Upah Minimum – Sulawesi Selatan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
2 Provinsi - Sektor Industri Makanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Sektor Penyediaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.999.101,00
2 Provinsi - Sektor Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.999.101,00
Kabupaten Bantaeng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Barru

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Bone

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Bulukumba

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Enrekang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Gowa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Janeponto

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Kepulauan Selayar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Luwu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Luwu Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Luwu Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Maros

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Pinrang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Sidenreng Rappang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Sinjai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Soppeng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Takalar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Tana Toraja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Toraja Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kabupaten Wajo

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kota Makassar - Pengadaan Listrik, Gas, Uap / Air Panas, dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.479.668,00
Kota Makassar - Pengangkutan dan Pergudangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kota Makassar - Pengolahan Makanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kota Makassar - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.148.179,00
Kota Palopo

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
Kota Parepare

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.088,00
2 Provinsi - Ritel dan Manufaktur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.960.406,00
2 Provinsi - Jasa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.921.732,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.