Upah Minimum – Papua Tengah

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Deiyai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Dogiyai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Intan Jaya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Mimika

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.005.678,00
Kabupaten Nabire

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Paniai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Puncak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00
Kabupaten Puncak Jaya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.285.848,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.