Upah Minimum – Papua Pengunungan

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Jayawijaya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Lanny Jaya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Mamberamo Tengah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Nduga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Pegunungan Bintang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Tolikara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Yahukimo

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00
Kabupaten Yalimo

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.714,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.