Upah Minimum – Papua

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
2 Provinsi - Sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik kerja, risiko, dan tuntutan kerja yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi yang berbeda.

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.476.209,00
Kabupaten Biak Numfor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Jayapura

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Keerom

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Kepulauan Yapen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Mamberamo Raya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Sarmi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Supiori

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kabupaten Waropen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00
Kota Jayapura

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.436.283,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.