Upah Minimum – Maluku Utara

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
2 Provinsi - Jasa Transportasi, Pergudangan, dan Telekomunikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Pengolahan - Industri Logam Dasar (24202)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Jasa Perbankan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Listrik, Gas, dan Air

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian - Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Pertambangan Emas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Pertambangan Nikel (07295)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Pertanian (Umum) Kehutanan - Penebangan Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Halmahera Barat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Halmahera Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Halmahera Tengah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Halmahera Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Halmahera Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Kepulauan Sula

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Pulau Morotai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kabupaten Pulau Taliabu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00
Kota Ternate

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.599.562,00
Kota Tidore Kepulauan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.240,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.