Upah Minimum – Kalimantan Utara

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.755.243,00
2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.798.828,00
2 Provinsi - Minyak dan Gas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.814.864,00
2 Provinsi - Sektor Pertambangan Batubara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.806.864,00
Kabupaten Bulungan - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.900.396,00
Kabupaten Bulungan - Perkebunan Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.924.212,00
Kabupaten Bulungan - Sektor Pertambangan Batubara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.924.212,00
Kabupaten Bulungan - Minyak dan Gas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.950.502,00
Kabupaten Malinau - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.040.073,00
Kabupaten Malinau - Sektor Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.050.886,00
Kabupaten Malinau - Sektor Kehutanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.050.886,00
Kabupaten Nunukan - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.845.251,00
Kabupaten Nunukan - Sektor Pertanian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.858.521,00
Kabupaten Nunukan - Sektor Perkebunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.858.521,00
Kabupaten Nunukan - Sektor Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.858.521,00
Kabupaten Nunukan - Sektor Pertambangan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.871.874,00
Kabupaten Tana Tidung - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.870.800,00
Kabupaten Tana Tidung - Sektor Perkebunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.872.100,00
Kabupaten Tana Tidung - Sektor Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.872.100,00
Kabupaten Tana Tidung - Minyak dan Gas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.872.100,00
Kota Tarakan - Kehutanan dan Perkayuan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.754.904,00
Kota Tarakan - Minyak dan Gas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.754.904,00
Kota Tarakan - Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.754.904,00
Kota Tarakan - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.742.169,00
Kota Tarakan - Industri Kayu Lapis

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.754.904,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.