Upah Minimum – Kalimantan Tengah

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.686.138,00
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.714.130,00
2 Provinsi - Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.692.907,00
Barito Selatan - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.067.140,00
Barito Selatan - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.056.576,00
Barito Selatan - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.045.059,00
Barito Timur - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.790.327,00
Barito Timur - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.771.746,00
Barito Timur - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.716.006,00
Barito Utara - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.095.936,00
Barito Utara - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.095.118,00
Barito Utara - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.093.071,00
Kabupaten Gunung Mas - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.770.716,00
Kabupaten Kapuas - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.738.175,00
Kabupaten Kapuas - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.716.814,00
Kabupaten Kapuas - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.710.096,00
Kabupaten Katingan - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.729.766,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Aktivitas Jasa Lainnya - Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Kotawaringin Barat - Industri Pengolahan - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.946.141,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Konstruksi - Konstruksi Teknik Sipil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.967.641,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.946.141,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.967.641,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.946.141,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.946.141,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.967.641,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Pergudangan dan Penyimpanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.946.141,00
Kabupaten Kotawaringin Barat - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.909.005,00
Kabupaten Kotawaringin Timur - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Kotawaringin Timur - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.762.857,00
Kabupaten Kotawaringin Timur - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.756.643,00
Kabupaten Lamandau - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Lamandau - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Lamandau - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.938.998,00
Kabupaten Murung Raya - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.048.021,00
Kabupaten Murung Raya - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.038.026,00
Kabupaten Murung Raya - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Pemanfaatan Kayu Hutan Alami

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.038.026,00
Kabupaten Murung Raya - Bank Komersial Konvensional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.007.626,00
Kabupaten Murung Raya - Layanan Makanan Sementara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.007.626,00
Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Penyediaan Tenaga Kerja Sementara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.007.626,00
Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Keamanan Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.007.626,00
Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Binatu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.007.626,00
Kabupaten Murung Raya - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.998.046,00
Kabupaten Pulang Pisau - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.701.205,00
Kabupaten Seruyan - Industri Pengolahan - Semua Subsektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Seruyan - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.058.597,00
Kabupaten Seruyan - Industri Minyak Sawit Mentah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.058.597,00
Kabupaten Seruyan - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.051.079,00
Kabupaten Sukamara - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.912.098,00
Kota Palangka Raya - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.724.677,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.