Upah Minimum – Kalimantan Selatan

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
2 Provinsi - Hotel Bintang Empat dan di atasnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Perbankan dan Keuangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Sektor Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Perkebunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.730.000,00
2 Provinsi - Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.770.000,00
Kabupaten Balangan - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Banjar - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Barito Kuala - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Hulu Sungai Selatan - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Hulu Sungai Tengah - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Hulu Sungai Utara - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Kotabaru - Sektor Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit dan Minyak Goreng Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.907.645,00
Kabupaten Kotabaru - Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.907.645,00
Kabupaten Kotabaru - Sektor Pertambangan Batubara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.949.645,00
Kabupaten Kotabaru - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.904.645,00
Kabupaten Tabalong - Sektor Pertambangan Minyak dan Aktivitas Hulu Minyak dan Gas Alam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.854.176,00
Kabupaten Tabalong - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.827.935,00
Kabupaten Tanah Bumbu - Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.740.000,00
Kabupaten Tanah Bumbu - Sektor Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.740.000,00
Kabupaten Tanah Bumbu - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.736.000,00
Kabupaten Tanah Laut - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kabupaten Tapin - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.725.000,00
Kota Banjarbaru - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.843.037,00
Kota Banjarmasin - Sektor Perbankan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.867.143,00
Kota Banjarmasin - Sektor Hotel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.860.180,00
Kota Banjarmasin - Sektor Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.858.573,00
Kota Banjarmasin - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.855.894,00
2 Provinsi - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.730.000,00
2 Provinsi - Perdagangan Grosir Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta NEC

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.728.000,00
2 Provinsi - Bisnis Sektor Tenaga Listrik Terpadu (Pembangkitan, Transmisi, dan Penjualan)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.759.000,00
2 Provinsi - Industri Kayu Lapis

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.728.000,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.