Upah Minimum – Kalimantan Barat

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.054.552,00
2 Provinsi - Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.062.552,00
Kabupaten Bengkayang - Industri pengolahan - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Bengkayang - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Bengkayang - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.252.580,00
Kabupaten Kapuas Hulu - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.106.259,00
Kabupaten Kayong Utara - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.370.586,00
Kabupaten Ketapang - Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Ketapang - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Ketapang - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.561.801,00
Kabupaten Kubu Raya - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.100.000,00
Kabupaten Landak - Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Landak - Pertambangan dan Pengalian - Pertambangan Bijih Bauksit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Landak - Pertanian, Perkebunan dan Perikanan - Perrkebunan Kelapa sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kabupaten Landak - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.211.256,00
Kabupaten Melawi - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.109.431,00
Kabupaten Mempawah - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.220.801,00
Kabupaten Sambas - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.202.633,00
Kabupaten Sanggau - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.121.747,00
Kabupaten Sekadau - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.054.552,00
Kabupaten Sintang - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.187.965,00
Kota Pontianak - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.205.220,00
Kota Singkawang - Semua Sektor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.247.387,00
2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.062.552,00
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Bijih Bauksit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.108.007,00
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian - Penambangan Batu Hias dan Batu Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.062.552,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.