Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Tuban

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang dan Wadah dari Kertas dan Papan Kertas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.380.572,00
Industri Semen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.380.572,00
Penyediaan Tenaga Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.380.572,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.229.092,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.