Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Daur Ulang Bahan Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Alas Kaki dari Kulit untuk Keperluan Sehari-hari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Alat Olahraga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kaca (Skala Besar)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Barang dari Semen dan Kapur, Gips, Asbes, dan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Barang Logam Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Plastik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Plastik Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Cat dan Tinta Cetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Farmasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kaca Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kaca Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kaca Pengaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Kecap

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kemasan Dari Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kertas Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kosmetik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri MEsin Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Minuman Ringan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Pengecoran Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan Kopi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Penyamakan Kulit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Percetakan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Perekat/Lem

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Produk Roti dan Kue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Jasa Pengurusan Transportasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pengumpulan Sampah Berbahaya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Perdagangan Bahan dan Barang Kimia Dasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Perdagangan Besar Produk Roti

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Logam dan Biji Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesoris Mobil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Reparasi dan Perawatan Mobil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Transportasi Pengangkutan Melalui Jalan Darat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.191.541,00
Industri Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Konsentrat Pakan Ternak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00
Industri Ikan Beku

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.344.782,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.