Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Bank Umum Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Alat Kesehatan dalam Sub Golongan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Alat Musik Tradisional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Bahan Baku Obat Tradisional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Barang dan Peralatan Teknik / Industri dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kawat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kayu, Rotan, dan Gabus Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Dari Tali

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Logam Lainnya YDTL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Plastik Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Plastik Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Batu Baterai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Bubur Kertas (pulp)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Damar Buatan (Resin Sintesis) dan Bahan Baku Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri EkstrusiLogam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Gedung Penginapan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Gedung Tempat Hiburan dan Olah Raga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Gula Pasir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Karpet dan Permadani

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kecap

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kembang Gula Lainnya (Non Usaha Mikro dan Kecil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kertas Tissue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Makan dari Cokelat dan Kembang Gula (Non Usaha Mikro dan Kecil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (Non Usaha Mikro dan Kecil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YDTL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Paku, Mur, dan Baut

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembekuan Ikan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pembuatan Minyak Pelumas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pemintalan Benang Jahit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pendingin/Pengemasan Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam, Metalurgi Bubuk

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pengecoran Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Penggaraman/Pengeringan Bio Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Peralatan Listrik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Perekat/Lem

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pernis (Termasuk Mastik)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam dari Baja dan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Produk Makanan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Produk Roti dan Kue (Non Usaha Mikro dan Kecil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Ransum Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Rokok Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Rokok Putih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sabun dan Detergen, Bahan Pembersih dan Pengilap, Parfum dan Kosmetik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Industri Tali

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industru Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industru Lampu LED

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Jasa Pengolahan Lahan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Drainase

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Bangunan Pra Fabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jalan Rel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Gedung Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Konstruksi Gedung Perkantoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Konstruksi Jalan Raya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pemasangan Atap/Roof Covering

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pemasangan Kerangka Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pengerjaan Lantai Dinding Peralatan Saniter dan Plafon

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perkebunan Tebu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.187.681,00
Industri Rokok Putih (Bukan Gulung Tangan)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Perdagangan Besar Bahan Kimia dan Produk Kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00
Jasa Pengujian Laboratorium

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.340.808,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.