Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Barang dari Plastik dan Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Bubur Kertas (pulp)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Rasa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Furnitur dari Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kertas Tissue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Minuman Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pertenunan Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pergudangan dan Penyimpanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.176.101,00
Industri Getah/Resin Alami

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.328.887,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.