Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Malang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Industri Kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
| Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
| Industri Sabun dan Deterjen, Bahan Pembersih dan Pengilap, Parfum dan Kosmetik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.802.862,00 |
| Industri Kosmetik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
| Industri Kertas Bergelombang dan Karton Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
| Industri Rokok Putih Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
| Industri Rokok Kretek Gulung Mesin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.160,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Jawa Timur
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.