Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Madiun

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Alat Olah Raga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Bukan Bahan Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.686.460,00
Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.686.460,00
Industri Pati Ubi Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk Rhi-zoma)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sigaret Kretek Tangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.553.221,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.