Upah Minimum – Jawa Timur, Kota Surabaya

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Aktivitas Penunjang Kelistrikan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Apartemen Hotel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Bank Sentral

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Bank Umum Pemerintah atau BUMN atau Persero

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Bank Umum Swasta Devisa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Club Golf

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Distribusi Gas Alam dan Buatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Distribusi Tenaga Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Ekstraksi Garam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Hotel Bintang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Hotel Bintang Empat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Hotel Bintang Lima

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Hotel Bintang Tiga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Air Kemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Alat Tulis dan Gambar termasuk Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bahan Bangunan dan Tanah Liat/Keramik, Bukan Batu Bata dari Genting

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bahan Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik Termasuk Pasta Gigi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Ban Luar dan Ban Dalam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang dan Peralatan Teknik / Industri dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang Kimia Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang Logam Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang Logam Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Cat & Tinta Cetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri EkstrusiLogam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Furnitur dari Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Furnitur dari Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Furnitur dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Furnitur dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kaca Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kaca Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Karet Buatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Kecap

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kemasan Dari Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kertas Tissue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kimia Dasar Anorganik Pigment

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna & Zat Warna & Pigment

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Makanan Dari Coklat dan Kembang Gula

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Margarine

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Minuman Air Minum dan Air Mineral

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Minyak Goreng Kelapa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Minyak Mentah Kelapa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pengolahan Es Krim

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Pemanas dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Peralatan Telepon dan Faksimili

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio bukan Industri Televisi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Percetakan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Perekat/Lem

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Produk Roti dan Kue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Rokok Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Rokok Putih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Sepatu Olah Raga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepatu Tehnik Lapangan/Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Sigaret Kretek Tangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Tepung Terigu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Jasa Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Jasa Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kantor Cabang Bank Asing

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kegiatan Kantor Berita oleh Pemerintah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kegiatan Kantor Berita oleh Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penampungan dan Penyaluran Air Baku

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin atau Majalah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Produksi Es

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Restoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Transmisi Tenaga Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.288.796,00
Industri Barang dari Kawat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.444.909,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.