Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Gresik

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Industi Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bahan Bangunan dan Tanah Liat/Keramik, Bukan Batu Bata dari Genting

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang Kimia Lainnya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Bukan Bahan Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bejana Tekan dan Tangki dari Logam dan Industri Mesin Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Cat & Tinta Cetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Kakao

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kapal dan Perahu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kecap

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Kimia Dasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja Untuk Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Krupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya (Non Usaha Mikro dan Kecil)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula dari Coklat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Minyak Mentah Kelapa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembekuan Ikan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Penggilingan Beras dan Jagung serta Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Produk Roti dan Kue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pupuk Dolamit dan Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Ransum Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Rumah Sakit Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Semen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Tepung Terigu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pengadaan Gas Alam dan Buatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Besar Barang Percetakan adan Penerbitan dalam Berbagai Bentuk

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket / Supermarket / Hipermarket

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pertambangan Belerang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pertambangan Gas Alam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Produksi Es

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.195.401,00
Hotel Bintang Empat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Paku, Mur, dan Baut

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Jasa Penanganan/Pengolahan Mesin Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Perbaikan Mesin Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Konstruksi Gedung Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Industri Pengolahan Ulang Minyak Pelumas Bekas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00
Layanan Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.348.757,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.