Upah Minimum – Jawa Tengah, Kabupaten Jepara

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Rokok Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Rokok Putih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepatu Olah Raga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.756.501,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.