Upah Minimum – Jawa Tengah, Kabupaten Jepara

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Rokok Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Rokok Putih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepatu Olah Raga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.756.501,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.