Upah Minimum – Jawa Tengah, Kabupaten Demak

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.122.805,00
Layanan Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Sepeda Motor (Roda Dua dan Tiga)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Barang dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (tidak termasuk furnitur)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Peralatan Rumah Tangga Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Peralatan Pendingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Furnitur dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Resin Sintetis dan Bahan Baku Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Percetakan Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Rokok Cengkeh

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Produk Roti (Roti dan Kue)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00
Industri Barang dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.137.685,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.