Upah Minimum – Jawa Barat, Kabupaten Bekasi

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Automotif

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Kimia Farmasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Komponen Automotif

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Komponen Elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Logam dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Padat Karya Multinasional Company

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Industri makanan dan minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Konstruksi Gedung Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Industri Pembuatan Minyak Pelumas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.941.759,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.938.885,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.