Upah Minimum – DKI Jakarta

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
2 Provinsi - Bank Syariah dengan Aset di atas Rp 1 Triliun

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kaca Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kaca Pengaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kemasan Dari Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilena, Karbon Dioksida)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Organik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Sulfat, Oleum, Natrium Silikat, Aluminium Sulfat, Asam Lemak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Tekstil dan Peralatan Pakaian Jadi (Ekspor dan Non-UMKM)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Pakaian Rajut Siap Pakai (Ekspor dan Non-UMKM)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri pengolahan - Industri Tenun (Ekspor dan Non-UMKM)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Perekat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Pewarna, Cat, Tinta, dan Pewarna

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Pipa dan Selang Plastik (PVC, PP)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Industri Sabun Rumah Tangga dan Bahan Pembersih termasuk Pasta Gigi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Jasa Keuangan - Bank Komersial (Valuta Asing dan Non-Valuta Asing) dengan Aset di atas Rp 1 Triliun

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Jasa Hotel (Bintang 4 dan 5)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Jakarta Barat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
Jakarta Pusat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
Jakarta Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
Jakarta Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
Jakarta Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00
Kabupaten Kepulauan Seribu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.729.876,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.