Upah Minimum – Bengkulu

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Kabupaten Bengkulu Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Kabupaten Bengkulu Tengah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.945.142,00
Kabupaten Bengkulu Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.906.158,00
Kabupaten Kaur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Kabupaten Kepahiang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Kabupaten Mukomuko

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.217.086,00
Kabupaten Seluma

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Kota Bengkulu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.089.218,00
Lebong

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.827.250,00
Rejang Lebong

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.841.749,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.