Upah Minimum – Banten, 2 Sektor Provinsi
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Logam Mulia Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Gula Pasir Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Gula Lainnya (Non-Sirup) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Serat Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Tekstil Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Tekstil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Aksesori Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki untuk Penggunaan Sehari-hari Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Klor-Alkali (Industri Kimia Anorganik Dasar) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Gas industri (Industri Kimia Anorganik Dasar) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Berbasis Pertanian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia organik untuk pewarna & pigmen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Petrokimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia organik yang memproduksi bahan kimia khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Resin Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Remiling Karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Penggunaan Industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Perawatan Kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Barang industri dari plastik teknik/industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Plastik Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kaca Datar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kaca Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Kaca Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Keramik Tahan Api dan Produk Berbasis Tanah Liat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Penambangan kaolin/kaolinit dari tanah liat/keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Ubin Tanah Liat/Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Bahan Bangunan Berbasis Tanah Liat/Keramik (tidak termasuk batu bata dan ubin) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Produk Rumah Tangga Tanah Liat/Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Barang Rumah Tangga Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk gipsum untuk industri konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk Mineral Non-Logam Lainnya (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produksi Logam Mulia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri produksi logam bukan besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri EkstrusiLogam Bukan Besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri pipa dan fitting non-ferrous dan baja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri pengecoran logam bukan besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Produk logam non-aluminium untuk instalasi bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk Aluminium untuk Instalasi Bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Konstruksi baja berat untuk bangunan (siap pakai) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Produk logam (siap pakai) selain yang tercantum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Penempaan, pencetakan, pembentukan logam; Metalurgi serbuk Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri peralatan elektronik audio dan visual lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Instrumen Pengukuran dan Pengujian Elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Kabel Listrik dan Produk Elektronik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Komponen dan suku cadang mesin untuk mesin dan turbin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Peralatan Kantor dan Akuntansi Elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin dan perkakas pengolahan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin pertambangan, penggalian, dan konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Komponen dan Perlengkapan untuk Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkit listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkitan, distribusi, dan penjualan listrik terintegrasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pusat perbelanjaan/bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan penginapan/perhotelan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas hiburan dan olahraga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Jasa konstruksi bangunan prefabrikasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi jalan sipil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi sipil jembatan, jalan layang, dan terowongan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi kereta api Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi terowongan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Teknik sipil untuk infrastruktur pengolahan limbah (padat, cair, dan gas) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pekerjaan sipil listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Pekerjaan sipil telekomunikasi untuk infrastruktur transportasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Telekomunikasi Pusat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pelabuhan (non-perikanan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Jasa instalasi elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk pertanian, makanan, dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk ternak dan perikanan, makanan, dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman beralkohol Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman non-susu dan non-alkohol Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir makanan dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir alas kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir tekstil, pakaian, dan alas kaki lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir suku cadang dan komponen elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir logam dan bijih logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir produk logam untuk bahan bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir mineral non-logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk logam untuk konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk listrik dan elektronik bekas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran kerajinan keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026