Upah Minimum – Banten, 2 Sektor Provinsi

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Logam Mulia Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Gula Pasir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Gula Lainnya (Non-Sirup)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Serat Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Tekstil Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Tekstil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Aksesori Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki untuk Penggunaan Sehari-hari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Klor-Alkali (Industri Kimia Anorganik Dasar)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Gas industri (Industri Kimia Anorganik Dasar)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Berbasis Pertanian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri kimia organik untuk pewarna & pigmen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Petrokimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri kimia organik yang memproduksi bahan kimia khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Resin Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri kimia lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (NEC)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Remiling Karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Penggunaan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Perawatan Kesehatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Karet Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Barang industri dari plastik teknik/industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Plastik Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Kaca Datar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Kaca Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Produk Kaca Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Keramik Tahan Api dan Produk Berbasis Tanah Liat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Penambangan kaolin/kaolinit dari tanah liat/keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Ubin Tanah Liat/Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Bahan Bangunan Berbasis Tanah Liat/Keramik (tidak termasuk batu bata dan ubin)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Produk Rumah Tangga Tanah Liat/Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Barang Rumah Tangga Keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Produk gipsum untuk industri konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Produk Mineral Non-Logam Lainnya (NEC)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Industri Produksi Logam Mulia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri produksi logam bukan besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri EkstrusiLogam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri pipa dan fitting non-ferrous dan baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri pengecoran logam bukan besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Produk logam non-aluminium untuk instalasi bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Produk Aluminium untuk Instalasi Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Konstruksi baja berat untuk bangunan (siap pakai)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Produk logam (siap pakai) selain yang tercantum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Penempaan, pencetakan, pembentukan logam; Metalurgi serbuk

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Industri peralatan elektronik audio dan visual lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Instrumen Pengukuran dan Pengujian Elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Manufaktur Kabel Listrik dan Produk Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Komponen dan suku cadang mesin untuk mesin dan turbin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Industri Peralatan Kantor dan Akuntansi Elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Industri Pengolahan - Mesin dan perkakas pengolahan logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Mesin pertambangan, penggalian, dan konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Industri Pengolahan - Mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Industri Pengolahan - Komponen dan Perlengkapan untuk Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkit listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkitan, distribusi, dan penjualan listrik terintegrasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi pusat perbelanjaan/bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas kesehatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi bangunan penginapan/perhotelan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas hiburan dan olahraga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi bangunan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Jasa konstruksi bangunan prefabrikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi jalan sipil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi sipil jembatan, jalan layang, dan terowongan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi kereta api

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi terowongan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Teknik sipil untuk infrastruktur pengolahan limbah (padat, cair, dan gas)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi pekerjaan sipil listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Pekerjaan sipil telekomunikasi untuk infrastruktur transportasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi Telekomunikasi Pusat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Konstruksi pelabuhan (non-perikanan)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Konstruksi - Jasa instalasi elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk pertanian, makanan, dan minuman lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk ternak dan perikanan, makanan, dan minuman lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman beralkohol

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.120.780,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman non-susu dan non-alkohol

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir makanan dan minuman lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir alas kaki

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir tekstil, pakaian, dan alas kaki lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.105.585,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir suku cadang dan komponen elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir logam dan bijih logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir produk logam untuk bahan bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir mineral non-logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk logam untuk konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk listrik dan elektronik bekas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran kerajinan keramik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.113.183,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.