Upah Minimum – Banten, Kabupaten Tangerang

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Sektor IA - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun Jaminan Sosial Non-Wajib

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Alat Angkutan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Barang Galian bukan Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Farmasi, Produk Kimia dan Obat Tradisional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Furnitur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Kertas dan Barang dari Kertas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Logam Dasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Mesin dan Perlengkapannya YTDL

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Konstruksi Bangunan Sipil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Konstruksi Gedung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Pengadaan listrik, Gas, Uap, Air Panas dan UDara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IB - Industri Alata Angkutan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Industri Perlatan Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor IB - Kontruksi Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor II - Indsutri Karet, Barang dari Karet dan Barang dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Farmasi Produk obat kimia dan Obat Tradisional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Komputer, Barang ELektronik dan Optik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Makanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Mesin dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Peralatan Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Jasa Kesehatan Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Pengilahan Sampah dan Daur Ulang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Pergudangan dan Jasa Penunjangan Angkutan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor IIIA - Industri Alat Angkutan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor IIIA - Industri Barang Galian Bukan Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.242.278,00
Sektor IIIA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.242.278,00
Sektor IIIA - Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.242.278,00
Sektor IIIA - Pakaian Jadi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.242.278,00
Sektor IIIA - Tekstil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.242.278,00
Sektor IIIB - Industri Kulit, Barang Kulit, dan Alas Kaki

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor IIIB - Penebangan Kayu - Perjanjian Bipartit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor IIIB - Perjanjian Bipartit - Perjanjian Bipartit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.210.377,00
Sektor IA - Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis, dan Pelapis Terkait

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Sabun, Deterjen, Produk Pembersih, Parfum dan Kosmetik (Multinasional/Skala Besar, 1000+ karyawan)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Serat Sintetis

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Produk Karet Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Barang dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Pipa dan Fitting Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Bahan Bangunan Keramik dan Tanah Liat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen (Non-Bangunan)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Semen, Kapur, dan Gipsum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Pengecoran Besi, Baja, dan Semua Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IA - Industri Konstruksi Logam Pracetak untuk Bangunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.110,00
Sektor IB - Jasa Industri untuk Komponen Perangkat Keras (Kawat, Paku, Sekrup, Baut) dan Barang Non-Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.263.540,00
Sektor II - Industri dari kertas dan papan kertas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor II - Perdagangan Grosir Hasil Pertanian dan Hewan Hidup

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.252.909,00
Sektor IIIB - Perdagangan Ritel selain Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.