Upah Minimum – Banten, Kabupaten Tangerang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor IA - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun Jaminan Sosial Non-Wajib Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Alat Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Galian bukan Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Farmasi, Produk Kimia dan Obat Tradisional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Furnitur Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kertas dan Barang dari Kertas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Logam Dasar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Mesin dan Perlengkapannya YTDL Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Bangunan Sipil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Gedung Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Pengadaan listrik, Gas, Uap, Air Panas dan UDara Dingin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Industri Alata Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Perlatan Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Kontruksi Khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Indsutri Karet, Barang dari Karet dan Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Farmasi Produk obat kimia dan Obat Tradisional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Komputer, Barang ELektronik dan Optik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Makanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Mesin dan Perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Peralatan Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Jasa Kesehatan Manusia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pengilahan Sampah dan Daur Ulang Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pergudangan dan Jasa Penunjangan Angkutan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIA - Industri Alat Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIA - Industri Barang Galian Bukan Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Pakaian Jadi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIB - Industri Kulit, Barang Kulit, dan Alas Kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIB - Penebangan Kayu - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIB - Perjanjian Bipartit - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.210.377,00 |
| Sektor IA - Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis, dan Pelapis Terkait Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Sabun, Deterjen, Produk Pembersih, Parfum dan Kosmetik (Multinasional/Skala Besar, 1000+ karyawan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Serat Sintetis Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Produk Karet Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pipa dan Fitting Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kaca Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Bangunan Keramik dan Tanah Liat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen (Non-Bangunan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Semen, Kapur, dan Gipsum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pengecoran Besi, Baja, dan Semua Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Konstruksi Logam Pracetak untuk Bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Jasa Industri untuk Komponen Perangkat Keras (Kawat, Paku, Sekrup, Baut) dan Barang Non-Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Industri dari kertas dan papan kertas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Perdagangan Grosir Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIB - Perdagangan Ritel selain Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026