Upah Minimum – Banten, Kabupaten Serang

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Energi dan Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri kendaraan bermotor, mesin, dan elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri Kimia, Karet dan Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri logam dan Barang logam bukan mesin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Kayu, Kertas dan Pengolahan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Makanan dan Minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Tesktil, Pakaian, dan Kulit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.178.521,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.