Upah Minimum – Banten, Kabupaten Serang

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Energi dan Pertambangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri kendaraan bermotor, mesin, dan elektronik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri Kimia, Karet dan Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor I - Kelompok Industri logam dan Barang logam bukan mesin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.345.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Kayu, Kertas dan Pengolahan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Makanan dan Minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Industri Unggulan Sektor II - Kelompok Industri Tesktil, Pakaian, dan Kulit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.290.521,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.178.521,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.