Upah Minimum – Banten, Kota Tangerang

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Sektor I - Industri alat angkut selain kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri barang dari plastik lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri barang galian bukan logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor I - Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri kabel dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri karet dan barang-barang dari karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri logam dasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri mesin dan peralatan kantor akutansi dan pengolahan data

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri mesin dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri minuman khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri plastik bukan alat rumah tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Industri serat buatan synthetis dan filament serta biji plastik/chip

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Listrik, gas, uap dan air panas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Perbankan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor I - Perdagangan besar kecuali mobil dan sepeda motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor II - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri barang galian bukan logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri kulit, barang dari kulit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri mesin dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri pengolahan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri peralatan kedokteran, navigasi, alat ukur, optik, jam dan lonceng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri perkayuan dan furniture

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri serat buatan synthetis dan filament

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri Textile

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Jasa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor III - Industri Garmen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri Karet barang dari karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri karet dan barang-barang dari karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri makanan dan minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri Mesin Listrik Lainnya dan perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri radio TV dan peralatan Komunikasi serta perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Industri serat buatan synthetis dan filament

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Jasa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Niaga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Penyediaan akomodasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Perbankan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor III - Rumah sakit dan farmasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.480.396,00
Sektor IV - Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.453.399,00
Sektor V - Industri Pergudangan dan Penyimpanan - Perjanjian Bipartit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.399.405,00
Sektor I - Industri Konstruksi Gedung Perkantoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor I - Pemrograman Komputer, Konsultasi, dan Layanan TI dan lainnya yang terkait

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor I - Kegiatan Layanan Informasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor I - Perjanjian Bipartit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor I - Upah yang berlaku adalah upah yang disepakati yang telah divalidasi dan disetujui oleh perwakilan pemberi kerja dan pekerja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.777.364,00
Sektor II - Perdagangan Grosir (non-otomotif)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.561.387,00
Sektor II - Layanan Kesehatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.561.387,00
Sektor II - Kegiatan Pendukung Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.561.387,00
Sektor II - Industri Produk Farmasi (untuk Konsumsi Manusia)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.561.387,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.