Upah Minimum – Banten, Kota Tangerang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor I - Industri alat angkut selain kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang dari plastik lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang galian bukan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kabel dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri karet dan barang-barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri logam dasar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin dan peralatan kantor akutansi dan pengolahan data Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri minuman khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri plastik bukan alat rumah tangga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri serat buatan synthetis dan filament serta biji plastik/chip Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Listrik, gas, uap dan air panas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Perbankan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Perdagangan besar kecuali mobil dan sepeda motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor II - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri barang galian bukan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri kulit, barang dari kulit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri mesin dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri pengolahan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri peralatan kedokteran, navigasi, alat ukur, optik, jam dan lonceng Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri perkayuan dan furniture Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri serat buatan synthetis dan filament Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri Textile Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Jasa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Industri Garmen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri Karet barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri karet dan barang-barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri makanan dan minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri Mesin Listrik Lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri radio TV dan peralatan Komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri serat buatan synthetis dan filament Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Jasa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Niaga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Penyediaan akomodasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Perbankan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Rumah sakit dan farmasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor IV - Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.453.399,00 |
| Sektor V - Industri Pergudangan dan Penyimpanan - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.399.405,00 |
| Sektor I - Industri Konstruksi Gedung Perkantoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Pemrograman Komputer, Konsultasi, dan Layanan TI dan lainnya yang terkait Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Kegiatan Layanan Informasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Upah yang berlaku adalah upah yang disepakati yang telah divalidasi dan disetujui oleh perwakilan pemberi kerja dan pekerja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor II - Perdagangan Grosir (non-otomotif) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Layanan Kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Kegiatan Pendukung Pertambangan dan Penggalian Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Industri Produk Farmasi (untuk Konsumsi Manusia) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026