Upah Minimum – Banten, Kota Cilegon

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Barang Dari Plastik dan Barang dari Plastik untuk pelumasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Barang galian Bukan Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Barang Logam , bukan Mesin dan Peralatannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Logam Dasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Mesin dan Pelengkapan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Perlatan Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Kontruksi Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor IB - Perdagangan Grosir (non-otomotif)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.606.670,00
Sektor II - Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor II - Industri Produk terbuat dari minyak nabati dan hewani, Penggilingan padi-padian, tepung dan pati, serta makanan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.566.663,00
Sektor II - Pengelolaan Air

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.566.663,00
Sektor II - Pengelolaan Air Limbah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.566.663,00
Sektor II - Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.566.663,00
Sektor III - Aktivitas Agen Perjalanan Penyelenggaraan Tur dan Jasa Reservasi Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor III - Aktivitas Kesehatan Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.499.553,00
Sektor III - Aktivitas Ketenagakerjaan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.499.553,00
Sektor III - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensuyn Bukan Jaminan Sosial Wajib

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor III - Kontruksi Gedung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor III - Perdagangan Eceran , Bukan Mobil dan Motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor III - Real Estat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.499.553,00
Sektor III - Telekomunikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp5.469.922,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.