Upah Minimum – Banten, Kota Cilegon
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Barang Dari Plastik dan Barang dari Plastik untuk pelumasan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Barang galian Bukan Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Barang Logam , bukan Mesin dan Peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Logam Dasar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Mesin dan Pelengkapan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Perlatan Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Kontruksi Khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor IB - Perdagangan Grosir (non-otomotif) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.606.670,00 |
| Sektor II - Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri Produk terbuat dari minyak nabati dan hewani, Penggilingan padi-padian, tepung dan pati, serta makanan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.566.663,00 |
| Sektor II - Pengelolaan Air Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.566.663,00 |
| Sektor II - Pengelolaan Air Limbah Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.566.663,00 |
| Sektor II - Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.566.663,00 |
| Sektor III - Aktivitas Agen Perjalanan Penyelenggaraan Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Aktivitas Kesehatan Manusia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.499.553,00 |
| Sektor III - Aktivitas Ketenagakerjaan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.499.553,00 |
| Sektor III - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensuyn Bukan Jaminan Sosial Wajib Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Kontruksi Gedung Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Perdagangan Eceran , Bukan Mobil dan Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Real Estat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.499.553,00 |
| Sektor III - Telekomunikasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.469.922,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026