Upah Minimum – Bangka Belitung

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.050.000,00
Kabupaten Bangka

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kabupaten Bangka Barat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kabupaten Bangka Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kabupaten Bangka Tengah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kabupaten Belitung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kabupaten Belitung Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00
Kota Pangkal Pinang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.035.000,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.