Upah Minimum – Bali

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
2 Provinsi - Pariwisata - Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.267.693,00
Kabupaten Badung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.791.002,00
Kabupaten Badung - Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 5

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.828.912,00
Kabupaten Bangli

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
Kabupaten Buleleng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
Kabupaten Gianyar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.316.798,00
Kabupaten Jembrana

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
Kabupaten Karangasem

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
Kabupaten Klungkung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.207.459,00
Kabupaten Tabanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.287.678,00
Kota Denpasar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.499.878,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.