[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fpt-ching-luh-indonesia":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":346,"content_type_view":347,"extra_breadcrumbs":348,"body":350,"body_blocks":361,"related_pages":365},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":344,"translations":345},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"pt-ching-luh-indonesia","35234c64-71fa-11e3-982d-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fpt-ching-luh-indonesia\u002Fpt-ching-luh-indonesia\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ching Luh Indonesia Dengan Serikat Pekerja PT. Ching Luh Indonesia - 2013 - 2015","PT. Ching Luh Indonesia - 2013","Indonesia - PT. Ching Luh Indonesia - 2013","PT. Ching Luh Indonesia - 2013 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"Draft PT . Ching Luh Indonesia.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>Nuovo\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PT . Ching Luh Indonesia\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya dalam mewujudkan hubungan industrial yang berdasarkan\nPancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 didalam perusahaan, maka pengusaha dan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mempunyai tanggung jawab yang besar dalam dalam\nmemelihara, memajukan dan mempertahankan prinsip - prinsip perlakuan yang sama\ndan adil bagi setiap orang didalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa di dalam hubungan industrial, saling bekerja sama, saling menghormati\nsatu sama lain, keharmonisan hubungan kedua belah pihak adalah merupakan suatu\ndasar yang harus dijunjung tinggi maka sangat diperlukan kejujuran dan I'tikad\nbaik dari kedua belah pihak sehingga segala perbedaan yang timbul bukanlah\nmenjadi suatu pertentangan yang tidak bisa diselesaikan tetapi musyawarah untuk\nmufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa salah satu cara utama untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,\npembinaan tenaga kerja dan ketertiban serta efisiensi kerja adalah dengan\nadanya hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan\ndengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang sekaligus merupakan mitra \u002F partner\ndidalam mencapai kemajuan bersama sehingga dengan demikian dapat diharapkan\nterciptanya jaminan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan\nrakyat Indonesia Pada umumnya serta perkembangan yang maju dan baik bagi\nperusahaan sesuai dengan cita - cita Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh menyadari dan mengakui\ndalam membina dan menjamin kesepakatan kerja yang berdasarkan Pancasila dan\nUndang - Undang Dasar ( UUD ) 1945 didalam perusahaan, perlu adanya Perjanjian\nKerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa tujuan dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) antara\nPengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh adalah bertujuan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Memperjelas kepentingan, hak - hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengatur dan menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan serta mengatur\ncara - cara penyelesaian keluh - kesah para pekerja secara musyawarah untuk\nmufakat yang berpedoman pada Hubungan Industrial Pancasila, UUD 1945 dan\nPeraturan Pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan\nHubngan Industrial Pancasila dan Undang - Undang Dasar ( UUD ) 1945 serta\nPeraturan Pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Meningkatkan disiplin, tanggung jawab antara pengusaha dan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk\nkesejahteraan pekerja itu sendiri beserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dan hal - hal lainnya yang tidak tercantum dalam tujuan Perjanjian Kerja\nBersama ini selama tidak tidak bertentangang dengan peraturan dan perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui dan menyadari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap pekerja adalah\nhak dan tanggung jawab peusahaan selama tidak bertentangan dengan Perjanjian\nKerja Bersama ( PKB ) dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keluh - kesah pekerja yang disampaikan kepada pengusaha harus mendapatkan\nperhatikan dan pelayanan serta penyelesaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>3. Setiap pekerja berhak mendapatkan ketenangan dan perlindungan serta\nkepastian kerja tanpa ada diskriminasi dan intimidasi dari pihak manapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>4. Pekerja berhak atas pengupahan yang lebih bukan atas dasar hanya untuk\nmempertahankan hidup yang mengakibatkan timbulnya suatu motivasi kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sama - sama bertanggung\njawab untuk menjalankan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan\nmelaksanakan sepenuhnya isi yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB\n) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pokok - pokok pikiran keyakinan, kesadaran dan tekad serta\ntanggung jawan dari pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh guna\nmemelihara, membina dan menjamin keberlangsungan perusahaan serta atas dasar\nsaling hormat menghormati saling mempercayai maka pengusaha dan Serikat Pekerja\n\u002F Serikat Buruh menyepakati dan menyetujui Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )\nselama masa berlakunya tidak ada satu pihak pun yang dapat merubah isi dari\nPerjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini atau hal dan aturan apapun yang dapat\nmengurangi atau menambah isi dan makna dari Perjanjanjian Kerja Bersama ( PKB )\nyang telah disepakati dan disetujui kecuali atas kesepakatan dan perjanjian\nkedua belah pihak baik pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENDAHULUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>I. Maksud dan Tujuan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Ching Luh Indonesia yang terletak di Jl. Raya Serang Km. 16 Desa\nTalagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang, menyadari bahwa untuk tercapainya\nhubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan diperlukan adanya\nperaturan yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang\nbertujuan untuk mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban\npengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam suatu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengharapkan adanya kemajuan serta perkembangan dan keuntungan\nlebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara\npekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki\npeningkatan kesejahteraan dan ketenangan lahir &amp; batin dalam hidupnya\nbersama keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku untuk seluruh pekerja PT.\nChing Luh Indonesia dan pengusaha ( baik tenaga kerja Indonesia dan tenaga\nkerja asing ) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku untuk seluruh\npekerja PT. Ching Luh Indonesia dan pengusaha ( baik tenaga kerja Indonesia dan\ntenaga kerja asing )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III. Hal - hal yang belum diatur dalam isi PKB ini dilaksanakan sesuai\ndengan undang - undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku Hal - hal\nyang belum diatur dalam isi PKB ini dilaksanakan sesuai dengan undang - undang\natau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan\ndan penerapan perjanjian kerja bersama dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak\nsesuai dengan perundang - undangan maka kedua belah pihak sepakat melakukan\npenyesuaian yang dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.\nPengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan dan\npenerapan perjanjian kerja bersama dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak\nsesuai dengan perundang - undangan maka kedua belah pihak sepakat melakukan\npenyesuaian yang dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PIHAK - \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. CHING LUH\nINDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>( SBKU, SPN &amp; IKCI ) PT. CHING LUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Ching Luh Indonesia No : ....\u002F....\u002F....\u002F....\u002F2012 berkedudukan di\n............................... Tangerang - banten. Diwakili oleh delegasinya\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>NAMA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JABATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TANDA TANGAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang selanjutnya disebut pihak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh PT. Ching Luh Indonesia beralamat di\nTangerang - banten. Diwakili oleh delegasinya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>NAMA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HJABATAN ORGANISASI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TANDA TANGAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SUBARKAH ASK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SBKU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ERVAN ALAMSYAH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SBKU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>EDI JAYADIE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SBKU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ASEP SUHERLAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SPN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>CECEP RUDIANTO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SPN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>EMAN SULAEMAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB SPN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>RIYO NANDANG ISTIANTO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB IKCI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>INDRA WIRA SUMITRA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB IKCI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TOTO SUHARTO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP\u002FSB IKCI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang selanjutnya disebut pihak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Telah sepakat mengadakan perjanjian kerja bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>- ISTILAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Perusahaan:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah PT. Ching Luh Indonesia Yang terletak di JL. Raya Serang Km. 16\n        Desa Talaga Sari RT. 006\u002F003 Kec. Cikupa Kab. Tangerang Kode Pos. 15710\n        dan PO. Box 460\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pimpinan Perusahaan:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">Ialah\n        Direksi PT. Ching Luh Indonesia atau pengurus yang diberi kuasa untuk\n        bertindak dan atas nama PT. Ching Luh Indonesia\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Penanam Modal:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ialah Pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak\n        untuk dan atas nama perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Serikat pekerja \u002F serikat buruh:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Organisasi yang mewakili kepentingan, hasrat dan kebutuhan yang\n        menjadi anggota serikat pekerja di PT. Ching Luh Indonesia\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pengurus SP \u002F SB:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pengurus serikat pekerja \u002F buruh adalah yang dipilih oleh anggota\n        serikat pekerja \u002F buruh untuk memimpin serikat pekerja \u002F buruh sesuai\n        dengan ad\u002Fart organisasi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota Serikat Pekerja:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Karyawan PT. Ching Luh Indonesia yang sudah sah menjadi anggota dan\n        menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan AD\u002FART Serikat pekerja \u002F\n        Buruh Yang dipilihnya dan berhak mendapatkan pembelaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pekerja \u002F Buruh:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ialah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar surat perjanjian\n        kerja yang ditanda tangani oleh pekerja dengan pengusaha dan\n        mendapatkan upah\u002F gaji yang sudah ditetapkan atau disepakati\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VIII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keluarga Pekerja:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah seorang isteri \u002F suami dan anak-anak dari hasil perkawinan yang\n        syah menurut hukum positif yang berlaku serta telah didaftarkan secara\n        resmi ke perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IX\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anak :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah anak pekerja yang lahir dari perkawinan yang syah atau\n        disyahkan menurut hukum positif yang berlaku, anak tiri, belum berumur\n        18 tahun, belum berpenghasilan dan belum menikah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>X\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Suami \u002F istri:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">ialah\n        seorang isteri \u002F suami yang syah menurut hukum positif yang berlaku dan\n        telah didaftarkan secara resmi ke perusahaan\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ahli Waris:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk\n        menerima hak nya, bilamana pekerja meninggal dunia atau didasarkan\n        kepada peraturan perundangan yang berlaku\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari Kerja:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ialah hari senin s\u002Fd sabtu untuk 6 [Enam] hari kerja atau senin s\u002Fd\n        jumat untuk 5 [Lima] hari kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XIII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bulan :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">1 bulan\n        adalah terhitung mulai dari tanggal. 01 sampai tanggal terakhir [Akhir\n        bulan] pada bulan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XIV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah jam yang sudah ditentukan bagi pekerja untuk melaksanakan\n        pekerjaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam kerja shift:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Ialah jam kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau diatur\n        secara bergiliran\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XVI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Lembur:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah jam kerja yang dilakukan setelah jam kerja pokok selesai atau\n        jam kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada\n        hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XVII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">ialah jam\n        yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk melakukan istirahat. Dan\n        pada saat istirahat pekerja dilarang untuk bekerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XVIII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Stop work:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersifat\n        kondisional\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XIX\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hari Libur \u002F besar:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>hari dimana tidak dilakukan pekerjaan yang ditentukan oleh\n      pemerintah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XX\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Lokasi Pabrik:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang\n        berhubungan dengan tempat proses produksi atau pekerjaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Gaji \u002F Upah:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\n        sebagai imbalan dari perusahaan atas suatu pekerjaan atau jasa yang\n        telah dilakukan dalam suatu hubungan kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Upah Lembur:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah upah yang di bayarkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan\n        diluar jam kerja yang telah ditetapkan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXIII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Premi :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah penerimaan atau penghasilan selain dari gaji sebagaimana\n        ditetapkan dalam perjanjian kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXIV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Reward :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai\n        penghargaan atas suatu prestasi kerja pekerja tersebut\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dana Bantuan:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">sejumlah\n        uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan\n        ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjajian kerja bersama\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXVI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>pengakhiran hubungan kerja Karena suatu hal tertentu Yang\n        mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan\n        pengusaha dan harus diselesaikan secara bipartite dan atau tripartit\n        sesuai dengan undang - undang ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXVII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TKA:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah tenaga kerja asing pemegang Visa dan ijin kerja untuk bekerja\n        di PT. Ching Luh Indonesia\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXVIII\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tim JPK perusahaan:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah tim yang terdiri dari unsur management dan serikat pekerja y\n        ang mendapat legalitas dari pimpinan perusahaan guna mengawasi dan\n        mengontrol penyelenggaran sistem jaminan pemeliharaan kesehatan di\n        perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXIX\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kesejahteraan pekerja:\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah\n        baik didalam maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung atau\n        tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan\n        kerja yang aman dan sehat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>XXX\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi :\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>ialah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran\n        perjanjian kerja bersama, tata tertib atau peraturan perundang undangan\n        lainnya yang berlaku\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>LUAS PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini hanya berlaku terbatas untuk\ninternal perusahaan dan berlaku bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pedoman dan disiplin kerja, serta peraturan - peraturan tambahanan yang\nakan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang dapat diberlakukan\nsepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama serta\nketentuan perundang -undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada prinsipnya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini mengatur lebih\nbanyak hal - hal khusus yang tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan,\nperaturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja dan apabila terdapat\npasal - pasal dalam perjanjian kerja bersama ini yang nilainya lebih rendah\ndari perundang - undangan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga\nkerja, maka pasal - pasal dalam perjanjian kerja bersama ini dianggap gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 4\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>KEWAJIBAN PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha maupun serikat pekerja berkewajiban :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Memberikan penjelasan dan memberitahukan serta mensosialisasikan kepada\nanggota, karyawan\u002Fti ataupun pihak - pihak yang mempunyai kepentingan dengan\nadanya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini baik isi, maksud dan tujuan yang\nterkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Saling menghormati hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kedua belah pihak wajib mematuhi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melaksanakan sepenuhnya isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Saling menghormati hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Apabila terdapat pihak - pihak yang melanggar hasil Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 5\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Mengelola dan melaksanakan jalannya perusahaan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menerima pekerja baru dan melakukan penilaian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan promosi, mutasi dan demosi sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan pendidikan dan pelatihan serta keterampilan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memberikan pembinaan, peringatan, sanksi sesuai dengan isi dari\nPerjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan serta sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menjalankan perusahaan serta aktivitas produksi kearah peningkatan dan\nkemajuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Membayarkan upah pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Memberikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Memperhatikan keselamatan, kesehatan dan keamanan ( K3 ) pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Memberikan sarana dan prasarana serta fasilitas kepada pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Memberikan perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi terhadap\nseluruh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak serikat pekerja\u002FSerikat buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Membentuk serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bebas dan independent\ndengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Mewakili anggota secara perorangan ataupun kolektif dalam hal atau\nmasalah ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat - syarat kerja dan\nkesejahteraan anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Menjalankan aktivitas organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kewajiban serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Mengarahkan pekerja agar patuh dalam ketentuan - ketentuan Perjanjian\nKerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Menjadi mitra perusahaan dalam hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Bersama - sama dengan pengusaha menjalan \\kan dan mensosialisasikan isi\ndari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH DAN PENGUSAHA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 6\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui 3 ( tiga ) Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh ( SBKU, SPN\n&amp; IKCI ) yang melakukan perundingan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (\nPKB ), sebagai organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk\nseluruh anggota - anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perundingan yang dimaksud Pasal VI ayat 1 adalah sesuai dengan pengajuan\ndan kesepakatan antara ke 3 Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh ( SBKU, SPN &amp;\nIKCI ) dengan pihak perusahaan pada : Rabu, 18 Mei 2011 dan Selasa, 07 Juni\n2011.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan dan diskriminasi baik langsung\nmaupun tidak langsung terhadap pekerjanya yang terpilih sebagai pengurus\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dan fungsionaris serikat pekerja \u002F Serikat\nBuruh serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan\nkeanggotaannya dalam serikat pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam menjalankan tugasnya Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dijamin tidak\nmendapat hambatan dan Pengusaha tidak akan menghalang - halangi atau mencampuri\nsegala sesuatu yang berkenaan dengan keorganisasian serikat pekerja \u002F serikat\nburuh selama tidak bertentangan dengan perundang - undangan yang berlaku atau\nperaturan - peraturan repubik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat pekerja \u002F Serikat Buruh mengakui bahwa pimpinan perusahaan PT.\nChing Luh Indonesia adalah pengusaha yang mempunyai hak untuk memimpin dan\nmenjalankan usahanya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang -\nundangan pemerintah republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila dikemudian hari terdapat hal - hal tertentu yang pelaksanaannya\nperlu dirundingkan bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh\nmaka hal - hal yang disepakati melalui musyawarah kedua belah pihak dianggap\nsah dan harus dipatuhi serta dilaksanakan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>DISPENSASI UNTUK SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memberikan ijin kepada serikat pekerja \u002F serikat buruh yang\nmewakili organisasi serikat pekerja \u002F serikat buruh untuk keluar masuk\nperusahaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya mengenai masalah\nketenagakerjaan dan organisasi dengan menunjukan surat tugas atau surat\nketerangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat\npekerja \u002F serikat buruh yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas organisasi\nserikat pekerja \u002F serikat buruh tanpa pengurangan hak - hak mereka sebagai\nkaryawan\u002Fti. antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Memenuhi panggilan tertulis dari instansi yang berkaitan dengan masalah\nindustrial dan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Mengikuti rapat, seminar, pendidikan, lokakarya dan aksi serta kegiatan\n- kegiatan keorganisasian lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja \u002F serikat\nburuh PT. Ching Luh Indonesia dengan adanya pemberitahuan baik lisan maupun\ntulisan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja \u002F serikat buruh berjalan baik,\nmaka diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Bagi serikat pekerja yang jumlah anggota nya 10 s\u002Fd 1000 orang maka\npetugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sebanyak 1\norang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Bagi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang jumlah anggota nya 1001 s\u002Fd\n2000 orang maka petugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh sebanyak 2 orang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Bagi serikat pekerja yang jumlah anggota nya 2001 s\u002Fd seterusnya maka\npetugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sebanyak 3\norang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Apabila diperlukan untuk membantu kelancaran tugas - tugas organisasi\nmaka selain petugas yang stand by akan diatur jadwal piket secara bergilir\ndengan pertimbangan produktivitas kerja dan tanggung jawabnya sebagai\nkaryawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5 Untuk hari sabtu dan hari besar lainnya apabila jumlah karyawan\u002Fti yang\nlembur lebih dari 1000 orang maka ada pengurus Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang standby sebanyak 2 orang didalam perusahaan dan daftar pengurus tersebut\nakan diserahkan 1 hari sebelum pelaksanaannya dan perhitungan lemburnya\ndihitung tersendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 8\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>FASILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk membantu kelancaran kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh maka\nperusahaan wajib menyediakan sarana dan fasilitas kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Ruang kantor Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Lemari arsip\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Meja tulis, kursi serta papan tulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Perangkat computer serta printer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Telepon, internet dan faximile\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Papan pengumuman dilingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Memasang bendera organisasi dibawah bendera merah putih dan sejajar\ndengan K3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan\nmobil perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 hari kerja sebelumnya selama\nkendaraannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan dapat meminjamkan\nkendaraan apabila tersedia pada hari itu dan tidak sedang dipakai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Fasilitas lain yang diperlukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran anggota serikat pekerja \u002F\nserikat buruh terhadap pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh PT. Ching Luh Indonesia secara teratur setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 9\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>BANTUAN PENGUSAHA UNTUK SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memberikan izin pemakaian ruang rapat untuk pertemuan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha memberikan bantuan dana dan transportasi sesuai dengan\nkemampuan perusahaan bagi serikat pekerja \u002F serikat buruh yang apabila mendapat\npanggilan tertulis dari instansi pemerintah sehubungan dengan masalah\nketenagakerjaan dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan menunjang kegiatan - kegiatan serikat pekerja \u002F serikat\nburuh sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan menyediakan baju seragam untuk pengurus serikat pekerja \u002F\nserikat buruh maksimal 2 tahun sebanyak 12 buah untuk periode 2 tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 10\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat pekerja \u002F serikat buruh mengakui dan menyadari perlu adanya\naturan hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hubungan kerja yang dimaksud adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penerimaan pekerja baru, termasuk penerimaan pekerja asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perjanjian kerja, masa percobaan, status dan penggolongan karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pengelolaan tenaga kerja meliputi promosi, mutasi, demosi, rotasi,\npendidikan dan pelatihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Hak dan kewajiban karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Hak dan kewajiban pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 11\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENERIMAAN PEKERJA BARU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>1. Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan peraturan KetenagaKerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam penerimaan pekerja proses seleksi penerimaan harus objektif, tidak\ndiskriminatif dan tidak dipungut biaya, untuk menghindari paktek - praktek KKN\ndengan memperhatikan kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku serta\nperaturan lainnya dan menjadi tanggung jawab penuh pihak pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Team Recruitment HR menyampaikan hasil tes kepada pelamar yang nantinya\nakan menentukan lulus dan tidaknya dalam proses penerimaan pekerja baru baik\ndari awal tes s\u002Fd akhir tes.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila ada karyawan\u002Fti yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap\ncalon pekerja baru, maka karyawan\u002Fti tersebut akan diberikan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja ( PHK ) secara tidak hormat, baik yang memberi dan menerima\nsuap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang\ndibutuhkan melalui papan informasi yang dipasang di pos Security perusahaan,\nmedia cetak Koran atau melalui website\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan membuka PO Box \u002F kotak pos di kantor pos Tangerang serta\nalamat email untuk tempat pengiriman berkas lamaran kerja dari pelamar\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pelaksanaan penerimaan karyawan dilakukan oleh bagian HRD Recruitment\ndengan memenuhi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon\npekerja, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat lamaran kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum vitae (CV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Fotocopy Ijazah\u002FSTTB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Fotocopy surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Fotocopy KTP \u002F domisili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Foto copy kartu keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Surat keterangan kesehatan dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 (Dua) lembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Harus lulus dalam tahapan tes yang diselenggarakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Syarat - syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaaan dan\nkebutuhan pada waktu itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan tidak akan menerima pekerja, bilamana ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia pelamar belum mencapai 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjadi buronan aparat keamanan \u002F kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Cacat secara mental.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menderita penyakit menular yang akan membahayakan pekerja lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja yang belum diputus hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Terbukti tidak sehat oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Terbukti melakukan tindakan penyuapan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pejabat di bagian harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan \u002F\nkewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan\npekerja baru atau dalam melakukan mutasi dan promosi pekerja dengan memberi\nperhatian spesial karena hubungan keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam penerimaan pekerja baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan menentang keras praktek pencaloan dan tidak menerima berkas\nlamaran yang dititipkan baik melalui security ataupun pihak ketiga lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berhak mengawasi jalannya proses\npenerimaan karyawan baru dengan tidak mengintervensi jalannya proses\npenerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan pengusaha mengakui dan menyadari\nbahwa jalannya proses penerimaan karyawan harus sesuai dengan perjanjian kerja\nbersama ( PKB ) dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 12\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>SELEKSI DAN PENEMPATAN PEKERJA BARU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan pekerja baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran,\nseleksi test tertulis, interview, seleksi test skill \u002F keahlian dan kesehatan (\nmedical Check UP) dilakukan di inhouse clinic PT. Ching Luh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja baru ditempatkan sesuai dengan keahliannya ( bagi yang pengalaman\n) dan bagi yang non pengalaman ditempatkan sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelamar yang lulus seleksi penerimaan, diberikan orientasi tentang\npengenalan perusahaan, hak dan kewajiban pekerja, struktur organisasi, waktu\nkerja, upah dan fasilitas lainnya yang diterima pekerja baru untuk kemudian\ndilakukan penanda tangan surat perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Lamanya waktu pelaksanaan orientasi adalah 1 (Satu) hari atau disesuaikan\ndengan kebutuhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (Dua) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. satu rangkap pekerja baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. satu rangkap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja baru mendapatkan seragam kerja, kartu pengenal dan kartu\nabsensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja baru diberikan training sebelum ditempatkan di departement \u002F\nbagian yang membutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Lamanya waktu pelaksanaan training adalah 7 (Tujuh) hari atau disesuaikan\ndengan kebutuhan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja yang lulus training ditempatkan di departement \u002F bagian yang\nmembutuhkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 13\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sebelum karyawan\u002Fti mulai menjalankan pekerjaannya. Karyawan\u002Fti tersebut\ndiharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penandatanganan perjanjian kerja ditandatangani oleh karyawan\u002Fti yang\nbersangkutan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh pimpinan bagian IR (\nindustrial relationship ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang sudah melakukan perjanjian kerja atau yang sudah\nditerima bekerja tidak diperkenankan bekerja di instansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Isi dan ketentuan dari perjanjian kerja harus sesuai dan atau lebih baik\ndari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku. Apabila isi dan ketentuan perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dan\natau tidak lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) maka perjanjian\nkerja tersebut dianggap tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 14\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1. Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima oleh\nperusahaan sebagai pekerja, harus melalui masa percobaan selama 3 ( tiga )\nbulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian\nkerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama dalam masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, pekerja baru dapat\ndinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi persyaratan dan diberhentikan \u002F\ndiputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha melalui penilaian pimpinan\ndepartement masing - masing atas dasar penilaian yang objektif serta hasil\npenilaian tersebut diserahkan kepada IR Departemen PT. Ching Luh Indonesia dan\nselanjutnya IR departemen dalam hal ini yang memutuskan hubungan kerja pekerja\nbaru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah melalui masa percobaan 3 ( tiga ) bulan dengan hasil penilaian\nbaik karyawan\u002Fti tersebut diangkat sebagai karyawan\u002Fti tetap yang dinyatakan\nsecara tertulis sebagai pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila terjadi adanya indikasi penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh\ndepartement terkait dalam penilaian masa percobaan maka pekerja tersebut berhak\nmelaporkan permasalahan tersebut kepada serikat pekerja \u002F serikat buruh untuk\nditindaklanjuti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 15\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>STATUS DAN PENGGOLONGAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berdasarkan pada pekerjaan dan sifat karyawan\u002Fti dapat dibagi atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan\u002Fti tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan\u002Fti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang\ntidak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan\u002Fti asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan\u002Fti yang bukan WNI ( warga Negara inonesia ) yang terikat\npada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan\nserta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai karyawan\u002Fti Indonesia\ndengan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berdasarkan pada macam \u002F sifat pekerjaan yang dijabatnya karyawan\u002Fti\ndibagi atas golongan maupun sub - sub golongan yang diatur dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berdasarkan pada status dan penggolongan, perusahaan PT. Ching Luh\nIndonesia menggunakan system pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 16\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENGELOLAAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Promosi ( pengangkatan \u002F kenaikan jabatan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Prosedur promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Promosi dilakukan secara obyektif atas dasar penilaian perusahaan\nterhadap pekerja yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan\nmemacu semangat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk mengisi jabatan mandor, pengawas, asst supervisor, supervisor, asst\nchief dan chief serta jabatan - jabatan lainnya yang lebih tinggi diupayakan\ndapat diambil dari bagian tersebut atau dalam ruang lingkup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui departemen Human resource management ( HRM ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja yang dipromosikan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Selama masa percobaan promosi maka pekerja yang bersangkutan berhak\nmendapatkan fasilitas dan atau tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan yang\ndipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Gaji pokok jabatan baru akan disesuaikan dengan posisi jabatan barunya\nsetelah masa percobaan dilampaui dengan memenuhi syarat yang dinyatakan dengan\nsurat keputusan dari HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Surat keputusan yang dimaksud dalam Point 1 huruf F diatas selambat -\nlambatnya 7 hari kerja sebelum masa percobaan berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Dalam masa percobaan sebagai mana dimaksud dalam point 1 huruf D diatas,\napabila dinilai tidak memenuhi syarat dan dianggap gagal maka pekerja tersebut\nakan dikembalikan pada tingkat jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Syarat - syarat promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja dipromosikan jadi Mandor : dengan masa kerja minimal lebih dari 1\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mandor dipromosikan jadi Pengawas : setelah menjadi mandor lebih dari 1\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pengawas dipromosikan jadi asisten Supervisor : setelah menjadi pengawas\nlebih dari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Asisten Supervisor dipromosikan jadi Supervisor : Setelah menjadi Asisten\nsupervisor lebih dari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Supervisor dipromosikan jadi asisten Chief : setelah menjadi supervisor\nlebih dari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. asisten Chief dipromosikan jadi Chief : setelah menjadi wakil chief lebih\ndari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Chief dipromosikan jadi asisten manager : setelah menjadi chief lebih\ndari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. asisten Manager dipromosi jadi Manager : setelah menjadi asisten manager\nlebih dari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja yang dulu pernah bekerja di perusahaan PT. Chingluh Indonesia dan\nmempunyai jabatan serta mempunyai prestasi baik semasa bekerja dan mengundurkan\ndiri sesuai prosedur, kalau ingin kembali bekerja di perusahaan PT. Chingluh\nIndonesia harus disetujui oleh manager dan tingkat diatasnya. Setelah diterima\nbekerja, pekerja yang bersangkutan dapat menggunakan jabatan sebelum\nmengundurkan diri setelah mengikuti seleksi dan dinilai memenuhi syarat,\njabatan baru berlaku pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Waktu promosi untuk semua tingkat berlaku mulai Tanggal. 1 setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. HR Departement, sesuai dengan prosedur dan syarat - syarat promosi maka\nHR Departement akan mengadakan komunikasi dan kemampuan manajement setelah\ndipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi ( perpindahan pekerja )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Mutasi adalah perpindahan pekerja dari suatu bagian atau suatu\ndepartemen kebagian atau department yang lain dan tidak lebih rendah dari\npekerjaan dan jabatan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Prosedur dan syarat - syarat Mutasi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mutasi dilakukan atas dasar kebutuhan produksi dan kelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mutasi sepenuhnya tanggung jawab pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perpindahan atau mutasi pekerja yang akan dilakukan oleh pimpinan\nperusahaan harus disesuaikan dengan kondisi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mutasi dilakukan karena berkurangnya suatu pekerjaan pada satu bagian\natau bertambahnya pekerjaan pada bagian lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mutasi bisa dan atau dapat dilakukan atas anjuran Dokter sesuai dengan\nkondisi mental dan fisik pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Proses mutasi tidak boleh dilakukan apabila mutasi tersebut bersifat\ndiskriminasi, intimidasi, hukuman dan sanksi bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Karyawan\u002Fti yang akan dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh\natasannya dan ditandatangani oleh kepala bagian dan disetujui oleh HR.\nDepartement dan bila diperlukan akan dikomunikasikan kepada serikat pekerja \u002F\nserikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Proses mutasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab HR Departement\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal\npelaksanaan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan\u002Fti yang akan dimutasi\nberhak menolak mutasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Proses mutasi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku jika tidak\nmaka dianggap tidak sah dan pimpinan department akan bertanggung jawab\nsepenuhnya atas akibat yang ditimbulkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Apabila akibat mutasi yang dilakukan terjadi perubahan kepada struktur\norganisasi diperusahaan atau departemen atau yang lainnya, maka serikat pekerja\n\u002F serikat buruh akan diberitahu tentang struktur organisasi yang baru secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Proses mutasi yang dilakukan oleh HR Departement bisa dilakukan sepanjang\ntidak bertentangan dengan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Proses mutasi dianggap tidak sah apabila bertentangan dengan peraturan\nperundang - udangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prosedur dan syarat\nmutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Demosi ( penurunan jabatan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tindakan organisasional yang dilakukan oleh pihak perusahaan \u002F\nmanagemen kepada pihak pekerja yang berupa penurunan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya demosi, dikarenakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Yang bersangkutan secara obyektif tidak mampu dan tidak memenuhi kriteria\njabatan yang dipersyaratkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melakukan kesalahan atau pelanggaran pada saat bekerja dan yang\nbersangkutan sedang menjalani sanksi SP II atas kesalahan atau pelanggaran\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Adanya reestrukturisasi organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pekerja yang mengalami penurunan jabatan atau demosi atas kriteria\nsebagaimana yang dimaksud dalam point 3.1 huruf a dan b, tidak mengalami\npengurangan gaji pokok tetapi fasilitas serta tunjangannya disesuaikan dengan\ntingkat jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Pekerja yang didemosi karena reestrukturisasi organisasi tunjangan\njabatannya akan masuk kedalam gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Rotasi : Definisi rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu\ndepartemen dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang\nditerima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara\ntertulis sebelumnya kepada HR departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Proses rotasi tidak boleh dilakukan apabila proses rotasi tersebut\nbersifat diskriminasi &amp; intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 17\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENDIDIKAN DAN LATIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>pengusaha mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan yang\ndipandang perlu oleh pengusaha untuk kebutuhan peningkatan produktivitas dan\nmengoptimalkan sumber daya pekerja untuk mengembangkan perusahaan :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1. Program pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilakukan didalam\nperusahaan ( internal ) ataupun diluar perusahaan ( external )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang mendapat pendidikan dan pelatihan diluar perusahaan (\ndalam negeri atau luar negeri ) maka biaya untuk akomodasi dan asuransi akan\nditanggung oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan\nyang berlaku dan hak - haknya sebagai karyawan\u002Fti tidak mengalami perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang akan mengikuti pelatihan atas biaya perusahaan dalam jumlah\ntertentu akan diatur dalam perjanjian terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dapat menunjuk pekerja yang sesuai bidang dan pekerjaannya\nuntuk mengikuti program pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang mengikuti pelatihan, seminar atau sejenisnya wajib\nmemberikan laporan tertulis kepada pimpinan perusahaan \u002F atasannya dan\nmengembangkan atau meneruskan pengetahuannya kepada pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap penerimaan pekerja baru diwajibkan mengikuti induksi awal kerja\ndan atau pendidikan \u002F pelatihan \u002F orientasi kerja yang terkait. Induksi awal\nkerja harus diberikan oleh perusahaan dan serikat pekerja \u002F serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dengan adanya pendidikan dan pelatihan induksi awal semua pekerja\ndiharapkan dapat mengerti hak dan kewajibannya sebagai karyawan\u002Fti. Pendidikan,\npelatihan dan orientasi kerja sebagai mana yang dimaksud diatas akan disusun\ndan diberikan oleh pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 18\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>KETENTUAN LAIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan lain perihal promosi, mutasi, demosi dan rotasi akan diatur\nselanjutnya oleh pengusaha bersama serikat pekerja \u002F serikat buruh dan akan\ndituangkan dalam bentuk prosedur atau petunjuk teknis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>WAKTU KERJA, HARI KERJA, KARTU PENGENAL ( ID CARD ) DAN ABSENSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 19\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>WAKTU\u002FJAM KERJA, HARI KERJA DAN JAM ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>Adalah suatu jangka waktu dimana karyawan\u002Fti melakukan tugas pekerjaan\nditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan\u002Fti wajib libur minimal satu\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Penetapan waktu\u002Fjam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu\u002Fjam kerja yang dilakukan karyawan\u002Fti diluar ketentuan waktu\u002Fjam\nkerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku, yang mengatur tentang waktu\u002Fjam kerja maka kelebihan jam kerja\ntersebut dihitung waktu\u002Fjam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan melaksanakan sistem 5 hari kerja bagi yang non shift, dan 6\nhari kerja bagi yang shift, adapun pengaturannya adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari jum'at.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.2 hari sabtu dan hari Minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-shiftstype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-shiftstype2\">\u003Cp>a.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>b. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari sabtu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 hari minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengaturan hari dan waktu kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 Hari Senin s\u002Fd kamis : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 Hari Jum'at : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3 Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam\nseminggu ) bagi yang shift :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.1 Hari senin s\u002Fd kamis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift 1 : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib, istirahat : jam 12.00 s\u002Fd jam\n13.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- shift 2 : jam 20.00 wib s\u002Fd 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd 01.00\nwib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 Hari jum'at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift 1 : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib, istirahat : jam 11.30 s\u002Fd jam\n13.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- shift 2 : jam 20.00 wib s\u002Fd 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd 01.00\nwib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Hari senin s\u002Fd kamis :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 15.00 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd\njam 12.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II : jam 15.00 wib s\u002Fd jam 23.00 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s\u002Fd\njam 19.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift III : jam 23.00 wib s\u002Fd jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s\u002Fd\njam 04.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 Hari jum'at :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd\njam 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II : jam 16.30 wib s\u002Fd jam 23.30 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s\u002Fd\njam 19.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift III : jam 23.30 wib s\u002Fd jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s\u002Fd\njam 04.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 Hari Sabtu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 12.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II : jam 12.00 wib a\u002Fd jam 17.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift III : jam 17.00 wib s\u002Fd jam 23.30 wib\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 20\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>WAKTU\u002FJAM KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>1. Waktu \u002F jam kerja lembur mengacu kepada kepmen 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan uu no\n13 tahun 2003. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)\njam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bekerja pada hari libur \u002F bekerja pada hari istirahat mingguan merupakan\nwaktu\u002Fjam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk melakukan waktu\u002Fjam kerja lembur harus ada surat perintah kerja\nlembur dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 21\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>KARTU PENGENAL DAN ABSENSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hal - hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kartu pengenal harus digantung didepan dada, tidak boleh disimpan dalam\nkantong baju, bilamana menggangu pekerjaan maka kartu pengenal boleh dimasukan\ndidalam kantong baju tetapi tali tidak boleh dilepaskan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak boleh meminjamkan kartu pengenal untuk digunakan oleh orang atau\npekerja lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. saat melakukan absensi dimonitor mesin absensi akan keluar tiga angka\nbelakang kartu yang sama dengan angka dikartu pengenal sebagai tanda berhasil\ndan juga bisa berdasarkan tanda kedipan lampu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. prinsip nomor induk karyawan ( NIK ) tidak akan berubah saat pekerja\nmulai bekerja sampai pekerja tersebut mengundurkan diri atau keluar dari\nperuasahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tata cara pergantian kartu pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang kartu pengenalnya hilang atau rusak melaporkan ke hr dept\nmelalui atasannya masing - masing dibagian dengan melampirkan foto dan atau\nkartu pengenal yang rusak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setelah kartu pengenal yang hilang atau rusak diganti dengan kartu\npengenal yang baru maka kartu yang lama tidak dapat digunakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila kartu pengenal hilang, maka pekerja tersebut akan dikenakan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja yang dimutasi wajib mengganti kartu pengenal dengan NIK yang\ntidak berubah melalui ADM di department\u002Fbagian yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pada saat masuk kerja pekerja yang kartu pengenal nya hilang, rusak atau\ntidak dibawa harus melapor ke bagian security untuk dilaporkan ke bagian HR\ndeptement dan pekerja tersebut memberitahukan kepada ADM dibagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Batas waktu melakukan absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Absensi pada saat masuk kerja dilakukan paling cepat 15 menit sebelum jam\nkerja dimulai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Absensi pada saat pulang kerja dilakukan paling lambat 15 menit setelah\njam pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan absensi : Apabila melakukan absensi Diluar dari ketentuan pasal\n19 ayat 4 point a &amp; b, maka dianggap abnormal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 22\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>IZIN TIDAK BEKERJA DENGAN MENDAPATKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah ( sesuai dengan\nperaturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Ijin terencana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">JENIS\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">JUMLAH HARI\n        TIDAK MASUK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>HARI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PERSYARATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>MENGKHITANKAN ANAK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SK instansi berwenang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"5\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">3 hari\n        sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada HR\n        Departement\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"5\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">1 minggu\n        setelah masuk kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Membaptiskan anak\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan gereja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menikahkan anak\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SK instansi berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menikah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SK instansi berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Memenuhi panggilan instansi pemerintah ( bukan kepentingan pribadi\n      )\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Selama waktu yang diperlukan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Harus mendapatkan persetujuan perusahaan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menjadi wali nikah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SK instansi pemerintah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menunaikan ibadah haji\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>42\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ibadah haji yang pertama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">1 minggu sebelum\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 minggu sesudah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Perpanjangan SIM ( A, B, C ) atau KTP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menyerahkan foto copy SIM ( A, B, C, ) atau KTP lama dan baru\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">1 minggu setelah masuk kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Mendaftarkan anak masuk sekolah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">Jika\n        kedua orang tuanya bekerja di PT. CLI, salah satunya yang diberi izin\n        menherahkan bukti pendaftaran\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pekerjaan menjalankan tugas Negara untuk kepentingan Negara\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Selama waktu yang diperlukan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Memperlihatkan surat tugas dari instansi pemerintah\u002Flembaga\n        pemerintah yang bersangkutan \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada\n        HR departemen dan akan diberi surat ijin meninggalkan tempat kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\">Ijin meninggalkan pekerjaan terencana ini harus diambil\n        pada hari - hari kejadiannya, apabila hari kejadian jatuh pada hari\n        libur atau istirahat mingguan maka akan diperhitungkan pada hari kerja\n        pertama berikutnya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan pekerjaan\n        menjalankan tugas negara.\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>b.Ijin tidak terencana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">NO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">JENIS\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">JUMLAH HARI\n        TIDAK MASUK KERJA\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>HARI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PERSYARATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PROSEDUR &amp; BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istri melahirkan \u002F keguguran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dari rumah sakit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">Pekerja\n        memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya untuk kemudian\n        diteruskan kepada departemen personalia\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"8\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">1 minggu\n        setelah masuk kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keluarga Meninggal Dunia\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari\n        instansi berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bukan keluarga meninggal dunia tinggal dalam satu rumah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan\n        dari instansi berwenang\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ijin keluarga yang sakit keras disekitar daerah Jakarta, tangerang,\n        bogor, bekasi, serang dan sekitarnya \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 (dalam 1 bulan)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Surat keterangan dokter \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"5\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">Melaporkan\n        ke hr departemen selambat - lambatnya 3 hari setelah kejadian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>Ijin keluarga yang sakit keras diluar daerah Jakarta, tangerang,\n        bogor, bekasi, serang dan sekitarnya\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Mendapat musibah bencana alam\u002Fkebanjiran\u002Fkebakaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">SK instansi berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Mendapat musibah criminalitas (perampokan)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kena gusuran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Catatan : keluarga adalah istri, suami, anak, ibu, bapak, mertua, dari\npekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Ijin meninggalkan pekerjaan tidak terencana ini harus diambil pada hari -\nhari kejadian, kecuali diluar wilayah Jakarta, tangerang, serang, bogor dan\nbekasi, diberikan tenggang waktu maksimal 1 ( satu ) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ijin diatas harus dimintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali\ndalam keadaan mendesak (emergency)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan maka\nkelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan karyawan\u002Fti\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti yang telah melakukan pekerjaan minimal 4 jam kemudian ijin\nmeninggalkan pekerjaan dengan alasan mendesak ( emergency )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang telah melakukan pekerjaan tetapi kurang dari 4 jam,\nmaka upah selama bekerja tersebut akan dihitung dengan perhitungan\nproporsional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 23\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TIDAK MENDAPATKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan\npekerjaan tanpa upah untuk keperluan - keperluan tertentu yang sifatnya\nmendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat\nditerima oleh perusahaan dan karyawan\u002Fti tersebut telah menjalani masa kerja\nselama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 1 s\u002Fd 2 tahun = maksimal izin 2 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 2 s\u002Fd 3 tahun = maksimal izin 3 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = maksimal izin 4 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang izin meninggalkan pekerjaan sebelum melakukan pekerjaan\nkurang dari 4 jam .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 24\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>CUTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan\noleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti\ntahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya\ntidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang\nketenagakerjaan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat -\nlambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para\nadministrator dibagian\u002Fdepartemen masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak\ncuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6\n) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasannya bahwa\nkarena kesibukan pekerjaan maka masa pengambilan cuti dapat diperpanjang\nmaksimal tiga ( 3 ) bulan dengan pemberitahuan tertulis dan mencantumkan\ntanggal cutinya ( sebelum point e berakhir ) kepada HR Departemen. Apabila\ndalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan maka hak cuti menjadi\ngugur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Pengusaha akan memberikan kompensasi cuti yang gugur danatau pekerja yang\ntidak mengambil hak cutinya dengan perhitungan proporsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h. Pengusaha melalui adm departemen berkewajiban untuk memberitahukan jatuh\ntempo hak cuti pekerja kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pimpinan departemen atau atasan wajib mengatur jadwal kerja yang\nmemudahkan pekerjaannya untuk menjalankan hak cuti dengan semestinya. Pihak\nyang tidak melakukan kewajiban ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Cuti Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu cuti yang dilakukan secara serentak oleh pengusaha maupun serikat\npekerja. Cuti bersama ditetapkan berdasarkan ketetapan pemerintah dan\nkesepakatan serikat pekerja \u002F Serikat Buruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Istirahat Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Pekerja wanita dapat mengambil istirahat haid yaitu pada hari pertama, dan\nhari kedua waktu haid, setelah mendapat surat keterangan menstruasi dari\npimpinan departemen\u002Fbagian, dengan mendapat upah\u002Fgaji. Istirahat haid hanya\ndikeluarkan apabila pekerja merasa sakit atau dalam keadaaan tidak dapt\nmelakukan tugas\u002Fpekerjaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Pihak pengusaha menyediakan pelayanan medis khusus kepada pekerja wanita\nyang mengalami kelainan menstruasi pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cp>4. Cuti Melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Melahirkan secara Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>a. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah\nsebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah\nsetelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Penyimpangan dari ketentuan point 4.1.a hanya dapat dilakukan apabila\natas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Bagi pekerja yang sudah memenuhi ketentuan 4.a wajib datang ke klinik\nperusahaan untuk mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan, dan selanjutnya\nmemberitahukan kepada atasannya untuk mengajukan permohonan cuti tersebut\nkepada HR departemen dengan melampirkan keterangan dari dokter \u002F bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>d. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh\ndan hak - hak lainnya oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Pekerja yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah\nbulan, danatau menurut keterangan bidan\u002Fdokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4.2 Melahirkan secara Prematur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum waktunya ( prematur ), akan\ndiberikan cuti tiga bulan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 25\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENGUPAHAN \u002F GAJI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan\ndari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan\u002Fdibayarkan menurut perjanjian\nkerja atau berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2. Besarnya upah minimum bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia\ndidasarkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Tangerang\nsetiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>3. Peninjauan kenaikan upah secara masal seluruh pekerja akan ditetapkan\nmelalui perundingan antara pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Dalam menentukan besarnya upah, pengusaha mempertimbangkan berdasarkan\ntanggung jawab, masa kerja, bobot\u002Fbeban kerja, prestasi kerja yang diatur dalam\nketentuan terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>System pengupahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. System pengupahan karyawan\u002Fti yang diatur menurut golongan dan status\nkaryawan\u002Fti bersangkutan, system pengupahannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah perhari bagi pekerja harian tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah harian tetap yaitu : jabatan\noperator dan Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah perbulan bagi pekerja bulanan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah bulanan tetap yaitu : jabatan\nmandor, pengawas, asisten supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Upah perbulan bagi pekerja bulanan ALL IN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah bulanan bagi pekerja ALL IN\nyaitu : supervisor dan tingkatan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Komponen Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gaji pokok diperhitungkan sesuai level dan tingkat jabatan, tidak boleh\nlebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah Sundulan ???\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13\u002F2003. Upah pokok merupakan\nupah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu\ndipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang\ndari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17\nTahun 2005. Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan\nupah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh\natau buruh dengan pengusaha. inilah yang disebut dengan “Upah Sundulan.\nPenetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala\nupah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal\n92 UU No.13\u002F2003. ( Diatur terpisah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Tunjangan Jabatan : diberikan mulai tingkat mandor dan tingkat\ndiatasnya, diberikan setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>3.2 Tunjangan masa kerja : pekerja yang mendapatkan penyesuaian imbalan masa\nkerja adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu tahun dan kelipatannya Rp.\n6.000,- sampai batas maksimal kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masa Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>9 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10 th\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Nilai IMK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>24.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>36.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>42.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>48.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>54.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masa Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19 th\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 th\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Nilai IMK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>66.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>72.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>78.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>84.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>96.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>102.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>108.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>114.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>120.000\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Bagi operator mesin press diberikan uang congkel \u002F insentif panas\nsebesar Rp. 35.000,- setiap bulannya, dengan ketentuan khusus sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin press secara otomatis uang\ntunjangan panas tersebut hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 bagi operator dibagian tertentu ( kondisi kerja yang berdebu ) diberikan\nuang debu sebesar Rp. 20.000, - setiap bulan dengan ketentuan yang sama dengan\nketentuan yang khusus sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin rolling secara otomatis\nuang tunjangan debu tersebut hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang dapat dipengaruhi oleh kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Tunjangan Keahlian ( skill ) : tunjangan yang diberikan kepada pekerja\nberdasarkan sesuai dengan level dan tingkat jabatan, diatur terpisah oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Bonus Keahlian ( skill ) : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja\ndengan level Operator\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Premi Hadir : premi hadir sebesar Rp. 40.000,- diberikan kepada pekerja\ndengan kriteria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja masuk terus menerus selama 1 bulan penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak masuk 1 hari premi hadir dipotong setengahnya dari jumlah total Rp.\n40.000,- dan akan diterima oleh karyawan\u002Fti sebesar Rp. 20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak masuk 2 hari premi hadir seluruhnya dipotong\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran, termasuk\nijin, cuti maupun SKD ( surat keterangan dokter )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cp>4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>System kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tunjangan 3 Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja efektif\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tunjangan Shift\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>( bulanan )\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>( harian )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">3 Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 4.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 5.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">2 Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 5.000,-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada shift II atau\nShift III dengan mekanisme pemotongan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan\nshiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan\nshiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan\nshiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 dan seterusnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk\ncuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik\u002Frumah sakit rujukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan\u002Fti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka\nperhitungan uang tunjangan shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu melebihi Pkl\n: 23.00 wib sebesar Rp. 5.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5 Tunjangan Uang transport bagi shift malam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>System kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tunjangan Transportasi Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja efektif\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Insentif Shift\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>( bulanan )\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>( harian )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">3 Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\" rowspan=\"3\">-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift 3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 2.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">2 Shift\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Shift I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Shift II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 2.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan transport Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada\nshift II atau Shift III dengan mekanisme pemotongan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.1 dan seterusnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk\ncuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik\u002Frumah sakit rujukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan\u002Fti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka\nperhitungan uang tunjangan transport shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu\nmelebihi Pkl : 23.00 wib sebesar Rp. 2.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 26\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UPAH LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>1. Perhitungan upah lembur diatur dalam surat keputusan menteri tenaga kerja\ndan transmigrasi republik Indonesia no kep.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>2. Apabila waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar : 1,5 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar : 2 x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur resmi maka perhitungan upah lembur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Delapan jam pertama dibayar : 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kesembilan dibayar : 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam kesepuluh dan jam kesebelas dibayar : 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Upah lembur pada hari raya resmi nasional adalah : jam pertama dan\nseterusnya dikalikan 3 X upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk menghitung upah sejam adalah : 1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Yang dimaksud upah sebulan adalah gaji pokok ditambah (+) dengan\ntunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk pekerja yang lemburnya tidak dibayar \u002F ALL IN ketentuannya diatur\nterpisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 27\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib\nmemberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai\ndengan pasal 160 undang - undang no 13\u002F2003 yaitu sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah satu orang tanggungan 25 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah dua orang tanggungan 35 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Upah tiga orang tanggungan 45 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Upah empat orang tanggungan 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diberikan untuk paling lama\n6 ( enam ) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang\nberwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila pekerja tidak terbukti bersalah harus dipekerjakan kembali dan\npemulihan nama baik melalui internal memo ke setiap departemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UPAH SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan\u002Fti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit\ndari dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan maka upahnya tetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam\nsebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengirim\nkaryawan tersebut kepada dokter perusahaan untuk diperiksa guna menindaklanjuti\napakah karyawan\u002Fti tersebut sehat untuk bekerja pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>3. Apabila karyawan\u002Fti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya maka gaji dibayar sesuai dengan ketentuan undang - undang\nno.13\u002F2003 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana diatas berlaku bagi\nkaryawan\u002Fti yang sakit terus menerus \u002F berkepanjangan, termasuk sakit terus\nmenerus adalah : penyakit menahun \u002F berkepanjangan yang terus menerus \u002F\nterputus - putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari\nempat minggu sakit kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. apabila ternyata karyawan\u002Fti yang bersangkutan belum mampu bekerja\nkembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur undang\n- undang no 13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UPAH SELAMA DIRUMAHKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan\nmerumahkan terhadap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama masa dirumahkan kepada pekerja diberikan upah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa dirumahkan paling lama 3 bulan dan bila diperlukan dapat\ndiperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan PT Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 30\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>TUNJANGAN HARI RAYA ( THR )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya ( THR ) kepada pekerja\nmenjelang hari raya \u002F lebaran dengan perhitungan seperti yang diatur permenaker\n04\u002F94 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerjanya\nyang telah mempunyai masa kerja 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Besarnya THR yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan mendapatkan paket dan\u002F\nuang ketupat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan dan lebih tetapi kurang dari 12\nbulan, diberikan secara proporsional dengan cara perhitungan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa Kerja \u002F 12 X Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cp>3. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun keatas dihitung sesuai\ndengan persentase. Adapun perhitungannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. satu tahun sampai dengan kurang dari dua tahun : 120 % X upah pokok\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. dua tahun sampai dengan kurang dari tiga tahun : 150 % X upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. tiga tahun sampai dengan kurang dari lima tahun : 200 % X upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. lima tahun sampai dengan kurang dari delapan tahun : 220 % X upah\npokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. delapan tahun sampai dengan kurang dari sepuluh tahun : 230 % X upah\npokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. sepuluh tahun dan seterusnya : 250 % X upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan selambat - lambatnya dua minggu\nsebelum hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi karyawan\u002Fti yang masuk pada libur hari raya Idul Fitri Mendapatkan\nbonus uang perkehadiran yang diatur terpisah sesuai dengan kesepakatan antara\nperusahaan dengan serikat pekerja \u002F serikat buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>FASILITAS, BANTUAN &amp; SUMBANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 31\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>FASILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Makan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha menyediakan makan dikantin perusahaan sesuai dengan menu yang\ntelah memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan\u002Fti serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi karyawan\u002Fti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena sebab :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan dikantin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 dalam hal karyawan\u002Fti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\nramadhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 karena tugasnya karyawan\u002Fti sedang tidak berada dilingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi pekerja dibagian - bagian tertentu diberikan makanan tambahan \u002F\nekstra fooding sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>2. Transportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha menyediakan sarana transportasi saat berangkat dan pulang kerja\nsesuai dengan rute wilayah yang telah ditetapkan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila dalam situasi dan kondisi tertentu pengusaha tidak memungkinkan\nmenyiapkan sarana trasportasi atau bis antar jemput sebagaimana dimaksud dalam\nayat 2.a maka pengusaha wajib menyediakan uang pengganti transport sesuai\ndengan yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Biaya perjalanan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan\ndalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 sarana transportasi yang ada ketempat tujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 golongan karyawan\u002Fti yang melakukan perjalanan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan,\nmakan, transport, uang saku dan lain - lain yang berhubungan dengan perjalanan\ndinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Golongan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Uang makan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Uang Saku\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Penginapan (max)\u002Fhari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tidak menginap\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menginap 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak menginap\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menginap\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dengan kwitansi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanpa kwitansi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.000,-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60.000,-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.000,-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50.000,-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>300.000,-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>100.000,-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seragam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha menyediakan seragam kerja bagi seluruh pekerja yang dibagikan\nsatu kali dalam satu tahun sebanyak 2 potong\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Selain seragam kerja yang dimaksud pada point a perusahaan juga\nmenyediakan seragam khusus, berupa kaos oblong untuk pekerja di department\nmixing, chemical dan wearpack untuk pekerja di department engineering.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tempat Ibadah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan menyediakan tempat ibadah berupa musolla dan\u002F masjid\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang akan melakukan ibadah\nsesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha melalui serikat pekerja \u002F serikat buruh akan mengkoordinir\nserta membantu kegiatan - kegiatan dibidang olah raga, kesenian, dan rekreasi\nlainnya bagi pekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1 Olah raga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan menyediakan fasilitas olahraga sesuai dengan kemampuan\nperusahaan yang terbuka bagi seluruh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setelah mendapat ijin atau dispensasi dari perusahaan pekerja dapat\nmengikuti kegiatan olah raga yang membawa atas nama perusahaan sepanjang tidak\nmenggangu kelancaran operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2 Kesenian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan memberikan peralatan kesenian sesuai dengan kemampuan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha melalui serikat pekerja\u002Fserikat buruh mengkoordinir\npelaksanaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.3 Rekreasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha menyediakan sarana transportasi serta membantu biaya tiket\nmasuk rekreasi sebesar Rp. 10.000,-\u002Forang. Rekreasi tersebut dilaksanakan satu\ntahun sekali dengan arah tujuan ( Jakarta, bogor, bandung dan banten )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengaturan rekreasi tersebut diadakan perdepartemen atau perbagian yang\nakan dikoordinasikan oleh masing - masing pimpinan department terkait dan\nserikat pekerja \u002F serikat buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>BANTUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bantuan bea siswa : dalam sekali setahun pada saat kenaikan kelas,\npengusaha menyediakan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi\ndengan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Anak pekerja yang akan menerima beasiswa harus dapat membuktikan hasil\nprestasi yang terbaik ( peringkat 1 disekolah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja harus melampirkan fotocopy hasil evaluasi belajar\u002Fraport yang\ntelah dilegalisasi oleh sekolah dari anak pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>c. Besarnya bantuan beasiswa yang disediakan oleh perusahaan adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk tingkat SD ( sekolah dasar ) sebesar Rp. 150.000,-\u002Forang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk tingkat SMP ( sekolah menengah pertama ) sebesar Rp.\n250.000,-\u002Forang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk tingkat SMU ( sekolah menengah umum ) sebesar Rp. 350.000,-\u002Forang\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 33\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>SUMBANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan duka cita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila pekerja meninggal dunia maka hak - hak pekerja akan diberikan\nsesuai dengan UU no.13 tahun 2003 pasal 166 kepada ahli warisnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja meninggal dunia maka akan diberikan\nongkos atau bantuan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- dan ibu\u002Fbapak\nkandung\u002Fmertua pekerja meninggal dunia maka diberikan bantuan untuk biaya\npemakaman sebesar Rp. 500.000,- dengan memberikan keterangan dari instansi yang\nberwenang oleh ahli warisnya ( terpisah dari ketentuan Jamsostek ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>c. Apabila pekerja meninggal dunia maka perusahaan akan membantu sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pemulangan jenazah ke kampung halaman ( biaya mobil jenazah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>-Biaya pengantar yang di tanggung oleh perusahaan maksimal 3 orang (\nperwilan serikat pekerja\u002Fserikat buruh, HRD, department yang bersangkutan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bagi pengantar tersebut diatas akan diberikan intensif\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak menjadi kewajiban perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sumbangan suka cita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Sumbangan melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila pekerja \u002F istri pekerja melahirkan diberikan sumbangan suka cita\nsebesar Rp. 500.000,- sampai dengan anak ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk mendapatkan sumbangan sebagai mana dimaksud ayat 2.a diatas pekerja\nharus menyerahkan surat keterangan lahir dari bidan dan diserahkan kepada HR\ndepartment\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sumbangan yang dimaksud dapat diterima selambat - lambatnya satu bulan\nsetelah penyerahan surat pengajuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk kelahiran kembar sumbangan dengan memperhatikan anak maksimal yang\ntelah ditetapkan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam hal pekerja mengangkat anak secara sah\u002Fadopsi dibuktikan dengan\nkeputusan pengadilan dan akta kelahiran maka karyawan tidak berhak atas\nsumbangan kelahiran, tetapi berhak atas bantuan pemeliharaan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Ketentuan kebijakan tunjangan melahirkan ini berlaku untuk melahirkan\nnormal dan tidak normal (Caesar) yang bukan atas pertimbangan medis dengan\nmelampirkan surat keterangan lahir dari dokter\u002Fbidan dan\u002F akte lahir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Sumbangan pernikahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Sumbangan pernikahan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan\u002Fti\nyang telah selesai masa percobaan \u002F tetap untuk pernikahan pertamanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besar sumbangan pernikahan sebesar Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan pernikahan adalah satu bulan dari\ntanggal yang tertera pada surat nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>REWARD\u002FPENGHARGAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Reward dibagi sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jasa kecil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jasa besar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bonus atau promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penghargaan dengan catatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan hasil produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan,penciptaan,membuat tekhnologi yang lebih canggih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melindungi asset perusahaan, berjasa dalam menghadapi bencana, sehingga\ntidak menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Loyalitas terhadap perusahaan,sangat bertanggungjawab,berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Teladan bagi pekerja lain yaitu pekerja yang berprilaku baik .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menyarankan sistem management yang berkualitas,dan hasilnya bagus setelah\ndigunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Hal - hal diatas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.1 Penghargaan satu kali sebesar Rp. 100 000,.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.2 Catatan Jasa kecil satu kali sebesar Rp. 200 000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.3 Catatan jasa besar satu kali sebesar Rp. 400 000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Kalau melakukan salah satu hal tersebut dibawah ini , akan diberi bonus\natau promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.1 Penelitian dan penemuan yang benar-benar mempunyai kontribusi yang besar\nterhadap perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.2 Pekerja yang berprilaku baik dan menjadi teladan yang baik bagi pekerja\nlain dan tidak pernah absen dalam bentuk apapun kecuali cuti tahunan selama\nsatu tahun berturut turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penghargaan dapat diberikan kepada pekerja dengan hak prerogatif\nperusahaan dalam hal - hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. mengusulkan sesuatu yang sangat berguna bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. pekerja yang kreatif, berdedikasi tinggi dan prestasi kerjanya baik, yang\ndapat dijadikan teladan bagi karyawan yang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Masa kerja 5 ( Lima ) tahun terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 Masa kerja 10 ( sepuluh ) tahun terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 Masa kerja 15 ( Lima belas ) tahun terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 Masa kerja 20 ( dua puluh ) tahun terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. bentuk penghargaan akan diatur terpisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja dan karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin\nuntuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan\nkerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan\n-karyawati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 36\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan wajib menyediakan alat alat perlindungan diri\u002FAPD sesuai\ndengan jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan undang undang no 1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan karyawati yang tidak memakai alat perlindungan diri\u002FAPD yang\ntelah diberikan perusahaan akan diberikan sanksi yang tegas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang berhubungan dengan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh membentuk panitia Pembina\nkeselamatan kesehatan kerja dan lingkungan\u002F P2K3L\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan karyawati wajib melaporkan kepada atasanya jika terjadi\nkerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan\npenggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 37\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>LARANGAN BAGI KARYAWAN \u002F TI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin mesin dan alat - alat lainya tanpa ijin atasan yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dilarang masuk daerah atau bagian lain yang bukan tempat\ntugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 38\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan tentang K3, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga tempat kerjanya dengan\nsebaik baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat alat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dilarang memindahkan alat alat pemadam kebakaran dan alat alat\nyang dipergunakan untuk keadaan darurat tanpa seijin petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib bersikap teliti dan hati - hati dalam melaksanakan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh berkewajiban memberikan\npenyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan\nperaturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamat kerja yang\ntelah ditetapkan belum terpenuhi atau alat perlindungan diri tidak tersedia\ndengan lengkap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 39\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Jaminan sosial\u002Fkesejahteraan tenaga kerja adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program jaminan sosial\ntenaga kerja (UU No 3 Tahun 1992 junto PP No 83 Tahun 2000).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Program program jaminan sosial tenaga kerja yang dimaksud adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengusaha mempertanggungkan pekerja kepada PT JAMSOSTEK dengan mengikuti\nprogram jaminan kecelakaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0,89 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK Tertimpa\nkecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya\npengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah diganti dan ditetapkan oleh PT JAMSOSTEK. Jika pekerja\nmengalami kecelakaan kerja yang terjadi dilokasi pada jam dan hari kerja,dinas\nluar yang disetujui perusahaan dan kecelakaan lalu lintas saat berangkat dan\npulang kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>b. Jaminan Kematian ( JK )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pengusaha mempertanggungkan karyawan karyawati kepada PT JAMSOSTEK\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh\nperusahaan sebesar 0,3% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero)\nmeninggal dunia maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan\nsantunan pemakaman serta santunan selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku. Dan Uang Pemutusan hubungan kerja sebesar dua kali ketentuan sesuai\nperundang undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Hari Tua ( JHT )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melalui program JAMSOSTEK karyawan\u002Fti diikutsertakan pada program jaminan\nhari tua(JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Iuran untuk tabungan atau jaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh\npengusaha dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu 3,7% X upah sebulan pekerja menjadi\ntanggungjawab perusahaan dan2,0% X Upah sebulan menjadi tanggungjawab\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain diluar perusahaan guna\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya sebagai realisasi\nprogram jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1 Sistem pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja\ndan keluarga pekerja PT. Ching luh Indonesia dapat berubah sewaktu - waktu atas\nkesepakatan pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2 Ketentuan lain mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dalam\npetunjuk pelaksanaan ( juklak ) jaminan pelaksanaan kesehatan PT. Ching Luh\nindonesia yang disepakati bersama antara pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F\nserikat buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>2. Pengobatan dan perawatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Perusahaan menyediakan poliklinik dan dokter jaga yang berkompeten\nselama 1 X 24 jam didalam lingkungan perusahaan ( inhouse Clinik ) untuk\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Untuk keadaan emergency pada saat jam kerja berlangsung pengobatan\ndilakukan oleh dokter perusahaan sebagai pertolongan pertama selanjutnya\ndiantar kerumah sakit terdekat untuk pengobatan lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>KOPERASI KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka menumbuhkan persatuan dan kesatuan dikalangan para pekerja\nserta semangat gotong royong, meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha\nmembantu secara moril maupun material melalui kegiatan - kegiatan dibidang\nkoperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam rangka meningkakan produktivitas kerja perlu ditunjang dengan\nadanya peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu sarana penunjang kearah\npeningkatan kesejahteraan tersebut melalui peningkatan peran koperasi dalam\nmembantu mensejahterakan pekerja, maka pihak pengusaha akan ikut mendorong dan\nmembantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi diperusahaan dengan\nmemberikan fasilitas gedung dan sebagian permodalan yang akan dikelola oleh\nkoperasi sebagai kepanjang tanganan dari pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mekanisme pengaturan koperasi diatur sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah\nTangga ( AD\u002FART ) penasehat dan pengawas koperasi adalah perwakilan serikat\npekerja dan perusahaan berhak mengadakan audit sewaktu - waktu dengan\npemberitahuan terlebih dahulu. Untuk menunjang kelancaran kegiatan koperasi\ndalam melayani pekerja pihak koperasi menyediakan tenaga pengurus sekurang -\nkurangnya 2 orang dengan pengaturan kerja yang diatur terpisah oleh pihak\nkoperasi dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pihak pengusaha menyediakan fasilitas layanan penagihan piutang pekerja\ndikoperasi melalui payroll dengan potongan maksimal 20% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan\nmemberitahukan hasil usaha setiap tahun secara transparan kepada seluruh\nanggota, serikat pekerja dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setap kegiatan dan rencana usaha dikoperasi dimusyawarahkan kepada\nserikat pekerja dan perusahaan secara transparan pada periode tertentu.\nKegiatan usahanya harus diaudit secara periodik dan instansi pemerintah yang\nberkompeten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Masa jabatan kepengurusan koperasi diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran\nRumah Tangga ( AD\u002FART ) koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila dalam koperasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan yang\nmengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi anggota maka anggota berhak\nmengajukan rapat anggota luar biasa sesuai dengan AD\u002FART\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan bersama - sama serikat pekerja ( SBKU, SPN &amp; IKCI )\nmelakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi karyawan di PT. Ching Luh\nindonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PELECEHAN &amp; PENYAMPAIAN SERTA PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PELECEHAN DAN PROSEDUR PENUNTUTAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tidak boleh memandang rendah terhadap pekerja untuk hal-hal dibawah ini\n;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Warga Negara \u002F Daerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Suku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kepercayaan Agama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pendukung Politik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Penyakit Cacat \u002F Kekurangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Keadaan rumah tangga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Jenis Kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Perbedaan kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Homo \u002F Lesbian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Penyakit Kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2. Kebijaksanaan anti pelecehan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Isi dari kebijaksanaan anti pelecehan termasuk jasmani pekerja, kelamin,\nrohani atau perkataan, tidak menerima pelecehan dan penghinaan apapun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pejabat disetiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standard\nisi dari kebijaksanaan anti pelecehan, dengan pribadi sebagai prinsip dan\nmanusia sebagai dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pejabat dilarang menggunakan hukuman jasmani (atau mengancam dengan\nhukuman jasmani) termasuk menampar, mendorong atau tindakan lain yang\nberhubungan dengan persentuhan jasmani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pejabat dilarang berteriak, mengancam dan menakut- menakuti atau\nmengeluarkan perkataan yang kotor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pejabat dilarang untuk membujuk atau memaksa pekerja untuk melakukan\nperdagangan seks atau membalas penolakan keinginannya dengan perlakuan yang\ntidak adil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pejabat dilarang dengan tidak masuk akal membatasi kegiatan bebas\npekerja, termasuk di dalam kantin, waktu istirahat, ke toilet, mengambil air\nminum atau berobat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pembicaraan pejabat terhadap pekerja, penjelasan kerja dan lain-lain,\nharus dilakukan di tempat terbuka secara transparan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Tuntutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Saat bekerja anda mendapat pelecehan apapun atau perbuatan tidak benar\ndari pejabat atau rekan kerja, boleh melaporkan pada atasan sesuai tingkatannya\ndan perwakilan pekerja untuk diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kalau pekerja tidak puas dengan hasil penyelesaian tuntutan, boleh\nmelanjutkan tuntutan ke klien atau bagian Administrasi perusahaan yang\nmenangani masalah tuntutan, boleh masukan surat ke kotak saran atau menelpon\nperusahaan di 5940-7888 ke ext 8100 [Admin Manager] atau bagian HR, ext 8124\natau ke perwakilan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagian pengurus di tingkat manapun harus menjaga rahasia isi dari\ntuntutan kekerasan \u002F pelecehan dan tidak memberitahukan pada pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bila pekerja yang menuntut setelah masalah diselesaikan dimutasi secara\ntidak masuk akal atau dipaksa mengundurkan diri atau perbuatan balas dendam\nlainnya, melalui penyelidik bagian administrasi akan menindak dengan sanksi\nyang berat termasuk pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENYAMPAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terdapat keluhan \u002F adanya ketidak puasan pekerja atas\nkebijaksanaan \u002F ketentua yang berlaku di perusahaan, maka diupayakan\npenyelesaian secara damai melalui tahapan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Tahap pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>keluhan \u002F masalah pekerja disampaikan oleh pekerja kepada atasan langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Tahap kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>apabila atasan langsung nya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut\nmaka karyawan\u002Fti yang bersangkutan dapat datang ke serikat pekerja\u002Fburuh untuk\ndi bantu \u002F didampingi menyelesaikan masalah tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Tahap ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>apabila penyelesaian tahap kedua tidak terselesaikan maka dapat dimintakan\npenyelesaian sesuai dengan perundang undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. keluhan \u002F masalah pekerja pada tahap awal seperti tahap pertama dapat\ndisampaikan juga melalui kotak saran, buletin, makan siang dengan managemen dan\nkunjungan managemen ke rumah pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh keluh kesah dan\nmasalah ketenagakerjaan yang timbul yang disampaikan oleh pekerja ataupun\nperwakilan pekerja dan menyelesaikannya secara cepat untuk mendapatkan\nkepastian hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tenggang waktu penyelesaian berdasarkan kasus ( diatur terpisah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan \u002F pihak yang ditunjuk oleh perusahaan melakukan interview dan\ninvestigasi baik secara sendiri maupun bersama - sama dengan perwakilan pekerja\nuntuk menemukan bukti - bukti pelanggaran dari permasalahan yang diadukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan harus menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai peraturan\nperundang - undangna yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap penyelesaian keluh kesah \u002F masalah ketenagakerjaan harus tercatat\ndan ditandatangani oleh masing - masing pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha maupun pekerja \u002F perwakilan pekerja harus menjaga agar masalah\ntersebut tidak timbul kembali dan diketahui oleh pihak lain kecuali bilamana\ntidak ada penyelesaian maka baik pengusaha maupun pekerja bisa meminta bantuan\nkepada dinas tenaga kerja untuk dilakukan mediasi atau perundingan\ntripartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 46\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh melakukan kesalahan berat ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 158 &amp; 159 dan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak\npidana bukan atas pengaduan perusahaan ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 160 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ( sesuai\ndengan UU Ketenagakerjaan No. 13\u002F2003 Pasal 161 dan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 162 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ndalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan\nkepemilikan perusahaan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 163\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Perusahaan tutup ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 164\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Perusahaan pailit ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 165\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 166 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002Fburuh mencapai usia pensiun ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 167 dan Peraturan perundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002Fburuh mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa\nketerangan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 168 dan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pemutusan hubungan kerja karena perlakuan pengusaha ( sesuai dalam UU\nKetenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 169 dan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan dan cacat total (\nsesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 172 dan pertauran perundang -\nundangan yang berlaku )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydiscrimination\">\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja tidak dapat terjadi bila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit\nmenurut surat keterangan dokter, selama waktu tidak melebihi 12 bulan terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaan karena pekerja memenuhi\nkewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002Fburuh menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002Fburuh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan\npekerja atau buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam\nperjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002Fburuh mendirikan, menjadi anggota dan\u002F pengurus serikat\npekerja\u002Fserikat buruh, pekerja\u002Fburuh melakukan kegiatan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau\nberdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002Fburuh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai\nperbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit apabila kecelakaan kerja,\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang\njangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat 2 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 47\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (JASA), UANG\nPENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Pekerja yang diputuskan hubungan kerja mendapat uang pesangon dan\u002F uang\npenghargaan masa kerja dan\u002F uang penggantian hak dan\u002F uang pisah menurut undang\n- undang no.13\u002F2003 pasal 156 dengan penjelasan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Uang pesangon pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan serendah - rendahnya sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ..... 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ..... 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..... 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ..... 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum\ngugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana\npekerja diterima bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% dari uang pesangon dan\u002F uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya\ntelah memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 4 UU No.13\u002F2003,\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 2 tahun s\u002Fd kurang dari 5 tahun : 2 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 5 tahun s\u002Fd kurang dari 8 tahun : 3 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 8 tahun s\u002Fd kurang dari 11 tahun : 4 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja 11 tahun s\u002Fd kurang dari 14 tahun : 5 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Masa kerja 14 tahun s\u002Fd kurang dari 17 tahun : 6 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Masa kerja 17 tahun s\u002Fd kurang dari 20 tahun : 7 bulan upah ( TMK + Gaji\nPokok )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Masa kerja 20 tahun s\u002Fd kurang dari 23 tahun : 8 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 48\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEKERJA\u002FBURUH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh dengan\nalasan pekerja\u002Fburuh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fuang milik\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaaan bahaya di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 ( lima ) tahun atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung\ndengan bukti - bukti sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh tertangkap basah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ada pengakuan dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndiperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua)\norang saksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK karena kesalahan berat\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang penggantian hak ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja\u002Fburuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 yang tugas\ndan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\ndiberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian\nkerja bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pekerja\u002Fburuh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal\n48 ayat 1, pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada\npejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 49\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEKERJA\u002FBURUH DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha wajib memberikan bantuan sesuai dengan perjanjian kerja bersama\npasal 27 ayat 1,2 dan 3 dan ketentuan UU No.13\u002F2003 Pasal 160\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak PHK kepada pekerja\u002F buruh\nsebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 50\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA INDISIPLINER ( PELANGGARAN TERHADAP\nKETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena\nindisipliner sesuai ketentuan pasal 161 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK indisipliner sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauan\nsendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengajukan permohonan secara resmi dan tertulis serta bermaterai selambat\n- lambatnya 15 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak terikat dalam ikatan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran\ndiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Diketahui oleh pimpinan departemen yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak\natas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh\nuang penggantian hak sebesar 15 % dari jumlah penghitungan pesangon dan\npenghargaan masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selain mendapat uang penggantian hak sebagaimana ayat ( 2 ) diatas,\npekerja juga berhak mendapat uang pisah sesuai yang diatur dalam perjanjian\nkerja bersama pasal 47 ayat 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 52\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\nkarena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan perusahaan sesuai ketentuan pasal 163 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Apabila pekerja\u002Fburuh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka\nperusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3\n(tiga) UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Apabila pengusaha tidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh diperusahaannya,\nmaka perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERUSAHAAN TUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan tutup sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 164\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan perusahaan\ntutup, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara\nterus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa ( force majeur ) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156\nayat 3 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian secara terus menerus\nselama 2 tahun atau bukan karena keadaan memaksa ( force majeur ) tetapi\nperusahaan melakukan efisiensi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156\nayat 3 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 54\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERUSAHAAN PAILIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan pailit sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 165\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan\nperusahaan pailit, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 55\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEKERJA\u002FBURUH TERSEBUT MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena\nmeninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal\n166\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja kepada ahli waris yang\nsah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh karena\nmeninggal dunia sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 166 adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13\n\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Uang Sumbangan dari perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (\nPKB ) PT. Ching Luh Indonesia Pasal 33 ayat 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 56\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Usia pensiun adalah 55 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang usianya sudah mencapai 50 tahun berhak mengajukan\npensiun dini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh karena\nmemasuki usia pensiun sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 167 adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Uang jaminan hari tua dari PT. Jamsostek (persero)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEKERJA\u002FBURUH YANG MANGKIR SELAMA 5 (LIMA) HARI KERJA ATAU LEBIH SECARA\nBERTURUT - TURUT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena pekerja\u002Fburuh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena diskualifikasi mengundurkan\ndiri sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 168\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan sesuai\npasal 57 ayat 1, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) pasal 47 ayat 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 58\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERLAKUAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena perlakuan\nperusahaan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 169\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perlakuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Membujuk dan\u002F menyuruh pekerja\u002Fburuh untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3\n(tiga) bulan berturut - turut\u002Flebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memerintahkan pekerja\u002Fburuh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang\ndiperjanjikan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan\nkesusilaan pekerja\u002Fburuh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada\nperjanjian kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 2,\nperusahaan wajib membayar hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana\ndimaksud dalam pasal 58 ayat 2 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa\npenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan tidak berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 59\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEKERJA\u002FBURUH MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN, CACAT AKIBAT KECELAKAAN\nSETELAH MELAMPAUI BATAS 12 (DUA BELAS) BULAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja\u002Fburuh\nyang mengalami sakit berkepanjangan, mangalami cacat akibat kecelakaan kerja\ndan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)\nbulan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 172\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja sebagaimana dimaksud dalam\npasal 59 ayat 1, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat keterangan kerja dari perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 60\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PENETAPAN DARI PEJABAT BERWENANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan pejabat berwenang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin\u002Fpenetapan pejabat berwenang (\nSesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 154 dan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku ), antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemutusan hubungan kerja masa percobaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 Pada saat berlangsungnya masa percobaan, pekerja\u002Fburuh masa percobaan\nyang tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dinyatakan tidak lulus \u002F\ngagal dalam masa percobaan ( pasal 14 ) dan dilakukan pemutusan hubungan\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas upah terakhir\ndan tidak berhak atas uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri atas kemauan sendiri :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 Pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri atas kemauan sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 Bagi pekerja yang mengundurkan diri dan sudah mendapat persetujuan,\npengusaha wajib memberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur perjanjian kerja\nbersama dalam pasal 51\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemutusan hubungan kerja karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 Bagi pekerja\u002Fburuh yang telah meninggal dunia, pengusaha wajib\nmemberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama\npasal 55\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pemutusan hubungan kerja usia pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.1 Pekerja\u002Fburuh mencapai usia pensiun sesuai dalam perjanjian kerja,\nperaturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perundang - undangan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2 Bagi pekerja\u002Fburuh yang telah mencapai usia pensiun, pengusaha wajib\nmemberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama\npasal 56\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pekerja\u002Fburuh telah sepakat dengan pengusaha secara bipartit dan\ndisaksikan perwakilan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 61\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang\ndalam proses pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan pasal 155 UU\nNo.13\u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah selama skorsing tetap dibayar penuh sampai dengan adanya keputusan\nhukum yang tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 62\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Prosedur pengunduran diri dari perusahaan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang akan mengundurkan diri, menghadap mandor bagian untuk\nmengambil dan mengisi form pengunduran diri, juga bisa kebagian administrasi\natau langsung ke divisi personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Permohonan pengunduran diri pekerja harus dilakukan 15 (Lima belas) hari\nsebelumnya dan diserahkan ke mandor untuk disetujui oleh atasan yang lebih\ntinggi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengunduran diri pejabat harus dimohon 30 (Tiga puluh) hari sebelumnya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Permohonan pengunduran diri pekerja dalam masa percobaan &amp; pekerja\ndalam kondisi tertentu berlaku hari itu juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, boleh\nmelapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan pekerja untuk\npenyelesaian atau langsung lapor ke divisi personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pejabat atau atasan yang lebih tinggi bisa menahan permohonan pengunduran\ndiri pekerja dengan mengajukan alasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peraturan pengunduran diri adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik\nperusahaan yang disimpan sendiri atau pinjam, menyerahkan semua pembukuan atau\nserah terima pekerjaan keatasan di bagian yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang mengundurkan diri kalau ada hutang kepada perusahaan atau\npinjam uang kepada pekerja lain, perusahaan akan mengurangi dahulu dari gaji\nuntuk membayar hutang ke perusahaan dan pekerja lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Gaji pekerja yang mengundurkan diri diselesaikan pada saat pembagian gaji\nyang berlaku di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Yang belum mengisi form pengunduran diri, serah terima pekerjaan yang\ntidak jelas tapi sudah melaksanakan pengunduran diri maka atasannya harus\nmemberi keterangan pengunduran diri sepihak \u002F otomatis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja yang telah mengundurkan diri belum 0.5 tahun, kalau kembali\nbekerja di perusahaan harus dikembalikan kebagian semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 63\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PROSEDUR PEMANGGILAN DAN PENYELESAIAN PEKERJA\u002FBURUH YANG BERMASALAH DALAM\nHUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Prosedur pemanggilan pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dalam hubungan\nindustrial :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemanggilan pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dilakukan oleh Industrial\nrelation ( IR ) departemen selaku perwakilan dari pihak perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan panggilan oleh perusahaan untuk\nmenyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial harus disertakan\nsurat panggilan resmi dari perusahaan dan diterima oleh pekerja\u002Fburuh\ntersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penyelesaian permasalahan hubungan industrial :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Prosedur penyelesaian pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dalam hubungan\nindustrial sesuai dengan perjanjian kerja bersama, peraturan pemerintah dan\nperaturan perundang undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PEMBINAAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 64\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMBINAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tujuan utama pembinaan adalah untuk memperbaiki dan membimbing\npekerja\u002Fburuh agar tindakan dan sikapnya menjadi lebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa berlaku untuk surat peringatan 1, 2 dan 3 adalah 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang ditentukan pada\npasal 62 ayat 2 habis masa berlakunya dan selama masa tersebut pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besar kecilnya sanksi yang diberikan berdasarkan kepada macam dan tingkat\npelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat dan\u002F\ndidokumentasikan oleh Industrial Relation ( IR ) Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 65\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tingkat pelanggaran dan sanksi meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Teguran tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membuat keributan suara dilokasi perusahaan yang menimbulkan terganggunya\npekerja lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Membawa makanan ringan untuk dimakan dilokasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata yang bukan berdasarkan\nfungsi kegunaannya, seperti : mencuci muka, cuci tangan dll\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Meninggalkan tempat kerja sebelum bel pulang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mengeluarkan kata - kata yang tidak sopan dan tidak layak diucapkan,\nTidak berlaku sopan, tidak saling hormat menghormati, tidak harga menghargai\nsesama pekerja, atasan maupun bawahan dan pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja yang berambut panjang tidak merapihkan dan mengikat rambutnya\npada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan mengundang kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Malas bekerja, lamban dalam melaksanakan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Kesalahan - kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian\nteguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat peringatan 1 (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengabsensikan ID Card yang bukan miliknya termasuk yang dicekrolkan\nwalaupun pekerja tersebut hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menjual\u002Fmemperdagangkan barang - barang berupa apapun dilingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan tapi\nbelum menyebabkan kebakaran atau kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Makan dan\u002F tidur ditempat kerja pada saat jam istirahat kecuali dalam\nkondisi tertentu dan ada ijin dari pimpinan yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada ijin\ndan\u002Fpemberitahuan kepada atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki ruangan lainnya yang\nbukan kegiatannya kecuali atas perintah\u002Fpermintaan dan ijin dari atasannya\nserta ada hubungan dengan pekerjaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Mangkir \u002F alpa 2 hari berturut - turut atau 3 hari tidak berturut - turut\nselama sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Merobek atau merusak pengumuman yang dipasang di papan pengumuman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang\njelas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja wanita hamil yang sengaja menutupi keadaaan hamilnya dan tidak\nmelaporkan ke klinik atau SEA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Tidak menggunakan APD yang disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Pejabat atau pimpinan berkata kasar terhadap karyawan dan sebaliknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Tidak mengikuti prosedur kerja, pengaturan kerja dari atasan dan melawan\natasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Tidak memakai sepatu pada saat memasuki area perusahaan ( memakai sandal\njepit ) yang bisa membahayakan keselamatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 5 kali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Pejabat\u002Fpimpinan mengatur sendiri waktu lembur, melanggar peraturan kerja\ndan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Istirahat diatas bahan baku atau mesin produksi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Tidak memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh perusahaan selama\njam kerja dilingkungan perusahaan kecuali bagian - bagian tertentu yang karena\nsifat pekerjaannya tidak memungkinkan untuk memakai tanda pengenal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh\nperusahaan, kecuali buyer orang - orang tertentu yang mendapat persetujuan dari\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Menggunakan sparepart, barang - barang milik departemen lain tanpa\nijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Tidak membuang sampah diarea yang sudah ditentukan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Mematikan atau menyalakan lampu atau mesin produksi tanpa ijin dari\npetugas yang bertanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Pekerja yang pernah mendapatkan teguran tertulis ( masa teguran belum\nmencapai 6 bulan ) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat peringatan II ( dua )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mangkir \u002F Alpa 3 hari berturut - turut atau 4 hari tidak berturut - turut\ndalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Membuka dan melihat alat - alat kerja, data, barang dll milik orang lain\ntanpa ada persetujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Merokok dilingkungan perusahaan pada saat jam kerja atau jam istirahat\ndiluar tempat yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002Fburuh yang tidak mentaati larangan security atau menolak\npemeriksaan dan penggeledahan pada saat keluar dari lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 6 kali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tidur pada saat jam kerja bukan karena sakit dan tidur di klinik tanpa\nrekomendasi dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melakukan kecerobohan yang disengaja atau tidak sengaja terhadap\npekerjaannya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Mengabsensikan ID card yang bukan miliknya ( termasuk yang dicekrolkan\napabila pemilik kartu tidak hadir )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan\npertama masih berlangsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat peringatan III ( tiga )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membawa senjata tajam dan senjata api kedalam lingkungan perusahaan\nkecuali dalam keadaan darurat keamanan untuk yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menggunakan computer milik orang lain atau bagian lain tanpa ijin yang\npunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standard yang\ntelah ditetapkan oleh pemerintah atau yang meminjam kepada rentenir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menghalang - halangi istirahat yang sewajarnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Atasan yang sudah mengetahui pekerja wanita hamil sudah mendapat bukti\nuntuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Merokok dilingkungan perusahaan ditempat yang berbahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung\nyang berdampak mempengaruhi objektivitas tugas pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melakukan tindakan kekerasan verbal yang berakibat psikis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan\nkedua masih berlangsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kesalahan fatal \u002F kesalahan berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fuang milik\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaaan bahaya di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Membongkar atau mebocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 ( lima ) tahun atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung\ndengan bukti - bukti sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh tertangkap basah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ada pengakuan dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yag berwenang\ndiperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua)\norang saksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila pekerja\u002Fburuh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal\n64 ayat 5, pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada\npejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 66\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENGERTIAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh bersepakat untuk\nmelaksanakan hubungan industrial yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila\ndan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan pekerja\u002Fserikat pekerja\u002Fserikat buruh sepakat untuk\nmelaksanakan hubungan kerja yang harmonis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini menggantikan semua peraturan -\nperaturan yang berlaku diperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bilamana dalam peraturan ini kurang jelas, maka perusahaan dan serikat\npekerja \u002F serikat buruh berhak menafsirkan hal tersebut lebih rinci secara\nbersama - sama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Peraturan yang bersifat lokal yang mengatur dalam unit - unit dalam\nperusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal - pasal yang tercantum\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 67\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis perlu diadakannya daya\ndan upaya agar tercipta keadaan yang menjalin terciptanya hubungan industrial\natas dasar falsafah pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kedudukan pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh adalah sebagai\npartner produksi yang sederajat dalam suasana saling percaya mempercayai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh secara bersama-sama dan\u002F\nsecara masing - masing fungsi dan tugasnya berusaha memperbaiki perekonomian\ndan menaikkan taraf hidup rakyat sesuai dengan tujuan pancasila dan Undang -\nUndang Dasar 1945\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Suatu pengakuan dengan penuh rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak,\nbahwa disiplin dan tataran kerja yang baik adalah salah satu syarat utama untuk\nmemperoleh hasil kerja sempurna untuk perkembangan perusahaan dan peningkatan\njaminan sosial tenaga kerja juga kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jalannya perusahaan dan pengaturan para pekerja adalah termasuk dari\npertanggung jawaban pengusaha sedangkan fungsi serikat pekerja\u002Fserikat buruh\nmewakili anggota - anggotanya yang bekerja diperusahaan dalam bidang\nperburuhan, terutama mengenai syarat - syarat kerja dan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengakuan terhadap hak - hak serikat pekerja\u002Fserikat buruh tidaklah\nberarti pengurangan dari kewajiban - kewajiban pengusaha terhadap kepentingan\npara pekerja terhadap pemerintah, terhadap masyarakat dan terhadap\npemiliknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Sebaliknya kewajiban pengusaha tersebut, tidak berarti mengurangi\nkewajiban hak - hak serikat pekerja untuk manyanggah dan membanding terhadap\npelaksanaan ketentuan - ketentuan perburuhan yang diatur dalam perundang -\nundangan dan persetujuan bersama yang dianggap oleh serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Persyaratan kerja lainnya yang belum \u002F tidak tercantum didalam PKB ini\ntunduk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 68\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagaimana dimaksud Undang - undang No.2\u002F2004 dan UU No.13\u002F2003 serta\nperaturan perundang - undangan yang berlaku perselisihan hubungan industrial\nadalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha\ndan pekerja\u002Fserikat pekerja\u002Fserikat buruh dikarenakan adanya perselisihan hak,\nperselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar serikat\npekerja\u002Fserikat buruh di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 69\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERTEMUAN RUTIN BULANAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perwakilan pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nmengadakan pertemuan didalam kelembagaan kelembagaan BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pertemuan rutin bulanan antara wakil pengusaha dan perwakilan serikat\npekerja\u002Fserikat buruh ( Kelembagaan Bipartit ) diadakan sekali sebulan yang\ndikoordinir antara serikat pekerja\u002Fserikat buruh dan Managemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Meeting bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengadakan pertemuan satu\nbulan sekali di minggu kedua pada bulan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh membahas tentang\nperkembangan perusahaan agar perusahaan menjadi lebih baik dari sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pengusaha dan serikat pekerja mewakili kepentingannya masing - masing\npihak dengan mengajukan agenda pembahasan pada meeting bulanan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 70\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENYESUAIAN UNDANG - UNDANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini\nterbatas khusus untuk hal - hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal -\npasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 71\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat berbentuk buku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibagikan kepada seluruh\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib menjaga, membaca dan memahami isi dari Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 72\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak ditandantangani pada\ntanggal …………. s\u002Fd tanggal …………Untuk masa 2 (dua) tahun dan\nmengikat kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selambat - lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sebelum berakhirnya masa\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, salah satu pihak harus\nmengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) yang baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika salah satu pihak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis,\nmaka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dianggap diperpanjang untuk jangka\nwaktu 1 ( satu ) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sesuai surat keputusan menteri tenaga kerja R.I No.KEP.48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004\nPasal 9, bahwa : “ ketentuan - ketentuan dalam peraturan perusahaan \u002F\nperjanjian kerja bersama yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku\nsampai ditandatanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan\nperusahaan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 73\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>ATURAN TAMBAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut\nbatal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang -\nundangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap perubahan pelaksanaan isi perjanjian kerja bersama ini harus\ndimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, akan akan\ndiatur dalam peraturan tambahan yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara\npengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 74\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PERNYATAAN HUKUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini maka semua\nketentuan - ketentuan yang dibuat sebelumnya dan\u002F peraturan - peraturan lainnya\nyang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dinyatakan batal\ndemi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Disepakati : ………..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada Tanggal : ……….\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003C\u002Fdiv>",{"childcaredifferenttrigger":45,"contracttrialperiod":49,"severance_number_1_tenure":53,"deathrelativesleave":57,"dayspweek":61,"funeralpay":65,"longserviceallowancetype":69,"maxsicknesspayperc":73,"wageincreasetype":77,"maternitydiscrimination":81,"holidaysweeks":85,"funeralpaytype":89,"schedulesrestpw":93,"sundayallowancetype1":97,"longserviceallowancetype2":101,"paidmaternityleaveall":103,"incidentalbonustype2":107,"NOCTPREM_trigger":111,"shiftallowanceamount1":115,"funeralpayamount":118,"menstruationleave":122,"healthinsurancerelatives":126,"contractseverancepay1":130,"WAGES_trigger":133,"jobsecuritymothers":137,"hourspday_select":139,"maternitydifferenttrigger":143,"maxsicknesspay":145,"ONCERISE_trigger":147,"maternityexcludedtrigger":151,"equalitydifferenttrigger":153,"paidpaternityleavepayperc":155,"STRUCINCR_trigger":159,"severance":161,"TRAINING_trigger":163,"SENIOR_trigger":167,"LOWWAGE_government":169,"equalityexcludedtrigger":173,"coverunion_trigger":175,"TRADEUNLEAV_trigger":177,"MAXHOURS_trigger":181,"violence":185,"wageincreasefirmperformance":189,"shiftstype2":191,"trainingprogrammes":195,"shiftstype1":198,"contractseverancepay":200,"sexualhar":204,"paidmaternityleavepayperc":206,"paidmaternityleaveduration":210,"childcareleave":213,"overtimeallowanceperc1_general":215,"childcareexcludedtrigger":219,"discrimination":221,"holidaysdays":225,"maxsicknesspaytype":228,"shiftallowancetype":230,"healthinsurance":232,"COMMUTE_trigger":234,"sundayallowancetype":238,"protectiveclothing":240,"healthandsafetypolicy":244,"overtimeallowancetype1":248,"contracttrial":252,"sicknesspay":254,"incidentalbonustype":256,"dayspweek_select":258,"incidentalbonusperc1":261,"paidpaternityleave":263,"overtimeallowancetype_general":265,"sundayallowanceperc1":267,"LOWWAGE_trigger":269,"overtimeallowancetype":271,"paidmaternityleavepay":273,"disabilityfund":276,"paidpaternityleaveduration":280,"disabilitypay":282,"severance_number":284,"hourspweek_select":286,"childcare":289,"WORKFAM_trigger":291,"maternityotherclause":295,"OVERTIME_trigger":299,"SOCSEC_trigger":301,"healthcareaccess":305,"mealvouchers":309,"SUNDAY_trigger":313,"MEDICAL_trigger":315,"overtimeallowanceperc1":317,"paidpaternityleavepay":319,"SCHEDULE_trigger":321,"educationtuition":324,"healthcareaccessrelatives":328,"hoursovertimemax":330,"bankholidays1":333,"paidmaternityleave":336,"PAIDLEAV_trigger":339,"deathrelatives":342},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"childcaredifferenttrigger","1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini ","1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini hanya berlaku terbatas untuk\ninternal perusahaan dan berlaku bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"contracttrialperiod","1. Calon pekerja yang telah memenuhi per","1. Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima oleh\nperusahaan sebagai pekerja, harus melalui masa percobaan selama 3 ( tiga )\nbulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian\nkerja di perusahaan.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"severance_number_1_tenure","Besarnya uang pesangon ditetapkan serend","Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :\n\na. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan\nupah",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"deathrelativesleave","b.Ijin tidak terencana : NO JENIS JUMLAH","b.Ijin tidak terencana :\n\n\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      NO\n      JENIS\n      JUMLAH HARI\n        TIDAK MASUK KERJA\n    \n    \n      HARI\n      PERSYARATAN\n      PROSEDUR & BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN\n      BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN\n    \n    \n      1\n      Istri melahirkan \u002F keguguran\n      2\n      Surat keterangan dari rumah sakit\n      Pekerja\n        memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya untuk kemudian\n        diteruskan kepada departemen personalia\n      1 minggu\n        setelah masuk kerja\n    \n    \n      2\n      Keluarga Meninggal Dunia\n      2\n      Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari\n        instansi berwenang\n    \n    \n      3\n      Bukan keluarga meninggal dunia tinggal dalam satu rumah\n      1\n      Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan\n        dari instansi berwenang\n      \n    \n    \n      4\n      Ijin keluarga yang sakit keras disekitar daerah Jakarta, tangerang,\n        bogor, bekasi, serang dan sekitarnya \n      1 (dalam 1 bulan)\n      Surat keterangan dokter \n      Melaporkan\n        ke hr departemen selambat - lambatnya 3 hari setelah kejadian\n    \n    \n      5\n      Ijin keluarga yang sakit keras diluar daerah Jakarta, tangerang,\n        bogor, bekasi, serang dan sekitarnya\n      \n      2\n    \n    \n      6\n      Mendapat musibah bencana alam\u002Fkebanjiran\u002Fkebakaran\n      2\n      SK instansi berwenang\n    \n    \n      7\n      Mendapat musibah criminalitas (perampokan)\n      1\n    \n    \n      8\n      Kena gusuran\n      2\n    \n  \n\n\nCatatan : keluarga adalah istri, suami, anak, ibu, bapak, mertua, dari\npekerja.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"dayspweek","b. Yang menggunakan system 6 hari kerja ","b. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\n\nb.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari sabtu.\n\nb.2 hari minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.\n\nb.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\n\n5. Pengaturan hari dan waktu kerja diatur sebagai berikut :\n\na. Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\n\na.1 Hari Senin s\u002Fd kamis : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib\n\n- Istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.2 Hari Jum'at : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib\n\n- Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.3 Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"funeralpay","b. Jaminan Kematian ( JK ) - Pengusaha m","b. Jaminan Kematian ( JK )\n\n- Pengusaha mempertanggungkan karyawan karyawati kepada PT JAMSOSTEK\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kematian\n\n- Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh\nperusahaan sebesar 0,3% dari upah\n\n- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero)\nmeninggal dunia maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan\nsantunan pemakaman serta santunan selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku. Dan Uang Pemutusan hubungan kerja sebesar dua kali ketentuan sesuai\nperundang undangan yang berlaku.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"longserviceallowancetype","3.2 Tunjangan masa kerja : pekerja yang ","3.2 Tunjangan masa kerja : pekerja yang mendapatkan penyesuaian imbalan masa\nkerja adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu tahun dan kelipatannya Rp.\n6.000,- sampai batas maksimal kerja.\n\n\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      1 th\n      2 th\n      3 th\n      4 th\n      5 th\n      6 th\n      7 th\n      8 th\n      9 th\n      10 th\n    \n    \n      Nilai IMK\n      6.000\n      12.000\n      18.000\n      24.000\n      30.000\n      36.000\n      42.000\n      48.000\n      54.000\n      60.000\n    \n  \n\n\n\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      11 th\n      12 th\n      13 th\n      14 th\n      15 th\n      16 th\n      17 th\n      18 th\n      19 th\n      20 th\n    \n    \n      Nilai IMK\n      66.000\n      72.000\n      78.000\n      84.000\n      90.000\n      96.000\n      102.000\n      108.000\n      114.000\n      120.000",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"maxsicknesspayperc","3. Apabila karyawan\u002Fti menderita sakit s","3. Apabila karyawan\u002Fti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya maka gaji dibayar sesuai dengan ketentuan undang - undang\nno.13\u002F2003 sebagai berikut :\n\n3.1 untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\n\n3.2 untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%\n\n3.3 untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%\n\n3.4 untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan\nkerja",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"wageincreasetype","3. Peninjauan kenaikan upah secara masal","3. Peninjauan kenaikan upah secara masal seluruh pekerja akan ditetapkan\nmelalui perundingan antara pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"maternitydiscrimination","2.Pemutusan hubungan kerja tidak dapat t","2.Pemutusan hubungan kerja tidak dapat terjadi bila :\n\na. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit\nmenurut surat keterangan dokter, selama waktu tidak melebihi 12 bulan terus\nmenerus.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaan karena pekerja memenuhi\nkewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\n\nc. Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd. Pekerja\u002Fburuh menikah.\n\ne. Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"holidaysweeks","Pekerja mendapat istirahat pada hari - h","Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan\noleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.\n\n1. Cuti Tahunan\n\na. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti\ntahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya\ntidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang\nketenagakerjaan ).\n\nb. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat -\nlambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.\n\nc. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para\nadministrator dibagian\u002Fdepartemen masing - masing.\n\nd. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak\ncuti.\n\ne. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6\n) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.\n\nf. Apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasannya bahwa\nkarena kesibukan pekerjaan maka masa pengambilan cuti dapat diperpanjang\nmaksimal tiga ( 3 ) bulan dengan pemberitahuan tertulis dan mencantumkan\ntanggal cutinya ( sebelum point e berakhir ) kepada HR Departemen. Apabila\ndalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan maka hak cuti menjadi\ngugur.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"funeralpaytype","c. Apabila pekerja meninggal dunia maka ","c. Apabila pekerja meninggal dunia maka perusahaan akan membantu sebagai\nberikut :\n\n-Pemulangan jenazah ke kampung halaman ( biaya mobil jenazah )\n\n-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000,-\n\n-Biaya pengantar yang di tanggung oleh perusahaan maksimal 3 orang (\nperwilan serikat pekerja\u002Fserikat buruh, HRD, department yang bersangkutan )\n\n-Bagi pengantar tersebut diatas akan diberikan intensif",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"schedulesrestpw","1. Dalam tujuh hari berturut - turut kar","1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan\u002Fti wajib libur minimal satu\nhari",{"bindId":98,"name":99,"text":100},"sundayallowancetype1","3. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur resmi maka perhitungan upah lembur sebagai berikut :\n\na. Delapan jam pertama dibayar : 2 x upah sejam\n\nb. Jam kesembilan dibayar : 3 x upah sejam\n\nc. Jam kesepuluh dan jam kesebelas dibayar : 4 x upah sejam",{"bindId":102,"name":71,"text":72},"longserviceallowancetype2",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"paidmaternityleaveall","a. Pekerja wanita yang sedang hamil, aka","a. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah\nsebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah\nsetelah melahirkan.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"incidentalbonustype2","3. Pekerja yang telah bekerja selama sat","3. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun keatas dihitung sesuai\ndengan persentase. Adapun perhitungannya sebagai berikut :\n\na. satu tahun sampai dengan kurang dari dua tahun : 120 % X upah pokok",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"NOCTPREM_trigger","4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada p","4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai\nberikut :\n\na.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      System kerja\n      Tunjangan 3 Shift\n      Kerja efektif\n      Tunjangan Shift\n    \n    \n      \n      ( bulanan )\n      \n      ( harian )\n    \n    \n      3 Shift\n      -\n      Shift 1\n      -\n    \n    \n      Shift 2\n      Rp. 4.000,-\n    \n    \n      Shift 3\n      Rp. 5.000,-\n    \n    \n      2 Shift\n      -\n      Shift I\n      -\n    \n    \n      Shift II\n      Rp. 5.000,-\n    \n  \n",{"bindId":116,"name":113,"text":117},"shiftallowanceamount1","4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai\nberikut :\n\na.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      System kerja\n      Tunjangan 3 Shift\n      Kerja efektif\n      Tunjangan Shift\n    \n    \n      \n      ( bulanan )\n      \n      ( harian )\n    \n    \n      3 Shift\n      -\n      Shift 1\n      -\n    \n    \n      Shift 2\n      Rp. 4.000,-\n    \n    \n      Shift 3\n      Rp. 5.000,-\n    \n    \n      2 Shift\n      -\n      Shift I\n      -\n    \n    \n      Shift II\n      Rp. 5.000,-",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"funeralpayamount","-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000","-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000,-",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"menstruationleave","Pekerja wanita dapat mengambil istirahat","Pekerja wanita dapat mengambil istirahat haid yaitu pada hari pertama, dan\nhari kedua waktu haid, setelah mendapat surat keterangan menstruasi dari\npimpinan departemen\u002Fbagian, dengan mendapat upah\u002Fgaji. Istirahat haid hanya\ndikeluarkan apabila pekerja merasa sakit atau dalam keadaaan tidak dapt\nmelakukan tugas\u002Fpekerjaannya.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"healthinsurancerelatives","d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ","d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK )\n\nPengusaha dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain diluar perusahaan guna\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya sebagai realisasi\nprogram jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ).\n\nd.1 Sistem pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja\ndan keluarga pekerja PT. Ching luh Indonesia dapat berubah sewaktu - waktu atas\nkesepakatan pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh.\n\nd.2 Ketentuan lain mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dalam\npetunjuk pelaksanaan ( juklak ) jaminan pelaksanaan kesehatan PT. Ching Luh\nindonesia yang disepakati bersama antara pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F\nserikat buruh.",{"bindId":131,"name":55,"text":132},"contractseverancepay1","Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :\n\na. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan\nupah\n\n2. Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 UU No.13\u002F2003",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"WAGES_trigger","4. Pekerja berhak atas pengupahan yang l","4. Pekerja berhak atas pengupahan yang lebih bukan atas dasar hanya untuk\nmempertahankan hidup yang mengakibatkan timbulnya suatu motivasi kerja.",{"bindId":138,"name":83,"text":84},"jobsecuritymothers",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"hourspday_select","Adalah suatu jangka waktu dimana karyawa","Adalah suatu jangka waktu dimana karyawan\u002Fti melakukan tugas pekerjaan\nditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\n\n1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan\u002Fti wajib libur minimal satu\nhari\n\n2. Penetapan waktu\u002Fjam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku.\n\n3. Waktu\u002Fjam kerja yang dilakukan karyawan\u002Fti diluar ketentuan waktu\u002Fjam\nkerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku, yang mengatur tentang waktu\u002Fjam kerja maka kelebihan jam kerja\ntersebut dihitung waktu\u002Fjam kerja lembur.\n\n4. Perusahaan melaksanakan sistem 5 hari kerja bagi yang non shift, dan 6\nhari kerja bagi yang shift, adapun pengaturannya adalah sebagai berikut :\n\n4.4 Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\n\na.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari jum'at.",{"bindId":144,"name":47,"text":48},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":146,"name":75,"text":76},"maxsicknesspay",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"ONCERISE_trigger","1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan ","1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya ( THR ) kepada pekerja\nmenjelang hari raya \u002F lebaran dengan perhitungan seperti yang diatur permenaker\n04\u002F94 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebagai berikut :\n\na.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerjanya\nyang telah mempunyai masa kerja 3 bulan.\n\nb. Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun",{"bindId":152,"name":47,"text":48},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":154,"name":47,"text":48},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"paidpaternityleavepayperc","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan me","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah ( sesuai dengan\nperaturan perundang - undangan yang berlaku )",{"bindId":160,"name":79,"text":80},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":162,"name":55,"text":56},"severance",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"TRAINING_trigger","pengusaha mengadakan program pendidikan ","pengusaha mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan yang\ndipandang perlu oleh pengusaha untuk kebutuhan peningkatan produktivitas dan\nmengoptimalkan sumber daya pekerja untuk mengembangkan perusahaan :",{"bindId":168,"name":71,"text":72},"SENIOR_trigger",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"LOWWAGE_government","2. Besarnya upah minimum bagi seluruh pe","2. Besarnya upah minimum bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia\ndidasarkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Tangerang\nsetiap tahunnya.",{"bindId":174,"name":47,"text":48},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":176,"name":47,"text":48},"coverunion_trigger",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"TRADEUNLEAV_trigger","2. Perusahaan memberikan dispensasi kepa","2. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat\npekerja \u002F serikat buruh yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas organisasi\nserikat pekerja \u002F serikat buruh tanpa pengurangan hak - hak mereka sebagai\nkaryawan\u002Fti. antara lain :\n\n2.1 Memenuhi panggilan tertulis dari instansi yang berkaitan dengan masalah\nindustrial dan ketenagakerjaan.\n\n2.2 Mengikuti rapat, seminar, pendidikan, lokakarya dan aksi serta kegiatan\n- kegiatan keorganisasian lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja \u002F serikat\nburuh PT. Ching Luh Indonesia dengan adanya pemberitahuan baik lisan maupun\ntulisan.",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"MAXHOURS_trigger","1. Waktu \u002F jam kerja lembur mengacu kepa","1. Waktu \u002F jam kerja lembur mengacu kepada kepmen 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan uu no\n13 tahun 2003. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)\njam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.\n\n2. Bekerja pada hari libur \u002F bekerja pada hari istirahat mingguan merupakan\nwaktu\u002Fjam kerja lembur.\n\n3. Waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela\n\n4. Untuk melakukan waktu\u002Fjam kerja lembur harus ada surat perintah kerja\nlembur dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"violence","2. Kebijaksanaan anti pelecehan a. Isi d","2. Kebijaksanaan anti pelecehan\n\na. Isi dari kebijaksanaan anti pelecehan termasuk jasmani pekerja, kelamin,\nrohani atau perkataan, tidak menerima pelecehan dan penghinaan apapun\n\nb. Pejabat disetiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standard\nisi dari kebijaksanaan anti pelecehan, dengan pribadi sebagai prinsip dan\nmanusia sebagai dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja\n\nc. Pejabat dilarang menggunakan hukuman jasmani (atau mengancam dengan\nhukuman jasmani) termasuk menampar, mendorong atau tindakan lain yang\nberhubungan dengan persentuhan jasmani\n\nd. Pejabat dilarang berteriak, mengancam dan menakut- menakuti atau\nmengeluarkan perkataan yang kotor\n\ne. Pejabat dilarang untuk membujuk atau memaksa pekerja untuk melakukan\nperdagangan seks atau membalas penolakan keinginannya dengan perlakuan yang\ntidak adil\n\nf. Pejabat dilarang dengan tidak masuk akal membatasi kegiatan bebas\npekerja, termasuk di dalam kantin, waktu istirahat, ke toilet, mengambil air\nminum atau berobat\n\ng. Pembicaraan pejabat terhadap pekerja, penjelasan kerja dan lain-lain,\nharus dilakukan di tempat terbuka secara transparan.",{"bindId":190,"name":79,"text":80},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"shiftstype2","a.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja p","a.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\n\nb. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\n\nb.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari sabtu.\n\nb.2 hari minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.\n\nb.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\n\n5. Pengaturan hari dan waktu kerja diatur sebagai berikut :\n\na. Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\n\na.1 Hari Senin s\u002Fd kamis : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib\n\n- Istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.2 Hari Jum'at : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib\n\n- Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.3 Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja\n\nb.Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam\nseminggu ) bagi yang shift :\n\nb.1 Hari senin s\u002Fd kamis\n\n- Shift 1 : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib, istirahat : jam 12.00 s\u002Fd jam\n13.00 wib\n\n- shift 2 : jam 20.00 wib s\u002Fd 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd 01.00\nwib\n\nb.2 Hari jum'at\n\n- Shift 1 : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib, istirahat : jam 11.30 s\u002Fd jam\n13.00 wib\n\n- shift 2 : jam 20.00 wib s\u002Fd 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd 01.00\nwib\n\nc. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\n\nc.1 Hari senin s\u002Fd kamis :\n\n- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 15.00 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd\njam 12.30 wib\n\n- Shift II : jam 15.00 wib s\u002Fd jam 23.00 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s\u002Fd\njam 19.00 wib\n\n- Shift III : jam 23.00 wib s\u002Fd jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s\u002Fd\njam 04.00 wib\n\nc.2 Hari jum'at :\n\n- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd\njam 13.00 wib\n\n- Shift II : jam 16.30 wib s\u002Fd jam 23.30 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s\u002Fd\njam 19.00 wib\n\n- Shift III : jam 23.30 wib s\u002Fd jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s\u002Fd\njam 04.00 wib\n\nc.3 Hari Sabtu :\n\n- Shift I : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 12.00 wib\n\n- Shift II : jam 12.00 wib a\u002Fd jam 17.00 wib\n\n- Shift III : jam 17.00 wib s\u002Fd jam 23.30 wib",{"bindId":196,"name":165,"text":197},"trainingprogrammes","pengusaha mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan yang\ndipandang perlu oleh pengusaha untuk kebutuhan peningkatan produktivitas dan\nmengoptimalkan sumber daya pekerja untuk mengembangkan perusahaan :\n\n1. Program pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilakukan didalam\nperusahaan ( internal ) ataupun diluar perusahaan ( external )\n\n2. Bagi pekerja yang mendapat pendidikan dan pelatihan diluar perusahaan (\ndalam negeri atau luar negeri ) maka biaya untuk akomodasi dan asuransi akan\nditanggung oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan\nyang berlaku dan hak - haknya sebagai karyawan\u002Fti tidak mengalami perubahan.\n\n3. Pekerja yang akan mengikuti pelatihan atas biaya perusahaan dalam jumlah\ntertentu akan diatur dalam perjanjian terpisah.\n\n4. Perusahaan dapat menunjuk pekerja yang sesuai bidang dan pekerjaannya\nuntuk mengikuti program pelatihan.\n\n5. Pekerja yang mengikuti pelatihan, seminar atau sejenisnya wajib\nmemberikan laporan tertulis kepada pimpinan perusahaan \u002F atasannya dan\nmengembangkan atau meneruskan pengetahuannya kepada pekerja lain.\n\n6. Setiap penerimaan pekerja baru diwajibkan mengikuti induksi awal kerja\ndan atau pendidikan \u002F pelatihan \u002F orientasi kerja yang terkait. Induksi awal\nkerja harus diberikan oleh perusahaan dan serikat pekerja \u002F serikat buruh.\n\n7. Dengan adanya pendidikan dan pelatihan induksi awal semua pekerja\ndiharapkan dapat mengerti hak dan kewajibannya sebagai karyawan\u002Fti. Pendidikan,\npelatihan dan orientasi kerja sebagai mana yang dimaksud diatas akan disusun\ndan diberikan oleh pihak perusahaan.",{"bindId":199,"name":193,"text":194},"shiftstype1",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"contractseverancepay","Pekerja yang diputuskan hubungan kerja m","Pekerja yang diputuskan hubungan kerja mendapat uang pesangon dan\u002F uang\npenghargaan masa kerja dan\u002F uang penggantian hak dan\u002F uang pisah menurut undang\n- undang no.13\u002F2003 pasal 156 dengan penjelasan sebagai berikut :\n\n1. Uang pesangon pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nBesarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :\n\na. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan\nupah\n\n2. Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 UU No.13\u002F2003\n\nBesarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan serendah - rendahnya sebagai\nberikut :\n\na. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nb. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\n3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU\nNo.13\u002F2003\n\na. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum\ngugur\n\nb. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana\npekerja diterima bekerja\n\nc. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% dari uang pesangon dan\u002F uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya\ntelah memenuhi syarat.\n\n4. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 4 UU No.13\u002F2003,\nadalah sebagai berikut :\n\na. Masa kerja 2 tahun s\u002Fd kurang dari 5 tahun : 2 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nb. Masa kerja 5 tahun s\u002Fd kurang dari 8 tahun : 3 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nc. Masa kerja 8 tahun s\u002Fd kurang dari 11 tahun : 4 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nd. Masa kerja 11 tahun s\u002Fd kurang dari 14 tahun : 5 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\ne. Masa kerja 14 tahun s\u002Fd kurang dari 17 tahun : 6 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nf. Masa kerja 17 tahun s\u002Fd kurang dari 20 tahun : 7 bulan upah ( TMK + Gaji\nPokok )\n\ng. Masa kerja 20 tahun s\u002Fd kurang dari 23 tahun : 8 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )",{"bindId":205,"name":187,"text":188},"sexualhar",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"paidmaternityleavepayperc","d. Pekerja wanita yang mendapat cuti mel","d. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh\ndan hak - hak lainnya oleh pengusaha.\n\ne. Pekerja yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah\nbulan, danatau menurut keterangan bidan\u002Fdokter perusahaan.\n\n4.2 Melahirkan secara Prematur\n\na. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum waktunya ( prematur ), akan\ndiberikan cuti tiga bulan setelah melahirkan.\n\n\n\nBAB VI\n\nPENGUPAHAN\n\n\n\nPASAL 25\n\nPENGUPAHAN \u002F GAJI\n\n1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan\ndari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan\u002Fdibayarkan menurut perjanjian\nkerja atau berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.\n\n2. Besarnya upah minimum bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia\ndidasarkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Tangerang\nsetiap tahunnya.\n\n3. Peninjauan kenaikan upah secara masal seluruh pekerja akan ditetapkan\nmelalui perundingan antara pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\n\n4. Dalam menentukan besarnya upah, pengusaha mempertimbangkan berdasarkan\ntanggung jawab, masa kerja, bobot\u002Fbeban kerja, prestasi kerja yang diatur dalam\nketentuan terpisah.\n\n\n\nAyat 1\n\nSystem pengupahan\n\n1. System pengupahan karyawan\u002Fti yang diatur menurut golongan dan status\nkaryawan\u002Fti bersangkutan, system pengupahannya sebagai berikut :\n\na. Upah perhari bagi pekerja harian tetap\n\na.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah harian tetap yaitu : jabatan\noperator dan Staff\n\nb. Upah perbulan bagi pekerja bulanan tetap\n\nb.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah bulanan tetap yaitu : jabatan\nmandor, pengawas, asisten supervisor\n\nc. Upah perbulan bagi pekerja bulanan ALL IN.\n\nc.1 karyawan\u002Fti yang menggunakan system upah bulanan bagi pekerja ALL IN\nyaitu : supervisor dan tingkatan yang lebih tinggi.\n\nAyat 2\n\nKomponen Upah\n\n1. Gaji Pokok\n\nGaji pokok diperhitungkan sesuai level dan tingkat jabatan, tidak boleh\nlebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah\n\n2. Upah Sundulan ???\n\nSebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13\u002F2003. Upah pokok merupakan\nupah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu\ndipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang\ndari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17\nTahun 2005. Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan\nupah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh\natau buruh dengan pengusaha. inilah yang disebut dengan “Upah Sundulan.\nPenetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala\nupah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal\n92 UU No.13\u002F2003. ( Diatur terpisah )\n\n3. Tunjangan Tetap\n\nTunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran\n\n3.1 Tunjangan Jabatan : diberikan mulai tingkat mandor dan tingkat\ndiatasnya, diberikan setiap bulan.\n\n3.2 Tunjangan masa kerja : pekerja yang mendapatkan penyesuaian imbalan masa\nkerja adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu tahun dan kelipatannya Rp.\n6.000,- sampai batas maksimal kerja.\n\n\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      1 th\n      2 th\n      3 th\n      4 th\n      5 th\n      6 th\n      7 th\n      8 th\n      9 th\n      10 th\n    \n    \n      Nilai IMK\n      6.000\n      12.000\n      18.000\n      24.000\n      30.000\n      36.000\n      42.000\n      48.000\n      54.000\n      60.000\n    \n  \n\n\n\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja\n      11 th\n      12 th\n      13 th\n      14 th\n      15 th\n      16 th\n      17 th\n      18 th\n      19 th\n      20 th\n    \n    \n      Nilai IMK\n      66.000\n      72.000\n      78.000\n      84.000\n      90.000\n      96.000\n      102.000\n      108.000\n      114.000\n      120.000\n    \n  \n\n\n\n\n3.3 Bagi operator mesin press diberikan uang congkel \u002F insentif panas\nsebesar Rp. 35.000,- setiap bulannya, dengan ketentuan khusus sebagai berikut\n:\n\na.Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin press secara otomatis uang\ntunjangan panas tersebut hilang.\n\n3.4 bagi operator dibagian tertentu ( kondisi kerja yang berdebu ) diberikan\nuang debu sebesar Rp. 20.000, - setiap bulan dengan ketentuan yang sama dengan\nketentuan yang khusus sebagai berikut :\n\na. Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin rolling secara otomatis\nuang tunjangan debu tersebut hilang.\n\n4. Tunjangan tidak tetap\n\nTunjangan yang dapat dipengaruhi oleh kehadiran\n\n4.1 Tunjangan Keahlian ( skill ) : tunjangan yang diberikan kepada pekerja\nberdasarkan sesuai dengan level dan tingkat jabatan, diatur terpisah oleh\nperusahaan.\n\n4.2 Bonus Keahlian ( skill ) : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja\ndengan level Operator\n\n4.3 Premi Hadir : premi hadir sebesar Rp. 40.000,- diberikan kepada pekerja\ndengan kriteria\n\na. Pekerja masuk terus menerus selama 1 bulan penuh\n\nb. Tidak masuk 1 hari premi hadir dipotong setengahnya dari jumlah total Rp.\n40.000,- dan akan diterima oleh karyawan\u002Fti sebesar Rp. 20.000,-\n\nc. Tidak masuk 2 hari premi hadir seluruhnya dipotong\n\nd. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran, termasuk\nijin, cuti maupun SKD ( surat keterangan dokter )\n\n4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai\nberikut :\n\na.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      System kerja\n      Tunjangan 3 Shift\n      Kerja efektif\n      Tunjangan Shift\n    \n    \n      \n      ( bulanan )\n      \n      ( harian )\n    \n    \n      3 Shift\n      -\n      Shift 1\n      -\n    \n    \n      Shift 2\n      Rp. 4.000,-\n    \n    \n      Shift 3\n      Rp. 5.000,-\n    \n    \n      2 Shift\n      -\n      Shift I\n      -\n    \n    \n      Shift II\n      Rp. 5.000,-\n    \n  \n\n\n\n\n\n\nb. Tunjangan Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada shift II atau\nShift III dengan mekanisme pemotongan :\n\nb.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan\nshiftnya\n\nb.2 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan\nshiftnya\n\nb.3 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan\nshiftnya\n\nb.4 dan seterusnya\n\nc. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk\ncuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik\u002Frumah sakit rujukan.\n\nd. Karyawan\u002Fti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka\nperhitungan uang tunjangan shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu melebihi Pkl\n: 23.00 wib sebesar Rp. 5.000,-\n\n4.5 Tunjangan Uang transport bagi shift malam\n\na.\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      System kerja\n      Tunjangan Transportasi Shift\n      Kerja efektif\n      Insentif Shift\n    \n    \n      \n      ( bulanan )\n      \n      ( harian )\n    \n    \n      3 Shift\n      -\n      Shift 1\n      -\n    \n    \n      Shift 2\n      -\n    \n    \n      Shift 3\n      Rp. 2.000,-\n    \n    \n      2 Shift\n      -\n      Shift I\n      -\n    \n    \n      Shift II\n      Rp. 2.000,-\n    \n  \n\n\n\n\nb. Tunjangan transport Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada\nshift II atau Shift III dengan mekanisme pemotongan :\n\nb.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\n\nc.1 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\n\nd.1 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan\ntransportasi shiftnya\n\ne.1 dan seterusnya\n\nc. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk\ncuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik\u002Frumah sakit rujukan.\n\nd. Karyawan\u002Fti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka\nperhitungan uang tunjangan transport shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu\nmelebihi Pkl : 23.00 wib sebesar Rp. 2.000,-\n\n\n\nPASAL 26\n\nUPAH LEMBUR\n\n1. Perhitungan upah lembur diatur dalam surat keputusan menteri tenaga kerja\ndan transmigrasi republik Indonesia no kep.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku\n\n2. Apabila waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka :\n\na. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar : 1,5 x upah sejam\n\nb. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar : 2 x upah sejam.\n\n3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur resmi maka perhitungan upah lembur sebagai berikut :\n\na. Delapan jam pertama dibayar : 2 x upah sejam\n\nb. Jam kesembilan dibayar : 3 x upah sejam\n\nc. Jam kesepuluh dan jam kesebelas dibayar : 4 x upah sejam\n\n4. Upah lembur pada hari raya resmi nasional adalah : jam pertama dan\nseterusnya dikalikan 3 X upah sejam\n\n5. Untuk menghitung upah sejam adalah : 1\u002F173 x upah sebulan\n\n6. Yang dimaksud upah sebulan adalah gaji pokok ditambah (+) dengan\ntunjangan tetap\n\n7. Untuk pekerja yang lemburnya tidak dibayar \u002F ALL IN ketentuannya diatur\nterpisah\n\n\n\nPASAL 27\n\nUPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB\n\n1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib\nmemberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai\ndengan pasal 160 undang - undang no 13\u002F2003 yaitu sebagai berikut :\n\na. Upah satu orang tanggungan 25 % dari upah\n\nb. Upah dua orang tanggungan 35 % dari upah\n\nc. Upah tiga orang tanggungan 45 % dari upah\n\nd. Upah empat orang tanggungan 50 % dari upah\n\n2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diberikan untuk paling lama\n6 ( enam ) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang\nberwajib\n\n3. Apabila pekerja tidak terbukti bersalah harus dipekerjakan kembali dan\npemulihan nama baik melalui internal memo ke setiap departemen\n\n\n\nPASAL 28\n\nUPAH SELAMA SAKIT\n\n1. Apabila karyawan\u002Fti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit\ndari dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan maka upahnya tetap dibayar.\n\n2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam\nsebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengirim\nkaryawan tersebut kepada dokter perusahaan untuk diperiksa guna menindaklanjuti\napakah karyawan\u002Fti tersebut sehat untuk bekerja pada perusahaan.\n\n3. Apabila karyawan\u002Fti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya maka gaji dibayar sesuai dengan ketentuan undang - undang\nno.13\u002F2003 sebagai berikut :\n\n3.1 untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\n\n3.2 untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%\n\n3.3 untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%\n\n3.4 untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan\nkerja\n\n4. ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana diatas berlaku bagi\nkaryawan\u002Fti yang sakit terus menerus \u002F berkepanjangan, termasuk sakit terus\nmenerus adalah : penyakit menahun \u002F berkepanjangan yang terus menerus \u002F\nterputus - putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari\nempat minggu sakit kembali\n\n5. apabila ternyata karyawan\u002Fti yang bersangkutan belum mampu bekerja\nkembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur undang\n- undang no 13\u002F2003\n\n\n\nPASAL 29\n\nUPAH SELAMA DIRUMAHKAN\n\n1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan\nmerumahkan terhadap pekerja.\n\n2. Selama masa dirumahkan kepada pekerja diberikan upah\u002Fgaji.\n\n3. Masa dirumahkan paling lama 3 bulan dan bila diperlukan dapat\ndiperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja.\n\n4. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan PT Chingluh Indonesia.\n\n\n\nPASAL 30\n\nTUNJANGAN HARI RAYA ( THR )\n\n1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya ( THR ) kepada pekerja\nmenjelang hari raya \u002F lebaran dengan perhitungan seperti yang diatur permenaker\n04\u002F94 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebagai berikut :\n\na.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerjanya\nyang telah mempunyai masa kerja 3 bulan.\n\nb. Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun\n\nc. Besarnya THR yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :\n\n- untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan mendapatkan paket dan\u002F\nuang ketupat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )\n\n2. Pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan dan lebih tetapi kurang dari 12\nbulan, diberikan secara proporsional dengan cara perhitungan sebagai berikut\n:\n\na. Masa Kerja \u002F 12 X Upah Pokok\n\n\n\n3. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun keatas dihitung sesuai\ndengan persentase. Adapun perhitungannya sebagai berikut :\n\na. satu tahun sampai dengan kurang dari dua tahun : 120 % X upah pokok\n\nb. dua tahun sampai dengan kurang dari tiga tahun : 150 % X upah pokok\n\nc. tiga tahun sampai dengan kurang dari lima tahun : 200 % X upah pokok\n\nd. lima tahun sampai dengan kurang dari delapan tahun : 220 % X upah\npokok\n\ne. delapan tahun sampai dengan kurang dari sepuluh tahun : 230 % X upah\npokok\n\nf. sepuluh tahun dan seterusnya : 250 % X upah sebulan\n\n4. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan selambat - lambatnya dua minggu\nsebelum hari raya.\n\n5. Bagi karyawan\u002Fti yang masuk pada libur hari raya Idul Fitri Mendapatkan\nbonus uang perkehadiran yang diatur terpisah sesuai dengan kesepakatan antara\nperusahaan dengan serikat pekerja \u002F serikat buruh\n\n\n\nBAB VII\n\nFASILITAS, BANTUAN & SUMBANGAN\n\n\n\nPASAL 31\n\nFASILITAS\n\n1. Makan\n\na. Pengusaha menyediakan makan dikantin perusahaan sesuai dengan menu yang\ntelah memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi\n\nb. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan\u002Fti serta\nmengatur cara dan waktu makan karyawan\u002Fti\n\nc. Bagi karyawan\u002Fti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena sebab :\n\nc.1 karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan dikantin\n\nc.2 dalam hal karyawan\u002Fti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\nramadhan\n\nc.3 karena tugasnya karyawan\u002Fti sedang tidak berada dilingkungan\nperusahaan\n\nd. Bagi pekerja dibagian - bagian tertentu diberikan makanan tambahan \u002F\nekstra fooding sesuai dengan kemampuan perusahaan.\n\n2. Transportasi\n\na. Pengusaha menyediakan sarana transportasi saat berangkat dan pulang kerja\nsesuai dengan rute wilayah yang telah ditetapkan perusahaan\n\nb. Apabila dalam situasi dan kondisi tertentu pengusaha tidak memungkinkan\nmenyiapkan sarana trasportasi atau bis antar jemput sebagaimana dimaksud dalam\nayat 2.a maka pengusaha wajib menyediakan uang pengganti transport sesuai\ndengan yang sudah ditetapkan.\n\n3. Biaya perjalanan dinas\n\na. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan\ndalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya\n\nb. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan\n\nb.1 sarana transportasi yang ada ketempat tujuan\n\nb.2 golongan karyawan\u002Fti yang melakukan perjalanan dinas\n\nc. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan,\nmakan, transport, uang saku dan lain - lain yang berhubungan dengan perjalanan\ndinas.\n\nd. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Golongan\n      Uang makan\n      Uang Saku\n      Penginapan (max)\u002Fhari\n    \n    \n      Tidak menginap\n      Menginap 1 hari\n      Tidak menginap\n      Menginap\n      Dengan kwitansi\n      Tanpa kwitansi\n    \n    \n      \n      20.000,-\n      60.000,-\n      20.000,-\n      50.000,-\n      300.000,-\n      100.000,-\n    \n  \n\n\n\n\n4.Seragam kerja\n\na. Pengusaha menyediakan seragam kerja bagi seluruh pekerja yang dibagikan\nsatu kali dalam satu tahun sebanyak 2 potong\n\nb. Selain seragam kerja yang dimaksud pada point a perusahaan juga\nmenyediakan seragam khusus, berupa kaos oblong untuk pekerja di department\nmixing, chemical dan wearpack untuk pekerja di department engineering.\n\n5. Tempat Ibadah\n\na. Perusahaan menyediakan tempat ibadah berupa musolla dan\u002F masjid\ndilingkungan perusahaan.\n\nb. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang akan melakukan ibadah\nsesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing.\n\n6. Pengusaha melalui serikat pekerja \u002F serikat buruh akan mengkoordinir\nserta membantu kegiatan - kegiatan dibidang olah raga, kesenian, dan rekreasi\nlainnya bagi pekerjanya.\n\n6.1 Olah raga\n\na. Perusahaan menyediakan fasilitas olahraga sesuai dengan kemampuan\nperusahaan yang terbuka bagi seluruh pekerja\n\nb. Setelah mendapat ijin atau dispensasi dari perusahaan pekerja dapat\nmengikuti kegiatan olah raga yang membawa atas nama perusahaan sepanjang tidak\nmenggangu kelancaran operasional perusahaan.\n\n6.2 Kesenian :\n\na. Perusahaan memberikan peralatan kesenian sesuai dengan kemampuan\nperusahaan\n\nb. Pengusaha melalui serikat pekerja\u002Fserikat buruh mengkoordinir\npelaksanaannya\n\n6.3 Rekreasi:\n\na. Pengusaha menyediakan sarana transportasi serta membantu biaya tiket\nmasuk rekreasi sebesar Rp. 10.000,-\u002Forang. Rekreasi tersebut dilaksanakan satu\ntahun sekali dengan arah tujuan ( Jakarta, bogor, bandung dan banten )\n\nb. Pengaturan rekreasi tersebut diadakan perdepartemen atau perbagian yang\nakan dikoordinasikan oleh masing - masing pimpinan department terkait dan\nserikat pekerja \u002F serikat buruh\n\n\n\nPASAL 32\n\nBANTUAN\n\n1. Bantuan bea siswa : dalam sekali setahun pada saat kenaikan kelas,\npengusaha menyediakan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi\ndengan bantuan sebagai berikut :\n\na. Anak pekerja yang akan menerima beasiswa harus dapat membuktikan hasil\nprestasi yang terbaik ( peringkat 1 disekolah )\n\nb. Pekerja harus melampirkan fotocopy hasil evaluasi belajar\u002Fraport yang\ntelah dilegalisasi oleh sekolah dari anak pekerja yang bersangkutan\n\nc. Besarnya bantuan beasiswa yang disediakan oleh perusahaan adalah\n\n-Untuk tingkat SD ( sekolah dasar ) sebesar Rp. 150.000,-\u002Forang\n\n-Untuk tingkat SMP ( sekolah menengah pertama ) sebesar Rp.\n250.000,-\u002Forang\n\n-Untuk tingkat SMU ( sekolah menengah umum ) sebesar Rp. 350.000,-\u002Forang\n\n\n\nPASAL 33\n\nSUMBANGAN\n\n1. Sumbangan duka cita\n\na. Apabila pekerja meninggal dunia maka hak - hak pekerja akan diberikan\nsesuai dengan UU no.13 tahun 2003 pasal 166 kepada ahli warisnya\n\nb. Apabila suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja meninggal dunia maka akan diberikan\nongkos atau bantuan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- dan ibu\u002Fbapak\nkandung\u002Fmertua pekerja meninggal dunia maka diberikan bantuan untuk biaya\npemakaman sebesar Rp. 500.000,- dengan memberikan keterangan dari instansi yang\nberwenang oleh ahli warisnya ( terpisah dari ketentuan Jamsostek ).\n\nc. Apabila pekerja meninggal dunia maka perusahaan akan membantu sebagai\nberikut :\n\n-Pemulangan jenazah ke kampung halaman ( biaya mobil jenazah )\n\n-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000,-\n\n-Biaya pengantar yang di tanggung oleh perusahaan maksimal 3 orang (\nperwilan serikat pekerja\u002Fserikat buruh, HRD, department yang bersangkutan )\n\n-Bagi pengantar tersebut diatas akan diberikan intensif\n\nd. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak menjadi kewajiban perusahaan\n\n2. Sumbangan suka cita\n\n2.1 Sumbangan melahirkan\n\na. Apabila pekerja \u002F istri pekerja melahirkan diberikan sumbangan suka cita\nsebesar Rp. 500.000,- sampai dengan anak ketiga\n\nb. Untuk mendapatkan sumbangan sebagai mana dimaksud ayat 2.a diatas pekerja\nharus menyerahkan surat keterangan lahir dari bidan dan diserahkan kepada HR\ndepartment\n\nc. Sumbangan yang dimaksud dapat diterima selambat - lambatnya satu bulan\nsetelah penyerahan surat pengajuan\n\nd. Untuk kelahiran kembar sumbangan dengan memperhatikan anak maksimal yang\ntelah ditetapkan oleh perusahaan\n\ne. Dalam hal pekerja mengangkat anak secara sah\u002Fadopsi dibuktikan dengan\nkeputusan pengadilan dan akta kelahiran maka karyawan tidak berhak atas\nsumbangan kelahiran, tetapi berhak atas bantuan pemeliharaan kesehatan\n\nf. Ketentuan kebijakan tunjangan melahirkan ini berlaku untuk melahirkan\nnormal dan tidak normal (Caesar) yang bukan atas pertimbangan medis dengan\nmelampirkan surat keterangan lahir dari dokter\u002Fbidan dan\u002F akte lahir.\n\n2.2 Sumbangan pernikahan\n\na. Sumbangan pernikahan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan\u002Fti\nyang telah selesai masa percobaan \u002F tetap untuk pernikahan pertamanya\n\nb. Besar sumbangan pernikahan sebesar Rp. 500.000,-\n\nc. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan pernikahan adalah satu bulan dari\ntanggal yang tertera pada surat nikah.\n\n\n\nPASAL 34\n\nREWARD\u002FPENGHARGAAN\n\n1. Reward dibagi sebagai berikut\n\na. Penghargaan\n\nb. Jasa kecil\n\nc. Jasa besar\n\nd. Bonus atau promosi\n\n2. Penghargaan dengan catatan sebagai berikut :\n\na. Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan hasil produksi\n\nb. Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan,penciptaan,membuat tekhnologi yang lebih canggih.\n\nc. Melindungi asset perusahaan, berjasa dalam menghadapi bencana, sehingga\ntidak menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan pekerja.\n\nd. Loyalitas terhadap perusahaan,sangat bertanggungjawab,berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\n\ne. Teladan bagi pekerja lain yaitu pekerja yang berprilaku baik .\n\nf. Menyarankan sistem management yang berkualitas,dan hasilnya bagus setelah\ndigunakan.\n\ng. Hal - hal diatas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa :\n\ng.1 Penghargaan satu kali sebesar Rp. 100 000,.\n\ng.2 Catatan Jasa kecil satu kali sebesar Rp. 200 000,-\n\ng.3 Catatan jasa besar satu kali sebesar Rp. 400 000,-\n\nh. Kalau melakukan salah satu hal tersebut dibawah ini , akan diberi bonus\natau promosi\n\nh.1 Penelitian dan penemuan yang benar-benar mempunyai kontribusi yang besar\nterhadap perusahaan.\n\nh.2 Pekerja yang berprilaku baik dan menjadi teladan yang baik bagi pekerja\nlain dan tidak pernah absen dalam bentuk apapun kecuali cuti tahunan selama\nsatu tahun berturut turut.\n\n3. Penghargaan dapat diberikan kepada pekerja dengan hak prerogatif\nperusahaan dalam hal - hal sebagai berikut :\n\na. mengusulkan sesuatu yang sangat berguna bagi perusahaan\n\nb. pekerja yang kreatif, berdedikasi tinggi dan prestasi kerjanya baik, yang\ndapat dijadikan teladan bagi karyawan yang lain\n\nc. pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama :\n\nc.1 Masa kerja 5 ( Lima ) tahun terus menerus\n\nc.2 Masa kerja 10 ( sepuluh ) tahun terus menerus\n\nc.3 Masa kerja 15 ( Lima belas ) tahun terus menerus\n\nc.4 Masa kerja 20 ( dua puluh ) tahun terus menerus\n\n4. bentuk penghargaan akan diatur terpisah\n\n\n\nBAB VIII\n\nKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)\n\n\n\nPASAL 35\n\nUMUM\n\nPerusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja dan karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin\nuntuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan\nkerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan\n-karyawati.\n\n\n\nPASAL 36\n\nPERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\n\n1. Perusahaan wajib menyediakan alat alat perlindungan diri\u002FAPD sesuai\ndengan jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan undang undang no 1 tahun 1970.\n\n2. Karyawan karyawati yang tidak memakai alat perlindungan diri\u002FAPD yang\ntelah diberikan perusahaan akan diberikan sanksi yang tegas.\n\n3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang berhubungan dengan keselamatan kerja.\n\n4. Perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh membentuk panitia Pembina\nkeselamatan kesehatan kerja dan lingkungan\u002F P2K3L\n\n5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainya.\n\n6. Karyawan karyawati wajib melaporkan kepada atasanya jika terjadi\nkerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan\npenggantian.\n\n\n\nPASAL 37\n\nLARANGAN BAGI KARYAWAN \u002F TI\n\n1. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin mesin dan alat - alat lainya tanpa ijin atasan yang berwenang\n\n2. Pekerja dilarang masuk daerah atau bagian lain yang bukan tempat\ntugasnya\n\n\n\nPASAL 38\n\nPERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN KERJA\n\nDengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan tentang K3, maka :\n\n1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga tempat kerjanya dengan\nsebaik baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat alat kerja.\n\n2. Pekerja dilarang memindahkan alat alat pemadam kebakaran dan alat alat\nyang dipergunakan untuk keadaan darurat tanpa seijin petugas yang berwenang.\n\n3. Pekerja wajib bersikap teliti dan hati - hati dalam melaksanakan\npekerjaannya.\n\n4. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri.\n\n5. Perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh berkewajiban memberikan\npenyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan\nperaturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\n\n6. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamat kerja yang\ntelah ditetapkan belum terpenuhi atau alat perlindungan diri tidak tersedia\ndengan lengkap.\n\n\n\nBAB IX\n\nJAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\n\n\n\nPASAL 39\n\nUMUM\n\nJaminan sosial\u002Fkesejahteraan tenaga kerja adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan pekerja.\n\n\n\nPASAL 40\n\nJAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA\n\nSesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program jaminan sosial\ntenaga kerja (UU No 3 Tahun 1992 junto PP No 83 Tahun 2000).\n\n1. Program program jaminan sosial tenaga kerja yang dimaksud adalah sebagai\nberikut :\n\na. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)\n\n- Pengusaha mempertanggungkan pekerja kepada PT JAMSOSTEK dengan mengikuti\nprogram jaminan kecelakaan kerja\n\n- Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0,89 % dari upah.\n\n- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK Tertimpa\nkecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya\npengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.\n\n- Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah diganti dan ditetapkan oleh PT JAMSOSTEK. Jika pekerja\nmengalami kecelakaan kerja yang terjadi dilokasi pada jam dan hari kerja,dinas\nluar yang disetujui perusahaan dan kecelakaan lalu lintas saat berangkat dan\npulang kerja.\n\nb. Jaminan Kematian ( JK )\n\n- Pengusaha mempertanggungkan karyawan karyawati kepada PT JAMSOSTEK\n(Persero) dengan mengikuti program jaminan kematian\n\n- Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh\nperusahaan sebesar 0,3% dari upah\n\n- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero)\nmeninggal dunia maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan\nsantunan pemakaman serta santunan selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku. Dan Uang Pemutusan hubungan kerja sebesar dua kali ketentuan sesuai\nperundang undangan yang berlaku.\n\nc. Jaminan Hari Tua ( JHT )\n\n- Melalui program JAMSOSTEK karyawan\u002Fti diikutsertakan pada program jaminan\nhari tua(JHT)\n\n- Iuran untuk tabungan atau jaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh\npengusaha dan pekerja.\n\n- Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu 3,7% X upah sebulan pekerja menjadi\ntanggungjawab perusahaan dan2,0% X Upah sebulan menjadi tanggungjawab\npekerja.\n\nd. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK )\n\nPengusaha dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain diluar perusahaan guna\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya sebagai realisasi\nprogram jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ).\n\nd.1 Sistem pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja\ndan keluarga pekerja PT. Ching luh Indonesia dapat berubah sewaktu - waktu atas\nkesepakatan pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh.\n\nd.2 Ketentuan lain mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dalam\npetunjuk pelaksanaan ( juklak ) jaminan pelaksanaan kesehatan PT. Ching Luh\nindonesia yang disepakati bersama antara pihak pengusaha dan serikat pekerja \u002F\nserikat buruh.\n\n2. Pengobatan dan perawatan\n\n2.1 Perusahaan menyediakan poliklinik dan dokter jaga yang berkompeten\nselama 1 X 24 jam didalam lingkungan perusahaan ( inhouse Clinik ) untuk\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.\n\n2.2 Untuk keadaan emergency pada saat jam kerja berlangsung pengobatan\ndilakukan oleh dokter perusahaan sebagai pertolongan pertama selanjutnya\ndiantar kerumah sakit terdekat untuk pengobatan lebih lanjut.\n\n\n\nPASAL 41\n\nKOPERASI KARYAWAN\n\n1. Dalam rangka menumbuhkan persatuan dan kesatuan dikalangan para pekerja\nserta semangat gotong royong, meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha\nmembantu secara moril maupun material melalui kegiatan - kegiatan dibidang\nkoperasi pekerja.\n\n2. Dalam rangka meningkakan produktivitas kerja perlu ditunjang dengan\nadanya peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu sarana penunjang kearah\npeningkatan kesejahteraan tersebut melalui peningkatan peran koperasi dalam\nmembantu mensejahterakan pekerja, maka pihak pengusaha akan ikut mendorong dan\nmembantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi diperusahaan dengan\nmemberikan fasilitas gedung dan sebagian permodalan yang akan dikelola oleh\nkoperasi sebagai kepanjang tanganan dari pihak perusahaan.\n\n3. Mekanisme pengaturan koperasi diatur sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah\nTangga ( AD\u002FART ) penasehat dan pengawas koperasi adalah perwakilan serikat\npekerja dan perusahaan berhak mengadakan audit sewaktu - waktu dengan\npemberitahuan terlebih dahulu. Untuk menunjang kelancaran kegiatan koperasi\ndalam melayani pekerja pihak koperasi menyediakan tenaga pengurus sekurang -\nkurangnya 2 orang dengan pengaturan kerja yang diatur terpisah oleh pihak\nkoperasi dengan perusahaan.\n\n4. Pihak pengusaha menyediakan fasilitas layanan penagihan piutang pekerja\ndikoperasi melalui payroll dengan potongan maksimal 20% dari upah.\n\n5. Pengurus koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan\nmemberitahukan hasil usaha setiap tahun secara transparan kepada seluruh\nanggota, serikat pekerja dan perusahaan.\n\n6. Setap kegiatan dan rencana usaha dikoperasi dimusyawarahkan kepada\nserikat pekerja dan perusahaan secara transparan pada periode tertentu.\nKegiatan usahanya harus diaudit secara periodik dan instansi pemerintah yang\nberkompeten.\n\n7. Masa jabatan kepengurusan koperasi diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran\nRumah Tangga ( AD\u002FART ) koperasi\n\n8. Apabila dalam koperasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan yang\nmengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi anggota maka anggota berhak\nmengajukan rapat anggota luar biasa sesuai dengan AD\u002FART\n\n9. Perusahaan bersama - sama serikat pekerja ( SBKU, SPN & IKCI )\nmelakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi karyawan di PT. Ching Luh\nindonesia.\n\n\n\nBAB X\n\nPELECEHAN & PENYAMPAIAN SERTA PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\n\n\n\nPASAL 42\n\nPELECEHAN DAN PROSEDUR PENUNTUTAN\n\n1. Tidak boleh memandang rendah terhadap pekerja untuk hal-hal dibawah ini\n;\n\na. Warga Negara \u002F Daerah\n\nb. Suku\n\nc. Kepercayaan Agama\n\nd. Pendukung Politik\n\ne. Penyakit Cacat \u002F Kekurangan\n\nf. Keadaan rumah tangga\n\ng. Jenis Kelamin\n\nh. Usia\n\ni. Perbedaan kelamin\n\nj. Homo \u002F Lesbian\n\nk. Penyakit Kelamin\n\n2. Kebijaksanaan anti pelecehan\n\na. Isi dari kebijaksanaan anti pelecehan termasuk jasmani pekerja, kelamin,\nrohani atau perkataan, tidak menerima pelecehan dan penghinaan apapun\n\nb. Pejabat disetiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standard\nisi dari kebijaksanaan anti pelecehan, dengan pribadi sebagai prinsip dan\nmanusia sebagai dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja\n\nc. Pejabat dilarang menggunakan hukuman jasmani (atau mengancam dengan\nhukuman jasmani) termasuk menampar, mendorong atau tindakan lain yang\nberhubungan dengan persentuhan jasmani\n\nd. Pejabat dilarang berteriak, mengancam dan menakut- menakuti atau\nmengeluarkan perkataan yang kotor\n\ne. Pejabat dilarang untuk membujuk atau memaksa pekerja untuk melakukan\nperdagangan seks atau membalas penolakan keinginannya dengan perlakuan yang\ntidak adil\n\nf. Pejabat dilarang dengan tidak masuk akal membatasi kegiatan bebas\npekerja, termasuk di dalam kantin, waktu istirahat, ke toilet, mengambil air\nminum atau berobat\n\ng. Pembicaraan pejabat terhadap pekerja, penjelasan kerja dan lain-lain,\nharus dilakukan di tempat terbuka secara transparan.\n\n3. Tuntutan\n\na. Saat bekerja anda mendapat pelecehan apapun atau perbuatan tidak benar\ndari pejabat atau rekan kerja, boleh melaporkan pada atasan sesuai tingkatannya\ndan perwakilan pekerja untuk diselesaikan.\n\nb. Kalau pekerja tidak puas dengan hasil penyelesaian tuntutan, boleh\nmelanjutkan tuntutan ke klien atau bagian Administrasi perusahaan yang\nmenangani masalah tuntutan, boleh masukan surat ke kotak saran atau menelpon\nperusahaan di 5940-7888 ke ext 8100 [Admin Manager] atau bagian HR, ext 8124\natau ke perwakilan pekerja\n\nc. Bagian pengurus di tingkat manapun harus menjaga rahasia isi dari\ntuntutan kekerasan \u002F pelecehan dan tidak memberitahukan pada pihak ketiga.\n\nd. Bila pekerja yang menuntut setelah masalah diselesaikan dimutasi secara\ntidak masuk akal atau dipaksa mengundurkan diri atau perbuatan balas dendam\nlainnya, melalui penyelidik bagian administrasi akan menindak dengan sanksi\nyang berat termasuk pemutusan hubungan kerja.\n\n\n\nPASAL 43\n\nPENYAMPAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\n\n1. Apabila terdapat keluhan \u002F adanya ketidak puasan pekerja atas\nkebijaksanaan \u002F ketentua yang berlaku di perusahaan, maka diupayakan\npenyelesaian secara damai melalui tahapan sebagai berikut :\n\n1.1 Tahap pertama\n\nkeluhan \u002F masalah pekerja disampaikan oleh pekerja kepada atasan langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan.\n\n1.2 Tahap kedua\n\napabila atasan langsung nya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut\nmaka karyawan\u002Fti yang bersangkutan dapat datang ke serikat pekerja\u002Fburuh untuk\ndi bantu \u002F didampingi menyelesaikan masalah tersebut\n\n1.3 Tahap ketiga\n\napabila penyelesaian tahap kedua tidak terselesaikan maka dapat dimintakan\npenyelesaian sesuai dengan perundang undangan yang berlaku\n\n2. keluhan \u002F masalah pekerja pada tahap awal seperti tahap pertama dapat\ndisampaikan juga melalui kotak saran, buletin, makan siang dengan managemen dan\nkunjungan managemen ke rumah pekerja\n\n\n\nPASAL 44\n\nPENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u002FTI\n\n1. Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh keluh kesah dan\nmasalah ketenagakerjaan yang timbul yang disampaikan oleh pekerja ataupun\nperwakilan pekerja dan menyelesaikannya secara cepat untuk mendapatkan\nkepastian hukum.\n\n2. Tenggang waktu penyelesaian berdasarkan kasus ( diatur terpisah )\n\n3. Perusahaan \u002F pihak yang ditunjuk oleh perusahaan melakukan interview dan\ninvestigasi baik secara sendiri maupun bersama - sama dengan perwakilan pekerja\nuntuk menemukan bukti - bukti pelanggaran dari permasalahan yang diadukan.\n\n4. Perusahaan harus menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai peraturan\nperundang - undangna yang berlaku\n\n5. Setiap penyelesaian keluh kesah \u002F masalah ketenagakerjaan harus tercatat\ndan ditandatangani oleh masing - masing pihak\n\n6. Pengusaha maupun pekerja \u002F perwakilan pekerja harus menjaga agar masalah\ntersebut tidak timbul kembali dan diketahui oleh pihak lain kecuali bilamana\ntidak ada penyelesaian maka baik pengusaha maupun pekerja bisa meminta bantuan\nkepada dinas tenaga kerja untuk dilakukan mediasi atau perundingan\ntripartit.\n\n\n\nBAB XI\n\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )\n\n\n\nPASAL 45\n\nUMUM\n\n1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya\npemutusan hubungan kerja.\n\n2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja,\nperusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku\n\n\n\nPASAL 46\n\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )\n\n1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila :\n\na. Pekerja\u002Fburuh melakukan kesalahan berat ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 158 & 159 dan perundang - undangan yang berlaku )\n\nb. Pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak\npidana bukan atas pengaduan perusahaan ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 160 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\nc. Pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ( sesuai\ndengan UU Ketenagakerjaan No. 13\u002F2003 Pasal 161 dan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku )\n\nd. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 162 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\ne. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ndalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan\nkepemilikan perusahaan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 163\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\nf. Perusahaan tutup ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 164\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\ng. Perusahaan pailit ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 165\ndan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\nh. Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 166 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\ni. Pekerja\u002Fburuh mencapai usia pensiun ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan\nNo.13\u002F2003 Pasal 167 dan Peraturan perundang - undangan yang berlaku )\n\nj. Pekerja\u002Fburuh mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa\nketerangan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 168 dan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku )\n\nk. Pemutusan hubungan kerja karena perlakuan pengusaha ( sesuai dalam UU\nKetenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 169 dan peraturan perundang - undangan yang\nberlaku )\n\nl. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan dan cacat total (\nsesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 172 dan pertauran perundang -\nundangan yang berlaku )\n\n2.Pemutusan hubungan kerja tidak dapat terjadi bila :\n\na. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit\nmenurut surat keterangan dokter, selama waktu tidak melebihi 12 bulan terus\nmenerus.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaan karena pekerja memenuhi\nkewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\n\nc. Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd. Pekerja\u002Fburuh menikah.\n\ne. Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\n\nf. Pekerja\u002Fburuh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan\npekerja atau buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam\nperjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.\n\ng. Pekerja\u002Fburuh mendirikan, menjadi anggota dan\u002F pengurus serikat\npekerja\u002Fserikat buruh, pekerja\u002Fburuh melakukan kegiatan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau\nberdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,\natau perjanjian kerja bersama.\n\nh. Pekerja\u002Fburuh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai\nperbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.\n\ni. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\n\nj. Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit apabila kecelakaan kerja,\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang\njangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.\n\n3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat 2 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan.\n\n\n\nPASAL 47\n\nPENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (JASA), UANG\nPENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH\n\nPekerja yang diputuskan hubungan kerja mendapat uang pesangon dan\u002F uang\npenghargaan masa kerja dan\u002F uang penggantian hak dan\u002F uang pisah menurut undang\n- undang no.13\u002F2003 pasal 156 dengan penjelasan sebagai berikut :\n\n1. Uang pesangon pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nBesarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :\n\na. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah\n\nb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\nh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\ni. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan\nupah\n\n2. Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 UU No.13\u002F2003\n\nBesarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan serendah - rendahnya sebagai\nberikut :\n\na. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 2 bulan\nupah\n\nb. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 3 bulan\nupah\n\nc. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ..... 4 bulan\nupah\n\nd. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ..... 5 bulan\nupah\n\ne. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan\nupah\n\nf. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..... 7 bulan\nupah\n\ng. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ..... 8 bulan\nupah\n\n3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU\nNo.13\u002F2003\n\na. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum\ngugur\n\nb. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana\npekerja diterima bekerja\n\nc. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% dari uang pesangon dan\u002F uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya\ntelah memenuhi syarat.\n\n4. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 4 UU No.13\u002F2003,\nadalah sebagai berikut :\n\na. Masa kerja 2 tahun s\u002Fd kurang dari 5 tahun : 2 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nb. Masa kerja 5 tahun s\u002Fd kurang dari 8 tahun : 3 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nc. Masa kerja 8 tahun s\u002Fd kurang dari 11 tahun : 4 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nd. Masa kerja 11 tahun s\u002Fd kurang dari 14 tahun : 5 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\ne. Masa kerja 14 tahun s\u002Fd kurang dari 17 tahun : 6 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\nf. Masa kerja 17 tahun s\u002Fd kurang dari 20 tahun : 7 bulan upah ( TMK + Gaji\nPokok )\n\ng. Masa kerja 20 tahun s\u002Fd kurang dari 23 tahun : 8 bulan upah ( TMK + Gaji\npokok )\n\n\n\nPASAL 48\n\nPEKERJA\u002FBURUH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT\n\n1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh dengan\nalasan pekerja\u002Fburuh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :\n\na. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fuang milik\nperusahaan\n\nb. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\n\nc. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja\n\nd. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\n\ne. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\n\nf. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\n\ng. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\n\nh. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaaan bahaya di tempat kerja\n\ni. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau\n\nj. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 ( lima ) tahun atau lebih\n\n2. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung\ndengan bukti - bukti sebagai berikut :\n\na. Pekerja\u002Fburuh tertangkap basah\n\nb. Ada pengakuan dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atau\n\nc. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndiperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua)\norang saksi\n\n3. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK karena kesalahan berat\nsebagai berikut :\n\na. Uang penggantian hak ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nb. Bagi pekerja\u002Fburuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 yang tugas\ndan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\ndiberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian\nkerja bersama\n\nc. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n4. Apabila pekerja\u002Fburuh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal\n48 ayat 1, pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada\npejabat yang berwenang.\n\n\n\nPASAL 49\n\nPEKERJA\u002FBURUH DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB\n\n1. Pengusaha wajib memberikan bantuan sesuai dengan perjanjian kerja bersama\npasal 27 ayat 1,2 dan 3 dan ketentuan UU No.13\u002F2003 Pasal 160\n\n2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak PHK kepada pekerja\u002F buruh\nsebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 sebagai berikut :\n\na. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nc. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 50\n\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA INDISIPLINER ( PELANGGARAN TERHADAP\nKETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA )\n\n1. Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena\nindisipliner sesuai ketentuan pasal 161 UU No.13\u002F2003\n\n2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK indisipliner sebagai\nberikut :\n\na. Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan.\n\n\n\nPASAL 51\n\nMENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI\n\n1. Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauan\nsendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :\n\na. Mengajukan permohonan secara resmi dan tertulis serta bermaterai selambat\n- lambatnya 15 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri\n\nb. Tidak terikat dalam ikatan dinas\n\nc. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran\ndiri\n\nd. Diketahui oleh pimpinan departemen yang bersangkutan\n\n2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak\natas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh\nuang penggantian hak sebesar 15 % dari jumlah penghitungan pesangon dan\npenghargaan masa kerja\n\n3. Selain mendapat uang penggantian hak sebagaimana ayat ( 2 ) diatas,\npekerja juga berhak mendapat uang pisah sesuai yang diatur dalam perjanjian\nkerja bersama pasal 47 ayat 4\n\n4. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 52\n\nPERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN PERUSAHAAN\n\n1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\nkarena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan\nkepemilikan perusahaan sesuai ketentuan pasal 163 UU No.13\u002F2003\n\n1.1 Apabila pekerja\u002Fburuh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka\nperusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\n\na. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3\n(tiga) UU No.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n1.2 Apabila pengusaha tidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh diperusahaannya,\nmaka perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\n\na.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 UU\nNo.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 53\n\nPERUSAHAAN TUTUP\n\n1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan tutup sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 164\n\n2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan perusahaan\ntutup, sebagai berikut :\n\n2.1 Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara\nterus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa ( force majeur ) :\n\na. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156\nayat 3 UU No.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n2.2 Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian secara terus menerus\nselama 2 tahun atau bukan karena keadaan memaksa ( force majeur ) tetapi\nperusahaan melakukan efisiensi :\n\na. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156\nayat 3 UU No.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 54\n\nPERUSAHAAN PAILIT\n\n1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena perusahaan pailit sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 165\n\n2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan\nperusahaan pailit, sebagai berikut :\n\na. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU\nNo.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 55\n\nPEKERJA\u002FBURUH TERSEBUT MENINGGAL DUNIA\n\n1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena\nmeninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal\n166\n\n2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja kepada ahli waris yang\nsah\n\n3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh karena\nmeninggal dunia sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 166 adalah sebagai\nberikut :\n\na. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13\n\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 No.13\u002F2003\n\nd. Uang Sumbangan dari perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (\nPKB ) PT. Ching Luh Indonesia Pasal 33 ayat 1\n\n\n\nPASAL 56\n\nPENSIUN\n\n1. Usia pensiun adalah 55 tahun\n\n2. Bagi pekerja yang usianya sudah mencapai 50 tahun berhak mengajukan\npensiun dini\n\n3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh karena\nmemasuki usia pensiun sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 167 adalah\nsebagai berikut :\n\na. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Uang jaminan hari tua dari PT. Jamsostek (persero)\n\n\n\nPASAL 57\n\nPEKERJA\u002FBURUH YANG MANGKIR SELAMA 5 (LIMA) HARI KERJA ATAU LEBIH SECARA\nBERTURUT - TURUT\n\n1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\nkarena pekerja\u002Fburuh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena diskualifikasi mengundurkan\ndiri sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 168\n\n2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja\u002Fburuh dikarenakan sesuai\npasal 57 ayat 1, sebagai berikut :\n\na. Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) pasal 47 ayat 4\n\nc. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 58\n\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERLAKUAN PERUSAHAAN\n\n1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena perlakuan\nperusahaan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 169\n\n2. Perlakuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 adalah\nsebagai berikut :\n\na. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja\u002Fburuh\n\nb. Membujuk dan\u002F menyuruh pekerja\u002Fburuh untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\n\nc. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3\n(tiga) bulan berturut - turut\u002Flebih\n\nd. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja\u002Fburuh\n\ne. Memerintahkan pekerja\u002Fburuh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang\ndiperjanjikan atau\n\nf. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan\nkesusilaan pekerja\u002Fburuh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada\nperjanjian kerja\n\n3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 2,\nperusahaan wajib membayar hak - hak pekerja\u002Fburuh sebagai berikut :\n\na. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13\u002F2003\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n4. Apabila pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana\ndimaksud dalam pasal 58 ayat 2 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa\npenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan tidak berhak atas :\n\na. Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 59\n\nPEKERJA\u002FBURUH MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN, CACAT AKIBAT KECELAKAAN\nSETELAH MELAMPAUI BATAS 12 (DUA BELAS) BULAN\n\n1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja\u002Fburuh\nyang mengalami sakit berkepanjangan, mangalami cacat akibat kecelakaan kerja\ndan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)\nbulan sesuai dengan UU No.13\u002F2003 pasal 172\n\n2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja sebagaimana dimaksud dalam\npasal 59 ayat 1, sebagai berikut :\n\na. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13\u002F2003\n\nb. Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nNo.13\u002F2003\n\nc. Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4\n\nd. Surat keterangan kerja dari perusahaan\n\n\n\nPASAL 60\n\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PENETAPAN DARI PEJABAT BERWENANG\n\n1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan pejabat berwenang :\n\n1.1 Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin\u002Fpenetapan pejabat berwenang (\nSesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13\u002F2003 Pasal 154 dan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku ), antara lain :\n\na. Pemutusan hubungan kerja masa percobaan :\n\na.1 Pada saat berlangsungnya masa percobaan, pekerja\u002Fburuh masa percobaan\nyang tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dinyatakan tidak lulus \u002F\ngagal dalam masa percobaan ( pasal 14 ) dan dilakukan pemutusan hubungan\nkerja\n\na.2 Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas upah terakhir\ndan tidak berhak atas uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak\n\nb. Pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri atas kemauan sendiri :\n\nb.1 Pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri atas kemauan sendiri\n\nb.2 Bagi pekerja yang mengundurkan diri dan sudah mendapat persetujuan,\npengusaha wajib memberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur perjanjian kerja\nbersama dalam pasal 51\n\nc. Pemutusan hubungan kerja karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\n\nc.1 Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\n\nc.2 Bagi pekerja\u002Fburuh yang telah meninggal dunia, pengusaha wajib\nmemberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama\npasal 55\n\nd. Pemutusan hubungan kerja usia pensiun\n\nd.1 Pekerja\u002Fburuh mencapai usia pensiun sesuai dalam perjanjian kerja,\nperaturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perundang - undangan yang\nberlaku\n\nd.2 Bagi pekerja\u002Fburuh yang telah mencapai usia pensiun, pengusaha wajib\nmemberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama\npasal 56\n\n1.2 Pekerja\u002Fburuh telah sepakat dengan pengusaha secara bipartit dan\ndisaksikan perwakilan pekerja\n\n\n\nPASAL 61\n\nSKORSING\n\n1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang\ndalam proses pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan pasal 155 UU\nNo.13\u002F2003.\n\n2. Upah selama skorsing tetap dibayar penuh sampai dengan adanya keputusan\nhukum yang tetap\n\n\n\nPASAL 62\n\nPROSEDUR PENGUNDURAN DIRI\n\n1. Prosedur pengunduran diri dari perusahaan adalah sebagai berikut :\n\na. Pekerja yang akan mengundurkan diri, menghadap mandor bagian untuk\nmengambil dan mengisi form pengunduran diri, juga bisa kebagian administrasi\natau langsung ke divisi personalia\n\nb. Permohonan pengunduran diri pekerja harus dilakukan 15 (Lima belas) hari\nsebelumnya dan diserahkan ke mandor untuk disetujui oleh atasan yang lebih\ntinggi,\n\nPengunduran diri pejabat harus dimohon 30 (Tiga puluh) hari sebelumnya,\n\nc. Permohonan pengunduran diri pekerja dalam masa percobaan & pekerja\ndalam kondisi tertentu berlaku hari itu juga.\n\nd. Pekerja yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, boleh\nmelapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan pekerja untuk\npenyelesaian atau langsung lapor ke divisi personalia\n\ne. Pejabat atau atasan yang lebih tinggi bisa menahan permohonan pengunduran\ndiri pekerja dengan mengajukan alasan\n\n2. Peraturan pengunduran diri adalah sebagai berikut :\n\na. Pekerja yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik\nperusahaan yang disimpan sendiri atau pinjam, menyerahkan semua pembukuan atau\nserah terima pekerjaan keatasan di bagian yang bersangkutan\n\nb. Pekerja yang mengundurkan diri kalau ada hutang kepada perusahaan atau\npinjam uang kepada pekerja lain, perusahaan akan mengurangi dahulu dari gaji\nuntuk membayar hutang ke perusahaan dan pekerja lain\n\nc. Gaji pekerja yang mengundurkan diri diselesaikan pada saat pembagian gaji\nyang berlaku di perusahaan\n\nd. Yang belum mengisi form pengunduran diri, serah terima pekerjaan yang\ntidak jelas tapi sudah melaksanakan pengunduran diri maka atasannya harus\nmemberi keterangan pengunduran diri sepihak \u002F otomatis\n\ne. Pekerja yang telah mengundurkan diri belum 0.5 tahun, kalau kembali\nbekerja di perusahaan harus dikembalikan kebagian semula.\n\n\n\nPASAL 63\n\nPROSEDUR PEMANGGILAN DAN PENYELESAIAN PEKERJA\u002FBURUH YANG BERMASALAH DALAM\nHUBUNGAN INDUSTRIAL\n\n1. Prosedur pemanggilan pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dalam hubungan\nindustrial :\n\na. Pemanggilan pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dilakukan oleh Industrial\nrelation ( IR ) departemen selaku perwakilan dari pihak perusahaan\n\nb. Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan panggilan oleh perusahaan untuk\nmenyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial harus disertakan\nsurat panggilan resmi dari perusahaan dan diterima oleh pekerja\u002Fburuh\ntersebut\n\n2. Penyelesaian permasalahan hubungan industrial :\n\na. Prosedur penyelesaian pekerja\u002Fburuh yang bermasalah dalam hubungan\nindustrial sesuai dengan perjanjian kerja bersama, peraturan pemerintah dan\nperaturan perundang undangan yang berlaku\n\n\n\nBAB XII\n\nPEMBINAAN DAN SANKSI\n\n\n\nPASAL 64\n\nPEMBINAAN\n\n1. Tujuan utama pembinaan adalah untuk memperbaiki dan membimbing\npekerja\u002Fburuh agar tindakan dan sikapnya menjadi lebih baik.\n\n2. Masa berlaku untuk surat peringatan 1, 2 dan 3 adalah 6 bulan\n\n3. Surat peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang ditentukan pada\npasal 62 ayat 2 habis masa berlakunya dan selama masa tersebut pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali\n\n4. Besar kecilnya sanksi yang diberikan berdasarkan kepada macam dan tingkat\npelanggaran yang dilakukan\n\n5. Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat dan\u002F\ndidokumentasikan oleh Industrial Relation ( IR ) Departemen.\n\n\n\nPASAL 65\n\nTINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI\n\nTingkat pelanggaran dan sanksi meliputi :\n\n1. Teguran tertulis\n\na. Membuat keributan suara dilokasi perusahaan yang menimbulkan terganggunya\npekerja lain\n\nb. Membawa makanan ringan untuk dimakan dilokasi perusahaan\n\nc. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata yang bukan berdasarkan\nfungsi kegunaannya, seperti : mencuci muka, cuci tangan dll\n\nd. Meninggalkan tempat kerja sebelum bel pulang\n\ne. Mengeluarkan kata - kata yang tidak sopan dan tidak layak diucapkan,\nTidak berlaku sopan, tidak saling hormat menghormati, tidak harga menghargai\nsesama pekerja, atasan maupun bawahan dan pimpinan perusahaan\n\nf. Pekerja yang berambut panjang tidak merapihkan dan mengikat rambutnya\npada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan mengundang kecelakaan\n\ng. Malas bekerja, lamban dalam melaksanakan kerja\n\nh. Kesalahan - kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian\nteguran\n\n2. Surat peringatan 1 (satu)\n\na. Mengabsensikan ID Card yang bukan miliknya termasuk yang dicekrolkan\nwalaupun pekerja tersebut hadir\n\nb. Menjual\u002Fmemperdagangkan barang - barang berupa apapun dilingkungan\nperusahaan\n\nc. Melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan tapi\nbelum menyebabkan kebakaran atau kecelakaan\n\nd. Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training\n\ne. Makan dan\u002F tidur ditempat kerja pada saat jam istirahat kecuali dalam\nkondisi tertentu dan ada ijin dari pimpinan yang berwenang\n\nf. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada ijin\ndan\u002Fpemberitahuan kepada atasan\n\ng. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki ruangan lainnya yang\nbukan kegiatannya kecuali atas perintah\u002Fpermintaan dan ijin dari atasannya\nserta ada hubungan dengan pekerjaannya\n\nh. Mangkir \u002F alpa 2 hari berturut - turut atau 3 hari tidak berturut - turut\nselama sebulan\n\ni. Merobek atau merusak pengumuman yang dipasang di papan pengumuman\n\nj. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang\njelas\n\nk. Pekerja wanita hamil yang sengaja menutupi keadaaan hamilnya dan tidak\nmelaporkan ke klinik atau SEA\n\nl. Tidak menggunakan APD yang disediakan\n\nm. Pejabat atau pimpinan berkata kasar terhadap karyawan dan sebaliknya\n\nn. Tidak mengikuti prosedur kerja, pengaturan kerja dari atasan dan melawan\natasan\n\no. Tidak memakai sepatu pada saat memasuki area perusahaan ( memakai sandal\njepit ) yang bisa membahayakan keselamatan kerja\n\np. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 5 kali\n\nq. Pejabat\u002Fpimpinan mengatur sendiri waktu lembur, melanggar peraturan kerja\ndan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur\n\nr. Istirahat diatas bahan baku atau mesin produksi perusahaan\n\ns. Tidak memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh perusahaan selama\njam kerja dilingkungan perusahaan kecuali bagian - bagian tertentu yang karena\nsifat pekerjaannya tidak memungkinkan untuk memakai tanda pengenal\n\nt. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh\nperusahaan, kecuali buyer orang - orang tertentu yang mendapat persetujuan dari\nperusahaan\n\nu. Menggunakan sparepart, barang - barang milik departemen lain tanpa\nijin\n\nv. Tidak membuang sampah diarea yang sudah ditentukan perusahaan\n\nw. Mematikan atau menyalakan lampu atau mesin produksi tanpa ijin dari\npetugas yang bertanggung jawab\n\nx. Pekerja yang pernah mendapatkan teguran tertulis ( masa teguran belum\nmencapai 6 bulan ) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama\n\n3. Surat peringatan II ( dua )\n\na. Mangkir \u002F Alpa 3 hari berturut - turut atau 4 hari tidak berturut - turut\ndalam sebulan\n\nb. Membuka dan melihat alat - alat kerja, data, barang dll milik orang lain\ntanpa ada persetujuan\n\nc. Merokok dilingkungan perusahaan pada saat jam kerja atau jam istirahat\ndiluar tempat yang telah ditentukan\n\nd. Pekerja\u002Fburuh yang tidak mentaati larangan security atau menolak\npemeriksaan dan penggeledahan pada saat keluar dari lingkungan perusahaan\n\ne. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 6 kali\n\nf. Tidur pada saat jam kerja bukan karena sakit dan tidur di klinik tanpa\nrekomendasi dokter\n\ng. Melakukan kecerobohan yang disengaja atau tidak sengaja terhadap\npekerjaannya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan\n\nh. Mengabsensikan ID card yang bukan miliknya ( termasuk yang dicekrolkan\napabila pemilik kartu tidak hadir )\n\ni. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan\npertama masih berlangsung\n\n4. Surat peringatan III ( tiga )\n\na. Membawa senjata tajam dan senjata api kedalam lingkungan perusahaan\nkecuali dalam keadaan darurat keamanan untuk yang berwenang\n\nb. Menggunakan computer milik orang lain atau bagian lain tanpa ijin yang\npunya\n\nc. Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standard yang\ntelah ditetapkan oleh pemerintah atau yang meminjam kepada rentenir\n\nd. Menghalang - halangi istirahat yang sewajarnya\n\ne. Atasan yang sudah mengetahui pekerja wanita hamil sudah mendapat bukti\nuntuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan\n\nf. Merokok dilingkungan perusahaan ditempat yang berbahaya\n\ng. Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung\nyang berdampak mempengaruhi objektivitas tugas pekerjaan\n\nh. Melakukan tindakan kekerasan verbal yang berakibat psikis\n\ni. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan\nkedua masih berlangsung\n\n5. Kesalahan fatal \u002F kesalahan berat\n\na. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fuang milik\nperusahaan\n\nb. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\n\nc. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja\n\nd. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja\n\ne. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja\n\nf. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang - undangan\n\ng. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan\n\nh. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaaan bahaya di tempat kerja\n\ni. Membongkar atau mebocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau\n\nj. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 ( lima ) tahun atau lebih\n\n6. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung\ndengan bukti - bukti sebagai berikut :\n\na. Pekerja\u002Fburuh tertangkap basah\n\nb. Ada pengakuan dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atau\n\nc. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yag berwenang\ndiperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua)\norang saksi\n\n7. Apabila pekerja\u002Fburuh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal\n64 ayat 5, pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada\npejabat yang berwenang.\n\n\n\n\n\nBAB XIII\n\nHUBUNGAN INDUSTRIAL\n\n\n\nPASAL 66\n\nPENGERTIAN UMUM\n\n1. Pengusaha dan serikat pekerja \u002F serikat buruh bersepakat untuk\nmelaksanakan hubungan industrial yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila\ndan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia\n\n2. Pengusaha dan pekerja\u002Fserikat pekerja\u002Fserikat buruh sepakat untuk\nmelaksanakan hubungan kerja yang harmonis\n\n3. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini menggantikan semua peraturan -\nperaturan yang berlaku diperusahaan\n\n4. Bilamana dalam peraturan ini kurang jelas, maka perusahaan dan serikat\npekerja \u002F serikat buruh berhak menafsirkan hal tersebut lebih rinci secara\nbersama - sama\n\n5. Peraturan yang bersifat lokal yang mengatur dalam unit - unit dalam\nperusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal - pasal yang tercantum\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tetap berlaku.\n\n\n\nPASAL 67\n\nPELAKSANAAN DAN KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\n\n1. Demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis perlu diadakannya daya\ndan upaya agar tercipta keadaan yang menjalin terciptanya hubungan industrial\natas dasar falsafah pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.\n\n2. Kedudukan pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh adalah sebagai\npartner produksi yang sederajat dalam suasana saling percaya mempercayai\n\n3. Pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh secara bersama-sama dan\u002F\nsecara masing - masing fungsi dan tugasnya berusaha memperbaiki perekonomian\ndan menaikkan taraf hidup rakyat sesuai dengan tujuan pancasila dan Undang -\nUndang Dasar 1945\n\n4. Suatu pengakuan dengan penuh rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak,\nbahwa disiplin dan tataran kerja yang baik adalah salah satu syarat utama untuk\nmemperoleh hasil kerja sempurna untuk perkembangan perusahaan dan peningkatan\njaminan sosial tenaga kerja juga kesejahteraan pekerja.\n\n5. Jalannya perusahaan dan pengaturan para pekerja adalah termasuk dari\npertanggung jawaban pengusaha sedangkan fungsi serikat pekerja\u002Fserikat buruh\nmewakili anggota - anggotanya yang bekerja diperusahaan dalam bidang\nperburuhan, terutama mengenai syarat - syarat kerja dan hubungan kerja\n\n6. Pengakuan terhadap hak - hak serikat pekerja\u002Fserikat buruh tidaklah\nberarti pengurangan dari kewajiban - kewajiban pengusaha terhadap kepentingan\npara pekerja terhadap pemerintah, terhadap masyarakat dan terhadap\npemiliknya\n\n7. Sebaliknya kewajiban pengusaha tersebut, tidak berarti mengurangi\nkewajiban hak - hak serikat pekerja untuk manyanggah dan membanding terhadap\npelaksanaan ketentuan - ketentuan perburuhan yang diatur dalam perundang -\nundangan dan persetujuan bersama yang dianggap oleh serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh tidak tetap.\n\n8. Persyaratan kerja lainnya yang belum \u002F tidak tercantum didalam PKB ini\ntunduk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.\n\n\n\nPASAL 68\n\nPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\n\nSebagaimana dimaksud Undang - undang No.2\u002F2004 dan UU No.13\u002F2003 serta\nperaturan perundang - undangan yang berlaku perselisihan hubungan industrial\nadalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha\ndan pekerja\u002Fserikat pekerja\u002Fserikat buruh dikarenakan adanya perselisihan hak,\nperselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar serikat\npekerja\u002Fserikat buruh di perusahaan.\n\n\n\nPASAL 69\n\nPERTEMUAN RUTIN BULANAN\n\n1. BIPARTIT\n\na. Perwakilan pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nmengadakan pertemuan didalam kelembagaan kelembagaan BIPARTIT\n\nb. Pertemuan rutin bulanan antara wakil pengusaha dan perwakilan serikat\npekerja\u002Fserikat buruh ( Kelembagaan Bipartit ) diadakan sekali sebulan yang\ndikoordinir antara serikat pekerja\u002Fserikat buruh dan Managemen\n\n2. Meeting bulanan\n\na. Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengadakan pertemuan satu\nbulan sekali di minggu kedua pada bulan tersebut\n\nb. Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh membahas tentang\nperkembangan perusahaan agar perusahaan menjadi lebih baik dari sebelumnya\n\nc. Pengusaha dan serikat pekerja mewakili kepentingannya masing - masing\npihak dengan mengajukan agenda pembahasan pada meeting bulanan tersebut.\n\n\n\nBAB XIV\n\nKETENTUAN PENUTUP\n\n\n\nPASAL 70\n\nPENYESUAIAN UNDANG - UNDANG\n\nPerjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini\nterbatas khusus untuk hal - hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal -\npasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -\nundangan yang berlaku.\n\n\n\nPASAL 71\n\nSOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA\n\n1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat berbentuk buku\n\n2. Buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibagikan kepada seluruh\npekerja\n\n3. Pekerja wajib menjaga, membaca dan memahami isi dari Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) ini\n\n\n\nPASAL 72\n\nMASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )\n\n1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak ditandantangani pada\ntanggal …………. s\u002Fd tanggal …………Untuk masa 2 (dua) tahun dan\nmengikat kedua belah pihak.\n\n2. Selambat - lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sebelum berakhirnya masa\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, salah satu pihak harus\nmengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan Perjanjian Kerja\nBersama ( PKB ) yang baru\n\n3. Jika salah satu pihak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis,\nmaka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dianggap diperpanjang untuk jangka\nwaktu 1 ( satu ) tahun\n\n4. Sesuai surat keputusan menteri tenaga kerja R.I No.KEP.48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004\nPasal 9, bahwa : “ ketentuan - ketentuan dalam peraturan perusahaan \u002F\nperjanjian kerja bersama yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku\nsampai ditandatanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan\nperusahaan yang baru.\n\n\n\nPASAL 73\n\nATURAN TAMBAHAN\n\n1. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut\nbatal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang -\nundangan.\n\n2. Setiap perubahan pelaksanaan isi perjanjian kerja bersama ini harus\ndimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh\n\n3. Hal hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, akan akan\ndiatur dalam peraturan tambahan yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara\npengusaha dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh\n\n\n\nPASAL 74\n\nPERNYATAAN HUKUM\n\nDengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini maka semua\nketentuan - ketentuan yang dibuat sebelumnya dan\u002F peraturan - peraturan lainnya\nyang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dinyatakan batal\ndemi hukum.\n\n\n\nDisepakati : ………..\n\nPada Tanggal : ……….\n\n\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"bindId":211,"name":105,"text":212},"paidmaternityleaveduration","a. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah\nsebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah\nsetelah melahirkan.\n\nb. Penyimpangan dari ketentuan point 4.1.a hanya dapat dilakukan apabila\natas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter perusahaan.",{"bindId":214,"name":59,"text":60},"childcareleave",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"overtimeallowanceperc1_general","2. Apabila waktu\u002Fjam kerja lembur dilaku","2. Apabila waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka :\n\na. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar : 1,5 x upah sejam\n\nb. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar : 2 x upah sejam.",{"bindId":220,"name":47,"text":48},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"discrimination","3. Setiap pekerja berhak mendapatkan ket","3. Setiap pekerja berhak mendapatkan ketenangan dan perlindungan serta\nkepastian kerja tanpa ada diskriminasi dan intimidasi dari pihak manapun.",{"bindId":226,"name":87,"text":227},"holidaysdays","Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan\noleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.\n\n1. Cuti Tahunan\n\na. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti\ntahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya\ntidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang\nketenagakerjaan ).\n\nb. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat -\nlambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.\n\nc. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para\nadministrator dibagian\u002Fdepartemen masing - masing.\n\nd. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak\ncuti.\n\ne. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6\n) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.",{"bindId":229,"name":75,"text":76},"maxsicknesspaytype",{"bindId":231,"name":113,"text":117},"shiftallowancetype",{"bindId":233,"name":128,"text":129},"healthinsurance",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"COMMUTE_trigger","2. Transportasi a. Pengusaha menyediakan","2. Transportasi\n\na. Pengusaha menyediakan sarana transportasi saat berangkat dan pulang kerja\nsesuai dengan rute wilayah yang telah ditetapkan perusahaan\n\nb. Apabila dalam situasi dan kondisi tertentu pengusaha tidak memungkinkan\nmenyiapkan sarana trasportasi atau bis antar jemput sebagaimana dimaksud dalam\nayat 2.a maka pengusaha wajib menyediakan uang pengganti transport sesuai\ndengan yang sudah ditetapkan.\n\n3. Biaya perjalanan dinas\n\na. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan\ndalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya\n\nb. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas\ndisesuaikan dengan\n\nb.1 sarana transportasi yang ada ketempat tujuan\n\nb.2 golongan karyawan\u002Fti yang melakukan perjalanan dinas\n\nc. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan,\nmakan, transport, uang saku dan lain - lain yang berhubungan dengan perjalanan\ndinas.\n\nd. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut :\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Golongan\n      Uang makan\n      Uang Saku\n      Penginapan (max)\u002Fhari\n    \n    \n      Tidak menginap\n      Menginap 1 hari\n      Tidak menginap\n      Menginap\n      Dengan kwitansi\n      Tanpa kwitansi\n    \n    \n      \n      20.000,-\n      60.000,-\n      20.000,-\n      50.000,-\n      300.000,-\n      100.000,-",{"bindId":239,"name":99,"text":100},"sundayallowancetype",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"protectiveclothing","1. Perusahaan wajib menyediakan alat ala","1. Perusahaan wajib menyediakan alat alat perlindungan diri\u002FAPD sesuai\ndengan jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan undang undang no 1 tahun 1970.\n\n2. Karyawan karyawati yang tidak memakai alat perlindungan diri\u002FAPD yang\ntelah diberikan perusahaan akan diberikan sanksi yang tegas.",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"healthandsafetypolicy","Dengan berpedoman kepada peraturan perun","Dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan tentang K3, maka :\n\n1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga tempat kerjanya dengan\nsebaik baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat alat kerja.\n\n2. Pekerja dilarang memindahkan alat alat pemadam kebakaran dan alat alat\nyang dipergunakan untuk keadaan darurat tanpa seijin petugas yang berwenang.\n\n3. Pekerja wajib bersikap teliti dan hati - hati dalam melaksanakan\npekerjaannya.\n\n4. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan\nkerja dan keamanan diri sendiri.\n\n5. Perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh berkewajiban memberikan\npenyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan\nperaturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\n\n6. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamat kerja yang\ntelah ditetapkan belum terpenuhi atau alat perlindungan diri tidak tersedia\ndengan lengkap.",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"overtimeallowancetype1","1. Perhitungan upah lembur diatur dalam ","1. Perhitungan upah lembur diatur dalam surat keputusan menteri tenaga kerja\ndan transmigrasi republik Indonesia no kep.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan peraturan\nperundang - undangan yang berlaku\n\n2. Apabila waktu\u002Fjam kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka :\n\na. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar : 1,5 x upah sejam\n\nb. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar : 2 x upah sejam.",{"bindId":253,"name":51,"text":52},"contracttrial",{"bindId":255,"name":75,"text":76},"sicknesspay",{"bindId":257,"name":149,"text":150},"incidentalbonustype",{"bindId":259,"name":63,"text":260},"dayspweek_select","b. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang shift :\n\nb.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari sabtu.\n\nb.2 hari minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.\n\nb.3 lembur \u002F bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan\nketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku\n\n5. Pengaturan hari dan waktu kerja diatur sebagai berikut :\n\na. Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\n\na.1 Hari Senin s\u002Fd kamis : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.00 wib\n\n- Istirahat : jam 12.00 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.2 Hari Jum'at : jam 07.00 wib s\u002Fd jam 16.30 wib\n\n- Istirahat : jam 11.30 wib s\u002Fd jam 13.00 wib\n\na.3 Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja\n\nb.Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam\nseminggu ) bagi yang shift :",{"bindId":262,"name":109,"text":110},"incidentalbonusperc1",{"bindId":264,"name":59,"text":60},"paidpaternityleave",{"bindId":266,"name":217,"text":218},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":268,"name":99,"text":100},"sundayallowanceperc1",{"bindId":270,"name":171,"text":172},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":272,"name":217,"text":218},"overtimeallowancetype",{"bindId":274,"name":208,"text":275},"paidmaternityleavepay","d. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh\ndan hak - hak lainnya oleh pengusaha.",{"bindId":277,"name":278,"text":279},"disabilityfund","a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) - Peng","a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)\n\n- Pengusaha mempertanggungkan pekerja kepada PT JAMSOSTEK dengan mengikuti\nprogram jaminan kecelakaan kerja\n\n- Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh perusahaan sebesar 0,89 % dari upah.\n\n- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK Tertimpa\nkecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya\npengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.\n\n- Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah diganti dan ditetapkan oleh PT JAMSOSTEK. Jika pekerja\nmengalami kecelakaan kerja yang terjadi dilokasi pada jam dan hari kerja,dinas\nluar yang disetujui perusahaan dan kecelakaan lalu lintas saat berangkat dan\npulang kerja.",{"bindId":281,"name":59,"text":60},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":283,"name":278,"text":279},"disabilitypay",{"bindId":285,"name":55,"text":56},"severance_number",{"bindId":287,"name":141,"text":288},"hourspweek_select","Adalah suatu jangka waktu dimana karyawan\u002Fti melakukan tugas pekerjaan\nditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\n\n1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan\u002Fti wajib libur minimal satu\nhari\n\n2. Penetapan waktu\u002Fjam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku.\n\n3. Waktu\u002Fjam kerja yang dilakukan karyawan\u002Fti diluar ketentuan waktu\u002Fjam\nkerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku, yang mengatur tentang waktu\u002Fjam kerja maka kelebihan jam kerja\ntersebut dihitung waktu\u002Fjam kerja lembur.\n\n4. Perusahaan melaksanakan sistem 5 hari kerja bagi yang non shift, dan 6\nhari kerja bagi yang shift, adapun pengaturannya adalah sebagai berikut :\n\n4.4 Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam\ndalam seminggu ) bagi yang non shift :\n\na.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s\u002Fd hari jum'at.\n\na.2 hari sabtu dan hari Minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.",{"bindId":290,"name":59,"text":60},"childcare",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"WORKFAM_trigger","4. Cuti Melahirkan 4.1 Melahirkan secara","4. Cuti Melahirkan\n\n4.1 Melahirkan secara Normal\n\na. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah\nsebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah\nsetelah melahirkan.\n\nb. Penyimpangan dari ketentuan point 4.1.a hanya dapat dilakukan apabila\natas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter perusahaan.\n\nc. Bagi pekerja yang sudah memenuhi ketentuan 4.a wajib datang ke klinik\nperusahaan untuk mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan, dan selanjutnya\nmemberitahukan kepada atasannya untuk mengajukan permohonan cuti tersebut\nkepada HR departemen dengan melampirkan keterangan dari dokter \u002F bidan.\n\nd. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh\ndan hak - hak lainnya oleh pengusaha.\n\ne. Pekerja yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah\nbulan, danatau menurut keterangan bidan\u002Fdokter perusahaan.",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"maternityotherclause","4.2 Melahirkan secara Prematur a. Pekerj","4.2 Melahirkan secara Prematur\n\na. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum waktunya ( prematur ), akan\ndiberikan cuti tiga bulan setelah melahirkan.",{"bindId":300,"name":250,"text":251},"OVERTIME_trigger",{"bindId":302,"name":303,"text":304},"SOCSEC_trigger","Jaminan sosial\u002Fkesejahteraan tenaga kerj","Jaminan sosial\u002Fkesejahteraan tenaga kerja adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan pekerja.",{"bindId":306,"name":307,"text":308},"healthcareaccess","2. Pengobatan dan perawatan 2.1 Perusaha","2. Pengobatan dan perawatan\n\n2.1 Perusahaan menyediakan poliklinik dan dokter jaga yang berkompeten\nselama 1 X 24 jam didalam lingkungan perusahaan ( inhouse Clinik ) untuk\nmemberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.\n\n2.2 Untuk keadaan emergency pada saat jam kerja berlangsung pengobatan\ndilakukan oleh dokter perusahaan sebagai pertolongan pertama selanjutnya\ndiantar kerumah sakit terdekat untuk pengobatan lebih lanjut.",{"bindId":310,"name":311,"text":312},"mealvouchers","1. Makan a. Pengusaha menyediakan makan ","1. Makan\n\na. Pengusaha menyediakan makan dikantin perusahaan sesuai dengan menu yang\ntelah memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi",{"bindId":314,"name":99,"text":100},"SUNDAY_trigger",{"bindId":316,"name":128,"text":129},"MEDICAL_trigger",{"bindId":318,"name":217,"text":218},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":320,"name":157,"text":158},"paidpaternityleavepay",{"bindId":322,"name":141,"text":323},"SCHEDULE_trigger","Adalah suatu jangka waktu dimana karyawan\u002Fti melakukan tugas pekerjaan\nditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\n\n1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan\u002Fti wajib libur minimal satu\nhari\n\n2. Penetapan waktu\u002Fjam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku.\n\n3. Waktu\u002Fjam kerja yang dilakukan karyawan\u002Fti diluar ketentuan waktu\u002Fjam\nkerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah dan perundang - undangan\nyang berlaku, yang mengatur tentang waktu\u002Fjam kerja maka kelebihan jam kerja\ntersebut dihitung waktu\u002Fjam kerja lembur.",{"bindId":325,"name":326,"text":327},"educationtuition","c. Besarnya bantuan beasiswa yang disedi","c. Besarnya bantuan beasiswa yang disediakan oleh perusahaan adalah\n\n-Untuk tingkat SD ( sekolah dasar ) sebesar Rp. 150.000,-\u002Forang\n\n-Untuk tingkat SMP ( sekolah menengah pertama ) sebesar Rp.\n250.000,-\u002Forang\n\n-Untuk tingkat SMU ( sekolah menengah umum ) sebesar Rp. 350.000,-\u002Forang",{"bindId":329,"name":307,"text":308},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":331,"name":183,"text":332},"hoursovertimemax","1. Waktu \u002F jam kerja lembur mengacu kepada kepmen 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 dan uu no\n13 tahun 2003. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)\njam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":334,"name":87,"text":335},"bankholidays1","Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan\noleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.\n\n1. Cuti Tahunan\n\na. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti\ntahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya\ntidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang\nketenagakerjaan ).\n\nb. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat -\nlambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.\n\nc. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para\nadministrator dibagian\u002Fdepartemen masing - masing.\n\nd. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak\ncuti.\n\ne. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6\n) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.\n\nf. Apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasannya bahwa\nkarena kesibukan pekerjaan maka masa pengambilan cuti dapat diperpanjang\nmaksimal tiga ( 3 ) bulan dengan pemberitahuan tertulis dan mencantumkan\ntanggal cutinya ( sebelum point e berakhir ) kepada HR Departemen. Apabila\ndalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan maka hak cuti menjadi\ngugur.\n\ng. Pengusaha akan memberikan kompensasi cuti yang gugur danatau pekerja yang\ntidak mengambil hak cutinya dengan perhitungan proporsional.",{"bindId":337,"name":293,"text":338},"paidmaternityleave","4. Cuti Melahirkan\n\n4.1 Melahirkan secara Normal\n\na. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah\nsebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah\nsetelah melahirkan.\n\nb. Penyimpangan dari ketentuan point 4.1.a hanya dapat dilakukan apabila\natas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter perusahaan.\n\nc. Bagi pekerja yang sudah memenuhi ketentuan 4.a wajib datang ke klinik\nperusahaan untuk mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan, dan selanjutnya\nmemberitahukan kepada atasannya untuk mengajukan permohonan cuti tersebut\nkepada HR departemen dengan melampirkan keterangan dari dokter \u002F bidan.\n\nd. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh\ndan hak - hak lainnya oleh pengusaha.\n\ne. Pekerja yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah\nbulan, danatau menurut keterangan bidan\u002Fdokter perusahaan.\n\n4.2 Melahirkan secara Prematur\n\na. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum waktunya ( prematur ), akan\ndiberikan cuti tiga bulan setelah melahirkan.",{"bindId":340,"name":87,"text":341},"PAIDLEAV_trigger","Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan\noleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.\n\n1. Cuti Tahunan\n\na. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti\ntahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya\ntidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang\nketenagakerjaan ).\n\nb. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat -\nlambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.\n\nc. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para\nadministrator dibagian\u002Fdepartemen masing - masing.\n\nd. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak\ncuti.\n\ne. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6\n) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.\n\nf. Apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasannya bahwa\nkarena kesibukan pekerjaan maka masa pengambilan cuti dapat diperpanjang\nmaksimal tiga ( 3 ) bulan dengan pemberitahuan tertulis dan mencantumkan\ntanggal cutinya ( sebelum point e berakhir ) kepada HR Departemen. Apabila\ndalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan maka hak cuti menjadi\ngugur.\n\ng. Pengusaha akan memberikan kompensasi cuti yang gugur danatau pekerja yang\ntidak mengambil hak cutinya dengan perhitungan proporsional.\n\nh. Pengusaha melalui adm departemen berkewajiban untuk memberitahukan jatuh\ntempo hak cuti pekerja kepada pekerja yang bersangkutan.\n\ni. Pimpinan departemen atau atasan wajib mengatur jadwal kerja yang\nmemudahkan pekerjaannya untuk menjalankan hak cuti dengan semestinya. Pihak\nyang tidak melakukan kewajiban ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.",{"bindId":343,"name":59,"text":60},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Ching Luh Indonesia - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-03-12\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet, Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PT. Ching Luh Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SBKU, Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh PT. Ching Luh Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;2500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;120&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;6000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[349],{"title":38,"slug":34},[351],{"type":352,"data":353},"call_to_action_body_block",{"title":354,"description":355,"variant":356,"link":357},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":354,"url":358,"description":354,"rel":359,"type":360},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[362],{"type":352,"data":363},{"title":354,"description":355,"variant":356,"link":364},{"title":354,"url":358,"description":354,"rel":359,"type":360},[]]