[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-wilmar-group-dumai-pelintung-dengan-anggota-sb-sp-wilmar-group-dumai-pelintung-dan-seluruh-buruh-pekerja-perusahaan-fsb-kamiparho-sbsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":193,"content_type_view":194,"extra_breadcrumbs":195,"body":197,"body_blocks":208,"related_pages":212},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":191,"translations":192},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-wilmar-group-dumai-pelintung-dengan-anggota-sb-sp-wilmar-group-dumai-pelintung-dan-seluruh-buruh-pekerja-perusahaan-fsb-kamiparho-sbsi","b8adf57c-8a57-11e4-a7ea-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-wilmar-group-dumai-pelintung-dengan-anggota-sb-sp-wilmar-group-dumai-pelintung-dan-seluruh-buruh-pekerja-perusahaan-fsb-kamiparho-sbsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-wilmar-group-dumai-pelintung-dengan-anggota-sb-sp-wilmar-group-dumai-pelintung-dan-seluruh-buruh-pekerja-perusahaan-fsb-kamiparho-sbsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Wilmar Group Dumai Pelintung Dengan Anggota SB\u002FSP Wilmar Group Dumai Pelintung Dan Seluruh Buruh\u002FPekerja Perusahaan FSB KAMIPARHO SBSI 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Wilmar Group - 2012","Indonesia - IDN PT. Wilmar Group - 2012","IDN PT. Wilmar Group - 2012 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"63 - PT. Wilmar Group.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT WILMAR\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA WILMAR GROUP DUMAI PELINTUNG DENGAN ANGGOTA\nSERIKAT BURUH\u002FSERIKAT PEKERJA WILMAR GROUP DUMAI PELINTUNG DAN SELURUH\nBURUH\u002FPEKERJA PERUSAHAAN (PKWTT &amp; PKWT) FEDERASI F KAMIPARHO SBSI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian dan Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah Perusahaan-perusahaan berlokasi dan tergabung dalam\nWilmar Group Dumai-Pelintung yang meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)PT. Wilmar Nabati lndonesia (WINA)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)PT. Sentana Adidaya Pratama (SADP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)PT. Kawasan Industri Dumai (KID)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)PT. Antar Benua Sejati (ABS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)PT. Murini Sam Sam II (MSS-II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)PT. Petro Andalan Nusantara (PAN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)PT.Tirtacipta Mulyapersada (TM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9)PT. Wilmar Chemical Indonesia (WCI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10)PT. Citraraya Perkasa Abadi (CPA)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11)Perusahaan-perusahaan yang akan berdiri berikutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang diberikan kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan\nmelakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengurus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Salah seorang yang ditunjuk oleh Pengusaha untuk menjalankan langsung\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat adalah organisasi buruh\u002Fpekerja yang telah di Syahkanoleh\nDisnaker\u002FInstansi terkait, dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh\u002FPekerja yang\nberada dilingkungan perusahaan yang bertanggung jawab guna memperjuangkan,\nmembela serta melindungi hak dan kepentingan buruh\u002Fpekerja serta meningkatkan\nkesejahteraan buruh\u002Fpekerja dan keluarganya, yang berada di Iingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah buruh\u002FPekerja yang bekerja pada Perusahaan dan menerima Upah\nberdasarkan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat danjangka waktu ikatan kerja yang ada buruh\u002FPekerja\nterbagi atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh\u002FPekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah buruh\u002FPekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,\nditerima, dipekerjakan, dan diberi Upah serta terikat pada hubungan kerja\ndengan Perusahaan untuk Jangka Waktu yang Tidak Ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh\u002FPekerja untuk Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Buruh\u002FPekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan\nperusahaan atas kontrak\u002Fperjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan\nberpedoman pada UU no. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Buruh\u002FPekerja Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah buruh\u002Fpekerja yang bukan warga Negara Indonesia yang terikat hubungan\nkerja secaraterbatas dari perusahaan atas dasar keahlian yang belum atau kurang\ndikuasai oleh warga Negara Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan yang\ndiperjanjikan dan tidak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keluarga Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah suami\u002Fistri dan\u002Fatau anak-anak yang sah yang disertai surat nikah\ndan\u002Fatau surat kelahiran\u002Fcatatan sipil dan \u002Fatau surat keterangan yang sah dari\npihak yang berwenang, yang menjadi tanggungan buruh\u002Fpekerja sebagaimana\nterdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Istri\u002FSuami\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah istri atau suami dari perkawinan yang syah menurut Peraturan\nPerundang-Undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anak Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah semua anak kandung buruh\u002Fpekerja dari seorang buruh\u002Fpekerja yang\nterdaftar di perusahaan dan anak yang di angkat (adopsi) yang disahkan menurut\nhukum yang berlaku dengan batas usia belum berumur 23 tahun apabila masih\nsekolah\u002Fkuliah dengan dibuktikan surat keterangan sekolah, belum pernah menikah\ndan\u002Fatau belum bekerja dan menjadi tanggungan buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari yang memuat jam kerja normal yang ditentukan bagi\nburuh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu yang ditetapkan oleh perusahaan dimana buruh\u002Fpekerja wajib\nberada di tempat kerja pada hari kerja untuk melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Buruh\u002Fpekerja menjalankan pekerjaan 40 (empat puluh) jam satu minggu, bila\nIebih menjadi perhitungan Kerja Lembur dengan terlebih dahulu mendapat ijin\npenyimpangan waktu kerja dari Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Waktu kerja shift adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh\u002Fpekerja\nsecara bergiliran berdasarkan waktu\u002Fjadwal kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Hari lstirahat Mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari Minggu atau hari Iain sebagai pengganti hari Istirahat Mingguan\nUntuk Pekerja yang memerlukan shift\u002Frotasi, dengan tidak menyimpang dari\nketentuan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari hari Iibur yang ditentukan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan\nPerundang-Undangan atau bekerja di luar hari \u002Fjam kerja dan harus memiiiki\nsurat perintah kerja Iembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pimpinan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah atasan baik Iangsung maupun tidak Iangsung yang mempunyai wewenang\nmemberi perintah kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah adalah hak buruh\u002Fpekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari perusahaan kepada buruh\u002Fpekerja yang ditetapkan dan\ndibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan\nperundang-undangan, termasuk tunjangan bagi buruh\u002Fpekerja dan keluarganya atas\nsuatu pekerjaan dan\u002Fatau jasa yang telah atau akan dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah masa yang tidak terputus sejak buruh\u002Fpekerja diterima bekerja pada\nperusahaan Wilmar Group baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Luar\nNegeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Lingkungan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua Anggota Serikat Buruh\u002F Serikat Pekerja Wilmar Group Dumai Pelintung\ndan seluruh buruh\u002Fpekerja perusahaan (PKWTT&amp; PKWT)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pengakuan Organisasi \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Buruh\u002FPekerja mengakui memahami dan menyepakati\nbahwa Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum\nsaja dengan tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan Serikat buruh\u002Fpekerja\nSejauh tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah\ntentang ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang\ntidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama ini. Dalam hal isi perjanjian\nkerja bersama ini ada ketentuan yg berlaku bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yg berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal\ndemi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengakuan Pengusaha dan Serikat Buruh\u002Fpekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan mengakui bahwa Pengurus Serikat Buruh\u002FPekerja Wilmar Group\nDumai-Pelintung sebagai organisasi yang syah, dengan demikian berhak bertindak\ndan mewakili seluruh anggotanya yang bekerja di Perusahaan Dumai-Pelintung\nuntuk membicarakan pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja\nyang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengurus Serikat Buruh\u002FPekerja Wilmar Group Dumai-Pelintung, mengakui\nPerusahaan bertindak untuk dan mewakili Perusahaan dalam pelaksanaan hubungan\nketenagakerjaan dan aturan ketenagakerjaan yang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh\u002Fpekerja adalah hak\nbagi semua buruh\u002Fpekerja tanpa membedakan Pangkat atau Jabatan, Suku, Agama,\nRas, Antargolongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh\u002Fpekerja mempunyai wewenang penuh\ndalam mengatur organisasinya dan anggotanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pihak Perusahaan tidak melakukan tekanan baik langsung maupun tidak\nIangsung terhadap Buruh\u002Fpekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Wilmar\nGroup maupun anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Serikat Buruh\u002Fpekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh\ndalam mengatur dan mengelola jalannya Organisasi Perusahaan dan buruh\u002Fpekerja\nPerusahaan dan serikat bersama-sama mendukung kelancaran iklim usaha dan\nprestasi kerja yang baik dan wajar kepada para Buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perusahaan berhak menerima dan mengangkat Buruh\u002Fpekerja sesuai dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Serikat Buruh\u002Fpekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap Pimpinan\ndan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para\nBuruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Apabila terjadi kemunduran produksi yang diakibatkan menurunnya prestasi\nkerja, Serikat Buruh\u002Fpekerja berkewajiban membantu Perusahaan untuk\nmenyelesaikan\u002Fmenanggulangi masalah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Dalam menjaiankan tugasnya masing-masing, Serikat Buruh\u002Fpekerja dan\nPerusahaan akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan\nmasing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Pengusaha dan Serikat Buruh\u002Fpekerja saling bahu-membahu dan bekerjasama di\ndalam menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan berusaha serta bekerja\ndalam rangka pembangunan nasional dan manusia lndonesia seutuhnya untuk\nmencapai\u002Fmeningkatkan produksi dan sasaran utama perusahaan secara ekonomis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Guna mencapai peningkatan produksi dan kemajuan perusahaan dalam rangka\npembangunan nasional Kedua belah Pihak berjanji dan berusaha saling kelancaran\njalannya pekerjaan, memelihara ketertiban gairah kerja serta ketenangan\nberusaha di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Pengusaha dilarang menggantikan perjanjian Kerja bersama (PKB) dengan\nperaturan perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat\nBuruh\u002FPekerja yang memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kelonggaran-kelonggaran umum bagi Pengurus Serikat Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan izin meninggalkan pekerjaan kepada Pengurus\natau wakil-wakil yg ditunjuk serikat Serikat Buruh\u002Fpekerja dalam melaksanakan\ntugas organisasi, dengan memperoleh upah penuh sepanjang tidak menganggu\nproduktifitas dan kinerja individu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Agar Serikat Buruh\u002Fpekerja dapat melaksanakan kegiatan organisasinya\ndengan baik, maka Perusahaan akan menyediakan ruang kantor untuk Serikat\nBuruh\u002Fpekerja dan perlengkapannya, sesuai kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat-Buruh\u002Fpekerja untuk memakai\nruangan rapat\u002Fpertemuan, dengan syarat Serikat Buruh\u002Fpekerja harus menyampaikan\npermohonan tertulis kepada Perusahaan minimal satu minggu sebelumnya kecuali\ndalam hal yang sangat mendesak\u002Fmendadak dan berkewajiban mentaati ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan bersedia untuk membantu melakukan pemotongan iuran Anggota\nSerikat Buruh\u002Fpekerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja yang\nberlaku, dengan ketentuan Pimpinan\u002FPengurus Serikat buruh\u002FPekerja harus\nmenyampaikan Surat Kuasa dari anggota secara perorangan atau kolektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat Buruh\u002FPekerja Untuk\nmenggunakan Ruangan Sekretariat dan memasang papan tanda Serikat setelah\ndiketahui\u002Fdisetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kewajiban dan Pertemuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kedua belah pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan sepenuhnya isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini, Serta berkewajiban menjaga hubungan kerja yang\nharmonis melalui hubungan kerja yang baik, hormat menghormati dan saling\nmempercayai sehingga hubungan industrial terpelihara dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan dan SerikatBuruh\u002Fpekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan\ndan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh buruh\u002Fpekerja\ndan membagikannya dalam bentuk buku saku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pimpinan\u002FWakil Perusahaan dan Pengurus Serikat Buruh\u002FPekerja dapat\nmelaksanakan Pertemuan BIPARTIT yang dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) bulan\nsekali atau bila dipandang perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Disamping pertemuan periodik di atas, Pimpinan Perusahaan dan\u002Fatau\nwakilnya bersama Pimpinan\u002FPengurus Serikat Buruh\u002Fpekerja bila diperlukan\nsewaktu-waktu dapat mengadakan pertemuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Penerimaan Buruh\u002FPekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam penerimaan Buruh\u002Fpekerja, Perusahaan berpedoman kepada kebutuhan serta\nPeraturan\u002Fpersyaratan yang berlaku dengan mengutamakan tenaga kerja\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Persyaratan Calon Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Calon buruh\u002Fpekerja yang akan diterima harus memenuhi kualifikasi yang\nditetapkan Perusahaan serta lulus testing penerimaan yang dikukan oleh\nPerusahaan sesuai dengan ketentuan yang umumnya berlaku dalam seleksi\npenerimaan calon buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>2.Sebelum diangkat menjadi buruh\u002Fpekerja tetap, diberlakukan masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan dengan Hari Kerja Efektif 100%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja setiap saat tanpa syarat\u002Ftanpa uang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang buruh\u002Fpekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik\ndan dinyatakan lulus sesuai penilaian Perusahaan akan diangkat sabagai\nburuh\u002Fpekerja tatap dan masa percobaan tersebut sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengangkatan sebagai buruh\u002Fpekerja tetap akan dituangkan dalam perjanjian\nkerja atau dalam surat keputusan pimpinan perusahaan yang menyebutkan jabatan,\ngolongan dan jumlah upah\u002Fgaji dari buruh\u002Fpekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Status Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status buruh\u002Fpekerja\nditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Buruh\u002Fpekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah buruh\u002Fpekerja yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan\nWilmar Group dan terikat hubungan kerja dengan Perusahaan. Dalam jangka waktu\nsejak penerimaan hingga mencapai usia 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh\u002FPekerja Tidak Tetap (Buruh\u002Fpekerja, lepas, borongan, kontrak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan tanpa suatu ikatan hubungan\nyang tetap atau hanya dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu pada waktu\ntertentu\u002Fjenis kerja tertentu, yang menurut sifat jenis atau kegiatannya akan\nselesai dalam waktu tertentu, dipekerjakan berdasarkan kebutuhan tertentu\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Mutasi \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mutasi dapat diartikan sebagai perpindahan dari suatu tempat ke tempat\nlain, perpindahan jabatan ke suatu jabatan lain dalam lingkup badan hukum yang\nsama ataupun ke badan hukum yang berbeda sepanjang masih dalam satu group\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pelaksanaan pemindahan\u002Fmutasi ini perusahaan terlebih dahulu\nmembicarakan dan menjelaskan maksud perpindahan tersebut kepada buruh\u002Fpekerja\nyang bersangkutan dan menginformasikan kepada serikat buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buruh\u002Fpekerja yang dipindahkan\u002Fdimutasikan di luar tempat kedudukan\nsemula, minimal dengan dan upah tetap yang sama tanpa mengurangi penghasilan\nyang bersangkutan sebelum dipindahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya pemindahan\u002Fmutasi di Iuar tempat kedudukan semula adalah tanggung\njawab Perusahaan yang diatur dalam SK Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi bukan merupakan tindakan hukuman terhadap buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Promosi \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan prioritas kepada buruh\u002Fpekerja yang memenuhi\npersyaratan untuk promosi jabatan yang Iebih tinggi berdasarkan kriteria:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Prestasi dan profesionalisme buruh\u002Fpekerja yangmenonjol.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian kemampuan dan potensinya sehubungan dengan jabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kondite buruh\u002Fpekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pendidikan dan pelatihan buruh\u002Fpekerja yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sikap mental yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Rasa pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan (sense of belonging)\n.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pelaksanaan Promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan\nyang ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Kepangkatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepangkatan dan Struktur Kepangkatan berdasarkan pada macam \u002F sifat\npekerjaan yang dijabat, terbagi dalam 10 (sepuluh) golongan, yaitu golongan 1\n(satu) sampai dengan golongan X (sepuluh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jenjang kepangkatan bagi buruh\u002Fpekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Gol 2A → Operator\u002FClerk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Gol 2B →Sr. Operator\u002FClerk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Gol 3A→ Foreman\u002FOfficer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D.Gol 3B → Sr. Foreman\u002FOfficer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E.Gol 4A → Ass. Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F.Gol 4B → Jr. Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>G.Gol SA → Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H.Gol 5B → Sr. Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap departemen wajib membuat struktur organisasi dan diumumkan untuk\ndiketahui oleh seluruh anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Buruh\u002Fpekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu,tidak berhak\natas upah kerja Iembur sesuai dengan Kepmen no102 tahun 2004 pasal 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(1)Berdasarkan status buruh\u002Fpekerja, ditetapkan system pengupahan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah bulanan, Pengupahannya diatur atas dasar penetapan upah bulanan atau\npembayarannya tiap akhir bulan. Dalam hal seorang buruh\u002Fpekerja tidak dimulai\nhari pertama periode penggajian maka kepadanya dihitung secara proporsional.\nSistem upah bulanan diberikan kepada buruh\u002Fpekerja bulanan tetap dan\nburuh\u002Fpekerja kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Upah harian,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengupahannya dihitung secara harian\u002Fkehadiran atas dasar penetapan upah\nharian dan pembayarannya diberikan kepada buruh\u002Fpekerja harian tetap,\nburuh\u002Fpekerja borongan tidaktetap\u002F lepas\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Besarnya upah yang diberikan kepada buruh\u002Fpekerja ditetapkan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk buruh\u002Fpekerja dengan status tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah per hari yang diberikan disesuaikan dengan standar sifat dan jenis\npekerjaan yang dilakukan dengan mengindahkan ketentuan upah minimal yang\nditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi buruh\u002Fpekerja tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah yang diberikan disesuaikan dengan standard skala menurut yang\nditetapkan oleh perusahaandengan memperhatikan kepangkatan buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah yang tidak dibayarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah yang tidak dibayar bagi buruh\u002Fpekerja tetap apabilaburuh\u002Fpekerja\ntidak melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan sabagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku,dan pengusaha\nwajib membayar upah apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Buruh\u002Fpekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Buruh\u002Fpekerja yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa\nhaidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Buruh\u002Fpekerja tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan,\nmembaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau\nistri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga\ndalam satu rumah meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Buruh\u002Fpekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan Kewajiban\nterhadap Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.buruh\u002Fpekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah\nyang diperintahkan agamanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.buruh\u002Fpekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi\npengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan\nyang seharusnya dapat dihindari pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.buruh\u002Fpekerja melakukan hak istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.buruh\u002Fpekerja melaksanakan tugas serikat atas persetujuan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.buruh\u002Fpekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Komponen Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Upah terdiri dariupah pokok dan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap\ndan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan\npekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh\u002Fpekerja dan keluarganya serta\ndibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti\ntunjangan makan, dan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sedangkan -tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara Iangsung\nmaupun tidak Iangsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak\ntetap untuk buruh\u002Fpekerja dan keluarganya serta pembayarannya tidak harus dalam\nsatuan waktu yang sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti insentif\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk perhitungan pembayaran Iembur, THR, dan pesangon\u002Fjasa dihitung\nberdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah lembur diberikan bagi buruh\u002Fpekerja yang bekerja melebihi jam kerja\nnormal. Dengan ketentuan normative 7 jam kerja dan 1 jam di hitung istirahat,\nkelebihan jam kerja dihitung sebagai jam kerja Iembur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jumlah jam kerja 12 jam, maka jam lemburnya dihitung sebesar 4 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jumlah jam kerja 14 jam, maka jam Iemburnya dihitung sebesar 6 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jumlah jam kerja 16 jam, maka jam lemburnya dihitung sebesar 7 jam 2 jam\ndihitung sebagai jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi buruh\u002Fpekerja yang bekerja pada hari liburnya maka disamping mendapat\nhak lemburnya juga mendapat uang makan\u002Finsentif makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dasar perhitungan upah Iembur diatur sesuai dengan surat keputusan Menteri\nTenaga Kerja RI.No.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 bagi gol 1 dan 2, sedangkan utk gol 3 dan 4\nsesuai dgn SK Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>4.Besar Upah Lembur tiap jam kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari Kerja Biasa :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk 1 jam lemburpertama: 1 ½ x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam Iembur selebihnya: 2 x upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b. Hari Libur Resmi\u002Flstirahat Mingguan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk setiap jam lembur sampai batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua)\nkali Upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari Libur Resmi tersebut jatuh padahari kerja terpendek pada salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali\nupah perjam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\nLibur Resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam\n6 (enam) hari seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat)\nkali upah per jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pajak Penghasilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pajak upah\u002Fpendapatan ditanggung oleh buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan melaksanakan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan melaporkan\npajak penghasilan buruh\u002Fpekerja sebagaimana dimaksud oleh Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi kelebihan atau kekurangan perhitungan pada saat penyetoran\ndan pelaporan pajak penghasilan buruh\u002Fpekerja, maka perusahaan akan\nmemberitahukan kepada buruh\u002Fpekerja yang bersangkutan dan dikembalikan oleh\nperusahaan atau dibayarkan oleh buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja, Perusahaan akan\nmelakukan pemnjauan upah buruh\u002Fpekerja yang didasarkan kemampuan perusahaan\ndengan tetap mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : SISTEM PEMBINAAN BURUH\u002FPEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Dasar-Dasar Pembinaan Buruh\u002FPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menghasilkan produktivitas kerja yang maksimal, pembinaan\nburuh\u002Fpekeria diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas Perusahaan secara\nprofessional dalam arti buruh\u002Fpekerja diarahkan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Mempunyai dedikasi pada bidang tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Bekerja berdasarkan metode tertentu sehingga Perusahaan dapat memeriksa\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Selalu berusaha meningkatkan kemampuan kinerja dan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Bekerja dalam kode etik yang sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Penilaian Karya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian Karya dilakukan dengan tujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Mengenah kelebihan dan kelemahan buruh\u002Fpekerja, sehingga dapat diketahui\nadanya kebutuhan pelatihan dan disiapkan arah pengembangan selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Sebagai alat komunikasi antara bawahan dan atasan sehingga terbina\nhubungan yang sehat dan harmonis, bawahan memahami apa yang diharapkan atasan,\nsebaiknya atasan mengenali aspirasi\u002Fharapan bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Menyadarkan buruh\u002Fpekeria bahwa keberadaannya di Perusahaan menimbulkan\nkewaiiban bagi dirinya untuk memberikan prestasi kerja yang terbaik bagi\nPerusahaan, sehingga penilaian karya akan mempengaruhi nilai kenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Kesempatan promosi dan kegiatan lain yang terkait dengan penilaian karya\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian pelaksanaan pekerjaan (penilaian karya) dilakukan\nsekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun Periode pertama Januari dan Juni\ndan Periode kedua Juli-Desember, bersifat rahasia antar sesama buruh\u002Fpekerja\nnamun bersifat terbuka antar penilai dengan yang dinilai. Bahwa yang berwenang\nmembuat penilaian pelaksanaan pekerjaan (penilaian karya) diatur secara\nberjenjang yaitu atasan langsung Supervisor sampai tingkat Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Nilai Penilaian pelaksanaan pekerja (penilaian karya) dinyatakan dalam\nsebutan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kualifikasi nilai rata-rata :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Baik sekali (A)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Baik (B)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Cukup(C)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kurang(D)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kurang sekali (E)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penilaian Akhir di informasikan dan ditanda tangani oleh buruh\u002Fpekeria\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Kepala Bagian atau Manager yang tidak melaksanakan aturan pada poin\n1.1 akan dikenakan sanksi dari Manajement 4 dan diketahui oleh serikat\nburuh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Hari Kerja Efek (HKE)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan kedisiplinan buruh\u002Fpekerja dan calon buruh\u002Fpekerja,\nmaka diperlukan suatu aturan yang tegas melalui penilaian\u002Fmonitoring Hari Kerja\nEfektif (HKE) setiap personil berdasarkan persentase kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Standar Minimal HKE untuk Wilmar Group Dumai-Pelintung adalah: 98%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.HKE tidak termasuk pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.IMP dan IDT yang dikatahui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.IMP: meninggalkan pekerjaan dimana buruh\u002Fpekerja telah masuk kerja tetapi\nkarena adanya kepentingan perusahaan kepentingan baik kepentingan perusahaan\nmaupun kepentingan pribadi yang mengharuskan buruh\u002Fpekerja meninggalkan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk kepentingan\u002Furusan pribadi diberikan dispensasi 2 jam untuk\nburuh\u002Fpekerja yang bekerja di Pelintung dan 1 jam untuk buruh\u002Fpekerja yang\nbekerja di Dumai. Jika buruh\u002Fpekerja lebih dari waktu tersebut diatas maka akan\ndiperhitungkan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.IDT = Ijin datang terlambat dimana buruh\u002Fpekerja telah merencanakan\nminimal 1 hari sebelum dilaksanakannya ijin tersebut dan harus menggunakan\nkartu IDT yang diketahui oleh PGA dan atasannya dan maksimal 2 jam untuk\nburuh\u002Fpekerja yang di Pelintung dan 1 jam untuk buruh\u002Fpekerja yang bekerja di\nDumai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ijin Pribadi yaitu diberikan untuk keperluan pribadi sebanyak 6 kali dalam\n1 tahun dan pelaksanaannya 4 jam setelah bekerja. Apabila sebelum 4 jam terjadi\nsesuatu musibah atau hal lain yang menyebabkan buruh\u002Fpekerja harus meninggalkan\npekerjaan maka dapat diberikan ijin dengan memperhitungkan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi buruh\u002Fpekerja yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan gen karena\nkeadaan yang emergency (seperti kemalangan, sakit keras\u002Fopname dan bencana\nalam), yang diketahui oleh atasannya dan sudah mendapat persetujuan dari bagian\npersonalia, maka kehadirannya akan diperhitungkan denganhak cuti tahunan\u002Fcuti\napresiasi yang masih ada. Dalam hal buruh\u002Fpekerja tidak mempunyai hak cuti maka\nkehadirannya akan diperhitungkan dengan insentif kehadirannya dengan jumlah\nhari maksimum 3 (tiga) kerja, setelah melewati masa kerja 3 (tiga) hari akan\ndiperhitungkan terhadap upah buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : JAMINAN SOSIAL , KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Syarat Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika dianggap perlu oleh Perusahaan, seorang calon buruh\u002Fpekerja yang akan\ndimutasikan ke tempat\u002Fjabatan lain harus bersedia diperiksa kesehatannya oleh\ndokter yang ditunjuk Perusahaan dengan biaya yang ditanggung Perusahaan baik\nmelalui PT. Jamsostek ataupun program tunjangan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Seluruh buruh\u002Fpekerja akan diperiksa kesehatannya secara berkala 1 (satu)\ntahun sekali atau bila dianggap perlu guna menjamin kesehatan buruh\u002Fpekerja\nagar tetap memenuhi syarat yang ditentukan dengan memakai dokter yang ditunjuk\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hasil medical check wajib diberitahukan kepada buruh\u002FPekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dari hasil medical check terindikasi bahwa buruh\u002Fpekerja tersebut\nmenderita suatu penyakit akibat dari efekkerja\u002Flingkungan kerja, perusahaan\nwajib mencarikan departemen\u002Fbagian yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan pengobatan berlaku mulai dari hari pertama buruh\u002Fpekerja yang\nbersangkutan bekerja di perusahaan dan mendapat penuh tidak di hitung secara\nproporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Jaminan pemeliharaan kesehatan seluruh buruh\u002Fpekerja ditanggung oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Buruh\u002Fpekerja wanita biaya persalinan\u002Fmelahirkan ditanggung oleh\nperusahaan sampai dengan anak ke-3 (tiga) sepanjang biaya tersebut tidak\nmenjadi tanggungan suami, sesuai dengan SE Men 04\u002Fmen\u002F1988tahun\u002F1998\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>4.Jaminan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga buruh\u002Fpekerja diberikan\nkepada suami dan 3 (tiga) anak atau anak ke 3 dari perkawinan yang syah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Bagi buruh\u002Fpekerja yang memiliki anak\u002Ftanggungan keluarga lebih dari 3\norang, maka dapat melakukan perubahan tanggungan selama tidak melebihi dari\njumlah yang telah ditetapkan yaitu 3 (tiga) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jaminan pemeliharaan kesehatan anak buruh\u002FPekerja diberikan hingga batas\numur maksimum berumur 23 tahun apabila masih sekolah\u002Fkuliah dengan dibuktikan\nSurat keterangan sekolah, belum pernah menikah dan\u002Fatau belum bekerja dan\nmeniadi tanggungan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Selain di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh perusahaan,rawat inap untuk\nburuh\u002Fpekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya dibolehkan disemua rumah\nsakit lain selama diketahui\u002Fditandatangani oleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila ada kelebihan plafon perobatan, karena penyakit tertentu, maka\nperusahaan akan membantu kelebihan plafon tersebut, atas masukan dari serikat\nburuh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Fasilitas Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengadakan rekreasi buruh\u002FPekerja dan keluarganya setahun sekali\nyang pelaksanaannya akan diatur tersendiri oleh masing-masing\nUnit\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Tunjangan Meninggal Dunia dan Bantuan Duka \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal buruh\u002Fpekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya yang\nsyah akan diberi santunan yang jumlah dan tata cara pembayarannya ditetapkan\noleh PT.Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selain dari tunjangan diatas maka kepada ahli warisnya yang syah\nPerusahaan akan membayar Pesangon dan hak-haklainnya sesuai dengan peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya bantuan kedukaan sesuai dengan SK Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Bantuan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan bantuan pernikahan kepada buruh\u002Fpekerja yang\nmelangsungkan pernikahan secara syah secara hukum yang pertama kali bagi\nburuh\u002Fpekerja Sesuai dengan SK direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang kegiatan Perusahaan, Perusahaan dapat meminta buruh\u002Fpekerja\nmelakukan Perjalanan Dinas untuk menyelesaikan buruh\u002Fpekerjaan\u002Ftugas diluar\narea tugasnya. Adapun prosedur dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Guna meningkatkan kesejahteraan buruh\u002Fpekerja, setiap buruh\u002Fpekerja berhak\nmenjadi anggota Koperasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus Koperasi wajib memberikan laporan keuangan secara periodik\nminimal 3 (tiga) bulan sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Rapat anggota Koperasi diadakan setiap 6 bulan sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Fasilitas Olahraga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan menyediakan fasilitas untuk\nberolahraga bagi buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Fasilitas Makan dan Ekstra Fooding\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Ekstra fooding diberikan,Kepada buruh\u002Fpekerja yang bekerja pada shift II,\nIII dan yang bekerja lebih dari 12 jam serta fasilitas makan untuk\nburuh\u002Fpekerja yang telah bekerja 10jam per hari. Fasilitas ini diberikan dalam\nbentuk Natura Besaran extra fooding dan makan masing-masing sesuai SK\nDireksi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Fasilitas Transportasi, Pakaian Seragam dan Sepatu Kerja \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada buruh\u002Fpekerja tetap\npakaian seragam sebanyak 2 (dua) stel setahun sekali dan 1 (satu) buah jaket\npenahan dingin Sekali dalam 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada buruh\u002Fpekerja tetap\nsepatu kerja minimal sebanyak 1 (satu)pasang 1 tahun 1 sekali Kecuali bila\nsebelum masa penggantian sepatu tersebut sudah rusak dapat diajukan\npenggantiannya dengan menunjukkan bukti kerusakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan sarana\u002Ffasilitas transportasi bagi buruh\u002Fpekerja\nyang ditempatkan di Pelintung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada buruh\u002Fpekerja yang\npembayarannya dilakukan minimal 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya agama\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.Buruh\u002Fpekerja yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak\nmenerima Tunjangan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.Buruh\u002Fpekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih namun\nkurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 30 : Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan,maka Perusahaan akan\nmemberikan bonus tahunan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kemampuan\nPerusahaan dengan memperhatikan penilaian karya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bonus tidak diberikan dalam kondisi Perusahaan tidak memungkinkan untuk\nitu (pailit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bonus hanya diterima oleh Buruh\u002Fpekerja yang pada saatpembagian bonus\nmasih dalam status sebagai buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pemotongan Gaji\u002FUpah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemotongan upah dapat dilaksanakan oleh Perusahaan untuk hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Iuran Ansuransi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Iuran Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Cicilan pinjaman Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Anggota Serikat Buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besar potongan tidak boleh lebih dari 30% upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KEAMANAN, KESELAMATAN KERJA DAN PENDIDIKAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Kebersihan dan Kerapian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap buruh\u002Fpekerja harus menjaga kebersihan dan kerapian tempat\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dilarangmembuang puntung rokok dan atau sampah serta sampah lain, kecuali\npada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Buang air besar atau kecil serta mandi\u002Fmembersihkan badan dan atau mencuci\nharus pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Perlengkapan Kerja dan Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja yang diperlukan buruh\u002Fpekerja sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat\ntersebut tetap merupakan milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Buruh\u002Fpekerja yang mendapat perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja tersebut di atas, diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut\ndengan baik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Diluar waktukerja dan kepentingan kerja dilarang memakai atau\nmempergunakan perlengkapan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kecelakaan Kerja dan\nBahaya Lainnya \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mencegah kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka setiap\nburuh\u002Fpekerja wajib untuk mematuhi ketentutan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Tempat kerja, jalan dan pintu keluar masuk haruskelihatan bersih dan\nrapi pada tempat-tempattersebut serta pada tempat-tempat di mana ditempatkan\nalat pemadam kebakaran dan atau alat-alat P3K dilarang menempatkan\nbarang-barang yang tidak perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Buruh\u002Fpekerja wajib mengetahui dan memahami cara-cara mempergunakan alat\npengaman, pemadamkebakaran, dan P3K serta penyimpanannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Dilarang merokok ditempat kerja dan\u002Fatau menimbulkan\u002Fmembuat api pada\ntempat-tempat terlarang atau memungkinkan timbulnya kebakaran, kecuah pada\ntempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan benda-benda yang\nmudah terbakar termasuk api dan atau benda-benda yang berbahaya lainnya, maka\npekerjaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan buruh\u002Fpekerja yang\nbersangkutan diwajibkan untuk mempergunakan alat pengaman atau penyelamat yang\ntelah disediakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan, buruh\u002Fpekerja yang bersangkutan harus\nmemeriksa terlebih dahulu kondisi peralatan yang akan digunakan, seperti motor,\nmesin dan alat-alat lainnya, jika ada yang rusak dan atau membahayakan, wajib\nmelaporkan segera kepada atasannya yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menanggulangi bahaya kebakaran, kecelakaan kerja dan lainnya maka\nsetiap buruh\u002Fpekerja harus mematuhi hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Dalam hal terjadi kebakaran dan bahaya lainnya, maka setiap\nburuh\u002Fpekerja yang mengetahui adanya kebakaran dan bahaya harus segera\nbertindak dan memberitahukannya kepada sesama buruh\u002Fpekeria, atasan dan pihak\nyang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Apabila kebakaran dan atau bahaya lainnya pada tempat dan atau tempat\nsekitarnya yang membahayakan tempat kerja terjadi terjadi di luar jam kerja,\nmaka buruh\u002Fpekerja yangada dan berdiam di tempat kerja dana atau sekitar tempat\nkerja yang mengetahui adanya kebakaran dan atau bahaya lainnya tersebut wajib\nuntuk segera berkumpul di tempat dan berinisiatif untuk bertindak mengamankan\ntempat kejadian dan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau bahaya lainnya dan atau ada\nburuh\u002Fpekerja yang sakit pada jam kerja, maka buruh\u002Fpekerja yang mengetahui\nwajib dengan segera dancepat memberitahukan atasannya untuk membawa korban ke\ndokter dan atau rumah sakit mana yang lebih dekat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan isinya termasuk di dalamnya\nmanusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan, kesejahteraan\nmanusia serta mahluk hidup lainnya. Untuk itu, Perusahaan memberikan perhatian\nkhusus tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang berupa\nair, udara, tanah dan lainnya yang berdampak\u002Fmempengaruhi kelestarian mahluk\nhidup dan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan peringatan keras yang dapat disusulkan berupa sanksi\nbagi setiap buruh\u002Fpekerja di areal Perusahaan yang telah sengaja\u002Ftidak sengaja\ntelah mengakibatkan pencemaran sehingga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan\nhidup sekitar area Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat buruh\u002Fpekerja dapat memberikan informasi masukan serta meminta\nkepada Perusahaan untuk menanggulangi apabila ada indikasi baik sengaja maupun\ntidak sengaja adanya pencemaran lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Untuk mendapatkan produktifitas yang tinggi, diperlukan buruh\u002Fpekerja yang\nmempunyai kemampuan dan mentalitas yang baik, oleh karenanya perusahaan sedapat\nmungkin akan memberikan pendidikan, pelatihan ataupun penyuluhan baik di dalam\nlingkungan perusahaan ataupun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KETENTUAN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Jam Kerja diatur dengan memperhatikan Undang-undang No. 1 tahun\n1951\u002Fperaturan yang berlaku, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam waktu jam kerja diberikan istirahat untuk makan selama 1 (satu) jam\nyang dilakukan secara bergilir pada setiap bagian yang pengaturannya dilakukan\noleh kepala unit kerja masing-masing. Jam istirahat tidak dihitung sebgai jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jadwal kerja daitur sesuai shift, dan ditetapkan 3 (tiga) shift dalam satu\nhari dan masing-masing shift bekerja 7 (tujuh) jam .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>4.Tiap buruh\u002Fpekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) hari atau 3 (tiga)\nhari berturut-turut, diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari secara\nbergilir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Jadwal kerja shift diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Shift I : Pukul 07.00\u002F08.00 WIB s\u002Fd 15.00\u002F16.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Shift II : Puku| 15.00\u002F16.00 WIB s\u002Fd 23.00\u002F24.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Shift III : Pukul 23.00\u002F24.00 WIB 5\u002Fd 07.00\u002F08.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap buruh\u002Fpekerja wajib memenuhi semua hari dan waktu kerja serta\nmelaksanakan pekerjaan masing-masing pada jam-jam kerja sebagaimana telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap buruh\u002Fpekerja wajib melakukan absensi pada alat absensi yang\ndisediakan Perusahaan pada waktu masuk dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bagi buruh\u002Fpekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan\nlain yang dapat diterima oleh Perusahaan, wajib memberitahukan atasannya secara\ntertulis\u002Fdengan surat keterangan pihak yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan berhak untuk memperhitungkan ketidakhadiran buruh\u002Fpekerja\ndengan hak cuti dalam satu tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Keterlambatan, tidak masuk kerja dengan alasan tidak ada jemputan,\nmeninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa sepengetahuan\u002Fseizin\natasannya merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dikenakan\nsanksi sesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Bagi buruh\u002Fpekerja yang tidak masuk kerja karena alasan apapapun di luar\nkecelakaan kerja dan sakit dengan bukti yang syah dari dokter perusahaan\ndianggap mangkir, akan dipotong insentif kehadirannya sesuai ketentuan\nsebagaimana diatur dalam surat Keputusan Pimpinan Perusahaan tentang penetapan\ngaji\u002Fupah masing-masing buruh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah kerja dilakukan oleh\nburuh\u002Fpekerja diluar jam kerja resmi untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak\ndapat ditunda penyelesaiannya, yang lamanya minimal 1 (satu) jam atau 1 (satu)\njam setelah jam kerja resmi atau bekerja pada hari off mingguan atau hari libur\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi buruh\u002Fpekeria perempuan yang bekerja sampai jam 24.00 dan masuk kerja\npada jam tersebut, perusahaan menyediakan transport antar jemput dari dan ke\nrumah buruh\u002Fpekerja perempuan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi buruh pekerja kecuali\nhal-hal berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Dalam hal-hal yang bersifat darurat\u002Ffource majeure\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : LIBUR, IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 : Hari-Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hari-hari libur yang diakui syah oleh Perusahaan adalah hari libur resmi\nyang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya, atau hari-hari yang ditetapkan\nPerusahaan sebagai hari libur\u002Foff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Izin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Izin khusus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>1.1 Kelahiran anak dari buruh\u002Fpekerja diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2 Khitanan\u002FSunatan, dan pembabtisan anak buruh\u002Fpekerja diberikan ijin 2\n(dua) hari kerja, untuk akhikah dan muage diberikan ijin PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Pernikahan buruh\u002Fpekerja di dalam kota diberikan ijin (tiga) hari\nkeria.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Pernikahan anak buruh\u002Fpekerja diberikan ijin 2 (dua) kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Kematian Suami\u002F istri, anak, orang tua, mertua, kandung buruh\u002Fpekerja\ndiberi ijin 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Hal yang menyangkut kepentingan Pemerintah\u002FNegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Izin khusus yang pelaksanaan\u002Fkejadiaannya kota dan menempuh jarak radius\nminimal 150 km 8 jam perjalanan, mendapat tambahan (dua) hari untuk perjalanan\npulng-pergi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Izin meninggalkan pekerjaan dapat diberikan untuk pribadi dari waktu\npelaksanaanya harus seizin atasan dengan mengisi form yang dikeluarkan\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Izin Tidak Masuk keria\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Izin yang diminta oleh buruh\u002Fpekerja karena keperluan diluar sakit dari\ncuti. Izin ini harus diinformasikan dan persetujuan dari atasan minimal\nSupervisordepartemennya secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Izin melaksanakan kewajiban agama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada buruh\u002Fpekerja untuk melaksanakan\nkewajiban menjalankan ibadahnya sesuai yang diwajibkan oleh agamanya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>1.Setiap buruh\u002Fpekerja yang bekerja terus menerus selama 12 (dua belas)\nbulan tidak terputus, berhak atas keseluruhan cuti tahunan 12 hari kerja dengan\nmendapat upah penuh yaitu terdiri atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Cuti massal adalah selama 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan yang\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Cuti pribadi yang diberikan oleh Perusahaan adalah selama 9 hari kerja,\nyang dapat diambii secara keseluruhan maupun bagian per bagian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada buruh\u002Fpekerja untuk\nistirahat dan atau menggunakan hak cutinya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak mengatur hari-hari istirahat tahunan buruh\u002Fpekerja untuk\nmenjamin kelangsungan produkfivitas kerja Perusahaan, sesuai dengan\nundang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak cuti per triwulan dari tanggal ulang tahun kerja. Apabila bekerja\nselama 3 (tiga) bulan berturut hak cuti akan muncui sebanyak 3 (tiga) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jumlah cuti tahunan yang diberikan adalah 12 (dua belas) hari kerja, namun\npenggunaannya dapat diperpanjang setelah 3 (tiga) bulan dari tanggal ulang\ntahun kerja sehingga jumlah cuti maksimum yang dapat diakumulasikan adalah\nsebanyak 15 (lima belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila pada setiap kuartal setelah hak cuti muncul dan melebihi akumulasi\nhak cuti maksimum sebanyak 15 (lima belas) hari kerja, maka kelebihan cuti\ntersebut akan gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan memberikan apresiasi berupa hak cuti tambahan tergantung dari\nmasa kerja dimana buruh\u002Fpekerja mendapatkan tambahan 2 (dua) hari kerja tahun\nkerja berlaku kelipatan (lima) tahun kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Permohonan cuti harus diajukan selambat-lambatnya 7 hari sebelumnya kepada\nbagian Personalia setelah disetujui oleh atasan-langsung\u002FSupervisor hingga\nPimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Cuti tahunan dapat dipinjam terlebih dahulu apabila ada hal-hal yang\nsifatnya emergency. Banyaknya peminjaman cuti maksimal dalam satu periode cuti\nadalah 3 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Cuti Haid dan Cuti Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Buruh\u002Fpekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua\npada waktu haid (UU No.13 Tahun 2003).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>2.Buruh\u002Fpekerja wanita yang mengalami haid sakit pada hari pertama dan ke\ndua yg dibuktikan surat keterangan dari dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>3.Buruh\u002Fpekerja yang hamil dan akan melahirkan anak berhak atas cuti\nmelahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan memperoleh upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4.Buruh\u002Fpekerja yang akan melaksanakan cuti melahirkan harus mengajukan\npermohonan cuti 1 ½ bulan bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah\nmelahirkan sebelumnya kepada-Perusahaan dengan surat keterangan dari dokter dan\natau bidan yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila terjadi keguguran kandungan bukan karena kehendak sendiri\n(abortus), maka buruh\u002Fpekerja bersangkutan berhak mendapat cuti maksimal 1 ½\nbulan sesuai keterangan dokter dan atau bidan yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cuti haid dan keguguran tidak mengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila karena sesuatu hal dokter kandung salah memperhitungkan hari\nkelahiran, maka masa cuti hamil sebelum dan sesudah kelahiran dapat dirubah\nberdasarkan bukti keterangan dari dokter\u002Frumah sakit dengan tidak merubah\nakumulasi keseluruhan cuti hamil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila setelah melahirkan diperlukan perawatan yang melebihi masa cuti\nhamil, Perusahaan, dapat mempertimbangkannya dengan bukti yang didapat dari\ndokter\u002Frumah sakit tempat perawatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : DISIPLIN KERJA DAN ATURAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Disiplin Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak berkewajiban :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana tercantum dalam PKB ini dan\nketentuan pelaksanaannya serta peraturan perusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Memakai tanda pengenal dan badge setiap menjalankan tugas pekerjaan pada\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Memakai pakaian seragam kerja dan sepatu kerja yang diberikan oleh\nPerusahaan pada waktu menjalankan pekerjaan pada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Tetap berada di tempat kerja pada waktu jam-jam kerja, kecuali jika\nmeninggalkan tempat kerja untuk kepentingan Perusahaan atau setelah mendapat\nizin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Menjalankan tugas Sebaik-baiknya dan secara bertanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Melaksanakan semua tugas\u002Fperintah kerja yang diberikan oleh\nPimpinan\u002FPengawas baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Menyimpan rahasia Perusahaan dan atau rahasia jabatan dengan\nsebaik-baiknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Selalu memperhatikan kepentingan perusahaan, mencatat\nketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, syarat-syarat kerja\ndan tata kerja serta pelaksanaan tugas dan kepentingan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10 Menjaga kebersihan dan kerapian ruang\u002Fmeja alat\u002Fkelengkapan kerja dan\nkomplek Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.11 Menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai\ndipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.12 Menjaga dan memelihara secara baik semua barang-barang milik Perusahaan\nyang dipercayakan kepadanya serta digunakan seefisien dan seekonomis\nmungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.13 Mematikan kran air, peralatan pabrik dan peralatan kerja, yang\nseharusnya dimatikan setelah dipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.14 Menjaga keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun bagi\nteman-teman sekerja dan pimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.15 Menjaga suasana kerja yang tertib dan tentram serta menghindari diri\ndari tindakan-tindakan sabotase, pemogokan dan slow down.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.16 Memberitahukan kepada Perusahaan dalam hal terjadi tindak\npidana\u002Fkeadaan yang membahayakan atau yang akan menimbulkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Melakukan pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian,\npenyelewengan-penyelewengan, berkelahi diwaktu kerja\u002Fbertugas, penganiyaan\nterhadap teman sekerja\u002Fkeluarga,pengusaha\u002Fkeluarga pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Menyalahgunakan wewenang\u002Fmelakukan sesuatu yang bukan wewenangnya untuk\nkepentingan pribadi tanpa seizin Perusahaan\u002Fatasan sehingga menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Membujuk pengusaha, keliuarga pengusaha, petugas-petugas Perusahaan atau\nteman sekerja berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Merusak\u002Fmenghilangkan barang-barang milik perusahaan (dengan sengaia,\nkarena kecerobohan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Mabuk atau menggunakan obat teriarang di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.7 Menghalangi kelancaran tugas kedinasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.8 Tidur di waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.9 Membawa senjata tajam dan atau senjata api ketempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.10 Merokok atau menyalakan api di tempat yang mudah menimbulkan bahaya\nkebakaran\u002Fdi tempat-tempat terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.11 Meludah, membuang sampah, puntung rokok, sobekan kertas, minyak,\npotongan barang-barang, kotoran dan lain-lain tidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.12 Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.13 Melanggar kewajiban berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sering datang terlambat ke tempat pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sering pulang Iebih cepat dari jam-jam yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengabaikan petunjuk-petunjuk atau peringatan-peringatan untuk memperbaiki\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengabaikan peraturan-peraturan kebersihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menolak kerja lembur yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mangkir tanpa alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menerima sogokan dalam bentuk uang atau barang sehingga baik Iangsung\nmaupun tidak langsung merusak dan merugikan kepentingan atau nama baik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bekerja secara part-timer ataupun sepenuhnya pada Perusahaan Iain baik\nberbentuk badan hukum maupun perorangan tidak dibenarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggunakan jam kerja, fasilitas dan peralatan Perusahaan untuk\nkepentingan diri sendiri tanpa izin tertulis dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Aturan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap perbuatan berupa pelanggaran terhadap peraturan tata tertib kerja,\nIalai, malas, sering mangkir dan perbuatan tidak disiplin Iainnya akan diambil\ntindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal memberikan peringatan tertulis atau sanksi kepada anggota\nSerikat buruh\u002Fpekerja, maka Pengusaha danSerikat buruh\u002Fpekerja bersepakatakan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bobot kesalahan\u002Fatau perbuatan pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kerugian\u002Fakibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pernah atau tidak pernahnya melakukan pelanggaran yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan pelanggaran (modus\noperandi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Adanya unsur direncanakan\u002Ftidak direncanakan tentang pelanggaran\ntersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kategori Sanksi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Surat Teguran dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Surat Peringatan (I, II, III) masing-masing dengan masa berlaku 6 (enam)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Skorsing masa berlaku 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Surat Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak finger scan 2 kali berturut-turut dan atau 4 kali tidak finger scan\ndalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak membawa tanda pengenal dan badge pada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak memakai pakaian kerja dan sepatu kerja yang diberikan oleh Perusahaan\npada hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam-jam kerja, kecuali jika\nmeninggalkan tempat kerja untuk kepentingan perusahaan atau setelah mendapat\nizin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menjalankan tugas sebaik-baiknya dan secarabertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak melaksanakan semua tugas\u002Fperintah kerja yang diberikan oleh\nPimpinan\u002FPengawas baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak bekerja dengan jujur tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menyimpan rahasia Perusahaan dan atau rahasia atau rahasia jabatan\ndengan sebaik-baiknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak memperhatikan kepentingan perusahaan, mencatatketentuan-ketentuan\nyang tercantum dalam perjanjiankerja, syarat-syarat kerja dan tata kerja serta\npelaksanaan tugas dan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menjaga kebersihan dan lrerapian ruang \u002Fmeja kerja, alat\u002Fkelengkapan\nkerja dan komplek Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai\ndipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menjaga dan memelihara secara baik semua barang-barang milik\nPerusahaan yang dipercayakan kepadanya serta digunakan seefisien dan seekonomis\nmungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menjaga keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun bagi\nteman-teman sekerja dan pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak menjaga suasana kerja yang tertib dan tentram serta menghindari diri\ndari tindakan-tindakan provokasi, sabotase, pemogokan dan slow down.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak memberitahukan kepada Perusahaan dalam halterjadi tindak\npidana\u002Fkeadaan yang membahayakan atau yangakan menimbulkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Datang terlambat tanpa alasan yang jelas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 SP I (Surat Peringatan I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Merokok tidak pada tempatnya yg tidak berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Menggunakan HP pada daerah terlarang yang dapatmenyebabkan insiden contoh\ndi areal WBI, Oleo Chamical, PAN, WCI atau areal-areal yang ada tanda larangan\nmenggunakan HP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidur pada saat jam kerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pengulangan terhadap Surat Teguran maupun yang bobotnya sama dengan Surat\nTeguran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 SP II (Surat Peringatan II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak hadir selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-3 (tiga) kali menolak perintah atasan yang layak tanpa alasan yang jelas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pengulangan terhadap Surat Peringatan I maupun yang bobotnya sama dengan\nSurat Peringatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 SP III (Surat Peringatan III)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tidak hadir selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pada saat perjanjian kerja diadakan (recruitment) memberikan keterangan\npalsu atau dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pengulangan terhadap Surat Peringatan ll maupun yang bobotnya sama dengan\nSurat Peringatan II tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Menghilangkan\u002Fmerusak barang mllik perusahaandengan sengaja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>4.5PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Merokok tidak pada tempat yang disediakan Perusahaan sehingga menyebabkan\nterjadinya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Mabuk, madat, memakai obat biusyatau narkotik, judi di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Mengunakan HP, HT, merokok dan membawa mancis\u002Fkorek api tidak pada\ntempatnya, yang dapat menyebabkaninsiden kebakaran atau Iedakan, contohnya\ndiareal penyimpanan methanol, solar seperti di PT. WBI dan PT.PAN. PT. WCI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual di tempatkerja atau di tempat\nlain sepanjang yang bersangkutanmasih dalamdinas\u002Fatau menggunakan atribut\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>-Melakukan tindak pidana, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan,\nmemperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Menganiaya atau mengancam pengusaha\u002Fkeluarga pengusaha dan atau\natasan\u002Fteman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Berkelahi dengan sesama buruh\u002Fpekerja di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>-Menerima uang ataupun komisi dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi\ndengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Perusahaan didalam\nmenjalankan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Mencuri, menggelapkan\u002Fmenjual segala sesuatu yang merupakan hak milik\nperusahaan secara tidak sah untuk mencari keuntungan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak Iain yang dapat mengakibatkan\nkerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Sengaja mengadu domba, menyebarkan isu, menghasut,ataupun segala tindakan\nyang dapat membuat keresahan dan menurunkan produktivitas kerja para Karyawan\nWILMAR GROUP Dumai-Pelintung serta mengakibatkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Memalsukan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kwitansi-kwitansi untuk mengajukan\nclaim keuangan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pengulangan terhadap Surat Peringatan III maupun yang bobotnya sama dengan\nSurat Peringatan III tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Buruh\u002Fpekerja berhak untuk didampingi oleh pengurus serikat buruh\u002Fpekerja\nuntuk mendapat pembelaan dari setiap sanksi yang akan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pembebasan Tugas Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembebasan tugas sementara\u002Fskorsing hanya diberikan kepada buruh\u002Fpekerja\nyang melakukan kesalahan berat sehingga terancam sanksi PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan skorsing akan dilakukan setelah ada perundingan dengan serikat\nburuh\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Skorsing berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Ketentuan Merokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Perusahaan tidak melarang buruh\u002Fpekerja merokok, kecuali\npada tempat-tempat yang dianggap rawan menimbulkan kebakaran\u002FIedakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tempat-tempat tersebut seperti: di area WBI, area penyimpanan bahan bakar,\nchemical maupun benda-benda yang mudah terbakar sampai pada radius yang\ndianggap aman dan tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan minimal 1 (satu) Iokasi khusus tempat merokok,\nselain kantin, di masing-masing Unit\u002FPT yang ada di lingkungan Wilmar dengan\nmemperhitungkan pertimbangan keselamatan dari bahaya kebakaran\u002Fledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan sehingga operasional tidak\nterganggu, maka setiap melakukan aktifitas merokok harus seizin\natasan\u002FIeadernya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Aktivitas merokok, selain jam istirahat, hanya diberikan maksimal 1 (satu)\nkali dengan Iama aktivitas maksimai 10 menit pada tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : KETENTUAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Semua kebijakan, pengumuman, instruksi, edaran, surat keputusan atau yang\ndisamakan dengan itu diluar PKB ini yang dikeluarkan oleh Perusahaan, harus\ndirundingtan terlebih dahulu dengan seluruh perwakilan serikat buruh\u002Fpekerja\nyang nama-namanya tercatat sebagai pihak yang ikut menandatangani PKB ini.\nDiluar ketentuan tersebut maka semua kebijakan, pengumuman, instruksi, edaran,\nsurat keputusan atau yang disamakan dengan itu dinyatakan tidak sah dan tidak\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 48 : Perkawinan Sesama Pekerja \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada hakikatnya setiap orang bebas memlih jodoh antar sesama teman sekerja\ndi lingkungan WILMAR GROUR Dengan tidak mengurangi hak azasi seseorang namun\nuntuk kebaikan semua pihak perlu diatur suatu ketentuan, bahwa apabila Pekerja\nakan melangsungkan perkawinan antar sesama teman sekerja di WILMAR GROUP,\nsebaiknya bila dipandang perlu dan dalam satu departement maka pihak perusahaan\ndapat memutasikan ke bagian lain dengan melihat lingkup kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Perjanjian Kerja Bersama dan Ketentuan Terdahulu\u002FSebelumnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan semua Persetujuan dan\nPeraturan-peraturan yang terdahulu yang telah diselenggarakan antara Perusahaan\ndan buruh\u002Fpekerja mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peraturan-peraturan yang bersifat lokal yang mengatur syarat kerja\nsepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Penyesuaian Dengan Undang-Undang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum tercakup di dalam PKB ini, maka\ndiberlakukan ketentuan peraturan yang Iebih tinggi. Peraturan yang Iebih tinggi\ntersebut serta adanya ketentuan yang timbul kemudian yang disepakati kedua\nbelah pihak, merupakan satu bagian yang takterpisahkan dengan PKB ini, serta\ntidak bertentangan dengan isi PKB yang tercantum di dalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal-hal tertentu sebelum berakhirnya PKB ini, timbul peraturan\nPemerintah yang tidak sesuai Iagi dengan isi PKB ini, maka PKB ini akan tetap\nberlaku syah, kecuali bagian dari pasal-pasal yang dimaksud segala sesuatunya\nakan ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal Perusahaan merubah nama Perusahaan, bergabung dengan Perusahaan\nIain atau berpindah tangan ke pengusaha yang baru atau Serikat Karyawan yang\nmerubah namanya atau bergabung dengan organisasi buruh\u002Fpekerja,Iainnya yang\ndirestui oleh pemerintah, maka untuk sisa jangka waktu berlakunya PKB ini tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan\nmengikat Pekerja dan Perusahaan selama2 (dua) tahun atau Perjanjian Kerja\nBersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2012 dang mengikat kedua\nbelah pihak sampai dengan tanggal 30 September 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa tersebut berakhir Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang\njangka waktunya 1(satu)tahun, kecuali sebelum masa berlakunya berakhir salah\nsatupihak dan atau kedua belah Pihak berkeinginan merubah dan atau\nmenyempurnakan pasal-pasal dalam PKB ini, harus dilakukan perundingan oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama baru setelah berakhir masa\nberlaku Perjanjian Kerja Bersama ini maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama akan tetap berlaku paling Iama 1 (satu) tahun hingga tercapainya\nPerjanjian Kerja Bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk lampiran yang telah disetujui kedua\nbelah pihak dan ditandatangani pada tanggal 01 0ktober 2012\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"maternityexcludedtrigger":46,"sexualhar":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":56,"cbadate_end":60,"ONCERISE_trigger":64,"childcareexcludedtrigger":68,"dayspweek":70,"wageincreasetype2":74,"equalitydifferenttrigger":78,"STRUCINCR_trigger":80,"hourspday":82,"childcaredifferenttrigger":86,"contracttrialperiod":88,"maternityotherclause":92,"paidmaternityleavepayperc":96,"cbadate_start":98,"TRAINING_trigger":100,"OVERTIME_trigger":104,"holidaysdays":108,"holidaysweeks":112,"healthcareaccess":114,"SUNDAY_trigger":118,"sundayallowancetype":122,"healthandsafetypolicy":124,"healthcareaccessrelatives":128,"overtimeallowanceperc1":132,"hourspweek":134,"contracttrial":136,"schedulesrestpw":138,"sundayallowanceperc1":140,"equalityexcludedtrigger":142,"paidmaternityleaveall":144,"paidpaternityleave":146,"incidentalbonustype2":150,"menstruationleave":154,"cbaratificationdate":158,"violence":162,"overtimeallowancetype":165,"wageincreasefirmperformance":167,"hivpolicy":169,"paidmaternityleavepay":173,"mealvouchers":175,"trainingprogrammes":179,"paidmaternityleave":181,"WAGES_trigger":183,"paidpaternityleaveduration":187},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"maternityexcludedtrigger","1.Perusahaan-perusahaan yang tergabung d","1.Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group yaitu :\n\n2.Semua Anggota Serikat Buruh\u002F Serikat Pekerja Wilmar Group Dumai Pelintung\ndan seluruh buruh\u002Fpekerja perusahaan (PKWTT& PKWT)",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","4.5PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) -Merok","4.5PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)\n\n-Merokok tidak pada tempat yang disediakan Perusahaan sehingga menyebabkan\nterjadinya kebakaran.\n\n-Mabuk, madat, memakai obat biusyatau narkotik, judi di tempat kerja.\n\n-Mengunakan HP, HT, merokok dan membawa mancis\u002Fkorek api tidak pada\ntempatnya, yang dapat menyebabkaninsiden kebakaran atau Iedakan, contohnya\ndiareal penyimpanan methanol, solar seperti di PT. WBI dan PT.PAN. PT. WCI.\n\n-Melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual di tempatkerja atau di tempat\nlain sepanjang yang bersangkutanmasih dalamdinas\u002Fatau menggunakan atribut\nPerusahaan.",{"bindId":55,"name":48,"text":49},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"paidmaternityleaveduration","3.Buruh\u002Fpekerja yang hamil dan akan mela","3.Buruh\u002Fpekerja yang hamil dan akan melahirkan anak berhak atas cuti\nmelahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan memperoleh upah penuh.",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku s","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan\nmengikat Pekerja dan Perusahaan selama2 (dua) tahun atau Perjanjian Kerja\nBersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2012 dang mengikat kedua\nbelah pihak sampai dengan tanggal 30 September 2014.",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari R","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada buruh\u002Fpekerja yang\npembayarannya dilakukan minimal 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya agama\nmasing-masing.",{"bindId":69,"name":48,"text":49},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"dayspweek","4.Tiap buruh\u002Fpekerja yang telah bekerja ","4.Tiap buruh\u002Fpekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) hari atau 3 (tiga)\nhari berturut-turut, diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari secara\nbergilir.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"wageincreasetype2","Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mot","Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja, Perusahaan akan\nmelakukan pemnjauan upah buruh\u002Fpekerja yang didasarkan kemampuan perusahaan\ndengan tetap mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":79,"name":48,"text":49},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":81,"name":76,"text":77},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"hourspday","1.Jam Kerja diatur dengan memperhatikan ","1.Jam Kerja diatur dengan memperhatikan Undang-undang No. 1 tahun\n1951\u002Fperaturan yang berlaku, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.",{"bindId":87,"name":48,"text":49},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contracttrialperiod","2.Sebelum diangkat menjadi buruh\u002Fpekerja","2.Sebelum diangkat menjadi buruh\u002Fpekerja tetap, diberlakukan masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan dengan Hari Kerja Efektif 100%.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"maternityotherclause","4.Buruh\u002Fpekerja yang akan melaksanakan c","4.Buruh\u002Fpekerja yang akan melaksanakan cuti melahirkan harus mengajukan\npermohonan cuti 1 ½ bulan bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah\nmelahirkan sebelumnya kepada-Perusahaan dengan surat keterangan dari dokter dan\natau bidan yang merawat.\n\n5.Apabila terjadi keguguran kandungan bukan karena kehendak sendiri\n(abortus), maka buruh\u002Fpekerja bersangkutan berhak mendapat cuti maksimal 1 ½\nbulan sesuai keterangan dokter dan atau bidan yang merawat.\n\n6.Cuti haid dan keguguran tidak mengurangi hak cuti tahunan.\n\n7.Apabila karena sesuatu hal dokter kandung salah memperhitungkan hari\nkelahiran, maka masa cuti hamil sebelum dan sesudah kelahiran dapat dirubah\nberdasarkan bukti keterangan dari dokter\u002Frumah sakit dengan tidak merubah\nakumulasi keseluruhan cuti hamil.\n\n8.Apabila setelah melahirkan diperlukan perawatan yang melebihi masa cuti\nhamil, Perusahaan, dapat mempertimbangkannya dengan bukti yang didapat dari\ndokter\u002Frumah sakit tempat perawatan.",{"bindId":97,"name":58,"text":59},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":99,"name":62,"text":63},"cbadate_start",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"TRAINING_trigger","Untuk mendapatkan produktifitas yang tin","Untuk mendapatkan produktifitas yang tinggi, diperlukan buruh\u002Fpekerja yang\nmempunyai kemampuan dan mentalitas yang baik, oleh karenanya perusahaan sedapat\nmungkin akan memberikan pendidikan, pelatihan ataupun penyuluhan baik di dalam\nlingkungan perusahaan ataupun diluar perusahaan.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"OVERTIME_trigger","4.Besar Upah Lembur tiap jam kerja diatu","4.Besar Upah Lembur tiap jam kerja diatur sebagai berikut :\n\na.Hari Kerja Biasa :\n\n  Untuk 1 jam lemburpertama: 1 ½ x upah sejam\n  Untuk jam Iembur selebihnya: 2 x upah sejam",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"holidaysdays","1.Setiap buruh\u002Fpekerja yang bekerja teru","1.Setiap buruh\u002Fpekerja yang bekerja terus menerus selama 12 (dua belas)\nbulan tidak terputus, berhak atas keseluruhan cuti tahunan 12 hari kerja dengan\nmendapat upah penuh yaitu terdiri atas :\n\n1.1 Cuti massal adalah selama 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan yang\nditetapkan oleh Perusahaan.\n\n1.2 Cuti pribadi yang diberikan oleh Perusahaan adalah selama 9 hari kerja,\nyang dapat diambii secara keseluruhan maupun bagian per bagian.",{"bindId":113,"name":110,"text":111},"holidaysweeks",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"healthcareaccess","2.Jaminan pemeliharaan kesehatan seluruh","2.Jaminan pemeliharaan kesehatan seluruh buruh\u002Fpekerja ditanggung oleh\nPerusahaan.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"SUNDAY_trigger","b. Hari Libur Resmi\u002Flstirahat Mingguan :","b. Hari Libur Resmi\u002Flstirahat Mingguan :\n\nUntuk setiap jam lembur sampai batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua)\nkali Upah sejam.",{"bindId":123,"name":120,"text":121},"sundayallowancetype",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan wajib menyediakan perlengka","1.Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja yang diperlukan buruh\u002Fpekerja sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat\ntersebut tetap merupakan milik Perusahaan.\n\n2.Buruh\u002Fpekerja yang mendapat perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan\nkerja tersebut di atas, diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut\ndengan baik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"healthcareaccessrelatives","4.Jaminan pemeliharaan kesehatan anggota","4.Jaminan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga buruh\u002Fpekerja diberikan\nkepada suami dan 3 (tiga) anak atau anak ke 3 dari perkawinan yang syah.",{"bindId":133,"name":106,"text":107},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":135,"name":84,"text":85},"hourspweek",{"bindId":137,"name":90,"text":91},"contracttrial",{"bindId":139,"name":72,"text":73},"schedulesrestpw",{"bindId":141,"name":120,"text":121},"sundayallowanceperc1",{"bindId":143,"name":48,"text":49},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":145,"name":58,"text":59},"paidmaternityleaveall",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"paidpaternityleave","1.Izin khusus 1.1 Kelahiran anak dari bu","1.Izin khusus\n\n1.1 Kelahiran anak dari buruh\u002Fpekerja diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"incidentalbonustype2","2.Ketentuan pemberian tunjangan Hari Ray","2.Ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:\n\n2.1.Buruh\u002Fpekerja yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak\nmenerima Tunjangan Hari Raya.\n\n2.2.Buruh\u002Fpekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih namun\nkurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan secara proporsional.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"menstruationleave","2.Buruh\u002Fpekerja wanita yang mengalami ha","2.Buruh\u002Fpekerja wanita yang mengalami haid sakit pada hari pertama dan ke\ndua yg dibuktikan surat keterangan dari dokter.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"cbaratificationdate","4.Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk ","4.Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk lampiran yang telah disetujui kedua\nbelah pihak dan ditandatangani pada tanggal 01 0ktober 2012",{"bindId":163,"name":52,"text":164},"violence","4.5PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)\n\n-Merokok tidak pada tempat yang disediakan Perusahaan sehingga menyebabkan\nterjadinya kebakaran.\n\n-Mabuk, madat, memakai obat biusyatau narkotik, judi di tempat kerja.\n\n-Mengunakan HP, HT, merokok dan membawa mancis\u002Fkorek api tidak pada\ntempatnya, yang dapat menyebabkaninsiden kebakaran atau Iedakan, contohnya\ndiareal penyimpanan methanol, solar seperti di PT. WBI dan PT.PAN. PT. WCI.\n\n-Melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual di tempatkerja atau di tempat\nlain sepanjang yang bersangkutanmasih dalamdinas\u002Fatau menggunakan atribut\nPerusahaan.\n\n-Melakukan tindak pidana, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan,\nmemperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan\nPerusahaan.\n\n-Menganiaya atau mengancam pengusaha\u002Fkeluarga pengusaha dan atau\natasan\u002Fteman sekerja.\n\n-Berkelahi dengan sesama buruh\u002Fpekerja di tempat kerja.",{"bindId":166,"name":106,"text":107},"overtimeallowancetype",{"bindId":168,"name":76,"text":77},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"hivpolicy","1.Seluruh buruh\u002Fpekerja akan diperiksa k","1.Seluruh buruh\u002Fpekerja akan diperiksa kesehatannya secara berkala 1 (satu)\ntahun sekali atau bila dianggap perlu guna menjamin kesehatan buruh\u002Fpekerja\nagar tetap memenuhi syarat yang ditentukan dengan memakai dokter yang ditunjuk\noleh Perusahaan.",{"bindId":174,"name":58,"text":59},"paidmaternityleavepay",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"mealvouchers","Ekstra fooding diberikan,Kepada buruh\u002Fpe","Ekstra fooding diberikan,Kepada buruh\u002Fpekerja yang bekerja pada shift II,\nIII dan yang bekerja lebih dari 12 jam serta fasilitas makan untuk\nburuh\u002Fpekerja yang telah bekerja 10jam per hari. Fasilitas ini diberikan dalam\nbentuk Natura Besaran extra fooding dan makan masing-masing sesuai SK\nDireksi",{"bindId":180,"name":102,"text":103},"trainingprogrammes",{"bindId":182,"name":58,"text":59},"paidmaternityleave",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"WAGES_trigger","(1)Berdasarkan status buruh\u002Fpekerja, dit","(1)Berdasarkan status buruh\u002Fpekerja, ditetapkan system pengupahan sebagai\nberikut:\n\na.Upah bulanan, Pengupahannya diatur atas dasar penetapan upah bulanan atau\npembayarannya tiap akhir bulan. Dalam hal seorang buruh\u002Fpekerja tidak dimulai\nhari pertama periode penggajian maka kepadanya dihitung secara proporsional.\nSistem upah bulanan diberikan kepada buruh\u002Fpekerja bulanan tetap dan\nburuh\u002Fpekerja kontrak.\n\nb.Upah harian,\n\nPengupahannya dihitung secara harian\u002Fkehadiran atas dasar penetapan upah\nharian dan pembayarannya diberikan kepada buruh\u002Fpekerja harian tetap,\nburuh\u002Fpekerja borongan tidaktetap\u002F lepas",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"paidpaternityleaveduration","1.1 Kelahiran anak dari buruh\u002Fpekerja di","1.1 Kelahiran anak dari buruh\u002Fpekerja diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Wilmar Group - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-10-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-09-30\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-10-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Wilmar Group\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Anggota SB\u002FSP Wilmar Group Dumai Pelintung Dan Seluruh Pekerja Perusahaan (PKWTT &amp; PKWT) Federasi F KAMIPARHO SBSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[196],{"title":39,"slug":34},[198],{"type":199,"data":200},"call_to_action_body_block",{"title":201,"description":202,"variant":203,"link":204},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":201,"url":205,"description":201,"rel":206,"type":207},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[209],{"type":199,"data":210},{"title":201,"description":202,"variant":203,"link":211},{"title":201,"url":205,"description":201,"rel":206,"type":207},[]]