[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-tkg-taekwang-indonesia-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-sptp-harmoni-serikat-buruh-independent-taekwang-sbit-dan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-tkg-taekwang-indonesia-periode-2024-2026":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":326,"content_type_view":327,"extra_breadcrumbs":328,"body":330,"body_blocks":341,"related_pages":345},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":324,"translations":325},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-pt-tkg-taekwang-indonesia-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-sptp-harmoni-serikat-buruh-independent-taekwang-sbit-dan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-tkg-taekwang-indonesia-periode-2024-2026","42e15e16-7910-11f0-8d3d-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-tkg-taekwang-indonesiadengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-sptp-harmoni-serikat-buruh-independent-taekwang-sbit-dan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-tkg-taekwang-indonesia-periode-2024-2026\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-tkg-taekwang-indonesia-dengan-serikat-pekerja-tingkat-perusahaan-sptp-harmoni-serikat-buruh-independent-taekwang-sbit-dan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-tkg-taekwang-indonesia-periode-2024-2026\u002F","PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT TKG TAEKWANG INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAEKWANG (SBIT) DAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA PERIODE 2024-2026","IDN PT. Taekwang Industrial Indonesia - Subang - 2024","Indonesia - IDN PT. Taekwang Industrial Indonesia - Subang - 2024","IDN PT. Taekwang Industrial Indonesia - Subang - 2024 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT. TKG TAEKWANG INDONESIA 2024-2026 (REV 1).html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT. TKG TAEKWANG INDONESIA 2024-2026\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT TKG TAEKWANG INDONESIADENGAN SERIKAT PEKERJA\nTINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAEKWANG (SBIT)\nDAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA PERIODE\n2024-2026\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam\nkehidupan sehari-hari perlu diwujudkan Hubungan Industrial, yaitu hubungan yang\nberdasarkan pandangan hidup, jiwa, kepribadian, tujuan dan perjanjian luhur\nbangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan\nBeradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah\nKebijaksanaan dalam Permusyawaratan\u002F Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi\nSeluruh Rakyat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam rangka Hubungan Industrial Indonesia, Perusahaan dan Serikat\nPekerja yang dituntun oleh Pancasila menyadari dan mengakui bahwa sikap\nPerusahaan maupun Pekerja tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran atas\nkewajibannya sebagai makhluk sosial baik di dalam dan di luar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyumbangkan usahanya dalam\nmeningkatkan keberhasilan pembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta\nproduktivitas, membina ketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja\nmenuju terciptanya jaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi\nPekerja dan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi Perusahaan sejalan dengan\ncita-cita pembangunan bangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam melaksanakan asas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik\ndalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam\nsegala hal, sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan\ndan Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP)\nHarmoni, Serikat Buruh Independen Taekwang (SBIT) dan Serikat Pekerja Nasional\n(SPN) PT. TKG Taekwang Indonesia, yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Prinsip Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan\nadalah:\u003C\u002Fp>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Setara: Persamaan hak dan kewajiban yang memenuhi rasa keadilan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Semangat: Kebersamaan untuk membangun kesejahteraan pekerja dan\n  kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Setia: Menjunjung norma yang berlaku dengan mengupayakan aturan yang\n  lebih baik\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Sederhana: Mudah dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua\n  pihak.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Sadar: bersungguh - sungguh mematuhi dan menjalankan peraturan secara\n  konsisten\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>Bahwa untuk memahami serta menghayati tugas dan kewajiban masing-masing dan\nmenyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan cita-cita\nbersama, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Perjanjian Kerja\nBersama, dengan tujuan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Mengatur syarat-syarat dan kondisi kerja\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Memperjelas hak dan kewajiban pekerja, Serikat pekerja dan\n  Pengusaha\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Memperteguh Hubungan Industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan\n  dalam perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Mengatur cara-cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial\n  dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Mempertahankan, memperbaiki serta mengembangkan adanya kerja sama dan\n  hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha, Pekerja dan Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan\npokok pikiran tersebut di atas guna membina, memelihara dan menjamin\nterciptanya hubungan industrial yang sehat, serasi dan seimbang di dalam\nperusahaan, maka perusahaan dan serikat pekerja bersepakat untuk mengadakan\nPerjanjian Kerja Bersama sebagaimana tercantum berikut ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>PT TKG Taekwang Indonesia yang beralamat Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa\nBelendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat adalah sebuah\nperseroan yang didirikan menurut Undang - Undang Negara Republik Indonesia,\nyang bergerak di bidang Industri alas kaki untuk kebutuhan sehari - hari, yang\nanggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan\ndalam akta notaris tambahan berita negara RI. akta perubahan nama perusahaan\nno. 378 tanggal 24 November 2021. Selanjutnya disebut dengan “PERUSAHAAN”\ndengan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemtrad\">\u003Cdt>1. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni,\n  yang beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan\n  Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat\n  Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 008\u002FSPTP-Harmoni\u002FPT. TK\n  Industrial Indonesia\u002FIX\u002F2013 dalam hal ini mewakili para anggotanya.\n  Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Serikat Pekerja Serikat Buruh Independent Taekwang (SBIT), yang\n  beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo\n  Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat\n  Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No.\n  038\u002FSBIT-FSBP-KASBI\u002FVIII\u002F2014 dalam hal ini mewakili para anggotanya.\n  Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang beralamat di\n  Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten\n  Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas\n  Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 560\u002F016\u002FSK\u002FPSPSPN\u002FPT-TKII\u002FXII\u002F2015 dalam\n  hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “Serikat\n  Pekerja”.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian dan Istilah - Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemerintah, adalah pemerintah Republik Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan, adalah PT TKG Taekwang Indonesia yang berbadan hukum dengan\nakta pendirian yang dibuat berdasarkan akta notaris dan berkedudukan di Dusun\nBelendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang\nProvinsi Jawa Barat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (selanjutnya disebut Serikat Pekerja,\nkecuali melekat sebagai nama Serikat Buruh), adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat\nPekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat\nBuruh Independen Taekwang (SBIT) PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat Pekerja\nNasional (SPN) PT. TKG Taekwang Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia\n(SPSI) PT. TKG Taekwang Indonesia, dan Serikat Buruh Mandiri Taekwang Indonesia\n(SBMTI) yang berkedudukan di Dusun Belendung II RT. 17 RW. 06 Desa Belendung\nKecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, yang masing-masing\ntercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang dengan nomor bukti\npencatatan secara berturut-turut 008\u002FSPTP-HARMONI\u002FPT. TK INDUSTRIAL\nINDONESIA\u002FIX\u002F2013, 038\u002FSBIT-FSBP-KASBI\u002FPT. TK INDUSTRIAL INDONESIA\u002FIX 2014,\n560\u002F016\u002FSK \u002FPSP-SPN-PT.TKII\u002FXII\u002F2015, No. 560\u002F018\u002FSK\u002FPUK.F.SP.TSK-SPSI\u002FPT-\nTKII\u002FXII\u002F2015, dan No. TK.03.02.02\u002F2411\u002FSBM TI\u002FPT.TKG\u002FXI\u002F2022.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota Serikat Pekerja, adalah seluruh Pekerja PT. TKG Taekwang\nIndonesia yang terdaftar secara resmi dan sah menjadi Anggota Serikat Pekerja\n(SPTP Harmoni, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus Serikat Pekerja, adalah Pekerja yang dipilih oleh anggota\nSerikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP\nHARMONI, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI untuk menduduki jabatan Pengurus dalam\nPimpinan Unit Kerja SPTP Harmoni, SBIT, SPN, SPSI dan SBMTI PT. TKG Taekwang\nIndonesia dengan sepengetahuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah Perjanjian\nyang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau\nbeberapa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang tercatat pada instansi yang\nbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa\npengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan\nkewajiban kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Lingkungan Perusahaan adalah seluruh wilayah kerja Perusahaan baik di\ndalam maupun di luar area pabrik hingga batas-batas yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Area terbatas atau Restricted Area adalah area, bangunan atau ruangan\nyang berisi dan\u002Fatau informasi rahasia yang berhubungan dengan sample atau\nsepatu yang belum dirilis, barang jadi atau dokumen yang berhubungan dengan\ncustomer yang aksesnya dibatasi dan hanya dapat diakses oleh mereka yang\nmemiliki wewenang. Restricted area dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Zona Merah, yaitu: Warehouse Plant, Destruction Room (Ruang Pemusnahan),\nAirbag Storage (Ruang Penyimpanan Airbag), CCTV Room, Temporary Room (Ruang\nSementara Produksi), Label Room, Sample Development, CE Lab, RMCC, Server Room,\nMCC, UPC Room di Material, RFID Label Room, Development Workshop, dan CAD-CAM\nRoom.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Zona Kuning, yaitu: Seluruh area Produksi, Clinic, dan Main Office selain\nzona hijau.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Zona Hijau, yaitu: Seluruh area Perusahaan selain yang termasuk zona\nmerah dan zona kuning.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Hubungan Industrial, adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara\npara pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur\nPerusahaan, Pekerja dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila\ndan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Hubungan kerja, adalah hubungan hukum antara Perusahaan Pekerja\nberdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan\nperintah serta memuat ketentuan hak dan kewajiban di antara keduanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja, adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan\nPerusahaan melalui perjanjian kerja yang telah disepakati bersama dan berlaku\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja penyandang disabilitas, adalah setiap orang yang memiliki\nhubungan kerja dengan Perusahaan namun memiliki keterbatasan fisik dan atau\nmental dan\u002Fatau sensorik yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan\nhambatan baginya untuk melakukan kerja secara selayaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Keluarga Pekerja, adalah seorang istri atau suami yang sah menurut\nundang- undang serta 3 (tiga) orang anak berusia sampai 21 tahun, belum pernah\nmenikah, belum bekerja, dan terdaftar pada Perusahaan dibuktikan dengan Akta\nKelahiran atau Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Anak Pekerja, adalah anak kandung Pekerja atau anak angkat Pekerja yang\ntelah disahkan menurut hukum, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu\nKeluarga dan terdaftar di Perusahaan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Anak bawaan (anak tiri) dari Pekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Anak angkat Pekerja dianggap anak sah dari Pekerja bila ada keputusan\ndari Pengadilan Negeri dan paling banyak 1 (satu) orang anak angkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Ahli Waris, adalah keluarga Pekerja dan orang yang ditunjuk oleh Pekerja\nsecara tertulis untuk menerima setiap pembayaran yang menjadi hak Pekerja dalam\nhal Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli waris dan tidak ada orang\nyang ditunjuk untuk menerima hak Pekerja, maka pelaksanaannya akan diatur\nberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tenaga Kerja Asing, adalah warga negara asing yang bekerja di Perusahaan\ndengan menggunakan Visa Kerja yang sah dan terdaftar di Kantor Imigrasi serta\nditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Hari Kerja, adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Pekerja\nmenjalankan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Jam Kerja, adalah satuan waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk\nPekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Kerja Shift, adalah pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja secara\nbergiliran berdasarkan pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Kerja Lembur, adalah kerja yang dilakukan Pekerja melebihi jam kerja\natau di luar hari kerja yang telah ditetapkan dengan mendapatkan upah lembur\nyang dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Hari Istirahat mingguan, adalah hari diluar hari kerja yang ditentukan\noleh Perusahaan bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Hari Libur Resmi atau Hari Libur Nasional, adalah hari libur yang\nditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Mangkir\u002Falpa, adalah tidak hadir bekerja tanpa pemberitahuan dan izin\nkepada atasannya dan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Upah, adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan\nmenurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Gaji Pokok, adalah pendapatan yang diterima setiap bulan secara tetap\ntidak termasuk Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disebut UMK, adalah upah minimum\nyang berlaku di kabupaten Perusahaan berada atau berdomisili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada\nPekerja tanpa dipengaruhi oleh kehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada\nPekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau\nkeperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar\nhubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan\nproduktivitas kerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Masa Percobaan, adalah masa yang harus dijalani paling lama 3 (tiga)\nbulan oleh Pekerja sebelum diangkat sebagai Pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Masa Kerja, adalah jangka waktu seorang Pekerja memiliki hubungan kerja\ndengan Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak diterimanya sebagai\nPekerja berdasarkan Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Kecelakaan Kerja, adalah kecelakaan yang terjadi akibat kegiatan kerja\ndan atau hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pula\nkecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat\nkerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Surat Peringatan adalah surat keputusan resmi Perusahaan, yang\ndikeluarkan oleh Departemen GA\u002FER, berdasarkan laporan pelanggaran dari\nPimpinan Departemen atau Departemen GA\u002FER, dan setelah melalui proses\ninvestigasi dan verifikasi, dan ditandatangani oleh Manager GA\u002FER.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Skorsing, adalah pemberhentian sementara dari tugas dan kewajiban\nsebagai Pekerja yang diberikan selama proses Pemutusan Hubungan Kerja\n(selanjutnya disingkat PHK) belum selesai dan mendapatkan putusan hukum yang\ntetap akan perkara tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Dispensasi, adalah izin yang diberikan oleh Perusahaan (Pimpinan\nDepartemen terkait) kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas dan kewajibannya\ndengan tetap mendapat Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Penilaian Kinerja (Performance Appraisal), adalah penilaian atas\nprestasi kerja yang diberikan oleh atasan Pekerja berdasarkan sistem dan\nketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. KPI (Key Performance Indicator) adalah serangkaian ukuran yang fokus\npada aspek-aspek kinerja organisasi yang paling penting untuk keberhasilan\norganisasi pada saat ini dan waktu yang akan datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Promosi adalah hak Perusahaan untuk memberikan atau menaikkan jabatan\nPekerja ke posisi yang lebih tinggi dengan tanggung jawab yang lebih besar\nberdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Demosi Jabatan, adalah hak Perusahaan untuk melakukan penurunan jabatan\nPekerja ke posisi yang lebih rendah dengan tanggung jawab yang lebih rendah\nberdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Mutasi, adalah hak Perusahaan untuk memindahkan Pekerja dari satu\nDepartemen ke Departemen yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Rotasi, adalah hak Perusahaan untuk memindahkan Pekerja dari satu bagian\nke bagian lain dalam satu Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Atasan langsung, adalah Pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi\nsesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya yang mana Pekerja\nbersangkutan bertanggung jawab kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Jabatan, adalah kedudukan dalam struktur\u002Fjenjang organisasi perusahaan\nyang diberikan oleh Perusahaan berdasarkan surat keputusan untuk menjalankan\nwewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang\nberanggotakan dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja yang sudah tercatat\npada instansi Pemerintah bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan memaksa yang terjadi tanpa\nbisa diduga di luar kemampuan pihak-pihak untuk menjalankan kewajibannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Bencana alam, adalah musibah yang menimpa Pekerja akibat terjadinya\nperistiwa alam yaitu banjir, longsor, gempa bumi, angin ribut, tsunami, gunung\nmeletus dan kebakaran yang disebabkan oleh alam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Sumbangan Duka Cita, adalah pemberian bantuan berupa uang yang diberikan\nkepada Pekerja atau ahli waris Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Pensiun dini, adalah pengakhiran masa aktif kerja karena kondisi dan\nsyarat- syarat tertentu yang diambil atas keputusan pribadi atau Perusahaan\nyang penyelesaiannya sesuai dengan yang diatur di dalam SOP Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association Protocol) adalah\nkesepakatan mengenai kebebasan berserikat yang disepakati antara para pihak\nterdiri dari perusahaan pemegang merk, perusahaan pemasok dan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Prosedur Standar Operasional, selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen\nsistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan dan menertibkan pekerjaan yang\nberisikan urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah alat-alat yang dapat\nmelindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada\ndi tempat kerja yang meliputi (tidak terbatas pada) pelindung kepala,\nwajah\u002Fmata, telinga, saluran pernafasan, tangan, kaki, pakaian pelindung,\npengaman pada ketinggian, pelampung yang pengadaannya disediakan oleh\nPerusahaan untuk Pekerja sesuai dengan kebutuhan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Near miss adalah sebuah kejadian tidak terduga atau tidak terencana\n(unplanned event) yang tidak menghasilkan kerusakan atau cedera tapi memiliki\npotensi untuk mengarah ke sana. Umumnya kejadian ini murni karena kesalahan\nmanusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Emergency car (kendaraan darurat) adalah kendaraan dengan standar\ntertentu yang digunakan untuk memberikan layanan darurat terkait upaya\nkeselamatan dan kesehatan kerja dengan kesiapsiagaan 24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54. Cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan oleh Pemerintah atau\nPerusahaan dalam rangka memperingati hari libur nasional atau hari raya\nkeagamaan atau kondisi tertentu di dalam Perusahaan dengan tujuan untuk\nmeningkatkan produktivitas pekerja sehingga memberikan waktu istirahat yang\ncukup untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Pekerja All-in adalah Pekerja dengan tingkat jabatan tertentu yang tidak\ndibayarkan lemburnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>56. Struktur Upah dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang\nterendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran\nnilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap\ngolongan jabatan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>57. Tunjangan Senioritas adalah jumlah yang dibayarkan kepada Pekerja\nsebagai kompensasi atas waktu atau masa kerja mereka di Perusahaan sebagai\npenghargaan dan dorongan perusahaan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>58. Pekerja golongan Manajerial adalah Pekerja dengan tingkatan Staf, Senior\nStaf, Asisten Chief, Chief, Asisten Manager, Manager dan Senior Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>59. Pekerja golongan Operasional adalah Pekerja dengan tingkatan Operator,\nAdministrasi, Team Leader, Group Leader, VSM, Asisten Plant Manager, Plant\nManager dan Senior Plant Manager.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>60. Pekerjaan panas adalah setiap pekerjaan dengan menggunakan api terbuka\natau sumber panas yang menghasilkan nyala api atau menimbulkan percikan bunga\napi pada material di area kerja dan memicu kebakaran atau peledakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>61. Ruang terbatas (confined space) adalah ruangan yang cukup luas dan\nmemiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan\npekerjaan di dalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>62. Berdagang adalah kegiatan di luar pekerjaan yang berhubungan dengan\nmenjual, membeli atau menjadi perantara jual-beli atas suatu barang dengan\nmaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi. Termasuk kategori berdagang adalah\nmembawa makanan atau barang lainnya yang melebihi konsumsinya sendiri untuk\ndiperjual-belikan di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>63. Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau\npengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi\nmerupakan suatu kesatuan dari PKB yang telah disepakati antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan\n  Pengusaha.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja dalam hubungan\n  industrial yang harmonis atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur\n  dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundang-undangan\n  lainnya yang terkait.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Mengatur serta mengembangkan hubungan kerja sama yang serasi dan\n  harmonis antara Pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Sebagai jaminan kepastian hukum bagi Pekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya atau Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Pekerja dan Perusahaan mengakui bahwa perjanjian ini terbatas serta\n  hanya mengikat kedua belah pihak dan pelaksanaannya disesuaikan dengan\n  ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pedoman dan disiplin kerja serta peraturan-peraturan tambahan yang\n  akan dibuat oleh kedua belah pihak pada masa yang akan datang dapat\n  diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan PKB, serta\n  ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pada prinsipnya PKB ini mengatur lebih banyak hal-hal khusus yang\n  tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan\n  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan apabila terdapat pasal-pasal dalam PKB ini\n  yang nilainya lebih rendah dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan\n  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, maka pasal-pasal tersebut dianggap batal\n  demi hukum.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\u003Col>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dalam\nPerjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dalam PKB ini berkewajiban: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang\nKetenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melaksanakan sepenuhnya isi PKB ini dengan sebaik-baiknya atas dasar\nkesadaran hukum dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan\nberkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat Pekerja melaksanakan pembinaan kepada para Pekerja\nsecara umum untuk lebih meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan\nkewajiban masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja dan Perusahaan memberikan motivasi kepada para Pekerja\ndengan mendorong semangat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:0em\">a. Serikat Pekerja dan Perusahaan\nmelaksanakan tugas konsultasi kepada Pekerja setiap ada gejala dan\u002Fatau masalah\nyang timbul di Perusahaan dan Serikat Pekerja berfungsi mewakili dan bertindak\nuntuk dan atas nama anggotanya baik secara perorangan maupun kolektif dalam\nbidang ketenagakerjaan atau dalam hal syarat-syarat kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:justify;margin-left:0em\">b. Dalam hal sosialisasi PKB,\nPerusahaan berkewajiban membukukan, memperbanyak dan mendistribusikan kepada\nsemua Pekerja yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan mengakui bahwa SPTP HARMONI, SBIT, SPN, SPSI, dan SBMTI\n  adalah Serikat Pekerja di Perusahaan sebagai organisasi yang sah yang\n  mewakili anggotanya dan bertindak untuk dan atas nama anggota sesuai dengan\n  fungsi, peranan dan tugas pokok Serikat Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk\n  melakukan sosialisasi kepada anggota dan calon anggotanya sesuai kebutuhan\n  Serikat Pekerja di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Serikat Pekerja mengakui dan memahami bahwa yang mengatur pada Pekerja\n  dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Manajemen\n  Perusahaan yang dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan\n  peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Serikat Pekerja mengakui dan memahami bahwa Perusahaan mempunyai hak\n  untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan dan Serikat Pekerja saling menghormati, tidak akan saling\n  merugikan dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing, sepanjang tidak\n  bertentangan dengan PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja dan Perusahaan bertekad untuk bekerja sama dalam\nmengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan\nmenyempurnakan sarana-sarana hubungan industrial sehingga terwujudnya hubungan\nindustrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja dan Perusahaan melakukan pertemuan rutin minimal 1 (satu)\nkali dalam satu bulan, pertemuan tersebut dapat dilakukan dalam forum LKS\nBipartit atau forum lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja dan Perusahaan akan memberikan ketenangan yang dianggap\nperlu oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja tentang hal-hal yang menyangkut\nkondisi Perusahaan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan prosedur dan peraturan\nperundang–undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Setiap anggota Serikat Pekerja terikat dengan peraturan dan tata\n  tertib Serikat Pekerja serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam\n  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja yang berada di departemen dan jabatan tertentu di dalam suatu\n  Perusahaan, Pengusaha dan Pekerja tidak boleh menjadi 3. Pengurus Serikat\n  Pekerja atau Serikat Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Setiap Pekerja tidak boleh merangkap menjadi anggota atau Pengurus\n  lebih dari satu Serikat Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Pekerja yang ternyata tercatat menjadi anggota atau Pengurus pada lebih\n  dari satu Serikat Pekerja maka Pekerja yang bersangkutan harus menyatakan\n  secara tertulis satu Serikat Pekerja yang dipilihnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk\n  melakukan sosialisasi pada saat pelatihan atau training Pekerja baru.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pekerja dapat berhenti menjadi anggota Serikat Pekerja dengan\n  menyatakan pernyataan yang tertulis.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Keanggotaan Serikat Pekerja harus dilaporkan kepada Perusahaan dan\n  dianggap sah setelah mendapatkan verifikasi dari Departemen GA\u002FER.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Jabatan tertentu di dalam satu Perusahaan dan jabatan itu menimbulkan\n  pertentangan kepentingan antara pihak Pengusaha dan Pekerja yaitu mulai dari\n  jabatan Team Leader, Group Leader, Value Stream Manager (VSM), Asisten Chief,\n  Chief, Asisten Manager, Manager, Senior Manager, Direktur, dan Pekerja dari\n  Departemen HR, RSM, GA (GA\u002FER, GA-Security, GA-Canteen, dan GA-Clinic),\n  Accounting, dan IT.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Ketentuan pada ayat (8) dikecualikan bagi Pengurus Serikat Pekerja\n  yang sedang menjabat sampai dengan masa jabatan sebagai Pengurus Serikat\n  Pekerja selesai atau terpilih kembali selama tidak bertentangan antara Pihak\n  Manajemen dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jaminan bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merugikan\n  Pekerja, seperti tidak terbatas pada intimidasi, diskriminasi, demosi, mutasi\n  serta tindakan pembalasan secara langsung maupun tidak langsung yang\n  disebabkan oleh atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas organisasi\n  Serikat Pekerja baik Pengurus Unit Kerja maupun sebagai anggota Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja\n  dengan Serikat Pekerja atas dasar musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada pengurus dan\n  anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Protokol Kebebasan Berserikat dalam\n  menjalankan tugas Serikat Pekerja baik di dalam maupun di luar\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Jaminan bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Serikat Pekerja tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Serikat Pekerja selalu menjadi mitra Perusahaan dalam menegakkan tata\n  tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan produktivitas kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cdt>3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan memperlambat kerja\n  adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis,\n  dinamis dan berkeadilan. Oleh karena itu Serikat Pekerja dengan segala upaya\n  untuk menghindari terjadinya pemogokan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : FASILITAS DAN BANTUAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Fasilitas dan Bantuan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan menyediakan ruangan kantor serta alat tulis kantor (ATK)\n  yang layak di lingkungan Perusahaan bagi Serikat Pekerja dengan\n  perlengkapannya sesuai dengan kebutuhannya dan disesuaikan dengan kemampuan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja,\n  menempel pengumuman pada papan pengumuman di area Perusahaan yang telah\n  ditentukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan wajib memberikan bantuan kendaraan untuk kegiatan dan\n  pengembangan Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan\n  kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Serikat Pekerja wajib menjaga seluruh fasilitas yang dipinjamkan dan\n  dilarang menggunakan di luar ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas tiang bendera Serikat Pekerja\n  dan letak barisannya berdampingan dengan Bendera Merah Putih.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan dispensasi dengan upah penuh kepada wakil\n  Serikat Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan\n  Serikat Pekerja seperti konsultasi dengan perangkat organisasi, rapat,\n  seminar, pendidikan dan latihan ketenagakerjaan di dalam maupun di luar\n  Perusahaan dengan tetap mendahulukan kepentingan Perusahaan dan dengan\n  meminta persetujuan sebelumnya kepada Pimpinan Departemen masing-masing dan\n  Departemen GA\u002FER.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh\n  Pengurus Serikat Pekerja paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan\n  dispensasi, kecuali instansi Pemerintah dan Sidang Penentuan Upah Dewan\n  Pengupahan Kabupaten minimal 1 (satu) hari sebelumnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pertemuan antara Serikat Pekerja dan Perusahaan agar tidak dilakukan\n  di atas jam kerja normal.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja yang dapat mengikuti\n  kegiatan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan\n  kebutuhan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Apabila pengajuan dispensasi dan fasilitas kegiatan Serikat Pekerja\n  kurang dari 2 (dua) hari sebagaimana pada ayat (1), maka Perusahaan berhak\n  menolak pemberian fasilitas untuk kegiatan tersebut.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Pemotongan Upah Untuk Iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah Pekerja untuk keperluan\n  penarikan iuran anggota Serikat Pekerja atas permintaan tertulis dari Serikat\n  Pekerja sesuai dengan daftar dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja oleh\n  Departemen GA\u002FER yang dilaksanakan setiap tanggal 18 setiap bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Jika penyerahan daftar Anggota Serikat Pekerja dilakukan setelah\n  tanggal 18 sebagaimana ayat (1), maka verifikasi dan pemotongan iuran akan\n  diproses pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Berdasarkan surat kuasa dari Anggota Serikat Pekerja memberikan kuasa\n  penuh kepada Perusahaan untuk melakukan pemotongan upah sebesar yang\n  ditentukan berdasarkan AD\u002FART dari upahnya masing-masing sebagai iuran\n  keanggotaan Serikat Pekerja setiap bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Iuran anggota Serikat Pekerja yang telah ditarik dengan sistem payroll\n  melalui pemotongan upah masing-masing Pekerja akan diserahkan oleh Perusahaan\n  kepada Pengurus Serikat Pekerja melalui transfer ke nomor rekening atas nama\n  Serikat Pekerja dalam tempo selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah\n  pembayaran upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Penghentian pemotongan upah untuk iuran diatur berdasarkan atas\n  pemberitahuan tertulis dari Serikat Pekerja kepada Manajemen Perusahaan\n  dengan dilampiri Surat Pengunduran Diri keanggotaan Serikat Pekerja setelah\n  diverifikasi oleh Departemen GA\u002FER kepada Serikat Pekerja yang\n  bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan Pekerja baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk dapat diterima menjadi Pekerja harus melengkapi persyaratan\nadministrasi, lulus tes tertulis, wawancara, dan tes skill (keterampilan) jika\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">a. Surat Lamaran Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">b. Daftar Riwayat Hidup;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">c. Fotokopi ijazah atau STTB;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">d. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">e. Fotokopi KTP Elektronik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">f. Fotokopi Kartu Keluarga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">g. Pengalaman Kerja (bila ada);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">h. Kartu Kuning\u002FSurat pencari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">i. Pas foto ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 2\nlembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan tidak akan menerima calon Pekerja bilamana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">a. Usia pelamar belum mencapai 18 (delapan belas)\ntahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">b. Menjadi buronan aparat keamanan atau\nkepolisian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses\npenerimaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">e. Melampirkan berkas atau dokumen lamaran yang\npalsu atau dipalsukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan\nhasil Medical Check Up:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">g. Pelamar yang pernah menjadi Pekerja di Perusahaan\natau Grup Taekwang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">1. PHK karena mangkir\u002Falpa, pelanggaran dan karena\nalasan tertentu berdasarkan kesepakatan bersama antara Pekerja dan\nPengusaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">2. Mendapatkan Surat Peringatan, dan Surat\nPeringatan masih aktif pada saat mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">3. Karyawan yang di PHK pada poin g angka 1 yang\nberdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan Pengusaha dapat melamar\nkembali jika perusahaan membutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Calon Pekerja tidak terikat hubungan kerja dengan Perusahaan lain atau\ninstansi Pemerintah mana pun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Sumber lamaran akan diatur dalam SOP Penerimaan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Semua Pekerja dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses\npenerimaan Pekerja baru dan apabila terbukti maka Perusahaan akan melakukan\ntindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perusahaan tidak memungut biaya apapun dalam proses penerimaan Pekerja\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Penerimaan Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan\n  kebutuhannya dan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan\n  yang terkait.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Hubungan kerja dapat dilakukan dengan Manajemen Pusat (T2) atau langsung\n  dengan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami dan\n  menghormati adat istiadat bangsa Indonesia, bersikap sopan santun dan saling\n  menghargai kepada 3. Pekerja, serta menjadi contoh yang baik bagi Pekerja\n  lainnya agar tercipta Hubungan Industrial secara harmonis.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Hal-hal lain mengenai penerimaan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan\n  diatur lebih rinci dalam prosedur izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan menyelenggarakan sosialisasi pengenalan kebiasaan dan\n  budaya bangsa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Tenaga Kerja Asing wajib tunduk dan patuh pada PKB dan peraturan\n  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan\n  mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing seperti yang telah diatur dalam\n  peraturan perundangan-undangan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Tenaga Kerja Asing wajib memberikan contoh yang baik kepada sesama\n  Pekerja baik lokal maupun asing, sehingga terjalin hubungan yang harmonis di\n  antara sesama Pekerja .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pekerja Penyandang Disabilitas\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-support_disabilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cdt>1. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama dengan\n  Pekerja lainnya dan tanpa diskriminasi, kecuali hak-hak khusus yang hanya\n  dapat diberikan kepada Pekerja penyandang disabilitas.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Setiap proses perekrutan, pelatihan, penempatan dan hal-hal lainnya\n  yang berkaitan dengan Pekerja penyandang disabilitas diatur lebih rinci dalam\n  SOP Pekerja Penyandang Disabilitas.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>Calon Pekerja yang lulus seleksi dan diterima menjadi Pekerja Perusahaan\nharus menjalani Masa Percobaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdt>1. Menjalani Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Pekerja tetap.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Hubungan kerja dalam Masa Percobaan dapat diputuskan setiap saat tanpa\n  harus menunggu sampai 3 (tiga) bulan oleh Perusahaan atau Pekerja tanpa\n  kewajiban apapun dari Perusahaan kecuali upah sesuai dengan haknya setelah\n  Pekerja mengembalikan seluruh perlengkapan dan sarana kerja milik\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pekerja yang telah mengikuti Masa Percobaan dan dinyatakan lulus Masa\n  Percobaan oleh Perusahaan diangkat menjadi Pekerja tetap yang dibuktikan\n  dengan Surat Keputusan Pengangkatan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Masa Percobaan ini diperhitungkan sebagai masa kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Selama dalam Masa Percobaan Pekerja diperbolehkan untuk dipindah\n  tugaskan ke bagian lain atas pengajuan dari bagian Produksi dengan\n  sepengetahuan dari Departemen HR.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Penilaian Pekerja pada Masa Percobaan mensyaratkan kehadiran Pekerja\n  tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku, kecuali bagi Pekerja yang\n  ketidakhadirannya disebabkan karena kecelakaan kerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Penentuan Tugas, Jabatan, Golongan, Promosi dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Penentuan tugas, jabatan, golongan, promosi dan demosi setiap Pekerja\n  adalah menjadi wewenang Perusahaan sepenuhnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Ketentuan demosi berlaku bagi semua Pekerja dengan tidak mengurangi\n  upah pokok.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Apabila diperlukan Perusahaan memberikan prioritas kepada Pekerja yang\n  memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan yang kosong.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Peninjauan untuk promosi atau demosi diusulkan oleh Pimpinan\n  Departemen sesuai dengan kebutuhan kepada Perusahaan dan diberitahukan secara\n  tertulis serta dibuatkan Surat Keputusan kepada Pekerja yang\n  bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan dapat sewaktu-waktu mempromosikan jabatan seorang Pekerja\n  dengan memperhatikan kebutuhan kerja, kinerja dan menggunakan prosedur yang\n  berlaku dan dapat mendemosikan jabatan seorang Pekerja apabila berkinerja\n  buruk atau melakukan pelanggaran atau tidak berkompetensi atas\n  jabatannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Dalam hal penentuan promosi, Perusahaan harus menyertakan perubahan\n  upah yaitu pemberian tunjangan jabatan selama Masa Percobaan Promosi, apabila\n  Pekerja lulus Masa 7. Percobaan Promosi maka Pekerja berhak atas peningkatan\n  gaji pokok sesuai dengan tingkat jabatannya yang baru dan tetap mendapatkan\n  tunjangan jabatan yang diterima selama 8. Masa Percobaan Promosi, namun\n  apabila Pekerja tidak lulus Masa Percobaan Promosi maka tunjangan jabatan\n  yang diberikan selama dalam Masa Percobaan Promosi dicabut kembali.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Apabila Pekerja karena sesuatu hal harus demosi, maka tunjangan dan\n  fasilitas disesuaikan dengan posisi yang baru, serta Perusahaan wajib\n  menyertakan data penilaian yang valid sesuai formulir penilaian yang\n  dikeluarkan oleh Departemen HR.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Perusahaan wajib memberikan pembekalan kepada Pekerja yang\n  dipromosikan sesuai dengan SOP Promosi yang ada.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Hal-hal lain mengenai syarat dan ketentuan promosi diatur lebih rinci\n  dalam SOP Promosi.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penilaian Kinerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Penilaian Kinerja berlaku untuk seluruh Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Untuk Program KPI (Key Performance Indicator) berlaku atas golongan:\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Operasional: Team Leader sampai dengan Senior Plant Manager;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Manajerial: Staff sampai dengan Senior Manager.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Penilaian KPI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun oleh atasan\n  langsung berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan dan diberitahukan kepada\n  Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Tujuan penilaian kinerja adalah dalam rangka: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Memberikan penghargaan dan motivasi kepada Pekerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan promosi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdt>5. Perusahaan akan memberikan insentif kepada Pekerja sebagaimana pada\n  ayat 2, yang besaran dan waktu pemberiannya diatur dalam SOP 6. Penilaian\n  Kinerja sesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain\n  menyangkut kualitas kerja, kuantitas kerja, perilaku kerja, serta disiplin\n  kerja yang dinilai secara objektif.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pendidikan dan Pelatihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdt>1. Perusahaan menyelenggarakan orientasi bagi Pekerja baru guna membekali\n  mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja, perangkat\n  organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi\n  ketentuan-ketentuan dalam PKB ini sebelum Pekerja ditempatkan pada\n  pekerjaannya masing-masing.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Masa pemberian orientasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),\n  sekurang- kurangnya 1 (satu) minggu atau sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai persyaratan\n  dalam peningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus melakukan\n  usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan Pekerja\n  melalui pendidikan dan pelatihan kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdt>4. Perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan merata kepada\n  Pekerja untuk mengikuti pelatihan, di dalam ataupun di luar Perusahaan atas\n  persetujuan Perusahaan dan dengan biaya dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>5. Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan dan\u002Fatau pendidikan\n  wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan hadir sesuai jadwal yang telah\n  ditentukan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pekerja yang telah selesai mengikuti Pendidikan, Pelatihan atau\n  Sertifikasi dari Lembaga Pendidikan\u002FPelatihan\u002FSertifikasi di luar Perusahaan\n  atas biaya Perusahaan minimal Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) wajib\n  menjalani ikatan dinas selama waktu tertentu dan penggantian biaya investasi\n  apabila terjadi PHK kepada Pekerja berdasarkan kesepakatan khusus dengan\n  Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demi lancarnya kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan Pekerja,\nPerusahaan dapat menempatkan atau melakukan mutasi Pekerja untuk suatu\npekerjaan di Perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">a. Bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu\nbagian\u002Fdepartemen dan karenanya memerlukan penambahan atau pengurangan\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">b. Memberikan kesempatan kepada Pekerja agar dapat\nmengembangkan karirnya pada tempat\u002Fbagian\u002Fdepartemen lain atau tugas yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">c. Kondisi kesehatan Pekerja menurut nasihat atau\nrekomendasi dokter yang ditunjuk Perusahaan tidak memungkinkan bekerja pada\npekerjaan sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan lain yang\nsesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">d. Karena hubungan keluarga\n(suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Fadik\u002Fkakak\u002Forang kandung\u002Fmertua\u002Fmenantu) dalam satu bagian\natau jabatannya memiliki keterkaitan sehingga dimungkinkan Perusahaan merugikan\natau mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">e. Pekerja dianggap kurang mampu bekerja maksimal\npada tugas pekerjaannya saat ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">2. Mutasi tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja\ntermasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah\ndiatur dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan mutasi wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Pekerja\noleh atasannya selambat-lambatnya 18 (delapan belas) hari kalender sebelum\ntanggal pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap mutasi ditetapkan dengan surat keputusan yang diberikan kepada\nPekerja bersangkutan sebelum tanggal mutasi dilaksanakan kecuali untuk\npenempatan Pekerja baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mutasi tidak diperbolehkan atas dasar karena Pekerja mengikuti kegiatan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Konseling\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Untuk memberikan motivasi dan pembinaan kepada Pekerja, maka atasan\n  langsung mengadakan konseling kepada bawahannya yang waktu pelaksanaannya\n  sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pelaksanaan konseling dapat dibantu oleh Departemen HR atau dengan\n  mendatangkan praktisi motivator atau psikolog jika diperlukan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Penyuluhan dan Sosialisasi Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam wadah LKS Bipartit menyelenggarakan\npenyuluhan Hubungan Industrial dalam bentuk sosialisasi PKB, pengenalan tentang\ntata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pengenalan tentang\norganisasi Serikat Pekerja bagi seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pekerja Perempuan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cdt>1. Perusahaan menetapkan untuk tidak mempekerjakan Pekerja perempuan\n  hamil dengan sistem waktu kerja shift 2 dan shift 3 atau pada jam kerja\n  lembur.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Pekerja perempuan berhak mendapatkan jaminan keamanan norma dan\n  kesusilaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdt>3. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan\n  sepatutnya untuk melakukan laktasi jika hal itu harus dilakukan selama waktu\n  kerja dengan sarana yang memadai.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdt>4. Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan Pekerja\n  perempuan, Pekerja hamil, serta janin yang dikandungnya melalui penempatan\n  kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cdt>5. Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan tindakan PHK kepada Pekerja\n  hamil yang dikaitkan dengan kondisi kehamilannya.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-riskassessment\">\u003Cdt>6. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Pekerja perempuan di area yang\n  berbahaya dan dapat membahayakan alat reproduksinya berdasarkan SOP\n  Departemen RSM.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU KERJA, WAKTU ISTIRAHAT DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Waktu Kerja dan Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1. Waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan dibagi menjadi dua sistem\nhari kerja, yaitu Sistem 5 (lima) Hari Kerja dan Sistem 6 (enam) Hari Kerja\ndengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Ketentuan Sistem 5 (lima) Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"15\" style=\"text-align:center;\">Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.20-14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 10 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.30-14.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.35-16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat\n        Kerja = 9 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.20-14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 10 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.30-14.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.35-16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        9 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.50\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.50-14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 40 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.30-14.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.35-16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        99 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ketentuan Sistem 6 (enam) Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\" rowspan=\"7\">Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.20-14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 10 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.30-14.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.35-15.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        8 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\" style=\"text-align:center;\">Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-11.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.30-12.50\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2 \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>12.50-14.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 40 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.30-14.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>14.35-15.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        8 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-09.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.35-12.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat -\n        5 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menerapkan sistem kerja bergilir (Shitf) dengan rincian\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Shitf 1 (Satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\" rowspan=\"2\">Hari \n\n        \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Kelompok 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\" style=\"text-align:center;\">Kelompok 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\" rowspan=\"2\">Ket\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">Senin-Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.30-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.35-08.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1 \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.35-09.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.40-10.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 40 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.30-10.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10.20-11.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10.20-13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 40 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.10-13.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.00-13.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.05-13.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.05-14.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.10-14.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"text-align:center;\">Total Istirahat Kerja+\n        Istirahat = 8 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.30-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.35-08.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.35-09.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.40-11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 20 menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>09.40-11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00-12.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11.00-13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.20-13.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>45 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.00-13.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.05-13.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.05-14.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.10-14.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        8 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"4\" style=\"text-align:center;\">Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08,30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.00-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.30-08.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.35-08.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>08.35-11.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.40-11\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"5\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        5 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Shift 2 (Dua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Kelompok 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Kelompok 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Ket\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">Senin - Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14.00-16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14.00-16.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>16.30-16.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.35-16.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>16.35-17.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.40-18.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 40 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>17.30-18.20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.20-19.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>18.20-20.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.20-19.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>20.30-20.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.35-20.50\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>20.35-22.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.40-22.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"line-height:1.5em;text-align:center;\">\u003Cp>Total Jam\n        Kerja + Istirahat = 8 Jam\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"4\">Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00-13.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.00-13.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.30-13.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.35-13.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>13.35-16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13.40-16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"5\" style=\"line-height:1.5em;text-align:center;\">Total Jam\n        Kerja + Istirahat = 5 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Shift 3 (Tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"2\">Hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Kelompok 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">Kelompok 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ket\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>JamKerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u002FJam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah Waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"7\">Senin-Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22.00-00.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22.00-00.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>00.00-00.05\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>00.05-.00.10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>00.05-02.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam 55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>00.10-03.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>02.00-02.50\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>55 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.00-03.50\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>02.50-04.55\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03.00-04.55\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>04.55-05.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>04.55-05.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>05.00-06.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>05.00-06.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"text-align:center;\">Total Jam Kerja + Istirahat =\n        8 Jam\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.00-18.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 30 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16.00-18.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 35 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>18.30-18.35\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.35-18.40\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat 1\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>18.35-21.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 25 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.40-21.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 Jam 20 Menit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kerja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"6\" style=\"text-align:center;\">\u003Cp>Total Jam Kerja + Istirahat\n        = 5 Jam\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu kerja dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diberitahukan\nsebelumnya kepada Pekerja, dengan tetap mengacu pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi Pekerja yang melaksanakan tugas atau dinas luar atas perintah\nPengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Khusus hari Sabtu bagi Pekerja yang bekerja Shift, apabila melakukan\nlembur maka jam kerja dan istirahat mengikuti seperti hari kerja\nSenin-Kamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jam kerja untuk unit kerja tertentu seperti Security, Dormitory akan\ndiatur tersendiri oleh Pimpinan Departemen masing-masing dengan tetap mengacu\npada peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Kerja Shift\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Dalam rangka kelancaran produksi dan disesuaikan dengan jenis\n  pekerjaan dan fungsi tugasnya, maka Perusahaan dapat melakukan jadwal kerja\n  Shift bagi Pekerja di departemen-departemen yang membutuhkan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Apabila diberlakukan kerja Shift, maka Pekerja yang melakukan kerja\n  Shift tidak dibenarkan pindah shift sebagaimana telah ditentukan oleh\n  Perusahaan tanpa izin ataupun perintah dari atasannya yang berwenang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Pergantian Shift bagi Pekerja hanya dapat dilakukan minimal pada setiap\n  minggunya atau minimal istirahat setelah 12 (dua belas) jam.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Perusahaan memberikan tunjangan Shift Malam kepada Pekerja yang\n  ketentuannya diatur pada Bab Pengupahan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas perintah Pimpinan departemen\n  masing-masing dengan mengisi secara lengkap dan benar Surat Persetujuan\n  Lembur dan disetujui oleh Pekerja (bawahannya) melalui penandatanganan Surat\n  Persetujuan Lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Surat Persetujuan Lembur yang sudah diisi dengan lengkap dan benar\n  harus segera diserahkan kepada Departemen HR paling lambat satu hari sebelum\n  pelaksanaan kerja lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Khusus lembur pada hari Sabtu, Surat Persetujuan Lembur harus segera\n  diserahkan kepada Departemen HR paling lambat 2 (dua) hari sebelum\n  pelaksanaan kerja lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Penolakan kerja lembur oleh Pekerja harus disertai dengan alasan yang\n  wajar. Selanjutnya atasan dilarang memaksa bawahannya yang menolak lembur\n  dengan alasan yang wajar dan atau manusiawi untuk tetap kerja lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cdt>5. Waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1\n  (satu) harinya dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggunya.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>6. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)\n  tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan\n  dan\u002Fatau hari libur resmi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdt>7. Perusahaan memberikan upah lembur kepada Pekerja yang melaksanakan\n  kerja lembur yang ketentuannya diatur pada Bab Pengupahan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>8. Perusahaan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu\n  empat ratus) kilo kalori dan istirahat yang cukup, apabila kerja lembur\n  dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak\n  dapat digantikan dalam bentuk uang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Untuk jabatan tertentu kelebihan jam kerja tidak akan diperhitungkan\n  sebagai jam lembur. Jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud adalah Asisten\n  Chief, Chief, Asisten Manager, Manager, Senior Manager, Value Stream Manager\n  (VSM), Asisten Plant Manager, Plant Manager, Senior Plant Manager, Junior\n  Direktur, dan Direktur.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdt>1. Pekerja yang sakit dalam waktu yang lama dan berturut-turut serta\n  tidak dapat melakukan pekerjaan, maka tetap menerima upah sesuai dengan\n  ketentuan sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah satu bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah satu bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah satu bulan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah satu bulan sebelum PHK\n  dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Sakit berkepanjangan tersebut dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan\n  surat keterangan sakit dari dokter spesialis yang merawatnya atau dari dokter\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdt>4. Khusus Pekerja yang sakit berkepanjangan karena kecelakaan kerja\n  upahnya tetap dibayar penuh oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan\n  perundang- undangan yang berlaku melalui skema Santunan Sementara Tidak Mampu\n  Bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : ISTIRAHAT DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Hari Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdt>1. Hari istirahat mingguan adalah Hari Sabtu dan Minggu untuk penerapan 5\n  (lima) hari kerja, dan hari Minggu untuk penerapan 6 (enam) hari kerja.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Untuk departemen tertentu istirahat mingguan akan disesuaikan dengan\n  kebutuhan dan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja dengan tidak\n  mengurangi hak-haknya serta mendapatkan hari istirahat pengganti dari\n  Perusahaan dengan syarat tidak boleh bekerja 7 (tujuh) hari berturut-turut.\n  Jika hari pengganti libur jatuh pada hari libur nasional maka hari pengganti\n  liburnya dapat dimajukan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdt>1. Pada hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja\n  dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi diberikan upah lembur dan\n  sebelumnya dilakukan kesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan akan dikategorikan izin yang\n  dibayar bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pelaksanaan cuti bersama yang sudah ditetapkan akan dikategorikan izin\n  tidak dibayar apabila Pekerja tidak memiliki cuti tahunan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdt>1. Bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 (dua belas)\n  bulan secara terus menerus di Perusahaan, berhak atas cuti tahunan selama 12\n  (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah atau gaji penuh.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Pekerja dengan masa kerja telah melebihi 1 (satu) tahun kerja terus\n  menerus, maka akan mendapat cuti tahunan dengan ketentuan berdasarkan masa\n  kerja sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Masa kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun mendapatkan hak cuti 12 (dua\n  belas) hari kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Masa kerja 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun mendapatkan hak cuti\n  13 (tiga belas) hari kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Masa kerja 5 (lima) tahun ke atas mendapatkan hak cuti 14 (empat\n  belas) hari kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Apabila terdapat sisa cuti tahunan yang belum diambil, maka sisa cuti\n  tahunan tersebut akan hangus (tidak berlaku) pada tahun masa kerja berikutnya\n  dengan syarat sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Departemen HR wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pekerja dan\n  Pimpinannya yang akan habis masa cutinya pada 3 (tiga) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Setiap bulan Departemen HR akan melakukan pengecekan terhadap Pekerja\n  yang sisa cuti tahunannya pada huruf (a) apakah dijalankan atau tidak oleh\n  Pimpinan ataupun Pekerja dalam pengambilan hak cuti tahunan tersebut untuk\n  menghindari hangusnya hak cuti tahunan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Setiap Pekerja yang hendak mengambil hak cuti tahunan diharuskan\n  mengajukan permohonan tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum\n  pelaksanaan cuti kepada Pimpinan Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Apabila pimpinan tidak dapat memberikan dan atau mengatur hak cuti\n  Pekerja maka pimpinan tersebut akan diberikan sanksi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pekerja yang pada waktu PHK dari Perusahaan masih mempunyai sisa cuti\n  tahunan yang belum diambil, maka sisa cuti tersebut dapat diganti dengan uang\n  sebagai uang penggantian hak.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja sisa hak cuti tahunan dan\n  waktu hak cuti tahunan berakhir pada slip gaji.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cdt>8. Cuti bersama di hari raya Idul Fitri akan diperhitungkan memotong cuti\n  tahunan dengan ketentuan bagi Pekerja yang belum melewati masa kerja 1 (satu)\n  tahun akan dianggap dispensasi dan tidak memotong upah, sedangkan bagi\n  Pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun tetapi cuti tahunan\n  sudah habis maka akan diperhitungkan menjadi izin tidak dibayar.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>9. Untuk Pekerja yang dikategorikan All-in, izin keperluan pribadi tidak\n  akan memotong jatah cuti tahunan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Istirahat Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdt>1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat hamil dan melahirkan\n  selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah)\n  bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak memperoleh\n  istirahat paling lama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\n  keterangan dari dokter kandungan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdt>3. Lamanya istirahat hamil dan melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan\n  surat keterangan dari dokter kandungan, baik sebelum maupun setelah\n  melahirkan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Permohonan cuti melahirkan sekurang-kurangnya diajukan 1 (satu) bulan\n  sebelum cuti dilaksanakan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter\n  yang merawatnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Apabila saat istirahat hamil dan melahirkan atau gugur kandungan\n  Pekerja tersebut bertepatan dengan cuti tahunan, maka hak cuti tahunannya\n  tidak hilang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Demi keselamatan serta kesehatan diri dan kandungannya, setiap Pekerja\n  perempuan wajib segera menginformasikan status kehamilannya kepada atasannya\n  dan Departemen HR.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cdt>1. Pekerja perempuan yang haid dan merasakan sakit berdasarkan surat\n  keterangan sakit dari dokter, maka tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari\n  pertama dan kedua pada masa haidnya tersebut serta tetap menerima upah.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Pekerja perempuan yang menggunakan cuti haidnya maka wajib\n  memberitahukan kepada atasan langsung paling lambat pada hari pertama masa\n  haid dan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter kepada Departemen HR\n  paling lambat pada hari pertama setelah pelaksanaan cuti haid.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja perempuan yang tidak dapat melaksanakan ketentuan pada ayat\n  (2), maka ketidakhadirannya adalah mangkir\u002Falpa .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdt>1. Perusahaan dapat memberikan izin kepada Pekerja untuk sementara\n  meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah sebanyak jumlah hari yang\n  ditentukan untuk kepentingan sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cdt>a. Pernikahan Pekerja sendiri diberikan 5 (lima) hari kerja, dengan\n  pengaturan 3 (tiga) hari kerja cuti nikah, 2 (dua) hari dipotong dari cuti\n  tahunan tanpa pengajuan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>b. Pernikahan anak kandung Pekerja diberikan 3 (tiga) hari kerja, dengan\n  pengaturan 2 (dua) hari kerja cuti pernikahan anak kandung Pekerja, 1 (satu)\n  hari dipotong dari cuti tahunan tanpa pengajuan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Khitanan\u002FPembaptisan anak kandung pekerja diberikan 2 (dua) hari\n  kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdt>d. Istri Pekerja melahirkan atau gugur kandungan diberikan 4 (empat) hari\n  kerja, dengan pengaturan 2 (dua) hari kerja cuti istri pekerja melahirkan\n  atau gugur kandungan, 2 (dua) hari dipotong dari cuti tahunan tanpa\n  pengajuan;\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdt>e. Keluarga Pekerja (suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau\n  menantu) meninggal dunia diberikan 3 (tiga) hari kerja, dengan pengaturan 2\n  (dua) hari cuti keluarga meninggal dan 1 (satu) hari dipotong cuti\n  tahunan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia diberikan 1 (satu)\n  hari kerja\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>g. Sakit dengan disertai surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh\n  dokter, diberikan izin sesuai dengan jumlah hari istirahat yang tercantum\n  pada surat keterangan sakit tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Sementara Pekerja masih sakit dapat memberitahukan terlebih dahulu\n  melalui melalui telepon, SMS (Short Message Service), WA (WhatsApp) atau alat\n  komunikasi lainnya yang patut dengan bukti foto atau scan surat keterangan\n  sakit dari dokter.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Surat Keterangan sakit tersebut harus disampaikan dalam bentuk fisik\n  surat asli kepada Perusahaan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk\n  bekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3) Surat keterangan sakit dari dokter dianggap sah apabila tercantum:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Nama Rumah Sakit, Klinik, Balai Pengobatan atau dokter praktek yang\n  dilengkapi dengan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi; \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Nomor Izin Praktek Dokter;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Jumlah hari untuk istirahat;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Diagnosa\u002FAnamnesa;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Salinan\u002Fcopy resep dokter;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Tanda tangan dokter; dan\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Stempel atau cap Rumah Sakit\u002FKlinik\u002FBalai Pengobatan\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4) Apabila Pekerja menjalani perawatan, maka berlaku Surat Keterangan 4)\n  Dirawat dengan memenuhi persyaratan pada poin (3) di atas dan cukup\n  ditandatangani oleh perawat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>h. Memenuhi kewajiban kepada Negara sesuai dengan jumlah waktu\u002Fhari yang\n  diperlukan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>i Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena melaksanakan\n  ibadah haji atau umroh bagi yang muslim selama waktu yang diperlukan, bagi\n  yang non-muslim disesuaikan dengan aturan dan agama atau kepercayaan yang\n  dianutnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu\n  dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak seperti pada ketentuan ayat\n  (1) huruf e dan f, dalam hal mana Perusahaan melalui atasannya masing-masing\n  segera diberitahu melalui telepon, SMS (Short Message Service), WA (WhatsApp)\n  atau alat komunikasi lainnya yang patut dan harus didukung oleh bukti-bukti\n  yang sah.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan memberikan biaya akomodasi dinas dan uang saku bagi Pekerja\n  yang melakukan tugas dinas luar atas perintah atasan sesuai dengan prosedur\n  yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Biaya perjalanan dinas tersebut di atas ditetapkan oleh Perusahaan dan\n  akan ditinjau secara berkala serta diatur lebih rinci pada SOP Perjalanan\n  Dinas.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Prinsip Dasar dan Sasaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>Upah yang diperoleh merupakan pendapatan Pekerja, yang mana upah terendah\ntidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten dan atau angka\nkebutuhan hidup layak kabupaten yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana\nPerusahaan berada.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Dasar Penetapan dan Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-WAGES_determined\">\u003Cdt>1.Penetapan upah untuk Pekerja baru pada dasarnya ditentukan berdasarkan\n  struktur upah dan skala upah dengan mempertimbangkan: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Tingkat pendidikan saat diterima bekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Pengalaman kerja pada posisi dan bagian yang dilamar.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Tugas dan tanggung jawab.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Jabatan\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Struktur upah dan skala upah diberitahukan kepada Pekerja oleh\n  Perusahaan berdasarkan tingkat dan jabatan masing-masing secara transparan\n  dan ditinjau secara berkala.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja yang mulai bekerja pada Perusahaan pada saat bulan berjalan\n  akan menerima upah bulannya untuk bulan tersebut secara proporsional.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Upah dibayarkan setiap bulan melalui sistem dengan perhitungan mulai\n  tanggal 1 sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan setiap tanggal 10\n  pada bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka\n  upah dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pekerja pada bank\n  yang sudah ditunjuk oleh Perusahaan dan setiap Pekerja mendapatkan slip\n  gaji.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pekerja mendapatkan slip gaji untuk setiap periode pembayaran gaji\n  setiap bulannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Apabila terjadi keadaan kahar sehingga mengakibatkan pembayaran upah\n  tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya maka cara pembayaran upah tersebut\n  akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam forum LKS Bipartit dan Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Bilamana terjadi keterlambatan pembayaran upah maka Perusahaan akan\n  dikenai denda\u002Fsanksi administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Pembayaran upah bagi Pekerja yang putus hubungan kerjanya terjadi\n  sebelum akhir bulan, maka upah untuk periode tersebut dihitung secara\n  proporsional.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Apabila terjadi kekurangan bayar upah dikarenakan perubahan status\n  ketidakhadiran dari mangkir\u002Falpa menjadi surat keterangan sakit dari dokter\n  atau izin dibayar pada saat tutup buku, maka kekurangan upah tersebut akan\n  dibayarkan pada periode penggajian bulan selanjutnya.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cdt>1. Komponen Upah terdiri dari: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Upah Tetap:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Gaji Pokok;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Tunjangan Tetap;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1. Tunjangan Jabatan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Tunjangan Keahlian;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tunjangan Senioritas; dan\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Tunjangan Penyesuaian\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Upah Tidak Tetap:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Tunjangan Tidak Tetap:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Tunjangan Kehadiran;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Tunjangan Transportasi; dan\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Tunjangan Shift;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Upah Lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3) Tunjangan makan (pada bulan puasa\u002FRamadhan);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4) Insentif\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Komposisi komponen upah dapat berbeda antara Pekerja satu dengan\n  lainnya sesuai dengan status kepegawaian masing-masing Pekerja.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja berdasarkan\n  posisi\u002Fkedudukan jabatan yang dipegang\u002Fdimiliki oleh seorang Pekerja sebagai\n  berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Manajerial: Head of Department.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Operasional: Team Leader, Group Leader, VSM, Assistant Plant Manager,\n  Plant Manager, Senior Plant Manager.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Nilai tunjangan jabatan yang dimaksud pada ayat (1) di atas akan\n  ditinjau secara berkala berdasarkan Struktur Upah dan Skala Upah yang\n  ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tunjangan Jabatan dapat dicabut apabila Pekerja mendapatkan demosi\n  atau berkurang sesuai dengan Struktur Upah dan Skala Upah yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Makan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan makan kepada setiap Pekerja yang bekerja di\n  Perusahaan sesuai dengan waktu istirahat yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan menyediakan fasilitas untuk makan di Kantin Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan jadi (natura) sesuai\n  dengan pedoman dari Hiperkes Disnaker yang memenuhi standar kebutuhan kalori\n  Pekerja dengan standar menu seimbang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Besarnya nilai harga makanan ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>5. Bagi Pekerja yang berpuasa di bulan puasa (Ramadhan), penyediaan makan\n  siang digantikan dengan uang, termasuk bagi Pekerja selain yang beragama\n  Islam dan yang berhalangan\u002Ftidak menjalankan ibadah puasa.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pembayaran penggantian tunjangan makan tersebut pada ayat (5)\n  dilakukan melalui sistem payroll pada periode pengupahan bulan berikutnya\n  .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tunjangan Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan motivasi kerja dan memberikan penghargaan kepada Pekerja\natas kehadirannya selama satu bulan kerja maka dengan ini ditentukan hal-hal\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Tunjangan Kehadiran diberikan kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Besarnya Tunjangan Kehadiran ditetapkan sesuai dengan kebijakan\n  Perusahaan berdasarkan Struktur Upah dan Skala Upah yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tunjangan Kehadiran dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana dalam ayat\n  (1) secara penuh apabila Pekerja masuk bekerja selama satu bulan kerja\n  berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Tunjangan Kehadiran tidak akan dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana\n  dalam ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Pekerja tidak hadir bekerja karena mangkir\u002Falpa, maka Tunjangan\n  Kehadiran tidak diberikan sebanyak 100% pada bulan tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Pekerja yang tidak hadir bekerja selain karena mengambil cuti tahunan,\n  maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari yang ditinggalkan\n  tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Pekerja datang terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu satu bulan\n  di atas 5 (lima) menit dan tidak memiliki izin Pimpinan, maka Tunjangan\n  Kehadiran tidak diberikan sebanyak 100% pada bulan tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Pekerja yang datang terlambat tanpa izin 1 (satu) atau 2 (dua) kali\n  dalam sebulan maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari\n  tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Pekerja izin datang terlambat lebih dari 2 (dua) jam maka Tunjangan\n  Kehadiran tidak diberikan pada hari tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Pekerja izin pulang cepat kurang dari 5 (lima) jam dari kewajibannya,\n  maka Tunjangan Kehadiran tidak diberikan pada hari tersebut, kecuali apabila\n  pulang cepat yang disebabkan karena anggota keluarga inti meninggal dunia\n  dengan disertai bukti kartu keluarga dan surat keterangan kematian dari\n  pemerintah setempat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Yang dimaksud tidak hadir bekerja dalam Pasal ini adalah Pekerja yang:\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Ketidakhadirannya dikarenakan sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat\n  1\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Mangkir\u002Falpa;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Dalam masa skorsing;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Dalam masa cuti hamil dan melahirkan atau gugur kandungan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan Tunjangan Transportasi untuk setiap hari masuk\n  kerja kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Besarnya Tunjangan Transportasi ditetapkan sesuai dengan kebijakan\n  Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Struktur Upah dan Skala Upah yang\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tunjangan Transportasi akan dibayarkan kepada Pekerja sebagaimana\n  dalam ayat (1) secara penuh apabila Pekerja masuk bekerja selama satu bulan\n  kerja berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Tunjangan Transportasi tidak akan dibayarkan kepada Pekerja\n  sebagaimana dalam ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Pekerja tidak hadir bekerja karena mangkir\u002Falpa, maka Tunjangan\n  Transportasi akan hangus sebanyak 100% untuk bulan tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Pekerja yang tidak hadir bekerja selain karena mengambil cuti tahunan,\n  maka Tunjangan Transportasi tidak diberikan pada hari yang ditinggalkan\n  tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Yang dimaksud tidak hadir bekerja dalam Pasal ini adalah Pekerja yang:\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Ketidakhadirannya dikarenakan sebagaimana tercantum pada pasal 34 ayat\n  1;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Mangkir\u002Falpa\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Dalam masa skorsing;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Dalam masa cuti hamil dan melahirkan atau gugur kandungan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\u003Col>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan Tunjangan Shift kepada Pekerja yang bekerja pada\n  Shift 2 dan 3.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Besarnya Tunjangan Shift ditentukan berdasarkan kebijakan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Jika Pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan apa pun maka tidak\n  berhak atas Tunjangan Shift pada hari tersebut.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdt>1. Upah lembur dibayar berdasarkan laporan kerja lembur dan dihitung\n  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Standar upah lembur per jam adalah 1\u002F173 kali Upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perhitungan upah lembur sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Upah kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Jam kerja lembur pertama wajib dibayar upah sebesar 1,5 (satu koma\n  lima) kali standar upah lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Jam kerja lembur kedua dan ketiga wajib dibayar 2 (dua) kali standar\n  upah lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdt>b. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan\n  untuk 6 (enam) hari kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Jam kesatu sampai dengan jam ketujuh, yaitu 2 (dua) kali standar upah\n  lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Jam kedelapan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3) Jam kesembilan dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah\n  lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan\n  untuk 5 (lima) hari kerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Jam kesatu sampai dengan jam kedelapan, yaitu 2 (dua) kali standar\n  upah lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Jam kesembilan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3) Jam kesepuluh dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah\n  lembur.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>d. Komponen upah untuk perhitungan lembur adalah:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Gaji pokok;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Tunjangan tetap.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Upah lembur dibayarkan pada bulan berikutnya bersamaan dengan\n  pembayaran upah Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Kenaikan Upah Berkala\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdt>1. Kenaikan upah berkala atau penyesuaian upah dilaksanakan setiap tahun\n  dan diberlakukan mulai bulan Januari.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Besarnya kenaikan upah ditetapkan oleh Perusahaan dengan berdasarkan\n  kepada: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja (Perundingan\n  Bipartit);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Kenaikan upah setiap tahun berdasarkan upah berjalan di\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja golongan Manajerial mendapatkan penyesuaian upah 1 (satu)\n  tingkat berdasarkan struktur upah dan skala upah yang berlaku menurut masa\n  kerja memasuki tahun kedua, ketiga dan seterusnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Khusus Pekerja dalam golongan Operasional akan mendapatkan Tunjangan\n  Senioritas berdasarkan struktur upah dan skala upah yang berlaku menurut masa\n  kerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah dilakukan apabila Pekerja melakukan hal-hal dan untuk\nkeperluan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir\u002Falpa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Izin tidak hadir bekerja selain dari ketidakhadiran yang tetap\nmendapatkan upah yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)\nKetenagakerjaan, Pensiun, dan Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran Iuran keanggotan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Keselamatan Kerja dan Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdt>1. Keselamatan Kerja \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya\n  dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh\n  Perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan\n  perlindungan kerja yang berlaku sesuai standar keselamatan kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Apabila Pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan\n  Pekerja atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada pimpinan\n  departemen\u002Fatasannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Setiap pekerjaan dengan resiko tinggi seperti pengelasan, kerja pada\n  ketinggian, perbaikan listrik, wajib mengajukan izin kerja kepada Departemen\n  RSM dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab pekerjaan tersebut kecuali untuk\n  area Departemen Mold Shop dan Departemen Engineering yang standar kerjanya\n  diatur oleh SOP.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Setiap Pekerja yang mendapati adanya potensi resiko yang berhubungan\n  dengan keselamatan dan kesehatan kerja harus melaporkan ke Departemen RSM\n  atau atasannya dengan cara mengisi formulir near miss yang sudah disediakan\n  di masing-masing gedung.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perlengkapan Keselamatan Kerja \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cdt>a. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja yang dipergunakan\n  untuk Pekerja sesuai dengan jenis peralatan yang ditentukan untuk setiap\n  pekerjaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>b. Alat-alat kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang digunakan oleh\n  Pekerja akan diganti oleh Perusahaan apabila alat tersebut sudah tidak\n  memenuhi persyaratan lagi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Setiap Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat\n  keselamatan kerja, melaksanakan syarat-syarat perlindungan keamanan dan\n  keselamatan serta menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Di luar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan, Pekerja\n  tidak diperbolehkan untuk memakai\u002Fmenggunakan alat-alat\u002Fperlengkapan\n  keselamatan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Apabila Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara\n  alat keselamatan kerja serta tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja pada\n  waktu, lokasi dan jenis pekerjaan yang ditentukan\u002Fdiberikan oleh Perusahaan,\n  maka akan diberikan sanksi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Perusahaan menyediakan ambulan atau kendaraan darurat yang siap siaga\n  dalam 24 jam sehari.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>g. Pekerja tidak diperbolehkan bekerja tanpa menggunakan APD atau alat\n  keselamatan kerja lainnya sesuai dengan jenis pekerjaannya yang disediakan\n  oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menjamin agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berjalan dengan\nbaik, maka Perusahaan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan\nKerja yang disebut HSE Committee yang merupakan komite tetap, dengan tugas dan\nfungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cdt>1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan Pekerja secara berkala\n  setiap tahun, kecuali Pekerja yang ditugaskan di area tertentu dilakukan\n  setahun 2 (dua) kali.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Dalam kondisi tertentu Perusahaan dapat mewajibkan Pekerja untuk\n  memeriksakan keselamatan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan sekali setahun oleh\n  Perusahaan dapat disampaikan kepada Pekerja secara tertulis\n  selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pemeriksaan kesehatan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pekerja yang menolak pemeriksaan kesehatan dimaksud pada ayat (1) dan\n  (2) tanpa alasan yang jelas maka akan dikenai sanksi.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdt>1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja di dalam program Badan\n  Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan\n  perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk program: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Jaminan Kematian (JKM);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Jaminan Hari Tua (JHT);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Jaminan Pensiun (JP).\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdt>2. Iuran Bulanan untuk kepesertaan Pekerja dalam program BPJS\n  Ketenagakerjaan menjadi tanggungan bersama Perusahaan dan Pekerja yang\n  besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>3. Laporan saldo Jaminan Hari Tua dari BPJS dapat dilihat oleh\n  masing-masing Pekerja melalui aplikasi BPJS online.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Hal-hal di luar yang diatur dalam ayat 1,2 dan 3 pada Pasal ini akan\n  mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Kecelakaan yang diakibatkan hubungan kerja, ditanggung oleh BPJS\n  Ketenagakerjaan dengan batas maksimum yang ditanggung senilai ketentuan dan\n  dibayarkan sesuai dengan sistem dan mekanisme perundang-undangan yang\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan kepada\n  Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah mengalami kecelakaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib memberikan pernyataan\n  tertulis kepada Perusahaan apabila tidak bersedia atau menolak mengikuti\n  rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter atas kemauan sendiri dan tidak\n  akan menuntut penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pekerja yang mengalami cacat tetap atau cacat fungsi yang diakibatkan\n  kecelakaan kerja menerima ganti rugi program santunan dari BPJS\n  Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Perusahaan melakukan penanganan kecelakaan kerja sesuai dengan\n  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memfasilitasi penyelesaian\n  hak-hak Pekerja atas kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dengan\n  pihak-pihak terkait (BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit).\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : BPJS Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdt>1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS\n  Kesehatan termasuk 3 (tiga) orang anak kandung, anak tiri\u002Fanak angkat yang\n  sah, kecuali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari\n  Pemerintah.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan memfasilitasi penyelesaian hak-hak Pekerja atas\n  kepesertaannya di BPJS Kesehatan dengan pihak-pihak terkait (BPJS Kesehatan,\n  Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit).\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>3. Pekerja yang baru bekerja di Perusahaan kurang dari 1 (satu) bulan,\n  maka Perusahaan memberikan jaminan kesehatannya melalui klinik 24 jam yang\n  ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Hal-hal di luar yang diatur dalam ayat 1,2 dan 3 pada Pasal ini akan\n  mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdt>1. Setiap tahun Perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul\n  Fitri kepada Pekerja sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Penambahan besaran THR pada Pekerja sesuai masa kerja: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun tidak\n  ada penambahan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Masa kerja 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun +\n  10% dari upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Masa kerja 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun +\n  20% dari upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Masa kerja 5 (lima) tahun ke atas + 30% dari upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 1 (satu) tahun tetapi lebih\n  dari 1 (satu) bulan maka Perusahaan memberikan THR Keagamaan secara\n  proporsional dengan rumus: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>\u003Cmath xmlns=\"http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002F1998\u002FMath\u002FMathML\">\n    \u003Cmfrac>\n      \u003Cmrow>\n        \u003Cmi>Masa\u003C\u002Fmi>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmi>Kerja\u003C\u002Fmi>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmi>x\u003C\u002Fmi>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmi>Upah\u003C\u002Fmi>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmi>Satu\u003C\u002Fmi>\n        \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n        \u003Cmi>Bulan\u003C\u002Fmi>\n      \u003C\u002Fmrow>\n      \u003Cmn>12\u003C\u002Fmn>\n    \u003C\u002Fmfrac>\n  \u003C\u002Fmath>\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Komponen upah sebagai dasar perhitungan THR adalah: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Gaji Pokok;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Tunjangan Tetap;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pembayaran THR Idul Fitri dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\n  sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga\n  puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Idul Fitri, berhak atas THR.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Pelayanan Klinik Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdt>1. Perusahaan menyediakan dokter, perawat dan klinik serta\n  perlengkapannya yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang siap\n  melayani pemeriksaan kesehatan Pekerja selama 1 x 24 jam selama hari dan jam\n  kerja tanpa dipungut biaya.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Pekerja yang akan memeriksakan kesehatan ke klinik Perusahaan pada jam\n  dan hari kerja harus mendapatkan izin Pimpinan langsung atau yang di atasnya\n  melalui mekanisme sistem administrasi terpadu.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Dokter klinik Perusahaan tidak menerbitkan surat keterangan sakit,\n  tetapi memberikan rekomendasi izin pulang cepat karena kondisi kesehatan\n  Pekerja, terkecuali apabila Pekerja dalam kondisi sakit berkepanjangan dan\n  dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter 4. Perusahaan secara langsung.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Bagi Pekerja yang mengalami sakit parah di Klinik Perusahaan,\n  Perusahaan wajib memberikan fasilitas mobil ambulan untuk mengantar Pekerja\n  pulang sampai tempat tinggal Pekerja atau ke Rumah Sakit sesuai dengan\n  rekomendasi dokter klinik Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Dokter Perusahaan wajib melakukan kunjungan minimal 1 (satu) bulan\n  sekali kepada Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan termasuk akibat\n  kecelakaan kerja untuk mengetahui perkembangan kesehatannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Klinik Perusahaan tidak memberikan tindakan medis untuk Pekerja yang\n  mengalami kecelakaan lalu lintas di luar Perusahaan dan Pekerja diarahkan\n  mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat atau Rumah Sakit rujukan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pakaian Seragam dan ID Card\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan menyediakan pakaian seragam kerja kepada setiap Pekerja\n  sebanyak 2 (dua) buah per 6 (enam) bulan untuk golongan Operasional sedangkan\n  untuk bagian golongan Manajerial sebanyak 3 (tiga) buah per tahunnya. Khusus\n  untuk ID card hanya diberikan satu kali.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja wajib memakai pakaian seragam dan ID card yang disediakan oleh\n  Perusahaan pada saat berada di area Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja wajib menjaga dan memelihara kebersihan pakaian seragam\n  kerjanya serta menjaga dan memelihara ID card agar tidak rusak atau\n  hilang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Ketentuan mengenai penyediaan pakaian seragam kerja dan ID card\n  ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan prosedur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pemakaian seragam disesuaikan dengan jabatan dan bagian di mana\n  Pekerja ditempatkan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Khusus Pengurus Serikat Pekerja diperbolehkan memakai seragam 7.\n  Serikat Pekerja setiap hari Rabu dan pada waktu kegiatan organisasi yang\n  telah diberitahukan sebelumnya menurut prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Pekerja yang mengalami PHK wajib mengembalikan pakaian seragam dan ID\n  Card yang telah diberikan yang masih layak pakai kepada Perusahaan pada hari\n  terakhir bekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Tata cara penggunaan ID Card diatur dalam SOP Pengaturan Penggunaan ID\n  Card.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Fasilitas Ibadah dan Perayaan Hari Besar Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan menyediakan tempat yang layak untuk melakukan ibadah sesuai\n  dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melaksanakan\n  ibadah tanpa mengganggu kelancaran kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pengelolaan fasilitas peribadatan dapat dilaksanakan oleh suatu badan\n  yang dibentuk oleh Pekerja atas sepengetahuan Perusahaan dan LKS\n  Bipartit.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Biaya operasional pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas ibadah\n  ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Cuti Bersama\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan dan LKS Bipartit mengatur pelaksanaan Cuti Bersama dengan\n  mempertimbangkan kalender Pemerintah dan kalender kerja Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pelaksanaan Cuti Bersama dapat dilakukan pada saat sebelum dan atau\n  sesudah Hari Besar Keagamaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pelaksanaan Cuti Bersama yang sudah ditetapkan akan mengurangi Cuti\n  Tahunan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditetapkan akan dikategorikan izin yang\n  dibayar bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pelaksanaan Cuti Bersama yang sudah ditetapkan akan dikategorikan izin\n  tidak dibayar apabila Pekerja tidak memiliki hak Cuti Tahunan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Olahraga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan menyediakan fasilitas berupa tempat dan perlengkapan\n  olahraga dan kesenian yang layak sesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Aktivitas olahraga dan kesenian dilaksanakan tanpa mengganggu\n  kelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Ketentuan mengenai kegiatan olah raga dan kesenian ditetapkan oleh\n  Perusahaan dengan mempertimbangkan pendapat dan saran dari LKS Bipartit.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Perusahaan memberikan bantuan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan\n  Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk bersama oleh\n  Perusahaan dan LKS Bipartit.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Pemilihan Pekerja Teladan dan Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan setiap setahun sekali mengadakan pemilihan Pekerja Teladan dan\nPenghargaan Masa Kerja sebagai usaha menjaga dan meningkatkan motivasi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Beasiswa untuk Anak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak Pekerja yang\n  berprestasi yang dibuktikan dengan raport asli dan surat keterangan dari\n  sekolah yang menerangkan kualifikasi siswa yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak Pekerja yang bersekolah di\n  tingkat SD\u002FMI, SMP\u002FMTS, SMA\u002FSMK\u002FMA dalam bentuk bantuan biaya sekolah per\n  tahun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Besarnya bantuan beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Program pemberian beasiswa dilaksanakan oleh Departemen HR dan waktu\n  penyerahannya disaksikan oleh LKS Bipartit.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Mekanisme program beasiswa diatur lebih lanjut dalam SOP beasiswa\n  untuk Pekerja Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Sumbangan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita bagi ahli waris Pekerja yang\n  meninggal dunia sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita diberikan kepada Pekerja\n  yang anggota keluarganya (suami\u002Fistri dan anak) meninggal dunia yang\n  besarannya adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>3. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sumbangan tersebut adalah :\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Pengajuan sumbangan duka cita dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu)\n  bulan setelah keluarga atau karyawan meninggal dunia;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Melampirkan kelengkapan administrasi yang terdiri dari :\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau Pemerintah\n  setempat;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Surat keterangan ahli waris dari instansi yang terkait;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4) Surat keterangan lainnya yang dibutuhkan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Perusahaan memberikan kesempatan untuk izin melalui Departemen GA\u002FER\n  kepada Serikat Pekerja atau Pimpinan Departemen untuk menggalang dana dari\n  Pekerja\u002Fanggota Serikat Pekerja secara sukarela sebagai bentuk ungkapan turut\n  berduka cita kepada Pekerja atau keluarga Pekerja yang mengalami\n  musibah\u002Fbencana alam (banjir, longsor, gempa, kebakaran rumah dan lain-lain\n  yang semisal).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Hasil penggalangan dana sumbangan sebagaimana pada ayat (4) dilaporkan\n  kepada Perusahaan dan penyerahan sumbangan disaksikan oleh LKS Bipartit.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PERATURAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Tata Tertib Umum\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Semua Pekerja wajib melalui pintu gerbang yang telah ditentukan pada\n  saat masuk dan keluar Perusahaan serta wajib menjaga dan memelihara\n  ketertiban, kebersihan dan keamanan diri maupun lingkungan serta berpakaian\n  rapi dan memakai sepatu.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Setiap Pekerja harus telah hadir\u002Fada di tempat tugas masing-masing\n  tepat pada waktu yang telah ditentukan dan begitu pula pada waktu pulang\n  meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Setiap Pekerja wajib melakukan scan sendiri ID card-nya pada mesin\n  pencatat waktu yang telah ditentukan saat masuk dan pulang dari Perusahaan\n  sesuai dengan jadwal kerjanya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Setiap Pekerja wajib melakukan scan sendiri ID card-nya pada mesin\n  pencatat waktu yang dipasang di pintu akses keluar-masuk saat meninggalkan\n  dan kembali ke Perusahaan pada jam istirahat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Semua Pekerja wajib melakukan Kaizen Moral dan Safety Spirit sebelum\n  memulai aktivitas kerja pada setiap hari kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Setiap Pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau\n  instruksi kerja yang diberikan oleh atasan atau pimpinan yang berwenang dan\n  melakukan pekerjaan sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Pekerja wajib menaati standar\u002Fprosedur kerja yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Setiap Pekerja menyadari tanggung jawab atas tugas dan jabatan yang\n  diberikan oleh Perusahaan dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh sehingga\n  dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Setiap Pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua aset\n  Perusahaan, dan segera melapor kepada atasannya atau pimpinan yang berwenang\n  apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian\n  bagi Pekerja lain atau bagi Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Setiap Pekerja wajib memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap\n  siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang Perusahaan, sepanjang\n  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>11. Setiap Pekerja wajib segera melaporkan kepada atasan langsung dan\n  departemen HR apabila ada perubahan-perubahan tentang status dirinya, susunan\n  keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya paling lambat seminggu setelah\n  perubahan terjadi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>12. Setiap Pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan\n  sebagainya sebelum memulai bekerja dan waktu akan meninggalkan pekerjaan\n  sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan dan\u002Fatau bahaya yang\n  mengganggu Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>13. Pakaian seragam kerja dan ID card wajib selalu dipakai\u002Fdikenakan\n  selama berada di dalam area perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>14. Setiap Pekerja wajib menjaga segala peralatan dan perlengkapan kerja\n  yang disediakan oleh Perusahaan dan menggunakannya dalam lingkungan\n  Perusahaan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>15. Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan\n  Perusahaan, baik pada waktu kerja maupun pada saat akan meninggalkan tempat\n  kerja dengan berpedoman pada 5S (Seiri\u002FRingkas, Seiton\u002FRapi, Seiso\u002FBersih,\n  Seiketsu\u002FRawat, Shitsuke\u002FDisiplin).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>16. Setiap Pekerja boleh meninggalkan tempat kerja setelah mendapatkan\n  izin atasan langsung atau atasan yang lebih tinggi apabila atasan langsung\n  tidak berada di tempat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>17. Setiap Pekerja harus memperlihatkan penampilan yang baik dan sopan,\n  khususnya bagi pria diwajibkan berambut pendek (rambut tidak melewati batas\n  kerah baju seragam) dan tidak diperbolehkan memakai celana panjang sobek.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>18. Setiap Pekerja perempuan yang berambut panjang (melebihi pundak) dan\n  tidak berkerudung, maka rambutnya harus selalu diikat (tidak digerai) selama\n  berada di area produksi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>19. Pekerja pria dilarang menggunakan anting-anting atau sejenisnya yang\n  dikenakan pada telinga.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>20. Apabila Pekerja tidak masuk kerja diwajibkan untuk: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Mengajukan surat izin tidak masuk kerja atau cuti kepada atasan\n  langsung.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Memberitahukan kepada Admin HR dan atau kepada atasannya langsung\n  dengan Izin tidak dibayar atau dipotong Cuti Tahunan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Memberitahukan kepada atasan langsung bagi yang berhalangan masuk\n  kerja karena sakit dan setelahnya wajib membuktikannya dengan surat\n  keterangan sakit dari dokter.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>21. Pekerja yang karena urusan di luar pekerjaan (pribadi) merencanakan\n  datang terlambat atau tidak masuk kerja, harus mendapatkan izin terlebih\n  dahulu dari atasan langsung 1 (satu) hari sebelumnya, dan jika terpaksa\n  datang terlambat masuk kerja karena ada urusan mendadak harus minta izin\n  kepada atasan langsung melalui telepon atau dengan media komunikasi lainnya\n  dan selanjutnya segera melaporkan kepada Admin HR masing-masing Departemen\n  dan mengisi formulir izin datang terlambat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>22. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan apabila menyaksikan Pekerja\n  lain melakukan tindakan kesalahan atau pelanggaran terhadap tata tertib\n  Perusahaan, larangan, atau peraturan Perusahaan lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>23. Seluruh Pekerja dan pengunjung yang memasuki Restricted Area dilarang\n  membawa alat atau perangkat yang dapat mengambil dan\u002Fatau merekam gambar dan\n  video tanpa izin dari Perusahaan .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Larangan-Larangan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Pekerja dilarang memberikan keterangan palsu kepada Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Selama berada di lingkungan Perusahaan Pekerja dilarang melakukan\n  hal-hal seperti (tidak terbatas pada): \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.1 Menempatkan barang-barang atau peralatan kerja bukan pada tempat\n  semestinya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.2 Meminum minuman keras, mabuk, menyimpan atau menggunakan narkotika,\n  melakukan segala bentuk perjudian dan perbuatan asusila dalam area\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.3 Dengan sengaja menghilangkan\u002Fmemusnahkan\u002Fmerusak dokumen barang milik\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.4 Tidur di waktu jam kerja kecuali atas rekomendasi dokter\u002Fparamedis\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.5 Menolak perintah kerja yang layak dari atasan Pekerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.6 Memanipulasi laporan kerja dan\u002Fatau data kerja kepada atasan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.7 Memaksa bawahannya untuk kerja lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.8 Memerintahkan bawahannya untuk bekerja (termasuk meeting) di luar jam\n  kerja dan\u002Fatau jam kerja lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.9 Melakukan aktivitas kerja di luar jam kerja dan\u002Fatau jam kerja\n  lembur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.10 Atasan mempekerjakan lembur dan\u002Fatau kerja Shift kepada bawahannya\n  yang hamil.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.11 Berdagang atau usaha dagang di area Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.12 Makan di area produksi atau area kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.13 Merokok tidak pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.14 Membawa masuk bahan peledak, senjata api, senjata tajam dan\n  sejenisnya yang tidak ada hubungan dengan Pekerjaan ke dalam lingkungan\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.15 Meninggalkan lingkungan Perusahaan pada jam kerja tanpa izin atasan\n  dan sepengetahuan Departemen HR;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.16 Merusak atau menghilangkan alat pengaman dan keselamatan (alarm,\n  alat pemadam kebakaran dll);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.17 Pekerja mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya\n  atau tanpa seizin atasannya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.18 Pekerja mengendarai forklift tanpa memiliki SIO (Surat Izin\n  Operasi);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.19 Melakukan scan ID card Pekerja lain atau menyuruh melakukan scan ID\n  card-nya kepada Pekerja lain;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.20 Merusak dan\u002Fatau menghilangkan ID card karena kelalaiannya\n  sendiri;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.21 Menggunakan sandal saat memasuki lingkungan Perusahaan maupun selama\n  berada di area Perusahaan, kecuali jika hendak berwudhu untuk melaksanakan\n  shalat dan Pekerja dalam kondisi tertentu (luka akibat kecelakaan, cacat,\n  atau berdasarkan kondisi medis);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.22 Dengan sengaja membiarkan diri sendiri atau orang lain dalam keadaan\n  bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.23 Dengan sengaja tidak melaporkan status kehamilannya kepada atasannya\n  dan Departemen HR sehingga dapat membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan\n  diri dan kandungannya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.24 Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan pengembalian yang\n  disertai bunga) dan\u002Fatau meminjamkan uang kepada pelaku rentenir;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.25 Menghasut, menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan\n  keresahan di lingkungan kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.26 Mencuri atau membawa keluar barang milik Perusahaan atau Pekerja\n  lain tanpa seizin pemilik atau secara melawan hukum;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.27 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang\n  milik Perusahaan dan\u002Fatau Pekerja lain;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.28 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi atasan,\n  bawahan, teman sekerja, Perusahaan dan tamu di lingkungan Perusahaan secara\n  fisik dan\u002Fatau mental;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.29 Dengan sengaja membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang\n  dapat merugikan Perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara berdasarkan\n  peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.30 Menerima dan\u002Fatau memberikan sogokan atau suap untuk kepentingan\n  pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.31 Melakukan pungutan liar dan\u002Fatau premanisme di lingkungan\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.32 Membuang sampah tidak sesuai tempatnya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.33 Mengambil foto dan\u002Fatau rekaman di dalam Perusahaan, kecuali telah\n  mendapat izin dari Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.34 Tidak memeriksa dan memelihara alat-alat kerja yang menjadi tanggung\n  jawabnya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.35 Menggunakan alat-alat atau mesin yang tidak ada hubungannya dengan\n  pekerjaan atau wewenang untuk itu;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.36 Melakukan sesuatu yang mengakibatkan kerusakan dan\u002Fatau kerugian\n  terhadap milik Perusahaan dan\u002Fatau menghambat\u002Fmempersulit kegiatan bisnis\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.37 Mengerjakan pekerjaan yang membahayakan Pekerja lain atau diri\n  sendiri;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.38 Mencoret-coret\u002Fmenggores dinding papan pengumuman dan fasilitas\n  Perusahaan lainnya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.39 Mengorganisir, mengadakan, menyiarkan, mendatangi atau ikut serta\n  dalam pertemuan atau perkumpulan yang dapat meresahkan di dalam\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.40 Melakukan kegiatan politik atau gerakan-gerakan sosial terlarang di\n  lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.41 Membujuk Manajemen Perusahaan atau Pekerja lain untuk melakukan\n  sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta\n  peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.42 Memasang pengumuman atau poster yang bersifat pribadi tanpa seizin\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.43 Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau memasuki ruangan atau\n  tempat yang bukan tempat tugasnya tanpa izin dari atasan yang berwenang;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.44 Menerima tamu pribadi di lingkungan Perusahaan tanpa seizin\n  atasannya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.45 Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan\n  lainnya yang dilakukan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.46 Tidak mematuhi ketentuan penggunaan lahan parkir kendaraan\n  bermotor;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.47 Tidak mengikuti pelatihan atau training yang telah ditetapkan atau\n  diperintahkan oleh Perusahaan tanpa izin sebelumnya;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-green_trigger\">\u003Cdt>2.48 Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ke lingkungan atau\n  saluran WWTP (Wastewater Treatment Plant);\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2.49 Menyimpan barang-barang pada area yang bukan semestinya, seperti\n  menyimpang barang pada panel listrik;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.50 Membawa makanan dan minuman yang berwarna serta tidak menggunakan\n  wadah atau kemasan yang dapat dipakai ulang (reusable);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.51 Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda\n  tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal,\n  plastik atau lainnya; dan\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2.52 Menonton, mendengarkan media radio\u002Fmusik\u002Fsaluran berita\u002Ffilm baik\n  langsung maupun menggunakan headset, earbud, atau alat sejenisnya melalui\n  gadget selama jam kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Tata Tertib Sikap Atasan terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan santun, jujur dan\n  wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan\n  yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan\n  kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahannya untuk\n  meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Atasan wajib melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya secara\n  jujur dan objektif berdasarkan data dan fakta.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Atasan wajib melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya secara\n  jujur dan objektif berdasarkan data dan fakta.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Atasan wajib menjawab setiap konsultasi bawahannya sesuai dengan\n  kewenangan yang dimilikinya.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Tata Tertib Sikap Bawahan terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\n  sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\n  dan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Bawahan wajib bersikap sopan santun, jujur dan wajar terhadap\n  atasannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal terkait pekerjaan\n  termasuk hal-hal mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang belum atau\n  kurang jelas baginya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Bawahan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya ketika\n  akan meninggalkan kewajiban kerjanya, kecuali ada dispensasi yang sebelumnya\n  sudah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Departemen GA\u002FER dan Departemen\n  HR.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi\n  kelancaran pekerjaannya.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Sanksi-Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Pekerja berupa :\u003C\u002Fdt>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">a. Teguran Tertulis;\u003C\u002Fdd>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">b. Surat Peringatan Pertama;\u003C\u002Fdd>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">c. Surat Peringatan Kedua;\u003C\u002Fdd>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">d. Surat Peringatan Ketiga\u002Fterakhir;\u003C\u002Fdd>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">e. Skorsing;\u003C\u002Fdd>\n    \u003Cdd style=\"margin-left:0;\">f. PHK.\u003C\u002Fdd>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>2. Surat peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dinilai\nmenurut besar kecilnya atau bobot kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan\noleh Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sanksi teguran berlaku selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sanksi teguran dilakukan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga masing-masing mempunyai masa\nberlaku selama 6 (enam) bulan, khusus Surat Peringatan atas pelanggaran\nkekerasan dan pelecehan masa berlakunya adalah 1 (satu) tahun 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila setelah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga atau terakhir,\nPekerja yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan oleh Departemen GA\u002FER, dan\napabila Pekerja yang bersangkutan merupakan anggota Serikat Pekerja maka\npembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan Serikat Pekerja, dan apabila\nPekerja tersebut masih melakukan pelanggaran, Perusahaan memberikan sanksi\nskorsing dalam proses PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku bagi Pekerja yang tidak menerima\u002Fmenolak pemberian sanksi PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pembinaan tersebut di atas tidak berlaku apabila Pekerja yang telah\nmemiliki Surat Peringatan Kedua (SP-2) kemudian melakukan pelanggaran kekerasan\ndan pelecehan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengajuan sanksi kepada Pekerja hanya dapat dilakukan berdasarkan\nrekomendasi atau usulan tertulis dari pimpinan\u002Fatasan yang berwenang di\ntempatnya bekerja, Departemen HR, Departemen RSM, Departemen Product Security,\ndan Departemen GA\u002FER dengan menerangkan alasan dan bukti yang jelas bahwa\nPekerja tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang\nberlaku di Perusahaan. Jika Pekerja tersebut adalah anggota dari Serikat\nPekerja, maka berhak untuk didampingi oleh Serikat Pekerja dalam penyampaian\nSurat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Departemen GA\u002FER dapat langsung memberikan Surat Peringatan kepada\nPekerja tanpa adanya rekomendasi atau usulan tertulis sebagaimana yang diatur\npada ayat (8) jika Pekerja tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran\nterhadap ketentuan Tata Tertib, pelanggaran terhadap hukum atau tindakan yang\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Penerbitan Surat Peringatan dan pemberian sanksi kepada Pekerja sah dan\nberlaku apabila ditandatangani oleh Manager Departemen GA\u002FER atau yang diberi\nkuasa oleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pelaksanaan pemberian sanksi terhadap Pekerja diatur dalam SOP Pemberian\nSanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Teguran\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Tidak melaksanakan tata tertib berpakaian dan kerapihan yaitu\n  menggunakan celana sobek, bagi Pekerja pria memakai anting-anting dan\u002Fatau\n  rambut melewati batas kerah baju seragam, bagi Pekerja perempuan yang\n  berambut panjang melebihi pundak dan tidak diikat, selama berada di area\n  produksi.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Membuang sampah tidak pada tempatnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Tidak menjaga kebersihan tempat kerja atau fasilitas umum seperti\n  masjid, mushola, area merokok, parkir kendaraan bermotor, ruang training,\n  klinik, kantin, toilet dan lain-lain.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Atasan yang tidak menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang\n  diterimanya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Tidak mengenakan dan\u002Fatau membawa ID card selama di area\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Tidak melaporkan kepada Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan\n  tentang status dirinya (seperti pernikahan, perceraian, pindah domisili, dan\n  lain-lain).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Tidak memeriksa dan memelihara alat-alat kerja yang menjadi tanggung\n  jawabnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Menempatkan barang-barang atau peralatan kerja bukan pada tempat\n  semestinya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Memasang pamflet, pengumuman, poster yang bersifat pribadi tanpa\n  seizin Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Menerima tamu pribadi di lingkungan Perusahaan tanpa seizin\n  atasannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>11. Tidak mematuhi ketentuan penggunaan area parkir kendaraan\n  bermotor.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>12. Tidak membawa atau tertinggal ID card sebanyak 2 (dua) kali dalam 2\n  (dua) bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>13. Tidak mematikan sumber daya listrik pada mesin saat melakukan\n  perbaikan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>14. Mengambil dan\u002Fatau merekam gambar dan video di restricted area Zona\n  Hijau tanpa izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>15. Membawa makanan dan minuman yang berwarna serta tidak pada wadah atau\n  kemasan yang dapat dipakai ulang (reusable).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>16. Semua pelanggaran atas perintah dan larangan dalam PKB serta tata\n  tertib umum lainnya yang tidak dikenai sanksi Surat Peringatan, Skorsing atau\n  PHK.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Pertama\n(SP-1)\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Melakukan pelanggaran yang bobot sanksinya sama dengan Surat Teguran\n  Tertulis, dalam masa sanksi Surat Teguran Tertulis masih berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja dengan sengaja tidak mematuhi pengarahan atau instruksi\n  atasannya dan\u002Fatau standar dan prosedur kerja tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pekerja lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam\n  bekerja sehingga menghambat proses dan kegiatan kerja lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Menolak perintah kerja yang kayak dari atasan Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Makan di restricted area Zona Hijau.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Tidak memakai APD pada saat sedang bekerja atau tidak memelihara APD\n  yang telah disediakan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Pekerja tidak melaksanakan peraturan atau instruksi keselamatan kerja\n  atau melakukan hal-hal yang dapat membahayakan bagi dirinya dan\u002Fatau Pekerja\n  lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Mangkir 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan\n  dan pemberian sanksi untuk hari kedua dan ketiga.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau memasuki ruangan lain\n  yang dilarang Perusahaan kecuali atas kepentingan pekerjaan dengan tetap\n  mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Tidak melakukan scan ID card pada waktu masuk atau pulang kerja 2\n  (dua) kali dalam sebulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>11. Melakukan scan ID card (bukti kehadiran) Pekerja lain.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>12. Merusak dan\u002Fatau menghilangkan ID card karena kelalaiannya sendiri\n  sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>13. Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lain\n  yang dilakukan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>14. Tidak mengikuti pelatihan\u002Ftraining yang telah ditetapkan atau\n  diperintahkan oleh Perusahaan tanpa izin sebelumnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>15. Meminjam uang kepada rentenir di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>16. Petugas keamanan memperbolehkan tamu memasuki area Perusahaan tanpa\n  mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>17. Menolak diperiksa oleh petugas keamanan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>18. Melakukan lembur tidak sesuai prosedur yaitu tidak mengisi SPL (Surat\n  Persetujuan Lembur) minimal satu hari sebelumnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>19. Melakukan pemungutan liar untuk alasan apapun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>20. Menunda masa cuti melahirkan yang sudah ditentukan oleh dokter atau\n  bidan klinik Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>21. Membawa alat atau perangkat yang dapat mengambil dan\u002Fatau merekam\n  gambar dan video ke restricted area (zona merah) tanpa izin dari\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>22. Tidak mengenakan seragam selama berada di area Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>23. Menonton, mendengarkan media radio\u002Fmusik\u002Fsaluran berita\u002Ffilm baik\n  langsung maupun menggunakan headset, earbud atau alat sejenisnya melalui\n  gadget pada jam kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>24. Melakukan pelanggaran lainnya yang setara dengan\n  pelanggaran-pelanggaran pada pasal ini .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Kedua\n(SP-2)\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan\n  Pertama (SP-1), atau 2 (dua) kali Surat Teguran Tertulis, dalam masa Surat\n  Peringatan Pertama (SP-1) tersebut masih berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Mangkir\u002Falpa 3 (tiga) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Mangkir\u002Falpa 4 (empat) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja tidak\n  berturut-turut dalam 2 (dua) bulan berturut-turut dan\u002Fatau dalam sebulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran)\n  atas namanya sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Atasan yang mempekerjakan lembur dan\u002Fatau kerja Shift kepada\n  bawahannya yang hamil.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Bekerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Menggunakan alat-alat atau mesin yang tidak ada hubungannya dengan\n  tugas dan pekerjaannya kecuali atas instruksi pimpinan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Atasan yang menginstruksikan kepada bawahannya sesuai ayat 5 (lima) di\n  atas.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pengelasan tanpa\n  dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan tanpa pendamping.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Tidur di waktu jam kerja kecuali atas rekomendasi dokter\u002Fparamedis\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>11. Tidak melaporkan hal-hal yang mendatangkan kerugian pada\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>12. Memanipulasi data laporan kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>13. Mencoret-coret\u002Fmenggores dinding, papan pengumuman dan fasilitas\n  Perusahaan lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>14. Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri Pekerja\n  dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang\n  diberikan kepadanya,\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>15. Membiarkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki\n  tempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan area\n  terbatas lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>16. Menggunakan atau meminjamkan fasilitas Perusahaan kepada pihak lain\n  tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>17. Meninggalkan pekerjaan pada jam kerja tanpa izin atasan langsung dan\n  tidak kembali.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>18. Melakukan pekerjaan atau mengoperasikan alat kerja atau mesin\n  produksi yang membutuhkan keahlian khusus tanpa Surat Izin Operasi (SIO) atau\n  sertifikasi yang sah atau yang bukan menjadi tugasnya atau tanpa seizin\n  atasannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>19. Mengambil dan\u002Fatau merekam gambar dan video di restricted area (zona\n  kuning) tanpa izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>20. Menggunakan alat telekomunikasi milik pribadi dan\u002Fatau orang lain di\n  area produksi pada jam kerja, kecuali untuk yang berhubungan dengan\n  kepentingan pekerjaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>21. Makan di \u003Cem>resticted area\u003C\u002Fem> Zona Kuning\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>22. Melakukan pelanggaran lainnya yang setara dengan\n  pelanggaran-pelanggaran pada Pasal ini .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Surat Peringatan Ketiga\n(SP-3)\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan\n  Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), atau 2 (dua) kali Surat\n  Teguran Tertulis dalam masa Surat Peringatan Kedua (SP-2) tersebut masih\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Mangkir\u002Falpa 4 (empat) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Mangkir 6 (enam) hari kerja atau lebih tidak berturut-turut dalam 1\n  (satu) bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pimpinan yang memberikan perintah kerja atau Pekerja yang mengerjakan\n  pekerjaan yang membahayakan orang lain atau diri sendiri.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Melakukan kegiatan politik atau gerakan-gerakan sosial terlarang di\n  lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Menghasut dan\u002Fatau menyebarkan berita yang tidak benar sehingga\n  menimbulkan keresahan di lingkungan kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan pengembalian yang\n  disertai bunga) terhadap sesama Pekerja atau menjadi perantara terjadi\n  praktik rentenir.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. Memberikan surat keterangan sakit dari dokter yang palsu atau\n  dipalsukan dan\u002Fatau menyalahgunakan surat keterangan sakit dari dokter.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>9. Pekerja tidak melaksanakan peraturan atau instruksi keselamatan kerja\n  atau melakukan hal-hal yang mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan\u002Fatau\n  Pekerja lainnya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>10. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang\n  dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Pekerja atau lainnya di area\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>11. Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap pelanggan atau tamu\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>12. Dengan sengaja tidak melaporkan status kehamilan kepada Perusahaan\n  maksimal 3 (tiga) bulan usia kandungan berdasarkan keterangan dokter atau\n  bidan sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan diri dan\n  kandungannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>13. Mengorganisir, mengadakan menyiarkan, mendatangi atau ikut serta\n  dalam pertemuan atau perkumpulan yang dapat meresahkan di dalam\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>14. Melakukan segala bentuk tindak perjudian di area Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>15. Dengan sengaja menghilangkan data\u002Fmemusnahkan data\u002Fmerusak barang\n  milik Perusahaan tanpa seizin pimpinan departemen terkait.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>16. Dengan sengaja membiarkan orang lain dalam keadaan bahaya di tempat\n  kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>17. Menerima sogokan atau suap untuk kepentingan pribadi sehingga dapat\n  membuat kerugian pada Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>18. Mengambil dan\u002Fatau merekam gambar dan video di restricted area (zona\n  merah) tanpa izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>19. Makan di restricted area Zona Merah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>20. Melakukan perbaikan atau perawatan mesin tanpa mematikan daya listrik\n  mesin.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>21. Memerintahkan, mengizinkan dan tidak melarang bawahan untuk membuang\n  limbah bahan kimia dan limbah B3 ke tempat padat dan limbah domestik atau ke\n  lingkungan secara langsung (baik ke tanah maupun ke saluran air).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>22. Memaksa bawahannya untuk kerja lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>23. Melakukan aktivitas kerja di luar jam kerja dan\u002Fatau jam kerja\n  lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>24. Melakukan lembur lebih dari 4 (empat) ham\u002Fhari dan\u002Fatau maksimal 18\n  (delapan belas) jam\u002Fminggu.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>25. Memerintahkan atau tidak mengontrol bawahan untuk bekerja selama 7\n  (tujuh) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>26. Pekerja kembali bekerja setelah melakukan scan out.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>27. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran)\n  atas namanya sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>28. Membuang limbah bahan kimia dan limbah berbahaya ke tempat limbah\n  padat dan limbah rumah tangga atau ke lingkungan secara langsung (baik ke\n  tanah atau ke saluran air).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>29. Pekerja tidak mengajukan izin kerja kepada atasan langsung untuk\n  pekerjaan yang berisiko tinggi seperti bekerja pada ketinggian, pekerjaan\n  panas, dan pekerjaan di area terbatas (confined space).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>30. Atasan yang memerintahkan bawahannya untuk bekerja (termasuk\n  mengikuti rapat) di luar jam kerja dan\u002Fatau jam lembur.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>31. Merokok tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>32. Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda\n  tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal,\n  plastik atau lainnya di luar area Assembly dan Warehouse .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Pelanggaran yang dapat Dikenai Sanksi Pemutusan Hubungan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Melakukan pelanggaran yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan\n  Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), Surat Peringatan Ketiga\n  (SP-3), atau 2 (dua) kali Surat Teguran Tertulis dalam masa Surat Peringatan\n  Ketiga (SP-3) tersebut masih berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Mangkir\u002Falpa selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan\n  tela dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pelanggaran di bawah ini yang dapat dikenai sanksi PHK tanpa mendapat\n  Surat Peringatan terlebih dahulu, di antaranya adalah :\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Mengambil atau membawa barang, uang atau informasi milik Perusahaan\n  tanpa izin dan\u002Fatau tanpa melalui prosedur yang berlaku di Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Menyuruh Pekerja lain untuk melakukan scan ID card (bukti kehadiran)\n  atas namanya sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan berturut-turut atau tidak\n  berturut-turut;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Memberikan keterangan atau data yang tidak benar atau yang tidak\n  sesuai dengan yang sebenarnya kepada Perusahaan atau pihak lain yang terkait\n  dengan Perusahaan berdasarkan hasil verifikasi, investigasi, dan barang bukti\n  (pemalsuan keterangan) yang dapat merugikan terhadap jalan produktivitas\n  pekerjaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Meminum minuman keras\u002Fberalkohol, mabuk (termasuk bagi Pekerja yang\n  masuk ke area Perusahaan dalam keadaan mabuk\u002Fdipengaruhi minuman keras),\n  menyimpan, membawa atau menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan\n  laboratorium;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Memperdagangkan barang-barang terlarang (narkotika, psikotropika);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Menyerang, berkelahi, menganiaya, menipu atau mengintimidasi atasan,\n  bawahan, teman sekerja, Perusahaan dan tamu di lingkungan Perusahaan secara\n  fisik dan mental;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>g. Membujuk Manajemen Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan\n  sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta\n  peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>h. Dengan sengaja menghilangkan\u002Fmemusnahkan\u002Fmerusak barang milik\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>i. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya\n  dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>j. Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan bahan peledak, senjata\n  api dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>k. Pekerja yang menyalahgunakan wewenang, kepercayaan dan kedudukan atau\n  jabatan yang diberikan kepadanya antara lain meminta atau menerima sogokan\n  atau suap baik dalam bentuk uang ataupun berupa barang, ataupun jasa-jasa\n  untuk kepentingan, keuntungan diri sendiri atau sekelompok orang yang ada\n  hubungannya dengan pekerjaan sehingga merugikan Perusahaan atau Pekerja\n  lainnya baik materiil atau imateril;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>l. Membuat kekacauan di tempat kerja dan atau menghalang-halangi secara\n  ilegal para Pekerja lainnya yang akan masuk kerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>m. Terbukti dengan sengaja merusak\u002Fmenghilangkan\u002Fmelepas alat pengaman\n  (pengaman otomatis di mesin, alarm, alat pemadam kebakaran dan lainnya )\n  tanpa kepentingan yang menyangkut pekerjaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>n. Melakukan pungutan liar dan atau premanisme di lingkungan\n  Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>o. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan (aktivitas\n  seksual) di area Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>p. Memakai kerudung (penutup kepala) dengan menggunakan pin atau benda\n  tajam lainnya (jarum, bros, peniti, dan sejenisnya), baik itu berbahan metal,\n  plastik atau lainnya di area Assembling dan Warehouse;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>Berdagang atau usaha dagang di area kerja dan jam kerja dalam bentuk\n  apapun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>q. Melarang atau menghalang-halangi kebebasan berserikat dalam bentuk\n  apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi tanpa dilengkapi dengan APD\n  yang sesuai seperti, bekerja pada ketinggian tanpa menggunakan sabuk\n  keselamatan (body harness) atau tali pengaman (life line)\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran\n  yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) tidak berhak mendapatkan\n  pesangon dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Sanksi Pelanggaran Kekerasan dan Pelecehan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cdt>1. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bebas dari\n  tindakan kekerasan dan pelecehan kepada Pekerja, Perusahaan menetapkan sanksi\n  khusus atas pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Selamat Surat Peringatan atas pelanggaran ini masih berlaku, Pekerja\n  yang bersangkutan tidak dapat dipromosikan jabatannya dan dapat\n  dipertimbangkan untuk mutasi dan\u002Fatau demosi jabatan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Laporan tindak kekerasan dan pelecehan harus berdasarkan fakta dan\n  bukti, bukan laporan palsu atau fitnah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Pemberian sanksi terhadap Pekerja yang melakukan tindak kekerasan dan\n  pelecehan kepada Pekerja lain dilaksanakan setelah melalui investigasi dan\n  pertimbangan Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK) berdasarkan bukti dan\n  keterangan saksi sesuai dengan bobot kesalahan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Pekerja yang melakukan pelanggaran kekerasan dan pelecehan yang\n  bobotnya SP-3 atau SP-2 selama periode SP-2 atau SP-3 karena pelanggaran\n  kekerasan dan pelecehan yang masih berlaku maka akan mendapatkan sanksi\n  PHK.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Penetapan sanksi atas tindak kekerasan dan pelecehan ditentukan\n  berdasarkan pedoman kategori kasus pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kategori\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kasus Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6.1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kekerasan dan Pelecehan : \n\n        \u003Cp>- Fisik\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Seksual\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Pemukulan, penamparan, penyerangan dan bentuk-bentuk penganiayaan\n        lainnya serta perkelahian yang dilakukan berkenaan dengan pekerjaan,\n        baik di dalam maupun di luar Perusahaan; \n\n        \u003Cp>- Menyentuh, meraba atau mengelus bagian tubuh yang sensitif seperti\n        (tidak terbatas pada): bagian wajah, (pipi, hidung, mulut, bibir),\n        dada, leher, tengkuk, telinga bagian belakang, pantat\u002Fbokong, paha,\n        atau area sekitar alat kelamin, serta kasus rudapaksa atau\n        pemerkosaan;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Pemaksaan bertemu di luar untuk melakukan aktivitas seksual atau\n        perilaku terkait seks lainnya dengan atau tanpa ancaman hukuman,\n        seperti : evaluasi kerja yang negatif, menahan promosi atau mengajukan\n        demosi, tidak lulus masa percobaan, melakukan perpindahan Pekerja, dan\n        lain-lain (menyalahgunakan jabatan);\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Melakukan tindakan asusila di area Perusahaan, seperti berpelukan,\n        berciuman, berhubungan badan, dan tindakan-tindakan asusila lainnya.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6.2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP-3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kekerasan dan Pelecehan : \n\n        \u003Cp>- Verbal\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Fisik\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Seksual\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Melakukan penghinaan dengan sebutan atau kata-kata yang\n        mengasosiasikan sebagai hewan seperti : monyet, anjing, babi, dan\n        lain-lain, serangkaian perkataan kasar seperti : goblok, tolol dan\u002Fatau\n        bahasa lain yang bermakna kata tidak senonoh dan SARA (Suku, Agama,\n        Ras, dan Antar-golongan), serta kata-kata terkait keyakinan agama,\n        kutukan, dan lain-lain secara langsung dan\u002Fatau melalui media\n        komunikasi elektronik; \n\n        \u003Cp>- Mencubit, menarik atau menyentuh bagian tubuh tertentu (misal:\n        menarik kerah baju, mengelus tangan, memegang kepala, dan\n        lain-lain);\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Melempar sesuatu (benda) hingga mengenai tubuh;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Mengintip atau membuntuti Pekerja lain saat berada di fasilitas\n        toilet atau ruang ganti pakaian;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Memperlihatkan materi gambar atau video pornografi, poster seksual\n        melalui media cetak atau media komunikasi elektronik lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Bersiul, memberikan komentar seksual mengenai bagian tubuh atau\n        penampilan seseorang;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Melakukan tatapan atau kerlingan mata dan\u002Fatau menggunakan gesture\n        (gerak tubuh) berasosiasi seksual;\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Memberikan nada ancaman dan\u002Fatau menyerang secara psikis dengan\n        cara langsung atau melalui media elektronik dan\u002Fatau non-elektronik\n        yang mengakibatkan seseorang merasa terancam, dipermalukan, terhina dan\n        hilang percaya diri.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6.3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP-2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kekerasan dan Pelecehan : \n\n        \u003Cp>Verbal\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Fisik\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Psikologis\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Seksual\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- Berteriak dengan atau tanpa kata-kata kasar, intonasi tinggi yang\n        tidak pada tempatnya, menunjuk dengan menggunakan tangan\u002Fkaki dan\n        membuat lingkungan tidak nyaman. \n\n        \u003Cp>- Melempar sesuatu (benda) ke hadapan atau ke arah Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Memberikan hukuman fisik atau psikis atas permasalahan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Memaksa Pekerja untuk tetap bekerja dalam kondisi sedang sakit.\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>- Melarang untuk menggunakan hak cuti tahunan, izin meninggalkan\n        pekerjaan dengan upah (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34), cuti\n        haid, mendapatkan pengobatan di klinik, pergi ke toilet dan menjalankan\n        ibadah.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Hak-hak Pekerja dalam Masa Tahanan Pihak yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Apabila Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan akibat\n  pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi\n  memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan\n  ketentuan sebagai berikut : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Untuk 1 orang tanggungan = 25% x upah satu bulan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Untuk 2 orang tanggungan = 35% x upah satu bulan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Untuk 3 orang tanggungan = 45% upah satu bulan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Untuk 4 orang atau lebih tanggungan = 50% x upah satu bulan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan jangka\n  waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan\n  pihak yang berwajib.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yang telah 6 (enam)\n  bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam\n  proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\n  bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan wajib\n  mempekerjakan Pekerja kembali.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\n  bulan terakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat\n  melakukan PHK kepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. PHK sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa\n  penetapan lembaga yang berwenang dalam perkara Perselisihan Hubungan\n  Industrial.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. Perusahaan wajib membayar kepada Pekerja yang mengalami PHK\n  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Uang Penghargaan Masa Kerja\n  1 (satu) kali ketentuan pasal 76 ayat (2) PKB dan Uang Penggantian Hak sesuai\n  ketentuan dalam Pasal 76 ayat (3) PKB, dan penggantian hak-hak yang lainya\n  sesuai dengan Undang-Undang .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Skorsing dilakukan dengan cara memberhentikan sementara kepada Pekerja\n  yang melakukan pelanggaran terhadap PKB atau dapat diberikan kepada Pekerja\n  yang dalam proses PHK-nya belum selesai dan belum mendapatkan putusan hukum\n  yang tetap atas perkaranya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Selama masa skorsing, maka Perusahaan wajib membayar upah beserta\n  hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja sesuai perundang-undangan yang\n  berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Skorsing dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Dasar Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Perusahaan akan mengupayakan sejauh mungkin untuk tidak terjadi PHK\n  dengan melakukan langkah pembinaan kepada Pekerja dan perbaikan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan dengan\n  Serikat Pekerja apabila menyangkut anggotanya dengan berpedoman kepada\n  peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan pada dasarnya tidak akan melakukan PHK akibat kecelakaan\n  kerja kecuali dalam keadaan yang tidak memungkinkan Pekerja untuk bekerja\n  serta tidak ada keberatan dari pihak Pekerja untuk dilakukan PHK maka PHK\n  akan dirundingkan dengan Serikat Pekerja apabila menyangkut anggotanya atau\n  dirundingkan langsung dengan Pekerja apabila bukan merupakan anggota Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Terhadap Pekerja yang mengalami PHK, Perusahaan harus memberikan hak\n  Pekerja tersebut serta hak-hak lainnya yang harus diterima Pekerja\n  selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal berakhirnya hubungan kerja\n  tersebut.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Hak-Hak dalam Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdt>1. Perusahaan memberikan Uang Pesangon, sebagai berikut : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Masa kerja lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Masa kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>g. Masa kerja lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>h. Masa kerja lebih dari 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>i Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja, sebagai berikut :\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Masa kerja 3 tahun lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Masa kerja 6 tahun lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Masa kerja 9 tahun lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Masa kerja 12 tahun lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Masa kerja 15 tahun lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Masa kerja 18 tahun lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>g. Masa kerja 21 tahun lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sebagai berikut : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat di\n  mana Pekerja diterima bekerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%\n  (lima belas perseratus) dari Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa\n  Kerja bagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Perusahaan akan memberikan Uang Pisah sebagai berikut : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 1 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 2 bulan\n  upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, 3 bulan upah;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Khusus untuk Pekerja yang mangkir\u002Falpa 5 (lima) hari kerja\n  berturut-turut atau lebih dan telah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara\n  patut dan tertulis, maka diberikan uang pisah dengan ketentuan sebagai\n  berikut:\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>1) Pekerja masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6\n  (enam) tahun, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2) Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih Rp 1.000.000,- (satu juta\n  rupiah).\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Macam-macam Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. PHK dalam masa percobaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. PHK atau pengunduran diri Pekerja atas kehendak sendiri\n  (resignation).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. PHK karena tindak disipliner atau karena melanggar PKB.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. PHK karena Pekerja memasuki usia pensiun.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. PHK karena Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. PHK karena Pekerja sakit berkepanjangan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. PHK karena Perusahaan pailit.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan\n  kepemilikan Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : PHK dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. PHK dalam Masa Percobaan dapat dilakukan setiap saat atas permintaan\n  Pekerja atau Perusahaan tanpa harus menunggu sampai habis Masa Percobaan 3\n  (tiga) bulan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja tidak akan mendapat kompensasi apapun, kecuali apa yang\n  menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : PHK atas Kehendak Pekerja Sendiri (Resignation)\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Apabila Pekerja ingin memutuskan hubungan kerjanya dari Perusahaan,\n  maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan\n  sebelumnya kepada Departemen HR melalui atasannya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Perusahaan harus memberikan Pekerja : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Penggantian Hak\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Pisah.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : PHK Karena Tindak Disipliner atau Melanggar Perjanjian Kerja\nBersama\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan\n  Pekerja\u002FBuruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian\n  Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB dan sebelumnya telah diberikan Surat\n  Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga secara berturut-turut maka Pekerja\n  Buruh berhak atas : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 76 ayat\n  (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2); dan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja\n  melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja,\n  Peraturan Perusahaan, atau PKB maka Pekerja berhak atas : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam PKB.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : PHK Karena Memasuki Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Dalam hal Pekerja telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun,\n  maka Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Apabila Pekerja yang karena kompetensinya masih diperlukan oleh\n  Perusahaan maka setelah menyelesaikan PHK karena memasuki usia pensiun\n  sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipekerjakan kembali sebagai Pekerja\n  dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 5 (lima) kali kontrak\n  kerja dengan masa kontrak kerja per 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan\n  perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Kepada Pekerja yang memasuki usia pensiun diberikan hak : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a, b,\n  dan c.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan\n  Perusahaan terputus dengan sendirinya.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Kepada ahli waris Pekerja yang bersangkutan Perusahaan memberikan :\n  \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2).\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Santunan Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja\u002FBuruh karena alasan Pekerja\nmengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak\ndapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka\nPekerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : PHK Karena Perusahaan Pailit\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Perusahaan dapat\n  melakukan PHK kepada Pekerja oleh karena Perusahaan mengalami pailit sesuai\n  dengan ketentuan dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang\n  Ketenagakerjaan, Undang – Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan\n  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang\n  Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35\n  Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja\n  dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya akibat Perusahaan pailit\n  diberikan : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 76 ayat\n  (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat\n  (2);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : PHK Karena Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan atau\nPerubahan Kepemilikan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Perusahaan dapat\n  melakukan PHK kepada Pekerja oleh karena Perusahaan melakukan tindakan\n  perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan\n  Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Jika Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja\n  berhak atas : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Jika Perusahaan tidak bersedia menerima atau melanjutkan hubungan\n  kerjanya dengan Pekerja, maka Pekerja berhak atas : \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 76 ayat (1);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 76\n  ayat (2);\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan\n  b;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Aturan Tambahan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. PHK yang tidak diatur dalam PKB ini akan mengikuti peraturan yang\n  tercantum dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,\n  Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\n  Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi\n  Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang\n  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,\n  dan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. PHK sesuai dengan ayat (1) di atas Pekerja berhak mendapatkan Hak-hak\n  yang telah diatur dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang\n  Ketenagakerjaan, Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan\n  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang\n  Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Peraturan Pemerintah No. 35\n  Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja\n  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENYELESAIAN PENGADUAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Penyelesaian Pengaduan Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cdt>1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana harmoni\n  sehingga setiap anggota Serikat Pekerja dapat menyampaikan pengaduan dan\n  keluh kesah serta ketidakpuasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap\n  kurang sesuai isi PKB ini.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Selain melalui Serikat Pekerja, bagi selain anggota Serikat Pekerja\n  dapat memilih menyampaikan keluh kesah melalui atasan, SMS (Short Message\n  Service) hotline, kotak saran\u002Fkeluhan (grievance box), Departemen HR,\n  Departemen RSM dan Departemen GA\u002FER.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Untuk menampung serta menyelesaikan pengaduan dan keluhan Pekerja,\n  Perusahaan, Pekerja (perwakilan Pekerja) dan Serikat Pekerja mengadakan\n  musyawarah melalui forum LKS Bipartit atau forum-forum lainnya sesuai\n  kesepakatan sekurang-kurangnya sebulan sekali.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan dan Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdt>1. Tata cara pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut: \u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>a. Disampaikan secara lisan kepada atasan langsung Pekerja;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>b. Bila penyelesaian belum tercapai, atas sepengetahuan atasan langsung,\n  Pekerja dapat meneruskan keluhannya kepada atasan yang lebih tinggi secara\n  lisan atau tertulis;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>c. Apabila penyelesaian tidak diperoleh atau Pekerja tidak puas atas\n  penyelesaian sebagaimana pada huruf b, maka apabila pekerja merupakan anggota\n  Serikat Pekerja pengaduan diteruskan ke Serikat Pekerja secara lisan atau\n  tertulis disertai data pendukung untuk diselesaikan dengan Perusahaan;\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>d. Apabila Pekerja bukan merupakan anggota Serikat Pekerja maka pengaduan\n  dapat dilakukan melalui SMS (Short Message Service) hotline, WA (Whatsapp),\n  kotak saran\u002Fkeluhan (grievance box), atau mengadu langsung kepada Departemen\n  HR, Departemen RSM dan Departemen GA\u002FER.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>e. Serikat Pekerja wajib menindaklanjuti penyelesaian keluh kesah\n  tersebut kepada Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>f. Apabila Perusahaan tidak menindaklanjuti penyelesaian keluh kesah\n  tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pengaduan atau ajakan bermusyawarah atau\n  belum ditemukannya satu keputusan, maka pengaduan dapat disampaikan oleh\n  pihak Serikat Pekerja atau Pekerja dan\u002Fatau Perusahaan ke pihak Pemerintah\n  sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian\n  Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>2. Selama permasalahan masih dalam penyelesaian, Pekerja yang\n  bersangkutan tetap wajib menjaga kegiatan produksi tetap berlangsung lancar\n  dan aman.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja wajib mengupayakan sejauh\n  mungkin penyelesaian keluh kesah Pekerja secara bipartit dan dengan jalan\n  musyawarah untuk mufakat dengan berlandaskan kekeluargaan.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib melindungi kerahasiaan pelapor,\n  korban, dan pelaku untuk kasus pelanggaran kekerasan dan pelecehan, menjaga\n  dan membela korban dari adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apapun dari\n  pelaku.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Masa Berlaku, Perubahan dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\u003Cdl>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cdt>1. PKB ini mulai berlaku sejak dicatatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja\n  Kabupaten Subang selama 2 (dua) tahun dan mengikat bagi Perusahaan Pekerja,\n  Serikat Pekerja dan Tenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fdt>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdt>2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas tidak ada masalah yang\n  timbul PKB ini dapat diperpanjang untuk satu tahun, kecuali bila salah satu\n  pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan\n  untuk melakukan perubahan isi PKB ini berdasarkan pada kesepakatan tertulis\n  antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>3. Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat (2) ini disampaikan\n  selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku PKB ini\n  berakhir.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>4. Apabila di kemudian hari ada ketentuan dalam PKB ini dinyatakan tidak\n  sah dalam putusan Pengadilan, bertentangan dari perundang-undangan yang baru\n  di kemudian hari, maka PKB ini dinyatakan tetap berlaku dan sah, kecuali pada\n  bagian-bagian yang tidak sah atau batal demi hukum disesuaikan dengan\n  ketentuan yang baru.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>5. Jika ada hak-hak fasilitas yang telah biasa tau telah pernah diberikan\n  oleh Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan perjanjian atau kebiasaan yang\n  tidak tercantum dalam PKB ini maka tetap diberikan kepada Pekerja yang\n  berhak.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>6. Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam PKB ini yang harus ditambahkan\n  dan atau direvisi, maka berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dan\n  Serikat Pekerja dapat diubah tanpa harus menunggu masa berlakunya PKB\n  berakhir dengan cara mekanisme adendum.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>7. PKB ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah\n  pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang isi atau bunyi dan kekuatan hukumnya sama\n  dengan yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Dinas\n  Tenaga Kerja Kabupaten Subang.\u003C\u002Fdt>\n  \u003Cdt>8. PKB ini akan diperbanyak dan dibagikan kepada semua Pekerja di\n  Perusahaan dengan biaya ditanggung Perusahaan.\u003C\u002Fdt>\n\u003C\u002Fdl>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Disepakati di Subang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal 15 Maret 2024\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hwang Eui Sung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ade Darno\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua SBIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alimudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua SPTP Harmoni\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SURAT KEPUTUSAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KABUPATEN SUBANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor : 500.15.12.1\u002FKep.178\u002FBINAPERLIN\u002F2024\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TENTANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DENGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT\nTAEKWANG (SBIT) DAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KABUPATEN SUBANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat dari perusahaan PT TKG TAEKWANG INDONESIA Nomor : TKG..15032024-026\ntanggal 15 Maret 2024 Perihal Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun\n2024 – 2026 dan ditandatangani oleh Sdr. EPI SLAMET selaku Sr. Manager GA-ER\nPT TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menimbang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja\nBersama perlu didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab\ndibidang Ketenagakerjaan dalam hal ini pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nKabupaten Subang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa oleh karena itu permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama diatas\nberdasarkan ketentuan tersebut, perlu ditetapkan sebagaimana dalam diktum\nkeputusan dibawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengingat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor 28 Tahun 2014,\ntentang Tata cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan\ndan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MEMUTUSKAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menetapkan : KESATU :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alamat perusahaan : Jl. Kapten Hanafiah Ds. Belendung Kecamatan Cibogo,\nKabupaten Subang, Jawa Barat – Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis Usaha : Industri Sepatu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEDUA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama tersebut diatas, berlaku pada tanggal MARET 2024\ns.d 28 MARET 2026\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>KETIGA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Keputusan ini disampaikan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan PT TKG TAEKWANG INDONESIA, SERIKAT PEKERJA TINGKAT\nPERUSAHAAN (SPTP) HARMONI, SERIKAT BURUH INDEPENDENT TAKEWANG (SBIT) dan\nSERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT TKG TAEKWANG INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEEMPAT :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ketentuan jika ada hak – hak dan\u002Fatau fasilitas – fasilitas yang\ntelah biasa dan telah pernah diberikan oleh perusahaan ini kepada\npekerja\u002Fkaryawan secara kontineu baik berdasarkan tertulis atau lisan maupun\nperjanjian\u002Fperaturan tertulis maupun lisan berdasarkan kebiasaan akan tetapi\ntercantum\u002Fkurang didalam peraturan ini harus tetap diberikan kepada\npekerja\u002Fkaryawan yang berhak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KELIMA :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa pimpinan perusahaan dan serikat pekerja wajib memberikan sebuah\nPerjanjian Kerja Bersama kepada setiap Pekerja\u002FKaryawan dan wajib pula\nmenempelkan Perjanjian Kerja Bersama yang telah didaftarkan, ditempat kerja\nyang dengan mudah dapat dibaca para pekerja\u002Fkaryawan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEENAM :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana ternyata dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat kekeliruan\ndidalam pengajuan dan\u002Fatau keterangan – keterangan yang menjadi dasar dari\npada Perjanjian Kerja Bersama ini atau terdapat kesalahan\u002Fkekeliruan dalam\npembuatan Surat Keputusan ini, maka dibagian yang bersangkutan dari Perjanjian\nKerja Bersama ini dapat dibatalkan dan\u002Fatau diperbaiki sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditetapkan di : Subang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Pada tanggal : Maret 2024\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Energi dan Sumber Daya Mineral\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabupaten Subang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hj. YENI NURAENI, S.sos., M.AP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda (IV\u002Fc)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19741112 2002122003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"cbaratified":51,"cbaratificationdate":55,"cbasignsinglesignatory":58,"cbamemtrad":62,"jobclassifaction1":66,"trainingprogrammes":70,"trainingfund":74,"SOCSEC_trigger":78,"pensionfund":82,"disabilityfund":86,"contracttrial":88,"contracttrialperiod":92,"contractseverancepay":96,"contractseverancepay1":100,"sicknesspay":102,"maxsicknesspay":106,"menstruationleave":108,"disabilitypay":112,"healthinsurance":116,"healthinsurancerelatives":119,"healthandsafetypolicy":122,"protectiveclothing":126,"hivpolicy":130,"funeralpay":134,"funeralpaytype":138,"paidmaternityleave":140,"paidmaternityleaveall":144,"maternityotherclause":146,"jobsecuritymothers":150,"pregnancy":154,"breastfeeding_dangerouswork":158,"alternatives":162,"riskassessment":166,"paidpaternityleave":170,"paidpaternityleavepayperc":174,"deathrelatives":178,"marriage":182,"nursingmothers":186,"breastfeeding_workingtime":189,"nursingfacilities":191,"discrimination":193,"sexualhar":197,"violence":201,"hourspday_select":203,"dayspweek_select":207,"MAXHOURS_trigger":211,"PAIDLEAV_trigger":215,"SCHEDULE_trigger":219,"schedulesrestpw":223,"TRADEUNLEAV_trigger":226,"WAGES_determined":230,"LOWWAGE_trigger":234,"LOWWAGE_government":238,"STRUCINCR_trigger":240,"ONCERISE_trigger":244,"wageincreasefirmperformance":248,"extrapayfirmperformance":252,"NOCTPREM_trigger":256,"shiftallowancetype1":260,"OVERTIME_trigger":263,"overtimeallowancetype_general":267,"overtimeallowancetype":271,"SUNDAY_trigger":273,"COMMUTE_trigger":277,"mealvouchers":281,"MEALALL_trigger":285,"strikes_trigger":287,"direct_participation_trigger":291,"green_trigger":295,"healthcareaccess":299,"sicknessmaxdaysnr":303,"support_disabilities":307,"bankholidays1":310,"holidaysfixed":314,"holidaysweeks":318,"PAYSCALES_trigger":320},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Perjanjian Kerja Bersama tersebut diatas","Perjanjian Kerja Bersama tersebut diatas, berlaku pada tanggal MARET 2024\ns.d 28 MARET 2026",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"cbaratified","1. PKB ini mulai berlaku sejak dicatatka","1. PKB ini mulai berlaku sejak dicatatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja\n  Kabupaten Subang selama 2 (dua) tahun dan mengikat bagi Perusahaan Pekerja,\n  Serikat Pekerja dan Tenaga Kerja Asing.",{"bindId":56,"name":57,"text":57},"cbaratificationdate","Pada tanggal : Maret 2024",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"cbasignsinglesignatory","PT TKG Taekwang Indonesia yang beralamat","PT TKG Taekwang Indonesia yang beralamat Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa\nBelendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat adalah sebuah\nperseroan yang didirikan menurut Undang - Undang Negara Republik Indonesia,\nyang bergerak di bidang Industri alas kaki untuk kebutuhan sehari - hari, yang\nanggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan\ndalam akta notaris tambahan berita negara RI. akta perubahan nama perusahaan\nno. 378 tanggal 24 November 2021. Selanjutnya disebut dengan “PERUSAHAAN”\ndengan",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"cbamemtrad","1. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Tingk","1. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Harmoni,\n  yang beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan\n  Cibogo Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat\n  Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 008\u002FSPTP-Harmoni\u002FPT. TK\n  Industrial Indonesia\u002FIX\u002F2013 dalam hal ini mewakili para anggotanya.\n  Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”\n  2. Serikat Pekerja Serikat Buruh Independent Taekwang (SBIT), yang\n  beralamat di Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo\n  Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat\n  Keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang No.\n  038\u002FSBIT-FSBP-KASBI\u002FVIII\u002F2014 dalam hal ini mewakili para anggotanya.\n  Selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”\n  3. Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang beralamat di\n  Dusun Belendung II RT 17 RW 06 Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten\n  Subang Provinsi Jawa Barat yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas\n  Tenaga Kerja Kabupaten Subang No. 560\u002F016\u002FSK\u002FPSPSPN\u002FPT-TKII\u002FXII\u002F2015 dalam\n  hal ini mewakili para anggotanya. Selanjutnya disebut “Serikat\n  Pekerja”.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"jobclassifaction1","58. Pekerja golongan Manajerial adalah P","58. Pekerja golongan Manajerial adalah Pekerja dengan tingkatan Staf, Senior\nStaf, Asisten Chief, Chief, Asisten Manager, Manager dan Senior Manager.\n\n59. Pekerja golongan Operasional adalah Pekerja dengan tingkatan Operator,\nAdministrasi, Team Leader, Group Leader, VSM, Asisten Plant Manager, Plant\nManager dan Senior Plant Manager.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"trainingprogrammes","1. Perusahaan menyelenggarakan orientasi","1. Perusahaan menyelenggarakan orientasi bagi Pekerja baru guna membekali\n  mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja, perangkat\n  organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi\n  ketentuan-ketentuan dalam PKB ini sebelum Pekerja ditempatkan pada\n  pekerjaannya masing-masing.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"trainingfund","4. Perusahaan memberikan kesempatan selu","4. Perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya dan merata kepada\n  Pekerja untuk mengikuti pelatihan, di dalam ataupun di luar Perusahaan atas\n  persetujuan Perusahaan dan dengan biaya dari Perusahaan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"SOCSEC_trigger","1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh P","1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja di dalam program Badan\n  Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan\n  perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk program: \n  a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);\n  b. Jaminan Kematian (JKM);\n  c. Jaminan Hari Tua (JHT);\n  d. Jaminan Pensiun (JP).",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"pensionfund","2. Iuran Bulanan untuk kepesertaan Peker","2. Iuran Bulanan untuk kepesertaan Pekerja dalam program BPJS\n  Ketenagakerjaan menjadi tanggungan bersama Perusahaan dan Pekerja yang\n  besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\n  berlaku.",{"bindId":87,"name":84,"text":85},"disabilityfund",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contracttrial","Calon Pekerja yang lulus seleksi dan dit","Calon Pekerja yang lulus seleksi dan diterima menjadi Pekerja Perusahaan\nharus menjalani Masa Percobaan dengan ketentuan sebagai berikut:",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"contracttrialperiod","1. Menjalani Masa Percobaan paling lama ","1. Menjalani Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"contractseverancepay","1. Perusahaan memberikan Uang Pesangon, ","1. Perusahaan memberikan Uang Pesangon, sebagai berikut : \n  a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;\n  b. Masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan\n  upah;\n  c. Masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan\n  upah;\n  d. Masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan\n  upah;\n  e. Masa kerja lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan\n  upah;\n  f. Masa kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan\n  upah;\n  g. Masa kerja lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan\n  upah;\n  h. Masa kerja lebih dari 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan\n  upah;\n  i Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.",{"bindId":101,"name":98,"text":99},"contractseverancepay1",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"sicknesspay","1. Pekerja yang sakit dalam waktu yang l","1. Pekerja yang sakit dalam waktu yang lama dan berturut-turut serta\n  tidak dapat melakukan pekerjaan, maka tetap menerima upah sesuai dengan\n  ketentuan sebagai berikut: \n  a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah satu bulan.\n  b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah satu bulan.\n  c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah satu bulan.",{"bindId":107,"name":104,"text":105},"maxsicknesspay",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"menstruationleave","1. Pekerja perempuan yang haid dan meras","1. Pekerja perempuan yang haid dan merasakan sakit berdasarkan surat\n  keterangan sakit dari dokter, maka tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari\n  pertama dan kedua pada masa haidnya tersebut serta tetap menerima upah.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"disabilitypay","4. Khusus Pekerja yang sakit berkepanjan","4. Khusus Pekerja yang sakit berkepanjangan karena kecelakaan kerja\n  upahnya tetap dibayar penuh oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan\n  perundang- undangan yang berlaku melalui skema Santunan Sementara Tidak Mampu\n  Bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":117,"name":80,"text":118},"healthinsurance","1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS\n  Kesehatan termasuk 3 (tiga) orang anak kandung, anak tiri\u002Fanak angkat yang\n  sah, kecuali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari\n  Pemerintah.\n  2. Perusahaan memfasilitasi penyelesaian hak-hak Pekerja atas\n  kepesertaannya di BPJS Kesehatan dengan pihak-pihak terkait (BPJS Kesehatan,\n  Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit).",{"bindId":120,"name":80,"text":121},"healthinsurancerelatives","1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS\n  Kesehatan termasuk 3 (tiga) orang anak kandung, anak tiri\u002Fanak angkat yang\n  sah, kecuali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari\n  Pemerintah.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"healthandsafetypolicy","1. Keselamatan Kerja a. Setiap Pekerja w","1. Keselamatan Kerja \n  a. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya\n  dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh\n  Perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan\n  perlindungan kerja yang berlaku sesuai standar keselamatan kerja.\n  b. Apabila Pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan\n  Pekerja atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada pimpinan\n  departemen\u002Fatasannya.\n  c. Setiap pekerjaan dengan resiko tinggi seperti pengelasan, kerja pada\n  ketinggian, perbaikan listrik, wajib mengajukan izin kerja kepada Departemen\n  RSM dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab pekerjaan tersebut kecuali untuk\n  area Departemen Mold Shop dan Departemen Engineering yang standar kerjanya\n  diatur oleh SOP.\n  d. Setiap Pekerja yang mendapati adanya potensi resiko yang berhubungan\n  dengan keselamatan dan kesehatan kerja harus melaporkan ke Departemen RSM\n  atau atasannya dengan cara mengisi formulir near miss yang sudah disediakan\n  di masing-masing gedung.\n  \n  2. Perlengkapan Keselamatan Kerja \n  a. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja yang dipergunakan\n  untuk Pekerja sesuai dengan jenis peralatan yang ditentukan untuk setiap\n  pekerjaan.\n  b. Alat-alat kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang digunakan oleh\n  Pekerja akan diganti oleh Perusahaan apabila alat tersebut sudah tidak\n  memenuhi persyaratan lagi.\n  c. Setiap Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat\n  keselamatan kerja, melaksanakan syarat-syarat perlindungan keamanan dan\n  keselamatan serta menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya.\n  d. Di luar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan, Pekerja\n  tidak diperbolehkan untuk memakai\u002Fmenggunakan alat-alat\u002Fperlengkapan\n  keselamatan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.\n  e. Apabila Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara\n  alat keselamatan kerja serta tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja pada\n  waktu, lokasi dan jenis pekerjaan yang ditentukan\u002Fdiberikan oleh Perusahaan,\n  maka akan diberikan sanksi.\n  f. Perusahaan menyediakan ambulan atau kendaraan darurat yang siap siaga\n  dalam 24 jam sehari.\n  g. Pekerja tidak diperbolehkan bekerja tanpa menggunakan APD atau alat\n  keselamatan kerja lainnya sesuai dengan jenis pekerjaannya yang disediakan\n  oleh Perusahaan.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"protectiveclothing","a. Perusahaan menyediakan alat-alat kese","a. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja yang dipergunakan\n  untuk Pekerja sesuai dengan jenis peralatan yang ditentukan untuk setiap\n  pekerjaan.",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"hivpolicy","1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kese","1. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan Pekerja secara berkala\n  setiap tahun, kecuali Pekerja yang ditugaskan di area tertentu dilakukan\n  setahun 2 (dua) kali.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"funeralpay","1. Perusahaan memberikan sumbangan duka ","1. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita bagi ahli waris Pekerja yang\n  meninggal dunia sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).\n  2. Perusahaan memberikan sumbangan duka cita diberikan kepada Pekerja\n  yang anggota keluarganya (suami\u002Fistri dan anak) meninggal dunia yang\n  besarannya adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).",{"bindId":139,"name":136,"text":137},"funeralpaytype",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"paidmaternityleave","1. Pekerja perempuan berhak memperoleh i","1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat hamil dan melahirkan\n  selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah)\n  bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.\n  2. Pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak memperoleh\n  istirahat paling lama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat\n  keterangan dari dokter kandungan.",{"bindId":145,"name":142,"text":143},"paidmaternityleaveall",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"maternityotherclause","3. Lamanya istirahat hamil dan melahirka","3. Lamanya istirahat hamil dan melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan\n  surat keterangan dari dokter kandungan, baik sebelum maupun setelah\n  melahirkan.\n  4. Permohonan cuti melahirkan sekurang-kurangnya diajukan 1 (satu) bulan\n  sebelum cuti dilaksanakan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter\n  yang merawatnya.\n  5. Apabila saat istirahat hamil dan melahirkan atau gugur kandungan\n  Pekerja tersebut bertepatan dengan cuti tahunan, maka hak cuti tahunannya\n  tidak hilang.\n  6. Demi keselamatan serta kesehatan diri dan kandungannya, setiap Pekerja\n  perempuan wajib segera menginformasikan status kehamilannya kepada atasannya\n  dan Departemen HR.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"jobsecuritymothers","5. Perusahaan tidak diperbolehkan melaku","5. Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan tindakan PHK kepada Pekerja\n  hamil yang dikaitkan dengan kondisi kehamilannya.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"pregnancy","3. Pekerja perempuan yang anaknya masih ","3. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan\n  sepatutnya untuk melakukan laktasi jika hal itu harus dilakukan selama waktu\n  kerja dengan sarana yang memadai.\n  4. Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan Pekerja\n  perempuan, Pekerja hamil, serta janin yang dikandungnya melalui penempatan\n  kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"breastfeeding_dangerouswork","4. Perusahaan wajib melindungi keselamat","4. Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan Pekerja\n  perempuan, Pekerja hamil, serta janin yang dikandungnya melalui penempatan\n  kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"alternatives","1. Perusahaan menetapkan untuk tidak mem","1. Perusahaan menetapkan untuk tidak mempekerjakan Pekerja perempuan\n  hamil dengan sistem waktu kerja shift 2 dan shift 3 atau pada jam kerja\n  lembur.",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"riskassessment","6. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan ","6. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Pekerja perempuan di area yang\n  berbahaya dan dapat membahayakan alat reproduksinya berdasarkan SOP\n  Departemen RSM.",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"paidpaternityleave","d. Istri Pekerja melahirkan atau gugur k","d. Istri Pekerja melahirkan atau gugur kandungan diberikan 4 (empat) hari\n  kerja, dengan pengaturan 2 (dua) hari kerja cuti istri pekerja melahirkan\n  atau gugur kandungan, 2 (dua) hari dipotong dari cuti tahunan tanpa\n  pengajuan;",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"paidpaternityleavepayperc","1. Perusahaan dapat memberikan izin kepa","1. Perusahaan dapat memberikan izin kepada Pekerja untuk sementara\n  meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah sebanyak jumlah hari yang\n  ditentukan untuk kepentingan sebagai berikut: ",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"deathrelatives","e. Keluarga Pekerja (suami\u002Fistri, orang ","e. Keluarga Pekerja (suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau\n  menantu) meninggal dunia diberikan 3 (tiga) hari kerja, dengan pengaturan 2\n  (dua) hari cuti keluarga meninggal dan 1 (satu) hari dipotong cuti\n  tahunan.\n  f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia diberikan 1 (satu)\n  hari kerja",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"marriage","a. Pernikahan Pekerja sendiri diberikan ","a. Pernikahan Pekerja sendiri diberikan 5 (lima) hari kerja, dengan\n  pengaturan 3 (tiga) hari kerja cuti nikah, 2 (dua) hari dipotong dari cuti\n  tahunan tanpa pengajuan.",{"bindId":187,"name":156,"text":188},"nursingmothers","3. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan\n  sepatutnya untuk melakukan laktasi jika hal itu harus dilakukan selama waktu\n  kerja dengan sarana yang memadai.",{"bindId":190,"name":156,"text":188},"breastfeeding_workingtime",{"bindId":192,"name":156,"text":188},"nursingfacilities",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"discrimination","1. Pekerja penyandang disabilitas berhak","1. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama dengan\n  Pekerja lainnya dan tanpa diskriminasi, kecuali hak-hak khusus yang hanya\n  dapat diberikan kepada Pekerja penyandang disabilitas.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"sexualhar","1. Untuk menciptakan lingkungan kerja ya","1. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bebas dari\n  tindakan kekerasan dan pelecehan kepada Pekerja, Perusahaan menetapkan sanksi\n  khusus atas pelanggaran tersebut.\n  2. Selamat Surat Peringatan atas pelanggaran ini masih berlaku, Pekerja\n  yang bersangkutan tidak dapat dipromosikan jabatannya dan dapat\n  dipertimbangkan untuk mutasi dan\u002Fatau demosi jabatan.\n  3. Laporan tindak kekerasan dan pelecehan harus berdasarkan fakta dan\n  bukti, bukan laporan palsu atau fitnah.\n  4. Pemberian sanksi terhadap Pekerja yang melakukan tindak kekerasan dan\n  pelecehan kepada Pekerja lain dilaksanakan setelah melalui investigasi dan\n  pertimbangan Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK) berdasarkan bukti dan\n  keterangan saksi sesuai dengan bobot kesalahan.\n  5. Pekerja yang melakukan pelanggaran kekerasan dan pelecehan yang\n  bobotnya SP-3 atau SP-2 selama periode SP-2 atau SP-3 karena pelanggaran\n  kekerasan dan pelecehan yang masih berlaku maka akan mendapatkan sanksi\n  PHK.\n  6. Penetapan sanksi atas tindak kekerasan dan pelecehan ditentukan\n  berdasarkan pedoman kategori kasus pelanggaran sebagai berikut :",{"bindId":202,"name":199,"text":200},"violence",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"hourspday_select","Total Jam Kerja + Istirahat Kerja = 9 Ja","Total Jam Kerja + Istirahat\n        Kerja = 9 Jam",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"dayspweek_select","1. Waktu kerja yang ditetapkan oleh Peru","1. Waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan dibagi menjadi dua sistem\nhari kerja, yaitu Sistem 5 (lima) Hari Kerja dan Sistem 6 (enam) Hari Kerja\ndengan rincian sebagai berikut:",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"MAXHOURS_trigger","5. Waktu kerja lembur dapat dilakukan pa","5. Waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1\n  (satu) harinya dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggunya.",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"PAIDLEAV_trigger","1. Bagi Pekerja yang telah memiliki masa","1. Bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 (dua belas)\n  bulan secara terus menerus di Perusahaan, berhak atas cuti tahunan selama 12\n  (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah atau gaji penuh.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"SCHEDULE_trigger","1. Hari istirahat mingguan adalah Hari S","1. Hari istirahat mingguan adalah Hari Sabtu dan Minggu untuk penerapan 5\n  (lima) hari kerja, dan hari Minggu untuk penerapan 6 (enam) hari kerja.",{"bindId":224,"name":221,"text":225},"schedulesrestpw","1. Hari istirahat mingguan adalah Hari Sabtu dan Minggu untuk penerapan 5\n  (lima) hari kerja, dan hari Minggu untuk penerapan 6 (enam) hari kerja.\n  2. Untuk departemen tertentu istirahat mingguan akan disesuaikan dengan\n  kebutuhan dan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja dengan tidak\n  mengurangi hak-haknya serta mendapatkan hari istirahat pengganti dari\n  Perusahaan dengan syarat tidak boleh bekerja 7 (tujuh) hari berturut-turut.\n  Jika hari pengganti libur jatuh pada hari libur nasional maka hari pengganti\n  liburnya dapat dimajukan.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Perusahaan memberikan dispensasi deng","1. Perusahaan memberikan dispensasi dengan upah penuh kepada wakil\n  Serikat Pekerja yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan\n  Serikat Pekerja seperti konsultasi dengan perangkat organisasi, rapat,\n  seminar, pendidikan dan latihan ketenagakerjaan di dalam maupun di luar\n  Perusahaan dengan tetap mendahulukan kepentingan Perusahaan dan dengan\n  meminta persetujuan sebelumnya kepada Pimpinan Departemen masing-masing dan\n  Departemen GA\u002FER.",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"WAGES_determined","1.Penetapan upah untuk Pekerja baru pada","1.Penetapan upah untuk Pekerja baru pada dasarnya ditentukan berdasarkan\n  struktur upah dan skala upah dengan mempertimbangkan: \n  a. Tingkat pendidikan saat diterima bekerja.\n  b. Pengalaman kerja pada posisi dan bagian yang dilamar.\n  c. Tugas dan tanggung jawab.\n  d. Jabatan",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"LOWWAGE_trigger","Upah yang diperoleh merupakan pendapatan","Upah yang diperoleh merupakan pendapatan Pekerja, yang mana upah terendah\ntidak akan kurang dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten dan atau angka\nkebutuhan hidup layak kabupaten yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana\nPerusahaan berada.",{"bindId":239,"name":236,"text":237},"LOWWAGE_government",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"STRUCINCR_trigger","1. Kenaikan upah berkala atau penyesuaia","1. Kenaikan upah berkala atau penyesuaian upah dilaksanakan setiap tahun\n  dan diberlakukan mulai bulan Januari.",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"ONCERISE_trigger","1. Setiap tahun Perusahaan memberikan TH","1. Setiap tahun Perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul\n  Fitri kepada Pekerja sebesar 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"wageincreasefirmperformance","56. Struktur Upah dan Skala Upah adalah ","56. Struktur Upah dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang\nterendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran\nnilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap\ngolongan jabatan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"extrapayfirmperformance","5. Perusahaan akan memberikan insentif k","5. Perusahaan akan memberikan insentif kepada Pekerja sebagaimana pada\n  ayat 2, yang besaran dan waktu pemberiannya diatur dalam SOP 6. Penilaian\n  Kinerja sesuai dengan kemampuan Perusahaan.",{"bindId":257,"name":258,"text":259},"NOCTPREM_trigger","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Shift","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Shift kepada Pekerja yang bekerja pada\n  Shift 2 dan 3.\n  2. Besarnya Tunjangan Shift ditentukan berdasarkan kebijakan\n  Perusahaan.\n  3. Jika Pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan apa pun maka tidak\n  berhak atas Tunjangan Shift pada hari tersebut.",{"bindId":261,"name":258,"text":262},"shiftallowancetype1","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Shift kepada Pekerja yang bekerja pada\n  Shift 2 dan 3.",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"OVERTIME_trigger","7. Perusahaan memberikan upah lembur kep","7. Perusahaan memberikan upah lembur kepada Pekerja yang melaksanakan\n  kerja lembur yang ketentuannya diatur pada Bab Pengupahan.",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"overtimeallowancetype_general","1. Upah lembur dibayar berdasarkan lapor","1. Upah lembur dibayar berdasarkan laporan kerja lembur dan dihitung\n  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":272,"name":269,"text":270},"overtimeallowancetype",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"SUNDAY_trigger","b. Upah kerja lembur pada hari libur res","b. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan\n  untuk 6 (enam) hari kerja adalah sebagai berikut:\n  1) Jam kesatu sampai dengan jam ketujuh, yaitu 2 (dua) kali standar upah\n  lembur;\n  2) Jam kedelapan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;\n  3) Jam kesembilan dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah\n  lembur.\n  c. Upah kerja lembur pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan\n  untuk 5 (lima) hari kerja adalah sebagai berikut:\n  1) Jam kesatu sampai dengan jam kedelapan, yaitu 2 (dua) kali standar\n  upah lembur;\n  2) Jam kesembilan, yaitu 3 (tiga) kali standar upah lembur;\n  3) Jam kesepuluh dan seterusnya, yaitu 4 (empat) kali standar upah\n  lembur.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"COMMUTE_trigger","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Trans","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Transportasi untuk setiap hari masuk\n  kerja kepada seluruh Pekerja.",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"mealvouchers","1. Perusahaan memberikan makan kepada se","1. Perusahaan memberikan makan kepada setiap Pekerja yang bekerja di\n  Perusahaan sesuai dengan waktu istirahat yang ditentukan oleh Perusahaan.\n  2. Perusahaan menyediakan fasilitas untuk makan di Kantin Perusahaan.\n  3. Tunjangan makan diberikan dalam bentuk makanan jadi (natura) sesuai\n  dengan pedoman dari Hiperkes Disnaker yang memenuhi standar kebutuhan kalori\n  Pekerja dengan standar menu seimbang.\n  4. Besarnya nilai harga makanan ditetapkan oleh Perusahaan.",{"bindId":286,"name":283,"text":284},"MEALALL_trigger",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"strikes_trigger","3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tinda","3. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan memperlambat kerja\n  adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis,\n  dinamis dan berkeadilan. Oleh karena itu Serikat Pekerja dengan segala upaya\n  untuk menghindari terjadinya pemogokan.",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"direct_participation_trigger","1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berusa","1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana harmoni\n  sehingga setiap anggota Serikat Pekerja dapat menyampaikan pengaduan dan\n  keluh kesah serta ketidakpuasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap\n  kurang sesuai isi PKB ini.\n  2. Selain melalui Serikat Pekerja, bagi selain anggota Serikat Pekerja\n  dapat memilih menyampaikan keluh kesah melalui atasan, SMS (Short Message\n  Service) hotline, kotak saran\u002Fkeluhan (grievance box), Departemen HR,\n  Departemen RSM dan Departemen GA\u002FER.\n  3. Untuk menampung serta menyelesaikan pengaduan dan keluhan Pekerja,\n  Perusahaan, Pekerja (perwakilan Pekerja) dan Serikat Pekerja mengadakan\n  musyawarah melalui forum LKS Bipartit atau forum-forum lainnya sesuai\n  kesepakatan sekurang-kurangnya sebulan sekali.",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"green_trigger","2.48 Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya","2.48 Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ke lingkungan atau\n  saluran WWTP (Wastewater Treatment Plant);",{"bindId":300,"name":301,"text":302},"healthcareaccess","1. Perusahaan menyediakan dokter, perawa","1. Perusahaan menyediakan dokter, perawat dan klinik serta\n  perlengkapannya yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang siap\n  melayani pemeriksaan kesehatan Pekerja selama 1 x 24 jam selama hari dan jam\n  kerja tanpa dipungut biaya.",{"bindId":304,"name":305,"text":306},"sicknessmaxdaysnr","Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap P","Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja\u002FBuruh karena alasan Pekerja\nmengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak\ndapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka\nPekerja berhak atas :",{"bindId":308,"name":195,"text":309},"support_disabilities","1. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama dengan\n  Pekerja lainnya dan tanpa diskriminasi, kecuali hak-hak khusus yang hanya\n  dapat diberikan kepada Pekerja penyandang disabilitas.\n  2. Setiap proses perekrutan, pelatihan, penempatan dan hal-hal lainnya\n  yang berkaitan dengan Pekerja penyandang disabilitas diatur lebih rinci dalam\n  SOP Pekerja Penyandang Disabilitas.",{"bindId":311,"name":312,"text":313},"bankholidays1","1. Pada hari libur resmi sebagaimana dit","1. Pada hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja\n  dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh.",{"bindId":315,"name":316,"text":317},"holidaysfixed","8. Cuti bersama di hari raya Idul Fitri ","8. Cuti bersama di hari raya Idul Fitri akan diperhitungkan memotong cuti\n  tahunan dengan ketentuan bagi Pekerja yang belum melewati masa kerja 1 (satu)\n  tahun akan dianggap dispensasi dan tidak memotong upah, sedangkan bagi\n  Pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun tetapi cuti tahunan\n  sudah habis maka akan diperhitungkan menjadi izin tidak dibayar.",{"bindId":319,"name":217,"text":218},"holidaysweeks",{"bindId":321,"name":322,"text":323},"PAYSCALES_trigger","1. Komponen Upah terdiri dari: a. Upah T","1. Komponen Upah terdiri dari: \n  a. Upah Tetap:\n  1) Gaji Pokok;\n  2) Tunjangan Tetap;\n  1. Tunjangan Jabatan;\n  2. Tunjangan Keahlian;\n  3. Tunjangan Senioritas; dan\n  4. Tunjangan Penyesuaian\n  b. Upah Tidak Tetap:\n  1) Tunjangan Tidak Tetap:\n  a. Tunjangan Kehadiran;\n  b. Tunjangan Transportasi; dan\n  c. Tunjangan Shift;\n  2) Upah Lembur;\n  3) Tunjangan makan (pada bulan puasa\u002FRamadhan);\n  4) Insentif\n  2. Komposisi komponen upah dapat berbeda antara Pekerja satu dengan\n  lainnya sesuai dengan status kepegawaian masing-masing Pekerja.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Taekwang Industrial Indonesia - Subang - 2024\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2026-03-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2024-03-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Taekwang Industrial Indonesia - Subang\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional, SPTP Serikat Pekerja Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Harmoni, SBIT Serikat Pekerja Serikat Buruh Independent Taekwang\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;2000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_perc\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (persentase dari upah bulanan): &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_perc_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 1 tahun (persentase dari upah bulanan): &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;18.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[329],{"title":38,"slug":34},[331],{"type":332,"data":333},"call_to_action_body_block",{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":337},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[342],{"type":332,"data":343},{"title":334,"description":335,"variant":336,"link":344},{"title":334,"url":338,"description":334,"rel":339,"type":340},[]]