[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-pola-manunggal-sejati-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pola-manunggal-sejati-psp-spn-pt-pola-manunggal-sejati-periode-2022-2024":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":311,"content_type_view":312,"extra_breadcrumbs":313,"body":315,"body_blocks":326,"related_pages":330},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":309,"translations":310},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-pt-pola-manunggal-sejati-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pola-manunggal-sejati-psp-spn-pt-pola-manunggal-sejati-periode-2022-2024","9fad2bfe-685b-11f0-be71-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-pola-manunggal-sejati-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pola-manunggal-sejati-psp-spn-pt-pola-manunggal-sejati-periode-2022-2024\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-pola-manunggal-sejati-dengan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pola-manunggal-sejati-psp-spn-pt-pola-manunggal-sejati-periode-2022-2024\u002F","PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. POLA MANUNGGAL SEJATI dengan PUK SP TSK SPSI PT. POLA MANUNGGAL SEJATI PSP SPN PT. POLA MANUNGGAL SEJATI PERIODE 2022-2024","IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022","Indonesia - IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022","IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Pola Manunggal Sejati 2022-2024.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT. POLA MANUNGGAL SEJATI 2022-2024\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. POLA MANUNGGAL SEJATI dengan PUK SP TSK SPSI\nPT. POLA MANUNGGAL SEJATI PSP SPN PT. POLA MANUNGGAL SEJATI PERIODE\n2022-2024\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat\nberdasarkan kesepakatan antara tim runding Pengusaha PT. Pola Manunggal Sejati\ndengan tim runding PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola\nManunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak pengusaha dan pekerja bersama-sama menyadari sepenuhnya, bahwa\ndiperlukan daya upaya sungguh-sungguh untuk menciptakan suasana harmonis, luwes\nserta sehat sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam usahanya untuk mencapai maksud bersama tersebut di atas bertekad untuk\nmeningkatkan produktivitas dimana masing-masing mempunyai kepentingan yang\ntidak dapat dipisahkan, yakni: perluasan usaha perusahaan dan meningkatkan\nsosial ekonomi para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar sikap positif dari kedua belah pihak ini, akan merupakan suatu pedoman\nmenentukan serta merumuskan bersama, mengenai berbagai hal serta kewajiban\nmasing-masing pihak dan pengaturan tata tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai maksud di atas, dipandang perlu agar semua pelaku yang ikut\nberperan dalam Hubungan Industrial Pancasila berpegang teguh pada nilai-nilai\nyang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD\n1945, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan UU No. 11 Tahun 2020\ntentang Cipta Kerja (tentang Ketenagakerjaan) yang tumbuh dan berkembang di\natas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional, yakni :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas-azas Ketuhanan Yang Maha\nEsa, yaitu suatu Hubungan Industrial yang mengakui dan meyakini kerja sebagai\npengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Suatu Hubungan Industrial berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab,\ntidak menganggap sekedar sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia\npribadi dengan segala harkat dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Suatu hubungan Industrial yang di dalam dirinya mengandung azas yang\ndapat mendorong persatuan, yang pada pokoknya seluruh orientasi ditujukan\nkepada kepentingan Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan atas prinsip musyawarah untuk\nmencapai mufakat, berusaha menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mencari\npersamaan ke arah persetujuan antara pekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Suatu Hubungan Industrial yang mendorong ke arah terciptanya keadilan\nsosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa,\nkhususnya upaya bangsa di dalam pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati\nbersama secara serasi, seimbang dan merata. Dalam arti bagian yang memadai\nsesuai dengan fungsi dan prestasi para pelaku, dalam arti merata secara\nnasional meliputi seluruh daerah, secara vertikal meliputi kelompok\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas suasana serta keserasian,\nkeselarasan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam kelompok\nproses produksi, yaitu Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah serta masyarakat\numum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hubungan Industrial Pancasila berpegang pula pada Tridharma dimana antara\nPekerja, Pengusaha, dan Pemerintah tercipta saling merasa ikut memiliki,\nmemelihara dan mempertahankan serta terus menerus mawas diri yang mengandung\nazas partnership dan tanggung jawab bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan untuk menuju kepada pelaksanaannya salah satu usaha ialah melalui\nPerjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan demikian pihak-pihak yang terlibat dan\u002Fatau berkepentingan dalam\nPerjanjian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bersama senantiasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk mentaati dan\nmelaksanakan hal-hal yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 1 Pihak yang mengadakan perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing bertindak atas nama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan PT. Pola Manunggal Sejati, yang beralamat di Jl. Pahlawan Desa\nNo. 131-132 Cibodas, Cimahi. Selanjutnya disebut sebagai Pihak PENGUSAHA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal\nSejati yang beralamat di JI. Pahlawan Desa No. 132, Cibodas, Cimahi.\nSelanjutnya disebut sebagai pihak PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak dalam merundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini\nmasing-masing bertindak sebagai Team Perunding seperti tersebut di bawah ini\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Susunan Team Perunding Pengusaha PT. POLA MANUNGGAL SEJATI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Ketua merangkap anggota: Wachyu Hidayat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sekretaris merangkap anggota: Luciana AK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Anggota (Moderator): Abidin Dwiyono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota: Liana EN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Anggota: Kartika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anggota: Fredi Firdaus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Surat Kuasa No.103\u002FPMS-Wv\u002F2-2\u002F1\u002F2022.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Susunan Team Perunding PUK SPTSK SPSI PT. POLA MANUNGGAL SEJATI, PSP\nSPN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. POLA MANUNGGAL SEJATI :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Ketua: Toto Suparto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sekretaris merangkap anggota: Enong Rahmawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Anggota: Maryadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Anggota: Sarif Arifin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Anggota: Tina Ratnaningsih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Surat Kuasa No.04\u002FPUK\u002FFSP-TSK\u002FSPSI\u002FCMI\u002FVI\u002F2022, No.\n011\u002FPSP\u002FSPN\u002FVI\u002F2022.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2 Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Pasal-pasal yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nmerupakan persetujuan bersama yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Kedua belah pihak menyadari serta mengakui hak serta kewajiban lainnya\nyang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3 Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan adalah PT. Pola Manunggal Sejati, yang berkedudukan di Jalan\nPahlawan Desa No. 131-132 Cibodas Cimahi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha adalah para pemegang saham Perusahaan PT. Pola Manunggal\nSejati, yang diwakili oleh Presiden Direktur PT. Pola Manunggal Sejati serta\nPejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak atas nama PT. Pola Manunggal\nSejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja adalah Organisasi di dalam hubungan kerja mewakili\nanggota-anggotanya dalam hal kepentingan, hasrat dan kebutuhan karyawan\u002F\npekerja yang menjadi anggota unit PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP\nSPN PT. Pola Manunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002FPekerja adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang\nmempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dengan menerima tugas-tugas tertentu\ndan untuk itu mendapat penghasilan yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002FPekerja Tetap adalah karyawan\u002Fpekerja laki-laki\u002Fperempuan yang\nbekerja pada perusahaan melewati seleksi dan testing sesuai dengan persyaratan\nyang ditentukan oleh Perusahaan dan telah menyelesaikan masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan dan telah diangkat menjadi karyawan pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan\u002FPekerja Kontrak adalah karyawan\u002Fpekerja yang membuat\nkesepakatan\u002Fperjanjian kerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja\ndalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hari Kerja adalah hari-hari kerja karyawan\u002Fpekerja sesuai dengan jadual\nwaktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan berpedoman kepada Peraturan\nPerundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Jam Kerja adalah jam-jam kerja karyawan\u002Fpekerja yang ditetapkan untuk\nberada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja yang ditetapkan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Jam istirahat adalah waktu istirahat setelah karyawan\u002Fpekerja bekerja\nselama 4 (empat) jam dan waktu istirahat diberikan minimal 30 (tiga puluh)\nmenit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan di luar jam kerja wajib atas\nperintah Perusahaan yang pelaksanaan dan perhitungannya sesuai dengan peraturan\ndan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari Istirahat Mingguan adalah hari istirahat untuk tidak bekerja\nsekurang-kurangnya 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari terus menerus,\nsesuai dengan jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Hari Libur Resmi adalah hari-hari libur sesuai yang ditetapkan oleh\nPemerintah Republik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Indonesia c\u002Fq Dept. Agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Kerja Shift adalah hari kerja karyawan\u002Fpekerja shift yang diatur secara\nbergilir, pagi, siang maupun malam sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Kerja Normal Shift adalah hari kerja karyawan\u002Fpekerja yang diatur secara\nnormal shift, yang pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Gaji\u002FUpah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada\npekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau\ndinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara\npengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Bantuan Duka Cita adalah uang yang diberikan Perusahaan kepada\nkaryawan\u002Fpekerja pada saat karyawan\u002Fpekerja tersebut mendapat musibah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Tunjangan Hari Raya adalah suatu pemberian dari Perusahaan berupa uang\nkepada karyawan\u002Fpekerja yang dibayarkan Perusahaan menjelang Hari Raya Idul\nFitri \u002FNatal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Cuti Tahunan adalah hari istirahat untuk tidak bekerja bagi\nkaryawan\u002Fpekerja yang telah mempunyai masa kerja yang secara tidak\nterputus-putus selama 12 bulan di PT. Pola Manunggal Sejati yang banyaknya\nmaksimal 12 hari kerja dalam 1 (satu) tahun masa kerja dengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Cuti lain-lain adalah hari istirahat karyawan yang di luar cuti tahunan\ndengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Keluarga karyawan\u002Fpekerja adalah seorang istri\u002Fsuami dan anak-anak (anak\nke-1 sampai dengan anak ke-3) dari karyawan\u002Fpekerja laki-laki atau perempuan\nberdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi\ntelah didaftarkan pada Perusahaan sebagai tanggungan karyawan\u002Fpekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Anak karyawan\u002Fpekerja adalah anak dari karyawan\u002Fpekerja yang\nbersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan\nmenurut hukum atau anak tiri yang belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan\nsendiri dan belum pernah kawin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh\nkaryawan\u002Fpekerja untuk menerima setiap haknya bilamana karyawan\u002Fpekerja\nmeninggal dunia, apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya maka akan\ndiatur menurut hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Komplek Pabrik adalah seluruh ruangan, lapangan, halaman dan\nsekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Promosi adalah kenaikan jabatan atau golongan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Demosi adalah penurunan jabatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Rotasi adalah dipindahkannya pekerja secara internal di satu\nbagian\u002Fdepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Mutasi adalah dipindahkannya pekerja dari satu bagian\u002Fdepartemen ke\nbagian\u002Fdepartemen yang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Skorsing adalah pemberhentian sementara pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Premi hadir adalah insentif yang diterima oleh pekerja dikaitkan dengan\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 4 Kewajiban kedua belah pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada\nanggota-anggotanya yang berkepentingan dengan berlakunya Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kedua belah pihak akan menjaga dan memelihara hubungan kerja yang\nharmonis demi ketentraman dan ketenangan kerja di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kedua belah pihak dapat meminta penjelasan mengenai kegiatan yang\ndilakukan oleh masing-masing pihak tanpa maksud mencampuri urusan pihak\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Distribusi buku PKB akan diberikan kepada seluruh karyawan\u002Fpekerja yang\nmembutuhkan dengan biaya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 5 Pengakuan hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur jalannya Perusahaan guna mencapai\ntujuan usahanya dan segala hak mengenai pengelolaan tenaga kerja, seperti :\npenerimaan karyawan\u002Fpekerja, penempatan, pendidikan, perubahan jabatan, mutasi,\npemberhentian kerja yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja mewakili anggota-anggotanya yang menjadi karyawan\u002Fpekerja\nPerusahaan baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam bidang Hubungan\nIndustrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha mengakui bahwa PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP\nSPN PT. Pola Manunggal Sejati adalah merupakan organisasi karyawan\u002Fpekerja yang\nmewakili seluruh karyawan\u002Fpekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi No. 06\u002FORG\u002FUK\u002FHIPK\u002F2002.\nTanggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 April 2002, 04\u002FORG\u002FPSP\u002FHIPK\u002FXI\u002F2016, Tanggal 10 November 2016.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 6 Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Seluruh karyawan\u002Fpekerja PT. Pola Manunggal Sejati dapat menjadi anggota,\nkecuali karyawan\u002Fpekerja yang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Statusnya belum diangkat sebagai Karyawan\u002FPekerja Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Selain yang tersebut di atas ialah karyawan\u002Fpekerja tertentu yang\nmempunyai tugas-tugas penting yang ditunjuk dan disetujui bersama oleh\nPerusahaan dan Unit Serikat Pekerja, diantaranya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Staff Personalia dan HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Staff Keuangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berdasarkan jenis pekerjaan yang dituntut tanggung jawabnya maka\nkaryawan\u002Fpekerja yang disebutkan di bawah ini tidak dapat dipilih menjadi\nPengurus PUK SP TSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal\nSejati yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan\u002Fpekerja dengan jabatan Shift Leader ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sekretaris Perusahaan\u002FDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Anggota Satuan Keamanan (Satpam).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sopir Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan\u002Fpekerja lain yang berdasarkan jabatan serta tanggung jawabnya\nwajib mengutamakan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7 Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis,\nmaka dengan seijin Pengusaha tiap anggota Pengurus PUK SPTSK SPSI PT. Pola\nManunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati diperkenankan\u002Fdiperbolehkan\nuntuk masuk ke dalam kantor\u002Fpabrik milik perusahaan dalam rangka menunaikan\ntugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa mempengaruhi\u002Fmengganggu proses\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus Serikat Pekerja apabila mendapat panggilan dari Instansi\nPemerintah atau Induk Organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, terlebih\ndahulu dimusyawarahkan dengan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengurus Serikat Pekerja akan berusaha berdasarkan Prinsip Hubungan\nIndustrial Pancasila bahwa anggota-anggotanya tidak akan melakukan aksi-aksi\nsepihak yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak\nlangsung, tindakan-tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap\npekerja-pekerja yang telah dipilih\u002Fditunjuk selaku Pejabat fungsionaris Serikat\nPekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan jabatannya dalam PUK SPTSK\nSPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 8 Fasilitas untuk Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk PUK SPTSK SPSI PT. Pola\nManunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati setempat dan memperkenankan\npemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya\nmengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja yang diketahui oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2. Pengurus Unit Kerja yang mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas\norganisasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tingkat Tripartite atau\ndi lingkungan Perusahaan, diberikan dispensasi oleh pihak Pengusaha tanpa\ndikurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha memberikan kelonggaran kepada Pengurus PUK SPTSK SPSI PT. Pola\nManunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati yang ditunjuk\u002Fdiangkat\nberdasarkan keputusan organisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertikal\nyang lebih tinggi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa mengurangi\nhak-haknya dan waktu pelaksanaannya dirundingkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha menyediakan ruang kantor yang layak, berikut peralatan\nperlengkapannya serta serikat Pekerja akan menggunakan dan memelihara peralatan\ntersebut sesuai dengan fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus Unit Kerja dapat menerima bantuan yang tidak mengikat dari\nPengusaha baik secara insidental maupun rutin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha melakukan pemotongan untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan\nmenggunakan sistem \"Check of System (COS)\", berdasarkan surat kuasa yang\ndikeluarkan oleh Ketua PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT.\nPola Manunggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila Pengurus Unit Kerja akan memakai fasilitas, alat-alat dan atau\nbarang-barang milik Perusahaan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya\nharus mengajukan permohonan kepada Perusahaan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bagi karyawan\u002Fpekerja yang menjabat Ketua dan Sekretaris PUK SPTSK SPSI\nPT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati bila diperlukan\ndiberi kesempatan bekerja normal shift untuk mengurus kepentingan organisasi\ndan bagi pengurus lain bila diperlukan dapat dirundingkan sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 9 Dasar upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>1. Pengupahan akan diatur berdasarkan keputusan Dewan Direksi, dengan\nmengacu pada hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau pejabat yang\nberwenang, mengenai Upah Minimum Kota Cimahi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja dan prestasi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kondisi intern Perusahaan dan situasi Ekonomi Nasional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cp>2. Peninjauan mengenai upah dilakukan sekali dalam setahun dan apabila\nterjadi perubahan moneter yang mengakibatkan perubahan biaya hidup, maka akan\ndiadakan musyawarah kembali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Peninjauan golongan akan diatur tersendiri oleh pihak Manajemen\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 10 Sistem pengupahan dan komponen upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sistem Pengupahan dihitung berdasarkan periode tanggal, yaitu periode\ntanggal 21 bulan lalu sampai tanggal 20 bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran upah dilaksanakan setiap awal bulan tanggal 1 (satu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jika pembayaran upah jatuh pada hari libur\u002Fhari raya maka pembayaran upah\ndibayarkan sebelum hari libur\u002Fhari raya, kecuali dalam kondisi tertentu (force\nmajeure).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sistem pengupahan untuk karyawan\u002Fpekerja dengan jabatan Shift Leader ke\natas diatur tersendiri oleh Perusahaan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Komponen upah karyawan\u002Fpekerja terdiri :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah Minimum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cp>2) Tunjangan Masa Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MASA KERJA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TUNJANGAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 1 s\u002Fd 3 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 3 s\u002Fd 5 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>9.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 5 s\u002Fd 8 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13,000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 8 s\u002Fd 12 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7,000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 12 s\u002Fd 17 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 17 s\u002Fd 23 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lebih dari 23, dst\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>29.000,-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3) Tunjangan Jabatan: diberikan kepada karyawan\u002Fpekerja yang memiliki\njabatan yang besarnya dikeluarkan berdasarkan SK Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Premi kehadiran: dapat diberikan kepada semua karyawan\u002Fpekerja yang sudah\nmenjadi karyawan\u002Fpekerja tetap dan dibayarkan dalam bentuk harian atau\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Premi kehadiran harian dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Premi kehadiran bulanan dibayarkan berdasarkan percentage kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Premi Produksi: dapat diberikan kepada seluruh karyawan\u002Fpekerja PT. Pola\nManunggal Sejati dengan pertimbangan manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemotongan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan dapat langsung memotong upah pekerja untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Premi BPJS sesuai dengan UMK yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Iuran Anggota SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Simpanan &amp; angsuran Koperasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Dana Sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Potongan lainnya yang disetujui oleh Perusahaan &amp; Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Potongan-potongan karena tidak masuk kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">KETERANGAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">UPAH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">PREMI HADIR HARIAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;\">PREMI HADIR BULANAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>(M) Mangkir\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dipotong 25%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>P (Permisi)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dipotong 12.5%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>S (Sakit Ket. Dr Pepusahaan\u002F dr. luar yang disetujui dr\n      Perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dipotong 10%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>(T) Cuti Tahunan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dipotong 4%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>(P1) Cuti lain-lain\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak dibayar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dipotong 4%\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 11 Kerja dan upah lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan\u002Fpekerja\nsetelah bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan\npekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak dapat diselesaikan dengan\nsegera akan membahayakan keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pada suatu waktu tertentu ada pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak\nsegera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, negara dan\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal-hal \"force majeure\", misalnya kebakaran, bencana dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perubahan bekerja dalam shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>3. Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perundang-undangan\nketenagakerjaan yang ada dan sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Disnaker\nsetempat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Dasar perhitungan Upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>a. Upah lembur pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lebih 7 (tujuh) jam :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 8 = 1.5 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 9, dst = 2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>b. Upah lembur pada Hari Raya\u002FIstirahat Mingguan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>7 Jam pertama= 2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam 8= 2 x 1.5 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 9, dst= 2 x2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Upah Lembur pada Hari Raya jatuh pada hari istirahat mingguan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 Jam Pertama= 2 X Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 8= 2 x 1.5 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 9, dst= 2 x 2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Upah lembur pada hari raya resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 Jam Pertama= 2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 6= 2 x 1.5 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 7, dst= 2 x 2 x Upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Cara perhitungan upah sejam: 1\u002F173 x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah upah\npokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>7. Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada golongan jabatan level\nOperator sampai dengan Staff, selain golongan jabatan tersebut tidak berhak\natas upah kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8. Upah hari raya resmi dibayarkan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 12 Upah pada waktu tidak ada pekerjaan dan uang tunggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-FLEXWORK_trigger\">\u003Cp>1. Apabila suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh\nkaryawan\u002Fpekerja yang sesuai dengan bidangnya, maka karyawan\u002Fpekerja tersebut\nharus bersedia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dikerjakan\u002Fmengerjakan pekerjaan lain untuk kelancaran produksi dan\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bilamana pekerja tidak mendapatkan pekerjaan karena : a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerusakan mesin, gangguan listrik dan hal-hal yang berhubungan dengan mesin\ndan listrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak ada bahan-bahan atau bahan baku terlambat masuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kelesuan pemasaran akibat situasi ekonomi Nasional\u002FInternasional, yang\nmengakibatkan pengurangan jam produksi\u002Fjam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keadaan yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) a,b,c pasal 12 maka setelah\nkasusnya dimaklumi bersama antara pengusaha dan karyawan\u002Fpekerja, upah akan\ndisepakati antara Pengusaha dan PUK SPTSK SPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP\nSPN PT. Pola Manunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila keadaan memaksa, bahwa harus dilaksanakan Pemutusan Hubungan\nKerja, maka akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 13 Keadaan Overmacht\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi keadaan overmacht maka masalah ketenagakerjaan akan\ndirundingkan bersama antara pihak Perusahaan, PUK dengan pihak Pemerintah yang\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 13 ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peperangan yang berakibat luas, huru-hara yang berakibat luas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bencana alam dan akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kebakaran yang berakibat luas, sehingga Perusahaan tidak dapat\nberoperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bencana teknik dan akibatnya, sehingga Perusahaan tidak dapat beroperasi\nsecara normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kerusakan atas bahan-bahan dan akibatnya yang terjadi karena hal-hal yang\ndiluar kemampuan Perusahaan seperti: Sabotase dan akibatnya; atau\nkeadaan-keadaan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai Overmacht.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 14 Upah pada waktu adanya aksi unjuk rasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi kegiatan aksi unjuk rasa, maka Perusahaan dan Serikat\nPekerja akan berupaya agar kegiatan produksi tetap berjalan normal\u002F tidak\nterganggu dengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan antisipasi dengan cara menyiapkan perwakilan yang telah\ndisetujui oleh pihak perusahaan, maka upah dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila sampai aksi unjuk rasa kondisinya tidak dapat dikendalikan\nsehingga menyebabkan terjadinya karyawan\u002Fpekerja meninggalkan pekerjaan\nseluruhnya (all out) dan atau mengakibatkan produksi tidak dapat berjalan\nnormal, maka upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 15 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengikutsertakan karyawan\u002Fpekerja pada Program Jaminan Sosial\ndi bidang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2. Jaminan Sosial di bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Badan\nPenyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3. Jaminan Sosial di bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 16 Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan\u002Fpekerja menurut\nketentuan tersebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan\u002Fpekerja yang berjasa mencegah\u002Fmenghindarkan PT. Pola Manunggal\nSejati dari bencana \u002Fkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan\u002Fpekerja menemukan metode tertentu sehingga dapat meningkatkan\nefisiensi kerja dan kualitas\u002Fkuantitas produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada saat pemberian penghargaan karyawan\u002Fpekerja masih bekerja di PT.\nPola Manunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengenai jumlah dan macam Penghargaan ditetapkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 17 Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan\u002Fpekerja yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan memiliki\nmasa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dapat mengajukan pensiun dalam\njangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 18 Bantuan duka cita dan dana sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan bantuan duka cita, atas meninggalnya keluarga inti\nkaryawan\u002Fpekerja, dengan diberikan sumbangan sebesar 1,5 (satu setengah) bulan\nupah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dari karyawan\u002Fpekerja yang bersangkutan.\nDan apabila karyawan\u002Fpekerja termasuk suami-istri yang bekerja pada satu\nlingkungan Perusahaan, maka sumbangan itu diambil yang terbesar dari upah salah\nseorang karyawan\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan memfasilitasi pemotongan upah karyawan\u002Fpekerja sebesar\nRp. 2.000,-\u002Fbulan (dua ribu rupiah per bulan) sebagai dana sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila orang tua atau mertua karyawan\u002Fpekerja meninggal dunia maka akan\ndiberikan bantuan duka cita yang diambil dari dana sosial yang dikelola oleh\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Pihak Pekerja PT. Pola Manunggal Sejati membentuk dewan\npengawas untuk membantu pengelolaan dana sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 19 Tunjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cp>1. Tunjangan Hari Raya diberikan sekali setahun berupa uang,\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri atau Natal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Adapun jumlah\u002Fbesarnya uang Tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan, kurang dari 11 bulan 20 hari\ndihitung secara proporsional Yaitu: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cmath xmlns=\"http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002F1998\u002FMath\u002FMathML\">\n  \u003Cmfrac>\n    \u003Cmrow>\n      \u003Cmi>MasaKerja\u003C\u002Fmi>\n      \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n      \u003Cmi>x\u003C\u002Fmi>\n      \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n      \u003Cmn>1\u003C\u002Fmn>\n      \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n      \u003Cmi>bulan\u003C\u002Fmi>\n      \u003Cmo>_\u003C\u002Fmo>\n      \u003Cmi>Upah\u003C\u002Fmi>\n    \u003C\u002Fmrow>\n    \u003Cmn>12\u003C\u002Fmn>\n  \u003C\u002Fmfrac>\n\u003C\u002Fmath>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>b. Untuk masa kerja satu tahun ke atas sebesar 1 (satu) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Apabila ada perubahan peraturan maka akan mengikuti aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fpekerja yang telah putus hubungan masa kerjanya lebih dari 30\n(tiga puluh) hari sebelum jatuh Hari Raya tidak berhak atas Tunjangan Hari\nRaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 20 Persyaratan untuk calon karyawan\u002Fpekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Persyaratan yang diperlukan untuk calon karyawan\u002Fpekerja PT. Pola Manunggal\nSejati akan ditentukan dan menjadi wewenang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 21 Masa percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Setiap karyawan\u002Fpekerja yang diterima bekerja pada perusahaan melalui\nmasa percobaan harus menandatangani perjanjian kerja masa percobaan secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>2. Masa percobaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing-masing\npihak tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 22 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan menerima karyawan\u002Fpekerja dengan status PKWT. Setiap\nkaryawan\u002Fpekerja yang diterima bekerja pada perusahaan dengan status PKWT harus\nmenandatangani perjanjian PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setelah berakhir pekerjaan yang diperjanjikan, perusahaan akan\nmemberhentikan karyawan\u002Fpekerja yang berstatus PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status\nPK WT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 23 Penempatan, pemindahan dan perubahan jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk mengatur penempatan dan penunjukan pekerjaan\nserta pemindahan karyawan\u002Fpekerja di PT. Pola Manunggal Sejati untuk\nkepentingan kelancaran jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila akan dilakukan pemindahan\u002Fperubahan jabatan terhadap seorang\nkaryawan\u002Fpekerja, minimal 1 (satu) minggu sebelumnya diberitahukan kepada yang\nbersangkutan dan dijelaskan maksud dan tujuan pemindahan\u002Fperubahan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terjadi perubahan jabatan (promosi dan demosi) maka tidak akan\nterjadi perubahan upah kecuali tunjangan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fpekerja yang dipromosikan akan diberi kesempatan menunjukkan\nprestasinya selama 6 (enam) bulan tanpa perubahan upah. Apabila ternyata mampu\nmaka akan diberikan penyesuaian upah, tetapi kalau tidak mampu, akan\ndikembalikan ke posisi semula dengan upah seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI PERATURAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 24 Jam kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hari kerja bagi perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>2. Jumlah jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam seminggu; 6 (enam) hari\nkerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan\u002Fatau 40 (empat\npuluh) jam seminggu; untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Adapun pengaturannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk karyawan\u002Fpekerja Normal Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Senin s\u002Fd Jumat : 08.00-16.10\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: 08.00-12.10\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Senin s\u002Fd Jumat : 08.00-17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk karyawan\u002Fpekerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Shift Pagi: Senin s\u002Fd Sabtu 06.10-13.50\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Shift Siang: Senin s\u002Fd Sabtu 14.10-21.50\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Shift Malam: Senin s\u002Fd Sabtu 22.10-05.50\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jadwal hari\u002Fjam kerja pengaturannya ditentukan oleh perusahaan\ndisesuaikan dengan kegiatan dalam proses produksi menurut situasi dan kondisi\nperusahaan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penetapan giliran jam kerja ini diatur tersendiri dan dilaksanakan sesuai\ndengan ijin kerja dari Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jam istirahat dapat digunakan\u002Fpekerja secara tertib dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu kerja dan waktu istirahat dapat diatur secara bergiliran tergantung\nkebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Khusus untuk hari Jumat, bagi karyawan\u002Fpekerja Muslim diberikan\ndispensasi untuk melaksanakan Sholat Jumat yang teknisnya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perubahan jam kerja dan atau sistem kerja dapat dilaksanakan oleh\nPerusahaan sesuai dengan kondisi pekerjaan dan atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 25 Istirahat kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (setengah) jam setelah\nkaryawan\u002Fpekerja menjalankan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu\ntidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam 1 (satu) minggu atau disesuaikan dengan situasi\u002Fkondisi produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Istirahat mingguan tidak selalu jatuh pada hari Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 26 Penjagaan\u002FPiket\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tergantung pada kondisi dan situasi pekerjaan dan atau perusahaan,\nkaryawan\u002Fpekerja dapat ditugaskan menjaga kantor, mesin produksi dan komplek\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perhitungan piket di luar jam kerja akan diperhitungkan sebagai\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 27 Istirahat tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>Setiap karyawan\u002Fpekerja berhak atas istirahat tahunan dengan mendapat upah\npenuh dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1. Setiap\u002Fsetelah masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk menghitung hak pekerja lamanya waktu istirahat tahunan ialah jumlah\nhari kerja (PP.21 tahun 1954) selama satu tahun dibagi 23.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan dianggap pula sebagai\nhari bekerja, hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti haid, hamil\u002Fgugur kandung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mendapat kecelakaan sehubungan dengan ketentuan kerja pada perusahaan\nbaik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sakit berdasarkan surat keterangan dari Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak masuk kerja dengan ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak dianggap sebagai hari kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hari istirahat mingguan, hari raya\u002FLibur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja mangkir, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan tanpa\nseijin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan menerapkan cuti kolektif pada hari raya Idul Fitri dan atau\nhari libur resmi lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemberian cuti tahunan diatur oleh Perusahaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Periode Cuti Tahunan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan\nDesember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>b. Hak Cuti karyawan\u002Fpekerja yang dapat digunakan setelah dikurangi dengan\nCuti kolektif pada Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Karyawan\u002Fpekerja yang ingin mengambil hak cuti tahunan karena\nalasan-alasan tertentu, maka harus menempuh prosedur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengajukan permohonan cuti paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya dengan\nmengisi kartu cuti tahunan yang disahkan atasan masing-masing dan diserahkan ke\npersonalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>untuk diketahui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemberian istirahat tahunan diatur secara bergiliran oleh atasan dengan\nmemperhatikan kepentingan yang diajukan oleh karyawan\u002Fpekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karena alasan yang sah maka Perusahaan boleh menunda pelaksanaan cuti\ntahunan dengan tidak melampaui batas waktu 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bagi karyawan\u002Fpekerja tetap yang mempunyai masa kerja kelipatan 6 (enam)\ntahun akan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mendapatkan tambahan cuti sebanyak 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28 Hari raya resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari raya resmi adalah hari raya yang ditentukan\u002Fditetapkan oleh\nPemerintah cq. Menteri Agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada hari raya resmi karyawan\u002Fpekerja diberi libur dengan dibayar\nupahnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Apabila hari raya jatuh pada hari libur mingguan, maka karyawan\u002Fpekerja\nmendapat upahnya. Jikalau pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan terus\npada hari raya itu maka karyawan\u002Fpekerja mendapat upah sedikit-dikitnya sesuai\ndengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29 Ijin meninggalkan pekerjaan di luar cuti tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Karyawan\u002Fpekerja diberi ijin tidak masuk bekerja, di luar istirahat\ntahunan dengan dibayar upahnya dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a. Perkawinan karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perkawinan anak karyawan\u002Fpekerja 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>c. Istri karyawan\u002Fpekerja melahirkan 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>d. Kematian istri\u002Fsuami\u002Fanak karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e. Kematian orang tua\u002Fmertua karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Khitanan\u002Fpembaptisan anak karyawan\u002Fpekerja 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk\nbekerja kepada karyawan\u002Fpekerja di luar ketentuan pasal 29 ayat 1 di atas yang\ndiperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. ljin tidak masuk bekerja\u002Fpermisi (P) di luar istirahat tahunan, maksimum\ndiberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ijin hanya bisa diberikan setelah hak cuti tahunan habis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 30 Cuti haid dan cuti hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Apabila karyawan\u002Fpekerja wanita dalam keadaan haid dan memberitahukan\nkepada perusahaan, maka karyawan\u002Fpekerja tersebut tidak diwajibkan untuk\nbekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapat upah. Untuk\npelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2. Karyawan\u002Fpekerja wanita diberi istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan\nsebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan tetap mendapat\nupahnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fpekerja yang hendak menggunakan haknya sebagaimana tersebut pada\nayat 2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 30 ini, wajib menyampaikan permohonan cuti hamil kepada pimpinan\nperusahaan 10 (sepuluh) hari sebelumnya. Hal ini tidak berlaku bagi\nkaryawan\u002Fpekerja wanita yang mengalami gugur kandung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>4. Karyawan\u002Fpekerja wanita mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama\n1,5 (satu setengah) bulan dengan tetap mendapat upahnya, dalam hal ini\nkaryawan\u002Fpekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan. Kriteria gugur kandung\nsesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Surat permohonan cuti hamil atau gugur kandung yang dimaksud di atas\nharus disertai Surat Keterangan dari Dokter\u002FBidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII PERATURAN TATA TERTIB DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 31 Tata tertib umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menjamin adanya ketertiban dalam Perusahaan, maka Perusahaan\nmenetapkan Peraturan Tata Tertib yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh\nsetiap karyawan\u002Fpekerja PT. Pola Manunggal Sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan\u002Fpekerja akan menerima Peraturan Tata Tertib Kerja pada\nwaktu dimulainya hubungan kerja (sewaktu mulai kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Tata\nTertib Kerja, karyawan\u002Fpekerja menandatangani surat perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan\u002Fpekerja harus memperhatikan kepentingan Perusahaan\nmenurut kemampuan, dengan sebaik-baiknya meskipun untuk itu tidak diberikan\ntugas yang tegas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan\u002Fpekerja harus bersikap sopan di dalam Perusahaan, tunduk\nterhadap ketentuan-ketentuan\u002Fperaturan, juga kepada petunjuk dan pedoman yang\nada dan berlaku di Perusahaan\u002FPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Demi menjaga kesehatan sesama karyawan\u002Fpekerja dan masyarakat, jika\nPerusahaan memandang perlu, karyawan\u002Fpekerja harus bersedia diperiksa oleh\ndokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang\ndiberikan oleh dokter tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Selama dalam tugas, karyawan\u002Fpekerja dilarang menjalankan usaha-usaha\nmemungut pembayaran dari orang lain, mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan\nposter dan pengumuman\u002F undangan, menjual barang-barang dagangan, tanpa seizin\nPengusaha atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan\u002Fpekerja diwajibkan memegang teguh rahasia terhadap siapapun,\nmengenai segala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang telah diketahuinya, tentang hal ikhwal perusahaan dalam arti kata\nseluas-luasnya menurut penafsiran Pimpinan Perusahaan misalnya: hal-hal\nmengenai produksi, cara kerja mesin-mesin, penemuan baru, gambar-gambar, resep\nobat-obatan\u002Fzat warna, kontrak jual beli, para leveransir dan para pembeli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan\u002Fpekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang\nmencemarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan, menodai nama baik perusahaan\natau melakukan sesuatu tindak perbuatan yang merugikan Perusahaan, kecuali hal\ntersebut menyimpang dari Undang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan\u002Fpekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama baik perusahaan\natau tugas\u002Fjabatan diri sendiri, untuk kepentingan diri sendiri atau untuk\norang lain dengan menerima imbalan, atau menuntut sesuatu imbalan atau\nmenjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan\u002Fpekerja berkewajiban untuk segera mempertanggungjawabkan dalam\nwaktu hari kerja itu juga atau pada awal keesokan harinya, atas pengambilan\nuang untuk pembayaran kepada pihak ketiga dengan seizin Pengusaha atau pejabat\nyang diberi wewenang oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Karyawan\u002Fpekerja yang melakukan pekerjaan dinas, latihan, pendidikan,\nseminar, lokakarya dan diskusi\u002Fpertemuan untuk kepentingan perusahaan dan atas\nperintah pengusaha dan menerima sejumlah uang sebagai biaya, sekembalinya harus\nmelapor pada atasannya dan menyelesaikan\u002Fmempertanggungjawabkan kepada kasir\nberdasarkan bukti-bukti pengeluaran uang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Karyawan\u002Fpekerja berkewajiban untuk melaksanakan secara pribadi\npekerjaan yang layak yang ditugaskan kepadanya sebaik-baiknya dan bisa\ndiharapkan hasilnya secara wajar serta tidak melanggar peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap karyawan\u002Fpekerja wajib mentaati setiap perintah dari Pengusaha\natau orang-orang yang ditunjuk sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaan\nyang layak dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Jika dianggap perlu oleh pimpinan perusahaan, setiap karyawan\u002Fpekerja\ndapat diminta untuk melakukan pekerjaan lain dari pada pekerjaan sehari-hari\ndengan batas-batas yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Dalam melaksanakan pekerjaannya, karyawan\u002Fpekerja harus memperhatikan\ndengan sesama kualitas produksi dan petunjuk-petunjuk cara bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Karyawan\u002Fpekerja berkewajiban untuk selalu memperlakukan milik\nperusahaan dengan hati-hati dan menjaga pemborosan waktu dan bahan. Jika\nmengetahui hal-hal yang tidak wajar atau kesalahan pada cara kerja yang telah\nditentukan, bahan baku, bahan setengah jadi, onderdil-onderdil, mesin-mesin,\nplat-plat, perkakas atau gambar-gambar dan lain-lain, ia berkewajiban segera\nmelaporkan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap karyawan\u002Fpekerja (normal shift dan shift) wajib masuk\npabrik\u002Fmemulai pekerjaannya dan siap bertugas di tempat kerja masing-masing\npada saat karyawan\u002Fpekerja tersebut telah memasuki lokasi\u002Farea pabrik, serta\nmelakukan serah terima tugas\u002Fpekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap karyawan\u002Fpekerja tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaannya\nsebelum waktunya, dijinkan meninggalkan lokasi\u002Fruang kerja masing-masing\nsetelah bel berbunyi dan apabila terjadi hal-hal khusus yang menyimpang dari\nketentuan di atas, maka karyawan\u002Fpekerja diwajibkan memperoleh ijin dulu dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap karyawan\u002Fpekerja wajib berpakaian rapi selama melakukan pekerjaan\nserta bagi karyawan\u002Fpekerja laki-laki harus menjaga kerapihan rambut (tidak\nmelebihi kerah baju) dan bagi karyawan\u002Fpekerja wanita dilarang mengurai rambut\nserta dilarang memakai perhiasan pada waktu bekerja demi keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap karyawan, pekerja akan melalui pemeriksaan di pos keamanan oleh\npetugas yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengetahui atau memeriksa badan,\nmenahan barang yang dibawa tanpa surat izin dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Tas, jaket dan barang apapun yang tidak berhubungan dengan pekerjaan\ndilarang dibawa masuk ke tempat kerja dan atau lokasi produksi, tanpa seijin\natasan atau petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Pelanggaran dari pasal dan ayat tersebut di atas baik disengaja\u002Ftidak\ndisengaja baik berupa penolakan langsung\u002Ftidak langsung terhadap ketentuan\ntersebut di atas, maka kepada karyawan\u002Fpekerja yang bersangkutan akan dikenakan\nsanksi peringatan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32 Tata tertib masuk dan pulang kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemeriksaan Pada Jam Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Setiap karyawan\u002Fpekerja harus masuk\u002Fkeluar perusahaan melalui pintu yang\ntelah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ditetapkan dan harus memakai kartu tanda pengenal\u002F Name Tag.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap karyawan\u002Fpekerja sudah harus berada di tempat kerja 10 (sepuluh)\nmenit sebelum jam kerja dimulai dan meninggalkan tempat kerja 10 (sepuluh)\nmenit setelah jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>selesai (untuk persiapan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk mengadakan pengawasan terhadap kehadiran karyawan\u002Fpekerja di tempat\npekerjaan, setiap masuk kerja, pada waktu akan\u002Fdan selesai istirahat, serta\npada waktu pulang kerja, diwajibkan melakukan proses absensi di mesin absensi\nFinger Print.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Setiap karyawan\u002Fpekerja tidak dibenarkan\u002Fdilarang, mencoret-coret,\nmerusak\u002Fmenghilangkan tanda pengenal\u002Fname tag dan atau mesin absensi\nFingerprint (harus menjaga\u002Fmemelihara tanda pengenal\u002F name Tag dan atau mesin\nabsensi Fingerprint), mengisi\u002Fmemberi keterangan yang tidak benar pada\nbuku\u002Fform yang telah disiapkan di bagian Security apabila pembacaan sidik jari\ngagal dilakukan oleh mesin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>absensi Finger Print.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan\u002Fpekerja yang tidak hadir di tempat kerja pada waktu jam kerja\ndimulai dinyatakan sebagai terlambat kerja. Karyawan\u002Fpekerja yang terlambat\nmasuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sesuai dengan jadwal kerjanya tidak diijinkan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Apabila karyawan\u002Fpekerja akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena\ntugas perusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak harus\nmendapat ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(IMT) dari atasannya dan diketahui oleh Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan kemudian pada waktu keluar dari pintu pabrik\u002Ftempat tugas harus\nmemberikan surat ijin keluar tersebut kepada petugas jaga keamanan\u002Fsatpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran baik yang bersifat disengaja atau tidak terhadap pasal ini,\ndikenakan sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan ketentuan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 33 Tata tertib pengemudi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Secara khusus tata tertib pengemudi dibuat tersendiri oleh Perusahaan.\nSecara umum tata tertib pengemudi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kecepatan kendaran di dalam lokasi pabrik maksimum 20 km\u002Fjam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memarkir kendaraan di lingkungan perusahaan harus diatur supaya tidak\nmengganggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengguna jalan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kendaraan harus selalu dijaga kebersihannya dan diservice secara berkala\ndi bengkel d.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Semua dokumen-dokumen pengiriman barang beserta barangnya pada saat\nmenerima atau menyerahkan harus diteliti secara baik oleh pengemudi atau\nkenek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Setiap barang yang tidak bisa diterima\u002Fditolak pada saat dikirim, maka\nsebelum kembali f.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>harus melapor\u002Fmenghubungi perusahaan untuk penyelesaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pengemudi dan kenek bertanggung jawab penuh atas kendaraan dan\nperlengkapannya, barang bawaannya serta menjaga agar barang tidak rusak, kotor,\nbasah, jumlahnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berkurang dan hilang kecuali terkena bencana alam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Sebelum kendaraan dioperasikan, terlebih dahulu harus dicek\nkelengkapannya surat-surat kendaraan beserta kelengkapan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dalam membawa kendaraan tidak dibenarkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Membawa penumpang yang tidak berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Membiarkan barang bawaannya jatuh di perjalanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Mengendarai kendaraan dengan sengaja membuang-buang waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Mengganti sopir atau kenek pada saat mengirim barang tanpa seijin\nPimpinan Perusahaan (Koordinator Transport)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Merokok di dalam kendaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pengemudi yang membawa kendaraan harus mempunyai Surat Izin Mengemudi\n(SIM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Biaya perpanjangan SIM, setelah pengemudi tersebut bekerja minimal 5\n(lima) tahun akan dibantu oleh Perusahaan sebesar 30% (tiga puluh\nperseratus).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Selama menjalankan tugas, jika pengemudi mengalami kecelakaan\u002Fmusibah,\nmaka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila kecelakaan\u002Fmusibah bukan karena kelalaian\u002Fkesalahan pengemudi\ntersebut yang dibuktikan dengan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib (pihak\nkepolisian) maka tidak akan dibebani ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34 Pelanggaran dan Jenis tindakan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada setiap karyawan\u002Fpekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib,\nperusahaan dapat memberikan pembinaan (Teguran Tertulis, Surat Peringatan)\nterdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran Tertulis dengan masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan I (pertama) dengan masa berlaku selama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan II (kedua) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat Peringatan III (ketiga) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.\ne.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Peringatan Pertama dan Terakhir dengan masa berlaku selama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Di dalam hal pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1\npasal ini, surat peringatan itu akan gugur apabila masa yang ditentukan diatas\nterlampaui dan selama masa tersebut karyawan\u002Fpekerja yang bersangkutan tidak\nmelakukan kesalahan\u002Fpelanggaran lagi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Terlepas dari konsekuensi hukumnya tindakan-tindakan indisipliner akan\ndipertimbangkan terhadap sikap dan seberapa berat penyelewengan atau\npelanggaran yang dilakukan dengan memperhitungkan tingkat pertanggungjawaban\ndari yang bersangkutan, maka seorang karyawan\u002Fpekerja dapat langsung diberikan\nsurat peringatan pertama dan terakhir tanpa memperhatikan adanya surat-surat\nperingatan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jenis dan susunan dari pada surat peringatan ditentukan oleh pengusaha\nyang prinsipnya adalah pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk bekerja\nlebih baik dan tidak mengulangi lagi tindakan-tindakan\npelanggaran\u002Fpenyelewengan maupun hal-hal yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Di dalam Surat Peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang\ndilakukan seorang pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Surat Peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan\napabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani maka surat\nperingatan tersebut tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tembusan surat peringatan dikirim kepada atasan yang bersangkutan,\nPengusaha, Ketua PUK dan Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila dalam kurun waktu Surat Peringatan III (ketiga) karyawan\u002Fpekerja\nkembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan,\nmaka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Apabila karyawan\u002Fpekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama,\nPeraturan Perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya Surat Peringatan\nPertama dan Terakhir yang berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, maka\npengusaha dapat memutuskan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tindakan yang diberikan kepada karyawan\u002Fpekerja tidak harus sesuai\ndengan urutan tingkat dan jenis tindakan, akan tetapi dapat diberikan tingkat\nmana tindakan tersebut bergantung pada berat dan ringannya pelanggaran yang\ndibuat yang meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Teguran Tertulis adalah bentuk pembinaan dari atasan masing-masing terhadap\nkaryawan\u002Fpekerja yang dicatatkan dalam Kartu Pembinaan Karyawan\u002F Kartu Teguran\nTertulis apabila karyawan\u002Fpekerja melakukan hal-hal dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Memasuki lingkungan perusahaan dan selama jam kerja di dalam lingkungan\nperusahaan tidak memakai seragam, sepatu dan kartu pengenal yang telah\nditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Terlambat masuk kerja dari waktu yang telah ditentukan (sudah berada di\nlokasi kerja saat jam kerja mulai) dan tidak berkonsentrasi penuh selama jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terlambat dalam catatan: 10 menit sebelum jam kerja mulai harus sudah hadir\ndari operator sampai dengan Chief Section.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Melebihi\u002Fmendahului waktu yang ditentukan untuk istirahat atau untuk\nurusan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Meninggalkan tempat kerja sebelum bel berbunyi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu maupun tanpa keterangan yang\nsah (mangkir) selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Ijin Meninggalkan Tempat (IMT) lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu)\nbulan periode upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Tidak menjaga kebersihan, keindahan di dalam lingkungan perusahaan atau\npada tempat bekerja di mana yang bersangkutan ditugaskan, seperti buang sampah\nsembarangan, mencoret-coret dinding, lantai, mesin-mesin, peralatan kerja, alat\nangkut, kendaraan dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Berlaku tidak sopan setiap memasuki ruangan makan pada waktu istirahat\ndan mengambil makanan dan tidak memperhatikan etika makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Membuang nasi atau makanan yang disediakan perusahaan dengan tidak\nsopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Tidak menjaga kebersihan toilet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Tidak tertib dan berperilaku tidak sopan terhadap atasan, bawahan, atau\nrekan sekerja serta tidak mematuhi petunjuk-petunjuk kerja termasuk mengenai\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Membawa kendaraan dengan membawa penumpang yang tidak berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Parkir sepeda dan kendaraan bermotor tidak pada tempat yang telah\ndisediakan dan tidak teratur sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Tidak memakai alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15) Tidak melaporkan perubahan-perubahan status dirinya (lajang, kawin,\ncerai, janda, duda) atau susunan keluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan\nalamat tempat tinggal yang berlaku ke bagian personalia dan kepada atasan\nmasing-masing dengan dilengkapi surat resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada teguran\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelanggaran -pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan I,II,III secara\nberurutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila sudah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, kemudian masih\nmelakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau melakukan satu jenis kesalahan\nlain yang dinyatakan dalam teguran tertulis maka diberikan Surat Peringatan\nI,II,III secara berurutan atau melakukan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Membawa keluarga\u002Fteman masuk ke dalam komplek Perusahaan tanpa ijin dari\nPetugas Keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari atasan. Ijin meninggalkan\ntempat tugas karena keperluan pribadi tanpa mengisi kartu Ijin Meninggalkan\nTempat (IMT).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu maupun tanpa keterangan yang\nsah (mangkir) selama 2 (dua) hari dalam satu bulan periode pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Kecepatan kendaraan melebihi 20 (dua puluh) Km\u002Fjam dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Tidak menjaga kebersihan dan merawat kendaraan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Terjadinya pelanggaran di luar perusahaan akibat kelalaian pengemudi atau\nkenek diantaranya tanpa membawa surat-surat resmi yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Menolak perintah lembur atas pekerjaan yang sifatnya prioritas\u002Fmendesak\ntanpa alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Mendelegasikan tugas dan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya kepada\norang lain tanpa seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Keluar atau masuk area perusahaan, ruangan, atau tempat lain tanpa\nmelalui pintu\u002Fgerbang yang telah ditentukan atau tanpa ijin\u002Fperintah dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Menggunakan telepon, fax, alat-alat komunikasi lain atau barang milik\nperusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Merubah, merusak, mencoret-coret kart pengenal seragam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Ngobrol, mondar-mandir, bergurau atau melakukan tindakan yang bisa\nmengganggu kelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Melakukan kesalahan\u002Fkelalaian dan atau tidak mencapai target pekerjaan\nyang telah ditentukan di bagiannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15) Mengisi\u002Fmenuliskan absensi karyawan\u002Fpekerja di buku absen gagal finger\ndengan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang sudah ditentukan\noleh Perusahaan atau mempergunakannya tanpa tujuan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17) Mencabut atau merusak papan pengumuman atau pengumuman yang dipasang\noleh perusahaan tanpa seijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18) Apabila telah mendapat Surat Peringatan I kemudian masih melakukan\npelanggaran jenis yang sama dan atau melakukan satu jenis kesalahan lain yang\ndinyatakan dalam teguran tertulis dan pelanggaran-pelanggaran\u002F hal-hal yang\ndiatur dalam pemberian SP, maka diberikan Surat Peringatan II. Apabila telah\nmendapat Surat Peringatan II kemudian masih melakukan pelanggaran jenis yang\nsama dan atau melakukan satu jenis kesalahan lain yang dinyatakan dalam teguran\ntertulis, dan pelanggaran-pelanggaran\u002Fhal-hal yang diatur dalam pemberian SP\nmaka diberikan Surat Peringatan III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada\nperingatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan \" Surat Peringatan Pertama dan\nTerakhir \" melakukan hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tidak masuk kerja tanpa ijin terlebih dahulu atau tanpa keterangan yang\nsah (mangkir) selama 3 (tiga) hari dalam satu bulan periode pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Berhenti kerja sebelum waktunya meskipun sudah diperingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tidur di tempat kerja atau ruangan tertentu pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Menolak, menentang, tidak mematuhi tugas dan tanggung jawab yang\ndiberikan oleh atasan, meskipun sudah diperingatkan oleh atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Melakukan tindakan yang mengganggu keamanan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Mengabaikan tugas sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Mengadakan pertemuan, propaganda, memasang pamflet, spanduk, poster dalam\nlingkungan perusahaan tanpa meminta ijin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Tidak menggunakan perlengkapan pengaman yang ditetapkan pada waktu kerja\nmeskipun sudah diperingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Karyawan\u002Fpekerja yang membawa dan atau menggunakan HP, Kamera atau barang\nelektronik lainnya ke dalam area pabrik tanpa seijin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Tidak mengadakan serah terima dengan sengaja kepada petugas pengganti\ntermasuk segala informasi keadaan mesin atau perubahan cara kerja sehingga\nmenghambat kelancaran produksi\u002Fmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Menolak mutasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Tidak menggunakan masker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Menolak perintah kerja yang diberikan atasan kecuali perintah yang tidak\nada hubungannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Menghalang-halangi petugas satuan pengamanan untuk melaksanakan tugasnya\n(dalam arti luas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15) Menggunakan mesin-mesin atau lat-alat lainnya tanpa mengikuti prosedur\natau standart, sehingga membahayakan diri sendiri, orang lain dan menimbulkan\nkerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Melakukan bisnis pribadi atau menggunakan waktu kerja untuk kepentingan\npribadi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa dikategorikan pada\nperingatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sanksi administrasi berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sanksi administrasi berupa penurunan jabatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Menyalahgunakan kedudukan\u002Fjabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi denda, ganti rugi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan apabila karyawan\u002Fpekerja secara sengaja atau karena kelalaian\nmengakibatkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pelanggaran bersifat mendesak dan atau melakukan hal-hal sebagai berikut\nsehingga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja terhadap\nkaryawan\u002Fpekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik\npengusaha\u002Fperusahaan atau milik teman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Memberi keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Membawa dan minum-minuman keras yang memabukkan, mabuk, madat, memakai\nobat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat perangsang\nlainnya di lingkungan perusahaan yang dilarang oleh peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>4) Melakukan perbuatan asusila, perjudian atau perbuatan lain yang\nbertentangan dengan hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di tempat\nkerja atau di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5) Melakukan tindak kejahatan, misalnya menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik\ndalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>6) Menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7) Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Dengan ceroboh atau sengaja bertindak dan membiarkan diri, teman-teman\nsekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya dan atau mengakibatkan kecelakaan\n-di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama\nbaik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Terlibat dengan kegiatan-kegiatan maupun organisasi yang dilarang\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Melakukan keonaran serta kegiatan lain yang menimbulkan kecelakaan\nkerja, terhambatnya kegiatan kerja maupun kerugian lain terhadap\nkaryawan\u002Fpekerja atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Menyalahgunakan kepercayaan Pengusaha dengan menerima uang, barang dan\njasa lainnya dari Pihak III yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Membawa dan menggunakan senjata tajam yang bukan alat kerja, senjata\napi, bahan peledak, narkoba di tempat kerja dan atau di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15) Menghasut atau mempengaruhi karyawan\u002Fpekerja lain untuk bekerja lambat\natau menghentikan pekerjaan sebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16) Merubah alat-alat pengendali, alat pengaman, alat sensor atau peralatan\nlain pada mesin produksi maupun alat kerja lainnya sehingga tidak berfungsi\nsebagaimana yang diharapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17) Mempunyai hubungan kerja dengan Pihak III sehingga merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18) Merokok di tempat yang ada tulisan\u002Frambu \"dilarang merokok\" dan atau di\ntempat berbahaya\u002Fmudah terbakar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19) Melakukan perbuatan yang bersifat tindak pidana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20) Tidak masuk kerja\u002Fmangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5\n(lima) hari secara tidak berturut-turut, walaupun terhalang oleh hari raya,\nhari libur mingguan, tanpa ada alasan-alasan yang sah dan telah dipanggil oleh\nPengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21) Apabila telah mendapat Surat Peringatan III, Surat Peringatan Pertama\ndan Terakhir kemudian mash melakukan pelanggaran jenis yang sama dan atau yang\ndinyatakan dalam teguran tertulis dan pelanggaran-pelanggaran\u002Fhal-hal yang\ndiatur dalam pemberian Surat Peringatan I,lI,Ill secara berurutan dan Surat\nPeringatan Pertama dan Terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35 Kewajiban karyawan\u002Fpekerja dan atau atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kewajiban karyawan\u002Fpekerja antara lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan\u002Fpekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan\u002Fpekerja harus taat kepada PKB dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan\u002Fpekerja harus selalu menyadari kewajibannya, meningkatkan\npengetahuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya dan dapat mengajukan\nusul-usul yang bermanfaat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan\u002Fpekerja harus mentaati jam kerja dan berkonsentrasi penuh selama\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan\u002Fpekerja dilarang meninggalkan tempat kerja dan atau menghentikan\npekerjaan selama jam kerja tanpa ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karyawan\u002Fpekerja selalu memperbaiki cara pelaksanaan kerja untuk\nmeningkatkan kualitas dan kuantitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Karyawan\u002Fpekerja tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat\nmerusak nama baik Perusahaan dan bersifat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Karyawan\u002Fpekerja menjaga dan memelihara dengan cermat alat-alat\nperlengkapan bahan-bahan yang berhubungan dengan kelancaran produksi dan\nlain-lain milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Karyawan\u002Fpekerja dilarang merusak, memiliki tanpa hak maupun\nmenghilangkan barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Karyawan\u002Fpekerja harus selalu siap bekerjasama sebaik mungkin dengan\npimpinan perusahaan dan seluruh pekerja lainnya demi kelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja harus taat kepada instruksi atasan dalam hal bekerja,\nbersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan, menjalankan standar kerja yang telah\nditetapkan dan berusaha untuk selalu mencapai target kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Atasan harus selalu memberikan instruksi dan bimbingan yang tepat kepada\nbawahan untuk meningkatkan efisiensi, pengetahuan dan kemampuan mereka dalam\nmencapai target kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Atasan wajib memberikan perhatian atas usul-usul bawahan yang mungkin\nbermanfaat bagi pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Atasan harus mengatur pelaksanaan pekerjaan dalam unit kerjanya dan\nbertanggung jawab atas kelancaran aktivitas pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 36 Absensi, terlambat, pulang sebelum waktu, meninggalkan tempat\nkerja Sementara untuk kepentingan pribadi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan\napapun, baik sebelum maupun 2 (dua) hari sesudahnya, maka karyawan\u002Fpekerja\ntersebut dianggap melalaikan kewajibannya dan dinyatakan mangkir (alpa).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja tidak masuk kerja karena sakit, hal mana\ndibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter maka selambat-lambatnya 2 (dua) hari\nsetelah tidak masuk kerja, surat keterangan dokter tersebut harus diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberian ijin kepada karyawan\u002Fpekerja untuk tidak masuk kerja,\nterlambat, meninggalkan tempat kerja untuk sementara atau pulang sebelum waktu\nkarena keperluan pribadi merupakan wewenang\u002Fhak mutlak dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemotongan upah akibat karyawan\u002Fpekerja tidak masuk kerja atau tidak\nmemenuhi jam kerja yang telah ditentukan, merujuk kepada Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku dan pasal 10 ayat 6b pada PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 37 Sarana ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan tempat dan fasilitas ibadah untuk\nkaryawan\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap karyawan\u002Fpekerja untuk\nmelaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 38 Rekreasi dan olahraga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Rekreasi diadakan bagi karyawan\u002Fpekerja dengan mendapat bantuan dari\npihak Perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kepada karyawan\u002Fpekerja diberikan kesempatan untuk Olahraga dengan\nmendapat bantuan \u002Fpartisipasi dari perusahaan sesuai dengan kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 Pendidikan dan latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk pembinaan dan pengembangan karyawan\u002Fpekerja perusahaan dan dalam\nusaha meningkatkan keterampilan karyawan\u002Fpekerja untuk mencapai produktivitas\noptimal, maka Perusahaan akan memberikan kursus\u002Fkeahlian atau training\u002Flatihan\nkerja yang secukupnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kondisi\nkaryawan\u002Fpekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) perusahaan\nakan melaksanakan usaha-usaha pendidikan kearah tercapainya moral, mental,\nwatak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan\u002Fpekerja yang baik, sebagai warga negara dan warga masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menunjang Program pemerintah di bidang keluarga berencana, pengusaha\ndan pekerja bersama-sama harus melaksanakan Program Keluarga Berencana\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41 Pakaian kerja dan Seragam Satpam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi karyawan\u002Fpekerja, pengusaha memberikan 2 (dua) stel pakaian\nkerja\u002Fseragam setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Model, bentuk dan warna seragam ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi karyawan\u002Fpekerja di bagian keamanan\u002Fsatpam, akan diatur tersendiri.\nd. Karyawan\u002Fpekerja diharuskan memakai pakaian kerja dengan rapi (baju\ndimasukkan, kecuali untuk yang berbusana muslim) dan memakai sepatu\ntertutup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan\u002Fpekerja yang dengan sengaja merusak\u002F menghilangkan pakaian\nkerja\u002Fseragam, tanda pengenal karyawan\u002Fpekerja diharuskan mengganti sendiri,\nsesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karyawan\u002Fpekerja dilarang memberikan pakaian kerja\u002Fseragam kepada orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Bagi karyawan\u002Fpekerja wanita yang memakai kerudung harus berwarna putih.\n\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Bagi karyawan\u002Fpekerja yang hamil :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk kehamilan pertama diberikan bahan seragam dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Model, bentuk dan warna ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42 Penyediaan transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan sarana transportasi\u002Fkendaraan antar jemput dengan\njalur yang telah ditetapkan, sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila karena suatu hal kendaraan tersebut tidak dapat menjemput\nkaryawan\u002Fpekerja seperti biasanya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan\nalasan karyawan\u002Fpekerja untuk tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penyediaan sarana antar jemput karyawan\u002Fpekerja diatur oleh Bagian Umum\n(Transport).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43 Makan dan minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan makan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) kesatuan jam\nkerja kepada semua karyawan\u002Fpekerja yang bekerja untuk seluruh shift dan\nmenyediakan air minum di tempat-tempat tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan ruangan makan\u002Fkantin bagi karyawan\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi karyawan\u002Fpekerja melakukan kerja lembur minimal 4 (empat) jam kerja,\nmendapat jatah makan 1 (satu) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Makan diberikan kepada karyawan\u002Fpekerja pada saat istirahat kerja yang\nwaktunya diterapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi karyawan\u002Fpekerja yang melakukan\u002Fmengikuti shift istirahat makan\ndiatur secara bergantian (bergiliran).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemberian makan dan minum khusus pada bulan puasa, akan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44 Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka menumbuhkan rasa Persatuan dan Kesatuan di kalangan\nkaryawan\u002Fpekerja serta semangat gotong royong dan meningkatkan kesejahteraan\nkaryawan\u002Fpekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Pola Manunggal sejati, karyawan\u002Fpekerja dapat menjadi anggota koperasi\nkaryawan PT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pola Manunggal sejati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Di dalam kegiatan pelaksanaan koperasi karyawan, pengurus koperasi harus\nmemberikan laporan tahunan kepada anggota dan perusahaan, untuk\nmempertanggungjawabkan keuangan dan permodalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengurus koperasi bertanggung jawab kepada anggota dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45 Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Alat-alat perlengkapan kerja yang dibutuhkan oleh karyawan\u002Fpekerja\ndisediakan oleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan wajib dipakai dan dipergunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fpekerja dilarang memberikan alat-alat perlengkapan kerja kepada\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila karyawan\u002Fpekerja berhenti bekerja, wajib mengembalikan alat-alat\nkerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan. Jika alat-alat perlengkapan yang\nmenjadi tanggung jawabnya tersebut tidak dikembalikan, pihak Perusahaan akan\nmenuntut ganti rugi dan macamnya ganti rugi tersebut akan dipertimbangkan\nsesuai dengan nilai guna alat-alat kerja tersebut terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 46 Keselamatan kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1. Untuk melindungi keselamatan dan keamanan dalam pekerjaan di\nmasing-masing tempat atau selama dalam keadaan yang dianggap perlu oleh\nPerusahaan, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai\ndengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menentukan macam dan jenis peralatan keselamatan kerja\nyang dipinjamkan atau dipergunakan berdasarkan kebutuhan sebagai inventaris dan\ndigunakan di lingkungan Perusahaan sesuai kondisi dan keadaan pekerjaan yang\ndilakukan karyawan\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>3.Jenis-jenis alat keselamatan kerja yang diberikan sebagai inventaris\nkepada karyawan\u002Fpekerja sesuai dengan kebutuhannya yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pakaian kerja khusus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sepatu kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kacamata kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sarung tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Sabuk pengaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tutup telinga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Helm\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masker\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fpekerja diwajibkan memelihara alat-alat keselamatan kerja,\nsesuai dengan yang disediakan oleh Perusahaan dan diharuskan mematuhi\nperaturan-peraturan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jika alat-alat yang sudah diberikan perusahaan hilang atau rusak (karena\ntidak sesuai pemakaiannya) pekerja diwajibkan untuk mengganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Berdasarkan undang-undang No 1 tahun 1970 Bab VI pasal 20, maka\nperusahaan dan PUK membentuk safety Committee (Panitia Pembinaan Keselamatan\ndan Kesehatan Kerja) dengan anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Safety Committee pada prinsipnya adalah suatu panitia yang bertugas untuk\nmembantu meringankan beban dalam menentukan kebijaksanaannya untuk mengambil\ntindakan-tindakan atau langkah yang pasti dalam memperbaiki kondisi-kondisi\nkeselamatan kerja dan kesehatan kerja di Perusahaan, misalnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Keadaan bangunan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Alat-alat produksi\u002Fpesawat-pesawat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Instalasi listrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Keadaan lingkungan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk kesehatan kerja, Perusahaan akan memberikan susu murni kepada\nkaryawan\u002Fpekerja yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pengolahan obat\n(zat kimia).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI PHK, UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN\nUANG PISAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 47 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Keinginan karyawan\u002Fpekerja untuk mengundurkan diri dari perusahaan \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Keinginan pengunduran diri ini harus disetujui oleh atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan\u002Fpekerja yang mengajukan permohonan pengunduran diri harus\ndiajukan 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan melalui atasannya\nkecuali dalam keadaan darurat dan harus bekerja seperti biasa sampai ada\npersetujuan dari atasan\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fpekerja melakukan pelanggaran tata tertib yang telah ditetapkan\nsesuai dengan pasal 34 dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fpekerja meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal seorang karyawan\u002Fpekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya\ndengan perusahaan akan putus dengan sendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fpekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak dan atau\nmelakukan hal yang diatur pasal 34 ayat 10 point e PKB ini dan atau terkena\nhukuman penjara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Rasionalisasi, Restrukturisasi, Reengineering yang dilaksanakan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal karena terpaksa dilaksanakan program Rasionalisasi,\nRestrukturisasi atau Reengineering, sehingga sebagian dari pekerja akan\ndikurangi, maka pengurangan\u002Fpemutusan hubungan kerja tersebut akan dilaksanakan\nsesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 48 Pemberhentian kerja sementara\u002F skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bila terjadi karyawan\u002Fpekerja melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran\u002Fkelalaian\nyang dapat dikenakan sanksi PHK seperti tersebut pada pasal 34, maka pengusaha\ndapat memberhentikan sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila terjadi karyawan\u002Fpekerja melanggar peringatan terakhir yang dapat\nmengakibatkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK dan pengusaha mengajukan ijin PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial,\nmaka pengusaha dapat memberhentikan sementara karyawan\u002Fpekerja yang\nbersangkutan, sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fpekerja yang sedang menjalani pemberhentian sementara mendapat\nupah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan paling lama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 49 Upah apabila karyawan\u002Fpekerja dalam tahanan pihak yang\nberwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja\ndengan alasan karyawan\u002Fpekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena\npengaduan pengusaha maupun bukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas\npengaduan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 49 ini, permohonan\nijin dapat diajukan setelah karyawan\u002Fpekerja ditahan paling sedikit selama 60\n(enam puluh) hari takwin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana\ndimaksud dalam ayat 2 Pasal 49 ini, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi\nwajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 1 orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 2 orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 3 orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal 49 ini, diberikan paling lama 6\n(enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama karyawan\u002Fpekerja ditahan pihak\nyang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena\npengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan\nLembaga Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, maka pengusaha\nwajib membayar upah karyawan\u002Fpekerja sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima\nperseratus) dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwin, terhitung sejak hari\npertama karyawan\u002Fpekerja ditahan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan\npengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha\nmempekerjakan kembali karyawan\u002Fpekerja dengan membayar upah penuh beserta hak\nlainnya yang seharusnya diterima karyawan\u002Fpekerja terhitung sejak\nkaryawan\u002Fpekerja ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dalam hal karyawan\u002Fpekerja sebagaimana dimaksud ayat 6 Pasal 49 ini,\ndiputuskan oleh Pengadilan Negeri terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha\ndapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 50 Pemberhentian kerja atas dasar kesehatan.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>Sesudah 12 (dua belas) bulan terus menerus sejak karyawan\u002Fpekerja cuti sakit\nternyata ia masih tidak mampu bekerja kembali sebagaimana dinyatakan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan yang\npelaksanaannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sistem pembayaran upahnya selama sakit dilaksanakan sesuai ketentuan\nperundang- undangan yang berlaku, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>Jika karyawan\u002Fpekerja sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari\nupah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51 Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak serta Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian\nhak ditentukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila ada\nperubahan perundangan yang baru akan menyesuaikan dengan perundangan yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya diatur dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII PENYELESAIAN HUTANG-HUTANG KARYAWAN, TATA CARA PENYELESAIAN KELUH\nKESAH, MOGOK KERJA DAN UNJUK RASA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 52 Penyelesaian hutang-hutang karyawan yang putus hubungan\nkerjanya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan seorang karyawan\u002Fpekerja\nbaik karena mengundurkan diri atau karena diputuskan hubungan kerjanya oleh\nPerusahaan, sedangkan karyawan\u002Fpekerja tersebut dengan bukti-bukti yang sah\nmempunyai hutang-hutang kepada Perusahaan, koperasi karyawan, maka pembayaran\natas hutang-hutang tersebut akan diperhitungkan\u002Fdipotong dari uang pesangon,\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan tersebut\ndari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak mencukupinya dana-dana tersebut pada ayat 1 Pasal 52 ini, maka\ntidak berarti bahwa karyawan tersebut bebas dari segala kewajibannya. Untuk itu\nakan dibuatkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dan karyawan\u002Fpekerja yang\nbersangkutan berupa pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melunasi\nhutang-hutangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53 Tata cara penyelesaian keluh kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>Apabila terjadi keluhan\u002Fketidakpuasan dari karyawan\u002Fpekerja harus\ndiselesaikan menurut tata cara penyelesaian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan\u002Fpekerja mempunyai keluh kesah, pertama-tama harus segera\nmenyampaikan persoalan itu kepada atasan langsung dan diusahakan\nmenyelesaikannya dengan atasan langsung tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila tidak dapat diselesaikan pada tingkat atasannya langsung, maka\npersoalan itu disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi untuk diusahakan\nmenyelesaikannya dalam tingkat ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila persoalan tersebut meskipun telah diusahakan penyelesaiannya\nsampai tingkat Manager Departemen belum juga selesai, maka persoalannya akan\ndibicarakan Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara Bipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan &amp; PUK, maka\nkedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalannya menurut ketentuan UU\nNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 54 Mogok kerja dan unjuk rasa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk tidak terjadi mogok kerja\ndalam menyelesaikan seluruh masalah-masalah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal musyawarah sungguh-sungguh tidak mencapai kesepakatan maka para\npihak akan menyelesaikannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan\nselama proses penyelesaian tidak boleh terjadi pemogokan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila permasalahan sudah sungguh-sungguh tidak bisa diselesaikan dengan\nperundang-undangan dan pemogokan tidak dapat dihindari maka disepakati tata\ntertib pemogokan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemogokan harus dilakukan secara sah, tertib, damai dengan tetap\nmemperhatikan waktu dan tempat sehingga tidak mengganggu operasional\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila terjadi perundingan antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja,\nmaka kegiatan unjuk rasa maupun pemogokan harus dihentikan dulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama mogok kerja pekerja dilarang melakukan tindakan perusakan terhadap\nasset perusahaan, penganiayaan, penghinaan, pelecehan atau tindakan yang tidak\nmenyenangkan serta tidak membawa pihak ketiga dalam hal sebelum, selama dan\nsetelah terjadinya pemogokan kecuali perangkat serikat pekerja dan petugas\nkeamanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 55 Masa berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal\nditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk keperluan adanya pembaharuan\u002Fperpanjangan setelah masa berlakunya\nPerjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka 1 (satu) bulan sebelumnya untuk\nkeperluan tersebut diadakan perundingan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang diperbaharui maka\nPKB yang lama tetap berlaku sehingga terbitnya PKB yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja bersama ini segala kesepakatan kerja\nyang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengaturan di dalam Perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja\nBersama ini dinyatakan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila terjadi perubahan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan,\nmaka akan mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani dan disahkan oleh para pihak\nyang berunding yaitu Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja PT. Pola Manunggal\nSejati serta diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Cimahi, 30 Juni 2022\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan, Pihak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wachyu Hidayat Toto Suparto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Luciana AK Enon Rahmawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Abidin\u002FDwiyono Maryadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota (Moderator) Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Liana EN Sarif Arifin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kartika Tina Ratnaningsih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Fredi Firdaus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Mengetahui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Cimahi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. Yanuar, Taufik, M.M.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIM 0121 199102 003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":48,"cbadate_end":50,"cbadate_end_date":54,"cbaactorratified":56,"trainingprogrammes":60,"trainingfund":64,"pensionfund":66,"disabilityfund":70,"contracttrial":72,"contracttrialperiod":76,"contractseverancepay":80,"contractseverancepay1":84,"sicknesspay":86,"maxsicknesspay":90,"maxsicknesspayperc":92,"sicknessmaxdays":94,"menstruationleave":98,"disabilitypay":102,"unemploymentfund":104,"healthcareaccess":106,"healthcareaccessrelatives":110,"healthinsurance":112,"healthinsurancerelatives":114,"healthandsafetypolicy":116,"protectiveclothing":120,"code_application":124,"funeralpaytype":127,"funeralpay":131,"paidmaternityleave":133,"paidmaternityleaveduration":137,"paidmaternityleavepay":139,"maternityotherclause":141,"paidpaternityleave":145,"paidpaternityleaveduration":149,"paidpaternityleavepay":151,"deathrelatives":155,"deathrelativesleave":159,"marriage":162,"marriageleave":166,"discrimination":168,"violence":172,"hourspday_select":176,"hourspday":180,"hourspweek_select":182,"hourspweek":184,"dayspweek_select":186,"dayspweek":188,"MAXHOURS_trigger":190,"PAIDLEAV_trigger":194,"bankholidays1":198,"holidaysfixed":202,"SCHEDULE_trigger":206,"schedulesrestpw":210,"TRADEUNLEAV_trigger":214,"PAYSCALES_trigger":218,"LOWWAGE_government":222,"wageincreasetype":226,"STRUCINCR_trigger":230,"wageincreasefirmperformance":232,"oncerise_detail":234,"incidentalbonustype2":238,"incidentalbonusperc1":242,"incidentalbonusdate":244,"OVERTIME_trigger":246,"overtimeallowancetype_general":248,"overtimeallowancetype":252,"overtimeallowancetype1":254,"sexualhar":258,"sundayallowancetype":262,"SUNDAY_trigger":266,"sundayallowanceperc1":268,"sundayallowancetype1":271,"sundayallowancetype2":273,"SENIOR_trigger":275,"longserviceallowancetype":279,"longserviceallowancetype2":281,"longserviceallowanceamount1":285,"mealvouchers":287,"direct_participation_trigger":291,"strikes_trigger":295,"FLEXWORK_trigger":299,"direct_participation_hrs":303,"coverunion_trigger":305},{"bindId":46,"name":47,"text":47},"cbadate_start","Cimahi, 30 Juni 2022",{"bindId":49,"name":47,"text":47},"cbadate_start_date",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"cbadate_end","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal\nditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.",{"bindId":55,"name":52,"text":53},"cbadate_end_date",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"cbaactorratified","Mengetahui, Kepala Dinas Tenaga kerja Ko","Mengetahui,\n\nKepala Dinas Tenaga kerja Kota Cimahi,\n\n\n\nDrs. Yanuar, Taufik, M.M.\n\nPembina Utama Muda\n\nNIM 0121 199102 003",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"trainingprogrammes","1. Untuk pembinaan dan pengembangan kary","1. Untuk pembinaan dan pengembangan karyawan\u002Fpekerja perusahaan dan dalam\nusaha meningkatkan keterampilan karyawan\u002Fpekerja untuk mencapai produktivitas\noptimal, maka Perusahaan akan memberikan kursus\u002Fkeahlian atau training\u002Flatihan\nkerja yang secukupnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kondisi\nkaryawan\u002Fpekerja yang bersangkutan.",{"bindId":65,"name":62,"text":63},"trainingfund",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"pensionfund","2. Jaminan Sosial di bidang Ketenagakerj","2. Jaminan Sosial di bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Badan\nPenyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"disabilityfund",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"contracttrial","1. Setiap karyawan\u002Fpekerja yang diterima","1. Setiap karyawan\u002Fpekerja yang diterima bekerja pada perusahaan melalui\nmasa percobaan harus menandatangani perjanjian kerja masa percobaan secara\ntertulis.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"contracttrialperiod","2. Masa percobaan ditetapkan paling lama","2. Masa percobaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"contractseverancepay","1. Besarnya uang pesangon, uang pengharg","1. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian\nhak ditentukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila ada\nperubahan perundangan yang baru akan menyesuaikan dengan perundangan yang\nbaru.",{"bindId":85,"name":82,"text":83},"contractseverancepay1",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"sicknesspay","Jika karyawan\u002Fpekerja sendiri sakit, seh","Jika karyawan\u002Fpekerja sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n1. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari\nupah;\n\n2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah;\n\n3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah;\n\n4. Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari\nupah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":91,"name":88,"text":89},"maxsicknesspay",{"bindId":93,"name":88,"text":89},"maxsicknesspayperc",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"sicknessmaxdays","Sesudah 12 (dua belas) bulan terus mener","Sesudah 12 (dua belas) bulan terus menerus sejak karyawan\u002Fpekerja cuti sakit\nternyata ia masih tidak mampu bekerja kembali sebagaimana dinyatakan dengan\nSurat Keterangan Dokter, maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan yang\npelaksanaannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"menstruationleave","1. Apabila karyawan\u002Fpekerja wanita dalam","1. Apabila karyawan\u002Fpekerja wanita dalam keadaan haid dan memberitahukan\nkepada perusahaan, maka karyawan\u002Fpekerja tersebut tidak diwajibkan untuk\nbekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapat upah. Untuk\npelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan.",{"bindId":103,"name":68,"text":69},"disabilitypay",{"bindId":105,"name":68,"text":69},"unemploymentfund",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"healthcareaccess","3. Jaminan Sosial di bidang Kesehatan di","3. Jaminan Sosial di bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).",{"bindId":111,"name":108,"text":109},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":113,"name":108,"text":109},"healthinsurance",{"bindId":115,"name":108,"text":109},"healthinsurancerelatives",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"healthandsafetypolicy","1. Untuk melindungi keselamatan dan keam","1. Untuk melindungi keselamatan dan keamanan dalam pekerjaan di\nmasing-masing tempat atau selama dalam keadaan yang dianggap perlu oleh\nPerusahaan, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai\ndengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970.\n\n2. Perusahaan akan menentukan macam dan jenis peralatan keselamatan kerja\nyang dipinjamkan atau dipergunakan berdasarkan kebutuhan sebagai inventaris dan\ndigunakan di lingkungan Perusahaan sesuai kondisi dan keadaan pekerjaan yang\ndilakukan karyawan\u002Fpekerja.\n\n3.Jenis-jenis alat keselamatan kerja yang diberikan sebagai inventaris\nkepada karyawan\u002Fpekerja sesuai dengan kebutuhannya yaitu :\n\na. Pakaian kerja khusus\n\nb. Sepatu kerja\n\nc. Kacamata kerja\n\nd. Sarung tangan\n\ne. Sabuk pengaman\n\nf. Tutup telinga\n\ng. Helm\n\nh. Masker\n\n4. Karyawan\u002Fpekerja diwajibkan memelihara alat-alat keselamatan kerja,\nsesuai dengan yang disediakan oleh Perusahaan dan diharuskan mematuhi\nperaturan-peraturan keselamatan kerja.\n\n5. Jika alat-alat yang sudah diberikan perusahaan hilang atau rusak (karena\ntidak sesuai pemakaiannya) pekerja diwajibkan untuk mengganti.\n\n6. Berdasarkan undang-undang No 1 tahun 1970 Bab VI pasal 20, maka\nperusahaan dan PUK membentuk safety Committee (Panitia Pembinaan Keselamatan\ndan Kesehatan Kerja) dengan anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan\npekerja.\n\n7. Safety Committee pada prinsipnya adalah suatu panitia yang bertugas untuk\nmembantu meringankan beban dalam menentukan kebijaksanaannya untuk mengambil\ntindakan-tindakan atau langkah yang pasti dalam memperbaiki kondisi-kondisi\nkeselamatan kerja dan kesehatan kerja di Perusahaan, misalnya :\n\na. Keadaan bangunan perusahaan\n\nb. Alat-alat produksi\u002Fpesawat-pesawat\n\nc. Instalasi listrik\n\nd. Keadaan lingkungan tempat kerja.\n\nUntuk kesehatan kerja, Perusahaan akan memberikan susu murni kepada\nkaryawan\u002Fpekerja yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pengolahan obat\n(zat kimia).",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"protectiveclothing","3.Jenis-jenis alat keselamatan kerja yan","3.Jenis-jenis alat keselamatan kerja yang diberikan sebagai inventaris\nkepada karyawan\u002Fpekerja sesuai dengan kebutuhannya yaitu :\n\na. Pakaian kerja khusus\n\nb. Sepatu kerja\n\nc. Kacamata kerja\n\nd. Sarung tangan\n\ne. Sabuk pengaman\n\nf. Tutup telinga\n\ng. Helm\n\nh. Masker",{"bindId":125,"name":118,"text":126},"code_application","1. Untuk melindungi keselamatan dan keamanan dalam pekerjaan di\nmasing-masing tempat atau selama dalam keadaan yang dianggap perlu oleh\nPerusahaan, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai\ndengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970.",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"funeralpaytype","1. Perusahaan memberikan bantuan duka ci","1. Perusahaan memberikan bantuan duka cita, atas meninggalnya keluarga inti\nkaryawan\u002Fpekerja, dengan diberikan sumbangan sebesar 1,5 (satu setengah) bulan\nupah (Upah pokok + Tunjangan Tetap) dari karyawan\u002Fpekerja yang bersangkutan.\nDan apabila karyawan\u002Fpekerja termasuk suami-istri yang bekerja pada satu\nlingkungan Perusahaan, maka sumbangan itu diambil yang terbesar dari upah salah\nseorang karyawan\u002Fpekerja.",{"bindId":132,"name":129,"text":130},"funeralpay",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"paidmaternityleave","2. Karyawan\u002Fpekerja wanita diberi istira","2. Karyawan\u002Fpekerja wanita diberi istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan\nsebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan tetap mendapat\nupahnya.",{"bindId":138,"name":135,"text":136},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":140,"name":135,"text":136},"paidmaternityleavepay",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"maternityotherclause","4. Karyawan\u002Fpekerja wanita mengalami gug","4. Karyawan\u002Fpekerja wanita mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama\n1,5 (satu setengah) bulan dengan tetap mendapat upahnya, dalam hal ini\nkaryawan\u002Fpekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan. Kriteria gugur kandung\nsesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"paidpaternityleave","c. Istri karyawan\u002Fpekerja melahirkan 2 (","c. Istri karyawan\u002Fpekerja melahirkan 2 (dua) hari",{"bindId":150,"name":147,"text":148},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"paidpaternityleavepay","1. Karyawan\u002Fpekerja diberi ijin tidak ma","1. Karyawan\u002Fpekerja diberi ijin tidak masuk bekerja, di luar istirahat\ntahunan dengan dibayar upahnya dalam hal :\n\na. Perkawinan karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\n\nb. Perkawinan anak karyawan\u002Fpekerja 2 (dua) hari\n\nc. Istri karyawan\u002Fpekerja melahirkan 2 (dua) hari\n\nd. Kematian istri\u002Fsuami\u002Fanak karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\n\ne. Kematian orang tua\u002Fmertua karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\n\nf. Khitanan\u002Fpembaptisan anak karyawan\u002Fpekerja 2 (dua) hari",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"deathrelatives","d. Kematian istri\u002Fsuami\u002Fanak karyawan\u002Fpe","d. Kematian istri\u002Fsuami\u002Fanak karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari\n\ne. Kematian orang tua\u002Fmertua karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari",{"bindId":160,"name":157,"text":161},"deathrelativesleave","d. Kematian istri\u002Fsuami\u002Fanak karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"marriage","a. Perkawinan karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) ","a. Perkawinan karyawan\u002Fpekerja 3 (tiga) hari",{"bindId":167,"name":164,"text":165},"marriageleave",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"discrimination","4. Pengusaha tidak akan melakukan tekana","4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak\nlangsung, tindakan-tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap\npekerja-pekerja yang telah dipilih\u002Fditunjuk selaku Pejabat fungsionaris Serikat\nPekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan jabatannya dalam PUK SPTSK\nSPSI PT. Pola Manunggal Sejati, PSP SPN PT. Pola Manunggal Sejati.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"violence","6) Menganiaya, mengancam secara fisik ma","6) Menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"hourspday_select","2. Jumlah jam kerja. 7 (tujuh) jam sehar","2. Jumlah jam kerja.\n\n7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam seminggu; 6 (enam) hari\nkerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan\u002Fatau 40 (empat\npuluh) jam seminggu; untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":181,"name":178,"text":179},"hourspday",{"bindId":183,"name":178,"text":179},"hourspweek_select",{"bindId":185,"name":178,"text":179},"hourspweek",{"bindId":187,"name":178,"text":179},"dayspweek_select",{"bindId":189,"name":178,"text":179},"dayspweek",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"MAXHOURS_trigger","3. Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk","3. Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perundang-undangan\nketenagakerjaan yang ada dan sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Disnaker\nsetempat.",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"PAIDLEAV_trigger","Setiap karyawan\u002Fpekerja berhak atas isti","Setiap karyawan\u002Fpekerja berhak atas istirahat tahunan dengan mendapat upah\npenuh dengan ketentuan sebagai berikut :",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"bankholidays1","1. Hari raya resmi adalah hari raya yang","1. Hari raya resmi adalah hari raya yang ditentukan\u002Fditetapkan oleh\nPemerintah cq. Menteri Agama.\n\n2. Pada hari raya resmi karyawan\u002Fpekerja diberi libur dengan dibayar\nupahnya.",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"holidaysfixed","b. Hak Cuti karyawan\u002Fpekerja yang dapat ","b. Hak Cuti karyawan\u002Fpekerja yang dapat digunakan setelah dikurangi dengan\nCuti kolektif pada Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya lainnya.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"SCHEDULE_trigger","1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (s","1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (setengah) jam setelah\nkaryawan\u002Fpekerja menjalankan\n\npekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu\ntidak termasuk jam kerja.\n\n2. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam 1 (satu) minggu atau disesuaikan dengan situasi\u002Fkondisi produksi.\n\n3. Istirahat mingguan tidak selalu jatuh pada hari Minggu.",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"schedulesrestpw","2. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu)","2. Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja\ndalam 1 (satu) minggu atau disesuaikan dengan situasi\u002Fkondisi produksi.\n\n3. Istirahat mingguan tidak selalu jatuh pada hari Minggu.",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"TRADEUNLEAV_trigger","2. Pengurus Unit Kerja yang mendapat man","2. Pengurus Unit Kerja yang mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas\norganisasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tingkat Tripartite atau\ndi lingkungan Perusahaan, diberikan dispensasi oleh pihak Pengusaha tanpa\ndikurangi hak-haknya.",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"PAYSCALES_trigger","1. Pengupahan akan diatur berdasarkan ke","1. Pengupahan akan diatur berdasarkan keputusan Dewan Direksi, dengan\nmengacu pada hal-hal sebagai berikut :\n\na. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau pejabat yang\nberwenang, mengenai Upah Minimum Kota Cimahi.\n\nb. Masa kerja dan prestasi kerja\n\nc. Kondisi intern Perusahaan dan situasi Ekonomi Nasional.",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"LOWWAGE_government","a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja ","a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau pejabat yang\nberwenang, mengenai Upah Minimum Kota Cimahi.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"wageincreasetype","2. Peninjauan mengenai upah dilakukan se","2. Peninjauan mengenai upah dilakukan sekali dalam setahun dan apabila\nterjadi perubahan moneter yang mengakibatkan perubahan biaya hidup, maka akan\ndiadakan musyawarah kembali.",{"bindId":231,"name":228,"text":229},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":233,"name":228,"text":229},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"oncerise_detail","1. Tunjangan Hari Raya diberikan sekali ","1. Tunjangan Hari Raya diberikan sekali setahun berupa uang,\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri atau Natal.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"incidentalbonustype2","b. Untuk masa kerja satu tahun ke atas s","b. Untuk masa kerja satu tahun ke atas sebesar 1 (satu) bulan Upah.",{"bindId":243,"name":240,"text":241},"incidentalbonusperc1",{"bindId":245,"name":236,"text":237},"incidentalbonusdate",{"bindId":247,"name":192,"text":193},"OVERTIME_trigger",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"overtimeallowancetype_general","a. Upah lembur pada hari kerja biasa : L","a. Upah lembur pada hari kerja biasa :\n\nLebih 7 (tujuh) jam :\n\nJam 8 = 1.5 x Upah sejam.\n\nJam 9, dst = 2 x Upah sejam.",{"bindId":253,"name":250,"text":251},"overtimeallowancetype",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"overtimeallowancetype1","7. Perusahaan membayarkan upah kerja lem","7. Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada golongan jabatan level\nOperator sampai dengan Staff, selain golongan jabatan tersebut tidak berhak\natas upah kerja lembur.",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"sexualhar","4) Melakukan perbuatan asusila, perjudia","4) Melakukan perbuatan asusila, perjudian atau perbuatan lain yang\nbertentangan dengan hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di tempat\nkerja atau di dalam lingkungan perusahaan.",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"sundayallowancetype","b. Upah lembur pada Hari Raya\u002FIstirahat ","b. Upah lembur pada Hari Raya\u002FIstirahat Mingguan :\n\n7 Jam pertama= 2 x Upah sejam.\n\nJam 8= 2 x 1.5 x Upah sejam.\n\nJam 9, dst= 2 x2 x Upah sejam.",{"bindId":267,"name":264,"text":265},"SUNDAY_trigger",{"bindId":269,"name":270,"text":270},"sundayallowanceperc1","7 Jam pertama= 2 x Upah sejam.",{"bindId":272,"name":256,"text":257},"sundayallowancetype1",{"bindId":274,"name":256,"text":257},"sundayallowancetype2",{"bindId":276,"name":277,"text":278},"SENIOR_trigger","2) Tunjangan Masa Kerja : MASA KERJA TUN","2) Tunjangan Masa Kerja :\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      MASA KERJA\n      TUNJANGAN\n    \n    \n      Lebih dari 1 s\u002Fd 3 Tahun\n      5.000,-\n    \n    \n      Lebih dari 3 s\u002Fd 5 Tahun\n      9.000,-\n    \n    \n      Lebih dari 5 s\u002Fd 8 Tahun\n      13,000,-\n    \n    \n      Lebih dari 8 s\u002Fd 12 Tahun\n      7,000,-\n    \n    \n      Lebih dari 12 s\u002Fd 17 Tahun\n      21.000,-\n    \n    \n      Lebih dari 17 s\u002Fd 23 Tahun\n      25.000,-\n    \n    \n      Lebih dari 23, dst\n      29.000,-",{"bindId":280,"name":277,"text":278},"longserviceallowancetype",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"longserviceallowancetype2","Lebih dari 1 s\u002Fd 3 Tahun 5.000,-","Lebih dari 1 s\u002Fd 3 Tahun\n      5.000,-",{"bindId":286,"name":277,"text":278},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"mealvouchers","1. Perusahaan memberikan makan 1 (satu) ","1. Perusahaan memberikan makan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) kesatuan jam\nkerja kepada semua karyawan\u002Fpekerja yang bekerja untuk seluruh shift dan\nmenyediakan air minum di tempat-tempat tertentu.",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"direct_participation_trigger","Apabila terjadi keluhan\u002Fketidakpuasan da","Apabila terjadi keluhan\u002Fketidakpuasan dari karyawan\u002Fpekerja harus\ndiselesaikan menurut tata cara penyelesaian sebagai berikut :\n\n1. Apabila karyawan\u002Fpekerja mempunyai keluh kesah, pertama-tama harus segera\nmenyampaikan persoalan itu kepada atasan langsung dan diusahakan\nmenyelesaikannya dengan atasan langsung tersebut.\n\n2. Bila tidak dapat diselesaikan pada tingkat atasannya langsung, maka\npersoalan itu disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi untuk diusahakan\nmenyelesaikannya dalam tingkat ini.\n\n3. Apabila persoalan tersebut meskipun telah diusahakan penyelesaiannya\nsampai tingkat Manager Departemen belum juga selesai, maka persoalannya akan\ndibicarakan Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara Bipartite.\n\n4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan & PUK, maka\nkedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalannya menurut ketentuan UU\nNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"strikes_trigger","1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berteka","1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk tidak terjadi mogok kerja\ndalam menyelesaikan seluruh masalah-masalah.\n\n2. Dalam hal musyawarah sungguh-sungguh tidak mencapai kesepakatan maka para\npihak akan menyelesaikannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan\nselama proses penyelesaian tidak boleh terjadi pemogokan.\n\n3. Apabila permasalahan sudah sungguh-sungguh tidak bisa diselesaikan dengan\nperundang-undangan dan pemogokan tidak dapat dihindari maka disepakati tata\ntertib pemogokan sebagai berikut :\n\na. Pemogokan harus dilakukan secara sah, tertib, damai dengan tetap\nmemperhatikan waktu dan tempat sehingga tidak mengganggu operasional\nperusahaan.\n\nb. Apabila terjadi perundingan antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja,\nmaka kegiatan unjuk rasa maupun pemogokan harus dihentikan dulu.\n\nc. Selama mogok kerja pekerja dilarang melakukan tindakan perusakan terhadap\nasset perusahaan, penganiayaan, penghinaan, pelecehan atau tindakan yang tidak\nmenyenangkan serta tidak membawa pihak ketiga dalam hal sebelum, selama dan\nsetelah terjadinya pemogokan kecuali perangkat serikat pekerja dan petugas\nkeamanan.",{"bindId":300,"name":301,"text":302},"FLEXWORK_trigger","1. Apabila suatu saat tidak ada pekerjaa","1. Apabila suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh\nkaryawan\u002Fpekerja yang sesuai dengan bidangnya, maka karyawan\u002Fpekerja tersebut\nharus bersedia\n\ndikerjakan\u002Fmengerjakan pekerjaan lain untuk kelancaran produksi dan\nkepentingan perusahaan.",{"bindId":304,"name":216,"text":217},"direct_participation_hrs",{"bindId":306,"name":307,"text":308},"coverunion_trigger","1. Pasal-pasal yang tercantum di dalam P","1. Pasal-pasal yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nmerupakan persetujuan bersama yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua\nbelah pihak.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Pola Manunggal Sejati - 2022\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-06-30\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-06-29\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Pola Manunggal Sejati\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI, SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes, but only if the employer wishes to\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;-10.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;-9.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;-9.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[314],{"title":38,"slug":34},[316],{"type":317,"data":318},"call_to_action_body_block",{"title":319,"description":320,"variant":321,"link":322},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":319,"url":323,"description":319,"rel":324,"type":325},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[327],{"type":317,"data":328},{"title":319,"description":320,"variant":321,"link":329},{"title":319,"url":323,"description":319,"rel":324,"type":325},[]]