[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-dasar-rukun-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-dasar-rukun-periode-tahun-2022-tahun-2024":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":219,"content_type_view":220,"extra_breadcrumbs":221,"body":223,"body_blocks":234,"related_pages":238},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":217,"translations":218},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-pt-dasar-rukun-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-dasar-rukun-periode-tahun-2022-tahun-2024","afc76720-686a-11f0-880a-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-dasar-rukun-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-dasar-rukun-periode-tahun-2022-tahun-2024\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pt-dasar-rukun-dengan-serikat-pekerja-nasional-spn-pt-dasar-rukun-periode-tahun-2022-tahun-2024\u002F","PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. DASAR RUKUN DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT.DASAR RUKUN PERIODE TAHUN 2022 – TAHUN 2024","IDN PT. Dasar Rukun - 2022","Indonesia - IDN PT. Dasar Rukun - 2022","IDN PT. Dasar Rukun - 2022 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB PT DASAR RUKUN 2022-2024.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. DASAR RUKUN DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL\n(SPN) PT.DASAR RUKUN PERIODE TAHUN 2022 – TAHUN 2024\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan disertai dengan keinginan\nyang luhur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta atas dasar saling hormat\nmenghormati, demi terciptanya ketenangan kerja bagi Pekerja \u002FKaryawan dan\nketenangan usaha bagi Pengusaha, sehingga akan menciptakan tingkat produksi dan\nproduktifitas yang tinggi, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membuat\nPerjanjian Kerja Bersama ( PKB ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini, selain mengatur Syarat-syarat kerja\nantara Pekerja\u002FKaryawan dengan Pengusaha\u002FPerusahaan, juga memuat pengertian\nhubungan ketenagakerjaan secara luas yang mencerminkan tujuan bersama yang\nberdasarkan Pola Hubungan Industrial Pancasila serta dalam menjunjung Program\nPembangunan Bangsa Indonesia melalui terciptanya suasana\nketenangan,ketertiban,ketentraman, dan kegairahan kerja serta kagairahan\nusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa untuk tercapainya suasanadan tujuan tersebut kedua belah pihak\nmenyadari sepenuhnya bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Mengatur jalan nya Perusahaan adalah sepenuhnya\nmenjadi wewenang dan tanggung jawab Perusahaan, dengan memperhatikan dan\nmelaksanakan norma Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja adalah\nmewakili Pekerja\u002FKaryawan yang hubungan kerjanya tidak diatur secara tersendiri\n( yang bekerja pada Perusahaan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk itu diperlukan suatu Perangkat\u002FPedoman yang mengatur secara jelas hak\ndan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja\u002FKaryawan yang bertujuan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menjalin hubungan yang sehat, selaras, serasi, seimbang, dan harmonis\nantara Pengusaha dan Pekerja\u002FKaryawan sehingga dapat terwujud hubungan\nIndustrial Pancasila yang sehat, dinamis, terarah, dan bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menetapkan syarat-syarat kerja yang layak dan wajar sesuai dengan\nkehendak dan kepentingan bersama, menurut norma hokum yang belaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengatur cara-cara penyelesaian dalam hal terjadinya perbedaan pendapat\nmaupun sampai dengan timbul nya perselisihan dengan tetap berpegang dan\nmemjunjung tinggi prinsip musyawarah secara Kekeluargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengatur dan menetapkan kondisi pengupahan, tunjangan dan pembayaran\nserta jaminan sosial lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bersasarkan pokok-pokok pemikiran tersebut diatas, Pengusaha dan Serikat\nPekerja sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagai mana tercantum pada\npasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini beserta lampiran-lampirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat bersama antara Perusahaan PT.\nDasar Rukun, yang berkedudukan di Jl.Raya Jakarta-Bogor Km 44,8 Kec.Cibinong\n– Bogor yang didirikan dengan Akta Notaris WINARTO WIRJOMARTANI No. 52\ntanggal 14 Juli 1987 dan terdaftar sebagai anggota APINDO dengan Nomor\nKeterangan Keanggotaan Nomor B.2.73.172\u002FDPP\u002F1991.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Dasar Rukun yang berkedudukan di Jl,Raya\nJakarta-Bogor Km 44,8 Kec.Cibinong-Bogor dan terdaftar pada Departemen Tenaga\nKerja Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik\nIndonesia No.Kep.-01\u002FMen\u002F1988 yang mewakili kepentingan seluruh\nPekerja\u002FKaryawan yang hubungan kerjanya tidak diatur secara tersendiri dan\nbekerja pada Perusahaan dan untuk selanjutnya disebut Serikat Pekerja Nasional\n(SPN).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini, selain mengatur hubungan kerja, syarat-syarat\nkerja, kondisi kerja antara Pekerja\u002FKaryawan dengan Perusahaan, juga mengatur\nKetenagakerjaan secara umum, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No, 13\ntahun 2003 tentang Perjanjian Perburuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Isi Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Isi Perjanjian kerja Bersama ini, memuat Perjanjian antara Perusahaan dengan\nSerikat Pekerja, tentang hubungan kerja, syarat-syarat kerja, kondisi kerja dan\nhubungan ketenaga kerjaan secara umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coveroccup3\">\u003Cp>1. Pengusaha\u002FPerusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja\u002FKaryawan yang hubungan kerjanya\ntidak diatur secara tersendiri dan atau berlaku berlaku bagi Pekerja\u002FKaryawan\nyang hubungan kerjanya TETAP.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama ini tidak hanya terbatas pada isi Perjanjian\ntetapi Perusahaan maupun Serikat Pekerja. Tetap memiliki hak-hak lain yang sama\ndan diatur serta dilindungi oleh Perundang-undangan yang berlaku di wilayah\nRI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat dalam hal Perusahaan dirubah\nnamanya dan atau menggabungkan dengan Perusahaan lain, demikian pula dalam hal\nSerikat Pekerja berubah nama dan atau menggabungkan diri dengan organisasi lain\nyang diakui oleh APINDO, dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku, tidak membatalkan Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Bersepakat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyebarluaskan serta menjelaskan kepada\npara anggotanya untuk mengetahui dan melaksanankan isi Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja\nBersama ini, serta mentertibkan anggotanya yang tidak mengindahkannya. Salah\nsatu pihak dibenarkan untuk mengingatkan pihak lainnya manakala terbukti tidak\nmelaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha\u002FPerusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN)\nPT.Dasar Rukun sebagai satu-satunya Serikat Pekerja yang syah dalam Perusahaan\ndan mewakili seluruh Pekerja\u002FKaryawan yang bekerja pada Perusahaan baik secara\nperorangan,kolektif, dalam masalah hubungan kerja serta hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja Mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh dan\ntanggung jawab dalam mengatur, mengelola jalannya Perusahaan sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha\u002FPerusahaan akan selalu memperlakukan secara wajar terhadap\nPekerja\u002FKaryawan yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja, Fungsionaris\nSerikat Pekerja sehubungan dengan keaktifannya dalam mengelola kegiatan\norganisasi Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha berhak menetapkan tata tertib\u002Faturan kerja dalam Perusahaan\ndengan mengindahkan norma dan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kedua belah pihak dalam menjalankan tugasnya masing-masing akan selalu\nberusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memberikan bantuan sarana kantor untuk Serikat Pekerja beserta\nperlengkapannya berupa meja, kursi, almari, computer untuk dipergunakan dalam\nkegiatan organisasi sarana tersebut merupakan barang inventaris Perusahaan dan\nharus selalu dirawat dan dipelihara dengan baik, dan tidak dibenarkan dibawa\nkeluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha menyediakan papan pengumuman menempatkan pada tempat yang\nmemudahkan komunikasi antara Pempinan Serikat Pekerja dengan para anggotanya,\npengumuman yang akan ditempel harus diketahui oleh Perusahaan (distempel oleh\nPerusahaan) dan tindasannya disampaikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan membantu potongan iuran dari upah\u002Fgaji Pekerja\u002FKaryawan yang\nmenjadi anggotanya bagi Serikat Pekerja dan membantu mendistribusikan sesuai\ndengan Petujuk Pelaksanaan Pemungutan iuran dari Serikat Pekerja melalui\nPengusaha sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep139\u002FMen\u002F1986.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>4. Pengusaha bisa memberikan dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dan\ntetap membayarkan upah sebagai yang biasa diterima bila bekerja kepada Pengurus\nSerikat Pekerja dan atau anggota yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan\npendidikan, penataran, seminar dan atau kegiatan lainnya yang dapat\ndipertanggungjawabkan, baik yang datangnya dari perangkat organisasi yang lebih\natas maupun dari Instansi Pemerintah, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut\ntidak mengganggu kelancaran proses produksi\u002Fkelancaran kerja di Perusahaan\n(izin dispensasi tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Penerimaan Dan Pengangkatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan pengangkatan Pekerja\u002FKaryawan\nadalah wewenang Pengusaha sepenuhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan Pekerja\u002FKaryawan baru disesuaikan dengan formasi serta\nkebutuhan Perusahaan. Untuk dapat diterima sebagai calon Pekerja\u002FKaryawan,\npelamar harus memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Disamping syarat-syarat dimaksud pada ayat (2) pasal ini, calon\nPekerja\u002FKaryawan harus lulus test\u002Fseleksi penerimaan yang diadakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>4. Calon Pekerja\u002FKaryawan yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi,\ndapat diterima sebagai Pekerja\u002FKaryawan dengan masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan dengan terlebih dahulu menandatangani Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Kepada calon Pekerja\u002FKaryawan yang telah lulus masa percobaan dan\nmemenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, dapat diangkat menjadi\nPekerja\u002FKaryawan Kontrak dengan mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana yang\ndiatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Pemeriksaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha\u002FPerusahaan berhak mengadakan pemeriksaan terhadap seluruh\nPekerja\u002FKaryawan setiap keluar dari lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FKaryawan dilarang membawa keluar barang-barang dan atau alat-alat\nmilik Perusahaan dan atau milik pihak ketiga jika tanpa surat jalan\u002Fizin\npengeluaran dari Perusahaan, pelanggaran ketentuan pasal 9 ayat (2) ini dapat\ndianggap tindak pidana pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi Pekerja\u002FKaryawan yang menolak untuk diperiksa oleh Petugas\nPerusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) ini dapat dikenakan\nskorsing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha berhak mengatur jalannya perusahaan dengan penempatan pembagian\ndan penunjukan tugas pekerjaan bagi setiap Pekerja\u002FKaryawan, Pekerja\u002FKaryawan\nsewaktu-waktu dapat dimutasikan\u002Fdipindahkan dari satu tempat ke tempat lain\nyang setaraf ,dengan syarat upah\u002Fgaji pokok yang diterima tidak boleh lebih\nkecil dari upah\u002Fgaji semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis mutasi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Mutasi yang bersifat promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah kewengan Pengusaha untuk melaksnakan mutasi\nyang bersifat promosi terhadap Pekerja\u002FKaryawan yang menpunyai reputasi baik\nberdasarkan penilaian objektif Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Mutasi bersifat rotasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Demi kepentingan dan kelancaran jalannya\nPerusahaan, Pengusaha dapat memutasikan Pekerja\u002FKaryawan dari bagian satu ke\nbagian yang lain, mutasi dimaksudkan tidak mengubah status jabatan maupun\npendapatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mutasi yang bersifat hukuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pengusaha akan melakukan tindakan mutasi yang\nbersifat hukuman kepada Pekerja\u002FKaryawan yang dianggap telah melakukan\npelanggaran-pelanggaran . Kepada Pekerja\u002FKaryawan yang bersangkutan sebelum\ndimutasikan akan diberikan penjelasan tentang kesalahannya maupun hal-hal lain\nyang dipandang perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : KETENTUAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Hasil Kerja, Jam Kerja dan Jadwal Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hari Kerja adalah hari-hari dimana Pekerja\u002FKaryawan harus melakukan\nPekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Perusahaan menggunakan\u002Fmemberikan sistem 6 (enam) hari kerja dengan 7\n(tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam kerja adalah jam-jam dimana Pekerja\u002FKaryawan harus berada di tempat\nkerja yang telah ditentukan\u002Fditugaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jadwal waktu kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">\u003Cstrong>Normal Shift\u002FDay Shift :\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Hari Senin s\u002Fd Kamis : 08.00 s\u002Fd 16.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Istirahat : 12.00 s\u002Fd 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Hari Jum’at : 08.00 s\u002Fd 15.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Istirahat : 11.30 s\u002Fd 13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Hari Sabtu : 08.00 s\u002Fd 12.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">\u003Cstrong>Kerja Ploeg\u002FShift :\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift I : 06.00 s\u002Fd 14.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift II : 14.00 s\u002Fd 22.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Shift III : 22.00 s\u002Fd 06.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bila dipandang perlu Perusahaan akan membentuk kelompok kerja bergilir\nuntuk bagian pekerjaan tertentu dengan hari\u002Fjam kerja yang akan disesuaikan\npada kondisi yang paling tepat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam keadaan suatu hal demi kepentingan dan lancarnya operasional\nPerusahaan, Pengusaha dapat mengadakan penyimpangan jam kerja sebagaimana\ntersebut diatas, penyimpangan jan kerja tersebut sesuai dengan izin dari\nDepartemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Penyimpangan jam kerja yang melebihi dari jam kerja sebagaimana dimaksud\nayat (2) pasal ini adalah merupakan kerja lembur, dimana Pekerja\u002FKaryawan pada\numumnya (non Staff) berhak atas upah lembur yang perhitungannya disesuaikan\ndengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hari kerja, jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja\u002FKaryawan tertentu\n(SATPAM,Pengemudi dan pembantu kantor), dapat ditetapkan tersendiri dan\ndisesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya kerja lembur diadakan demi kelancaran jalannya Perusahaan,\nuntuk itu segenap Pekerja\u002FKaryawan memaklumi serta menyadari bahwa kelancaran\nserta peningkatan usaha adalah demi kemajuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Meskipun kerja lembur bersifat suka rela, namun untuk menunjang\nkelancaran operasional Perusahaan Pekerja\u002FKaryawan bersedia bekerja lembur baik\nsetelah jam kerja pada hari-hari kerja maupun pada waktu istirahat mingguan\nmaupun pada hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengingat bahwa lembur adalah Kebijaksanaan Perusahaan yang dilaksanakan\ndemi melancarkan dan meningkatkan produksi yang pada hakekatnya adalah demi\nkepentingan bersama, maka dengan memperhatikan azas Tri Dharma yang terkandung\ndalam hubungan Industrial Pancasila diharapkan segenap Pekerja\u002FKaryawan dengan\npenuh rasa tanggung jawab bersedia melaksanakan kerja lembur sesuai dengan\nrencana maupun kepentingan Perusahaan kecuali dengan alasan yang layak\nPekerja\u002FKaryawan tidak dapat kerja lembur supaya member tahu kepad\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FKaryawan wajib kerja lembur apabila Perusahaan dalam keadaan\nForce Majeur, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, atau suatu keadaan yang\ndapat menimbulkan bahaya apabila tidak dikerjakan dengan secera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Disamping upah\u002Fgaji lembur tersebut pada pasal 29 ini kepada\nPekerja\u002FKaryawan yang bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam diberikan\ntambahan makan 1 (satu) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : ISTIRAHAT DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Istirahat kerja dan Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Istirahat kerja paling sedikit ½ (setengah) jam setelah Pekerja\u002FKaryawan\nmenjalakan pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>2. Hari istirahat mingguan adalah hari Minggu, kecuali bagi Pekerja\u002FKaryawan\nyang karena pekerjaannya diatur dengan ketentuan lain (Ploeg\u002FShift) bilamana\npada hari istirahat mingguan atau hari raya libur resmi Pekerja\u002FKaryawan\ndipekerjakan, maka waktu kerjannya diartikan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Waktu istirahat tidak termasuk sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>4. Kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada hari Minggu dan atau\nhari libur resmi bagi Staff Manajemen oleh Perusahaan tidak dihitung sebagai\nkerja lembur,perhitungan kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada\nhari Minggu bagi Staff Manajemen dengan kriteria sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pekerja\u002FKaryawan Staff adalah mereka yang\nmenduduki jabatan yang berada pada rangking atas dalam struktur organisasi baik\ndisektor administrasi maupun produksi, keberadaan mereka dapat dilihat pada\nkerangka organisasi yang dibuat oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Mereka memiliki tugas, kewajiban, wewenang dan\ntanggung jawab yang jauh lebih besar dari dari Pekerja\u002FKaryawan lain dalam\nmenjalankan roda Perusahaan serta bertanggung jawab langsung terhadap\nPimpinan\u002FPemilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Jam kerja mereka pada dasarnya sama dengan\nPekerja\u002FKaryawan lainnya yang telah diatur oleh Perusahaan, akan tetapi karena\ntugas dan tanggung jawab kadang-kadang mereka harus bekerja melebihi waktu yang\ntelah ditentukan tanpa harus mengajukan atau menerima perintah lembur terlebih\ndahulu dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FKaryawan berhak atas cuti\u002Fistirahat tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja,setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Lamanya cuti tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 (dua puluh tiga) hari\nkerja dalam waktu satu bulan berhak mendapatkan cuti 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk menggunakan hak cuti tahunannya, Pekerja\u002FKaryawan harus mengajukan\npermohonan kepada Pimpinan Perusahaan melalui Kepala Bagian masing-masing 6\n(enam) hari sebelum cuti tahunannya dimulai, kecuali bagi Pekerja\u002FKaryawan yang\nkarena kepentingan Perusahaan ditentukan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FKaryawan yang sudah mempunyai hak cuti tahunan diwajibkan\nmengabil hak cutinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat,(1),(2) dan (3)\nPeraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954, hak cuti termaksud akan gugur apabila\ntidak diambil sampai batas waktu sebagaimana mana dimaksud dalam Peraturan\nPemerintah No. 21 tahun 1954 pasal 2 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk Pekerja\u002FKaryawan tertentu yang karena sifat pekerjaannya tidak\ndapat menggunakan hak cutinya, karena kepentingan Perusahaan, Pengusaha tidak\nakan menghapus hak cuti termaksud, berhubung lewatnya waktu atau hak cutinya\ndapat diundur maksimal 6 bulan sejak jatuh tempo batas pengambilan hak cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak cuti tahunan tidak dibenarkan untuk diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila dalam masa menjalankan cuti tahunan terdapat hari-hari libur\nresmi, maka libur tersebut menambah jumlah cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Cuti Haid, Cuti Hamil dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Bilamana karena haid Pekerja\u002F karyawan wanita merasa sakit (dibuktikan\ndengan surat keterangan dari dokter Perusahaan\u002FPerawat Poliklinik kepadanya\nakan diberikan cuti haid hari pertama dan atau kedua yang penggunaanya harus\ndiberitahukan kepada Pengusaha terlebih dahulu dan kepadanya diberikan\nupah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2. Pekerja\u002F karyawan wanita yang hamil akan mendapatkan hak cuti hamil\nselama 3 bulan dengan tetap mendapat pembayaran upah\u002Fgaji sesuai ketentuan yang\nberlaku (bagi kelahiran dalam perkawinan yang syah). Pelaksanaan pengambilan\ncuti hamil harusdengan surat keterangan dari dokter\u002Fbidan\u002Frumah sakit yang\ntelah disyahkan oleh dokter Perusahaan dan pengaturannya adalah 1 ½ bulan\nsebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3. Khusus untuk yang melahirkan prematur (bayinya hidup) yang dinyatakan\ndengan surat keterangan dari dokter\u002Fbidan yang merawatnya, hak cuti melahirkan\ntetap diberikan selama 3 bulan dihitung sejak pemberian cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi pekerja\u002F karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan akan\nmendapatkan upah\u002Fgaji. Pelaksanaan yang dimaksud dalam ayat ini harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter\u002Fbidan yang merawatnya dan disyahkan\noleh dokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi Pekerja\u002F Karyawan wanita yang mengambil cuti hamil\u002F melahirkan dan\ncuti gugur kandungan wajib memberitahukan secara tertulis (dilampiri surat\nketerangan yang syah) melalui kepala Bagian masing-masing untuk diteruskan ke\nbagian Personalia dan Umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak cuti hamil dengan mendapatkan upah\u002Fgaji hanya diberikan sampai dengan\nanak ketiga. Untuk kehamilan\u002F kelahiran anak keempat dan seterusnya mendapat\ncuti diluar tanggungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>7. Hak cuti hamil\u002F melahirkan, cuti gugur kandungan hanya diberikan kepada\nPekerja\u002F Karyawan wanita yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002F Karyawan tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi\nyang telah ditentukan oleh Pemerintah dengan mendapatkan upah\u002Fgaji. Namun\ndemikian dari kepentingan Perusahaan dan atau dalam keadaan yang memaksa, hari\nlibur resmi dapat digeser ke hari lainnya tanpa mengurangi jumlah hari libur\nresmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hari libur resmi bila ditukar dengan hari kerja sebelumnya akan\ndiberitahukan pada SPN PT. Dasar Rukun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja (diluar istirahat\ntahunan) kepada Pekerja\u002FKaryawan dengan dibayar Upah\u002Fgajinya dalam hal-hal\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perkawinan Pekerja\u002FKaryawan sendiri\u002Fanaknya\nsendiri 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Istri melahirkan\u002F gugur kandungan 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Kematian suami\u002Fistri\u002Fanak sendiri 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Kematian orang tua\u002Fmertua sendiri 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Kematian saudara kandung Pekerja\u002Fkaryawan\nsendiri 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Khitanan\u002FBaptisan anak Pekerja\u002FKaryawan sendiri\n2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan seperti yang tersebut pada\nayat (1) pasal ini. Pekerja\u002FKaryawan harus mengajukan permohonan izin 3 (tiga)\nhari sebelumnya, kecuali untuk hal-hal yang mendesak izin dapat diperoleh\nkemudian dengan mengajukan surat keterangan\u002Fbukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha akan memberikan upah\u002Fgaji kepada Pekerja\u002FKaryawan yang tidak\nmasuk kerja yang disebabkan oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Karena kepentingan SPN Unit Kerja PT. Dasar\nRukun atau kepentingan Pemerintah dengan mendapat izin dari Perusahaan\nsebelumnya (lihat pasal 7 ayat 4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Karena tugas yang diberikan oleh atau untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Sakit yang dibuktikan dengan surat\nketerangan\u002Fpengesahan dari dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberi izin kepada\nPekerja\u002FKaryawan, diluar ketentuan ayat (1) pasal ini dengan memperhitungkan\nhak cuti tahunannya dengan dasar permintaan\u002Fpersetujuan Pekerja\u002F Karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Pembayaran Upah\u002FGaji Selama Karyawan Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FKaryawan yang ditahan oleh yang berwajib karena sesuatu tindak\npidana yang dilakukan diluar lingkungan kerja, perusahaan tidak berkewajiban\nmembayar upah\u002Fgajinya. Apabila penahanan Pekerja\u002FKaryawan sampai batas waktu 21\n(dua puluh satu) hari belum ada penyelesaian hukumnya, maka Perusahaan dapat\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila Pekerja\u002FKaryawan yang ditahan dalam proses penyidikan tidak\ndilanjutkan ke tingkat pengadilan maka Pengusaha tidak berkewajiban untuk\nmemberikan upah\u002Fgaji selama penahanan, kecuali penahanan tersebut dilakukan\nsebagai akibat dari pengaduan pihak Perusahaan, maka Perusahaan wajib\nmemberikan upah\u002Fgaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk Pekerja\u002F Karyawan yang ditahan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal\nini dapat dipekerjakan kembali di Perusahaan setelah menyerahkan surat Bukti\nPenghentian Penyidikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Upah Pekerja Selama Sakit Terus Menerus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1. Bagi setiap Pekerja\u002Fkaryawan yang tidak dapat melakukan tugas\u002Fpekerjaan,\nkarena sakit yang lama (dengan surat keterangan dokter Perusahaan maka\nupah\u002Fgajinya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana bunyi\nPeraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 (tentang Perlindungan Upah) sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Untuk 4 (empat) bulan pertama\n…………………………....….. 100 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Untuk 4 (empat) bulan kedua\n…………………………………. 75 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Untuk 4 (empat) bulan ketiga\n…………………………………. 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>Setelah 4 (empat) bulan ketiga berakhir menurut keterangan dokter\nPekerja\u002FKaryawan tidak dapat bekerja lagi, maka dengan terpaksa Perusahaan akan\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-undang No. 12 Tahun\n1964.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pengertian dan Penetapan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah\u002Fgaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada\nPekerja\u002Fkaryawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan\ndilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut\nsuatu persetujuan\u002F peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu\npersetujuan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja\u002Fkaryawan, termasuk tunjangan\nbaik untuk Pekerja\u002Fkaryawan sendiri maupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>2. Penetapan upah\u002Fgaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatannya,\nkeahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan sebagainya dari\nPekerja\u002FKaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi Pekerja\u002FKaryawan upah\u002Fgajinya dibayarkan tiap tanggal 1 bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pada waktu pembayaran upah\u002Fgaji jatuh pada hari sabtu atau minggu\natau hari libur resmi, maka pembayarannya dimajukan satu hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>Upah\u002Fgaji lembur diatur dan dihitung menurut Peraturan Perundang –\nundangan yang berlaku (Kep Men Tenaga Kerja No Kep – 72\u002FMen\u002F84 tentang dasar\nperhitungan upah\u002Fgaji lembur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Untuk jam pertama : 1 ½ X upah biasa perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Untuk jam kedua dst : 2 X upah biasa perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Hari Raya\u002F Hari Libur Mingguan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5\n(lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 X upah\u002F gaji sejam. Untuk jam\npertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari\nkerja seminggu dibayar 3 X upah\u002Fgaji sejam. Dan untuk jam kedua dan seterusnya\ndibayar 4 X upah\u002Fgaji sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Upah Waktu Menunggu Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kemungkinan pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus\ndikerjakan\u002Fdilaksanakan sesuai dengan jabatannya, maka Pekerja\u002FKaryawan harus\nbersedia mengerjakan tugas pekerjaan lain demi kelangsungan hidup\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-FLEXWORK_trigger\">\u003Cp>2. Kemungkinan karena suatu hal, misalnya karena terlambatnya penyediaan\nbahan baku dan atau produksi tidak laku dijual dipasar dan atau diakibatkan\noleh sebab lainnya sehingga seluruh atau sebagian Pekerja\u002FKaryawan terpaksa\ndiliburkan, maka kepada mereka yang terpaksa diliburkan akan diberikan uang\ntunggu dan upah\u002Fgajinya dibayar tidak kurang dari upah\u002F gaji minimum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Selama Pekerja\u002FKaryawan diliburkan diatur dalam perjanjian bersama antara\nUnit Kerja SPN dan Perusahaan yang mengatur jangka waktu diliburkan dan\npembayaran upah\u002Fgajinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila selama 3 (tiga) bulan semua langkah-langkah yang telah diambil\nPerusahaan untuk mengatasi keadaan ternyata tidak dapat menolong kelangsungan\nhidup Perusahaan dan Pengusaha terpaksa harus melakukan langkah Pemutusan\nHubungan Kerja (PHK) maka pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Asuransi Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1. Perusahaan akan mengikutsertakan semua Pekerja\u002FKaryawan yang telah\nmelewati masa percobaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2. Dalam hal Pekerja\u002FKaryawan yang belum dimasukkan dalam program BPJS\nKetenagakerjaan menderita cacat akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja\u002FKaryawan\nyang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan dan ganti rugi sesuai kemampuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Berkenaan dengan diikutsertakan Pekerja\u002FKaryawan pada program BPJS\nKetenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka Pekerja\u002FKaryawan wajib memegang dan\nmenyimpan dengan baik kartu Peserta masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja\u002FKaryawan, Perusahaan\nmendukung kelangsungan berdirinya Koperasi karyawan di lingkungan Perusahaan\ndan akan memberikan bantuan dan pembinaan demi kelangsungan dan\npengembangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pendidikan dan Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Perusahaan baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah akan\nberupaya untuk meningkatkan keterampilan untuk Pekerja\u002FKaryawan dengan cara\nmenyediakan pendidikan dan latihan yang disesuaikan dengan kedudukan maupun\nkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : OIah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka ikut menunjang program Pemerintah memasyarakatkan olah raga,\nPerusahaan akan berusaha melakukan pembinaan terhadap kegiatan olah raga sesuai\ndengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Bantuan Suka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja\u002FKaryawan wanita atau istri Pekerja\u002FKaryawan melahirkan dari\nperkawinan yang syah (hanya terbatas tiga anak) Perusahaan akan memberikan\nbantuan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lama ribu rupiah) dan kelahiran\ntersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Bantuan Duka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1. Apabila Pekerja\u002FKaryawan atau keluarga\n(suami\u002Fistri\u002Fanak) meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan\nkepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">a. Upah\u002Fgaji dalam bulan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">b. Uang duka cita sebesar Rp. 150.000,- (Seratus\nlima puluh ribu rupiah) untuk suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2. Untuk Pekerja\u002Fkaryawan yang telah dimasukkan\nmenjadi anggota program BPJS Ketenagakerjaan bila terjadi hal sebagaimana\ndimaksud ayat (1) pasal ini, selain mendapat sumbangan sebagaimana diatur dalam\n(1) juga mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja\u002FKaryawan untuk melakukan\nibadah menurut agamanya masing-masing pada waktunya dan secara teratur, tertib\ndan pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan waktu relatif lama\nPerusahaan akan berkenan membantu kelancaran dan kemudahannya. Perusahaan akan\nmemberikan izin dengan upah\u002Fgaji bila digunakan kesempatan dimaksudkan ayat (1)\npasal ini waktunya diberikan sesuai dengan kebutuhan riil (berpedoman pada\nprogram haji Pemerintah) paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Istimewa Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Bila kondisi Perusahaan mengizinkan maka kepada Pekerja\u002FKaryawan yang\ntelah mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih pada tanggal hari\nraya (Idul Fitri) diberikan tunjangan istimewa tahunan sebesar satu bulan\nupah\u002Fgaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>2. Tunjangan istimewa tahunan akan diberikan 1 (satu) minggu sebelum hari\nraya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyadari bahwa dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan\nprestasi kerja serta menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggan terhadap\nPerusahaan dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada Pekerja\u002FKaryawan\nyang dipandang loyal, berjasa dan berprestasi. Penghargaan yang diberikan dapat\nberupa barang, uang ataupun Surat Penghargaan\u002FPiagam sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Syarat untuk pemberian penghargaandapat dinilai dari sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tingkat kehadiran Pekerja\u002Fkaryawan selama\nmengabdi di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja\u002Fmasa pengabdian di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Penemuan cara-cara baru dalam hal pekerjaan demi\nefisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Penyelamatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Prestasi\u002F konduite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Kreatifitas-kreatifitas lainnya yang dapat\ndinilai berdasarkan pertimbangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja membentuk Panitia Pembina\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertujuan melakukan pengawasan\nterhadap pelaksanaan syarat keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana diatur\ndalam peraturan Perundang undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tugas – tugas dari P2K3 :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada\nPekerja\u002FKaryawan tentang pentingnya arti keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Memeriksa kegiatan kerja dan segala peralatan\ntentang perlindungan, pengurangan, penyelamatan, pencegahan, pengendalian\nkeadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan kerja dilokasi\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Perusahaan sejauh mungkin berusaha untuk\nmenyediakan dan menyempurnakan peralatan demi keselamatan dan kesehatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Mewajibkan kepada seluruh Pekerja\u002FKaryawan untuk\nbersama-sama memelihara usaha-usaha dalam pembinaan keselamatan kerja dan\nkesehatan kerja serta melaporkan kepada atasannya apabila melihat\u002F menemui\nhal-hal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pelaksanaan dan Sarana Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Selama Pekerja\u002FKaryawan bekerja pada tempat-tempat tertentu diharuskan\nmenggunakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan sifat-sifat\npekerjaannnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mewajibkan kepada Pekerja\u002FKaryawan untuk menjaga dirinya dan\nPekerja\u002Fkaryawan lainnya, untuk mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja\ndan perlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak menggunakan alat-alat keselamatan dan perlindungan kerja diluar\nkegiatan kerja untuk kepentingan sendiri\u002F pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kehilangan dan kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang diakibatkan\nkelalaian, menjadi tanggung jawab Pekerja\u002Fkaryawan yang bersangkutan untuk\nmengganti secara proposional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk menjaga\u002F meningkatkan kesehatan kerja semua Pekerja\u002F karyawan wajib\ndan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kerja\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>6. Sarana keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Topi Pengaman (Helmet)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Masker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Ear Plug\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Sepatu Pengaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Pakaian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penggunaan sarana tersebut hanya dilaksanakan pada bidang pekerjaan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga\u002Fmeningkatkan kesehatan kerja semua Pekerja\u002FKaryawan wajib dan\nbertanggung jawab untuk menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kerja\nmasing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perawatan dan pengobatan hanya diberikan kepada Pekerja\u002FKaryawan yang\nbersangkutan yang telah melewati masa percobaan kecuali ditentukan lain oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan sarana kesehatan berupa Poliklinik yang dapat\ndimanfaatkan oleh setiap pekerja\u002Fkaryawan tanpa dipungut bayaran yang pada\ndasarnya adalah untuk PPPK dan kesehatan Pekerja\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada prinsipnya Pekerja\u002Fkaryawan berkewajiban untuk selalu berusaha\nmenjaga kesegaran jasmani dan kesehatannya, namun dalam hal Pekerja\u002FKaryawan\nmengalami sakit dirumah maupun ditempat kerja, dapat menggunakan sarana –\nsarana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Poliklinik yang disediakan oleh Perusahaan\ndengan tenaga medisnya dalam jam-jam dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Obat-obatan yang disediakan di Poliklinik maupun\npada kotak-kotak PPPK ditiap-tiap bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Ruang sementara bagi Pekerja\u002F Karyawan yang\nsakit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Tata cara\u002F ketentuan prosedur penggunaan sarana pelayanan pengobatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bagi Pekerja\u002F Karyawan yang sudah terdaftar di\nProgram BPJS Kesehatan, maka surat sakit (S1) yang diterima oleh Poliklinik PT.\nDasar Rukun harus sesuai dengan Faskes Tingkat I yang terdaftar di kartu BPJS\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bagi karyawan yang belum terdaftar di BPJS\nKesehatan, maka surat sakit (S1) diperbolehkan dari dokter manapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pengajuan surat sakit dari BPJS Kesehatan atau\nluar BPJS Kesehatan harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi oleh dokter\nPoliklinik PT. Dasar Rukun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Waktu pengajuan surat sakit maksimal 2 X 24 jam\nsaat jam dokter terhitung sejak karyawan mendapatkan surat sakit dari luar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Saat pengajuan surat sakit dari dokter luar\nPerusahaan, karyawan harus hadir ke Poliklinik PT. Dasar Rukun dengan membawa\nsurat sakit, obat, serta resep yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Surat sakit yang sudah diverifikasi oleh dokter\nPerusahaan sebagai dasar yang syah untuk penggantian hak pengobatan\nPekerja\u002Fkaryawan ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : ATURAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u002FPengusaha dan Serikat Pekerja akan mengusahakan sepenuhnya\npeningkatan disiplin kerja para Pekerja\u002FKaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Seluruh Pekerja\u002FKaryawan selambat-lambatnya harus sudah di tempat kerja\n10 (sepuluh) menit sebelum pekerjaan akan sampai dimulai untuk pengarahan\nkerja, dan harus mengikuti apel evaluasi kerja 10 (sepuluh) menit setelah jan\nkerja. Bagi Pekerja\u002FKaryawan yang terlambat datang 10 (sepuluh) menit dari jan\nmulai bekerja tidak diperbolehkan masuk bekerja, kecuali ada surat izin datang\nterlambat yang disampaikan satu hari sebelumnya dan diketahui oleh\nPimpinannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semua Pekerja\u002FKaryawan diwajibkan memakai identitas diri dan mengabsenkan\ndiri pada saat akan masuk kerja dan pada saat pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pada waktu pulang atau istirahat, Pekerja\u002FKaryawan baru meninggalkan\ntempat kerja setelah ada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tanda habisnya (tanda sirine).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Semua Pekerja\u002FKaryawan harus mengutamakan dan mencurahkan Harus perhatian\nkepada pekerjaannya serta menghindarkan perbuatan perbuatan yang dilarang\nseperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Berbuat dan atau berkelakuan kurang sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Bercakap-cakap dan atau bersenda gurau dengan\nsesama kawan di menyebabkan terganggunya sekitar tempat bekerja yang dapat\nmenyebabkan terganggunya pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Membawa dan atau menyimpan senjata api, senjata\ntajam, dan benda terlarang lainnya kedalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Membawa orang lain kedalam pabrik, kecuali\ndengan seizin dari Pimpinan Perusahaan atau Kepala Bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Mengganggu dan atau menjalankan\nperbuatan-perbuatan diluar tugas pekerjaannya, sehingga melambatkan pekerjaan\ndan atau mengurangi produksi sendiri maupun sesama kawan sekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan\ntidak diperkenankan, memasuki ruangan kerja yang lain yang bukan bagiannya.\nkecuali atas perintah\u002Fizin dari atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Memperdagangkan\u002Fmenjual barang-barang dagangan\nberupa apapundan atau mengedarkan daftar permintaan sumbangan, mengedarkan atau\nmenempelkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa adanya\nizin dari Pinpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Melakukan corat-coret didalam lingkungan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pekerja\u002FKaryawan tidak dibenarkan makan ditempat\nkerja selama waktu kerja sedang berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Mengadakan rapat tanpa diketahui dan diizinkan\noleh Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Main kartu\u002Fcatur\u002Fhalma dan lain-lain dalam jan\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk keperluan mendadak Pekerja\u002FKaryawan dapat menghentikan dan atau\nmeninggalkan pekerjaannya sebelum habis waktu kerja, hanya setelah ia\nmemberitahukan kepada Kepala Bagiannya dan atau wakilnya serta mendapat izin\nmeninggalkan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap Pekerja\u002FKaryawan berkewajiban menjaga nama baik Perusahaan dan\ntidak melakukan hal -hal yang bersifat merugikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tanggung jawab terhadap berlakunya tata tertib Perusahaan serta tegaknya\nkedisiplinan Pekerja\u002F Karyawan terletak pada setiap Pimpinan kerja dari\nkelompok\u002Fgroup\u002Fbagian\u002Fdepartemen masing – masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Datang dan pulang tepat pada waktu yang telah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mencatatkan kehadirannya pada mesin pencatatan (time recorder) demikian\npula pada waktu pulangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memakai pakaian seragam kerja dan tanda pengenal selama berada\ndilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mentaati ketentuan dalam hal melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memeriksa keadaan mesin pada saat akan menjalankan dan melaporkan kepada\natasan manakala menemui keadaan mesin bila di jalankan akan menimbulkan bahaya\nbagi keselamatan serta kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Memeriksa keadaan mesin dan mematikan aliran listrik saat akan\nmeninggalkan pekerjaan apabila tidak ada yang menggantikan dan melaporkan pada\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Memelihara harta milik Perusahaan dan menjaga sebaik mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hemberi ganti kerugian atas hilang\u002Frusaknya barang Perusahaan akibat\nkelalaian pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Menjunjung tinggi nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menjaga kerahasishan yang terdapat di Perusahaan yang berkaitandengan\ncara kerja, rumus\u002Fformula suatu proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bersedia diperiksa oleh Satpam apabila pulang kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Melaporkan setiap perubahan identitas diri, perubahan alamat, status\nkeluarga dan lainnya dengan disertai pembuktian yang syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menuruti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan serta\nmelaksanakan sesuai dengan petunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Berlaku sopan baik kepada atasan maupun kepada rekan sekerja dan tamu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Memelihara kebersihan diunit kerjanya dan lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Mematuhi petunjuk yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bilamana karena sakit atau adanya keperluan lain yang mendadak sehingga\nPekerja\u002FKaryawan tidak masuk kerja maka Pekerja\u002F Karyawan wajib memberitahukan\ndan minta izin secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan atau kepada atasannya\nyang ditunjuk selambat-lambatnya satu hari setelah Pekerja\u002FKaryawan tidak dapat\nmasuk kerja. Dan bilamana Pekerja\u002FKaryawan sakit harus dibuktikan dengan surat\nketerangan dokter yang disyahkan oleh dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi Pekerja\u002FKaryawan yang tidak masuk kerja selama (enam) hari\nberturut-turut tanpa keterangan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga\nKerja No. 04\u002FMan\u002F1986 Pekerja \u002FKaryawan tsb. dianggap telah mengundurkan diri,\ndemikian pula bagi Pekerja\u002FKaryawan yang tidak masuk 8 (delapan) hari tidak\nberturut-turut dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hari-hari tidak masuk kerja dari Pekerja\u002FKaryawan ybs, tidak disertai\nsurat keterangan senurut ketentuan pasal 50 dianggap sebagai hari-hari\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Menjaga Kualitas Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Selama waktu bekerja Pekerja\u002FKaryawan harus menjalankan tugas dan\nkewajiban dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. a. Alat produksi supaya dijaga, dipelihara dan dipergunakan dengan\nsebaik-baiknya oleh setiap Pekerja\u002FKaryawan ybs.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap kerusakan yang terdapat pada alat-alat produksi supaya segera\nmelaporkan kepada atasannya yang selanjutnya akan nemberikan petunjuk-petunjuk\nseperlunya untuk memperbaikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak merubah alat-alat produksi yang akan mengakibatkan menurunnya\nkualitas produksi dan produktifitas tanpa sepengetahuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap bahan yang diterima untuk dikerjakan supaya dijaga dan diperiksa\ndengan baik sebelum dikerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerjaan yang mengakibatkan tidak baiknya kualitas dan kuantitas karena\nkerusakan mesin dan atau karena hal lain. supaya segera dilaporkan kepada\natasannya untuk segera diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pendapatan produksi setiap hari dengan tujuh jam kerja dari setiap\nPekerja\u002FKaryawan ybs untuk setiap mesin harus sesuai dengan ketentuan yang\ndistandarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk yang non produksi harus mencapai target kerja sebagaimana yang\ndiprogramkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: Kebersihan dan Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FKaryawan yang memegang dan atau menggunakan sarana kerja\n(menin dll.) harus menjaga ketertiban sarana kerjanya. Sarana kerja (mesin\ndll,) dan tempat kerja serta peralatannya harus dibersihkan\u002Fdirawat diatur atas\npetunjuk atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak mengotori tempat kerja, corat coret tembok dan atau tempat-tempat\nlain didalam pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FKaryawan yang pada waktu mulai masuk dan atau sedang bekerja atau\npulang kerja harus tertib dan jangan menimbulkan kegaduhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila terjadi suatu kecelakaan yang menimpa seseorang atau beberapa\norang Pekerja\u002FKaryawan, maka pekerja lain berkewajiban untuk memberikan\npertolongan pertama dan segera memberikan laporan kepada atasannya yang\nkemudian akan diproses sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jika terjadi suatu bencana dan atau kejadian yang membahayakan Perusahaan\nmaka semua Pekerja\u002FKaryawan wajib berusaha untuk menghindarkan kerugian\nseminimal mungkin dan dengan seksama berusaha agar Perusahaan dapat berjalan\nlagi seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : SANGSI DAN HUKUMAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berdasarkan kepada Undang-undang No. 12 tahun 1964 dan Peraturan Menteri\nNo.4\u002FKen\u002F1986 kepada Pekerja\u002FKaryawan yang melakukan tindakan indisipliner dan\natau melakukan tindakan melanggar tata tertib Perusahaan, baik berupa\nkewajiban-kewajiban maupun larangan-larangan (perbuatan yang harus dihindarkan)\nsebagaimana yang telah ditentukan dan disepakati dalam Kesepakatan Kerja\nBersama ini dan ataupun aturan tata tertib yang akan ditetapkan kemudian,\nPerusahaan dapat memberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan berat ringannya\nkesalahan yang telah dilakukan oleh Pekerja\u002FKaryawan. Sangsi dan hukuman\ntersebut dapat berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Teguran lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Teguran lisan secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. - Peringatan tertulis I (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Peringatan tertulis II (dua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Peringatan tertulis III (tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Schorsing (Pemutusan Hubungan Kerja\nSementara)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Penutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari Perusahaan kepada Pekerja\nakan dijelaskan soal pelanggarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Peringatan tertulis hanya diberikan 3 (tiga) kali. Surat peringatan tidak\nperlu diberikan menurut urutannya, tetapi surat peringatan diberikan menurut\nbesar kecilnya kesalahan\u002F pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja\u002FKaryawan\nbersangkutan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat peringatan mempunyai masa berlaku untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Peringatan I (pertama) selama 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Peringatan II (kedua) selama 3 (tiga) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Peringatan III (ketiga) selama 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila ternyata dalam peringatan ketiga atau terakhir yang bersangkutan\nmasih melakukan pelanggaran, maka Perusahaan dapat memberikan sangsi skorsing\nsampai dengan Penutusan Hubungan Kerja sesuai dengan prosedur pelaksanaan\nUndang-undang no 12 tahun 1964 Jo. Peraturan Menteri No. 4\u002FMen\u002F1986\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penjabaran dari sangsi-sangsi yang dimaksud dalam ayat (1), (2), (3)\npasal ini dapat dilihat pada lembar lampiran yang merupakan bagian yang tidak\nterpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan mengindahkan Undang-undang No. 12 tahun 1964 jo. Peraturan Menteri\nHo. 4\u002FMen\u002F1986 terhadap Pekerja\u002FKaryawan yang tidak mematuhi dan melanggar tata\ntertib Perusahaan, Pengusaha dapat mengambil tindakan administratif sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan tanpa syarat apabila\nPekerja\u002FKaryawan terbukti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melakukan pelanggaran berat yang merugikan Perusahaan sebagaimana ketentuan\ntersebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Melakukan tindak kejahatan misalnya, pencurian,\npenggelapan, penipuan, menperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun\ndiluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Melakukan penganiayaan, nenghina secara kasar,\natau mengancan Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Mabok, menggunakan obat bius\u002Fnarkotik ditempat\nbekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk\nmelakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Bermain judi atau berkelahi di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Merokok dan atau membuang puntung rokok\nditempat\u002Fdaerah yang dilarang keras merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Merusak dengan sengaja atau karena\nkecerobohannya barang milik Perusahaan berakibat fatal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan\nketerangan palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Berbuat sendiri atau mengajak teman sekerja\nlainnya untuk melakukan mogok kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Membongkar\u002Fmenbocorkan rahasia Perusahaan atau\nmencemarkan nama baik pimpinan Perusahaan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">l. Menyalahgunakan kedudukan\u002Fjabatan yang dimiliki\nsehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan\u002Fmenjatuhkan nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan hubungan kerja pasal 54 ayat (1) diatas adalah tanpa pesangon\nataupun uang jasa lainnya tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dapat memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada\nPekerja\u002FKaryawan apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan\nyang layak sebagaimana yang tercantum dalan Peraturan Perusahaan ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah\ndicoba dibidang tugas yang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Melalaikan pekerjaan bekerja secara\nserampangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan\natau kesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Keluar atau masuk pabrik tidak melalui jalan\nyang sudah dan atau ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan\ndirinya dalam keadaan demikian rupa sehingga Pekerja\u002FKaryawan yang bersangkutan\ntidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Berpropaganda untuk Perusahaan atau badan usaha\nlain tanpa mendapatkan izin dari Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pemberhentian Sementara (Schorsing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila Pekerja\u002FKaryawan melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal\n54 ayat (3) maka Pengusaha dapat memberhentikan sementara (schorsing) sambil\nmenunggu keputusan P4 D atau P4 P tentang izin PHK-nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Schorsing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan selama schorsing\nPekerja\u002FKaryawan yang bersangkutan mendapat upah\u002Fgaji pokok sebesar 50 %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keluh kesah dalam Perusahaan baik mengenai perorangan ataupun secara\nkolektif sedapat mungkin diselesaikan secara adil dan damai oleh pihak ybs\nmelalui prosedure dan tata cara yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi keluh kesah\u002Fketidakpuasan dari Pekerja\u002FKaryawan yang\nmenyangkut hubungan kerja harus diselesaikan Secara musyawarah dengan atasan\nlangsung Pekerja\u002FKaryawan ybs. Apabila belum terselesaikan, persoalannya akan\nditeruskan kepada Pimpinan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>2. Dalam hal keluh kesah tsb. tidak dapat diselesaikan senurut ayat (1)\npasal ini, maka bagi Pekerja\u002FKaryawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja\npersoalannya dapat diajukan ke Serikat Pekerja (organisasinya) sedangkan\nPekerja\u002FKaryawan yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja dapat diajukan ke\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja yang menerima persoalan dari anggotanya harus meneliti\ndan berpedoman pada isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan yang berlaku\ndi Perusahaan sebelum diajukan dan dirundingkan dengan Pimpinan Perusahaan\nsedapat mungkin persoalan tab. diselesaikan antara Serikat Pekerja dengan\nPekerja\u002FKaryawan atau Pekerja-pekerja ybs. secara intern.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Apabila yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini belum dapat diselesaikan,\nmaka penyelesaian tahap I diselesaikan dengan atasan langsung dan atau dengan\nKabag Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila tahap I belum menemui kesepakatan\u002Fpenyelesaian maka diselesaikan\ndengan atasan yang lebih tinggi dan atau dengan Kabag Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila tahap II masih belum menemui penyelesaian maka dilanjutkan\nmelalui tahap III langsung ke Personalia atau Pimpinan Perusahaan untuk\nmusyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Apabila Serikat Pekerja dan Perusahaan telah berusaha maksimal ternyata\npersoalan tersebut tidak mungkin lagi untuk dapat di selesaikan secara dansi\nmaka salah satu pihak dapat menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak\nPemerintah (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor) di Bogor sesuai dengan\nketentuan yang berlaku. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 s\u002Fd\ntanggal 2 Februari 2024\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Perubahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Selambat-lambatnya 90 (sembilanpuluh) hari sebelum habis masa berlakunya\nKesepakatan Kerja Bersama ini, jika dipandang perlu diadakan perubahan, maka\nkedua belah pihak harus sudah mulai bermusyawarah untuk membicarakan\nKesepakatan Kerja Bersama periode berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila selama 90 (sembilanpuluh) hari sebelum masa berlakunya Perjanjian\nKerja Bersama ini berakhir kedua belah pihak tidak ingin mengadakan perubahan,\ntanpa mengurangi Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja\nBersama ini akan diperpanjang terus menerus untuk tiap jangka waktu 2 (Dua)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Masa Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Selama belum tercapai Perjanjian yang baru setelah berakhirnya masa\nberlaku hingga tercapai dan terbentuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peraturan-peraturan yang bersifat lokal sepanjang tidak bertentangan\ndengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja bersama ini\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang tidak Jelas (belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama)\nini akan diatur kemudian dengan Peraturan Tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Ketentuan-ketentuan Hukum\u002FPenyesuaian Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dan berpedoman kepada\nUndang-undang No. 21 tahun 1954\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>entang Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Menteri No. 02\u002FMen\u002F1978 tentang\nPeraturan Perusahaan serta Peraturan Menteri No. 01\u002FMen\u002F1985 tentang\nPelaksanaan Tata Cara Kesepakatan Kerja Bersana (KKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dalam kurun masa berlakunya terdapat Peraturan Perundangan yang\nbaru yang nilainya lebih tinggi dari isi Kesepakatan Kerja Bersama ini, maka\nsecara otomatis Kesepakatan Kerja Bersana ini merujuk kepada Peraturan\nPerundangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Pendistribusian Buku Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan\ndiberikan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pengusaha serta perangkatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Serikat Pekerja Nasional PT. Dasar Rukun serta\nanggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pengusaha akan memperbanyak dan membagikan atau\nmenempelkan naskah Perjanjian Kerja Bersama ini ditempat pengumuman atau tempat\nlain yang mudah dilihat agar semua pekerja dapat mengetahuinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditandatangani di : Cibinong – Bogor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 01 Februari 2022\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"trainingprogrammes":51,"trainingfund":55,"pensionfund":57,"unemploymentfund":61,"contracttrial":63,"disabilityfund":67,"sicknesspay":69,"sicknessmaxdays":73,"menstruationleave":77,"disabilitypay":81,"healthcareaccess":85,"healthinsurance":89,"protectiveclothing":91,"funeralpay":95,"funeralpaytype":99,"healthandsafetytraining":101,"paidmaternityleave":105,"maternityexcludedtrigger":109,"maternityotherclause":113,"paidpaternityleave":117,"paidpaternityleavepay":121,"deathrelatives":125,"marriage":129,"paidmaternityleaveall":133,"violence":135,"sexualhar":139,"hourspday_select":143,"hourspweek_select":147,"dayspweek_select":149,"PAIDLEAV_trigger":151,"SCHEDULE_trigger":155,"TRADEUNLEAV_trigger":159,"FLEXWORK_trigger":163,"bankholidays1":167,"schedulesrestpw":171,"ONCERISE_trigger":173,"extrapayfirmperformance":177,"OVERTIME_trigger":179,"SUNDAY_trigger":183,"PAYSCALES_trigger":187,"incidentalbonustype2":191,"incidentalbonusdate":193,"overtimeallowancetype1":197,"sundayallowancetype":201,"strikes_trigger":205,"coveroccup3":209,"direct_participation_trigger":213},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berla","Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 s\u002Fd\ntanggal 2 Februari 2024",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"trainingprogrammes","Perusahaan baik secara sendiri atau bers","Perusahaan baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah akan\nberupaya untuk meningkatkan keterampilan untuk Pekerja\u002FKaryawan dengan cara\nmenyediakan pendidikan dan latihan yang disesuaikan dengan kedudukan maupun\nkemampuan Perusahaan.",{"bindId":56,"name":53,"text":54},"trainingfund",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"pensionfund","1. Perusahaan akan mengikutsertakan semu","1. Perusahaan akan mengikutsertakan semua Pekerja\u002FKaryawan yang telah\nmelewati masa percobaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS\nKesehatan.",{"bindId":62,"name":59,"text":60},"unemploymentfund",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"contracttrial","4. Calon Pekerja\u002FKaryawan yang telah mem","4. Calon Pekerja\u002FKaryawan yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi,\ndapat diterima sebagai Pekerja\u002FKaryawan dengan masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan dengan terlebih dahulu menandatangani Perjanjian Kerja.",{"bindId":68,"name":59,"text":60},"disabilityfund",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"sicknesspay","1. Bagi setiap Pekerja\u002Fkaryawan yang tid","1. Bagi setiap Pekerja\u002Fkaryawan yang tidak dapat melakukan tugas\u002Fpekerjaan,\nkarena sakit yang lama (dengan surat keterangan dokter Perusahaan maka\nupah\u002Fgajinya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana bunyi\nPeraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 (tentang Perlindungan Upah) sebagai\nberikut :\n\n- Untuk 4 (empat) bulan pertama\n…………………………....….. 100 %\n\n- Untuk 4 (empat) bulan kedua\n…………………………………. 75 %\n\n- Untuk 4 (empat) bulan ketiga\n…………………………………. 50 %\n\nSetelah 4 (empat) bulan ketiga berakhir menurut keterangan dokter\nPekerja\u002FKaryawan tidak dapat bekerja lagi, maka dengan terpaksa Perusahaan akan\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-undang No. 12 Tahun\n1964.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"sicknessmaxdays","Setelah 4 (empat) bulan ketiga berakhir ","Setelah 4 (empat) bulan ketiga berakhir menurut keterangan dokter\nPekerja\u002FKaryawan tidak dapat bekerja lagi, maka dengan terpaksa Perusahaan akan\nmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-undang No. 12 Tahun\n1964.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"menstruationleave","1. Bilamana karena haid Pekerja\u002F karyawa","1. Bilamana karena haid Pekerja\u002F karyawan wanita merasa sakit (dibuktikan\ndengan surat keterangan dari dokter Perusahaan\u002FPerawat Poliklinik kepadanya\nakan diberikan cuti haid hari pertama dan atau kedua yang penggunaanya harus\ndiberitahukan kepada Pengusaha terlebih dahulu dan kepadanya diberikan\nupah\u002Fgaji.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"disabilitypay","2. Dalam hal Pekerja\u002FKaryawan yang belum","2. Dalam hal Pekerja\u002FKaryawan yang belum dimasukkan dalam program BPJS\nKetenagakerjaan menderita cacat akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja\u002FKaryawan\nyang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan dan ganti rugi sesuai kemampuan\nPerusahaan.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"healthcareaccess","2. Perusahaan menyediakan sarana kesehat","2. Perusahaan menyediakan sarana kesehatan berupa Poliklinik yang dapat\ndimanfaatkan oleh setiap pekerja\u002Fkaryawan tanpa dipungut bayaran yang pada\ndasarnya adalah untuk PPPK dan kesehatan Pekerja\u002Fkaryawan.\n\n3. Pada prinsipnya Pekerja\u002Fkaryawan berkewajiban untuk selalu berusaha\nmenjaga kesegaran jasmani dan kesehatannya, namun dalam hal Pekerja\u002FKaryawan\nmengalami sakit dirumah maupun ditempat kerja, dapat menggunakan sarana –\nsarana :\n\na. Poliklinik yang disediakan oleh Perusahaan\ndengan tenaga medisnya dalam jam-jam dinas.\n\nb. Obat-obatan yang disediakan di Poliklinik maupun\npada kotak-kotak PPPK ditiap-tiap bagian.\n\nc. Ruang sementara bagi Pekerja\u002F Karyawan yang\nsakit.",{"bindId":90,"name":59,"text":60},"healthinsurance",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"protectiveclothing","6. Sarana keselamatan dan kesehatan kerj","6. Sarana keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut :\n\n- Topi Pengaman (Helmet)\n\n- Masker\n\n- Ear Plug\n\n- Sepatu Pengaman\n\n- Pakaian Kerja\n\nPenggunaan sarana tersebut hanya dilaksanakan pada bidang pekerjaan\ntertentu.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"funeralpay","1. Apabila Pekerja\u002FKaryawan atau keluarg","1. Apabila Pekerja\u002FKaryawan atau keluarga\n(suami\u002Fistri\u002Fanak) meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan\nkepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. Upah\u002Fgaji dalam bulan yang sedang berjalan.\n\nb. Uang duka cita sebesar Rp. 150.000,- (Seratus\nlima puluh ribu rupiah) untuk suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja\u002Fkaryawan.",{"bindId":100,"name":97,"text":98},"funeralpaytype",{"bindId":102,"name":103,"text":104},"healthandsafetytraining","a. Mengadakan pembinaan dan pengawasan k","a. Mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada\nPekerja\u002FKaryawan tentang pentingnya arti keselamatan dan kesehatan kerja.",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"paidmaternityleave","2. Pekerja\u002F karyawan wanita yang hamil a","2. Pekerja\u002F karyawan wanita yang hamil akan mendapatkan hak cuti hamil\nselama 3 bulan dengan tetap mendapat pembayaran upah\u002Fgaji sesuai ketentuan yang\nberlaku (bagi kelahiran dalam perkawinan yang syah). Pelaksanaan pengambilan\ncuti hamil harusdengan surat keterangan dari dokter\u002Fbidan\u002Frumah sakit yang\ntelah disyahkan oleh dokter Perusahaan dan pengaturannya adalah 1 ½ bulan\nsebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan.",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"maternityexcludedtrigger","7. Hak cuti hamil\u002F melahirkan, cuti gugu","7. Hak cuti hamil\u002F melahirkan, cuti gugur kandungan hanya diberikan kepada\nPekerja\u002F Karyawan wanita yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut atau lebih.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"maternityotherclause","3. Khusus untuk yang melahirkan prematur","3. Khusus untuk yang melahirkan prematur (bayinya hidup) yang dinyatakan\ndengan surat keterangan dari dokter\u002Fbidan yang merawatnya, hak cuti melahirkan\ntetap diberikan selama 3 bulan dihitung sejak pemberian cutinya.\n\n4. Bagi pekerja\u002F karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan akan\nmendapatkan upah\u002Fgaji. Pelaksanaan yang dimaksud dalam ayat ini harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter\u002Fbidan yang merawatnya dan disyahkan\noleh dokter perusahaan.\n\n5. Bagi Pekerja\u002F Karyawan wanita yang mengambil cuti hamil\u002F melahirkan dan\ncuti gugur kandungan wajib memberitahukan secara tertulis (dilampiri surat\nketerangan yang syah) melalui kepala Bagian masing-masing untuk diteruskan ke\nbagian Personalia dan Umum.\n\n6. Hak cuti hamil dengan mendapatkan upah\u002Fgaji hanya diberikan sampai dengan\nanak ketiga. Untuk kehamilan\u002F kelahiran anak keempat dan seterusnya mendapat\ncuti diluar tanggungan perusahaan.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"paidpaternityleave","b. Istri melahirkan\u002F gugur kandungan 2 h","b. Istri melahirkan\u002F gugur kandungan 2 hari",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"paidpaternityleavepay","1. Perusahaan akan memberikan izin tidak","1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja (diluar istirahat\ntahunan) kepada Pekerja\u002FKaryawan dengan dibayar Upah\u002Fgajinya dalam hal-hal\nsebagai berikut :",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"deathrelatives","c. Kematian suami\u002Fistri\u002Fanak sendiri 2 h","c. Kematian suami\u002Fistri\u002Fanak sendiri 2 hari\n\nd. Kematian orang tua\u002Fmertua sendiri 2 hari\n\ne. Kematian saudara kandung Pekerja\u002Fkaryawan\nsendiri 1 hari",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"marriage","a. Perkawinan Pekerja\u002FKaryawan sendiri\u002Fa","a. Perkawinan Pekerja\u002FKaryawan sendiri\u002Fanaknya\nsendiri 3 hari",{"bindId":134,"name":111,"text":112},"paidmaternityleaveall",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"violence","b. Melakukan penganiayaan, nenghina seca","b. Melakukan penganiayaan, nenghina secara kasar,\natau mengancan Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja.",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"sexualhar","j. Melakukan perbuatan asusila di tempat","j. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"hourspday_select","2. Perusahaan menggunakan\u002Fmemberikan sis","2. Perusahaan menggunakan\u002Fmemberikan sistem 6 (enam) hari kerja dengan 7\n(tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.",{"bindId":148,"name":145,"text":146},"hourspweek_select",{"bindId":150,"name":145,"text":146},"dayspweek_select",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"PAIDLEAV_trigger","1. Setiap Pekerja\u002FKaryawan berhak atas c","1. Setiap Pekerja\u002FKaryawan berhak atas cuti\u002Fistirahat tahunan selama 12 (dua\nbelas) hari kerja,setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut.",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"SCHEDULE_trigger","2. Hari istirahat mingguan adalah hari M","2. Hari istirahat mingguan adalah hari Minggu, kecuali bagi Pekerja\u002FKaryawan\nyang karena pekerjaannya diatur dengan ketentuan lain (Ploeg\u002FShift) bilamana\npada hari istirahat mingguan atau hari raya libur resmi Pekerja\u002FKaryawan\ndipekerjakan, maka waktu kerjannya diartikan sebagai kerja lembur.",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"TRADEUNLEAV_trigger","4. Pengusaha bisa memberikan dispensasi ","4. Pengusaha bisa memberikan dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dan\ntetap membayarkan upah sebagai yang biasa diterima bila bekerja kepada Pengurus\nSerikat Pekerja dan atau anggota yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan\npendidikan, penataran, seminar dan atau kegiatan lainnya yang dapat\ndipertanggungjawabkan, baik yang datangnya dari perangkat organisasi yang lebih\natas maupun dari Instansi Pemerintah, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut\ntidak mengganggu kelancaran proses produksi\u002Fkelancaran kerja di Perusahaan\n(izin dispensasi tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan).",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"FLEXWORK_trigger","2. Kemungkinan karena suatu hal, misalny","2. Kemungkinan karena suatu hal, misalnya karena terlambatnya penyediaan\nbahan baku dan atau produksi tidak laku dijual dipasar dan atau diakibatkan\noleh sebab lainnya sehingga seluruh atau sebagian Pekerja\u002FKaryawan terpaksa\ndiliburkan, maka kepada mereka yang terpaksa diliburkan akan diberikan uang\ntunggu dan upah\u002Fgajinya dibayar tidak kurang dari upah\u002F gaji minimum.",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"bankholidays1","1. Hari libur resmi adalah hari libur ya","1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.",{"bindId":172,"name":157,"text":158},"schedulesrestpw",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"ONCERISE_trigger","1. Bila kondisi Perusahaan mengizinkan m","1. Bila kondisi Perusahaan mengizinkan maka kepada Pekerja\u002FKaryawan yang\ntelah mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih pada tanggal hari\nraya (Idul Fitri) diberikan tunjangan istimewa tahunan sebesar satu bulan\nupah\u002Fgaji.",{"bindId":178,"name":175,"text":176},"extrapayfirmperformance",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"OVERTIME_trigger","Upah\u002Fgaji lembur diatur dan dihitung men","Upah\u002Fgaji lembur diatur dan dihitung menurut Peraturan Perundang –\nundangan yang berlaku (Kep Men Tenaga Kerja No Kep – 72\u002FMen\u002F84 tentang dasar\nperhitungan upah\u002Fgaji lembur sebagai berikut :\n\na. Hari biasa :\n\nUntuk jam pertama : 1 ½ X upah biasa perjam\n\nUntuk jam kedua dst : 2 X upah biasa perjam\n\nb. Hari Raya\u002F Hari Libur Mingguan :\n\nUntuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5\n(lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 X upah\u002F gaji sejam. Untuk jam\npertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari\nkerja seminggu dibayar 3 X upah\u002Fgaji sejam. Dan untuk jam kedua dan seterusnya\ndibayar 4 X upah\u002Fgaji sejam.",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"SUNDAY_trigger","b. Hari Raya\u002F Hari Libur Mingguan : Untu","b. Hari Raya\u002F Hari Libur Mingguan :\n\nUntuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5\n(lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 X upah\u002F gaji sejam. Untuk jam\npertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari\nkerja seminggu dibayar 3 X upah\u002Fgaji sejam. Dan untuk jam kedua dan seterusnya\ndibayar 4 X upah\u002Fgaji sejam.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"PAYSCALES_trigger","2. Penetapan upah\u002Fgaji pada dasarnya dit","2. Penetapan upah\u002Fgaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatannya,\nkeahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan sebagainya dari\nPekerja\u002FKaryawan yang bersangkutan.",{"bindId":192,"name":175,"text":176},"incidentalbonustype2",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"incidentalbonusdate","2. Tunjangan istimewa tahunan akan diber","2. Tunjangan istimewa tahunan akan diberikan 1 (satu) minggu sebelum hari\nraya Idul Fitri.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"overtimeallowancetype1","4. Kelebihan jam kerja dan melaksanakan ","4. Kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada hari Minggu dan atau\nhari libur resmi bagi Staff Manajemen oleh Perusahaan tidak dihitung sebagai\nkerja lembur,perhitungan kelebihan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan pada\nhari Minggu bagi Staff Manajemen dengan kriteria sebagai berikut :",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"sundayallowancetype","Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) j","Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5\n(lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 X upah\u002F gaji sejam. Untuk jam\npertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari\nkerja seminggu dibayar 3 X upah\u002Fgaji sejam. Dan untuk jam kedua dan seterusnya\ndibayar 4 X upah\u002Fgaji sejam.",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"strikes_trigger","i. Berbuat sendiri atau mengajak teman s","i. Berbuat sendiri atau mengajak teman sekerja\nlainnya untuk melakukan mogok kerja.\n\nj. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"coveroccup3","1. Pengusaha\u002FPerusahaan dan Serikat Peke","1. Pengusaha\u002FPerusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja\u002FKaryawan yang hubungan kerjanya\ntidak diatur secara tersendiri dan atau berlaku berlaku bagi Pekerja\u002FKaryawan\nyang hubungan kerjanya TETAP.",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"direct_participation_trigger","2. Dalam hal keluh kesah tsb. tidak dapa","2. Dalam hal keluh kesah tsb. tidak dapat diselesaikan senurut ayat (1)\npasal ini, maka bagi Pekerja\u002FKaryawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja\npersoalannya dapat diajukan ke Serikat Pekerja (organisasinya) sedangkan\nPekerja\u002FKaryawan yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja dapat diajukan ke\nPimpinan Perusahaan.\n\n3. Serikat Pekerja yang menerima persoalan dari anggotanya harus meneliti\ndan berpedoman pada isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan yang berlaku\ndi Perusahaan sebelum diajukan dan dirundingkan dengan Pimpinan Perusahaan\nsedapat mungkin persoalan tab. diselesaikan antara Serikat Pekerja dengan\nPekerja\u002FKaryawan atau Pekerja-pekerja ybs. secara intern.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Dasar Rukun - 2022\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-02-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-02-02\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Dasar Rukun \n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes, but only if the employer wishes to\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;150000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: The CBA explicitly refers to the law % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[222],{"title":38,"slug":34},[224],{"type":225,"data":226},"call_to_action_body_block",{"title":227,"description":228,"variant":229,"link":230},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":227,"url":231,"description":227,"rel":232,"type":233},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[235],{"type":225,"data":236},{"title":227,"description":228,"variant":229,"link":237},{"title":227,"url":231,"description":227,"rel":232,"type":233},[]]