[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-sumber-makmur-anugrah-dengan-ksbsi-unit-kerja-pt-sumber-makmur-anugrah-2020-2022":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":297,"content_type_view":298,"extra_breadcrumbs":299,"body":301,"body_blocks":312,"related_pages":316},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":295,"translations":296},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":37,"title":37,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-sumber-makmur-anugrah-dengan-ksbsi-unit-kerja-pt-sumber-makmur-anugrah-2020-2022","7e4a2e20-ef62-11ea-aef7-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-sumber-makmur-anugrah-dengan-ksbsi-unit-kerja-pt-sumber-makmur-anugrah-2020-2022\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-sumber-makmur-anugrah-dengan-ksbsi-unit-kerja-pt-sumber-makmur-anugrah-2020-2022\u002F","PT. Sumber Makmur Anugrah 2020","ba_ID","Indonesia - PT. Sumber Makmur Anugrah 2020","PT. Sumber Makmur Anugrah 2020 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Sumber Makmur Anugrah.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT Sumber Anugrah\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT. Sumber Makmur Anugrah Dengan\nKSBSI Unit Kerja PT. Sumber Makmur Anugrah 2020-2022\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan yang luhur\nuntuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sehat atas kesadaran bersama\nantara pengusaha dengan karyawan di PT. Sumber Makmur Anugrah yang beralamat di\nJl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung. Dalam rangka\nmenghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang—Undang Dasar 1945, maka kedua\nbelah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama\nguna:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tentram dan\ndinamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja utuk menuju kesejahteraan\numum..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Menjamin terpelihara kerja sama yang baik, demi terciptanya ketenangan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Oleh karena itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas\nmasing-masing, maka pihak Pengusaha dan Pekerja akan selalu berpegang teguh\npada azas musyawarah untuk mufakat. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial\nPancasila, harus berpegang pada terciptanya rasa ikut memiliki, ikut\nmemelihara, tanggungjawab bersama dan mempertahankan serta secara terus-menerus\nmawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggungjawab bersama, dengan\nlandasan itulah maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun sesuai dengan prinsip\nPerjanjian Kerja Bersama PT. Sumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT. Sumber Makmur Anugrah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara konsisten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Kesetaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Semangat kebersamaan dan saling menghormati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Tidak menyimpang dan diupayakan lebih baik dari Undang-Undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Sebagai landasan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diharapkan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan oleh kedua belah\npihak secara konsekuen dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,\nNegara, Bangsa, Perusahaan dan Pekerja. Setelah melalui perundingan dengan\nmusyawarah dan mufakat disusunlah materi Perjanjian Kerjasama Bersama ini\nkedalam bab-bab dan pasal-pasal sebagaimana tercantum berikut ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I PIHAK — PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Pihak — Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan Antara:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha PT. Sumber Makmur Anugrah yang dalam hal ini diwakili oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama: SETIO WIBOWO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan: Komisaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alamat: PT Sumber Makmur Anugrah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut dengan “PENGUSAHA”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Unit PT. Sumber Makmur Anugrah yang dalam hal ini diwakili\noleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama: FATKHULLOH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan: Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alamat: PT Sumber Makmur Anugrah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jl. Raya Magelang Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang F-HUKATAN\nKonfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia No. 011\u002FSK.DPC Tmg\u002FV\u002F2018\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertindak atas nama anggota-anggotanya yang bekerja di Perusahaan PT.\nSumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “SERIKAT PEKERJA”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Istilah — Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1)Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perseroan Terbatas Sumber Makmur Anugrah, sesuai dengan Pasal 1,\nberalamat di Jl. Magelang-Semarang Km 16,1 Pringsurat Temanggung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Dewan Direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya\nyang diangkat secara sah berdasar hukum yang berlaku untuk mewakili Perusahaan\ndan\u002F atau Dewan Direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding\u002F bermusyawarah\ndan\u002F atau berperkara di pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada Perusahaan\ndengan menerima gaji dan\u002F atau upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di\nPerusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,\ndemokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi\nhak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan\nkeluarganya. Dalam hal ini F-HUKATAN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh\nIndonesia (KSBSI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Pengurus Unit Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang (Pekerja) yang dipilih dan atau ditunjuk anggota unit Serikat Pekerja\nberdasar AD\u002F ART KSBSI untuk mengurus Organisasi Serikat Pekerja PT. Sumber\nMakmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Hubungan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi barang dan\u002F atau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan\nPEMERINTAH yang berdasarkan pada nilai — nilai Pancasila dan Undang Undang\nDasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal—hal yang berkaitan\ndengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002F suami yang dinikahi secara resmi menurut Hukum,\nserta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat\nsecara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun,\nbelum bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9)Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002F suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak\nada seorang istri\u002F suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris\nyang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang\u002F gadis\nterbatas pada bapak\u002F ibu yang sah atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10)Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang\ndalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PENGUSAHA dengan\nSERIKAT PEKERJA PT Sumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11)Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah gaji dasar\u002F pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja\nuntuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai\ndalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk pekerja\nsendiri maupun untuk keluarga pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12)UMK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UMK adalah Upah Minimum Kabupaten yang merupakan suatu standar minimum yang\ndigunakan oleh para Pengusaha atau Pelaku Industri untuk memberikan upah kepada\npegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13)Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang\nberlaku yang tertuang di PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14)Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam-jam yang ditentukan bagi karyawan untuk melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15)Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan berkesinambungan yang\nditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16)Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kerja yang dilakukan pekerja diluar waktu hari kerja dan atau jam\nkerja biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jaminan dan kepastian hukum bagi Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta\nhubungan kerja yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang meliputi Pengusaha dan Semua Pekerja berstatus tetap serta dengan\nmemperhatikan hal-hal lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sudah bersama-sama dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa\nPKB ini adalah terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam\nPerusahaan sebagaimana tersebut pada pasal-pasal dalam perjanjian ini, dan\nbahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja memiliki hak-hak lain yang diatur dan\ndilindungi oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Hak Dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberikan penerangan,\npenjelasan dan pengertian kepada pekerja atau pihak yang berkepentingan tentang\nisi, makna, dan penjabaran dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengamanan jalannya Perusahaan\nsepenuhnya menjadi wewenang Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja bertindak atas nama anggotanya baik secara individu maupun\nkelompok dalam hal ini yang berkaitan dengan hubungan kerja dan syarat-syarat\nkerja bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha mengakui hak Serikat Pekerja untuk mengatur rumah tangga sendiri\nsepanjang mengenai hal yang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian,\nUndang-Undang atau Peraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat, Pengusaha dan Serikat Pekerja\nwajib mensosialisasikannya kepada seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja Dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk\nmengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan\nsemangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi\nmencapai kesejahteraan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Oleh karena itu, Pengusaha mengakui antara lain bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja berhak atas perlindungan kerja yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib\nmentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja maupun Serikat Pekerja juga mengakui antara lain bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha berhak untuk menerima, mengangkat dan\u002F atau memindahkan seorang\npekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan\nmaupun kemampuan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja\nsesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar PKB ini\nsesuai dengan perkembangan perusahaan tanpa melanggar hukum dan diinformasikan\nterlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum diberlakukan. Jika dipandang\nperlu maka Serikat Pekerja berhak mengajukan permintaan musyawarah kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengusaha berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari\ntiap-tiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pengusaha berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa\ntanggungjawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun\nkelangsungan hidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Telah disetujui bersama, bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha, Serikat Pekerja dan setiap pekerja berhak untuk menyampaikan\npengaduan-pengaduan bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha maupun Serikat Pekerja dapat berbeda pendapat mengenai masalah\nketenagakerjaan yang penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Jaminan, Bantuan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Telah diakui bersama bahwa fungsi Serikat Pekerja adalah langsung mewakili\npara anggotanya, baik secara individual maupun kolektif mengenai hak dan\nkepentingan pekerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus inti Serikat Pekerja atau\nanggota yang diberi mandat oleh Pimpinan KSBSI dalam menjalankan tugas\norganisasi dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak dibenarkan melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat\nPekerja selama menjalankan aktifitas organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha menyediakan ruangan dalam lingkungan Perusahaan kepada Serikat\nPekerja untuk melaksanakan organisasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dapat meminjamkan tempat atau ruangan dengan fasilitasnya untuk\nkeperluan pertemuan atau rapat Serikat Pekerja dengan ketentuan setelah selesai\nharus dibersihkan dan tempatnya diatur seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal menggunakan ruangan untuk keperluan pertemuan Serikat Pekerja\nharus mengajukan permohonan pinjam terlebih dahulu kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Papan pengumuman baik untuk kepentingan Perusahaan maupun Serikat Pekerja\ndisediakan oleh Pengusaha di tempat dalam lingkungan Perusahaan yang sering\ndilewati pekerja atau tempat yang mudah dibaca pekerja dengan ketentuan untuk\nkepentingan Serikat Pekerja dan sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu oleh\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Serikat Pekerja bertanggung jawab atas keamanan fasilitas yang disediakan\nPerusahaan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh semua pekerja\u002F\nanggota-anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Iuran Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan membantu Serikat Pekerja memotong iuran dari\nanggota-anggotanya pada setiap gajian sesuai dengan permohonan Serikat Pekerja,\ndengan ketentuan bagi pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah yang terdaftar sebagai\nanggotanya dengan potongan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah), serta\nmembuat laporan keuangan setiap enam bulan sekali untuk pertanggungjawaban\nkepada anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan\ntugas-tugas yang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang\nberhubungan dengan jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja\nwajib mematuhi semua instruksi atau perintah yang diberikan oleh Perusahaan\natau pengawas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja berkewajiban demi suksesnya Perusahaan memberikan\nsaran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan\nsyarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari perusahaan yang\ndipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan\u002F atau rahasia-rahasia\nPerusahaan selama hubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan\nkerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh Perusahaan dan\ndigunakan hanya untuk keperluan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap Pekerja dilarang membawa\u002F memindahkan setiap perlengkapan kerja,\ndokumen atau milik Perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali\ndiperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Perusahaan, kepala bagian\natau petugas yang berwenang dalam hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hilang atau rusaknya milik Perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap\npekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasannya atau\nlangsung kepada pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan\nkepada HRD bagian Sumber Daya Manusia, seperti hal-hal: Alamat; Status Keluarga\n(Pernikahan, Kelahiran, Perceraian dan Kematian); Ahli waris; Orang Tua\u002F\nwali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama\njam kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari\nPerusahaan maupun Serikat Pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau\nyang diedarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan sepenuhnya\nmenjadi wewenang Perusahaan. Sebelum diterima menjadi karyawan, seorang calon\nkaryawan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengusaha \u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Syarat- syarat penerimaan karyawan baru:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Calon karyawan harus mengajukan lamaran tertulis lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Usia serendah-rendahnya 18 Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Persyaratan tidak keberatan dari suami\u002F istri bagi yang sudah bersuami\u002F\nistri dan dari orang tua bagi yang belum menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bebas dan tidak tersangkut organisasi terlarang atau tersangkut urusan\npolisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dinyatakan lulus setelah mengikuti test tertulis atau wawancara yang\ndiselenggarakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tenaga kerja yang berhasil diterima, dinyatakan lulus setelah mengikuti\nserangkaian test dan wawancara yang diselenggarakan Perusahaan dan dipekerjakan\npada tanggal yang ditentukan dan memenuhi syarat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menunjukan dokumen berkas asli lamaran yang dilampirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wajib menyerahkan data-data status keluarga pekerja berupa foto copy Kartu\nKeluarga, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran anak pekerja (jika\nsudah mempunyai anak), Surat keterangan duda\u002F janda jika sudah bercerai dan\ndata lain yang diperlukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Data-data yang dimaksud pasal 10 ayat 3 huruf (b) diatas merupakan data\nawal status pekerja, apabila terjadi pemalsuan\u002F kekurangan data pada saat masuk\nkerja pertama kali, maka Perusahaan tidak akan mengakuinya dan pekerja dianggap\ngugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Status Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Setelah calon karyawan dinyatakan Lulus dalam tes \u002Fseleksi dan dinyatakan\nditerima sebagai calon karyawan, maka terlebih dahulu yang bersangkutan wajib\nmenjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu\nmenandatangani perjanjian kerja yang antara lain bersedia menjalani masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan lamanya, baik perusahaan\nmaupun calon karyawan bebas untuk memutus hubungan kerja tanpa syarat dan calon\nkaryawan tidak berhak atas pesangon dan hak hak lain yang diatur dalam PKB ini,\nkecuali upah yang sudah menjadi haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila pada akhir masa percobaan 3 bulan pertama ternyata calon karyawan\ndimaksud dinyatakan memenuhi syarat, maka calon karyawan tersebut akan\nmenjalani masa penilaian lanjutan tahap 1, 2 dan 3 yang masing-masing tahapnya\nberlangsung selama 3 bulan. Masa kerja dihitung setelah masa percobaan\nberakhir. Apabila memenuhi syarat, Kepala Bagian dapat mengajukan karyawan\ntetap sebelum selesainya 3 tahapan tersebut. Selama dalam hubungan kerja,\nPengusaha dan Pekerja terikat untuk mematuhi PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja akan menerima surat keputusan pengangkatan dari perusahaan\nsebagai pekerja tetap, setelah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal\n10 ayat 3 dan Pasal 11 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama dalam hubungan kerja dengan Perusahaan, pekerja dilarang untuk\nmempunyai suatu perjanjian kerja dengan pihak-pihak lain, baik secara penuh,\nsebagian ataupun sementara kecuali di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Mutasi Kerja Dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal penentuan tugas yang memerlukan mutasi (pemindahan) Pekerja\nmaka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak memindahkan Pekerja ke tempat lain dalam lingkungan\nPerusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memperhatikan kemampuan dan kecakapan pekerja serta\nmempertimbangkan kondisi pekerja yang bersangkutan sampai batas-batas yang\nwajar sesuai pertimbangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dengan penuh pertimbangan dapat memutasikan pekerja dari satu\njabatan ke jabatan lainnya serta pekerja tidak dapat menolak perpindahan\ntersebut tanpa mengemukakan alasan yang kuat dan dapat diterima. Perusahaan\nberhak membuat keputusan akhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal mutasi sementara\u002F mendesak, pemberitahuan dilakukan secara\nlisan, pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah\npekerja tersebut melaksanakan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas Upah, Masa Kerja,dan fasilitas\nlainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja yang bersangkutan, kecuali\npenambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan\nketentuan di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Promosi Dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan melakukan Promosi Jabatan bagi pekerja atas dasar\nketerampilan, pendidikan, prestasi, kemampuan dan tanggung jawab untuk\nmengembangkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan harus menjelaskan tentang jabatan, tanggung jawab dan\nkompensasi yang akan diterima sebelum promosi dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan untuk kenaikan upah\u002F gaji bagi pekerja yang dipromosi\njabatannya dilakukan terpisah dengan kenaikan gaji tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan berhak untuk menurunkan jabatan seorang pekerja yang dinilai\ntidak mampu menduduki suatu posisi meskipun sudah diberikan kesempatan yang\ncukup bagi yang bersangkutan tanpa mengurangi gaji pokok yang diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Hari Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari dan jam kerja diatur oleh Perusahaan yang disesuaikan dengan\nkebutuhan dan operasional Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan\nPerundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Hari Kerja Karyawan bagian Kantor adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu)\nminggu dan jam kerjanya adalah 8 (delapan) jam selama 1(satu) hari dan 40\n(empat puluh) jam selama 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Hari kerja karyawan bagian Produksi adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu)\nminggu dan jam kerja karyawan adalah 7 (tujuh) jam selama 1 (satu) hari dan 40\n(empat puluh) jam selama 1 (satu) minggu, adapun kelebihan jam kerja akan\ndiperhitungkan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jam masuk dan Keluar kerja tiap pekerja dicatat pada mesin absensi. Setiap\npekerja wajib mencatatkan\u002F absensi setiap waktu ia masuk kerja dan pulang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jam kerja Perusahaan diatur sebagi berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jam kerja bagian Kantor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Jumat dimulai pukul 08.00 — 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kecuali hari Sabtu diadakan jadwal piket bergilir yang diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kerja bagian Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Jam Kerja non shift dimulai pukul 08.00 — 16.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Jam Kerja shift dibagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift Pagi: dimulai pukul 07.00 — 15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift Siang: dimulai pukul 15.00 — 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift Malam: dimulai pukul 23.00 — 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>6.Waktu istirahat diberikan selama 60 (enam puluh) menit secara bergiliran,\ndi area yang telah ditentukan Perusahaan. Bagi pekerja yang sifat kerjaannya\ntidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur oleh atasannya, tanpa\nmengurangi hak istirahat pekerja yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Khusus hari jumat jam istirahat dimulai Pukul 10.30-11.30 WIB; 11.30-13.00\nWIB; 13.00-14.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Kerja Lembur Dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya bekerja lebih dari 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu\nharuslah dihindari, akan tetapi kerja lembur merupakan keharusan dalam hal-hal\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan atau tidak dapat\nditangguhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sifat khusus pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Keadaan darurat (force majeur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Alasan keselamatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat memerintah atau mengatur kerja lembur kepada karyawan\nmelalui atasannya (Kepala Bagian, Kepala Shift, Koordinator\u002F Karu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bekerja pada hari Libur Nasional atau hari Libur Mingguan sejalan dengan\nkerja non-shift atau shift maka hal ini akan dihitung sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika seorang karyawan tidak dapat melakukan kerja lembur, maka harus\nmemberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya (Kepala\nBagian\u002F Kepala Shift).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>5.Perhitungan upah lembur akan diperhitungkan sesuai dengan Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, sebagi berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>a.Hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>1 (satu) jam pertama: 1.5 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>Jam ke 2 dan seterusnya: 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>b.Istirahat mingguan atau hari libur resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>Jam ke 1 s\u002Fd ke 7: 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam ke 8: 3 x upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam berikutnya: 4 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah lembur adalah 1\u002F173 x upah (Gaji Pokok + Tunjangan\ntetap)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Apabila bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam maka Perusahaan\nmenyediakan makan bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN TIDAK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Hari Libur Resmi Pemerintah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari libur resmi\u002F hari raya berdasarkan keputusan Pemerintah yang berlaku\nsecara nasional di Indonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila\njenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara\nterus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja\ndengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan\npenghitungan masa kerja sesuai Pasal 11 ayat 3, maka berhak mendapatkan cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ingin menggunakan cuti tahunan diwajibkan mengajukan\npermohonan secara tertulis kepada pimpinan divisi masing-masing, untuk\nmemperoleh izin selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>3.Cuti Tahunan diberikan 2 (dua) tahap yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>a.10 (sepuluh) hari diambil bersama pada saat hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.2 (dua) hari dapat diambil mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal\n20 Desember di setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Cuti tahunan yang tidak diambil pada waktu yang ditentukan, maka akan\nhangus dan tidak bisa diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang telah habis hak cutinya, tidak dapat mengajukan permintaan\u002F\npenambahan cuti dengan mengambil jatah cuti tahun berikutnya, kecuali sampai\ndengan hak cuti berikutnya sudah kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penutupan pengambilan hak cuti tahunan dibagi dalam 2 (dua) periode, yaitu\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 (dua) minggu sebelum lebaran dan 1 (satu) minggu setelah awal masuk dari\nlibur lebaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Cuti Melahirkan Dan Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak untuk mengambil Cuti Melahirkan\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan (total 3 bulan), atau sesuai dengan waktu yang ditentukan\nsendiri oleh pekerja sepanjang tidak melebihi hak cuti yang telah ditentukan,\ndengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Bagian dan diketahui\noleh Kepala Personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter\nkandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan\nkedua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib\nmemberitahukan pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus\ndidukung oleh surat keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila cuti tersebut tidak diambil akan diganti dengan uang sebesar gaji\nperhari, sesuai pasal 81 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit, harus dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter dari Puskesmas, Klinik atau Rumah sakit yang dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin sakit harus menyertakan bukti keterangan sakit dari Puskesmas, Klinik\natau Rumah Sakit Faskes BPJS dimana Pekerja terdaftar dengan disertai nomor\ntelepon Klinik\u002F Rumah Sakit atau nomor telepon dokter yang memeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Izin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan izin tidak masuk bekerja kepada Pekerja untuk\nbeberapa alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang melaksanakan pernikahan diri sendiri, mendapat Cuti Khusus\nselama 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melaksanakan pernikahan\u002F khitanan\u002F pembaptisan anak Pekerja sendiri,\nmendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>c.Suami\u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu dari Pekerja sendiri\nmeninggal dunia, maka mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari, Dengan\nmenyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Istri Pekerja melahirkan, mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Apabila anggota keluarga Pekerja dalam satu rumah meninggal dunia,\nmendapat Cuti Khusus 1 (satu) hari. Dengan menyerahkan surat keterangan\nkematian dari Kelurahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dianggap penting, Kepala Bagian dapat memberikan dispensasi izin\ntambahan kepada Pekerja sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena adanya kepentingan mendadak, maka\nharus mengambil cuti tahunan apabila masih memiliki, atau tukar hari libur\napabila memungkinkan atau harus menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan\natau Instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya selama waktu\nyang diperlukan dan tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan dengan seizin\nPengusaha, maka upahnya dibayarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang melaksanakan tugas Negara dengan meninjukkan Surat Tugas\nresmi, diberikan ijin tidak masuk satu hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Tata Cara Untuk Mendapatkan Izin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1)Semua ijin tidak masuk kerja yang sudah direncanakan harus mengajukan\npermohonan izin terlebih dahulu ke pihak perusahaan minimal 3 (tiga) hari\nsebelumnya dan harus tetap memakai Surat Permohonan izin tertulis yang\nditandatangani oleh RT atau perangkat desa lain dan Kepala Bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)a. Bagi Pekerja yang tidak masuk kerja karena hal mendadak\u002F tidak\ndirencanakan harus membawa Surat Keterangan Izin dari Kelurahan \u002F Instansi\nterkait dan diserahkan kepada Kepala Bagian saat hari pertama masuk untuk\nditandatangani..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja yang tidak masuk kerja karena hal mendadak harus\nmemberitahukan kepada atasannya (kepala shift\u002F kepala bagian) sebelum jam kerja\ndimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti hamil dan haid sebelumnya\nharus mengajukan permohonan cuti kepada Perusahaan terlebih dahulu, selanjutnya\ndisertai surat keterangan dari Rumah Sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Izin sakit harus ada bukti Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas, Klinik\natau Rumah Sakit dengan disertai keterangan penyakit, salinan resep obat dan\nnomor telepon puskesmas, klinik\u002F RS atau nomor telepon dokter yang\nmemeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K3 ) &amp; LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Pedoman Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah\nkewajiban dan tanggung jawab bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan\nsemua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang melakukan pekerjaan dan\u002Fatau mengoperasikan mesin-mesin tertentu,\nkecuali yang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk untuk\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Kepala Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan dan\u002F atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah\nuntuk menjaga kesehatan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya\nbagi kesehatan kecuali yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja\ndan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Harus segera melaporkan kepada atasannya masing-masing bila diperkirakan\nada penyakit menular\u002F berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur\nkerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan\nmelalui bagian keselamatan kerja, atau langsung ke atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Alat Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada\nkaryawan, Perusahaan memberikan alat alat keselamatan kerja yang dianggap\nperlu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menentukan macam dan jenis keselamatan kerja yang\ndiperlukan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan pekerjaan yang dilakukan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan Wajib menjaga dan memelihara alat keselamatan kerja yang\nditerimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Perlindungan Kerja Dan Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan\ndan kesehatan kerja, maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja\ndengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nperusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula\nuntuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja\nserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga\nkelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah adalah hak pekerja\u002F buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja\u002F buruh\nyang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,\natau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja\u002F buruh dan\nkeluarganya atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah atau akan\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peninjauan upah pekerja dilakukan Perusahaan sesuai dengan Peraturan\nPemerintah yang berlaku (PP No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah). Pekerja\nyang tidak bekerja tidak dibayar (No Work No Pay), kecuali apabila pekerja yang\nbersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan karena perintah perusahaan. Untuk\nteknisnya adalah pekerja yang jadwal kerjanya 5 hari kerja dasar perhitungannya\nadalah 21, dan untuk 6 hari kerja adalah 25. Maksudnya disini adalah pekerja\nmangkir 1 hari dan jadwal kerjanya 5 hari dalam seminggu, maka perhitungannya\n1\u002F21 di kali upah tetap (gaji pokok) atau 1\u002F25 apabila jadwal kerjanya 6 hari\ndalam seminggu. Pengecualian dari asas No Work No Pay :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya\nsehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja tidak masuk bekerja dikarenakan pekerja menikah, menikahkan,\nmengkhitankan\u002F membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan,\nsuami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota\nkeluarga dalam satu rumah meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan\nkewajiban terhadap negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang\ndiperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi\npengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun\nhalangan yang seharusnya dapat di hindari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Struktur Dan Skala Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang\nStruktur dan Skala Upah, bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai\ndengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai\ndengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah\nsampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang\nterendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai\ndengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan Upah\nPokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk\nSurat Keputusan dan berlaku bagi setiap Pekerja\u002F Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja\u002F Buruh\noleh Pengusaha secara perorangan sekurang-kurangnya pada Golongan Jabatan\nsesuai dengan jabatan Pekerja\u002F Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_period\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_payscale1_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_payscale1_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SKILLEVEL_trigger\">\u003Cp>7. Implementasi Struktur Skala Upah berdasarkan Masa Kerja Pekerja adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Masa kerja 0 s\u002Fd 1 Tahun: UMK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Masa kerja &gt;1 s\u002Fd 2 Tahun: UMK+ Rp. 5.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Masa kerja &gt;2 s\u002Fd 4 Tahun: UMK+ Rp. 10.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Masa kerja &gt;4 s\u002Fd 6 Tahun: UMK+ Rp. 25.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>● Masa kerja &gt;6 Tahun: UMK+ Rp. 35.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sedangkan penerapan Skala Upah berdasar Golongan, Jabatan, Pendidikan dan\nKompetensi pekerja, ditetapkan dalam peraturan tersendiri dalam Surat Keputusan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Prinsip Dasar Dan Sasaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menetapkan suatu struktur skala pengupahan yang selalu\ndisesuaikan dengan lapangan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia dan yang\ndapat bersaing di pasar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>2.Pengusaha dalam hal tertentu dapat memberikan kenaikan upah seseorang\npekerja atau lebih setelah memperhatikan prestasi\u002F kemampuan\u002F kecakapan\u002F\nkerajinan yang ditunjukkan pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Penyesuaian pengupahan direncanakan untuk memungkinkan perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menjamin tiap pekerja mendapat imbalan yang adil untuk prestasi\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjamin keadilan kedalam berarti bahwa didalam perusahaan upah yang\ndibayar selalu mencerminkan berat ringannya tanggungjawab dalam tiap jenis\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menjamin kemampuan bersaing di pasar kerja, berarti menjamin bahwa upah\npada perusahaan dapat dibandingkan dengan upah yang terdapat dalam masyarakat.\nKecenderungan gerak persaingan upah dan faktor-faktor lain akan diperhitungkan\ndalam penyesuaian upah berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menjamin motivasi perorangan. Upah menjamin bahwa prestasi seorang pekerja\nyang menonjol akan selalu mendapat penghargaan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah Dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum pembayaran upah, Pekerja akan diberikan rincian berupa slip\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah akan diberitahukan\nsebelumnya, maka berlaku ketentuan sesuai perundang-undangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Periode tutup buku pada tanggal 23 setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah pekerja secara langsung,\nsepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang—undangan yang berlaku\ndan berdasarkan musyawarah antar pengusaha dan serikat pekerja, antara lain\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Iuran BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Iuran BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Iuran Anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Potongan- potongan lainnya yang telah disepakati oleh pekerja dengan\npengusaha atau dengan Serikat Pekerja atau dengan koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Upah Selama Sakit Dalam Jangka Waktu Lama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter dari Klinik atau Rumah sakit yang ditunjuk Perusahaan,\nmaka upahnya dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama dibayar100 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibayar75 % dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga dibayar50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk masa 4 (empat) bulan keempat dibayar 25 % dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan\ndibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut\ndiputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\nsesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25\nMaret 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX TUNJANGAN - TUNJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jabatan kepada Pekerja yang menempati\nsuatu jabatan tertentu dengan besaran diatur sesuai dengan ketentuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Tunjangan Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan Tunjangan Kehadiran sebesar Rp 7.000,00 (tujuhribu\nrupiah) per hari dengan ketentuan tunjangan tersebut hangus bilamana pekerja\ntidak masuk bekerja karena alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi Pekerja yang meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dengan seizin\natasannya diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Waktu kerja kurang dari 3 (tiga) jam Tunjangan Kehadiran akan dipotong\nsesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Waktu kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) jam Tunjangan Kehadiran tidak\ndipotong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan jatah makan kepada semua pekerja 1 (satu) kali pada\njam istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja bekerja lembur minimal 4 (empat) jam, maka akan diberikan\njatah makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Menjelang Hari Raya, Pengusaha akan memberikan tunjangan Hari Raya kepada\nsemua pekerja yang telah memenuhi ketentuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Pekerja yang mempunyai masa kerja diatas (satu) bulan secara terus menerus\ntetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai\nmasa kerja dengan perhitungan: masa kerja (bulan) x 1 (satu) bulan upah dibagi\n12 (setahun = 12 bulan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun sesuai Pasal\n11 Ayat 3, mendapat THR sebesar satu bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>4.Waktu pembayaran THR dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu menjelang\nHari Raya. Apabila dalam keadaan \u002F kondisi tertentu sehingga mengalami\npenundaan THR, akan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau\nkesengajaan, Pengusaha akan memberikan sumbangan kepada ahli waris dengan\nketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>b.Sumbangan ongkos penguburan yang besarnya Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bila yang meninggal adalah keluarga inti pekerja, pengusaha akan\nmemberikan sumbangan sejumlah Rp. 300.000,- dan bila yang meninggal adalah\nkeluarga tidak inti sejumlah Rp. 100.000,-.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keluarga inti adalah apabila pekerja belum keluarga, maka keluarga inti\nadalah kedua orangtuanya, sedangkan bila pekerja sudah berkeluarga, maka\nkeluarga inti adalah suami\u002F istri dan anaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X FASILITAS-FASILITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur Anugrah disertakan melalui progam\nBadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS KETENAGAKERJAAN)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BPJS Ketenagakerjaan, meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ProgamBeban PerusahaanBeban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0.89 % dari Gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jaminan Kematian (JKM)0.30 % dari Gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Jaminan Hari Tua (JHT)3.70 % dari Gaji2.0 % dari Gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jaminan Pensiun2.00 % dari Gaji1.0 % dari Gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja,\nsegala pembiayaan angkutan perawatan, pengobatan dan ganti rugi karena cacat\natau karena meninggal dunia, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai\ndengan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Semua Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah dan keluarganya wajib\ndiasuransikan melalui progam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS\nKESEHATAN), yang mana biayanya ditanggung oleh Pengusaha sebesar 4 % (empat\nperseratus) dari gaji, dan ditanggung Pekerja sendiri sebesar 1 % (satu\nperseratus) dari gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Macam fasilitas, cara dan pelaksanaannya dijabarkan dalam aturan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan melaksanakan pendaftaran pertama bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Fasilitas Pertolongan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pertolongan pertama pada kecelakaan kerja, Perusahaan wajib\nmenyediakan kotak P3K di area kerja di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan satu unit mobil yang siap 24 jam di dalam\nPerusahaan, sebagai sarana transportasi bilamana terjadi kecelakaan kerja yang\nmengharuskan mendapat penanganan medis segera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Tempat Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua pekerja diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan\nagama dan keyakinan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Di dalam lingkungan perusahaan, Pengusaha menyediakan tempat-tempat ibadah\ndan perlengkapan serta waktu sepantasnya untuk keperluan ibadah bagi pekerja\nyang beragama Islam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi ketertiban, maka pekerja yang melaksanakan ibadah sholat harus pada\nwaktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk ketertiban, keseragaman, keserasian dan keselamatan kerja bagi\npekerja tetap, maka Perusahaan memberikan seragam kerja kepada pekerja, yang\nterdiri dari 2 (dua) buah seragam abu-abu, 1 (satu) seragam batik, 1 (satu)\nkaos hitam dan 2 (dua) celana jeans.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu pembagian seragam kerja adalah setiap bulan Januari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas untuk pengembangan koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seluruh pekerja wajib menjadi anggota koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.AD\u002F ART Koperasi Pekerja dibentuk oleh pengurus koperasi dengan\npersetujuan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja harus sudah ada ditempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum waktu\nkerja dimulai untuk alih tugas pada shift sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar\nada breafing dan serah terima alat-alat atau mesin produksi tetap berjalan\nlancar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada hari kerja bagi pekerja yang terlambat 5 (lima) menit dari ketentuan\njam kerja, tidak diizinkan masuk dan dianggap mangkir\u002F alpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk keterlambatan lebih dari 5 (lima) menit wajib menunjukkan bukti\notentik kepada Perusahaan dengan melapor sebelumnya melalui ponsel kepada\nKepala Bagian\u002F Kepala Shift\u002F Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang melanggar pasal 44 ayat 2 (dua) tersebut diatas maka\ndinyatakan tidak siap bekerja dan diminta untuk meninggalkan tempat kerja serta\ndianggap mangkir\u002Falpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Tata Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dari sejak masuk kerja, di tempat kerja dan atau pulang kerja, Pekerja\ndiwajibkan mentaati semua ketentuan aturan tata tertib baik yang bersifat\nlarangan maupun keharusan, juga akan mentaati semua aturan yang ada di divisi\n(bagian) masing masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib memakai seragam pada waktu masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak memakai seragam pada waktu masuk kerja karena sebab\napapun harus melapor kepada atasannya dengan disertai alasan atau bukti yang\ndapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Meninggalkan Lokasi Pekerjaan Pada Waktu Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja tidak diperbolehkan meniggalkan lokasi pekerjaan tanpa\nmendapat persetujuan dari atasan (kepala bagian).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja yang melanggar pasal 47 ayat (1) tersebut diatas maka\ndinyatakan mangkir\u002F alpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Kewajiban — Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib lapor ke bagian Personalia bila terjadi perubahan\nalamat rumah, status pribadi (kawin\u002F cerai), susunan keluarga (kelahiran\u002F\nkematian) dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja tidak dibenarkan membawa barang yang tidak diperlukan dalam\npekerjaan kecuali alat perlengkapan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua barang milik\nperusahaan, segera lapor ke atasannya apabila mengetahui ada hal hal yang\ndiduga dapat menimbulkan bahaya atau merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja sesuai bidangnya masing-masing wajib memelihara alat-alat\nkerja, mesin dan sebagainya baik sebelum maupun sesudah selesai bekerja\nsehingga tidak menimbulkan bahaya atau mengganggu kelancaran pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja Wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang diberikan\nPengusaha terutama pada saat melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap Pekerja harus memberikan keterangan yang benar tentang pekerjaannya\natau tentang sesuatu kejadian di lingkungan kerjanya bila diperlukan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Larangan - Larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau\nalat-alat milik Perusahaan ke luar dari Perusahaan untuk keperluan pribadi atau\npihak lain (ketiga) yang tidak ada kaitannya dengan Perusahaan tanpa seizin\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, tidak\nboleh memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali karena suatu hal\nperintah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau alat-alat\nlainnya kedalam lingkungan Perusahaan, kecuali karena sifat pekerjaannya yang\ntelah mendapat izin Pengusaha\u002F Pimpinan atau pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja dilarang membawa, menyimpan, memperdagangkan barang barang\nbiasa atau terlarang seperti minuman keras, narkoba atau barang berbahaya\nlainnya ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja dilarang menambah, mengurangi, mengubah, memindahkan\nbarang-barang inventaris milik Perusahaan tanpa seizin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Termasuk PERBUATAN PELANGGARAN apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja masuk dan pulang tidak tepat waktu tanpa izin dari Kepala\nBagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja pada waktu bekerja tidak mengisi Absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja berambut gondrong dan memakai anting.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja pada waktu tidak masuk kerja, tidak dapat memberikan surat\nketerangan yang dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja menolak perintah yang layak walaupun telah diperintahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja melalaikan pekerjaan atau bekerja secara serampangan sehingga\nbarang milik Penguasaha menjadi rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja bersendau gurau sehingga mengganggu pekerjaan atau membahayakan\ndiri sendiri atau teman sekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja membaca buku, majalah, koran dan lain sebagainya pada waktu\nmenjalankan tugas\u002F jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja makan di tempat kerja sehingga melalaikan pekerjaan atau membuat\nbahan baku\u002F hasil produksi menjadi kotor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja mencoret-coret ditempat-tempat tertentu hanya untuk mencemarkan\nnama baik orang lain dengan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja duduk-duduk berkelompok dan jalan-jalan ketempat lain pada waktu\njam kerja, tanpa ada hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja melakukan jual-beli di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Mangkir\u002F Alpa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa izin Perusahaan atau karena alasan\nyang tidak dapat diterima oleh Pengusaha maka dinyatakan mangkir\u002F alpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.a. Pekerja yang tidak masuk bekerja pada waktu sedikit-dikitnya 5 (Lima)\nhari dalam 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti\nyang sah, dan telah dipanggil secara tertulis 2 (dua) kali oleh Perusahaan,\nmaka karyawan tersebut dapat diajukan\u002F diproses PHKnya, dan hal ini\ndikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang tidak masuk bekerja selama 7 (tujuh) hari tidak\nberturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan tertulis dan bukti yang\nsah, dan telah dipanggil secara tertulis 2 (dua) kali oleh Perusahaan, maka\nkaryawan tersebut dapat diajukan\u002F diproses PHKnya, dan hal ini dikualifikasikan\nmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Aturan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh\nPekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja\nBersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh\nPerusahaan. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan\nsebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak\nmelakukan\u002Fmengulangi perbuatan\u002Ftindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin\nkerja sehingga tercapainya suasana ketenangan dalam bekerja dan berusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan\noleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Macam terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Proses terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Akibat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Situasi disaat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Tahapan pemberian peringatan\u002F sanksi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengumpulkan dan mencari fakta\u002F data yang terkait dengan pelanggaran yang\ntelah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengadakan musyawarah dengan atasannya .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menentukan peraturan yang dilanggar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menentukan dan mengenakan peringatan\u002F sanksi berdasarkan investigasi dan\nklarifikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Adakan tindak lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap ucapan, tulisan dan tindakan karyawan yang melanggar PKB, Tata\nTertib atau ketentuan yang ada di Perusahaan dikenakan sanksi yang berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringayan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Surat Peringatan Ketiga (terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemberian sanksi tersebut tidak harus berurutan tetapi tergantung dari\nsifat dan jenis pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah mendapat Surat Peringatan ketiga (terakhir) karyawan masih\nmelakukan pelanggaran kembali, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan\nkerjanya dan pelaksanaanya sesuai peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Masa berlakunya masing masing Surat Peringatan adalah selama 6 (enam)\nbulan sesuai dengan pasal 161 ayat 2 (dua) UU No 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Surat peringatan tidak berlaku lagi apabila dalam waktu yang dilampaui,\npekerja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial\nIndonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada\nPemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing dapat dikenakan pada pekerja yang melakukan pelanggaran tata\ntertib, walaupun telah mendapat teguran atau Surat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mendapat Surat Peringatan Ketiga (terakhir) atas pertimbangan\nPengusaha, dapat dikenakan Skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Lamanya masa skorsing adalah maksimal 6 (enam) bulan, setelah itu\ntergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama masa Skorsing,\nPekerja tetap mendapatkan gaji pokoknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Bentuk Pelanggaran Dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran atas tata tertib kerja (Pasal 47, Pasal 49 (ayat 1,2,5), Pasal\n50 dan Pasal 51 ayat 1)akan diberikan sanksi minimum Teguran Lisan dan maksimum\nSurat Peringatan Ketiga (SP III).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran atas tata tertib pasal 49 ayat 3 ayat 4 dapat menyebabkan\nPemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal lain yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat\njika pekerja melakukan kesalahan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002F uang milik Pengusaha\natau milik teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan atau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai dan\nmemperdagangkan barang terlarang atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang\nlainnya di tempat yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>e.Pekerja melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu, menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar\nPengusaha dan keluarga Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Pekerja membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu\nperbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan\nperundangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan\nbarang milik Pengusaha dalam keadaan bahaya dan dengan sengaja juga merusak\natau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Merokok ditempat kerja atau di dalam kawasan Dilarang Merokok di PT.\nSumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja membocorkan atau membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan\nnama baik Pengusaha atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan\nkecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pekerja melakukan kesalahan yang kedua kalinya dan bobotnya lebih berat\nsetelah mendapat Surat Peringatan Ketiga ( Terakhir ) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Pekerja dengan sengaja melakukan pelanggaran di luar pekerjaan dan\ntanggung jawabnya tanpa seizin Pimpinan Perusahaan dan berakibat fatal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Prinsip Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan\nhubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya\nupaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi\npekerja permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat terjadi bagi pekerja tetapi\npengusaha harus merundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sesuai\ndengan hukum dan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila setelah proses bipartit dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan\nbersama maka proses selanjutnya dilakukan sesuai UU No. 2 tahun 2004 (UU\ntentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha diwajibkan membayar\nuang pesangon,uang penghargaan masa kerja,uang pengganti hak uang pisah yang\nbesarnya sesuai pasal 61.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Pengunduran Diri Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh Uang\nPenggantian Hak sesuai dengan pasal 61 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, yang tugas\ndan fungsinya tidak mewakili Pengusaha secara langsung, selain menerima uang\npenggantian hak sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3), diberikan Uang Pisah yang\nbesarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal\n61 Ayat (4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus\nmemenuhi syarat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya\n30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak terikat dalam ikatan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan\nsendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Berhak mendapatkan Surat Referensi\u002F Surat Pengalaman Kerja dari\nPerusahaan, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Pekerja mengundurkan\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Berhak atas sisa cuti tahunan yang masih dimiliki, dan akan dibayarkan\u002F\ndigantikan dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 PHK Karena Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan\nsantunan kepada ahli warisnya yang terdaftar pada Perusahaan, akan mendapatkan\nhak-hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003 Pasal 166,\ndan hak cuti yang belum dipergunakan akan diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 PHK Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika pekerja tidak mampu bekerja melebihi 12 bulan dan dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya\nmengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Adapun hak-hak\nyang lainnya seperti pada pasal 61.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 PHK Karena Usia Lanjut (Pensiun)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan kesepakatan pihak Pengusaha dan SBSI, maka ditetapkan usia\npensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima ) tahun sesuai pasal 167 UU No.13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja dalam usia pensiun dan Perusahaan masih membutuhkan, maka\npekerja tersebut masih tetap dipekerjakan dan perusahaan dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan\nPengusaha akan memberikan kepada yang bersangkutan uang pesangon sesuai Pasal\n61, uang penghargaan sesuai Pasal 61 dan uang penggantian hak Sesuai Pasal\n61.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila berakhirnya hubungan kerja pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan\nyang menjadi haknya dan belum diambil, ia akan menerima uang sebagai pengganti\nsisa cuti tahunan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua hutang-hutang pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan bukti\nyang sah diperhitungkan\u002Fdipotong dari uang pesangon, uang jasa dan sumber dana\nlain atas nama pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seandainya hutang-hutangnya tidak mencukupi setelah diperhitungkan dengan\nuang pesangon, uang penghargaan dan sumber dana lain milik pekerja yang\nbersangkutan maka hutang-hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk\nkeperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan\ndisertai pertanggung jawaban termasuk kartu identitas, selambat-lambatnya satu\nminggu sesudah berakhirnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat\npengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak Dan\nUang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nsesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156\nditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>1.Uang Pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja Uang Pesangon Sekurang-kurangnya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masakerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penghitungan Uang Perhargaan sesuai dengan Masa Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 9 tahun3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 12 tahun 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 15 tahun 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 18 tahun 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 21 tahun 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 tahun atau &gt; tetapi &lt; dari 24 tahun 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun atau lebih 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang pengganti hak yang seharusnya diterima, meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (\nlima belas per seratus ) dari uang pesangon dan\u002Fuang penghargaan masa kerja\nyang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau\nPerjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Uang Pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1-3 tahun besarnya Rp.50.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3-8 tahun besarnya Rp.100.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 8-11 tahun besarnya Rp.200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja &gt; 11 tahun besarnya Rp.400.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Pekerja Dalam Tahanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan\nbantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50 % (lima puluh lima perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang\nsetelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya\nkarena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakannya kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah,\nmaka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan\nkerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3 ) dan ayat (5), uang penghargaan masa\nkerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 61 ayat (2), dan uang penggantian hak\nsesuai pasal 61 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Prinsip - Prinsip\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara\nmusyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah\ndengan itikad baik dari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan\ndiselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah Dan Pengaduan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila terjadi perbedaan penafsiran dan ketidakpuasan terhadap ketentuan yang\nditetapkan oleh atasan atau pengusaha ,maka cara keluh kesah diatur sebagai\nberikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Keluhan atau ketidakpuasan disampaikan atau dibicarakan terlebih dahulu\ndengan atasan langsung (Pengawas\u002FKepala Bagian) untuk memperoleh penjelasan dan\nsekaligus penyelesaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila sudah dibicarakan tetapi belum ada penyelesaian maka oleh atasan\npekerja tersebut diajukan kepada tingkatan yang lebih tinggi atau bila perlu\nsampai kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Pekerja belum puas, bisa menyampaikan\u002Fmembicarakan dengan pihak SBSI\nUnit Kerja PT. Sumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk mencari titik temu didalam menyelesaikan masalah, Pengusaha akan\nmusyawarah dengan pihak SBSI Unit Kerja PT. Sumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika cara penyelesaian tersebut diatas belum dapat menyelesaikan masalah,\npekerja tersebut dapat meminta penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila terjadi perselisaihan antara Pengusaha dan Pekerja yang belum\nterselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat seperti tercantum dalam ayat (5)\npasal ini, pekerja wajib melaksanakan tugas perusahaan seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV SANKSI PIHAK — PIHAK YANG MELANGGAR PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Sanksi Bagi Pekerja Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ketentuan sanksi organisasi telah diatur dalam peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang melanggar ketentuan PKB dikenakan sanksi berdasarkan bobot\nberat ringannya pelanggaran yang terjadi berupa ST, SP I, SP II, SP III serta\nPHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Sanksi Bagi Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ketentuan sanksi Perusahaan telah diatur dalam peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dapat mengajukan mosi kepada pihak\nPengusaha secara berjenjang dan dibicarakan di Pengurus Komisariat selama 1\n(satu) bulan, jika tidak ada tanggapan dapat langsung diteruskan ke Pengurus\nCabang dan Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV KETENTUAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua\nbelah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan\nbila ada keragu-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja\nPT. Sumber Makmur Anugrah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Perubahan Dan Penyesuaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan\natau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan isi Perjanjian bersama\nini, maka yang berlaku adalah undang-undang atau peraturan yang baru\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak\nberlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat\natau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan\ntujuan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka\ntidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak\nmempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun\nPerjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau\nbatal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari\nketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini\nperlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak\nakan diadakan perubahan seperlunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Masa Berlakunya PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat\nPekerja Unit PT. Sumber Makmur Anugrah telah diambil keputusan bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun\nterhitung mulai :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>Tanggal: 14 Februari 2020\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Sampai dengan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cp>Tanggal: 14 Februari 2022\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Apabila sampai batas waktu masa berlakunya PKB ini, tidak ada pihak yang\nmengajukan pemberitahuan atau pernyataan kepada pihak lainnya tentang\npembaharuan maupun perubahan yang dianggap perlu, maka ketentuan dalam PKB ini\nmasih diberlakukan selama — lamanya 1 (satu) tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini masing — masing pihak wajib\nuntuk memberitahukan kepada pihak lainnya untuk musyawarah dalam rangka\nmenyusun pembaharuan PKB periode berikutnya sekurang — kurangnya 3 (tiga)\nbulan sebelumnya sudah diajukan kepada pihak — pihak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih\ndalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu\nPKB yang baru disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Lain-Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang telah ada namun belum masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini bila diperlukan dapat diberlakukan sebagai kebiasaan atau dapat dituangkan\ndalam bentuk Surat Keputusan Bersama\u002FSurat Keputusan Pimpinan yang berpedoman\npada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila kemudian hari terdapat kesalahan dan \u002F kekurangan tentang bunyi\ndan isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberlakukan perubahan dalam Surat\nKeputusan Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian kerja bersama ini, maka peraturan\npegawai dan peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\nini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam\nperaturan pegawai atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama\nini kepada semua pekerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah\nditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Aturan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua karyawan dianggap mengetahui dan memahami Perjanjian Kerja Bersama\nini sejak tanggal ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila mana satu pihak akan mengadakan perubahan terhadap isi dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini maka hal tersebut harus diberitahukan secara\ntertulis kepada pihak lain, dan perubahan tersebut atas dasar kesepakatan kedua\nbelah pihak (Perusahaan dan Pekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditandatangani di Temanggung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal 14 Februari 2020\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>Untuk dan Atas Nama Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Sumber Makmur Anugrah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI Unit kerja PT. Sumber Makmur Anugrah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Fatkhullloh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Faisal Mardika S\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>Untuk dan Atas Nama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Sumber Makmur Anugrah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setio Wibowo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Komisaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dewi Palupi K, S.IP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Personalia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Mengetahui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabupaten Temanggung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>..............................................................\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":49,"cbadate_end":52,"cbadate_end_date":54,"cbaratified":57,"cbaactorratified":61,"cbaratificationdate":63,"cbasignsinglesignatory":67,"cbamemother":71,"pensionfund":75,"disabilityfund":79,"contracttrial":82,"contracttrialperiod":86,"contractseverancepay":88,"contractseverancepay1":92,"severance":96,"severance_number":98,"severance_number_1_tenure":102,"sicknesspay":106,"maxsicknesspayperc":110,"maxsicknesspay":114,"sicknessmaxdays":118,"sicknessmaxdaysnr":122,"menstruationleave":124,"healthcareaccess":128,"disabilitypay":132,"healthinsurance":136,"healthandsafetypolicy":138,"protectiveclothing":142,"code_application":146,"healthandsafetytraining":150,"funeralpay":154,"funeralpaytype":157,"funeralpayamount":161,"paidmaternityleave":163,"paidmaternityleaveduration":167,"maternityotherclause":169,"paidpaternityleave":173,"paidpaternityleaveduration":177,"deathrelatives":181,"deathrelativesleave":184,"violence":188,"hourspday_select":192,"hourspday":196,"hourspweek_select":198,"hourspweek":200,"dayspweek":202,"PAIDLEAV_trigger":204,"holidaysdays":208,"holidaysweeks":212,"bankholidays1":214,"holidaysfixed":218,"holidaysfixeddays":222,"SCHEDULE_trigger":224,"schedulesrestpw":228,"TRADEUNLEAV_trigger":230,"PAYSCALES_trigger":234,"PAYSCALES_period":238,"WAGES_payscale1_start":240,"WAGES_payscale1_end":242,"SKILLEVEL_trigger":244,"STRUCINCR_trigger":246,"ONCERISE_trigger":250,"incidentalbonustype2":254,"incidentalbonusperc1":258,"incidentalbonusdate":260,"OVERTIME_trigger":264,"overtimeallowancetype_general":268,"overtimeallowanceperc1_general":272,"overtimeallowancetype":275,"overtimeallowanceperc1":278,"sundayallowancetype":280,"sundayallowanceperc1":284,"mealvouchers":287,"coverunion_trigger":291},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berla","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun\nterhitung mulai :\n\nTanggal: 14 Februari 2020\n\nSampai dengan,\n\nTanggal: 14 Februari 2022",{"bindId":50,"name":51,"text":51},"cbadate_start_date","Tanggal: 14 Februari 2020",{"bindId":53,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":55,"name":56,"text":56},"cbadate_end_date","Tanggal: 14 Februari 2022",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"cbaratified","Mengetahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ka","Mengetahui,\n\nKepala Dinas Tenaga Kerja\n\nKabupaten Temanggung\n\n..............................................................\n\nNIP.",{"bindId":62,"name":59,"text":60},"cbaactorratified",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"cbaratificationdate","Ditandatangani di Temanggung Pada tangga","Ditandatangani di Temanggung\n\nPada tanggal 14 Februari 2020",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"cbasignsinglesignatory","Untuk dan Atas Nama PT. Sumber Makmur An","Untuk dan Atas Nama\n\nPT. Sumber Makmur Anugrah\n\n\n\nSetio Wibowo\n\nKomisaris\n\nDewi Palupi K, S.IP\n\nKepala Personalia",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"cbamemother","Untuk dan Atas Nama Pekerja PT. Sumber M","Untuk dan Atas Nama Pekerja\n\nPT. Sumber Makmur Anugrah\n\nKSBSI Unit kerja PT. Sumber Makmur Anugrah\n\n\n\nFatkhullloh\n\nKetua\n\nFaisal Mardika S\n\nSekretaris",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"pensionfund","1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur ","1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur Anugrah disertakan melalui progam\nBadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS KETENAGAKERJAAN)\n\nBPJS Ketenagakerjaan, meliputi :\n\nProgamBeban PerusahaanBeban Karyawan\n\n1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0.89 % dari Gaji\n\n2.Jaminan Kematian (JKM)0.30 % dari Gaji\n\n3.Jaminan Hari Tua (JHT)3.70 % dari Gaji2.0 % dari Gaji\n\n4.Jaminan Pensiun2.00 % dari Gaji1.0 % dari Gaji",{"bindId":80,"name":77,"text":81},"disabilityfund","1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur Anugrah disertakan melalui progam\nBadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS KETENAGAKERJAAN)\n\nBPJS Ketenagakerjaan, meliputi :\n\nProgamBeban PerusahaanBeban Karyawan\n\n1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0.89 % dari Gaji",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"contracttrial","1.Setelah calon karyawan dinyatakan Lulu","1.Setelah calon karyawan dinyatakan Lulus dalam tes \u002Fseleksi dan dinyatakan\nditerima sebagai calon karyawan, maka terlebih dahulu yang bersangkutan wajib\nmenjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu\nmenandatangani perjanjian kerja yang antara lain bersedia menjalani masa\npercobaan.",{"bindId":87,"name":84,"text":85},"contracttrialperiod",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contractseverancepay","Jumlah uang pesangon, uang penghargaan m","Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nsesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156\nditentukan sebagai berikut:",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"contractseverancepay1","1.Uang Pesangon. Masa Kerja Uang Pesango","1.Uang Pesangon.\n\nMasa Kerja Uang Pesangon Sekurang-kurangnya :\n\nMasakerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah\n\n1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah\n\n2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah\n\n3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah\n\n4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah\n\n5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah\n\n6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah\n\n7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah\n\nMasa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah",{"bindId":97,"name":94,"text":95},"severance",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"severance_number","5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ","5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"severance_number_1_tenure","1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ","1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah\n\n2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"sicknesspay","1.Apabila Pekerja sakit dalam jangka wak","1.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan\nSurat Keterangan Dokter dari Klinik atau Rumah sakit yang ditunjuk Perusahaan,\nmaka upahnya dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"maxsicknesspayperc","b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibay","b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibayar75 % dari upah",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"maxsicknesspay","a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama dib","a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama dibayar100 % dari upah\n\nb.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibayar75 % dari upah\n\nc.Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga dibayar50 % dari upah\n\nd.Untuk masa 4 (empat) bulan keempat dibayar 25 % dari upah",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"sicknessmaxdays","2.Jika ia terus tidak masuk kerja karena","2.Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan\ndibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut\ndiputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut\nberhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\nsesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25\nMaret 2003 tentang Ketenagakerjaan.",{"bindId":123,"name":120,"text":121},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"menstruationleave","1.Pekerja wanita dibebaskan dari kewajib","1.Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan\nkedua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :\n\na.Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.\n\nb.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib\nmemberitahukan pada atasannya.\n\nc.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus\ndidukung oleh surat keterangan Dokter.\n\nd.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"healthcareaccess","1.Semua Pekerja PT. Sumber Makmur Anugra","1.Semua Pekerja PT. Sumber Makmur Anugrah dan keluarganya wajib\ndiasuransikan melalui progam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS\nKESEHATAN), yang mana biayanya ditanggung oleh Pengusaha sebesar 4 % (empat\nperseratus) dari gaji, dan ditanggung Pekerja sendiri sebesar 1 % (satu\nperseratus) dari gaji.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"disabilitypay","2.Apabila Pekerja dalam menjalankan peke","2.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja,\nsegala pembiayaan angkutan perawatan, pengobatan dan ganti rugi karena cacat\natau karena meninggal dunia, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai\ndengan Peraturan Perundangan yang berlaku.",{"bindId":137,"name":130,"text":131},"healthinsurance",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sa","1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah\nkewajiban dan tanggung jawab bersama.\n\n2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan\nsemua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :\n\na.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\n\nb.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\n\nc.Dilarang melakukan pekerjaan dan\u002Fatau mengoperasikan mesin-mesin tertentu,\nkecuali yang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk untuk\nitu.\n\nd.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan.\n\ne.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Kepala Departemen yang bersangkutan.\n\n3. Ketentuan dan\u002F atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh\nperusahaan.\n\n4. Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah\nuntuk menjaga kesehatan, antara lain :\n\na.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya\nbagi kesehatan kecuali yang berwenang.\n\nb.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja\ndan kesehatan lingkungan.\n\nc.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\n\n5. Harus segera melaporkan kepada atasannya masing-masing bila diperkirakan\nada penyakit menular\u002F berbahaya.\n\n6. Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur\nkerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.\n\n7. Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan\nmelalui bagian keselamatan kerja, atau langsung ke atasannya masing-masing.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"protectiveclothing","1.Untuk memberikan perlindungan keselama","1.Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada\nkaryawan, Perusahaan memberikan alat alat keselamatan kerja yang dianggap\nperlu.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"code_application","Dengan berpedoman kepada peraturan perun","Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan\ndan kesehatan kerja, maka :\n\n1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja\ndengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nperusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\n\n2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula\nuntuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja\nserta keluarganya.\n\n3.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.\n\n4.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga\nkelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.\n\n5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"healthandsafetytraining","5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewa","5.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.",{"bindId":155,"name":77,"text":156},"funeralpay","1.Semua Pekerja Tetap PT. Sumber Makmur Anugrah disertakan melalui progam\nBadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS KETENAGAKERJAAN)\n\nBPJS Ketenagakerjaan, meliputi :\n\nProgamBeban PerusahaanBeban Karyawan\n\n1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0.89 % dari Gaji\n\n2.Jaminan Kematian (JKM)0.30 % dari Gaji",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"funeralpaytype","b.Sumbangan ongkos penguburan yang besar","b.Sumbangan ongkos penguburan yang besarnya Rp. 500.000,-",{"bindId":162,"name":159,"text":160},"funeralpayamount",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"paidmaternityleave","1.Pekerja wanita yang akan melahirkan be","1.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak untuk mengambil Cuti Melahirkan\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan (total 3 bulan), atau sesuai dengan waktu yang ditentukan\nsendiri oleh pekerja sepanjang tidak melebihi hak cuti yang telah ditentukan,\ndengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Bagian dan diketahui\noleh Kepala Personalia.",{"bindId":168,"name":165,"text":166},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"maternityotherclause","2.Pekerja wanita yang mengalami kegugura","2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter\nkandungan atau bidan.",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"paidpaternityleave","1.Pengusaha akan memberikan izin tidak m","1.Pengusaha akan memberikan izin tidak masuk bekerja kepada Pekerja untuk\nbeberapa alasan sebagai berikut:\n\na.Pekerja yang melaksanakan pernikahan diri sendiri, mendapat Cuti Khusus\nselama 3 (tiga) hari.\n\nb.Melaksanakan pernikahan\u002F khitanan\u002F pembaptisan anak Pekerja sendiri,\nmendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.\n\nc.Suami\u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu dari Pekerja sendiri\nmeninggal dunia, maka mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari, Dengan\nmenyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.\n\nd.Istri Pekerja melahirkan, mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"paidpaternityleaveduration","d.Istri Pekerja melahirkan, mendapat Cut","d.Istri Pekerja melahirkan, mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.",{"bindId":182,"name":175,"text":183},"deathrelatives","1.Pengusaha akan memberikan izin tidak masuk bekerja kepada Pekerja untuk\nbeberapa alasan sebagai berikut:\n\na.Pekerja yang melaksanakan pernikahan diri sendiri, mendapat Cuti Khusus\nselama 3 (tiga) hari.\n\nb.Melaksanakan pernikahan\u002F khitanan\u002F pembaptisan anak Pekerja sendiri,\nmendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari.\n\nc.Suami\u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu dari Pekerja sendiri\nmeninggal dunia, maka mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari, Dengan\nmenyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"deathrelativesleave","c.Suami\u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F","c.Suami\u002F istri\u002F anak\u002F orang tua\u002F mertua\u002F menantu dari Pekerja sendiri\nmeninggal dunia, maka mendapat Cuti Khusus selama 2 (dua) hari, Dengan\nmenyerahkan surat keterangan kematian dari Kelurahan.",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"violence","e.Pekerja melakukan tindak kejahatan mis","e.Pekerja melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu, menganiaya, mengancam secara fisik maupun mental, menghina secara kasar\nPengusaha dan keluarga Pengusaha.",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"hourspday_select","2.Hari Kerja Karyawan bagian Kantor adal","2.Hari Kerja Karyawan bagian Kantor adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu)\nminggu dan jam kerjanya adalah 8 (delapan) jam selama 1(satu) hari dan 40\n(empat puluh) jam selama 1 (satu) minggu.",{"bindId":197,"name":194,"text":195},"hourspday",{"bindId":199,"name":194,"text":195},"hourspweek_select",{"bindId":201,"name":194,"text":195},"hourspweek",{"bindId":203,"name":194,"text":195},"dayspweek",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"PAIDLEAV_trigger","1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 b","1.Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan\npenghitungan masa kerja sesuai Pasal 11 ayat 3, maka berhak mendapatkan cuti\ntahunan.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"holidaysdays","3.Cuti Tahunan diberikan 2 (dua) tahap y","3.Cuti Tahunan diberikan 2 (dua) tahap yaitu :\n\na.10 (sepuluh) hari diambil bersama pada saat hari Raya Idul Fitri.\n\nb.2 (dua) hari dapat diambil mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal\n20 Desember di setiap tahunnya.",{"bindId":213,"name":210,"text":211},"holidaysweeks",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"bankholidays1","1.Hari libur resmi\u002F hari raya berdasarka","1.Hari libur resmi\u002F hari raya berdasarkan keputusan Pemerintah yang berlaku\nsecara nasional di Indonesia.",{"bindId":219,"name":220,"text":221},"holidaysfixed","a.10 (sepuluh) hari diambil bersama pada","a.10 (sepuluh) hari diambil bersama pada saat hari Raya Idul Fitri.",{"bindId":223,"name":220,"text":221},"holidaysfixeddays",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"SCHEDULE_trigger","6.Waktu istirahat diberikan selama 60 (e","6.Waktu istirahat diberikan selama 60 (enam puluh) menit secara bergiliran,\ndi area yang telah ditentukan Perusahaan. Bagi pekerja yang sifat kerjaannya\ntidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur oleh atasannya, tanpa\nmengurangi hak istirahat pekerja yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.",{"bindId":229,"name":194,"text":195},"schedulesrestpw",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"TRADEUNLEAV_trigger","2.Perusahaan memberikan dispensasi kepad","2.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus inti Serikat Pekerja atau\nanggota yang diberi mandat oleh Pimpinan KSBSI dalam menjalankan tugas\norganisasi dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya kepada Perusahaan.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"PAYSCALES_trigger","7. Implementasi Struktur Skala Upah berd","7. Implementasi Struktur Skala Upah berdasarkan Masa Kerja Pekerja adalah\nsebagai berikut:\n\n● Masa kerja 0 s\u002Fd 1 Tahun: UMK\n\n● Masa kerja >1 s\u002Fd 2 Tahun: UMK+ Rp. 5.000,-\n\n● Masa kerja >2 s\u002Fd 4 Tahun: UMK+ Rp. 10.000,-\n\n● Masa kerja >4 s\u002Fd 6 Tahun: UMK+ Rp. 25.000,-\n\n● Masa kerja >6 Tahun: UMK+ Rp. 35.000,-",{"bindId":239,"name":236,"text":237},"PAYSCALES_period",{"bindId":241,"name":236,"text":237},"WAGES_payscale1_start",{"bindId":243,"name":236,"text":237},"WAGES_payscale1_end",{"bindId":245,"name":236,"text":237},"SKILLEVEL_trigger",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"STRUCINCR_trigger","2.Pengusaha dalam hal tertentu dapat mem","2.Pengusaha dalam hal tertentu dapat memberikan kenaikan upah seseorang\npekerja atau lebih setelah memperhatikan prestasi\u002F kemampuan\u002F kecakapan\u002F\nkerajinan yang ditunjukkan pekerja.",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"ONCERISE_trigger","1.Menjelang Hari Raya, Pengusaha akan me","1.Menjelang Hari Raya, Pengusaha akan memberikan tunjangan Hari Raya kepada\nsemua pekerja yang telah memenuhi ketentuan.",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"incidentalbonustype2","2.Pekerja yang mempunyai masa kerja diat","2.Pekerja yang mempunyai masa kerja diatas (satu) bulan secara terus menerus\ntetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai\nmasa kerja dengan perhitungan: masa kerja (bulan) x 1 (satu) bulan upah dibagi\n12 (setahun = 12 bulan).",{"bindId":259,"name":256,"text":257},"incidentalbonusperc1",{"bindId":261,"name":262,"text":263},"incidentalbonusdate","4.Waktu pembayaran THR dilaksanakan sela","4.Waktu pembayaran THR dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu menjelang\nHari Raya. Apabila dalam keadaan \u002F kondisi tertentu sehingga mengalami\npenundaan THR, akan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia.",{"bindId":265,"name":266,"text":267},"OVERTIME_trigger","5.Perhitungan upah lembur akan diperhitu","5.Perhitungan upah lembur akan diperhitungkan sesuai dengan Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, sebagi berikut\n:\n\na.Hari kerja biasa\n\n1 (satu) jam pertama: 1.5 x upah sejam\n\nJam ke 2 dan seterusnya: 2 x upah sejam\n\nb.Istirahat mingguan atau hari libur resmi\n\nJam ke 1 s\u002Fd ke 7: 2 x upah sejam\n\nJam ke 8: 3 x upah sejam\n\nJam berikutnya: 4 x upah sejam\n\nc.Perhitungan upah lembur adalah 1\u002F173 x upah (Gaji Pokok + Tunjangan\ntetap)",{"bindId":269,"name":270,"text":271},"overtimeallowancetype_general","a.Hari kerja biasa 1 (satu) jam pertama:","a.Hari kerja biasa\n\n1 (satu) jam pertama: 1.5 x upah sejam\n\nJam ke 2 dan seterusnya: 2 x upah sejam",{"bindId":273,"name":274,"text":274},"overtimeallowanceperc1_general","1 (satu) jam pertama: 1.5 x upah sejam",{"bindId":276,"name":277,"text":277},"overtimeallowancetype","Jam ke 2 dan seterusnya: 2 x upah sejam",{"bindId":279,"name":277,"text":277},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"sundayallowancetype","b.Istirahat mingguan atau hari libur res","b.Istirahat mingguan atau hari libur resmi\n\nJam ke 1 s\u002Fd ke 7: 2 x upah sejam\n\nJam ke 8: 3 x upah sejam\n\nJam berikutnya: 4 x upah sejam",{"bindId":285,"name":286,"text":286},"sundayallowanceperc1","Jam ke 1 s\u002Fd ke 7: 2 x upah sejam",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"mealvouchers","1.Perusahaan memberikan jatah makan kepa","1.Perusahaan memberikan jatah makan kepada semua pekerja 1 (satu) kali pada\njam istirahat.",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"coverunion_trigger","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku d","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang meliputi Pengusaha dan Semua Pekerja berstatus tetap serta dengan\nmemperhatikan hal-hal lainnya.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Sumber Makmur Anugrah 2020\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2020-02-14\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-02-14\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2020-02-14\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        None\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                    \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Fatkhulloh, Faisal Mardika\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;10.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, in one table\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[300],{"title":37,"slug":34},[302],{"type":303,"data":304},"call_to_action_body_block",{"title":305,"description":306,"variant":307,"link":308},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":305,"url":309,"description":305,"rel":310,"type":311},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[313],{"type":303,"data":314},{"title":305,"description":306,"variant":307,"link":315},{"title":305,"url":309,"description":305,"rel":310,"type":311},[]]