[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-gistex-indonesia-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sp-tsk-spsi-pt-gistex-indonesia-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":285,"content_type_view":286,"extra_breadcrumbs":287,"body":289,"body_blocks":300,"related_pages":304},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":283,"translations":284},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-gistex-indonesia-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sp-tsk-spsi-pt-gistex-indonesia-2019-2021","4f31bd42-eec7-11ea-a2e9-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-gistex-indonesia-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sp-tsk-spsi-pt-gistex-indonesia-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-pkb-antara-pt-gistex-indonesia-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sp-tsk-spsi-pt-gistex-indonesia-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT. Gistex Indonesia Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Gistex Indonesia 2019\u002F2021","ba_ID","IDN PT. Gistex Indonesia - Purwakarta - 2019","Indonesia - IDN PT. Gistex Indonesia - Purwakarta - 2019","IDN PT. Gistex Indonesia - Purwakarta - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PT GISTEX INDONESIA.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT GISTEX INDONESIA\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT. Gistex Indonesia Dengan Pimpinan\nUnit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Gistex Indonesia 2019-2021\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-Pihak Pembuat Perjanjian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Para Pihak dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini memberi\nkuasa mandate kepada masing-masing tim perunding yang susunannya seperti\ndibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.Susunan Tim Perunding dari pihak PENGUSAHA terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ketua Tim Merangkap Juru Bicara: Bintang H Sitorus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Anggota: Samuel Bernadus S Surpit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anggota: Klemen Nugraha R S\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota: Marlius\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Anggota: Dena Eka Hartadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Surat Kuasa tertanggal 27 Maret 2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Susunan Tim Perunding dari Pihak SERIKAT PEKERJA terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Ketua Tim merangkap Juru Bicara: Egi Faizal Pirdaus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Anggota merangkap Juru Bicara: Dedi Supriadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Anggota merangkap Juru Bicara: Asep Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota: Ahmad Samsudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Anggota: Surnama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Anggota: Umar Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota: Uu Suherlan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anggota: Mia Maryati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Anggota: Chepi Haryadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan surat keputusan nomor 01\u002F11\u002FSPTSK-SPSI\u002FGTX\u002F2019 Tanggal 27 Maret\n2019.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setelah mengadakan perundingan pada tanggal 28 Maret 2019, kedua belah pihak\ntelah berhasil membuat kesepakatan-kesepekatan sebagaimana tertuang dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Pihak-Pihak Terkait\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut dengan\n“Kesepakatan”ini dibuat oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT. GISTEX yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12, Desa\nCijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan berdasarkan\nAkta Notasris Apit Widjaja No. 1 Tanggal 1 Oktober 1975, yang selanjutnya\ndisebut PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. GISTEX, yang beralamat di Jalan\nRaya Purwakarta – Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten\nPurwakarta yang disahkan bersadarkan Syrat keputusan Dewan Pimpinan Cabang\nFederasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor kep.027\u002FPC\u002FFSP TSK SPSI\u002FIII\u002F2019\nTanggal 15 Maret 2019 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten\nPurwakarta dengan Nomor 251\u002F77\u002FOP.SP.TSK.SPSI\u002FGISTEX\u002F2011 tanggal 23 Oktober\n2001 untuk selanjutnya diseut dengan SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Penggunaan Istilah – Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No 13 Tahu 2003\npasal 16 116 sampai dengan 135 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan\nMenteri Tenaga Kerja No. 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan\npengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha\u002F Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. GISTEX yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta – Subang KM 12,\nDesa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan\nberdasarkan Akta Notaris Apit Widjaja No. 1 tanggal 1 Oktober 1975\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan\natau bagia dari perushaan atay yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai\nwewenang mewakili Perushaan baik ke dalam dan\u002Fatau ke luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pimpinan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah atasan baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang\nmemberi perintah kerja sesuai dengan ruang lingkup kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan,\npembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pekerja di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia (SPTSK SPSI) PT. GISTEX, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta –\nSubang KM 12 Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang\ndisahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikay\nPekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten\nPurwakarta dengan Nomor kep.027\u002FPC\u002FFSP TSK SPSI\u002FIII\u002F2019 Tanggal 15 Maret 2019\nserta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor\n251\u002F77\u002FOP.SP.TSK.SPSI\u002FGISTEX\u002F2011 tanggal 23 Oktober 2001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan\nmenerima upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja Borongan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja yang mendapat upah atas dasar satuan produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri atau suami dan ana-anak yang sah yang menjadi\ntanggungan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Suami\u002F Istri Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang suami\u002F istri dari perkawinan yang sah menurut Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Anak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak yang sah dari Pekerja yang masih menjadi tanggungan Pekerja\nsepenuhnya serta memenuhi seluruh ketentuan dibawah ini, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berusia samapai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Belum menikah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Belum mempunyai penghasilan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Telah terdaftar di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan\ndalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan balas Jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari kerja Pekerja sesuia dengan jadwal hari kerja yang telah\nditentukan oleh pengusah, dan diberitahukan kepada serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Waktu Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Pekerja wajib\nmelaksanakan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Kerja Normal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah masuk kerja 5 (lima) hari dalam seminggu atas dasar 8 (delapan) jam\nsehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, atau masuk kerja 6 (enam) hari dalam\nseminggu atas dasar 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan\nPerundang-undangan \u002F bekerja diluar hari\u002F jam kerja atas perintah Pimpinan\nKerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah\nbekerja 7 jam sehari dan\u002F atau 40 jam seminggu (untuk pekerja system 6 hari\nkerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan\u002F atau 40 jam seminggu (untuk\npekerja dengan system 5 hari kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Istirahat Mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sedikit-sedikitnya satu hari tiap\nseminggu yang mana tidak selalu jatuh pada hari minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Hari Libur resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu penerimaan sebagi imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk\nsesuatu pekerjaan atau jasa yang telah aatau akan dilakukan dinyatakan atau\ndinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan\nperundang-undangan, dan dibayarkan ataas dasar suatu perjanjian kerja antara\npengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Upah Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar\njam kerja wajib yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan\nPerushaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kecelakaan yang terjadi \u002F timbul dalam dan karena hubungan kerja\ntermasuk pada saat pergi dan pulang kerja sesuai dengan alamat yang diberikan\nkepada pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan pengusaha dan SPSI PT.\nGISTEX dalam lingkup BIpartit dan kemitraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan efisiensi produktifitas, dan meningkatkan karier terhadap\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempertegas dan memperjelas hubungan kerja, hak, dan kewajiban pengusaha,\nsperti PT. GISTEX dan para pekerja sehingga diharapkan tercipta hubungan yang\nserasi, penuh perlindungan, keamanan, ketenangan, dan kenyamanan kerja untuk\nmenjamin peningkatan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan Bersama dalam hubungan\nkerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan ditetapkan\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan peraturan dan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya\nhubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti\nyang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan\ndan Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Disetujui dan disepakati bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya belaku\nuntuk hal-hal yang secara jelas dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\ndan bahwa pengusaha, seperti PT. GISTEX dan pekerja masih tetap memiliki\nhak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang\nserta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, selalu mengikat pengusah, SP PT.\nGISTEX dan anggota SP PT. GISTEX juga mengikat pekerja yang tidak menjadi\nanggpta SP PT. GISTEX.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi semua Pekerja sepanjang\nsyarat-syarat kerjanya tidak diatur dalam perjanjian kerja khusus dengan tidak\nbertentangan ddari Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerj Bersama (PKB) ini tidak berlaky terhadap pekerja yang\nsyarat-syarat kerjanya diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja\nperseorangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Guna Keseragaman pelaksanaan, yang berwenang memberikan penafsiran\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah bagian HRD dibantu oleh PUK SPTSK\nSPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggotanya\nyang berkepentingan dengan berlakunya kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak akan menjaga serta memelihara hubungan kerja yang\nharmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan usaha di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tingkat kualitas,\nprodukrivitas dan pelayanan yang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tanggung Jawab Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang diberikan Pekerja\nkeapada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan\noleh Peraturan Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memperhatikan kesejateraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melaksanakan keselamatan kerjai sesuai Undang-undang No 1 tahun 1970\ntentang Keselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang\ndimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tanggung Jawab Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melaksanakan perintah atasan terkait atas tugas atau pekerjaan yang layak\ndalam kaitannyadengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mentaati tata tertib\u002F Perjanjian Kerja Bersama dengan mengindahkan\nketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada\nperusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapt, karena\njabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memeriksa dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau\ndipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya\nataupun melalui saluran lain dalam Perusahaan yang diberi wewenang untuk\nitu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Status dan Penggolongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada Pekerja\nterbagi atas 3 (tiga) status, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima,\ndipekerjakan, dan diberi upah serta terikay pada hubungan kerja dengan\nPerusahaan yang tak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja Tidak Tetap \u002F PKWT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang terikat pda hubungan kerja secara terbatas dengan\nPerushaan atas kontrak\u002F perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Harian Lepas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang terkait pada hubungan kerja secara terbats dengan\nPerushaan atas dasar pekerjaan harian yang sewaktu-waktu sifatnya\n(insidentil)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja\nsecara terbats berdasarkan perjanjian kerja dengan Perusahaan, atas dasar\nkeahlian khusus untuk jabatan dan keahlian yang belum atau kurang dikuasai oleh\nWarga Negara Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh\nPeraturaan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>3.Pekerja Magang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara\nterbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Terhdap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Organisasi Pekerjsa sebagai badan \u002F organisasi\nyang saha mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang\nmempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Organisasi Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk\nmenjalankan usahanya dan mengeluarkan kebijakan sepanjang tidak bertentangan\ndengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Keeja Bersama ini dan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusah mengakui bahwa SPSI PT. GISTEX sebagaii organisasi yang sah\nmewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang mempunyai\nhubungan kerja dengan pengusaha, baik secara I ndividual maupun secara\nbersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat oekerja PT. GISTEX mengakui hak pengusaha untuk mengelola\norganisasi perusahaan dan para pekerja yang sepenuhnya menjadi fungsi dan\ntanggung jawab pengusaha dengan metaati syarat-syarat kerja yang tertera dalam\nPerjanjian Kerja Bersaa (PKB) ini dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan\nmasalah ketenagakerjaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis maka\ndengan seijin pengusaha, setiap anggota pengurus SP TSK SPSI PT. GISTEX\ndiperkenankan \u002F diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor \u002F pabrik milik\nperusahaan dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa\nmempengaruhi produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam melaksanakan hal itu, baik pengusaha maupun SP PT. GISTEX harus\nmengindahkan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan\nUndang-Undang serta peraturang pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak tidak\nsaling mencampuri urusan intern organisasi masing-masing, saling menghormati\nuntuk menciptakan hubungan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengurus SP PT. GISTEX dan pengusaha harus bisa membedakan antara urusan\norganisasi SP PT. GISTEX dengan urusan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengusaha maupun SP PT. GISTEX berkewajiban memberikan penerangan kepada\npara pekerja atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini baik isi, makna, dan pengertiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>9.Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat pekerja\ndi dalam dan di luar perusahaan dengan memberitahu kan kepada pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10.Pengusaha turut mendorong pengembangan pengurus unit kerja SP TSK SPSI\ndalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Fasilitas Untuk Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk pengurus unit kerja serikat\npekerja dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau\nbulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi serikat pekerja yang\ndiketahui oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengurus unit kerja mendapat mandate untuk menyelesaikan tugas organisasi\ndan menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan di tingkat bipartite dan\ntripatit, dan diberikan dispensasi oleh pihak pengusaha tanpa dikurangi\nhak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha melaksanakan pemungutan \u002F pemotongan iuran pekerja anggota\nserikat pekerja dengan mempergunakan check off systems dan disetorkan kepada\npengurus unit kerja serikat pekerja setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha memberikan bantuan setiap bulannya kepada PUK SP TSK SPSI\nsebesar Rp 200.000 dan bantuan olahraga sebesar Rp 200.000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus unit kerja \u002F PUK SP TSK SPSI membuat laporan secara tertulis\npenggunaan keuangan setiap bulannya dan ditempelkan di papan pengumuman yang\nttelah disediakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Jaminan Bagi Organisasi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang dipilih sebagai PEngurus Serikat Pekerja atau yyang yang\nditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat\ntekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan \u002F Atasannya karena\nmenjalankan dungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan\nPekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha memberikan kelonggaran kepada pengurus unit kerja serikat\npekerja atau anggotanya yang ditunjuk \u002F diangkat berdasarkan keputusan\norganisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertical yang lebih tinggi\nuntuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa dikurangi hak-hak, yang waktu\ndan pelaksanaannya dirundingkan Bersama dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya\nuntuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan perusahaan tanpa dikurangi\nhak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tat tertib dan\ndisplin kerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III FORUM BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Pertemuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PEkerja dan atau Organisasi Pekerja dan Pimpinan Perusahaan bertekad untuk\nmeningkatkan ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan usaha bagi Pengusaha.\nUntuk membina lancarnya hubungan timbal balik, maka Pimpinan Perusahaan dan\nPekerja membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan-kegiatannya antara\nlain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pertemuan rutin dilakukan secara berkala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas\nmasalah-masalah yang mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi\ntercapainya tingkat kualitas prouktivitas dan pelayanan yang optimal, maka\nPekerja dan Pimpinan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memelihara moral kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meningkatkan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menanamkan rasa tanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan kreativitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Penerimaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tata cara dan persyaratan penerimaan Pekerja Baru akan diaturr tersendiri\ndalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengumuman mengenai kebutuhan PEkerja baru akan diumumkan secara internal\nmaupun secara eksternal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi yang\nkosong dengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam memperkerjakan tenaga asing, pengusaha akan mematuhi ketentuan\nmengenai penempatan tenaga kerja asing, seperti yang disebutkan dalam\nundang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus memahami dan\nmenghormati adat istiadat Indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja serta\nmelaksanakan hubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Persayaratan Umum Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Yang menjadi persyaratan umum Pekerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Warga Nrgara Indonesia dari atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi\nketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 (tigapuluh lima)\ntahun pada saat penerimaan dan untuk jabatan tertentu disesuaikan dengan\nkebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berbadan dan berjiwa sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memenuhi tuntutann persyaratan pekerjaan pada saat penerimaan sesuai\ndengan prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak terlibat dalam kegiatan\u002F keanggotaan dari partai\u002F organisasi yang\ndilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik ssuai dengan surat keterangan\nyang dikeluarkan oleh pihak berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak\u002F subyek hukum lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Hubungan Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja atas dasar hubungan kerja untuk\nwaktu tertentu bilamana diperlukan sesuai dengan Undang- Undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terhadap pekerja dengan Hubungan Kerja untuk jangka waktu tertentu tidak\nmenjalankan masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hak dan kewajiban pekerja atas dasar kesepakatan kerja untuk waktu\ntertentu adalah seperti yang telah disetujui oleh pihak pekerja dan pengusaha,\nserta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Penempatan Dan Pemindahan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang menerima, menempatkan dan memindahkan Pekerja\nberdasarkan pendayagunaan teanga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemindahaan tidak mengurangi upah pokok dan tunjangan tetap pekerja yang\nditerima semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk mengisi lowongan pekerjaan\u002F jabatan akan diprioritaskan kepada\npekerja dari dalam Perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi pekerja\u002F\njabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Mutasi Pekerja Dalam Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan\nPerusahaan, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan\nPerusahaan atau dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal seorang Pekerja akan dimutasikan, terlebih dahulu diberitahukan\nkepada yang bersangkutan minimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal mutase dan\ndisertai surat keputusan mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi mutasi upah pokok Pekerja semula tidak berkurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi\nperkawinan sesame Pekerja dalam Perusahaan dimana bidang pekerjaan diantara\nkeduanya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, Perusahaan berhak\nmelakukan mutasi terhadap salah seorang diantaranya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mengembangkan karr, Pekerja mempunyai kesempatan untuk pindah ke\nbagian lain atau tugas yang baru sesuai kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Mutasi Pekerja Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari dan ke Perusahaan lain yang\nmasih bergabung dalam Perusahaan kelompok GISTEX pda jabatan-jabatan tertentu\ndemi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya operasi Perusahaan secara\nefisien dan menyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemindahan Pekerja antar Perusahaan kelompok GISTEX harus merupakan hasil\npersetujuan bilateral Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seorang Pekerja yang telah dipindahkan ke Perusahaan lain dalam Perusahaan\nkelompok GISTEX secara administrarif menjadi Pekerja Perusahaan tersebut dan\nwajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjaddi\nperkawinan sesama Pekerja dimana bidang pekerjaannya diantaranya dapat\nmenimbulkan pertentangan kepentingan, Perusahaan berhak melakukan mutasi antar\nPerusahaan terhadap salah seorang diantaranya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemindahan Pekerja dapat berakibatperubahan status pangkat\u002F jabatan dan\nfasilitas bagi Pekerja dan apabila pemindahan tersebut mengakibatkan\nbertambahnya pengeluaran ongkos transport, maka kepadanya perlu diberikan\nkompensasi yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Seorang Pekerja yang dipindahkan tersebut masa kerja tidak terputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Ketentuan yang bersifat prosedural dan adminitrastif tentang pemindahan\nini diatur dalam Surat Keputusan tersendiri dengan mengiadakan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi\npersyaratan untuk pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Performance\u002F Kinerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Potensi (Kompentensi dan Karakter)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan tentang promosi diatur sendiri dalam Surat Keputusan dengan\nmengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat mengambil Tindakan demosi bagi Pekerja yang melakukan\nperbuatan yang melanggar peraturan tata tertib kerja, aturan kedisiplinan dan\ntidak tidak berprestasi dengan bukti tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengambilan Tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak akan mengurangi\nupah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengambilan Tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dalam bentuk yang\nbertentangan dengan etika kerja melainkan tindakan yang bersifat pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan Perusahaan\ndengan mengindahkan Peratutan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan ketentuan di atas, waktu kerja dalam perusahaan diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>a.7 jam perhari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu) (07.00 –\n15.00)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.8 jam perhari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja seminggu) (07.00 –\n16.00)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ketentuan pelaksanaan mengenai pengaturan waktu kerja, khususnya ntuk\nbulan puasa diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan jam kerja tersebut di atas diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KHUSUS \u002F SHIFT:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja shift adalah waktu kerja untuk pelaksanaannya membutuhkan Pekerja\nbekerja secara bergilir karena operasi perusahaan 24 jam sehari. Pelaksanaan\njam kerja bergilir atau shift diatur secara bergilir menurut jadwal kerja yang\nditetapkan oleh perusahaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.SHIFT I: 07.00 – 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.SHIFT II: 15.00 - 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.SHIFT III: 23.00 – 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan yang akan\ndiberitahukan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha mempunyai kewenang untuk membuat \u002F mengatur kalender kerja demi\nkelancaran jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja telah berada di tempat kerja paling lambat 15 (lima belas) menit\nsebelum jam kerjanya dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang terlambat\u002F\nbekerja tidak sesuai waktu kerja yang ditetapkan berupa teguran, surat\nperingatan tertulis dan \u002F atau pemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Istirahat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Istirahat kerja sedikit-dikitnya 1\u002F2 (setengah) jam dan maksimum 1 (satu)\njam setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus\ndan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2.Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam\nsatu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh pada hari minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan oleh perusahaan\nsesuai dengan peraturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Saat istirahat pekerja tidak diperkenankan berada di area produksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk kelancaran operasional perusahaan, Pekerja dapat diminta kerja\nlembur dan Pekerja wajib mentaatinya dengan mengindahkan persyarat-syaratan\nberkenaan dengan hal kerja lembur berdasarkan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur dianggap sah apabila ada surat perintah kerja lembur tertulis\ndari pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan\npekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apakah terdapat pekerjaan yang kalua tidak diselesaikan dengan segera akan\nmembahayakan keselamatan orang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada suatu waktu tertentu pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak\nsegera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi pengusaha, negara dan\nmasyarakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dala hal-hal “Force Majore” misalnya kebakaran, bencan alam dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perubahan pekerjaan shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati perundang-undangan\nketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>5.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam\u002Fhari dan 14\njam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali\nuntuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Pelaksanaan kerja lembur harus berdasarkan SPL ( Surat Pengajuan Lembur)\nyang diajukan minimal 1 (satu) jam sebelum lembur dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Dasar Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua pekerja berhak mendapat upah\u002Fgaji sesuai dengan penetapan upah\u002Fgaji\nbagi setiap pekerja yang telah ditetapkan\u002F diatur oleh Perusahaan dan hasil\nprestasi kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan-tunjangan tetao dan\nTunjangan-tunjangan tidak tetap yang diatur dalam surat Keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tutup buku bagian Pengupahan dilakukan tanggal 21 s\u002Fd dengan 20 bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah akan dibayarkan setiap awal bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Upah poko harus ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dengan\nmengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan cuti, maka premi hadit tetap dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit dari BPJS\nKesehatan, ,aka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak satu hari kerja. Hal\nini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit bukan dari BPJS\nKesehatan, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari tiga hari kerja.\nHal ini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2.Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peninjauan rutin yang dilakakukan sekurang-kurangnya sekali setahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Promosi, berupa kenaikan pangkat\u002F golongan yang disesuaikan dengan formasi\norganisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tingkat Inflasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Prestasi Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Keadaan ekonomi pda umumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Situasi \u002F Kondisi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja Lembur adalah bekerja melenihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan\nPerundang-undangan \u002F bekerja diluar hari \u002F jam kerja atas perintah Pimpinan\nKerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah\nbekerja 7 jam sehari dan \u002F atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan system 6\nhari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan \u002F atau 40 jam seminggu (untuk\npekerja dengan system 5 hari kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dasar perhitungan upah lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perhitungan upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja Bulanan dan Harian: (1\u002F173)x Upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lembur pada hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>•Untuk 1 Jam pertama: 1,5 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>•Untuk jam kedua dan seterusnya: 2,0 x Upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>c.Lembur pada hari Raya resmi\u002F hari Libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dlam 6 hari kerja semnggu dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>•Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salahsatu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4 x\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang melakukan pekerjaan lebih dari jumlah jam yang telah\nditetapkan, maka untuk jam kerja yang lebih tersebut dibayarkan upah lembur\nsesuai dengan surat keputusan Menteri tenaga kerja NO KEP.102\u002FMEN\u002FIV\u002F2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Updah Pada Saat Menjalankan Kewajiban Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban Negara (wajib militer, tugas\nnegara di bidang olahraga, panggilan Pengadilan yang bukan urusan pribadi)\nsebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang\nPerlindungan Upah maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalakan kewajiban\nNegara Pekerja tidak mendapatkan upah atas tunjangan lainnya dari Pemerintah\nyang lamanya tidak lebih dari 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah Pekerja bilaman jumlah\nimbalan yang diperoleh selama menjalankan kewajiban nnegara kurang dari\nbiasanya diterima dari Perusahaan yang lamanya tidak melebihi 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah Pekerja bilamana dalam\nmenjalankan kewajibannya Negara tersebut Pekerja telah memperoleh imbalan dan\ntunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menderita sakit\nyang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan\nketerangan dokter yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>2.Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang istirahat \u002F dirawat karena sakit atau rekomendasi \u002F petunjuk\ndokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar sesuai\ndengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU No 12 tahun 2003 sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Empat (4) bulan pertama:100% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>b.Bulan ke 5 sampai bulan ke 8: 75% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Bulan ke 9 sampai bulan ke 9: 50% upah setiap bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bulan selanjutnya s\u002Fd PHK oleh Pengusaha: 25% pupah setiap bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahao berlaku bagi Pekerja yang sakit\nterus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah selama sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka kepada pekerja\ntersebut diberikan upah 100% sampai ada penyelesaian lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5.Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara\nterus menerus dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Upah Tunggu \u002F Upah Waktu Menunggu Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika oleh karena sesuatu hal yang mengganggu jalannya produksi misalnya\ntidak adanya atau kurangnya order produksi, keadaan memaksa atau karena hal-hal\nlainnya, sehingga pekerja terpaksa menunggu, maka pekerja dibayar sebesar 100%\nupah pokok dengan bataas maksimum enam bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada\npekerja diberitahukan tentang maksud dan tujuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seandainya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pekerja\ndiberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama waktu menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ketempat\npekerjaan untuk hanya menandatangani daftar hadir pada setiap hari kerja antara\njam 09.00 s\u002Fd 11.00 WIB dan segala biaya untuk datang ketempat pekerjaan\nmerupakan tanggungan pekerja itu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melalaikan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ayat 5 pasal ini berarti\nhilang haknya untuk uang tunggu untuk hari itu, kecuali ada alas an-alasan yang\nsah dan diperkuat dengan surat keterangan sekuranf-kurangnya dari RT \u002F RW\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika sewaktu-waktu secara Insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu\nkurang dari 7 jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari.\nPekerja tidak berhak atas upah selama menunggu menurut pasal ini bilamana saat\npekerjaan akan dimulai Kembali, pekerja tidak ada di tempat pekerjaannya (sudah\nmeninggalkan perusahaan) secara tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pihak pengusaha ata perusahaan maka\npengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan keoada\nkeluarga pekerja \u002F buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari\npertama pekerja\u002F buruh ditahanoleh berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengadilan memutuska perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan,\nsebagaimana dimaksud pada ayat diatas berakhir dan pekerja \u002F buruh dinyatakan\ntidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja \u002F buruh Kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pengadilan menyatakan pekerja \u002F buruh ternyata bersalah, maka\npengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja \u002F\nburuh mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang\npenggantian hak sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Istirahat Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami\nmasa kerja selam 12 (dua belas) bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2.Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua\nbelas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan\ntunjangan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak mengatur, hari-hari istirahat tahunan Pekerja dalam\ntahun takwin, untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan,\nsesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hari (hari-hari) libur resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah yang\nkebetulan jatuh pada masa Istirahat Tahunan tidak dianggap menjadi bagian dari\nIstirahat Tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hari-hari Istirahat Tahunan ini tidak dapat diiuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak Isitrahat Tahunan berlaku selama 18 (delapan belas) bulan sejak\ntimbulnya dan selebihnya dinyatakan gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Istirahat Tahunan harus dengan persetujuan dari atasan langsung dan HRD \u002F\nPersonalia diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dan sudah disetujui\npaling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan istirahatnya dengan catatan\ncuti tahunan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hal-hal mengenani aturan cuti akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila pada saat cuti Bersama diperintahkan untuk masuk kerja, maka cuti\ntahunannya berkurang naming dihitung lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang\nditetapkan oleh peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jika dioandang perlu Perusahaan dapat menggeser \u002F mengganti hari libur\nresmi nasional ke hari lain untuk melakukan efisiensi produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Diluar Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1.Pekerja diberi ijin untuktidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan\ndengan dibayar upahnyadalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan: 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak karyawan langsungkan perkawinan: 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>c.Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu, dengan disertai\nsurat keterangan kematian: 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kematian saudara sekandung, dengan disertai surat keterangan kematian: 1\n(satu) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Pembaptisan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Khitanan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>g.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan: 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Upacara Potong Gigi (Manusa Yadnya) anak karyawan dan atau karyawan: 2\n(dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termasuk dalam ayat 1\npasal ini, maksimum diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja\nkepada pekerja di luar ketentuan ayat 1 pasal ini yang diperhitungkan dengan\nhak cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemberitahuan tidak masuk bekerja untuk hal-hal pada ayat 1 diajukan 7\n(tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk point (c), (d), dan (g).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Ijin meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan\ndokter asli (tanpa revisi), baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau\nkecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus\nmemberitahukan kepada atasannya atau HRD\u002F Personalia paling lambat pada jam\nkerja hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan\nkemudia HRD\u002F Personalia telah mengeluarkan surat panggilan kepada Pekerja\ntersebut, maka apabila setelah surat panggilan dikeuarkan, pekerja tersebut\nbbaru menyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit\ntersebut dianggap tidak berlaku (kadaluarsa) dan pekerja dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja pada\nhari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penggunaan istirahat haid dilaksanakan dengan memberitahukan pada Pimpinan\nkerja dan HRD disertai dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh\nperusahaan \u002F BPJS Kesehatan untuk menerangkan bahwa pekerja butuh istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Cuti Hamil Dan Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang sedang dalam keadaan hamil wajib memberitahukan secara\ntertulis kepada pengusaha mengenai keadaan tersebut di awal kehamilammya dengan\ndisertai surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilannya. Apabila\nPekerja melalaikan kewajibannya, maka pengusah tidak dapat dikenakan sanksi\napabila terjadi sesuatu pada kehamilan Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Karyawan yang hamil dengan pernikahan yanhg sah diberikan hak istirahat 1\n½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak istirahat\nsesuai dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Gugur kandungan sebagaimana ayat 3 dengan usia kehamilan diatas 4 (empat)\nbulan termasuk pengertian meninggalnya anak, maka kepada pekerja yang\nbersangkutan akan diberikan tunjangan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penentuan tanggal cuti ditentukan berdasarkan surat keterangan kehamilan\ndari dokter\u002F bidan yang dimasukan kedalam matrik cuti kehamilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat permohonan cuti hamil\u002F gugur kandungan termasuk di atas harus\ndisertai surat keterangan dairi dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi Pekerja yang hamil dan oleh karean kondisinya tidak memungkinkan\nuntuk melakukan tugas dan pekerjaan sesuai dengan keterangan dokter, maka atas\nkesepakatan bersama dengan pekerja yang bersangkutan, perusahaan dapat\nmemberlakukan cuti hamil diluar tanggungan kepada Pekerja tersebut. Adapun\naturan cuti hamil diluar tanggungan tersebut diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Aturan Penyimpangan Kerja Karena Putusnya Aliran Listrik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran\nlistrik atau diesel tiba-tiba padam atau adanya giliran pemadaman, pekerja\ntetap tinggal di tempat bekerja dan pengusaha akan membayar upah sebesar upah\nminimumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perawatan dan pengobatan bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No 40\ntahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang NO 24 Tahun\n2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial yang diatur oleh Perpres No 19\nTahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes RI No 755 Tahun 2011 Tentang\nKomite Medik, Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan\nKedokteran, Permenkes RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Jaminan\nKesehatan Nasional, dimana keseluruhan prosedurnya mengikuti program\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2.Fasilitas pengobatan yang ada di perusahaan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan kacamata tambahan selain yang diberikan BPJS \u002F Jaminan\nSosial.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Perusahan mendaftarkan\u002F\nmemasukkan semua Pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\nKetenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara bertahap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perogram BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarmya iuran yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sampai ada ketentuan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan yang\ndiikutsertakan dalam program ini adalah seluruh Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Perusahaan mengikutsertakan kearyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS\nKetenagakerjaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Peberian sanksi diberikan kepada karyawan yang melakukan kelalaian hingga\nmenyebabkan kecelakaan kerja berdasarkan hasil investigasi insiden\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan di lingkungan kerja dan kecelakaan\nlalu lintas di perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Kecelakaan lalu lintas\nhanya ditanggung perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan memiliki SIM dan\nSTNK, menggunakan helm saat berkendara motor, serta tidak melanggar aturan lalu\nlintas dan menggunkan jalur pulang \u002F pergi ke alamat yang terdaftar di data\nkaryawan milik perusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensium\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Pensiun melaluo BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Tunjangan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>1.Apabila istri\u002F suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada\nPerusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas\nkebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnnya\ntunjangan sebesar 1,5 bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Apabila Pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris\ndari Pekerja berhak mendapatkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah\u002F gaji dalam bulan berjalan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pesangon berdasarkan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Gugur kandungan di bawah usia kandungan 4 (empat) bulan tidak termasuk\npengertian meninggalnya anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa pemberian tunjangan duka cita dinyatakan kadaluarsa (tidak dapat\ndiuangkan) apabila telah melewati waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai\ntanggal meninggalnya keluarga atau Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila orang tua kandung pekerja meninggal dunia, Perusahaan memberikan\nsumbangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan\nbukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Sumbangan Pernikahan Dan Sumbangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan melangsungkan pernikahan pertama, Perusahaan memberikan\nsumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang\nsah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan \u002F istri karyawan melahirkan anak pertama dan kedua,\nPerusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah\nmenyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian\ndiatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Tujangan Hari Raya Keagamaan dan Tunjang Istimewa Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjangan Hari raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepaa\npekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada Pkerja sesuai dengan aturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi\npekerja di Perusahaan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang telah mepunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\n-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional\ndengan masa kerja yakni dengan perhitungan : (masa kerja : 12) x 1 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Komponen upah untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengacu\nkepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tigapuluh)\nhari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR (Tunjangan Hari\nRaya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hal lain yang berhubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan\ndiatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tunjangan Istimewa Tahunan (TIT) adalah tunjangan diluar THR yang\ndiberikan oleh perusahaan diman dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Suasana Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap peraturan \u002F ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini yang\nakan dikeluarkan oleh pengusaha dan ditunjukan kepada pekerja, dirundingkan\nterlebih dahulu dengan serikat pekerja sepanjang belum diatur dalam ketentuan\nperundangundangan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Saran, kreativitas dan pendapat secara timbal balik dari pekerja\u002F\npengusaha dengan sepengetahuan serikat pekerja untuk kepentingan ketenangan,\nketentraman dan ketertiban kerja dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan\nkesejahteraan senantiasa mendapat perhatian dari kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengadakan usaha-usaha secara ikhlas, jujur dan aktif untuk bekerja dalam\nmeciptakan hubungan yang ramah dengan pekerja dan pengusaha merupakan realisasi\ndari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Aturan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Pekerja akan\ntegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Pekerja wajib memahami dan\nmelaksanakan Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan yang telah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja bagian tertentu (yang diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri) dalam menjalakan tugas harus mengenakan seragam kerja yang\ndisediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain\nyang diperluka\u002F ditentukan baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengetahui kewajibannya di Perusahaann dan melaksanakannya dengan\nsebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi da efektivitas kerja,\nberperilaku sopan, hemat dan cermat demi peningkatan proddutivitas dan\npelayanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melayani pelanggan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan serta\nberlaku professional, sopan dan wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain\nyang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dalam waktu kerja dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun\nmelakukan pekerjaan lainnya tanpa seizin pimpinan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Tata Tertib Administrasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telap\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD\u002F Personalia\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap terdapat perubahan data pribadi\u002F\nkeluarganya, berkenaan dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Domisili \u002F tempat tinggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dokumen pribadi karyawan (pendidikan, keagamaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan perusahaan\napabila diminta oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai\ndengan tugasnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasannya wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan\nyang harus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan pengetahuan dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukann pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada\nbawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama\nhal,tersebut dilaksanakan dalam batas pekerjaan dan tidak bertentangan dengan\nperaturan\u002F norma yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\ntugas pekerjaannya di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Ketertiban Ditempat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lima belas (15) menit sebelum jam kerja dimulai seluruh pekerja harus\nsudah berada di tempat kerja masing-masing. Pada waktu pulang \u002F istirahat,\nPekerja meninggalkan tampat bekerja, setelah diberi tanda waktu pulang\u002F\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk keperluan mendadak, seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya\nsetelah mendapatkan ijin dari atasannya dan Personalia\u002F HRD dengan ijin\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan\nperhatiannya kepada pekerjaannya masing-masing serta menghidarkan perbuatan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berbuat\u002F berlaku kurang sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan di luar tugas pekerjaannya,\nsehingga memperlambat pekerjaan (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama\npekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bercakap-cakap, bersenda gurau, dan melantur dengan pekerja lain di\nsekitar tempat kerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Makan di dalam jam kerja dan \u002F atau bukan pada tempatmya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib membantu pihak satuan pengamanan untuk melaksanakan\nTindakan penertiban dan pengamanan di lingkungan kerja. Pekerja dilarang\nmenghalang-halangi satuan pengamanan di dalam melaksanakan kegiatan pengamanan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib mematuhi peraturan dan prosedur keamanan\u002F pengamanan yang\nada di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Menjaga Kualitas Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Alat produksi wajib dijaga, dipelihara, dan dipergunakan sebaik-baiknya\noleh setiap pekerja. Setiap kerusakan yang terjadi pada alatalat produksi wajib\nsegera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak. Kerusakan yang\ndianggap dapat menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas, karena\nkerusakan mesin dan hal-hal lain hendaknya segera dilaporkan kepada pengusaha\natau wakilnya yang berhak untuk segera diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari\npengusaha untuk dikerjakan, wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap\npekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau di proses lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Btidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya\nkualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hasil kerja\u002F produksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus\nsesuai dnegan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (Target\nProdukdi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan, tempat kerja seta locker\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak mengotori tempat bekerja, tembok-tembok dan lain-lain milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian dan mengatur tat\nrambutnya (tidak gondrong), serta menjaga kerapihan penampilan (seperti: kumis\ndan jenggot dicukur rapi) sesuai norma-norma kesopan yang berlaku dimasyarakat\nkita, satu dan lain haln tanpa mengurangi efisensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang memegang mesin harus menjaga kebersihan mesinnya,\nsetidaknya dua kali dalam seminggu mesin dan tempat sekitarnya harus\ndibersihkan pada waktu jam kerja dengan daitur oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara barang milik Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja dilarang merusak, memindahkan, membawa keluar area\nPerusahaan atau meminjamkan barang-barang milik Perusahaan, terkecuali dengan\nseizin petugas yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Barang milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada\nPerusahaan, bila akan dibawa keluar Perusahaan, harus disertai Surat Keluar\nBarang yang ditandatangani oleh GA Dept. Head\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, di dalam lingkungan Perusahaan,\nPekerja dilarang mengadakan atau menghadiri pertemuan\u002F rapat yang bukan untuk\nkepentingan Perusahaan atau Serikat Pekerja dan dilarang mengedarkan atau\nmenempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran atau sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Muali masuk, sedang bekerja, dan pulang kerja harus tertib dan tidak\nmenimbulkan kegaduhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika sewaktu-waktu ada kejadian perselisihan antara pekerja di lingkungan\nperusahaan, agar segera diberitahukan kepada atasannya dan serikat pekerja\nuntuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan pertikaian yang tidak\ndiinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1,2,3 yang\npemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Pemberitahuan Ketidakhadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketidakhadiran tanpa izin terlebih dahulu, wajib memenuhi ketentuan\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja memberitahu Perusahaan \u002F Atasan langsung tentang alas an tidak\nmasuk (melalui surat, telepon, kurir, aplikasi,dsb) pada hari kerja Pekerja\ntersebut mulai tidak masuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengacu pada ayat 1, pada saat masuk, Pekerja wajib mempertanggungjawabkan\nalasan ketidakhadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila sakit menyerahkan Surat Keterangan Istirahat Kerja dari Dokter yang\ndilampirkan dengan Salinan resep dan bagi karyawan yang belum\u002F tidak terdaftar\ndalam BPJS Kesehatan wajib melampirkan kwitansi pembelian obat. Khusus untuk\npeserta Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan surat keterangan harus\nberasala dari Dokter \u002F instalasi medik yang tercantum dalam kartu BPJS\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila memenuhi panggilan pihak berwajib harus menyerahkan surat salinan\npanggilan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bila istri melhirkan, menyerahkan bukti kelahiran anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila cuti mendadak (darurat) harus segera mengajukan permohonan cuti di\naplikasi disertai bukti (foto)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila izin diluar cuti tahunan sesuai pasal 16 harus segera menyerahkan\nsurat keterangan dari pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan sesuai dengan\nayat 1 dan 2 di atas maka dainggap mangkir. Seluruh persayaratan yang tercantum\ndi ayat 2 wajib di serahkan ke HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Locker\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada lokasi-lokasi yang dianggap perlu, Perusahaan menyediakan locker,\nkhusus untuk menyimpan pakaian kerja serta barang-barang pribadi Pekerja,\ndilengkapo dengan kunci sewaktu penyerahan pemanfaatan kepada Pekerja. Dalam\nhal hubungan kerja terputus, kunci wajab diserahkan kepada bagian GA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diminta untuk menjaga kondisi locker agar senantiasa bersih dan\nterhindar dari kerusakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak bertanggung jwab atas kehilangan barang-barang pribadi\nPekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika terjadi kerusakan, kehilangan pada kunci locker-nya, Pekerja wajib\nmelaporkan kepada bagian GA dan mengganti seluruh biaya perbaikan penggantian\nyang dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dilarang menyimpan dalam locker, barang berharga, barang-barang milik\nPerusahaan (tools, suku cadang\u002F komponen bahan-bahan proses produksi, dsb)\nserta barang-barang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dilarang memindahtangankan kunci loker tanpa sepengetahuan Bagian GA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Sebulan sekali dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak). Jika terdapat\nbarang-barang yang tidak layak dan semestinya dalam locker maka akan disita\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Pencegahan Bahaya Kebakaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja diwajibkan mentaati segala peraturan dan usaha mencegah timbullnya\nbahaya kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dolarang keras membuang api atau melakukan kegiatan-kegiatan\nlainnya yang dapat menimbulkan percikan api di dalam pabrik, Gudang atau\ntempat-tampat yang dinyatakan berbahay terhadap api di lingkungan Perusahaan\nkecuali ada izin khusus dari pejabat berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang disediakan oleh\nPerusahaan untuk merokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dilarang membawa korek apu dan rokok di daerah produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tanpa seijin pejabat berwenang Pekerja dilarang keras memindahkan\nalat-akat pemadam kebakaran dari tempat semula yang sudah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Kesediaan Diperiksa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja bersedia diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Perusahaan dan atau petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu\nmemeriksa locker, tempat penyimpanan barang dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Tata Tertib Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mentaati peraturan yang berlaku di Perusahaan tentang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keamanan\u002F Pengamanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak memiliki kewenangan dilarang mengoperasikan mesin atau\nperalatan lainnya dalam tempat kerja, tanpa sepengetahuan atau intruksi\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib mentaati segala peraturan dan usaha Perusahaan dalam\nmencegah timbulnya bahaya kebakaran. Pada waktu timbul kebakaran dan kejadia\ndarurat lainnya, setiap Pekerja wajib mematuhi ketentuan yang diatur sesuai\nstandar prosedur yang dikeluarkan oleh Perusahaan \u002F P2K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Kerahasiaan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rahasia Perusahaan adalah dokumen atau informasi yang bersifat strategis\nyang tidak boleh diketahui oleh pihak-pihak luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang termasuk dalam rahasia perusahaan, diantaranya adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Nama dan data diri pimpinan perusahaan\u002F karyawan lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Data keuangan, penjualan dari asset perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.SOP \u002F IK Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Informasi seputar perusahaan yang merugikan citra perusahaan, seperti\nmemposting di media sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Senjata, Narkoba, \u002F Obat-Obatan Terlarang Dan Minuman Keras\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, petasan\u002F mercon atau bahan\npeledak lainnya yang membahayakan keselamatan dan keamanan ke dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dilarang membawa, mengedarkan, mempurgunakan narkoba dan atau bahan obat\nterlarang lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dilarang membawa, mengedarkan, meminum minuman keras di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja diketahu memiliki ketegantungan terhadap narkotika, obat\nbius, obat terlarang atau alcohol, maka hal ini dianggap sebagai suatu\npelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi\npekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Tanda Pengenal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada setiap Pekerja diberikan Kartu Tanda Pengenal sabagai tanda Pekerja\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kartu Tanda Pengenal wajib diperlihatkan kepada perugas yang berwenang,\npada waktu masuk dan atau keluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kartu Tanda Pengenal wajib dipakai selama bekerja kecuali pada lokasi\u002F\ntempat khusus yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal, wajib dilaporkan kepada bagian\nPersonalia dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam,\ndengan ketentuan biaya penggantian dibebankan kepda Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang purus hubungan kerja atau mutase antar Perusahaan wajib\nmengembalikan Kartu Tanda Pengenalnya ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila terjadi perubahan status, format tanda pengenal dan lain-lain,\nPekerja diwajibkan mengembalikan tanda pengenal yang lama untuk diganti dengan\ntanda pengenal yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak dibenarkan Pekerja memiliki lebih dari satu tanda pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk lokasi-lokasi yang memakai tanda waktu sirene, Pekerja wajib\nmnegenali tanda-tanda dimkasud (tanda mulai bekerja, mulai istirahat, selesai\nistirahat, berkemas-kemas, selesai bekerja, pencapaian, tanda bahaya dan tanda\nlain yang ditetapkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib melakukan absensi dengan saran yang telah disediakan\nPerusahaan (kartu hadir) pada setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja dan\nwaktu lain yang ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu \u002F daftar hadir orang lain,\nmeminta atau membiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani\ndaftar hadirnya dapat dikenai sanksi serat peringatan 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila ternyata terdapat coretan dan atau penghapusan daftar hadir tanpa\nadanya pengesahan dari petugas berwenang, maka kehadiran Pekerja dianggap tidak\nsah (mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keterlambatan masuk kerja dan atau meninggalkan tempat kerja sebelum waktu\nkerja berakhir atau ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran\ntata tertib kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan telah mendapat\nizin Pimpinan Kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Sanksi Pelanggaran Tatat Tertib Kerja Dan Aturan Kedisiplinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan pekerja enyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan,\nmaka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat\ndikenakan sanksi. Dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya\nkesalahan \u002F pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi\nterjadinya kesalahan \u002F pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi terhadao pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagi\ntindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sanksi didasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Madam pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Frekuensi (seringnya \u002F pengulangan) pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berat ringannya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Atauran kedisiplinan, tata tertib kerja, Peraturan Perusahaan, dan\nkebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Unsur kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemotongan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis\nsanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat empat pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan tetap mengacu dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial yang berlaku\nserta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat\nmelalui Forum Bipartit, manajemen dapat mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam\nproses pemberian sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Diberikan oleh Direktur \u002F Div, Head\u002F Dept Head\u002F Head\u002F Supervisor yang\ndicatat dalam personal data yang bersangkutan sesaat setelah Pekerja melakukan\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Teguran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam sebulan tanpa alas an yang daoat\ndipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meninggalkan tempat kerjanya ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan\nuntuk keperluan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tanpa seizin\nPimpinan Kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir 1 (satu) hari kerja dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak membawa \u002F mengenakan ID Card, menempatkan \u002F memkai kartu tanda\npengenal bukan di tempat yang telah ditentukan dan atau tidak menjaga\nkeutuhannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah\npimpinan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menggangu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masuk\u002F keluar Perusahaan\u002F area kerja tidak melalui pintu yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat\nketerangan perubahan alamat (tempat tinggal), status keluarga (perkawinan,\nkelahiran dan kematian) yang sah dan terbaru, pembaharuan data karyawan \u002F\nberkas karyawan dan pemberitahuan status kehamilan karyawati (sampai melewati 3\nbulan masa kehamilan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mengajukan cuti tahunan kurang dari 7 hari ke atasannya melalui aplikasi\nsebelum pelaksanaanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Meninggalkan area Perusahaan tanpa pengajuan ijin keluar melalui aplikasi\nyang disetujui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan\nbeberapa kali dalam kurun waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Memposting hal-hal yang dapat merugikan citra perusahaan atau karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa berlakunya teguran adalah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan pemotongan upah dari Perusahaan terhadap pekerja dilakukan\napabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan mangkir, maka Premmi selama 3 (tiga)hari kerja tidak diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat masuk kerja yang ke 4 kali dan seterusanya dalam 1 periode\u002F\nsemester, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari keterlambatannya,\nPerhitungan keterlambatan dihitung perperiode semester yaitu: Periode dari\ntanggal 1 Januari s\u002Fd 30 Juni dan dari tanggal 1 Juli s\u002Fd 31 Desember\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ijin pda saat jam kerja lebih dari 2 (dua) jam maka akan dikenakan\npemotongan upad sesuai dengan jam ijinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Peringatan Dan Masa Berlakunya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dan Perusahaan terhadap pekerja\ndilakukan dengan cara:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.SP diberikan oleh atasan langsung dan ditembuskan ke HRD, masukan dari\npimpinan terkait, masukan dari pengurus SPSI, dan data lain yang menunjukkan\nbukti kesalahan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran \u002F kesalahan\nyang dilakukan oleh seorang pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan\ndiketahui oleh pimpinan serikat pekerjanya dan apabila pekerja yang\nbersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka\npimpinan serikat pekerjanya diminta menandatangani surat peringatan tersebut\nsebagai kesaksian dan pengesahan terhadap pelanggarann termaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jika pekerja tersebut merangkap \u002F menjabat pimpinan atau anggota pengurus\nunit serikat pekerja, maka surat peringatannya harus diberikan langsung\nkepadanya dan selembar tembusannya kepada PC SPTSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila setelah diberikan surat peringatan ketiga, ternyata pekerja\nmelakukan pelanggaran atau kesalahan lagi, pada saat SP 3 masih berlaku, maka\npengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Saat diberikan SP, pekerja menyatakan komitmen untuk memperbaiki \u002F tidak\nmengulangi kesalahan yang sama. Komitmen dituliskan di SP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa berlaku masing-masing Surat Peringatan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.SP I dan masa berlakunya: 4 (empat) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.SP II dan masa berlakunya: 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.SP III dan masa berlakunya: 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Surat Peringatan Pertama (SP I)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Pertama (SP I) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD ada\nSPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Teguran yang jenis dan atau berat\npelanggarannya sama dan atau lebih rendah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa alas an yang dapat\ndipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin Pimpinan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan\nalat-alat kerjanya serta lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK yang aktif, saat datang\n\u002F pulang kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membawa\u002F menumpang sepeda motor tanpa menggunakan helm saat datang\u002F pulang\nkantor maupun di area pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak mematuhi perintah atasannya tanpa alas an yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa izin pejabat berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memboroskan waktu jam kerja (antara lain mondar mandir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 60 ayat 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang diberikan mengacu pada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu\u002F daftar hadir orang lain.\nMeminta atau membiarkan orang lain mengisikan , mengabsenkan, menandatangani\ndaftar hadirnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mendapat SP I akan berpengaruh terhadap penilaian\nkaryanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Surat Peringatan Kedua (SP II)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Kedua (SP II) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan\nSPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP I) yang\njenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pda saat SP I\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat masuk kerja 8 (delapan) kali dalam sebulan tanpa alas an yang\ndapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak\nberturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan dan\nkeselamatan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan\u002F bahay bagi\ndirinya sendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah Keselamatan Kerja yang\ntelah ditentukan baginya, misalnya menggunakan mesin, peralatan, bahan, lainnya\nmilik Perusahaan secara tidak ermat dan atau kurang hati-hati sehingga dapat\nmenimbulkan kerusakan\u002F pemborosan dan atau bahaya bagi dirinya\u002F orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercatum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang memperoleh SP II dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat \u002F\njabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Surat Peringatan Ketiga (SP III)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Ketiga SP III) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan\nSPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP II) yang\njenisa dan atau berat pelaggarannya dama dan atau lebih rendah pada saat SP II\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau lebih dari 5 hari tidak\nberturut-turut dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam melaksanakan tugas yang mmembahayakan keselamatan jiwa, menolak\nmenggunakan alat-alat\u002F perlengkapan Kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban\u002F ketentraman kerja\ndan menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengendarai forklift, loader atau kendaraan lainnya, mengoperasikan mesin\ndan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Di dalam lingkungan Perusahaan menyelenggarakan \u002F menghadiri rapat\u002F\npertemuan atau mengedarkan \u002F menempelkan poster, plakat, surat edaran,\nselebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan\nPerusahaan tanpa izin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melalaikan kewajibannya secara sengaja atau melaksanakan kewajibannya\nsecara serampangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Merokok di tempat yang dilarang untuk itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memindahkan barang milik Perusahaan dari tempatnya dengan untuk\ndimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menolak atau dengan sengaja menghindar pemeriksaan oleh petugas keamanan\natau petugas lain yang diberi wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidur oada saat bekerj\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 66 ayat 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka\nsanksi yang diberikan mengacu pada undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika diketahui Pekerja yang dalam masa berlaku SP II melakukan pelanggaran\nlagi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Adapun pesangon yang\ndiperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Melakukan Tindakan Kriminal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang terbukti melakukan tindakan criminal di lingkungan Perusahaan\nakan dikeluarkan oleh Perusahaan dan Perusahaan berhak memperkarakan kepada\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud tindakan criminal antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pencuriaan barang-barang milik Perusahaan ataupun milik pekerja\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>b.Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual, pengancaman keselamatan siapapun\ndi lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Merencanakan hal-hal yang tertera dalam point (a) dan point (b)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan korupsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang melakukan\ntindakan seperti yang tercantum dalam ayat (2) setelah bukti dinyatakan\nbersalah oleh pihak yang berwajib, tetapi kepadanya tetap diberikan uang\npenghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X KESEJATERAAN DAN FASILITAS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan\nibadat menurut agamanya masing-masing dan untuk itu disediakan fasilitas yang\nlayak. Bagi mereka yang melaksanakan sholat Jumat diberikan waktu tidak\nmelebihi 1 ½ (satu setengah) jam. Bagi Karyawan yang tidak melaksanakan sholat\nJumay, waktu istirahat seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk menunjang pembinaan mental paara Pekerja, Perusahaan menyediakan\nfasilitas ibdah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja\nmenja;ankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha memberikan kesempatan pekerja untuk melaksanakan ibadah haji\natau umroh bagi yang beragama islam dan kesempatan berziarah ke temapt suci\nbagi penganut agama lain tanpa mengurangi hak sebagi pekerja dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelaksanaanya harus diberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Waktu yang diijinkan adalah berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh\nDepartemen Agama\u002F pihak penyelenggara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kesempatan beribadah yang disebutkan pada ayat 3 di atas hanya berlaku 1\nkali selama masa kerja karyawan. Jika beribadah kedua kalinya diperhitungkan\nsebagai cuti diluar tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1.Pengusaha wajib mengadakan secara sendiri atau Bersama-sama dengan\npemerintah melaksanakan Pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja\nmenurut kebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan\ndengan jenjang karir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pembinaan sumber daya manusia Pendidikan keterampilan dan\nHubungan Industrial Pancasila wajib dilaksanakan dengan penyelenggaraannya\ndilakukan bersama-sama oleh unsur perusahaan, SP TSK SPSI dan Pemerintah yang\ndiikuti oleh unsur pekerja dan unsur pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>3.Pengusaha akan memberikan bantuan Pendidikan kepada anak pekerja yang\ntelah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan\ndengan kondisi keuangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Rekreasi Dan Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Rekreasi diadakan bagi para pekerja dengan mendapat bantuan dari pihak\nperusahaan yang disesuaikan dengan kondisi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adapun rekreasi Perusahaan tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada para pekerja diberikan kesempatan untuk berolahraga yang dilakukan\ndi luar jam kerja dan peralatan beserta biayanya disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan rekreasi dan olah raga diatur berdasarkan kesepakatan bersama\nantara pengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menunjang program pemerintah di bidang Keluarga Berencana, Pengusaha\ndan pekerja bersama-sama harus melaksanakan program Keluarga Berencana\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan dalam program Keluarga\nBerencana (KB) bagi para kpekerja yang menjadi akseptor lestari dengan memilih\nsatu-satu alternative sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No SE 03\u002F\nMEN\u002F 1998\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Pakaian Kerja, Trnsportasi\u002F Jemputan dan Makan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha menyediakan seragam pakaian kerja sebanyak 3 (tiga) stel dalam\ndua tahun kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian seragam kerja wajin dipakai oleh pekerja selama bekerja \u002F berada\ndi perusahaan dan\u002F atau selama mengikuti\u002F menjalankan tugas yang diberikan oleh\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk wanita, penggunaan kerudung tidak boleh menjulur dan harus\ndimasukkan ke dalam baju.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>4.Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi bagi\npekerja atau dalam bentuk tunjangan transport, yang nilainya dimusyawarahkan\ndengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>5.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan\nmakan pekerja sebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja, atau dalam bentuk\ntunjangan makan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja\ndengan pengusaha atas dasar musyawarah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Kepada Pekerja yang pada waktu istirahat siang karena tugas kedinasannya\ntidak dapat Kembali ke tempat kerja untuk makan siang, diberikan Pengganti\nBiaya Makan Dinas Luar yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Fasilitas makan juga diberikan kepada Pekerja yang bekerja lembur dengan\nketentuan sebagi berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Lembur pada hari kerja biasa dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 3\n(tiga) jam setelah berakhirnya jam kerja wajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lembur lanjutan baik dari shift pertama maupun dari shift berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur nasional dengan\njam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam dan melewati jam makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Besarnya fasilitas makan diatur dalam Surat Keputusam tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Selama bulan puasa, pengusaha memberikan penggantian uang makan kepada\npekerja yang berpuasa, senilai dengan harga makanan yang biasa disediakan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Usaha Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan\nkesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan\ntersebut dikembangkang udaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut\nmendorong dan membantu kea rah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan AD \u002F\nART Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan saran kerja sesuai Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan,\nkeselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan \u002F Kesehatan kerja dari\nPerusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada saat mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja\ndiwajibkan mentaati prosedur serta Langkah-langkah keselamatan\u002F Kesehatan kerja\nyang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga\nkeselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat\nmerugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan\nalat keselamatan\u002F Kesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah\nalat tidak digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan \u002F Kesehatan kerjanya yang\ntidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat\nsupervisor) dan untuk penggantian\u002F penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi\nformulir yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubung kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan Kesehatan kerja ini, dapat\ndikenakan sanksi Peringatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berusaha maksimal mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan-keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan Hubungan\nKerja, Perusahaan bertindak mengindahkan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan\natau Pekerja untuk memutuskan\u002F mengakhiri hubungan kerja, bai putus karena\nHukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan dengan\nmengindahkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengudurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berakhirnya jangka waktu yang di perjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak mampu bekerja ( Medically Unfit)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sakit berkepanjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mencapai batas usia kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pelanggaran tata tertib kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Terbukti melakukan tindakan kriminal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang\njenisa dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah, pada saat SP\nIII masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka waktu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tembusan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran \u002F Surat Teguran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 Bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan III (terakhir)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Disnakertrans, SPSI dan Pekerja bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 Pemutusan Hubungan Kerja Sementara \u002F Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila terjadi pekerja melakukan keselahan yang dianggap besar, seperti\ntersebut pada pasal 89 ayat 3, maka pengusaha dapat memberhentikan sementara \u002F\nskorsing sambal menunggu keputusan PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila terjadi pekerja melanggar peringatan (ke 3), yang dapat mengakibatkan\nPHK dan pengusaha mengajukan ijin PHK ke PPHI, maka pengusaha dapat\nmemberhentikan sementa Pekerja yang bersangkutan sambal menunggu keputusan\nPPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama skorsing upah dibayar menurut peraturang yang berlaku selanjutnya\nsesuai dengan keputusan PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas kehendak\nsendiri wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis paling lambat 30 hari\nkalender sebelum hari terakhir bekerja, kecuali karyawan dengan Jabatan Head ke\natas, paling lambat 60 hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja – pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3\n(tiga) tahun setelah menjadi karyawan tetap dan melakukan Pemutusan Hubungan\nKerja atas kehendak sendiri yang dilaksanakan dengan baik-baik, dapat diberikan\nuang penghargaan masa kerja\u002F uang pisah yang besarnya disesuaikan dengan\nUndang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 156. Selama menunggu proses, pekerja tetap\nmenjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu 14 (empat\nbelas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri , maka pengusaha dianggap\ntelah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal Pekerja mengundurkan diri tidak mengikuti ketentuan dalam ayat\n(1), dianggap mengundurkan diri secara tidak baik dan tidak mendapatkan surat\nreferensi atau veklaring.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja yang diketahu terikat hubungan kerja dengan pihak\u002F subjek\nhukum lain yang sejenis tanpa izin Perusahaan, dinyatakan mengundurkan diri\nsecara tidak baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kepada Pekerja yang mengunduurkan diri secara baik, Pengusaha akan\nmemberikan Surat Keterangan Kerja serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut\ntanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan\ntelah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis,\ndikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja\nUntuk Waktu Tertentu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja untuk waktu\ntertentu terjadi apabila, masa perjanjian kerja untuk waktu tertentu\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak memberikan pesangon, uang jasa, atau ganti kerugiann\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud\nPasal 31 selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, Pekerja dapat mengajukan\nPHK dan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja diberikan\nhaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas\n12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan\nKerja. Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Termasuk sakit berkepanjangan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit menahun atau berkepanjangan sehungga tidak dapat menjalankan\npekerjaannya terus menerus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah sakit lama kemudian, masuk bekerja kembali tetapi tidak boleh lama\ndari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani \u002F\nRohani\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan\ndan telah dirawat di rumah sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dan apabila menurut\nketerangan dokter menyatakan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat\ndisembuhkan dalam waktu 1 (satu) tahun, maka pengusaha dapat mengadakan\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang\npenghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai\ndengan ketentuan serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara\nsekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu kepada karyawan yang tidak bisa\nbekerja lagi karena sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan pengusaha\nputus secara otomatis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan kepada ahli warisnya, uang pesangon 2 (dua) kali\nsesuai ketentuan, uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dan\ndiganti kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Aturan Kedisiplinan,\nTata Tertib Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Kebijakan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat melakuka pemutusan hubungan kerja karena kesalahan pekerja\nyang tata cara pelaksanaanya sesuai dengan UU No 13\u002F 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan berat atau pelanggaran terhadap Tata\nTertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dan telah diberi Surat Peringatan III ( SP\nIII) dan SP III-nya masih berlaku, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan\nKerja oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Pekerja melakukan kesalahan berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa melalui pemberian Surat Peringatan dan\ndilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk\ndalam kesalahan berat adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002F uang milik\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002F mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusah dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menerima suap, korupsi, kolusi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri\ndengan memafaatkan jabatnnya atau menerima hadiah dari siapapun karena hubungan\npekerjaan\u002F jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Membawa senjata api, senjata tajam, senjata berbahaya lainnya serta bahan\npeledak ke dalam lingkungan perusahaan, kecuali senjata tajam bagi petugas\nKeamanan ( Satpam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Dengan sengaja dan atau dengan ceroboh melakukan pencemaran lingkungan\u002F\nmembuang limbah sembarangan sehingga mencemari Lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan\natau tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya yang telah diberi Surat\nPeringatan III (SP III) atas perbuatan yang merugikan Perusahaan, terhadapnya\ndapat diberikan tindakan skorsing secara tertulis sementara menunggu penetapan\nPemutusan Hubungan Kerja dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang\nBerwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja\ndengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengajuan permohonan penetapan PHK sebagaimana tersebut dalam ayat (1)\ndapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak\nbersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja Kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nterakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan\nPemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kepada Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan\nhaknya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas usia pension bagi pekerja ditetapkan maksimum 50 (lima puluh) tahun\nbagi karyawan operator \u002F administrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi\nsupervisor ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang\ntelah mencapai usia lanjut 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan operator\u002F\nadministrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sesuai prosedur berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk karyawan deng tanggal lahir 1 sampai dengan 20 maka PHK akan\ndilakukan pada tanggal 30 bulan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk karyawan dengan tanggal lahir 21 sampai dengan 31, maka PHK akan\ndilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut,\nPerusahaan memberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bonus untuk tahun yang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas dasar kebutuhan, Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja yang telah\nmencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja, dan uang penggantian hak mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2.Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti\nkerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan upah untuk pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nganti kerugian lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4, besarnya uang\npenggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 Pelunasan Hutang Kepada Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja wajib menyelesaikan hutangnya pada perusahaan pada waktu hubungan\nkerjanya dengan perusahaan putus. Perusahaan berhak memotong dari pembayaran\nmaupun yang akan dilakukan kepada pekerja suatu jumlah yang sama besarnya\ndengan jumlah hutang pekerja pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 Penyelesaian Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada saat putusnya hubungan kerja, Pekerja wajib menyelesaikan seluruh\nkewajibannya kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alat-alat kerja dan dokumen Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kartu pengenal ID Card\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kartu Nama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Utang Pekerja kepada Perusahaan berdasarkan bukti yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Utang Pekerja kepada Koperasi Pekerja, serta Ikatan Pekerja berdasarkan\nbukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Kartu-kartu keanggotaan atas nama Perusahaan dan pemeliharaan\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Seragam yang diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Wing Pusdikpom\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Kendaraan inventaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Buku PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Buku visi, misi, dan value\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Kunci loker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.APD ( Alat Pelindung Diri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila Pekerja tidak mengembalikan barang-barang tersebut diatas, maka\nakan dikenakan denda yang diatur dalam Surat Keputusan atau kelengkapan\nadministrasinya yang terakhir ( surat keterangan kerja, sisa upah terakhir dan\npendapatan lainnya) tidak dapat diberikan\u002Fdibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan atau pengaduan seorang Pekerja diusahakan terlebih dahulu\ndibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila Langkah pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka dengan\nsepengetahuan atasannya, Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan\ntau pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan\u002F tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila Langkah pada ayat (2) tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, Pekerja\nyang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada Serikat\nPekerja untuk menyelesaikan Bersama-sama dengan Forum BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh tenyata ,masih terdapat\nperbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan\npendapat ini dianggap sebagai Perselisihan Hubungan Industrial dan\npenyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga suapaya\nkegiatan produksi\u002F operasional tetap berlangsung dengan lancer dan aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila secara bipartite tidak selesai juga, maka dapat dimintakan bantuan\npenyelesaian kepada instansi Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 Batas Waktu Dan Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Batas waktu penyelesaian keluh kesah secara internal di dalam perusahaan,\nselambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung penyampaian keluh kesah\npada tingkatan paling awal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 Pengembangan Dan Peningkatan Keterampilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan memberikan fasilitas Pendidikan dan Latihan keterampilan\nkepada Pekerja yang sejalan dan berhubungan denga aktifitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PEkerja diberi kesempatan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan atas\nusaha sendiri selama hal tersebut tidak dilakukan poda saat jam kerja dan tidak\nmengganggu pelaksanaan operasional pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja diberi kesempatan untuk memperoleh kemajuan dalam karirnya sesuai\ndengan kesempatan dan posisi yang tersedia dengan mempertimbangkan kemampuan\ndan keterampilan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAANNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) yang telah dikeluarkan terdahulu menjadi batal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun mulai\ntanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Setelah berakahirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Besama ini, selama\nbelum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini akan tetap diberlakukan sampai dengan tercapainnya Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) yang baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) inni dapat dilaksanakan\nselambat-lambatnya 3 bula sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan\ndiselesaikan oleh pengusaha dan SP PT. GISTEX secara musyawarah dengan merujuk\nperaturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada\nmasing-masing pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tedapat\nketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, akan diselesaikan secara\nmusyawarah. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan juga, akan diserahkan\nkepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak\ntanggal ditandatangani Bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk keperluan adanya pembaharuan\u002F perpanjangan setelah masa berlakunya\nPerjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berakhir, maka sebulan sebelumnya untuk\nkeperluan-keperluan tersebut diadakan perundingan-perudingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang\ndiperbaharui, maka Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang lama tetap berlaku\nmaksumal 1 (satu) tahun hingga terbitnya Kesepakatan Kerja Mandiri yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setelah terwujudnya Kesepakatan Kerja Mandiri ini segala Kesepakatan Kerja\nyang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesuatu pengaturang di dalam perusahaan yang bertentangan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dinyatakan tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama\nMandiri ini dirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha\nPT. GISTEX.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Purwakarta April 2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lembar Pengesahan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>Tim Perunding\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT Gistex Textile\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bintang H Sitorus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Samuel Bernadus S Supit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Klemens Nugraha RS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Marlius\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dena Eka Hartardi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK FSPSI PT. Gistex Textile\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Egi Faisal Pirdaus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dedi Supriadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ahmad Samsudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sumarna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Umar Saepudin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>UU Suherlan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mia Maryati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Chepi Haryadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anggota\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh – Purwakarta 41118 Telp \u002F Fax (0264) –\n200459\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Email: disnakertranspurwakarta@gmail.com\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENDAFTARAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nomor: 578.2\u002F1282-HIS\u002FPemb.3\u002FV\u002F2019\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menimbang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana dalam\nrangka pekasanaan hubungan industrial yang searasi, aman, mantap dan\ndinamis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bahwa berdasarkan surat dari Perusahaan PT GISTEX INDONESIA Nomor:\n37\u002FSK\u002FGTX\u002FMEI\u002F2019 tanggal 29 Mei 2019 Perihal PEndaftaran Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) antara pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN PUK SP TSK SPSI PT\nGISTEX INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara\nPembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran\nPerjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah\nKabupaten Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TERDAFTAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN\nSERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA, berlaku\nterhitung mulai periode April 2019 s\u002Fd April 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan telah didaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka bilamana\nkedua belah pihak melakukan perubahan-perubahan harus melaporkan kepda Kantor\nDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dikeluarkan di: Purwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Pada Tanggal: 29 Mei 2019\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TITOV FIRMAN H\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP 19611224 198901 1 002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tembusan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Yth. Bupati Purwakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbaactorratified":46,"cbaratificationdate":50,"cbasignsinglesignatory":53,"cbamemother":57,"trainingprogrammes":61,"apprenticeships":65,"pensionfund":69,"disabilityfund":73,"sicknesspay":77,"maxsicknesspay":81,"maxsicknesspayperc":83,"sicknessmaxdays":87,"sicknessmaxdaysnr":91,"menstruationleave":93,"disabilitypay":97,"healthcareaccess":100,"healthinsurance":104,"healthandsafetypolicy":107,"code_application":111,"funeralpay":114,"funeralpaytype":118,"paidmaternityleave":122,"paidmaternityleaveduration":126,"maternityotherclause":128,"paidpaternityleave":132,"paidpaternityleaveduration":136,"paidpaternityleavepayperc":140,"paidpaternityleavepay":142,"deathrelatives":144,"deathrelativesleave":148,"educationtuition":150,"sexualhar":154,"violence":158,"hourspday_select":162,"hourspday":166,"hourspweek_select":168,"hourspweek":170,"dayspweek_select":172,"dayspweek":174,"MAXHOURS_trigger":176,"hoursovertimemax":180,"PAIDLEAV_trigger":182,"holidaysdays":186,"holidaysweeks":190,"bankholidays1":192,"SCHEDULE_trigger":196,"schedulesrestpw":200,"TRADEUNLEAV_trigger":204,"STRUCINCR_trigger":208,"wageincreasefirmperformance":212,"ONCERISE_trigger":216,"incidentalbonustype2":220,"incidentalbonusperc1":224,"incidentalbonusdate":226,"overtimeallowancetype_general":228,"overtimeallowanceperc1_general":231,"overtimeallowancetype":233,"overtimeallowanceperc1":237,"SUNDAY_trigger":239,"sundayallowancetype":243,"sundayallowanceperc1":247,"COMMUTE_trigger":249,"commutingallowancetype":253,"MEALALL_trigger":255,"mealvouchers":259,"contractseverancepay":261,"contractseverancepay1":265,"coverunion_trigger":269,"cbadate_end_date":273,"cbadate_end":277,"cbadate_start_date":279,"cbadate_start":281},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"cbaactorratified","PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA DINAS KE","PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA\n\nDINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI\n\nJalan Veteran No. 03 Ciseureuh – Purwakarta 41118 Telp \u002F Fax (0264) –\n200459\n\nEmail: disnakertranspurwakarta@gmail.com\n\n\n\nPENDAFTARAN\n\nPERJANJIAN KERJA BERSAMA\n\nNomor: 578.2\u002F1282-HIS\u002FPemb.3\u002FV\u002F2019\n\n\n\nMenimbang:\n\na.Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana dalam\nrangka pekasanaan hubungan industrial yang searasi, aman, mantap dan\ndinamis.\n\nb.Bahwa berdasarkan surat dari Perusahaan PT GISTEX INDONESIA Nomor:\n37\u002FSK\u002FGTX\u002FMEI\u002F2019 tanggal 29 Mei 2019 Perihal PEndaftaran Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) antara pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN PUK SP TSK SPSI PT\nGISTEX INDONESIA\n\nDasar:\n\n1.Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan\n\n2.Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah\n\n3.Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\n\n4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara\nPembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran\nPerjanjian Kerja Bersama\n\n5.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah\nKabupaten Purwakarta.\n\n\n\nTERDAFTAR\n\n\n\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. GISTEX INDONESIA DENGAN\nSERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA, berlaku\nterhitung mulai periode April 2019 s\u002Fd April 2021.\n\nDengan telah didaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka bilamana\nkedua belah pihak melakukan perubahan-perubahan harus melaporkan kepda Kantor\nDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.\n\n\n\nDikeluarkan di: Purwakarta\n\nPada Tanggal: 29 Mei 2019\n\n\n\nTITOV FIRMAN H\n\nNIP 19611224 198901 1 002\n\n\n\nTembusan:\n\n1.Yth. Bupati Purwakarta\n\n2.PUK SP TSK SPSI PT. GISTEX INDONESIA",{"bindId":51,"name":52,"text":52},"cbaratificationdate","Pada Tanggal: 29 Mei 2019",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"cbasignsinglesignatory","Tim Perunding PT Gistex Textile Ketua Bi","Tim Perunding\n\nPT Gistex Textile\n\nKetua\n\nBintang H Sitorus\n\n\n\nSamuel Bernadus S Supit\n\nAnggota\n\nKlemens Nugraha RS\n\nAnggota\n\nMarlius\n\nAnggota\n\nDena Eka Hartardi\n\nAnggota",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"cbamemother","Ketua Egi Faisal Pirdaus Dedi Supriadi A","Ketua\n\nEgi Faisal Pirdaus\n\n\n\nDedi Supriadi\n\nAnggota\n\nAsep Saepudin\n\nAnggota\n\nAhmad Samsudin\n\nAnggota\n\nSumarna\n\nAnggota\n\nUmar Saepudin\n\nAnggota\n\nUU Suherlan\n\nAnggota\n\nMia Maryati\n\nAnggota\n\nChepi Haryadi\n\nAnggota",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"trainingprogrammes","1.Pengusaha wajib mengadakan secara send","1.Pengusaha wajib mengadakan secara sendiri atau Bersama-sama dengan\npemerintah melaksanakan Pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja\nmenurut kebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan\ndengan jenjang karir.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"apprenticeships","3.Pekerja Magang Adalah peserta pelatiha","3.Pekerja Magang\n\nAdalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara\nterbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"pensionfund","2.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Pensi","2.Kepada Pekerja diberikan Jaminan Pensiun melaluo BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"disabilityfund","1.Perusahaan mengikutsertakan kearyawan ","1.Perusahaan mengikutsertakan kearyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"sicknesspay","2.Dengan berpedoman pada ketentuan Perat","2.Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\n\nPekerja yang istirahat \u002F dirawat karena sakit atau rekomendasi \u002F petunjuk\ndokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar sesuai\ndengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU No 12 tahun 2003 sebagai berikut:\n\na.Empat (4) bulan pertama:100% upah setiap bulan\n\nb.Bulan ke 5 sampai bulan ke 8: 75% upah setiap bulan\n\nc.Bulan ke 9 sampai bulan ke 9: 50% upah setiap bulan\n\nd.Bulan selanjutnya s\u002Fd PHK oleh Pengusaha: 25% pupah setiap bulan",{"bindId":82,"name":79,"text":80},"maxsicknesspay",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"maxsicknesspayperc","b.Bulan ke 5 sampai bulan ke 8: 75% upah","b.Bulan ke 5 sampai bulan ke 8: 75% upah setiap bulan",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"sicknessmaxdays","5.Terhadap pekerja yang sakit melebihi 1","5.Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara\nterus menerus dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.",{"bindId":92,"name":89,"text":90},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"menstruationleave","1.Pekerja yang dalam masa haid merasakan","1.Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja pada\nhari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.",{"bindId":98,"name":75,"text":99},"disabilitypay","1.Perusahaan mengikutsertakan kearyawan ke program jaminan kecelakaan kerja\ndari BPJS Ketenagakerjaan.\n\n2.Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS\nKetenagakerjaan",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"healthcareaccess","2.Fasilitas pengobatan yang ada di perus","2.Fasilitas pengobatan yang ada di perusahaan adalah sebagai berikut:\n\na.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan\n\nb.Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah\n\nc.Tunjangan kacamata tambahan selain yang diberikan BPJS \u002F Jaminan\nSosial.",{"bindId":105,"name":102,"text":106},"healthinsurance","2.Fasilitas pengobatan yang ada di perusahaan adalah sebagai berikut:\n\na.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat da","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan saran kerja sesuai Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\n\n2.Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan,\nkeselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.\n\n3.Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan \u002F Kesehatan kerja dari\nPerusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.\n\n4.Pada saat mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja\ndiwajibkan mentaati prosedur serta Langkah-langkah keselamatan\u002F Kesehatan kerja\nyang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan\npelanggaran.\n\n5.Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga\nkeselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat\nmerugikan Perusahaan.\n\n6.Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan\nalat keselamatan\u002F Kesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah\nalat tidak digunakan.\n\n7.Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan \u002F Kesehatan kerjanya yang\ntidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat\nsupervisor) dan untuk penggantian\u002F penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi\nformulir yang telah ditentukan.\n\n8.Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubung kerja.\n\n9.Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan Kesehatan kerja ini, dapat\ndikenakan sanksi Peringatan.",{"bindId":112,"name":109,"text":113},"code_application","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan saran kerja sesuai Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"funeralpay","2.Apabila Pekerja yang meninggal bukan k","2.Apabila Pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris\ndari Pekerja berhak mendapatkan:\n\na.Upah\u002F gaji dalam bulan berjalan\n\nb.Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.\n\nc.Pesangon berdasarkan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"funeralpaytype","1.Apabila istri\u002F suami atau anak sah dar","1.Apabila istri\u002F suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada\nPerusahaan meninggal dunia, Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas\nkebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnnya\ntunjangan sebesar 1,5 bulan upah pokok.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"paidmaternityleave","2.Karyawan yang hamil dengan pernikahan ","2.Karyawan yang hamil dengan pernikahan yanhg sah diberikan hak istirahat 1\n½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan\nsetelah melahirkan.",{"bindId":127,"name":124,"text":125},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityotherclause","3.Karyawati yang hamil dan mengalami gug","3.Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak istirahat\nsesuai dengan surat keterangan dokter.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"paidpaternityleave","1.Pekerja diberi ijin untuktidak masuk b","1.Pekerja diberi ijin untuktidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan\ndengan dibayar upahnyadalam hal:\n\na.Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan: 3 (tiga) hari\n\nb.Anak karyawan langsungkan perkawinan: 2 (dua) hari\n\nc.Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu, dengan disertai\nsurat keterangan kematian: 3 (tiga) hari\n\nd.Kematian saudara sekandung, dengan disertai surat keterangan kematian: 1\n(satu) hari\n\ne.Pembaptisan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari\n\nf. Khitanan anak karyawan dan atau karyawan: 2 (dua) hari\n\ng.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan: 2 (dua) hari\n\nh.Upacara Potong Gigi (Manusa Yadnya) anak karyawan dan atau karyawan: 2\n(dua) hari",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"paidpaternityleaveduration","g.Istri karyawan melahirkan atau kegugur","g.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan: 2 (dua) hari",{"bindId":141,"name":134,"text":135},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":143,"name":134,"text":135},"paidpaternityleavepay",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"deathrelatives","c.Kematian keluarga karyawan, orang tua,","c.Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu, dengan disertai\nsurat keterangan kematian: 3 (tiga) hari\n\nd.Kematian saudara sekandung, dengan disertai surat keterangan kematian: 1\n(satu) hari",{"bindId":149,"name":146,"text":147},"deathrelativesleave",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"educationtuition","3.Pengusaha akan memberikan bantuan Pend","3.Pengusaha akan memberikan bantuan Pendidikan kepada anak pekerja yang\ntelah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan\ndengan kondisi keuangan perusahaan.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"sexualhar","b.Melakukan pembunuhan, pelecehan seksua","b.Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual, pengancaman keselamatan siapapun\ndi lingkungan Perusahaan.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"violence","e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau ","e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"hourspday_select","a.7 jam perhari dan 40 jam seminggu (6 h","a.7 jam perhari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu) (07.00 –\n15.00)",{"bindId":167,"name":164,"text":165},"hourspday",{"bindId":169,"name":164,"text":165},"hourspweek_select",{"bindId":171,"name":164,"text":165},"hourspweek",{"bindId":173,"name":164,"text":165},"dayspweek_select",{"bindId":175,"name":164,"text":165},"dayspweek",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"MAXHOURS_trigger","5.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakuk","5.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam\u002Fhari dan 14\njam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali\nuntuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.",{"bindId":181,"name":178,"text":179},"hoursovertimemax",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"PAIDLEAV_trigger","1.Istirahat tahunan adalah hari-hari ist","1.Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami\nmasa kerja selam 12 (dua belas) bulan terus menerus.",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"holidaysdays","2.Lama istirahat tahunan ditetapkan seca","2.Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua\nbelas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan\ntunjangan",{"bindId":191,"name":188,"text":189},"holidaysweeks",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"bankholidays1","1.Yang dimaksud dengan hari libur resmi ","1.Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang\nditetapkan oleh peraturan pemerintah.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"SCHEDULE_trigger","1.Istirahat kerja sedikit-dikitnya 1\u002F2 (","1.Istirahat kerja sedikit-dikitnya 1\u002F2 (setengah) jam dan maksimum 1 (satu)\njam setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus\ndan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.\n\n2.Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\n\n3.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam\nsatu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh pada hari minggu.\n\n4.Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan oleh perusahaan\nsesuai dengan peraturan.\n\n5.Saat istirahat pekerja tidak diperkenankan berada di area produksi.",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"schedulesrestpw","2.Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam","2.Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut\ndalam waktu satu minggu dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada\nhari minggu.\n\n3.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan\ndiberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam\nsatu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh pada hari minggu.",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"TRADEUNLEAV_trigger","9.Perusahaan tidak menghalang-halangi ke","9.Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat pekerja\ndi dalam dan di luar perusahaan dengan memberitahu kan kepada pengusaha.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"STRUCINCR_trigger","1.Peninjauan mengenai upah Pekerja dilak","1.Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"wageincreasefirmperformance","2.Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas","2.Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar:\n\na.Peninjauan rutin yang dilakakukan sekurang-kurangnya sekali setahun\n\nb.Promosi, berupa kenaikan pangkat\u002F golongan yang disesuaikan dengan formasi\norganisasi Perusahaan.\n\nc.Tingkat Inflasi\n\nd.Prestasi Kerja\n\ne.Keadaan ekonomi pda umumnya\n\nf.Situasi \u002F Kondisi Perusahaan\n\ng.Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan Hari raya Keagamaan wajib di","1.Tunjangan Hari raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepaa\npekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"incidentalbonustype2","a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerj","a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah",{"bindId":225,"name":222,"text":223},"incidentalbonusperc1",{"bindId":227,"name":218,"text":219},"incidentalbonusdate",{"bindId":229,"name":230,"text":230},"overtimeallowancetype_general","•Untuk 1 Jam pertama: 1,5 x Upah sejam",{"bindId":232,"name":230,"text":230},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":234,"name":235,"text":236},"overtimeallowancetype","•Untuk jam kedua dan seterusnya: 2,0 x U","•Untuk jam kedua dan seterusnya: 2,0 x Upah sejam",{"bindId":238,"name":235,"text":236},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"SUNDAY_trigger","c.Lembur pada hari Raya resmi\u002F hari Libu","c.Lembur pada hari Raya resmi\u002F hari Libur mingguan\n\n•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dlam 6 hari kerja semnggu dibayar 2 x upah sejam\n\n•Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya\ntersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salahsatu hari dalam 6 hari kerja\nseminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4 x\nupah sejam.",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"sundayallowancetype","•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau","•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut\njatuh pada salah satu hari dlam 6 hari kerja semnggu dibayar 2 x upah sejam",{"bindId":248,"name":245,"text":246},"sundayallowanceperc1",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"COMMUTE_trigger","4.Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, ","4.Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi bagi\npekerja atau dalam bentuk tunjangan transport, yang nilainya dimusyawarahkan\ndengan serikat pekerja.",{"bindId":254,"name":251,"text":252},"commutingallowancetype",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"MEALALL_trigger","5.Dalam rangka meningkatkan produktivita","5.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan\nmakan pekerja sebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja, atau dalam bentuk\ntunjangan makan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja\ndengan pengusaha atas dasar musyawarah.",{"bindId":260,"name":257,"text":258},"mealvouchers",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"contractseverancepay","1.Ketentuan dan syarat-syarat pemberian ","1.Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja, dan uang penggantian hak mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"contractseverancepay1","2.Penetapan besarnya uang pesangon, uang","2.Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti\nkerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"coverunion_trigger","3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, se","3.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, selalu mengikat pengusah, SP PT.\nGISTEX dan anggota SP PT. GISTEX juga mengikat pekerja yang tidak menjadi\nanggpta SP PT. GISTEX.",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"cbadate_end_date","2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ber","2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun mulai\ntanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.",{"bindId":278,"name":275,"text":276},"cbadate_end",{"bindId":280,"name":275,"text":276},"cbadate_start_date",{"bindId":282,"name":275,"text":276},"cbadate_start","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Gistex Indonesia - Purwakarta - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-04-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-04-18\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2019-05-29\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Gistex Indonesia - Purwakarta\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Egi Faisal, Dedi Supriadi, Asep, Ahmad, Sumarna, Umar, UU Suherlan, Mia Maryati, Chepi Haryadi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[288],{"title":39,"slug":34},[290],{"type":291,"data":292},"call_to_action_body_block",{"title":293,"description":294,"variant":295,"link":296},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":293,"url":297,"description":293,"rel":298,"type":299},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[301],{"type":291,"data":302},{"title":293,"description":294,"variant":295,"link":303},{"title":293,"url":297,"description":293,"rel":298,"type":299},[]]