[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-multi-perusahaan-antara-gabungan-pengusaha-perkebunan-jabar-banten-dengan-serikat-pekerja-pertanian-dan-perkebunan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-2015---2017":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":283,"content_type_view":284,"extra_breadcrumbs":285,"body":287,"body_blocks":298,"related_pages":302},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":281,"translations":282},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-multi-perusahaan-antara-gabungan-pengusaha-perkebunan-jabar-banten-dengan-serikat-pekerja-pertanian-dan-perkebunan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-2015---2017","71f7da70-54e0-11e7-8261-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-multi-perusahaan-antara-gabungan-pengusaha-perkebunan-jabar-banten-dengan-serikat-pekerja-pertanian-dan-perkebunan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-2015---2017\u002Fperjanjian-kerja-bersama-multi-perusahaan-antara-gabungan-pengusaha-perkebunan-jabar-banten-dengan-serikat-pekerja-pertanian-dan-perkebunan-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-2015---2017\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015","ba_ID","Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015 - 2015","Indonesia - Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015 - 2015","Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015 - 2015 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"121 - PKB Multi Perusahaan Perkebunan - 2015.html","\n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA MULTI PERUSAHAAN (SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 13\nTAHUN 2003) ANTARA GABUNGAN PENGUSAHA PERKEBUNAN JABAR BANTEN DENGAN SERIKAT\nPEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA\u003C\u002Fh1>\n\u003Col>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN PATUHAWA TEE\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN CHAKRADEWATA\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN NAGARA KANAAN\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN PT.BAYABANG INDONESIA\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN NYALINDUNG\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN KERTASARI\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN MEGAWATI\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN GUNUNG KENCANA\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UNIT KERJA SPPP SPSI PERKEBUNAN BARU ULIS\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Bahwa sejalan dengan mekanisme hubungan industrial dan sejalan pula dengan\npertumbuhan dan perkembangan ekonomi pada umumnya sebagai konsekuensi logis\ndari pelaksanaan pembangunan, maka adalah mutlak perlu adanya penentuan bersama\npenyusunan perjanjian kerja bersama sebagai suatu pegangan\u002Fpedoman untuk lebih\nmenjamin kelancaran hubungan yang harmonis antara Pimpinan Perusahaan dengan\nPara Pekerja, terciptanya ketenangan usaha dan ketenangan kerja, untuk menuju\nperbaikan taraf hidup dan peningkatan produktivitas yang didasari adanya\nhubungan industrial yang harmonis sekaligus merupakan sumbangsih yang berharga\nbagi nusa dan bangsa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan dan Pekerja menyadari pentingnya untuk merumuskan secara\njelas, seluruh persoalan antara Pengusaha dengan pekerja yang sekaligus\nmerupakan pegangan atau pedoman demi terciptanya hubungan kerjasama yang\nserasi, selaras dan seimbang baik hak, kewajiban dan tanggung jawab\nmasing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya untuk pencapaian kesejahteraan serta\nkemajuan Perusahaan kesejahteraan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengingat ketenangan kerja dimaksud serta penciptaan dan pembinaan hubungan\nkerjasama yang serasi, selaras dan seimbang antara Pimpinan Perusahaan dan\nPekerja, bahwa selama kurun waktu perjanjian kerjasama ini berjalan kedua belah\npihak tidak akam mengemukakan tuntutan baru yang akan melebihi\u002Fmengurangi\nnilai-nilai dari perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa pengusaha dan pekerja adalah sama-sama bertanggungjawab atas\nkelancaran proses produksi serta kepastian kelangsungan hidup pekerja dan\nkeluarganya. Oleh karena itu Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja\nbertanggungjawab atas terlaksananya segala kewajiban yang telah disepakati\ndalam Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan (PKB Multi Perusahaan) ini atau\nhal-hal yang berhubungan dengan pelaksaannya, pekerja bertanggungjawab pula\natas pelaksaannya oleh masing-masing anggota dari seluruh kewajiban-kewajiban\ndi dalam perjanjian Kerja Bersama Multi perusahaan (PKB Multi Perusahaan)\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Masing masing bertindak atas nama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten disingkat GPP yang berdomisili\nI Jl. Cakapundung Barat No. 1 (Atas) Bandung 40111\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebungan Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia disingkat PD SPPP SPSI Provinsi Jawa Barat yang\nberalamat Jl. Lodaya No. 40A Bandung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masing-masing Pihak dalam perundingan-perundingan pembuatan Perjanjian Kerja\nBersama Multi Perusahaan (PKB Multi Perusahaan), adalah dari GPP :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Susunan Anggota Tim Perunding GPP: RHS Slamet Bangsadikusumah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Merangkap Anggota GPP: Dr. Ahmad Imro Rosyadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris merangkap Anggota GPP: Dr. Ahmad Imron\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan merangkap anggota GPP: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Rahmat Sutisna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sutrisno\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Yuantiningsih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Rian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Slamet Riyadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dari PD SPPP SPSI :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Susunan tim Perunding PD SPPP SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua merangkap Anggota PD SPPP SPSI : H. Suparman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris merangkap Anggota PD SPPP SPSI: Cuanda Ghandara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK SPPP SPSI merangkap anggota PUK SPPP SPSI : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Chandra\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Endang Kamsu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Heriawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Wiku Wicaksono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Agus Mutaqin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GPP adalah organisasi Pengusaha Perkebunan sebagai wadah organisasi dari\nPerusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PD SPPP SPSI adalah Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan\nSerikat Pekerja Seluruh Indonesia sebagai wadah organisasi para pekerja\npertanian dan perkebunan di Jawa Barat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan peruahaan\nyang menerima imbalan\u002Fupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Seluruh Pengusaha Perkebunan\ndan para pekerja perkebunan di provinsi Jawa Barat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak telah memahami dan menyepakati bahwa Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini tidak berlaku bagi tenaga kerja yang diatur dalam hubungan\nkerja perseorangan atas dasar Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.GPP adalah Organisasi Gabungan Pengusaha Perkebunan yang berkedudukan di\nJl. Cikapundung Barat No. 1 (Atas) Bandung 40111\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha adalah orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang\nsecara sendiri yang menjalankan Perusahaan bukan miliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Managemen Perusahaan yang melaksanakan managerial system sesuai dengan\nketetapan Perusahaan dalam menjalankan produktivitas kerja pengaturan dan\njalannya tugas yang diberikan mewakili Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Status tenaga kerja : bulanan, harian tetap, borongan, musiman sebagaimana\ndimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 02\u002FMen\u002F1993 tentang\nKesepakatan Kerja waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>5.Pekerja sebagaimana dimaksud pada status tenaga kerja harus melalui proses\nmasa percobaan, pengangkatan, sebagai pekerja yang telah ditetapkan mendapatkan\nsurat pengangkatan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan secara\nkhsusu paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan\nPerusahaan yang menerima imbalan\u002Fupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hari kerja adalah waktu kerja selama 5 (lima) – 6 (enam) hari yaitu dari\nSenin s\u002Fd Sabtu dengan jam kerja normal adalah 40 (empat puluh) jam dalam satu\nminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jam kerja lembur adalah jam kerja tambahan di luar kewajiban jam kerja\nyang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>9.Hari istirahat mingguan, adalah hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas\npekerjaannya\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10.Hari libur resmi adalah hari libur yang telah ditetapkan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Upah adalah pendapatan pekerja yang diberikan oleh Perusahaan kepada\npekerja karena adanya tindak pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan\nkepada pekerja karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau\nperbuatan-perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah\ndisepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Ruang Lingkup Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi seluruh pekerja\n(Anggota SPPP SPSI) dan pengusaha Perkebunan sebagaimana keputusan Tim\nPerunding antara Pihak GPP dan Pihak PD SPPP SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Telah disepakati bersama oleh PD SPPP SPSI Jawa Barat dan Gabungan\nPengusaha Perkebunan Jabar Banten bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\nterbatas hanya mengenai hal-hal yang bersifat umum sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak berkewajiban menyebarluaskan dan menjelaskan isi\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh pekerja untuk diketahui serta\ndilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masing-masing pihak wajib mentaati isi kesepakatan ini dengan sepenuhnya\ndan tidak segan-segan menertibkan serta menegur anggotanya apabila ternyata\ntidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah terbentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masing-masing pihak\nberusaha untuk secara bersama-sama membentuk dan mengembangkan mekanisme dan\nsarana hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pengakuan Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_trigger\">\u003Cp>1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya hak, pengusaha untuk mengatur\npengelolaan jalannya perusahaan termasuk didalamnya pengaturan para pekerja\ndalam seluruh kegiatan perusahaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berfungsi sebagai Lembaga\nPerwakilan resmi yang bertindak untuk dan atas nama pekerja atau anggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>3.Pengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pembicaraan dengan pihak\npengusaha maupun dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>4.Pengusaha memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan\npertemuan dengan para anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Pekerja yang ditugaskan oleh Ketua Serikat Pekerja dan\nseijin perusahaan mendapat dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Pengusaha menyetujui iuran anggota Serikat Pekerja dengan pemotongan upah\nyang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan-perusahaan Pertanian dan Perkebunan menyediakan papan\npengumuman untuk PUK SPPP SPSI setempat, dan memperkenankan pemasangannya untuk\nmenempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan\norganisasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan yang diketahui oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENERIMAAN &amp; PENGANGKATAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Penerimaan Pekerja dan Pengangkatan Serta Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan pekerja didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan\nperkembangan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan pekerja harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu\nharus mengajukan Surat Lamaran Kerja yang dilampiri oleh data yang diperlukan\ndan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pekerja diatur dan ditetapkan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengangkatan dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1.Masa percobaan pekerja selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama menjalani masa percobaan, hak-nya tidak sama dengan karyawan tetap,\nkecuali ditetapkan lain dalam perjanjian khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa percobaan berlaku untuk pengangkatan pekerja sebagai pekerja tetap\ndengan Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengangkatan pekerja lepas ke status harian tetap, bisa dilakukan oleh\nEstate Manager setempat, dengan ketentuan maksimum 40 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap saat dalam masa percobaan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) oleh perusahaan dengan memberikan alasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila masa percobaan telah dijalani dengan hasil yang memuaskan\n(berdasarkan hasil penilaian management), maka perusahaan akan mengangkat\npekerja tersebut secara tertulis dengan Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Status pekerja yang ditetapkan di lingkungan Pengusaha Perkebunan yang\ntermasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten), adalah : Pekerja\nBulanan, Pekerja Harian Tetap, Pekerja Borongan, Pekerja Musiman, Pekerja\nkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dipandang perlu, Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk\ndalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) dapat mempekerjakan\npekerja kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Bagi Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPengusaha Perkebunan atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari\nkerja 6 (enam) hari dalam seminggu adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPerusahaan Perkebuna atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari\nkerja 5 (lima) hari dalam seminggu adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Bagi Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPerusahaan atau GPP Jabar Banten yang mempekerjakan pekerja secara giliran\n(shift) dalam rangka tuntutan pekerjaan, akan diatur sesuai dengan keadaan\nPerusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang melakukan pekerjaannya siang\u002Fmalam, perhitungan jam kerjanya\ntetap 40 hari dalam seminggu, lebih dari 40 jam selebihnya akan dihitung jam\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Kerja dan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak perusahaan dan\npara pekerjanya, dengan dasar surat perintah kerja lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja seperti dinyatakan dalam\npasal 10 dinyatakan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan lembur ini hanya berlaku untuk pekerja harian tetap, pengawas\nbagian rawat dn pengawas bagian pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>3.Ketentuan upah lembur dihitung:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>4.Pada hari raya resmi\u002Fhari libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam dalam batas 7 jam\u002F5 jam apabila hari raya tersebut jatuh\n    pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu\n    dibayar 2 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera\nadakan membahayakan keselamatan orang dan proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pada waktu tertentu ada pekerjaan yang tertumpuk yang apabila tidak segera\ndiselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, Negara dan Masyarakat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hal-hal “force majure” misalnya : kebakaran, bencana alam, dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja yang\nmerupakan kewajiban pokok yang harus ada dalam melindungi para pekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>2.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Janbar Banten) menyediakan perlengkapan kerja sebagai investasi\nuntuk pekerja yang bekerja pada unit kerja yang membahayakan menurut sifat\npekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) akan mentaati segala petunjuk dan anjuran dari\nDirektorat Urusan Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja mengenai Keselamatan\nKerja, seperti alat-alat pengaman dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Kewajiban-Kewajiban Pokok Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Para pekerja yang bekerja di Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk\ndalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) harus memelihara tingkat\nkerja dan mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan, antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja adalah wakil perusahaan, sehingga dalam pembawaan dirinya harus\nmemperhatikan nama baik dan kehormatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja harus membina kerjasama yang baik dengan sesame pekerja dalam\nusaha mengembangkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja harus mematuhi jadwal kerja dan jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja harus siap untuk kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua pekerja tidak diperbolehkan melakukan usaha pribadi yang sama dengan\nusaha yang sedang dijalani oleh Perusahaan Perkebunan kecuali usaha agro bisnis\nyang mendaptkan izin oleh Perusahaan Perkebunan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Seluruh Pekerja Pertanian Perkebunan yang tergabung dalam wadah Organisasi\nSerikat Pertannian dan Perkebunan yang melanggar peraturan perusahaan yang\ntelah ditetapkan dapat dijatuhkan sanksi-sanksi tersebut bisa berupa peringatan\nhingga Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Jenis-jenis pelanggaran antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melanggar peraturan dan persyaratan kinerja Perusahaan Pertanian dan\nPerkebunan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perbuatan yang melanggar norma\u002Fketentuan hukum, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penipuan, Pencurian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau milik teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Perusahaan Pertanian dan\nPerkebunan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mabuk-mabukan, minum-minuman keras dan menyalahgunakan obat-obat terlarang\nyang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melakukan perbuatan asusila, atau melakukan perjudian dilingkungan tempat\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan tindak kejahatan, seperti menipu, pemukulan, atau mengancam\npengusaha dan teman sekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental terhadap pengusaha atau\nteman sekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan Perkebunan atau mencemarkan\nnama baik perusahaan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis-jenis Sanksi, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan Lisan I, II, III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan Tertulis I, II, III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa berlaku Surat Peringatan adalah selama 6 (enam) bulan, bilamana\nmenunjukkan prestasi yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : IMBALAN\u002FPENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pengertian Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Imbalan adalah suatu penghargaan yang diberikan oleh Perusahaan-perusahaan\nperkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten)\nkepada para pekerja atas tenaga dan pemikiran yang telah mereka keluarkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>Upah adalah pendapatan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan\nyang berhak diterima oleh para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepada para pekerja dan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) diberikan upah menurut golongan sesuai dengan\nskala upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Upah yang diberikan berdasarkan kinerja pekerja, pengalaman dan\npendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) berupaya menyesuaikan upah yang sesuai dengan\nketentuan pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur\nJabar yaitu 1 tahun sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>4.Namun dalam hal pelaksanaan kenaikan upah perusahaan-perusahaan perkebunan\nakan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara Gabungan Pengusaha\nPerkebunan (GPP Jabar Banten) dengan PD SPPP SPSI Provinsi Jabar sesuai dengan\nkondisi dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Upah Selama Sakit yang Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) akan membayar upah pekerja selama sakit, yang\ndisertai surat keterangan dokter yang diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang berkepanjangan, yang\nberdasarkan Surat Keterangan Dokter upahnya diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 bulan pertama dibayar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 bulan kedua dibayar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 bulan ketiga dibayar 50%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Bilamana sudah 1 (satu) Tahun Pekerja yang bersangkutan masih tetap dalam\nperawatan, berdasarkan keterangan dokter, pekerja tersebut tidak memenuhi\nsyarat kesehatan maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK), pekerja tersebut mendaptkan hak pesangon berdasarkan perundang-undangan\ndan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Upah Selama Ditahan Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, karena pengaduan dari\nperusahaan maupun bukan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib\nmemberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, sampai dengan\njatuh vonis yang diputuskan oleh pengadilan : Peraturan sesuai Undang-Undang RI\nNo.13 Tahun 2013 Ayat 1 sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan sebesar 50% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : JAMINAN SOSIAL ATAU KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Sesuai dengan Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja beserta\naturan pelaksanaannya, seluruh pekerja diikutsertakan dalam program BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Proses penyelesaian untuk memperoleh tunjangan\u002Fsantunan dari penyelenggara\nBPJS merupakan tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka memenuhi kebutuhan para pekerja, Perusahaan-perusahaan\nPerkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten)\nmengadakan kerja sama dengan koperasi-koperasi perusahaan setempat dalam\nmenunjang penyediaan sarana prasarana kebutuhan primer terutama memberikan\nkemudahan mengupayakan kebutuhan sembako bagi para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Koperasi-koperasi pekerja yang ada di lingkungan Perusahaan setempat\ntunduk pada ketentuan Undang-Undang perkoperasian yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Pendidikan dan Pelatihan Bagi Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan kesempatan secara khusus\nkepada para pekerja dalam menyelenggarakan kursus-kursus, pembinaan\nkeahlian\u002Fketerampilan bagi peningkatan mutu kerja, etos kerja guna meningkatkan\nprofesionalisme dan karir untuk mensejahterakan para pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Penilaian dan Pemberian Penghargaan Bagi Para Pekerja Dan\nKeluarganya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisari Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan kesempatan secara khusus\nkepada pekerja teladan dengan memberikan beasiswa melalui pendidikan formal\nmaupun informal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal penilaian terhadap prestasi dan dedikasi para pekerja\nsebagaimana ayat 1 diatas, dilaksanakan melalui team penilai dari management\nperusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>3.Selain fasilitas tersebut diatas Perusahaan-perusahaan pertanian\nperkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten)\nmemberikan Beasiswa bagi anak-anak pekerja yang berprestasi disekolahnya dari\nmulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi yang peraturannya ditetapkan\nsesuai Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka memperdayakan keluarga sejahtera dan pra sejahtera,\nPerusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) dan para pekerja melaksanakan program Keluarga\nBerencana (KB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) menyediakan motivator-motivator\nprogram Keluarga Berencana yang terdidik, handal dan berkualitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Program Keluarga Berencana ditunjukkan terutama kepada pasangan usia\nsubur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Olah Raga dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan bantuan dalam pembinaan dan\npengembangan Olah Raga yang jenis serta besarnya akan ditentukan tersendiri\noleh perusahaan-perusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan bantuan bagi para\npekerjanya untuk menyelenggarakan rekreasi, yang disesuaikan dengan situasi dan\nkondisi perusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam wadah-wadah Organisasi Pengusaha\n(GPP Jabar Banten) menyediakan dana pengobatan bagi pekerja dan keluarga yang\nnyata-nyata membutuhkannya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Keluarga Pekerja adalah Istri\u002FSuami dan 3 (tiga) anak yang belum menikah\ndan belum bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Tunjangan Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Semua pekerja Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) berhak menerima Tunjangan Hari Raya\n(THR) yang diberikan oleh Perusahaan sebelum Hari Raya Lebaran, besarnya\nTunjangan Hari Raya (THR) adalah satu bulan upah dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Para Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun lebih,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi para pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun maka\nperhitungannya dihitung secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>3.THR diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjalanan Dinas adalah tugas yang diberikan kepada pekerja untuk\nkepentingan pekerjaan atau pendidikan dan pelatihan baik perjalanan dinas di\ndalam Negeri maupun keluar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan Umum Perjalanan Dinas tersebut sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang ditugaskan perjalanan dinas memberikan pertangung\njawaban kepada pemberi tugas sesuai dengan peraturan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Segala biaya yang timbul selama melakukan perjalanan dinas menjadi\ntanggung jawab perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan surat tugas kepada pekerja yang ditugaskan\nmelakukan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sumbangan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan sumbangan antara lain : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jenis sumbangan yang diberikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kecelakaan berat yakni yang menimpa pekerja sendiri atau dan keluarga\n(suami\u002Fistri, anak, orang tua\u002Fmertua) atau ditentukan lain sesuai dengan\nperaturan perusahaan. Kategori kecelakaan berat adalah seperti musibah, yakni\nkebakaran, kebanjiran, atau bencana alam lain, dan kecelakaan diwaktu kerja\nyang menimbulkan cacat anggota badan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Para pekerja yang meninggal dunia, istri, anak, orang tua\u002Fmertua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Para pekerja yang akan melangsungkan pernikahan pertama, anak pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Khitanan bagi anak pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pemberian sumbangan : jumlah dan besarnya serta ketentuan\npemberian sumbangan tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan\nketentuan-ketentuan Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI LIBUR, CUTI, DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Hari-Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) minggu berhak atas\nistirahat mingguan selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari kerja, tergantung\npada pengaturan hari kerja di masing-masing Perusahaan Perkebunan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bahwa setiap Pekerja di lingkungan Perusahaan Pertanian Perkebunan berhak\natas libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cp>1. Bagi para pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun berturut-turut\npada perusahaan berhak untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas)\nhari kerja dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi pekerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang melaksanakan cuti tahunan, diwajibkan mengisi formulir\ncuti tahunan yang telah disediakan oleh perusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian cuti tahunan ini harus dilaksanakan secara fisik, dan bilamana\ncuti tahunan yang tidak diambil sampai akhir tahun dinyatakan hangus dan tidak\nboleh diganti berupa apapun\u002Fuang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila para pekerja yang akan mengambil hak cuti, tetapi pimpinan\nperusahaan-perusahaan setempat tidak memberikan ijin karena suatu pekerjaan,\nmaka jatah cuti karyawan tersebut dapat diakumulasikan\u002Fditambahkan pada jatah\ncuti tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Diluar Tanggungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila para pekerja yang mengajukan hak cuti melebihi jatah cuti yang ada,\ndapat diberikan dengan pertimbangan oleh Perusahaan-perusahaan setempat, dalam\nhal ini kelebihan hak cuti tersebut tidak menerima upah dan akan mengurangi\nperhitungan THR yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Cuti Bersalin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti bersalin selama 3\n(tiga) bulan, dan diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan,\nuntuk para pekerja yang berstatus harian tetap ke atas, ketentuan ini sampai\nmelahirkan anak yang ke-3 (tiga).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Untuk kelahiran anak ke-4 (empat) dan selanjutnya perusahaan berkewajiban\nmemberikan hak cuti dan tidak berkewajiban memberikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>c.Cuti keguguran kandungan diberikan selama 1,5 bulan yang sesuai dengan\nketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal upah dibayar.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>d.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti haid kepada pekerja\nselama 2 (dua) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Ijin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>Para pekerja di lingkungan pertanian dan perkebunan diijinkan untuk tidak\nmasuk kerja dan tetap mendapatkan upah untuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pernikahan pekerja sendiri yang pertama selama : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pernikahan anak pekerja selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>3.Istri karyawan melahirkan selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Khitanan anak pekerja selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja bertindak sebagai wali selama : 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>6.Kematian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami\u002FIstri selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anakselama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Orang tua selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mertua selama : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Ijin Melaksanakan Ibadah Haji\u002FUmroh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan ijin 1 (satu) kali bagi\npekerja yang akan menunaikan ibadah haji dengan upah penuh kepada pekerja yang\nakan melaksanakan, sesuai dengan jumlah hari yang diperlukan menurut\nperhitungan dan ketetapan dari Kementerian Agama RI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menjamin terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, serasi, dan\nselaras antara para pekerja dan perusahaan perlu diadakannya sebuah saluran.\nUntuk melaksanakan saluran ini, masing-masing pihak bertemu dengan mengutus\nmasing-masing wakilnya yang dipimpin oleh Ketua PUK SPPP SPSI di masing-masing\nPerusahaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil-wakil tersebut mempunyai misi dari kelompoknya untuk memusyawarahkan\nkepentingan-kepentingannya. Kepentingan-kepentingannya ini kemudian\ndidiskusikan dengan semangat itikad baik, saling menghargai dan sadar akan\nmasing-masing kepentingannya itu dapat membuat kemajuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) pada dasarnya sedapat mungkin mencegah\nterjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam keadaan yang memaksa\nterjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan akan bertindak dengan\nmengindahkan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) akan memberikan uang pesangon dan uang\njasa sesuai dengan masa kerjanya, sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja No.\n13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>2.Bagi pekerja yang meninggal dunia diberikan sumbangan untuk ongkos\npemakaman sesuai ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Pekerja Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri wajib\nmemberitahukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum mengundurkan diri.\nApabila kedua belah pihak sepakat, maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungan\nKerja (PHK). Dalam hal ini pekerja tidak mempunyai hak uang pesangon, tetapi\nberhak atas uang jasa dan penghargaan dari perusahaan setempat sesuai dengan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pekerja Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk wadah Organisasi\nPengusaha (GPP Jabar Banten) dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja\nyang baru menyelesaikan masa percobaan yang dinilai tidak memenuhi syarat,\ndalam hal ini perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan\npesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Semua pekerja yang tidak masuk bekerja tidak memberitahukan terlebih dahulu\nselama 6 (enam) hari berturut-turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut\ndalam 1 (satu) bulan dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Pembebasan Tugas (Lanjut Usia)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa pekerja di lingkungan perusahaan pertanian dari perkebunan yang\ntelah berusia 55 (lima puluh lima) tahun akan dibebas tugaskan\u002Fdiberhentikan\nsecara terhormat dengan mendapatkan uang pesangon, uang jasa, serta uang ganti\nrugi sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja di lingkungan Perusahaan Pertanian dan Perkebunan yang\ntelah dibebastugaskan pada point 1 (satu) di atas tapi masih dibutuhkan oleh\nperusahaan setempat, maka status pekerjanya menjadi pekerja kontrak kerja dan\nhak serta kewajibannya berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : LAIN-LAIN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja dilingkungan\nPerusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Pengusaha (GPP Jabar\nBanten).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk periode selama 2 (dua)\ntahun, yaitu dari 2015 sampai 2017.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sebelum ada perubahan dan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\nyang merupakan skala prioritas hubungan industrial untuk selama 2 (dua) tahun,\nmaka dapat dilakukan sementara perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada perubahan yang menyangkut Keputusan Pemerintah akan\ndisesuaikan berdasarkan kemampuan perusahaan atau kesepakatan musyawarah antara\nOrganisasi Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) dengan Pimpinan\nDaerah Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia\nJawa Barat (PD SPPP SPSI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana di kemudian hari Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan\nPerkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Pengurus Organisasi Pengusaha\nPerkebunan (GPP Jabar Banten) yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja\nBersama (PKB), mengundurkan diri\u002Fmeninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini akan dirundingkan antara Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pertanian\ndan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Pengurus Organisasi\nPengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten) berdasarkan musyawarah dan mufakat\nsesuai perkembangan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Bahasa Yang Digunakan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia\ndan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai\nkekuatan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama di : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bandung, 28 Agustus 2015\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Kantor Disnakertras Provinsi, Jl. Soekarno Hatta No.532 Bandung Jawa Bar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang merumuskan Perjanjian Kerja Bersama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak organisasi Pengusaha Perkebunan (GPP Jabar Banten)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak PD. SPPP SPSI Provinsi Jabar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditetapkan di : Bandung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada tanggal : 28 Agustus 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Mengetahui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dr. HENING WIDIAMOKO, MA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 196408311992031008\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BERITA ACARA PERUMUSAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA MULTI PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2015 bertempat di Kantor GPP Jabar\nBanten Jl. Cikapundung Barat No.1 Bandung telah melaksanakan perumusan\nPerjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Perkebunan Jawa Barat yang dihadiri\noleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perwakilan dari GPP Jabar Banten\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketua FD FSPPP SPSI Provinsi Jawa Barat dan anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Unit Kerja SPPP SPSI Perkebunan Patuhawa Tee\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Chakra Dewata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Nagara Kanaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan PT. Bayabang Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Nyalindung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Kertasari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Megawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Gunung Kencana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Unit kerja SPPP SPSI Perkebunan Baru Ulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hasil pembahasan PKB Multi Perusahaan Perkebunan yang telah dirumuskan,\nterdiri dari : 8 (delapan) Bab dan 44 Pasal. Sebagaimana tercantum pada\nlampiran berita acara ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bandung, 15 April 2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengetahui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>RHS. Slamet Bangsadikusumah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GPP Jabar Banten\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. Suparman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PD FSPPP SPSI Jawa Bara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            ",{"disabilitypay":46,"trainingprogrammes":50,"paidmaternityleaveduration":54,"maxsicknesspay":58,"cbadate_end":62,"severance_number":66,"deathrelativesleave":70,"protectiveclothing":74,"severance_dismissal_type":78,"contracttrialperiod":81,"maternityotherclause":85,"severance":89,"maxsicknesspayperc":91,"pensionfund":93,"cbaratified":95,"MEDICAL_trigger":99,"TRAINING_trigger":103,"maxsicknesspaytype":105,"severance_number_1_tenure":107,"healthinsurance":109,"sicknessmaxdays":111,"funeralpaytype":115,"healthandsafetypolicy":119,"contracttrial":123,"sicknesspay":127,"healthinsurancerelatives":129,"paidmaternityleaveall":131,"cbaactorratified":133,"paidpaternityleave":135,"educationtuition":139,"cbadate_end_date":143,"cbadate_start_date":145,"sicknessmaxdaysnr":149,"menstruationleave":151,"cbaratificationdate":155,"violence":157,"code_application":161,"paidpaternityleaveduration":163,"cbaratification":167,"disabilityfund":169,"paidmaternityleave":171,"cbadate_start":173,"contractseverancepay":175,"SOCSEC_trigger":177,"deathrelatives":179,"WORKHOURS_trigger":181,"hourspday_select":185,"hourspday":188,"hourspweek_select":190,"hourspweek":192,"dayspweek_select":194,"dayspweek":196,"PAIDLEAV_trigger":198,"holidaysdays":202,"holidaysweeks":204,"bankholidays1":206,"SCHEDULE_trigger":210,"schedulesrestpw":214,"TRADEUNLEAV_trigger":217,"WAGES_trigger":221,"PAYSCALES_trigger":225,"STRUCINCR_trigger":229,"wageincreasetype":233,"wageincreasefirmperformance":235,"ONCERISE_trigger":237,"oncerise_detail":241,"incidentalbonustype":243,"incidentalbonustype2":245,"incidentalbonusdays1":247,"incidentalbonusdate":249,"OVERTIME_trigger":253,"overtimeallowancetype_general":257,"overtimeallowanceperc1_general":259,"overtimeallowancetype":261,"overtimeallowanceperc1":263,"SUNDAY_trigger":265,"sundayallowancetype":269,"sundayallowanceperc1":271,"direct_participation_trigger":273,"direct_participation_hrs":277},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.Sesuai dengan Undang-undang tentang Ja","1.Sesuai dengan Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja beserta\naturan pelaksanaannya, seluruh pekerja diikutsertakan dalam program BPJS.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"trainingprogrammes","Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebun","Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten) memberikan kesempatan secara khusus\nkepada para pekerja dalam menyelenggarakan kursus-kursus, pembinaan\nkeahlian\u002Fketerampilan bagi peningkatan mutu kerja, etos kerja guna meningkatkan\nprofesionalisme dan karir untuk mensejahterakan para pekerja.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveduration","Perusahaan-perusahaan pertanian perkebun","Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti bersalin selama 3\n(tiga) bulan, dan diatur sebagai berikut :\n\na.1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan,\nuntuk para pekerja yang berstatus harian tetap ke atas, ketentuan ini sampai\nmelahirkan anak yang ke-3 (tiga).",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maxsicknesspay","1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena ","1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang berkepanjangan, yang\nberdasarkan Surat Keterangan Dokter upahnya diatur sebagai berikut :\n\na.4 bulan pertama dibayar 100%\n\nb.4 bulan kedua dibayar 75%\n\nc.4 bulan ketiga dibayar 50%",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ber","1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk periode selama 2 (dua)\ntahun, yaitu dari 2015 sampai 2017.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number","1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkeb","1.Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) akan memberikan uang pesangon dan uang\njasa sesuai dengan masa kerjanya, sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja No.\n13 tahun 2003.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"deathrelativesleave","6.Kematian : Suami\u002FIstri selama : 2 (dua","6.Kematian :\n\nSuami\u002FIstri selama : 2 (dua) hari\n\nAnakselama : 2 (dua) hari\n\nOrang tua selama : 2 (dua) hari\n\nMertua selama : 2 (dua) hari",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"protectiveclothing","2.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang ","2.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Janbar Banten) menyediakan perlengkapan kerja sebagai investasi\nuntuk pekerja yang bekerja pada unit kerja yang membahayakan menurut sifat\npekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja.",{"bindId":79,"name":52,"text":80},"severance_dismissal_type","Perusahaan-perusahaan Pertanian Perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) pada dasarnya sedapat mungkin mencegah\nterjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam keadaan yang memaksa\nterjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan akan bertindak dengan\nmengindahkan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"contracttrialperiod","1.Masa percobaan pekerja selama 3 (tiga)","1.Masa percobaan pekerja selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam)\nbulan.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"maternityotherclause","c.Cuti keguguran kandungan diberikan sel","c.Cuti keguguran kandungan diberikan selama 1,5 bulan yang sesuai dengan\nketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal upah dibayar.",{"bindId":90,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":92,"name":60,"text":61},"maxsicknesspayperc",{"bindId":94,"name":48,"text":49},"pensionfund",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"cbaratified","Mengetahui Kadisnakertrans Provinsi Jawa","Mengetahui\n\nKadisnakertrans Provinsi Jawa Barat\n\n\n\n\n\nDr. HENING WIDIAMOKO, MA\n\nPembina Utama Muda\n\nNIP. 196408311992031008",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"MEDICAL_trigger","1.Perusahaan-perusahaan yang termasuk da","1.Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam wadah-wadah Organisasi Pengusaha\n(GPP Jabar Banten) menyediakan dana pengobatan bagi pekerja dan keluarga yang\nnyata-nyata membutuhkannya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.",{"bindId":104,"name":52,"text":53},"TRAINING_trigger",{"bindId":106,"name":60,"text":61},"maxsicknesspaytype",{"bindId":108,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure",{"bindId":110,"name":101,"text":102},"healthinsurance",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"sicknessmaxdays","2.Bilamana sudah 1 (satu) Tahun Pekerja ","2.Bilamana sudah 1 (satu) Tahun Pekerja yang bersangkutan masih tetap dalam\nperawatan, berdasarkan keterangan dokter, pekerja tersebut tidak memenuhi\nsyarat kesehatan maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK), pekerja tersebut mendaptkan hak pesangon berdasarkan perundang-undangan\ndan ketentuan yang berlaku.",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"funeralpaytype","2.Bagi pekerja yang meninggal dunia dibe","2.Bagi pekerja yang meninggal dunia diberikan sumbangan untuk ongkos\npemakaman sesuai ketentuan perusahaan.",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang ","1.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja yang\nmerupakan kewajiban pokok yang harus ada dalam melindungi para pekerjanya.\n\n2.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Janbar Banten) menyediakan perlengkapan kerja sebagai investasi\nuntuk pekerja yang bekerja pada unit kerja yang membahayakan menurut sifat\npekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja.\n\n3.Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) akan mentaati segala petunjuk dan anjuran dari\nDirektorat Urusan Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja mengenai Keselamatan\nKerja, seperti alat-alat pengaman dan sebagainya.",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"contracttrial","5.Pekerja sebagaimana dimaksud pada stat","5.Pekerja sebagaimana dimaksud pada status tenaga kerja harus melalui proses\nmasa percobaan, pengangkatan, sebagai pekerja yang telah ditetapkan mendapatkan\nsurat pengangkatan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan secara\nkhsusu paling lama 6 (enam) bulan.",{"bindId":128,"name":60,"text":61},"sicknesspay",{"bindId":130,"name":101,"text":102},"healthinsurancerelatives",{"bindId":132,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveall",{"bindId":134,"name":97,"text":98},"cbaactorratified",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"paidpaternityleave","Para pekerja di lingkungan pertanian dan","Para pekerja di lingkungan pertanian dan perkebunan diijinkan untuk tidak\nmasuk kerja dan tetap mendapatkan upah untuk hal-hal sebagai berikut:\n\n1.Pernikahan pekerja sendiri yang pertama selama : 3 (tiga) hari\n\n2.Pernikahan anak pekerja selama : 2 (dua) hari\n\n3.Istri karyawan melahirkan selama : 2 (dua) hari",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"educationtuition","3.Selain fasilitas tersebut diatas Perus","3.Selain fasilitas tersebut diatas Perusahaan-perusahaan pertanian\nperkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten)\nmemberikan Beasiswa bagi anak-anak pekerja yang berprestasi disekolahnya dari\nmulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi yang peraturannya ditetapkan\nsesuai Surat Keputusan Perusahaan.",{"bindId":144,"name":64,"text":65},"cbadate_end_date",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"cbadate_start_date","Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatang","Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama di : \n\nBandung, 28 Agustus 2015",{"bindId":150,"name":113,"text":114},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"menstruationleave","d.Perusahaan-perusahaan pertanian perkeb","d.Perusahaan-perusahaan pertanian perkebunan yang termasuk dalam wadah\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) memberikan cuti haid kepada pekerja\nselama 2 (dua) hari kerja.",{"bindId":156,"name":147,"text":148},"cbaratificationdate",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"violence","Jenis-jenis pelanggaran antara lain : 1.","Jenis-jenis pelanggaran antara lain :\n\n1. Melanggar peraturan dan persyaratan kinerja Perusahaan Pertanian dan\nPerkebunan setempat.\n\n2.Perbuatan yang melanggar norma\u002Fketentuan hukum, antara lain :\n\na.Penipuan, Pencurian\n\nb.Penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau milik teman sekerja.\n\n3.Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Perusahaan Pertanian dan\nPerkebunan setempat.\n\n4.Mabuk-mabukan, minum-minuman keras dan menyalahgunakan obat-obat terlarang\nyang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.\n\n5.Melakukan perbuatan asusila, atau melakukan perjudian dilingkungan tempat\nbekerja.\n\n6.Melakukan tindak kejahatan, seperti menipu, pemukulan, atau mengancam\npengusaha dan teman sekerjanya.\n\n7.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental terhadap pengusaha atau\nteman sekerja",{"bindId":162,"name":76,"text":77},"code_application",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"paidpaternityleaveduration","3.Istri karyawan melahirkan selama : 2 (","3.Istri karyawan melahirkan selama : 2 (dua) hari",{"bindId":168,"name":97,"text":98},"cbaratification",{"bindId":170,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":172,"name":56,"text":57},"paidmaternityleave",{"bindId":174,"name":147,"text":148},"cbadate_start",{"bindId":176,"name":68,"text":69},"contractseverancepay",{"bindId":178,"name":48,"text":49},"SOCSEC_trigger",{"bindId":180,"name":72,"text":73},"deathrelatives",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"WORKHOURS_trigger","1.Bagi Perusahaan-perusahaan perkebunan ","1.Bagi Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPengusaha Perkebunan atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari\nkerja 6 (enam) hari dalam seminggu adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam seminggu.",{"bindId":186,"name":183,"text":187},"hourspday_select","1.Bagi Perusahaan-perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPengusaha Perkebunan atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari\nkerja 6 (enam) hari dalam seminggu adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam seminggu.\n\n2.Bagi Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam Organisasi\nPerusahaan Perkebuna atau GPP Jabar Banten yang melaksanakan ketentuan hari\nkerja 5 (lima) hari dalam seminggu adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam dalam seminggu.",{"bindId":189,"name":183,"text":187},"hourspday",{"bindId":191,"name":183,"text":187},"hourspweek_select",{"bindId":193,"name":183,"text":187},"hourspweek",{"bindId":195,"name":183,"text":187},"dayspweek_select",{"bindId":197,"name":183,"text":187},"dayspweek",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"PAIDLEAV_trigger","1. Bagi para pekerja yang telah bekerja ","1. Bagi para pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun berturut-turut\npada perusahaan berhak untuk mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas)\nhari kerja dengan ketentuan :\n\na.Bagi pekerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu\n\nb.Bagi pekerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.",{"bindId":203,"name":200,"text":201},"holidaysdays",{"bindId":205,"name":200,"text":201},"holidaysweeks",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"bankholidays1","1.Setiap pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) minggu berhak atas\nistirahat mingguan selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari kerja, tergantung\npada pengaturan hari kerja di masing-masing Perusahaan Perkebunan.\n\n2.Bahwa setiap Pekerja di lingkungan Perusahaan Pertanian Perkebunan berhak\natas libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"SCHEDULE_trigger","9.Hari istirahat mingguan, adalah hari d","9.Hari istirahat mingguan, adalah hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas\npekerjaannya",{"bindId":215,"name":208,"text":216},"schedulesrestpw","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) minggu berhak atas\nistirahat mingguan selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari kerja, tergantung\npada pengaturan hari kerja di masing-masing Perusahaan Perkebunan.",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"TRADEUNLEAV_trigger","4.Pengusaha memberikan izin kepada Serik","4.Pengusaha memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan\npertemuan dengan para anggotanya.\n\n5.Pengurus Serikat Pekerja yang ditugaskan oleh Ketua Serikat Pekerja dan\nseijin perusahaan mendapat dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmendapat upah.",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"WAGES_trigger","Imbalan adalah suatu penghargaan yang di","Imbalan adalah suatu penghargaan yang diberikan oleh Perusahaan-perusahaan\nperkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi Perusahaan (GPP Jabar Banten)\nkepada para pekerja atas tenaga dan pemikiran yang telah mereka keluarkan.",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"PAYSCALES_trigger","Upah adalah pendapatan yang terdiri dari","Upah adalah pendapatan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan\nyang berhak diterima oleh para pekerja.\n\nKetentuannya sebagai berikut :\n\n1.Kepada para pekerja dan perkebunan yang termasuk dalam wadah Organisasi\nPerusahaan (GPP Jabar Banten) diberikan upah menurut golongan sesuai dengan\nskala upah.",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"STRUCINCR_trigger","4.Namun dalam hal pelaksanaan kenaikan u","4.Namun dalam hal pelaksanaan kenaikan upah perusahaan-perusahaan perkebunan\nakan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara Gabungan Pengusaha\nPerkebunan (GPP Jabar Banten) dengan PD SPPP SPSI Provinsi Jabar sesuai dengan\nkondisi dan kemampuan Perusahaan.",{"bindId":234,"name":231,"text":232},"wageincreasetype",{"bindId":236,"name":231,"text":232},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"ONCERISE_trigger","Semua pekerja Perusahaan-perusahaan Perk","Semua pekerja Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang termasuk dalam\nOrganisasi Pengusaha (GPP Jabar Banten) berhak menerima Tunjangan Hari Raya\n(THR) yang diberikan oleh Perusahaan sebelum Hari Raya Lebaran, besarnya\nTunjangan Hari Raya (THR) adalah satu bulan upah dengan ketentuan sebagai\nberikut :\n\n1.Para Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun lebih,\n\n2.Bagi para pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun maka\nperhitungannya dihitung secara proporsional.\n\n3.THR diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya.",{"bindId":242,"name":239,"text":240},"oncerise_detail",{"bindId":244,"name":239,"text":240},"incidentalbonustype",{"bindId":246,"name":239,"text":240},"incidentalbonustype2",{"bindId":248,"name":239,"text":240},"incidentalbonusdays1",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"incidentalbonusdate","3.THR diberikan selambat-lambatnya 10 (s","3.THR diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya.",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"OVERTIME_trigger","3.Ketentuan upah lembur dihitung: Untuk ","3.Ketentuan upah lembur dihitung:\n\n  Untuk jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam\n  Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 2 x upah sejam",{"bindId":258,"name":255,"text":256},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":260,"name":255,"text":256},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":262,"name":255,"text":256},"overtimeallowancetype",{"bindId":264,"name":255,"text":256},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"SUNDAY_trigger","4.Pada hari raya resmi\u002Fhari libur minggu","4.Pada hari raya resmi\u002Fhari libur mingguan\n\n  Untuk setiap jam dalam batas 7 jam\u002F5 jam apabila hari raya tersebut jatuh\n    pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu\n    dibayar 2 x upah sejam.",{"bindId":270,"name":267,"text":268},"sundayallowancetype",{"bindId":272,"name":267,"text":268},"sundayallowanceperc1",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"direct_participation_trigger","1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya ha","1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya hak, pengusaha untuk mengatur\npengelolaan jalannya perusahaan termasuk didalamnya pengaturan para pekerja\ndalam seluruh kegiatan perusahaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan\nyang berlaku.\n\n2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berfungsi sebagai Lembaga\nPerwakilan resmi yang bertindak untuk dan atas nama pekerja atau anggotanya\n\n3.Pengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pembicaraan dengan pihak\npengusaha maupun dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih tinggi.\n\n4.Pengusaha memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan\npertemuan dengan para anggotanya.\n\n5.Pengurus Serikat Pekerja yang ditugaskan oleh Ketua Serikat Pekerja dan\nseijin perusahaan mendapat dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmendapat upah.\n\n6.Pengusaha menyetujui iuran anggota Serikat Pekerja dengan pemotongan upah\nyang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\n\n7.Perusahaan-perusahaan Pertanian dan Perkebunan menyediakan papan\npengumuman untuk PUK SPPP SPSI setempat, dan memperkenankan pemasangannya untuk\nmenempelkan pengumuman atau bulletin sepanjang isinya mengenai kegiatan\norganisasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan yang diketahui oleh\nPerusahaan.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"direct_participation_hrs","3.Pengurus Serikat Pekerja dapat mengada","3.Pengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pembicaraan dengan pihak\npengusaha maupun dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih tinggi.\n\n4.Pengusaha memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengadakan\npertemuan dengan para anggotanya.\n\n5.Pengurus Serikat Pekerja yang ditugaskan oleh Ketua Serikat Pekerja dan\nseijin perusahaan mendapat dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmendapat upah.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan Antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar Banten Dengan Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – 2015 - 2015\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-08-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-08-27\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2015-08-28\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura, Penanaman Buah, Kacang, dan Rempah-rempah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMEMPL_1\">\n                Nama asosiasi: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;H. Suparman\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[286],{"title":39,"slug":34},[288],{"type":289,"data":290},"call_to_action_body_block",{"title":291,"description":292,"variant":293,"link":294},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":291,"url":295,"description":291,"rel":296,"type":297},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[299],{"type":289,"data":300},{"title":291,"description":292,"variant":293,"link":301},{"title":291,"url":295,"description":291,"rel":296,"type":297},[]]