[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wongso-pawiro-dengan-puk---sp---rtmm--fspsi-dan-pk---kamiparho---sbsi-dan-sp---iptm":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":246,"content_type_view":247,"extra_breadcrumbs":248,"body":250,"body_blocks":261,"related_pages":265},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":244,"translations":245},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wongso-pawiro-dengan-puk---sp---rtmm--fspsi-dan-pk---kamiparho---sbsi-dan-sp---iptm","ad717686-7c2c-11e4-aab1-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wongso-pawiro-dengan-puk---sp---rtmm--fspsi-dan-pk---kamiparho---sbsi-dan-sp---iptm\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wongso-pawiro-dengan-puk---sp---rtmm--fspsi-dan-pk---kamiparho---sbsi-dan-sp---iptm\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Wongso Pawiro Dengan PUK - SP - RTMM- FSPSI dan PK - KAMIPARHO - SBSI  dan SP - IPTM 2010 - 2012","ba_ID","IDN PT. Wongso Pawiro - 2010","Indonesia - IDN PT. Wongso Pawiro - 2010","IDN PT. Wongso Pawiro - 2010 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"51 - PKB PT. Wongso Pawiro - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara Pt. Wongso Pawiro Dengan Pimpinan Unit\nKerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Federasi Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia (PUK - SP - RTMM- FSPSI), Pengurus Komisariat -\nMakanan, Minuman, Pariwisata, Hotel dan Tembakau - Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia (PK - KAMIPARHO - SBSI), dan Serikat Pekerja IkatanPersaudaraan Dan\nTolong Menolong (SP - IPTM)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: Pihak yang Mengadakan Kesepakatan\u002FPerjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PT. Wongso Pawiro yang berkedudukan di Pematang Siantar dalam hal ini\nselanjutnya disebut Pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman\nFederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK - SP - RTMM- FSPSI), Pengurus\nKomisariat - Makanan, Minuman, Pariwisata, Hotel dan Tembakau - Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (PK - KAMIPARHO - SBSI), dan Serikat Pekerja Ikatan\nPersaudaraan Dan Tolong Menolong (SP - IPTM) yang masing masing telah berdiri\nsecara syah di PT. Wongso Pawiro Pematang Siantar, yang dalam hal ini mewakili\nanggotanya masing-masing, selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan: ialah PT. Wongso Pawiro, Pematang Siantar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha: ialah Pimpinan Perusahaan PT. Wongso Pawiro atau unsur\nmanajemen yang mewakilinya dan yang bertindak atas nama pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja: ialah PUK-SP-RTMM-SPSI PT. WP Pematang Siantar, Buruh\nPK-KAMIPARHO SBSI PT.WP Pematang Siantar, dan SP-IPTM PT. WP Pematang\nSiantar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>4.Pekerja\u002FKaryawan: ialah semua Pekerja yang berdasarkan syarat-syarat\ntertentu diterima bekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja wanita yang telah diterima bekerja di Perusahaan dianggap\u002Fdipandang\nsebagai berstatus tidak nikah\u002Fsingle, kecuali yang sudah janda dan anaknya\nmenjadi tanggungan, atau yang suaminya tidak dapat mencari nafkah karena cacat\nfisik dan mental.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Istri: ialah istri pertama yang syah menurut undang-undang dan telah\ndidaftarkan oleh pekerja di Perusahaan. Apabila istri pertama tersebut\nmeninggal dunia atau bercerai secara syah menurut undang-undang, maka istri\nberikutnya yang syah menurut undang-undang dan telah didaftarkan di Perusahaan\ndianggap sebagai istri pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Suami: ialah Suami pekerja yang syah menurut undang-undang dan telah\ndidaftarkan oleh pekerja di Perusahaan. Apabila suami meningal dunia atau\nbercerai secara syah menurut undang-undang, maka suami berikutnya yang syah\nmenurut undang-undang dan telah didaftarkan pekerja di Perusahaan dianggap\nsebagai suami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anak: ialah anak pekerja sendiri yang syah menurut undang-undang, yang\nberumur dibawah 18 (delapan belas) tahun, belum berpenghasilan sendiri dan\nbelum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan pekerja dengan jumlah\nmaksimum 3 orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ahli waris: ialah Istri atau Suami atau Anak atau orang lain yang ditunjuk\noleh pekerja yang bersangkutan untuk menerima hak Warisan berupa pembayaran\nakibat pekerja tersebut meninggal dunia dalam hubungan kerja sesuai dengan\nketentuan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Keluarga: ialah suami atau istri dan anak-anak pekerja yang terdaftar di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Hari Kerja: ialah hari-hari kerja biasa yang ditentukan bagi Pekerja\nselama 6 (enam) hari dalam seminggu, kecuali hari tersebut ditentukan\nPemerintah sebagai hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Jam Kerja: ialah dimana pekerja ditetapkan harus berada ditempat kerja\ndan melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kerja Lembur: ialah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi 7\n(tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) seminggu, bekerja pada hari istirahat\nminguan atau bekerja pada hari Iibur resmi yang pelaksanaannya sesuai dengan\nprosedur yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Hari Libur: ialah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah atau\nditetapkan Perusahaan, di mana pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tempat Kerja: ialah tempat di mana pekerja ditempatkan\u002Fditugaskan di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Perawatan: ialah penyembuhan penyakit yang memerlukan rawat inap di rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pengobatan: Penyembuhan penyakit yang memerlukan rawat inap di rumah\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Penyelenggara Program Jamsostek: PT Jamsostek dan PT Askes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: Maksud Dan Tujuan Diadakannya KKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mewujudkan dan memelihara hubungan kerja yang lebih harmonis dan mantap\ndengan mengatur kepastian hak dan kewajiban masing-masing Pihak, termasuk\nsyarat-syarat kerja, hubungan kerja dan hubungan industrial. Dengan demikian\nketenangan kerja dan ketenangan Perusahaan lebih terjamin untuk meningkatkan\nproduksi dan produktivitas kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meningkatkan pengertian dan kesadaran bersama, bahwa pengaturan hak dan\nkewajiban yang berlaku di Perusahaan bukan semata-mata kehendak sama pihak,\ntetapi merupakan hasil kesepakatan. Oleh karena itu, ketentuan yang telah\ndisepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama\u002FKesepakatan Kerja Bersama ini menjadi\nketentuan yang berlaku umum dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk para\npekerja tanpa memandang keanggotaan Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh menyetujui bahwa PKB\u002FKKB ini terbatas\npada hal-hal yang bersifat umum dan berlaku umum seperti tercantum dalam\nPKB\u002FKKB ini. Oleh karena ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh tetap\nmempunyai hak-hak lain yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sama-sama menyetujui bahwa PKB\u002FKKB ini\nberlaku dan diberlakukan kepada pengusaha dan semua pekerja tetap (yang telah\nlewat masa percobaan), kecuali pekerja yang hubungan kerjanya diatur secara\nkhusus dalam perjanjian tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: Kewajiban Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk memberitahukan dan\nmenjelaskan isi dari PKB\u002FKKB ini kepada pekerja dalam berbagi kesempatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk mentaati isi\nPKB\u002FKKB ini dan dapat mengingatkan pihak yang melanggar atau tidak\nmengindahkannya. Selaniutnya Serikat Pekerja\u002FBuruh berkewajiban menertibkan\nanggotanya agar selalu mematuhi isi PKB\u002FKKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam menjalankan kewajiban masing-masing, Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FBuruh harus bertindak secara adil dan bijaksana dengan berpedoman isi\nPKB\u002FKKB ini serta peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: Pengakuan Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja\u002FBuruh mengakui, bahwa Pengusaha mempunyai hak dan wewenang\npenuh untuk mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan termasuk pengaturan para\npekerja sesuai kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FBuruh adalah wadah para pekerja\nyang syah, dalam perusahaan. Dengan demikian akan mewakili seluruh anggotanya\nbaik secara perorangan maupun secara kolektif dalam masalah Ketenagakerjaan\natau dalam hal-hal yang berhubungan dengan Hubungan Kerja, syarat-syarat kerja\ndan perselisihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002FBuruh wajib membantu pimpinan Perusahaan, atau wakilnya\ndalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja agar tidak melanggar\nketentuan dalam PKB\u002FKKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja\u002FBuruh dan\nPengusaha menghindarkan tindakan-tindakan campur tangan\u002Fintervensi yang dapat\nmerugikan pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: Pertemuan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sepakat untuk mengadakan pertemuan\nberkala guna membahas\u002Fmemusyawarahkan langkah-langkah yang perlu dilakukan\nuntuk menjaga dan meningkatkan keharmonisan hubungan kerja sesuai dengan\nkebutuhannya, minimal sekali dalam dua bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pertemuan tersebut sifatnya adalah konsultasi atau tukar informasi untuk\nmenyatukan langkah dan persepsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran pertemuan\u002Fmusyawarah tersebut Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FBuruh masing-masing dapat menunjuk Wakilnya untuk mengikuti pertemuan\ndimaksud dan selalu berupaya untuk menghasilkan suatu mufakat yang adil dan\nbijaksana dengan memedomani isi Perjanjian Kerja Bersama ini secara\nkeseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FBuruh adalah sukarela dan terbuka bagi setiap\npekerja di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Para Pekerja yang mengikat perjanjian kerja khusus dapat menjadi angota\nSerikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan\u002Fatau yang tugas atau fungsinya\nmenimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan, tidak boleh menjadi\npengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: Bantuan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha memberikan ijin kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Pengurus\nSerikat Pekerja\u002FBuruh untuk mengurus pelaksanaan tugas Serikat Pekerja\u002FBuruh 2\n(dua) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pelaksanaannya Serikat Pekerja bermusyawarah dengan Pengusaha\nsebelumnya agar jangan sampai terjadi hambatan dalam pekerjaan sehari-hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal menghadiri konferensi\u002Fkongres, Pengusaha memberikan ijin\nsebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang Pengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh untuk\nmeninggalkan pekerjaan dengan pemberian upah saja (Upah Pokok + Tunjangan\nTetap) sesuai dengan kebutuhannya paling lama untuk 6 (enam) hari dalam\nsetahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pelaksanaannya harus lebih dahulu meminta ijin dari pengusaha dengan\nmenyertakan bukti kepesertaan menghadiri konferensi\u002Fkongres dimaksud 7 (tujuh)\nhari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha sejauh mungkin meminjamkan ruangan yang memadai untuk digunakan\nmenjadi Kantor Serikat Pekerja\u002FBuruh berikut Papan Pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha sejauh mungkin meminjamkan ruangan yang memadai untuk digunakan\nmenjadi Kantor Serikat Pekerja\u002FBuruh berikut Papan Pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penempelan buletin, Pengumuman, Surat Edaran dan sejenisnya bagi\nkepentingan Serikat Pekerja\u002FBuruh dan Anggotanya hanya boleh dilakukan di papan\npengumuman yang disediakan untuk Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Isi pengumuman, buletin, Pengumuman, surat edaran dimaksud sepenuhnya\nmenjadi tanggung jawab Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan seijin Pengusaha, Serikat Pekerja\u002FBuruh dapat menggunakan\nruangan\u002Ftempat untuk rapat anggota beserta kelengkapannya berupa meja dan kursi\nyang tersedia di Perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan\ntertulis kepada Pengusaha 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan mencantumkan\npenanggung-jawab pertemuan beserta pertemuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ijin dari berwajib diperlukan, Serikat Pekerja\u002FBuruh harus\nmelengkapinya terlebih dahulu. Ijin pemakaian ruangan tersebut diberikan\nPengusaha secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama\nseperti pekerja-pekerja lainnya dalam hal yang berhubungan dengan kedudukannya\nsebagai pekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bantuan dan fasilitas seperti tersebut pada butir (1 s\u002Fd 5) diatas hanya\nberlaku bagi Serikat Pekerja\u002FBuruh yang telah berdiri secara syah di perusahaan\npada saat KKB ini ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: Penerimaan, Pemindahan, dan Pengangkatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kepentingan jalannya Perusahaan, Serikat Pekerja\u002FBuruh mengakui\nsepenuhnya hak pengusaha dalam penerimaan pekerja baru, penentuan dan\npekerjaan, pengangkatan dan pemindahan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berhak sepenuhnya unulk memilih calon pekerja yang akan\ndiseleksi menjadi pekerja di perusahaan berikut persyaratan untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>2.Pekerja yang telah lulus seleksi diterima menjadi Pekerja tetap di\nPerusahaan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Dalam masa\npercobaan, Pengusaha berhak sepenuhnya memutuskan hubungan kerja tanpa syarat,\ntanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kecuali gaji pekerja yang masih\ntersisa.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang telah lulus masa percobaan diangkat menjadi pekerja tetap di\nPerusahaan sesuai dengan statusnya setelah lebih dahulu menandatangani\nPernyataan untuk menerima dan mematuhi ketentuan dalam KKB Serta ketentuan\nlainnya yang berlaku di Perusahaan. Masa Percobaan tersebut dihitung sebagai\nmasa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja harus menyediakan data pribadi yang benar yang diperlukan oleh\nPengusaha pada saat masuk kerja atau setiap saat diminta dan dibutuhkan\nPerusahaan termasuk setiap ada perubahan status dan alamat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: Pemindahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha berhak untuk memindahkan\u002Fmemutasikan pekerja ke pekerjaan\nlainnya di bawah naungan Perusahaan yang berbadan hukum sama, sesuai dengan\nkebutuhan dan kelancaran proses produksi Perusahaan tanpa mengurangi haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal mutasi, pengusaha akan selalu mempertimbangkan kemampuan dan\nkecakapan pekerja serta jenjang karir yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mendapat perintah pindah\u002Fmutasi menyerahkan pekerjaannya\nkepada penggantinya atau kepada atasannya langsung melaksanakan tugas yang baru\nsesuai dengan waktu yang ditentukan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang menolak perintah mutasi yang sama badan hukumnya di bawah\nnaungan perusahaan yang berbadan hukum sama, dianggap melawan perintah kerja\nyang layak dari pengusaha dan dapat diberikan Surat Peringatan. Bila setelah\ndiberikan Surat Peringatan yang bersangkutan tetap tidak bersedia melaksanakan\nperintah mutasi, pengusaha dapat memberhentikan sementara (menskorsing) yang\nbersangkutan untuk kemudian di-PHK dengan mengikuti prosedur perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: Pengangkatan Dan Perubahannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja\u002FBuruh mengakui bahwa pengangkatan jabatan\u002Ftugas\u002Ffungsi\nseorang pekerja sepenuhnya menjadi wewenang pengusaha yang tidak boleh diganggu\ngugat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengangkatan jabatan\u002Ftugas\u002Ffungsi didasarkan pada penilaian pengusaha yang\nmeliputi sikap, loyalitas, prestasi kerja, disipilin dan keterampilan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jabatan\u002Ftugas\u002Ffungsi seorang pekerja dapat diturunkan atau dicabut apabila\npekerja yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja yang terus menerus\nmenurun, atau pekerja tersebut berperilaku yang tercela dan tidak terpuji,\ndengan memberitahukannya lebih dahulu kepada yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jabatan\u002Ftugas\u002Ffungsi dapat juga dicabut atau dihapuskan bila karena\nkebijaksanaan pengusaha, jabatan\u002Ftugas\u002Ffungsi tersebut dihapus atau\ndihilangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: HARI KERJA, JAM KERJA DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan Peraturan perundangan yang berlaku, hari kerja biasa\ndi Perusahaan adalah hari Senin sampai dengan dengan Sabtu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat mengajukan perubahan hari kerja sesuai dengan keperluan\nperusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku setelah\nlebih dahulu memusyawarahkannya dengan Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, jam kerja di\nPerusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam\nseminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Jam kerja di Perusahaan terdiri dari jam kerja Non Shift dan kerja Shift,\ndengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.Non Shift;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Senin s\u002Fd jumat: 08.00-17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(waktu istirahat pukul 12.00-14.00 WIB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabtu: 08.00-13.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.Shift;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift I: 01.00- 14.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift II: 14.30-22.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift III: 22.00-05.30 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(waktu istirahat setiap shift ½ jam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3.Untuk tertibnya pelaksanaan istirahat, dengan berpedoman pada waktu\nistirahat yang ditentukan, pengusaha dapat membagi istirahat pekerja pada\nbeberapa kelompok, sedang bagi pekerja yang melayani mesin dan pekerjaan\nsejenisnya, waktu istirahat dilakukan secara bergilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha karena kebutuhan yang mendesak untuk mempertahankan pelaksanaan\nproses produksi dapat merubah kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku setelah lebih dahulu memusyawarahkannya\ndengan Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang beragama Islam, diberikan kesempatan meninggalkan\npekerjaannya secara bergantian untuk melaksanakan ibadah Sholat, dan bagi\npekerja yang beragama Kristen bila pada hari kerja mengisyaratkan orang Kristen\nuntuk sembahyang di Gereja, Pengusaha juga memberikan kesempatan untuk\nmelaksanakan ibadah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur ialah pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) jam\nsehari dan lebih dari 40 (empatpuluh) seminggu, atau kerja pada hari istirahat\nmingguan atau hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja Lembur adalah sukarela kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Dalam hal darurat (Force Majeur) dan apabila ada pekerjaan yang jika\ntidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan\nmenimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan mengganggu produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Dalam hal pekerja Shift harus terus bekerja karena penggantinya tidak\ndatang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perhitungan upah lembur disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang\nberlaku yang ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>3.1 Pada Biasa.\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk lembur 1 (satu) pertama dibayar 1 1\u002F2 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam kerja lembur selebihnya setiap jam dibayar 2 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>3.2.Pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tuiuh) jam dibayar 2 x upah\n  sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk ke 8 (delapan) dibayar 3 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam selebihnya setiap jam dibayar 4 x upah sejam.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal hari libur resmi tersebut jatuh pada hari pendek (hari dengan 5\n    jam kerja) maka 5 (lima) jam pertama setiap jam dibayar 2 x upah sejam, jam\n    ke 6 (enam) dibayar 3 x upah sejam dan jam seterusnya setiap jam dibayar 4\n    x upah sejam\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.3 Upah per jam dalam perhitungan lembur adalah 1\u002F175 kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Upah sebulan adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap (bila ada) + uang\nberas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: Terlambat Masuk Kerja Dan Pulang Sebelmn Waktunya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang terlambat masuk kerja diadakan pemotongan atas upahnya sesuai\ndengan keterlambatannya dan dianggap serta dicatat sebagai kurang disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya sebelum waktu kerja berakhir tanpa\nseijin dari atasannya. diadakan pemotongan atas upahnya sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku, dan dianggap sebagai pelanggaran disiplin kerja yang dikenakan\nsanksi surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: Dinas Luar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditugaskan Dinas Luar untuk kepentingan Perusahaan diberikan\nuang dinas luar yang diatur secara tersendiri oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan mengenai dinas luar ini disesuaikan dengan lamanya dinas luar\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang tidak hadir bekerja tanpa alasan yang syah dan dapat diterima\nPerusahaan dianggap mangkir dan upahnya dipotong untuk setiap satu hari\nkemangkiran sebesar upah sebulan dibagi 25.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila pekerja berturut-turut 5 (lima) hari atau lebih tanpa keterangan\nsecara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang syah, dam telah dipanggil\nperusahaan secara tertulis 2 (dua) kali tetapi tidak hadir bekerja,\ndiklasifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kehendak sendiri dan\ndapat di-Putuskan Hubunggan Kerjanya (PHK) oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang di-Putuskan Hubungan Kerjanya karena diklasifikasikan sebagai\nmengundurkan diri hanya berhak untuk mendapat Uang Penggantian Hak dan Uang\nPisah sesuai ketentuan UU. No. 15 Tahun 2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: Istirahat Mingguan Dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Pekerja diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari dalam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam hal seorang pekerja ada kalanya harus bekerja pada istirahat\nmingguannya, maka dalam sebulan istirahat mingguannya tidak boleh kurang dari 2\n(dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Istirahat Mingguan pada umumnya jatuh pada hari minggu. Namun karena sifat\npekerjaan pada bagian tertentu seperti bagian keamanan, Boiler, Genset dan\npekerjaan sejenisnya mengharuskan sebagian pekerja bekerja pada hari Minggu\nsesuai dengan jadwal kerja yang telah disusun oleh Pengusaha, maka Istirahat\nMingguan tersebut dapat jatuh pada hari lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja\ndibebaskan dari bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: Istirahat Tahunan (Cuti Tahunan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus tanpa\nterputus berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) sebanyak-banyaknya 12\n(dua belas) hari kerja dengan pembayaran upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jumlah hari istirahat tahunan dihitung 1 (satu) hari untuk setiap bulan\ndengan ketentuan pekerja tersebut hadir bekerja atau dianggap hadir bekerja\nminimal 23 (duapuluh tiga) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan demikian, bila hari kerja seorang pekerja\u002Fburuh kurang dari 23 hari\npada satu bulan tertentu, maka perhitungan hak cutinya pada bulan tersebut\nhilang, kecuali dalam setahun jumlah hari kerja yang bersangkutan mencapai 276\nhari atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dapat menunda pemberian istirahat tahunan pekerja yang telah\njatuh tempo karena kepentingan Perusahaan untuk paling lama 6 (enam) bulan, dan\nistirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian, asal saja ada 1\n(satu) bagian sekurang-kurangnya 6 (enam) hari terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha akan memberitahukan secara tertulis bila istirahat tahunan\npekerja tiba.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila setelah diberitahukan Pengusaha telah tibanya saat istirahat tahunan\nseorang pekerja dapat digunakan\u002Fdiambil, tetapi pekerja yang bersangkutan tidak\nmenggunakan\u002Ftidak mengambilnya untuk paling lama dalam 6 (enam) bulan bukan\nkarena kepentingan Perusahaan, istirahat tahunan tersebut dengan sendirinya\nakan gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang ingin menggunakan\u002Fmengambil istirahat tahunannya wajib\nmengajukan permohonan tertulis kepada pengusaha 2 (dua) minggu sebelumnya,\nkecuali dalam keadaan mendesak dan tidak dapat ditunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atas persetujuan Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FBuruh, istirahat tahunan\npekerja dapat diberikan secara massal khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, Hari\nRaya Natal\u002FTahun Baru dan Imlek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang tidak hadir 5 (lima) hari berturut-turut setelah masa Cuti\nberakhir tanpa alasan tertulis yang syah\u002Fijin, dan sudah dipanggil Perusahaan 2\n(Dua) kali diklasifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Cuti Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapat cuti\nhamil dan melahirkan 1 1\u002F2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1\u002F2 bulan sesudah\nmelahirkan dengan pembayaran upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang akan menggunakan cuti hamil dan melahirkan tersebut\nwajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha minimal 2 (dua) minggu\nsebelumnya dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan yang\nmerawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila setelah Cuti hamil tersebut pada butir (1) di atas telah berakhir,\ntetapi pekerja wanita tersebut belum dapat bekerja karena tidak sehat\u002Fsakit\nsehingga perlu istirahat yang lebih lama, maka untuk itu berlaku\nketentuan-ketentuan cuti sakit biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja wanita yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut\ntanpa alasan yang syah setelah masa cuti hamil berakhir dan sudah dipanggil\nsecara tertulis 2 (dua) kali tetap tidak bersedia hadir bekerja\ndiklasifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan yang tidak disengaja\nberlaku ketentuan cuti gugur kandungan sesuai dengan keterangan Dokter\nPerusahaan\u002Fdokter yang ditunjuk Perusahaan\u002FDokter Penyelenggara Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang mengalami haid atau menstruasi tidak diwajibkan untuk\nbekerja pada hari pertama dan hari kedua masa haidnya, asal saja diberitahukan\nkepada Pengusaha melalui atasannya langsung. Bila Perusahaan memerlukan keadaan\nhaid tersebut perlu pembuktian pekerja yang bersangkutan agar meminta Surat\nKeterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan atau Dokter Penyelenggara\njamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bila dalam waktu 3 bulan terus menerus seorang pekerja wanita mengambil\ncuti haid tidak teratur pekerja tersebut agar berkonsultasi dengan Dokter yang\nditunjuk Perusahaan atau Dokter yang menangani jaminan kesehatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila ternyata ada unsur penyalahgunaan pengambilan cuti haid, pekerja\nwanita tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai memberikan keterangan palsu atau\ndipalsukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit berhak mendapat cuti sakit\nberdasarkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan, atau Dokter yang ditunjuk\nPerusahaan atau Dokter Penyelenggara Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak hadir bekerja dengan menggunakan Surat Keterangan\nSakit Dokter lain selain dari Dokter tersebut pada butir (1) di atas, upahnya\nselama tidak bekerja tersebut tidak dibayar Perusahaan kecuali Surat keterangan\ntersebut telah disyahkan oleh Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh\nPerusahaan atau Dokter Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila setelah diteliti Perusahaan terdapat bukti-bukti bahwa pekerja\nmemberikan Surat Keterangan Sakit palsu atau yang dipalsukan, yang bersangkutan\ndapat dikenakan sanksi sebagai manipulasi dengan memberikan keterangan palsu\natau dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: Sakit Selama Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang sakit pada waktu menjalankan cuti (baik cuti tahunan, cuti\nhamil dan melahirkan dan cuti haid) hari hari cuti sakit tersebut sudah\ntergabung dalam pengertian menjalankan cuti dan tidak dihitung tersendiri\nlagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V: IJIN TIDAK MASUK KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Pekerja dibenarkan untuk tidak masuk bekerja dengan mendapat upah sesuai\ndengan UU No.13\u002F2003 setelah lebih dahulu mengajukan permohonan kepada\npengusaha dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>1.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan ………………. 2\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada sunatan anak pekerja\n……………………………………………………… 2 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada saat membaptiskan anak pekerja\n…………………………………… 2 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada saat perkawinan pertama pekerja sendiri ……………………….\n3 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada perkawinan anak pekerja\n……………………………………………….. 2 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Suami\u002FIstri\u002FOrang Tua\u002FMertua\u002FAnak\u002FMenantu meninggal …….. 2 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia …………… 1 hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Ijin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan selalu mempertimbangkan permohonan pekerja yang diajukan\nsecara tertulis untuk tidak masuk bekerja karena alasan yang sangat mendesak\ndan tidak dapat ditunda tanpa pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin baru dianggap syah bila pengusaha telah mengeluarkan ijin tertulis\nkepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila pekerja telah tidak hadir bekerja sebelum mendapat ijin tertulis dari\npengusaha, pekerja tersebut dikategorikan sebagai tidak pernah meminta ijin,\ndan diangap mangkir tanpa beralasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI: PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah yang dibayar kepada pekerja didasarkan pada upah bulanan, kecuali\nbila ada Pekerja Harian Lepas, upahnya dihitung menurut hari kerjanya, atau\nmenurut hasil kerjanya (Upah Potongan atau Borongan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>2.Besarnya upah bulanan yang dibayar kepada Pekerja didasarkan atas\npertimbangan pengusaha mengenai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Tingkat dan jenis jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Jenis pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Tanggung Jawab pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Pendidikan dan keahlian yang dimiliki pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Pengalaman kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Masa kerja\u002FSenioritas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.7 Loyalitas dan disiplin kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>3.Upah terendah bagi pekerja dengan Pengabdian sampai dengan 1 (satu) tahun\ntidak kurang besarnya dari Upah Minimum yang diberlakukan Pemerintah untuk 15\nPerusahaan (secara regional atau sektoral), sedang bagi pekerja dengan masa\nkerja lebih dari 1 (satu) tahun upahnya ditentukan pengusaha dengan\nmempertimbangkan butir (2.1) s.d (2.7) di atas yang dituangkan dalam\ntabel\u002Fskala upah yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Hasil penilaian butir (2.1) s.d butir (2.7) di atas adalah kewenangan dari\npengusaha yang tidak dapat diganggu gugat oleh pekerja atau Serikat\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada prinsipnya pembayaran upah dilaksanakan pada setiap akhir bulan\ntakwin dengan ketentuan, bila akhir bulan jatuh pada hari minggu atau hari\nlibur, pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang jumlah penghasilannya dalam sebulan melebihi dari penghasilan\ntidak kena pajak, maka pungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) pekerja yang\nbersangkutan dilaksanakan Perusahaan pada setiap pembayaran gaji\u002Fupah atau THR,\nkemudian disetor ke Kas Negara sesuai dengan Ketentuan Perundangan Perpajakan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: Penyesuaian Upah Karena Kenaikan Upah Minimum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>1.Bila terjadi peningkatan Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum\nSektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Sumatera Utara, upah minimum pekerja akan\ndisesuaikan dengan ketentuan tersebut, sedang upah pekerja yang berada di atas\nupah minimum mendapat penyesuaian sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan\nPerusahaan yang tidak dapat diganggu gugat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Khusus bagi pekerja yang telah menerima upah jauh di atas upah minimum,\npenyesuaian\u002Fpeninjauan dilakukan kemudian dengan mempertimbangkan kemampuan\nkeuangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: Kenaikan Upah Perorangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis pada setiap\ntahun, tetapi didasarkan atas pertimbangan dan kebijaksanaan pimpinan\nPerusahaan atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Prestasi kerja, konduite dan loyalitas pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Kemampuan keuangan dan kemajuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Saat kenaikan upah perorangan ditentukan oleh pimpinan Perusahaan, dapat\nbersamaan dengan penyesuaian upah pada pasal (29), dapat pula secara\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: Catu Beras\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Catu Beras yang diberikan pengusaha kepada pekerja diberikan dalam bentuk\nuang (Uang Beras) sesuai dengan harga pasaran lokal setempat dengan standard\nBeras Sawah Lokal II (eceran).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang Beras tersebut pada butir (1) di atas adalah bagian dan upah pekerja\nsesuai dengan PP No.8 tahun 1981.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Menjelang hari-hari keagamaan, Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan satu kali dalam setahun kepada pekerja sesuai dengan Peraturan\nMenteri Tenaga Kerja No.Per.O4\u002FMEN\u002F1994 dengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih\ndiberikan 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang masa kerjanya 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi masih\nkurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan proposional dengan masa kerjanya\nyaitu sebesar: (Bulan masa kerja: 12) X upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dilaksanakan pengusaha\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tibanya hari raya keagamaan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besarnya upah sebulan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan\nadalah Upah pokok termasuk Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila kepada pekerja diberikan THR melebihi dari ketentuan Per.\nMen.No.O4\u002FMEN\u002F1994, kelebihan tersebut tidak mutlak sebagai suatu keharusan\nkarena kebiasaan yang harus dilaksanakan, tetapi Pengusaha akan berupaya agar\njumlah nominal THR tidak berkurang dari penerimaan tahun sebelumnya, kecuali\nkondisi perusahaan tidak memungkinkan atau konduite\u002Fprestasi pekerja buruk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan Hari Raya yang diterima pekerja merupakan penghasilan yang\ndikenakan pajak (PPh psl.21) sesuai dengan undang-undang perpajakan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>1.Bila pekerja sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat bekerja sesuai\ndengan surat keterangan Dokter yang merawat (Dokter Perusahaan\u002FDokter yang\nditunjuk oleh Perusahaan atau Dokter Penyelenggara Jamsostek dibayar dengan\nrincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1.1. Sakit untuk 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2. Sakit untuk 4 (Empat) bulan kedua dibayar 75 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3. Sakit untuk 4 (Empat) bulan ketiga dibayar 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4. Untuk bulan selanjutnya bila belum diadakan Pemutusan Hubungan Kerja\nupahnya dibayar 25 %.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>2.Bila setelah lewat 12 bulan pekerja yang bersangkutan masih tidak sembuh,\npengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri pekerja\nyang bersangkutan, dan diproses sesuai dengan prosedur yang ditempatkan dalam\nPeraturan Perundangan yang berlaku, setelah lebih dahulu diperiksa oleh\nDokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Pekerja yang sakit karena mengalami kecelakaan kerja, maka selama\nsementara tidak mampu bekerja, yang bersangkutan mendapat santunan sesuai\ndengan Undang Undang No.3 Tahun 1992 dengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 4 (empat) bulan pertama, setiap bulan dibayar 100 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 4 (empat) bulankedua setiap bulan dibayar 75 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Bulan seterusnya dibayar 50 % dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mendapat ijin tidak masuk bekerja tanpa upah dan pekerja yang\nmangkir, upahnya pada hari-hari tersebut tidak dibayar sebesar upah sebulan\ndibagi 25 untuk setiap hari tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang terlambat masuk kerja, atau pulang lebih cepat dari\nsemestinya dikenakan pemotongan upah sesuai dengan keterlambatan atau\nkepulangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak hadir kerja dengan alasan sakit tetapi tidak disertai\nSurat Keterangan Sakit dari Dokter atau yang tidak disyahkan oleh Dokter\nPerusahaan atau Dokter yang ditunjuk Perusahaan atau Dokter penyelenggara\nJamsostek, upahnya tidak dibayar\u002Fdipotong pada hari-hari tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII: JAMINAN SOSIAL, FASILITAS DAN BANTUAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: Kepesertaan jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Untuk memberikan kepastian jaminan kepada Pekerja dalam hal terjadi\nkecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi\npekerja dan keluarganya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, semua\npekerja dipertanggungkan pengusaha untuk mengikuti Program Jamsostek sesuai\ndengan Undang - Undang No.3 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993\ndan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jaminan sosial bagi pekerja seperti tersebut pada butir (1) di atas\nmeliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja, preminya ditanggung oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.2 Jaminan Kematian, preminya ditanggung oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2.3 Jaminan Hari Tua, preminya ditangung oleh Pengusaha sebesar 3,7 % dari\nupah pekerja, sedang 2 % ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari upahnya\nsetiap bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2.4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja keluarganya (istri +\nmaksimum 5 orang anak), preminya ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jenis dan besarnya jaminan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya\ndisesuaikan dengan ketentuan Perundangan seperti tersebut pada butir (1) di\natas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pekerja mendapat kecelakaan kerja sedang yang bersangkutan\nbelum sempat dipertanggungkan pengusaha untuk mengikuti Program jamsostek,\nkepadanya juga akan diberikan jaminan dan santunan kecelakaan kerja seperti\nandaikan dia sudah dipertanggungkan, termasuk bila kecelakaan tersebut\nmengakibatkan cacat atau meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk kelancaran pelaksanaan Program Jamsostek, pekerja diwajibkan untuk\nmematuhi prosedur yang ditentukan oleh penyelengara program Jamsostek\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: Perawatan dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Pekerja yang sakit dan memerlukan perawatan dan pengobatan termasuk\nanggota keluarganya (istri + maksimum 5 orang anak) dapat menggunakan fasilitas\nperawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit atau Dokter yang ditunjuk oleh\npenyelenggara jamsostek dimaksud.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja yang bersangkutan belum sempat diikutsertakan dalam\nprogram Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku, dapat menggunakan Fasilitas Rumah Sakit\u002FDokter yang\nditunjuk oleh pengusaha atas biaya pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang telah diikutsertakan pada Program Jaminan Pemeliharaan\nKesehatan dari penyelengara Jamsostek yang ditunjuk, tetapi tidak bersedia\nmenggunakan Fasilitas Rumah Sakit\u002FDokter tersebut menjadi tangung jawab pekerja\nsendiri. Termasuk penyakit yang bertambah parah akibat tidak bersedia dirawat\noleh Rumah Sakit\u002FDokter yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pada butir (2) di atas juga berlaku bagi pekerja yang\nbelum\u002Fdipertanggungkan dalam Program Jamsostek bila yang bersangkutan bersedia\nmenggunakan Fasilitas Dokter\u002FRumah Sakit yang ditunjuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perawatan dan Pengobatan oleh Dokter Spesialis harus atas rujukan Rumah\nSakit\u002FDokter penyelenggara Jamsostek atau Dokter Rumah Sakit yang ditunjuk\npengusaha. Bila tidak, segala beban biaya menjadi tanggungan pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: Pakaian Seragam Dan Kartu Pengenal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan satu buah kartu pengenal bagi setiap pekerja yang\nmerupakan satu-satunya pass memasuki lingkungan Perusahaan dan wajib\ndisematkan\u002Fdipakai pada posisi yang telah ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kartu Pengenal merupakan milik Perusahaan oleh karena itu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila terjadi kehilangan Kartu Pengenal, pekerja yang bersangkutan wajib\nsegera melaporkan kepada Perusahaan dan membayar Rp.2.000,- sebagai biaya\npengganti pembuatan kartu pengenal baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kartu Pengenal wajib dikembalikan kepada Perusahaan bila terjadi Pemutusan\nhubungan kerja pada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bila terjadi kerusakan tidak wajar pada kartu pengenal, pekerja yang\nbersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian Seragam dan Perlengkapan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka meningkatkan rasa kebersamaan di antara pekerja, Perusahaan\nmenyediakan\u002Fmeminjamkan pakaian seragam dan perlengkapan kerja pada pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pakaian seragam dan perlengkapan wajib dikembalikan kepada Perusahaan bila\nterjadi pemutusan hubungan kerja pada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: Subsidi Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Dalam rangka menjaga dan mempertahankan stamina dan produktivitas pekerja,\nPerusahaan menyediakan fasilitas makan di kantin Perusahaan secara subsidi\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Besarnya subsidi yang diberikan pengusaha adalah 50% (lima puluh persen)\ndari harga makanan, dan hal ini dapat ditinjau sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengelola kantin perusahaan ditentukan bersama oleh Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FBuruh, termasuk mengenai menu makanan dan harganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak menggunakan fasilitas makan di kantin perusahaan, tidak\nberhak atas penggantian subsidi uang makan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang karena sifat tugas dan pekerjaannya tidak memungkinkan\nmenggunakan fasilitas makan di kantin Perusahaan, kepadanya diberikan uang\npengganti uang subsidi makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: Sarana Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan fasilitas olah raga untuk kegiatan olah raga bagi\nPekerja sebagai salah satu usaha peningkatan kesehatan pekerja. Kegiatan olah\nraga tersebut disesuaikan dengan waktu dan kondisi setempat, serta tidak\nmengganggu kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: Sarana Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan sarana transportasi bagi pekerja wanita yang pulang\npada Shift II dan antar jemput pada Shift III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: Tempat Beribadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan ruangan\u002Ftempat yang layak guna keperluan sholat, dan\npelaksanaannya diatur bersama dengan itikat baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan senantiasa membantu dan mendorong Pekerja di Perusahaan\ndalam pelaksanaan program Keluarga Berencana bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: Pendidikan\u002FLatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia yang mendorong\npeningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,\nPerusahaan mengadakan Program Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan\nkebutuhannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang ditunjuk untuk mengikuti pendidikan\u002Flatihan tersebut\ndiwajibkan untuk mengikutinya, kecuali atas alasan yang dapat diterima\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mengikuti pendidikan\u002Flatihan melebihi dari jam kerja tidak\ndihitung sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: Bantuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan khusus sukacita kepada pekerja dalam hal\nPernikahan Pekerja yang pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan bantuan khusus dukacita kepada pekerja atau\nkeluarganya dalam hal terjadi peristiwa duka seperti, Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang\nTua\u002FMertua meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Besamya bantuan tersebut pada butir (1) dan (2) di atas ditentukan oleh\nPerusahaan dengan selayaknya, dan diberikan bila pekerja yang bersangkutan\nmemberitahukannya secara tertulis kepada Perusahaan melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: Kerjasama Pekerja dan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sepakat untuk mengaktifkan kerjasama\nantara Serikat Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan melalui Lembaga Kerjasama Bipartit\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lembaga Kerjasama Bipartit ini berfungsi sebagai Forum Komunikasi dan\nTukar Informasi antara wakil-wakil pekerja dengan wakil-wakil dari manajemen\nPerusahaan dari setiap bagian\u002Funit kerja untuk menghasilkan saran-saran yang\nakan disampaikan kepada Manajemen Perusahaan dalam hal peningkatan disiplin\nkerja, peningkatan produksi dan produktivitas kerja, peningkatan kesejahteraan\npekerja dan keluarganya serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pemeliharaan\nkeharmonisan Hubungan Kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Saran-saran tersebut pada ayat di atas tidak mutlak mengikat Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FBuruh, tetapi terbatas sebagai hal yang perlu\ndipertimbangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Agar Lembaga Kerjasama Bipartit ini berfungsi secara maksimal, mekanisme\noperasionalnya dimusyawarahkan antara Serikat Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan\nsesuai dengan petunjuk dari Dinas Tenaga Kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Pengusaha, Serikat Pekerja\u002FBuruh dan seluruh pekerja selalu berupaya\nmenciptakan dan memelihara kondisi kerja yang aman, sehat sesuai dengan\npetunjuk keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menyediakan alat perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja\nsesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wajib untuk menggunakan dan memelihara dengan baik alat\nperlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang diserahkan Pengusaha, serta\nwajib mematuhi petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja yang diberlakukan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Alat perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan adalah\nmilik pengusaha yang harus dikembalikan bila hubungan kerja putus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja dilarang merokok di tempat-tempat yang rawan kebakaran ataupun di\ntempat-tempat yang ada tanda dilarang merokok atau dinyatakan pengusaha\ndilarang merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang ingin mengisap rokok dapat melakukannya di tempat yang\nsudah disediakan\u002Fditentukan dengan seijin dari Supervisor\u002Fkepala regu.\nMengingat besarnya resiko terhadap bahaya kebakaran yang terjadi di Perusahaan,\npelanggaran terhadap dilarang merokok ini diberikan Surat peringatan I dan\nII.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: Pelaporan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila terjadi kecelakaan kerja kepada pekerja, maka pekerja yang bersangkutan\natau kepala kelompok kerja atau salah seorang anggota kelompok kerjanya harus\nsegera melaporkan kecelakaan tersebut kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: Larangan Bagi Pekerja Yang Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang menderita penyakit yang berbahaya atau dapat membahayakan tidak\ndiijinkan untuk bekerja. Penyakit tersebut meliputi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang menderita penyakit menular atau diduga dapat menular.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang menderita penyakit jiwa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang dinyatakan Dokter menderita penyakit yang berbahaya atau\ndapat membahayakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: Makanan Ekstra\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang bekerja pada malam hari (shift III) diberikan makanan ekstra\nberupa Ekstra Fooding sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.\nPemberian makanan ekstra ini juga dapat berlaku pada pekerja yang dinyatakan\noleh undang-undang wajar mendapat Fooding.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X: ATURAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Memperhatikan kewajibannya dan kepentingan Perusahaan dengan\nsebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik, sesuai dengan petunjuk atau\nperintah kerja yang diberikan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memahami dan mematuhi semua ketentuan-ketentuan yang diatur dalam\nKesepakatan Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bertingkah laku dan bersikap sopan serta tertib di dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menjaga nama baik pengusaha\u002FPerusahaan, Serikat Pekerja\u002FBuruh dan rekan\nsesama pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memelihara dan memegang teguh rahasia pengusaha atau perusahaan yang\ndiketahuinya kecuali atas seijin dari pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mensukseskan pelaksanaan program 5 K dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja diharuskan memelihara dan mematuhi tata tertib kerja sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sudah berada di tempat kerja dan siap untuk bekerja tepat pada\nwaktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Merekam kartu absensinya pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja\natau saat istirahat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyimpan dan memelihara dengan baik semua pakaian kerja, sepatu kerja\natau barang milik pribadi lainnya di tempat penyimpanan pakaian\u002Flocker yang\ntelah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memeriksa semua alat-alat kerja, mesin dan sebagainya sebelum bekerja atau\nsaat akan meninggalkan pekerjaan, sehingga semuanya berada dalam keadaan aman\ndan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memakai pakaian seragam kerja beserta perlengkapannya pada jam dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memarkirkan kendaraan pribadi dengan baik di tempat telah disediakan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memasuki dan meninggalkan pekerjaan melalui pintu-pintu yang ditentukan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mematuhi ketentuan yang berhubungan dengan program 5 K sesuai dengan\npetunjuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Membawa dan menggunakan barang milik Perusahaan keluar dari lingkungan\nPerusahaan tanpa seijin dari pengusaha atau pimpinan berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, atau memasuki ruangan yang bukan\nruang kerjanya, kecuali atas perintah atau seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun, mengedarkan\ndaftar sokongan, menempel atau mengedarkan selebaran atau poster yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan tampa seijin pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Minum-minuman keras, mabuk-mabukan di tempat kerja, membawa\u002Fmenyimpan dan\nmenggunakan narkotika, melakukan segala macam perjudian, bertengkar, berkelahi\ndengan sesama pekerja atau unsur pimpinan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membawa senjata api\u002Fsenjata dan bahan peledak lainnya ke dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Merekam kartu absensi yang bukan atas namanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Merokok pada saat bekeria, atau merokok di tempat-tempat yang ada tanda\ndilarang merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mencuri, menggelapkan, memanipulasi, korupsi dan mengkomersilkan kedudukan\natau jabatan serta melanggar ketentuan hukum lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mengunakan peralatan atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi\ntanpa seijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Membuang sampah sembarangan\u002Ftidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Membocorkan rahasia Perusahaan yang diketahuinya atau yang dipercayakan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Mengobrol dengan teman sekerja sehinga pekerjaan terganggu, membuat\nkegaduhan dan berteriak-teriak dalam Lingkungan Perusahaan selama kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: Sanksi terhadap pelanggaran disiplin kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi terhadap pelanggaran Pekerja yang melakukan pelanggaran displin\nkerja, lalai atau malas bekerja, sering mangkir dan perbuatan tidak displin\nlainnya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberian surat peringatan,\nschoorsing dan pemutusan hubungan kerja, yang disesuaikan dengan berat\nringannya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Teguran diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib\natau pelanggaran lainnya terhadap pelanggaran mana belum diberikan Surat\nPeringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Teguran diberikan secara lisan oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55: Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat peringatan diberikan secara tertulis atas pelanggaran tata tertib,\nyang dilakukan oleh pekerja, lalai dan sembarangan melaksanakan tugas dan\npelanggaran displin lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan dapat diberikan secara bertingkat yang meliputi\nPeringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan tidak mesti diberikan secara berurutan, tetapi\ndisesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Surat Peringatan berlaku untuk 6 (enam) bulan dan setiap Surat\nPeringatan yang diterbitkan oleh pengusaha diberikan tindakannya kepada Serikat\nPekerja\u002FBuruh,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan Pertama sekaligus sebagai Surat Peringatan Terakhir\ndiberikan kepada pekerja yang melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Menolak perintah kerja yang layak berturut 3 (tiga) kali dalam kurun\nwaktu 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Menolak perintah Mutasi Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya tidak melakukan\npekerjaan yang diberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba di bidang tugas\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5 Bertingkah laku merusak nama baik pengusaha, Perusahaan dan teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.6 Tidak melaksanakan tugasnya dengan tidur di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.7 Bekerja di Perusahaan lain tanpa seijin dari pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8 Terbukti menghasut pekerja lain untuk mengundurkan diri dari Perusahaan\natau untuk menolak perintah kerja yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.9 Menyalakan api di lingkungan Perusahaan tanpa diperintahkan oleh\npimpinan Perusahaan\u002Fatasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.10 Tidak melaporkan kepada pimpinan Perusahaan atau atasannya tentang\nkecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan rusaknya atau hilangnya barang\u002Falat\nperalatan milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.11 Mangkir kerja tanpa pemberitahuan\u002Falasan yang syah yang dapat diterima\npengusaha lebih dari 10 (sepuluh) hari dalam satu triwulan. (Tidak termasuk\nkarena sakit, permisi, ijin dan alasan syah lainnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56: Schoorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Schoorsing (pembebasan tugas sementara) dapat dikenakan kepada setiap\npekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pekerja telah mendapat Surat Peringatan Terakhir, tetapi yang\nbersangkutan masih melakukan pelanggaran dalam kurun waktu berlakunya surat\nperingatan tersebut, tetapi pengusaha masih mempertimbangkannya untuk\ndiputuskan hubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Telah ditemui bukti permulaan yang cukup kuat pekerja melakukan\nkesalahan berat, tetapi masih diperlukan pembuktian\u002Fpengumpulan bukti lebih\nlanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Menungu putusan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D\natau P4P) atas permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jangka Waktu Schoorsing paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu\nputusan P4-Daerah atau P4-Pusat dapat mencapai 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah selama Schoorsing dibayar 100 % (seratus persen) sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setelah masa Schoorsing berakhir, pengusaha akan memberitahukan apakah\nhubungan kerja diteruskan atau diputuskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila hubungan kerja diteruskan maka pengusaha tidak berkewajiban\nmembayar kekurangan upah pekerja, sedang bila diputuskan, akan ditempuh\nprosedur sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja kepada pekerja yang melakukan\npelanggaran tata tertib atau kesalahan-kesalahan lainnya dengan menempuh\nprosedur Undang-Undang No.15 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat di-PHK tanpa lebih dahulu\ndiberi Surat Penngatan, serta tidak berhak atas uang pesangon dan Uang\nPenghargaan Masa Kerja, seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang\u002Fuang milik Pengusaha,\nteman pengusaha atau milik teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk minum-minuman keras yang dapat memabukkan, madat, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila dan segala macam perjudian di lingkungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang\nbertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri, pengusaha atau\nteman sekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan barang milik\nPerusahaan dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan, atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan\u002Fatau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan, kecuali\nuntuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan kata lain, pekerja yang telah diberikan Surat Peringatan Terakhir\nmasih tetap melakukan kesalahan-kesalahan yang sama dalam masa berlakunya Surat\nPeringatan Terakhir tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Misalnya: seorang pekerja telah diberikan Surat Peringatan Terakhir karena\nmangkir tetapi dalam Waktu berlakunya Surat Peringatan Terakhir pekerja yang\nbersangkutan masih mangkir lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memalsukan surat-surat dokumen, kartu hadir, surat keterangan dokter\nkwitansi atau data Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Mensabot atau membatasi dengan sengaja atau mengurangi produksi atau mutu\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menyalahgunakan jabatan, wewenang atau kepercayaan yang diberikan\nPerusahaan dengan menerima suap atau komisi dalam bentuk uang, barang, jasa\natau keuntungan lainnya untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1.2 Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja yang bersangkutan\nberhak untuk mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maka besarnya\npesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian yang menjadi hak\npekerja berpedoman pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang Pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja kurang 1 tahun .......................... 1 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 1 tahun s\u002Fd kurang 2 tahun …….. 2 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 2 tahun s\u002Fd kurang 3 tahun …….. 3 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 3 tahun s\u002Fd kurang 4 tahun …….. 4 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 4 tahun s\u002Fd kurang 5 tahun …….. 5 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 5 mhun s\u002Fd kurang 6 tahun …….. 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mesa kerja 6 tahun s\u002Fd kurang 7 tahun …….. 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 7 tahun s\u002Fd kurang 8 tahun …….. 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 8 tahun atau lebih ..................... 9 bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun ............ 2\nbulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dan 9 tahun ............ 3 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dan 12 Tahun…....4 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dan 15 tahun......5 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun..... 6 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang clari 21 tahun..... 7 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 mhun.......8 bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 24 tahun atau lebih\n.................................................... 10 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ganti kerugian meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil atau belum\ngugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian biaya pengobatan sebesar 15% (limabelas persen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa, kerja dan ganti rugi bagi\npekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha bukan karena kesalahan\npekerja disesuaikan dengan ketentuan Undang undang No. 13 Tahun 2003 atau\ndimusyawarahkan dengan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58: Sanksi Administratif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran\naturan displin kerja yang cukup berat tetapi belum dikenakan Pemutusan Hubungan\nKerja (PHK) dapat dikenakan sanksi administratif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi administratif dapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Pemindahan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Penurunan pangkat\u002Fjabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Pencabutan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Penundaan kenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian sanksi administratif tersebut pada butir (2) di atas tidak\nmenghalangi diberikannya Surat Peringatan, tetapi dapat diberikan secara\nbersamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59: Ganti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat menuntut ganti rugi dari pekerja sesuai dengan PP No.8 Tahun\n1981 dalam sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya atau tindakan yang\nserampangan atau tindakannya yang melanggar hukum mengakibatkan kerugian atau\nrusaknya barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya ganti kerugian tersebut ditentukan Oleh pengusaha sebesar tidak\nlebih dari nilai kerugian dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ganti rugi tersebut dibebankan kepada pekerja dan akan dipotong dari\nupahnya maksimal 50 % (lima puluh persen) pada setiap bulan hingga lunas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60: Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha, upahnya tidak dibayar, tetapi bila pekerja yang bersangkutan telah\nmenjadi kepala keluarga dan mempunyai kepadanya diberikan bantuan keluarga\nsebesar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.Untuk 1 (satu) orang tanggungun: 25 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan tersebut pada butir (1) di atas diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan dengan syarat yang\nbersangkutan atau keluarganya memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila pekerja tersebut di atas telah ditahan 60 (enam puluh) hari,\npengusaha akan memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan dengan\nmengikuti prosedur oleh peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang ditahan oleh yang berwajib atas pengaduan pengusaha karena\nperbuatannya yang melawan hukum atau, yang merugikan Perusahaan dianggap\nsebagai dikenakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila penahanan pekerja tersebut pada ayat (4) tidak diteruskan dengan\nVonis Pengadilan, Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dan bila Vonis Pengadilan membebaskan pekerja dari tuduhan, pengusaha\ntidak wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja, tetapi Pekerja diperkerjakan\nkembali sebagai semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan Hubungan Kerja akibat ditahan oleh pihak yang berwajib\ndilaksanakan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: Kesempatan Untuk Meminta Penjelasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk menegakkan disiplin kerja yang baik sekaligus untuk menghilangkan\nprasangka yang negatif dalam pelaksanaan sanksi pelanggaran disiplin kerja,\nPerusahaan dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sepakat, pekerja dapat meminta penjelasan\ndengan prosedur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bila pekerja masih belum puas terhadap sanksi yang dikenakan kepadanya\natas pelanggaran yang dilakukan, pekerja dapat meminta penjelasan dari\natasannya langsung pada saat menerima sanksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila masih merasa belum cukup penjelasan atasan langsung, pekerja dapat\nmenyampaikan kepada Pengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh. Selanjutnya Serikat\nPekerja\u002FBuruh akan berhubungan dengan Perusahaan melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penjelasan juga dapat diminta oleh pekerja mengenai pelaksanaan Tata\nTertib dan sanksi pelanggaran yang masih kurang jelas atau kurang dipahami\nkepada atasan langsung atau Pengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI: PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha terbuka untuk menyelesaikan setiap keluhan atas kekurangpuasan\npekerja yang wajar sesegera mungkin melalui musyawarah dan kekeluargaan dengan\nprosedur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan pekerja disampaikan dan diselesaikan dengan atasannya\nlangsung secara musyawarah dan kekeluargaan paling lama dalam 7 (tujuh)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak dicapai mufakat penyelesaian, dan\nPekerja masih merasa kurang puas, pekerja dapat menyampaikan keluhannya kepada\natasan setingkat lebih tinggi untuk dimusyawarahkan paling lama 7 (tujuh)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila dalam waktu 7 (tujuh) hari keluhan pekerja tersebut tidak juga\nterselesaikan, pekerja dapat menyampaikannya kepada Serikat Pekerja\u002FBuruh untuk\ndimusyawarahkan dengan Pimpinan Perusahaan melalui Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bila dengan Personalia selama 14 (empat belas) hari tidak diperoleh\npenyelesaian, Serikat Pekerja\u002FBuruh atau Perusahaan Wajib menyampaikan\npermasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan jasa\npemerantaraan sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila setelah ditempuh langkah-langkah seperti tersebut pada butir (1) s\u002Fd\n(4) di atas juga belum dicapai penyelesaian tuntas, atau pekerja melalui\nSerikat Pekerja\u002FBuruh tidak merasa puas dan ingin melanjutkannya menjadi\nperselisihan, Serikat Pekerja\u002FBuruh Wajib menempuh prosedur sebagaimana\ndimaksud Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku tentang Penyelesaian\nPerselisihan Perburuhan\u002FIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal terjadi seperti tersebut pada butir di atas, Serikat\nPekerja\u002FBuruh berupaya secara sungguh-sungguh untuk membina, mengarahkan dan\nmenertibkan anggotanya agar tidak bertindak sendiri-sendiri di luar prosedur\nPeraturan Perundangan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Khusus mengenai kemungkinan terjadinya Perselisihan yang diangkat ke\npermukaan oleh sebagian pekerja yang mengatasnamakan semua pekerja atau\nsebagian besar pekerja, atau yang diangkat ke permukaan oleh Serikat\nPekerja\u002FBuruh di luar Serikat Pekerja\u002FBuruh seperti tersebut pada pasal (1) di\nmuka, hanya akan dilayani Perusahaan bila perselisihan tersebut disampaikan\nmelalui Serikat Pekerja\u002FBuruh tersebut pada pasal (1) di muka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam hal pekerja atau anggota Serikat Pekerja\u002FBuruh tidak bekerja\nsebagaimana mestinya (melakukan pemogokan atau unjuk rasa, memperlambat\njalannya pekerjaan dengan duduk-duduk atau menghentikan pekerjaan sebelum\nwaktunya, akibat rasa tidak puas atau tuntutan di luar hak normatif pekerja,\natau tuntutan perbaikan kesejahteraan yang belum disepakati sebelumnya),\nupahnya tidak dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dalam hal pekerja\u002Fburuh, Serikat Pekerja\u002FBuruh sebagaimana dimaksud pada\nbutir (8) di atas, maka hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur\nperundangan ketenagakerjaan yang berlaku. Bila tidak, maka pemogokan tersebut\ndianggap tidak syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pemogokan yang dilakukan pekerja\u002Fburuh atau serikat pekerja\u002Fburuh secara\ntidak syah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengusaha dapat mengambil\nsanksi hukum sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No.Kep.\n232\u002FMEN\u002F2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak Syah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63: Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh yang bermaksud untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri\nharus mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan 30 hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengunduran diri dianggap syah bila telah dilakukan serah terima sesuai\ndengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak\nuntuk mendapat Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, tetapi hanya\nberhak mendapat uang Penggantian Hak dan Uang Pisah sesuai ketentuan UU. No. 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besarnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar sisa cuti yang tertinggal dan\nPenggantian Pengobatan dan Perumahan sebesar 15 % (lima belas persen) dari\nbesarnya Uang Pesangon dan Uang PenghargaanMasa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Uang Pisah diberikan sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja\u002FBuruh seperti tersebut pada pasal berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Uang Pisah diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang berhak dan telah mempunyai\nmasa kerja paling sedikit 5 (lima tahun).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya Uang Pisah dibedakan sesuai dengan kejadiannya yang dirinci\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang znelakukan kesalahan berat diberikan 1 (satu)\nbulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Bagi Pekerja yang diklasifikasikan sebagai mengundurkan diri karena\ntidak datang bekerja (mangkir) 5 hari berturut-turut tanpa\nalasan\u002Fpemberitahuan, yang walaupun telah dipanggil perusahaan secara layak\ntetap tidak datang bekerja diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa Kerja 5 (lima tahun) s\u002Fd 10 Tahun diberikan 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja lebih dari 10 tahun diberikan 2 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Bagi Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan permohonan mengundurkan diri secara\nbaik-baik dan tertulis dengan memenuhi ketentuan pasal 63 ayat (1) dan (2)\ndiberikan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa Kerja 5 tahun s\u002Fd 10 tahun diberikan 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa Kerja lebih 11 tahun s\u002Fd 15 tahun diberikan 3 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa Kerja lebih dari 15 tahun diberikan 4 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65: Pengunduran Diri atas dasar Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>2.1.Atas dasar pertimbangan\u002Fkeadaan tertentu, untuk kepentingan pengusaha\ndan pekerja\u002Fburuh, pengusaha dapat menawarkan\u002Fmeminta kesediaan pekerja untuk\nmengajukan permintaan mengundurkan diri\u002Fberhenti dari perusahaan dengan\npemberian uang pisah\u002Fgood will.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2.Besarnya uang pisah\u002Fgood will pada butir (2.1) di atas adalah sesuai\ndengan hasil kesepakatan bersama, tidak dapat dipaksakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66: Berakhirnya Hubungan Kerja Demi Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berakhir demi hukum dalam hal\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada keluarga yang ditinggalkan (Ahli Waris) diberikan sejumlah uang\nsesuai dengan, ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan\ntidak diperpanjang lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII: MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PEMBAHARUAN PERSETUJUAN KERJA\nBERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67: Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat pekerja\u002FSerikat\nPekerja\u002FBuruh dan Pengusaha untuk 2 (dua) tahun sejak ditanda-tangani.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Atas persetujuan tertulis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh,\nPerjanjian Kerja Bersama Bersama ini dapat diperpaniang masa berlakunya selama\n1 (Satu) tahun kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68: Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila dalam Perjanjian Kerja Bersama hal-hal atau ketentuan yang belum cukup\ndiatur atau kurang tersebut dapat diatur kemudian melalui musyawarah mufakat,\nasalkan tidak bertentangan dan mengurangi isi Perjanjian Kerja Bersama ini,\ntetapi bersifat melengkapi dan menyempurnakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69: Pembaharuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini, masing-masing pihak baik\npengusaha maupun Serikat Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan usulannya berupa konsep\ntertulis yang disampaikan pada pihak lain 90 (Sembilan puluh) hari sebelum\nberakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum ditandatangani oleh\nkedua belah pihak, Perjanjian Kerja Bersama yang lama masih tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat Pengusaha dan seluruh Pekerja yang\ndiwakili oleh Serikat Pekerja\u002FBuruh PT. WP Pematang Siantar selama tenggang\nwaktu berlakunya PKB\u002FKKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat hal-hal yang bertentangan\ndengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, maka ketentuan\ntersebut akan batal demi hukum dan akan diperbaiki melalui musyawarah antara\nPengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda-tangai di Pematang Siantar pada\ntanggal, 7 September 2010\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u002FKESEPAKATAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK-SP-RTMM FSPSI PT.WPSP-IPTM PT.WP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PEMATANG SIANTARPEMATANG SIANTAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(S.Sunantato-Robiston M.Tua.S) (Zulkifli – Syahrul Bahri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PK-KAMIPARHO-SBSI PT.WP PIMPINAN PERUSAHAAN PT WP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PEMATANG SIANTAR PEMATANG SIANTAR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Juventius S)(Ridwan S)(Ian)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Sekretaris Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyaksikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kota Pematang Siantar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Drs. Biner Turnip)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nip.400018927\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"maternitydifferenttrigger":50,"paidmaternityleaveduration":54,"maxsicknesspay":58,"cbadate_end":62,"severance_number":66,"ONCERISE_trigger":70,"maternityexcludedtrigger":74,"dayspweek":76,"cbadate_start":80,"equalitydifferenttrigger":82,"paidpaternityleavepayperc":84,"STRUCINCR_trigger":88,"equalityotherclause":92,"hourspday":96,"funeralpay":100,"incidentalbonusdays1":104,"contracttrialperiod":106,"maternityotherclause":110,"severance":114,"wageincreasefirmperformance":116,"maxsicknesspayperc":118,"pensionfund":122,"TRAINING_trigger":126,"OVERTIME_trigger":130,"holidaysdays":134,"holidaysweeks":138,"COSTLIV_trigger":140,"severance_number_1_tenure":144,"jobwagegroups":146,"healthinsurance":150,"SUNDAY_trigger":154,"childcaredifferenttrigger":158,"disabilityfund":160,"sundayallowancetype":164,"healthandsafetypolicy":166,"LOWWAGE_government":170,"overtimeallowanceperc1":174,"childcareexcludedtrigger":176,"hourspweek":178,"paidpaternityleavepay":180,"contracttrial":182,"schedulesrestpw":184,"sundayallowanceperc1":188,"equalityexcludedtrigger":190,"healthinsurancerelatives":192,"paidmaternityleaveall":196,"paidpaternityleave":198,"incidentalbonustype2":200,"sicknessmaxdaysnr":202,"menstruationleave":206,"LOWWAGE_trigger":210,"violence":212,"SOCSEC_trigger":216,"contractseverancepay1":220,"overtimeallowancetype":222,"cbaratificationdate":224,"mealvouchers":228,"trainingprogrammes":232,"paidmaternityleave":234,"WAGES_trigger":236,"contractseverancepay":238,"paidpaternityleaveduration":240},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","3.Pekerja yang sakit karena mengalami ke","3.Pekerja yang sakit karena mengalami kecelakaan kerja, maka selama\nsementara tidak mampu bekerja, yang bersangkutan mendapat santunan sesuai\ndengan Undang Undang No.3 Tahun 1992 dengan rincian sebagai berikut:\n\n3.1 4 (empat) bulan pertama, setiap bulan dibayar 100 % dari upah.\n\n3.2 4 (empat) bulankedua setiap bulan dibayar 75 % dari upah.\n\n3.3 Bulan seterusnya dibayar 50 % dari upah.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"maternitydifferenttrigger","2.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sa","2.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh sama-sama menyetujui bahwa PKB\u002FKKB ini\nberlaku dan diberlakukan kepada pengusaha dan semua pekerja tetap (yang telah\nlewat masa percobaan), kecuali pekerja yang hubungan kerjanya diatur secara\nkhusus dalam perjanjian tersendiri.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita yang hamil dan akan mel","1.Pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapat cuti\nhamil dan melahirkan 1 1\u002F2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1\u002F2 bulan sesudah\nmelahirkan dengan pembayaran upah penuh.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maxsicknesspay","1.Bila pekerja sakit berkepanjangan sehi","1.Bila pekerja sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat bekerja sesuai\ndengan surat keterangan Dokter yang merawat (Dokter Perusahaan\u002FDokter yang\nditunjuk oleh Perusahaan atau Dokter Penyelenggara Jamsostek dibayar dengan\nrincian sebagai berikut:\n\n1.1. Sakit untuk 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%\n\n1.2. Sakit untuk 4 (Empat) bulan kedua dibayar 75 %\n\n1.3. Sakit untuk 4 (Empat) bulan ketiga dibayar 50 %\n\n1.4. Untuk bulan selanjutnya bila belum diadakan Pemutusan Hubungan Kerja\nupahnya dibayar 25 %.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"cbadate_end","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat pekerja\u002FSerikat\nPekerja\u002FBuruh dan Pengusaha untuk 2 (dua) tahun sejak ditanda-tangani.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number","1.2 Apabila terjadi Pemutusan Hubungan K","1.2 Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja yang bersangkutan\nberhak untuk mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maka besarnya\npesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian yang menjadi hak\npekerja berpedoman pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 sebagai berikut:\n\na.Uang Pesangon.\n\n- Masa kerja kurang 1 tahun .......................... 1 bulan upah.\n\n- Masa kerja 1 tahun s\u002Fd kurang 2 tahun …….. 2 bulan upah.\n\n- Masa kerja 2 tahun s\u002Fd kurang 3 tahun …….. 3 bulan upah.\n\n- Masa kerja 3 tahun s\u002Fd kurang 4 tahun …….. 4 bulan upah.\n\n- Masa kerja 4 tahun s\u002Fd kurang 5 tahun …….. 5 bulan upah.\n\n- Masa kerja 5 mhun s\u002Fd kurang 6 tahun …….. 6 bulan upah\n\n- Mesa kerja 6 tahun s\u002Fd kurang 7 tahun …….. 7 bulan upah\n\n- Masa kerja 7 tahun s\u002Fd kurang 8 tahun …….. 8 bulan upah\n\n- Masa kerja 8 tahun atau lebih ..................... 9 bulan upah.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"ONCERISE_trigger","Menjelang hari-hari keagamaan, Pengusaha","Menjelang hari-hari keagamaan, Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan satu kali dalam setahun kepada pekerja sesuai dengan Peraturan\nMenteri Tenaga Kerja No.Per.O4\u002FMEN\u002F1994 dengan rincian sebagai berikut:\n\n1.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih\ndiberikan 1 (satu) bulan upah.",{"bindId":75,"name":52,"text":53},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan Peraturan perunda","1.Dengan memperhatikan Peraturan perundangan yang berlaku, hari kerja biasa\ndi Perusahaan adalah hari Senin sampai dengan dengan Sabtu.",{"bindId":81,"name":64,"text":65},"cbadate_start",{"bindId":83,"name":52,"text":53},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"paidpaternityleavepayperc","Pekerja dibenarkan untuk tidak masuk bek","Pekerja dibenarkan untuk tidak masuk bekerja dengan mendapat upah sesuai\ndengan UU No.13\u002F2003 setelah lebih dahulu mengajukan permohonan kepada\npengusaha dalam hal sebagai berikut:\n\n1.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan ………………. 2\nhari kerja.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger","1.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksa","1.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis pada setiap\ntahun, tetapi didasarkan atas pertimbangan dan kebijaksanaan pimpinan\nPerusahaan atas:\n\n1.1 Prestasi kerja, konduite dan loyalitas pekerja.\n\n1.2 Kemampuan keuangan dan kemajuan Perusahaan.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"equalityotherclause","4.Pekerja\u002FKaryawan: ialah semua Pekerja ","4.Pekerja\u002FKaryawan: ialah semua Pekerja yang berdasarkan syarat-syarat\ntertentu diterima bekerja di Perusahaan.\n\nPekerja wanita yang telah diterima bekerja di Perusahaan dianggap\u002Fdipandang\nsebagai berstatus tidak nikah\u002Fsingle, kecuali yang sudah janda dan anaknya\nmenjadi tanggungan, atau yang suaminya tidak dapat mencari nafkah karena cacat\nfisik dan mental.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"hourspday","Dengan memperhatikan peraturan perundang","Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, jam kerja di\nPerusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam\nseminggu.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"funeralpay","2.Perusahaan memberikan bantuan khusus d","2.Perusahaan memberikan bantuan khusus dukacita kepada pekerja atau\nkeluarganya dalam hal terjadi peristiwa duka seperti, Suami\u002FIstri\u002FAnak\u002FOrang\nTua\u002FMertua meninggal dunia.",{"bindId":105,"name":72,"text":73},"incidentalbonusdays1",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"contracttrialperiod","2.Pekerja yang telah lulus seleksi diter","2.Pekerja yang telah lulus seleksi diterima menjadi Pekerja tetap di\nPerusahaan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Dalam masa\npercobaan, Pengusaha berhak sepenuhnya memutuskan hubungan kerja tanpa syarat,\ntanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kecuali gaji pekerja yang masih\ntersisa.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"maternityotherclause","2.Pekerja wanita yang akan menggunakan c","2.Pekerja wanita yang akan menggunakan cuti hamil dan melahirkan tersebut\nwajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha minimal 2 (dua) minggu\nsebelumnya dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan yang\nmerawatnya.\n\n3.Bila setelah Cuti hamil tersebut pada butir (1) di atas telah berakhir,\ntetapi pekerja wanita tersebut belum dapat bekerja karena tidak sehat\u002Fsakit\nsehingga perlu istirahat yang lebih lama, maka untuk itu berlaku\nketentuan-ketentuan cuti sakit biasa.\n\n4.Pekerja wanita yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut\ntanpa alasan yang syah setelah masa cuti hamil berakhir dan sudah dipanggil\nsecara tertulis 2 (dua) kali tetap tidak bersedia hadir bekerja\ndiklasifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan sendiri.\n\n5.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan yang tidak disengaja\nberlaku ketentuan cuti gugur kandungan sesuai dengan keterangan Dokter\nPerusahaan\u002Fdokter yang ditunjuk Perusahaan\u002FDokter Penyelenggara Jamsostek.",{"bindId":115,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":117,"name":90,"text":91},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"maxsicknesspayperc","1.1. Sakit untuk 4 (Empat) bulan pertama","1.1. Sakit untuk 4 (Empat) bulan pertama dibayar 100%\n\n1.2. Sakit untuk 4 (Empat) bulan kedua dibayar 75 %\n\n1.3. Sakit untuk 4 (Empat) bulan ketiga dibayar 50 %\n\n1.4. Untuk bulan selanjutnya bila belum diadakan Pemutusan Hubungan Kerja\nupahnya dibayar 25 %.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"pensionfund","2.3 Jaminan Hari Tua, preminya ditangung","2.3 Jaminan Hari Tua, preminya ditangung oleh Pengusaha sebesar 3,7 % dari\nupah pekerja, sedang 2 % ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari upahnya\nsetiap bulan.",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"TRAINING_trigger","1.Dalam rangka meningkatkan mutu Sumber ","1.Dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia yang mendorong\npeningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,\nPerusahaan mengadakan Program Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan\nkebutuhannya.",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"OVERTIME_trigger","3.1 Pada Biasa. Untuk lembur 1 (satu) pe","3.1 Pada Biasa.\n\n  Untuk lembur 1 (satu) pertama dibayar 1 1\u002F2 x upah sejam.\n  Untuk jam kerja lembur selebihnya setiap jam dibayar 2 x upah sejam.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"holidaysdays","1.Setiap pekerja yang telah bekerja 12 (","1.Setiap pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus tanpa\nterputus berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) sebanyak-banyaknya 12\n(dua belas) hari kerja dengan pembayaran upah penuh.",{"bindId":139,"name":136,"text":137},"holidaysweeks",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"COSTLIV_trigger","1.Bila terjadi peningkatan Upah Minimum ","1.Bila terjadi peningkatan Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum\nSektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Sumatera Utara, upah minimum pekerja akan\ndisesuaikan dengan ketentuan tersebut, sedang upah pekerja yang berada di atas\nupah minimum mendapat penyesuaian sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan\nPerusahaan yang tidak dapat diganggu gugat.",{"bindId":145,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"jobwagegroups","2.Besarnya upah bulanan yang dibayar kep","2.Besarnya upah bulanan yang dibayar kepada Pekerja didasarkan atas\npertimbangan pengusaha mengenai:\n\n2.1 Tingkat dan jenis jabatan.\n\n2.2 Jenis pekerjaan\n\n2.3 Tanggung Jawab pekerjaan\n\n2.4 Pendidikan dan keahlian yang dimiliki pekerja.\n\n2.5 Pengalaman kerja\n\n2.6 Masa kerja\u002FSenioritas.\n\n2.7 Loyalitas dan disiplin kerja.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"healthinsurance","1.Pekerja yang sakit dan memerlukan pera","1.Pekerja yang sakit dan memerlukan perawatan dan pengobatan termasuk\nanggota keluarganya (istri + maksimum 5 orang anak) dapat menggunakan fasilitas\nperawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit atau Dokter yang ditunjuk oleh\npenyelenggara jamsostek dimaksud.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"SUNDAY_trigger","3.2.Pada Hari Istirahat Mingguan dan Har","3.2.Pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi:\n\n  Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tuiuh) jam dibayar 2 x upah\n  sejam.\n  Untuk ke 8 (delapan) dibayar 3 x upah sejam.\n  Untuk jam selebihnya setiap jam dibayar 4 x upah sejam.\n  Dalam hal hari libur resmi tersebut jatuh pada hari pendek (hari dengan 5\n    jam kerja) maka 5 (lima) jam pertama setiap jam dibayar 2 x upah sejam, jam\n    ke 6 (enam) dibayar 3 x upah sejam dan jam seterusnya setiap jam dibayar 4\n    x upah sejam",{"bindId":159,"name":52,"text":53},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"disabilityfund","2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja, preminya d","2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja, preminya ditanggung oleh Pengusaha.",{"bindId":165,"name":156,"text":157},"sundayallowancetype",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"healthandsafetypolicy","1.Pengusaha, Serikat Pekerja\u002FBuruh dan s","1.Pengusaha, Serikat Pekerja\u002FBuruh dan seluruh pekerja selalu berupaya\nmenciptakan dan memelihara kondisi kerja yang aman, sehat sesuai dengan\npetunjuk keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"LOWWAGE_government","3.Upah terendah bagi pekerja dengan Peng","3.Upah terendah bagi pekerja dengan Pengabdian sampai dengan 1 (satu) tahun\ntidak kurang besarnya dari Upah Minimum yang diberlakukan Pemerintah untuk 15\nPerusahaan (secara regional atau sektoral), sedang bagi pekerja dengan masa\nkerja lebih dari 1 (satu) tahun upahnya ditentukan pengusaha dengan\nmempertimbangkan butir (2.1) s.d (2.7) di atas yang dituangkan dalam\ntabel\u002Fskala upah yang berlaku di Perusahaan.",{"bindId":175,"name":132,"text":133},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":177,"name":52,"text":53},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":179,"name":98,"text":99},"hourspweek",{"bindId":181,"name":86,"text":87},"paidpaternityleavepay",{"bindId":183,"name":108,"text":109},"contracttrial",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"schedulesrestpw","1.Pekerja diberikan istirahat mingguan 1","1.Pekerja diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari dalam seminggu.",{"bindId":189,"name":156,"text":157},"sundayallowanceperc1",{"bindId":191,"name":52,"text":53},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"healthinsurancerelatives","2.4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi ","2.4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja keluarganya (istri +\nmaksimum 5 orang anak), preminya ditanggung oleh Perusahaan.",{"bindId":197,"name":56,"text":57},"paidmaternityleaveall",{"bindId":199,"name":86,"text":87},"paidpaternityleave",{"bindId":201,"name":72,"text":73},"incidentalbonustype2",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"sicknessmaxdaysnr","2.Bila setelah lewat 12 bulan pekerja ya","2.Bila setelah lewat 12 bulan pekerja yang bersangkutan masih tidak sembuh,\npengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri pekerja\nyang bersangkutan, dan diproses sesuai dengan prosedur yang ditempatkan dalam\nPeraturan Perundangan yang berlaku, setelah lebih dahulu diperiksa oleh\nDokter.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"menstruationleave","1.Pekerja wanita yang mengalami haid ata","1.Pekerja wanita yang mengalami haid atau menstruasi tidak diwajibkan untuk\nbekerja pada hari pertama dan hari kedua masa haidnya, asal saja diberitahukan\nkepada Pengusaha melalui atasannya langsung. Bila Perusahaan memerlukan keadaan\nhaid tersebut perlu pembuktian pekerja yang bersangkutan agar meminta Surat\nKeterangan Dokter yang ditunjuk Perusahaan atau Dokter Penyelenggara\njamsostek.",{"bindId":211,"name":172,"text":173},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"violence","Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerj","Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja kepada pekerja yang melakukan\npelanggaran tata tertib atau kesalahan-kesalahan lainnya dengan menempuh\nprosedur Undang-Undang No.15 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:\n\n1.1 Pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat di-PHK tanpa lebih dahulu\ndiberi Surat Penngatan, serta tidak berhak atas uang pesangon dan Uang\nPenghargaan Masa Kerja, seperti:\n\na.Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang\u002Fuang milik Pengusaha,\nteman pengusaha atau milik teman sekerja.\n\nb.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan.\n\nc.Mabuk minum-minuman keras yang dapat memabukkan, madat, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nkerja.\n\nd.Melakukan perbuatan asusila dan segala macam perjudian di lingkungan\nkerja.\n\ne.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.\n\nf.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang\nbertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang\nberlaku.\n\ng.Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri, pengusaha atau\nteman sekerja dalam keadaan bahaya.",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"SOCSEC_trigger","1.Untuk memberikan kepastian jaminan kep","1.Untuk memberikan kepastian jaminan kepada Pekerja dalam hal terjadi\nkecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi\npekerja dan keluarganya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, semua\npekerja dipertanggungkan pengusaha untuk mengikuti Program Jamsostek sesuai\ndengan Undang - Undang No.3 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993\ndan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":221,"name":68,"text":69},"contractseverancepay1",{"bindId":223,"name":132,"text":133},"overtimeallowancetype",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"cbaratificationdate","3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda-t","3.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda-tangai di Pematang Siantar pada\ntanggal, 7 September 2010",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"mealvouchers","Dalam rangka menjaga dan mempertahankan ","Dalam rangka menjaga dan mempertahankan stamina dan produktivitas pekerja,\nPerusahaan menyediakan fasilitas makan di kantin Perusahaan secara subsidi\ndengan ketentuan sebagai berikut:\n\n1.Besarnya subsidi yang diberikan pengusaha adalah 50% (lima puluh persen)\ndari harga makanan, dan hal ini dapat ditinjau sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan.",{"bindId":233,"name":128,"text":129},"trainingprogrammes",{"bindId":235,"name":56,"text":57},"paidmaternityleave",{"bindId":237,"name":148,"text":149},"WAGES_trigger",{"bindId":239,"name":68,"text":69},"contractseverancepay",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"paidpaternityleaveduration","1.Istri pekerja melahirkan atau kegugura","1.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan ………………. 2\nhari kerja.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Wongso Pawiro - 2010\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2010-09-07\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-09-06\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2010-09-07\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Produk Rokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Wongso Pawiro\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;S.Sunantato, Zulkifli, Juventius S, \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[249],{"title":39,"slug":34},[251],{"type":252,"data":253},"call_to_action_body_block",{"title":254,"description":255,"variant":256,"link":257},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":254,"url":258,"description":254,"rel":259,"type":260},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[262],{"type":252,"data":263},{"title":254,"description":255,"variant":256,"link":264},{"title":254,"url":258,"description":254,"rel":259,"type":260},[]]