[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wirakarya-sakti-dengan-serikat-pekerja-wiraswasta-dan-pk-federasi-serikat-buruh-hukatan":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":275,"content_type_view":276,"extra_breadcrumbs":277,"body":279,"body_blocks":290,"related_pages":294},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":273,"translations":274},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wirakarya-sakti-dengan-serikat-pekerja-wiraswasta-dan-pk-federasi-serikat-buruh-hukatan","9a5d2f0c-84f8-11e4-b511-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wirakarya-sakti-dengan-serikat-pekerja-wiraswasta-dan-pk-federasi-serikat-buruh-hukatan\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wirakarya-sakti-dengan-serikat-pekerja-wiraswasta-dan-pk-federasi-serikat-buruh-hukatan\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Wirakarya Sakti  Dengan Serikat Pekerja Wiraswasta dan PK Federasi Serikat Buruh Hukatan 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Wirakarya Sakti - 2012","Indonesia - IDN PT. Wirakarya Sakti - 2012","IDN PT. Wirakarya Sakti - 2012 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"58 - PKB PT. Wirakarya Sakti - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT. Wirakarya Sakti\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. WIRAKARYA SAKTI DENGAN SERIKAT PEKERJA\nWIRASWASTA DAN PK FEDERASI SERIKAT BURUH HUKATAN \u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak Serikat Pekerja\u002FSerikatBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pihak Perusahaan adalah PT. Wirakarya Sakti yang didirikan berdasarkan\nAkte Notaris No.4 tanggal 11-10-1975 (Sebelas Bulan Oktober Tahun Seribu\nSembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) dan Surat Ijin Usaha No.337\u002F03-01\u002FPB\u002FVI\u002F1991\nberkedudukan di Propinsi Jambi dengan alamat Desa Tebing Tinggi Kecamatan\nTebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dalam hal ini\ndiwakili oleh Tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Direksi\nNo.No.004\u002FSK-WKS\u002FIX\u002F11.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak Pekerja yang diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Serikat PekerjaWiraswasta yang telah tercatat pada Kadisnakertrans Tanjung\nJabung Barat dengan Nomor Pencatatan 20\u002F3.1\u002FPenc.SP\u002FNT\u002F2002 tanggal 22 April\n2002 (Dua puluh Dua bulan April tahun Dua ribu Dua) Nomor\nKeputusan560\u002F298\u002F3.1\u002FNT\u002F2002 berkedudukan di DesaTebing Tinggi Kecamatan Tebing\nTinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PK Federasi Serikat Buruh Hukatan yang telah tercatat pada Kandisnakertrans\nTanjung Jabung Barat dengan Nomor Pencatatan 46\u002F3.1\u002FPenc SB\u002F2006 tanggal 18 Mei\n2006 (Delapan belas bulan Mei tahun dua ribu enam) berkedudukan di Desa Tebing\nTinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi\nJambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam PKB ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Wirakarya Sakti yang berkedudukan di Propinsi Jambi dan\nPerusahaan-Perusahaan lain yang berada di bawah naungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan Perusahaan\u002FPengusaha adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mereka yang akan jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan dan\nmempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam bidang ketenagakerjaan, Pimpinan Perusahaan akan diwakili oleh Human\nResource Head.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002Fserikat Buruh adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja Wiraswasta dan PK Federasi Serikat Buruh Hukatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan dan telah\nditerima sebagai Pekerja yang sah dengan menerima Upah\u002FGaji sesuai dengan\nketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerjaan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tugas yang diberikan Perusahaan untuk dilaksanakan oleh Pekerja untuk\nkepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja antara Pekerja dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hubungan Industrial adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah yang\ndidasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik\nIndonesia 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan Hubungan Kerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengukibatkan\nberakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hyperkes adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Singkatan dari Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Force Majeur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keadaan darurat seperti gempa bumi, banjir besar, kebakaran, bencana alam\ndan huru-hara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Upah\u002FGaji adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu penerimaan, sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk\nsesuatu Pekerjaan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan\nmenurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan\natas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk\ntunjangan-tunjangan baik untuk Pekerja maupun keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Sanksi adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hukuman yang diberikan karena adanya pelanggaran PKB atau peraturan lain\nyang telah disosialisasikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Petunjuk Pelaksanaan, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu bentuk imbalan atas penilaian kinerja yang diberikan kepada Pekerja.\nPenghargaan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja, prestasi,\nketeladanan, dan jasa khusus yang ditunjukkan Pekerja selama periode\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Piket adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Aktifitas siaga yang dilakukan Pekerja untuk kepentingan Perusahaan di luar\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Staff adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja dengan jabatan Asisten Manager dan ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Premi produksi adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Insentif yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan pencapaian\nproduksi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Petunjuk pelaksanaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Aturan yang menjabarkan tentang isi pasal\u002Fayat dalam PKB ini yang, dibuat\ndan disetujui oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak\nterpisahkan dari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Region adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu wilayah operasional baik yang berada di 1 (satu) Wilayah atau Iebih\ndari 1 (satu) Propinsi tetapi masih dibawah 1 (satu) Pimpinan Operasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Kebijakan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu keputusan yang diambil Pimpinan Perusahaan untuk kemajuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak sepakat dan menyetujui atas diberlakukannya ketentuan\nsesuai yang telah diatur dalam PKB, sedangkan hal lain yang berkaitan dengan\nPKB dan belum diatur akan dituangkun dalam peraturan dan ketentuan tersendiri\nyang telah disepakati kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan\ndan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku baik untuk Perusahaan maupun untuk\nselumh Pekerja yang bekerja di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Para Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penjelasan kepada seluruh\nPekerja agar diketahui untuk kemudian mentaati, mematuhi isi dan\nketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan\nhubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik, saling menghormati,\nsaling mempercayai sehingga Hubungan Industrial yang harmonis dapat terwujud\ndan tetap terpelihara dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Perusahaan wajib saling mengingatkan\nbaik lisan maupun tulisan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan isi\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sebagai Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang sah di Perusahaan, dengan demikian Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh berhak mendampingi dan \u002F atau mewakili Pekerja yang\nmenjadi anggotanya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberi kesempatan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk\nmenjalankan kegiatan, mengurus dan mengembangkan organisasi sesuai dengan\nAnggaran Dasar dan Anggaran Rumnh Tangga Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nbersangkutan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud berpedoman\nkepada Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 dan penjelasannya akan dituangkan dalam\npetunjuk pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya, dapat menyediakan\nfasilitas dan juga bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh antara lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1.Fasilitas berupa ruangan kantor beserta perlengkapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.Izin untuk melaksanakan pertemuan dengan anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3.Izin untuk meninggalkan Pekerjaan dalam rangka tugas organisasi Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang berkaitan langsung dengan Pekerja atau Perusahaan,\nsedangkun khusus untuk kegiatanyang berskala nasional diberikan izin maksimal\nsatu kali setahun dan maksimal untuk 2 (dua) orang, dengan mendapat upah penuh.\nIjin dimaksud diberikan oleh Pimpinan Human Resource atau yang mewakilinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membantu melakukan pemotongan iuran anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan surat\nkuasa dari Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa Perusahaan memiliki wewenang\npenuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para Pekerjanya,\nsedangkan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat memberikan saran-saran yang\nmembangun kepada Perusahaan untuk dipertimbangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan mengakui, mendukung dan menghargai Pekerja yang terpilih\nsebagai Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di dalam menjalankan tugas dan\nfungsinya guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis antara Pekerja dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pihak Perusahaaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat menyelesaikan\npermasalahan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip saling\nmenghormati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sebagai Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang diakui oleh Perusahaan maka\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berhak memperoleh informasi atas hal-hal\nyangberhubungan dengan Pekerja, hal-hal mana diatur dalam Petunjuk\nPelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pekerja yang bukan Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Perusahaan harus mengukui hak dari\nmasing-masing Pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nataupun tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntunduk dan taat serta mendapatkan hak yang sama dengan anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh sebagaimana disepakati dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja yang bukan\nanggota Serikat Pekerja\u002FSerikatBuruh dapat mewakilkan kepada Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan memberikan Surat Kuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Proses Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mempunyai kewenangan penuh dalam menerima tenaga kerja sesuai\ndengan kebutuhan, Perusahaan, melalui seleksi penerimaan, dengan mengutamakan\nkompetensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penerimaan Pekerja sebagai dimaksud pada Pasal 7 di atas, berpedoman pada\nshift dan kebutuhun serta persyaratan tertentu yung dikelompokkan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pekerja yang diterima dengan status PKWTT (tetap), wajib melalui masa\npercobaan paling Iama 3 (tiga) bulan. Pekerja yang dinyatakan lulus masa\npercobaan diangkat sebagai Pekerja tetap dengan level\u002Fjabatan sesuai dengan\npenetapan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diterima dengan status PKWT, dilakukan dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Untuk suatu jenis Pekerjaan dan waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Bagi Pekerja yang telah mencapai usia pensiun (55tahun) kemudian\ndipensiunkan. Namun apabila tenaga dan\u002Fatau pemikiran yang, bersangkutan masih\ndibutuhkan, maka Perusahaan dapat melanjutkan hubungan kerja dengan yang\nbersangkutan melalui status PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Status Pekerja di Perusahaan terdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Pekerja Tetap (PKWTT) yaitu Pekerja yang tidak terkait dengan Perjanjian\nKerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Pekerja Tidak Tetap (PKWT) adalah Pekerja yang terikat dengan Perjanjian\nKerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sesuai dengan ketentuan pemndang-undangan yang berlaku Perusahaan tidak\ndibenarkan untuk merubah status Pekerja dari Pekerja tetap menjadi Pekerja\ntidak tetap, kecuali setelah usia pensiun. Sebaliknya Perusahaan dapat merubah\nstatus pekerja dan PKWT menjadi PKWTT sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 :Struktur Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Struktur Jabatan dan Golongan dalam organisasi di Perusahaan sepenuhnya\nmerupakan kewenangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang untuk melakukan mutasi Pekerja dengan memperhatikan\nkebutuhan Perusahaan dan perkembangan karier Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi dikelompokan atas 4 (empat) jenis antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Mutasi antar seksi di dalam Distrik\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Mutasi antar Distrik\u002FDepartemen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3Mutasi antar Perusahaan didalam 1 (satu) Region.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4Mutasi antar Perusahaan diluar kelompok usaha Perusahaan atau diluar\nRegion tanpa mengurangi masa kerja dan hak-hak lainnya yang melekat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan penjelasan, perihal jabatan dan uraian tugas\nPekerja yang dimutasikan. Upah Pekerja yang dimutasikan tidak boleh kurang dari\nupah sebelum yang bersangkutan dimutasikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap proses mutasi harus disetujui oleh Seksi\u002FDepartemen tempat asal\nPekerja dan Seksi\u002FDepartemen penerima untuk dilanjutkan persetujuannya ke\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi antar Perusahaan sebagaimana ayat 2 poin (2.3 &amp; 2.4) pasal ini\ndiberiaknkan beberapa ketentuan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1Perusahaan wajib menanggung biaya akomodasi dan transportasi selama\nperjanjian menuju tempat yang akan dituju bank bagi Pekerja yang bersangkutan,\nbagi istri dan \u002F atau suami serta anak-anaknya (maksimum 3 orang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2Khusus Mutasi sebagaimana Ayat 2 poin (2.4)Perusahaan akan memberikan\njuga kompensasi berupa 1 (satu) bulan upah dan premi produksi bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3Mutasi pada Ayat 2 poin (2.4) baru dapatdilaksanakan setelah ada\nkesepakatan antaraPekerja dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4Apabila mutasi didasarkan atas permintaan atau inisiatif Pekerja yang\nbersangkutan, maka ketentuan ayat 5 poin (5.1) dan (5.2) Pasal ini tidak\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sebelum pelaksanaan mutasi, Pekerja yang akan dimutasikan wajib untuk\nmelaksanakan serah terima tugas kepada penggantinya. Serah terima dimaksud\nharus sepengetahuan Manager Seksi\u002FSuperintendent dan\u002Fatau General\nManager\u002FDistrik Manager Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mutasi antar seksi dalam Departemen atau antar Distrik. Perusahaan wajib\nmenyediakan transportasi bagi Pekerja dan keluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Mutasi Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal mutasi Pekerja yang duduk sebagai Pengurus Pusat Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh, Perusahaan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada\npengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan mendengarkan dan mempertimbangkan\npandangan kedua belah Pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Upaya Hukum bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan mendampingi Pekerja dalam rangka melaksanakan upaya hukum\nguna mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum apabila Pekerja\ndalam menjalankan tugas Perusahaan secara baik ternyata mengalami menjadi\nkorban yang diduga merupakan tindak pidana, dan apabila dinyatakan bersalah\nmenurut hukum, maka Perusahaan tidak dapat melakukan PHK dan seluruh hak-hak\nPekerja dibayar secara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perlindungan Keamanan Terhadap Pekerja dan Keluarganya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam menjalankan tugas yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja, maka\nPerusahaan wajib memberi perlindungan keamanan terhadap Pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Perusahaan memberlakukan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengaturan jam kerja menjadi kewenangan Perusahaan dan perihal tersebut\nakan diatur lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan atau tempat dimana Pekerja\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah Pekerjaan yang, dilakukan di luar\njam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, sekurang-kurangnya ½\n(setengah) jam setelah berakhirnya jam kerja Perusahaan. Dalam hal mana Pekerja\nmelanjutkan pekerjaannya maka Pekerja tersebut dianggap bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sehubungan dengan kebutuhan Perusahaan yang tidak dapat dan di luar jam\nkerja atau pada hari libur\u002Fhari besar, Perusahaan dapat memerintahkan Pekerja\nuntuk bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas-atasan Pekerja di Perusahaan\ndengan surat kerja lembur yang dibuat secara tertulis persetujuan dari Pekerja\nyang bersangkutan dan dibuktikan dengan absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk Pekerja Staff tidak berhak menerima upah lembur walaupun yang\nbersangkutan bekerja di luarjam kerja yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam keadaan Force Majeur seluruh Pekerja wajib mengatasi sampai keadaan\nnormal kembali termasuk di dalam waktu kerja maupun di luar waktu kerja yang\npengaturannya akan dituangkan dalam Juklak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Piket\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menangani kelancaran kerja Perusahaan, Perusahaan akan memberlakukan\nPiket yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah jam kerja Piket pada hari Iibur\u002Fdan atau hari besar, dihitung\nminimal 8 (delapan)jam per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Dinas Luar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dinas Luar adalah kegiatan kerja yang dilakukan Pekerja di luar lokasi\nkerja asal (home based) di dalam\u002Fluar lingkungan Perusahaan dan dilakukan\nberdasarkan kebutuhan dan\u002Fatau atas instruksi atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kegiatan yang dikategorikan sebagai Dinas Luar adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Pekerja yang berkantor di Tebing Tinggimelakukan kegiatan ke luar wilayah\nTebing Tinggi seperti ke Distrik, Jambi, Kuala Tungkal, dan lbukota Kecamatan,\nTermasuk ke tempat laindalam rangka melaksanakan tugas dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Pekerja yang berkantor di salah satu Distrik termasuk di Camp Sei Tapah\ndan melakukan kegiatan ke luar wilayah Distrikseperti ke Tebing Tinggi (kantor\npusat). Distrik lain, Jambi, KualaTungkal, Ibukota Kecamatan termasuk ke tempat\nlain dalam rangka melaksanakan tugas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja berhak mendapatkan kompensasi berupa uang makan apabila melakukan\ntugas diluar lokasi kerja asal (home based).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besarnya uang makan dimaksud ditetapkan oleh Perusahaan sesuai Ketentuan\nDinas Luar yang berlaku maksimal sebesar Rp. 25.000.- hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan Dinas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja dalam rangka\nmemenuhi kepentingan Perusahaan dan\u002Fatau yang ditugaskan dengan meninggalkan\ntempat kerja dan kegiatan di luar daerah\u002Fdiluar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas, maka Perusahaan akan\nmenyediakan fasilitas transportasi dan akomodasi. Apabila fasilitas dimaksud\ntidak tersedia, maka Perusahaan akan mengganti biaya tersebut di atas sesuai\ndengan ketentuan perjalanan Dinas yangberlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum Pekerja melakukan Perjalanan Dinas Perusahaan bisa saja memberikan\npinjaman uang Perjalanan Dinas yang besarnya 75 (tujuh puluh lima) % dari\nperkiraan biaya Perjalanan Dinas bersangkutan dan Pekerja yang bersangkutan\nakan mempertanggung-jawabkan kemudian, paling lambat 1 (satu ) minggu setelah\nkembali dari Perjalanan Dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : UPAH DAN NON UPAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pengupahan\u002FPenggajian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Komponen Upah terdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>2.Semua ketentuan dalam perhitungan Upah serta tunjangan-tunjangan lain bagi\npara Pekerja maupun cara pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang\nberlaku di Perusahaan namun tidak akan bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yangberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Upah akan dibayarkan kepada Setiap Pekerja setiap awal bulan pada hari\nkerja sebagaimana Upah bulan yang lalu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>4.Standard Upah terendah, minimal sesuai dengan UMP (Upah Minimum Propinsi)\natau UMSP (UpahMinimum Sektoral Propinsi)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain upah pokok kepada Pekerja juga diberikan tunjangan yang terdiri\ndari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Tunjangan Jabatan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang sedang menduduki suatu jabatan\ntertentu dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.2Tunjangan Makan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya makan Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1.3Tunjangan Transport adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya transportasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.4Tunjangan Daerah adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang bekerja di seluruh lokasi\nkerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Tunjangan Perumahan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya perumahan bagi Pekerja dan\nkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6Tunjangan Khusus adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja sebagai tambahan khusus yang\nberdasarkan pertimbangan tertentu Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7Tunjangan Lain-Iain adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja sebagai konsekuensi dari kelebihan\nstandar upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen Non Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Tunjangan Khusus Shift adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran yang diberikan kepada Pekerja yang masuk kerja shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>2.2Tunjangan Catu adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan berupa natura khusus bagi Pekerja yang bekerja di\nlokasi atau areal kerja tertentu berdasarkan rekomendasi dokter Hyperkes\n(Hygine Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>2.3Tunjangan Shift adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan tugas shift II dan\nshift III.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-HARDSHIP_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hardshipallowancetype1\">\u003Cp>2.4Tunjangan Mandah adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang tinggal di wilayah distrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5Tunjangan Piket adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Staff yang melaksanakan tugas Piket dan atau\njaga sesuai dengan pengaturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6Tunjangan Alat Berat adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mengoperasikan alat-alat berat\ndi lingkungan kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan-tunjangan tersebut di atas diberikan kepada Pekerja adalah\nsesuai dengan kewenangan dan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada\nPekerja yang telah bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\nketenaga kerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang sudah memiliki posisi sebagai Staf dan Pekerja yang bekerja\ndengan sistem borongan, tidak mendapatkan upah Iembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan uang makan atau pengganti uang makan bagi\nPekerja yang bekerja lembur minimal 4 (empat) jam secara terus menerus dalam 1\n(satu) hari pada hari kerja, dan minimal 8 (delapan) jam sehari pada hari\nlibur, yang besarnya Rp 8.000.- (delapan ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang melakukan dinas luar melebihi waktu kerja yang telah\nditetapkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1) berhak mendapat upah\nlembur dengan syarat dapat dibuktikan melalui absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang melaksanakan Perjalanan Dinas pada hari libur berhak\nmemperoleh upah lembur sesuai jumlah jam kerja yang dilaksanakan apabila hal\ntersebut dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan Pekerjaan untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>7.Cara perhitungan jam lembur diatur sesuai dengan Ketentuan dan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya, akan memberikan kenaikan upah\nmassal kepada pekerja setiap tahunnya yang besarnya mempertimbangkan antara\nlain laju inflasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selain Kenaikan upah massal tersebut di atas Perusahaan juga akan\nmempertimbangkan pemberian kenaikan upah Pekerja karena prestasi yang dicapai\nPekerja tertentu, yang besarnya adalah bervariasi sesuai prestasi tahunan\nmasing-masing Pekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Premi Produksi dan Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan semangat dan produktivitas kerja Pekerja.\nPerusahaan akan memberikan Premi Produksi kepada Pekerja tetap yang besar dan\nketentuannya ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besar premi produksi ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan disiplin\nPekerja serta hasil Produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Premi produksi Pekerja tetap (sopir dan operator alat berat) karena sifat\ndan jenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan pengangkutan bahan\nproduksi (kayu), akan diatur tersendiri dalam surat perjanjian kerja yang\ndisetujui oleh Pekerja yang bersangkutan dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan kemampuannya Perusahaanakan memberikan Bonus Akhir Tahun\nsesuai dengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan apresiasi kepada Pekerja yang bertugas membuka\nwilayah kerja baru (proyek) yang disesuaikandengan kondisi wilayah kerja\ntersebut. Besarnya apresiasi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>Pasal 25 : Pemotongan Premi Produksi\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja yang tidak hadir kerja, melakukan tindakan indisipliner\natau pelanggaran sehingga menerima sanksi dapat dikenakan pemotongan Premi\nProduksi yang besarnya tergantung kepada jenis, sifat dan bentuk pelanggaran\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Datang Lambat (DL):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 (empat) menit s\u002Fd 15 (lima belas) menit 1 (satu) kali, potongan premi 5\n(lima) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diatas 15 (lima belas) menit s\u002Fd 59 (lima puluh sembilan) menit 1 (satu)\nkali, potongan premi 10 (sepuluh)%;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diatas 59 (lima puluh sembilan) menit s\u002Fd 4 (empat) jam, potongan Premi\n12.5 (dua belas koma lima) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Pulang Cepat (PC) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 (satu) menit s\u002Fd 5 (lima) menit 1 (satu) kali, potongan Premi 5 (lima)\n%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diatas 5 (lima) menit s\u002Fd 59 (lima puluh sembilan) menit 1 (satu) kali,\npotongan Premi 10 (sepuluh)%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diatas 59 (lima puluh sembilan) menit s\u002Fd setengah hari, potongan Premi\n12.5 (dua belas koma lima) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam keadaan emergency (kemalangan \u002Fmusibah) Pekerja dapat meninggalkan\nPekerjaannya dangan Manager dan ke atas) selambat-lambatnya 1 (satu) jam\nsebelum jam kerja berakhir (PC) tanpa dikenakan pemotongan Premi Produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Lupa Catat (LC) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lupa catat atau tidak mengabsen secara sempurna sehingga tidak terekam. LC 1\n(satu) kali potongan Premi Produksi 5 (lima) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Cuti atau Tidak Masuk Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Istirahat Sakit (SI) 1 (satu) hari potongan premi 5 (lima) %, kecuali\nIstirahat Sakit (SI) tersebut untukpemulihan setelah keluar dari Rumah Sakit\nselama 3 (tiga) hari kerja tidak dipotong premi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Istirahat Sakit (RS) 1 (satu) hari s\u002Fd 15 (lima belas) hari kerja tidak\nada potongan premi,16 (enam belas) hari kerja dan ke atas per-hari potongan\npremi 2,5 (dua setengah) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.ljin Pribadi (PI) 1 (satu) hari, potongan premi 15 (lima belas) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mangkir (M) 1 (satu) hari potongan premi 35 (tiga puluh lima) %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Cuti melahirkan (H2) tidak mendapatkanpremi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Pekerja yang dikenakan sanksi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan Panama dipotong premi 35 (tiga puluh lima).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan Kedua dan Ketiga dan atau skorsing tidak mendapatkan premi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Premi Produksi yang dikenakan potongan adalah Premi Produksi yang akan\nditerima pada periode bulan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengalokasian dana pemotongan Premi akan diatur oleh Perusahaan dengan\npembagian 50 (lima puluh) % ke dana seksi dan 50 (lima puluh) % digunakan untuk\nmenunjang kegiatan sosial Pekerja dan keluarganya(Dana Sosial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemotongan Premi Produksi untuk Pekerja tetap (sopir dan operator alat\nberat) yang sifat dan jenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan\npengangkutan bahan baku produksi (kayu) diatur tersendiri dalam surat\nPerjanjian Kerja yang disetujui oleh Pekerja yang bersangkutan dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KETENTUAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Cuti Tahunan (T)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Cuti Tahunan adalah hak Pekerja untuk tidak masuk bekerja selama 12 (dua\nbelas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\ndengan memperoleh Upah secara penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada saat-mengambil cuti tahunan, Premi Produksi tidak dipotong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus untuk Pekerja yang bekerja dengan PKWT pengambilan cuti tahunan\nakan diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Untuk lama perjanjian 1 (satu) tahun, maka pengambilan cuti adalah 6\n(enam) hari kerja untuk setiap Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) bulan\nberturut-turut dan hak Cuti 6 (enam) hari berikutnya akan dikompensasikan saat\nmasa perjanjian kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2Untuk masa perjanjian 2 (dua) tahun, maka Pekerja berhak cuti selama 12\n(dua belas) hari kerja setelah bekerja 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus sedangkan sisa Cuti Tahunan untuk masa perjanjian kerja tahun\nberikutnya akan dikompensasikan pada akhir perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti Tahunan dapat diambil setelah hak cutinya timbul yang pengaturannya\ndilakukan oleh Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja dapat menangguhkan penggunaan cuti tahunan maksimal 6 (enam) hari,\nsisa kelebihan cuti dari 6 (enam) hari tersebut menjadi hangus. Penangguhan\ncuti lebih dari 6 (enam) hari hanya dapat diberikan atas persetujuan Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan akan memberikan (cuti tambahan kepada Pekerja dan penambahan\ndimaksud diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MASA KERJAPENAMBAHAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Tahun) (Hari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 s\u002Fd 101\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10 s\u002Fd 153\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 s\u002Fd 205\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>≥ 207\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perhitungan hari cuti adalah dihitung berdasarkan hari-hari kerja dan\ntidak termasuk hari istirahat mingguan atau hari-hari libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 27 : Cuti Melahirkan dan Keguguran (H2)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Pekerja wanita yang hamil mempunyai total hak cuti melahirkan selama 3\n(tiga) bulan yaitu 1,5 (satu setengah) bulan sebelum meluhirkan dan\n1,5setengah) bulan setelah melahirkan menurut keterangan dokter. Namun\nberdasarkan kesepakatan dalam pelaksanaannya. Pekerja wanita menggunakan hak\ncuti melahirkan selama 3 bulan sekaligus terhitung sejak tanggal cuti sebelum\nsaat melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mempunyai hak atas cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sesudah mengalami keguguran kandungan\nberdasarkan keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Cuti Haid (H1)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Bagi Pekerja wanitayang merasakan sakit pada hari pertama dan hari kedua\nmasa haid-nya dapat dibebaskan dari Pekerjaannya dengan mendapat Upah penuh dan\nPremi Produksi dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Ijin Menyusui\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_length\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>Pekerja wanita yang telah melahirkan anak diberikan kesempatan untuk\nmenyusui anaknya selama 1 (satu) jam dalam sehari sampai usia anak mencapai 9\n(sembilan) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : lstirahat Sakit (S1)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapat mengambil istirahat karena sakit dengan menunjukkan surat\nketerangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan apabila memandang perlu, dapat menyuruh Pekerja yang mengambil\nistirahat karena sakit pada pada hari pertama Pekerja yang bersangkutan masuk\nkerja untuk memeriksakan dirinya pada dokter Perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mengalami penyakit mental atau kejiwaan dalam masa kerja,\nmaka Perusahaan memberikan istirahat sakit (S1) sesuai dengan rekomendasi\ndokter atau Pihak yang berwenang. Apabila di kemudian hari penyakit tersebut\nada hubungan langsung dengan Pekerjaannya maka dikategorikan ke dalam penyakit\nakibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>4.Pekerja yang istirahat sakit (S1, RS) menerima upahsebagaiberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1Untuk masa 4 (empat) bulan pertama, dibqyar 100 (seratus) % dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2Untuk masa 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 (tujuh puluh lima) % dari\nUpah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 (lima puluh) % dari\nUpah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 (dua puluh lima) % dari Upah sebelum\npemutusan hubungan kerjadilakukan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>4.5Apabila telah melewati 12 (dua belas) bulan Perusahaan dapat\nmemberhentikan Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Penetapan dan penentuan penyakit yang dikategorikan sebagai akibat\nhubungan kerja adalah ditentukan dan ditetapkan oleh dokter Hyperkes.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.ljin meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat upah penuh (P3) dapat\ndiberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja dengan alasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan Pekerja yang pertama 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>b.Istri Pekerja yang terdaftar melahirkan\u002Fkeguguran selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pernikahan anak Pekerja 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Suami\u002FIstri\u002Forang tua\u002Fmertua\u002Fanak\u002Fmenantu meninggal dunia 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kematian saudara kandung Pekerja 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengkhitankan anak bagi Pekerja beragama Islam 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membaptiskan anak bagi Pekerja beragama Katholik dan Protestan 2 (dua)\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Manusia Yadnya anak Pekerja bagi Pekerja beragama Hindu 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Upacara perayaan keselamatan 30 hari kelahiran anak bagi Pekerja beragama\nBuddha 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>Suami\u002Flstri, anak, orang tua\u002Fmertua Pekerja, dirawat di Rumah Sakit dengan\nketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1-3(satu sampai dengan tiga) hari opname di Rumah Sakit, diberi ijin\nmeninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4-5 (empat sampai dengan lima) hariopname di Rumah Sakit, diberi\nijinmeninggalkan Pekerjaan denganmemperoleh upah 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6 (enam) hari dan seterusnya opnamedi Rumah Sakit, diberi ijin\nmeninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Untuk kepentingan tersebut di atas ijin akan diberikan dengan melampirkan\nsurat keterangan dari instansi yang berwenang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari\nsejak Pekerja kembali masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Khusus ijin sebagaimana dimaksud ayat 1.d dan 1.c pasal ini, waktu\nperjalanan yang diperlukan untuk ijin ini akan diatur dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas hanya diberikan pada hari\nkejadian. Apabila hari kejadian jatuh pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur, maka ijin ini dapat diambil sebelum dan sesudah hari istirahat mingguan\natau hari Iibur secara berurutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ijin meninggalkan Pekerjaan (P4) karena mewakili kepentingan bangsa dan\nnegara serta untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan agama dan disetujui\npemerintah dengan bukti yang sah dapat diberikan dengan terlebih dahulu\nmemperoleh pengesahan oleh Pimpinan Perusahaan. Apubila tidak menunjukkan bukti\natau surat kerterangan yang dimaksud, maka hal itu dianggap cuti tahunan\u002Fijin\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang menunaikan ibadah haji diberikan tambahan ijin meninggalkan\nPekerjaan (P4) selama 8 (delapan) hari kerja selain dari jadwal yang telah\nditetapkan oleh Pemerintah dan ijin ini akan tetap memperoleh upah hanya untuk\nyang pertama kalinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang menunaikan ibadah umrah diberikan ijin pekerjaan (P4) sesuai\njadwal umroh dengan tetap memperoleh upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Ketentuan ayat 5 dan 6 di atas hanyadapat digunakan salah satu untuk satu\nkali saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja atau keluarganya (termasuk orang tua\u002Fmertua) yang mengalami\nmusibah kebakaran ataupun bencana alam, maka Pekerja yang bersangkutan dapat\nmengajukan ijin, (P4) untuk meninggalkan Pekerjaan. Pemberian ijin ini\nmerupakan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan Pekerjaan (P4) untuk\nmengikuti wisuda anak selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Ijin Pribadi (P1)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setelah mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi Pekerja\nPerusahaan dapat memberikan ijin pribadi kepada Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian ijin pribadi pada ayat 1 (satu) di atas sepenuhnya merupakan\nkewenangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mengambil ijin pribadi upahnya tidak dibayar. Besar upah yang\ntidak dibayar, dihitung dengan rumus 1\u002F21 x gaji sebulan untuk setiap hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti diluar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti diluar tanggungan Perusahaan adalah cuti yang diberikan Perusahaan\nkepada Pekerja tanpa mendapatkan upah dan hak-hak Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat memberikan cuti diluar tanggungan Perusahaan setelah\nmempertimbangkan keperluannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian ijin meninggalkan Pekerjaan tanpa upah seperti disebutkan pada\nayat 2 (dua) diatas sepenuhnya merupakan kewenangan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Sebelum menjalankan cuti diluar tanggungan Perusahaan, Pekerja wajib untuk\nmenandatangani Surat Pernyataan yang berisi syarat-syarat tentang cuti\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Datang Lambat, Lupa Catat, Pulang Cepat &amp; Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Datang Lambat (DL) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Yang dimaksud datang lambat adalah terlambat masuk kerja 4 (empat) menit\ndan atau lebih dari jadwal yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Pekerja yang datang terlambat bekerja, harus mengisi DL dan waktu\u002Ftanggal\ndatang lambat di daftar permohonan cuti, setelah ditandatangani oleh atasan,\nkemudian daftar tersebut diserahkan ke Seksi Penangan\u002Fyang ditunjuk untuk\ndiproses.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Apabila datang lambat sebanyak 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) bulan\nmaka yang ke 3 (tiga) kali dan seterusnya, setiap kali datang lambat diberikan\nsanksi Surat Peringatan Pertama\u002Fapabila datang lambat sebanyak 6 (enam) kali\ndalam 1 (satu) tahun maka untuk datang lambat yang ke 7 (tujuh) kali dan\nseterusnya, setiap kali datang lambat diberikan sanksi Surat Peringatan\nPertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Datang lambat 1 (jam) jam ke atas dan belum sampai setengah hari dianggap\ncuti setengah hari; apabila datang lambat melebihi setengah hari maka dianggap\ncuti 1 (satu) hari. Datang lambat tanpa alasan yang dapat diterima mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Lupa Cutat (LC) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Setiap Pekerja yang lupa mencatat kartu absensi sewaktu masuk \u002F keluar\nkerja, atau mencatat namun tidak sempurna sehingga tidak terekam, harus mengisi\nLupa Catat (LC) di daftar permohonan cuti dengan jelas tanggal dan waktunya,\nkemudian ditandatangani oleh atasan dan diteruskan ke Seksi Penangan \u002F yang\nditunjuk untukdiproses.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Apabila memberi keterangan yang tidak benar atau memalsukan permohonan\nlupa catat, maka pada hari itu yang bersangkutan dianggap mangkir dan kepada\nyang bersangkutan dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3Lupa carat absensi sebanyak 5 (lima) kali dalam masa 1 (satu) tahun, maka\nyang ke 6 (enam) kali dan seterusnya, setiap kali Lupa Catat dikenakan sanksi\nSurat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4Lupa catat yang diakibatkan oleh kesalahanmesin pencatat yang dapat\ndibuktikan secara nyata tidak dikategorikan Lupa Carat (LC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pulang Cepat (PC) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Yang dimaksud dengan pulang cepat adalah pulang Iebih awal 1 (satu) menit\natau lebih jadwal yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2Pekerja yang pulang cepat harus mengisi pulang cepat (PC) di daftar\npermohonan cuti dengan jelaswaktu dan tanggalnya,setelah ditandatangani oleh\natasan, kemudian diteruskan ke Seksi Penangan yang ditunjuk untuk diproses.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3Pekeria yang hendak pulang cepat, harus mengajukan permohonan dan ijin\nterlebih dahulu, pulang cepat tanpa ijin atasan dianggap mangkir dan akan\ndikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4Pulang cepat 1 (satu) jam keatas dan belum sampai setengah hari, dianggap\ncuti setengah hari; apabila pulang cepat melebihi setengah hari, maka dianggap\ncuti 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan ijin dari atasan\ndianggap Mangkir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2Pekerja yang mangkir pada hari pertama dankedua benurut-turut dikenakan\nsanksi Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3Pekerja yang mangkir 3 hari berturut-turut dikenakan sanksi Surat\nPeringatan Kedua dan untuk setiap kali mangkir berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4Pekerja yang mangkir tidak dibayarkan upahnya, dengan ketentuan besarnya\nupah yang tidakdibayar = 1\u002F21 x gaji sebulan untuk tiap hari mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Prosedur Permohonan Cuti dan Ijin Tidak Masuk Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja yang tidak masuk bekerja dengan alasan cuti tahunan, cuti\nhamil\u002Fmelahirkan, cuti haid, S1, ijin P1, P3 dan P4 harus mengajukan permohonan\nterlebih dahulu kepada Perusaha ini dengan mengisi permohonancuti\u002Fijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti\u002FIjin dapat dilaksanakan apabila telah disetujui oleh atasan yang\nberwenang dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam keadaan darurat, dimana Pekerja tidak masuk kerja dan belum\nmengajukan permohonan cuti\u002Fijin, maka permohonan dapat diinformasikan terlebih\ndahulu kepada atasan yang bersangkutan (minimal asisten Manager). Apabila tidak\nada informasi maka cuti\u002Fijin hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan\nalasan yang diajukan oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\nsebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 1\u002F1970 tentang Keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri secara selektif dan\nmemberikan pelatihan K3 kepada Pekerja guna menjaga Keselamatan dan Kesehatan\nKerja dalam melakukan Pekerjaannya menurut jenis, tempat kerja dan kondisi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja wajib memberikan alat pelindung diri yang diberikan bila\nsedang bekerja. Alat pelindung diri yang rusak dapat diganti dengan yang baru\ndengan menunjukkan alat pelindung diri yang rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang dengan sengaja tidak mau memakai alat pelindung diri pada\nsaat melakukan Pekerjaan dan apabila sampai terjadi kecelakaan terhadap dirinya\natau orang lain karena kelalaian tidak menggunakan alat pelindung diri yang\ntersedia, maka akan dikenakan sanksi\u002Fdenda sesuai dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja dapat menunda pelaksanaan Pekerjaan yang diinstruksikan oleh\natasannya apabila benar-benar tidak memenuhi ketentuan K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan jenis-jenis\nalat pelindung diri di setiap jenis Pekerjaan akan diatur lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemakalan\nalat pelindung diri setiap waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bila ada kelainan pada mesin-mesin yang sedang beroperasi dan atau pada\nperalatan lainnya sertamenemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa\nPekerja dan Perusahaan serta lingkungan maka Pekerja yang bersangkutan wajib\ndan dengan segera harus melaporkan perihal tersebut kepada atasannya atau\nkepada pimpinan Perusahaan sehingga kemungkinan yang membahayakan dapat\ndicegah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dilarang menempatkan barang barang yang mengakibatkan alat pemadam\nkebakaran tidak terlihat dengan mudah apalagi sampai menyebutkan pihak terkait\nuntuk menggunakannya saat akan diperlukan Pelanggaran terhadap ketentuan ini\nakan dikenakan sanksi atau denda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bila terjadi kecelakaan kebakaran dan atau peledakan dilingkungan\nPerusahaan setiap Pekerja wajib mengatasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap Pekerja yang melaksanakan pekerjaan dan pekerjaannya berpotensi\nmenimbulkan api maka harus terlebih dahulu mengajukan ijin pada seksi atau\nbagian yang berhubungan Bila melalaikan hal tersebut maka pelaksana dan\npenanggung jawab dikenakan sanksi\u002Fdenda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja wajib menjaga dan memelihara lingkungan kerja sehingga lingkungan\nkerja tetap bersih tertib dan teratur. Hal ini adalah untuk menciptakan kondisi\ndan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Bagi setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan\nketentuan di atas akan dikenakan sanksi \u002Fdenda sesuan ketentuan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Untuk menjaga kesehatan Pekerja, Perusahaan akan melaksanakan kegiatan\nberupa pemeriksaan kesehatan secara berkala dengan periode sekali dalam setahun\nyang mana wajib untuk diikuti oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) apabila\ndengan sengaja menolak untuk mengikuti Pemeriksaan secara berkala sebagaiamana\ndimaksud di dalam ayat 1 di atas. Kecuali dalam hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Pekerja telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) 1 (satu)\nbulan sebelum Pemeriksaan Berkala dilakukan oleh Perusahaan dengan menunjukkan\nbukti hasil Pemeriksaan Kesehatan yang telah dilakukan oleh Pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Pekerja yang secara nyata memiliki permasalahan psikologis terhadap\npengambilan sample darah pada saat proses Pemeriksaan Berkala dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang dalam keadaan sakit dan penyakit yang dideritanya adalah\nakibat hubungan kerja, yang bersangkutan akan diupayakan untuk berobat di\nklinik milik perusahaan atau Puskesmas terdekat dan bila dipandang perlu yang\nbersangkutan harus berobat ke rumah sakit atau ke dokter yang ditunjuk\nPerusahaan dan biayanya akan ditanggung oleh Jamsostek dan atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berhak melarang Pekerja yang menderita penyakit menular yang\ntergolong berbahaya untuk masuk kerja. Setiap Pekerja wajib untuk melaporkan\napabila diantara rekan sekerjanya ada yang menderita penyakit menular ke pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat perlindungan\nberdasarkan Undang –undang No. 3 \u002F 1992 tentang Jamsostek dan peraturan\npelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka Seksi yang bersangkutan wajib\nmelaporkan kejadian tersebut secara lisan dan tertulis kepada Seksi Penangan\u002F\nyang ditunjuk dalam waktu 1 x 24 jam setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi,\ndan selanjutnya dalam waktu 2 x 24 jam laporan harus diteruskan ke PT.\nJamsostek dan Dinsosnakertrans.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Perusahaan bertanggung jawab atas perawatan Pekerja sampai sembuh\nberdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan mengurus segala prosedur\ndan claim biaya pengobatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Untuk perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja minimal menempati\nruang rawat inap kelas 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PasaI 39 : Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Dalam usaha meningkatkan kuaIitas sumber daya manusia, Perusahaan akan\nmemberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerjanya. Pendidikan &amp;\nPelatihan (diklat) dapat berupa pelatihan kerja dan atau diluar lingkungan\nPerusahaan sesuai dengan kebutuhan di bawah koordinasi Seksi Training &amp;\nDevelopment (T\u002FD).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan\ndan pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan\njenjang karier serta rencana penempatan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tekhnis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mengacu kepada jenis program\nyang akan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja yang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan\npelatihan tertentu diwajibkan untuk melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan\nTraining Policy.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Kepada Pekerja yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan wajib\nmentransfer pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan kepada Pekerja terkait\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk menambah wawasan Pekerja, Perusahaan menyediakan perpustakaan di\nbase camp Distrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menerbitkan\nmajalah (bulletin) yang tekhnis pelaksanaanya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keberadaan dan penempatan Pekerja Asing diPerusahaan akan disesuaikan dengan\nkebutuhan Perusahaan menurut peraturan perundang undangan yangberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengatur jalannya operasional Perusahaan, Perusahaan berhak membuat\ntata tertib dilingkungan kerja yang harus dipatuhi oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tata tertib seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus diumumkan untuk\ndiketahui Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Penggunnn Kartu Tanda Pengenal (KTP)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja selama berada di lokasi kerja dan atau sedang keluar dari lokasi\nselama jam kerja, wajib menggunakan KTP yang dipasang pada kantong baju sebelah\nkiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.KTP yang msak atau hilang akan diganti dengan terlebih dahulu mengajukan\npermohonan ke SeksiPenangan \u002Fyang ditunjuk sesuai prosedur yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja yang menyalahgunakan penggunaan KTP, akan dikenakan sanksi\nsbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Pekerja yangtidak menggunakan KTP atau lupa membawa dan menggunakan KTP,\nsebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam sebulan, atau 6 (enam) kali tidak\nberturut-turut selama setahun, maka yang berikutnya setiap kali tidak\nmenggunakan KTP akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Pekerja yang mencoret-coret, merusak dan atau merubah bentuk KTP sehingga\ntidak lagi Sesuai dengan aslinya, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan\nsanksi berupa pemberian Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Kehilangan KTP dan atau menemukan KTP Pekerja Iainnya namun tidak\nmengembalikannya ke Perusahaan atau kepada yang bersangkutan dan apabila\nkemudian hari hal tersebut diketahui maka kepadanya akan dikenakan sanksi\nberupa Surat Peringatan Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Apabila Pekerja kehilangan KTP sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, maka\nuntuk kehilangan berikutnya, yang bersangkutan akan dikanakan sanksi berupa\npemberian Surat Peringatan Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Apabila Pekerja menyalah-gunakan dan atau menggunakan KTP orang lain,\nmeminjam dan atau meminjamkan KTP ke orang lain, maka kepada yang bersangkutan\nakan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk KTP yang sudah dipergunakan selama 2 (dua) tahun dan keadaannya\ntidak lagi layak digunakan, maka Pekerja yang bersungkutan berhak untuk dengan\nKTP yang baru melalui seksi Penanganan\u002FPersonalia dengan mengikutiprosedur dan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Baju Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib memakai baju seragam warna hijau yang diberikan\nPerusahaan saat melaksanakan tugas pada mulai dari hari Senin s\u002Fd Sabtu,\nsedangkan pada hari Jum’at pekerja dapat memakai baju kaos yang diberikan\noleh Pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja yang sedang melakukan tugas dinas luar dapat dibebaskan dari\nkewajiban Ayat 1 Pasal 43 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan menyediakan baju seragam sebanyak 2 (dua) helai baju\nseragam setiap tahun dan sehelai kaos.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk mekanik dan Pekerja yang karena Pekerjaannya mengharuskan untuk\nmemakai pakaian khusus maka selain baju seragam, Perusahaan memberi ijin kepada\nyang bersangkutan untuk menggunakan pakaian khusus yang sesuai untuk itu\ndilokasi kerja dan perihal pengadaannya akan diatur secara tersendiri oleh\nseksi yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 :Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan peraturan tata tertib serta\npengumuman yang berlaku di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hadir sebelum jam kerja untuk mempersiapkan diri dan segala sesuatunya\nsupaya dapat bekerja tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab di bawah pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat\nkerja untuk pergi ke tempat lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang tidak\ndapat dihindarkan dengan seijin atasan yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesudah jam kerja selesai setiap Pekerja diwajibkan menyimpan, memeriksa\ndan meyakini bahwa alat perlengkapan kerja dalam keadaan aman, terhindar dari\nkemungkinan bahaya kecelakaan, kebakaran, peledakan dan pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selalu berpakaian rapi dan sopan, memakai baju seragam yang diwajibkan\npada hari Senin s\u002Fd Sabtu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Saling menghargai dan menghormati baik pimpinan maupun rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama dan antar umat\nberagama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku\numum di masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Memberikan keterangan, yang sebenarnya baik mengenai diri maupun\nPekerjaannya kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menyimpan segala informasi yang dianggap rahasia baik yang ia dapatkan\nsehubungan dengan jabatan maupun pergaulan dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melaporkan kepada Perusahaan mengenai setiap perubahan alamat, status\nkeluarga dalam waktu palinglambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya perubahan\ntersebut atau pada hari pertama setelah Pekerja yang bersangkutan masuk bekerja\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan\u002Fpenjagaan harta benda atau\nperlengkapan milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya serta berikut\ndokumen-dokumen milik Perusahaan dari pengrusakan\u002Fgangguan pihak lain yang\ndapat menyebabkan terganggunya \u002F terhentinya Pekerjaan sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Bila terjadi pencurian, perampokan dan gangguan keamanan terhadap\nPerusahaan, Pekerja wajib untuk membantu mengatasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Mengendarai kendaraan dengan tertib, tidak mengganggu keselamatan dan\nketertiban umum di areal\u002Flokasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja yang berakhir hubungan kegitanya wajib melakukan serah terima\ntugas, mengembalikan semua fasilitas, menyelesaikan administrasi terkait\nlainnya ;termasuk perumahan, kendaraan, dan inventaris Perusahaan lainnya.\nApabila Pekerja mempunyai hutang kepada Perusahaan wajib dilunasi sekaligus\nyang diperhitungkan dari hak-hak yang seharusnya diperoleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Kewajiban-kewajiban lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan\ndimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Setiap Pekerja dilarang keras :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Membocorkan rahasia atau memberikan keterangan yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Merokok di dalam lokasi kerja Perusahaan, kecuali di tempat yang telah\nditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa barang-barang\u002Falat-alat yang tidak ada hubungannya dengan\nPekerjaan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menyalahgunakan jabatannya untnk kepentingan pribadi atau kepentingan lain\nyang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa seijin\natasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Berjudi, mengancam, memukul, melanggar kesusilaan, memperkosa hak Pekerja\nlainnya, membawa senjata api\u002Ftajam, membuat\u002Fmengedarkan tulisan-tulisan atau\npamflet tanpa ijin, merusak harta benda milik Perusahaan dan\nperbuatan-perbuatan yang mengganggu kepentingan umum.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Masuk ke dalam kamar tidur mess lawan jenis atau membawa lawan jenis ke\ndalam mess.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membawa keluar barang-barang milik Perusahaan membuat photo-photo di\nIingkungan Perusahaan membawa orang lain masuk lokasi Perusahaan tanpa se-ijin\ndari Perusahaan. .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memasang plakat-plakat, mengumpulkan massa berpidato\u002Fceramah, mengumpulkan\nsumbangan-sumbangan yang bukan kepentingan\u002Fkaitan dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Meminjamkan, mengkaryakan barang milik Perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya tanpa ijin baik di dalam maupun di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Selain petugas dilarang untuk mencoba-coba menghidupkan dan mematikan\nmesin-mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Mengenakan pakaian yang tidak rapi dan tidak sopan pada waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Berambut gondrong, rambut tidak di pangkas rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Mengenakan sandal di dalam lokasi kerja pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Memasak atau menggunakan elemen di dalam mess, kecuali di tempat yang\ntelah ditentukan untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Mengendarai kendaraan di areal\u002Flokasi Perusahaan melampaui kecepatan yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Melawan petugas yang berwenang pada saat menjalankan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Diluar tujuan kerja menjual\u002Fmembeli atau berdagang barang-barang atau\nmelakukan perbuatan semacam itu di dalam lokasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pekerja selama terikat dalam hubungan kerja tidak dibenarkan\nmengadakan\u002Fmempunyai hubungan kerja yang terikat waktu dengan pihak lain,\nsehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Larangan-larangan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan\nditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Jaminan Sosial Pekerja.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Semua Pekerja akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Pekerja\nsesuai dengan UU No 3\u002F 1992 pada PT. JAMSOSTEK antara lain meliputi program,\nJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>2.Sebagai tanda bukti kepesertaan program Jamsostek. Kartu Jamsostek Pekerja\ndiurus oleh Perusahaan dan saldo JHT akan diinformasikan dan diberikan setiap\nawal tahun untuk saldo tahun sebelumnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Besarnya upah yang dilaporkan untuk kepesertaan Jamsostek mencakup seluruh\nkomponen upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Untuk menjamin kesehatan Pekerja dan keluarganya maka Perusahaan\nmemberlakukan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang memakai program bebas biaya\nberobat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Program bebas biaya berobat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu),\njika dilaksanakan sendirioleh Perusahaan harus dibuat kesepakatan antara\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan Perusahaan, sedangkan yang diselenggarakan\noleh Pihak ketiga akan dibuatkan MoU antara Serikat Pekerja\u002FSerikatBuruh,\nPerusahaan dan Badan Penyelenggara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan mengawasi dan mengontrol\npenyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan sendiri\noleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ruang lingkup pelaksanaan bebas biaya berobat berpedoman pada program yang\ndisepakati dengan badan penyelenggara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemakaian ambulance oleh Pekerja dan keluarganya tidak dikenakan\npemotongan biaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Sarana dan Kegiatan lbadah Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan atau tempat ibadah dan memberi\nkesempatan kepada Pekerja untuk dapat melaksanakan ibadah sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membantu dalam penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan\ndalam bentuk fasilitasdan pendanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Koperasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan gotong royong, Perusahaan dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berupaya menumbuh kembangkan koperasi Pekerja\ndengan mendorong kemajuan koperasi dan mendukung koperasi Pekerja untuk\nmelakukan kegiatan usaha di lingkungan Perusahaan yang sifat dan bidangnya\ntidak bertentangan dengan kegiatan produksi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dukungan dimaksud diantaranya dengan penyediaan fasilitas Perusahaan untuk\nkegiatan internal koperasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Fasilitas Olahraga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan secara bertahap sesuai kemampuan menyediakan fasilitas olahraga\ndan kesenian guna pengembangan bakat, sekaligus sebagai sarana rekreasi yang\ndiarahkan untuk reputasi dan prestasi demi nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Fasilitas Tempat Tinggal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi Pekerja dan\nkeluarganya menurut standar kesehatandan dan kelayakan sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Standar tentang perumahan akan dibuat oleh Perusahaan dengan\nmempertimbangkan masukan dan Lembaga Kerja Sama Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membantu pekerja dalam memperoleh kemudahan mendapatkan kredit\nkepemilikan rumah yang bersifat kolektif dengan kesediaan untuk memotong gaji\ndan mentransfer ke Bank terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas angkutan yang layak terdapat fasilitas\npendingin udara, tidak masuk debu sejauh tersedia, untuk dipergunakan oleh\nPekerja dan keluarganya dari dan ke:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Tebing Tinggi\u002FDistrik-Lokasi tempat tinggal (Jambi\u002FKuala\nTungkal\u002FPekanbaru) pulang pergi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Penyediaan Bus Sekolah untuk antar jemput anak sekolah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Belanja ke pasar terdekat (dari Distrik)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Urusan darurat\u002Femergency\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Untuk kegiatan social yang melibatkan pekerja dan keluarganya diberikan\nsecara selektif sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk distrik-distrik yang Perusahaan belum bias menyediakan sarana\ntransportasi antar jemput Pekerja, maka Perusahaan berkewajiban menyediakan\nbiaya transportasi sesuai tarif kendaraan yang berlaku dikurangi standart biaya\ntiket dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Sarana Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi anak Pekerja yang bersekolah di Yayasan Perusahaan dibebaskan dari\nyang pembangunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah 1 (satu) bulan upah ditambah\nrata-rata premi 12 bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas)\nhari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang dibayarkan secara bersamaan tanpa\nmembedakan agama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Bea Siswa untuk Anak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak Pekerja yang\nberprestasi ranking 1 (satu) di kelasnya untuk jenjang pendidikan SD s\u002Fd SMU,\ndan diberikan Setiap akhir tahun ajaran sesuai ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Uang Duka\u002FBantuan Musibah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Uang duka, apabila Orang Tua (Ayah, lbu, Mertua) serta suami \u002Fistri \u002Fanak\nPekerja meninggal dunia dengan perincian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Dari Perusahaan sebesar Rp.1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Dari Dana Sosial sebesar Rp. 250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan khusus bagi Pekerja 21 yang mengalami musibah kebakaran, bencana\nalam dan huru-hara, diberikan sesuai kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Kado\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang melangsungkan pernikahan untuk yang pertama kalinya akan\ndiberikan kado Pernikahan yang nilainya sebesar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dari Perusahaan sebesar Rp. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dari Dana Sosial sebesar Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada Pekerja dengan\nmempertimbangkan pengabdian masa kerja, prestasi kerja, keteladanan dan jasa\nistimewa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Prosedur pengajuan dan mekanisme pemberian ditetapkan oleh Perusahaan\nberdasarkan pengajuan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Bentuk-Bentuk Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bentuk-bentuk penghargaan adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Jasa Kecil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Jasa Besar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Pekerja Teladan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selain bentuk penghargaan berupa Piagam, Perusahaan akan memberikan bonus\nberupa uang atau cindera mata yang pemberiannya bersamaan maupun terpisah dari\nSurat Penghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan Penghargaan masa kerja berupa1 (satu) bulan\nupah kepada Pekerja yang telah mengabdikan diri selama 5 tahun berturut-turut\ndemikian juga untuk setiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk penghargaan masa kerja, perusahaan juga akan memberikan cindera mata\nberupa Plakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Jasa Kecil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan penghargaan berupa catalan Jasa Kecil kepada\nPekerja yang memenuhi salah satu kriteria dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Mempunyai rencana kerjadan mampu melaksanakannya dengan hasil yang\nbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Mengatur Pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga mencapai ketertiban yang\nbaik dan hasil kerja yang tinggi atau menghemat bahan-bahan sehingga mengurangi\nbiaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Mengajukan usulan penelitian dan perluasan kegiatan yang tepat\u002Fnyata,\nsetelah usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Perusahaan ternyata berhasil\ndengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Mencurahkan semua tenaga dan pikiran untuk pemeliharaan\nmesin-mesin\u002Fkendaraan dan instalasi-instalasi, sehingga sama sekali tidak\nmengalami kerusakan-kerusakan dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Sangat rajin melakukan pertolongan sewaktuterjadi bencana alam sesudahnya\ndalam rangka usaha pemulihan setelah bencana itu terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6Menyelesaikan dengan bijaksana pertikaian diantara Pekerja sehingga\nmenghindarkan Perusahaan dari kerugian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7Menolak penyuapan atau pemberian tidak pantas loyal terhadap Pekerjaan\nmenjaga dan mempertahankan rahasia Perusahaan tulus hatisehinga Perusahaan\ntidak menderita kerugianatas keburukan-keburukan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8Berprestasi sebagai duta Perusahaan dalam turnamen dankonvensi resmi\nsehinggamengharumkan nama Perusahaan di tingkatPropinsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9Melaporkan kepada pihak Perusahaan tentang peristiwa yang dapat\nmenimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pemberian Jasa Kecil akan diatur oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Jasa Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan penghargaan berupa Jasa Besar kepada Pekerja\nyang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Berhasil menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang sudah bertahun-tahun,\nbaik dalam bidang pengaturan maupun dalam bidang teknis, metode, tata cara\nmelenyapkan keburukan-keburukan yang sudah berlangsung lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Berhasil memperbaiki teknis pengaturan sehingga mengembangkan fungsi\njabatan, menghemat bahan-bahan dan mengurangi ongkos-ougkos dengan bukti yang\nnyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Sangat berani melakukan pertolongan dalam menghadapi kecelakaan yang\ndahsyat, ancaman dari pihak luar sehingga mengurangi kerugian Perusahaan sampai\nsekecil-kecilnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Berhasil menghindari atau mengakhiri\u002Fmembatasi kecelakaan dahsyat atau\nmembongkar penipuan atau pencurian sehingga Perusahaan tidak menderita\nkerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Berprestasi sebagai dan Perusahaan dalam turnamen dan konvensi resmi\nsehingga mengharumkan nama Perusahaan di tingkat Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pemberian Jasa Besar akan diatur oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pekerja Teladan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap tahun Perusahaan mengadakan pemilihan Pekerja Teladan dengan\nketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENILAIAN DAN PROMOSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Penilaian Kinerja Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan melakukan penilaian kinerja Pekerja secara objektif setiap 6\nbulan sekali dan pada akhir tahun direkap melalui Penilaian Akhir Tahun (PAT)\nyang terdiri dari Performance Appraisal (PA) dan Personal Performance Objective\n(PPO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PA hanya berlaku bagi Pekerja dengan jabatan Supervisor kebawah sedangkan\npenilaian untuk Pekerja dengan jabatan Asisten Manager keatas dilakukan melalui\nmetode PPO.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ruang lingkup penilaian Kinerja meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Penilaian Kinerja Operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2Penilaian Absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3Penilaian Umum :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Level 1,2&amp; 3 meliputi umur, sikap kerja, kerja sama dan inisiatif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Level 4 &amp; 5 meliputi unsur sikap kerja, kerja sama, inisiatif dan\nkepemimpinan\u002Fpotensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Level 6 &amp; 7 meliputi unsur: sikap kerja, kerjasama, inisiatif,\nkepemimpinan\u002Fpotensi dan pembaharuan operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penilaian kinerja Pekerja dilaksanakan untuk mengevaluasisejauh mana\nPekerja telah melaksanakan tugas-tugasnya dan bersifat umpan balik bagi Pekerja\nitu sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penilaian kinerja Pekerja akan dijadikan dasar evaluasi dan pertimbangan\nuntuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1Perbaikan dalam peningkatan produktivitas Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2Dasar pertimbangan bagi promosi jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3Kompensasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4Pelatihan dan pengembangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5Penempatan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam rangka pelaksanaan penilaian Pekerja maka Perusahaan akan\nmengeluarkan petunjuk teknis yang memuat tata cara penilaian dan merinci\nsub-unsur dari unsur-unsur penilaian seperti yang disebut dalam ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.PAT dilakukan oleh atasan langsung Pekerja, dan apabila diperlukan maka\natasan tersebut akan memberikan penjelasan tentang penilaian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sanski yang diakibatkan pengurangan absensi di dalam PAT hanya dicantumkan\npenyebab dijatuhkanya sanski tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang tidak ada pengurangan nilai absensi, tidak mendapat sanksi\natau pelanggaran yang nyata dan terbukti berprestasi baik akan mendapat\nprioritas utama untuk mendapatkan nilai terbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Promosi Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk dipromosikanjabatannya\nberdasarkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Mengisi formasi yang tersedia dalam satu Seksi\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Usulan atasan langsung Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Penilaian Akhir Tahun (PAT \u002F PPO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Masa kerja Pekerja di dalam suatu jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Hasil dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yangdilaksanakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6Lulus seleksi promosi yang diselenggarakan olehPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Secara berkala Perusahaan akan melakukan evaluasi kepada Pekerja yang\ndinilai layak dan memenuhi kriteria untuk diajukan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus untuk level 1 &amp; 2 mengikuti mekanisme e-Exam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tata cara promosi dibuat oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja yang secara structural ditempatkan pada posisi manajerial\ndengan struktur organisasi yang sah, sedangkan level Pekerja tersebut belum\nsesuai denganposisi yang di jabatnya, maka diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1.Perusahaan akan memberikan tunjangan jabatan dan premi sesuai dengan\nposisi yang dijabatnya dan akan dievaluasi minimal setelah 6 (enam) bulan\nmenjabat dan selama-lamanya 1 (satu)tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2.Apabila dari hasil evaluasi tersebut dinyatakanlulus maka yang\nbersangkutan dinyatakan definitif naik satu level, jika levelnya masih yang\nbersangkutan acting satu tingkat diatasnya dan selanjutnya dievaluasi setelah:\n6 (enam)bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3.Sebaliknya apabila dinyatakan tidak lulus pada 6(enam) bulan maka yang\nbersangkutan dianggap gagal dan dikemblikan ke posisi semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMBINAAN dan SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Bentuk-bentuk Pembinaan \u002F Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bentuk Pembinaan\u002FSanksi terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Surat Pernyataan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Surat Teguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Surat Peringatan Terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7Penurunan Tingkat Jabatan dan atau Golongan Gaji (demosi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perbuatan Pekerja yang merugikan Perusahaan disamping mendapatkan sanksi\ndapat juga dikenakan denda atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal67 : Surat Pernyataan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seksi\u002F Departemen dapat memberikan pembinaan kepada Pekerja yang melakukan\npelanggaran dengan meminta Pekerja yang bersangkutan untuk membuat Surat\nPernyataan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seksi Industrial Relation, setelah mempertimbangkan duduk perkara suatu\nPelanggaran, dapat meringankan atau membebaskan hukuman dengan mewajibkan\nPekerja untuk membuat Surat Pernyataan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Surat Teguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Surat Teguran dibuat oleh atasan langsung Pekerja sebagai bentuk pembinaan\nterhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang melalaikan\nkewajiban dan \u002F atau melakukan kesalahan yang bersifat ringan seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Lemah dalam mengatur dan mengawasi, sehingga bawahannya menjadi tidak\nrajin malas dan menghindari kewajiban yang harus dikerjakan dan kurang\nbertanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pada jam kerja mengurus urusan pribadi, bermain-main mencaci maki\nmenggangu orang lain yang sedang bekerja dan meninggalkan tempat kerja tanpa\nijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Mengotori lingkungan sekitar tempat kerja sehingga mengancam kesehatan\numum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Melanggar ketemuan pasal 44 ayat (3), (4),(10), (13) dan pasal ayat\nlainnya yang belum tercantum bentuk sanksinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa berlaku Surat Peringatan Pertama adalah 6 (enam) bulan. Apabila dalam\nmasa berlakunya sanksi Pekerja melakukan kesalahan yang bobotnya sama maka\ndikenakan Surat Peringatan Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada Pekerja yang mendapat sanksi Surat Peringatan Penama berlaku\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Premi di potong sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1point (1 .5 sub poin a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2Pengurangan nilai dalam PAT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang melakukan kesalahan\ndan\u002Fatau melanggar ketentuan yang tersebut di bawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Kurang melakukan pengawasan sehingga bawahannya melakukan penggelapan\natau penyelewengan yang mengakibatkan Perusahaan menderita kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Kurang bersemangat dalam menjalankan Pekerjaan, tidak menepati waktu dan\nmerugikan Perusahaan, hal ini terbukti dengan nyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Telah mengetahui adanya kerusakan pada bagian-bagian mesin, tetapi tidak\nmemperbaikinyamaupun melaporkan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Tidak menuruti perintah\u002Fpetunjuk pimpinan, sehingga mempengaruhi\nkelancaran jalannya pekerjaan atau usaha yang mengakibatkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Kurang melakukan pengawasan atau memberikan petunjuk yang salah kepada\nbawahannya, sehingga Perusahaan menderita kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6Tidak teliti dalam pengontrolan\u002Fpengawasan, kurang menaruh perhatian\nterhadap peristiwa yang terjadi sehingga sangat merugikan Perusahaan di mana\nsebelumnya peristiwa tersebut dapat dicegah, jika terlebih dahulu\ndiperhatikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7Tidak melakukan pertolongan ketika melihat kecelakaan yang sedang\nterjadi, bahkan menghindarinya sehingga kecelakaan itu menjadi besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8Tidur atautertidur dalam jam kerja, tidak menaruh perhatian pada tugasnya\ndan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9MelanggarketentuanPasal 45 ayat (5), (7), (8), (11), (17) dan pasal \u002F\nayat lainnya yang belum tercantum bentuk sanksinya yang bobotnya setara dengan\nPasal 70 Ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10Perbuatan-perbuatan lain yang serupa ataupunbelum diatur dalam\nkesepakatan ini akan diaturdan dimasukkan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa berlaku Surat Peringatan Kedua adalah 6 (enam) bulan. Apabila dalam\nmasa berlakunya sanksi Pekerja melakukun kesalahan yang bobotnya sama\ndengankesalahan untuk peringatan Pertama dan Kedua makaPekerja akan langsung\ndikenakan Surat PeringatanTerakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan mempertimbungkan faktor-faktor yang meringankan, sanksi Surat\nPeringatan Kedua dapat diturunkan menjadi sanksi Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepada Pekerja yang mendapat sanksi Peringatan Kedua berlaku ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1Premi dipotong sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1)point (1.5 sub poin b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2Pengurangan nilai dalam PAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3Tidak berhak mengikuti promosi selama dalam masa berlaku sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Peringatan Ketiga (Terakhir)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada Pekerja yang melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran yang telah dijatuhkan\nsanksi Surat Peringatan Pertama dan\u002Fatau Surat Peringatan Kedua yang masih\nberlaku akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat langsung dikenakan sanksi SuratPeringatan Ketiga (Terakhir)\napabila melakukan perbuatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Membawa orang luar meninjau areal kerja tanpaijin utasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Membohongi atasannya, dimana apa yang dikatakan berlainan dengan yang\nsebenarnya dantidak dapat di atasi oleh Atasannya lagi, kebohongan tersebut\ndapat dibuktikan dengan nyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3Walaupun sudah seringkali diberikan peringatan secara tertulis dari\nAtasan tetapi masih tetap berkelakuan kasar atau bertingkah laku buruk dan\nmerusak tata tertib kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4Merobek atau mencoret-coret daftar absen, dinding, mesin-mesin atau\ninstansi lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5Menyalahgunakun jabatannya\u002Fkedudukannya untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6Melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan cara\u002Fmetode Pekerjaan yang\nsebenarnya sehingga Perusahaan menderita kerugian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 :Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Skorsing adalah pembebasan tugas sementara kepada Pekerja apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Pekerja menunggu penetapan PemutusanHubungan Kerja (PHK) dari\nlembaga\u002Finstansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Pekerja sedang menjalani proses penyeleksian peradilan sehingga yang\nbersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing maksimum dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama masa skorsing Pekerja mendapat upah namun tidak mendapatkan\npremi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Upah selama masa skorsing diberikan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Penurunan Tingkat Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penurunan tingkat jabatan diberikan dengan mempertimbangkan tingkat\nkinerja Pekerja walaupun telah diberikan pembinaan dan pelatihan sehubungan\ndengan jabatan yang dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas pertimbangan tenentu dari Perusahaan Pekerja yang melakukan kesalahan\ndan yang seharusnya dapat \u002Fdikenakan sanksi PHK, maka sanksinya dapat\ndiringankan berupa penurunan jabatan\u002F level satu tingkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Pembelaan Diri Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum sanksi diberikan maka Perusahaan memberitahukan kepada Pekerja\ntentang rencana tindakan yang akan diambil terhadapnya dan Pekerja diberi\nkesempatan untuk menjelaskan perbuatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam pembelaan diri Pekerja dapat didampingi oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan kalau perludihadirkan saksi yangmeringankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesudah Pekerja tersebut memberi keterangan pembelaan diri, Perusahaan\ndapat mempertimbangkan untuk memutuskan sanksi, dan kalau perlu dihadirkan\nsaksi yang meringankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Pekerja keberatan terhadap sanksi yangdiberikan maka Pekerja dapat\nmengajukan peninjauan kembali melalui Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh untuk\nselanjutnya dilakukan perundingan bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pelaksanaan Pemberian Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi dibuat secara tertulis dan dikeluarkan oleh bagian IR-ER atau yang\nmewakili atas namaPerusahaan apabila Pekerja terbukti melakukan pelanggaran\ntata tertib atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,\nkebijakan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Surat Peringatan yang dibuat dan dikeluarkan oleh bagian IR-ER\nkepada Pekerja, ditembuskan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Rehabilitasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja, yang dikenai sanksi dan dikemudian hari ternyata tidak terbukti\nbersalah maka pengusaha wajib merehabilitasi nama baik Pekerja tersebut dan\nmengembalikan segala hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja dapur mengundurkun diri secara baik-baik (MD sesuai prosedur)\ndengan mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangnya satu bulan (30\nhari) sebelumnya kepada Perusahaan, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Tetap melaksanakan kewajibannya sampaitanggal mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2Melakukan serah terima tugas kepada Pekerja yang ditunjuk oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Menyelesaikan masa ikatan dinas terlebihdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang selama 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa\npemberitahuan terlebih dahulukepada atasannyadan tanpa mendapatkan ijin dari\natasannya atau tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara\npatut maka dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri secara tidak baik\ndan tidak mendapat uang pisah sesuai kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1.Uang pisah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja MD sesuai prosedur MD non prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 - 10 tahun 1 bulan upah Tidak diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10 -15 tahun 2 bulan upah uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lebih dari 15 tahun3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon\nkepada Pekerjamelakukan perbuatan seperti tercantum dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1.Memberikan keterangan yang tidak benar yangmengakibatkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2.Mengambil barang milik Perusahaan tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3.Menguasai barang atau uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja\ntanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4.Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan atau\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7.Bila dalam 1(satu) tahun setelah masa skorsing berakhir, sedangkan\nproses hukum belum selesai namun Pekerja masih juga melanggar kewajiban dan\nlarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8.Melakukan pelanggaran yang mana telah mendapatkan Surat Peringatan\nsebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9.Pekerja terganggu kesehatan mentalnya berdasarkan surat keterangan\ndokter sehinggaperilakunya tidak dapat dipertanggung jawabkan atau membahayakan\nPerusahaan dan Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan\nsebagaimana dimaksud dalamayat 3 di atas berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa\nkerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) apabila masa kerjanya telah memenuhi\nsyarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak\nsesuai ketentuan Pasal 156ayat(6) UU.No.13Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Uang pengganti cuti tahunan yang sudah timbul namun belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3Uang pengganti biaya ongkos pulang untukPekerja dan keluarganya dimana\nPekerja pertamakali diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1Perusahaan melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah pekerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2Pekerja mendapatkan nilai PAT D sebanyak 2 kali berturut-turut dalam 2\ntahun dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah mendapat pembinaan dari atasan langsung dan HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Periode pembinaan dilaksanakan setelah Pekerja mendapat nila PAT “D”\nyang pertama selama 1 (satu) Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diatas berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan\nmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) apabila masa kerjanya\ntelah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (6) UU. No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2Uang pengganti cuti tahunan yang sudah timbul namun belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3Uang pengganti biaya ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya dimana\nPekerja pertama kali diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila hubungan kerja berakhir karena Pekerja meninggal dunia, maka ahli\nwaris yang sah, berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1Uang santunan sesuai Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.2Uang duka dengan perincian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dari Perusahaan sebesar Rp. 2 .000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dari Dana Sosial sebesar Rp. 1.500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3Upah dalam bulan berjalan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Biaya\u002Ftransportasi pengantaran jenazah dankeluarganya ke tempat\npemakaman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Segala administrasi untuk keperluan asuransi Pekerja diurus oleh\nkeluarganya dibantu oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan buntuan kepada Pekerja yang meninggal dunia\nsebagai akibat membela dan mempertahankan kepentingan Perusahaan. Besarnya\nbantuan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terhadap Pekerja yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2\ndiatas maka, istri atau anak yang telah memasuki usia kerja, akan dipekerjakan\ndi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Hubungan Kerja yang Diputus oleh Pengadilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila seorang pekerja yang melakukan perbuatan yang diancam pidana, sedang\ndituntut dan belum ada keputusan hakim, maka kepadanya dapat dibebas-tugaskan\nuntuk sementara dari jabatannya, dan apabilakeputusan hakim menyatakan\nbersalah, hubungan kerjanya menjadi putus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan, pekerja masih tetap ditahan\npihak yang berwajib, makaPerusahaan dapat melakukan PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam proses pidana, Pekerja divonis bersalah, maka Perusahaan\ndapat melakukan PHK terhadap Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena ayat 1, 2 dan 3 di atas\ntidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1Uang penghargaan masakerja sesuai masa kerjayang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2Uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3Uang pengganti ongkos pulang bagi Pekerja dankeluarganya ke tempat dimana\nPekerja diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : PHK Karena Pensiun\u002FPensiun Dini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang memasuki usia 55 tahun dapat dipensiunkan dan jika ada\nkebutuhan kerja dan atas kesepakatan bersama maka usia pensiun dapat\ndiperpanjang maksimal sampai umur60 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena alasan sebagaimana pasal 81\nayat(1)berhakatas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>2.1Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat2 UU. No.13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.2Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156\nayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selain itu juga diberikan uang kebijaksanaan yang terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.150% premi dikali masa kerja sesuai masa kerja perhitungan pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.225 % premi setiap penambahan 1 (satu) tahun masa kerja, mulai masa kerja\n9 (sembilan) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3Khusus untuk Pekerja tetap (supir dan operator alat berat) yang sifat dan\njenis Pekerjaannya menunjang serta berkaitan dengan pengangkutan bahan produksi\n(kayu), uang kebijaksanaan setiap penambahan 1 (satu) tahun masa kerja,mulai\nmasa kerja 9 (sembilan) tahun adalah sebesar 25 % premi standar sesuai level\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4Untuk Jabatan pelaksana selama Masa PersiapanPensiun (MPP), yaitu 1\n(satu) tahun menjelang pensiun, jabatannya dinaikkan 1 (satu) tingkat dan\nditempatkan ditempat yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5Untuk keperluan pensiun Pekerja, Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dapat mengadakan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh\nPerusahaan sendiri atau bekerja sama dengan lembaga keuangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6Apabila Perusahaan memberlakukan program pensiun yang disepakati dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh maka Pasal 81 ayat 2 dan 3 tidak diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang sudah bekerja minimal 20 tahun berturut-turut dan telah\nberusia 45 tahun dapat mengajukan pensiun dini, dan mendapatkan hak-haknya\nsesuai dengan pensiun normal, naumn harus terlebih dahulu memperoleh\npersetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Ketentuan PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penetapan PHK disesuaikan dengan UU No. 13 tahun 20 dan UU.No.2 tahun\n2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Prosedur Berhenti Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebelum Pekerja berhenti bekerja maka Perusahaan berhak mewajibkan Pekerja\nmelakukan serah terima tugas, menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi\nlainnya serta mengembalikan harta milik Perusahaan yang dipegangnya dan kepada\npekerja diwajibkan untuk bersedia menjaga nama baik dan kerahasiaan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Surat Keterangan Berhenti Bekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi\nPekerja yang berakhir hubungan kerjanya dengan Perusahaan, dengan masa kerja\nminimal 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Keterangan Pengalaman Kerja memuat secara rinci masa kerja, jabatan\nPekerja dan seksi\u002Fbidang kerjanya selama bekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KELUH KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Penyampaian\u002FPenyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasannya langsung\nmengenai hal-hal yangmenurutnya tidak adil atau dianggapnya tidak sesuai dengan\nPerjanjian Kerja Bersama atau peraturanPerundangan, yang disampaikan baik\nsecara lisan maupun tulisan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluh kesah lersebut menyangkut atasannya (Kepala Seksinya), maka\nkeluh kesahnya disampaikan kepada Kepala Departemennya dan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya dalam 2 (dua) cara, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1.Secara lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluh kesah yang disampaikan oleh Pekerja secara lisan dapat dijawab secara\nlangsung oleh atasan yang bersangkutan, sebagai bentuk\u002Fupaya pembinaan bagi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2.Secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang menyampaikan keluh kesah secara tertulis, dapat menyampaikannya\nkepada atasan yang bersangkutan, kemudian atasan akan memanggil yang\nbersangkutan untuk membahas keluh kesahnya yang kemudian dituangkan dalam\nbentuk tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja langkah pertama belum ada\ntanggapan atau hasilnya tidak memuaskan baginya, maka Pekerja dapat meneruskan\npersoalan atau pengaduan kepada atasan yang Iebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila belum juga ada penyelesaian, maka Pekerja dapat meneruskan keluh\nkesahnya ke HR &amp; GA Departemen (IR-ER) dan memberikan tembusan ke Serikat\nPekerja\u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan menyediakan bagian konseling yang bersertifikat yang akan\nmembantu untuk menyelesaikan keluh kesah pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila Pekerja masih merasa dirugikan maka Pekerja menyampaikan\nkeluhannya ke Serikat Pekerja \u002FSerikat Buruh dan dicari penyelesaiannya melalui\nperundingan bipartite.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila setelah melalui perundingan antara Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndan Perusahaan masih belum tercapai, maka penyelesaiannya dapat ditempuh\nmelalui jalur PPHI (Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Selama dalam proses penyelesaian keluh kesah kedua belah pihak wajib\nmenjaga supaya kegiatan produksi Perusahaan tetap berlangsung dengan lancar dan\naman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh wakil kedua\nbelah pihak dan didaftarkan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nPropinsi Jambi untuk masa berlaku selama2(dua) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa tersebut berakhir, apabila tidak ada permintaan secara\ntertulis dari Salah satu pihak untuk permusyawaratan baru maka PKB dianggap\ndiperpanjang untuk selama 1 (satu) tahun berikutnya dan didaftarkan di Kantor\nDinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Barat di Kuala\nTungkal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum tercapai kesepakatan untuk PKB yang setelah PKB ini beiukhir, maka\nketentuan PKB dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun hingga tercapainya\nkesepakatan, kecuali menentukan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pedoman dan disiplin yang sedang dan diberlakukan di PT. Wirakarya Sakti\nakan diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan Peraturan\nperundangan yang prinsip Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam PerjanjianKerja Bersama (PKB) ini\nbertentangan dengan ketentuan pepundang-undangan yang berlaku, maka bagian yang\nbertentangan tersebut batal demi hukum dan akan mengikuti ketentuan yang\nberlaku sesuai dengan undang-undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila dalam pelaksanaan PKB ini terjadi hal-hal yang perlu dilengkapi\nkarena tidak tercantum didalamnya maka akan diatur tersendiri. Penambahan isi\nPKB dibicarakan terlebih dahulu secara Bipartite antara Perusahaan dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan akan membagikan naskah PKB ini kepada seluruh Pekerja untuk\ndapat dipahami sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Kasus-kasus pelanggaran yang sedang dalam proses penyelesaian perselisihan\nhubungan industrial yangtelah menggunakan ketentuan sebelum berlakunya PKB ini,\ntetap mengacu pada ketentuan PKB saat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Penandatanganan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani oleh wakil-wakil dari kedua\nbelah pihak, dengan disaksikan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nPropinsi Jambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":66,"cbadate_end":70,"severance_number":74,"maternity_nursing_breaks_length":78,"overtimeallowanceperc1_general":82,"ONCERISE_trigger":86,"maternity_nursing_breaks_duration":90,"childcareexcludedtrigger":92,"childcare":94,"cbadate_start":96,"equalitydifferenttrigger":98,"paidpaternityleavepayperc":100,"STRUCINCR_trigger":104,"nursingmothers":108,"hourspday":110,"funeralpay":114,"MEALALL_trigger":118,"OVERTIME_trigger":122,"contracttrialperiod":124,"maternityotherclause":128,"severance":132,"HARDSHIP_trigger":134,"maxsicknesspayperc":138,"pensionfund":140,"TRAINING_trigger":144,"incidentalbonusdays1":148,"holidaysdays":152,"maxsicknesspaytype":156,"severance_number_1_tenure":158,"holidaysweeks":160,"COMMUTE_trigger":162,"SUNDAY_trigger":166,"childcaredifferenttrigger":168,"wageincreasetype":170,"sundayallowancetype":173,"healthandsafetypolicy":175,"LOWWAGE_government":179,"disabilityfund":183,"overtimeallowanceperc1":187,"paidmaternityleaveall":189,"healthcareaccess":191,"hourspweek":195,"paidpaternityleavepay":197,"contracttrial":199,"incidentalbonustype":201,"sundayallowanceperc1":203,"hardshipallowancetype1":205,"equalityexcludedtrigger":207,"maternityexcludedtrigger":209,"shiftallowancetype1":211,"paidpaternityleave":215,"educationtuition":217,"overtimeallowancetype_general":221,"incidentalbonustype2":223,"sicknessmaxdaysnr":225,"NOCTPREM_trigger":229,"menstruationleave":231,"LOWWAGE_trigger":235,"healthcareaccessrelatives":237,"contractseverancepay1":239,"paidpaternityleaveduration":241,"overtimeallowancetype":245,"wageincreasefirmperformance":247,"hivpolicy":249,"mealvouchers":253,"trainingprogrammes":257,"paidmaternityleave":259,"discrimination":261,"contractseverancepay":265,"WAGES_trigger":267,"SOCSEC_trigger":271},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","3.Perusahaan bertanggung jawab atas pera","3.Perusahaan bertanggung jawab atas perawatan Pekerja sampai sembuh\nberdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan mengurus segala prosedur\ndan claim biaya pengobatan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","Setiap Pekerja dilarang keras : 1.Memboc","Setiap Pekerja dilarang keras :\n\n1.Membocorkan rahasia atau memberikan keterangan yang merugikan\nPerusahaan.\n\n2.Merokok di dalam lokasi kerja Perusahaan, kecuali di tempat yang telah\nditentukan oleh Perusahaan.\n\n3.Membawa barang-barang\u002Falat-alat yang tidak ada hubungannya dengan\nPekerjaan di tempat kerja.\n\n4.Menyalahgunakan jabatannya untnk kepentingan pribadi atau kepentingan lain\nyang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\n\n5.Tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa seijin\natasan yang berwenang.\n\n6.Berjudi, mengancam, memukul, melanggar kesusilaan, memperkosa hak Pekerja\nlainnya, membawa senjata api\u002Ftajam, membuat\u002Fmengedarkan tulisan-tulisan atau\npamflet tanpa ijin, merusak harta benda milik Perusahaan dan\nperbuatan-perbuatan yang mengganggu kepentingan umum.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku b","2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku baik untuk Perusahaan maupun untuk\nselumh Pekerja yang bekerja di lingkungan Perusahaan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1. Pekerja wanita yang hamil mempunyai t","1. Pekerja wanita yang hamil mempunyai total hak cuti melahirkan selama 3\n(tiga) bulan yaitu 1,5 (satu setengah) bulan sebelum meluhirkan dan\n1,5setengah) bulan setelah melahirkan menurut keterangan dokter. Namun\nberdasarkan kesepakatan dalam pelaksanaannya. Pekerja wanita menggunakan hak\ncuti melahirkan selama 3 bulan sekaligus terhitung sejak tanggal cuti sebelum\nsaat melahirkan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","4.Pekerja yang istirahat sakit (S1, RS) ","4.Pekerja yang istirahat sakit (S1, RS) menerima upahsebagaiberikut:\n\n4.1Untuk masa 4 (empat) bulan pertama, dibqyar 100 (seratus) % dari Upah.\n\n4.2Untuk masa 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 (tujuh puluh lima) % dari\nUpah.\n\n4.3Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 (lima puluh) % dari\nUpah.\n\n4.4Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 (dua puluh lima) % dari Upah sebelum\npemutusan hubungan kerjadilakukan Pengusaha.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","Suami\u002Flstri, anak, orang tua\u002Fmertua Peke","Suami\u002Flstri, anak, orang tua\u002Fmertua Pekerja, dirawat di Rumah Sakit dengan\nketentuan :\n\n1.1-3(satu sampai dengan tiga) hari opname di Rumah Sakit, diberi ijin\nmeninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah1 (satu) hari\n\n2.4-5 (empat sampai dengan lima) hariopname di Rumah Sakit, diberi\nijinmeninggalkan Pekerjaan denganmemperoleh upah 2 (dua) hari\n\n3.6 (enam) hari dan seterusnya opnamedi Rumah Sakit, diberi ijin\nmeninggalkanPekerjaan dengan memperoleh upah 1 (satu) hari",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku s","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh wakil kedua\nbelah pihak dan didaftarkan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nPropinsi Jambi untuk masa berlaku selama2(dua) tahun.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"severance_number","2.1Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ke","2.1Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat2 UU. No.13\ntahun 2003.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"maternity_nursing_breaks_length","Pekerja wanita yang telah melahirkan ana","Pekerja wanita yang telah melahirkan anak diberikan kesempatan untuk\nmenyusui anaknya selama 1 (satu) jam dalam sehari sampai usia anak mencapai 9\n(sembilan) bulan.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"overtimeallowanceperc1_general","7.Cara perhitungan jam lembur diatur ses","7.Cara perhitungan jam lembur diatur sesuai dengan Ketentuan dan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari R","1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan peraturan yang\nberlaku.",{"bindId":91,"name":80,"text":81},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":93,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":95,"name":68,"text":69},"childcare",{"bindId":97,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":99,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"paidpaternityleavepayperc","1.ljin meninggalkan Pekerjaan dengan men","1.ljin meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat upah penuh (P3) dapat\ndiberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja dengan alasan:\n\na.Pernikahan Pekerja yang pertama 3 (tiga) hari\n\nb.Istri Pekerja yang terdaftar melahirkan\u002Fkeguguran selama 2 (dua) hari",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"STRUCINCR_trigger","1.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya,","1.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya, akan memberikan kenaikan upah\nmassal kepada pekerja setiap tahunnya yang besarnya mempertimbangkan antara\nlain laju inflasi.\n\n2.Selain Kenaikan upah massal tersebut di atas Perusahaan juga akan\nmempertimbangkan pemberian kenaikan upah Pekerja karena prestasi yang dicapai\nPekerja tertentu, yang besarnya adalah bervariasi sesuai prestasi tahunan\nmasing-masing Pekerja",{"bindId":109,"name":80,"text":81},"nursingmothers",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"hourspday","1.Perusahaan memberlakukan jam kerja 8 (","1.Perusahaan memberlakukan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"funeralpay","1.2Uang duka dengan perincian sebagai be","1.2Uang duka dengan perincian sebagai berikut :\n\na.Dari Perusahaan sebesar Rp. 2 .000.000,-\n\nb.Dari Dana Sosial sebesar Rp. 1.500.000,-\n\n1.3Upah dalam bulan berjalan dari Perusahaan.\n\n1.4Biaya\u002Ftransportasi pengantaran jenazah dankeluarganya ke tempat\npemakaman.\n\n1.5Segala administrasi untuk keperluan asuransi Pekerja diurus oleh\nkeluarganya dibantu oleh Perusahaan.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"MEALALL_trigger","1.2Tunjangan Makan adalah: Pembayaran ya","1.2Tunjangan Makan adalah:\n\nPembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya makan Pekerja.",{"bindId":123,"name":84,"text":85},"OVERTIME_trigger",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"contracttrialperiod","1.Pekerja yang diterima dengan status PK","1.Pekerja yang diterima dengan status PKWTT (tetap), wajib melalui masa\npercobaan paling Iama 3 (tiga) bulan. Pekerja yang dinyatakan lulus masa\npercobaan diangkat sebagai Pekerja tetap dengan level\u002Fjabatan sesuai dengan\npenetapan Perusahaan.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityotherclause","2.Pekerja wanita yang mengalami kegugura","2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mempunyai hak atas cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sesudah mengalami keguguran kandungan\nberdasarkan keterangan dokter.",{"bindId":133,"name":76,"text":77},"severance",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"HARDSHIP_trigger","2.4Tunjangan Mandah adalah: Tunjangan ya","2.4Tunjangan Mandah adalah:\n\nTunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang tinggal di wilayah distrik.\n\n2.5Tunjangan Piket adalah :\n\nTunjangan yang diberikan kepada Staff yang melaksanakan tugas Piket dan atau\njaga sesuai dengan pengaturan Perusahaan.\n\n2.6Tunjangan Alat Berat adalah:\n\nTunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mengoperasikan alat-alat berat\ndi lingkungan kerja Perusahaan.",{"bindId":139,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"pensionfund","2.Sebagai tanda bukti kepesertaan progra","2.Sebagai tanda bukti kepesertaan program Jamsostek. Kartu Jamsostek Pekerja\ndiurus oleh Perusahaan dan saldo JHT akan diinformasikan dan diberikan setiap\nawal tahun untuk saldo tahun sebelumnya.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"TRAINING_trigger","1.Dalam usaha meningkatkan kuaIitas sumb","1.Dalam usaha meningkatkan kuaIitas sumber daya manusia, Perusahaan akan\nmemberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerjanya. Pendidikan &\nPelatihan (diklat) dapat berupa pelatihan kerja dan atau diluar lingkungan\nPerusahaan sesuai dengan kebutuhan di bawah koordinasi Seksi Training &\nDevelopment (T\u002FD).",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"incidentalbonusdays1","2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) ada","2.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah 1 (satu) bulan upah ditambah\nrata-rata premi 12 bulan terakhir.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"holidaysdays","1.Cuti Tahunan adalah hak Pekerja untuk ","1.Cuti Tahunan adalah hak Pekerja untuk tidak masuk bekerja selama 12 (dua\nbelas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\ndengan memperoleh Upah secara penuh.",{"bindId":157,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":159,"name":76,"text":77},"severance_number_1_tenure",{"bindId":161,"name":154,"text":155},"holidaysweeks",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"COMMUTE_trigger","1.3Tunjangan Transport adalah: Pembayara","1.3Tunjangan Transport adalah:\n\nPembayaran yang diberikan untuk menunjang biaya transportasi Pekerja.",{"bindId":167,"name":84,"text":85},"SUNDAY_trigger",{"bindId":169,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":171,"name":106,"text":172},"wageincreasetype","1.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya, akan memberikan kenaikan upah\nmassal kepada pekerja setiap tahunnya yang besarnya mempertimbangkan antara\nlain laju inflasi.",{"bindId":174,"name":84,"text":85},"sundayallowancetype",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan wajib melaksanakan ketentua","1.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\nsebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 1\u002F1970 tentang Keselamatan\nkerja.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"LOWWAGE_government","4.Standard Upah terendah, minimal sesuai","4.Standard Upah terendah, minimal sesuai dengan UMP (Upah Minimum Propinsi)\natau UMSP (UpahMinimum Sektoral Propinsi)",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"disabilityfund","1.Semua Pekerja akan diikutsertakan dala","1.Semua Pekerja akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Pekerja\nsesuai dengan UU No 3\u002F 1992 pada PT. JAMSOSTEK antara lain meliputi program,\nJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.",{"bindId":188,"name":84,"text":85},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":190,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"healthcareaccess","1.Untuk menjamin kesehatan Pekerja dan k","1.Untuk menjamin kesehatan Pekerja dan keluarganya maka Perusahaan\nmemberlakukan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang memakai program bebas biaya\nberobat.",{"bindId":196,"name":112,"text":113},"hourspweek",{"bindId":198,"name":102,"text":103},"paidpaternityleavepay",{"bindId":200,"name":126,"text":127},"contracttrial",{"bindId":202,"name":88,"text":89},"incidentalbonustype",{"bindId":204,"name":84,"text":85},"sundayallowanceperc1",{"bindId":206,"name":136,"text":137},"hardshipallowancetype1",{"bindId":208,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":210,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"shiftallowancetype1","2.3Tunjangan Shift adalah: Tunjangan yan","2.3Tunjangan Shift adalah:\n\nTunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan tugas shift II dan\nshift III.",{"bindId":216,"name":102,"text":103},"paidpaternityleave",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"educationtuition","Perusahaan akan memberikan bantuan beasi","Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak Pekerja yang\nberprestasi ranking 1 (satu) di kelasnya untuk jenjang pendidikan SD s\u002Fd SMU,\ndan diberikan Setiap akhir tahun ajaran sesuai ketentuan perusahaan.",{"bindId":222,"name":84,"text":85},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":224,"name":150,"text":151},"incidentalbonustype2",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"sicknessmaxdaysnr","4.5Apabila telah melewati 12 (dua belas)","4.5Apabila telah melewati 12 (dua belas) bulan Perusahaan dapat\nmemberhentikan Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":230,"name":213,"text":214},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"menstruationleave","Bagi Pekerja wanitayang merasakan sakit ","Bagi Pekerja wanitayang merasakan sakit pada hari pertama dan hari kedua\nmasa haid-nya dapat dibebaskan dari Pekerjaannya dengan mendapat Upah penuh dan\nPremi Produksi dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.",{"bindId":236,"name":181,"text":182},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":238,"name":193,"text":194},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":240,"name":76,"text":77},"contractseverancepay1",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"paidpaternityleaveduration","b.Istri Pekerja yang terdaftar melahirka","b.Istri Pekerja yang terdaftar melahirkan\u002Fkeguguran selama 2 (dua) hari",{"bindId":246,"name":84,"text":85},"overtimeallowancetype",{"bindId":248,"name":106,"text":172},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"hivpolicy","1.Untuk menjaga kesehatan Pekerja, Perus","1.Untuk menjaga kesehatan Pekerja, Perusahaan akan melaksanakan kegiatan\nberupa pemeriksaan kesehatan secara berkala dengan periode sekali dalam setahun\nyang mana wajib untuk diikuti oleh Pekerja.",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"mealvouchers","2.2Tunjangan Catu adalah: Tunjangan yang","2.2Tunjangan Catu adalah:\n\nTunjangan yang diberikan berupa natura khusus bagi Pekerja yang bekerja di\nlokasi atau areal kerja tertentu berdasarkan rekomendasi dokter Hyperkes\n(Hygine Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja).",{"bindId":258,"name":146,"text":147},"trainingprogrammes",{"bindId":260,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"discrimination","1.Setiap Pekerja dapat menyampaikan kelu","1.Setiap Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasannya langsung\nmengenai hal-hal yangmenurutnya tidak adil atau dianggapnya tidak sesuai dengan\nPerjanjian Kerja Bersama atau peraturanPerundangan, yang disampaikan baik\nsecara lisan maupun tulisan.",{"bindId":266,"name":76,"text":77},"contractseverancepay",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"WAGES_trigger","2.Semua ketentuan dalam perhitungan Upah","2.Semua ketentuan dalam perhitungan Upah serta tunjangan-tunjangan lain bagi\npara Pekerja maupun cara pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang\nberlaku di Perusahaan namun tidak akan bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yangberlaku.",{"bindId":272,"name":185,"text":186},"SOCSEC_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Wirakarya Sakti - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-12\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-01-11\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-01-12\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Wirakarya Sakti\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Hukatan PT. Wirakarya Sakti\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Antoni, Jamaludin\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-HARDSHIP_trigger\">Tunjangan untuk kesulitan kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[278],{"title":39,"slug":34},[280],{"type":281,"data":282},"call_to_action_body_block",{"title":283,"description":284,"variant":285,"link":286},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":283,"url":287,"description":283,"rel":288,"type":289},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[291],{"type":281,"data":292},{"title":283,"description":284,"variant":285,"link":293},{"title":283,"url":287,"description":283,"rel":288,"type":289},[]]