[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wachyuni-mandira-dengan-puk-sp-pk-spsi-pt-wachyuni-mandira":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":318,"content_type_view":319,"extra_breadcrumbs":320,"body":322,"body_blocks":333,"related_pages":337},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":316,"translations":317},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wachyuni-mandira-dengan-puk-sp-pk-spsi-pt-wachyuni-mandira","29236202-210c-11e4-912a-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wachyuni-mandira-dengan-puk-sp-pk-spsi-pt-wachyuni-mandira\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-wachyuni-mandira-dengan-puk-sp-pk-spsi-pt-wachyuni-mandira\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Wachyuni Mandira Dengan PUK SP-PK SPSI PT. Wachyuni Mandira 2014 - 2016","ba_ID","IDN PT. Wachyuni Mandira - 2014","Indonesia - IDN PT. Wachyuni Mandira - 2014","IDN PT. Wachyuni Mandira - 2014 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"36 - PT. Wachyuni Mandira - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. WACHYUNI MANDIRA DENGAN PENGURUS UNIT\nKERJA SERIKAT PEKERJA PERIKANAN DAN KELAUTAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA\n(PUK SP-PK SPSI) PT. WACHYUNI MANDIRA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan disetujui antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Wachyuni Mandira yang tercatat dalam Akta Notaris Yulia, SH. No. 51\ntanggal 14 Juli 2008 yang berkedudukan di Lokasi Pertambakan Udang Terpadu Desa\nBumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir\nProvinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya disebut Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perikanan dan Kelautan Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-PK SPSI) PT. Wachyuni Mandira berdasarkan\nSurat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 008-100\u002FDPDK SPSI\u002FSS\u002FIII\u002F2011\ntanggal 24 Maret 2011, berkedudukan di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan\nSungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdaftar dengan Nomor :\n251\u002F02\u002FD.Naker-Trans\u002FBW\u002F2011. tanggal 28 Maret 2011 pada Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan Pertanian\ndan Perikanan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSB - HUKATAN SBSI) PT.\nWachyuni Mandira, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat FSB HUKATAN\nSBSI Jakarta Timur Nomor : 001\u002FINT\u002FDPP-FSB HKT\u002FSK\u002FIX\u002F2012 tanggal 18 Oktober\n2012, berkedudukan di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang\nKabupaten Ogan Komering Ilir, terdaftar dengan Nomor : 251\u002F01\u002FD.Naker –\nTrans\u002FBW\u002F2013 tanggal 15 Maret 2013 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nKabupaten Ogan Komering Ilir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Keduanya merupakan perwakilan\u002Frepresentasi Pekerja\u002FBuruh PT. Wachyuni\nMandira.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah – Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan adalah Perseroan Terbatas Wachyuni Mandira beralamat di Lokasi\nPertambakan Udang Terpadu Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang\nKabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan kantor perwakilan\nyang berkedudukan di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto Nomor. 647 Bukit Besar Kota\nPalembang Provinsi Sematera Selatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha adalah Direktur PT. Wachyuni Mandira serta pejabat yang\nditunjuk dan diberi kuasa untuk bertindak atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Serikat Pekerja adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perikanan dan\nKelautan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-PK SPSI) PT. Wachyuni\nMandira tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan\nKomering Ilir Nomor : 251\u002F02\u002FD.Naker-Trans\u002FBW\u002F2011 pada tanggal 28 Maret\n2011.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Serikat Buruh adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia (PK-FSB HUKATAN SBSI) PT. Wachyuni Mandira tercatat pada Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 251\u002F01\u002FD.Naker –\nTrans\u002FBW\u002F2013 pada tanggal 15 Maret 2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh adalah semua orang yang terikat dalam hubungan kerja dan\nmenandatangani surat perjanjian kerja dengan PT. Wachyuni Mandira.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Keluarga pekerja\u002Fburuh adalah seorang istri\u002Fsuami berdasarkan perkawinan\nyang sah menurut hukum yang berlaku dan anak sah yang secara resmi telah\ndidaftarkan pada bagian Personalia dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Anak yang sah ialah anak pekerja dari istri yang sah yang menjadi\ntanggungan sepenuhnya oleh pekerja\u002Fburuh, belum kawin, belum bekerja dan tidak\nmelebihi umur 21 (dua puluh satu) tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila istri\u002Fsuami sah meninggal dunia maka anak-anaknya tetap diakui\nsebagai anak sah disamping anak-anak yang mungkin ada dari istri\u002Fsuami sah dari\nperkawinan setelahnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila terdapat lebih dari satu istri berdasarkan perkawinan yang sah,\nmaka tanggungan adalah istri pertama yang telah terdaftar sebagai tanggungan\npada bagian personalia, kecuali apabila istri pertama meninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal terjadi perceraian atau meninggal dunia maka yang diakui adalah\nistri\u002Fsuami sah dari perkawinan setelahnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal terjadi perceraian maka anak yang menjadi tanggungan\npekerja\u002Fburuh adalah atas dasar keputusan pengadilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tanggungan anak maksimum 3 (tiga) orang yaitu anak kandung atau anak tiri\natau anak angkat berdasarkan surat keterangan\u002Fsurat keputusan pejabat yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja\u002Fburuh\nuntuk menerima setiap pembayaran\u002Fsantunan, dan melakukan tindakan lainnya atas\nnama pekerja\u002Fburuh, apabila pekerja\u002Fburuh meninggal dunia. Dalam hal tidak ada\npenunjukakan ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Atasan adalah pekerja\u002Fburuh yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi\nbaik langsung maupun tidak langsung di dalam unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah pekerja\u002Fburuh PT. Wachyuni\nMandira yang dipilih dari dan oleh anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nterdaftar secara resmi sesuai peraturan\u002Fketentuan yang berlaku dan diakui,\nditerima oleh perusahaan serta dapat bekerjasama untuk memajukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Hari Besar atau Hari Raya adalah hari libur nasional yang di tetapkan\noleh pemerintah, dimana pekerja\u002Fburuh tidak bekerja namun tetap menerima\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Hari Kerja adalah hari-hari yang didasarkan pada jadwal hari kerja yang\ntelah ditetapkan oleh Perusahaan pada saat mana pekerja\u002Fburuh harus melakukan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah\npenguasaan atau kepemilikan Perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Areal Perusahaan adalah pertambakan udang terpadu sebelah Selatan\ndibatasi oleh Sungai Mesuji, sebelah Utara dibatasi oleh Desa Gajah Mati,\nsebelah Timur dibatasi oleh Desa Sungai Sibur dan sebelah Barat dibatasi oleh\nSungai Sidang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Masa Kerja adalah jangka waktu seorang pekerja\u002Fburuh bekerja di\nperusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan oleh perusahaan untuk\nmelaksanakan pekerjaan yaitu 40 (empat puluh) jam per minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Waktu kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja\u002Fburuh atas\ndasar perintah atasan yang melebihi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>a.7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6\n(enam) hari kerja dalam seminggu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5\n(lima) hari kerja dalam seminggu;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur\nresmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17)Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan\nhubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian\npula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju\ntempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar\ndilalui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18)Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi pekerja\u002Fburuh\ndalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan\nyang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan\nyang dialami oleh pekerja\u002Fburuh berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19)Upah adalah hak pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja\u002Fburuh\nyang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau\nperaturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja\u002Fburuh dan\nkeluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(20)Upah Pokok Kotor (GBS) adalah jumlah upah yang dinyatakan dalam surat\npenawaran kerja, surat promosi dan surat perjanjian kerja yang akan dikurangi\ndengan pajak penghasilan menurut peraturan pajak yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(21)Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang tidak\nsesuai dengan peraturan atau ketentuan atau norma yang berlaku atau segala\ntindakan yang menurut kepatutan tidak pantas untuk dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(22)Pekerja\u002FBuruh kontrak adalah pekerja\u002Fburuh yang mengadakan hubungan\nkerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan Pengusaha untuk jangka waktu\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(23)Peringatan adalah pemberitahuan atau teguran atas kesalahan,\npelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh pekerja\u002Fburuh yang diberikan secara\nlisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(24)Ketentuan\u002FAturan tersendiri adalah segala peraturan\u002Fketentuan yang\nditerbitkan Perusahaan atas dasar kondisi\u002Fkeadaan tertentu, pertimbangan\nPengusaha, dalam bentuk Surat Keputusan, Pedoman Operasi, Petunjuk Pelaksanaan,\nPengumuman, Internal Memo dll. Ketentuan yang bersifat umum ditembuskan kepada\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(25)Tata Tertib adalah aturan kerja yang dibuat oleh perusahaan dan atau\nperaturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi oleh setiap\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sama-sama menyetujui bahwa\nPKB ini berlaku dan mengikat para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur hal-hal pokok\nyang bersifat umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha\ndan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingdifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cp>(4)Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku untuk seluruh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(5)Apabila Pengusaha atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengadakan perubahan\nnama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain maka isi dari\npasal-pasal PKB ini akan tetap berlaku bagi para pihak sampai dengan masa\nberakhirnya PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat apabila dalam\npelaksanaan maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya perlu adanya\npenyempurnaan Perjanjian ini maka para pihak akan mengadakan perundingan secara\nmusyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh dan Pengusaha tunduk pada hasil kesepakatan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai norma untuk kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Maksud dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan PKB ini adalah mengatur hubungan kerja antara Pengusaha\ndan pekerja\u002Fburuh sesuai dengan syarat-syarat kerja sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku, serta untuk membina hubungan industrial yang\nharmonis, dinamis dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Wachyuni\nMandira adalah badan atau organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan\natas nama seluruh anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang\npenuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan para pekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat\ndiskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan\npekerja\u002Fburuh yang disebabkan oleh atau kaitannya dalam pelaksanaan tugas\norganisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh baik sebagai pengurus maupun sebagai\nanggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>(5)Pengusaha maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tidak akan saling\nmengadakan intimidasi dan diskriminasi dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(6)Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban mendukung Pengusaha dengan\ncara melaksanakan Hubungan Industrial yang bersifat positif dan konstruktif\nmelalui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menegakkan disiplin pekerja\u002Fburuh dalam semua aspek, termasuk waktu\u002Fjam\nkerja dan dalam hal pengakuan hirarki kepemimpinan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjamin secara positif dan konstruktif kelancaran operasional\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melaksanakan sosialisasi isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah pekerja\u002Fburuh PT. Wachyuni\nMandira yang telah mendaftarkan diri secara langsung kepada sekretariat Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh PT. Wachyuni Mandira yang telah mempunyai kartu anggota\ndan telah membayar iuran keanggotaan dan tidak dicabut hak keanggotaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyampaikan daftar pengurus Organisasi\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, daftar nama anggotanya dan Anggaran\nDasar\u002FAnggaran Rumah Tangganya kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh diperkenankan menjadi pengurus serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh, kecuali pekerja\u002Fburuh yang menduduki jabatan\u002Flevel 1, 2, 3 dan 1, 2, 3,\n4 dibagian keuangan dan pekerja\u002Fburuh di bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal terjadi mogok kerja didalam perusahaan yang dilakukan oleh\nserikat pekerja\u002Fserikat buruh maka pekerja\u002Fburuh di bagian Keamanan wajib\nmelaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas Keamanan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Kegiatan, Fasilitas dan Dispensasi bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat melakukan kegiatan di dalam\njam kerja, masuk ke daerah kerja Perusahaan untuk melakukan kewajibannya\nmelancarkan tugas-tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan maupun organisasi,\ndengan pertimbangan tidak menggangu kelancaran kerja dan atas izin\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Apabila ada panggilan\u002Fundangan dari instansi pemerintah, Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh atau perangkat yang lebih tinggi, terhadap pengurus atau\nanggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk memenuhinya, maka harus mengajukan\npermohonan kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengusaha membantu melaksanaan pemotongan iuran anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pengusaha menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndengan perlengkapannya yang memadai di lingkungan perusahaan dan apa bila\ndikarenakan oleh suatu keadaan perusahaan dapat meminta pindah ke tempat lain\nyang telah di sediakan atau fasilitas yang telah di berikan, diminta kembali\noleh perusahaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada pengurus minimal 2\n(dua) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengusaha menyediakan papan khusus untuk pengumuman bersama bagi Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan Perusahaan di tempat yang mudah dilihat dan menjadi\nperhatian pekerja\u002Fburuh di dalam kompleks Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Apabila Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan memakai fasilitas, alat-alat\ndan barang-barang milik Perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat atas dasar\nijin dan persetujuan atasan dengan batas waktu 5 (lima) hari kerja. Untuk\nmenghadiri\u002Fmengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi\nPemerintah yang mempunyai kaitan dengan organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan bersifat resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Kepersonaliaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Untuk kelancaran Perusahaan, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui hak\nPengusaha dalam penerimaan pekerja\u002Fburuh baru, penentuan serta pembagian\npekerjaan, pengangkatan dan pemindahan pekerja\u002Fburuh sesuai dengan sistem\nkepegawaian yang sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Penerimaan pekerja\u002Fburuh di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan\nPerusahaan. Untuk diterima menjadi pekerja\u002Fburuh, calon pekerja\u002Fburuh harus\nmemenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap pekerja\u002Fburuh dapat dimutasikan\u002Fdialih tugaskan ke\ndivisi\u002Fdepartemen lain dalam satu Perusahaan atau Perusahaan lain yang\nmerupakan afiliasi bilamana hal ini diperlukan berdasarkan kebutuhan seperti\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena kebutuhan dan atau adanya perubahan dalam struktur organisasi\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena Promosi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karena berhubungan pekerjaan suatu bagian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena menurunnya disiplin\u002Fprestasi kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karena Kesehatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karena Demosi (turun jabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Penolakan terhadap penugasan dan atau mutasi yang diperintahkan oleh\nPengusaha sebagaimana ayat (3) di atas dinyatakan tidak bersedia lagi bekerja\ndi Perusahaan atau tidak menghendaki lagi untuk diteruskannya hubungan kerja\ndengan Perusahaan maka dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri\nsebagaimana Pasal 162 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Apabila pelaksanaan tersebut menyangkut pekerja\u002Fburuh yang menjadi\nPengurus Serikat, maka Pengusaha harus terlebih dahulu memberitahukan hal\ntersebut kepada Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sekurang-kurangnya 2\n(dua) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>(1)Perjanjian Kerja di Perusahaan dapat diadakan untuk waktu tertentu dan\nuntuk waktu tidak tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Untuk keperluan perusahaan maka Pengusaha dapat mempekerjakan\npekerja\u002Fburuh untuk waktu tertentu (kontrak) melalui Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan\u002Fperaturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(3)Perusahaan mempekerjakan pekerja\u002Fburuh untuk waktu tertentu (kontrak)\ntanpa adanya masa percobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu\n(PKWTT) wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Status Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh yang bekerja di PT. Wachyuni Mandira adalah berstatus\npekerja\u002Fburuh tetap dan pekerja\u002Fburuh kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk pekerja\u002Fburuh berstatus kontrak didasarkan pada peraturan dan\nperundang -undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Kewajiban Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib memberitahukan kepada Perusahaan setiap ada\nperubahan status, alamat, nama, tempat tinggal, kelahiran anak, perkawinan,\nperceraian dan kematian serta perubahan-perubahan lain yang perlu untuk\nadministrasi Perusahaan (kepersonaliaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib mengikuti dan mematuhi seluruh\npetunjuk-petunjuk, instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya dan atau\nPeraturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan kepadanya oleh Perusahaan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya\nsemua aset milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada atasannya\u002FPengusaha\njika mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib memelihara dan memegang teguh rahasia\nPerusahaan terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib memeriksa tempat kerja, peralatan kerja\nsebelum dan sesudah bekerja sehingga benar-benar aman, tidak menimbulkan\nkerusakan, tidak menimbulkan bahaya dan atau kerugian baik bagi pekerja\u002Fburuh\nmaupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib bersikap sopan, ramah dan rapih di dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penilaian Prestasi Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Penilaian prestasi kerja dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali dan\nhasil akhir penilaian wajib disampaikan oleh atasan kepada pekerja\u002Fburuh yang\ndinilai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Ketentuan pelaksanaan tentang penilaian prestasi kerja ditetapkan dengan\nSurat Keputusan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Program Merumahkan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan berhak untuk merumahkan sebagian pekerja\u002Fburuhnya karena\nmenurunnya aktifitas Perusahaan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi Perusahaan\natau sebab lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Selama melakukan program merumahkan pekerja\u002Fburuh, Perusahaan tetap\nmemberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atau berdasarkan\nkesepakatan para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jangka waktu program merumahkan pekerja\u002Fburuh, disesuaikan kebutuhan dan\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Hari Kerja dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>(1)Mengingat kebutuhan dan kondisi dari tiap divisi yang berbeda-beda, maka\nhari\u002Fjam kerja akan diatur tersendiri seperti yang tertera dalam lampiran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dinas Regu adalah dinas dimana pekerja\u002Fburuh menurut jadual yang telah\nditetapkan secara bergilir dan teratur yaitu dari kerja pagi (shift 1), kerja\nsore (shift 2) dan kerja malam (shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam melaksanakan pergantian shift dengan shift berikutnya,\npekerja\u002Fburuh yang meninggalkan pekerjaan harus memberitahukan kepada\npekerja\u002Fburuh pengganti mengenai pekerjaannya (serah terima pekerjaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Perusahaan dapat melakukan peninjauan jadual kerja dan dapat melakukan\nperubahan atas jadual kerja yang didasari oleh kebutuhan Operasional Perusahaan\nselama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pada waktu mulai dan berakhirnya jam kerja pekerja\u002Fburuh wajib mengisi\ndaftar hadir atau absensi dan dilakukan oleh pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Mengingat sifat kerja pekerja\u002Fburuh Pelaksana Budidaya dan Treatmen Pond\nOperator maka tidak ditetapkan jam kerja baku namun demikian hal tersebut tidak\nmelampaui ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Waktu Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan memberlakukan kerja lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan orang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan menimbulkan\nkerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>(2)Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam\n1 (satu) hari dan atau 14 (empat belas jam) dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan atasan yang berwenang minimal level\n3 (tiga) mengeluarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dengan memuat nama,\nlama lembur dan alasan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dengan alasan situasi dan kondisi pekerjaan lembur tidak dapat\ndiselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pengusaha\ndapat mempekerjakan pekerja\u002Fburuh untuk bekerja lembur melebihi ketentuan 3\n(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan\nkeselamatan kerja dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dan Pengusaha wajib\nmembayarkan upah lembur sesuai jumlah jam lembur yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh yang tidak mendapatkan kompensasi upah lembur adalah\npekerja\u002Fburuh level 1, level 2, level 3 dan level 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Ketentuan pelaksanaan waktu kerja lembur berdasarkan aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Perhitungan Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>Perhitungan upah kerja lembur diberikan sesuai dengan perundangan yang\nberlaku. Dijabarkan sesuai dengan KEPMEN Nomor 102\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Upah lembur pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Lembur pada jam pertama = 1,5 x upah 1 (satu) jam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Lembur pada jam kedua dan seterusnya = 2 x upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>(2)Upah Lembur pada hari libur resmi Nasional :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur\nresmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6\nhari kerja seminggu = 2 x upah 1 (satu) jam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jam kerja pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari libur resmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 3 x upah 1(satu) jam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jam kedua dan seterusnya selebihnya dari 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam\napabila hari libur resmi nasional tesebut jatuh pada hari terpendek pada salah\nsatu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 4 x upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Perhitungan upah lembur per jam bagi pekerja\u002Fburuh bulanan 1\u002F173 x upah\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>(1)Setiap pekerja\u002Fburuh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapatkan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja\u002Fburuh yang bekerja 11 (sebelas)\ntahun atau lebih di berlakukan ketentuan sbb;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 11 (sebelas) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas)\ntahun berhak atas tambahan cuti 2 (dua) hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja diatas 15 (lima belas) tahun berhak atas tambahan cuti 6 (enam)\nhari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tambahan hari cuti tersebut pada huruf a dan b diperhitungkan sebagai\ntambahan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Hak cuti tahunan akan hangus apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1\n(satu) tahun setelah timbul hak cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh wajib membuat rencana cuti, bisa diundur (berubah) dalam\ntahun tersebut sesuai dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Untuk pekerja\u002Fburuh dilokasi tambak (Pond Site) cuti tahunan dapat\ndiambil dengan 2 (dua) cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ditambahkan dengan libur pengganti hari Minggu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diambil sekaligus secara akumulatif yang berkenaan dengan hari-hari besar\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Ketentuan Waktu Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi\u002FHari\nRaya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>(1)Pada prinsipnya Pengusaha menetapkan istirahat mingguan adalah hari\nMinggu sesuai dengan ketentuan Pemerintah, namun dikarenakan pertimbangan\nkeinginan dan kepentingan pekerja\u002Fburuh serta kepentingan Operasional\nPerusahaan maka ditetapkan bahwa istirahat mingguan dapat diakumulasikan\nmenjadi cuti pengganti hari Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>(2)Hak istirahat pengganti hari Minggu timbul sebagai akibat pekerja\u002Fburuh\nbekerja aktif pada hari Minggu, baik yang dilakukan di lokasi Perusahaan maupun\nsaat bertugas di luar lokasi Perusahaan yang dapat dibuktikan dengan sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>(3)Hak istirahat pengganti hari Minggu tidak mengacu pada jumlah hari Minggu\nyang ada selama masa satu tahun berjalan (takwim).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4)Bagi pekerja\u002Fburuh baru, hak istirahat pengganti hari Minggu baru dapat\ndiambil\u002Fdigunakan setelah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Hak istirahat hari Minggu dalam periode bulan Januari sampai dengan\nDesember akan hangus apabila tidak diambil paling lambat pada bulan Februari\ntahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Jumlah total pengambilan cuti (cuti tahunan, istirahat pengganti hari\nMinggu, libur Nasional, hari Minggu yang dilalui dan dispensasi) maksimal 16\n(enam belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pengaturan waktu kerja dan hak istirahat sebagaimana diatur dalam\nPeraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 11\u002FVII\u002F2010 akan diatur dalam Petunjuk\nPelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Dispensasi Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>(1)Pengusaha dapat memberikan ijin kepada pekerja\u002Fburuh yang meninggalkan\npekerjaan dengan mendapat upah penuh, apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh menikah, 3 (tiga) hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua) hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002Fpembaptisan\u002Fmesangih anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua)\nhari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Isteri pekerja\u002Fburuh yang sah melahirkan atau keguguran kandungan, 2 (dua)\nhari;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002Fisteri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia, 2\n(dua) hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>g.Mengantar dan menjaga istri\u002Fsuami atau anak sakit keras yang harus opname\natas keterangan dari dokter, 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Musibah lain yang dapat dibuktikan (banjir, kebakaran dan bencana alam) 2\n(dua) hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memenuhi panggilan dari instansi pemerintah tidak untuk kepentingan\nsendiri dan tidak bisa dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak bisa diwakilkan\nkepada orang lain, maka waktunya harus dibicarakan dan disetujui oleh\nPerusahaan. Untuk hari-hari tersebut diatas harus diambil pada hari-hari\nkejadiannya berturut-turut dan yang bersangkutan harus menunjukkan surat\nketerangan yang sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Kepada pekerja\u002Fburuh yang beragama Islam yang bermaksud menunaikan Ibadah\nHaji dapat diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan paling lama 2 (dua) hari\nsebelum menunaikan ibadah haji di tambah jumlah hari selama menunaikan ibadah\ndan 2 (dua) hari sesudah menunaikan ibadah haji, dispensasi tersebut di berikan\nuntuk kepergian haji yang pertama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Dispensasi perjalanan pelaksanaan cuti keluar lokasi, 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nPengusaha, kecuali dalam keadaan mendesak, ijin tersebut dapat diajukan\nkemudian dan harus disertai dengan bukti yang resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bagi pekerja\u002Fburuh yang akan mengunakan sesuai ayat (1) huruf (j) diatas\nharus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bagian SDM dengan diketahui\noleh atasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pelaksanaan Ayat (1) huruf (j) untuk kedua kali dan seterusnya dispensasi\ndiberikan tanpa diberikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pelaksanaan Ayat (1) huruf (j) akan mengakibatkan tidak timbulnya hak\ncuti rutin dan cuti tahunan selama menjalankan ibadah dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap pekerja\u002Fburuh yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Perusahaan\natau surat keterangan maupun alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam\nkerja berlangsung untuk urusan pribadi maksimal 7 jam dalam sebulan. Apabila\nijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja berlangsung lebih dari 7 jam\natau kelipatannya, maka akan diperhitungkan ke dalam pengurangan hak cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Apabila pekerja\u002Fburuh tidak masuk bekerja karena sakit selama satu hari\natau lebih harus dengan Surat Keterangan Dokter, selebihnya jika tidak dengan\nSurat Keterangan Dokter dianggap mangkir, jumlah dispensasi yang diberikan\nberdasarkan rekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>(9)Pekerja\u002FBuruh perempuan yang anaknya masih menyusui Pengusaha akan\nmemberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus\ndilakukan selama waktu kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Cuti Haid dan Cuti Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid yang disertai sakit yang didukung dengan surat keterangan\ndari dokter Perusahaan dengan mendapat upah penuh dan yang bersangkutan harus\nmemberitahukan secara tertulis kepada bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan\ndan berdasarkan surat keterangan dari Dokter atau bidan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh yang akan mengambil cuti melahirkan seperti ayat (2) diatas\nharus mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada bagian SDM dengan\nmendapat persetujuan terlebih dahulu dari atasan selambat-lambatnya 15 (lima\nbelas) hari sebelumnya dengan melampirkan surat keterangan Dokter Kandungan\natau Bidan kecuali untuk proses melahirkan tidak normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh yang proses merlahirkan tidak normal maka harus dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh yang mengalami gugur kandungan berhak mendapat cuti\nmaksimal 1,5 (satu setengah) bulan atas dasar surat keterangan Dokter Kandungan\natau Bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,\njabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan mempertimbangkan kondisi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah\npekerja\u002Fburuh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan\ntertinggi serta mengacu kepada Keputusan Menteri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>(3)Upah pekerja\u002Fburuh ditetapkan dan diatur Perusahaan secara tersendiri\nminimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan atau Upah Minimum\nKabupaten\u002FKota dan atau Upah Minimum Sektoral.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Komponen upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja\u002Fburuh\nmenurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan\nkesepakatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan\npekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya serta\ndibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau\ntidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap\nuntuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang\ntidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ketentuan pemberian tunjangan diatur oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Upah pekerja\u002Fburuh kontrak dibuat ketentuan tertulis antara Pengusaha dan\npekerja\u002Fburuh dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dalam hal pekerja\u002Fburuh meminta payslip untuk diterbitkan (dicetak), maka\nperusahaan wajib memberikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap pekerja\u002Fburuh menanggung pajak atas penghasilan yang diterimanya\nsesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Peninjauan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Peninjauan Upah berkala adalah hak dan wewenang serta kewajiban\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroupsperiod\">\u003Cp>(2)Peninjauan Upah Berkala diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,\nPeninjauan Upah berkala ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain : hasil\npenilaian prestasi pekerja, tingkat inflasi, indeks kebutuhan biaya hidup, masa\nkerja dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Peninjauan upah pekerja\u002Fburuh sebagaimana ayat (2) dilakukan pada bulan\nApril\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Selain Peninjauan Upah berkala Perusahaan juga melakukan peninjauan upah\nkhusus yang diberikan tidak bersamaan dengan penyesuaian gaji berkala.\nPeninjauan upah khusus ini terutama dikenakan bagi pekerja\u002Fburuh yang\nmendapatkan promosi\u002Fkenaikan jabatan, pengangkatan sebagai pekerja\u002Fburuh tetap\natau atas prestasi yang istimewa dan atas keputusan dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Pendapatan Non Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja\u002Fburuh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Telah lulus masa percobaan atau telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan\natau lebih;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja\u002Fburuh yang telah lulus masa percobaan tetapi masa kerja\nkurang dari 12 (dua belas) bulan THR diberikan secara proporsional dengan masa\nkerja dengan rumusan THR = (masa kerja dalam bulan \u002F 12) x upah 1 bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja\u002Fburuh yang masa kerja lebih dari 12 (dua belas) bulan THR\ndiberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu\nsebelum hari raya Idul Fitri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau\ndiberhentikan terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri\nkecuali bagi pekerja\u002Fburuh yang berakhir masa kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan mengatur pemberian Insentif kepada pekerja\u002Fburuh dalam\nketentuan tersendiri dimana besarnya ditentukan oleh Pengusaha yang disesuaikan\ndengan jenis, kondisi pekerjaan serta pencapaian target\u002Fkriteria produksi.\nKebijakan insentif tersebut dapat diitinjau\u002Fdievaluasi sewaktu-waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh yang sudah berada dalam skema insentif tidak berhak\nmenuntut pembayaran bonus tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>(4)Bonus tahunan diberikan berdasarkan kemampuan dan kebijakan perusahaan\nyang sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan kinerja perusahaan\nsecara group dan prestasi masing-masing pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(5)Tata cara pemberian bonus diatur tersendiri dalam kebijakan Human Capital\ndan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>(1)Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya, Pengusaha\nmengadakan jaminan kesehatan dengan menyediakan sarana poliklinik, dokter dan\nobat-obatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(2)Dengan izin atasan, pekerja\u002Fburuh yang sakit dapat berobat pada waktu jam\nkerja ke poliklinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Berobat di\u002Fke luar lokasi Perusahaan dapat dilakukan oleh pekerja\u002Fburuh\nyang sedang bertugas, cuti dan atau atas rekomendasi dari dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan klaim penggantian atas biaya pengobatan\nanggota keluarganya yang berada di luar lokasi Perusahaan walaupun tanpa\nrekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(5)Kebijakan pelayanan kesehatan untuk lokasi kerja yang tersedia poliklinik\nperusahaan diatur dalam ketentuan terpisah meliputi; rawat jalan, rawat inap,\nrawat gigi, melahirkan dan kaca mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Khusus untuk kacamata penggantian hanya diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\nsetelah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis mata dan atau dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Klaim penggantian biaya berobat diberikan kepada pekerja\u002Fburuh dan\nanggota keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>(8)Pekerja\u002FBuruh wanita yang suaminya tidak berpenghasilan atau\npekerja\u002Fburuh berstatus janda dapat mengklaim biaya berobat seperti ayat (7)\ndiatas dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah yang di keluarkan oleh\npemerintah setingkat camat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(9)Bukti-bukti yang sah seperti ayat (8) diatas wajib diperbaharui setiap 3\n(tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Dokter Perusahaan berhak melakukan verifikasi atas klaim biaya\nberobat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Guna tertib administrasi penggantian biaya berobat diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat pengantar\u002Frekomendasi dari dokter Perusahaan, kecuali sedang tugas\natau cuti di luar lingkungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyerahkan kwitansi yang asli sebagai bukti pembayaran dari\ndokter\u002Fparamedis, poliklinik atau rumah sakit;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menyerahkan salinan\u002Fcopy resep dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Pengusaha menjalin kerjasama dengan rumah sakit rekanan dalam rangka\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tindaklanjut pengobatan yang telah dilakukan oleh medical center (sebagai\nrumah sakit rujukan);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memudahkan keluarga pekerja\u002Fburuh yang berada diluar lokasi untuk\nmendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Dalam situasi darurat pekerja\u002Fburuh dan atau keluarganya membutuhkan\ntindakan medis lebih lanjut diluar lokasi perusahaan (medical centre), maka\nperusahaan akan membantu menyediakan sarana transportasi beserta sarana\npendukung lainnya sampai tujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Besarnya santunan penggantian pengobatan\u002Fplafon biaya perawatan dan\npengobatan diatur dalam ketentuan Perusahaan yang ditinjau secara berkala\nsesuai dengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pemeriksaan Kesehatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada\npekerja\u002Fburuh berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja\u002Fburuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2.Pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan jenis dan kondisi pekerjaan\nuntuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja\u002Fburuh sesudah berada dalam\npekerjaannya serta menilai adanya pengaruh dari pekerjaannya sedini mungkin\nyang perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan yang dilakukan dalam jangka\nwaktu tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Penolakan Penggantian Biaya Berobat dan Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan menolak atau menunda penggantian biaya berobat atau bersalin\napabila terjadi hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Dokumen pendukung tidak lengkap;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dokumen klaim berobat sudah lebih dari 60 hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengobatan diberikan kepada yang bukan istri atau anak yang didaftarkan\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pelayanan pengobatan atau perlengkapan yang digunakan selama sakit tidak\nberhubungan dengan kondisi penyakitnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengobatan tersebut bertujuan untuk perawatan kecantikan atau kebugaran\ntubuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengobatan penyakit ataupun cidera yang timbul dari atau cidera yang\ndisengaja atau kesengajaan menantang bahaya, demontrasi, kriminal, penggunaan\nalkohol, narkotik dan obat-obatan phisikotropika lainnya kecuali akibat dari\nobat-obatan berdasarkan resep dokter dan bertujuan medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pengobatan penyakit kelamin atau setiap penyakit yang berhubungan dengan\npenyakit kelamin serta penyakit yang ditimbulkannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Pemeriksaan fisik rutin, test atau check-up kesehatan kecuali bagi\npekerja\u002Fburuh yang bekerja di tempat yang dapat mempengaruhi kesehatannya dan\natau atas rekomendasi dokter;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Alat bantu tubuh, alat bantu gerak dan alat fisiotherapi kecuali dengan\nrekomendasi dari dokter;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Pengobatan aborsi tanpa rekomendasi dari dokter (indikasi medis);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Pemeriksaan dengan Ultra Sono Graphy (USG) tanpa indikasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Bedah caesar tanpa rekomendasi dari dokter spesialis kandungan (tanpa\nindikasi medis);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Gigi palsu, kepala gigi (crown), pegangan utuh gigi palsu, bingkai gigi\n&amp; rahang, kawat gigi tanpa rekomendasi dari Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Santunan Akibat Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Jika pekerja\u002Fburuh tidak mampu melakukan pekerjaan lagi, karena sesuatu\nkecelakaan dalam hubungan kerja dan tidak disebabkan kelalaian sendiri, maka\nkepadanya diberikan santunan sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pembayaran Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>(1)Apabila pekerja\u002Fburuh sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bulan selanjutnya (selama proses PHK) dibayar 25 % upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>(2)Apabila ternyata pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua\nbelas) bulan tidak mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyadari pentingnya\nkeselamatan dan kesehatan kerja karenanya kedua belah pihak berkewajiban\nmentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja\nuntuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk pekerja\u002Fburuh yang dikarenakan sifat dan kondisi pekerjaannya\nmemerlukan bantuan dalam rangka menunjang kesehatan kerja maka Pengusaha\nmemberikan makanan tambahan yang jenis dan jumlahnya akan diatur dan ditetapkan\noleh Pengusaha berdasarkan kebutuhan kalori yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>(1)Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :\nPer-05\u002FMen\u002F1996 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha wajib melaksanakan\nketentuan-ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap Keselamatan dan Kesehatan\nKerja dengan menyediakan sumber daya yang memadai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan\nkegiatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem\nyang diterapkan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem\nManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang\nberkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan Keselamatan dan\nKesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Perlindungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha memberikan petunjuk-petunjuk, peraturan-peraturan dan\nsosialisasi tentang standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja dan\nmenyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja\u002Fburuh yang\njenis, sifat, alat dan lingkungan kerjanya mengandung bahaya potensial\nkecelakaan atau penyakit akibat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha wajib memasang alat pengaman dan rambu-rambu peringatan yang\njelas di daerah-daerah yang berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh pada bagian tertentu yang perlu mendapat pakaian kerja\nsesuai kebutuhan dan jenis pekerjaannya, maka perusahaan memberikan pakaian\nkerja yang jumlah dan jenis pakaian kerjanya ditentukan dan diajukan oleh\nmasing-masing pimpinan unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Keadaan Darurat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila terjadi suatu keadaan yang dapat menimbulkan bahaya\nkebakaran\u002Fkecelakaan atau hal-hal lainnya, pekerja\u002Fburuh harus bekerja sama\nuntuk berusaha mengamankannya dan segera melapor kepada atasan atau kepada yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam upaya pencegahan dan mengatasi keadaan darurat Pengusaha akan\nmembentuk Badan Pengendalian Keadaan Darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>(1)Sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.\n14 Tahun 1993 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengusaha wajib\nmengikutsertakan pekerja\u002Fburuh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek) di PT. Jamsostek meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian (JK);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha wajib mengurus hak-hak pekerja\u002Fburuh kepada P.T. Jamsostek\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan (b), sampai pekerja tersebut\natau ahli warisnya memperoleh hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Rumah Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan menyediakan rumah dinas atau rumah bersama bagi pekerja\u002Fburuh\nyang bekerja di lokasi tambak dengan fasilitas yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan membuat ketentuan tersendiri terkait penggunaan rumah dinas\ndan pelengkapannya sebagaimana ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Uang Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>(1)Pekerja\u002Fburuh yang mendapat musibah karena keluarganya (orang tua,\nmertua, anak kandung, istri sah atau suami sah) meninggal dunia, maka atas\ndasar keterangan meninggal dunia, visum et repertum dokter\u002F rumah sakit dan\natau surat keterangan kematian dari Kelurahan, Perusahaan akan memberikan\ntunjangan meninggal dunia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan menjaminkan pekerja\u002Fburuh kepada jaminan sosial tenaga kerja\n(JAMSOSTEK). Apabila pekerja\u002Fburuh meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak\nmenerima uang jaminan tersebut. Disamping itu Perusahaan akan memberi uang duka\nsebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tunjangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wanita yang telah menikah ataupun istri pekerja\u002Fburuh yang\nmelahirkan dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Bersalin\u002Fbidan\nmendapat tunjangan dari Perusahaan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu\nrupiah), ketentuan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran anak ke-1 sampai\ndengan ke-3 pada 1 (satu) orang istri sah yang terdaftar di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Jika yang bekerja pada Perusahaan adalah suami dan istri, maka tunjangan\nkelahiran hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk kelahiran anak kembar besarnya tunjangan dihitung berdasarkan\njumlah anak yang lahir sampai dengan anak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan tunjangan pernikahan kepada pekerja\u002Fburuh sebesar\nRp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Pekerja\u002Fburuh yang\nmenikah dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002Fburuh telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002Fburuh dapat menunjukkan bukti dokumen nikah yang sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002Fburuh tidak menikah untuk kedua kalinya dengan alasan apapun\nselama bekerja di CPP Group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Kebakaran &amp; Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang rumahnya mengalami kerusakan sebagian besar karena\nkebakaran atau bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan,\nakan mendapat santunan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Prestasi Anak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>(1)Perusahaaan memberikan beasiswa kepada anak pekerja dalam tingkat\nSD\u002FSLTP\u002FSLTA sederajat yang pada kenaikan kelas atau pada ujian akhir\ndinyatakan sebagai Bintang Sekolah peringkat 1 sampai dengan 3 selama 1 (satu)\ntahun berikutnya dan dibayarkan sekaligus dalam jumlah bersih sebesar :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Untuk SLTA\u002Fsederajat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringkat I :Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringkat II :Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringkat III:Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk SLTP\u002Fsederajat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringkat I :Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringkat II :Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringkat III:Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk SD\u002FSederajat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringkat I :Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringkat II:Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringkat III:Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Mekanisme pemberian beasiswa yang tersebut pada ayat (1) diatas akan\ndibuatkan ketentuan tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Masa Berlaku Pengajuan Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Masa kadaluarsa pengajuan tunjangan-tunjangan tersebut 60 (enam puluh) hari\nterhitung sejak tanggal kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan menyediakan pakaian seragam 1 (satu) stell pada bulan Oktober\nsetiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal pekerja\u002Fburuh telah mendapatkan pakaian kerja maka tidak berhak\nmendapat seragam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pembayaran Upah Selama Dalam Tahanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak\nwajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga\npekerja\u002Fburuh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas diberikan untuk\npaling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja\u002Fburuh\nditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap\npekerja\u002Fburuh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud\npada ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja\u002Fburuh dinyatakan\ntidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan pekerja\u002Fburuh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja\u002Fburuh dinyatakan\nbersalah, maka Pengusaha dapat melakukan PHK pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa\npenetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan karena pengaduan Pengusaha, sebelum izin\nPHK diberikan, Pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa\nditerima dan berlaku maksimal 6 (enam) bulan takwin sejak penahanan. Dan bila\npekerja\u002Fburuh dibebaskan dan tidak terbukti bersalah maka Pengusaha wajib\nmempekerjakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Sebagai bekal di hari tua Perusahaan akan menjaminkan pekerja\u002Fburuh\nmelalui Jaminan Hari Tua (JHT) PT. JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Batas umur kerja normal adalah 55 (lima puluh lima) tahun tetapi dapat\ndiperpanjang setiap jangka waktu 1 (satu) tahun sampai mencapai umur 60 tahun.\nPerpanjangan batas umur kerja harus disetujui oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja setiap pekerja\u002Fburuh berhak atas\niuran wajib Jamsostek dari Pengusaha yang belum dibayarkan terhitung sejak\nberlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 1993 (bulan\nJuli 1993) atau terhitung masuk kerja bagi pekerja\u002Fburuh yang masuk kerja\nsetelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal pekerja\u002Fburuh diberhentikan karena cacat total dan tetap,\nsehingga tidak dapat berpenghasilan sekalipun usianya belum mencapai batas umur\nkerja, maka kepadanya dapat dibayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Cacat\ntotal dan tetap adalah sebagai akibat kecelakaan dalam rangka melaksanakan\ntugas atau sebagai akibat jenis pekerjaan, sehingga kehilangan kemampuan fisik\natau mental. Penderita cacat total harus mendapat surat keterangan dari dokter\nyang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Olah Raga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan gairah kerja dan kesehatan pekerja\u002Fburuh, Pengusaha\nmenyediakan sarana olah raga dan menyelenggarakan kegiatan olah raga dan\nkesenian yang dikoordinir oleh Pengusaha atau bagian yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Penghargaan Prestasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja\u002Fburuh berprestasi yang\nkriteria dan mekanismenya ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Koperasi Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan memfasilitasi pembentukan Koperasi pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan mendorong dan membantu perkembangan Koperasi pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh, untuk itu perlu adanya peran\nserta secara aktif dari pihak pekerja\u002Fburuh maupun Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu\nadanya Unit\u002FPersonil yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan\nkemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Program Pendidikan dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(1)Perusahaan melalui Divisi Human Capital menyusun program pendidikan dan\npelatihan bagi pekerja\u002Fburuh sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pelatihan dan Pengembangan dilaksanakan oleh Perusahaan dan atau bekerja\nsama dengan Lembaga Pendidikan di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perusahaan berupaya memberikan tunjangan belajar untuk meningkatkan\nkecakapan dan keterampilan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Tata Tertib Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Setiap pekerja\u002Fburuh wajib mentaati peraturan keselamatan kerja didalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pada waktu melakukan pekerjaan, setiap pekerja\u002Fburuh wajib mentaati\nprosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang ditentukan dan disediakan\nbagi pekerja\u002Fburuh masing-masing termasuk keharusan menggunakan perlengkapan\nkeselamatan kerja yang telah ditentukan dan disediakan, pekerja\u002Fburuh berhak\nmenolak apabila sarana kerja tersebut dapat mengancam keselamatan kerja. SP1,\nSP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam melaksanakan pekerjaan yang berbahaya, wajib memakai alat pelindung\nyang telah ditentukan dan disediakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alat-alat pelindung tersebut harus selalu diperiksa dan dirawat. Apabila\nalat-alat itu sudah tidak memadai lagi, segera mengusulkan kepada atasan yang\nberwenang untuk diadakan penggantian; SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat-tempat yang telah\nditentukan dan tidak diperkenankan memindahkan ke tempat lain tanpa persetujuan\ndari atasan dan atau bagian yang berwenang. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh yang tidak berwenang dilarang melakukan perbuatan-perbuatan\nseperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memasuki daerah berbahaya seperti daerah listrik bertegangan tinggi,\ntempat menyimpan benda atau bahan yang berbahaya\u002Fbahan yang mudah\nmeledak\u002Fterbakar, serta kedalam tempat pembangkit tenaga listrik; SP1, SP2,\nSP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menghidupkan\u002Fmenjalankan\u002Fmenggerakan\u002Fmengemudikan mesin, pesawat\u002Falat\npengangkut, pengangkat\u002Fmobil\u002Falat transportasi lain; SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tanpa seijin atasan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya\nkecuali dalam keadaan mendesak sehingga tidak terjadi kerusakan atau kerugian\nyang lebih besar. SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh wajib segera memberikan pertolongan kepada pekerja lain\nyang mendapat kecelakaan sesuai kemampuan yang ada padanya serta segera\nmemberitahukan ke atasan yang bersangkutan dan atau bagian yang berwenang.\nSP2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pekerja\u002FBuruh yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api\ndengan alat pemadam yang telah disediakan. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Mencegah terjadinya kebakaran dan atau ledakan, maka pekerja\u002Fburuh\ndilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api atau merokok ditempat dimana terdapat benda-benda yang\nmudah terbakar seperti bensin, solar, gas dan bahan kimia lainnya yang mudah\nterbakar; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman listrik; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa masuk kedalam areal Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata api, senjata tajam yang tidak ada hubungan dengan pekerjaanya. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di\natur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Tata Tertib Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wajib dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh yang mengetahui adanya keadaan\u002Fkejadian\u002Fbenda yang dapat\nmenimbulkan kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman\ndilingkungan perusahaan, wajib segera memberitahukan ke Pihak Keamanan, atasan\ndan atau rekan pekerja\u002Fburuh yang dapat dihubungi secara cepat. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan-tindakan di Lingkungan\nPerusahaan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Yang menyebabkan potensi kebakaran atau ledakan; SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan ceroboh menggunakan, sengaja merusak, menghilangkan, membiarkan\ndalam keadaan bahaya aset\u002Fbarang milik Perusahaan sehingga mengakibatkan\nkerugian Perusahaan; SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pertengkaran dengan menggunakan fisik dengan siapapun, menguasai\nbarang milik orang lain atau milik Perusahaan yang bukan haknya, segala bentuk\npermainan yang menggunakan uang sebagai taruhan atau melakukan perbuatan atau\ntingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah dalam bentuk apapun; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dengan sengaja mengkonsumsi makanan, minuman atau zat-zat yang dapat\nmengakibatkan berkurang atau hilangnya kesadaran di lingkungan Perusahaan;\nPHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja, atasan\natau Pengusaha di lingkungan Perusahaan; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk teman sekerja, atasan atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan\nyang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; PHK\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Melakukan pertemuan yang dapat mengancam eksistensi Perusahaan, mengganggu\nketentraman, melanggar hukum atau peraturan pemerintah; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan provokasi, propaganda, menyebarkan isu-isu, menyebarkan\ntulisan-tulisan atau pamflet-pamflet yang meresahkan masyarakat dan merugikan\nPerusahaan; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggerakkan dan atau menggunakan kekuatan massa diluar ketentuan\nundang-undang yang berlaku; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Hal-hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka pekerja\u002Fburuh\ndiwajibkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memelihara dan menjaga barang\u002Faset Perusahaan yang menjadi tanggung\njawabnya; SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memasuki atau berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa izin; SP2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah\ndisediakan dan dengan cara yang telah ditentukan; SP2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak meletakan barang dan atau aset Perusahaan di tempat yang tidak\nterkunci atau tidak pada tempatnya. SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Untuk mencegah terjadinya perkelahian atau hal-hal lain yang dapat\nmengganggu ketertiban pekerja\u002Fburuh dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan fitnah terhadap pekerja\u002Fburuh lainnya; SP3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang meresahkan pekerja\u002Fburuh\nlainnya. SP3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pekerja\u002Fburuh wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas Keamanan\nPerusahaan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keluar masuk pintu gerbang lokasi Perusahaan; SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keluar masuk areal pabrik; SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dan hal-hal lain apabila diperlukan. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh yang diskorsing atau telah diputuskan hubungan kerja dengan\nalasan apapun wajib keluar dari lingkungan Perusahaan, (diusir oleh Satpam atau\ndilaporkan kepada yang berwajib).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima\u002Fmembawa tamu kedalam lingkungan\nPerusahaan tanpa sepengetahuan dan ijin atasan dan atau bagian yang berwenang.\nSP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Pekerja\u002FBuruh wajib memeriksa alat-alat dan tempat kerja masing-masing\nsebelum maupun sesudah bekerja sehingga benar-benar aman agar tidak menimbulkan\nkerusakan, kebakaran, pencurian dan atau kerugian baik bagi pekerja\u002Fburuh\nmaupun Perusahaan. SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Segala sesuatu yang berhubungan dengan system jaringan (network) harus\nmendapatkan persetujuan dari Perusahaan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban\npengunaan komputer Perusahaan, maka pekerja\u002Fburuh yang tidak mempunyai wewenang\ndilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengunakan internet protocol (IP) address orang lain dan atau memberikan\nIP address untuk kepentingan apapun; SP3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menambah atau mengurangi atau menggunakan perangkat lunak selain perangkat\nlunak yang telah ditentukan di system komputerisasi Perusahaan; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan sengaja memasukan virus atau melakukan perbuatan lain dengan maksud\nmerusak system komputerisasi Perusahaan; PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengakses server data Perusahaan tanpa seizin Perusahaan. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan perbuatan yang dikategori dapat\nmengangu ketertiban, ketentraman dan keamanan kerja. SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Pekerja\u002FBuruh dilarang merokok di tempat terlarang seperti di tempat\nPengolahan udang dan Pabrik Pakan Udang. SP3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Pekerja\u002FBuruh merokok di tempat terlarang seperti Pembangkit Listrik,\ntempat-tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar\u002Fmeledak. SP1, SP2, SP3,\nPHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di\natur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tata Tertib Kepersonaliaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wajib memberitahukan kepada Perusahaan setiap ada perubahan\nstatus, alamat, nama, tempat tinggal, kelahiran anak, perkawinan, perceraian\ndan kematian serta perubahan-perubahan lain yang diperlukan untuk administrasi\nKepersonaliaan. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan\nterhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang Perusahaan. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh wajib melakukan registrasi ke Departemen Personalia dalam\nrangka cuti pengganti hari Minggu, cuti Tahunan, izin, dispensasi dan Libur\nNasional. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh dilarang meminjamkan atau meminjam tanda pengenal\u002Fkartu\npengenal pekerja atau surat keterangan pribadi yang dikeluarkan oleh Pengusaha\nuntuk dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang lain. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh dilarang dan atau tidak diperkenankan bekerja di Perusahaan\nlain. SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pekerja\u002FBuruh dilarang membuat usaha atau bisnis yang berhubungan\nlangsung dengan kegiatan atau transaksi dilokasi Perusahaan. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan usaha atau bisnis pribadi dengan memakai\nfasilitas Perusahaan. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di\natur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Tata Tertib Kesehatan dan Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan yang ada\ndi Perusahaan. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program\nPerusahaan. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam menggunakan fasilitas Mushola, ruang cuci tangan, kamar ganti,\nruang makan, ruang steril pada pabrik, WC kamar mandi dan lain-lain\npekerja\u002Fburuh harus menggunakan cara yang semestinya dan telah ditentukan oleh\nPerusahaan serta dilarang mengotori dengan tulisan benda apapun, merusak,\nmerubah serta mengambil perlengkapan atau alat-alat yang ada dalam ruangan\ntersebut. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Menjaga kebersihan, kesehatan, kerapihan, baik tubuh maupun pakaian dan\nperlengkapan kerja saat masuk atau melintasi lingkungan Perusahaan sesuai\ndengan standar Bio Security dan Food Safety. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Tidak merokok atau membuang sampah pada tempat-tempat yang telah\nditentukan. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Menjaga kebersihan peralatan kantor atau aset lainnya yang digunakan\ndalam kerja dan tidak mengotorinya dengan tulisan atau apapun juga, serta tidak\nmerubah fungsi atau bentuk tanpa seijin atasan. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh dilarang buang air kecil, air besar, meludah tidak pada\ntempatnya. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di\natur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh wajib mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau\nKetentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh wajib mentaati hari\u002Fjam kerja yang berlaku di\nDivisi\u002FDepartemen masing-masing. Peringatan Lisan, SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh wajib melakukan absensi kehadiran yang berlaku, di tempat\nkerjanya pada waktu masuk maupun pulang kerja, tidak boleh diwakilkan atau\nmewakili pekerja\u002Fburuh lainnya. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh wajib meminta ijin atasan apabila meninggalkan tempat kerja\npada jam kerja. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh wajib menggunakan dokumen yang sah pada saat keluar –\nmasuk lokasi Perusahaan dan melapor kepada petugas Security di Pos Muara.\nSP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pekerja\u002FBuruh wajib memberitahukan kepada atasanya dan bagian Personalia\napabila berhalangan hadir karena alasan sakit dengan melampirkan surat\nketerangan dokter. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Menyalahgunakan jabatan atau wewenang atau melakukan kolusi, korupsi,\nmanipulasi uang, barang atau jasa yang merugikan Perusahaan. PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Pekerja\u002FBuruh wajib memakai tanda pengenal, seragam dan atau pakaian\nkerja ditempat kerja selama jam kerja. Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan tugas, sesuai dengan uraian pekerjaan\ndan prosedur standar operasional, intruksi\u002Fpetunjuk atasan. SP1, SP2, SP3,\nPHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua\naset Perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan\u002Fatasan jika mengetahui\nhal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan. SP1, SP2, SP3,\nPHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Pekerja\u002FBuruh wajib bersikap sopan, ramah dan rapih di dalam Perusahaan.\nPeringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang diberikan dan tidak\nmemberikan atau mengalihkan dan atau menerima tugas rekan kerja lainnya tanpa\nsepengetahuan atasan. SP3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Pekerja\u002FBuruh dilarang mengunakan fasilitas maupun peralatan Perusahaan\nyang bukan hak pekerja\u002Fburuh untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan atasan\natau pejabat yang berwenang. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Dalam bekerja pekerja\u002Fburuh harus menggunakan, menjaga seragam kerja dan\ntanda pengenal yang telah diberikan dan pekerja dilarang merusak, menukar,\nmemberikan seragam kerja kepada pihak lain. SP1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Pekerja\u002FBuruh dalam menggunakan peralatan kerja harus bekerja sesuai\nfungsi dan kegunaan yang berlaku (tidak secara kasar) sehingga tidak\nmengakibatkan kerusakan pada alat-alat atau mesin-mesin. SP1, SP2, SP3, PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Dalam terdapat hal lainnya yang belum diatur dalam tatib ini, akan di\natur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tata Tertib Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk Lingkungan Produksi seperti Pengolahan Udang, Pakan Udang, Budidaya,\nPembenuran, Panen, Logistik dan lain-lain tatatertibnya akan diatur tersendiri\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pengumuman Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap Peraturan Tata Tertib yang dikeluarkan oleh Perusahaan harus tertulis\ndan diumumkan untuk diketahui para pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PKB DAN KETENTUAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Jenis-Jenis, Tata Cara Pemberian dan Masa Berlaku Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh wajib sepenuhnya\nmenegakkan PKB dan Ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh yang melanggar PKB dan Ketentuan Perusahaan dapat dikenakan\nsanksi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sanksi Administratif :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Teguran Tertulis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Peringatan Tertulis (Peringatan I (Pertama), Peringatan II (Kedua) dan\nPeringatan III (Ketiga)\u002FTerakhir);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)PHK, dan atau.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sanksi Material : Ganti rugi dalam bentuk barang\u002Fuang, pemotongan cuti,\ndan atau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besar\u002Fkecilnya pelanggaran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sebab\u002Fproses terjadinya pelanggaran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jenis\u002Fmacam pelanggaran yang terjadi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Frekuensi (seringnya\u002Fpengulangan) pelanggaran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Akibat yang disebabkan pelanggaran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tata tertib pada BAB XI dan Ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Masa berlaku sanksi peringatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan ke-1 (pertama) dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal\ndikeluarkannya surat peringatan tersebut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan ke-2 (dua) dengan masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal\ndikeluarkannya surat peringatan tersebut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringatan ke-3 (tiga) dengan masa berlaku 9 (sembilan) bulan sejak\ntanggal dikeluarkanya surat keputusan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Dasar penerbitan Surat Peringatan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengajuan dari atasan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengajuan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Temuan langsung atau inspeksi mendadak dari Human Capital\u002Fteam yang\ndibentuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Proses Pemberian Sanksi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebelum dikenakan sanksi kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan pelanggaran\nmaka atasan yang bersangkutan wajib memanggil dan melakukan\nklarifikasi\u002Fpembinaan terhadap pelanggaran tersebut dengan membuat berita acara\nklarifikasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam berita acara klarifikasi dibubuhi tandatangani pemberi klarifikasi\ndan yang diklarifikasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal pekerja\u002Fburuh terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana huruf\n(a) di atas, maka atasan berhak memberikan dan atau menetapkan jenis sanksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal klarifikasi\u002Fpembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a),\ndipandang perlu untuk diproses lebih lanjut maka atasan yang bersangkutan\nmelaporkan secara tertulis ke pihak yang berwenang disertai dengan bukti-bukti\npendukung;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berdasarkan laporan tertulis dari atasan yang bersangkutan, pihak yang\nberwenang memproses lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh\npekerja\u002Fburuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fburuh diproses oleh Divisi\nKeamanan, maka hasil pemeriksaan dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)\nDivisi Keamanan Pengusaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berdasarkan bukti dan atau klarifikasi dan analisa, pihak berwenang\nmenetapkan sanksi atas pelanggaran;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang terjadi maka kepada\npekerja\u002Fburuh yang melakukan pelanggaran dapat langsung diberikan Surat\nPeringatan Tertulis Kedua atau Surat Peringatan Tertulis Ketiga tanpa\nmemperhatikan Surat Peringatan Tertulis sebelumnya (tanpa berurutan), atau\napabila melakukan pelanggaran lagi dan masih dalam masa berlakunya sanksi maka\nakan diberikan peningkatan sanksi dengan sesuai jenis pelenggarannya melalui\nproses sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat tersebut di atas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dalam hal pekerja\u002Fburuh telah melakukan pelanggaran dan sudah dikenakan\nsanksi Surat Peringatan Ketiga tetapi pekerja\u002Fburuh tetap melakukan pelanggaran\nmaka Pengusaha dapat menerapkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pemberian Surat Peringatan dari Pengusaha kepada pekerja\u002Fburuh dilakukan\ndengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Di dalam Surat Peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang dilakukan\noleh pekerja\u002Fburuh dan tingkat pelanggarannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemberian Surat Peringatan kepada pekerja\u002Fburuh harus disertai bukti tanda\nterima yang di tandatangani oleh pekerja\u002Fburuh atau atasannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Divisi Human Capital (SDM)\ntembusannya disampaikan kepada Divisi\u002FDepartemen pekerja\u002Fburuh yang melakukan\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pelanggaran Dengan Sanksi Peringatan Tertulis\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Semua bentuk pelanggaran ringan dibawah ketentuan sanksi Peringatan\nTertulis I (pertama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat\n(1), Pasal 52 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (8) dan ayat (11).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh melanggar Pasal 53 ayat (2) yaitu terlambat masuk kerja dan\natau pulang lebih awal sebelum jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan\nmelihat besar kecil pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan I (Pertama)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh telah diperingatkan secara lisan namun masih mengulang\nkesalahan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat\n(3) huruf (a) dan (b), ayat (6) dan Pasal 50 ayat (2), ayat (6) huruf (a), (b)\ndan (c), ayat (8) dan ayat (11), Pasal 51 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7),\nPasal 52 ayat (4), (5), (6) dan ayat (7), Pasal 53 ayat (3), (4), (5) dan (6),\nayat (13) dan ayat (14).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekarja\u002Fburuh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf\n(a), (b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b),ayat (4) huruf (a) dan\n(d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9), ayat (10) dan ayat (15)\nsehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan namun masih dapat diatasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh melanggar Pasal 50 ayat (11) sehingga mengganggu,\nmenghambat, memperlambat pekerja\u002Fburuh atau pihak ketiga pada saat berangkat\ndan atau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama\n1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari dan atau pulang lebih awal pada saat\nistirahat kerja dan pulang kerja selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau 4\n(empat) kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat\ndipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pelanggaran lain yang dapat dikategorikan\u002Fdikenakan Surat Peringatan\nPertama dengan melihat bobot kesalahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan II (Kedua)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan I\n(pertama), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi\nSurat Peringatan III (ketiga) atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekarja\u002FBuruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf\n(a), (b) dan (c) ayat (5), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf\n(a) dan (d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat\n(15) sehingga menimbukan pekerja lain mengalami luka ringan dan atau\nmenimbulkan kerusakan peralatan perusahaan dan masih dapat diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pelanggaran terhadap pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (4)\nhuruf (b) dan (c).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh melanggar Pasal 50 ayat (11) sehingga mengganggu\nkonsentrasi pekerja\u002Fburuh atau pihak ketiga yang sedang melakukan aktifitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama\n3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pelanggaran lain yang belum diatur dalam pasal ini dengan melihat bobot\nkesalahannya. Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan\nI (pertama), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi\nSurat Peringatan III (ketiga) atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan\nmempertimbangkan besar kecil pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pelanggaran Dengan Sanksi Surat Peringatan III (Ketiga)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya Surat Peringatan II\n(kedua), tetapi bukan karena pelanggaran yang mengakibatkan terkena sanksi PHK\n(Pemutusan Hubungan Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekarja\u002FBuruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf\n(a), (b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf (a) dan\n(d), ayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat (15)\nsehingga menyebabkan pekerja\u002Fburuh lain mengalami luka berat namun tidak cacat\natau hilangnya fungsi organ tubuh dan atau menyebabkan peralatan Perusahaan\nrusak berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pelanggaran terhadap pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (5)\nhuruf (a) dan (b), ayat (10) huruf (a), ayat (12), Pasal 51 ayat (5), Pasal 53\nayat (12).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh melanggar Pasal 50 ayat (11) dimana atas pelanggaran\ntersebut menyebabkan aktifitas kerja pekerja\u002Fburuh atau pihak ketiga menjadi\nlambat dan mempengaruhi pula aktifitas kerja pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama\n4 (empat) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan\nmempertimbangkan besar kecil pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Ganti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Sanksi ganti rugi kepada pekerja\u002Fburuh diberikan akibat kelalaian\u002Ftidak\nmengikuti standar operasional yang telah ditentukan sehingga menimbulkan\nkerugian material terhadap aset Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Besarnya nilai ganti rugi sesuai ayat (1) akan ditentukan oleh team yang\ndibentuk oleh Perusahaan dan besarnya nilai ganti rugi yang dibebankan kepada\npekerja\u002Fburuh nilai potongannya tidak melebihi dari 40 % dari upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja\u002FBuruh meghilangkan atau merusak aset Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pemotongan Cuti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terlambat masuk kerja setelah cuti dengan alasan yang dapat diterima\ndengan melampirkan surat keterangan tertulis dan sudah memberitahukan kepada\natasannya, dianggap sebagai perpanjang cuti dan akan diperhitungkan (dipotong)\npada sisa saldo cuti yang ada;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Akumulasi ijin meninggalkan pekerjaan dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pertimbangan kemampuan, produktivitas dan atau\npelanggaran\u002Fkesalahan yang dilakukan pekerja\u002Fburuh yang menduduki jabatan\ntertentu pekerja\u002Fburuh tersebut dapat dikenakan sanksi demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pelanggaran Yang Diancam Dengan Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja\u002Fburuh\ndengan alasan pekerja\u002Fburuh telah melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekarja\u002FBuruh melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (2), ayat (4) huruf (a),\n(b) dan (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b), ayat (4) huruf (a) dan (d),\nayat (9) dan ayat (13), Pasal 53 ayat (9) dan ayat (10) dan ayat (15) sehingga\nmenyebabkan pekerja\u002Fburuh lain mengalami luka berat dan mengakibatkan cacat\ntetap dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau meninggal dan atau menyebabkan\nperalatan Perusahaan hilang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pasal 49 ayat (7) huruf (a), (b), (c), Pasal 50 ayat (3) huruf (c), (d),\n(e), (f), (g), (h), (i), dan (j), ayat (10) huruf (b), (c) dan (d), Pasal 51\nayat (2), (5) dan (6), Pasal 53 ayat (7);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh melanggar Pasal 50 ayat (11) dimana atas pelanggaran\ntersebut menyebabkan pekerja\u002Fburuh atau pihak ketiga tidak dapat melakukan\npekerjaanya sehingga menyebabkan kerugian kepada Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002FBuruh melanggar pasal 53 ayat (2) yaitu tidak masuk kerja selama 5\n(lima) hari (Mangkir);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja\u002FBuruh yang mengulang kembali perbuatan\u002Fpelanggaran dalam hal yang\nbersangkutan sedang menjalani Surat Peringatan Terakhir\u002FSurat Peringatan Ketiga\n(SP 3);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelanggaran lain yang tidak disebutkan pada pasal-pasal PKB ini dengan\nmempertimbangkan besar kecil pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas\nsepanjang berkaitan dengan pasal 158 UU nomor 13 tahun 2003, Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat menyatakan melepaskan haknya dan atau\nmengesampingkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusional No: 012\u002FPPU-1\u002F2003\ntentang uji materil UU 13 Tahun 2003 yang menganulir pasal 158 UU Nomor 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KOMPENSASI PHK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hubungan kerja antara pekerja\u002Fburuh dengan Pengusaha akan terputus apabila\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal pekerja\u002Fburuh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal pekerja\u002Fburuh memasuki usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal pekerja\u002Fburuh mengajukan pengundurkan diri secara baik-baik\natas kemauan sendiri dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis bermaterai cukup\ndan diketahui atasan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif\npengunduran diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran\ndiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal masa kerja yang disebutkan dalam perjanjian kerja telah\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Dalam hal pekerja\u002Fburuh mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan\ntelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dikualifikasikan\nmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dalam hal pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami\ncacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dalam hal pekerja\u002Fburuh terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana\ndimaksud pada pasal 63, dimana pelanggaran\u002Fkesalahan tersebut harus didukung\ndengan bukti sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh tertangkap tangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ada pengakuan dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dalam hal pekerja\u002Fburuh diputuskan hubungan kerjanya karena tidak dapat\nmelakukan pekerjaannya karena menjalani proses pidana selama lebih dari 6\n(enam) bulan dan atau bagi pekerja\u002Fburuh yang telah dinyatakan bersalah\nmelakukan tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Dalam hal Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian\nselama 2 (dua) tahun secara terus menerus, atau karena keadaan memaksa (force\nmajeur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Dalam hal Pengusaha melakukan efisiensi dapat dilakukan rasionalisasi\n(pengurangan pekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Dalam hal pekerja\u002Fburuh tidak bersedia bekerja karena adanya perubahan\nstatus, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Dalam hal Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh karena adanya\nperubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Dalam hal Pengusaha dinyatakan pailit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Dalam hal pekerja\u002Fburuh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja\nkepada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal\nPengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja\u002Fburuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membujuk dan atau menyuruh pekerja\u002Fburuh untuk melakukan perbuatan yang\nbertentantangan dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)\nbulan berturut-turut atau lebih;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja\u002Fburuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memerintahkan kepada pekerja\u002Fburuh untuk melaksanakan pekerjaan diluar\nyang diperjanjikan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan\nkesusilaan pekerja\u002Fburuh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Ketentuan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa percobaan maka\npekerja\u002Fburuh tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun selain upah bulan\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka\nwaktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang bukan\ndisebabkan PHK pelanggaran pasal 63 atau melanggar yang diperjanjikan di PKWT\nmaka dibayarkan ganti rugi sebesar upah pekerja\u002Fburuh sampai batas waktu\nberakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia,\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama\ndengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 67 ayat\n(1), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 67 ayat\n(2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal Pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka\nwaktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena\npekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran pasal 63 atau melanggar yang diperjanjikan\ndi PKWT maka tidak diberikan kompensasi dalam bentuk apapun kecuali upah\nterhadap pekerjaan yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Dalam hal PHK pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran pasal 63, maka\ndiberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (3) Perjanjian\nKerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, kepadanya\nakan diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (1) untuk\nlevel 4, 3, 2, 1 dan ayat (2) untuk level 5 Perjanjian Kerja Bersama ini dan\nuang penggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dalam hal PHK karena pekerja\u002Fburuh mangkir kerja selama 5 (lima) hari\nkerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah\ndan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan\nmengundurkan diri, kepadanya diberikan uang pisah sebagaimana dimaksud pada\npasal 68 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai\nperaturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dalam hal PHK pekerja\u002Fburuh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima\npuluh lima) tahun dan belum diikutkan program pensiun, kepadanya akan diberikan\n2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Dalam hal PHK pekerja\u002Fburuh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima\npuluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja\u002Fburuh program pensiun yang\niurannya dibayar penuh oleh Pengusaha, kepadanya hanya diberikan uang\npenggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Dalam hal PHK pekerja\u002Fburuh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima\npuluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja\u002Fburuh program pensiun dimana\nbesarnya jaminan atau manfaat pensiun lebih kecil dari perhitungan ayat 7\n(tujuh), maka selisihnya akan dibayarkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Dalam hal PHK pekerja\u002Fburuh karena sudah mencapai usia pensiun 55 (lima\npuluh lima) tahun dan telah mengikutkan pekerja\u002Fburuh dalam program pensiun\nyang iurannya dibayar oleh Pengusaha dan pekerja\u002Fburuh, maka yang\ndiperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi\u002Fiurannya\ndibayar oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Dalam hal pekerja\u002Fburuh diputuskan hubungan kerjanya karena mangkir\nkerja 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih maka pekerja\u002Fburuh akan diberikan\nuang pisah sebagaimana dimaksud pada pasal 68 ayat (4) dan uang penggantian hak\nsesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Dalam hal pekerja\u002Fburuh diputuskan hubungan kerjanya karena tidak dapat\nmelakukan pekerjaannya karena menjalani proses pidana selama lebih dari 6\n(enam) bulan dan atau bagi pekerja\u002Fburuh yang telah dinyatakan bersalah\nmelakukan tindak pidana, kepadanya akan diberikan 1 (satu) kali uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Dalam hal Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian\nselama 2 (dua) tahun secara terus menerus, atau karena keadaan memaksa (force\nmajeur), maka pekerja\u002Fburuh berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu)\nkali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Dalam hal Pengusaha melakukan efisiensi, maka pekerja\u002Fburuh yang diputus\nhubungan kerjanya berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Dalam hal pekerja\u002Fburuh tidak bersedia bekerja karena adanya perubahan\nstatus, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan maka\npekerja\u002Fburuh berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17)Dalam hal Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh karena adanya\nperubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan\nmaka pekerja\u002Fburuh berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18)Dalam hal Pengusaha dinyatakan pailit, maka pekerja\u002Fburuh berhak atas 1\n(satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19)Dalam hal pekerja\u002Fburuh diputuskan hubungan kerjanya karena sakit yang\nberkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan\npekerjaannya setelah lewat 12 (dua belas) bulan, maka pekerja\u002Fburuh berhak atas\n2 (dua) kali uang pesangon, 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(20)Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dalam\nhal pelanggaran\u002Fkesalahan yang dilakukan Pengusaha sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku dan dalam hal ini pekerja\u002Fburuh berhak atas 2\n(dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(21)Apabila pelanggaran\u002Fkesalahan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(20) di atas tidak terbukti, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan\nKerja kepada pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dengan hanya memberikan uang\npenggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(22)Pembayaran kompensasi PHK dibayarkan 40 (empat puluh) hari setelah\npengajuan pengunduran diri diterima Perusahaan (HC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pensiun Dini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha memberi kesempatan kepada pekerja\u002Fburuh yang akan mengambil\npensiun dini dengan persyaratan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah\nbekerja 25 (dua puluh lima) tahun dengan persetujuan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengalami kondisi fisik dan kesehatan berdasarkan\nsurat rekomendasi dokter tidak mampu bekerja, dapat mengajukan pensiun dini\ndengan persetujuan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Ganti Kerugian\nlainnya pada waktu pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>(1)Perhitungan uang pesangon :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>(2)Perhitungan uang penghargaan masa kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja lebih dari 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Uang penggantian hak meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarga kembali ke tempat asal\ndimana pekerja direkrut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% (lima belas\nperseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam kesepakatan antara Serikat\nPekerja\u002FSerikat buruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan memberikan uang pisah kepada pekerja\u002Fburuh level 4 (empat),\nlevel 3 (tiga), level 2 (dua), level 1 (satu) yang putus hubungan kerjanya\ndengan Perusahaan karena mengundurkan diri, yang besarnya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 6 (enam) tahun tidak diberikan uang pisah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar 1.5 (satu koma lima) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun diberikan uang pisah sebesar 2 (dua) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun diberikan uang pisah sebesar 3 (tiga) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun diberikan uang pisah sebesar 4 (empat) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun diberikan uang pisah sebesar 6 (enam) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24\n(duapuluh empat) tahun diberikan uang pisah sebesar 8 (delapan) kali upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih diberikan uang pisah\nsebesar 10 (sepuluh) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan memberikan uang pisah kepada pekerja\u002Fburuh level 5 (lima) yang\nputus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena mengudurkan diri, yang\nbesarnya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar 1 (satu) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar 2 (dua) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun\ndiberikan uang pisah sebesar 3 (tiga) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun diberikan uang pisah sebesar 4 (empat) kali upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun diberikan uang pisah sebesar 5 (lima) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun diberikan uang pisah sebesar 6 (enam) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun diberikan uang pisah sebesar 7 (tujuh) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua\npuluh empat) tahun diberikan uang pisah sebesar 8 (delapan) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 24 (satu) tahun atau lebih diberikan uang pisah sebesar 10\n(sepuluh) kali upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bagi pekerja\u002Fburuh yang putus hubungan kerja dengan Perusahaan karena\nmelakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 PKB ini mendapatkan\nuang pisah yang besarnya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun\ntidak diberikan uang pisah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih diberikan 0,5 bulan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal PHK karena pekerja\u002Fburuh mangkir kerja selama 5 (lima) hari\nkerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah\ndan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan\nmengundurkan diri, kepadanya diberikan uang pisah sebesar 0.5 (setengah) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Apabila terjadi keluhan\u002Fkekurangpuasan dan atau masalah antar\npekerja\u002Fburuh dan Perusahaan maka sedapat mungkin diselesaikan secara baik,\ndengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Selama dalam proses penanganan\u002Fpenyelesaian, masing-masing pihak harus\ndapat menahan diri dan berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban,\nketenangan kerja serta tidak dibenarkan melakukan penekanan dan intimidasi dan\nsebagainya yang dapat mempengaruhi proses penanganan\u002Fpenyelesaian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Tata cara penanganan dan penyelesaian masalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila terjadi masalah di antara pekerja\u002Fburuh di lingkungan Perusahaan\nmaka sebagai langkah pertama akan diselesaikan antara pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan dengan atasannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika langkah pertama tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka masalah\ntersebut akan diselesaikan melalui atasan dari atasan langsung;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika langkah kedua tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka masalah\ntersebut akan diselesaikan dengan kepala divisi dengan melibatkan divisi Human\nCapital;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jika langkah ketiga tersebut tidak dapat menghasilkan penyelesaian maka\nmasalah tersebut akan diselesaikan secara bipartit, dalam hal ini Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh diwakili oleh Pengurus sedangkan Perusahaan diwakili oleh\npejabat yang ditunjuk Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Jika langkah keempat tersebut belum juga menyelesaikan masalah maka\npengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan (bersama-sama) akan menyelesaikan\nmasalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diproses sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Penyelesaian\u002Fpenanganan masalah yang menyangkut sebagian besar\npekerja\u002Fburuh dan atau yang menyangkut hubungan kerja sama antara Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan Perusahaan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Permasalahan harus disampaikan secara tertulis dengan jelas dan lengkap\nkepada Divisi Human Capital;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah permasalahan disampaikan maka pertemuan secara bipartit akan\ndiadakan untuk menyelesaikan masalah tersebut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika penyelesaian secara bipartit tidak menghasilkan kesepakatan maka akan\ndiserahkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diproses sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pekerja\u002Fburuh melakukan aktifitas kerja apabila terjadi\nperselisihan antara pekerja\u002Fburuh dengan Pihak ke 3 yang mempunyai hubungan\nkerja dengan Perusahaan, pekerja\u002Fburuh berhak mendapatkan pembelaan\u002Fmediasi\ndari Perusahaan sepanjang aktifitas kerja tersebut dilaksanakan sesuai\nprosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PERATURAN PERALIHAN, MASA BERLAKU PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pembuatan Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) ini adalah peraturan perundangan yang sedang berlaku.\nApabila dalam jangka waktu berlakunya PKB ini terbit peraturan perundangan yang\nbaru maka ketentuan yang diberlakukan dalam PKB ini menyesuaikan dengan\nketentuan perundangan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Hal-hal yang belum diatur secara lengkap dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini akan diatur kemudian dalam peraturan pelaksanaan atas dasar kesepakatan\nantara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila di kemudian hari Pengusaha dan anggota-anggota Pengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama\nini mengundurkan diri atau meninggal dunia maka Perjanjian Kerja Bersama ini\ntetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>(1)Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014 mengikat kedua\nbelah pihak sampai dengan tanggal 30 Mei 2016 setelah jangka waktu tersebut,\napabila masa berlakunya PKB ini habis, dianggap diperpanjang untuk jangka waktu\n1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang\nkeinginannya untuk mengadakan kesepakatan baru. Pemberitahuan ini harus\ndisampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari\nsebelum tanggal berakhirnya jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru,\nsedangkan PKB lama telah berakhir masa berlakunya maka ketentuan-ketentuan\ndalam PKB ini tetap berlaku hingga tercapainya kesepakatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pihak Pengusaha wajib memperbanyak PKB untuk diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Perubahan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Bahwa selama masa berlakunya kesepakatan ini masing-masing pihak tidak\nakan mengajukan sesuatu permintaan apapun yang dapat merubah kesepakatan ini,\nmelampaui ataupun mengurangi arti dari pada ketentuan yang telah disetujui,\nkecuali atas persetujuan kedua belah pihak sebelumnya atau sebagaimana\nditentukan oleh peraturan atau undang-undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal sesuatu ketentuan dalam PKB ini dinyatakan tidak sah atau tidak\nberlaku oleh Pengadilan Negeri atau dianggap bertentangan dengan sesuatu\nUndang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia, maka Perjanjian Kerja\nBersama ini secara keseluruhan tetap berlaku, kecuali ketentuan yang\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila dalam perjalanan masa berlakunya PKB ini perwakilan kedua belah\npihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang menandatanganinya\nmeninggal atau mengundurkan diri dan atau di PHK, maka Perjanjian Kerja Bersama\nini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyadari dan sepakat\nmasing-masing pihak berkewajiban untuk memberikan penerangan (penjelasan)\nkepada para pekerja yang mempunyai kepentingan dengan PKB ini, baik mengenai\nisi, makna dan pengertian tentang hal-hal yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bumi Pratama Mandira, 31 Mei 2014\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT.WACHYUNI MANDIRA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HIE HERRY WONG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK SP-PK SPSIPK FSB HUKATAN SBSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT.WACHYUNI MANDIRAPT.WACHYUNI MANDIRA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DARYADILUKMAN SANTOSO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KetuaKetua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>CAHYO BASKOROSAPRIYADI SUSANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SekretarisSekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyaksikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabupaten Ogan Komering Ilir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Provinsi Sumatera Selatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AMIRUDIN , S. Sos. MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>195509141981031008\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"childcaredifferenttrigger":46,"contracttrialperiod":50,"extrapayfirmperformance":54,"dayspweek":58,"funeralpay":62,"maxsicknesspayperc":66,"severance_number_1_tenure":70,"jobwagegroups":74,"EMPCONTR_trigger":78,"schedulesrestpw":82,"sundayallowancetype1":86,"longserviceallowancetype1":90,"longserviceallowancetype2":94,"paidmaternityleaveall":96,"breastfeeding_workingtime":100,"hoursovertimemax":104,"menstruationleave":108,"contractseverancepay1":112,"LOWWAGE_trigger":114,"WAGES_trigger":118,"hourspday_select":120,"maternitydifferenttrigger":122,"maxsicknesspay":124,"ONCERISE_trigger":127,"maternityexcludedtrigger":129,"equalitydifferenttrigger":131,"paidpaternityleavepayperc":133,"nursingmothers":137,"severance":139,"pensionfund":141,"TRAINING_trigger":145,"overtimeallowanceperc1":149,"WORKHOURS_trigger":153,"LOWWAGE_government":157,"hourspweek":159,"equalityexcludedtrigger":161,"SICDIS_trigger":163,"MAXHOURS_trigger":165,"violence":167,"trainingprogrammes":171,"jobwagegroupsperiod":173,"contractseverancepay":177,"paidmaternityleaveduration":179,"childcareleave":181,"childcareexcludedtrigger":185,"maxsicknesspaytype":187,"equalityotherclause":189,"discrimination":193,"cbadate_start":197,"holidaysdays":201,"holidaysweeks":205,"sundayallowancetype":207,"healthandsafetypolicy":209,"overtimeallowancetype1":213,"contracttrial":215,"sicknesspay":219,"incidentalbonustype":221,"dayspweek_select":223,"paidpaternityleave":225,"sicknessmaxdaysnr":228,"sundayallowanceperc1":232,"cbaratificationdate":234,"overtimeallowancetype":238,"hivpolicy":240,"disabilityfund":244,"overtimeallowancetypeperiod":246,"paidpaternityleaveduration":248,"disabilitypay":252,"lowwageamount":256,"cbadate_end":258,"severance_number":260,"hourspweek_select":262,"childcare":264,"hourspday":266,"maternityotherclause":268,"OVERTIME_trigger":272,"SOCSEC_trigger":274,"nursingexcludedtrigger":276,"healthcareaccess":278,"SUNDAY_trigger":282,"sicknessmaxdays":284,"MEDICAL_trigger":286,"nursingdifferenttrigger":290,"paidpaternityleavepay":292,"SCHEDULE_trigger":294,"educationtuition":298,"healthcareaccessrelatives":302,"lowwageperiod":306,"bankholidays1":308,"paidmaternityleave":312,"PAIDLEAV_trigger":314},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"childcaredifferenttrigger","(4)Materi-materi syarat-syarat kerja yan","(4)Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini berlaku untuk seluruh pekerja\u002Fburuh.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"contracttrialperiod","(4)Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam Perj","(4)Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu\n(PKWTT) wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"extrapayfirmperformance","(4)Bonus tahunan diberikan berdasarkan k","(4)Bonus tahunan diberikan berdasarkan kemampuan dan kebijakan perusahaan\nyang sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan kinerja perusahaan\nsecara group dan prestasi masing-masing pekerja\u002Fburuh.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"dayspweek","a.7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat pul","a.7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6\n(enam) hari kerja dalam seminggu;\n\nb.8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5\n(lima) hari kerja dalam seminggu;",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"funeralpay","(1)Pekerja\u002Fburuh yang mendapat musibah k","(1)Pekerja\u002Fburuh yang mendapat musibah karena keluarganya (orang tua,\nmertua, anak kandung, istri sah atau suami sah) meninggal dunia, maka atas\ndasar keterangan meninggal dunia, visum et repertum dokter\u002F rumah sakit dan\natau surat keterangan kematian dari Kelurahan, Perusahaan akan memberikan\ntunjangan meninggal dunia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\n\n(2)Perusahaan menjaminkan pekerja\u002Fburuh kepada jaminan sosial tenaga kerja\n(JAMSOSTEK). Apabila pekerja\u002Fburuh meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak\nmenerima uang jaminan tersebut. Disamping itu Perusahaan akan memberi uang duka\nsebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc","(1)Apabila pekerja\u002Fburuh sakit dalam jan","(1)Apabila pekerja\u002Fburuh sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\n:\n\na.4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan;",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure","(1)Perhitungan uang pesangon : a.Masa ke","(1)Perhitungan uang pesangon :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;\n\nd.Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;\n\ne.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;\n\nh.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"jobwagegroups","(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala","(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,\njabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan mempertimbangkan kondisi\nPerusahaan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"EMPCONTR_trigger","(1)Perjanjian Kerja di Perusahaan dapat ","(1)Perjanjian Kerja di Perusahaan dapat diadakan untuk waktu tertentu dan\nuntuk waktu tidak tertentu.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"schedulesrestpw","(3)Hak istirahat pengganti hari Minggu t","(3)Hak istirahat pengganti hari Minggu tidak mengacu pada jumlah hari Minggu\nyang ada selama masa satu tahun berjalan (takwim).",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"sundayallowancetype1","(2)Upah Lembur pada hari libur resmi Nas","(2)Upah Lembur pada hari libur resmi Nasional :\n\na.Setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur\nresmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu hari dalam 6\nhari kerja seminggu = 2 x upah 1 (satu) jam;\n\nb.Jam kerja pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari libur resmi nasional tersebut jatuh pada hari terpendek pada salah satu\nhari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 3 x upah 1(satu) jam;\n\nc.Jam kedua dan seterusnya selebihnya dari 7 (tujuh) atau 5 (lima) jam\napabila hari libur resmi nasional tesebut jatuh pada hari terpendek pada salah\nsatu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu = 4 x upah 1 (satu) jam.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"longserviceallowancetype1","(2)Perhitungan uang penghargaan masa ker","(2)Perhitungan uang penghargaan masa kerja :\n\na.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;\n\nb.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;\n\nc.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan\nupah;\n\nd.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan\nupah;\n\ne.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan\nupah;\n\nf.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan\nupah;\n\ng.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan\nupah;\n\nh.Masa kerja lebih dari 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.",{"bindId":95,"name":92,"text":93},"longserviceallowancetype2",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"paidmaternityleaveall","(2)Pekerja\u002FBuruh yang akan melahirkan be","(2)Pekerja\u002FBuruh yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan\ndan berdasarkan surat keterangan dari Dokter atau bidan Perusahaan.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"breastfeeding_workingtime","(9)Pekerja\u002FBuruh perempuan yang anaknya ","(9)Pekerja\u002FBuruh perempuan yang anaknya masih menyusui Pengusaha akan\nmemberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus\ndilakukan selama waktu kerja.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"hoursovertimemax","(2)Waktu kerja lembur hanya dapat dilaku","(2)Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam\n1 (satu) hari dan atau 14 (empat belas jam) dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"menstruationleave","(1)Pekerja\u002FBuruh wanita tidak diwajibkan","(1)Pekerja\u002FBuruh wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan\nkedua pada waktu haid yang disertai sakit yang didukung dengan surat keterangan\ndari dokter Perusahaan dengan mendapat upah penuh dan yang bersangkutan harus\nmemberitahukan secara tertulis kepada bagian Sumber Daya Manusia.",{"bindId":113,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"LOWWAGE_trigger","(3)Upah pekerja\u002Fburuh ditetapkan dan dia","(3)Upah pekerja\u002Fburuh ditetapkan dan diatur Perusahaan secara tersendiri\nminimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan atau Upah Minimum\nKabupaten\u002FKota dan atau Upah Minimum Sektoral.",{"bindId":119,"name":76,"text":77},"WAGES_trigger",{"bindId":121,"name":60,"text":61},"hourspday_select",{"bindId":123,"name":48,"text":49},"maternitydifferenttrigger",{"bindId":125,"name":68,"text":126},"maxsicknesspay","(1)Apabila pekerja\u002Fburuh sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\n:\n\na.4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan;\n\nb.4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan;\n\nc.4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan;\n\nd.Bulan selanjutnya (selama proses PHK) dibayar 25 % upah sebulan.",{"bindId":128,"name":56,"text":57},"ONCERISE_trigger",{"bindId":130,"name":48,"text":49},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":132,"name":48,"text":49},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"paidpaternityleavepayperc","(1)Pengusaha dapat memberikan ijin kepad","(1)Pengusaha dapat memberikan ijin kepada pekerja\u002Fburuh yang meninggalkan\npekerjaan dengan mendapat upah penuh, apabila :\n\na.Pekerja\u002FBuruh menikah, 3 (tiga) hari;\n\nb.Pernikahan anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua) hari;\n\nc.Khitanan\u002Fpembaptisan\u002Fmesangih anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua)\nhari;\n\nd.Isteri pekerja\u002Fburuh yang sah melahirkan atau keguguran kandungan, 2 (dua)\nhari;",{"bindId":138,"name":102,"text":103},"nursingmothers",{"bindId":140,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"pensionfund","(1)Sesuai dengan Undang-undang No. 3 tah","(1)Sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.\n14 Tahun 1993 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengusaha wajib\nmengikutsertakan pekerja\u002Fburuh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek) di PT. Jamsostek meliputi :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);\n\nb.Jaminan Kematian (JK);\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT).",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"TRAINING_trigger","(1)Perusahaan melalui Divisi Human Capit","(1)Perusahaan melalui Divisi Human Capital menyusun program pendidikan dan\npelatihan bagi pekerja\u002Fburuh sesuai dengan kebutuhan.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"overtimeallowanceperc1","Perhitungan upah kerja lembur diberikan ","Perhitungan upah kerja lembur diberikan sesuai dengan perundangan yang\nberlaku. Dijabarkan sesuai dengan KEPMEN Nomor 102\u002F2004.\n\n(1)Upah lembur pada hari kerja biasa :\n\na.Lembur pada jam pertama = 1,5 x upah 1 (satu) jam;\n\nb.Lembur pada jam kedua dan seterusnya = 2 x upah 1 (satu) jam.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"WORKHOURS_trigger","(1)Mengingat kebutuhan dan kondisi dari ","(1)Mengingat kebutuhan dan kondisi dari tiap divisi yang berbeda-beda, maka\nhari\u002Fjam kerja akan diatur tersendiri seperti yang tertera dalam lampiran.",{"bindId":158,"name":116,"text":117},"LOWWAGE_government",{"bindId":160,"name":60,"text":61},"hourspweek",{"bindId":162,"name":48,"text":49},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":164,"name":68,"text":126},"SICDIS_trigger",{"bindId":166,"name":106,"text":107},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"violence","(3)Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tind","(3)Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan-tindakan di Lingkungan\nPerusahaan, antara lain :\n\na.Yang menyebabkan potensi kebakaran atau ledakan; SP1, SP2, SP3, PHK\n\nb.Dengan ceroboh menggunakan, sengaja merusak, menghilangkan, membiarkan\ndalam keadaan bahaya aset\u002Fbarang milik Perusahaan sehingga mengakibatkan\nkerugian Perusahaan; SP1, SP2, SP3, PHK\n\nc.Melakukan pertengkaran dengan menggunakan fisik dengan siapapun, menguasai\nbarang milik orang lain atau milik Perusahaan yang bukan haknya, segala bentuk\npermainan yang menggunakan uang sebagai taruhan atau melakukan perbuatan atau\ntingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah dalam bentuk apapun; PHK\n\nd.Dengan sengaja mengkonsumsi makanan, minuman atau zat-zat yang dapat\nmengakibatkan berkurang atau hilangnya kesadaran di lingkungan Perusahaan;\nPHK\n\ne.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja, atasan\natau Pengusaha di lingkungan Perusahaan; PHK\n\nf.Membujuk teman sekerja, atasan atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan\nyang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; PHK",{"bindId":172,"name":147,"text":148},"trainingprogrammes",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"jobwagegroupsperiod","(2)Peninjauan Upah Berkala diadakan 1 (s","(2)Peninjauan Upah Berkala diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,\nPeninjauan Upah berkala ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain : hasil\npenilaian prestasi pekerja, tingkat inflasi, indeks kebutuhan biaya hidup, masa\nkerja dan kemampuan Perusahaan.",{"bindId":178,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":180,"name":98,"text":99},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"childcareleave","g.Mengantar dan menjaga istri\u002Fsuami atau","g.Mengantar dan menjaga istri\u002Fsuami atau anak sakit keras yang harus opname\natas keterangan dari dokter, 2 (dua) hari",{"bindId":186,"name":48,"text":49},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":188,"name":68,"text":126},"maxsicknesspaytype",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"equalityotherclause","(8)Pekerja\u002FBuruh wanita yang suaminya ti","(8)Pekerja\u002FBuruh wanita yang suaminya tidak berpenghasilan atau\npekerja\u002Fburuh berstatus janda dapat mengklaim biaya berobat seperti ayat (7)\ndiatas dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah yang di keluarkan oleh\npemerintah setingkat camat.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"discrimination","(5)Pengusaha maupun Serikat Pekerja\u002FSeri","(5)Pengusaha maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tidak akan saling\nmengadakan intimidasi dan diskriminasi dalam bentuk apapun.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"cbadate_start","(1)Kesepakatan ini mulai berlaku pada ta","(1)Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014 mengikat kedua\nbelah pihak sampai dengan tanggal 30 Mei 2016 setelah jangka waktu tersebut,\napabila masa berlakunya PKB ini habis, dianggap diperpanjang untuk jangka waktu\n1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang\nkeinginannya untuk mengadakan kesepakatan baru. Pemberitahuan ini harus\ndisampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari\nsebelum tanggal berakhirnya jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\nini.",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"holidaysdays","(1)Setiap pekerja\u002Fburuh yang telah beker","(1)Setiap pekerja\u002Fburuh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapatkan upah penuh.",{"bindId":206,"name":203,"text":204},"holidaysweeks",{"bindId":208,"name":88,"text":89},"sundayallowancetype",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"healthandsafetypolicy","(1)Pengusaha wajib menerapkan Sistem Man","(1)Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :\nPer-05\u002FMen\u002F1996 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":214,"name":151,"text":152},"overtimeallowancetype1",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"contracttrial","(3)Perusahaan mempekerjakan pekerja\u002Fburu","(3)Perusahaan mempekerjakan pekerja\u002Fburuh untuk waktu tertentu (kontrak)\ntanpa adanya masa percobaan.",{"bindId":220,"name":68,"text":126},"sicknesspay",{"bindId":222,"name":56,"text":57},"incidentalbonustype",{"bindId":224,"name":60,"text":61},"dayspweek_select",{"bindId":226,"name":135,"text":227},"paidpaternityleave","(1)Pengusaha dapat memberikan ijin kepada pekerja\u002Fburuh yang meninggalkan\npekerjaan dengan mendapat upah penuh, apabila :\n\na.Pekerja\u002FBuruh menikah, 3 (tiga) hari;\n\nb.Pernikahan anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua) hari;\n\nc.Khitanan\u002Fpembaptisan\u002Fmesangih anak pekerja\u002Fburuh yang sah, 2 (dua)\nhari;\n\nd.Isteri pekerja\u002Fburuh yang sah melahirkan atau keguguran kandungan, 2 (dua)\nhari;\n\ne.Suami\u002Fisteri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia, 2\n(dua) hari;\n\nf.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari;\n\ng.Mengantar dan menjaga istri\u002Fsuami atau anak sakit keras yang harus opname\natas keterangan dari dokter, 2 (dua) hari",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"sicknessmaxdaysnr","(2)Apabila ternyata pekerja\u002Fburuh yang b","(2)Apabila ternyata pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua\nbelas) bulan tidak mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":233,"name":88,"text":89},"sundayallowanceperc1",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"cbaratificationdate","Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002FS","Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyadari dan sepakat\nmasing-masing pihak berkewajiban untuk memberikan penerangan (penjelasan)\nkepada para pekerja yang mempunyai kepentingan dengan PKB ini, baik mengenai\nisi, makna dan pengertian tentang hal-hal yang telah ditetapkan.\n\n\n\nBumi Pratama Mandira, 31 Mei 2014",{"bindId":239,"name":151,"text":152},"overtimeallowancetype",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"hivpolicy","2.Pemeriksaan kesehatan berkala sesuai d","2.Pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan jenis dan kondisi pekerjaan\nuntuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja\u002Fburuh sesudah berada dalam\npekerjaannya serta menilai adanya pengaruh dari pekerjaannya sedini mungkin\nyang perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan yang dilakukan dalam jangka\nwaktu tertentu.",{"bindId":245,"name":143,"text":144},"disabilityfund",{"bindId":247,"name":151,"text":152},"overtimeallowancetypeperiod",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"paidpaternityleaveduration","d.Isteri pekerja\u002Fburuh yang sah melahirk","d.Isteri pekerja\u002Fburuh yang sah melahirkan atau keguguran kandungan, 2 (dua)\nhari;",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"disabilitypay","Jika pekerja\u002Fburuh tidak mampu melakukan","Jika pekerja\u002Fburuh tidak mampu melakukan pekerjaan lagi, karena sesuatu\nkecelakaan dalam hubungan kerja dan tidak disebabkan kelalaian sendiri, maka\nkepadanya diberikan santunan sesuai peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.",{"bindId":257,"name":116,"text":117},"lowwageamount",{"bindId":259,"name":199,"text":200},"cbadate_end",{"bindId":261,"name":72,"text":73},"severance_number",{"bindId":263,"name":60,"text":61},"hourspweek_select",{"bindId":265,"name":135,"text":227},"childcare",{"bindId":267,"name":60,"text":61},"hourspday",{"bindId":269,"name":270,"text":271},"maternityotherclause","(3)Pekerja\u002FBuruh yang akan mengambil cut","(3)Pekerja\u002FBuruh yang akan mengambil cuti melahirkan seperti ayat (2) diatas\nharus mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada bagian SDM dengan\nmendapat persetujuan terlebih dahulu dari atasan selambat-lambatnya 15 (lima\nbelas) hari sebelumnya dengan melampirkan surat keterangan Dokter Kandungan\natau Bidan kecuali untuk proses melahirkan tidak normal.\n\n(4)Pekerja\u002FBuruh yang proses merlahirkan tidak normal maka harus dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.\n\n(5)Pekerja\u002FBuruh yang mengalami gugur kandungan berhak mendapat cuti\nmaksimal 1,5 (satu setengah) bulan atas dasar surat keterangan Dokter Kandungan\natau Bidan.",{"bindId":273,"name":151,"text":152},"OVERTIME_trigger",{"bindId":275,"name":143,"text":144},"SOCSEC_trigger",{"bindId":277,"name":48,"text":49},"nursingexcludedtrigger",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"healthcareaccess","(2)Dengan izin atasan, pekerja\u002Fburuh yan","(2)Dengan izin atasan, pekerja\u002Fburuh yang sakit dapat berobat pada waktu jam\nkerja ke poliklinik Perusahaan.",{"bindId":283,"name":88,"text":89},"SUNDAY_trigger",{"bindId":285,"name":230,"text":231},"sicknessmaxdays",{"bindId":287,"name":288,"text":289},"MEDICAL_trigger","(1)Guna meningkatkan kesejahteraan peker","(1)Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya, Pengusaha\nmengadakan jaminan kesehatan dengan menyediakan sarana poliklinik, dokter dan\nobat-obatan.",{"bindId":291,"name":48,"text":49},"nursingdifferenttrigger",{"bindId":293,"name":135,"text":136},"paidpaternityleavepay",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"SCHEDULE_trigger","(2)Hak istirahat pengganti hari Minggu t","(2)Hak istirahat pengganti hari Minggu timbul sebagai akibat pekerja\u002Fburuh\nbekerja aktif pada hari Minggu, baik yang dilakukan di lokasi Perusahaan maupun\nsaat bertugas di luar lokasi Perusahaan yang dapat dibuktikan dengan sah.\n\n(3)Hak istirahat pengganti hari Minggu tidak mengacu pada jumlah hari Minggu\nyang ada selama masa satu tahun berjalan (takwim).",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"educationtuition","(1)Perusahaaan memberikan beasiswa kepad","(1)Perusahaaan memberikan beasiswa kepada anak pekerja dalam tingkat\nSD\u002FSLTP\u002FSLTA sederajat yang pada kenaikan kelas atau pada ujian akhir\ndinyatakan sebagai Bintang Sekolah peringkat 1 sampai dengan 3 selama 1 (satu)\ntahun berikutnya dan dibayarkan sekaligus dalam jumlah bersih sebesar :",{"bindId":303,"name":304,"text":305},"healthcareaccessrelatives","(4)Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan klaim ","(4)Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan klaim penggantian atas biaya pengobatan\nanggota keluarganya yang berada di luar lokasi Perusahaan walaupun tanpa\nrekomendasi dokter Perusahaan.",{"bindId":307,"name":116,"text":117},"lowwageperiod",{"bindId":309,"name":310,"text":311},"bankholidays1","(1)Pada prinsipnya Pengusaha menetapkan ","(1)Pada prinsipnya Pengusaha menetapkan istirahat mingguan adalah hari\nMinggu sesuai dengan ketentuan Pemerintah, namun dikarenakan pertimbangan\nkeinginan dan kepentingan pekerja\u002Fburuh serta kepentingan Operasional\nPerusahaan maka ditetapkan bahwa istirahat mingguan dapat diakumulasikan\nmenjadi cuti pengganti hari Minggu.",{"bindId":313,"name":98,"text":99},"paidmaternityleave",{"bindId":315,"name":203,"text":204},"PAIDLEAV_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Wachyuni Mandira - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-05-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-05-30\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-05-31\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Peternakan Ikan dan kegiatan pendukung usaha perikanan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Wachyuni Mandira\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perikanan Dan Kelautan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Wachyuni Mandira\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Daryadi, Lukman Santoso\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[321],{"title":39,"slug":34},[323],{"type":324,"data":325},"call_to_action_body_block",{"title":326,"description":327,"variant":328,"link":329},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":326,"url":330,"description":326,"rel":331,"type":332},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[334],{"type":324,"data":335},{"title":326,"description":327,"variant":328,"link":336},{"title":326,"url":330,"description":326,"rel":331,"type":332},[]]