[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-visionland-semarang-dengan-serikat-pekerja-spsi-2014---2016":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":257,"content_type_view":258,"extra_breadcrumbs":259,"body":261,"body_blocks":272,"related_pages":276},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":255,"translations":256},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-visionland-semarang-dengan-serikat-pekerja-spsi-2014---2016","c9ef6c6c-bdd2-11e5-bfab-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-visionland-semarang-dengan-serikat-pekerja-spsi-2014---2016\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-visionland-semarang-dengan-serikat-pekerja-spsi-2014---2016\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Visionland Semarang Dengan  Serikat Pekerja SPSI 2014 - 2016","ba_ID","PT. Visionland Semarang - 2014","Indonesia - PT. Visionland Semarang - 2014","PT. Visionland Semarang - 2014 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"93 - PKB PT. Visionland Semarang 2014 - 2016.html","\n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. VISIONLAND SEMARANG DENGAN SERIKAT\nPEKERJA SPSI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Para Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh para pihak yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. VISIONLAND SEMARANG yang berkedudukan di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 26\nKecamatan Bergas. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan untuk selanjutnya dalam\nhal ini disebut Pengusaha \u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Unit Kerja SPTSK - SPSI PT. VISIONLAND yang terdaftar pada Dinas\nTenaga Kerja dengan nomor No.250\u002F133\u002FSP.TSK-SPSI\u002FCAT\u002FIII\u002FXII\u002F2004 berkedudukan\ndi Jl Raya Soekarno Hatta KM 26 Kecamatan Bergas. Kabupaten Semarang, Jawa\nTengah dan untuk selanjutnya dalam hal ini bertindak mewakili anggota \u002F\nkaryawan disebut Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud dan Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah mengatur hubungan\nkerja, hak dan kewajiban selaku Pekerja maupun Pengusaha\u002FPerusahaan yang\nkeberadaannya dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan PT. Visionland\nSemarang meliputi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan dengan status PKWTT dan PKWT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan yang memiliki jabatan dari tingkat Chief Supervisor ke bawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan kantor dengan jabatan Manajer hingga Staf,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjiaan Kerja Bersama ini hanya berlaku dilingkungan PT. Visionland\nSemarang yang berkedudukan di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 26 Kecamatan Bergas,\nKabupaten Semarang Jawa Tengah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Kewajiban Para Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Masing-masing pihak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk\nmenyebarluaskan serta menjelaskan dalam lingkupnya untuk diketahui dan\nmelaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja\nBersama dan menertibkan dalam lingkupnya dan memberikan teguran apabila tidak\nmengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan bersedia untuk membuat buku PKB ini untuk dibagikan ke seluruh\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha Perusahaan mengakui keberadaan Pimpinan Serikat Pekerja yang ada\ndi PT. VISIONLAND SEMARANG yaitu : Pimpinan Unit Kerja SPTSK-SPSI sebagai wadah\n\u002F wakil Pekerja yang kepengurusannya disyahkan dan ditetapkan oleh organisasi\ninduk yang ada diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha\u002FPerusahaan mengakui bahwa PUK SPTSK - SPSI adalah organisasi\nSerikat pekerja yang sah mewakili para pekerja untuk mengadakan perundingan\nPerjanjian Kerja Bersama ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak baik Pengusaha\u002FPerusahaan maupun Serikat Pekerja akan\nsaling menghormati satu sama lain dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing-masing pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam rangka operasionaliasi organisasi Serikat Pekerja maka\nPengusaha\u002FPerusahaan bersedia untuk menyediakan fasilitas dan ijin terhadap\nserikat pekerja meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ruang kantor beserta perlengkapannya termasuk untuk pemasangan papan nama\nserikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mengadakan pertemuan dengan para anggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hak pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndalam rangka tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna\nkepentingan organisasi atau kepentingan Negara dan tetap mendapatkan upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kesediaan Pengusaha\u002FPerusahaan untuk melakukan pemotongan iuran anggota\nSerikat Pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan sebagai mana disebut pada poin 4 pasal\nini harus melalui prosedur tertulis berdasarkan bukti- bukti formal yang\ndiajukan oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Syarat Umum Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Proses penerimaan karyawan baru melalui proses seleksi yang meliputi\nseleksi administratif, kesehatan dan ketrampilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak menerima karyawan baru untuk memenuhi kebutuhan\norganisasi dan perencanaan sumber daya manusia dengan menetapkan kriteria\nseleksi sesuai standart dan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Penerimaan dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum ditetapkan sebagai Karyawan, setiap calon Karyawan harus memenuhi\npersyaratan yang telah ditetapkan Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Usia minimal adalah 18 (delapan belas) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memenuhi syarat pendidikan SLTA atau pengalaman kerja yang disyaratkan\nuntuk jabatan tertentu yang ditentukan oleh perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang\nditunjuk oleh Pengusaha atau diakui oleh Dokter Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkelakuan baik, Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian\n(SKCK) yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Telah Lulus pengujian \u002Ftest penerimaan Calon Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Keterangan lain-lain yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada saat memasuki Hubungan Kerja, Calon Karyawan harus menandatangani\nsurat Perjanjian Kerja, dimana antara lain menyebutkan bahwa Calon telah\nmengetahui dan mengerti sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersanva (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>5.Masa percobaan diberikan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan\ndiperhitungkan sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Selama masa percobaan kedua belah pihak bebas untuk mengadakan pemutusan\nHubungan Kerja dan berlaku seketika itu juga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Akibat dari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut\npada ayat (6) pasal ini. Pengusaha tidak berkewajiban membayar ganti rugi,\npesangon dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setelah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, calon Karyawan\ndapat diangkat menjadi Karyawan tetap dengan Surat Pengangkatan \u002FKeputusan\nPengusaha, dan mendapat hak-¬hak secara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Status Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan kerja antara Pengusaha\u002FPerusahaan dituangkan kedalam Perjanjian\nKerja dengan status PKWTT dan PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan karyawan dengan status PKWTT melalui masa percobaan\nselama-lamanya 3 (tiga) bulan dan untuk status PKWT dilaksanakan sesuai\nketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Mutasi, Demosi dan Promosi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha\u002FPerusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi, demosi\ndan promosi karyawan sesuai kebutuhan organisasi dan pekerjaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan berkewajiban untuk menyatakan kesediaannya untuk menerima\nkeputusan mutasi demosi dan promosi sebagaimana disebut pada ayat 1 pasal\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penolakan atas keputusan mutasi, demosi dan promosi oleh karyawan akan\ndilakukan upaya pembinaan dan pengembangan secara bersama oleh kedua belah\npihak sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila upaya tersebut tidak berhasil\ntetapi pengusaha tetap kepada keputusannya, maka sikap penolakan karyawan atas\nkeputusan tersebut dinyatakan menolak perintah atasan dan kepadanya diberikan\ntindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>Hari kerja diberlakukan dengan sistem 5 (lima) hari dalam 1 (Satu) minggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cp>Jam kerja normal karyawan dalam 1 (satu) hari dan 1 (satu) minggu diatur\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari Senin s\u002Fd Kamis : Jam 0730 s\u002Fd 16.30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Istirahat : Jam 11.30 s\u002Fd 12.30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hari Jum'at : Jam 07.30 s\u002Fd 16.,30 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Istirahat : Jam 11.45 s\u002Fd 12.45 Wib\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Sistem Kerja Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam keadaan tertentu sesuai kebutuhan dapat diberlakukan sistem kerja\nshift yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pusal 13 : Jam Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang bekerja melebihi ketentuan Jam Kerja yang diatur dalam Pasal\n11 Bab ini dinyatakan sebagai kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur bersifat sukarela dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang\nbersifat mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>3.Dasar perhitungan upah lembur dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>Perusahaan memberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu)\nminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Istirahat \u002F Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Istirahat tahunan diberikan kepada karyawan sebanyak 12 hari kerja setelah\nkaryawan tersebut bekerja selama 12 bulan berturut- turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karyawan didorong untuk menggunakan hak istirahat tahunan yang dalam\npelaksanaannya sebagian akan diperhitungkan dengan cuti masal dengan jumlah\nhari yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Prosedur pengajuan dan pelaksanaan istirahat tahunan diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan harus membuat pengajuan cuti tahunan yang disampaikan kepada\natasannya dan bagian Personalia. Dengan alasan yang sangat penting dan\nmendesak, maka atasannya dan bagian personalia dapat mengatur pelaksanaan cuti\nkaryawan dengan tetap berorientasi kepada keseimbangan antara kepentingan\nperusahaan dan kepentingan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengajuan cuti disampaikan kepada atasan dan bagian personalia paling\nlambat 7 hari sebelum pelaksanaan cuti, kecuali yang bersifat sangat\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk menjaga kelangsungan produksi, maka jumlah karyawan yang mengajukan\ncuti pada hari yang sama adalah maksimal 2 orang per line atau bagian kecuali\natas pertimbangan khusus dari Kepala Unit \u002F Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan menyampaikan informasi pada saat hak cuti tahunan tersebut\ntimbul dan dihitung berdasarkan waktu masuk masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dan melewati masa 6 bulan terhitung\nsejak hak cuti nya timbul dinggap hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Perusahaan memberikan perpanjangan waktu selama 6 (enam) bulan berikutnya\natas sisa cuti yang belum diambil dengan alasan tidak diberikan oleh atasan\nlangsungnya dikarenakan kegiatan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan\ndibuktikan dengan penolakan cuti sebanyak 2 (dua) kali dalam periode yang\nsama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Cuti Hamil \u002F Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Cuti Hamil diberikan kepada karyawati yang hamil dan sesuai rekomendasi\ndokter kandungan \u002F bidan karyawati tersebut mendapatkan hak cuti selama 1,5\nbulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila ternyata karyawati tersebut telah melahirkan dalam waktu kurang\natau lebih dari 1,5 bulan setelah yang bersangkutan mengambil hak cuti maka\nsetelah melahirkan hak cutinya tetap 1.5 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Apabila karyawati mengalami gugur kandungan maka kepada yang bersangkutan\nakan diberikan hak cuti selama 1.5 bulan atau jumlah waktu yang lain sesuai\nrekomendasi dari dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Cuti haid diberikan kepada karyawati yang sedang mengalami haid pada hari\npertama dan kedua dan merasakan sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaan,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti Haid diberikan dan dianggap sah apabila karyawati tersebut telah\ndinyatakan sakit oleh klinik perusahaan atau oleh dokter luar yang telah\ndiverifikasi kelayakannya secara klinik\u002Fmedis oleh klinik perusahaan. Atasan\ndan bagian Personalia akan memproses secara administratif pengajuan cuti haid\nyang telah direkomendasikan oleh klinik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Istirahat Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Pada dasarnya karyawan yang mengalami sakit upahnya dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kondisi yang disebut sakit harus dinyatakan oleh dokter klinik perusahaan\natau oleh klinik diluar perusahaan yang telah diverifikasi oleh dokter klinik\nperusahaan dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kwitansi pembayaran (tidak diperlukan kalau mendapatkan pelayanan\ngratis)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kopi resep apotik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diagnostik pemeriksaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Klinik di luar perusahaan yang dianggap sah dan diakui oleh perusahaan\nadalah meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Puskesmas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Klinik dokter \u002F Klinik Rumah Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Praktek dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Klaim yang dilakukan diluar prosedur sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan 3\ndiatas maka upahnya tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>5.Dalam hal Pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dari dokter atau keterangan lain yang mendukung upahnya\ntetap dibayar dengan ketentuan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 (Empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (Empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (Empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % dari upah sebelum Pemutusan\nHubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha\u002FPerusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Apabila pekerja tersebut telah menjalani sakit dengan ketentuan tersebut\ndiatas akan tetapi tidak sembuh juga, maka kepadanya dapat dikenai Pemutusan\nHubungan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Perusahan membertkan ijin tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah\npenuh diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan menikah : 3 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anak : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengkhitankan anak : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membaptiskan anak : 2 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>f.Suami\u002Fistri. orang tua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu meninggal dunia : 2 Hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Karyawati yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga\ntidak dapat melakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan\nkewajiban\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang\ndiperintahkan agamanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi\npengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan\nyang seharusnya dapat dihindari pengusaha,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Karyawan melaksanakan hak istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Karyawati melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada prinsipnya setiap perijinan harus melalui pengajuan \u002F pemberitahuan\nsecara langsung kepada pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengajuan ijin dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan ijin berlangsung\nkecuali terhadap hal-hal yang sangat mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ijin tidak masuk kerja diluar alasan-alasan sebagaimana disebut pada ayat\n1 Pasal ini diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi karyawan tetap atau yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun\nakan dikompensasi dengan hak cuti tahunan dengan melalui prosedur pengajuan\ncuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan maka prinsip “No Work No\nPay” diberlakukan dan tidak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila karyawan sudah bekerja pada hari tersebut dan diijinkan oleh\natasan dan bagian personalia diatur dengan ketentuan sebagai benkut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Bila ijin sebelum pukul 12.00 Wib maka upahnya pada hari itu tidak\ndibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 Bila ijin setelah pukul 12.00 Wib maka upah pada hari itu dibayar\npenuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memenuhi panggilan dari Instansi Pemerintah dengan menunjukkan bukti surat\npanggilan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia dalam\nPemilihan Wakil-wakil Rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah, dengan menunjukkan\nbukti Surat Keterangan Hak Pilih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bila hak cuti tahunan karyawan pada lahun berjalan sudah habis, maka akan\ndiberlakukan prinsip “No Work No Pay\" dan upah tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak masuk kerja tanpa ijin dan pemberitahuan terlebih dahulu dengan\nalasan apapun disebut Mangkir, dan kepadanya dapat diberikan sangsi sesuai\nketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan dan Uang Tunggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana pada suatu waktu Pengusaha tidak dapat menyediakan pekerjaan yang\nharus dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok Karyawan, maka Karyawan itu\nbarus bersedia mengerjakan pekerjaan lain dengan tanggung jawab penuh demi\nkelancaran produksi dan tugas-tugas umum lainnya, dengan mendapat upah atau\ngaji yang sama dan tugas-tugas umum yang diterimanya berikut pembayaran\nlain-lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Terhadap Karyawan yang diberi tugas mengerjakan pekerjaan- pekerjaan yang\nsifatnya sama atau lebih ringan dari jabatan semula, diberikan upah\u002Fgaji yang\nsama dengan jumlah yang biasa diterimanya berikut pembayaran lain-lain yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terhadap Karyawan yang untuk sementara waktu diberi tugas mengerjakan\npekerjaan-pekerjaan yang sifatnya lebih berat dari jabatan semula diberikan\nupah\u002Fgaji seperti yang biasa diterima ditambah dengan tunjangan posisi serta\nlain-lain pembayaran yang berlaku pada jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan dapat untuk tidak dipekerjakan apabila disebabkan oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerusakan mesin, gangguan tistrik dan lain-lain sebab yang berhubungan\ndengan mcslti dan listrik diluar kemampuan perusahaan untuk memperbaiki atau\nmencegah gangguan tersebut terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak tersedianya bahan-bahan baku yang diperlukan dalam proses\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kelesuan Pasar yang diakibatkan oleh keadaan perekonomian pada umumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan memperhatikan sebagaimana disebut pada ayat 4 diatas maka\nperusahaan, dapat mengurangi jam kerja efektif dan atau meliburkan untuk\nsementara waktu sebagian atau seluruh karyawan, dengan pembayaraan Upah\u002FGaji\n75% jika Karyawan hadir dan sekurang-kurangnya 50% dari total penerimaan yang\nsemestinya jika Karyawan diliburkan untuk sementara waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Keadaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) pasal ini, harus diperiksa\nterlebih dahulu dengan seksama dan dengan pemberitahuan kepada Karyawan\nsekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya atau pada hari yang sama bila\nkondisi sangat mendesak dan mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Berdasarkan musyawamh bersama antara pengusaha dan serikat pekerja maka\nperusahaan dapat meliburkan seluruh karyawan seperti tertera pada ayat 4\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Upah Bilamana Karyawan Berada Dalam Tahanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana seseorang Karyawan berada dalam status tahanan pihak yang\nberwajib, maka Karyawan tersebut wajib berusaha memberitahukan kepada Pengusaha\nmelalui aparat keamanan dan selama masa penahanannya sampai dengan\ndikeluarkannya keputusan oleh instansi yang berwenang untuk itu, dibebaskan\nuntuk sementara dari pekerjaannya tanpa mendapatkan upah\u002Fgaji, tetapi\nperusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga Karyawan sebagaimana yang\ndiatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 160 ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika terhadap Karyawan tersebut Pengadilan menyatakan bebas\u002Ftidak\nbersalah, maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila tindakannya itu ada hubungannya atau dilakukan di dalam\nPerusahaan, maka Karyawan tersebut harus dipekerjakan kembali dan menerima\nUpah\u002FGaji sebesar 75% selama masa penahanannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila tindakannya itu tidak ada hubungannya atau diluar Perusahaan, maka\nKaryawan tersebut harus dipekerjakan kembali dan Upah\u002FGaji selama masa\npenahanannya diberikan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana Karyawan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh\nPengadilan, Perusahaan berwenang memutuskan Hubungan Kerjanya dengan yang\nbersangkutan dan diberlakukan pasal 160 ayat (7) undang-undang No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kewajiban Mentaati Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetyprovisions\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Secara bersama-sama kedua belah pihak mentaati ketentuan-ketentuan\nkeselamatan kerja untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat\nhubungan kerja serta menjaga kebersihan lingkungan ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Kelengkapan Kerja dan Alat Pelindung Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan alat-alat kerja dan alat\npelindung diri dan menyelenggarakan program keselamatan dan kesehatan kerja di\ntempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan berkewajiban untuk memelihara alat-alat perlengkapan kerja dan\nmemakai alat pelindung diri yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat 2 diatas dapat diberlakukan\nsangsi sesuai ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan baju seragam 2 buah dalam 1 tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha \u002F Perusahaan berkewajiban untuk mengikutsertakan seluruh\nkaryawannya dalam program asuransi tenaga kerja sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diikutsertakan pada program asuransi tenaga kerja pada hari\npertama masuk kerja dengan jenis-jenis program sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Dalam hal terjadi suatu kecelakaan kerja yang menimpa Karyawan, bagi\nkaryawan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segala biaya yang\ntimbul daripadanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Untuk menanggulangi pembiayaan korban kecelakaan kerja sebelum realisasi\nsantunan, Pengusaha untuk sementara memberikan penggantian terlebih dahulu\n(apabila kecelakaan tersebut terjadi di lingkungan perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Yang dimaksud Kecelakaan Kerja pada ayat (2) pasal ini, adalah kecelakaan\nyang terjadi dalam hubungan kerja sejak Karyawan berangkat menuju lokasi\nPerusahaan sampai pulang ke rumah melalui jalan yang biasa dilalui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>6.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan: Untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (0.24%).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan Hari Tua (3,7%), dan Jaminan Kematian (0,3%) dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan : Untuk Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan berwenang melakukan pemotongan Upah Karyawan untuk melaksanakan\nketentuan ayat (4) butir (b) tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Program jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dikelola sendiri dan\npelaksanaannya menunjuk Badan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pengobatan dan Perawatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang membutuhkan perawatan dan pengobatan tingkat pertama secara\ncuma-cuma diberi kesempatan untuk berobat di Poliklinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan fasilitas pengobatan bagi karyawan istri\u002Fsuami anak\nyang menjadi tanggungan karyawan dengan cuma-cuma yang pelaksanaannya dilakukan\noleh Badan atau Perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Fasilitas yang disediakan meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Rawat Jalan Tingkat Pertama (Pelayanan di poliklinik PT. Visionland\nSemarang)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rawat Jalan Tingkat Lanjutan ( Pelayanan Rujukan Poliklinik \u002F Puskesmas.\ndll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Rawat Inap (Pelayanan Opname) Paket standar Lokal kelas II pada Rumah\nSakit yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Minum dan Makan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan dan menyediakan minuman kepada Karyawan pada\ntiap-tiap hari kerja secara cuma-cuma.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang bekerja lembur diatas 3 jam mendapatkan makan yang\nditanggung oleh pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tunjangan Umum &amp; Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan sebagai insentif untuk kehadiran selama 1\n(satu) bulan penuh tanpa mangkir (tidak masuk) kerja, yang besarnya ditetapkan\ndengan kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawan, yang\ndiberikan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya jumlah Tunjangan Hari Raya sebagai mana dimaksudkan oleh ayat (2)\npasal ini, berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya setelah menerima Tunjangan Hari\nRaya sampai dengan keputusan libur yang ditetapkan oleh perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sumbangan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Pengusaha memberikan uang duka, menurut kebijaksanaan Perusahaan, kepada\nahli waris Karyawan yang meninggal dunia dan kepada karyawan atas kematian\nistri, suami atau anaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemberian tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, adalah diluar uang\nsantunan yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk memperoleh Tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, karyawan atau\nahli warisnya harus menunjukkan surat keterangan Kematian dari instansi yang\nberwenang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Ruang dan Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan\nkepercayaannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat ibadah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mendorong dan membantu kegiatan-kegiatan dibidang koperasi\nkaryawan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Bantuan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam kondisi yang dibutuhkan dalam perayaan hari-hari besar tertentu\nperusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan olah raga dan rekreasi\nserta hiburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan penilaian perusahaan, karyawan mempunyai hak dan kesempatan\nyang sama untuk memperoleh penghargaan perusahaan bilamana:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan telah mengabdikan diri kepada perusahaan tanpa cela sehingga\ndapat menaikkan reputasi dan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berjasa sangat tinggi kepada perusahaan dalam mencegah dan menghindari\nterjadinya bencana atau kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam jangka waktu tertentu tanpa\nterputus-putus, dan selalu mendapatkan konduite yang baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berjasa sangant tinggi kepada Perusahaan oleh karena berhasil menemukan\n\u002Fmenciptakan \u002Fmerekayasa suatu metode tertentu yang dapat memperbaiki\nproduktivitas kerja, kualitas dan kuantitas produksi, dan pendapatan riil\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bertingkah laku baik jujur dan bersemangat tinggi serta menjadi teladan\nbagi karyawan yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penghargaan Perusahaan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) pasal ini dapat\ngugur atau dicabut kembali bilamana karyawan yang bersangkutan terbukti sah\nmelakukan tindakan kriminal didalam manpun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penghargaan yang ditetapkan dengan surat penghargaan Direktur, yang bentuk\ndan redaksinya telah dihakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Peningkatan Kompetensi Ketrampilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan mendorong terselenggaranya program peningkatan kompetensi\nketrampilan karyawan baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan\nlembaga-lembaga lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2.Perusahaan mendorong pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan karyawan\ndalam rangka alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja dimasa depan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Ketentuan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap pelanggaran tata tertib dilakukan tindakan disiplin\ndengan memberikan peringatan dan sangsi yang tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap tata tertib yang ditetapkan oleh perusahaan dibuat secara tertulis\ndan diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran tata tertib yang disebabkan atas adanya unsur kesengajaan\nsehingga menimbulkan hilang atau rusaknya alat- alat kelengkapan kerja maka\nperusahaan menetapkan denda atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TATA TERTIB KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Peraturan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap individu Pekerja harus menjaga keselamatan dirinya sendiri dan\norang lain, serta wajib melaporkan tentang adanya sumber bahaya yang dapat\nmengancam dan merugikan orang- orang, mesin-mesin, bahan-bahan dan peralatan\nkerja, bangunan dan lain-lain kepada atasannya langsung dalam waktu singkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja harus mematuhi petunjuk-petunjuk tentang perlindungan\nkeselamatan kerja, perawatan kesehatan dan pencegahan bahaya kebakaran yang\ndikeluarkan oleh panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang beresiko atas\nkeselamatan dan kesehatannya harus mempergunakan peralatan perlindungan diri\nyang disediakan Perusahaan berupa : Pakaian Kerja khusus, sepatu, kacamata,\nsarung tangan, topi pengaman, sabuk pengaman, pelindung telinga, pelindung\nmulut dan bidung dan lain-lain sesuai dengan penggunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Peraturan Penanggulangan Bahaya Kebakaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dilarang keras menyalakan api di tempat kerja dan terutama di tempat\ntertentu yang dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tanpa seijin Pimpinan \u002FPenanggungjawab dilarang membakar sampah dan atau\nmembuang limbah yang mudah terbakar terutama di tempat yang terlindung dari\narah datangnya angin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja diharuskan menjaga dan mengindahkan tanda-tanda peringatan\nkebakaran baik berupa label maupun sinyal yang mengandung maksud TERLARANG.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bilamana harus menggunakan sumber api untuk menjalankan suatu pekerjaan\ntertentu, baik yang berasal dari alat pemantik, sumber listrik, minyak bakar,\ngas dan lain-lain, harus lebih dahulu diamankan dari segala kemungkinan dan\npetugas tersebut harus pula menjaga perhatian dan kecermatannya dalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bilamana seseorang melihat atau mencium timbulnya suatu kebakaran atau\nbahaya kecelakaan lain, dan mengetahui adanya bahaya tersebut harus segera\nmelaporkan keadaan tersebut kepada penanggung jawab pemadam kebakaran\u002Fkeamanan\natau kepala bagiannya dan diwajibkan bertindak mengamankan daerah kebakaran\ntersebut bersama dengan yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Peraturan Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Karyawan dan atau yang anggota keluarganya atau lingkungannya\nterjangkit suatu penyakit menular tidak diperkenankan untuk bekerja dan harus\nmendapatkan perawatan insentif dari bagian kesehatan Perusahaan, sedangkan\nkaryawan lainnya harus mendapatkan perawatan preventif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana terjadi suatu kecelakaan kerja atau jatuh sakit di tempat kerja,\nharus segera dilaporkan, kepada atasannya dan segera dibawa ke Poliklinik\nPerusahaan atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Karyawan bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan tempat\nkerjanya masing-masing, dengan melakukan pengawasan langsung dan pengaturan\nsecara rutin barang-barang dan ruang\u002Ftempat kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan pabrik,\nbaik didalam maupun diluar ruangan, dengan penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Peraturan Tata Tertib Pengawasan Keluar Masuk Komplek Perusahaan\ndan Tempat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Karyawan hanya dapat masuk dan keluar komplek Perusahaan melalui\npintu yang telah ditentukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal kepada\npetugas keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan harus sudah berada di tempat kerjanya masing-masing 15 menit\nuntuk hari senin sebelum jam kerja dimulai, saat masuk dan pulang kerja\nkaryawan harus tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pengawasan dan Pemeriksaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang hadir ditempat kerja pada saat sesudah jam kerja dimulai\ndinyalakan sebagai terlambat dan ia wajib melaporkan keterlambatanya kepada\natasannya dan Manager Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana disebabkan oleh sesuatu hal Karyawan akan pulang sebelum jam\nkerja berakhir ataupun ijin keluar untuk sementara, ia harus terlebih dahulu\nmendapatkan surat ijin resmi dari kepala bagiannya dan menyerahkannya kepada\npetugas keamanan pada saat meninggalkan lokasi pabrik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Pengawasan dan Pengamanan Masuk dan Keluar Barang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan tidak diperkenankan membawa tas, bungkusan dan lain-lain yang\ntidak berhubungan dengan pekerjaan kedalam tempat kerjanya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang membawa barang-barang seperti yang dimaksudkan oleh ayat (1)\npasal ini harus bersedia diperiksa oleh petugas keamanan, dan menaruh\nbarang-barang tersebut pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang milik perusahaan dan\napabila mengeluarkan barang harus disertai dengan Surat Bukti Pengeluaran\nBarang dan wajib diperiksa dahulu oleh petugas satpam sebelum meninggalkan\nlokasi perusahaan, jika tidak disertai dengan Surat Bukti Pengeluaran Barang\nyang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan. Pelanggaran terhadap tata tertib ini\ndianggap sebagai pencurian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demi kepentingan keamanan dan keselamatan Perusahaan dan orang banyak,\npetugas keamanan berwenang melakukan penggeledahan terhadap karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Larangan Memasuki Komplek Perusahaan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika dipandang perlu perusahaan berhak melarang masuk Karyawan yang memenuhi\nkriteria sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang lain yang dapat\nmembahayakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh alkohol obat bius dan\nlain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ditinjau dari segi kesehatan dapat dianggap merugikan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam status NON AKTIF \u002Fskors sebagai akibat sanksi administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam status pemeriksaan pihak yang berwajib atas tindakan melanggar hukum\npidana atau diduga keras telah melakukan pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Berindikasi akan mengganggu keamanan dan kelancaran pekerjaan orang lain\ndan Tata Tertib Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : SANKSI-SANKSl TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Macam dan Jenis Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Terhadap setiap pelanggaran kesalahan-kesalahan dan perbuatan-perbuatan\nyang melawan dan atau bertentangan dengan usaha-usah menegakkan kedisiplinan\ndan tata tertib Perusahaan ini, diancam dengan sanksi-sanksi yang dikategorikan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sanksi peringatan tertulis I, II, III dan Scorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sanksi Adiministratif berupa penurunan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Peringatan tertulis diberikan menurut tahapannya, tetapi bilamana perlu\ndapat langsung diberikan peringatan kedua atau ketiga tergantung dari berat\nringannya kesalahannya atau pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Jika sampai dengan peringatan ketiga atau terakhir seorang karyawan masih\nmelakukan kesalahan atau pelanggaran lagi, maka kepadanya dapat diajukan\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bentuk dan tindakan kesalaan atau pelanggaran yang dapat mengakibatkan\nsanksi peringatan tertulis, sebagaimana dimaksudkan oleh ayat (1) pasal ini\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jika setelah 3 (tiga) kali berturut-turut karyawan tetap menolak untuk\nmentaati perintah kerja atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum pada\nPerjanjian Kerja, PKB, Peraturan Tata Tertib, maupun Peraturan lainnya yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja atau karena lalai telah mengakibatkan dirinya dalam keadaan\nsedemikian rupa sehingga tidak dapat melakukan tugas pekerjaan yang diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau surat keterangan yang sah dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Hari pertama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah diberikan\nperingatan lisan pada kesempatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 Hari kedua sesudahnya jika yang bersangkutan belum masuk kerja dan belum\nmemberikan surat keterangan yang sah, Perusahaan dapat mengirimkan ke alamat\nyang bersangkutan Surat Peringatan Pertama. Selanjutnya diikuti dengan\nperingatan tahap berikutnya dalam selang waktu 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 Hari kedua dalam periode pembayaran upah, yang berurutan, tidak masuk\nkerja tanpa keterangan yang sah, diberikan Surat Peringatan Pertama selanjutnya\ndiikuti dengan peringatan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebanyak 8 (delapan) kali\nterputus-putus dalam 1 (satu) bulan, kepadanya dapat dikenakan sanksi PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sering datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap menjalankan tugasnya meski untuk itu telah diberikan\nkesempatan dan latihan yang cukup dalam bidang tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan di dalam\nPKB, Peraturan Tata Tertib, Perjanjian Kerja dan Peraturan lainnya yang\nberlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau\nketerangan yang sah meski untuk itu telah diberi peringatan lisan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidur pada waktu jam kerja kecuali jika dalam keadaan sakit (di\npoliklinik).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membantu memasukkan time recorder, kartu absen orang lain atau menyuruh\norang lain memasukkan kartu absent miliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak memakai pakaian kerja, alat pengaman diri, atau kartu pengenal yang\nsudah disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Karyawan diwajibkan untuk hadir 15 menit sebelum jam kerja dimulai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Karyawan harus mengikuti pedoman atau prosedur standar operasi sebelum\nmenggunakan mesin atau perlengkapan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Selama jam kerja dilarang untuk bergurau\u002Fbercanda, bercakap-cakap yang\ndapat mengganggu pekerjaan baik pekerjaan karyawan itu sendiri maupun pekerjaan\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Tidak diperkenankan bagi karyawan menggunakan pakaian yang bertentangan\ndengan norma kesusilaan dan kesopanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Karyawan harus mengikuti instruksi kerja dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Karyawan harus menjunjung nama baik perusahaan dan tidak melakukan hal-hal\nyang merugikan nama baik perusahaan baik didalam maupun diluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Karyawan dilarang membawa makanan kedalam ruang produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Karyawan dilarang makan selama jam kerja dan mengakibatkan terganggunya\npekerjaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Karyawan dilarang menolak untuk diperiksa pada saat keluar areal\nproduksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Karyawan harus mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Karyawan harus mentaati peraturan keamanan di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Pada saat sebelum selama dan sesudah melakukan pekerjaan, setiap karyawan\ndiharuskan mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja termasuk\nkeharusan menggunakan perlengkapan kerja yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Karyawan dilarang untuk menempatkan barang atau alat kerja yang bukan pada\ntempatnya dan tidak benar sehingga dapat membahayakan dirinya dan orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Karyawan dilarang untuk menghidupkan menjalankan, menggerakkan mesin atau\nalat-alat kerja lain yang bukan menjadi tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Karyawan harus mematuhi peraturan tentang kesehatan dan kebersihan di\nlingkungan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya dari semua pihak untuk\nmenghindari tindakan-tindakan yang merugikan baik secara langsung maupun tidak\nlangsung terhadap proses produksi dan operasionalisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggaran atas tata tertib di tempat kerja sebagaimana diatur didalam\nAyat 1 Pasal ini dikenai sangsi berupa peringatan baik lisan maupun tertulis\ndengan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Ketetapan Pemberian Sanksi \u002F Hukuman\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sanksi administratif dapat diberikan kepada karyawan dengan pengelompokan\nsesuai tingkatan pelanggarannya sebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Pelanggaran Kelompok A\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 1 : Peringatan Pertama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 2 : Peringatan Kedua\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 3 : Peringatan Ketiga\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 4 : Pemberhentian\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2)Pelanggaran Kelompok B\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 1 : Peringatan Kedua\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 2 : Peringatan Ketiga\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 3 : Pemberhentian\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3)Pelonggamn Kelompok C\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 1 ; Peringatan Ketiga\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke 2: Pemberhentian\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>4)Pelanggaran Kelompok D\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pelanggaran Ke I: Pemberhentian\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pelanggaran Kelompok A\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Datang terlambat pada waktu yang sudah ditentukan \u002F pulang sebelum\nwaktunya dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak memakai seragam kerja kedalam area \u002F kawasan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengabaikan kerapian berpakaian, kebersihan badan dan berambut panjang\nbagi karyawan laki-laki\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak hadir selama 1 hari tanpa pemberitahuan\u002Fdengan surat keterangan yang\ndianggap sah oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluar masuk lingkungan pabrik tidak melalui pintu yang telah\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tingkah laku tidak senonoh, tidak sopan, berteriak atau sejenisnya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan pekerjaan pribadi pada waktu sedang bertugas untuk\nkepentingan\u002Fkeuntungan pribadi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mengamankan kartu yang bukan miliknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan tindakan pelanggaran yang bobotnya termasuk dalam pelanggaran\nkelompok A.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pelanggaran Kelompok B\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menyimpan \u002F menyembunyikan \u002F menaruh barang milik perusahaan tidak pada\ntempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meninggalkan tempat kerja tanpa seijin dari atasannya dan pihak yang\nterkait\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bersifat malas-malasan dalam menjalankan perintah kerja dari atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mencoret-coret, menulis atau mengotori dengan sengaja lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Merokok pada tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Datang terlambat 4 (empat) kali selama 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Pelanggaran Kelompok C\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Membuat tindakan yang sengaja membahayakan diri sendiri atau orang lain\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidur dalam waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membawa, menyimpan minuman keras, barang terlarang dilingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa surat keterangan yang\ndianggap syah oleh perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bersikeras kepala menolak perintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pelanggaran Kelompok D\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Memalsukan data perusahaan, membongkar rahasia perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menggelapkan barang \u002F uang milik perusahaan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyalahgunakan kepercayaan pengusaha \u002F perusahaan dengan menerima suap \u002F\nsogokan baik dalam bentuk uang maupun barang sogokan yang mengakibatkan\nkerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah\ndipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dapat diproses\npemutusan hubungan kerjanya dengan klasifikasi mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menyimpan \u002F membawa minuman keras \u002F obat terlarang dengan maksud dipakai\nsendiri atau diperdagangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Meliakukan tindakan kejahatan, seperti misalnya mencuri, menipu,\nmenggelapkan, memperdagangkan barang terlarang, di dalam maupun di luar\nperusahaan dan lain-lain tindakan yang melawan hukum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menghina, melecehkan, mencemarkan nama baik, mengancam dengan kekerasan\nterhadap atasan \u002F teman sekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Kedapatan atau ketahuan dipekerjakan atau terikat pekerjaan dengan orang\nlain \u002F badan lain sebagai tambahan penghasilan tanpa adanya ijin khusus dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Memberikan surat\u002Fsertifikat palsu \u002F yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau bertindak asusila didalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Memberikan keterangan \u002F pernyataan palsu seperti menggunakan surat\nketerangan palsu \u002F pernyataan palsu atau yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Mengakibatkan dirinya atau orang lain hamil diluar nikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Terbukti menggerakan pemogokan liar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau surat keterangan yang sah 8 (delapan)\nhari kerja secara terputus selama satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam\nkeadaan bahaya milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam kompleks perusahaan, tanpa\nadanya hubungan dengan jabatan atau tugas dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Datang terlambat 10 (sepuluh) kali selama 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Melakukan perjudian atau tindakan sejenisnya di dalam lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Termasuk kedalam pelanggaran berat apabila karyawan melakukan hal-hal\ntersebut dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang- undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan\nkaryawan telah melakukan pelanggaran tersebut diatas sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Prosedur Pembuktian Kesalahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Surat Peringatan I dan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masing-masing kepala bagian dapat memproses surat peringatan kepada\nbawahannya berdasar atas kesalahan yang dilakukan dan terbukti melanggar\nperaturan tata tertib perusahaan dengan mencantumkan bab atau pasal\u002Fmacam\npelanggaran yang dilakukan serta ditanda tangani oleh karyawan yang\nberasangkutan dan kepala bagian selanjutnya diteruskan ke Personalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan ke III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dibuat atas dasar usulan dari kepala unit atau, bisa langsung dari\npersonalia atau HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Sanksi Administratif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Terhadap suatu kesalahan atau pelanggaran atas PKB, Tata Tertib Perjanjian\nKerja dan Peraturan lainnya yang berlaku, perusahaan berwenang mengambil\ntindakan Administratif dalam bentuk penurunan jabatan dan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi administrative diberikan bilamana suatu kesalahan atau pelanggaran\nyang bersifat melawan kebijaksanaan perusahaan, menyalahgunakan wewenang,\nmenimbulkan kerugian materil, mengancam keamanan dan keselamatan mum ata\ndestruktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sanksi penurunan jabatan tidak mengakibatkan berkurangnya upah yang biasa\nditerima oleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Sanksi Denda dan Ganti Rugi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi diberikan dalam bentuk peringatan dengan prosedur yang diatur\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan secara lisan diberikan secara langsung oleh atasan maupun\npersonalia dengan tujuan agar karyawan yang bersangkutan segera memperbaiki\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan secara tertulis diberikan secara bertingkat kepada karyawan\nsesuai dengan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan serta frekuensi\npelanggaran yang dilakukan yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.l. Surat Peringatan Pertama berlaku untuk 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Surat Peringatan Kedua berlaku untuk 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Surat Peringatan Ketiga berlaku untuk 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pihak personalia bersama-sama atasan yang terkait dapat memberlakukan\nsangsi-sangsi sehubungan dengan Surat Peringatan yang telah dikeluarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing menuju proses pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila\nkaryawan telah mendapatkan peringatan ketiga dan setelah melalui proses\npembinaan tidak menunjukkan adanya perubahan tingkah laku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Proses pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh keadaan yang diatur\ndalam Ayat 1 dan 2 Pasal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran yang dilakukan atas unsur kecerobohan dan kesengajaan sehingga\nmenimbulkan kerugian secara financial bagi perusahaan, maka kepada karyawan\ntersebut dapat dikenai denda atau ganti rugi yang pelaksanaannya diatur\nsebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besarnya denda atau ganti rugi ditentukan sesuai dengan tingkat kerugian\nyang ditimbulkan berdasarkan perhitungan secara wajar dan dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pembayaran denda atau ganti rugi diatur tersendiri sesuai kesepakatan, dan\napabila diperhitungkan dengan pembayaran gaji, maka dilakukan sesuai ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila denda sudah diberlakukan maka ganti rugi tidak akan diberlakukan\ndan demikian pula untuk sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Prosedur Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan dapat menynmpaikan keluh kesahnya kcpada perusahaan baik secara\nlisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyampaian keluh kesah secara tertulis dilakukan dengan prosedur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tahap Pertama apabila terjadi suatu keluh kesah dari karyawan maka yang\nbcrsangkutan dapat menyampaikannya langsung secara tertulis kepada Tim\nPenyelesaian Keluh Kesah melalui media Kotak Saran yang media atau disampaikan\nsecara langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tahap Kedua, apabila keluhan dari Pekerja belum terselesaikan pada tahap\npertama maka Tim Penyelesaian Keluh Kesah dibantu oleh PUK SPTSK - SPSI\nPT.Vision Land Semarang kcpada Chief Supervisor masing-masing unit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tahap Ketiga, bila setelah melalui tahapan kedua tersebut belum\nterselesaikan juga, maka PUK SPTSK - SPSI PT. Vision Land Semarang dapat\nmembawa langsung permasalahan tersebut kepada Manager Personalia atau Wakil\nPerusahaan atau Pejabat Perusahaan yang ditunjuk menangani masalah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tahap Keempat, apabila telah melalui tahapan ketiga permasalahan tersebut\nbelum terselesaikan juga, maka dapat mengajukan penyelesaian permasalahan\ntersebut sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Kotak Saran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menampung saran, kritik dan Keluh Kesah Karyawan, Perusahaan\nmenyediakan sebuah Kotak saran sebagai sarana komunikasi tidak langsung sejauh\nkomunikasi langsung tidak memungkinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemanfaatan Kotak Saran tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini, sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Nama dan identitas pengirim harus jelas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ditulis dengan tangan atau mesin ketik secara jelas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berisikan hal-hal yang bersifat membangun demi meningkatkan kesejahteraan\nbersama terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 Usaha meningkalkan kualitas dan kuantitas produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 Usaha melakukan penghematan dan efisiensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3 Usaha meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 Saran-saran dan kritik demi perbaikan keadaan dan kemajuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terhadap saran-saran \u002Fpendapat \u002Fusul-usul yang telah ditampung melalui\nKotak Saran, setelah dipertimbangkan dari segi teknis biaya, dan daya guna\nserta hasil guna, ternyata dapat dilaksanakan, maka kepada Karyawan akan\ndiberikan hadiah\u002Fpenghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hadiah dan atau Penghargaan yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini akan\nditetapkan kemudian oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tanggapan Atas Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jangka waktu pemberian tanggapan terhadap keluhan karyawan\nselambat-lambatnya selama 1 (satu) bulan terhitung sejak keluhan tersebut\ndisampaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan PHK kepada Pekerja setelah sebelumnya\nmengajukan secara tertulis kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial dengan alasan- alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PHK karena usia pensiun : PHK yang dilakukan oleh Perusahaan karena\nPekerja mencapai Usia Pensiun pada Usia 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.PHK karena pekerja meninggal dunia : PHK yang dilakukan oleh Perusahaan\nkarena karyawan meninggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian terus\nmenerus (pailit) atau dalam keadaan yang memaksa (Force Majeur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dengan tujuan efisiensi \u002F\nrasionalisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dikarenakan perubahan status,\npenggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima\npekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dikarenakan Perubahan status,\npenggabungan atau peleburan perubahan kepemilikan Perusahaan dan pekerja tidak\nbersedia melanjutkan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar pengajuan Pekerja\ndikarenakan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan\npekerjaannya atau mengalami sakit yang berkepanjangan selama-lamanya 12\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Prosedur dan mekanisme penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan\nsesuai ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadinya PHK karena Pekerja Mengundurkan Diri atas kemauan\nsendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengunduran diri karyawan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini harus\nmemenuhi persyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya\n30 (Tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan\nsendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila karyawan mangkir tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan Mengundurkan\nDiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Termasuk didalam pengertian Mangkir sebagaimana disebut pada ayat 4 diatas\nadalah apabila karyawan datang dan absen di lokasi perusahaan tetapi tidak\nmelakukan pekerjaan secara patuh dan atau tanpa berkoordinasi dengan\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang hendak mengundurkan diri, harus mengajukan permohonan\npengunduran diri kepada perusahaan secara tertulis, selambat-lambatnya 30 (tiga\npuluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sesuai dengan UU No. 13\ntahun 2003 pasal 162.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberi uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri\nsecara baik dan dengan itikad baik dan tidak akan memberikan uang pisah bagi\nkaryawan yang mengundurkan diri secara tidak baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik berhak\nmemperoleh uang penggantian hak yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan\nketentuan perundangan pasal 162 UU No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Besarnya uang pisah untuk mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad\nbaik diatur sesuai kebijaksanaan perusahaan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja 5 th\u002Flebih tetapi kurang dari 10 th, 1 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 10 th\u002Flebih tetapi kurang dari 15 th, 3 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 15 th\u002Flebih tetapi kurang dari 20 th, 5 bulan upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 20 th keatas 7 bulan upah\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik hanya\nakan mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan pasal 56 dan dibayarkan 30 hari\nterhitung kjak tanggal mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang mengundurkan diri karena mangkir tanpa pemberitahuan hanya\nakan memperoleh sisa gaji di periode bulan terakhir kerja yang akan diberikan\nsecara tunai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila karyawan yang bersangkutan tidak hadir untuk mengambil sisa gaji\nterakhirnya, maka perusahaan akan mengirimkan surat pemanggilan ke alamat yang\nbersangkutan sesuai kartu identitas, dengan masa tunggu selama 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila setelah mengirimkan surat pemanggilan, karyawan yang bersangkutan\ntetap tidak hadir, maka di bulan ke-11 perusahaan akan membuat pengumuman yang\nberisi daftar nama yang belum mengambil sisa gaji tersebut, yang akan dipasang\ndi depan kompleks perusahaan. Tembusan surat pengumuman tersebut juga akan\ndiberikan ke Dinas Sosial Ketenagakerjaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila setelah melewati proses tersebut diatas karyawan yang bersangkutan\ntetap tidak datang untuk mengambil sisa gajinya, maka sisa gaji periode bulan\nterakhir kerja yang bersangkutan dinyatakan hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Berakhirnya Masa Kontrak Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana Perusahaan tidak menghendaki mempekerjakan kembali tenaga kerja\nkontrak sebagaimana diatur pada pasal 8 PKB ini maka dengan selesainya masa\nkontrak kerja hubungan kerjanya akan berakhir dengan memberitahukan kepada yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan selesainya masa kontrak, maka hubungan kerja harus segera terputus\ndemi hukum, sehingga oleh karenanya tidak ada kewajihan bagi perusahaan untuk\nmemberikan uang pesangon atau uang jasa, kecuali jika didalam perjanjian\nkontrak tersebut nyata-nyata disebutkan adanya hal itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bilamana seorang karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan\nPerusahaan akan terputus dengan sendirinya dengan tetap mendapatkan haknya\nsesuai dengan pasal 166 UU No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas usia tertinggi bagi Karyawan PT. Vision Land Semarang untuk bekerja\nadalah 55 tahun, baik pria maupun wanita dari semua golongan pekerjaan yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang sudah mencapai batas usia seperti tersebut pada ayat (1)\npasal ini akan diberhentikan dengan hormat oleh perusahaan kecuali bilamana\noleh pertimbangan tertentu perusahaan dapat meminta kesediaan Karyawan yang\nbersangkutan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu selama- lamanya 5 (lima)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana karyawan bukan peserta Program Pensiun, Pemutusan Hubungan kerja\nkarena lanjut usia seperti dimaksudkan ayat (1) pasal ini, akan mendapatkan\nuang pesangon atau uang penghargaan sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003\nPasal 167 ayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Masa Sakit Lama dan Medically\nUnfit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>1.Dalam hal seseorang Karyawan tidak mampu bekerja karena sakit berdasarkan\nketerangan Dokter, yang lamanya telah melebihi 12 (dua belas) bulan maka\nhubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mengingat Undang-undang No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bilamana berdasarkan pertimbangan Dokter seseorang Karyawan dianggap tidak\nmampu bekerja dengan alasan kcsehatan ( Medically Unfit) maka hubungan kerjanya\ndapat diputuskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>3.Terhadap Karyawan yang masa kerjanya diputuskan, Perusahaan wajib membayar\nuang pesangon dan uang penghargaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Terkena Hukuman Penjara Karena Tindak Kejahatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana seseorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan karena suatu\npelanggaran hukum maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan terputus karena\nhukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana ternyata Pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan atas\ntindakan diluar hukum itu, maka Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi dan\nmembayar penuh upah yang seharusnya diterimanya sejak tanggal\ndibebastugaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionaliasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan rasionalisasi perusahaan adalah suatu tindakan\nPerusahaan yang bertujuan melakukan reorganisasi perusahaan untuk menghadapi\nperubahan system, baik yang berasal dari dalam (misal permodalan) maupun dari\nluar (misalnya keadaan pasar), dengan melakukan penciutan atas sebagian asetnya\ntermasuk tenaga kerja, sehingga sebagian Karyawan akan kehilangan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana Perusahaan dengan terpaksa harus melakukan tindakan reorganisasi\ndengan jalan rasionalisasi, maka Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan dengan\nmengingat Undang-undang No. 13 tahun 2003, tetapi apabila tidak sesuai dengan\nUndang-Undang No. 13 lahun 2003 tersebut maka besarnya uang pesangon, uang\njasa, dan ganti kerugian lainnya akan ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama\nantara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Hutang Piutang Karyawan yang Putus Hubungan Kerjanya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika suatu Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap Karyawan maka segala\nhutang piutang dengan bukti yang sah antara Karyawan itu dengan pihak\nPerusahaan atau Koperasi Karyawan harus diselesaikan sampai lunas pada saat itu\njuga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: Surat Keterangan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada waktu berakhirnya Hubungan Kerja, Perusahaan akan memberikan Surat\nKeterangan Pengalaman Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang berhak atas Surat Keterangan Pengalaman Kerja itu adalah\nmereka yang telah melampaui masa percobaan dan telah berhenti bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>1.Pengusaha\u002FPerusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap karyawan dengan alasan-alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut Surat Keterangan\nDokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan\nkaryawan lainnya didalam satu perusahaan, kecuali diatur tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja,\nkaryawan melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam\nkerja atas kesepakalan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan\npengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau\nsakit karena hubungan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu\npenyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha\u002FPerusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang dikenai\npemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana disebut pada Ayat 1 Pasal\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun\nterhitung sejak 1 Juni 2014 s\u002Fd 31 Mei 2016.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di PT. Vision Land Semarang,\nJl. Soekarno Hatta Km 26, Kec, Bergas Kabupaten Semarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Perubahan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila dalam kurun waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini telah\nhabis dan masing-masing pihak tidak\u002Fbelum menyelesaikan perundingan kembali\nmaka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang masa berlakunya selama -\nlamanya 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang belum dan atau cukup diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama\nini akan ditetapkan kemudian dan disepakati bersama dan menjadi satu kesatuan\nyang tidak terpisahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan di\ntandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dinas Sosial\nTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila terjadi perbedaan penafsiran diantara masing-masing pihak akan\ndiselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai diserahkan kepada Kantor\nDinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditetapkan di : Semarang 18 Juni 2014\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha\u002FPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kang Seng Ho : Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sugiyet : Kepala Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dedi Utara : Complience\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PUK SP TK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Marsono : Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sumarno : Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untung : Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SEMARANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SUMARTONO, SH.MSi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19600523190001001\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"menstruationleave":54,"contracttrialperiod":58,"maxsicknesspay":62,"severance_number_1_tenure":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":72,"maternityexcludedtrigger":76,"dayspweek":80,"hourspweek_select":84,"severance_dismissal_type":86,"paidpaternityleavepayperc":88,"hourspday":92,"funeralpay":94,"incidentalbonusdays1":98,"paidmaternityleaveduration":100,"maternityotherclause":104,"severance":108,"discrimination":110,"maxsicknesspayperc":114,"pensionfund":116,"TRAINING_trigger":120,"OVERTIME_trigger":124,"holidaysdays":128,"holidaysweeks":132,"SICDIS_trigger":134,"cbadate_end":138,"mealvouchers":142,"SUNDAY_trigger":146,"trainingprogrammes":148,"sundayallowancetype":152,"protectiveclothing":155,"healthandsafetypolicy":159,"paidmaternityleave":163,"healthcareaccessrelatives":165,"overtimeallowanceperc1":169,"disabilityfund":171,"healthcareaccess":173,"hourspweek":175,"paidpaternityleavepay":177,"contracttrial":179,"sicknesspay":181,"incidentalbonustype":183,"sundayallowanceperc1":185,"jobsecuritymothers":187,"equalityexcludedtrigger":190,"dayspweek_select":192,"SCHEDULE_trigger":194,"paidpaternityleave":198,"maxsicknesspaytype":200,"cbadate_end_date":202,"incidentalbonustype2":204,"schedulesrestpw":206,"cbadate_start_date":208,"sicknessmaxdaysnr":210,"childcareexcludedtrigger":214,"cbaratificationdate":216,"coverunion_trigger":219,"violence":221,"sicknessmaxdays":225,"contractseverancepay1":227,"cbaratification":229,"overtimeallowancetype":233,"deathrelativesleave":235,"cbaactorratified":239,"healthandsafetyprovisions":241,"cbadate_start":243,"contractseverancepay":245,"PAIDLEAV_trigger":247,"paidpaternityleaveduration":249,"deathrelatives":253},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","3.Dalam hal terjadi suatu kecelakaan ker","3.Dalam hal terjadi suatu kecelakaan kerja yang menimpa Karyawan, bagi\nkaryawan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segala biaya yang\ntimbul daripadanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","Jam kerja normal karyawan dalam 1 (satu)","Jam kerja normal karyawan dalam 1 (satu) hari dan 1 (satu) minggu diatur\nsebagai berikut:\n\na.Hari Senin s\u002Fd Kamis : Jam 0730 s\u002Fd 16.30 Wib\n\nb.Istirahat : Jam 11.30 s\u002Fd 12.30 Wib\n\nc.Hari Jum'at : Jam 07.30 s\u002Fd 16.,30 Wib\n\nd.Istirahat : Jam 11.45 s\u002Fd 12.45 Wib",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"menstruationleave","1.Cuti haid diberikan kepada karyawati y","1.Cuti haid diberikan kepada karyawati yang sedang mengalami haid pada hari\npertama dan kedua dan merasakan sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaan,",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"contracttrialperiod","5.Masa percobaan diberikan tidak lebih d","5.Masa percobaan diberikan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan\ndiperhitungkan sebagai masa kerja.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","5.Dalam hal Pekerja sakit dalam jangka w","5.Dalam hal Pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dari dokter atau keterangan lain yang mendukung upahnya\ntetap dibayar dengan ketentuan sbb:\n\na.Untuk 4 (Empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100%\n\nb.Untuk 4 (Empat) bulan kedua upah dibayar sebesar 75%\n\nc.Untuk 4 (Empat) bulan ketiga upah dibayar sebesar 50%\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % dari upah sebelum Pemutusan\nHubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha\u002FPerusahaan",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"severance_number_1_tenure","3.Terhadap Karyawan yang masa kerjanya d","3.Terhadap Karyawan yang masa kerjanya diputuskan, Perusahaan wajib membayar\nuang pesangon dan uang penghargaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.",{"bindId":71,"name":68,"text":69},"severance_number",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan memberikan tunjangan sebaga","1.Perusahaan memberikan tunjangan sebagai insentif untuk kehadiran selama 1\n(satu) bulan penuh tanpa mangkir (tidak masuk) kerja, yang besarnya ditetapkan\ndengan kebijakan perusahaan.",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"maternityexcludedtrigger","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan PT. Visionland\nSemarang meliputi sebagai berikut:\n\na.Karyawan dengan status PKWTT dan PKWT\n\nb.Karyawan yang memiliki jabatan dari tingkat Chief Supervisor ke bawah.\n\nc.Karyawan kantor dengan jabatan Manajer hingga Staf,",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","Hari kerja diberlakukan dengan sistem 5 ","Hari kerja diberlakukan dengan sistem 5 (lima) hari dalam 1 (Satu) minggu",{"bindId":85,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":87,"name":68,"text":69},"severance_dismissal_type",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"paidpaternityleavepayperc","1.Perusahan membertkan ijin tidak masuk ","1.Perusahan membertkan ijin tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah\npenuh diatur sebagai berikut:\n\na.Karyawan menikah : 3 Hari\n\nb.Menikahkan anak : 2 Hari\n\nc.Mengkhitankan anak : 2 Hari\n\nd.Membaptiskan anak : 2 Hari\n\ne.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari",{"bindId":93,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"funeralpay","1.Pengusaha memberikan uang duka, menuru","1.Pengusaha memberikan uang duka, menurut kebijaksanaan Perusahaan, kepada\nahli waris Karyawan yang meninggal dunia dan kepada karyawan atas kematian\nistri, suami atau anaknya.\n\n2.Pemberian tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, adalah diluar uang\nsantunan yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":99,"name":74,"text":75},"incidentalbonusdays1",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"paidmaternityleaveduration","1.Cuti Hamil diberikan kepada karyawati ","1.Cuti Hamil diberikan kepada karyawati yang hamil dan sesuai rekomendasi\ndokter kandungan \u002F bidan karyawati tersebut mendapatkan hak cuti selama 1,5\nbulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"maternityotherclause","3.Apabila karyawati mengalami gugur kand","3.Apabila karyawati mengalami gugur kandungan maka kepada yang bersangkutan\nakan diberikan hak cuti selama 1.5 bulan atau jumlah waktu yang lain sesuai\nrekomendasi dari dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":109,"name":68,"text":69},"severance",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"discrimination","1.Pengusaha\u002FPerusahaan tidak akan melaku","1.Pengusaha\u002FPerusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap karyawan dengan alasan-alasan sebagai berikut:\n\na.Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut Surat Keterangan\nDokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.\n\nb.Karyawan berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\n\nc.Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\n\nd.Karyawan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.\n\ne.Karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan\nkaryawan lainnya didalam satu perusahaan, kecuali diatur tersendiri\n\nf.Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja,\nkaryawan melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam\nkerja atas kesepakalan pengusaha.\n\ng.Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan\npengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\n\nh.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.\n\ni.Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau\nsakit karena hubungan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu\npenyembuhannya belum dapat dipastikan.",{"bindId":115,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","6.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan ","6.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh :\n\na.Perusahaan: Untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (0.24%).\n\nJaminan Hari Tua (3,7%), dan Jaminan Kematian (0,3%) dari upah sebulan\n\nb.Karyawan : Untuk Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah sebulan",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"TRAINING_trigger","1.Perusahaan mendorong terselenggaranya ","1.Perusahaan mendorong terselenggaranya program peningkatan kompetensi\nketrampilan karyawan baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan\nlembaga-lembaga lain.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"OVERTIME_trigger","3.Dasar perhitungan upah lembur dilakuka","3.Dasar perhitungan upah lembur dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"holidaysdays","1.Istirahat tahunan diberikan kepada kar","1.Istirahat tahunan diberikan kepada karyawan sebanyak 12 hari kerja setelah\nkaryawan tersebut bekerja selama 12 bulan berturut- turut.",{"bindId":133,"name":130,"text":131},"holidaysweeks",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"SICDIS_trigger","1.Pada dasarnya karyawan yang mengalami ","1.Pada dasarnya karyawan yang mengalami sakit upahnya dibayar penuh.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"cbadate_end","1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersa","1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun\nterhitung sejak 1 Juni 2014 s\u002Fd 31 Mei 2016.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"mealvouchers","1.Pengusaha memberikan dan menyediakan m","1.Pengusaha memberikan dan menyediakan minuman kepada Karyawan pada\ntiap-tiap hari kerja secara cuma-cuma.",{"bindId":147,"name":126,"text":127},"SUNDAY_trigger",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"trainingprogrammes","2.Perusahaan mendorong pelaksanaan progr","2.Perusahaan mendorong pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan karyawan\ndalam rangka alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja dimasa depan.",{"bindId":153,"name":126,"text":154},"sundayallowancetype","3.Dasar perhitungan upah lembur dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku.\n\n\n\nBAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"protectiveclothing","1.Perusahaan berkewajiban untuk menyedia","1.Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan alat-alat kerja dan alat\npelindung diri dan menyelenggarakan program keselamatan dan kesehatan kerja di\ntempat kerja.\n\n2.Karyawan berkewajiban untuk memelihara alat-alat perlengkapan kerja dan\nmemakai alat pelindung diri yang telah disediakan.\n\n3.Pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat 2 diatas dapat diberlakukan\nsangsi sesuai ketentuan yang berlaku\n\n4.Perusahaan menyediakan baju seragam 2 buah dalam 1 tahun.",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"healthandsafetypolicy","Secara bersama-sama kedua belah pihak me","Secara bersama-sama kedua belah pihak mentaati ketentuan-ketentuan\nkeselamatan kerja untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat\nhubungan kerja serta menjaga kebersihan lingkungan ditempat kerja.",{"bindId":164,"name":102,"text":103},"paidmaternityleave",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"healthcareaccessrelatives","2.Perusahaan memberikan fasilitas pengob","2.Perusahaan memberikan fasilitas pengobatan bagi karyawan istri\u002Fsuami anak\nyang menjadi tanggungan karyawan dengan cuma-cuma yang pelaksanaannya dilakukan\noleh Badan atau Perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha.",{"bindId":170,"name":126,"text":127},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":172,"name":118,"text":119},"disabilityfund",{"bindId":174,"name":167,"text":168},"healthcareaccess",{"bindId":176,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":178,"name":90,"text":91},"paidpaternityleavepay",{"bindId":180,"name":60,"text":61},"contracttrial",{"bindId":182,"name":64,"text":65},"sicknesspay",{"bindId":184,"name":74,"text":75},"incidentalbonustype",{"bindId":186,"name":126,"text":127},"sundayallowanceperc1",{"bindId":188,"name":112,"text":189},"jobsecuritymothers","1.Pengusaha\u002FPerusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja\nterhadap karyawan dengan alasan-alasan sebagai berikut:\n\na.Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut Surat Keterangan\nDokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.\n\nb.Karyawan berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\n\nc.Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan Agamanya dan yang disetujui\noleh Pemerintah.\n\nd.Karyawan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui\nbayinya.",{"bindId":191,"name":78,"text":79},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":193,"name":82,"text":83},"dayspweek_select",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"SCHEDULE_trigger","Perusahaan memberikan istirahat mingguan","Perusahaan memberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu)\nminggu.",{"bindId":199,"name":90,"text":91},"paidpaternityleave",{"bindId":201,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":203,"name":140,"text":141},"cbadate_end_date",{"bindId":205,"name":74,"text":75},"incidentalbonustype2",{"bindId":207,"name":196,"text":197},"schedulesrestpw",{"bindId":209,"name":140,"text":141},"cbadate_start_date",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"sicknessmaxdaysnr","1.Dalam hal seseorang Karyawan tidak mam","1.Dalam hal seseorang Karyawan tidak mampu bekerja karena sakit berdasarkan\nketerangan Dokter, yang lamanya telah melebihi 12 (dua belas) bulan maka\nhubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mengingat Undang-undang No. 13 tahun\n2003.",{"bindId":215,"name":78,"text":79},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":217,"name":218,"text":218},"cbaratificationdate","Ditetapkan di : Semarang 18 Juni 2014",{"bindId":220,"name":78,"text":79},"coverunion_trigger",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"violence","1.Memalsukan data perusahaan, membongkar","1.Memalsukan data perusahaan, membongkar rahasia perusahaan\n\n2.Menggelapkan barang \u002F uang milik perusahaan atau teman sekerja.\n\n3.Menyalahgunakan kepercayaan pengusaha \u002F perusahaan dengan menerima suap \u002F\nsogokan baik dalam bentuk uang maupun barang sogokan yang mengakibatkan\nkerugian bagi perusahaan.\n\n4.Tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah\ndipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dapat diproses\npemutusan hubungan kerjanya dengan klasifikasi mengundurkan diri.\n\n5.Menyimpan \u002F membawa minuman keras \u002F obat terlarang dengan maksud dipakai\nsendiri atau diperdagangkan.\n\n6.Meliakukan tindakan kejahatan, seperti misalnya mencuri, menipu,\nmenggelapkan, memperdagangkan barang terlarang, di dalam maupun di luar\nperusahaan dan lain-lain tindakan yang melawan hukum\n\n7.Menghina, melecehkan, mencemarkan nama baik, mengancam dengan kekerasan\nterhadap atasan \u002F teman sekerja.",{"bindId":226,"name":212,"text":213},"sicknessmaxdays",{"bindId":228,"name":68,"text":69},"contractseverancepay1",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"cbaratification","KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRA","KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SEMARANG\n\n\n\n\n\nSUMARTONO, SH.MSi\n\nNIP. 19600523190001001",{"bindId":234,"name":126,"text":127},"overtimeallowancetype",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"deathrelativesleave","f.Suami\u002Fistri. orang tua\u002Fmertua, anak\u002Fme","f.Suami\u002Fistri. orang tua\u002Fmertua, anak\u002Fmenantu meninggal dunia : 2 Hari",{"bindId":240,"name":231,"text":232},"cbaactorratified",{"bindId":242,"name":161,"text":162},"healthandsafetyprovisions",{"bindId":244,"name":140,"text":141},"cbadate_start",{"bindId":246,"name":68,"text":69},"contractseverancepay",{"bindId":248,"name":130,"text":131},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"paidpaternityleaveduration","e.Istri melahirkan atau keguguran kandun","e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari",{"bindId":254,"name":237,"text":238},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Visionland Semarang - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-06-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-05-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-06-18\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PT. Visionland Semarang\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Marsono, Sumarno\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Insufficient data\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;90 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[260],{"title":39,"slug":34},[262],{"type":263,"data":264},"call_to_action_body_block",{"title":265,"description":266,"variant":267,"link":268},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":265,"url":269,"description":265,"rel":270,"type":271},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[273],{"type":263,"data":274},{"title":265,"description":266,"variant":267,"link":275},{"title":265,"url":269,"description":265,"rel":270,"type":271},[]]