[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-chingluh-indonesia-dengan-puk-fsp-tsk-spsi-pt-victory-chingluh-indonesia-2020-2022":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":398,"content_type_view":399,"extra_breadcrumbs":400,"body":402,"body_blocks":413,"related_pages":417},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":396,"translations":397},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-chingluh-indonesia-dengan-puk-fsp-tsk-spsi-pt-victory-chingluh-indonesia-2020-2022","b721512c-13d5-11ec-8de6-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-chingluh-indonesia-dengan-puk-fsp-tsk-spsi-pt-victory-chingluh-indonesia-2020-2022\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-chingluh-indonesia-dengan-puk-fsp-tsk-spsi-pt-victory-chingluh-indonesia-2020-2022\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Victory Chingluh Indonesia Dengan PUK FSP TSK SPSI PT Victory Chingluh Indonesia 2020-2022","IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2020","Indonesia - IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2020","IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2020 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT VICTORY CHINGLUH 2020-2022.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\u003Cscript type=\"text\u002Fjavascript\" src=\"https:\u002F\u002Fgc.kis.v2.scr.kaspersky-labs.com\u002FFD126C42-EBFA-4E12-B309-BB3FDD723AC1\u002Fmain.js?attr=_HXEUR4XqFZyB8jVcygDHxcG_T3tZvl9sX_qZhY-yJw0GDZZRw8Vfr2RW4grCyZrn8XYdXQxSRN1qP6Yf3gPM8NgrEae_OMsHYNoZFwaUmKejLvFRx603gEj8qTUqN-EEJHOfpWfBju8nAL7JEEVMKklu2sFYSpcqZJrBEqsPJI0Q9amwKwzEgq9vB7VNMXbUJgls6nd2BdvsYkby8Pf01rhhPzavdZ_sar3chEv-2KXCBo8gi4Q-0u533pMNRbAOEuQrjptBrQl9HbsGEWXWKgYh7xg7MERZVHfRSi-JcJMLnb5zmTlgwmbc-GSsMxO4pHm51osnHY926FFs4cHZyIW9QXnyBoOtsaLip7IAYQl6aHgaoAWDXJFALCZt5Iqf7YP4RcksOfPYCv_MCyQ2-pvX0ienabei9RQboqll1F71WDwckAWZuXF__Q8FUztQmDfsNyiPKgbLr_My9B26Q\" charset=\"UTF-8\">\u003C\u002Fscript>\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT VICTOR CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>DENGAN PUK FSP TSK SPSI PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>PERIODE 2020 - 2022\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang bernama PT. Victory\nChingluh Indonesia berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang yang memiliki\nPabrik yang berlokasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a) Jalan Otonom No. 48-49, RT.003 RW 004, Desa Suka\nAsih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b) Jalan Raya Pasar Kemis, Rajeg, Kampung Putat RT.\n004 RW. 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.\nSerikat Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan\nsuatu Perusahaan milik sendiri dan atau secara berdiri sendiri menjalankan\nPerusahaan bukan miliknya dan atau mewakili Perusahaan PT. Victory Chingluh\nIndonesia yang berkedudukan di wilayah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Dewan Direksi dari PT Victory Chingluh Indonesia dan\u002Fatau\nPekerja\u002FBuruh PT Victory Chingluh Indonesia yang diberi kuasa untuk bertindak\nuntuk dan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. SERIKAT PEKERJA\u002F SERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi Pekerja\u002FBuruh yang dibentuk dari, oleh dan untuk\nPekerja\u002FBuruh yang berada di Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia dan\ntercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, yang bersifat bebas, terbuka,\nmandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta\nmelindungi hak dan kepentingan Pekerja\u002FBuruh serta meningkatkan kesejahteraan\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. ANGGOTA SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah terdaftar menjadi anggota salah satu Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang berada di PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.PIMPINAN\u002FPENGURUS SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang dipilih oleh anggota\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk memimpin Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsesuai dengan AD\u002FART organisasi yang bersangkutan dan dilaporkan kepada\nPerusahaan serta mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh\ndan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan\ndengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang terdiri dari unsur Pengusaha dan\nunsur Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja yang\nditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan dengan mendapatkan upah\u002Fgaji\nyang sudah ditetapkan atau disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. KELUARGA PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta\n3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara\nsah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum\nberpenghasilan\u002Fbekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. ANAK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak Pekerja\u002FBuruh yang lahir dari perkawinan yang sah atau disahkan\nmenurut hukum positif yang berlaku, belum berumur 21 tahun, belum\nberpenghasilan dan belum menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. SUAMI\u002FISTRI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri atau suami yang sah dari Pekerja\u002FBuruh menurut hukum\npositif yang berlaku dan telah didaftarkan secara resmi ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. AHLI WARIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah terdaftar pada Perusahaan. Jika tidak\nada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris\nyang sah yang terdaftar pada Perusahaan \u002F sesuai dengan surat keterangan ahli\nwaris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja lajang terbatas pada Orang Tua\nkandung (bapak\u002Fibu) yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada Perusahaan\n\u002F sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.ATASAN \u002F PIMPINAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi dari\nPekerja\u002FBuruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. ATASAN \u002F PIMPINAN LANGSUNG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang membawahi langsung beberapa orang Pekerja\u002FBuruh\ndan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada\nPekerja\u002FBuruh tersebut, yang berhubungan dengan Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. BEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah melakukan suatu kegiatan \u002F pekerjaan baik secara bersama – sama\nmaupun sendiri–sendiri di dalam area kerja atau diluar area Perusahaan atas\nperintah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. PEKERJAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh berdasarkan tugas\ndan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha\u002FPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan secara\ntidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kecelakaan yang terjadi \u002F timbul dalam atau akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.SANKSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya\npelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tata tertib, atau peraturan\nPerundang-undangan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. SURAT PERINGATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya tindakan\npelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini, yang bersifat pembinaan bagi Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. SKORSING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja\u002FBuruh tidak diperkenankan\nmasuk kerja untuk jangka waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. HARI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu sehari semalam selama 24 Jam, yaitu antara Pukul 00.00 sampai\ndengan Pukul 24.00.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. SEMINGGU\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu selama 7 hari berturut – turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. HARI KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari yang dipergunakan oleh Pekerja\u002FBuruh untuk bekerja sesuai\ndengan jadwal yang sudah ditentukan dan atau waktu lain sesuai dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. HARI LIBUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari yang diliburkan dan atau hari istirahat yang ditentukan\ndimana Pekerja\u002FBuruh tidak bekerja, termasuk hari istirahat mingguan, hari\nbesar atau hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. WAKTU KERJA SHIFT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur sesuai jadwal kerja\nyang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. JAM KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja bagi Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. JAM ISTIRAHAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu istirahat bagi Pekerja\u002FBuruh setelah melakukan pekerjaan dalam\nwaktu tertentu, dimana pada saat jam istirahat Pekerja\u002FBuruh dilarang untuk\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. HUMAN RESOURCE (HR)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bagian yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. PEKERJA\u002FBURUH MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan\npertama sejak mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. PEKERJA TETAP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat\nyang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang – Undang dan\nPeraturan Perundang – undangan di bawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. PESERTA BPJS TENAGA KERJA DAN BPJS KESEHATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya yang telah didaftarkan secara\nsah oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH \u002F CHECK OFF SYSTEM\n(COS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah iuran untuk serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang dibayarkan oleh\nanggotanya berdasarkan AD\u002FART organisasi melalui pemotongan upah yang dibantu\noleh Perusahaan setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. INTERNAL SOURCING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perekrutan Pekerja\u002FBuruh untuk Departemen \u002F Bagian tertentu dan atau\njabatan tertentu yang berasal dari dalam Perusahaan sesuai prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. GOLDEN RULES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah aturan terkait dengan keselamatan sebagai upaya untuk melindungi\nPekerja, Tamu dan Kontraktor dari bahaya yang dapat menimbulkan resiko kematian\ndan aturannya ditetapkan dengan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak\nboleh dilakukan tanpa toleransi akan berlaku untuk semua level.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. ADDENDUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal\nyang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan\ndari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2: PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian\nkerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak\nPerusahaan ( Pengusaha ) dengan pihak Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nmemenuhi persyaratan peraturan Perundang – undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan\nPermenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial\ndemi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3: KETENTUAN TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DARI\nSERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memenuhi asas keterwakilan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam\nperundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka unsur dari Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang berhak menjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan\nPerundang – undangan yang berlaku ( Permenaker RI No.28 Tahun 2014 ) adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang berhak mewakili Pekerja\u002FBuruh dalam\n    melakukan perundingan dengan Pengusaha\u002FPerusahaan adalah maksimal 3 (tiga)\n    Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10%\n    (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan dari\n    hasil verifikasi keanggotaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Verifikasi keanggotaan berdasarkan dari data pemotongan iuran anggota\n    yang dilakukan oleh Perusahaan atas pengajuan dari Serikat Pekerja\u002FSerikat\n    Buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penetapan Tim Perunding dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh hasil\n    verifikasi keanggotaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum\n    berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jumlah Tim Perunding dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh ditentukan secara\n    proporsional maksimal 9 (Sembilan) orang.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 4: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak – Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode tahun\n2020 sampai dengan tahun 2022 ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT Victory Chingluh Indonesia, yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang\npembuatan sepatu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No 66 yang dibuat oleh\nNotaris Arie Susanto, SH. di Tangerang, pada tanggal 19 November 2008,\nberkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang yang memiliki Pabrik yang berlokasi\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Jalan Otonom No. 48-49, RT.003 RW 004, Desa Suka\nAsih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Jalan Raya Pasar Kemis, Rajeg, Kampung Putat RT.\n004 RW. 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang\nSelanjutnya disebut dengan “PIHAK PERUSAHAAN “\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH PT. Victory Chingluh Indonesia, yang\nberkedudukan di Jalan Otonom No 48-49 Pasar Kemis, Tangerang, Banten yang telah\nmemenuhi persyaratan TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN\nSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA dari hasil verifikasi\nadalah PUK F-SP TSK SPSI (Pimpinan Unit Kerja Federasi - Serikat Pekerja\nTekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) PT. Victory\nChingluh Indonesia yang berafiliasi pada PC F-SP TSK – SPSI (Pimpinan Cabang\nFederasi-Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia) Kabupaten Tangerang dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten\nTangerang dengan surat bukti pencatatan Nomor:30\u002FDisnakertrans\u002FIX\u002F2010,\ntanggal, 22 September 2010. Selanjutnya disebut “PIHAK SERIKAT\nPEKERJA\u002FSERIKAT BURUH “\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 5: LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah\n    pihak yang meliputi Perusahaan dan semua Pekerja\u002FBuruh PT. Victory Chingluh\n    Indonesia yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik\n    untuk Pekerja\u002FBuruh lokal maupun untuk Pekerja\u002FBuruh asing.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera\n    dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan\n    diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan\n    dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang\n    terkait dengan ketenagakerjaan yang sah tetap berlaku sepanjang tidak lebih\n    rendah dari PKB ini, dan secara langsung menjadi bagian yang tidak\n    terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 6: MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan,\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Memastikan bahwa Pengusaha, Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan Pekerja\u002FBuruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh\naspek dan hal-hal penting dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas\nsetiap perbedaan pendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan\nPekerja\u002FBuruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja\u002FBuruh,\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Menciptakan stabilitas Hubungan Industrial dalam\nmenjalankan hak dan kewajiban serta syarat - syarat kerja antara Pengusaha dan\nPekerja\u002FBuruh dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha\nserta terciptanya Hubungan Industrial yang selaras dan seimbang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui\nbersama bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab\nmengatur jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berfungsi mewakili\nanggota-anggotanya sebagai Pekerja\u002FBuruh pada Perusahaan, baik secara sendiri -\nsendiri maupun secara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7: PENGAKUAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha mengakui adanya Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang telah\n    mempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang\n    ketenagakerjaan atau unsur Pekerja\u002FBuruh sebagai badan atau organisasi yang\n    sah dan mewakili Pekerja\u002FBuruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan\n    dan tugas Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh baik secara perorangan maupun\n    kolektif.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    mempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan\n    anggotanya yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga\n    masing-masing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para\n    Pekerja\u002FBuruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab\n    Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Perundang –\n    undangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui antara\n    lain:\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan\n    pengelolaan kegiatan unit usaha Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan\n    menetapkan sistem dan prosedur manajemen guna mengatur pengelolaan\n    Perusahaan demi tercapainya tujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern\n    masing masing.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 8: HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk\n    bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta\n    membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan\n    Industrial yang harmonis di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk\n    mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang\n    bersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan\n    hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan\n  bersama.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\n    terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara\n    musyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan\n    secepatnya dan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\n    perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi\n    perselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang\n    terkait sesuai dengan prosedur Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang\n    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan-peraturan\n    pelaksanaannya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 9: KEWAJIBAN MASING – MASING PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban untuk mentaati\n    dan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama,\n    disamping masing – masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah\n    satu pihak tidak mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mempunyai kewajiban dan\n    tanggung jawab yang sama, baik secara bersama – sama atau terpisah untuk\n    memberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan\n    tujuan yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para\n    Pekerja\u002FBuruh ataupun kepada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dengan\n    adanya perjanjian ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    sebagai wakil Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan\n    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam\n    Pembagian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh,\n    paling lambat 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\n    ditandatangani dan didaftarkan kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bertanggung jawab, baik\n    melaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja\u002FBuruh di\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB II: FASILITAS, DISPENSASI DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT\nBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 10: FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat\n    Buruh untuk mengumumkan informasi dan acara-acara kegiatan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh yang sudah mendapatkan persetujuan dari\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk mengadakan\n    rapat-rapat dan pertemuan internal oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di\n    dalam Perusahaan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dengan seizin\n    Perusahaan terlebih dahulu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan membantu pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh untuk iuran anggota\n    Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh setiap bulan, berdasarkan surat kuasa atau\n    surat pernyataan dari masing - masing Pekerja\u002FBuruh dengan catatan yang\n    bersangkutan belum atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    lain yang diakui Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat\n    Buruh oleh Perusahaan sebagaimana yang dimaksud ayat 4, setiap bulan akan\n    diserahkan via transfer ke rekening Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\n    bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan\n  pemotongan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perubahan kenaikan iuran Check Off System (COS) bagi setiap Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat\n    pengumuman oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan mengacu pada AD\u002FART\n    dan atau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan\n    pemotongan iuran Check Off System (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan\n    atau persentase yang diajukan melalui surat permohonan kepada pihak\n    Perusahaan oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bersangkutan dan diatur\n    lebih detail di SOP yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat Perusahaan,\n    dengan mengajukan permohonan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja\n    sebelumnya selama ruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, Perusahaan\n    memfasilitasi ruang rapat (meeting) selama ada ruangan yang tersedia (tidak\n    sedang dipakai).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi\n    seperti telepon, fax dan internet di Perusahaan sepanjang fasilitas\n    tersebut tersedia dan mengikuti peraturan dan tata-tertib penggunaan\n    sebagaimana pengguna lainnya di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan mobil\n    Perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya,\n    kecuali dalam kondisi mendesak \u002F darurat selama kendaraannya tersedia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera\n    Perusahaan, dan bendera K3.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    atau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan\n    Perusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu\n    dari luar Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban membuat dan melaporkan\n    kegiatan program kerja dan neraca keuangan secara transparan kepada\n    anggotanya melalui papan pengumuman secara berkala sesuai AD\u002FART\n    masing-masing.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 11: DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cli>Atas permohonan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, Perusahaan dapat\n    memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi\n    Pemerintah\u002FOrganisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan,\n    serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan\n    anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\n    permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\n    instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\n    Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sehubungan dengan ayat (1) untuk kegiatan internal, Perusahaan dapat\n    memberikan dispensasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pekerja\u002FBuruh dari\n    masing-masing Departemen dengan ijin Atasan \u002F Pimpinan langsung dan Atasan\n    \u002F Pimpinan Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk kegiatan eksternal, Pimpinan Perusahaan dapat memberikan ijin\n    minimal 1 (satu) Pekerja\u002FBuruh dan maksimal 4 (empat) orang dalam satu\n    bagian dengan ijin Atasan\u002FPimpinan langsung dan Atasan\u002FPimpinan Departemen\n    yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk ketentuan pada ayat (2), (3), (4) pelaksanaanya akan diatur\n    tersendiri.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 12: JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Jaminan Perusahaan (Pengusaha) bagi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk\n    menjalankan fungsi organisasinya :\n    \u003Cp>a. Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan atau Anggota\n    Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya\n    sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang\n    berlaku, tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja\u002FBuruh dan tanpa campur\n    tangan dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja ( PUK )\n    \u002F Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit\n    Kerja \u002F Pimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi\n    serta tindakan pembalasan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari\n    Perusahaan melalui atasan \u002F atasan langsung karena fungsinya tersebut.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan\u002Fpembelaan:\n    \u003Cp>a. Internal Perusahaan menjamin keleluasaan Pimpinan\u002FPengurus Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan\n    dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang\n    bersangkutan terhadap Perusahaan melalui perundingan Bipartit.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Eksternal Perusahaan menjamin keleluasaan Pimpinan\u002FPengurus Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan\n    dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang\n    bersangkutan terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jaminan untuk berkonsultasi: Perusahaan memberi keleluasaan bagi pimpinan\n    Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk memanggil dan berkonsultasi dengan\n    anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan atas ijin dari\n    atasannya sesuai dengan ketentuan tata tertib.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembebastugasan Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\n    untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan\n    tetap memberikan hak – hak yang biasa diterima oleh Pekerja yang\n    bersangkutan , selama :\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa periode kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Sesuai jadwal tetap kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat\n    Pekerja \u002F Serikat Buruh, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembebastugasan dimaksud pada ayat 4 (empat) diatur dalam ketentuan\n    tersendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Etika berunding :\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perundingan antara Perusahaan dengan Serikat\n    Pekerja \u002F Serikat Buruh harus dilandasi dengan itikad yang baik,\n    bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Atas permintaan Serikat Pekerja\u002FSerikat\n    Buruh, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal -\n    hal yang menyangkut ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB III: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 13: PENERIMAAN PEKERJA \u002F BURUH KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan\ndan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memperhatikan peraturan Ketenaga Kerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang\ndibutuhkan melalui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan membuka PO Box \u002F kotak pos di kantor pos Tangerang serta\nalamat email untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tempat mengirim berkas lamaran kerja dari pelamar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Surat lamaran kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae\n(CV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Fotocopy Ijazah atau STTB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian\n(SKCK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Fotocopy KTP atau Domisili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Foto copy Kartu Keluarga (KK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Pengalaman kerja ( bila ada )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing\n1 ( satu ) lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan tidak akan menerima Pekerja\u002FBuruh, bilamana ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Usia pelamar belum mencapai 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Menjadi buronan aparat keamanan atau\nkepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses\npenerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan\nhasil Medical Check Up (MCU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah\nmelanggar ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dari salah satu ketentuan ayat 5 (lima) tersebut diatas maka akan diproses\nsesuai dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ketentuan perundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Semua pejabat harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau\nkewenangan untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan memberi perhatian khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Semua pejabat tidak boleh menerima Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai hubungan\nkeluarga di\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin tertulis dari Pimpinan\nPerusahaan karena\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena alasan lain untuk\nkelancaran kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan pekerja\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Semua Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada\nproses\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan melakukan\ntindakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sesuai dengan Ketentuan dan Tata Tertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 14: SELEKSI DAN PENEMPATAN PEKERJA\u002FBURUH BARU\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja\u002FBuruh\n    baru.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran,\n    seleksi tes tertulis, seleksi test skill\u002Fkeahlian, interview, tes kesehatan\n    dan alat-alat seleksi yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang\n    dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas\n    asli pada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kartu pengenal dan kartu absensi diberikan sejak hari pertama kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru diwajibkan mengikuti orientasi selama 2 (dua) hari\n    pada hari pertama masuk kerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan\n    kewajiban Pekerja\u002FBuruh, waktu kerja, upah, peraturan buyer dan fasilitas\n    lainnya yang diterima Pekerja\u002FBuruh baru atau sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru mendapatkan seragam kerja setelah lulus masa\n  percobaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 15: MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\n  bulan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja\u002FBuruh diterima\u002Fmulai\n    bekerja sebagai Pekerja\u002FBuruh baru dan masa percobaan dihitung sebagai masa\n    kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\n    kerja sewaktu - waktu secara sepihak tanpa syarat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga)\n    bulan dan dinyatakan lulus, diangkat sebagai Pekerja\u002FBuruh tetap dengan\n    diberikan surat pengangkatan Pekerja\u002FBuruh tetap.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan\n    surat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara\n    lisan terkait kegagalannya dan diberikan hak – hak yang harus\n  diterimanya.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 16: PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai\n    peningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja\u002FBuruh mempunyai hak\n    dan kesempatan yang sama untuk dipromosikan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau\n    sebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja\u002FBuruh pada\n    jabatan\u002Ftingkat tertentu melalui HR sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan\n    atas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan\n    alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan\n    lampiran struktur organisasi departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi\n    departemen HR sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi \u002F Surat\n    Peringatan (SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training\u002Fmasa\n    percobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area\n    kerjanya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan\n    perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan\n    sesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka\n    akan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung\n    jawabnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun pada bulan April dan\n    Oktober sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memfasilitasi Pekerja\u002FBuruh untuk berkonsultasi melalui HR\n    dalam pengembangan karir (Internal Sourcing) dimana proses pelaksanaanya\n    diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pimpinan Departemen memfasilitasi Pekerja\u002FBuruh untuk mengikuti program\n    pengembangan karir (Internal Sourcing) yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 17: DEMOSI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Demosi adalah penurunan jabatan \u002F pangkat berdasarkan hasil evaluasi\n    kinerja yang tidak sesuai dengan standard yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap\n    Pekerja\u002FBuruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara\n    tertulis dan ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir\n    demosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh kepada HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 (satu) tingkat jabatan \u002F\n    pangkat di bawahnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditanda tangani\n    oleh Pimpinan Perusahaan atau HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas\n    dan tunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang\n  baru.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\n    dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan \u002F Departemen harus\n    mengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan\n    semula.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja yang di demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat ditinjau kembali\n    untuk dipromosikan sesuai dengan ketentuan Promosi yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 18: MUTASI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Mutasi adalah pemindahan Pekerja\u002FBuruh dari Divisi satu ke Divisi lain\n    berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran\n    kerja\u002Fproduksi dan juga efisiensi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cli>Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\n    dan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari\n  hukuman.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan\n    yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource)\n    minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mutasi dapat dilakukan sewaktu – waktu apabila kondisi kesehatan\n    Pekerja\u002FBuruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya dan\n    harus berdasarkan rekomendasi dokter.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mutasi dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dari Divisi asal dan\n    Divisi tujuan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mutasi tidak dapat dilakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang mendapat SP III\n    aktif.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\n    dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan \u002F Departemen harus\n    mengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan mutasi yang sudah sesuai pada ayat 1\n    sampai dengan ayat 6 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya\n    yang sudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, kecuali\n    penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan\n    ketentuan di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 19: ROTASI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Rotasi adalah perputaran\u002Fpergeseran Pekerja\u002FBuruh antar Departemen\u002FBagian\n    dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran\n    kerja dan atau efisiensi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rotasi dapat dilakukan sewaktu – waktu apabila kondisi kesehatan\n    Pekerja\u002FBuruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya\n    berdasarkan rekomendasi dokter.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen yang dilakukan sesuai dengan\n    ketentuan ayat 1 sampai dengan 2 dan diberitahukan secara tertulis kebagian\n    HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rotasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya\n    yang sudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, kecuali\n    penambahan fasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan\n    ketentuan di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 20: PERBANTUAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah Pekerja\u002FBuruh yang diperbantukan ke\n    Departemen lain dan dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan ditempat kerja\n    dengan tujuan untuk memperlancar proses kerja \u002F produksi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah kewenangan Pimpinan dan harus\n    diberitahukan secara tertulis ke Divisi HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perbantuan Pekerja\u002FBuruh dilakukan apabila Departemen tertentu\n    membutuhkan tambahan Pekerja\u002FBuruh dari Departemen lain untuk mensupport\n    penyelesaian pekerjaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang memiliki catatan rekomendasi dokter tidak termasuk\n    yang dapat dipinjamkan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Batas waktu Perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah maksimal 1 (satu) bulan dan\n    Pekerja\u002FBuruh yang dipinjamkan secara otomatis kembali lagi ke Departemen\n    asal.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila terjadi kendala \u002F permasalahan maka dilakukan komunikasi oleh\n    Pimpinan masing-masing untuk penyelesaiannya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 21: TRAINING \u002F PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cli>Maksud dan tujuan Training\u002FPelatihan : Untuk peningkatan kemampuan\n    Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan training untuk berbagai posisi\n    dan melakukan penilaian hasil training, sehingga dapat mengembangkan\n    prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh dapat memberikan\n    kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan pasar dan\n    keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cli>Pelaksana training adalah HR atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan\n    maupun dari luar.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Ketentuan lain tentang pelaksanaan training diatur oleh HR yang diketahui\n    dan ditaati oleh peserta training.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HR akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan kedalam\n    data base training.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan\n    peralatan penunjangnya.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 22: TENAGA KERJA ASING (TKA)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan\n    pen empatannya sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang\n  berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menghormati dan mematuhi Perjanjian Kerja\n    Bersama yang berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur\n    tentang Tenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang\n    berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk\n    jabatan tertentu dan waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai dengan\n    jabatan serta tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menunjuk Pekerja\u002FBuruh Lokal sebagai pendamping untuk setiap\n    Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat jabatannya untuk\n    alih teknologi dan alih keahlian.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memberikan informasi dan data Tenaga Kerja Asing yang\n    dibutuhkan Perusahaan sesuai jabatan dan fungsinya kepada HR yang\n    selanjutnya akan disampaikan kepada Departemen terkait dan pengurus Serikat\n    Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan\n    keahlian dan pengalaman dibidangnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>TKA (Tenaga Kerja Asing) dilarang menduduki jabatan yang bertanggung\n    jawab di HR.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV: PENETAPAN WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 23: WAKTU KERJA DAN HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. WAKTU KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan\nperundangan undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Hari kerja untuk NON SHIFT:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari\nSenin s\u002Fd hari Jum’at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per\nminggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>13:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu - Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"5\">Istirahat mingguan\u002Flibur\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Hari kerja untuk SHIFT:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">i. Adalah 6 hari kerja dalam dalam seminggu, yaitu\ndari hari Senin s\u002Fd hari Sabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 (lima) jam pada hari\nkerja terpendek untuk hari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu.\nHari Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;line-height:1.5em;\">Kelompok\n        Hari Kerja Shift I (Pagi)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;line-height:1.5em;\">Waktu\n        Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\" style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;line-height:1.5em;\">Waktu\n        Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12:0\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>09:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelompok Hari Kerja Shift II (Siang)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>90 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelompok Hari Kerja Shift III (Malam)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd colspan=\"3\">Waktu Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum’at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>03:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>60 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>23:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7 Jam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30 Menit\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">ii. Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan\ndepartemen masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">iii. Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan\nlembur, maka jam kerjanya disesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang\nberlaku bagi semua Pekerja\u002FBuruh yang bekerja di bagian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Hari Kerja lainnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Adalah hari kerja yang tidak termasuk ke pengaturan\nhari kerja pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), diatur berdasarkan kebutuhan\nPerusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja\u002FBuruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib\nmelakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi\nPekerja\u002FBuruh yang sedang melaksanakan dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jam Istirahat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Istirahat antara jam kerja diberikan setelah\nbekerja selama maksimal 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat\ntersebut tidak termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1\njam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Jam istirahat hari Jumat selama 1.5 jam (90\nmenit) untuk non shift dan shift 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Jam istirahat hari Sabtu untuk 5 jam kerja\nnormal adalah selama 30 menit setelah 3 jam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan\nselama 30 menit untuk non shift, kecuali hari Jumat istirahat selama 1 jam (60\nmenit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sifat kerjanya tidak\ndapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa\nmengurangi hak Pekerja\u002FBuruh dan tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan\nmengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan\nantara Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, selanjutnya perubahan\nwaktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HR.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>B. HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cli>Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang\n    hari libur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan\n    Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah,\n    Pekerja\u002FBuruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika\n    diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sesuai kebutuhan\n    Perusahaan dengan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang\n    berlaku berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 24: KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal\n    yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, kecuali :\n    \u003Cp>a. Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan\n    membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b.Keadaan darurat (force majeure).\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berdasarkan kebutuhan Perusahaan kerja lembur dapat dilakukan melalui\n    perintah tertulis berupa formulir lembur dari Perusahaan \u002F Kepala Bagian \u002F\n    Pimpinan Departemen dan persetujuan tertulis dari Pekerja\u002FBuruh dengan\n    menandatangani formulir lembur .\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cli>Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat\n    di luar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cli>Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja melebihi jam kerja\n    normal berdasarkan ayat 3 (tiga) dan sesuai dengan peraturan perundangan\n    yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan\n    Pekerja\u002FBuruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :\n    \u003Cp>a. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>c. Memberikan fasilitas makan di Kantin Perusahaan bagi Pekerja\u002FBuruh\n    yang lembur minimal 2 (dua) Jam kerja.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perhitungan upah lembur adalah :\n    \u003Cp>a. Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah : 1\u002F173 kali Upah (upah\n    pokok + tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar\n    upah sebesar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya\n    harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau\n    hari libur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari\n    kerja, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7\n    (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan\n    dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan sepuluh\n    dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari\n    kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2\n    (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam 6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali\n    upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan dibayar 4 (empat) kali upah\n    sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n    \u003Cp>d. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan \u002F\n    atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan)\n    jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8\n    (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke lembur 9\n    (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas\n    dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2 style=\"text-align:left;margin-left:0;margin-right:auto;\">BAB V: KETENTUAN\nMENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 25: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA SAAT JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pada saat jam kerja berlangsung Pekerja\u002FBuruh yang dapat meninggalkan\n    pekerjaan karena alasan mendesak dan tidak kembali melakukan pekerjaan\n    (pulang) setelah mendapatkan ijin dari atasan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Permohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian\n    HR dan atau admin HR yang ada di gedung nya masing-masing untuk diketahui,\n    kemudian copy surat ijin yang sudah ditandatangani disampaikan ke Security\n    untuk bisa keluar dari Perusahaan dan selanjutnya Security melaporkan\n    kembali copy surat izin tersebut ke bagian HR untuk di arsip.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh pada saat jam kerja dapat meninggalkan pekerjaan karena\n    sakit setelah mendapatkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Klinik\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja tidak kembali\n    melakukan pekerjaan\u002F ke tempat kerja, maka diwajibkan untuk melakukan\n    absensi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan kembali\n    lagi ke Perusahaan, diwajibkan untuk melakukan absensi kembali.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 26: IJIN TIDAK DIBAYAR (ITB)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh karena masalah pribadi tidak dapat melaksanakan tanggung\n    jawab kerja maka boleh memohon ijin meninggalkan \u002F tidak masuk kerja tanpa\n    dibayar setelah disetujui oleh atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ITB (ijin tidak dibayar) dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi &amp;\n    Tugas Lainnya), Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan ITB (ijin tidak dibayar)\n    maksimal selama 1 (satu) bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen\n    pendukung dari Kampus\u002FSekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari\n    departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 27: IJIN TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan\n    informasi terlebih dahulu kepada atasannya langsung atau bagian\n    administrasi HR dan setelah bekerja kembali wajib menyerahkan Surat\n    Keterangan Dokter (SKD) dari dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah\n    masuk kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai ijin yang dibayar\n    setelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter Perusahaan dengan terlebih\n    dahulu dilakukan verifikasi\u002Finvestigasi ke dokter dan Klinik yang\n    mengeluarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Keterangan Dokter (SKD) yang tidak diakui berdasarkan verifikasi\n    oleh dokter Perusahaan maka dikategorikan ijin sakit yang tidak\n  dibayar.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 28: IJIN DENGAN UPAH PENUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib\nmemberikan ijin resmi (khusus) kepada Pekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik\ndengan tetap memberikan upah, dalam hal Pekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja\nkarena;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah : 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan : 2 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pekerja\u002FBuruh menyunatkan\u002Fmembaptiskan anak : 2\nhari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang\ntua\u002Fmertua, menantu) meninggal dunia. : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia : 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g.Pekerja\u002FBuruh yang tidak melakukan kerja karena\nperintah Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan tugas Negara \u002F\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pekerja\u002FBuruh yang melaksanakan tugas organisasi\nPekerja\u002FBuruh setelah mendapat persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan\nperintah agamanya yaitu Ibadah Haji \u002F Umroh (agama Islam) dan ibadah yang\ndiperintahkan oleh agama selain agama Islam, diberikan ijin khusus dengan\nmemperhatikan persyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">i. Sudah melewati masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">ii. Ijin ibadah diberikan hanya hanya 1 (satu) kali,\nselama Pekerja\u002FBuruh tersebut bekerja pada Perusahaan, dan untuk kali ke-2 dan\nseterusnya dapat diberikan ijin dengan pemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:4em\">iii. Surat permohonan ijin khusus tersebut harus\ndiajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang\nlengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29: CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\n    menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan\n    mendapat upah penuh.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya\n    1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang\n    bersifat insidentil\u002Fmendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya\n    dan selanjutnya dilaporkan ke bagian HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila Pekerja\u002FBuruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum\n    diambil atau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat di perpanjang\n    maksimal 6 bulan dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen dan disampaikan\n    kepada bagian HR 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti berakhir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang sampai batas waktu berakhirnya masa perpanjangan hak\n    cuti tahunan tidak mempergunakan hak cutinya atas kesalahan \u002F kemauannya\n    sendiri maka hak cuti tersebut akan hilang atau hangus.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh akan mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak 1 (satu) hari\n    yang diberikan setelah Pekerja\u002FBuruh bekerja selama 3 (tiga) tahun terus\n    menerus dan kelipatannya dengan ketentuan tidak pernah mendapat surat\n    teguran tertulis dan surat peringatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun\n    sebelumnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 30: CUT BERSAMA (CUTI MASAL)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cli>Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\n    berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cli>Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal akan diatur\n    sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 5 (lima) hari\n    kerja untuk Hari Raya Idul Fitri dan 1 (satu) hari kerja pada tanggal 24\n    Desember untuk Hari Natal, Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan\n    mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Bagi Pekerja\u002FBuruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan\n    hutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti\n    tersebut keluar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara\n    Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 31: ISTIRAHAT HAID\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cli>Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak\n    diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid\n    dan wajib memberitahukan kepada atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari\n    berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja\u002FBuruh perempuan\n    yang mengalami sakit haid (menstruasi) ditempat kerja, termasuk menyediakan\n    pembalut di Poliklinik Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 32: CUTI MELAHIRKAN\u002FCUTI KEGUGURAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cli>Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu\n    setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\n    melahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\n    berwenang.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Apabila Pekerja\u002FBuruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka\n    tetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan\n    tetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila dengan sengaja Pekerja\u002FBuruh perempuan menyembunyikan kehamilan\n    dan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cli>Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama\n    1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD)\n    atau Bidan yang berwenang.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti\n    melahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja\u002FBuruh perempuan\n    yang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 33: KETENTUAN PENGAJUAN IJIN\u002FCUTI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Permohonan pengajuan ijin atau cuti harus menggunakan form yang sudah\n    disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Permohonan ijin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan ijin atau\n    cuti yang berlainan bulan harus dibuat terpisah permohonannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan\n    pribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya\n    langsung atau bagian HR dengan melalui surat, telepon, sms, bbm, whatsapp\n    atau pun media komunikasi lainnya, dan Pekerja\u002FBuruh tersebut harus mengisi\n    form ijin pada saat kembali masuk kerja yang ditandatangani oleh pimpinan\n    departemen untuk diketahui oleh HR dengan melampirkan dokumen\n  pendukung.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih akan\n    dilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari\n    gaji pokok.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ijin atau cuti dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka\n    akan diproses sesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB VI: KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) &amp; LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 34: PEDOMAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cli>Perusahaan dan setiap Pekerja\u002FBuruh harus sadar sepenuhnya bahwa\n    Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab\n    bersama.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang\n    utama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan,\n    kerapihan dan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi\n    yang baik, membuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan\n    alat pelindung diri dan alat pengaman mesin yang sesuai.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh harus\n    mematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau\n    prosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja,\n    antara lain : a. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari\n    terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta penyakit akibat\n    hubungan kerja. b. Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat\n    merusak alat-alat untuk keselamatan kerja. c. Dilarang melakukan pekerjaan\n    dan atau mengoperasikan mesin-mesin produksi tertentu, kecuali yang sudah\n    ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk. d. Perusahaan\n    mempekerjakan operator dan\u002Fatau petugas khusus yang di dalam kegiatan\n    pekerjaannya wajib memiliki Lisensi K3 dan buku kerja untuk jenis pekerjaan\n    tertentu. e. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\n    ditentukan. f. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang\n    dipergunakan untuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Departemen\u002FBagian\n    terkait dalam hal ini bagian Safety dan harus diketahui oleh Pimpinan\n    Departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal kesehatan kerja, Pekerja\u002FBuruh harus mentaati peraturan dan\n    perintah untuk menjaga kesehatan antara lain : a. Tidak diperkenankan\n    memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali\n    yang berwenang. b. Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal\n    kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan. c. Membuang sampah\n    dan kotoran di tempat yang telah disediakan. d. Harus segera melaporkan\n    kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya\n    masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular\u002Fberbahaya, dan\n    selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh\n    Pekerja\u002FBuruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau\n  berbahaya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menerapkan Golden Rules untuk dipatuhi oleh semua Pekerja\n    tanpa terkecuali, adapun ketentuan dari Golden Rules tersebut antara lain :\n    \u003Cp>a. Bekerja di ketinggian Ikuti prosedur ketinggian kerja (&gt;1,8 m)\n    untuk melindungi diri dari jatuh pada ketinggian.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Pemasangan tanda penguncian dan Pelepasan panel listrik, mesin, lift\n    pada waktu proses perbaikan atau pemasangan \u002F Lock Out Tag Out (LOTO)\n    Matikan daya, Lock Out Tag Out peralatan sebelum mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>c. Membuat Malfungsi alat safety Dilarang mengganti, melepas,\n    menghilangkan dan merubah fungsi peralatan safety tanpa memiliki\n    wewenang.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>d. Pekerjaan Mengangkat Tidak berada dekat area atau di bawah pekerjaan\n    angkat\u002Fangkut. e.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>e. Lalu Lintas Jangan gunakan ponsel saat mengemudi dan bersepeda,\n    kenakan sabuk pengaman dan memiliki sertifikasi mengemudi yang tepat.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>f.. Area Terbatas Dapatkan ijin\u002Fotorisasi sebelum masuk ke ruang\n    terbatas.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>g. Ijin Kerja Ikuti ijin kerja untuk melakukan pekerjaan beresiko\n    tinggi.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>h. Pekerjaan Panas Penentuan lokasi kerja panas dan penggunaan alat yang\n    memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>i. Alat Pelindung Diri Khusus Gunakan APD khusus yang sesuai dengan SOP\n    dan standar penggunaan APD khusus dalam area kerja yang beresiko tinggi\n    (Bekerja di ketinggian, LOTO, Area Terbatas, Pekerjaan angkat\u002Fangkut,\n    Pekerjaan Panas : Pengelasan yang berhubungan dengan gas, api dan\n    listrik).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>j. Akuntabilitas Kepemimpinan Lindungi diri kita dan rekan kerja di\n    tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan,\n    kerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang\n    aman dan nyaman juga ramah lingkungan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari\n    anggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau\n    pimpinannya masing-masing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan\n    melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\n    disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan\n    oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cli>Berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,\n    Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\n    yang beranggotakan Manajemen dan Pekerja\u002FBuruh, bekerja sama dengan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cli>Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\n    dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan\n    dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta\n    kelayakan alat-alat K3.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh baru atau di rotasi, mutasi dan diperbantukan wajib\n    menerima informasi K3 sebelum mengoperasikan mesin baru di area kerja\n    barunya.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 35: PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cli>Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\n    Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\n    jenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh\n    yang tidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang\n    sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\n    memberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja\n    dan alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap\n    selama jam kerja. Setiap Pekerja\u002FBuruh bertanggung jawab atas jumlah,\n    kebersihan, kerapian, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja,\n    perlengkapan kerja dan pelindung diri yang telah diberikan \u002F disediakan\n    oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemberiaan Alat Pelindung Diri diberikan sesuai dengan standar jangka\n    waktu yang ditetapkan oleh Departemen Safety sesuai masa berlakunya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa\n    dilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman\n    mesin) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating\n    Procedure).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan\n    tempat penyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat\n    Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 36: PERLINDUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup )\nsebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum\nseorang Pekerja\u002FBuruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Agar Pekerja\u002FBuruh yang diterima berada dalam\nkondisi kesehatan yang setinggi - tingginya, tidak mempunyai penyakit menular\nyang akan mengenai Pekerja\u002FBuruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan\ndilakukan sehingga kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dan Pekerja\u002FBuruh\nyang lainnya dapat dijamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu\ndilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang\ndiperkirakan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi\npemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana\ndiperlukan) dan laboratorium, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical checkup )\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter \u002F tim medis dengan tujuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh sesudah berada dalam\npekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan\nsedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan\ntindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya\nuntuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup) Berkala bagi Pekerja\u002FBuruh\ndilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up)\nKhusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus\nterhadap Pekerja\u002FBuruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup) Khusus dilakukan juga terhadap\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pekerja\u002FBuruh yang telah mengalami kecelakaan\natau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Pekerja\u002FBuruh yang berusia diatas 40 (empat\npuluh) tahun atau tenaga kerja perempuan dan Pekerja\u002FBuruh cacat, serta\nPekerja\u002FBuruh muda yang melakukan pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Pekerja\u002FBuruh yang terdapat dugaan-dugaan\ntertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan\nkhusus sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Diberikan makanan dan minuman bergizi dan\nmendapat jaminan keamanan dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift\nmalam disediakan angkutan antar jemput.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-riskassessment\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Tidak boleh mengangkat beban berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical\nberbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v. Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran\nmesin yang berlebihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi. Tidak bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Fasilitas toilet duduk di masing – masing\ngedung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Jalur khusus keluar \u002F masuk perusahaan dan\nmakan di kantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi\n(barcode) tanpa antri, baik masuk atau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 37: POLIKLINIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Konsultasi medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c.Pelayanan Emergency.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat – obatan )\nsesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian\nobat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk\nPekerja\u002FBuruh yang mengalami haid di Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil\nKB dan suntik KB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g.Perawatan sementara (Observasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h.Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang\nmendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan\ndengan istirahat makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk\nkondisi darurat sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 38: PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV\u002FAIDS DI LINGKUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cli>Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\n    penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\n    menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan\n  AIDS.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV positif dari tindakan dan\n    perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV positif di tempat kerja, maka\n    Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk\n    pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional\n    Prosedur (SOP) tersendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memastikan bahwa Pekerja\u002FBuruh yang HIV positif mempunyai hak\n    atas pelayanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan\n    Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dapat melakukan tes HIV atas dasar persetujuan tertulis dari\n    Pekerja\u002FBuruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada\n    Pekerja\u002FBuruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan\n    konseling, tes HIV dan pengobatan medis lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang menderita HIV positif dalam kondisi\n    buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun \u002F\n    berkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 39: LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan\nkita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan\nkesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi\ndan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat\n    kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua\n    milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan\n    lingkungan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berusaha semaksimal mungkin untuk\n    menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh lapangan usahanya,\n    demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit\n    di antara Pekerja\u002FBuruh serta keluarganya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\n    lingkungan hidup, yang berdampak Pekerja\u002FBuruh mengalami kemunduran dalam\n    kesehatannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian\n    lingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja\n    yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan\n    program pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang Lingkungan Hidup\n    dari Dinas terkait minimal 1 (satu) tahun 2 kali.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB VII: PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 40: PENGERTIAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Upah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\n    uang sebagai imbalan dari Pengusaha\u002FPerusahaan atau pemberi kerja kepada\n    Pekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian\n    kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan\n    bagi Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang\n    telah atau akan dilakukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan\n    tidak tetap.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Upah tidak dibayar bila Pekerja\u002FBuruh tidak masuk kerja (No work No pay),\n    kecuali oleh karena hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja\n    Bersama (PKB) \u002F undang-undang \u002F peraturan pemerintah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan wajib membayar upah apabila Pekerja\u002FBuruh bersedia melakukan\n    pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Perusahaan tidak mempekerjakannya,\n    karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cli>Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\n    golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\n    peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 41: KENAIKAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cli>Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\n    Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\n    ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cli>Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\n  pokok.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\n    masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku tanggal 1 Januari dengan\n    tutup buku perhitungan masa kerja pada tanggal 31 Desember tahun\n  sebelumnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\n    prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\n    dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan)\n    dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar\n    penilaian pada :\n    \u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Absensi ( kerajinan )\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Loyalitas\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Kemampuan Kerja.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Kinerja dan Hasil Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kenaikan upah (dilihat dari prestasi) Pekerja\u002FBuruh berupa kenaikan gaji\n    pokok dan atau kenaikan tunjangannya.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 42: PEMBAYARAN UPAH (GAJI)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Penghitungan upah Pekerja\u002FBuruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan\n    tanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap\n    tanggal 5 di bulan berikutnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bila bertepatan dengan hari Minggu\u002Fhari libur maka pembayaran upah\n    dimajukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Khusus periode pembayaran upah di bulan Desember maka pembayarannya di\n    akhir bulan Desember pada tahun berjalan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bila ada kesalahan nilai atau penghitungan upah maka akan dilakukan\n    perbaikan dan penyesuaian upah di bulan berikutnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 43: UPAH SELAMA PEKERJA\u002FBURUH SAKIT BERKEPANJANGAN (MENAHUN)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun)\n    dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\n    berlaku pedoman sebagai berikut :\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari\n    Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah\n    tetap.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah\n    tetap.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari\n    Upah tetap dan seterusnya sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cli>Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\n    melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\n    maka Pekerja\u002FBuruh tersebut di Putus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan\n    sendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\n    penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\n    Ketenagakerjaan \u002F Ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) dan tidak\n    dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua\n    belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak\n    atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\n    sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 44: UPAH SELAMA PEKERJA\u002FBURUH SAKIT KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT\nAKIBAT KERJA\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak mampu bekerja sampai dinyatakan sembuh\n    akibat mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dengan\n    didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku\n    pedoman sebagai berikut :\n    \u003Cp>a. Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen)\n    dari Upah.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75%(tujuh puluh lima\n    persen)dari Upah.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>c. Untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50%\n    (lima puluh persen) dari Upah.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan pasal 41, mengalami\n    sakit Kecelakaan Kerja, Cacat akibat Kecelakaan Kerja, penyakit akibat\n    kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah\n    menurun selama 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan\n    Hubungan Kerja) dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja\n    dan kompensasi lainnya sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 45: UPAH SELAMA PEKERJA\u002FBURUH DITAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari Upah\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari Upah\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari Upah\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari\nUpah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak\nkeluarga untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama\nPekerja\u002FBuruh ditahan oleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 46: UPAH PEKERJA\u002FBURUH SELAMA DIRUMAHKAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah\n    sehingga menghentikan kegiatan \u002F usaha pekerjaan baik sebagian maupun\n    keseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian\n    maupun keseluruhan Pekerja\u002FBuruh dengan terlebih dahulu memberikan\n    informasi kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ada di PT. Victory\n    Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama masa dirumahkan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap diberikan\n    upah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat\n    diperpanjang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau\n    menyatakan bangkrut\u002Fpailit (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk\n    memberikan kompensasi\u002Fpesangon sesuai dengan ketentuan PKB \u002F peraturan\n    perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 47 : PEMOTONGAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan\nberdasarkan peraturan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku\ndiantaranya:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Iuran anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Potongan – potongan lain yang disetujui oleh Pekerja\u002FBuruh dan atau\n    Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 48 : TUNJANGAN – TUNJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan – tunjangan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak di pengaruhi oleh kehadiran,\n    yaitu :\n    \u003Cp>a. Tunjangan Jabatan dan Keahlian.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Tunjangan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang di pengaruhi oleh kehadiran,\n    yaitu :\n    \u003Cp>a. Premi Kehadiran.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Tunjangan Kehadiran Khusus.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>c. Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>d. Tunjangan Transportasi.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 49 : TUNJANGAN JABATAN DAN KEAHLIAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Tunjangan jabatan &amp; keahlian diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\n    telah ditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang\n    dikuatkan dengan Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan\n    Struktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 50 : TUNJANGAN MASA KERJA (TMK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap\nPekerja\u002FBuruh sesuai dengan masa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Masa kerja 11 tahun penuh Rp 48.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">l. Masa kerja 12 tahun penuh Rp 52.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">m. Masa kerja 13 tahun penuh Rp 56.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">n. Masa kerja 14 tahun penuh Rp 60.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">o. Masa kerja 15 tahun penuh Rp 64.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 51 : PREMI KEHADIRAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Premi Kehadiran diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi\n    Pekerja\u002FBuruh terhadap kewajibannya untuk hadir di tempat kerja sesuai\n    dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya Premi Kehadiran ditetapkan sebesar Rp 80.000 setiap bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Premi Kehadiran akan dibayarkan kepada Pekerja\u002FBuruh dengan ketentuan\n    sebagai berikut :\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Premi kehadiran dibayarkan penuh dengan\n    tingkat kehadiran 100 %.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Premi Kehadiran dibayarkan 50 % jika\n    Pekerja\u002FBuruh terlambat 1 (satu) kali dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Premi Kehadiran tidak diberikan jika\n    Pekerja\u002FBuruh pernah tidak hadir dengan status tanpa keterangan (Alpa),\n    ijin tidak masuk kerja, kecuali cuti tahunan dalam periode 1 (satu)\n    bulan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 52 : TUNJANGAN KEHADIRAN KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang masuk\n    kerja selama cuti masal pada hari raya Idul Fitri yaitu sebelum dan sesudah\n    hari “H” Idul Fitri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan\n    antara Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang dirundingkan\n    sebelum pelaksanaan cuti bersama\u002Flibur menjelang Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan kehadiran khusus dibayarkan bersamaan dengan upah pada bulan\n    berikutnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 53 : TUNJANGAN SHIFT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Untuk shift II : 5.000 \u002F hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Untuk shift III : 7.500 \u002F hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 54 : TUNJANGAN UANG TRANSPORT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan\nkerja untuk kepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Besarnya nilai uang transport per hari diberikan\nsebesar Rp 7,750 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dievaluasi setiap 6\nbulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli\nsampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan\nbagi Pekerja\u002FBuruh Perempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>PASAL 55 : TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cli>Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\n    pekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan\n    perundangan-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya\n    Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya\n    Keagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua\n    Pekerja\u002FBuruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cli>Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lambatnya satu minggu (7 hari)\n    kalender sebelum Idul Fitri kepada Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja yang mengundurkan diri \u002F diputus hubungan kerjanya 30 hari\n    kalender menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan perundingan antara\n    Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil kesepakatan Penghitungan\n    Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :\n    \u003Cp>a. Komponen Upah untuk pembayaran THR adalah upah tetap, yaitu :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Tunjangan Jabatan dan Keahlian.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Tunjangan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau\n    lebih diberikan THR minimal 1 (satu) bulan Upah + tambahan THR untuk Leader\n    Staff B ke atas sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3\n    Tahun,sebesar 15%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6\n    Tahun,sebesar 25%.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Masa kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar\n    35%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n    \u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau\n    lebih diberikan THR minimal 1 (satu ) bulan Upah + tambahan THR untuk\n    Operator sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3\n    Tahun,sebesar 10%\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6\n    Tahun,sebesar 15%\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Masa kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar\n    20%\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 56: BONUS KEAHLIAN KERJA DAN PENGHARGAAN (REWARD)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cp>1. Bonus Keahlian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype1sec\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Diberikan kepada pekerja level operator yang\nmempunyai keahlian khusus atau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah\nproses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut\nditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan\nsetiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif)\nditetapkan oleh pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja\nberdasarkan laporan dari masing – masing pimpinan departemen \u002F bagian\nterkait.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Penghargaan (Reward)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Reward dibagi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Bonus atau Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penghargaan dan catatan jasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil\nproduksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Merubah desain produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan\u002Fpenciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan\nperbuatan penggelapan barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi. Pekerja teladan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii. Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang\ntidak berguna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>viii. Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya memuaskan\nsetelah digunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ix. Besaran nilai nominal penghargaan yang diberikan antara Rp 100.000,-\nsampai dengan Rp 2.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57: DINAS LUAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh atas\npermintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dinas luar terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a.Perjalanan dinas luar dalam negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b.Perjalanan dinas luar ke luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya\nberhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Biaya transportasi \u002F alat transportasi ( mobil\nperusahaan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Penggantian uang makan (remboursement) sebesar\nRp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu) per makan dan apabila menginap diberikan\ntambahan kompensasi sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk\npemberian nya masuk dalam pembayaran upah per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar\nnegeri diberikan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Biaya lainnya yang berhubungan dengan\nkepentingan dinas tersebut ditanggung Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok maksimal 3 (tiga) jam\ndihitung lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 58: SERAGAM KERJA (UNIFORM)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh, kecuali\n    untuk Pekerja\u002FBuruh pada tingkat Eksekutif Manager keatas.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan\n    antara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang sudah\n    memenuhi persyaratan dalam keterwakilan untuk berunding.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah\n    diberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan\n    Perusahaan pada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan\n    peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua)\n    potong dalam 1 (satu) tahun di bulan April.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemakaian seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh hanya dapat dipergunakan\n    sesuai yang didaftarkan dan telah disetujui oleh Perusahaan pada hari-hari\n    yang telah disepakati.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk pemakaian baju seragam lainnya diluar baju seragam yang diberikan\n    Perusahaan dan baju seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dilaksanakan\n    sesuai dengan hari yang telah disetujui Perusahaan atas pengajuan dari\n    masing – masing pihak yang berkepentingan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang dimutasikan wajib memakai seragam kerja mengikuti\n    bagian atau departemen nya yang baru setelah diberi seragam baru oleh\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk hari Jumat, Sabtu dan lembur pada hari libur diperbolehkan memakai\n    pakaian bebas, rapi dan sopan kecuali Security.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 59: KARTU PENGENAL DAN ABSENSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan\n(digantung di leher) selama berada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat\nbekerja pemakaian kartu pengenal\u002Fkartu absensi mengganggu proses kerja di\nbagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di\nsaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b Pekerja\u002FBuruh tidak boleh meminjamkan kartu\npengenal\u002Fkartu absensi untuk digunakan oleh Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Saat melakukan absensi, Pekerja\u002FBuruh harus\nantri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:0em\">2. Prinsip Nomor Induk Karyawan (N I K) : NIK tidak\nakan berubah saat Pekerja\u002FBuruh mulai bekerja sampai Pekerja\u002FBuruh mengundurkan\ndiri \u002F keluar dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenal dan atau kartu\nabsensi yang rusak harus melaporkan ke HRD melalui atasannya di bagian\nmasing-masing dengan menyerahkan kartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HRD\nakan menggantikan dengan kartu pengenal yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi\nyang hilang harus melapor ke HRD melalui atasannya dengan membawa surat\nkehilangan dari kepolisian, kemudian pihak HRD akan menggantikan dengan kartu\npengenal yang baru dan apabila kartu pengenal yang lama ditemukan maka yang\nberlaku adalah kartu yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pekerja\u002FBuruh yang di mutasi, promosi dan demosi\nakan mendapatkan kartu pengenal yang baru dengan NIK yang tidak berubah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pada saat masuk kerja, Pekerja\u002FBuruh yang kartu\npengenalnya hilang, rusak atau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security\nuntuk dilaporkan ke bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Batas Waktu Melakukan Absensi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Saat masuk dan pulang kerja harus absensi pada\ntempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk\nkerja dilakukan 15 menit sebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja dimulai\ndan pada saat pulang maksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Absensi yang dilakukan diluar point b\ndikategorikan sebagai penyimpangan absensi (abnormal), Pekerja\u002FBuruh harus\nmelapor ke masing-masing atasannya dan admin HR untuk memberikan keterangan\nmengenai penyimpangan absensi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Mekanisme dan tata cara absensi diberlakukan\nsama untuk seluruh Pekerja\u002FBuruh PT. Victory Chingluh Indonesia tanpa\ndiskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 60: FASILITAS MAKAN DAN MINUM\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cli>Dalam rangka memenuhi standar gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi\n    Pekerja\u002FBuruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam\n    satu hari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan\n    shift yang sedang berjalan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak\n    menyediakan makan untuk pekerja\u002Fburuh yang bekerja, setiap pekerja\u002Fburuh\n    akan diberikan penggantian sebesar Rp 7.800.- dan untuk penggantian uang\n    makan pada waktu dinas luar diatur tersendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya nilai uang makan di Kantin per hari dievaluasi setiap 6 bulan :\n    periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli\n    sampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n    (Pertalite).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pada bulan puasa Perusahaan tidak menyediakan makan siang untuk karyawan\n    non shift dan shift 1, sedangkan untuk shift 2 dan shift 3 Perusahaan tetap\n    menyediakan makan ditambah dengan menu tambahan (extra menu) untuk berbuka\n    puasa dan sahur.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan menyediakan fasilitas air minum yang higienis di lingkungan\n    kerja sesuai dengan kebutuhan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan memberikan fasilitas makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang lembur 2\n    (dua) Jam kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk menjaga kualitas menu makan di Kantin, maka di bentuk tim\n    monitoring yang melibatkan pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai\n    dengan kebutuhan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 61: MAKANAN TAMBAHAN (EXTRA FOODING)\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Makanan tambahan (extra fooding) berupa susu diberikan kepada\n    Pekerja\u002FBuruh dengan kriteria sebagai berikut :\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang\n    terpapar kimia (Non Shift, Shift 1, Shift 2, Shift 3).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang\n    tidak terpapar kimia (Shift 2 &amp; Shift 3).\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 62: FASILITAS BERIBADAH DAN SOSIAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Fasilitas Beribadah, Dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja\u002FBuruh,\nmaka Perusahaan memberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan\nfasilitas peribadatan bagi Pekerja\u002FBuruh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan\nkebijakan untuk kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja\u002Fburuh di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat\nberagama, Perusahaan memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat\nIslam (Masjid) ditangani oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan\nuntuk umat yang lain ditangani oleh organisasi keagamaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Perusahaan memberikan fasilitas, dispensasi dan\nkeleluasaan kepada Pengurus Keagamaan untuk melakukan pengelolaan kegiatan\nberibadah sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar tata tertib yang\ndiatur di PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Fasilitas Sosial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh dan sesama Pekerja\u002FBuruh, maka\nPerusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kesenian \u002F Hiburan dan Olahraga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pentas seni\u002Fhiburan Karaoke di lingkungan\nPerusahaan guna penyegaran bagi para Pekerja\u002FBuruh dilaksanakan pada waktu jam\nistirahat shift pagi, dan hiburan tersebut berhenti minimal 10 menit sebelum\nbel masuk kerja yang ke 2 (dua), kecuali hari Jum’at ditiadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii.Bagi para Pekerja\u002FBuruh yang terlibat dalam\npelaksanaan (operator dan pembawa acara) pentas tersebut diberikan dispensasi\nminimal 15 menit sebelum jam istirahat awal dan 15 menit setelah bel masuk\nkerja jam istirahat yang ke 2 (dua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii.Dalam perayaan \u002F peringatan hari tertentu\nPerusahaan mendukung dan memfasilitasi acara pentas seni dan panggung\nhiburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh maka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana\nolahraga di lingkungan Perusahaan, meliputi: olah raga Sepak Bola, Bola Basket,\nBola Volly , Bulu Tangkis dan Senam Aerobic.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v. Perusahaan mendukung dan membantu biaya yang\ndiperlukan untuk diadakan pertandingan olahraga antar Departemen\u002FBagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi. Perusahaan bersama Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh membentuk struktur kepengurusan kegiatan Kesenian\u002FHiburan dan Olahraga\nyang anggotanya terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vii. Perusahaan memberikan dispensasi kepada\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan kegiatan\u002Fpertandingan Kesenian\u002FHiburan dan\nOlahraga atas nama Perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ada di\nPT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rekreasi \u002F Darmawisata :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Perusahaan memberikan bantuan biaya Rekreasi \u002F\nDarmawisata diluar jam kerja kepada Pekerja\u002FBuruh sekali dalam 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Bantuan biaya Rekreasi\u002FDarmawisata diberikan\nsebesar Rp 50.000 \u002F Pekerja\u002FBuruh dan dibayarkan bersamaan dengan upah periode\nbulan Desember pada tahun berjalan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sudah memiliki masa\nkerja 1 (satu) tahun pada bulan Desember tersebut .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Apabila Perusahaan mengadakan kegiatan\nemployee day untuk seluruh karyawan pada tahun tersebut maka bantuan biaya\nRekreasi\u002FDarmawisata ditiadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Koperasi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja\u002FBuruh, Pengusaha dan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mendukung kegiatan koperasi di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Pengusaha \u002F Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus Koperasi\nuntuk mengelola jalannya Koperasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Pengusaha \u002F Perusahaan membantu menyediakan sarana ruang Koperasi dan\nfasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Mekanisme pengelolaan Koperasi diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan\nAnggaran Rumah Tangga (AD\u002FART Koperasi ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Pengusaha \u002F Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Koperasi dan\nkewajiban lainnya terhadap Koperasi melalui payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi. Pengurus Koperasi wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)\nKeuangan kepada seluruh Anggota Koperasi dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 63: SANTUNAN KEMATIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta\nlima ratus rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Keluarga Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 1.000.000,-\n(satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal terjadi pekerja\u002FBuruh meninggal dunia pada saat menjalankan\ntugas Perusahaan, maka Perusahaan disamping memberikan santunan kematian juga\nmenanggung biaya pemulangan Jenazah ke alamat tempat tinggal Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan (Domisili Pekerja saat menjadi Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang meninggal setelah Resign atau berstatus di PHK tetap\nmemperoleh santunan kematian paling lama enam bulan sejak di PHK dari\nPerusahaan, kecuali sudah berstatus sebagai Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan lain\nsebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengajuan santunan Kematian melalui Personalia HR di Departemen yang\nbersangkutan dengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan lengkapi dengan\npersyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Foto copy ID Card Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Foto copy KTP Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Foto copy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal \u002F Kartu\nKuning yang dilegalisir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Akta Kematian dari Dinas Catatan Sipil untuk\npengurusan di BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 64: SUMBANGAN PERSALINAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan persalinan adalah bantuan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh\nPerempuan atau istri dari Pekerja\u002FBuruh dalam pernikahan yang sah untuk\nkelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada setiap persalinan, besarnya\nsumbangan persalinan adalah sebesar Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu\nrupiah) setiap persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengajuan Sumbangan Persalinan melalui Personalia HR di Departemen yang\nbersangkutan dengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan lengkapi dengan\npersyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Foto copy ID Card Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Foto copy KTP Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Fotocopy KTP Suami \u002F Istri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Fotocopy Buku Nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Foto copy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Fotocopy Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir\ndari Bidan \u002F Rumah Bersalin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Foto Copy Akte Kelahiran dari Dinas Catatan\nSipil untuk pengurusan di BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 65: SANTUNAN MUSIBAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan santunan musibah kepada Pekerja\u002FBuruh untuk musibah\nBencana Alam dan Kebakaran sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Pekerja\u002FBuruh suami istri atau anggota keluarga bekerja di\nPerusahaan maka yang mendapatkan santunan adalah salah satu berdasarkan kartu\nkeluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengajuan santunan Musibah melalui HR di Departemen yang bersangkutan\ndengan mengisi form yang disediakan Perusahaan dan dilengkapi dengan\npersyaratan dokumen sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Foto copy ID Card Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Fotocopy KTP Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Foto copy Kartu Keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat keterangan Domisili apabila alamat KTP berbeda dengan alamat tempat\ntinggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Surat Keterangan Musibah (asli) dari Kelurahan \u002F Desa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Foto lokasi kejadian di tempat tinggal Pekerja\u002FBuruh sesuai alamat, ukuran\n4R berwarna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 66: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengikutsertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan berkewajiban\nmendistribusikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja\u002FBuruh selaku\npeserta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan di BPJS\nKetenagakerjaan oleh Perusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai\nyang dibayarkan sekaligus pada saat Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta memasuki usia\npensiun \u002F berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia\nuntuk selamanya), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dan manfaat\nlainnya yang diatur dalam Peraturan dan atau Perundang – undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Besarnya iuran JHT bagi Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta adalah 5,7% ( lima\nkoma tujuh persen) dari Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap), dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 % (dua persen) ditanggung \u002F dibayar oleh Pekerja\u002FBuruh; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3,7 % (tiga koma tujuh persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>i. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat\nberupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada\nsaat Pekerja\u002FBuruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan\noleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang –\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>ii. Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah melebihi batasan ketentuan yang ditanggung oleh BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>iii. Besarnya iuran JKK ditanggung \u002F dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar\n0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM\nadalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Pekerja\u002FBuruh\nselaku Peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja\nsesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli\nwaris Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan Peraturan\ndan atau Perundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Besarnya iuran JKM yang ditanggung oleh\nperusahaan adalah sebesar 0.30% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP\nadalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan\nyang layak bagi Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta dan\u002Fatau ahli warisnya dengan\nmemberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat\ntotal tetap, atau meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau\nPerundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi\nPekerja\u002FBuruh selaku Peserta adalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan\nketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku, dengan\nperincian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">1 % (satu persen) ditanggung\u002F dibayar oleh\nPekerja\u002FBuruh; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2 % (dua persen) ditanggung\u002F dibayar oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Perusahaan akan mendistribusikan Kartu Jaminan\nPensiun (JP) kepada Pekerja\u002FBuruh selaku peserta setelah dicetak oleh BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 67: JAMINAN KESEHATAN (JK) OLEH BPJS KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cli>Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\n    Kesehatan (JK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)\n    Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan atau perundang – undangan\n    yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari\n    Upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang\n    – undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :\n    \u003Cp>a. 1 % dibayar \u002F ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. 4 % dibayar \u002F ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cli>Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan \u002F ketentuan dari\n    BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB X: PELECEHAN, KEKERASAN DAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 68: PELECEHAN DAN KEKERASAN SERTA PROSEDUR PENGADUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelecehan dan Kekerasan (Harassment Abuse\u002FHA) adalah setiap\nsikap\u002Fperbuatan tidak diinginkan yang membuat seseorang merasa tersinggung,\ndipermalukan\u002Fdihina dan\u002Fatau terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi dan\nlingkungan pekerjaan yang berakibat kesengsaraan\u002Fpenderitaan secara sosial,\nfisik, psikologis, lisan (verbal), seksual, dan ekonomi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kebijakan Anti Pelecehan dan a. Kekerasan di lingkungan Perusahaan adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>a. Tidak boleh melakukan Tindakan Kekerasan mencakup :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Tidak boleh memandang rendah kehidupan pribadi\n(tingkat sosial) terhadap Pekerja\u002FBuruh untuk hal-hal dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Warga Negara\u002FDaerah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Suku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Kepercayaan Agama\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Pendukung Politik\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Penyakit Cacat\u002FKekurangan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Keadaan rumah tangga\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Jenis atau perbedaan kelamin\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Usia\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli style=\"margin-left:2em;\">Warna kulit\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Tidak boleh melakukan kekerasan psikologis dan\nverbal termasuk mengancam, atau penggunaan kata-kata hinaan atau tindakan yang\nbertujuan untuk merendahkan harga diri Pekerja\u002FBuruh lain nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii.Tindakan Fisik yang mengganggu termasuk\npenyerangan, menghalangi atau merintangi gerakan atau interferensi fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang melakukan\nkekerasan fisik termasuk penggunaan atau ancaman sanksi disiplin secara fisik\n(hukuman fisik : strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar\nbenda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v.Kekerasan Verbal yaitu ucapan lisan\u002Fkomentar yang\ntidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan\nseseorang, termasuk lelucon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi.Kekerasan Ekonomi yaitu suatu perbuatan yang\ndigambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan finansial Pekerja\u002FBuruh\nseperti Atasan\u002FPimpinan langsung tidak memberikan hak lembur, kenaikan upah\nsebagai bentuk balas dendam karena masalah pribadi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>b. Tidak boleh melakukan Pelecehan Seksual mencakup :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pelecehan seksual secara Verbal yaitu Komentar\nseksual yang diucapkan secara lisan yang mengganggu, termasuk komentar tentang\ntubuh, penampilan, atau aktivitas seksual seseorang, dan pendekatan atau\ntawaran seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii.Pelecehan seksual Non-Verbal\u002Fisyarat yaitu\nbahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan\nberulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat\nbibir, atau lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii.Pelecehan Visual yaitu memperlihatkan materi\npornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau\npelecehan melalui email, SMS dan moda komunikasi elektronik lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv.Pelecehan seksual secara Fisik yaitu sentuhan\nyang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk,\nmemeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan\nfisik lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v.Memberikan penugasan kerja atau perlakuan yang\nistimewa dengan tujuan, baik yang tersurat maupun tersirat, mendapatkan imbalan\nhubungan seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi.Memperlakukan Pekerja\u002FBuruh dengan kasar sebagai\nbentuk balas dendam karena pendekatan seksual yang ditolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vii.Membujuk, memaksa dan melakukan perbuatan\nasusila\u002Fseks bebas kepada Pekerja\u002FBuruh lain di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">viii. Pelecehan psikologis\u002Femosional yaitu\npermintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak\ndiinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang\nbersifat seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ix. Dan pelecehan seksual lainnya berdasarkan\npengaduan, temuan, investigasi dan pembuktian dari tim PAKP (Penyelesaian Anti\nKekerasan dan Pelecehan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Penggeledahan di lingkungan Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika penggeledahan Pekerja\u002FBuruh harus dilakukan demi menjaga keamanan dari\naktivitas ilegal dan atau pencurian, maka harus terlebih dulu berkoordinasi\ndengan pihak security dengan standar pelaksanaan penggeledahan yang meliputi\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Penggeledahan seluruh tubuh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pemeriksaan tubuh harus dilakukan oleh staf\nkeamanan (Security) dengan gender yang sama dengan Pekerja\u002FBuruh yang digeledah\ndan tetap menghormati hak – hak \u002F privasi Pekerja\u002FBuruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Penggeledahan benda \u002F barang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Membuka tas jinjing\u002Fransel, memeriksa Handphone\n(tidak untuk isinya, kecuali atas persetujuan pemiliknya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan Bagian\u002FDepartemen di setiap tingkat bertanggung jawab untuk\nmenghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Semua Pekerja\u002FBuruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan\nkerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja\nsecara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Seluruh Pekerja\u002FBuruh di setiap tingkat harus mematuhi dengan\nsungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk\nmembentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan\nakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Untuk objektivitas dan independensi dalam penanganan kasus Pelecehan,\nmaka Perusahaan membentuk Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan)\nyang independen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pengaduan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Bila Pekerja\u002FBuruh mengalami \u002F mendapatkan \u002F\nmengetahui adanya tindakan pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun baik\ndari teman kerja ataupun pimpinan wajib melapor \u002F mengadukannya kepada\natasannya langsung \u002F kepada tim IER yang selanjutnya diselesaikan oleh Tim PAKP\n(Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan\nPelecehan) di tingkat manapun harus menjaga rahasia isi dari pengaduan\npelecehan dan kekerasan serta tidak memberitahukan pada pihak yang tidak\nberkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan\nrekomendasi untuk proses lebih lanjut ke bagian Industrial – Employee\nRelation (IER) agar mendapatkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan\nPKB dan perundang – undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Bila masalah telah diselesaikan maka tidak\ndiperkenankan adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Dalam hal masalah tetap tidak dapat\ndiselesaikan, atau Pekerja\u002FBuruh tidak puas, maka penyelesaian bisa diteruskan\nke tingkat yang lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 69: PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Setiap Pekerja\u002FBuruh dapat menyampaikan Keluh Kesah ketidakpuasannya atas\n    hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama\n    ini, masalah ketenagakerjaan atau hal – hal lain yang berkaitan dengan\n    hak dan kewajibannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Keluh kesah Pekerja\u002FBuruh dan masalah ketenagakerjaan bisa disampaikan\n    langsung kepada atasannya atau atasan yang lebih tinggi, Perusahaan atau\n    melalui perwakilan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bersangkutan baik\n    langsung ataupun melalui fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perusahaan\n    seperti kotak saran, hotline dan jalur komunikasi lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan akan melakukan\n    interview dan investigasi baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan\n    Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bersangkutan untuk menemukan bukti-bukti\n    dalam menyelesaikan keluh kesah yang ada.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keluh kesah dan\n    masalah ketenagakerjaan yang telah disampaikan oleh Pekerja\u002FBuruh ataupun\n    perwakilan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan menyelesaikannya secara cepat\n    dan tepat serta adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap penyelesaian keluh kesah\u002Fmasalah ketenagakerjaan harus tercatat\n    dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersangkutan dan\n    diinformasikan kepada Atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan, Pekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh harus\n    menjaga agar tidak timbul masalah baru dan tidak diketahui oleh pihak yang\n    tidak berkepentingan (terjaga kerahasiaannya) kecuali bilamana tidak ada\n    penyelesaian maka baik Pekerja\u002FBuruh, Perusahaan atau Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh bisa meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja\n    (Disnaker) untuk dilakukan tripartit (Jalur Mediasi).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>BAB XI: TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 70: KEWAJIBAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib mentaati semua tata tertib dan peraturan yang\n    tertuang di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berlaku di PT.\n    Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib datang ke area kerja untuk melakukan tanggung jawab\n    kerjanya kecuali ada tugas dinas luar yang diberikan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti perintah yang berkaitan dengan pekerjaan\n    dari atasan sesuai dengan struktur organisasi. Bila terjadi ketidak\n    sepahaman maka yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara lisan atau\n    tertulis kepada Pimpinan diatasnya atau HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib bertanggung jawab di bagian masing-masing,\n    bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, mengawasi dan\n    mengatur pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain yang bukan\n    merupakan tanggung jawabnya tanpa ijin\u002Finstruksi atasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga rahasia Perusahaan, bisnis Perusahaan, dan\n    masalah Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh dilarang dengan sengaja melihat, memperlihatkan atau\n    meminta bukti pembayaran gaji (slip gaji) milik Pekerja\u002FBuruh lainnya dan\n    atau pihak lainnya yang tidak memiliki kepentingan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari\n    atasan, manajemen dan atau HR dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga barang - barang milik Perusahaan, barang\n    milik Pekerja\u002FBuruh lain, barang milik pihak lain yang menjadi tanggung\n    jawab Perusahaan, dilarang membawa keluar area Perusahaan tanpa seijin\n    Perusahaan dan tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan dari\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Seluruh Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan\n    kerja\u002FPerusahaan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga nama baik Perusahaan, tidak menggunakan nama\n    Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menjaga sikap serta perkataan yang\n    baik, jujur dan sopan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh boleh memberikan pendapat\u002Fmasukan yang realistis dan masuk\n    akal untuk memperbaiki berbagai keadaan serta perbaikan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\n    (K3).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh menggunakan semua fasilitas mesin dan alat kerja yang ada\n    di Perusahaan dengan persetujuan Perusahaan dan atau Pimpinan\n    Bagian\u002FDepartemen yang bersangkutan serta wajib menghindari kecelakaan\n    kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pada saat Pekerja\u002FBuruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan,\n    Pekerja\u002FBuruh wajib menunjukan ID Card\u002F Kartu Pengenal Karyawan (KPK) serta\n    membuka tasnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib memakai ID Card \u002F Kartu Pengenal Karyawan\n    (KPK)\u002FPeneng selama berada di lingkungan kerja\u002Fperusahaan, kecuali di\n    bagian tertentu yang dapat mengganggu proses kerja dan keselamatan kerja\n    maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh tidak boleh mengajak\u002Fmembawa siapapun untuk masuk ke dalam\n    pabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja\n    pada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka\n    Pekerja\u002FBuruh wajib mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan kepada atasan\n    dengan persetujuan HR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras,\n    narkotika dan zat adiktif lainnya, mudah terbakar, mudah meledak serta\n    barang – barang lainnya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan ke dalam\n    lingkungan kerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk menerima jamuan,\n    hadiah, komisi\u002Fkeuntungan Pribadi atau keuntungan lain dari pihak Pekerja,\n    vendor dan atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Perusahaan\n    yang melanggar hukum dan atau merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ID Card \u002F Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dan barang \u002F fasilitas lain milik\n    Perusahaan wajib dikembalikan ke Perusahaan jika Pekerja\u002FBuruh keluar kerja\n    atau mengundurkan diri\u002FPHK dari Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ID Card\u002FKartu Pengenal Karyawan (KPK) dapat diminta oleh Perusahaan\n    dengan alasan tertentu.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Semua Pekerja\u002FBuruh wajib menjalin hubungan yang baik, harmonis,\n    meningkatkan kerja sama dan menghindari adanya pertengkaran dan\n    perselisihan dengan sesama Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku\n    serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media\n  lainnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh dilarang masuk ke bagian lain yang tidak ada hubungannya\n    dengan pekerjaannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib memakai sepatu standar yang sudah ditetapkan\n    Perusahaan (dilarang memakai sandal, sepatu sandal, sepatu berhak tinggi\n    atau sepatu teplek\u002Fflat shoes) di lingkungan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib berpenampilan rapi, bagi Pekerja\u002FBuruh laki-laki\n    tidak boleh berambut panjang dan Pekerja\u002FBuruh perempuan yang berambut\n    panjang wajib mengikat rambutnya sehingga tidak menggangu pekerjaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya \u002F MCU oleh\n    dokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib melaporkan secara tertulis dengan segera ke bagian\n    HR, apabila ada perubahan status Pekerja\u002FBuruh dan atau keluarganya antara\n    lain:\n    \u003Cp>a. Pendaftaran Suami\u002FIstri dengan melampirkan foto copy surat nikah dari\n    KUA \u002F Catatan Sipil, KTP dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Pendaftaran penambahan anak dengan melampirkan foto copy Kartu\n    Keluarga (KK), akte kelahiran anak atau surat keterangan adopsi dari\n    Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>c. Suami\u002FIstri\u002FAnak meninggal dunia melampirkan foto copy surat kematian\n    dari instansi terkait dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>d. Bercerai dengan Suami\u002FIstri melampirkan foto copy surat dari lembaga\n    yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>e. Perubahan alamat melampirkan foto copy surat domisili dari Kelurahan\n    \u002F Kepala Desa.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>f. Apabila Pekerja\u002FBuruh tidak melaporkan perubahan status sesuai poin\n    (a) sampai (e) maka segala akibat yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung\n    jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh wajib memberitahukan dan mendapat ijin dari Perusahaan\n    apabila ada kegiatan diluar pekerjaan yang dilakukan di area\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan tindakan provokasi, menyebarkan berita\n    yang tidak benar\u002Fhoax (baik melalui media sosial dan atau media cetak)\n    tentang Perusahaan dan atau pemberitaan negatif baik di dalam area\n    Perusahaan maupun di luar area Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan\n    sanksi dan dilakukan pembinaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 71: PEMBINAAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Maksud dan tujuan utama pembinaan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh\n    adalah untuk memperbaiki dan membimbing Pekerja\u002FBuruh agar tindakan dan\n    sikapnya menjadi lebih baik, Pembinaan yang diberikan dalam bentuk sanksi -\n    sanksi kepada Pekerja\u002FBuruh yang melanggar peraturan berupa Surat Teguran\n    Tertulis, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan\n  III.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa berlaku untuk Surat Teguran Tertulis, Surat Peringatan I, Surat\n    Peringatan II dan Surat Peringatan III adalah masing masing selama 6 (enam)\n    bulan sejak dikeluarkan dan gugur setelah selesai masa berlakunya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sanksi yang diberikan didasarkan kepada tingkat pelanggaran tata tertib\n    yang dilakukan, jenis dan frekuensi pelanggaran.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Remisi (pengurangan masa berlakunya sanksi) dapat diberikan kepada\n    Pekerja\u002FBuruh yang telah berkelakuan baik setelah mendapat Surat Peringatan\n    berdasarkan surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen \u002F Kepala Bagian \u002F\n    penilaian dari HR dan pelaksanaanya diatur dalam SOP tersendiri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan\n    dicatat\u002Fdidokumentasikan oleh HR - IER (Industrial Employee Relation).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 72: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Victory Chingluh\n    Indonesia berusaha agar setiap perselisihan dapat diselesaikan secara\n    musyawarah mufakat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penyelesaian perselisihan melalui bipartit wajib diselesaikan paling lama\n    30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit wajib dibuat risalahnya\n    yang ditandatangani oleh pihak Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal Pekerja\u002FBuruh didampingi oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    dalam proses perundingan bipartit maka Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT.\n    Victory Chingluh Indonesia ikut menandatangani risalah perundingan\n  bipartit.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan, maka salah satu\n    pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja Kab.\n    Tangerang, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian Bipartit telah\n    dilakukan melalui perundingan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan sesuai\n    dengan ketentuan atau undang – undang yang berlaku di bidang\n    Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 73: TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Teguran tertulis diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang melakukan\npelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Meludah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Membawa makanan yang dimakan di area kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata\n(eyes wash) untuk mencuci muka atau cuci tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Menginjak rumput di taman dan atau memetik bunga\nsehingga merusak fasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Pekerja wanita yang berambut panjang tidak\nmengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan\nberpotensi terjadinya kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 1 hari atau 2 hari\ntidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi\natau abnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja) sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Membawa tas atau bungkusan besar kedalam\nlingkungan Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan dan tidak\nada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Mencoret-coret dan atau mengotori barang-barang\nmilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Tidak menggunakan\u002Fmemakai Kartu Pengenal\nKaryawan (KPK\u002FID CARD) didalam lingkungan Perusahaan, kecuali mengganggu proses\nkerja di bagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya\ndi saku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pembinaan dan Surat Peringatan Pertama [ SP- I ] diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">a. Tidak mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan\ndalam Standard Operasional Prosedur (SOP) sehingga menimbulkan kecelakaan kerja\natau kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">b. Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan\ndengan tidak mengikuti aturan mengenai pemisahan jenis sampah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">c. Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang\nWC atau saluran air.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">d. Pekerja\u002FBuruh laki-laki yang berambut panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">e. Tidak teliti dalam bekerja sehingga menyebabkan\npermasalahan operasional kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">f. Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat,\nmeeting atau training yang telah diperintahkan oleh pimpinan Bagian\u002FDepartemen\natau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">g. Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target\nkerja tetapi tidak selesai pada waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke\npimpinan Bagian\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">h. Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 2 hari\nberturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">i. Merobek, merusak, melepas atau mencopot\npengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi oleh Perusahaan atau Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh kecuali petugas yang telah ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">j. Menempelkan atau mengedarkan poster atau\nselebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin\u002Fsepengetahuan\ndari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">k. Menggunakan fasilitas telephone, mesin foto copy,\nkomputer perusahaan untuk mendownload hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan, atau fasilitas Perusahaan lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa\nada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">l. Memasukkan orang tak dikenal ke tempat kerja\ntanpa persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">m. Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat\nmasuk maupun keluar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">n. Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam\nPerusahaan, seperti perdagangan barang \u002Fjual beli atau lainnya tanpa\npersetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">o. Menahan, mengambil gaji \u002F slip gaji \u002F Kartu\nAnjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipakai untuk fasilitas pembayaran upah\nPekerja\u002FBuruh oleh Perusahaan, yang merupakan milik Pekerja\u002FBuruh lain tanpa\nsurat kuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">p. Belum waktunya istirahat atau Pulang sudah lebih\ncepat meninggalkan tempat kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">belum waktunya pulang sudah antri didepan mesin\nabsensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">q. Menggunakan flashdisk atau Compac Disk dari luar,\nsebelum ada ijin dari Pimpinan Bagian\u002FDepartemen atau tidak ada hubungan dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">r. Pada saat jam kerja membaca Koran \u002F Majalah,\nmenggunakan komputer untuk internet, main game dan atau melakukan kegiatan lain\nyang tidak ada hubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">s. Bertemu dengan tamu dari luar yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan pada waktu jam kerja berlangsung tanpa ijin dari\nAtasan\u002FPimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">t. Pimpinan Bagian\u002FDepartemen mengatur sendiri waktu\nkerja lembur yang melanggar peraturan kerja dan peraturan lainnya atau memaksa\npekerja untuk lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">u. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau\nabnormal ( lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 5 ( lima ) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em\">v. Tidak memakai seragam kerja yang telah diberikan\nPerusahaan, kecuali sudah mendapat ijin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">aa. Duduk atau tiduran di atas maupun dibawah bahan\nbaku atau mesin produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ab. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk\nyang diproduksi oleh Perusahaan, kecuali Pekerja\u002FBuruh tertentu yang mendapat\npersetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ac. Pekerja\u002FBuruh perempuan hamil sengaja menutupi\nkeadaan hamilnya, tidak melaporkan ke bagian HR atau Klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ad. Menggunakan spare part, komponen bahan produksi,\nbarang-barang milik Departemen lain tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ae. Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan\nAlat Pelindung Mesin (APM) yang telah disediakan untuk Departemen tertentu yang\nsudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">af. Tidak memakai sepatu standard pada saat memasuki\narea Perusahaan (memakai sandal jepit, sepatu sandal, sepatu teplek, sepatu hak\ntinggi dan lain lain) yang bisa membahayakan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ag. Memakai ID Card bukan miliknya untuk kepentingan\npribadi atau melakukan absensi milik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">Pekerja\u002FBuruh lain, atau menyuruh Pekerja\u002FBuruh lain\nmelakukan absensi, walaupun yang bersangkutan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ah. Merokok tidak pada tempat yang telah disediakan\n(smoking area) pada saat jam istirahat. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ai. Pekerja\u002FBuruh yang bertanggung jawab tidak\nmenutup dan mengunci jendela dan pintu gedung saat jam kerja selesai yang\nmenimbulkan bahaya keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">aj. Pekerja\u002FBuruh melakukan pekerjaan diluar jam\nkerja normal di dalam Perusahaan, kecuali ada perintah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">ak. Pekerja\u002FBuruh dengan sengaja melihat,\nmemperlihatkan atau meminta bukti pembayaran gaji (slip gaji) milik\nPekerja\u002FBuruh lainnya dan atau pihak lainnya yang tidak memiliki\nkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:6em\">al. Pekerja\u002FBuruh yang pernah mendapat teguran\ntertulis (masa teguran tertulis belum mencapai 6 bulan) tetapi mengulangi\npelanggaran yang sama atau berlainan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembinaan dan Surat Peringatan kedua [ SP - II ] diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Membuka data \u002F barang dan lainnya milik\nPekerja\u002FBuruh lain tanpa ada persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Sembunyi di toilet \u002F kamar mandi dan tempat\nlainnya pada saat jam kerja untuk tujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">yang tidak jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Menggunakan fasilitas lift barang yang tidak\nsesuai dengan fungsi dan kegunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk\nkeperluan pribadi tanpa ijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masuk kebagian lain tanpa ada persetujuan atau\nhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 3 hari\nberturut-turut, atau 4 hari tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Tidur di area Perusahaan pada saat jam kerja\natau tidur di Klinik tanpa rekomendasi dokter Klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Melakukan kesalahan kerja sehingga mengakibatkan\nkerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau\nabnormal (lupa absen, terlambat masuk kerja ) sebanyak 6 ( enam ) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">j. Memberikan perintah\u002Fintruksi kerja untuk\nmelakukan pekerjaan diluar jam kerja normal kecuali ada perintah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">k. Menggunakan botol air mineral\u002Fminum untuk\nmenyimpan cairan bahan kimia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">l. Merokok pada saat Jam Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">m. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja\ntanpa ada ijin dari pimpinan Bagian\u002FDepartemen dan kemudian Pekerja\u002FBuruh\ntersebut kembali ke area kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">n. Pekerja\u002FBuruh yang bertanggung jawab tidak\nmematikan panel listrik, mesin produksi yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran\natau kecelakaan kerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">o. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan\nsedangkan Surat Peringatan Pertama masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pembinaan dan Surat Peringatan ketiga [ SP - III ] diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Merusak mesin absensi, merubah letak alat pemadam kebakaran dan alat\nkeselamatan lainnya serta tanda peringatan bahaya kecuali petugas yang\nditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menggunakan Komputer milik Pekerja\u002FBuruh lain tanpa ijin yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Membuang barang produksi tanpa ijin Atasan\u002FPimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menolak Rotasi, Mutasi, Perbantuan dan pengaturan kerja yang ditetapkan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pimpinan yang melakukan Rotasi, Mutasi, Demosi tidak sesuai dengan\nProsedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pimpinan yang sudah mengetahui Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil sudah\nmendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan\noleh Perusahaan yang dapat menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pimpinan yang melakukan perubahan hari dan jam kerja tidak sesuai dengan\nketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau sesuai dengan\nprosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh memarahi Pimpinan, bawahan dan rekan kerja yang berakibat\nmerendahkan dan merusak nama baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 4 hari berturut-turut atau 5 hari tidak\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Melakukan absensi milik Pekerja\u002FBuruh lain atau menyuruh Pekerja\u002FBuruh\nlain untuk melakukan absensi dan yang bersangkutan tidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Memasukkan orang luar ke dalam lingkungan Perusahaan untuk maksud yang\ntidak baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Tidak melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan oleh Pimpinan tanpa\nalasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Melawan atau membuat malu atasan di depan umum, menentang \u002F menolak\nperintah kerja yang berkaitan dengan pekerjaaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Mengetahui orang melakukan perbuatan melanggar hukum di area Perusahaan\nyang membahayakan dan merugikan Pekerja\u002FBuruh serta Perusahaan, tetapi tidak\nmelaporkan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Membawa\u002Fmenggunakan barang milik Perusahaan, keluar lingkungan Perusahaan\ntanpa ijin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Menyalahgunakan ijin pemakaian kendaraan milik Perusahaan di luar\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian besar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Membawa senjata tajam dan atau benda mudah terbakar ke lingkungan pabrik\ntanpa ada hubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Merokok di Area yang berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan\nsetelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Tidak memberikan keterangan atau data pribadi yang sebenarnya untuk\nkeperluan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal (lupa absen, terlambat\nmasuk kerja) sebanyak 7 ( tujuh ) kali Dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Terbukti Melakukan tindakan Pelecehan dan Kekerasan berdasarkan hasil\ninvestigasi dari Tim PAKP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y. Pekerja\u002FBuruh melakukan kegiatan transaksi praktek bank gelap (praktek\nrentenir) di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z. Meninggalkan pekerjaan dan atau pulang lebih cepat tanpa ijin Pimpinan\nyang bersangkutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">aa. Menerima dan atau meminta jamuan pesta atau\nhadiah dari supplier (kecuali makanan biasa) sehingga mempengaruhi kepercayaan\ndan nama baik Perusahaan dan atau mempengaruhi keputusan Perusahaan dalam\nmemilih Supplier\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ab. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan\npadahal surat peringatan kedua masih berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelanggaran melakukan Kesalahan yang tidak dapat ditolelir :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, sehingga\ndapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tanpa diberikan Surat Peringatan\nterlebih dahulu dan atau diproses menurut hukum baik pidana maupun perdata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh dengan\nalasan Pekerja\u002FBuruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Melakukan penipuan, pencurian (mengambil barang\nmilik orang lain tanpa ijin), atau penggelapan\u002Fpenyelewengan barang dan\u002Fatau\nuang milik Perusahaan atau temen sekerja di lingkungan Perusahaan dan atau\nselama menjalankan tugas pekerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Memberikan keterangan palsu atau yang\ndipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Mabuk, membawa minuman keras, meminum minuman\nkeras, memakai dan\u002Fatau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif\nlainnya di lingkungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Melakukan perbuatan asusila (tingkah laku yang\ntidak baik yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat) dan\u002Fatau\nperjudian (jenis permainan lainnya yang mempergunakan taruhan dalam bentuk\napapun) di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v. Menyerang, menganiaya, mengancam, dan\u002Fatau\nmengintimidasi teman sekerja atau pimpinan Perusahaan di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk\nmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vii. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau\nmembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">viii.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman\nsekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja yang mengakibatkan\nkecelakaan kerja dan resiko kematian (pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan\nGolden Rules).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ix. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan\nyang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">x. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan\nPerusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">xi. Membawa senjata api tanpa ijin pihak keamanan\nPerusahaan yang terindikasi untuk berbuat jahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">xii. Menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk\napapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan dengan proses\npenerimaan karyawan dan atau proses kelulusan masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">xiii. Melakukan Absensi masuk tetapi tidak ada di\narea kerja tanpa persetujuan atasan dan atau meninggalkan tanggung jawab kerja\nselama 9 hari kerja atau lebih setelah mendapatkan dua kali pembinaan tertulis\ndari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">xiv. Menyebar berita hoax (tidak benar) dan\u002Fatau\nprovokasi melalui media cetak atau elektronik dengan tujuan menjatuhkan\n(mendiskreditkan) nama baik Perusahaan sehingga menyebabkan keresahan\nPekerja\u002FBuruh dan kerugian Perusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan Kesalahan Berat sebagaimana di atas harus didukung bukti –\nbukti dan telah dilakukan penyelidikan baik oleh Perusahaan dan\u002Fatau Pihak yang\nberwenang dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Pekerja\u002FBuruh tertangkap tangan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Ada pengakuan dari Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Ada bukti dan saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat\noleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2\n(dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan melakukan proses pelimpah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 74: PRINSIP DASAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan\nhubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya\nupaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi\nPekerja\u002FBuruh permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat dilakukan kepada Pekerja\u002FBuruh\ntetapi Perusahaan harus merundingkan ( Bipartit ) terlebih dahulu dengan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah proses perundingan (Bipartit) dilakukan dan tidak tercapai\nkesepakatan bersama maka proses selanjutnya sesuai dengan peraturan dan\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>4. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada\npekerja, karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi\nkewajiban\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja \u002F buruh menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002FBuruh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh lainnya di dalam satu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002FBuruh mendirikan, menjadi anggota dan\u002Fatau pengurus Serikat\nPekerja \u002F Serikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Buruh, Pekerja\u002FBuruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh di\nluar jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan\nketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002FBuruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai\nperbuatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,\natau sakit karena\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>penyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 75: PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN\nPENGGANTIAN HAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan wajib\nmembayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah\npaling sedikit ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)\nbulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Masa Kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Masa Kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">e. Masa Kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">f. Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">g. Masa Kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih\ntetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">h. Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau\nlebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam\nayat (1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya ketempat\ndimana pekerja\u002Fburuh diterima bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang\nmemenuhi syarat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 76: PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan surat\n    pengunduran diri nya kepada perusahaan ke HRD secara tertulis dan diketahui\n    oleh Pimpinan Departemen \u002F Kepala Bagian yang bersangkutan dan tidak bisa\n    diwakilkan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Pengunduran Diri yang sudah diajukan ke HRD dapat ditinjau kembali\n    untuk dibatalkan apabila ada surat rekomendasi dari Kepala Bagian\u002F Pimpinan\n    Departemen yang bersangkutan paling lambat 5 hari kerja sebelum hari\n    efektif pengunduran diri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis bagi Pekerja\u002FBuruh\n    diatur sebagai berikut :\n    \u003Cp>a. Operator \u002F Staff A, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender\n    sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>b. Staff B \u002F Unit Leader keatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari\n    kalender sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri tidak terikat dalam ikatan dinas\n    oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri dan sudah memenuhi syarat masa\n    kerja, maka kepada nya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak\n    sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Permohonan pengunduran diri Pekerja\u002FBuruh dalam masa percobaan berlaku\n    pada hari dan tanggal pengajuan, dan kepadanya diberikan surat keterangan\n    kerja (Verklaring).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, dapat\n    melapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk penyelesaian atau langsung lapor ke divisi\n  HRD.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang\n    milik Perusahaan yang disimpan sendiri atau dipinjam, menyerahkan semua\n    pembukuan atau serah terima pekerjaan ke atasan di bagian yang bersangkutan\n    dan atau kepada Pekerja\u002FBuruh penggantinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Gaji Pekerja\u002FBuruh, Uang Pisah dan penggantian hak sesuai dengan\n    ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan diberikan\n    pada saat pembagian gaji yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 77: UANG PISAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan\nsudah mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai Pasal 76, dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun sampai 10\n(sepuluh) tahun diberikan uang pisah 2 (dua) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun\ndiberikan uang pisah 3 (tiga) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak mengikuti\nprosedur sesuai Pasal 76 dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dan\nseterusnya diberikan uang pisah 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 78: PEKERJA\u002FBURUH DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\n    berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan\n    bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut\n    dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dianggap\n    (diklasifikasikan) mengundurkan diri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\n    Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai\n    ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) \u002F Undang – Undang Ketenagakerjaan yang\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja\u002FBuruh yang dianggap (diklasifikasikan) mengundurkan diri\n    diberikan Surat Keterangan Kerja (Verklaring).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 79: SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial\nIndonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada\nPemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tujuan Skorsing :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Untuk melakukan proses penyelidikan atas\nkesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang\nmungkin timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Proses Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Proses PHK sesuai Undang – undang yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Lamanya masa skorsing adalah sampai dengan putusan lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial ditetapkan dan selama masa skorsing pekerja\ntetap mendapatkan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 80: JENIS PHK DAN HAK – HAK NYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan : Pekerja\u002FBuruh yang tidak\nlulus masa percobaan berhak atas upah terakhir dan tidak berhak atas uang\npesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada\nPekerja\u002FBuruh karena meninggal dunia tanpa melalui penetapan pejabat yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nkepada Pekerja\u002FBuruh karena meninggal dunia dan wajib memberikan hak-hak\nPekerja\u002FBuruh kepada ahli waris yang sah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat (2) \u002F\nUndang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal 75 ayat\n(3) \u002F Undang Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB pasal 75 ayat (4) \u002F\nUndang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha\u002FPerusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nkepada Pekerja\u002FBuruh karena Indisipliner sesuai prosedur dan atau setelah\nmemperoleh ijin \u002F penetapan dari pejabat berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang terkena\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) indisipliner, sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang - Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan\n(Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit yang berkepanjangan dan cacat\ntotal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas\n12 bulan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang terkena\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit berkepanjangan (menahun), sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i.Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal 75\nayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 2 (dua) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang - Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan\n(Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Memasuki Usia Pensiun :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 (lima puluh\ntujuh) tahun berhak atas pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja\u002FBuruh yang telah memasuki\nusia pensiun dengan perjanjian kerja tersendiri yang telah disepakati oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh yang telah mencapai usia 50 (lima puluh) Tahun dapat\nmengajukan pensiun lebih awal atas kemauan sendiri yang diajukan minimal satu\nbulan sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang diputus\nhubungan kerja karena pensiun atau pensiun lebih awal (point c), sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2 \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang - Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat Keterangan kerja dan Sertifikat\nPenghargaan (Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja belum mencapai umur 57 (lima puluh\ntujuh) tahun, tetapi karena kondisi Perusahaan yang tidak dapat melangsungkan\nkegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja \u002F\nefisiensi Perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara\nmasal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang terkena\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal yang disebabkan efisiensi\nPerusahaan, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat Keterangan Pengalaman Kerja\n(Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap\npekerja\u002F buruh karena perusahaan pailit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang terkena\nPemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan\n(Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nterhadap Pekerja\u002FBuruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan,\npeleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh tidak\nbersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan\nhak-hak Pekerja\u002FBuruh sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan\n(Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha\u002FPerusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap\nPekerja\u002FBuruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan,\ndan Pengusaha\u002FPerusahaan tidak bersedia menerima Pekerja\u002FBuruh di perusahaan,\nmaka Pengusaha\u002FPerusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja\u002FBuruh sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang - Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat keterangan Pengalaman Kerja dari\nPerusahaan (Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha\nmelakukan perbuatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Membujuk dan\u002Fatau menyuruh pekerja melakukan\nperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang\ntelah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan\nkepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">v. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan\npekerjaan diluar yang diperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">vi. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,\nkeselamatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak\ntercantum pada perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan permohonan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)\nsesuai ayat 8 huruf a berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">i. Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan PKB pasal\n75 ayat (2) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">ii. Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan PKB pasal 75 ayat (3) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iii. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan PKB\npasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">iv. Surat keterangan Pengalaman Kerja dari\nPerusahaan (Verklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat dapat dilakukan\nsetelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan kesalahan\nberat tersebut poin a memperoleh Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan\nPKB pasal 75 ayat (4) \u002F Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang pisah sebesar\n50% dari gaji 1(satu) bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) apabila sudah\nmempunyai masa kerja 3(tiga tahun lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 81: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT\nBERWENANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa ijin\u002Fpenetapan pejabat berwenang\nantara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Pekerja\u002FBuruh tidak lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri secara tertulis\natas keinginan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Pekerja\u002FBuruh telah memasuki usia pensiun sesuai\nUndang-Undang atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">d. Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh telah sepakat dengan Perusahaan secara Bipartit dan\ndisaksikan perwakilan Pekerja ( Serikat Pekerja \u002FSerikat Buruh ) yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: KETENTUAN PELAKSANA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 82: PELAKSANAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kerja\ndan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan\nbila ada masalah dikemudian hari atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada akan\ndiselesaikan melalui musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 83: PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian Undang-Undang ketenagakerjaan\n    atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian Kerja\n    Bersama ini, dan atau Perjanjian Kerja Bersama tidak lebih baik, maka yang\n    berlaku adalah Undang-Undang atau peraturan yang baru tersebut dan\n    sebaliknya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini\n    perlu diadakan ketentuan lebih lanjut atau dikemudian hari dalam\n    pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai\n    dengan situasi dan kondisi, maka Perusahaan dan atau Serikat Pekerja \u002F\n    Serikat Buruh dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan,\n    meskipun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini belum berakhir\n    (Addendum).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>PASAL 84: MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul,\n    Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun,\n    kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak\n    lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja\n    Bersama ini.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini disampaikan\n    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian\n    Kerja Bersama ini berakhir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa\n    berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja\n    Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang\n    baru\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 85 : PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat\n    sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan\n    dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian\n    Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah\n    tersebut.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\n    akan diatur sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku\n    atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan\n    Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan ditanda tananinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan\n    Pekerja\u002FBuruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang\n    ditandatangani sebelumnya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\n    ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam\n    peraturan Pekerja\u002FBuruh atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam\n    Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih\n  diperlukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama\n    ini kepada semua Pekerja\u002FBuruh, selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan\n    setelah ditandatangani.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran – lampirannya\n    dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:right;margin-left:auto;margin-right:0;\">DITANDATANGANI :\ndi PASAR KEMIS - TANGERANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp style=\"text-align:right;margin-left:auto;margin-right:0;\">PADA TANGGAL : 23\nDesember 2020\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">Tanda tangan\nkedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">PENGUSAHA \u002F\nPERUSAHAAN PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">DIDIK\nSUARTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">GENERAL\nMANAGER\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">SERIKAT\nPEKERJA\u002FSERIKAT BURUH PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">AGUS\nDARSANA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">KETUA PUK FSP\nTSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TIM PERUNDING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERUSAHAAN PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Nama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanda Tangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>RINI ARINA SARI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>UCI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>RIRI FAZARI RAMADHAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NINU NUGRAHA SIDIK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>BONAR LUMBAN BATU\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>JANUDIN LORENZO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>ANEKA ROSMALATI\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MARYAMAH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>ERIKA SONDANG LO SIANIPAR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-casignemployees\">\u003Cp>PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA PUK FSP\nTSK PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Nama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanda Tangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>AGUS DARSANA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>HENRIKUS AGUNG SETIAWAN, SE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>EKO BUDI SANTOSO, SE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MADIYO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>BUDI HERMAWAN, SE\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SUTIK GIYARTAMAWINARSO\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>DANIA ISKANDAR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>NUR KHOLIL\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"cbadate_end_date":53,"cbasignsinglesignatory":55,"cbamemother":59,"casignemployees":63,"trainingfund":65,"trainingprogrammes":69,"pensionfund":73,"disabilityfund":77,"contracttrialperiod":81,"contracttrial":85,"contractseverancepay":88,"contractseverancepay1":92,"severance_number":96,"severance_number_1_tenure":100,"severance_dismissal_type":104,"sicknesspay":106,"maxsicknesspay":110,"maxsicknesspayperc":112,"sicknessmaxdays":114,"sicknessmaxdaysnr":118,"menstruationleave":120,"disabilitypay":124,"healthcareaccess":128,"healthinsurance":132,"healthinsurancerelatives":136,"healthandsafetypolicy":140,"protectiveclothing":144,"code_application":148,"healthandsafetytraining":152,"hivpolicy":156,"hiv":160,"funeralpaytype":164,"funeralpayamount":168,"paidmaternityleave":172,"paidmaternityleaveduration":176,"jobsecuritymothers":178,"maternityotherclause":182,"pregnancy":186,"breastfeeding_dangerouswork":190,"riskassessment":193,"alternatives":195,"paidpaternityleave":197,"paidpaternityleaveduration":201,"paidpaternityleavepay":205,"paidpaternityleavepayperc":207,"deathrelatives":209,"deathrelativesleave":213,"discrimination":215,"sexualhar":219,"violence":223,"hourspday_select":227,"hourspday":231,"hourspweek_select":235,"hourspweek":237,"dayspweek_select":239,"dayspweek":241,"MAXHOURS_trigger":243,"hoursovertimemax":247,"PAIDLEAV_trigger":249,"holidaysdays":253,"holidaysweeks":255,"bankholidays1":257,"holidaysfixed":261,"holidaysfixeddays":265,"schedulesrestpw":269,"SCHEDULE_trigger":273,"TRADEUNLEAV_trigger":277,"PAYSCALES_trigger":281,"LOWWAGE_trigger":285,"LOWWAGE_government":289,"STRUCINCR_trigger":293,"wageincreasetype":296,"wageincreasefirmperformance":300,"ONCERISE_trigger":302,"incidentalbonustype2":306,"incidentalbonusperc1":310,"incidentalbonusdate":314,"incidentalbonusdate_date":318,"wageincreasedate":320,"wageincreasedate_date":323,"ONCERISE2_trigger":325,"incidentalbonustypesec":329,"incidentalbonustype1sec":333,"NOCTPREM_trigger":335,"shiftallowancetype":339,"OVERTIME_trigger":341,"overtimeallowancetype_general":345,"overtimeallowancetype":347,"SUNDAY_trigger":349,"sundayallowancetype":353,"sundayallowanceperc1":355,"COMMUTE_trigger":357,"commutingallowancetype":361,"commutingallowanceamount1":365,"SENIOR_trigger":367,"longserviceallowancetype":371,"longserviceallowancetype1":375,"longserviceallowanceamount1":379,"mealvouchers":382,"coverunion_trigger":386,"funeralpay":390,"marriage":392},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","PADA TANGGAL : 23 Desember 2020","PADA TANGGAL : 23\nDesember 2020",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"cbadate_end","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun.",{"bindId":54,"name":51,"text":52},"cbadate_end_date",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"cbasignsinglesignatory","Tanda tangan kedua belah pihak PENGUSAHA","Tanda tangan\nkedua belah pihak\n\nPENGUSAHA \u002F\nPERUSAHAAN PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\n\nDIDIK\nSUARTO\n\nGENERAL\nMANAGER",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"cbamemother","PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH PT V","PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA PUK FSP\nTSK PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Nama\n      Tanda Tangan\n    \n    \n      AGUS DARSANA\n      \n    \n    \n      HENRIKUS AGUNG SETIAWAN, SE\n      \n    \n    \n      EKO BUDI SANTOSO, SE\n      \n    \n    \n      MADIYO\n      \n    \n    \n      BUDI HERMAWAN, SE\n      \n    \n    \n      SUTIK GIYARTAMAWINARSO\n      \n    \n    \n      DANIA ISKANDAR\n      \n    \n    \n      NUR KHOLIL",{"bindId":64,"name":61,"text":62},"casignemployees",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"trainingfund","Pelaksana training adalah HR atau petuga","Pelaksana training adalah HR atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan\n    maupun dari luar.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"trainingprogrammes","Maksud dan tujuan Training\u002FPelatihan : U","Maksud dan tujuan Training\u002FPelatihan : Untuk peningkatan kemampuan\n    Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan training untuk berbagai posisi\n    dan melakukan penilaian hasil training, sehingga dapat mengembangkan\n    prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh dapat memberikan\n    kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan pasar dan\n    keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.\n  Pelaksana training adalah HR atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan\n    maupun dari luar.\n  Ketentuan lain tentang pelaksanaan training diatur oleh HR yang diketahui\n    dan ditaati oleh peserta training.\n  HR akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan kedalam\n    data base training.\n  Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan\n    peralatan penunjangnya.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"pensionfund","ii. Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) ","ii. Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi\nPekerja\u002FBuruh selaku Peserta adalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan\nketentuan Peraturan dan atau Perundang – undangan yang berlaku, dengan\nperincian :\n\n1 % (satu persen) ditanggung\u002F dibayar oleh\nPekerja\u002FBuruh; dan\n\n2 % (dua persen) ditanggung\u002F dibayar oleh\nPerusahaan.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"disabilityfund","iii. Besarnya iuran JKK ditanggung \u002F dib","iii. Besarnya iuran JKK ditanggung \u002F dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar\n0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"contracttrialperiod","Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa ","Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\n  bulan.",{"bindId":86,"name":83,"text":87},"contracttrial","Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\n  bulan.\n  Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja\u002FBuruh diterima\u002Fmulai\n    bekerja sebagai Pekerja\u002FBuruh baru dan masa percobaan dihitung sebagai masa\n    kerja.\n  Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\n    kerja sewaktu - waktu secara sepihak tanpa syarat.\n  Pekerja\u002FBuruh baru yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga)\n    bulan dan dinyatakan lulus, diangkat sebagai Pekerja\u002FBuruh tetap dengan\n    diberikan surat pengangkatan Pekerja\u002FBuruh tetap.\n  Pekerja\u002FBuruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan\n    surat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara\n    lisan terkait kegagalannya dan diberikan hak – hak yang harus\n  diterimanya.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"contractseverancepay","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan ","1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan wajib\nmembayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"contractseverancepay1","2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana","2. Perhitungan Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah\npaling sedikit ditetapkan sebagai berikut :\n\na. Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)\nbulan upah;\n\nb. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;\n\nc. Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;\n\nd. Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;\n\ne. Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;\n\nf. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;\n\ng. Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.\n\nh. Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;\n\ni. Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9\n(sembilan) bulan upah.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"severance_number","f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih,","f. Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi\nkurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"severance_number_1_tenure","b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih ","b. Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi\nkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;",{"bindId":105,"name":90,"text":91},"severance_dismissal_type",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"sicknesspay","Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin s","Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun)\n    dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\n    berlaku pedoman sebagai berikut :\n    a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari\n    Upah tetap.\n    b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah\n    tetap.\n    c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah\n    tetap.\n    d. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari\n    Upah tetap dan seterusnya sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.",{"bindId":111,"name":108,"text":109},"maxsicknesspay",{"bindId":113,"name":108,"text":109},"maxsicknesspayperc",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"sicknessmaxdays","Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan ter","Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\n    melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\n    maka Pekerja\u002FBuruh tersebut di Putus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan\n    sendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\n    penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\n    Ketenagakerjaan \u002F Ketentuan PKB yang berlaku.\n  Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) dan tidak\n    dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua\n    belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak\n    atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya\n    sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.",{"bindId":119,"name":116,"text":117},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"menstruationleave","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami s","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak\n    diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid\n    dan wajib memberitahukan kepada atasannya.\n  Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari\n    berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\n  Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja\u002FBuruh perempuan\n    yang mengalami sakit haid (menstruasi) ditempat kerja, termasuk menyediakan\n    pembalut di Poliklinik Perusahaan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"disabilitypay","i. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanju","i. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat\nberupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada\nsaat Pekerja\u002FBuruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan\noleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang –\nundangan yang berlaku.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"healthcareaccess","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\n\na.Konsultasi medis.\n\nb.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter\nPerusahaan.\n\nc.Pelayanan Emergency.\n\nd.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat – obatan )\nsesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\n\ne.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian\nobat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk\nPekerja\u002FBuruh yang mengalami haid di Perusahaan).\n\nf.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil\nKB dan suntik KB.\n\ng.Perawatan sementara (Observasi).\n\nh.Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang\nmendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan\ndengan istirahat makan.\n\ni.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk\nkondisi darurat sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"healthinsurance","Perusahaan mengikut sertakan semua Peker","Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\n    Kesehatan (JK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)\n    Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan atau perundang – undangan\n    yang berlaku.\n  Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari\n    Upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang\n    – undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut :\n    a. 1 % dibayar \u002F ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh\n    b. 4 % dibayar \u002F ditanggung oleh Perusahaan.\n  \n  Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan \u002F ketentuan dari\n    BPJS Kesehatan.",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"healthinsurancerelatives","Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan m","Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan \u002F ketentuan dari\n    BPJS Kesehatan.",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"healthandsafetypolicy","Perusahaan dan setiap Pekerja\u002FBuruh haru","Perusahaan dan setiap Pekerja\u002FBuruh harus sadar sepenuhnya bahwa\n    Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab\n    bersama.\n  Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang\n    utama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan,\n    kerapihan dan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi\n    yang baik, membuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan\n    alat pelindung diri dan alat pengaman mesin yang sesuai.\n  Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh harus\n    mematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau\n    prosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja,\n    antara lain : a. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari\n    terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta penyakit akibat\n    hubungan kerja. b. Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat\n    merusak alat-alat untuk keselamatan kerja. c. Dilarang melakukan pekerjaan\n    dan atau mengoperasikan mesin-mesin produksi tertentu, kecuali yang sudah\n    ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk. d. Perusahaan\n    mempekerjakan operator dan\u002Fatau petugas khusus yang di dalam kegiatan\n    pekerjaannya wajib memiliki Lisensi K3 dan buku kerja untuk jenis pekerjaan\n    tertentu. e. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\n    ditentukan. f. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang\n    dipergunakan untuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Departemen\u002FBagian\n    terkait dalam hal ini bagian Safety dan harus diketahui oleh Pimpinan\n    Departemen yang bersangkutan.\n  Dalam hal kesehatan kerja, Pekerja\u002FBuruh harus mentaati peraturan dan\n    perintah untuk menjaga kesehatan antara lain : a. Tidak diperkenankan\n    memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali\n    yang berwenang. b. Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal\n    kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan. c. Membuang sampah\n    dan kotoran di tempat yang telah disediakan. d. Harus segera melaporkan\n    kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya\n    masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular\u002Fberbahaya, dan\n    selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh\n    Pekerja\u002FBuruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau\n  berbahaya.\n  Perusahaan menerapkan Golden Rules untuk dipatuhi oleh semua Pekerja\n    tanpa terkecuali, adapun ketentuan dari Golden Rules tersebut antara lain :\n    a. Bekerja di ketinggian Ikuti prosedur ketinggian kerja (>1,8 m)\n    untuk melindungi diri dari jatuh pada ketinggian.\n    b. Pemasangan tanda penguncian dan Pelepasan panel listrik, mesin, lift\n    pada waktu proses perbaikan atau pemasangan \u002F Lock Out Tag Out (LOTO)\n    Matikan daya, Lock Out Tag Out peralatan sebelum mulai bekerja.\n    c. Membuat Malfungsi alat safety Dilarang mengganti, melepas,\n    menghilangkan dan merubah fungsi peralatan safety tanpa memiliki\n    wewenang.\n    d. Pekerjaan Mengangkat Tidak berada dekat area atau di bawah pekerjaan\n    angkat\u002Fangkut. e.\n    e. Lalu Lintas Jangan gunakan ponsel saat mengemudi dan bersepeda,\n    kenakan sabuk pengaman dan memiliki sertifikasi mengemudi yang tepat.\n    f.. Area Terbatas Dapatkan ijin\u002Fotorisasi sebelum masuk ke ruang\n    terbatas.\n    g. Ijin Kerja Ikuti ijin kerja untuk melakukan pekerjaan beresiko\n    tinggi.\n    h. Pekerjaan Panas Penentuan lokasi kerja panas dan penggunaan alat yang\n    memenuhi syarat.\n    i. Alat Pelindung Diri Khusus Gunakan APD khusus yang sesuai dengan SOP\n    dan standar penggunaan APD khusus dalam area kerja yang beresiko tinggi\n    (Bekerja di ketinggian, LOTO, Area Terbatas, Pekerjaan angkat\u002Fangkut,\n    Pekerjaan Panas : Pengelasan yang berhubungan dengan gas, api dan\n    listrik).\n    j. Akuntabilitas Kepemimpinan Lindungi diri kita dan rekan kerja di\n    tempat kerja.\n  \n  Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan,\n    kerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang\n    aman dan nyaman juga ramah lingkungan.\n  Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari\n    anggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau\n    pimpinannya masing-masing.\n  Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan\n    melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.\n  Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\n    disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan\n    oleh Perusahaan.\n  Berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,\n    Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\n    yang beranggotakan Manajemen dan Pekerja\u002FBuruh, bekerja sama dengan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.\n  Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\n    dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan\n    dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta\n    kelayakan alat-alat K3.\n  Pekerja\u002FBuruh baru atau di rotasi, mutasi dan diperbantukan wajib\n    menerima informasi K3 sebelum mengoperasikan mesin baru di area kerja\n    barunya.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"protectiveclothing","Perusahaan menyediakan alat-alat keselam","Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\n    Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\n    jenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh\n    yang tidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang\n    sesuai dengan peraturan yang berlaku.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"code_application","Berdasarkan undang-undang no 1 tahun 197","Berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,\n    Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\n    yang beranggotakan Manajemen dan Pekerja\u002FBuruh, bekerja sama dengan Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"healthandsafetytraining","Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehata","Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\n    dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan\n    dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta\n    kelayakan alat-alat K3.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"hivpolicy","2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemerik","2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical checkup )\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter \u002F tim medis dengan tujuan sebagai\nberikut :\n\na. Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh sesudah berada dalam\npekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan\nsedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.\n\nb. Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan\ntindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya\nuntuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.\n\nc. Pemeriksaan Kesehatan (medical checkup) Berkala bagi Pekerja\u002FBuruh\ndilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"hiv","Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentan","Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\n    penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\n  Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\n    menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan\n  AIDS.\n  Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV positif dari tindakan dan\n    perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.\n  Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV positif di tempat kerja, maka\n    Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk\n    pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional\n    Prosedur (SOP) tersendiri.\n  Perusahaan memastikan bahwa Pekerja\u002FBuruh yang HIV positif mempunyai hak\n    atas pelayanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan\n    Pekerja\u002FBuruh lainnya.\n  Perusahaan dapat melakukan tes HIV atas dasar persetujuan tertulis dari\n    Pekerja\u002FBuruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada\n    Pekerja\u002FBuruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV.\n  Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan\n    konseling, tes HIV dan pengobatan medis lainnya.\n  Apabila kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang menderita HIV positif dalam kondisi\n    buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun \u002F\n    berkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"funeralpaytype","1. Perusahaan memberikan santunan kemati","1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut\n\na. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta\nlima ratus rupiah).\n\nb. Keluarga Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 1.000.000,-\n(satu juta rupiah).",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"funeralpayamount","a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.500.000,- ","a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta\nlima ratus rupiah).\n\nb. Keluarga Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 1.000.000,-\n(satu juta rupiah).",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"paidmaternityleave","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil ber-h","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu\n    setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\n    melahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\n    berwenang.",{"bindId":177,"name":174,"text":175},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"jobsecuritymothers","4. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusa","4. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada\npekerja, karena :\n\na. Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama\n\nwaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi\nkewajiban\n\nterhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang\nberlaku\n\nc. Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd. Pekerja \u002F buruh menikah.\n\ne. Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya.\n\nf. Pekerja\u002FBuruh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan\ndengan\n\nPekerja\u002FBuruh lainnya di dalam satu perusahaan.\n\ng. Pekerja\u002FBuruh mendirikan, menjadi anggota dan\u002Fatau pengurus Serikat\nPekerja \u002F Serikat\n\nBuruh, Pekerja\u002FBuruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh di\nluar jam\n\nkerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan\nketentuan\n\nyang diatur dalam perjanjian kerja bersama.\n\nh. Pekerja\u002FBuruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai\nperbuatan\n\npengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\n\ni. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis\n\nkelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\n\nj. Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,\natau sakit karena\n\nhubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu\n\npenyembuhannya belum dapat dipastikan.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"maternityotherclause","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami k","Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama\n    1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD)\n    atau Bidan yang berwenang.",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"pregnancy","b. Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib m","b. Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\n\ni. Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\nii. Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\niii. Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\niv. Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical\nberbahaya.\n\nv. Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran\nmesin yang berlebihan\n\nvi. Tidak bekerja lembur.\n\nc. Pekerja\u002FBuruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut :\n\ni. Fasilitas toilet duduk di masing – masing\ngedung.\n\nii. Jalur khusus keluar \u002F masuk perusahaan dan\nmakan di kantin.\n\niii. Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi\n(barcode) tanpa antri, baik masuk atau pulang kerja.",{"bindId":191,"name":188,"text":192},"breastfeeding_dangerouswork","b. Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\n\ni. Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\nii. Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\niii. Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\niv. Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical\nberbahaya.\n\nv. Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran\nmesin yang berlebihan\n\nvi. Tidak bekerja lembur.",{"bindId":194,"name":188,"text":192},"riskassessment",{"bindId":196,"name":188,"text":192},"alternatives",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"paidpaternityleave","a. Pengusaha dalam hal-hal tertentu waji","a. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib\nmemberikan ijin resmi (khusus) kepada Pekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik\ndengan tetap memberikan upah, dalam hal Pekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja\nkarena;\n\nb. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah : 3 hari kerja\n\nPekerja\u002FBuruh menikahkan anak : 2 hari kerja\n\nc. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan : 2 hari\nkerja",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"paidpaternityleaveduration","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan : 2 ","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan : 2 hari\nkerja",{"bindId":206,"name":199,"text":200},"paidpaternityleavepay",{"bindId":208,"name":199,"text":200},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"deathrelatives","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak,","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang\ntua\u002Fmertua, menantu) meninggal dunia. : 2 hari kerja\n\nf. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia : 1 hari kerja",{"bindId":214,"name":211,"text":212},"deathrelativesleave",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"discrimination","Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas ter","Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\n    dan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari\n  hukuman.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"sexualhar","b. Tidak boleh melakukan Pelecehan Seksu","b. Tidak boleh melakukan Pelecehan Seksual mencakup :\n\ni. Pelecehan seksual secara Verbal yaitu Komentar\nseksual yang diucapkan secara lisan yang mengganggu, termasuk komentar tentang\ntubuh, penampilan, atau aktivitas seksual seseorang, dan pendekatan atau\ntawaran seksual.\n\nii.Pelecehan seksual Non-Verbal\u002Fisyarat yaitu\nbahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan\nberulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat\nbibir, atau lainnya.\n\niii.Pelecehan Visual yaitu memperlihatkan materi\npornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau\npelecehan melalui email, SMS dan moda komunikasi elektronik lainnya.\n\niv.Pelecehan seksual secara Fisik yaitu sentuhan\nyang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk,\nmemeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan\nfisik lainnya.\n\nv.Memberikan penugasan kerja atau perlakuan yang\nistimewa dengan tujuan, baik yang tersurat maupun tersirat, mendapatkan imbalan\nhubungan seksual.\n\nvi.Memperlakukan Pekerja\u002FBuruh dengan kasar sebagai\nbentuk balas dendam karena pendekatan seksual yang ditolak.\n\nvii.Membujuk, memaksa dan melakukan perbuatan\nasusila\u002Fseks bebas kepada Pekerja\u002FBuruh lain di lingkungan Perusahaan.\n\nviii. Pelecehan psikologis\u002Femosional yaitu\npermintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak\ndiinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang\nbersifat seksual.\n\nix. Dan pelecehan seksual lainnya berdasarkan\npengaduan, temuan, investigasi dan pembuktian dari tim PAKP (Penyelesaian Anti\nKekerasan dan Pelecehan).",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"violence","a. Tidak boleh melakukan Tindakan Kekera","a. Tidak boleh melakukan Tindakan Kekerasan mencakup :\n\ni. Tidak boleh memandang rendah kehidupan pribadi\n(tingkat sosial) terhadap Pekerja\u002FBuruh untuk hal-hal dibawah ini :\n\n  Warga Negara\u002FDaerah\n  Suku\n  Kepercayaan Agama\n  Pendukung Politik\n  Penyakit Cacat\u002FKekurangan\n  Keadaan rumah tangga\n  Jenis atau perbedaan kelamin\n  Usia\n  Warna kulit\n\n\nii. Tidak boleh melakukan kekerasan psikologis dan\nverbal termasuk mengancam, atau penggunaan kata-kata hinaan atau tindakan yang\nbertujuan untuk merendahkan harga diri Pekerja\u002FBuruh lain nya.\n\niii.Tindakan Fisik yang mengganggu termasuk\npenyerangan, menghalangi atau merintangi gerakan atau interferensi fisik.\n\niv.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang melakukan\nkekerasan fisik termasuk penggunaan atau ancaman sanksi disiplin secara fisik\n(hukuman fisik : strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar\nbenda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.\n\nv.Kekerasan Verbal yaitu ucapan lisan\u002Fkomentar yang\ntidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan\nseseorang, termasuk lelucon.\n\nvi.Kekerasan Ekonomi yaitu suatu perbuatan yang\ndigambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan finansial Pekerja\u002FBuruh\nseperti Atasan\u002FPimpinan langsung tidak memberikan hak lembur, kenaikan upah\nsebagai bentuk balas dendam karena masalah pribadi.",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"hourspday_select","a. Hari kerja untuk NON SHIFT: Adalah 5 ","a. Hari kerja untuk NON SHIFT:\n\nAdalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari\nSenin s\u002Fd hari Jum’at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per\nminggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur\nsebagai berikut :",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"hourspday","Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yait","Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari\nSenin s\u002Fd hari Jum’at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per\nminggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur\nsebagai berikut :",{"bindId":236,"name":233,"text":234},"hourspweek_select",{"bindId":238,"name":233,"text":234},"hourspweek",{"bindId":240,"name":233,"text":234},"dayspweek_select",{"bindId":242,"name":233,"text":234},"dayspweek",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"MAXHOURS_trigger","Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan ","Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat\n    di luar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).",{"bindId":248,"name":245,"text":246},"hoursovertimemax",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"PAIDLEAV_trigger","Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama ","Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\n    menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan\n    mendapat upah penuh.",{"bindId":254,"name":251,"text":252},"holidaysdays",{"bindId":256,"name":251,"text":252},"holidaysweeks",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"bankholidays1","Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan","Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang\n    hari libur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan\n    Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"holidaysfixed","Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja","Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\n    berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"holidaysfixeddays","Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul F","Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal akan diatur\n    sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 5 (lima) hari\n    kerja untuk Hari Raya Idul Fitri dan 1 (satu) hari kerja pada tanggal 24\n    Desember untuk Hari Natal, Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan\n    mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"schedulesrestpw","4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pa","4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan\nmengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan\nantara Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, selanjutnya perubahan\nwaktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HR.",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"SCHEDULE_trigger","Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesu","Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan\nperundangan undangan yang berlaku.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"TRADEUNLEAV_trigger","Atas permohonan Serikat Pekerja\u002FSerikat ","Atas permohonan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, Perusahaan dapat\n    memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat\n    Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi\n    Pemerintah\u002FOrganisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan,\n    serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan\n    anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.\n  Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\n    yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\n    permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\n    instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\n    Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.\n  Sehubungan dengan ayat (1) untuk kegiatan internal, Perusahaan dapat\n    memberikan dispensasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pekerja\u002FBuruh dari\n    masing-masing Departemen dengan ijin Atasan \u002F Pimpinan langsung dan Atasan\n    \u002F Pimpinan Departemen yang bersangkutan.\n  Untuk kegiatan eksternal, Pimpinan Perusahaan dapat memberikan ijin\n    minimal 1 (satu) Pekerja\u002FBuruh dan maksimal 4 (empat) orang dalam satu\n    bagian dengan ijin Atasan\u002FPimpinan langsung dan Atasan\u002FPimpinan Departemen\n    yang bersangkutan.\n  Untuk ketentuan pada ayat (2), (3), (4) pelaksanaanya akan diatur\n    tersendiri.",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"PAYSCALES_trigger","Perusahaan wajib menyusun Struktur dan s","Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\n    golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\n    peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":286,"name":287,"text":288},"LOWWAGE_trigger","Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah","Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\n    Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\n    ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\n  Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\n  pokok.\n  Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\n    masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"LOWWAGE_government","Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral ada","Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\n  pokok.",{"bindId":294,"name":287,"text":295},"STRUCINCR_trigger","Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\n    Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\n    ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\n  Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\n  pokok.\n  Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\n    masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.\n  Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku tanggal 1 Januari dengan\n    tutup buku perhitungan masa kerja pada tanggal 31 Desember tahun\n  sebelumnya.\n  Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\n    prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\n    dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan)\n    dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar\n    penilaian pada :\n    a. Absensi ( kerajinan )\n    b. Loyalitas\n    c. Kemampuan Kerja.\n    d. Kinerja dan Hasil Kerja.\n  \n  Kenaikan upah (dilihat dari prestasi) Pekerja\u002FBuruh berupa kenaikan gaji\n    pokok dan atau kenaikan tunjangannya.",{"bindId":297,"name":298,"text":299},"wageincreasetype","Perusahaan memberikan kebijakan peninjau","Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\n    prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\n    dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan)\n    dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar\n    penilaian pada :\n    a. Absensi ( kerajinan )\n    b. Loyalitas\n    c. Kemampuan Kerja.\n    d. Kinerja dan Hasil Kerja.",{"bindId":301,"name":298,"text":299},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":303,"name":304,"text":305},"ONCERISE_trigger","Pengusaha wajib memberikan tunjangan har","Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\n    pekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan\n    perundangan-undangan yang berlaku.",{"bindId":307,"name":308,"text":309},"incidentalbonustype2","b. Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai ma","b. Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau\n    lebih diberikan THR minimal 1 (satu) bulan Upah + tambahan THR untuk Leader\n    Staff B ke atas sebagai berikut :\n    i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3\n    Tahun,sebesar 15%.\n    ii. Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6\n    Tahun,sebesar 25%.\n    iii. Masa kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar\n    35%",{"bindId":311,"name":312,"text":313},"incidentalbonusperc1","i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Ta","i. Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3\n    Tahun,sebesar 15%.",{"bindId":315,"name":316,"text":317},"incidentalbonusdate","Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lam","Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lambatnya satu minggu (7 hari)\n    kalender sebelum Idul Fitri kepada Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":319,"name":316,"text":317},"incidentalbonusdate_date",{"bindId":321,"name":298,"text":322},"wageincreasedate","Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\n    prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\n    dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan)\n    dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar\n    penilaian pada :\n    ",{"bindId":324,"name":298,"text":322},"wageincreasedate_date",{"bindId":326,"name":327,"text":328},"ONCERISE2_trigger","1. Bonus Keahlian Kerja a. Diberikan kep","1. Bonus Keahlian Kerja\n\na. Diberikan kepada pekerja level operator yang\nmempunyai keahlian khusus atau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah\nproses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut\nditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan\nsetiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.\n\nb. Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif)\nditetapkan oleh pihak perusahaan.\n\nc. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja\nberdasarkan laporan dari masing – masing pimpinan departemen \u002F bagian\nterkait.",{"bindId":330,"name":331,"text":332},"incidentalbonustypesec","a. Diberikan kepada pekerja level operat","a. Diberikan kepada pekerja level operator yang\nmempunyai keahlian khusus atau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah\nproses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut\nditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan\nsetiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.",{"bindId":334,"name":331,"text":332},"incidentalbonustype1sec",{"bindId":336,"name":337,"text":338},"NOCTPREM_trigger","Kepada pekerja yang bekerja pada shift I","Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. Untuk shift II : 5.000 \u002F hari.\n\nb. Untuk shift III : 7.500 \u002F hari.",{"bindId":340,"name":337,"text":338},"shiftallowancetype",{"bindId":342,"name":343,"text":344},"OVERTIME_trigger","Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuru","Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja melebihi jam kerja\n    normal berdasarkan ayat 3 (tiga) dan sesuai dengan peraturan perundangan\n    yang berlaku.",{"bindId":346,"name":343,"text":344},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":348,"name":343,"text":344},"overtimeallowancetype",{"bindId":350,"name":351,"text":352},"SUNDAY_trigger","c. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau\n    hari libur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari\n    kerja, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\n    i. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7\n    (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan\n    dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan sepuluh\n    dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\n    ii. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari\n    kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2\n    (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam 6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali\n    upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan dibayar 4 (empat) kali upah\n    sejam.",{"bindId":354,"name":351,"text":352},"sundayallowancetype",{"bindId":356,"name":351,"text":352},"sundayallowanceperc1",{"bindId":358,"name":359,"text":360},"COMMUTE_trigger","Uang transport diberikan kepada setiap p","Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan\nkerja untuk kepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. Besarnya nilai uang transport per hari diberikan\nsebesar Rp 7,750 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dievaluasi setiap 6\nbulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli\nsampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).\n\nb. Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan\nbagi Pekerja\u002FBuruh Perempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan\nyang berlaku.",{"bindId":362,"name":363,"text":364},"commutingallowancetype","a. Besarnya nilai uang transport per har","a. Besarnya nilai uang transport per hari diberikan\nsebesar Rp 7,750 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dievaluasi setiap 6\nbulan : periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli\nsampai dengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).",{"bindId":366,"name":363,"text":364},"commutingallowanceamount1",{"bindId":368,"name":369,"text":370},"SENIOR_trigger","1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk ap","1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap\nPekerja\u002FBuruh sesuai dengan masa kerjanya.\n\n2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut :\n\na. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\n\nb. Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\n\nc. Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\n\nd. Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\n\ne. Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\n\nf. Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\n\ng. Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\n\nh. Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\n\ni. Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\n\nj. Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-\n\nk. Masa kerja 11 tahun penuh Rp 48.000,-\n\nl. Masa kerja 12 tahun penuh Rp 52.000,-\n\nm. Masa kerja 13 tahun penuh Rp 56.000,-\n\nn. Masa kerja 14 tahun penuh Rp 60.000,-\n\no. Masa kerja 15 tahun penuh Rp 64.000,-",{"bindId":372,"name":373,"text":374},"longserviceallowancetype","2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (","2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut :\n\na. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\n\nb. Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\n\nc. Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\n\nd. Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\n\ne. Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\n\nf. Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\n\ng. Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\n\nh. Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\n\ni. Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\n\nj. Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-\n\nk. Masa kerja 11 tahun penuh Rp 48.000,-\n\nl. Masa kerja 12 tahun penuh Rp 52.000,-\n\nm. Masa kerja 13 tahun penuh Rp 56.000,-\n\nn. Masa kerja 14 tahun penuh Rp 60.000,-\n\no. Masa kerja 15 tahun penuh Rp 64.000,-",{"bindId":376,"name":377,"text":378},"longserviceallowancetype1","a. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,- b","a. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\n\nb. Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\n\nc. Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\n\nd. Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\n\ne. Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\n\nf. Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\n\ng. Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\n\nh. Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\n\ni. Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\n\nj. Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-\n\nk. Masa kerja 11 tahun penuh Rp 48.000,-\n\nl. Masa kerja 12 tahun penuh Rp 52.000,-\n\nm. Masa kerja 13 tahun penuh Rp 56.000,-\n\nn. Masa kerja 14 tahun penuh Rp 60.000,-\n\no. Masa kerja 15 tahun penuh Rp 64.000,-",{"bindId":380,"name":381,"text":381},"longserviceallowanceamount1","a. Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-",{"bindId":383,"name":384,"text":385},"mealvouchers","Dalam rangka memenuhi standar gizi dan m","Dalam rangka memenuhi standar gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi\n    Pekerja\u002FBuruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam\n    satu hari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan\n    shift yang sedang berjalan.",{"bindId":387,"name":388,"text":389},"coverunion_trigger","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berla","Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah\n    pihak yang meliputi Perusahaan dan semua Pekerja\u002FBuruh PT. Victory Chingluh\n    Indonesia yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik\n    untuk Pekerja\u002FBuruh lokal maupun untuk Pekerja\u002FBuruh asing.",{"bindId":391,"name":166,"text":167},"funeralpay",{"bindId":393,"name":394,"text":395},"marriage","b. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah : 3 har","b. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah : 3 hari kerja","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2020\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2020-12-23\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-12-22\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Victory Ching Luh Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Agus, Henrikus, Eko Budi, Madiyo, Budi Hermawan, Sutik, Dana, Nur Kholil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;1.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;115&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;130000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;201500.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;8000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[401],{"title":38,"slug":34},[403],{"type":404,"data":405},"call_to_action_body_block",{"title":406,"description":407,"variant":408,"link":409},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":406,"url":410,"description":406,"rel":411,"type":412},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[414],{"type":404,"data":415},{"title":406,"description":407,"variant":408,"link":416},{"title":406,"url":410,"description":406,"rel":411,"type":412},[]]