[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-ching-luh-dengan-pimpinan-unit-kerja-federasi---serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-f-sp-tsk-spsi-dan-pimpinan-tingkat-perusahaan-serikat-buruh-garment-tekstil-dan-sepatu-gabungan-serikat-buruh-indonesia-ptp-sbgts-gsbi-":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":385,"content_type_view":386,"extra_breadcrumbs":387,"body":389,"body_blocks":400,"related_pages":404},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":383,"translations":384},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-ching-luh-dengan-pimpinan-unit-kerja-federasi---serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-f-sp-tsk-spsi-dan-pimpinan-tingkat-perusahaan-serikat-buruh-garment-tekstil-dan-sepatu-gabungan-serikat-buruh-indonesia-ptp-sbgts-gsbi-","c2d063d0-7b64-11e8-87cc-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-ching-luh-dengan-pimpinan-unit-kerja-federasi---serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-f-sp-tsk-spsi-dan-pimpinan-tingkat-perusahaan-serikat-buruh-garment-tekstil-dan-sepatu-gabungan-serikat-buruh-indonesia-ptp-sbgts-gsbi-\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-victory-ching-luh-dengan-pimpinan-unit-kerja-federasi---serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-f-sp-tsk-spsi-dan-pimpinan-tingkat-perusahaan-serikat-buruh-garment-tekstil-dan-sepatu-gabungan-serikat-buruh-indonesia-ptp-sbgts-gsbi-\u002F","PT. Victory Ching Luh","ba_ID","IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2017","Indonesia - IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2017","IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2017 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"124 - PT. Victory ChingLuh Indonesia - 2017.html","\n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Victory Ching Luh Dengan Pimpinan Unit\nKerja Federasi - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia (PUK F-SP TSK SPSI) dan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat\nBuruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PTP SBGTS\nGSBI)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah – Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang bernama PT. Victory\nChingluh Indonesia yang terletak di Jalan Otonom No 48-49 Pasar Kemis,\nTangerang, Banten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan\nsuatu Perusahaan milik sendiri dan atau secara berdiri sendiri menjalankan\nPerusahaan bukan miliknya dan atau mewakili Perusahaan yang berkedudukan di\nwilayah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Direksi PT. Victory Chingluh Indonesia atau pengurus yang diberi\nkuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penanam Modal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk\ndan atas nama PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah organisasi Pekerja\u002FBuruh yang dibentuk dari, oleh dan untuk\nPekerja\u002FBuruh yang berada di Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia dan\ntercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, yang bersifat bebas, terbuka,\nmandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta\nmelindungi hak dan kepentingan Pekerja\u002FBuruh serta meningkatkan kesejahteraan\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah terdaftar menjadi anggota salah satu Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh yang berada di PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang dipilih oleh anggota\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk memimpin Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsesuai dengan AD\u002FART organisasi yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hubungan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses\nproduksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh\ndan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan\ndengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang terdiri dari unsur Pengusaha dan\nunsur Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja yang\nditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan dengan mendapatkan upah\u002Fgaji\nyang sudah ditetapkan atau disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Keluarga Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta\n3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara\nsah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum\nberpenghasilan\u002Fbekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Anak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak Pekerja\u002FBuruh yang lahir dari perkawinan yang sah atau disahkan\nmenurut hukum positif yang berlaku, belum berumur 21 tahun, belum\nberpenghasilan dan belum menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Suami\u002FIstri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri atau suami yang sah dari Pekerja\u002FBuruh menurut hukum\npositif yang berlaku dan telah didaftarkan secara resmi ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah terdaftar pada Perusahaan. Jika tidak\nada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris\nyang sah yang terdaftar pada Perusahaan \u002F sesuai dengan surat keterangan ahli\nwaris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja lajang terbatas pada orang tua\nkandung (bapak\u002Fibu) yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada Perusahaan\n\u002F sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Atasan\u002FPimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi dari\nPekerja\u002FBuruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Atasan\u002FPimpinan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang membawahi langsung beberapa orang Pekerja\u002FBuruh\ndan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada\nPekerja\u002FBuruh tersebut, yang berhubungan dengan Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah melakukan suatu kegiatan \u002F Pekerjaan baik secara bersama - sama\nmaupun sendiri - sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh berdasarkan tugas\ndan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan secara\ntidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kecelakaan yang terjadi\u002Ftimbul dalam atau akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya\npelanggaran Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau peraturan\nPerundang-undangan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya tindakan\npelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama ini,\nyang bersifat pembinaan bagi Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja\u002FBuruh tidak diperkenankan\nmasuk kerja untuk jangka waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu sehari semalam selama 24 Jam, yaitu antara Pukul 00.00 sampai\ndengan Pukul 24.00.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu selama 7 hari berturut - turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Hari Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari kerja Pekerja\u002FBuruh, sesuai dengan jadwal yang terdapat\ndalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Hari Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari dimana tidak dilakukan Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Hari Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur atau hari besar dan hari Raya Resmi yang ditetapkan\nPemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>29. Hari Libur Mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari libur setelah 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja\nsesuai dengan jadwal yang di buat oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>30. Waktu Kerja Shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur sesuai jadwal kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Jam Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan untuk\nmelakukan istirahat dan pada saat istirahat Pekerja\u002FBuruh dilarang untuk\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Human Resource Departement (HRD)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bagian yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Lokasi Pabrik\u002FPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan\ndengan tempat proses produksi atau Pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Pekerja\u002FBuruh Percobaan (Training)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan\npertama sejak mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Pekerja Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat dalam hubungan kerja yang telah melewati\nmasa percobaan selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Peraturan Perundang - Undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat\nyang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang - Undang dan\nPeraturan perundang - undangan dibawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Peserta BPJS Tenaga Kerja Dan BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seluruh Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya yang telah didaftarkan secara\nsah oleh Perusahaan kepada BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Check Off System (COS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah iuran untuk serikat Pekerja\u002FBuruh yang dibayarkan oleh anggota\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang bersangkutan berdasarkan dengan AD\u002FART\norganisasi yang dilakukan setiap bulan dan pemotongannya dibantu oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Addendum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal\nyang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan\ndari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian\nkerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak\nPerusahaan (Pengusaha) dengan pihak Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nmemenuhi persyaratan peraturan perundang - undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan\nPermenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial\ndemi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ketentuan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dari\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memenuhi asas keterwakilan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dalam\nperundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ) maka unsur dari Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh yang berhak menjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan\nperundang - undangan yang berlaku (Permenaker RI No.28 Tahun 2014).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak - Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode tahun\n2016 sampai dengan tahun 2018 ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT Victory Chingluh Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Otonom No. 48-49\nPasar Kemis Tangerang Banten yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan\nsepatu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No 66 yang dibuat oleh Notaris\nArie Susanto, SH. di Tangerang, pada tanggal 19 November 2008.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut dengan \" PIHAK PERUSAHAAN \"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH, yang berkedudukan di Jalan Otonom No\n48-49 Pasar Kemis Tangerang, Banten dan telah memenuhi persyaratan minimal\nberanggotakan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Pekerja\u002FBuruh PT. Victory\nChingluh Indonesia setelah dilakukan verifikasi adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PUK F-SP TSK SPSI ( Pimpinan Unit Kerja Federasi - Serikat Pekerja\nTekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) PT. Victory\nChingluh Indonesia yang berafiliasi pada PC F- SP TSK - SPSI ( Pimpinan Cabang\nFederasi-Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia) Kabupaten Tangerang dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten\nTangerang dengan surat bukti pencatatan Nomor:30\u002FDisnakertrans\u002FIX\u002F2010,\ntanggal, 22 September 2010.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.PTP SBGTS GSBI (Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstil\ndan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia) PT. Victory Chingluh Indonesia\nyang berafiliasai pada DPC GSBI Tangerang Raya dan tercatat di Disnakertrans\nKabupaten Tangerang dengan bukti surat pencatatan Nomor :\n69\u002FDisnakertrans\u002FIV\u002F2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut \" PIHAK SERIKAT PEKERJA \u002F SERIKAT BURUH \".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah\npihak yang meliputi Perusahaan dan semua Pekerja\u002FBuruh PT. Victory Chingluh\nIndonesia yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik\nuntuk Pekerja\u002FBuruh lokal maupun untuk Pekerja\u002FBuruh asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan\ndiatur dalam ketentuan tersendiri dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang\nterkait dengan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian\nyang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh dan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memastikan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dan\nPekerja\u002FBuruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal penting\ndari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan\npendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh dan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja\u002FBuruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menciptakan stabilitas hubungan industrial dalam menjalankan hak dan\nkewajiban serta syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh dalam\nrangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya\nhubungan industrial yang selaras dan seimbang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui bersama\nbahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya\nsebagai Pekerja\u002FBuruh pada Perusahaan, baik secara sendiri - sendiri maupun\nsecara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui adannya Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang telah\nmempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang\nketenagakerjaan atau unsur Pekerja\u002FBuruh sebagai badan atau organisasi yang sah\ndan mewakili Pekerja\u002FBuruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan\ntugas Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh baik secara perorangan maupun\nkolektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nmempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan anggotanya\nyang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para\nPekerja\u002FBuruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab\nPengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mengakui antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit\nusaha Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur\nmanajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat dan bertekad\nuntuk bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha\nserta membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan\nIndustrial yang harmonis di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat untuk\nmengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang\nbersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal\nyang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\nterdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara\nmusyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan secepatnya\ndan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\nperbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi\nperselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait\nsesuai dengan prosedur Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Kewajiban Masing - Masing Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati\ndan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama,\ndisamping masing - masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu\npihak tidak mengindahkan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh mempunyai kewajiban dan\ntanggung jawab yang sama, baik secara bersama - sama atau terpisah untuk\nmemberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan tujuan\nyang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para\nPekerja\u002FBuruh ataupun kepada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dengan\nadanya perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsebagai wakil Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam\nPembagian PKB kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh, paling lambat 2 (dua) bulan setelah\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani dan didaftarkan kepada\nDisnaker Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bertanggung jawab, baik\nmelaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : FASILITAS, DISPENSASI DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan fasilitas untuk Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nsesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh untuk mengumumkan informasi dan acara-acara kegiatan Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh dengan sepengetahuan Perusahaan, selama tidak bertentangan dengan\nperaturan dan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk mengadakan\nrapat-rapat dan pertemuan internal oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh di\ndalam Perusahaan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dengan seijin\nPerusahaan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membantu pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh untuk iuran anggota\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh setiap bulan, berdasarkan surat kuasa atau\nsurat pernyataan dari masing-masing Pekerja\u002FBuruh dengan catatan yang\nbersangkutan belum atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nlain yang diakui Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh untuk iuran anggota Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh oleh Perusahaan sebagaimana yang dimaksud ayat 4, setiap bulan\nakan diserahkan via transfer ke rekening Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh yang\nbersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemotongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perubahan kenaikan iuran Check Off System (COS) bagi setiap Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat\npengumuman oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan mengacu pada AD\u002FART dan\natau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Off\nSystem (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan\nmelalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat\nBuruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat Perusahaan,\ndengan mengajukan permohonan selambat - lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum\nnya selama ruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, Perusahaan\nmemfasilitasi ruang rapat (meeting) selama ada ruangan yang tersedia (tidak\nsedang dipakai).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi\nseperti telepon, fax dan internet di Perusahaan sepanjang fasilitas tersebut\ntersedia dan mengikuti peraturan dan tata-tertib penggunaan sebagaimana\npengguna lainnya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan\nmobil Perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya,\nkecuali dalam kondisi mendesak \u002F darurat selama kendaraannya tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih,\nbendera Perusahaan, dan bendera K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\natau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan\nPerusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu\ndari luar Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh berkewajiban membuat dan melaporkan\nkegiatan program kerja dan neraca keuangan secara transparan kepada anggotanya\nmelalui papan pengumuman secara berkala sesuai AD\u002FART masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas permohonan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan dapat\nmemberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk\nmenghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah \u002F organisasi,\nrapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam\nrangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>2.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\npermohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\ninstansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\nPerusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Sehubungan dengan ayat (1) untuk kegiatan internal, Perusahaan dapat\nmemberikan dispensasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pekerja\u002FBuruh dari\nmasing-masing Departemen dengan ijin Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan\nsesuai kesepakatan. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk kegiatan external, Perusahaan dapat memberikan ijin minimal 1 (satu)\nPekerja\u002FBuruh dan maksimal 4 (empat) orang dalam satu bagian dengan ijin\nPimpinan Departemen yang bersangkutan dan sesuai kesepakatan dengan\npertimbangan kebutuhan. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Jaminan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jaminan Perusahaan (Pengusaha) bagi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh untuk\nmenjalankan fungsi organisasinya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan atau Anggota Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal\ntersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tanpa\nmengurangi hak - haknya sebagai Pekerja\u002FBuruh dan tanpa campur tangan dalam\nbentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\ntidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan\nbaik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui atasan \u002F\natasan langsung karena fungsinya tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Internal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan menjamin keleluasaan pimpinan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nuntuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi\nanggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan, dalam hal ada keluhan dari\nanggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang\ndiatur tersendiri yang sudah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.External\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan menjamin keleluasaan pimpinan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nuntuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi\nanggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jaminan untuk berkonsultasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberi keleluasaan bagi pimpinan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nuntuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh\nhal tersebut dilakukan atas ijin dari atasannya sesuai dengan ketentuan tata\ntertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembebastugasan Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nuntuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dengan\ntetap memberikan hak - hak yang biasa diterima oleh Pekerja yang bersangkutan,\nselama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa periode kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sesuai jadwal tetap kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, dengan\nmengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pembebastugasan dimaksud pada ayat 4 (empat) diatur dalam SOP (Standar\nOperasional Prosedur ) tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Etika berunding:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh harus\ndilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan\nuntuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Atas permintaan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, Perusahaan dapat\nmemberikan keterangan yang diperlukan tentang hal - hal yang menyangkut\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penerimaan Pekerja\u002FBuruh Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan\nmemperhatikan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang\ndibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan membuka PO Box \u002F kotak pos di kantor pos Tangerang serta alamat\nemail untuk tempat pengiriman berkas lamaran kerja dari pelamar kerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat lamaran kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Fotocopy Ijazah atau STTB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Fotocopy KTP atau Domisili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Foto copy Kartu Keluarga (KK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pengalaman kerja ( bila ada )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 1 ( satu ) lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan tidak akan menerima Pekerja\u002FBuruh, bilamana ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Usia pelamar belum mencapai 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menjadi buronan aparat keamanan atau kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up\n(MCU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah\nmelanggar ketentuan dari salah satu ketentuan ayat 5 (lima) tersebut diatas\nmaka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Semua pejabat harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau\nkewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan\nPekerja\u002FBuruh baru atau dengan memberi perhatian khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Semua pejabat tidak boleh menerima Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai hubungan\nkeluarga di bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin tertulis dari\nPimpinan Perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena\nalasan lain untuk kelancaran kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan pekerja\nbaru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Semua Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada\nproses penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan\nmelakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan dan Tata Tertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Seleksi Dan Penempatan Pekerja\u002FBuruh Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja\u002FBuruh\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran,\nseleksi test tertulis, seleksi test skill\u002Fkeahlian, interview, tes kesehatan\ndan alat-alat seleksi yang di tentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang\ndibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli\npada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kartu pengenal dan kartu absensi di berikan sejak hari pertama kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh baru diwajibkan mengikuti orientasi selama 2 (dua) hari pada\nhari pertama masuk kerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban\nPekerja\u002FBuruh, waktu kerja, upah, peraturan buyer dan fasilitas lainnya yang\nditerima Pekerja\u002FBuruh baru atau sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh baru mendapatkan seragam kerja setelah lulus masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja\u002FBuruh diterima sebagai\nPekerja\u002FBuruh baru dan masa percobaan di hitung sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\nsewaktu- waktu secara sepihak tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh baru yang telah lulus masa percobaan diangkat sebagai\nPekerja\u002FBuruh tetap dengan diberikan surat pengangkatan Pekerja\u002FBuruh tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan\nsurat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara lisan\nterkait kegagalannya dan diberikan hak - hak yang harus diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Promosi, Demosi, Mutasi Dan Rotasi Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. PROMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai\npeningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja\u002FBuruh mempunyai hak dan\nkesempatan yang sama untuk dipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau\nsebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja\u002FBuruh pada\njabatan\u002Ftingkat tertentu melalui HRD sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan\natas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan alasan\nyang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan lampiran struktur\norganisasi departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi\ndepartemen HRD sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi \u002F Surat Peringatan\n(SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training\u002Fmasa\npercobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan\nperubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan\nsesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002FBuruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka\nakan dikembalikan kejabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun pada bulan April dan\nOktober.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan memfasilitasi Pekerja\u002FBuruh untuk berkonsultasi dalam\npengembangan karir (Internal Sourching) dimana proses pelaksanaanya diatur oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. DEMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Demosi adalah penurunan jabatan \u002F pangkat berdasarkan hasil evaluasi\nkinerja yang tidak sesuai dengan standard yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap\nPekerja\u002FBuruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara tertulis\ndan ditanda tangani oleh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir\ndemosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh kepada HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 ( satu ) tingkat jabatan\n\u002F pangkat dibawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditanda tangani\noleh Pimpinan Perusahaan atau HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas dan\ntunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\ndengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan \u002F departemen harus\nmengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. MUTASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mutasi adalah pemindahan Pekerja\u002FBuruh dari bagian\u002Fdepartemen satu ke\nbagian\u002Fdepartemen lain berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan\ndemi kelancaran kerja\u002Fproduksi dan juga efisiensi yang menjadi kewenangan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002FBuruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan\nyang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource) minimal 5\n(lima) hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan mutasi yang telah ditetapkan oleh\nPerusahaan dan mutasi bukan merupakan hukuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi atau pemindahan pekerja dapat dilakukan apabila kondisi kesehatan\ntidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\ndengan ayat 4 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan \u002F Departemen harus\nmengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mutasi atau pemindahan tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan\nfasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan,\nkecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan\nketentuan di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelaksanaan mutasi dijelaskan tersendiri dalam SOP mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. ROTASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Rotasi adalah pemindahan Pekerja\u002FBuruh antar bagian dalam satu departemen\nberdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja dan atau\nefisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Rotasi atau pemindahan pekerja dapat dilakukan apabila kondisi kesehatan\ntidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen\u002FKepala Bagian yang dilakukan\nsesuai dengan prosedur yang benar dan diberitahukan secara tertulis kebagian\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Rotasi atau pemindahan tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja yang\nsudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, kecuali penambahan\nfasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat\nkerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Training \u002F Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Maksud dan tujuan Training \u002F Pelatihan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk peningkatan kemampuan Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan\ntraining untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga\ndapat mengembangkan prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh\ndapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan\npasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">2.Pelaksana training adalah POD (\u003Cem>People Organization Development\u003C\u002Fem>)\natau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan lain tentang pelaksanaan training akan diatur dalam peraturan\npelaksanaan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagian POD akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan\nkedalam data base training.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan\nperalatan penunjangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Tenaga Kerja Asing (TKA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan\npenempatannya sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menghormati dan mematuhi Perjanjian Kerja\nBersama yang berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur tentang\nTenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang\nberlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk\njabatan tertentu dan waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan harus menunjuk Pekerja\u002FBuruh Lokal sebagai pendamping untuk\nsetiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat\njabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan memberikan informasi dan data Tenaga Kerja Asing yang\ndibutuhkan Perusahaan sesuai jabatan dan fungsinya kepada HRD yang selanjutnya\nakan disampaikan kepada Departemen terkait dan pengurus Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan\nkeahlian dan pengalaman dibidangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : PENETAPAN WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Waktu Kerja Dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. WAKTU KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan\nperundangan undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Hari kerja untuk NON SHIFT:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari Jum'at, 8\n(delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan Minggu\nsebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Hari\n        Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jam\n        Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jam\n        Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin – Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.30- 16.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30- 12.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.30- 17.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30-13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu &amp; Minggu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istirahat mingguan\u002Flibur\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari kerja untuk SHIFT :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I.Adalah 6 hari kerja dalam dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nSabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 ( lima) jam pada hari kerja terpendek untuk\nhari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu. Hari Minggu sebagai\nistirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Kelompok\n        Hari Kerja Shift\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jam\n        Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jam\n        Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Shift I (Pagi)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin ~ Kamis\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30 - 14:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>10:30 - 11:30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06:30 - 15:00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>11.30 - 13:00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>06.30 - 12.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>09.30 - 10.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Shift II (Siang)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin ~ Kamis\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14:30 - 22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18.30 - 19.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15:00 - 22:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19.00 - 20.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 - 17.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.00 - 15.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Shift III (Malam)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin ~ Kamis\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30 - 06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>02.30 - 03.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jum'at\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>22:30 - 06:30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.00 - 20.30\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17.30 - 23.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.30 - 21.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>II.Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan\ndisesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya\ndisesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja\u002FBuruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib\nmelakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi\nPekerja\u002FBuruh yang sedang melaksanakan dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jam Istirahat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Istirahat antara jam kerja diberikan setelah bekerja selama maksimal 4\n(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jam istirahat hari Jumat selama 1.5 jam (90 menit) untuk non shift dan\nshift 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jam istirahat hari Sabtu selama 30 menit untuk 5 jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan selama 30 menit untuk non\nshift, kecuali hari Jumat istirahat selama 1 jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam\nistirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja\u002FBuruh\ndan tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan\nmengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan\nantara Pengusaha dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh, selanjutnya perubahan\nwaktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang hari\nlibur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah,\nPekerja\u002FBuruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan\nPerusahaan dapat mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sesuai kebutuhan Perusahaan\nberdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal\nyang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, kecuali :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keadaan darurat (force major).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berdasarkan kebutuhan Perusahaan kerja lembur dapat dilakukan melalui\nperintah tertulis berupa formulir lembur dari Perusahaan \u002F Kepala Bagian \u002F\nPimpinan Departemen dan persetujuan tertulis dari Pekerja\u002FBuruh dengan\nmenandatangani formulir lembur .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>4.Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat di\nluar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja melebihi jam kerja\nnormal berdasarkan ayat 3 (tiga) dan sesuai dengan peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan\nPekerja\u002FBuruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberkan fasilitas makan sesuai kebijakan perusahaan minimal bagi\nPekerja\u002FBuruh yang lembur 2 (dua) Jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>7.Perhitungan upah lembur adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah : 1\u002F173 kali Upah (upah pokok\n+ tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nlibur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja, 7\n(tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)\nkali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\nlembur kesembilan dan sepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\nlembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam\n6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan\ndibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan \u002F atau\nhari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari\ndan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua)\nkali upah sejam, jam ke lembur 9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam\ndan jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : KETENTUAN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Ijin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ijin Meninggalkan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada saat jam kerja berlangsung Pekerja\u002FBuruh harus meninggalkan pekerjaan\nkarena alasan mendesak dan tidak kembali melakukan pekerjaan (pulang) maka\npermohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian HRD\ndan atau admin HR yang ada di gedung nya masing-masing untuk diketahui.\nKemudian copy surat ijin yang sudah ditanda tangani disampaikan ke security\nuntuk bisa keluar dari Perusahaan, selanjutnya security melaporkan kembali copy\nsurat izin tersebut ke bagian HRD untuk di arsip.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan akan\nkembali lagi ke pabrik, maka saat masuk harus melakukan absensi kembali setelah\njam kerja usai atau selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin Tidak Dibayar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ITB (ijin tidak dibayar) dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi dan Tugas\nLainya), Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan ITB (ijin tidak dibayar) maksimal\nselama 1 bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari\nKampus\u002FSekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari departemen yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ijin meninggalkan kerja karena Sakit :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan Surat\nKeterangan Sakit dari Dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai izin yang dibayar\nsetelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter\nPerusahaan.bolehmemohonizinmeninggalkan\u002Ftidak masuk kerja tanpa dibayar setelah\ndisetujui oleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>4.Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi (khusus) kepada\nPekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah, dalam hal\nPekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja karena;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002FBuruh menyunatkan\u002Fmembaptiskan anak: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua\u002Fmertua, menantu)\nmeninggal dunia: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002FBuruh yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha.\nKetentuan lebih lanjut diatur dalam SOP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan tugas Negara \u002F Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang melaksanakan tugas organisasi Pekerja\u002FBuruh setelah\nmendapat persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh yang bermaksud menunaikan Ibadah Haji untuk yang\npertama kali, diberikan izin khusus dengan memperhatikan persyaratan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Sudah melewati masa percobaan \u002F diangkat menjadi Pekerja\u002FBuruh tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Izin ibadah diberikan hanya 1 (satu) kali, selama Pekerja\u002FBuruh tersebut\nbekerja pada Perusahaan, dan untuk kali ke 2 dan seterusnya dapat diberikan\nijin dengan pemotongan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1\n(satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh berhak atas Istirahat tahunan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\nberhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mendapat\nupah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya\n1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat\ninsidentil\u002Fmendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya dan\nselanjutnya dilaporkan ke bagian HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila Pekerja\u002FBuruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum diambil\natau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat di perpanjang maksimal 6\nbulan dengan sepengetahuan Pimpinan Departemen dan disampaikan kepada bagian\nHRD 30 (tiga puluh) hari sebelum masa cuti berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002FBuruh yang sampai batas waktu berakhirnya masa perpanjangan hak\ncuti tahunan tidak mempergunakan hak cutinya atas kesalahan \u002F kemauannya\nsendiri maka hak cuti tersebut akan hilang atau hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002FBuruh akan mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak 1 (satu) hari\nyang diberikan setelah Pekerja\u002FBuruh bekerja selama 3 (tiga) tahun terus\nmenerus dan kelipatannya dengan ketentuan tidak pernah mendapat surat teguran\ntertulis dan surat peringatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cuti Bersama \u002F Cuti Massal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>a.Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\nberdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixeddays\">\u003Cp>b.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri akan diatur sesuai dengan\nkebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 6 (enam) hari kerja atau sesuai\nkesepakatan antara Serikat Pekerja \u002FSerikat Buruh dengan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan mengurangi jumlah hak cuti\ntahunan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan\nhutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti tersebut\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Istirahat Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak\ndiwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan\nwajib memberitahukan kepada atasannya atau Pimpinan Departemennya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari\nberturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja\u002FBuruh perempuan yang\nmengalami sakit haid (menstruasi) ditempat kerja, termasuk menyediakan pembalut\ndi Poliklinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKFAM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>4.Cuti Melahirkan \u002F Cuti Keguguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu\nsetengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Apabila Pekerja\u002FBuruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka\ntetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan\ntetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila dengan sengaja Pekerja\u002FBuruh perempuan menyembunyikan kehamilan\ndan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>e.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama\n1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau\nBidan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti\nmelahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja\u002FBuruh perempuan\nyang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Ketentuan Pengajuan Ijin\u002FCuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Permohonan pengajuan izin atau cuti harus menggunakan form yang sudah\ndisediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permohonan izin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan Izin atau\ncuti yang berlainan bulan, harus dibuat terpisah permohonannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan\npribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung\natau bagian HRD dengan melalui surat, telepon, sms, bbm, whats app atau pun\nmedia komunikasi lainnya, dan Pekerja\u002FBuruh tersebut harus mengisi form ijin\npada saat kembali masuk kerja yang ditanda tangani oleh pimpinan departemen\nuntuk diketahui oleh HRD dengan melampirkan dokumen pendukung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ijin meninggalkan pekerjaan mulai dari 4 (empat) jam atau lebih akan\ndilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari gaji\npokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Izin dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka akan diproses\nsesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) &amp; LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pedoman Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan setiap Pekerja\u002FBuruh harus sadar sepenuhnya bahwa\nKesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>2.Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang\nutama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan\ndan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik,\nmembuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung\ndiri dan alat pengaman mesin yang sesuai.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh harus\nmematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau\nprosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja,\nantara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu,\nkecuali yang sudah ditentukan oleh petugas\u002Fatasan yang telah ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Departemen\u002FBagian terkait dalam hal ini\nbagian safety dan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal kesehatan kerja Pekerja\u002FBuruh harus mentaati peraturan dan\nperintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya\nbagi kesehatan kecuali yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja\ndan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan\nKerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit\nmenular\u002Fberbahaya, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada\nseluruh Pekerja\u002FBuruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau\nberbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan,\nkerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang aman\ndan nyaman juga ramah lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota\nP2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau atasannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan\nmelalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>9.Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi aktif\ndalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara Perusahaan dan\nPekerja\u002FBuruh, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\n\u002F bagian keselamatan kerjaditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\ndikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan\nbertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan\nalat-alat K3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\nDiri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\njenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\ntidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja dan\nalat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam\nkerja. Tiap Pekerja\u002FBuruh bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan,\nkelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung\ndiri yang telah diberikan \u002F disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa\ndilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman mesin\n) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating\nProcedure).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan tempat\npenyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat\nPelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Perlindungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan ( medical check up )\nsebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum\nseorang Pekerja\u002FBuruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Agar Pekerja\u002FBuruh yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang\nsetinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai\nPekerja\u002FBuruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dan Pekerja\u002FBuruh yang lainnya dapat\ndijamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai\ndengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap,\nkesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana diperlukan) dan laboratorium,\nserta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan ( medical check up )\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter \u002F tim medis dengan tujuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh sesudah berada dalam\npekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan\nsedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan\ntindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya\nuntuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Berkala bagi Pekerja\u002FBuruh\ndilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up)\nKhusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus\nterhadap Pekerja\u002FBuruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Khusus dilakukan juga terhadap\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja\u002FBuruh yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang\nmemerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Pekerja\u002FBuruh yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga\nkerja perempuan dan Pekerja\u002FBuruh cacat, serta Pekerja\u002FBuruh muda yang\nmelakukan pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Pekerja\u002FBuruh yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-\ngangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam disediakan angkutan\nantar jemput.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Tidak boleh mengangkat beban berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Tidak bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Poliklinik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh dilingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Konsultasi medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelayanan Emergency.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat - obatan ) sesuai dengan standar Daftar\nObat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil KB dan suntik KB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perawatan sementara (Observasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang mendapatkan perawatan\nobservasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat\nmakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk kondisi emergency sesuai\nrekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pencegahan dan Penanggulangan HIV\u002FAIDS Di Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1.Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\nmenyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV positif dari tindakan dan\nperlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV positif di tempat kerja, maka\nPerusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk pencegahan\nHIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional Prosedure (SOP)\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan memastikan bahwa Pekerja\u002FBuruh yang HIV positif mempunyai hak\natas layanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan\nPekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan dapat melakukan tes HIV atas dasar persetujuan tertulis dari\nPekerja\u002FBuruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada\nPekerja\u002FBuruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan\nkonseling, tes HIV dan pengobatan medis lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang menderita HIV positif dalam kondisi\nburuk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun \u002F\nberkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan\nkita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan\nkesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi\ndan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat\nkerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nPerusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula\nuntuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara\nPekerja\u002FBuruh serta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup, yang berdampak Pekerja\u002FBuruh mengalami kemunduran dalam\nkesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian\nlingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang\nbaik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program\npemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari Pengusaha\u002FPerusahaan atau pemberi kerja kepada\nPekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah\natau akan dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah tidak dibayar bila Pekerja\u002FBuruh tidak melakukan pekerjaan ( No work\nNo pay ) kecuali oleh karena hal-hal yang telah di atur dalam undang-undang \u002F\nperaturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan wajib membayar Upah apabila Pekerja\u002FBuruh bersedia melakukan\npekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Perusahaan tidak mempekerjakannya,\nkarena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>5.Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_provision\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cp>1.Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\nMinimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\npokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\nmasa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku tanggal 1 Januari dengan\ntutup buku perhitungan masa kerja pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>5.Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\nprestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002F Buruh yang dinilai\nmempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan\nDepartemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Absensi ( kerajinan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Loyalitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kemampuan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kinerja dan Hasil Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Kenaikan upah (dilihat dari prestasi) Pekerja\u002FBuruh berupa kenaikan gaji\npokok dan atau kenaikan tunjangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pembayaran Upah (Gaji)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penghitungan upah Pekerja\u002FBuruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan\ntanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal\n5 di bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila bertepatan dengan hari Minggu\u002Fhari libur maka pembayaran upah\ndimajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bila ada kesalahan nilai\u002Fpenghitungan upah maka Pekerja\u002FBuruh maupun\nPerusahaan maka akan dilakukan revisi upah dibulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Upah Selama Pekerja\u002FBuruh Sakit Menahun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit menahun \u002F berkepanjangan\ndengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\nberlaku pedoman sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah tetap dan seterusnya\nsebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\nmelebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\nmaka Pekerja\u002FBuruh tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan\nsendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Upah Selama Pekerja\u002FBuruh Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal Pekerja\u002FBuruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib\nmemberikan bantuan kepada keluarga Pekerja\u002FBuruh yang menjadi tanggungannya\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari Upah tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak\nkeluarga untuk paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama\nPekerja\u002FBuruh ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Upah Pekerja\u002FBuruh Selama Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah\nsehingga menghentikan kegiatan \u002F usaha pekerjaan baik sebagian maupun\nkeseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian maupun\nkeseluruhan Pekerja\u002FBuruh dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama masa dirumahkan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap diberikan\nupah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat\ndiperpanjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau\nmenyatakan bangkrut (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan\nkompensasi \u002F pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan\nberdasarkan peraturan perudang - undangan dan ketentuan yang berlaku\ndiantaranya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Iuran anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Potongan - potongan lain yang disetujui oleh Pekerja\u002FBuruh dan atau\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan - Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan - tunjangan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak di pengaruhi oleh kehadiran,\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Jabatan dan Keahlian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang di pengaruhi oleh kehadiran,\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Premi Kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Kehadiran Khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan Transportasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Jabatan dan Keahlian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan jabatan &amp; keahlian diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang telah\nditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang dikuatkan\ndengan Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan\nStruktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Masa Kerja (TMK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap\nPekerja\u002FBuruh sesuai dengan masa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cp>2.Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Premi Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Premi Kehadiran diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi Pekerja\u002FBuruh\nterhadap kewajibannya untuk hadir ditempat kerja sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya Premi Kehadiran ditetapkan sebesar Rp. 80,000,- setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Premi Kehadiran akan dibayarkan kepada Pekerja\u002FBuruh dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Premi kehadiran dibayarkan penuh dengan tingkat kehadiran 100 %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Premi Kehadiran dibayarkan 25 % jika Pekerja\u002FBuruh terlambat 1 (satu) kali\ndalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Premi Kehadiran tidak diberikan jika Pekerja\u002FBuruh pernah tidak hadir\ndengan status tanpa keterangan (Alpa), ijin (dibayar\u002Ftidak dibayar), kecuali\ncuti tahunan dalam periode 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: Tunjangan Kehadiran Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang masuk\nkerja selama cuti masal pada hari raya Idul Fitri yaitu sebelum dan sesudah\nhari \"H\" Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan\nantara Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan kehadiran khusus dibayarkan bersamaan dengan upah pada bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cp>Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk shift II: Rp 5.000 \u002F hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk shift III: Rp 7.500 \u002F hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Uang Transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan\nkerja untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besarnya nilai uang transport per hari di evaluasi setiap 6 bulan :\nperiode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai\ndengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan bagi Pekerja\u002FBuruh\nPerempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\npekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>2.Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya\nKeagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua\nPekerja\u002FBuruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-lambatnya satu minggu (7 hari)\nkalender sebelum Idul Fitri kepada Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengundurkan diri \u002F diputus hubungan kerjanya 30 hari\nkalender menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan perundingan antara\nPengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil kesepakatan Penghitungan\nTunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Komponen Upah untuk pembayaran THR adalah upah tetap, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Tunjangan Jabatan dan Keahlian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Tunjangan Masa Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih\ndiberikan THR minimal 1 ( satu ) bulan Upah + tambahan THR sebagai berikut\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i.Leader Staff B keatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 15%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 25%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 35%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Operator :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 10%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 15%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 20%\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: Bonus Keahlian Kerja dan Penghargaan (Reward)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A.Bonus Keahlian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustypesec\">\u003Cp>1.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus\natau multiskill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus\nKeahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan\nmelaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya\nbersamaan dengan pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari\nmasing - masing pimpinan departemen \u002F bagian terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cp>B.Penghargaan ( Reward )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Reward dibagi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jasa Kecil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jasa Besar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bonus atau Promosi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cp>2.Penghargaan dan catatan jasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil\nproduksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan\u002Fpenciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan\nperbuatan penggelapan barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja teladan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak\nberguna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya bagus setelah\ndigunakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusamount1sec\">\u003Cp>i.Hal-hal di atas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penghargaan 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Catatan jasa kecil 1 (satu) kali sebesar Rp 200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Catatan jasa besar 1 (satu) kali sebesar Rp 400.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Dinas Luar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh atas\npermintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dinas luar terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjalanan dinas luar dalam negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perjalanan dinas luar ke luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya\nberhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya transportasi \u002F alat transportasi ( mobil perusahaan )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penggantian uang makan (reimbursement).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar negeri diatur SOP\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok diatur dalam SOP\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN \u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Seragam Kerja (Uniform)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh, kecuali\nuntuk Pekerja\u002FBuruh pada tingkat Manager keatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan\nantara pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang sudah\nmemenuhi persyaratan dalam keterwakilan untuk berunding.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah\ndiberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan, sesuai\ndengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan Perusahaan\npada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua)\npotong dalam 1 (satu) tahun di bulan April.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemakaian seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh hanya dapat dipergunakan\noleh pengurus yang telah didaftarkan ke perusahaan dan telah disetujui oleh\nperusahaan pada hari-hari yang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Untuk pemakaian baju seragam lainnya diluar baju seragam yang diberikan,\nperusahaan dan baju seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh diatur dalam SOP\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja\u002FBuruh yang dimutasikan wajib memakai seragam kerja mengikuti\nbagian atau departemennya yang baru setelah diberi seragam baru oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Kartu Pengenal dan Absensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan (digantung di leher) selama\nberada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat bekerja pemakaian kartu\npengenal\u002Fkartu absensi menganggu proses kerja dibagian tertentu maka\ndiperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh tidak boleh meminjamkan kartu pengenal\u002Fkartu absensi untuk\ndigunakan oleh Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Saat melakukan absensi, Pekerja\u002FBuruh harus antri dan melakukan absensi di\ntempat yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Prinsip Nomor Induk Karyawan (NIK) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIK tidak akan berubah saat Pekerja\u002FBuruh mulai bekerja sampai Pekerja\u002FBuruh\nmengundurkan diri \u002F keluar dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenal dan atau kartu absensi yang rusak harus\nmelaporkan ke HRD melalui atasannya di bagian masing-masing dengan menyerahkan\nkartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HRD akan mengantikan dengan kartu\npengenal yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi yang hilang harus melapor ke\nHRD melalui atasannya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian\npihak HRD akan mengantikan dengan kartu pengenal yang baru dan apabila kartu\npengenal yang lama ditemukan maka yang berlaku adalah kartu yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh yang di mutasi, promosi dan demosi akan mendapatkan kartu\npengenal yang baru dengan NIK yang tidak berubah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pada saat masuk kerja, Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenalnya hilang, rusak\natau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security untuk di laporkan ke bagian\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Batas Waktu Melakukan Absensi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Saat masuk dan pulang kerja harus absensi pada tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja dilakukan 15 menit\nsebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja di mulai dan pada saat pulang\nmaksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Absensi yang dilakukan diluar point b dikatagorikan sebagai penyimpangan\nabsensi (abnormal), Pekerja\u002FBuruh harus melapor ke masing-masing atasannya dan\nadmin HR untuk memberikan keterangan mengenai penyimpangan absensi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Fasilitas Makan dan Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Dalam rangka memenuhi standard gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi\nPekerja\u002FBuruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam satu\nhari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan shift yang\nsedang berjalan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak\nmenyediakan makan untuk pekerja\u002Fburuh yang bekerja, setiap pekerja\u002Fburuh akan\ndiberikan penggantian sebesar Rp 7.400.- dan untuk penggantian uang makan pada\nwaktu dinas luar diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya nilai uang makan di Kantin per hari di evaluasi setiap 6 bulan :\nperiode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai\ndengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada bulan puasa Perusahaan tidak menyediakan makan siang untuk karyawan\nnon shift dan shift 1, sedangkan untuk shift 2 dan shift 3 Perusahaan tetap\nmenyediakan makan ditambah dengan menu tambahan (extra menu) untuk berbuka\npuasa dan sahur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyedikan fasilitas air minum yang higienis dilingkungan kerja\nsesuai dengan kebutuhan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Makanan Tambahan (Extra Fooding)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Makanan tambahan (extra fooding) berupa susu diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kriteria sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang terpapar kimia (Non Shift,\nShift 1, Shift 2, Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada bagian yang tidak terpapar kimia (Shift 2\n&amp; Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: Fasilitas Beribadah dan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Fasilitas Beribadah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan memberikan\nbantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan\nbagi Pekerja\u002FBuruh dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebijakan untuk kegiatan\nkeagamaan yang diadakan oleh pekerja\u002Fburuh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Perusahaan\nmemberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat Islam (Masjid) ditangani oleh\nDewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan untuk umat yang lain\nditangani oleh organisasi keagamaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Fasilitas Sosial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh dan sesama Pekerja\u002FBuruh, maka\nPerusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kesenian \u002F Hiburan dan Olah Raga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pentas seni\u002Fhiburan Karaoke dilingkungan Perusahaan guna penyegaran bagi\npara Pekerja\u002FBuruh dilaksanakan pada waktu jam istirahat shift pagi, dan\nhiburan tersebut berhenti minimal 10 menit sebelum bel masuk kerja yang ke 2\n(dua), kecuali hari Jum'at ditiadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Bagi para Pekerja\u002FBuruh yang terlibat dalam pelaksanaan (operator dan\npembawa acara) pentas tersebut diberikan dispensasi minimal 15 menit sebelum\njam istirahat awal dan 15 menit setelah bel masuk kerja jam istirahat yang ke 2\n(dua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Dalam perayaan \u002F peringatan hari tertentu Perusahaan mendukung dan\nmemfasilitasi acara pentas seni dan panggung hiburan. Ok 04082016\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh maka\nPerusahaan menyediakan sarana dan prasarana olah raga di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.dan membantu biaya yang diperlukan untuk diadakan pertandingan olah raga\nantar Departemen\u002FBagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Perusahaan bersama Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh membentuk struktur\nkepengurusan kegiatan Kesenian\u002FHiburan dan Olah Raga yang anggotanya terdiri\ndari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pekerja\u002FBuruh yang melakukan\nkegiatan\u002Fpertandingan Kesenian\u002FHiburan dan Olah Raga atas nama Perusahaan\nmaupun Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari Karyawan (Employee Day)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara Perusahaan dan sesama Pekerja\u002FBuruh, Perusahaan mengadakan kegiatan\nrutin satu tahun sekali yang melibatkan seluruh Pekerja\u002FBuruh dihari libur\ndalam bentuk acara Hari Karyawan (Employee Day).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Koperasi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk meningkatkan kesejahteraan para Pekerja\u002FBuruh, Pengusaha dan Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh mendukung kegiatan koperasi di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Pengusaha \u002F Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus Koperasi\nuntuk mengelola jalannya Koperasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Pengusaha \u002F Perusahaan membantu menyediakan sarana ruang Koperasi dan\nfasilitas lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Mekanisme pengelolaan Koperasi diatur sesuai dengan anggaran dasar dan\nanggaran rumah tangga (AD\u002FART Koperasi ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Pengusaha \u002F Perusahaan membentuk pemotongan iuran anggota Koperasi dan\nkewajiban lainnya terhadap Koperasi melalui payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Santunan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan santuan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keluarga Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi pekerja\u002FBuruh meninggal dunia pada saat menjalankan\ntugas Perusahaan, maka Perusahaan disamping memberikan santunan kematian juga\nmenanggung biaya pemulangan Jenazah ke alamat tempat tinggal Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan (Domisili Pekerja saat menjadi Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ayat 1 dan ayat 2 diatas dalam pelaksanaanya diatur dalam SOP (Standar\nOperasional Prosedur) tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Sumbangan Persalinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sumbangan persalinan adalah bantuan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh\nPerempuan atau istri dari Pekerja\u002FBuruh dalam pernikahan yang sah untuk\nkelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada setiap persalinan, besarnya\nsumbangan persalinan adalah sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu\nrupiah) setiap persalinan, untuk ketentuan dan persyaratan dokumennya diatur\ndalam SOP tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Santunan Musibah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan sumbangan musibah kepada Pekerja\u002F Buruh untuk musibah\nBencana Alam dan Kebakaran sebesar Rp 750.000,- untuk ketentuan dan persyaratan\ndokumennya diatur dalam SOP tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja Oleh BPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan berkewajiban\nmendistribusikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja\u002FBuruh selaku\npeserta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan di BPJS\nKetenagakerjaan oleh Perusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai\nyang dibayarkan sekaligus pada saat Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta memasuki usia\npensiun \u002F berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia\nuntuk selamanya), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dan manfaat\nlainnya yang diatur dalam Peraturan dan atau Perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Besarnya iuran JHT bagi Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta adalah 5,7% ( lima\nkoma tujuh persen) dari Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap), dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 % (dua persen) ditanggung \u002F dibayar oleh Pekerja\u002FBuruh; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3,7 % (tiga koma tujuh persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>i.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat\nberupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada\nsaat Pekerja\u002FBuruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan\noleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang -\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>ii.Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah melebihi batasan ketentuan yang ditanggung oleh BPJS\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Besarnya iuran JKK ditanggung \u002F dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar\n0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai\nyang diberikan kepada ahli waris ketika Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta yang\nbersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai dengan\nketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris Pekerja\u002FBuruh\nselaku Peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan Peraturan dan atau Perundang\n- undangan yang berlaku.OK 08082016\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Besarnya iuran JKM yang ditanggung oleh perusahahan adalah sebesar 0.30%\nx Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pensiun (JP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>i.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah Jaminan Sosial yang\nbertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja\u002FBuruh\nselaku Peserta dan\u002Fatau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah\npeserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal\ndunia sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta\nadalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau\nPerundang - undangan yang berlaku, dengan perincian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 % (satu persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Pekerja\u002FBuruh; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 % (dua persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Perusahaan akan mendistribusikan Kartu Jaminan Pensiun (JP) kepada\nPekerja\u002FBuruh selaku peserta setelah dicetak oleh BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Jaminan Kesehatan (JK) Oleh BPJS Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\nKesehatan (JK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )\nKesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan atau perundang - undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari\nUpah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang -\nundangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 % dibayar \u002F ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 % dibayar \u002F ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Petunjuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan \u002F ketentuan dari\nBPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PELECEHAN, KEKERASAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pelecehan dan Kekerasan Serta Prosedur Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tidak boleh memandang rendah terhadap Pekerja\u002FBuruh untuk hal-hal dibawah\nini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara\u002FDaerah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Suku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kepercayaan Agama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pendukung Politik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penyakit Cacat\u002FKekurangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Keadaan rumah tangga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Jenis atau perbedaan kelamin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Warna kulit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2.Kebijakan anti pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Isi dari kebijakan anti pelecehan adalah pelecehan fisik, lisan, seksual,\npsikis, sosial dan ekonomi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen disetiap tingkat bertanggung jawab untuk\nmenghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Semua Pekerja\u002FBuruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan\nkerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja\nsecara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002FBuruh yang mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan diharap\nsegera memberikan informasi kejadian tersebut kepada atasannya, ER Team atau\nTim PAKP (Penyelesaian Aksi Kekerasan Tingkat Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan\nakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Seluruh Pekerja\u002FBuruh disetiap tingkat harus mematuhi dengan\nsungguh-sungguh standard isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk\nmembentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang menggunakan dan atau mengancam dengan\nhukuman jasmani (strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar\nbenda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Seluruh Pekerja\u002FBuruh dan pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang mengancam\ndan menakut - menakuti atau mengeluarkan perkataan yang kasar dan kotor yang\ntidak sepantasnya kepada Pekerja\u002FBuruh lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seluruh Pekerja\u002FBuruh dan pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang untuk\nmembujuk, memaksa dan melakukan perbuatan asusila\u002Fseks bebas\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i.lingkungan Perusahaan.kepada Pekerja\u002FBuruh lain di\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengaduan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila Pekerja\u002FBuruh mengalami \u002F mendapatkan pelecehan dan kekerasan dalam\nbentuk apapun baik dari teman kerja ataupun Pimpinan harus melapor \u002F\nmengadukannya kepada atasan nya langsung \u002F kepada staff ER \u002F Tim PAKP\n(Penyelesaian Aksi Kekerasan Tingkat Perusahaan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tim PAKP (Penyelesaian Anti Kekerasan dan Pelecehan) di tingkat manapun\nhams menjaga rahasia isi dari pengaduan pelecehan dan kekerasan serta tidak\nmemberitahukan pada pihak yang tidak berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tim PAKP melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk proses\nlebih lanjut ke bagian Industrial Relation (IR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bila masalah telah diselesaikan maka tidak diperkenankan adanya tindakan\nbalas dendam dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal masalah tetap tidak dapat diselesaikan, atau Pekerja\u002FBuruh tidak\npuas, maka penyelesaian bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut sesuai\ndengan proses hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Penyelesaian Keluh Kesah dan Masalah Ketenagakerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Keluh kesah Pekerja\u002FBuruh dan masalah ketenagakerjaan bisa disampaikan\nlangsung kepada atasannya atau atasan yang lebih tinggi\u002FPerusahaan (HRD\u002FIR\u002FER)\natau melalui perwakilan Pekerja\u002FBuruh atau fasilitas lainnya yang disediakan\noleh Perusahaan seperti kotak saran , hotline, dan jalur komunikasi lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keluh kesah dan\nmasalah ketenagakerjaan yang telah disampaikan oleh Pekerja\u002FBuruh ataupun\nperwakilan Pekerja\u002FBuruh dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan akan melakukan\ninterview dan investigasi baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bersangkutan untuk menemukan bukti-bukti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan harus menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap penyelesaian keluh kesah\u002Fmasalah ketenagakerjaan harus tercatat dan\nditanda tangani oleh masing-masing pihak yang diketahui oleh Pimpinan\nDepartemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan, Pekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh harus menjaga\nagar tidak timbul masalah baru dan tidak diketahui oleh pihak yang tidak\nberkepentingan kecuali bilamana tidak ada penyelesaian maka baik Perusahaan,\nPekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bisa meminta bantuan kepada\nDinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait untuk dilakukan tripartite ( Jalur\nMediasi ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : TATA TERTIB KERJA \u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh harus mentaati semua tata tertib dan peraturan yang tertuang\ndi dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dikeluarkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti perintah atasannya langsung \u002F yang\nbersangkutan. Bila terjadi ketidak sepahaman maka yang bersangkutan dapat\nmenyampaikannya secara lisan atau tertulis kepada Pimpinan diatasnya atau\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh harus bertanggung jawab di bagian masing-masing, bertanggung\njawab untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, mengawasi dan mengatur\npekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain yang bukan\nmerupakan tanggung jawabnya tanpa ijin\u002Finstruksi atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh harus menjaga rahasia Perusahaan, bisnis Perusahaan, dan\nmasalah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh harus memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari\natasan atau manajemen dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002FBuruh harus menjaga barang - barang milik Perusahaan atau barang\nmilik pihak lain yang menjadi tanggung jawab Perusahaan, dilarang membawa\nkeluar area Perusahaan tanpa seijin Perusahaan dan tidak boleh menggunakan\ntanpa persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Seluruh Pekerja\u002FBuruh harus menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan\nkerja\u002FPerusahaan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga nama baik Perusahaan, tidak menggunakan nama\nPerusahaan untuk kepentingan pribadi dan menjaga sikap serta perkataan yang\nbaik, jujur dan sopan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja\u002FBuruh boleh memberikan pendapat\u002Fmasukan yang realistis dan masuk\nakal untuk memperbaiki berbagai keadaan serta perbaikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja\u002FBuruh harus menghindari kecelakaan kerja, penggunaan semua\nfasilitas mesin dan alat kerja yang ada di Perusahaan harus disetujui oleh\nPimpinan Bagian\u002FDepartemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pada saat Pekerja\u002FBuruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan,\nPekerja\u002FBuruh wajib menunjukan ID Card\u002F Kartu Pengenal Karyawan (KPK) serta\nmembuka tasnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja\u002FBuruh harus memakai ID Card \u002F Kartu Pengenal Karyawan (KPK)\nselama berada di lingkungan kerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pekerja\u002FBuruh tidak boleh mengajak\u002Fmembawa siapapun untuk masuk ke dalam\npabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja\npada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka\nPekerja\u002FBuruh harus mengajukan izin meninggalkan pekerjaan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja\u002FBuruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras,\nmudah terbakar, mudah meledak serta barang - barang lainnya yang tidak ada\nhubungan dengan pekerjaan kedalam lingkungan kerja\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja\u002FBuruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk jamuan, hadiah,\nkomisi atau keuntungan lain yang melanggar hukum dan merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.ID Card \u002F Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dan barang \u002F fasilitas lain milik\nPerusahaan harus dikembalikan ke Perusahaan jika Pekerja\u002FBuruh keluar kerja\natau mengundurkan diri\u002FPHK dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Semua Pekerja\u002FBuruh harus menjalin hubungan yang baik, harmonis,\nmeningkatkan kerja sama dan menghindari adanya pertengkaran dan perselisihan\ndengan sesama Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Pekerja\u002FBuruh harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku\nserta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pekerja\u002FBuruh dilarang masuk ke bagian lain yang tidak ada hubungannya\ndengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Pekerja\u002FBuruh wajib memakai sepatu standar yang sudah ditetapkan\nPerusahaan ( dilarang memakai sandal atau sepatu sandal, sepatu berhak tinggi )\ndi lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Pekerja\u002FBuruh harus berpenampilan rapih, bagi Pekerja\u002FBuruh laki-laki\ntidak boleh berambut panjang dan Pekerja\u002FBuruh perempuan yang berambut panjang\nharus mengikat rambutnya sehingga tidak menggangu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Pekerja\u002FBuruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya \u002F MCU oleh\ndokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pekerja\u002FBuruh harus melaporkan secara tertulis dengan segera ke bagian\nHRD, apabila ada perubahan status Pekerja\u002FBuruh dan atau keluarganya antara\nlain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pendaftaran Suami\u002FIstri dengan melampirkan foto copy surat nikah dari KUA\n\u002F Catatan Sipil, KTP dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pendaftaran penambahan anak dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga\n(KK), akte kelahiran anak atau surat keterangan adopsi dari Pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Suami\u002FIstri\u002FAnak meninggal dunia melampirkan foto copy surat kematian dari\ninstansi terkait dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bercerai dengan Suami\u002FIstri melampirkan foto copy surat dari lembaga yang\nberwenang dan Kartu Keluarga (KK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perubahan alamat melampirkan foto copy surat domisili dari Kelurahan \u002F\nKepala Desa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Apabila Pekerja\u002FBuruh tidak melaporkan perubahan status maka segala\nakibat yang ditimbulkan bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pekerja\u002FBuruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan\nsanksi dan dilakukan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Maksud dan tujuan utama pembinaan yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh\nadalah untuk memperbaiki dan membimbing Pekerja\u002FBuruh agar tindakan dan\nsikapnya menjadi lebih baik. Pembinaan yang diberikan dalam bentuk sanksi -\nsanksi kepada Pekerja\u002FBuruh yang melanggar peraturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa berlaku untuk Surat Teguran Tertulis, Surat Peringatan I, Surat\nPeringatan II dan Surat Peringatan III adalah masing masing selama 6 (enam)\nbulan sejak dikeluarkan dan gugur setelah selesai masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sanksi yang diberikan didasarkan kepada tingkat pelanggaran tata tertib\nyang dilakukan, jenis dan frekwensi pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Remisi (pengurangan masa berlakunya sanksi) dapat diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang telah berkelakuan baik setelah mendapat Surat Peringatan\nberdasarkan surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen \u002F Kepala Bagian \u002F\npenilaian dari HRD dan pelaksanaanya diatur dalam SOP tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat\u002Fdidokumentasikan\noleh bagian IR (Industrial Relation) dan HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: Tingkat Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Teguran tertulis diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang melakukan pelanggaran\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meludah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membawa makanan yang dimakan di area kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata (eyes wash) untuk mencuci\nmuka atau cuci tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menginjak rumput di taman dan atau memetik bunga sehingga merusak\nfasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja wanita yang berambut panjang tidak mengikat rambutnya pada saat\nbekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan mengundang kecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 1 hari atau 2 hari tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (lupa absen,\nterlambat masuk kerja) sebanyak 4 (empat) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membawa tas atau bungkusan besar kedalam lingkungan Perusahaan yang tidak\nsesuai dengan ketentuan Perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mencoret-coret dan atau mengotori barang-barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak menggunakan\u002Fmemakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK\u002FID CARD) didalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembinaan dan Surat Peringatan Pertama [ SP- I ] diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan dalam Standard Operasional\nProsedur (SOP) sehingga menimbulkan kecelakaan kerja atau kerugian\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan dengan tidak mengikuti\naturan mengenai pemisahan jenis sampah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang WC atau saluran air.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja pria yang berambut panjang yang tidak teratur dan menyebabkan\npenampilan tidak rapih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak teliti dalam bekerja sehingga menyebabkan permasalahan operasional\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan\noleh Perusahaan yang dapat menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training yang\ntelah diperintahkan oleh pimpinan Bagian\u002FDepartemen atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target kerja tetapi tidak selesai\npada waktu yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke pimpinan\nBagian\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada izin dari pimpinan\nBagian\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Merobek, merusak, melepas atau mencopot pengumuman yang dipasang di papan\npengumuman resmi oleh Perusahaan atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh kecuali\npetugas yang telah ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan tanpa izin\u002Fsepengetahuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Menggunakan fasilitas telephon, mesin faximile, mesin foto copy untuk\nkepentingan pribadi tanpa ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Memasukkan orang tak dikenal ke tempat kerja tanpa persetujuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat masuk maupun keluar\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam Perusahaan, seperti\nperdagangan barang \u002Fjual beli atau lainnya tanpa persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Menahan, mengambil gaji \u002F slip gaji \u002F Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)\nyang dipakai untuk fasilitas pembayaran upah Pekerja\u002FBuruh oleh Perusahaan,\nyang merupakan milik Pekerja\u002FBuruh lain tanpa surat kuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Belum waktunya istirahat atau Pulang sudah lebih cepat meninggalkan tempat\nkerja, belum waktunya pulang sudah antri didepan mesin absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menggunakan flashdisk atau Compac Disk dari luar, sebelum ada izin dari\nPimpinan Bagian\u002FDepartemen atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Menggunakan komputer Perusahaan untuk men-download hal-hal yang tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Pada saat jam kerja membaca Koran \u002F Majalah, menggunakan komputer untuk\ninternet, main game atau melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Bertemu dengan tamu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin\ndari Pimpinan Bagian\u002FDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen mengatur sendiri waktu kerja lembur, melanggar\nperaturan kerja dan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal ( lupa absen, terlambat\nmasuk kerja ) sebanyak 5 ( lima ) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Tidak memakai seragam kerja yang telah diberikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa. Duduk atau tiduran di atas maupun dibawah bahan baku atau mesin\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ab.Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh\nPerusahaan, kecuali orang-orang tertentu yang mendapat persetujuan dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ac.Pekerja\u002FBuruh perempuan hamil sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak\nmelaporkan ke bagian HRD atau Klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ad.Menggunakan spare part, komponen bahan produksi, barang-barang milik\ndepartemen lain tanpa izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ae.Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Mesin\n(APM) yang telah disediakan untuk Bagian tertentu yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>af. Tidak memakai sepatu standard pada saat memasuki area Perusahaan\n(memakai sandal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jepit, sepatu sandal dan lain lain) yang bisa membahayakan keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ag. Memakai ID Card bukan miliknya untuk kepentingan pribadi atau melakukan\nabsensi milik orang lain, atau menyuruh orang lain melakukan absensi, walaupun\nyang bersangkutan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ah. Merokok tidak pada tempat yang telah disediakan (smoking area) pada saat\njam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ai. Jika diketahui Pekerja\u002FBuruh yang bertanggung jawab tidak mematikan\npanel listrik, mesin produksi yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau\nkecelakaan kerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aj. Jika diketahui Pekerja\u002FBuruh yang bertanggung jawab tidak menutup dan\nmengunci jendela dan pintu gedung saat jam kerja selesai yang menimbulkan\nbahaya keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ak. Melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal kecuali ada perintah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>al. Pekerja yang pernah mendapat teguran tertulis (masa teguran tertulis\nbelum mencapai 6 bulan) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama atau\nberlainan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembinaan dan Surat Peringatan kedua [ SP - II ] diberikan kepada pekerja\nyang melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membuka data, barang dan lainnya milik Pekerja\u002FBuruh lain tanpa ada\npersetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sembunyi di toilet \u002F kamar mandi dan tempat lainnya pada saat jam kerja\nuntuk tujuan yang tidak jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menggunakan fasilitas lift barang yang tidak sesuai dengan fungsi dan\nkegunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa\nijin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masuk kebagian lain tanpa ada persetujuan dan hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 3 hari berturut-turut, atau 4 hari tidak\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tidur di area Perusahaan pada saat jam kerja atau tidur di Klinik tanpa\nrekomendasi dokter Klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan kesalahan kerja sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal ( lupa absen, terlambat\nmasuk kerja ) sebanyak 6 ( enam ) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Memberikan perintah\u002Fintruksi kerja untuk melakukan pekerjaan diluar jam\nkerja normal kecuali ada perintah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menggunakan botol air mineral\u002Fminum untuk menyimpan cairan bahan kimia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Merokok pada saat Jam Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Meninggalkan pekerjaan dan atau pulang lebih cepat tanpa ijin Pimpinan\nBagian\u002FDepartemen yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan sedangkan Surat Peringatan\nPertama masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembinaan dan Surat Peringatan ketiga [ SP - III ] diberikan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Merusak mesin absensi, merubah letak alat pemadam kebakaran dan alat\nkeselamatan lainnya serta tanda peringatan bahaya kecuali petugas yang\nditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menggunakan Komputer milik Pekerja\u002FBuruh lain tanpa izin yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membuang barang produksi tanpa sepengetahuan atau seijin Pimpinan Bagian\u002F\nDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menolak Rotasi, Mutasi atau penempatan dan pengaturan kerja yang\nditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen yang melakukan Rotasi, Mutasi, Demosi tidak\nsesuai dengan Prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen yang sudah mengetahui Pekerja\u002FBuruh Perempuan\nhamil sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus\ndipekerjakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja\u002FBuruh memarahi Pimpinan, bawahan dan rekan kerja yang berakibat\nmerendahkan dan merusak nama baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Menerima dan meminta jamuan pesta dan hadiah dari supplier (kecuali\nmakanan biasa) sehingga mempengaruhi kepercayaan dan nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dalam satu bulan mangkir\u002Falpa 4 hari berturut-turut atau 5 hari tidak\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan absensi milik Pekerja\u002FBuruh lain atau menyuruh Pekerja\u002FBuruh\nlain untuk melakukan absensi dan yang bersangkutan tidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memasukkan orang luar ke dalam lingkungan Perusahaan untuk maksud yang\ntidak baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan tanpa alasan yang jelas.\nMelawan atau membuat malu atasan, menentang \u002F menolak perintah kerja yang masuk\nakal dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mengetahui orang melakukan perbuatan melanggar hukum di area Perusahaan\nyang membahayakan dan merugikan Pekerja\u002FBuruh serta Perusahaan , tetapi tidak\nmelaporkan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membawa\u002Fmenggunakan barang milik Perusahaan, keluar lingkungan Perusahaan\ntanpa izin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Menyalahgunakan izin pemakaian kendaraan milik Perusahaan di luar\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian besar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Membawa senjata tajam dan atau benda mudah terbakar ke lingkungan pabrik\ntanpa ada hubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Merokok di Area yang berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan\nsetelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Tidak memberikan keterangan atau data pribadi yang sebenarnya untuk\nkeperluan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Dalam satu bulan melakukan kesalahan atau abnormal (lupa absen, terlambat\nmasuk kerja) sebanyak 7 ( tujuh ) kali Dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Terbukti Melakukan tindakan Pelecehan dan Kekerasan berdasarkan hasil\ninvestigasi dari Tim PAKP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Pekerja\u002FBuruh melakukan kegiatan transaksi praktek bank gelap (praktek\nrentenir) di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan\nkedua masih berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelanggaran melakukan Kesalahan Berat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, sehingga\ndapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan atau diproses menurut hukum\npidana atau perdata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh dengan\nalasan Pekerja\u002FBuruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npimpinan Perusahaan di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang- undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>viii.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha\ndalam keadaan bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ix.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xi.Membawa senjata api tanpa ijin pihak keamanan Perusahaan yang terindikasi\nuntuk berbuat jahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>xii.Menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun baik langsung\nataupun tidak langsung yang berhubungan dengan proses penerimaan karyawan dan\natau proses kelulusan masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan Kesalahan Berat sebagaimana di atas harus didukung bukti sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dan telah di lakukan penyelidikan yang di perlukan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja\u002FBuruh tertangkap tangan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Ada pengakuan dari Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Ada bukti dan saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan melakukan proses pelimpahan kasus pelanggaran kesalahan berat\nke pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang berwenang atau instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Prinsip Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan\nhubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya\nupaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi\nPekerja\u002FBuruh permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat dilakukan kepada Pekerja\u002FBuruh\ntetapi Perusahaan harus merundingkan ( Bipartit ) terlebih dahulu dengan\nSerikat Pekerja \u002F Serikat Buruh sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah proses perundingan (Bipartit) dilakukan dan tidak tercapai\nkesepakatan bersama maka proses selanjutnya sesuai dengan peraturan dan\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>4.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada\npekerja, karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi\nkewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja \u002F buruh menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya..\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Pekerja\u002FBuruh mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan\nPekerja\u002FBuruh lainnya di dalam satu perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja\u002FBuruh mendirikan, menjadi anggota dan\u002Fatau pengurus Serikat\nPekerja \u002F Serikat Buruh, Pekerja\u002FBuruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan\npengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pekerja\u002FBuruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai\nperbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,\ngolongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pekerja\u002Fburuh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,\natau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang\njangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan surat\npengunduran diri nya kepada perusahaan ke HRD secara tertulis dan diketahui\noleh Pimpinan Departemen \u002F Kepala Bagian yang bersangkutan dan tidak bisa\ndiwakilkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Pengunduran Diri yang sudah diajukan ke HRD dapat ditinjau kembali\nuntuk dibatalkan apabila ada surat rekomendasi dari Pimpinan Departemen \u002F\nKepala Bagian yang bersangkutan paling lambat 5 hari kerja sebelum hari efektif\npengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis bagi Pekerja\u002FBuruh\ndiatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Operator \u002F Staff A, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Staff B \u002F Unit Leader keatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri tidak terikat dalam ikatan dinas oleh\nPerusahaan. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri dan sudah memenuhi syarat\nmasa kerja, maka kepada nya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak\n(sisa gaji\u002Fupah berjalan, sisa cuti yang belum diambil).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Permohonan pengunduran diri Pekerja\u002FBuruh dalam masa percobaan berlaku\npada hari dan tanggal pengajuan, dan kepadanya diberikan surat keterangan kerja\n(Veaklaring).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002FBuruh yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, dapat\nmelapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk penyelesaian atau langsung lapor ke divisi HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang\nmilik Perusahaan yang disimpan sendiri atau dipinjam, menyerahkan semua\npembukuan atau serah terima pekerjaan keatasan di bagian yang bersangkutan dan\natau kepada Pekerja\u002FBuruh penggantinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Gaji Pekerja\u002FBuruh, Uang Pisah (penghargaan masa kerja) diberikan pada\nsaat pembagian gaji yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan atas permintaan\nsendiri dan sudah mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai Pasal 63 dengan\nmasa kerja lebih dari 3 tahun dan seterusnya diberikan uang pisah 2 (dua) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan tidak mengikuti\nprosedur sesuai Pasal 63 dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan seterusnya\ndiberikan uang pisah 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Diskualifikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh yang mangkir\u002Falpa selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut- turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan\ndiri sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial\nIndonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada\nPemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tujuan Skorsing :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Proses Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Proses PHK sesuai Undang - undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lamanya masa skorsing adalah sampai dengan putusan lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial ditetapkan dan selama masa skorsing pekerja\ntetap mendapatkan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Jenis PHK dan Hak-Haknya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Permutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir dan tidak\nberhak atas uang pesangon, uang penghargan dan uang penggantian hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia (sesuai UU\nKetenagakerjaan No.13 Th 2003) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja\u002FBuruh karena meninggal dunia\ndan wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris yang sah sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No.13\nTh 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan No.13 Th 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nNo.13 Th 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner sesuai\nprosedur dan atau setelah memperoleh ijin \u002F penetapan dari pejabat\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja PHK indisipliner sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit yang berkepanjangan dan cacat\ntotal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nkecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas\n12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Memasuki Usia Pensiun :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 56 tahun berhak\natas pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja\u002FBuruh yang telah memasuki\nusia pensiun dengan perjanjian kerja tersendiri yang telah disepakati oleh\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh yang telah mencapai usia 50 Tahun dapat mengajukan pensiun\nlebih awal atas kemauan sendiri yang diajukan minimal satu bulan sebelumnya\nuntuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang diputus hubungan kerja karena pensiun atau pensiun lebih awal\n(point c) berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat Keterangan kerja dan Sertifikat Penghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja belum mencapai umur 55 tahun, tetapi\nkarena kondisi Perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik\ndan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja \u002F efisiensi Perusahaan,\npengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara masal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh yang terkena pemutusan hubungan kerja secara masal yang\ndisebabkan efisiensi Perusahaan, berhak antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat Keterangan Pengalaman Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam\nhal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan\nkepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,\nmaka pekerja berhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\nkarena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan, dan pengusaha\ntidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh diperusahaannya, maka pekerja\u002Fburuh\nberhak atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada\nlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha\nmelakukan perbuatan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menganiaya, menghina secara kasar atau mangancam pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Membujuk dan\u002Fatau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan\ndengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3\n(tiga) bulan berturut-turut atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang\ndiperjanjikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, dan kesusilaan\npekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 8 huruf\na berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan\nno 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kesalahan Berat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai\nkekuatan hukum tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal terdapat \"alasan mendesak\" yang mengakibatkan tidak memungkinkan\nhubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian\nmelalui lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan\nberakhir dan Pekerja\u002FBuruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha wajib\nmempekerjakan Pekerja\u002FBuruh kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan kesalahan berat\nmemperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU\nKetenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan uang pisah sebesar 50 % dari gaji 1 (satu)\nbulan (gaji pokok + tunjangan Tetap) apabila sudah mempunyai masa kerja 3\n(tiga) tahun lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat\nBerwenang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa ijin\u002Fpenetapan pejabat berwenang\nantara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh tidak lulus masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh mengundurkan diri secara tertulis atas keinginan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh telah memasuki usia pensiun sesuai UU atau sesuai Perjanjian\nKerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002FBuruh telah sepakat dengan Perusahaan secara Bipartit dan\ndisaksikan perwakilan Pekerja ( Serikat Pekerja \u002FSerikat Buruh ) yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kerja\ndan kedua belah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada\nmasalah dikemudian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hari atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada akan diselesaikan melalui\nmusyawarah antara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh PT. Victory Chingluh\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Perubahan dan Penyesuaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian Undang-Undang ketenagakerjaan\natau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian Kerja Bersama\nini, dan atau Perjanjian Kerja Bersama tidak lebih baik, maka yang berlaku\nadalah Undang-Undang atau peraturan yang baru tersebut dan sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini\nperlu diadakan ketentuan lebih lanjut atau dikemudian hari dalam pasal-pasal\nPerjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan\nkondisi, maka Perusahaan dan atau Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh dapat\nmengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlaku\nPerjanjian Kerja Bersama ini belum berakhir (Addendum).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Masa Berlaku dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul,\nPerjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali\nbila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya\ntentang keinginan untuk melakukan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini disampaikan\nselambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja\nBersama ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama\nini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat\nsesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama ini\ntetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut\nkebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan\nPeketja\u002FBuruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang ditandatangani\nsebelum nya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan\ntidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan Pekerja\u002FBuruh\natau peraturan lainya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan\nadanya peraturan tersebut masih diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama\nini kepada semua Pekerja\u002FBuruh, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah\nditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya\ndinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DITANDATANGANI : di PASAR KEMIS - TANGERANG PADA TANGGAL : 06 November\n2017\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanda tangan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Victory Chingluh Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Agus Darsana \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PUK F-SPJ.SK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suwandi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PTP SBGTS-BSBI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERUSAHAAN \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Victory Chingluh Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lee Tsung Hsun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>General Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rini Arina Sari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS TENAGA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JL. RAYA PARAHU Rt. 05\u002F01, DESA PARAHU, KECAMATAN SUKAMULYA KABUPATEN\nTANGERANG - BANTEN Telp. ( 021 ) 59433197\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kode Pos : 15896\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG Nomor : 560 M'S D \u002F\nDisnaker TENTANG PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. VICTORY\nCHINGLUH INDONESIA DENGAN SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH\nINDONESIA \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menimbang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 132 ayat 2\nPerjanjian Kerja Bersama perlu didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.bahwa berdasarkan Surat Permohonan dari Perusahaan PT. VICTORY CHINGLUH\nINDONESIA Nomor : 52 \u002F HR - IR \u002F XI \u002F 2017 untuk didaftarkan Perjanjian Kerja\nBersama antara PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dengan SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI\nPT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.bahwa oleh karena itu permohonan pendaftaran pada butir 2 (dua) di atas\nberdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 (satu) perlu ditetapkan sebagaimana\ntersebut dalam diktum Keputusan di bawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengingat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakeijaann;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan\nPemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah\nKabupaten \u002F Kota;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014\ntentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan\ndan Pendaftaran Peijanjian Keija Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERTAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama antara PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Dengan SP TSK\nSPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Mulai Berlaku ; 01 September\n2017 Sampai Dengan : 31 Agutsus 2019 \u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Telah didaftar pada Dinas Tenaga Keija Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEDUA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana diadakan perubahan dalam Peijanjian Keija Bersama tersebut di atas\natau bilamana waktu berlakunya diperpanjang, kedua belah pihak harus melaporkan\nkepada Kepala Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETIGA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat Keputusan ini disampaikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pimpinan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SP TSK SPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MEMUTUSKAN:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditetapkan di ; Tangerang Pada tanggal : 05 Desember 2017\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ir. H. Jarnaji, MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Muda\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>NIP 19610324 199109 1 001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dirjen Pembinaan HI dan Jamsos Kemenaker RI di- Jakarta;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Gubemur Banten di - Serang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bapak Bupati Tangerang di — Tigaraksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            ",{"alternatives":46,"sexualhar":50,"deathrelativesleave":54,"dayspweek":58,"funeralpay":62,"incidentalbonusdays1":66,"LOWWAGE_provision":70,"maxsicknesspayperc":74,"wageincreasetype":78,"holidaysweeks":82,"funeralpaytype":86,"hiv":88,"incidentalbonustype2sec":92,"schedulesrestpw":96,"sundayallowancetype1":100,"longserviceallowancetype1":104,"longserviceallowancetype2":108,"paidmaternityleaveall":110,"incidentalbonustype2":114,"NOCTPREM_trigger":117,"shiftallowanceamount1":121,"sundayallowanceperc1":123,"cbaratificationdate":125,"WAGES_trigger":129,"jobsecuritymothers":133,"hourspday_select":137,"maxsicknesspay":139,"ONCERISE_trigger":141,"longserviceallowanceamount1":145,"longserviceallowancetype":147,"paidpaternityleavepayperc":149,"STRUCINCR_trigger":153,"pensionfund":155,"TRAINING_trigger":159,"disabilityfund":163,"WORKHOURS_trigger":167,"LOWWAGE_government":171,"hourspweek":173,"MAXHOURS_trigger":175,"violence":179,"incidentalbonusamount1sec":181,"mealvouchers":185,"trainingprogrammes":189,"ONCERISE2_trigger":192,"paidmaternityleaveduration":196,"overtimeallowanceperc1_general":198,"pregnancy":202,"discrimination":206,"cbadate_start":210,"commutingallowancetype":214,"holidaysdays":218,"maxsicknesspaytype":220,"shiftallowancetype":222,"healthinsurance":224,"COMMUTE_trigger":228,"sundayallowancetype":230,"protectiveclothing":232,"healthandsafetypolicy":236,"overtimeallowancetype1":240,"breastfeeding_dangerouswork":242,"contracttrial":246,"sicknesspay":250,"incidentalbonustype":252,"dayspweek_select":256,"paidpaternityleave":258,"cbadate_start_date":262,"sicknessmaxdaysnr":264,"overtimeallowancetype_general":268,"menstruationleave":270,"LOWWAGE_trigger":274,"overtimeallowancetype":276,"hivpolicy":278,"SENIOR_trigger":282,"cbaactorratified":284,"paidpaternityleaveduration":287,"disabilitypay":289,"lowwageamount":293,"cbadate_end":295,"hourspweek_select":297,"wageincreasetype2":299,"hourspday":301,"WORKFAM_trigger":303,"cbadate_end_date":305,"maternityotherclause":307,"OVERTIME_trigger":311,"SOCSEC_trigger":313,"healthcareaccess":317,"SUNDAY_trigger":321,"healthandsafetytraining":323,"sicknessmaxdays":327,"commutingallowancetype1":329,"paidpaternityleavepay":331,"SCHEDULE_trigger":333,"shiftallowancetype1":335,"healthcareaccessrelatives":337,"lowwageperiod":339,"hoursovertimemax":341,"bankholidays1":343,"paidmaternityleave":347,"wageincreasedate":349,"PAIDLEAV_trigger":351,"deathrelatives":353,"trainingfund":355,"marriage":359,"holidaysfixed":363,"holidaysfixeddays":367,"TRADEUNLEAV_trigger":371,"PAYSCALES_trigger":375,"incidentalbonustypesec":379},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"alternatives","a.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk ker","a.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :\n\ni.Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam\nbekerja.\n\nii.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam disediakan angkutan\nantar jemput.\n\nb.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\n\ni.Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\nii.Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\niii.Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\niv.Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical berbahaya.\n\nv.Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\n\nvi.Tidak bekerja lembur.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","2.Kebijakan anti pelecehan dan kekerasan","2.Kebijakan anti pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan :\n\na.Isi dari kebijakan anti pelecehan adalah pelecehan fisik, lisan, seksual,\npsikis, sosial dan ekonomi.\n\nb.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen disetiap tingkat bertanggung jawab untuk\nmenghindari terjadinya pelecehan dan kekerasan di lingkungan Perusahaan.\n\nc.Semua Pekerja\u002FBuruh ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan\nkerja yang bebas dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan dengan bekerja\nsecara disiplin dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perusahaan.\n\nd.Pekerja\u002FBuruh yang mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan diharap\nsegera memberikan informasi kejadian tersebut kepada atasannya, ER Team atau\nTim PAKP (Penyelesaian Aksi Kekerasan Tingkat Perusahaan).\n\ne.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang melanggar kebijakan Anti Pelecehan Dan Kekerasan\nakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama).\n\nf.Seluruh Pekerja\u002FBuruh disetiap tingkat harus mematuhi dengan\nsungguh-sungguh standard isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan untuk\nmembentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.\n\ng.Pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang menggunakan dan atau mengancam dengan\nhukuman jasmani (strap, push up, scotch jump), menampar, mendorong, melempar\nbenda atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan fisik.\n\nh.Seluruh Pekerja\u002FBuruh dan pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang mengancam\ndan menakut - menakuti atau mengeluarkan perkataan yang kasar dan kotor yang\ntidak sepantasnya kepada Pekerja\u002FBuruh lain.\n\nSeluruh Pekerja\u002FBuruh dan pimpinan Bagian\u002FDepartemen dilarang untuk\nmembujuk, memaksa dan melakukan perbuatan asusila\u002Fseks bebas",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"deathrelativesleave","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak,","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua\u002Fmertua, menantu)\nmeninggal dunia: 2 hari kerja",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"dayspweek","Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yait","Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari Jum'at, 8\n(delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan Minggu\nsebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"funeralpay","1. Perusahaan memberikan santuan kematia","1. Perusahaan memberikan santuan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).\n\nb.Keluarga Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"incidentalbonusdays1","b.Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai mas","b.Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih\ndiberikan THR minimal 1 ( satu ) bulan Upah + tambahan THR sebagai berikut",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"LOWWAGE_provision","1.Perusahaan melaksanakan penyesuaian Up","1.Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\nMinimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\n\n2. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\npokok.\n\n3. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\nmasa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"maxsicknesspayperc","1.Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin","1.Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit menahun \u002F berkepanjangan\ndengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\nberlaku pedoman sebagai berikut :\n\ni.Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah tetap.\n\nii. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah tetap.\n\niii. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah tetap.\n\niv.Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah tetap dan seterusnya\nsebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"wageincreasetype","5.Perusahaan memberikan kebijakan peninj","5.Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah ( dilihat dari\nprestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002F Buruh yang dinilai\nmempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan\nDepartemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada :\n\na.Absensi ( kerajinan )\n\nb.Loyalitas.\n\nc.Kemampuan Kerja.\n\nd.Kinerja dan Hasil Kerja.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"holidaysweeks","a.Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selam","a.Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus\nberhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mendapat\nupah.",{"bindId":87,"name":64,"text":65},"funeralpaytype",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"hiv","1.Perusahaan mengeluarkan kebijakan tent","1.Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\n\n2.Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\nmenyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.\n\n3.Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV positif dari tindakan dan\nperlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"incidentalbonustype2sec","2.Penghargaan dan catatan jasa: a.Menyel","2.Penghargaan dan catatan jasa:\n\na.Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil\nproduksi\n\nb.Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan\u002Fpenciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih\n\nc.Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.\n\nd.Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan\nperbuatan penggelapan barang.\n\ne.Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\n\nf.Pekerja teladan.\n\ng.Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak\nberguna.\n\nh.Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya bagus setelah\ndigunakan.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"schedulesrestpw","29. Hari Libur Mingguan Adalah hari libu","29. Hari Libur Mingguan\n\nAdalah hari libur setelah 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja\nsesuai dengan jadwal yang di buat oleh Perusahaan.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"sundayallowancetype1","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari\nlibur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja, 7\n(tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka :\n\ni.Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)\nkali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam\nlembur kesembilan dan sepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\n\nii.Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah\nlembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam lembur keenam\n6 (keenam) dibayar 3 tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan\ndibayar 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"longserviceallowancetype1","2.Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (T","2.Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut :\n\na.Masa kerja 1 tahun penuh Rp 8.000,-\n\nb.Masa kerja 2 tahun penuh Rp 12.000,-\n\nc.Masa kerja 3 tahun penuh Rp 16.000,-\n\nd.Masa kerja 4 tahun penuh Rp 20.000,-\n\ne.Masa kerja 5 tahun penuh Rp 24.000,-\n\nf.Masa kerja 6 tahun penuh Rp 28.000,-\n\ng.Masa kerja 7 tahun penuh Rp 32.000,-\n\nh.Masa kerja 8 tahun penuh Rp 36.000,-\n\ni.Masa kerja 9 tahun penuh Rp 40.000,-\n\nj.Masa kerja 10 tahun penuh Rp 44.000,-",{"bindId":109,"name":106,"text":107},"longserviceallowancetype2",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"paidmaternityleaveall","4.Cuti Melahirkan \u002F Cuti Keguguran. a.Pe","4.Cuti Melahirkan \u002F Cuti Keguguran.\n\na.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil ber-hak atas cuti selama 1,5 (satu\nsetengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\nberwenang.",{"bindId":115,"name":68,"text":116},"incidentalbonustype2","b.Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih\ndiberikan THR minimal 1 ( satu ) bulan Upah + tambahan THR sebagai berikut\n\ni.Leader Staff B keatas\n\n1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 15%.\n\n2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 25%.\n\n3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 35%\n\nii.Operator :\n\n1) Masa Kerja 1 tahun sampai dengan 3 Tahun, sebesar 10%\n\n2) Masa Kerja 3 tahun sampai dengan 6 Tahun, sebesar 15%\n\n3) Masa Kerja 6 tahun dan seterusnya sebesar 20%",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"NOCTPREM_trigger","Kepada pekerja yang bekerja pada shift I","Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na. Untuk shift II: Rp 5.000 \u002F hari.\n\nb. Untuk shift III: Rp 7.500 \u002F hari",{"bindId":122,"name":119,"text":120},"shiftallowanceamount1",{"bindId":124,"name":102,"text":103},"sundayallowanceperc1",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"cbaratificationdate","Ditetapkan di ; Tangerang Pada tanggal :","Ditetapkan di ; Tangerang Pada tanggal : 05 Desember 2017",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"WAGES_trigger","1.Upah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang dit","1.Upah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari Pengusaha\u002FPerusahaan atau pemberi kerja kepada\nPekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah\natau akan dilakukan.\n\n2.Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak\ntetap.",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"jobsecuritymothers","4.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan","4.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada\npekerja, karena :\n\na.Pekerja\u002FBuruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan\ndokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\n\nb.Pekerja\u002Fburuh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi\nkewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan\nyang berlaku\n\nc.Pekerja\u002Fburuh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.\n\nd.Pekerja \u002F buruh menikah.\n\ne.Pekerja\u002Fburuh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui\nbayinya..",{"bindId":138,"name":60,"text":61},"hourspday_select",{"bindId":140,"name":76,"text":77},"maxsicknesspay",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"ONCERISE_trigger","1.Pengusaha wajib memberikan tunjangan h","1.Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\npekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan\nyang berlaku.",{"bindId":146,"name":106,"text":107},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":148,"name":106,"text":107},"longserviceallowancetype",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"paidpaternityleavepayperc","4.Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upa","4.Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh\n\nPengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi (khusus) kepada\nPekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah, dalam hal\nPekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja karena;\n\na. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari kerja\n\nb. Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak: 2 hari kerja\n\nc. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 hari kerja",{"bindId":154,"name":80,"text":81},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"pensionfund","i.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disin","i.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah Jaminan Sosial yang\nbertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja\u002FBuruh\nselaku Peserta dan\u002Fatau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah\npeserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal\ndunia sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang - undangan yang\nberlaku.\n\nii.Besarnya iuran JP (Jaminan Pensiun) bagi Pekerja\u002FBuruh selaku Peserta\nadalah 3% dari upah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau\nPerundang - undangan yang berlaku, dengan perincian :\n\na.1 % (satu persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Pekerja\u002FBuruh; dan\n\nb.2 % (dua persen) ditanggung\u002F dibayar oleh Perusahaan.\n\niii.Perusahaan akan mendistribusikan Kartu Jaminan Pensiun (JP) kepada\nPekerja\u002FBuruh selaku peserta setelah dicetak oleh BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"TRAINING_trigger","1.Maksud dan tujuan Training \u002F Pelatihan","1.Maksud dan tujuan Training \u002F Pelatihan :\n\nUntuk peningkatan kemampuan Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan\ntraining untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga\ndapat mengembangkan prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh\ndapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan\npasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"disabilityfund","b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) i.Jamin","b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\ni.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat\nberupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada\nsaat Pekerja\u002FBuruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan\noleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang -\nundangan yang berlaku.\n\nii.Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan\nperawatan yang telah melebihi batasan ketentuan yang ditanggung oleh BPJS\nKetenagakerjaan.\n\niii.Besarnya iuran JKK ditanggung \u002F dibayar oleh Perusahaan adalah sebesar\n0.89% x Upah (Gaji pokok+Tunjangan tetap).",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"WORKHOURS_trigger","1.Perusahaan melaksanakan waktu kerja se","1.Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan\nperundangan undangan yang berlaku.",{"bindId":172,"name":72,"text":73},"LOWWAGE_government",{"bindId":174,"name":60,"text":61},"hourspweek",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"MAXHOURS_trigger","4.Kerja lembur maksimal 3 jam perhari da","4.Kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu (Senin - Jumat di\nluar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).",{"bindId":180,"name":52,"text":53},"violence",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"incidentalbonusamount1sec","i.Hal-hal di atas dianggap penghargaan a","i.Hal-hal di atas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa:\n\na.Penghargaan 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000,-\n\nb.Catatan jasa kecil 1 (satu) kali sebesar Rp 200.000,-\n\nc.Catatan jasa besar 1 (satu) kali sebesar Rp 400.000,-",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"mealvouchers","1.Dalam rangka memenuhi standard gizi da","1.Dalam rangka memenuhi standard gizi dan memenuhi kebutuhan kalori bagi\nPekerja\u002FBuruh maka Perusahaan menyediakan fasilitas satu kali makan dalam satu\nhari kerja yaitu pada jam makan siang atau jam makan sesuai dengan shift yang\nsedang berjalan.",{"bindId":190,"name":161,"text":191},"trainingprogrammes","1.Maksud dan tujuan Training \u002F Pelatihan :\n\nUntuk peningkatan kemampuan Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan\ntraining untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga\ndapat mengembangkan prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh\ndapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan\npasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.\n\n2.Pelaksana training adalah POD (People Organization Development)\natau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"ONCERISE2_trigger","B.Penghargaan ( Reward ) 1.Reward dibagi","B.Penghargaan ( Reward )\n\n1.Reward dibagi sebagai berikut :\n\na.Penghargaan\n\nb.Jasa Kecil\n\nc.Jasa Besar\n\nd.Bonus atau Promosi",{"bindId":197,"name":112,"text":113},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"overtimeallowanceperc1_general","7.Perhitungan upah lembur adalah : a.Rum","7.Perhitungan upah lembur adalah :\n\na.Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah : 1\u002F173 kali Upah (upah pokok\n+ tunjangan tetap).\n\nb.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal :\n\ni.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\n\nii.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"pregnancy","4.Pekerja\u002FBuruh Perempuan mendapat perla","4.Pekerja\u002FBuruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai\nberikut :\n\na.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam wajib :\n\ni.Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam\nbekerja.\n\nii.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk kerja shift malam disediakan angkutan\nantar jemput.\n\nb.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\n\ni.Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\nii.Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\niii.Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\niv.Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical berbahaya.\n\nv.Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\n\nvi.Tidak bekerja lembur.",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"discrimination","b.Pekerja\u002FBuruh yang dipilih untuk menja","b.Pekerja\u002FBuruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\ntidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan\nbaik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui atasan \u002F\natasan langsung karena fungsinya tersebut.",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"cbadate_start","Perjanjian Kerja Bersama antara PT. VICT","Perjanjian Kerja Bersama antara PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Dengan SP TSK\nSPSI DAN SBGTS GSBI PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA Mulai Berlaku ; 01 September\n2017 Sampai Dengan : 31 Agutsus 2019 ",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"commutingallowancetype","Uang transport diberikan kepada setiap p","Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan\nkerja untuk\n\nkepentingan perusahaan , dengan ketentuan sebagai berikut :\n\na.Besarnya nilai uang transport per hari di evaluasi setiap 6 bulan :\nperiode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan periode bulan Juli sampai\ndengan bulan Desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM\n(Pertalite).\n\nb.Perusahaan tetap menyediakan kendaraan angkutan bagi Pekerja\u002FBuruh\nPerempuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":219,"name":84,"text":85},"holidaysdays",{"bindId":221,"name":76,"text":77},"maxsicknesspaytype",{"bindId":223,"name":119,"text":120},"shiftallowancetype",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"healthinsurance","2. Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) da","2. Untuk iuran Jaminan Kesehatan (JK) dari BPJS Kesehatan sebesar 5% dari\nUpah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang -\nundangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :\n\na.1 % dibayar \u002F ditanggung oleh Pekerja\u002FBuruh\n\nb.4 % dibayar \u002F ditanggung oleh Perusahaan.",{"bindId":229,"name":216,"text":217},"COMMUTE_trigger",{"bindId":231,"name":102,"text":103},"sundayallowancetype",{"bindId":233,"name":234,"text":235},"protectiveclothing","1.Perusahaan menyediakan alat-alat kesel","1.Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\nDiri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\njenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\ntidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"healthandsafetypolicy","2.Prinsip pertama yang penting dari prod","2.Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang\nutama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan\ndan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik,\nmembuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung\ndiri dan alat pengaman mesin yang sesuai.",{"bindId":241,"name":200,"text":201},"overtimeallowancetype1",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"breastfeeding_dangerouswork","b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib me","b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut :\n\ni.Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\nii.Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\niii.Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\niv.Tidak bekerja ditempat \u002F dengan bahan chemical berbahaya.\n\nv.Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\n\nvi.Tidak bekerja lembur.",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"contracttrial","1.Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani mas","1.Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.",{"bindId":251,"name":76,"text":77},"sicknesspay",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"incidentalbonustype","2.Dengan pertimbangan bahwa sebagian bes","2.Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya\nKeagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua\nPekerja\u002FBuruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.",{"bindId":257,"name":60,"text":61},"dayspweek_select",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"paidpaternityleave","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 h","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 hari kerja",{"bindId":263,"name":212,"text":213},"cbadate_start_date",{"bindId":265,"name":266,"text":267},"sicknessmaxdaysnr","2.Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan t","2.Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\nmelebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\nmaka Pekerja\u002FBuruh tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan\nsendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\nKetenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":269,"name":200,"text":201},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"menstruationleave","a.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami","a.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak\ndiwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan\nwajib memberitahukan kepada atasannya atau Pimpinan Departemennya.\n\nb.Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari\nberturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).",{"bindId":275,"name":72,"text":73},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":277,"name":200,"text":201},"overtimeallowancetype",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"hivpolicy","2.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriks","2.Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan ( medical check up )\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter \u002F tim medis dengan tujuan sebagai\nberikut :\n\na.Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh sesudah berada dalam\npekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan\nsedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.\n\nb.Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan\ntindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya\nuntuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.\n\nc.Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) Berkala bagi Pekerja\u002FBuruh\ndilakukan sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali.",{"bindId":283,"name":106,"text":107},"SENIOR_trigger",{"bindId":285,"name":127,"text":286},"cbaactorratified","Ditetapkan di ; Tangerang Pada tanggal : 05 Desember 2017\n\nKepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang\n\n\n\nIr. H. Jarnaji, MM\n\nPembina Utama Muda",{"bindId":288,"name":260,"text":261},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":290,"name":291,"text":292},"disabilitypay","i.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjut","i.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat\nberupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diberikan pada\nsaat Pekerja\u002FBuruh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan\noleh lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan dan atau Perundang -\nundangan yang berlaku.",{"bindId":294,"name":72,"text":73},"lowwageamount",{"bindId":296,"name":212,"text":213},"cbadate_end",{"bindId":298,"name":60,"text":61},"hourspweek_select",{"bindId":300,"name":80,"text":81},"wageincreasetype2",{"bindId":302,"name":60,"text":61},"hourspday",{"bindId":304,"name":112,"text":113},"WORKFAM_trigger",{"bindId":306,"name":212,"text":213},"cbadate_end_date",{"bindId":308,"name":309,"text":310},"maternityotherclause","e.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami","e.Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran ber-hak atas cuti selama\n1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau\nBidan yang berwenang.",{"bindId":312,"name":200,"text":201},"OVERTIME_trigger",{"bindId":314,"name":315,"text":316},"SOCSEC_trigger","1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pek","1.Perusahaan mengikut sertakan semua Pekerja\u002FBuruh pada Program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":318,"name":319,"text":320},"healthcareaccess","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh dilingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan\nsesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan :\n\na.Konsultasi medis.\n\nb.Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.\n\nc.Pelayanan Emergency.\n\nd.Pelayanan Farmasi ( pemberian obat - obatan ) sesuai dengan standar Daftar\nObat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).\n\ne.Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan).\n\nf.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil KB dan suntik KB.\n\ng.Perawatan sementara (Observasi).\n\nh.Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang mendapatkan perawatan\nobservasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat\nmakan.\n\ni.Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk kondisi emergency sesuai\nrekomendasi dokter Perusahaan.",{"bindId":322,"name":102,"text":103},"SUNDAY_trigger",{"bindId":324,"name":325,"text":326},"healthandsafetytraining","9.Untuk mengembangkan kerjasama saling p","9.Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi aktif\ndalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara Perusahaan dan\nPekerja\u002FBuruh, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\n\u002F bagian keselamatan kerjaditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.\n\n10.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\ndikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan\nbertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan\nalat-alat K3.",{"bindId":328,"name":266,"text":267},"sicknessmaxdays",{"bindId":330,"name":216,"text":217},"commutingallowancetype1",{"bindId":332,"name":151,"text":152},"paidpaternityleavepay",{"bindId":334,"name":98,"text":99},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":336,"name":119,"text":120},"shiftallowancetype1",{"bindId":338,"name":319,"text":320},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":340,"name":72,"text":73},"lowwageperiod",{"bindId":342,"name":177,"text":178},"hoursovertimemax",{"bindId":344,"name":345,"text":346},"bankholidays1","1.Hari-hari libur resmi disesuaikan deng","1.Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedang hari\nlibur lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.",{"bindId":348,"name":112,"text":113},"paidmaternityleave",{"bindId":350,"name":80,"text":81},"wageincreasedate",{"bindId":352,"name":84,"text":85},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":354,"name":56,"text":57},"deathrelatives",{"bindId":356,"name":357,"text":358},"trainingfund","2.Pelaksana training adalah POD (People ","2.Pelaksana training adalah POD (People Organization Development)\natau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.",{"bindId":360,"name":361,"text":362},"marriage","a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari","a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari kerja",{"bindId":364,"name":365,"text":366},"holidaysfixed","a.Cuti bersama berlaku untuk semua Peker","a.Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\nberdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku.",{"bindId":368,"name":369,"text":370},"holidaysfixeddays","b.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul","b.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri akan diatur sesuai dengan\nkebutuhan Perusahaan dan jumlah hari ditetapkan 6 (enam) hari kerja atau sesuai\nkesepakatan antara Serikat Pekerja \u002FSerikat Buruh dengan pihak Perusahaan.",{"bindId":372,"name":373,"text":374},"TRADEUNLEAV_trigger","2.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau w","2.Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\nyang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat\npermohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor \u002F\ninstansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada\nPerusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.",{"bindId":376,"name":377,"text":378},"PAYSCALES_trigger","5.Perusahaan wajib menyusun Struktur dan","5.Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\n\n\n\nPasal 31 : Kenaikan Upah",{"bindId":380,"name":381,"text":382},"incidentalbonustypesec","1.Diberikan kepada pekerja level operato","1.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus\natau multiskill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus\nKeahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan\nmelaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya\nbersamaan dengan pembayaran gaji.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Victory Ching Luh Indonesia - 2017\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-09-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-08-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2017-12-05\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet, Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Victory Ching Luh Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Agus Darsana, Suwandi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Musculoskeletal solicitation of workstations, The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;6.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Residency Minimum wages, Sectoral Minimum wages\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;115&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;110000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;8000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[388],{"title":39,"slug":34},[390],{"type":391,"data":392},"call_to_action_body_block",{"title":393,"description":394,"variant":395,"link":396},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":393,"url":397,"description":393,"rel":398,"type":399},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[401],{"type":391,"data":402},{"title":393,"description":394,"variant":395,"link":403},{"title":393,"url":397,"description":393,"rel":398,"type":399},[]]