[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-vale-indonesia-tbk-dengan-fsp-kep-pt-vale-indonesia-tbk":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":241,"content_type_view":242,"extra_breadcrumbs":243,"body":245,"body_blocks":256,"related_pages":260},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":239,"translations":240},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-vale-indonesia-tbk-dengan-fsp-kep-pt-vale-indonesia-tbk","04a73fc2-1d36-11e4-9985-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-vale-indonesia-tbk-dengan-fsp-kep-pt-vale-indonesia-tbk\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-vale-indonesia-tbk-dengan-fsp-kep-pt-vale-indonesia-tbk\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara  PT. Vale Indonesia Tbk Dengan FSP KEP PT. Vale Indonesia Tbk 2012 - 2014","ba_ID","IDN PT. Vale Indonesia Tbk - 2012","Indonesia - IDN PT. Vale Indonesia Tbk - 2012","IDN PT. Vale Indonesia Tbk - 2012 - Penggalian, Pertambangan, penggalian batu",{"name":43,"data":44},"35 - PT. Vale Indonesia Tbk - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. VALE INDONESIA TBK DENGAN FEDERASI\nSERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN UNIT KERJA PT. VALE INDONESIA\nTBK\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XV dibuat antara PT. Vale Indonesia Tbk\nyang berdomisili di PLAZA BAPINDO, CITIBANK TOWER, Lantai 22 Jalan Jend.\nSudirman Kav 54-55 Jakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN dengan\nFederasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT. Vale\nIndonesia Tbk. (FSP KEP UNIT KERJA PT. VALE INDONESIA,Tbk.), Sorowako, Sulawesi\nSelatan dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten\nLuwu Timur dengan bukti pencatatan Nomor: 560\u002F425\u002FSP- SB\u002FDNTS-LT\u002FVII\u002F2006\ntanggal 28 Juli 2006 atas nama FSP KEP UNIT KERJA PT INCO, Tbk, yang kemudian\nsetelah berganti nama, dengan bukti pencatatan Nomor: 560\u002F022\u002FSP-SB\u002FDNT-\nLT\u002FIII\u002F2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Telah dimengerti dan disepakati bersama oleh SP KEP dan Perusahaan bahwa\nPerjanjian ini secara umum menetapkan dan mengatur persyaratan dan ketentuan\ndalam hubungan kerja antara karyawan dan Pengusaha yang berlaku di seluruh\ndaerah kerja Perusahaan antara lain meliputi: daerah Kabupaten Luwu Timur\nSulawesi Selatan, Pomalaa Sulawesi Tenggara, Bahodopi Sulawesi Tengah, Kantor\nMakassar dan Kantor Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cp>1.3 Selama periode PKB XV hanya 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh\nkaryawan di Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>2.1 Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT Vale Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 SP KEP:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi\ndan Umum Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk. (FSP KEP PT. Vale Indonesia, Tbk.)\nSorowako, Sulawesi Selatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Pengurus SP KEP:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan dan anggota SP KEP yang telah dipilih oleh mayoritas anggota\nSP KEP Unit kerja PT Vale Indonesia Tbk. (SP KEP PT Vale) melalui Musyawarah\nUnit Kerja (MUSNIK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Pengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Direksi Perusahaan yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham\ndan\u002Fatau Karyawan yang diangkat oleh Direksi Perusahaan untuk membantu\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan dengan menerima upah atau\nimbalan dalam bentuk lain berdasarkan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jangka waktu yang berjalan dari jam 06.00 pagi sampai jam 06.00 pagi\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.7 Jam Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam-jam yang telah ditetapkan oleh Pengusaha di mana karyawan harus\nberada di tempat kerja dan melakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.8 Kerja Biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam kerja di mana Karyawan yang bekerja 8 jam sehari antara jam 06.00\nsampai dengan jam 18.00 dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.9 Kerja Giliran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah di mana karyawan bekerja menurut jadwal kerja yang teratur secara\nbergiliran dan jam kerjanya dapat jatuh pada waktu sebelum maupun sesudah jam\n06.00 dan hari istirahatnya tidak selalu bersamaan dengan karyawan kerja biasa.\nKerja giliran terdiri dari kerja gilir 8 jam dan kerja gilir 12 jam, sesuai\ndengan kebutuhan operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.10 Kerja Giliran Pagi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 06.00\npagi sampai dengan jam 15.00 untuk kerja gilir 8 jam, atau dari jam 06.00\nsampai 18.00 untuk kerja gilir 12 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.11 Kerja Giliran Sore:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 14.00\nsampai dengan jam 23.00 untuk kerja gilir 8 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.12 Kerja Giliran Malam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kerja giliran yang sebagian besar jam kerjanya di antara jam 22.00\nsampai dengan jam 07.00 untuk kerja gilir 8 jam, atau dari jam 18.00 sampai\n06.00 untuk kerja gilir 12 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.13 Kode Shift:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jadwal yang mengatur kerja biasa dan giliran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.14 Seminggu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu selama 7 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.15 Pakaian Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pakaian yang menurut pertimbangan Pengusaha harus dipakai oleh\nKaryawan, sesuai dengan sifat\u002Ftempat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.16 Kerja Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah kerja yang dijalankan lebih dari jadwal kerja biasa dan lebih dari 40\njam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari\nlibur resmi yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.17 Jam Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu saat dilakukan kerja lembur. Lebih dari setengah jam tetapi\nkurang dari satu jam, dibulatkan menjadi satu jam dan kurang dari setengah jam\ndibulatkan menjadi setengah jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.18 Hari Istirahat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari bagi Karyawan untuk beristirahat setelah berakhirnya jadwal\nkerja mingguan yang ditetapkan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.19 Keluarga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah istri\u002Fsuami dan anak-anak yang sah secara hukum yang terdaftar pada\nPerusahaan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.20 Istri\u002FSuami:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri\u002Fsuami yang sah secara hukum dan terdaftar pada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.21 Ahli waris:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah janda\u002Fduda, anak, wali yang sah atau orang lain yang ditunjuk oleh\nkaryawan untuk menjadi ahli warisnya dan terdaftar pada Perusahaan. Dalam hal\ntidak ada penunjukan sebagai ahli waris, ahli waris akan ditetapkan sesuai\nhukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.22 Tempat, Area dan Wilayah Kerja Tempat Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu ruang baik tertutup maupun terbuka, bergerak ataupun tetap di mana\nseseorang atau karyawan melakukan pekerjaannya, atau suatu tempat dimana secara\nrutin dipergunakan untuk bekerja oleh karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.23 Area Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Batas-batas tertentu yang berkaitan dengan lingkungan sekitar Tempat\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.24 Wilayah Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu istilah yang menunjukkan batasan-batasan yang berkaitan dengan\nkewenangan dari seseorang atau institusi dalam rangka melakukan\nkegiatan\u002Faktivitas rutin pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wilayah kerja mencakup Jakarta, Makassar, Sorowako, Wawondula, Wasuponda,\nMalili, Bahodopi, Pomalaa, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian,\nseseorang\u002Finstitusi tersebut dapat dan berwenang untuk melakukan tugas dan\nkewajibannya terbatas pada wilayah-wilayah yang telah dinyatakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.25 Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.26 Tunjangan Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran yang diterima oleh Karyawan dan secara tetap jumlahnya dan\nteratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian\nprestasi kerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.27 Tunjangan Tidak Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah imbalan yang tidak termasuk dalam tunjangan tetap atau yang dikaitkan\ndengan kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.28 Upah Pokok:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah imbalan berupa uang yang ditentukan oleh tingkat kedudukan karyawan\npada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.29 Upah Kotor:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah ditambah tunjangan tidak tetap sebelum dipotong pajak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.30 Anak Tanggungan Karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah paling banyak 3 (tiga) anak karyawan yang sah dan terdaftar pada\nPerusahaan, berumur kurang dari 21 tahun, dan tidak lebih dari 26 tahun jika\nmereka masih mengikuti pendidikan formal sebagai siswa\u002Fmahasiswa penuh, belum\nmenikah dan belum pernah mempunyai pekerjaan tetap. Walaupun demikian bagi\nkaryawan yang sudah mempunyai anak sah dan terdaftar di Perusahaan lebih dari 3\n(tiga) pada saat ditandatanganinya PKB 1984 - 1986, tidak termasuk dalam\npembatasan jumlah 3 (tiga) anak tersebut di atas. Anak kandung karyawan yang\nlahir sampai dengan tanggal 17 Agustus 1985 menjadi Anak Tanggungan karyawan,\ndengan pembatasan umur seperti telah ditentukan di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak akan menanggung anak yang sudah berumur lebih dari 21 (dua\npuluh satu) tahun dan tidak lagi mengikuti pendidikan formal. Terkecuali anak\nkaryawan yang mengalami cacat bawaan berupa cacat mental atau cacat fisik, yang\nsecara medik tidak dapat dikoreksi, dan menyebabkan anak karyawan tersebut\ntidak dapat menjalani kehidupan normal atau melakukan pekerjaan yang wajar\nuntuk hidup mandiri. Bila anak karyawan menderita cacat fisik atau cacat mental\nbawaan seperti di atas, maka benefit kesehatan terhadap anak karyawan tersebut\ntetap diberikan sampai karyawan pensiun. Keadaan cacat yang dimaksudkan dalam\naturan ini ditetapkan oleh dokter perusahaan berdasarkan kaidah medik yang\nberlaku universal, dan tidak bertentangan dengan aturan serta\nperundang-undangan yang berlaku resmi di Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Batasan maksimum 3 anak. Ketentuan umum adalah 3 (tiga) orang anak tertua,\nnamun demikian jika karyawan ingin melakukan perubahan status daftar anak\ntanggungan, karyawan dapat mengajukan permohonan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.31 Anak Adopsi\u002FAnak Angkat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anak kandung orang lain yang diadopsi\u002Fdiangkat menjadi anak setelah\nada penetapan dari Pengadilan Negeri. Anak adopsi\u002Fanak angkat tidak ditanggung\noleh Perusahaan bila karyawan masih berstatus lajang dan atau sudah pernah\nmempunyai anak. Jumlah anak adopsi yang tertanggung hanya 1 (satu) orang anak\ndan karyawan yang bersangkutan telah menikah sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah\nanak adopsi yang tertanggung bisa lebih dari 1 (satu) anak bila usia pernikahan\nsudah mencapai 15 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.32 Insentif masa kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Penghargaan Perusahaan yang diberikan kepada semua karyawan setelah\nmencapai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terus menerus sejak\nkaryawan memulai hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.33 Penyakit akibat kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah penyakit yang timbul atau diakibatkan oleh pekerjaan atau lingkungan\nkerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sebagaimana diuraikan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22\ntahun 1993.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.34 Uang Pesangon:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran berupa uang dari Pengusaha kepada karyawan sebagai akibat\nadanya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Pengusaha menurut peraturan\nperundang- undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.35 Uang Penghargaan Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai\npenghargaan masa kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.36 Saving Plan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Program Tabungan Hari Tua untuk karyawan yang dikelola oleh Badan\nAsuransi yang disepakati bersama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh yang duduk dalam perundingan, yang polisnya dipegang oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.37 Program Kesehatan Pensiun (Prokespen):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Program Pemeliharaan Kesehatan (Rawat Inap) bagi karyawan dan\nsuami\u002Fistri setelah pensiun normal atau pensiun dipercepat, dan dikelola oleh\nPengusaha yang disepakati oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang duduk dalam\nperundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.38 Atasan Langsung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pejabat Perusahaan yang bertanggung jawab langsung terhadap\npelaksanaan pekerjaan karyawan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.39 Pensiun Normal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah berakhirnya hubungan kerja karyawan dengan Pengusaha pada saat usia\nkaryawan mencapai usia 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.40 BPHI:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah singkatan dari Bagian Pedoman Hubungan Industrial yang memuat\nPeraturan Disiplin dan Keselamatan Kerja serta merupakan penjelasan terperinci\ndari pasal-pasal dalam PKB bilamana dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.41 Jaminan Kesehatan Karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pedoman pelaksanaan tentang Jaminan Kesehatan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.42 Benefit Karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Benefit Non Staff: adalah pedoman Benefit untuk karyawan Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Benefit Staff: adalah pedoman benefit untuk karyawan Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.43 Benefit Pensiun:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pedoman yang berisi penjelasan mengenai program-program pensiun yang\nada di PT Vale Indonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.44 Dewan Pengawas Asuransi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan asuransi bagi\nkaryawan yang terdiri dari wakil Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nyang duduk dalam perundingan yang jumlahnya disepakati dan akan disesuaikan\ndengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.45 Tim Survei Perumahan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tim yang dibentuk dan terdiri dari Wakil Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang jumlahnya disepakati dan akan disesuaikan dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.46 PHK:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan\nberakhirnya hak dan kewajiban karyawan dengan Pengusaha atau sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.47 Setara:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah memiliki nilai yang sama atau sebanding dan tidak harus sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PERLINDUNGAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 PengakuanTerhadap Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengakui Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sebagai organisasi\nkaryawan yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Segala kebijakan Perusahaan yang berdampak kepada seluruh karyawan akan\ndibicarakan bersama dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan jumlah\nperwakilan secara proporsional. Keterwakilan ditentukan sekali dalam setahun\nsetiap tanggal 30 Juni.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Kebebasan Berorganisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan mendukung kegiatan-kegiatan yang sah dari Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh. Pengusaha akan membantu dengan sewajarnya perkembangan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan menjamin tidak akan mengadakan tekanan\nlangsung ataupun tidak langsung, tindakan diskriminasi terhadap karyawan karena\nmenjadi anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan atau dipilih menjadi\npengurus. Pengusaha menjamin bahwa keterlibatan setiap karyawan dalam\nkeanggotaan dan kepengurusan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tidak berdampak\nnegatif terhadap karier karyawan. Pengusaha menjamin kebebasan berserikat bagi\nsetiap karyawan berdasarkan UU. No. 21 tahun 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 KebebasanMemasuki Tempat Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan persetujuan Pengusaha setiap Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndapat masuk ke daerah kerja Perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang\nberkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat kerja dari PKB ini. Pengurus\ntersebut akan mendapat bantuan sewajarnya dari Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pengusaha sepakat untuk mengadakan\npertemuan sekurang- kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan untuk membicarakan\nsemua aspek dari hal-hal yang timbul dalam melaksanakan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Bantuan Perusahaan Terhadap Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Ruangan dan Peralatan Kantor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyediakan ruangan, kotak saran, peralatan dan kebutuhan kantor\nyang layak untuk memungkinkan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan jumlah\nanggota terbanyak melakukan kegiatannya dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pemakaian Fasilitas Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atas permintaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, Pengusaha mengizinkan\npemakaian gedung- gedung\u002Fruangan\u002Ftempat terbuka beserta alat-alatnya untuk\nrapat-rapat. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh harus mengajukan permintaan tertulis\nrencana pemakaian fasilitas tersebut kepada Pimpinan Perusahaan setempat,\nsekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya. Dalam surat permintaan harus\ndicantumkan nama penanggung jawab, jumlah yang diundang, tujuan dan acara\npertemuan. Pimpinan Perusahaan setempat memberi jawaban secara tertulis kepada\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh 3 (tiga) hari sebelumnya dengan memberikan alasan\ndan alternatif lain jika permintaan tidak bisa dipenuhi. Permintaan fasilitas\nyang tidak terencana, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh langsung mengkomunikasikan\ndengan bagian HR Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha memberikan bantuan pengangkutan bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan anggotanya yang memerlukan untuk dapat hadir pada acara termaksud\ndalam pasal 4.2 a di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha menyediakan papan pengumuman atau fasilitas komunikasi\nelektronik lainnya (intranet sesuai dengan kebijakan Pengusaha) untuk\nmengkomunikasikan kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh. Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh memberikan salinan pengumuman kepada Pimpinan Perusahaan\nsebelum dikomunikasikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha membantu Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam usahanya untuk\nmengembangkan jumlah anggotanya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha memfasilitasi email bagi pengurus inti Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh selama periode kepengurusan sesuai kebijakan Pengusaha yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil ketua, sekretaris, dan bendahara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Bantuan di Bidang Keuangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemungutan Iuran Anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha akan melakukan pemotongan upah karyawan yang sudah menjadi\nanggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh setiap bulan bilamana karyawan yang\nbersangkutan telah memberi kuasa tertulis yang ditandatanganinya kepada Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh. Surat kuasa termaksud harus disahkan oleh Pengurus\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan diberikan kepada Pengusaha untuk iuran dana\nbantuan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, u.p. bagian \"Penggajian (Payroll)\"\nsekurang-kurangnya 15 hari sebelum hari pembayaran upah bulan berikutnya.\nPemotongan dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh karyawan dengan memberikan surat\npemberitahuan tertulis dan disahkan oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh kepada\nPengusaha, sekurang-kurangnya 15 hari sebelum pembayaran upah bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jumlah yang dipotong dari upah karyawan yang menjadi anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Buruh akan dimasukkan ke dalam rekening Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di\nPerusahaan untuk kemudian dipindahbukukan ke dalam rekening Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh di Bank yang ditunjuk oleh Pengusaha dengan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh, 15 hari sebelum pembayaran upah bulan berikutnya. Satu\ntembusan \"Transfer Slip\" dikirimkan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsebagai pemberitahuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha akan memberikan daftar nama-nama karyawan yang telah dipotong\nupahnya melalui Payroll kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh 15 hari sebelum\npembayaran upah bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sumbangan Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha atas permintaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan jumlah\nanggota terbanyak akan menyediakan tenaga kerja tetap administrasi yang\ndisetujui bersama atas permintaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh jumlah anggota\nterbanyak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha akan menanggung biaya perjalanan bagi Pengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk untuk mengurus hal-hal yang berhubungan\ndengan kepentingan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dispensasi Pengusaha akan memberikan izin dengan upah penuh untuk\nmeninggalkan pekerjaan selama maksimum 100 (seratus) \"man-days\" per tahun bagi\nPengurus atau anggota yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk\nmenjalankan tugas Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk termasuk menghadiri\nkonferensi, kongres, atau kursus-kursus dan yang berhubungan dengan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh. Pengusaha pun akan memberikan izin dengan upah penuh\nbagi Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk yang ditunjuk untuk\nmenghadiri urusan-urusan yang berhubungan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nuntuk dan Pengusaha. Izin tertulis disampaikan ke atasan langsung paling lambat\n3 hari kerja sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang duduk dalam perundingan\nmendorong terbentuknya koperasi karyawan PT Vale Indonesia Tbk. untuk membangun\ndan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi karyawan yang menjadi anggota\nkoperasi. Pengusaha akan membantu pengembangan koperasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : KESEJAHTERAAN KARYAWAN DAN BANTUAN PENGUSAHA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Penggolongan Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Perusahaan dibagi dalam dua golongan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Golongan \"Non Staff\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Golongan \"Staff\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan golongan Non Staff yang mendapat kenaikan pangkat menjadi\nkaryawan golongan staff, akan memperoleh hak dan kewajiban yang setara yang\nberlaku bagi karyawan golongan staff lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ketentuan umum mengenai Kesejahteraan Staff diatur dalam buku PKB dan\nketentuan khusus Staff diatur dalam Buku Staff tersendiri. Petunjuk Peninjauan\nGaji Staff (Staff Salary Review Guideline) dalam sistem pengupahan diuraikan\ndalam Buku Staff Benefit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ketentuan benefit golongan staff:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan kebutuhan hidup golongan staff lebih baik dari pada golongan\nnon staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peninjauan terhadap upah pokok dan tunjangan kebutuhan hidup dilakukan\npada bulan Februari dan diberlakukan efektif sejak Januari pada tahun berjalan\nsebagaimana diberlakukan terhadap golongan non staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Peninjauan terhadap benefit dan tunjangan-tunjangan golongan staff\ndidiskusikan secara formal dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang duduk\ndalam perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>5.2 Pengaturan, Perhitungan, dan Pembayaran Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengaturan, perhitungan dan pembayaran upah diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,\ndan Pasal 5 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Skala Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha akan membayarkan upah berdasarkan Skala Upah Pokok sebagaimana\ndiatur dalam Pasal 5 Bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap posisi dalam Perusahaan dipertimbangkan atau dinilai melalui proses\nevaluasi pekerjaan dan Pengusaha akan membayar karyawan berdasarkan peran yang\ndiharapkan Pengusaha atau menurut pekerjaannya. Evaluasi pekerjaan dilakukan\nsewaktu-waktu menurut hasil rekomendasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite yang\nmensyaratkan untuk dilakukannya job evaluasi terhadap posisi tertentu sesuai\ndengan persyaratan dilakukannya job evaluasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha melakukan peninjauan kinerja secara berkala berdasarkan standar\nyang ditetapkan oleh Pengusaha. Ketentuan mengenai pelaksanaan peninjauan\nkinerja secara berkala diatur secara rinci di dalam BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha akan menjaga agar dilakukan suatu peninjauan berkelanjutan\nmengenai faktor¬faktor ekonomi yang mempengaruhi Perusahaan dan karyawan,\ntermasuk perbandingan upah, perubahan nilai harga kebutuhan pokok minimum (MPR)\nlokal, dan keadaan Industri Perusahaan. Pengusaha akan mengadakan pertemuan\ndengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan meninjau faktor-faktor tersebut 2\n(dua) kali setahun. Dalam hal terjadi keadaan luar biasa (contoh salah satu\nkondisinya adalah inflasi nasional lebih dari 9% selama 2 (dua) bulan\nberturut-turut), Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh membicarakan\ndampak kejadian-kejadian itu terhadap Perusahaan, kesejahteraan karyawan dan\ncara-cara mengurangi dampak yang merugikan. Dalam peninjauan tersebut di atas,\nkemampuan Pengusaha berdasarkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Pajak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dari upah kotor\nkaryawan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bukti penyetoran\npajak tersebut akan diberikan oleh Pengusaha kepada karyawan. Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh membantu sosialisasi dan pemahaman mengenai Pajak\nPenghasilan secara berkala kepada semua karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5 Pembayaran Upah Selama Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>a.Karyawan yang sakit terus-menerus atau menurut penilaian Dokter Perusahaan\ndan bukan akibat kecelakaan kerja, karyawan bersangkutan membutuhkan perawatan\nkesehatan secara terus-menerus, sehingga karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenjalankan tugas-tugasnya, akan diberi cuti sakit berkepanjangan dengan\npembayaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>upah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari\nupah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Jika karyawan telah dinyatakan sehat oleh Dokter Perusahaan dapat kembali\nbekerja sesuai dengan jabatannya semula, maka perhitungan waktu cuti sakit\nberikutnya tidak dianggap sebagai lanjutan cuti sakit sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Selama cuti sakit, karyawan tidak diperkenankan meninggalkan daerah\nkerjanya (kecuali ada persetujuan dokter perusahaan) dan sewaktu-waktu harus\nmelapor kepada Dokter Perusahaan yang ditunjuk atau sesuai anjuran Dokter\nPerusahaan. Kelalaian dalam hal ini, dianggap absen tanpa izin dan karyawan\nyang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin. Hari-hari absen yang\nditimbulkan karena kelalaian akan mengurangi hak cuti tahunan, dan akan\ndihitung secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>d.Apabila setelah 12 bulan cuti sakit sebagaimana tersebut dalam pasal 5.5.a\nkaryawan yang bersangkutan tetap dinyatakan \"tidak dapat melaksanakan\ntugas-tugasnya\" (unfit) oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk maka hubungan\nkerja karyawan yang bersangkutan dapat diakhiri sesuai pasal 11.8.f PKB ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>6.1 Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan hak cuti kepada karyawan setelah bekerja selama waktu\ntertentu, dan secara rinci diatur pelaksanaannya dalam Pasal 11 bagian Benefit\nNon Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2 Cuti Tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>Hak Cuti Tahunan dan Hari-hari Perjalanan Cuti Tahunan karyawan diatur lebih\nrinci dalam Pasal 12 dan Pasal 13 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.3 Cuti Tambahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hak dan insentif cuti tambahan karyawan diatur lebih rinci dalam Pasal 14\nbagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Tunjangan-Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>7.1 Premi Kerja Giliran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang diperlukan Pengusaha untuk melakukan kerja giliran akan\nmendapat bayaran premi kerja giliran sesuai Pasal 9.1 bagian Benefit Non\nStaff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.2 Premi Kerja Hari Minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang jadwal kerja tetapnya jatuh pada hari Minggu, berhak atas\npembayaran premi kerja hari Minggu sesuai Pasal 9.2 bagian Benefit Non\nStaff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.3 Tunjangan Jabatan Sementara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal seorang karyawan dipekerjakan pada posisi yang lebih tinggi dari\nposisinya sendiri untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari, Pengusaha\nakan membayar \"tunjangan jabatan sementara\" sesuai Pasal 8 bagian Benefit Non\nStaff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.4 Tunjangan Makanan Tambahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>Karyawan yang kerja giliran malam akan menerima tunjangan makanan tambahan\nsesuai Pasal 9.3 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.5 Jaminan Makan Waktu KerjaLembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Pengusaha akan memberi 1 (satu) kali makan bagi karyawan yang bekerja\nterus-menerus selama 10 jam atau lebih, termasuk melanjutkan kerja gilir\nterputus di hari kerja yang sama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.6 Tunjangan Kebutuhan Hidup(Living Allowance)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan Tunjangan Kebutuhan Hidup (Living Allowance) sesuai\nPasal 7 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.7 Tunjangan-Tunjangan Cuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan tunjangan-tunjangan cuti sesuai Pasal 15 bagian Benefit\nNon Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.8 Asuransi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>a.Semua asuransi yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan ditentukan\nbersama oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pengusaha serta dilakukan\nevaluasi secara berkala (6 bulan sekali) terhadap kinerja pelayanan asuransi\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Dewan Pengawas Asuransi berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi\nterhadap kinerja dan pelayanan asuransi demi kepentingan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>c.Program asuransi terdiri dari Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi\nKecelakaan Dalam Perjalanan, Saving Plan dan Program Kesehatan Pensiun\n(Prokespen). Peraturan pelaksanaan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 24,\nPasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.9 Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan berhak atas pembayaran pensiun sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pensiun karyawan mengikuti program pensiun yang disediakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Terhitung mulai Januari 2011 Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 4 (empat)\nbulan akan diberikan sebelum usia pensiun normal (55 tahun) dengan pembayaran\nupah penuh, dan akan dipekerjakan untuk 2 (dua) bulan dalam masa MPP tersebut\nsesuai kesepakatan dengan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja karyawan setelah pensiun normal setelah umur 55 tahun dapat\ndiperpanjang dengan syarat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kesediaan karyawan, dan kondisi\nkesehatan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk golongan staff, tidak pada posisi semula\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Disetujui oleh Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha akan membantu karyawan melalui program-program persiapan\npensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.10 Service Bonus Dan Penghargaan Pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang pensiun normal akan mendapatkan service bonus serta menerima\npakaian dan cinderamata sesuai Pasal 29 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.11 Tunjangan Karena Meninggal Dunia Dan Cacat Total Seumur Hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan pemberian tunjangan karena meninggal dunia dan cacat total seumur\nhidup diatur lebih rinci pada Pasal 28 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.12 Tunjangan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>Pengusaha akan membantu pengobatan karyawan dan keluarganya dalam hal\nperlindungan kesehatan yang secara rinci diatur dalam bagian \"Jaminan Kesehatan\nKaryawan\" (JKK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pemeriksaan Kesehatan Berkala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>Karyawan harus menjalani pemeriksaan kesehatan berkala sekurang-kurangnya\nsekali dalam dua tahun atau sewaktu-waktu sesuai petunjuk Dokter Perusahaan.\nPada lokasi kerja tertentu menurut pertimbangan Dokter Perusahaan, pemeriksaan\nkesehatan berkala tersebut dapat dilakukan sekali dalam satu tahun. Biaya\npemeriksaan kesehatan berkala ini ditanggung oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Pemeriksaan kesehatan berkala tersebut dilakukan pada hari kerja, dan\nkaryawan tidak diwajibkan untuk kembali ke tempat kerja pada hari itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.13 Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan sebesar\n1,3 x upah pokok . Tunjangan ini dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya\nkeagamaan masing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun maka pembayaran THR di\nberikan secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.14 Program Retensi di Site:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program yang diberikan kepada pekerja permanen yang aktif bekerja selama 6\nbulan secara terus menerus sesuai dengan penempatan lokasi kerjanya di area\nkontrak karya dan atau area projek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program ini dibayarkan pada bulan Juni dan Desember. Pekerja yang cuti sakit\nberkepanjangan (PKB 5.5), skorsing, mengundurkan diri atau putus hubungan kerja\ndengan alasan industrial tidak mendapatkan pembayaran program ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: Bantuan Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.1 Perumahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Pengusaha menganggap bahwa tanggung jawab untuk mengadakan\ntempat tinggal bagi karyawan dan keluarganya sendiri terletak pada\nmasing-masing karyawan. Walaupun demikian, Pengusaha membantu karyawan yang\ningin memiliki rumah di luar Kecamatan Nuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program bantuan ini terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bantuan fasilitas perumahan di daerah kerja Nuha\u002F\nTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan Administrasi pemilikan rumah di luar daerah kerja\nNuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002F Malili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan pinjaman tanpa bunga ditetapkan sebesar 12 x Upah pokok untuk 125\nKaryawan per tahun dan mulai berlaku per tanggal 01 Januari 2003. Jika jumlah\nkaryawan yang membutuhkan perumahan lebih dari 125 karyawan per tahun, maka\nakan ditetapkan berdasarkan skala prioritas. Penjelasan mengenai perumahan\ndijelaskan dalam Pasal 18 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.2 Bantuan Biaya Penguburan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>Dalam hal kematian seorang karyawan, suami\u002Fistri, anak, orang tua dan\nmertua, Perusahaan akan memberikan bantuan biaya penguburan sesuai Pasal 19\nbagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.3 Pinjaman Pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan memberikan pinjaman pribadi untuk membantu karyawan dalam\nmengatasi pengeluaran tiba-tiba dan tak terduga. Pengaturan pemberian pinjaman\npribadi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 20 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.4 Latihan Kerja Dan Pengembangan Karier\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Latihan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Pengusaha menyediakan program latihan kerja untuk setiap karyawan, sesuai\ndengan kebutuhan Pengusaha. Ketentuan program latihan kerja dan pengembangan\nkarier diatur lebih rinci dalam Pasal 5.1 BPHI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Kesempatan Melanjutkan Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Pengusaha, Pengusaha akan\nmemberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyelesaikan pendidikan di\nPerguruan Tinggi atau Akademi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peraturan pelaksanaan dijelaskan di BPHI pasal 5.1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengembangan Karier\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha mempunyai komitmen yang kuat terhadap pengembangan karier karyawan\ndengan mengutamakannya dalam mengisi\u002Fmenempati posisi dan\u002Fatau jabatan yang\nlowong dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha melihat kompetensi sebagai dasar utama dengan mempertimbangkan\nkinerja (performance), masa kerja, pengalaman kerja, dan kondite bagi setiap\nkaryawan yang dilakukan secara terbuka, obyektif dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal ini akan diatur lebih lanjut pada kebijakan Pengusaha dengan melibatkan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam perumusannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>Semua karyawan berhak mencapai posisi tertinggi dari jenjang kariernya\napabila memenuhi standar kompetensi (Competency Based) pada posisi tersebut,\ntanpa ada unsur diskriminasi dan tidak melihat batasan manpower schedule (MPS)\nyang ada sepanjang posisi tersebut memiliki jenjang karier, dan tidak terkait\ndengan posisi struktural.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.5 Pendidikan Anak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>Pengusaha memberikan bantuan pendidikan anak karyawan. Ketentuan pemberian\nbantuan diatur lebih rinci dalamPasal 21 bagianBenefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.6 Kemudahan-KemudahanRekreasi danOlahRaga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha menyediakan kemudahan-kemudahan rekreasi dan olah raga untuk\ndipergunakan oleh semua karyawan di daerah Nuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.7 Pengangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan bantuan pengangkutan kepada karyawan. Pemberian bantuan\ndiatur lebih rinci dalam Pasal 23 bagian Benefit Non Staff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.8 Perjalanan Dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila karyawan ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, maka\nbiaya-biaya yang timbul karenanya akan ditanggung oleh Pengusaha. Pengusaha\nmenetapkan batasan- batasan atas biaya tersebut sebelum perjalanan dinas\ndimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prosedur Pengurusan Perjalanan Dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjalanan Dinas (business trip) bagi karyawan pelaksanaannya diatur dengan\naturan Pengusaha. Pengaturan perjalanan dinas ini bukan berarti memberikan\nkaryawan pembayaran lebih dan juga Pengusaha tidak akan menerima pengeluaran\ndinas yang tidak beralasan. Bagi karyawan yang ditugaskan untuk melakukan\nperjalanan dinas diharapkan bijaksana dalam mengatur pengeluaran dan menjaga\nnama baik Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dinas di Luar Daerah Nuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang melakukan perjalanan dinas di luar\nNuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili dapat memilih akomodasi di hotel atau tinggal\ndengan kerabat. Bila Pengusaha tidak menyediakan kendaraan, maka ongkos taksi\ndari pelabuhan udara ke Kota akan diganti sesuai biaya aktual. Untuk setiap 24\njam dinas, karyawan akan mendapat penggantian sesuai dengan skema-1 yang\nmeliputi semua pembelanjaan menyangkut akomodasi, makan, transportasi lokal\n(taksi dan lain lain), dan semua pembelanjaan insidental seperti cucian,\ntelepon lokal, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dinas di Dalam Daerah Nuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang melakukan perjalanan dinas di dalam\nNuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili dapat memilih akomodasi Pengusaha, hotel atau\ntinggal dengan kerabatnya. Bila Pengusaha tidak menyediakan kendaraan, biaya\ntransportasi dari daerah kerja asal ke daerah penugasan akan diganti sesuai\nbiaya aktual. Untuk setiap 24 jam dinas, karyawan akan mendapat penggantian\nsesuai dengan skema-2 yang meliputi semua pembelanjaan menyangkut akomodasi,\nmakan, cucian dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Telepon Jarak Jauh Dan Menjamu Rekan Bisnis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Biaya telepon dinas jarak jauh dan menjamu rekan bisnis lain, jika ada,\nharus dipertanggungjawabkan secara terpisah disertai detail telepon atau\nperjamuan yang disertai kuitansi pembelanjaan, nama, posisi rekan bisnis dan\nalasan telepon atau perjamuan harus dicantumkan dalam laporan\npertanggungjawaban pengeluaran (expense claim).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perijinan (Authorization).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebelum melakukan perjalanan dinas karyawan harus membuat \"Izin Perjalanan\"\n(Travel Authorization\u002F TA) terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Panjar Dinas (Business Advance).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila diperlukan panjar untuk perjalanan dinas, dapat diambil untuk persiapan\npengeluaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pertanggungjawaban Pengeluaran (Expense Claim).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Paling lama satu bulan setelah kembali dari perjalanan dinas, karyawan harus\nmembuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran (expense claim) yang telah\ndisetujui atasan serta menyerahkannya kepada Departemen Financial Accounting,\ndisertai dengan dokumen\u002Fkuitansi jika diperlukan. Jika panjar lebih banyak\ndaripada pertanggungjawaban maka kelebihan itu akan diperhitungkan melalui gaji\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Biaya Maksimum Penggantian Pengeluaran Bagi Karyawan yang melakukan\nperjalanan Dinas keluar Nuha\u002F Towuti\u002F Wasuponda\u002F Malili\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Akomodasi Hotel yang direkomendasi Pengusaha:\nMakassar\u002FManado\u002FJogja\u002FBalikpapan USD 100 Jakarta\u002FSurabaya\u002FMedan\u002FBandung USD\n200\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tinggal dengan Kerabat (Akomodasi diatur sendiri):\nMakassar\u002FManado\u002FJogja\u002FBalikpapan Rp 100.000,00 Jakarta\u002FSurabaya\u002FMedan\u002FBandung\nRp 150.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perjalanan dinas ke kota lain di Indonesia akan diperlakukan sesuai\nkeadaannya dan karyawan yang berdinas harus diarahkan oleh General Manager\nsebelum keberangkatannya berkaitan dengan tunjangan yang akan diperolehnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Biaya Maksimum Penggantian Pengeluaran bagi karyawan yang melakukan\nperjalanan Dinas di dalam Nuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Akomodasi Pengusaha: Tidak ada penggantian pengeluaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Akomodasi di Hotel yang direkomendasi Pengusaha: Penggantian sesuai biaya\naktual yang disertai kuitansi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tinggal dengan kerabat (akomodasi diatur sendiri) Biaya per hari untuk\npenugasan maksimum 14 hari takwim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Malili\u002FSorowako........................................Rp 30.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wawondula\u002FWasuponda..........................Rp 20.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penugasan lebih dari 14 hari takwim, akan diberlakukan tunjangan bulanan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Malili\u002FSorowako............................................Rp400.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wawondula\u002FWasuponda..............................Rp300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dasar Perhitungan Biaya Maksimum Pembayaran Kembali Untuk Perjalanan\nBisnis Per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jakarta - Akomodasi Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jenis\n        Pengeluaran\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jumlah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kamar Hotel\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$100\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sarapan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Makan Siang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Makan Malam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$15\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Cucian, Telepon, dll\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Transportasi lokal\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$25\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lain-lain\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$15\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Total\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>US$185\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Makassar - Akomodasi Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jenis\n        Pengeluaran\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\">\u003Cstrong>Jumlah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kamar Hotel\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$100\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sarapan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$5\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Makan Siang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Makan Malam\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Cucian, Telepon, dll\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$5\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Transportasi lokal\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lain-lain\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>US$10\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Total\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>US$150\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Semua pengeluaran-pengeluaran di atas, harus disertai dengan bukti kuitansi.\nKhusus untuk pengganti biaya makan per harinya, karyawan dapat memilih sistem\nuang saku sebesar US$ 30\u002Fhari (atau setara dalam rupiah) tanpa perlu\npertanggungjawaban (kuitansi) atau dapat juga dengan seperti sistem di atas\ndengan pertanggungjawaban (kuitansi). Apabila perjalanan dinas berlangsung\nbeberapa hari, karyawan dapat menggunakan ke dua sistem tersebut sesuai\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.9 Bantuan Relokasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha membantu biaya relokasi sebesar 50% dari upah pokok Karyawan,\nuntuk karyawan baru dan relokasi pemindahan pekerjaan dari\nSorowako-Makassar-Jakarta atau sebaliknya dan untuk daerah lainnya. Bantuan\ndiberikan pada saat karyawan melakukan relokasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.10 Dalam hal karyawan yang bercerai dan memiliki anak yang masih menjadi\ntanggungannya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha atas dasar perintah Pengadilan Agama\u002FNegeri dapat membantu\nmemotong gaji karyawan tersebut sebesar nominal yang disepakati dan disebutkan\ndalam putusan Pengadilan Agama\u002FNegeri yang berkekuatan hukum tetap. Atas\nsepersetujuan karyawan, gaji karyawan yang dipotong oleh Pengusaha akan\nlangsung ditransfer\u002Fdibayarkan ke rekening anak karyawan yang masih menjadi\ntanggungannya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.11 Bantuan kemudahan pembayaran (pemotongan upah) tiket pesawat\nperusahaan. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberikan bantuan kemudahan pembayaran melalui pemotongan upah bagi\nkaryawan yang akan menggunakan fasilitas pesawat perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : ATURAN DAN TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jam Kerja Dan Izin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.1 Jam Kerja Dan Jam Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>a. Jam kerja biasa pada Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan\nperundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan berhak memerintahkan karyawan yang pada dasarnya menjalankan\njam kerja biasa untuk dipindahkan ke jam kerja giliran atau sebaliknya guna\nmemenuhi kebutuhan operasional. Kecuali dalam keadaan darurat atau kepentingan\nyang mendesak, karyawan mendapat pemberitahuan 7 hari takwim sebelum pemindahan\ntersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jadwal kerja Perusahaan akan diumumkan melalui papan-papan pengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan melakukan pencatatan jam kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Waktu istirahat makan selama 30 menit untuk hari kerja biasa tidak\ntermasuk jam kerja. Sedangkan waktu istirahat makan selama 30 menit untuk hari\nkerja giliran termasuk jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>f.Untuk memenuhi kebutuhan operasional maka pada bagian tertentu, Pengusaha\ndapat mempekerjakan karyawan selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam\nsehari dan 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Dalam hal mengubah jadwal hari kerja akan diberikan satu hari\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>h.Pengaturan kerja gilir: 5 hari kerja, 2 hari libur dalam seminggu atau\ndiatur sesuai dengan kebutuhan operasional Departemen dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.2 Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>a.Atas permintaan Pengusaha dengan alasan keperluan operasional, semua\nkaryawan menyetujui untuk bekerja lembur termasuk pada hari libur resmi.\nPerhitungan pembayaran upah kerja lembur diatur sesuai Pasal 10 bagian Benefit\nNon Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Prosedur Pelaksanaan Kerja Lembur (Over Time).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja melebihi jam kerja\nnormal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan\nyang berlaku, kecuali dalam hal mendesak dan darurat yang terjadi di tempat\nkerja Perusahaan seperti shift pengganti, bencana alam, dan kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>Jam kerja normal menurut ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 5 hari kerja seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 6 hari kerja seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth_select\">\u003Cp>3. Jam kerja sebulan adalah sebanyak 173 jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Petunjuk pelaksanaan Kerja Lembur diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam keadaan mendesak (shift pengganti), karyawan harus melapor kepada\natasan langsung yang lebih tinggi (Manager\u002FGeneral Manager).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan darurat (bencana alam atau kebakaran), karyawan dapat\nlangsung mengerjakan pekerjaan tersebut dan selanjutnya melapor kepada atasan\nlangsung yang lebih tinggi ( Manager\u002FGeneral Manager).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal melanjutkan pekerjaan atau pekerjaan baru yang diperintahkan\noleh Pengusaha, karyawan harus memberitahukan kondisi dan hasil akhir pekerjaan\nkepada atasan langsung yang lebih tinggi dan disetujui oleh Manager\u002FGeneral\nManager .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua pekerjaan lembur (over time) yang telah dilakukan karyawan harus\nmembuat Daily Exception Time Sheet atau Online Time Sheet untuk diketahui\nAtasan Langsung dan disetujui oleh Manager\u002F General Manager untuk selanjutnya\nTime Sheet tersebut dikirim kepada Empoyee Services Representative\nmasing-masing area.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perhitungan upah lembur dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri\nTenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 102\u002FMen\u002FVI\u002F2004. Setiap bulan Departemen\nHuman Rersources akan mendistribusikan Laporan Ringkasan Jumlah Jam dan\nPersentase Lembur (Over Time) pada setiap Cost Centre Department kepada semua\nManager dan Executive. Bentuk Formulir Daily Exception Time Sheet atau Online\nTime Sheet adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 2 Bagian Benefit Non\nStaff.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.3 Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Hari libur resmi diberlakukan di Perusahaan sesuai dengan daftar yang dibuat\nsetiap tahun oleh instansi Pemerintah yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Apabila ada perubahan hari libur resmi akan disesuaikan dengan keputusan\nterbaru dari instansi Pemerintah yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.4 Izin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Izin Meninggalkan Pekerjaan karena Alasan Mendesak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>l.Pengusaha akan memberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah\npenuh bilamana karyawan mengajukan permohonan tertulis 3 (tiga) hari sebelum\ntanggal yang diminta (kecuali untuk haid, kematian dan kelahiran) kepada atasan\nlangsung dengan memberikan alasan mendesak sesuai dengan tabel berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\" rowspan=\"3\">\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\" rowspan=\"3\">\u003Cstrong>Hari yang ditanggung Perusahaan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd style=\"text-align:center;margin-left:auto;margin-right:auto;\" colspan=\"2\">\u003Cstrong>Tempat Pelaksanaan Acara\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Total Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Total Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cp>\u003Cstrong>Sor\u002F Malili\u002FNuha\u002FWasuponda\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003Cstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>\u003Cstrong>Di luar Sor\u002F Malili\u002FNuha\u002FWasuponda\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>\u003Cstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Karyawan sendiri menikah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Khitanan anak karyawan sendiri\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Membaptiskan anak karyawan sendiri\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menikahkan anak karyawan sendiri\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Mapandes\u002FOtonan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Wisuda (Diploma 3 ke atas) karyawan sendiri atau anak\u002F istri\u002F suami\n        Karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami\u002F istri, orang tua\u002F\n        mertua, anak atau saudara kandung karyawan, atau istri\u002Fpekerja\n        keguguran dengan usia kandungan di atas 4 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Istri karyawan sendiri melahirkan\u002F keguguran (usia kandungan di bawah\n        4 bulan) sesuai surat keterangan dari Dokter\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Cuti Haid\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kematian saudara kandung istri\u002F suami (ipar) karyaw\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kematian orang yang serumah dengan Karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya perjalanan ke tempat kejadian dan tempat lain yang berhubungan\ndengan kejadian di atas akan diberikan dengan ketentuan bahwa biaya perjalanan\ntersebut tidak melebihi biaya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja\n(POH), khusus dalam hal: istri karyawan melahirkan (hanya bagi mereka yang\nbelum mendapat biaya relokasi) dan anggota keluarga yang meninggal dunia yaitu\nsuami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya perjalanan untuk 2 (dua) orang dalam hal anggota keluarga meninggal\ndunia yaitu suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perjalanan untuk 1(satu) orang dalam hal kelahiran yang dimaksud\ndalam pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus bagi karyawan yang tempat penerimaannya di Kecamatan\nNuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili apabila terkena musibah kematian anggota\nkeluarganya yaitu suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua, atau anak karyawan, Perusahaan\nakan membantu biaya perjalanan untuk 2 (dua) orang sebesar Rp 700.000 (2 x Rp\n350.000) apabila musibah terjadi di luar daerah kerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Izin meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak tersebut dalam pasal\n9.4.1 harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah kejadian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ibadah Haji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Atas permintaan karyawan dan dengan persetujuan sebelumnya dari pejabat\nPerusahaan yang ditunjuk, Perusahaan akan memberikan izin meninggalkan\npekerjaan dengan upah penuh selama waktu yang diperlukan untuk menunaikan\nIbadah Haji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Waktu yang diperlukan adalah sesuai dengan waktu untuk melaksanakan Ibadah\nHaji menurut ketentuan Departemen Agama Republik Indonesia dari waktu ke waktu,\ntermasuk tidak melebihi 4 (empat) hari takwim guna pengurusan pendaftaran dan\nlain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Izin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh tersebut di atas diberikan\nhanya satu kali selama masa kerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Izin cuti haid bagi karyawan wanita, mengambil surat keterangan dari\ndokter atau perawat perusahaan dan diserahkan pada atasan Langsung dan dicatat\noleh Employee Services Representative.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Izin Meninggalkan Pekerjaan Untuk Memenuhi Panggilan Lembaga-Lembaga\nNegara\u002FPemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk memenuhi panggilan Lembaga Negara\u002FPemerintah, Perusahaan dapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mengizinkan karyawan meninggalkan pekerjaannya dengan upah penuh berdasarkan\nketentuan-ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan yang mendapat panggilan resmi untuk menjadi saksi dalam suatu\nperkara hukum atau panggilan Pemerintah lainnya yang menurut pertimbangan\nPerusahaan dianggap sebagai panggilan penting.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal memenuhi panggilan Pemerintah setempat, surat panggilan tersebut\nharus diketahui oleh Kepala Pemerintahan Wilayah Kecamatan\nNuha\u002FTowuti\u002FWasuponda\u002FMalili.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal panggilan tersebut ada hubungannya dengan Perusahaan maka\ndianggap sebagai perjalanan dinas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mengizinkan karyawan untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah\npenuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>guna melaksanakan hak pilihnya ke tempat-tempat Pemilihan Umum di daerah\nkerja Perusahaan. Perusahaan akan membantu menyediakan fasilitas angkutan\napabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Izin yang ada hubungannya dengan keperluan Perusahaan, dianggap sebagai\nperjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Izin tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai over time (lembur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Meninggalkan Pekerjaan Dengan Izin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Izin tertulis untuk meninggalkan pekerjaan tanpa upah pokok dapat\ndipertimbangkan oleh Perusahaan dalam hal-hal yang mendesak di luar ketentuan\ndalam Pasal 9.4.a untuk paling lama 17 hari takwim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah pokok ini juga dimaksudkan terutama\nkhususnya untuk memberi kesempatan bagi karyawan yang ingin merayakan upacara-\nupacara kebudayaan\u002Fadat istiadat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D.Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Izin (Mangkir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang tidak kembali ke tempat kerjanya atau mengurangi jam kerja\ntanpa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>persetujuan sebelumnya dari Pengusaha, dianggap sebagai meninggalkan\npekerjaan tanpa izin. Bagi karyawan tersebut akan dikenakan tindakan\ndisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa izin (mangkir) selama 5 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh\nPengusaha dianggap sebagai pengunduran diri\u002Fpermintaan berhenti, kecuali ada\nalasan yang dapat diterima oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Keselamatan Dan Perlindungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.1 Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>a.Pengusaha akan melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan di\nseluruh tempat kerja, dengan mengadakan latihan-latihan, ceramah-ceramah\nkeselamatan kerja dan penyediaan alat-alat perlindungan keselamatan kerja yang\nbaik dan sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pekerjaan di tempat kerja\nkaryawan masing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Semua karyawan harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan\ndan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, baik terhadap diri sendiri\nmaupun diri orang lain dan barang-barang milik Perusahaan. Semua karyawan\ndiminta untuk mencegah secepat mungkin timbulnya tindakan\u002Fkeadaan yang tidak\naman, serta segera melaporkan kepada atasannya keadaan apa saja yang dapat\nmengakibatkan timbulnya kecelakaan yang berdampak terhadap manusia maupun\nkerusakan terhadap milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan membicarakan hal-hal yang\nberhubungan dengan keselamatan dan perlindungan kerja baik secara berkala atau\nsewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.2 Pemberian Alat Keselamatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar Pemberian adalah Pengusaha hanya menyediakan pakaian kerja atau\nalat-alat pelindung diri lainnya bagi karyawan yang bekerja di daerah kerja\ntertentu dan yang dianggap perlu oleh Pengusaha. Semua pakaian kerja dan\nalat-alat pelindung diri tersebut tetap menjadi milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.3 Kesehatan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha menyelenggarakan syarat-syarat kerja yang aman dan sehat di\nseluruh bidang kegiatannya dengan jalan menyediakan ruangan istirahat\u002Fruang\nmakan, tempat cuci badan dan kakus bila memungkinkan dan dianggap praktis oleh\nPengusaha. Selain itu, Pengusaha melaksanakan Program Peningkatan kualitas\nkantin di antaranya fasilitas, kenyamanan dan kebersihan sehingga memenuhi\nstandar kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha akan berusaha untuk mencegah \"Penyakit Akibat Kerja\" dengan\nmemeriksa kondisi kerja dan kesehatan kerja setiap karyawan, meninjau serta\nmenganalisa dokumentasi pemeriksaan kesehatan karyawan secara teratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.4 Pemeliharaan Dan Pemeriksaan Alat-Alat Keselamatan Dan Kesehatan\nKerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan wajib ikut serta memelihara dengan baik semua kemudahan\u002Ffasilitas\nyang disediakan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja di lingkungan daerah\nkerja dan alat-alat pelindung diri yang diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan dilarang memberikan kepada orang lain setiap pakaian kerja atau\nalat-alat pelindung diri lainnya yang telah diterima dari Pengusaha untuk\ndipergunakan dan dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha setiap waktu dapat melakukan pemeriksaan fasilitas-fasilitas dan\nAlat Pelindung Diri (APD) yang telah diberikan sebagaimana tersebut dalam pada\npasal 10.2 dan 10.3 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pelanggaran terhadap pasal 10.4.b. dan 10.4.c. akan mengakibatkan karyawan\nyang bersangkutan dikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.1 Pengesahan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>a.Pada saat setiap karyawan mulai diterima bekerja, Karyawan tersebut akan\ndiberikan satu buku \"Perjanjian Kerja Bersama\". Karyawan tersebut akan\nmemberikan suatu bukti penerimaan dan persetujuan mengenai isi PKB kepada\nPengusaha melalui Departemen masing-masing dan karyawan wajib memahami isi yang\nterkandung dalam buku PKB tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>Dalam jangka waktu 90 hari takwim yang pertama dari hubungan kerja dianggap\nsebagai masa percobaan. Hubungan kerja selama masa percobaan ini dapat\ndiputuskan sewaktu- waktu oleh masing-masing pihak tanpa kewajiban untuk\nmemberikan alasan. PHK selama masa percobaan tidak mewajibkan Pengusaha\nmelakukan pembayaran selain upah karyawan untuk bulan berjalan. Apabila masa\npercobaan ini telah dilewati, hubungan kerja akan dianggap sebagai hubungan\nkerja tetap atau hubungan kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.2 Kewajiban Dan Tanggung Jawab Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan wajib mematuhi semua peraturan tata-tertib kerja, perintah dan\natau petunjuk yang diberikan oleh Pengusaha. Dalam hal ini Pengusaha\nmengumumkan segala peraturan baik melalui papan pengumuman, pejabat Pengusaha\nataupun sarana lainnya agar dapat diketahui dan dimengerti oleh setiap\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai\ndengan uraian jabatannya dan atau tugas-tugas lain yang wajar yang diberikan\noleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya setiap kali\nterjadi kehilangan, kerusakan, atau dugaan hilang\u002Frusaknya barang atau data\nmilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan dilarang untuk memindahkan keluar atau membawa keluar alat-alat\ndan barang- barang milik Perusahaan dari tempat\u002Fdaerah kerja, kecuali atas izin\ntertulis dari Manager atau General Manager yang diberikan wewenang. Setiap\nkaryawan dan kendaraan yang memasuki\u002Fmeninggalkan tempat\u002Fdaerah kerja\nPerusahaan dapat diperiksa oleh Petugas Keamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan tidak diperkenankan mempergunakan, memberikan atau meminjamkan\nkepada orang lain segala peralatan\u002Fperlengkapan kerja yang akan digunakan bukan\nuntuk kepentingan Perusahaan, kecuali atas izin Manager masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Semua milik Perusahaan yang digunakan selama bekerja harus dikembalikan\nkepada Perusahaan pada waktu Pemutusan Hubungan Kerja, kecuali Alat Pelindung\nDiri (APD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik peralatan kerja\ndan barang- barang milik Perusahaan lainnya yang disediakan untuk pelaksanaan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Karyawan wajib melaporkan kepada Bagian Kepegawaian Perusahaan (Empoyee\nServices &amp; Industrial Relations) tentang setiap perubahan yang terjadi\nmengenai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tinggal di daerah kerja dan alamat yang mudah dihubungi (contact\naddress);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Status keluarga seperti perkawinan, kematian, kelahiran, adopsi\n(pengangkatan anak);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ahli waris;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Susunan anggota rumah tangga (istri\u002Fsuami, anak, orang tua, mertua dan\nsaudara kandung karyawan);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Khusus perubahan data istri\u002F suami\u002F anak tertanggung harus atas izin\ntertulis dari istri\u002Fsuami sah yang terdaftar sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bukti-bukti lulus pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan terakhir yang ada pada Perusahaan tentang hal-hal yang menyangkut\ndata-data karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 11.2.h di atas merupakan\ncatatan yang sah dan berlaku bagi kedua belah pihak. Segala akibat dari\nkelalaian karyawan untuk memberitahukan tentang perubahan atas data-data\ntersebut akan menjadi risiko karyawan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2006, Perusahaan akan menggunakan data\nkaryawan tentang tanggal, bulan, tahun lahir dan usia karyawan sebagai data\nresmi yang tercatat pada Human Resources.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika karena kelalaian karyawan untuk memperbaharui data-data karyawan\nbersangkutan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, maka karyawan yang\nbersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tanda Pengenal Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan yang melakukan tugas di tempat\u002Farea\u002Fwilayah kerja Perusahaan\nwajib memakai Tanda Pengenal Perusahaan pada tempat yang mudah terlihat. Untuk\ntempat\u002F area kerja tertentu karyawan diwajibkan pula untuk memakai Tanda\nPengenal Khusus yang berlaku untuk area yang bersangkutan. Pada saat Pemutusan\nHubungan Kerja Tanda Pengenal Perusahaan harus dikembalikan kepada Perusahaan.\nPengembalian tersebut dilakukan pada waktu menerima pembayaran terakhir. Tanda\npengenal Perusahaan tidak boleh dipakai oleh orang lain selain karyawan yang\nnama, nomor pokok dan fotonya tertera pada Tanda Pengenal Perusahaan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.3 Promosi, Demosi, Pemindahan \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Promosi Sementara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Promosi sementara mengacu pada penugasan sementara dari satu tingkat\u002Flevel\npekerjaan pada tingkat yang lebih tinggi. Promosi ini berlaku apabila pemegang\nposisi yang bersangkutan tidak berada di tempat atau ketika sedang dikembangkan\nuntuk dipromosikan pada tingkat yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk proses pengembangan karyawan pada posisi yang lowong, masa atau\nperiode dari promosi sementara karyawan tersebut berlangsung sekurang-kurangnya\n3 bulan dan paling lama setelah 6 bulan status promosi sementara itu harus\nditinjau kembali. Tinjauan atau kajian tersebut bisa mengakibatkan promosi\ntetap dari calon terkait atau ia kembali memegang posisi sebelumnya apabila\nkaryawan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kualifikasi tertentu\nyang ditentukan Perusahaan untuk jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Proses Promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila terdapat jabatan yang lowong, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang\nlowong tersebut akan ditinjau oleh Manager departemennya untuk proses pengisian\noleh karyawan pengganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila tidak ada karyawan pengganti dari internal Departemen, bagian Human\nResources akan memasang pengumuman pada papan-papan pengumuman yang ada di\nPerusahaan selama paling sedikit 2 minggu yang menjelaskan kualifikasi minimum\nyang disyaratkan untuk jabatan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang memiliki kualifikasi dan tingkat pekerjaan yang sesuai, dapat\nmelamar posisi lowong tersebut dengan cara mengajukan surat lamaran ke bagian\nHuman Resources atas sepengetahuan atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Calon pelamar yang berhasil untuk mengisi posisi lowong tersebut dapat\nditransfer sementara ke posisi baru ini dengan status masa transisi. Selama\ndalam masa transisi untuk paling lama 6 bulan, pelamar\u002Fcalon posisi terkait\ndiberikan promosi sementara atau dapat juga langsung dipromosikan ke posisi\nyang lowong tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Demosi\u002FPenurunan Jabatan atau Pangkat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Demosi atau penurunan jabatan\u002Fpangkat adalah merupakan proses penurunan\njabatan yang disebabkan oleh peran re-evaluasi dan re-klasifikasi. Demosi\ndilakukan setelah upaya-upaya pengembangan kemampuan karyawan ditempuh dan\nkaryawan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha menjamin bahwa proses penurunan jabatan\u002Fpangkat ini tidak akan\nmengurangi jumlah gaji pokok yang diterima karyawan pada posisi sebelumnya.\nProses penyesuaian manfaat untuk jabatan baru akan dilakukan secara bertahap\nmenurut tingkat kompensasi dari level peran yang baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemindahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk kepentingan Pengusaha, Pengusaha berhak memindahkan, mengatur dan\nmenetapkan tugas pekerjaan karyawan dari satu seksi ke seksi lain dalam satu\ndepartemen, dari satu departemen ke departemen lain atau dari satu daerah kerja\nke daerah kerja lain. Dalam menetapkan pemindahan pekerjaan\u002Ftugas tidak ada\npenurunan level dan upah pokok. Pemberitahuan pemindahan harus diberitahukan\npaling lambat 14 hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Alasan Pemindahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kelebihan karyawan di suatu departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kebutuhan\u002Fbertambahnya pekerjaan pada suatu departemen atau di departemen\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk pengembangan karier karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perubahan struktur organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kenaikan Level\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha membuat dan melaksanakan sistem yang seragam di semua Departemen\ndalam melakukan penilaian untuk kenaikan tingkat (level) karyawan, sehingga\ndapat memberikan keadilan antara sesama karyawan di masing-masing\nDepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.4 Pertentangan Kepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Semua karyawan harus bebas dari kepentingan-kepentingan,\nkegiatan-kegiatan ataupun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengaruh-pengaruh luar (sesuai dengan peraturan korporasi\u002FPT Vale Indonesia\nTbk.) yang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengganggu upaya karyawan dalam memberikan keputusan yang kokoh untuk dan\natas nama Pengusaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengurangi penunaian kewajiban karyawan kepada Pengusaha dan\nkebijaksanaannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Secara tidak wajar menghambat pendayagunaan pelaksanaan\nkewajiban-kewajiban terhadap Pengusaha, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dengan cara-cara lain merugikan serta menyulitkan kedudukan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rahasia Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan tidak dibenarkan membuka rahasia Perusahaan yang berhubungan dengan\npenemuan atau pembaharuan cara-cara proses\u002Foperasi, prosedur administrasi,\nkontrak penjualan\u002Fpembelian dan semua hal-hal yang menurut pertimbangan\nPerusahaan dianggap rahasia kecuali atas izin General Manager departemen.\nBilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, semua berkas\u002Fdokumen yang bersifat\nrahasia harus dikembalikan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kebebasan Berorganisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan bebas menjadi pengurus atau anggota organisasi lain,\nselain Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, dengan tidak mengurangi ketentuan tata\ntertib dalam Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perbuatan yang dilakukan oleh organisasi tidak dapat dibebankan sebagai\ntanggung jawab pribadi karyawan yang juga menjadi anggota organisasi tersebut,\nkecuali terdapat hal-hal yang membuktikan adanya keterlibatan langsung karyawan\nbersangkutan atas perbuatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pelanggaran terhadap Pertentangan Kepentingan, Rahasia Jabatan dan\nKeterlibatan Organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.4.a, 11.4.b,\n11.4.c dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.5 Ancaman Terhadap Karyawan, Pejabat, dan Aset Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ancaman adalah situasi atau keadaan yang dilakukan oleh seorang atau\nsekelompok orang dan\u002Fatau masyarakat sekitar yang akan atau mungkin\nmembahayakan jiwa, alat-alat, dan\u002Fatau fasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha mempunyai komitmen tentang penanganan ancaman seperti yang\ndijelaskan dalam Pasal 13 BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.6 Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bilamana peraturan dan tata tertib kerja atau pasal-pasal dari PKB\ndilanggar oleh karyawan, Pengusaha akan melakukan tindakan disiplin seperti\nyang ditegaskan dalam \"Bagian Pedoman Hubungan Industrial\" (BPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kesempatan Membela Diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebelum tindakan disiplin diputuskan, Perusahaan memberi tahu karyawan yang\nbersangkutan tentang tindakan yang akan diambil dan karyawan tersebut diberi\nkesempatan untuk menjelaskan perbuatannya. Kemudian Perusahaan memberitahukan\nkeputusan yang akan diambil. Dalam hal tindakan disiplin yang akan\nmengakibatkan pemutusan hubungan kerja, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan\ndiikutsertakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.7 Status Karyawan Dalam Tahanan\u002F Hukuman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan yang ditahan oleh aparat negara karena sebab apapun diperlakukan\nsebagai meninggalkan pekerjaan tanpa upah. Setelah 14 hari takwim dalam\ntahanan, karyawan akan diskors sampai ada keputusan pengadilan. Walaupun\ndemikian bagi karyawan yang mempunyai tanggungan akan diberikan tunjangan\nsebagaimana yang diatur di dalam BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila karyawan kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dengan\nkeputusan Hakim Pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dimasukkan ke\ndalam Lembaga Pemasyarakatan, maka hubungan kerjanya akan diputuskan sesuai\ndengan Peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Namun demikian, pemutusan hubungan kerja belum berlaku bila karyawan\nmengajukan banding ke Pengadilan yang lebih tinggi. Selama karyawan tersebut\nmenunggu hasil banding, karyawan yang tidak ditahan tetap dipekerjakan dan\nditempatkan pada posisinya semula kecuali karyawan masih tetap ditahan. Atau\nkaryawan yang dinyatakan bersalah karena alasan melakukan ancaman terhadap\natasan atau sesama karyawan atau melakukan perbuatan sabotase terhadap\nalat-alat proses produksi untuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Terhadap perbuatan karyawan tersebut karyawan akan tetap dikenakan skorsing.\nPemutusan hubungan kerja tetap berlaku bila karyawan dinyatakan bersalah oleh\nPengadilan lebih tinggi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal karyawan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan, maka Perusahaan\ndapat mempertimbangkan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memutuskan hubungan kerjanya sesuai dengan perundang-undangan yang\nberlaku; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mempekerjakan karyawan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan dan dinyatakan tidak bersalah,\nmaka Perusahaan akan mempekerjakannya kembali, tanpa harus melakukan pembayaran\nupah selama karyawan ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.8 Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berusaha untuk menghindari\npemutusan hubungan kerja. Namun demikian, apabila pemutusan hubungan kerja tak\ndapat dielakkan lagi, maka tata cara pemutusan hubungan kerja serta pembayaran\nhak-hak karyawan yang bersangkutan harus sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penjelasan terperinci diatur di dalam Pasal 11 BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana pemutusan hubungan kerja terjadi dalam masa percobaan, maka\nkaryawan tidak berhak atas pembayaran uang pesangon, tetapi berhak atas semua\nbiaya perjalanan pulang ke tempat karyawan diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Permintaan Karyawan (Resignation)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja atas permintaan karyawan sendiri maka\nhak-hak yang akan dibayarkan adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku. Hari- hari cuti yang belum diambil akan dibayarkan secara\nprorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hak-hak cuti lainnya akan dibayarkan apabila karyawan telah berhak atas cuti\ntahunan tersebut. Karyawan wajib memberitahukan secara tertulis kepada\nPerusahaan 30 hari takwim sebelum saat berlakunya pengunduran diri tersebut,\nhak cuti bisa diambil maksimal 17 hari dan apabila karyawan masih memiliki hak\ncuti lebih dari 17 hari maka sisa hak cuti tersebut dibayarkan dalam pembayaran\nterakhir (final payment).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tindakan Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran peraturan dan\ntata tertib kerja dalam PKB ini, hak-hak karyawan sehubungan dengan pemutusan\nhubungan kerja ini diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian hari-hari cuti karyawan yang belum diambil serta tunjangan\ncuti tahunannya dihitung secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena tindakan\ndisiplin, karyawan akan diskors (pemberhentian sementara) dengan upah 100%\nsambil menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kelebihan Tenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Pemutusan hubungan kerja karena kelebihan tenaga kerja yang ditentukan\noleh Perusahaan, maka karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karyawan juga berhak atas penggantian hari-hari cuti tahunan karyawan yang\nbelum diambil dan akan dihitung secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesehatan yang dinyatakan\noleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk sesudah menjalani pengobatan selama 12\nbulan terus- menerus, maka kepada karyawan akan dibayarkan uang Pesangon dan\nUang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan\nPerundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila dalam menjalani pengobatan-pengobatan seperti tercantum dalam\nPasal 5.5 dan sebelum masa 12 bulan berakhir, karyawan memilih untuk memutuskan\nhubungan kerja dengan alasan kesehatan dan disetujui oleh Dokter Perusahaan\nyang ditunjuk, karyawan berhak atas sisa upah dari masa pengobatan 12 bulan,\nbiaya pengobatan menurut perkiraan Dokter Perusahaan, Uang Pesangon, dan Uang\nPenghargaan Masa Kerja sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan juga berhak atas penggantian hari-hari cuti tahunan yang belum\ndiambil termasuk cuti tambahannya serta tunjangan cuti tahunan dihitung secara\nprorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dicutikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Perusahaan terpaksa menutup atau menghentikan untuk sementara\nsebagian atau keseluruhan kegiatan produksinya dan untuk menghindari pemutusan\nhubungan kerja maka Perusahaan dapat mencutikan karyawannya selama jangka waktu\ntidak lebih dari enam bulan berturut-turut. Pedoman pelaksanaan pasal dicutikan\ntersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 BPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pengangkutan Pulang Setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pemutusan hubungan kerja, Pengusaha menanggung biaya pengangkutan\npulang (repatriasi) bagi karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan\ntersebut diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha juga menanggung biaya pengangkutan alat rumah tangga ke tempat\nkaryawan diterima bekerja dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi karyawan status kawin (Married Status):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dengan angkutan laut\u002Fdarat tidak lebih dari 20 M3; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan angkutan udara tidak lebih dari 300 Kg.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi karyawan lajang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dengan angkutan laut\u002Fdarat tidak lebih dari 10 M3; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan angkutan udara tidak lebih dari 150 Kg\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan dapat memilih apabila ingin diuangkan dengan nilai yang\nekuivalen\u002Fsetara dengan standar Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.9Penyelesaian Keluh-Kesah Dan Komplain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengertian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Komplain adalah keluhan yang diajukan karyawan kepada Perusahaan bilamana\nPerusahaan dianggap melanggar isi dan syarat syarat kerja PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keluh-Kesah adalah keluhan dari karyawan terhadap Perusahaan, meskipun\nPerusahaan tidak melanggar isi dan syarat syarat kerja PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tata Cara Penyelesaian Keluh-Kesah Dan Komplain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Atasan langsung karyawan bersangkutan bertanggung jawab penuh terhadap\nsegala sesuatu yang menyangkut bawahannya termasuk menampung dan\nmenindaklanjuti keluh kesah bawahannya. Diupayakan sedapat mungkin agar\nkeluh-kesah dan\u002Fatau komplain dapat diselesaikan pada tingkat atasan langsung\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila diinginkan, keluh kesah dapat disampaikan langsung ke atasan yang\nlebih tinggi bersama-sama atasan langsung dengan maksud untuk penyelesaian\nsecepatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PELAKSANAAN DAN TIM NEGOSIASI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.1 Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini disusun dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan\nRepublik Indonesia yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.2 Ketentuan Peralihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini merupakan pengganti dari PKB sebelumnya. Pengusaha menjamin bahwa\nsemua bentuk jaminan, tunjangan dan hak-hak karyawan sesuai dengan Perjanjian\nkerja perorangan sebelumnya sepanjang lebih baik dari PKB dan yang sudah\ndinikmati\u002Fditerima walaupun tidak tercantum dalam PKB ini akan tetap\ndiberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.3 Masa Berlaku PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21\nDesember 2012. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini\nberakhir, Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang duduk dalam\nperundingan akan bertemu untuk meninjau kemungkinan perpanjangan PKB yang\nberlaku. Apabila tidak terdapat alasan-alasan yang kuat untuk merundingkan\nsuatu PKB yang baru, Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan\nbersepakat untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan persyaratan UU 13\nTahun 2003 Pasal 123, guna secara sah memperpanjang PKB untuk tahun yang\nketiga. Pasal-Pasal dalam PKB akan tetap berlaku sebagaimana yang telah\ndisepakati.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Ditandatangani di Sorowako pada tanggal 12 Januari 2013 oleh pihak-pihak\nyang mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Negosiasi Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh PT Vale PT Vale Indonesia, Tbk.\nIndonesia Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ANDI KARMAN AM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NICOLAS KANTER\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>President &amp; Chief Executive Officer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>RAJA BBERNARDUS IRMANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris Vice President &amp; HRCS Director\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"trainingprogrammes":54,"childcaredifferenttrigger":58,"contracttrialperiod":62,"maxsicknesspay":66,"childcareleave":70,"extrapayfirmperformance":74,"severance_number":78,"ONCERISE_trigger":82,"childcareexcludedtrigger":84,"dayspweek":86,"hourspweek_select":90,"childcare":92,"cbadate_start":94,"hourspmonth_select":98,"equalitydifferenttrigger":102,"paidpaternityleavepayperc":104,"hourspday":107,"funeralpay":109,"severance_number_1_tenure":113,"severance":115,"discrimination":117,"maxsicknesspayperc":121,"pensionfund":123,"TRAINING_trigger":125,"OVERTIME_trigger":127,"holidaysdays":131,"maxsicknesspaytype":135,"hourspmonth":139,"SICDIS_trigger":141,"cbadate_end":143,"holidaysweeks":145,"paidpaternityleaveduration":147,"SUNDAY_trigger":151,"EMPCONTR_trigger":153,"sicknessmaxdays":157,"MEDICAL_trigger":159,"WORKHOURS_trigger":163,"healthandsafetypolicy":167,"healthcareaccess":171,"hourspweek":173,"paidpaternityleavepay":175,"contracttrial":177,"schedulesrestpw":179,"equalityexcludedtrigger":183,"dayspweek_select":185,"SCHEDULE_trigger":187,"paidpaternityleave":189,"educationtuition":191,"sicknesspay":195,"sicknessmaxdaysnr":197,"NOCTPREM_trigger":201,"healthcareaccessrelatives":205,"cbaratificationdate":207,"contractseverancepay1":211,"bankholidays1":213,"hivpolicy":217,"mealvouchers":221,"disabilityfund":225,"WAGES_trigger":227,"contractseverancepay":231,"PAIDLEAV_trigger":233,"SOCSEC_trigger":235},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","c.Program asuransi terdiri dari Asuransi","c.Program asuransi terdiri dari Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi\nKecelakaan Dalam Perjalanan, Saving Plan dan Program Kesehatan Pensiun\n(Prokespen). Peraturan pelaksanaan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 24,\nPasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 bagian Benefit Non Staff.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","f.Untuk memenuhi kebutuhan operasional m","f.Untuk memenuhi kebutuhan operasional maka pada bagian tertentu, Pengusaha\ndapat mempekerjakan karyawan selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam\nsehari dan 40 jam seminggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"trainingprogrammes","Pengusaha menyediakan program latihan ke","Pengusaha menyediakan program latihan kerja untuk setiap karyawan, sesuai\ndengan kebutuhan Pengusaha. Ketentuan program latihan kerja dan pengembangan\nkarier diatur lebih rinci dalam Pasal 5.1 BPHI.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger","1.3 Selama periode PKB XV hanya 1 (satu)","1.3 Selama periode PKB XV hanya 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh\nkaryawan di Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"contracttrialperiod","Dalam jangka waktu 90 hari takwim yang p","Dalam jangka waktu 90 hari takwim yang pertama dari hubungan kerja dianggap\nsebagai masa percobaan. Hubungan kerja selama masa percobaan ini dapat\ndiputuskan sewaktu- waktu oleh masing-masing pihak tanpa kewajiban untuk\nmemberikan alasan. PHK selama masa percobaan tidak mewajibkan Pengusaha\nmelakukan pembayaran selain upah karyawan untuk bulan berjalan. Apabila masa\npercobaan ini telah dilewati, hubungan kerja akan dianggap sebagai hubungan\nkerja tetap atau hubungan kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar","a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari\nupah,\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah,\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah,\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"childcareleave","l.Pengusaha akan memberikan izin untuk m","l.Pengusaha akan memberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah\npenuh bilamana karyawan mengajukan permohonan tertulis 3 (tiga) hari sebelum\ntanggal yang diminta (kecuali untuk haid, kematian dan kelahiran) kepada atasan\nlangsung dengan memberikan alasan mendesak sesuai dengan tabel berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      No\n      Hari yang ditanggung Perusahaan\n      Tempat Pelaksanaan Acara\n    \n    \n      Total Hari\n      Total Hari\n    \n    \n      Sor\u002F Malili\u002FNuha\u002FWasuponda\n\n        \n      \n      Di luar Sor\u002F Malili\u002FNuha\u002FWasuponda\n\n        \n      \n    \n    \n      1\n      Karyawan sendiri menikah\n      4\n      5\n    \n    \n      2\n      Khitanan anak karyawan sendiri\n      2\n      2\n    \n    \n      3\n      Membaptiskan anak karyawan sendiri\n      2\n      2\n    \n    \n      4\n      Menikahkan anak karyawan sendiri\n      2\n      4\n    \n    \n      5\n      Mapandes\u002FOtonan\n      1\n      2\n    \n    \n      6\n      Wisuda (Diploma 3 ke atas) karyawan sendiri atau anak\u002F istri\u002F suami\n        Karyawan\n      2\n      3\n    \n    \n      7\n      Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami\u002F istri, orang tua\u002F\n        mertua, anak atau saudara kandung karyawan, atau istri\u002Fpekerja\n        keguguran dengan usia kandungan di atas 4 bulan\n      3\n      5\n    \n    \n      8\n      Istri karyawan sendiri melahirkan\u002F keguguran (usia kandungan di bawah\n        4 bulan) sesuai surat keterangan dari Dokter\n      2\n      3\n    \n    \n      9\n      Cuti Haid\n      2\n      2\n    \n    \n      10\n      Kematian saudara kandung istri\u002F suami (ipar) karyaw\n      2\n      4\n    \n    \n      11\n      Kematian orang yang serumah dengan Karyawan\n      1\n      -",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"extrapayfirmperformance","Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya","Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan sebesar\n1,3 x upah pokok . Tunjangan ini dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya\nkeagamaan masing-masing.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"severance_number","1. Pemutusan hubungan kerja karena keleb","1. Pemutusan hubungan kerja karena kelebihan tenaga kerja yang ditentukan\noleh Perusahaan, maka karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":83,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger",{"bindId":85,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"dayspweek","Jam kerja normal menurut ketentuan dan p","Jam kerja normal menurut ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan adalah\nsebagai berikut:\n\n1. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 5 hari kerja seminggu.\n\n2. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu; untuk 6 hari kerja seminggu.",{"bindId":91,"name":88,"text":89},"hourspweek_select",{"bindId":93,"name":72,"text":73},"childcare",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"cbadate_start","PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (du","PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21\nDesember 2012. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini\nberakhir, Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang duduk dalam\nperundingan akan bertemu untuk meninjau kemungkinan perpanjangan PKB yang\nberlaku. Apabila tidak terdapat alasan-alasan yang kuat untuk merundingkan\nsuatu PKB yang baru, Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh akan\nbersepakat untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan persyaratan UU 13\nTahun 2003 Pasal 123, guna secara sah memperpanjang PKB untuk tahun yang\nketiga. Pasal-Pasal dalam PKB akan tetap berlaku sebagaimana yang telah\ndisepakati.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"hourspmonth_select","3. Jam kerja sebulan adalah sebanyak 173","3. Jam kerja sebulan adalah sebanyak 173 jam.",{"bindId":103,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":105,"name":72,"text":106},"paidpaternityleavepayperc","l.Pengusaha akan memberikan izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah\npenuh bilamana karyawan mengajukan permohonan tertulis 3 (tiga) hari sebelum\ntanggal yang diminta (kecuali untuk haid, kematian dan kelahiran) kepada atasan\nlangsung dengan memberikan alasan mendesak sesuai dengan tabel berikut:",{"bindId":108,"name":88,"text":89},"hourspday",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"funeralpay","Dalam hal kematian seorang karyawan, sua","Dalam hal kematian seorang karyawan, suami\u002Fistri, anak, orang tua dan\nmertua, Perusahaan akan memberikan bantuan biaya penguburan sesuai Pasal 19\nbagian Benefit Non Staff.",{"bindId":114,"name":80,"text":81},"severance_number_1_tenure",{"bindId":116,"name":80,"text":81},"severance",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"discrimination","Semua karyawan berhak mencapai posisi te","Semua karyawan berhak mencapai posisi tertinggi dari jenjang kariernya\napabila memenuhi standar kompetensi (Competency Based) pada posisi tersebut,\ntanpa ada unsur diskriminasi dan tidak melihat batasan manpower schedule (MPS)\nyang ada sepanjang posisi tersebut memiliki jenjang karier, dan tidak terkait\ndengan posisi struktural.",{"bindId":122,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":124,"name":48,"text":49},"pensionfund",{"bindId":126,"name":56,"text":57},"TRAINING_trigger",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"OVERTIME_trigger","a.Atas permintaan Pengusaha dengan alasa","a.Atas permintaan Pengusaha dengan alasan keperluan operasional, semua\nkaryawan menyetujui untuk bekerja lembur termasuk pada hari libur resmi.\nPerhitungan pembayaran upah kerja lembur diatur sesuai Pasal 10 bagian Benefit\nNon Staff.",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"holidaysdays","Hak Cuti Tahunan dan Hari-hari Perjalana","Hak Cuti Tahunan dan Hari-hari Perjalanan Cuti Tahunan karyawan diatur lebih\nrinci dalam Pasal 12 dan Pasal 13 bagian Benefit Non Staff.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"maxsicknesspaytype","a.Karyawan yang sakit terus-menerus atau","a.Karyawan yang sakit terus-menerus atau menurut penilaian Dokter Perusahaan\ndan bukan akibat kecelakaan kerja, karyawan bersangkutan membutuhkan perawatan\nkesehatan secara terus-menerus, sehingga karyawan yang bersangkutan tidak dapat\nmenjalankan tugas-tugasnya, akan diberi cuti sakit berkepanjangan dengan\npembayaran\n\nupah sebagai berikut:\n\na.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari\nupah,\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah,\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari\nupah,\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":140,"name":100,"text":101},"hourspmonth",{"bindId":142,"name":137,"text":138},"SICDIS_trigger",{"bindId":144,"name":96,"text":97},"cbadate_end",{"bindId":146,"name":133,"text":134},"holidaysweeks",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"paidpaternityleaveduration","8 Istri karyawan sendiri melahirkan\u002F keg","8\n      Istri karyawan sendiri melahirkan\u002F keguguran (usia kandungan di bawah\n        4 bulan) sesuai surat keterangan dari Dokter\n      2\n      3",{"bindId":152,"name":129,"text":130},"SUNDAY_trigger",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"EMPCONTR_trigger","a.Pada saat setiap karyawan mulai diteri","a.Pada saat setiap karyawan mulai diterima bekerja, Karyawan tersebut akan\ndiberikan satu buku \"Perjanjian Kerja Bersama\". Karyawan tersebut akan\nmemberikan suatu bukti penerimaan dan persetujuan mengenai isi PKB kepada\nPengusaha melalui Departemen masing-masing dan karyawan wajib memahami isi yang\nterkandung dalam buku PKB tersebut.",{"bindId":158,"name":137,"text":138},"sicknessmaxdays",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"MEDICAL_trigger","Pengusaha akan membantu pengobatan karya","Pengusaha akan membantu pengobatan karyawan dan keluarganya dalam hal\nperlindungan kesehatan yang secara rinci diatur dalam bagian \"Jaminan Kesehatan\nKaryawan\" (JKK).",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"WORKHOURS_trigger","a. Jam kerja biasa pada Perusahaan ditet","a. Jam kerja biasa pada Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan\nperundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":168,"name":169,"text":170},"healthandsafetypolicy","a.Pengusaha akan melakukan tindakan penc","a.Pengusaha akan melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan di\nseluruh tempat kerja, dengan mengadakan latihan-latihan, ceramah-ceramah\nkeselamatan kerja dan penyediaan alat-alat perlindungan keselamatan kerja yang\nbaik dan sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pekerjaan di tempat kerja\nkaryawan masing-masing.",{"bindId":172,"name":161,"text":162},"healthcareaccess",{"bindId":174,"name":88,"text":89},"hourspweek",{"bindId":176,"name":72,"text":106},"paidpaternityleavepay",{"bindId":178,"name":64,"text":65},"contracttrial",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"schedulesrestpw","h.Pengaturan kerja gilir: 5 hari kerja, ","h.Pengaturan kerja gilir: 5 hari kerja, 2 hari libur dalam seminggu atau\ndiatur sesuai dengan kebutuhan operasional Departemen dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":184,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":186,"name":88,"text":89},"dayspweek_select",{"bindId":188,"name":181,"text":182},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":190,"name":72,"text":73},"paidpaternityleave",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"educationtuition","Pengusaha memberikan bantuan pendidikan ","Pengusaha memberikan bantuan pendidikan anak karyawan. Ketentuan pemberian\nbantuan diatur lebih rinci dalamPasal 21 bagianBenefit Non Staff.",{"bindId":196,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"sicknessmaxdaysnr","d.Apabila setelah 12 bulan cuti sakit se","d.Apabila setelah 12 bulan cuti sakit sebagaimana tersebut dalam pasal 5.5.a\nkaryawan yang bersangkutan tetap dinyatakan \"tidak dapat melaksanakan\ntugas-tugasnya\" (unfit) oleh Dokter Perusahaan yang ditunjuk maka hubungan\nkerja karyawan yang bersangkutan dapat diakhiri sesuai pasal 11.8.f PKB ini.",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"NOCTPREM_trigger","Karyawan yang kerja giliran malam akan m","Karyawan yang kerja giliran malam akan menerima tunjangan makanan tambahan\nsesuai Pasal 9.3 bagian Benefit Non Staff.",{"bindId":206,"name":161,"text":162},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"cbaratificationdate","Ditandatangani di Sorowako pada tanggal ","Ditandatangani di Sorowako pada tanggal 12 Januari 2013 oleh pihak-pihak\nyang mengadakan Perjanjian\n\n\n\nTim Negosiasi Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh PT Vale PT Vale Indonesia, Tbk.\nIndonesia Tbk.\n\nANDI KARMAN AM.\n\nKetua \n\n\n\nNICOLAS KANTER\n\nPresident & Chief Executive Officer\n\n\n\nRAJA BBERNARDUS IRMANTO\n\nSekretaris Vice President & HRCS Director",{"bindId":212,"name":80,"text":81},"contractseverancepay1",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"bankholidays1","Hari libur resmi diberlakukan di Perusah","Hari libur resmi diberlakukan di Perusahaan sesuai dengan daftar yang dibuat\nsetiap tahun oleh instansi Pemerintah yang berwenang.",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"hivpolicy","Karyawan harus menjalani pemeriksaan kes","Karyawan harus menjalani pemeriksaan kesehatan berkala sekurang-kurangnya\nsekali dalam dua tahun atau sewaktu-waktu sesuai petunjuk Dokter Perusahaan.\nPada lokasi kerja tertentu menurut pertimbangan Dokter Perusahaan, pemeriksaan\nkesehatan berkala tersebut dapat dilakukan sekali dalam satu tahun. Biaya\npemeriksaan kesehatan berkala ini ditanggung oleh Pengusaha.",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"mealvouchers","Pengusaha akan memberi 1 (satu) kali mak","Pengusaha akan memberi 1 (satu) kali makan bagi karyawan yang bekerja\nterus-menerus selama 10 jam atau lebih, termasuk melanjutkan kerja gilir\nterputus di hari kerja yang sama.",{"bindId":226,"name":48,"text":49},"disabilityfund",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"WAGES_trigger","5.2 Pengaturan, Perhitungan, dan Pembaya","5.2 Pengaturan, Perhitungan, dan Pembayaran Upah\n\nPengaturan, perhitungan dan pembayaran upah diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,\ndan Pasal 5 bagian Benefit Non Staff.",{"bindId":232,"name":80,"text":81},"contractseverancepay",{"bindId":234,"name":133,"text":134},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"SOCSEC_trigger","a.Semua asuransi yang berhubungan dengan","a.Semua asuransi yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan ditentukan\nbersama oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Pengusaha serta dilakukan\nevaluasi secara berkala (6 bulan sekali) terhadap kinerja pelayanan asuransi\ndimaksud.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Vale Indonesia Tbk - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-12-21\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-12-20\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-01-12\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penggalian, Pertambangan, penggalian batu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertambangan Biji Besi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Vale Indonesia Tbk\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT. Vale Indonesia Tbk\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Andi Karman\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspmonth\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;173.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;17.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[244],{"title":39,"slug":34},[246],{"type":247,"data":248},"call_to_action_body_block",{"title":249,"description":250,"variant":251,"link":252},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":249,"url":253,"description":249,"rel":254,"type":255},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[257],{"type":247,"data":258},{"title":249,"description":250,"variant":251,"link":259},{"title":249,"url":253,"description":249,"rel":254,"type":255},[]]