[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-trigoldenstar-wicesa-dengan-sp-tsi-spsi-pt-trigoldenstar-wicesa---2012-2014":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":309,"content_type_view":310,"extra_breadcrumbs":311,"body":313,"body_blocks":324,"related_pages":328},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":307,"translations":308},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-trigoldenstar-wicesa-dengan-sp-tsi-spsi-pt-trigoldenstar-wicesa---2012-2014","145eef14-0150-11e6-8f3b-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-trigoldenstar-wicesa-dengan-sp-tsi-spsi-pt-trigoldenstar-wicesa---2012-2014\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-trigoldenstar-wicesa-dengan-sp-tsi-spsi-pt-trigoldenstar-wicesa---2012-2014\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Trigoldenstar Wicesa Dengan SP-TSI SPSI PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012\u002F2014","ba_ID","PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012","Indonesia - PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012","PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"108 - PKB PT Trigoldenstar Wisesa 2012 - 2014.html","\n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch2>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT. TRIGOLDENSTAR WISESA DENGAN SERIKAT\nPEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ( SP - TSK\nSPSI ) PT. TRIGOLDENSTAR WISESA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas hanya mengatur mengenai hal - hal\npokok dan bersifat umum saja tanpa mengurangi hak - hak lainnya sesuai dengan\nUndang-Undang atau norma - norma yang dilindungi oleh perundang-undangan\nRepublik Indonesia dan hukum kebiasaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat perusahaan dan seluruh pekerja dari\nsemua golongan dan tingkatan yang ada di perusahaan dan apabila dalam\npelaksanaannya dan perkembangannya perlu penyempurnaan, maka akan dibuat\nperubahan maupun tambahan (addendum) dengan kesepakatan antara Serikat Pekerja\ndan Pengusaha yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja\nBersama ini,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan sebagai penjabaran lebih lanjut\ndari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur lebih ianjut dan menjadi\nbagian dari Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dapat menetapkan lain terhadap hal-hal tertentu dengan tetap\nberpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian Dan Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemerintah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Pemerintah Republik Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah Badan Hukum PT. Trigoldenstar Wisesa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pemegang saham, Direksi Perusahaan atau Pengurus Perusahaan PT.\nTrigoldenstar Wisesa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Direktur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab Kepemimpinan\nManajerial tertinggi dalam bidangnya \u002F divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.General Manager:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab Kepemimpinan\nManajerial di bawah Direktur tetapi di atas Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Manager:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tanggung jawab kepemimpinan\nmanajerial tertinggi pada bagiannya Departemen masing - masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Atasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja lain yang pangkat\u002Fjabatannya lebih tinggi dari pekerja yang\nbersangkutan sesuai struktur organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Atasan Langsung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah atasan yang secara hirarki (secara bertingkat) membawahi langsung\npekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, sanksi, dan menanggapi usul\npekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah orang yang secara resmi telah diterima untuk bekerja di PT.\nTrigoldenstar Wisesa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja Harian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja dengan sistem pengupahan dihitung berdasarkan hari yang\nbersangkutan bekerja dan atau ijin\u002Fcuti yang dibayar sesuai ketentuan yang\nberlaku, yang pembayaran upahnya dua kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja Bulanan - Biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja dengan sistem pengupahan per bulan dan apabila ada kelebihan\njam kerja masih diperhitungkan lembur\u002Fovertime sesuai ketentuan yang berlaku,\nyang pembayaran upahnya satu kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja Bulanan - All In :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pekerja dengan sistem pengupahan per bulan dan apabila ada kelebihan\njam kerja tidak diperhitungkan lembur\u002F overtime sesuai ketentuan yang berlaku\nkecuali ada kebijakan khusus dari Perusahaan dengan upahnya tidak dirinci dalam\nkomponen upah tetapi merupakan kesatuan upah dan tidak terpengaruh kehadiran,\nyang pembayaran upahnya satu kali dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja Kontrak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah orang yang terikat kontrak dengan perusahaan dalam jangka waktu\ntertentu yang ditunjukan dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Keluarga Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.1.Istri\u002FSuami Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang isteri\u002Fsuami dari perkawinan yang sah yang didaftarkan oleh\npekerja yang bersangkutan kepada perusahaan, yang termuat pada kelengkapan data\nkaryawan yang disimpan oleh perusahaan, dan dapat dibuktikan dengan surat\nketerangan pernikahan yang sah dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.2.Anak Pekerja: adalah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Anak dari Istri yang sah yang menjadi tanggungan perusahaan yaitu yang\nbelum kawin, belum bekerja, masih dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan\nterdaftar pada perusahaan sebanyak - banyaknya 3 (tiga) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila istri yang sah meninggal dunia atau diceraikan, maka anak yang\nlahir dari istri\u002Fsuami yang baru tidak menjadi tanggungan lagi jika anak dari\nistri\u002Fsuami terdahulu sudah lahir anak ketiga, jika sekiranya dari hasil\nperkawinan terdahulu telah lahir sampai anak kedua, maka yang menjadi\ntanggungan anak dari istri\u002Fsuami yang baru hanya anak pertama dan sudah\nmerupakan anak ketiga (terakhir) yang masuk tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Anak angkat pekerja dianggap sebagai anak sah dari pekerja yang\nbersangkutan jika telah ada penguatan dari Pengadilan Negeri setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Orang Tua Kandung :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah seorang ayah dan seorang ibu dari pekerja berdasarkan akte\u002F\nketerangan kelahiran yang telah didaftarkan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Jam Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah jam - jam yang ditentukan untuk pekerja berada ditempat kerja dan\nmelakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Kerja lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kerja yang dilakukan diluar jam kerja dan atau hari istirahat\nmingguan\u002F hari raya resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Hari Libur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari libur\nyang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Jam Istirahat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah waktu istirahat yang dilakukan pada hari-hari kerja yang diatur oleh\nperusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Tempat Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - Undang No.l tahun 1970 \u002F\njuncto Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 dan Peraturan\nPelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Masa Tunggu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah waktu pekerja tidak dipekerjakan bukan karena keinginan pekerja\ntetapi karena kondisi \u003Cem>force majeur\u003C\u002Fem> (keadaan yang memaksa) dan atau\nkarena keinginan pengusaha, dan bukan karena pemutusan hubungan kerja yang akan\ndipekerjakan kembali apabila kondisi perusahaan telah kembali normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk\nsuatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan yang dinyatakan dalam bentuk\nuang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian\u002Fpersetujuan atau peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Upah Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah upah pokok dan tunjangan jabatan yang terima pekerja per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Skorsing :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pembebastugasan oleh perusahaan kepada pekerja karena sedang\nmenjalani proses perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Jabatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kedudukan dalam struktur\u002Fjenjang organisasi Perusahaan yang diberikan\nberdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang\nmelekat pada kedudukannya tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Mutasi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah tindakan memindahkan pekerja dari bagian yang satu ke bagian yang\nlain dalam satu lingkungan perusahaan maupun ke perusahaan lain dalam satu\ngroup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Demosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah penurunan jenjang jabatan\u002F level\u002F golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Penyandang Cacat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan\u002Fatau mental, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penyandang cacat fisik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penyandang cacat mental;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penyandang cacat fisik dan mental.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Kewajiban Pihak- Pihak Yang Mengadakah Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan\nmenjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan\nmelaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama dan mentertibkan\nanggota-anggotanya dan para pekerja serta dapat saling menegur pihak yang lain\napabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan izin kepada pengurus Serikat Pekerja dalam\nmelaksanakan tugas keperluan Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan melaporkan bukti-bukti tertulis yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberikan fasilitas dan dispensasi kepada pekerja yang\nmenjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk untuk menghadiri\npertemuan, konferensi, kongres, kursus, seminar dan atau hal-hal lainnya yang\nberhubungan dengan kegiatan Serikat Pekerja dengan disertai bukti-bukti\ntertulis,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan ruangan khusus kepada Serikat Pekerja sebagai\nruangan sekretariat Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan memberikan tempat untuk pertemuan anggota Serikat Pekerja yang\npemakaiannya diatur secara bersama-sama dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa SP-TSK SPSI adalah Serikat Pekerja yang sah\ndalam perusahaan maka dengan demikian mewakili seluruh pekerja baik\nsendlrl-sendiri maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah\nketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja dan\nsyarat kerja bagi para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam\nmengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja dan\nfungsionaris Serikat Pekerja atau perlakuan yang diskriminatif serta tindakan\nbalasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi keanggotaannya dalam Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada Pimpinan dan\npetugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para\npekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan perusahaan\nberusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang karena posisi atau jabatannya tebih mewakili kepada\nkepentingan manajemen perusahaan maka tidak akan menjadi pengurus unit kerja\nserikat pekerja, dan apabila pekerja yang menjadi pengurus unit kerja serikat\npekerja menerima dipromosikan oleh manajemen ke posisi atau jabatan lebih\nmewakili kepada kepentingan manajemen perusahaan maka dengan sukarela berhenti\nmenjadi pengurus unit kerja serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan Serta Komitmen Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus memelihara serta meningkatkan\nketenangan kerja dan ketenangan usaha sebagai upaya mempertahankan dan\nmewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mengefektifkan komunikasi melalui\npertemuan periodik dan forum Bipartit serta bentuk-bentuk komunikasi\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja mendukung Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas\nkerja melalui peningkatan kualitas, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan\nmaupun usaha usaha dalam peningkatan 5S, Lean System dan Idea Suggestion serta\npengetahuan dan kemampuan pekerja untuk mencapai kualitas perusahaan dan hasil\nproduksi berstandar internasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam pelaksanaan program-\nprogram Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan\n(P2K3L).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Iuran Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membantu memotong upah pekerja untuk iuran anggota Serikat\nPekerja setiap bulan dan paling lambat 10 hari kerja menyerahkannya kepada\npengurus Serikat Pekerja atau tergantung proses administrasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan setelah\nmendapatkan surat kuasa dari Anggota Serikat Pekerja. Surat kuasa tidak\nmembutuhkan materai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KOMITMEN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Anti Diskriminasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berkomitmen untuk menunjukkan iklim keterbukaan tentang hal-hal\napa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan mengenai semua\naspek-aspek tentang Compliance (Kepatuhan), Sumber Daya Manusia dan Produksi\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Kode Etik dari\nBuyer's.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Perusahaan mempunyai komitmen untuk menghapuskan dan menghilangkan segala\nbentuk diskriminasi dan memperlakukan semua karyawan dengan sama tanpa\nmembeda-bedakan \u002F memperdulikan pembedaan atas dasar ras warna kulit, Jenis\nkelamin, kewarganegaraan, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual,\ngender identitas, gender ekspresi, dan veteran, atau faktor lain yang tidak\nberkaitan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mendukung kebijakan pemerintah dan internasional dalam upaya\npemberdayaan pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan (penyandang cacat)\nuntuk memperoleh kesempatan maupun perlakuan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Anti Pekerja Anak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja anak atau pekerja\ndl bawah umur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun yang ada di\nperusahaan dengan memaksakan mempekerjakan pekerja di bawah umur sesuai ayat 1\nakan ditindak demi menjalankan komitmen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan selalu memeriksa umur pekerja sebelum diterima bekerja di\nPT, Trigoldenstar Wisesa melalui bukti umur. Perusahaan berkomitmen dengan\nbatasan umur yang ditentukan baik oleh peraturan perundang- undangan setempat\ndan\u002Fatau Pedoman Penuntun Perilaku dari Buyer dan perusahaan akan senantiasa\nmemilih mana yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam kebijakan ini, Perusahaan menetapkan bahwa batas terendah umur untuk\nbekerja di PT. Trigoldenstar Wisesa adalah 18 tahun,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Adapun yang dimaksud dengan bukti umur adalah berdasarkan data-data\nidentitas yang dimilikinya seperti salinan kartu tanda penduduk, akta\nkelahiran, kartu keluarga, surat ijin mengemudi, Ijazah dilegalisir dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan senantiasa menyimpan salinan dokumen-dokumen bukti umur yang\ndimaksud tersebut selama pekerja bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Anti Kerja Paksa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan secara tegas menyatakan tidak akan menggunakan tenaga kerja\npaksa untuk menjadi pekerja dalam memproduksi produk-produk yang ada di PT.\nTrigoldenstar Wisesa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan mempekerjakan pekerja narapidana atau melakukan\nsubkontrak kerja ke penjara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak akan berpartisipasi dalam sistem rekrutmen atau\npenerimaan kerja yang mengikat seorang pekerja di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membolehkan pekerja untuk bergerak secara bebas di dalam tempat\nkerja yang ditentukan selama jam kerja, termasuk memperoleh akses mendapatkan\nair atau dispenser, fasilitas toilet, beribadah dan lainnya. Pekerja\ndiperbolehkan untuk meninggalkan tempat kerja selama jadwal waktu makan atau\nsetelah jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan tidak akan memaksa pekerja untuk bekerja lembur,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila pekerja memerlukan, Perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja\nuntuk ijin meninggalkan tempat kerja dengan mengikuti prosedur yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Kepatuhan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memperlakukan semua pekerja dengan penuh rasa hormat dan mulia\nserta memberikan mereka dengan lingkungan yang sehat dan aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berkomitmen tidak menggunakan hukuman badan atau bentuk fisik\natau dalam bentuk paksaan secara psikologi kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk menjamin bahwa perusahaan mengikuti persyaratan dari \u003Cem>Code Of\nConduct\u003C\u002Fem> yang bisa mengakomodir secara universal, dengan komitmen yang\njelas maka dibuatlah Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa ini disampaikan secara\nterbuka kepada setiap karyawan untuk diketahui dan menjadi kontrol kepada semua\npihak yang melanggarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dasar-dasar Kebijakan PT. Trigoldenstar Wisesa dibuat untuk dapat\ndiimplementasikan secara benar dan objektif dan akan dievaluasi secara berkala\ndemi kemajuan PT. Trigoldenstar Wisesa serta mengikuti setiap regulasi yang\ndikeluarkan pemerintah dan buyer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA DAN MUTASI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru, Penempatan\u002F Pengangkatan, Dan Mutasi\nPekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kelancaran usaha perusahaan Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan\ndalam penerimaan pekerja baru, penempatannya, pembagian pekerjaan,\npengangkatan, dan pemindahan pekerja sesuai dengan sistem kepegawaian yang\nsehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan pekerja adalah proses mencari dan menyeleksi calon pekerja yang\ndiatur sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan\nberdasarkan formasiyang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan pekerja ditentukan dengan cara seleksi, interview dan testing\nbaik secara psikologis maupun kemampuan teknis \u002Fskill yang memenuhi persyaratan\nyang ditetapkan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Persyaratan yang dimaksud pada ayat (2) di atas adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh\nDokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik\ndari Kepolisian Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak sedang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memiliki ijazah\u002Fpengetahuan yang diperlukan sesuai sifat dan jenis\npekerjaan yang dibutuhkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Lulus test\u002Fseleksi yang diadakan oleh Perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Calon pekerja yang akan diproses seleksi penerimaan pekerja harus membuat\nSurat Lamaran kerja yang disertai lampiran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Daftar Riwayat Hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Photo copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegafisir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Photo copy surat keterangan pengalaman kerja, bagi yang pernah bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Photo copy Kartu Pencari Kerja dari Disnaker\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Surat Keterangan sehat dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pas Foto berwarna ukuran 2 X 3 cm dan 3 X 4 cm masing-masing 1 lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jenis seleksi maupun test ditentukan oleh Perusahaan dengan\nmempertimbangkan sifat kerja, persyaratan kerja , dan keahlian yang\ndibutuhkan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penerimaan pekerja baru berdasarkan kualifikasi yang diperlukan untuk\nsuatu pekerjaan atau jabatan dalam organisasi perusahaan tanpa membedakan suku,\nagama, ras, dan jenis kelamin dengan melalui prosedur yang berlaku termasuk\npemeriksaan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Seleksi penerimaan pekerja terdiri dari tahapan penilaian untuk menentukan\ncalon terbaik yang memenuhi kualifikasi dengan tahapan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Seleksi Administrasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Test Tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Test Ketrampilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Test Sikap Kerja, Kepribadian, dan Karakter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Wawancara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pemeriksaan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setelah caton pekerja memenuhi hal-hal tersebut pada ayat 8, maka\nperusahaan mempertimbangkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menerima calon pekerja tersebut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menunggu penempatan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan yang ada;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak menerima calon pekefja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Guna kelengkapan data, maka setiap calon pekerja diwajibkan untuk\nmelengkapi data pribadinya dan surat-surat yang diperlukan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perusahaanmembuat Prosedur dalam penerimaan pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi yang\ndiadakan oleh perusahaan, sebelum ditetapkan sebagai pekerja akan\nmenandatangani surat perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak menentukan jenis perjanjian kerja sesuai dengan\nkebutuhan dan kondisi perusahaan yang pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan\nkedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas adalah\nPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perjanjian kerja untuk waktu tidak\ntertentu atau pekerja harian lepas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>4.Pekerja yang dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan melalui\ntahapan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Selama masa percobaan, setiap saat perusahaan dapat memutuskan hubungan\nkerja terhadap pekerja, yang disebabkan oleh ; perbuatan, sifat atau tingkah\nlaku pekerja atau mengelabui pengusaha dengan memberikan surat keterangan palsu\natau dipalsukan, atau ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan untuk\npekerjaan yang dijanjikan, dan perusahaan tidak diwajibkan memberi pesangon\natau ganti rugi apapun kepada pekerja serta perusahaan tidak mempunyai\nkewajiban menjelaskan alasan atasannya mengenai ketidaklulusannya masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setelah melewati masa percobaan dan menurut perusahaan bahwa pekerja\ntersebut dapat memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh perusahaan, maka ia\ndiangkat sebagai pegawai tetap atau pekerja tetap dengan surat pengangkatan\ntertulis dan masa kerjanya dihitung sejak hari dan tanggal pekerja tersebut\nmenjalani masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu yang memenuhi syarat\nselama masa percobaan akan diangkat menjadi pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka hubungan\nkerjanya berakhir sesuai jangka waktu kesepakatan, dan dapat diperpanjang\nsesuai dengan kebutuhan perusahaan melalui kesepakatan dengan pekerja yang\nmengacu kepada undang-undang\u002Fperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apabila kondisi\nPerusahaan memungkinkan dan berdasarkan penilaian selama jangka waktu yang\ndipersyaratkan maka pekerja dimaksud dapat diangkat sebagai pekerja tetap yang\nakan diberitahukan secara tertulis tentang pengangkatannya sebagai pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal memutus hubungan kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu setelah berakhir jangka waktu berlakunya kesepakatan sebagaimana\ntertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan tidak berkewajiban\nmenyampaikan alasan tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\nselanjutnya atau tidak mempekerjakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal memutus hubungan kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu setelah berakhir jangka waktu berlakunya perjanjian\u002Fkesepakatan\nsebagaimana tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perusahaan tidak\nberkewajiban memberikan kompensasi apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Oleh karena perbedaan tanggung jawab dan sifat pekerjaan, dalam hal\npengupahan perusahaan dapat menentukan dalam golongan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Bulanan All in\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Bulanan Biasa (dengan mendapat upah lembur)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja Harian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bila ada pekerja berstatus kerja lain, maka akan diatur sesuai dengan\nPeraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, maka pekerja tidak\ndiperbolehkan bekerja di instansi yang berbadan hukum lain, apabila diketahui\npekerja mempunyai hubungan kerja dengan instansi berbadan hukum lain sekalipun\ntidak dapat dibuktikan dengan tertulis dan hanya berdasarkan keterangan saksi,\nmaka pekerja yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya tanpa syarat,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya setiap pekerja di mata perusahaan mempunyai kedudukan yang\nsama, yang membedakan hak dan kewajibannya adalah proporsional tugas dan\ntanggung jawabnya dalam posisi struktur organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, pekerja tetap, dan\nstatus kerja lainnya mempunyai kewajiban yang sama terhadap Perusahaan sesuai\nproporsinya, sedangkan haknya secara proporsional akan diberikan Perusahaan\nmengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Tenaga Kerja Asing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditempatkan dalam Perusahaan diatur sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Penempatan Dan Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal penempatan tenaga kerja dalam lingkungan Perusahaan, sepenuhnya\nmenjadi hak Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, kecuali ada\nperjanjian khusus antara calon pekerja dengan Perusahaan sebelum menjadi\npekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila kebutuhan Perusahaan menghendaki mutasi pekerja, maka Perusahaan\ndapat memutuskan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Bila penentuan tugas memerlukan mutasi Pekerja maka Perusahaan berhak\nmemindahkan pekerja ke tempat (Seksi, Departemen, atau iokasi kerja) lain,\ndalam lingkungan Perusahaan maupun ke perusahaan lain dalam satu group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Pemindahan Pekerja baik yang bersifat sementara maupun tetap dapat\ndilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya\npekerjaan pada bagian lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Atas rekomendasi Dokter sehubungan dengan kondisi kesehatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karena dinilai oleh manajemen Perusahaan bahwa pekerja dimaksud tidak\nsesuai lagi untuk tetap dipekerjakan di tempat semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Seluruh kegiatan unit kerja yang bersangkutan dipindahkan lokasinya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Berdasarkan penilaian Perusahaan serta berdasarkan bukti-bukti yang dapat\ndipertanggungjawabkan, bahwa pekerja yang bersangkutan telah melakukan\ntindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran\u002F kesalahan yang merupakan\npelanggaran atas peraturan dan ketentuan-ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Prestasi\u002Fpengetahuan\u002Fskill pekerja yang bersangkutan cukup memungkinkan\nuntuk menangani bagian yang baru yang membutuhkan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Prestasi\u002Fpengetahuan\u002Fskill pekerja yang bersangkutan di tempat semula\ndinilai sangat kurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kepentingan Perusahaan dan atau karier, Pekerja tidak dapat menolak\nuntuk dimutasi ke tempat lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi yang sifatnya promosi, pekerja diberikan kesempatan untuk\nmeningkatkan prestasi kerjanya pada bagian yang baru selama tiga bulan dan pada\nakhirnya setelah ada pertimbangan, maka upahnya akan disesuaikan. Sedangkan\nmutasi yang sifatnya bukan promosi tidak akan mendapatkan perubahan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila mutasi pekerja ke bagian lain yang disebabkan karena hukuman, maka\nfasilitas dan tunjangan yang berlaku adalah standarisasi pada bagian yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila seorang pekerja akan dimutasikan, maka akan diberitahukan kepada yang\nbersangkutan dalam waktu minimal 3 hari sebelumnya kecuali dalam keadaan\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mutasi tidak mengurangi masa kerja, sedangkan fasilitas akan disesuaikan\ndengan ketentuan yang berlaku pada tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Prosedur melakukan mutasi adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pimpinan Dept\u002FBagian mengusulkan ke Manager HRD mengenai rencana mutasi\npekerja ke Dept\u002F Bagian lain yang bukan menjadi kewenangan\u002F tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Manager HRD atau oleh yang ditunjuk akan memanggil pekerja yang akan\ndimutasi berikut menyampaikan surat mutasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila mutasi masih dalam lingkup satu Dept\u002F Bagian maka Pimpinan Dept\u002F\nBagian dapat langsung menyampaikan kepada pekerja yang bersangkutan, kemudian\nmenginformasikan kepada Manager HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pimpinan Dept\u002FBagian tidak boleh sewenang-wenang memutasikan pekerja tanpa\nalasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila pekerja tidak bersedia dimutasikan ke tempat kerja yang baru\nsesuai dengan keputusan Perusahaan maka dianggap sebagai pelanggaran tidak\nmematuhi perintah Perusahaan yang dianggap layak, dan dianggap tidak bersedia\nlagi bekerja di Perusahaan sehingga akan diproses layaknya pekerja yang\nmengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang \u002F\nlevel \u002F golongan yang lebih tinggi dan atau untuk menduduki jabatan tertentu\nberdasarkan penilaian manajemen apabila dinilai telah memenuhi kriteria,\nkemampuan, dan syarat-syarat jabatan yang ditetapkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Promosi Pekerja adalah wewenang penuh Perusahaan dan hanya dapat\ndilaksanakan apabila tersedia formasi dalam struktur organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Prosedur mengenai promosi dijelaskan lebih lanjut dalam aturan yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan Demosi atau penurunan jenjang \u002F level \u002F\ngolongan \u002F jabatan Pekerja ke posisi yang yang lebih rendah atas\npermintaan\u002Frekomendasi dari atasan langsung Pekerja dan atau keputusan\nmanajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demosi atau penurunan jenjang \u002F level \u002F golongan \u002F jabatan pekerja\ndilakukan dalam hal sebagal berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berdasarkan penilaian Perusahaan serta berdasarkan bukti-bukti yang dapat\ndipertanggungjawabkan, maka pekerja yang bersangkutan telah melakukan\ntindakant-tindakan yang merupakan pelanggaran\u002Fkesalahan yang merupakan\npelanggaran atas peraturan dan ketentuan-ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prestasi\u002F pengetahuan\u002F skill pekerja yang bersangkutan di tempat semula\ndinilai sangat kurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demosi tidak mengurangi masa kerja, sedangkan fasilitas-fasilitas lainnya\nakan disesuaikan dengan jabatan atau golongan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Prosedur mengenai demosi dijelaskan lebih lanjut dalam aturan yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : JADWAL DAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Hari Kerja Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1.Hari kerja dalam satu minggu adalah 5 hari dan istirahat mingguan diatur\nsesuai kebutuhan perusahaan dengan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam\nseminggu,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jadwal jam kerja yang diberlakukan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagian Produksi dan pendukungnya:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Senin s.d Kamis\n    \u003Cp>Jam Kerja: 07.30 – 16.30 wib\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>Istirahat: 11.15 – 12.15 wib atau 12.00-13.00 wib\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jum’at:\n    \u003Cp>Jam Kerja: 07.30 – 17.00 wib\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>Istirahat: 11.30 – 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Staff\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Senin s.d Kamis\n    \u003Cp>Jam Kerja: 08.00 – 17.00 wib\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>Istirahat: 12.00 – 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jum’at:\n    \u003Cp>Jam Kerja: 08.00 – 17.00 wib\u003C\u002Fp>\n    \u003Cp>Istirahat: 11.30 – 13.00 wib\u003C\u002Fp>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat mengubah jam kerja sesuai dengan kondisi Perusahaan atas\npersetujuan bersama dengan tanpa melanggar aturan ketenagakerjaan yang\nberlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja mempunyai pekerjaan yang sifatnya khas \u002F tertentu dapat\ndiatur jam kerjanya menurut kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah pekerja menjalankan tugas pekerjaan paling lama selama 4 (empat)\njam terus menerus, diadakan istirahat sedikit-sedikitnya ½ jam lamanya dan\nwaktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja dan hari kerja yang telah\nditentukan, dianggap sebagai jam lembur sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lembur, adalah kerja tambahan diluar jam kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sewaktu-waktu pekerja dapat diminta kesediaannya secara suka rela untuk\nbekerja lembur jika diminta oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan mengenai lembur tidak berlaku bagi Direksi, Manager, Assistant\nManager, Chief, Teknisi atau yang sederajat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dalam perjalanan dinas, dan atau peninjauan, maupun dalam masa\nlatihan kerja karena memperoleh biaya perjalanan dinas (SP3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>5.Jam lembur per hari maksimal 3 (tiga) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>6.Jumlah jam kerja lembur tidak lebih dari 14 jam seminggu apabila hari\nkerja Perusahaan 6 (enam) hari seminggu, dan jumlah jam kerja lembur tidak\nlebih dari 20 jam apabila hari kerja Perusahaan 5 (lima) hari kerja\nseminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Pengupahan adalah suatu sistem pemberian imbalan kepada pekerja atas\npekerjaan yang telah dilakukan untuk Perusahaan dalam bentuk upah, yang\nbertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja dan menunjang produktivitas kerja,\nserta mencerminkan rasa keadilan, sesuai jabatan dan kontribusi pekerja\nterhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penetapan Upah dan Sistem Pengupahan merupakan hak dan kewenangan penuh\nPerusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh\nPeraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>3.Perusahaan membayar upah minimum yang diterima pekerja mengikuti keputusan\npemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten Karawang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Sistem pengupahan diatur menurut jabatan dan status pekerja, yaitu sebagai\nupah pekerja buianan, upah pekerja harian.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Untuk pekerja bulanan, upahnya dibayar setelah bekerja selama jangka waktu\n1 (satu) bulan, pekerja kontrak dibayar sesuai dengan ketentuan proyek. Adapun\npekerja harian adalah upahnya diperhitungkan setelah bekerja 1 (satu) hari,\npembayarannya dilakukan 2 (dua) kali dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penetapan gaji\u002Fupah, pada dasarnya ditetapkan berdasarkan keahlian,\nkecakapan, prestasi kerja dan kondite pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pajak upah pekerja dibayar oleh masing-masing karyawan yang di potong dari\nupahnya melalui perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap bentuk imbalan yang berupa uang dibayarkan secara bersamaan dalam\nsatu slip pada saat pembayaran upah, dan tidak dibenarkan membayar secara tunai\ndiluar sistem pengupahan\u002F penggajian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan berhak menentukan upah pekerja berdasarkan kesepakatan awal\nmasuk kerja di Perusahaan baik berdasarkan pengalaman kerja maupun pendidikan\nyang dimiliki pekerja ketika mulai masuk kerja, sehingga apabila pekerja\nsetelah diterima bekerja di Perusahaan melanjutkan pendidikan\u002Fsekolah di luar\njam kerja Perusahaan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban menyesuaikan upahnya\ndengan tingkat pendidikan\u002Fijasah setelah melanjutkan pendidikan\u002Fsekolah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>10.Kenaikan gaji dari pekerja, disesuaikan dengan prestasi kerja dari\npekerja yang bersangkutan yang dinilai secara berkala dan disesuaikan dengan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>11.Perusahaan mencatat kehadiran dan jam kerja pekerja berdasarkan mesin\npencatat kehadiran (mesin finger print\u002Fclocking\u002Fbarcode), apabila karyawan\ntidak melakukan absen pada mesin pencatat kehadiran pada saat masuk dan\u002F atau\npulang kerja maka dianggap sebagai kelalaian pekerja dan upahnya tidak dibayar,\nkecuali ada informasi ke staff administrasi bagiannya, dan hanya diberikan\ntoleransi sampai dua kali kelalaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Ketentuan pada ayat 11 di atas tidak berlaku apabila adanya kerusakan\nteknis pada mesin finger print\u002Fclocking\u002F barcode absen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Tunjangan-Tunjangan Yang Dimasukkan Dalam Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Kehadiran (Premi Hadir) diberikan kepada pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja Harian yang telah lepas masa training\u002F percobaan atau telah\nbekerja 3 (tiga) bulan berturut-turut akan menerima premi hadir sebesar Rp\n17.500,- per periode penggajian apabila hadir terus menerus, dan Premi Hadir\ntidak akan diterima oleh pekerja apabila pekerja tidak hadir\u002F tidak masuk kerja\n1 (satu) hari dalam periode penggajian tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja Bulanan (bulanan dengan overtime dan All in) yang telah lepas masa\ntraining\u002F percobaan atau telah bekerja 3 (tiga) bulan berturut- turut, akan\nmenerima premi hadir sebesar Rp 35.000,- per bulan dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Apabila tidak hadir\u002F tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam periode\n    penggajian tersebut, maka Premi Hadir yang akan diterima adalah Rp\n  17.500,-\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila tidak hadir\u002F tidak masuk kerja 2 (dua) hari atau lebih dalam\n    periode penggajian tersebut, maka tidak akan menerima Premi Hadir.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja yang menduduki posisi jabatan\ntertentu di Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penentuan pemberian Tunjangan Jabatan sepenuhnya menjadi hak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila terjadi perubahan jabatan pada pekerja maka;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan jabatan akan dlisesuaikan dengan aturan tunjangan jabatan pada\nposisi yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tunjangan jabatan tidak akan diterima bila di posisi yang baru tidak\nmengatur adanya tunjangan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Besarnya Tunjangan Jabatan per bulan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jabatan Chief besarnya Tunjangan Jabatan Rp 375.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jabatan Teknisi besarnya Tunjangan Jabatan Rp 325.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jabatan Supervisor besarnya Tunjangan Jabatan Rp 225.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jabatan Assistant Supervisor besarnya Tunjangan Jabatan Rp 90.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan berhak memberikan Tunjangan Jabatan kepada pekerja tertentu\nyang dinilai layak untuk menerimannya dan berhak mencabutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Perusahaan dapat merubah besaran niiai Tunjangan Jabatan yang nilainya\nlebih tinggi dari ketentuan pada ayat ini (huruf c), tetapi tidak dapat\nmenurunkan nilainya tanpa ada kesepakatan dengan Serikat Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cp>3.Tunjangan Senioritas diberikan kepada pekerja harian berdasarkan lama\nkerja yang besarnya tunjangan dan ketentuannya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja di bawah 1 tahun tidak mendapatkan tunjangan senioritas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 1-2 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 1.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 2-3 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 3.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 3-4 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 4,500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 4 tahun ke atas besarnya tunjangan senioritas Rp 6.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1.Pembayaran upah lembur hanya diberikan kepada pekerja yang melakukan\npekerjaan lembur untuk kepentingan perusahaan, dan atas perintah dari 'atasan\nyang bersangkutan serta adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kecuali untuk pekerja yang tergolong dalam kategori \u002F level Teknisi\u002F Chief\nke atas, maka pekerja lainnya menerima uang lembur sesuai dengan ketentuan\npenmdang-undangan yang berlaku sebagaimana terinci dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a.Pada hari kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk kerja lembur pertama, dibayarkan upah lembur sebesar 1 % (satu\nsetengah) kali upah perjam,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan seterusnya, dibayarkan upah\nlembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat atau hari raya\nresmi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Untuk jam pertama setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari\nraya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nhari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 4 (empat) kaii upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>4) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002F atau\nhari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah sejam adalah 1\u002F173 x Upah sebulan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dasar penghitungan upah lembur pekerja dengan jabatan Assistant Supervisor\ndan Supervisor adalah Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pekerja dengan sistem pengupahan All in diberikan uang insentif jam\nkerja yang dihitung dari jam 18.30 dan seterusnya dengan uang insentif sebesar\nRp 5.000\u002Fjam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja absen (tidak masuk kerja) karena sakit yang dibuktikan\ndengan surat keterangan sakit dari dokter, maka upahnya akan dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan membayar ketidakhadiran pekerja karena sakit sesuai surat\nketerangan dari dokter berdasarkan jumlah hari yang direkomendasikan terhitung\nmulai tanggal dimulainya istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat keterangan sakit dari dokter yang sah adalah yang dilengkapi salinan\nresep obat yang diberikan oleh dokter yang memeriksa\u002F merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat keterangan sakit dari dokter yang tidak dilengkapi catatan salinan\nresep obat atau salinan obat yang diberikan oleh dokter yang memeriksa\u002F\nmerawatnya, maka dianggap sebagai ijin biasa dan upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat keterangan sakit dari dokter yang diberi tanda khusus dari dokter\natas permintaan sendiri (APS) dari pekerja, maka akan dianggap sebagai ijin\nbiasa dan upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang tidak masuk kerja dan menunjukan surat keterangan dari dokter\ntetapi telah dicoret-coret atau dimanipulasi jumlah hari istirahatnya atau\ntanggal berlaku istirahatnya, maka upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>7.Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu yang lama akibat\nkecelakaan dalam hubungan kerja, maka ketentuan mengenai upah dan lain-lain\nmengikuti UU No. 2 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang- undang Kecelakaan\nTahun 1947 No, 33 dan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>8.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan, maka upahnya\ndibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>9.Apabila setelah 12 (dua beias) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan\nmenurut keterangan Dokter belum mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Upah Selama Ditahan Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\npengusaha, pengusaha dapat mengajukan permohonan Ijin pemutusan hubungan kerja\ndengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, pengusaha tidak wajib\nmembayar upah tetapi akan memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi\ntanggungannya paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan : 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan,\nmaka yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya sesuai Undang- undang\nNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan hak yang bersangkutan yaitu\nmendapat uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan\nuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), atau sesuai dengan\naturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang ditahan\u002Fditangkap oleh pihak yang berwajib karena dituduh\nmelakukan pelanggaran di luar hubungan dengan perusahaan dan mengakibatkan\nrusaknya nama baik perusahaan, sekalipun ternyata tidak bersalah,\ndipekerkerjakan kembali atau tidak, tergantung kepada keputusan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perawatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan Poliklinik yang bertempat di dalam lokasi\nPerusahaan yang dilayani oleh Perawat Kesehatan dan Dokter yang ditunjuk oleh\nPerusahaan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu, untuk menangani kesehatan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pekerja dan keluarganya,\nPerusahaan bekerjasama dengan jasa Asuransi JPK yang ditentukan oleh Perusahaan\nuntuk melayani perawatan, pengobatan dan operasi bagi pekerja dan keluarganya\nyang masuk Rumah Sakit dengan status rawat Inap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya asuransi JPK dibayar oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Asuransi JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan bekerja sama dengan\nKlinik-klinik yang telah ditunjuk, dan pekerja diberikan keleluasaan memilih\nklinik terdekat dengan tempat tinggalnya apabila memerlukan perawatan dan\npengobatan bagi pekerja dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Prosedur pengobatan atau perawatan bagi pekerja dan keluarganya mengikuti\nprosedur dari asuransi penyelanggara JPK yang bekerja sama dengan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Biaya pengobatan dan perawatan yang ditanggung dan tidak ditanggung\nditentukan oleh asuransi JPK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Fasilitas ketas rawat inap di rumah sakit berlaku ketentuan sesuai\nperjanjian dengan asuransi penyelenggara JPK, apabila pekerja dan atau\nkeluarganya dirawat dalam kelas yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan,\nmaka kelebihan biaya perawatan ditanggung oieh pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan fasilitas makan kepada pekerja setelah 4 (empat) jam\nkerja atau sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja mengenai jam kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Mengenai nilai makan dan kelayakan menu makan akan disesuaikan dengan\nkondisi kemampuan perusahaan dan perkembangan pasar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada prinsipnya perusahaan adalah memberikan fasilitas dalam bentuk makan,\njadi untuk situasi yang berjalan normal\u002F reguler maka fasilitas makan tidak\ndapat diuangkan kecuali dalam situasi dan kondisi tertentu berdasarkan\nkesepakatan\u002F persetujuan antara perusahaan dan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Fasilitas makan antara pekerja harian dengan pekerja bulanan nilainya\ntidak disamakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan tidak memasak sendiri untuk fasilitas makan yang diberikan\nkepada pekerja, tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan\npenyedia jasa katering, yang hak penunjukkannya sepenuhnya menjadi kewenangan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Harga katering makan untuk pekerja:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Harian : Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bulanan : Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Pakaian Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pakaian seragam kerja diberikan kepada pekerja yang telah lulus masa\npercobaan sebanyak 2 (dua) buah dan untuk selanjutnya diberikan setiap tahun 2\n(dua) buah pakaian seragam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu pemberian dan warna pakaian seragam ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan kartu identitas pekerja berupa Kartu Pengenal yang\npelaksanaanya diatur oleh pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap waktu kerja\ntermasuk pada saat lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Bantuan Biaya Bersalin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja mendapatkan penggantian biaya persalinan kelahiran anak pertama\nsampai dengan anak ketiga pekerja, yang ketentuan dan prosedurnya sesuai dengan\nketentuan asuransl penyelenggara JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang telah mempunyai anak pertama sebelum bekerja di PT.\nTrigoldenstar Wisesa, maka fasilitas biaya bersalin\u002Fmelahirkan hanya diberikan\nbagi kelahiran anak kedua dan ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang telah mempunyai anak pertama sampai anak ketiga sebelum\nbekerja dl PT. Trigoldenstar Wisesa, maka fasilitas biaya bersalin\u002Fmelahirkan\ntidak diberikan lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Istri yang melahirkan anak kembar dianggap 1 (satu) kaii melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melahirkan dengan pertolongan dukun, tidak termasuk dalam ketentuan\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya menjelang Hari Raya Idul\nFitri, sepanjang hal tersebut diatur oleh peraturan pemerintah (mengacu pada\nPermenaker No. Per. 04\u002FMEN\u002F1994).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Jika tidak ada peraturan pemerintah mengenai hal tersebut, maka pemberian\ntunjangan hari raya, adalah tergantung pada kebijaksanaan \u002F kemampuan\nperusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>a.Yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang telah\nbekerja di perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sebesar l (satu) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan tunjangan hari raya secara\nproporsional yang disesuaikan dengan masa kerjanya, yaitu dengan perhitungan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•masa kerja (dalam bulan): 12 x 1 (satu) bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang masa kerjanya belum melampaui masa kerja 3 bulan, tidak\nberhak mendapat tunjangan hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pemberian tunjangan hari raya tersebut diusahakan dilaksanakan\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Program Jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek), sesuai Undang-undang No.3 tahun 1992 jo (junto) PP No.14 tahun\n1993 yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pelaporan upah ke PT. Jamsostek adalah upah tetap pekerja yang meliputi\nupah pokok dan tunjangan jabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tempat Dan Waktu Sholat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karena pekerja mayoritas beragama Islam , maka perusahaan menyediakan\ntempat sholat\u002Fmushola atau tempat yang dekat dengan ruangan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan keleluasaan kepada pekerja dalam melaksanakan ibadah\nsholat, dan diharapakan pekerja dapat mengatur sedemikian rupa sehingga tidak\nmengganggu kelancaran produksi dan tugas lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at diberikan\nkesempatan untuk meninggalkan pekerjaan 30 menit sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Sarana Olah Raga Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjaga dan memelihara kesehatan serta kesegaran jasmani, perusahaan\nmenyediakan sarana olah raga sesuai kondisi perusahaan dan membantu pembinaan\nsesuai kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan membantu penyelenggaraan rekreasi oleh pekerja yang\nkebijaksanaannya diatur sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang tidak bisa ikut serta dalam rekreasi tersebut karena\ntugas atau sesuatu hal, maka tidak berhak meminta ganti rugi dalam bentuk\napapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila pekerja meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja seperti\nyang dimaksud dalam undang-undang, maka kepada ahli vvarisnya perusahaan akan\nmemberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang duka, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan\nsesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila ada keluarga yang meninggal dan keluarga tersebut adalah\nistri\u002Fsuami\u002Fanak\u002Fibu kandung\u002Fbapak kandung perusahaan memberikan bantuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang duka : Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang bantuan pemakaman : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada keluarga yang meninggal dan keluarga tersebut adalah ibu\nmertua\u002F bapak mertua perusahaan memberikan bantuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang duka : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang bantuan pemakaman : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengajuan bantuan uang duka dan bantuan uang pemakaman oleh pekerja harus\ndisertai dengan bukti-bukti berupa surat kematian, dan foto copy Kartu Keluarga\n(KK) atau foto copy surat nikah blia tidak mempunyai KK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika ada pekerja bersaudara dengan pekerja lainnya dan keluarganya ada\nyang meninggal, maka hanya salah satu pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan\nkematian dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Kebijakan Untuk Karyawan Hamil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>1.Kepedulian Perusahaan kepada ibu hamii demi menjaga kesehatan ibu yang\nmengandung dan janin yang dikandungnya, perusahaan memberikan perlakukan\nkhusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-riskassessment\">\u003Cp>2.Setiap pekerja wanita yang sedang hamil agar segera melapor kepada\natasannya atau administrasi bagiannya atau perawat poliklinik perusahaan\nsehingga perusahaan mempunyai data yang tepat dan akurat agar mendapatkan\nperhatian khusus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>3.Pekerja wanita hamil diberikan kebijakan khusus waktu pulang dan atau\nistirahat kerja yaitu 10 menit lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja lain wajib mendahulukan kepada pekerja wanita yang hamil pada saat\nantrean untuk absent, sehingga karyawati hamil tidak berdesakan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-timeoff\">\u003Cp>5.Pekerja wanita hamil agar secara rutin memeriksakan dirinya ke poliklinik\nperusahaan untuk dibantu memantau kesehatan ibu dan janin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cp>6.Pekerja hamil tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang terus- menerus\ndalam posisi berdiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydiscrimination\">\u003Cp>7.Perusahaan tidak memperlakukan diskriminasi terhadap karyawati yang\nhamil.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang hamil dilarang menyembunyikan kehamilannya kepada perusahaan\ndengan tidak melaporkannya, karena apabila terjadi hal-hal yang tidak\ndikehendaki yang berhubungan dengan kehamilannya perusahaan akan kesulitan\nmemberikan bantuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang hamil dengan sengaja menyembunyikan kehamilannya sehingga\ntetap menerima uang tunjangan cuti haid, maka perusahaan berhak memotong uang\ntunjangan cuti haid yang telah diterimanya selama masa kehamilan yang tidak\ndilaporkan, pemotongan dilakukan setelah pekerja menjalankan cuti melahirkan\ndengan tidak memberikan uang tunjangan cuti haid sejumlah yang telah diterima\nselama masa kehamilan yang tidak dilaporkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan dukungan untuk kelancaran program keluarga berencana\n(KB) dengan jalan akan membantu dan mengarahkan pekerja sesuai dengan kemampuan\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Program Pencegahan Penyakit IMS, HIV &amp; AIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan dukungan untuk kelancaran program pencegahan\npenyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan\nAcquired Immune Deficiecy Syndrome (AIDS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program pencegahan penyakit sex menular, IMS, HIV dan AIDS dilakukan oleh\nseluruh elemen yang ada di perusahaan dan dimungkinkan bekerjasama dengan pihak\nluar untuk menunjang keberhasilan program.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengenai program ini dijelaskan lebih lanjut dalam suatu prosedur yang\nditetapkan oleh perusahaan,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pemberdayaan Penyandang Cacat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebagai realisasi komitmen perusahaan mengenai anti diskriminasi khususnya\nkepada pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan (penyandang cacat), maka\nperusahaan membuat ketentuan khusus untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan\nkepada penyandang cacat sejak mulai seleksi sampai pada penempatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengenai program ini dijelaskan lebih lanjut dalam suatu prosedur yang\nditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : ISTIRAHAT MINGGUAN, CUTI TAHUNAN, CUTI I5TIMEWA, DAN UIN\nMENINGGALKAN PEKERJAAN \u002F IJIN KHUSUS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut, kepada pekerja\ndiberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>2.Pada hari libur resmi\u002Fhari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja\ndibenarkan tidak bekerja dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nberturut-turut berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hak atas cuti tahunan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan\nsetelah muncul hak cutinya pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan haknya,\nbukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Saat dimulainya cuti tahunan, ditetapkan oleh perusahaan dengan\nmemperhatikan kepentingan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas pertimbangan perusahaan melalui atasannya sehubungan dengan\nkepentingan perusahaan yang nyata, cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam)\nbulan terhitung mulai batas akhir 6 (enam) bulan saat pekerja berhak atas cuti\ntahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan persetujuan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat melakukan pengaturan\ncuti bersama dengan memotong dari hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dengan persetujuan antara pekerja dengan atasannya, cuti tahunan dapat\ndibagi dalam beberapa bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis setidaknya 5 (lima) hari\nsebelum pekerja yang bersangkutan cuti, melalui atasan langsungnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengambilan cuti tahunan, hanya diperkenankan setelah atasan langsung\nmenyetujui surat permohonan cuti tahunan dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Cuti Haid, Cuti Hamil, Cuti Melahirkan \u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu\nhaid, dengan menerima upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita dengan status penggajian harian dan penggajian bulanan yang\nmasih dihitung lembur (overtlme\u002FOT) apabila bekerja pada hari pertama dan atau\nhari kedua waktu haid, perusahaan memberikan insentif uang cuti haid perhari\nsebesar upah pokok sebulan dibagi 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja wanita dengan status penggajian Ali In apabila bekerja pada hari\npertama dan atau hari kedua waktu haid, perusahaan memberikan insentif uang\ncuti haid perhari sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku dibagi 30\nhari, dan bila di kemudian hari dipermasalahkan, maka Serikat Pekerja dan\nPengusaha sepakat untuk menghilangkan ketentuan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>4.Pekerja yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum\nmelahirkan dan berhak atas cuti melahirkan selama 1 ½ bulan setelah melahirkan\natau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang dengan sengaja memalsukan dengan cara mengubah surat\nketerangan dari Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilannya dan\u002Fatau\nbekerjasama dengan Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilannya yang berakibat\ntidak akuratnya penghitungan rencana melahirkan dengan rencana pengajuan cuti\nhamil, maka perusahaan berhak memberikan pembinaan sebagai pelanggaran sesuai\npasal 59.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang akan mengajukan permohonan cuti sesuai ayat 4 di atas harus\ndisertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang memeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>7.Pengusaha tidak melakukan pengakhiran hubungan kerja bagi pekerja wanita\nkarena menikah, hamil atau melahirkan atau gugur kandungan kepada pekerja\ndengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan waktu\ntertentu, kecuali karena telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu\ntertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan \u002F Ijin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan ijin khusus kepada pekerja untuk meninggalkan\npekerjaan dengan mendapatkan upah penuh, untuk keperluan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan pekerja sendiri : 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menikahkan anak : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Suami\u002FIstri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua\u002Fkakak\u002Fadik meninggal : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengkhitankan anak : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Membaptiskan anak sendiri : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>f.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melaksanakan Ibadah Haji : 42 (empat puluh dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin khusus tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan,\nkecuali dalam keadaan mendesak. Bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian\nselambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap ijin khusus harus dilengkapi dengan surat keterangan yang\nmendukungnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atas pertimbangan perusahaan melalui atasannya, maka ijin meninggalkan\npekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, diberikan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atau tanpa surat\nketerangan\u002Falasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Istirahat \u002F Libur\u002F Ketidakhadiran Karena Kondisi Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karena kondisi khusus\u002Ftertentu yang disebabkan oleh sesuatu hal yang\nmengharuskan pekerja tidak bekerja bukan karena kehendak pekerja sendiri tetapi\nkarena kehendak perusahaan, maka upahnya dibayar normal seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Istirahat\u002F libur\u002F ketidakhadiran sebagaimana ayat 1 tidak mempengaruhi\ntunjangan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Istirahat\u002F libur yang direncanakan dibuat kesepakatan antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk istirahat\u002F libur yang tidak direncanakan tidak perlu adanya\nkesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, dan pengusaha dapat\nmemutuskan demi keselamatan pekerja dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, dan\nwajib memakai aiat-alat keselamatan dengan mematuhi ketentuan- ketentuan\nmengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku, sesuai dengan\nUndang-undang No.l tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melapor kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan meminjamkan perlengkapan alat-alat keselamatan kerja sesuai\ndengan tempat dan sifat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, setiap pekerja\ntidak diperbolehkan memakai\u002Fmenggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik\nperusahaan untuk keperiuan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat\u002Fpertengkapan kerja dengan baik\ndan teliti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja wajib memakai peralatan atau perlengkapan keselamatan kerja\nyang disediakan pihak perusahaan yang seharusnya dipakai pada waktu bekerja,\nsesuai prosedur dan standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kecuali\nkarena ketidaktahuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja dilarang merusak pakaian seragam atau dengan sengaja\nmerubah bentuk atau mencoret-coret atau menambahkan logo\u002Fsimbol merek tertentu\npada pakaian seragam kerja dan alat perlengkapan kerja serta alat keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan\nsanksi dari peringatan lisan sampai surat peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, diatur menurut\nUndang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya perawatan dan pengobatan serta ganti rugi pekerja yang mendapat\nkecelakaan dalam hubungan kerja ditanggung oleh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PT. Jamsostek, jika pekerja menjadi peserta Jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan, jika pekerja tidak menjadi peserta jamsostek\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Upah pekerja tetap dibayar bila tidak dapat hadir bekerja karena mendapat\nkecelakaan dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Perlengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1.Pekerja yang menurut sifat pekerjaannya mudah terkena kotoran yang sukar\ndibersihkan atau mudah merusak pakaian, memperoleh pakaian kerja khusus yang\nwajib dan hanya dipakai pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan\nkerja menurut sifat pekerjaannya yang telah ditetapkan untuk masing-masing\npekerjaan dan wajib dipergunakan pada saat bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Khusus untuk bagian Satpam diatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyediakan kamar mandi\u002FWC untuk keperluan sanitasi dan bukan\ntempat untuk merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyediakan air minum yang bersih untuk keperluan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan menyediakan kotak untuk menyimpan obat PPPK (Pertolongan\nPertama Pada Kecelakaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan menyediakan dan memasang gambar-gambar keselamatan kerja di\ntiap-tiap bagian yang dianggap membahayakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap point 1, 2, 4,dan 5 pasal ini\ndapat dikenakan sanksi dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Ketentuan Umum, Kewajiban &amp; Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setelah dinyatakan diterima bekerja oleh perusahaan, maka pekerja\nmenandatangani perjanjian kerja yang telah ada, baik untuk selama masa\npercobaan, setelah lepas masa percobaan maupun status pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja\ndan atau Perjanjian Kerja Bersama dan atau aturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang\nditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, antara lain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memperhatikan kepentingan-kepentingan perusahaan menurut kemampuan serta\ntugas yang diberikan kepadanya dengan sebaik- baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunduk dan mentaati peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah\nmaupun yang akan dikeluarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengikuti dan mentaati semua petunjuk yang diberikan oleh pihak atasan\nmengenai sesuatu pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik\nperusahaan dan bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan harta benda\nperusahaan yang terjadi karena kelalaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan mempergunakan dengan\ncara sebaik-baiknya setiap alat produksi yang ditanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap kerusakan atau kekurangan yang terdapat pada alat-alat produksi,\nsupaya segera dilaporkan kepada Perusahaan melalui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap laporan mengenal kerusakan atau kekurangan atat produksi, harus\nditangani dengan sebaik-baiknya oleh pihak yang mempunyai tugas dan tanggung\njawab untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja tanpa kecuali, tanpa perintah Perusahaan\u002Fatasan, tidak\ndiperbolehkan merubah dan\u002Fatau mengoperasikan alat produksi dan lainnya\nsehingga mengurangi daya gunanya dan mengakibatkan menurunnya produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja diwajibkan menjaga, memelihara dan menghindari setiap cacad\natau kerusakan yang dapat terjadi pada bahan baku atau hasil produksi sehingga\nkualitasnya menurun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja wajib berperan aktif dalam program-program yang\ndilaksanakan perusahaan atau Serikat Pekerja seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pelaksanaan K3,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelaksanaan Gugus Kendali Mutu,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pelaksanaan 5 R \u002F 5 S,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pendidikan\u002F pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak Perusahaan dan atau\nSerikat Pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Program-program lainnya yang bermanfaat bagi pekerja dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir\nkepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Tata Tertib Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja wajib mentaati peraturan Keselamatan, Kesehatan dan\nLingkungan Kerja di Perusahaan serta menggunakan alat pelindung keselamatan dan\nkesehatan kerja yang telah ditetapkan sesuai pekerjaannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, setiap Pekerja\nwajib mentaatf prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada\ndan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing, termasuk dalam menggunakan\nalat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi keselamatan kerja\u002F tidak terjadinya kecelakaan kerja, maka\npekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dilarang menempatkan barang atau alat secara sembarangan\u002F sembrono\u002F\nserampangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Diwajibkan menjaga kebersihan mesin, peralatan kerja, alat-alat angkut\nkendaraan dan tempat melaksanakan tugas-tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang mengotori dinding dan pintu-pintu baik di dalam maupun di luar\npabrik, termasuk pada fasilitas-fasilitas milik Perusahaan ataupun pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang merusak, merubah atau menyalahgunakan alat-alat pengaman (tombol,\nalarm, alat pemadam kebakaran) sehingga tidak berfungsi sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dilarang menyalakan api di dalam lingkungan pabrik dan apabila untuk\nkeperluan tugas perusahaan hendaknya dihubungi terlebih dahulu pihak Perusahaan\nuntuk memperoleh ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dilarang memasuki ruangan - ruangan yang bukan tempat kerjanya, kecuali\natas perintah atasan atau karena berhubungan dengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengetahui Pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi\npertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya, dan segera\nmelaporkan kepada petugas yang berkompeten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung dirl\npada tempat-tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir\nkepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Tata Tertib Kesehatan Dan Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan di dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demi kesehatan dan kebersihan, maka pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dilarang membuang sampah atau lap di tempat yang bukan semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang membawa masuk ke dalam lingkungan perusahaan minuman keras, obat\nbius, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan barang Lain yang tergolong obat\nbius yang diiarang Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tata Tertib Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di dalam perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengetahui adanya keadaan\u002Fkejadian atau benda yang dapat\nmenimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan\nketentraman di lingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan satpam atau\natasannya langsung\u002F pejabat perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi\nsecara cepat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja wajib menghindari hal-hal yang akan menyebabkan\ntimbulnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kebakaran atau ledakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pencurian, kehilangan dan pengrusakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perkelahian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara\napapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka pekerja dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menyalakan api atau merokok di tempat yang terdapat solar\u002Fbensin\u002F gas atau\nbarang lainnya yang mudah terbakar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mendekatkan bensin\u002F solar\u002F bahan kimia dan barang lainnya yang mudah\nterbakar pada sumber api\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merokok di tempat yang dilarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membuang puntung rokok di sembarang tempat apalagi yang masih menyala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merusak\u002F merubah atau menghilangkan atat pengaman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak,\nsenjata tajam\u002Fapi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mempermainkan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan\nsecara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan atau beralih fungsi atau\nmengakibatkan kesulitan untuk difungsikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan pekerjaan pengelasan bukan di tempat khusus tanpa sebelumnya\nmendapat ijin atasan atau tanpa mengikuti prosedur keselamatan pekerjaan\nlas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengrusakan maka Pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wajib menjaga memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilarang keluar masuk lingkungan perusahaan selain melalui pintu yang\ntelah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dilarang meletakan benda berharga di tempat yang tidak terkunci, atau\nmeletakkan di sembarang tempat yang tidak terawasi dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir\nkepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, adil, menghormati dan\nwajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang\nharus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta\nkebijakan Perusahaan dan kekaryawanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk\nmeningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah\nditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan\nobjektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Atasan wajib merespon\u002F menanggapi setiap pertanyaan maupun keluhan\nbawahannya serta membantu penyelesaiannya sesuai dengan batas kewenangan yang\ndimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan\nsebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bawahan wajib bersikap sopan, meng hormati dan wajar terhadap\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang tidak jelas\nbaginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bawahan wajib mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Larangan-Larangan Lain Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menggunakan\u002Fmembawa barang-barang\u002Falat-alat milik perusahaan, keluar dari\nlingkungan perusahaan tanpa seijin dari pimpinan perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali\natas perintah dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menjual\u002Fmemperdagangkan barang-barang yang berupa apapun atau mengedarkan\nsokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan tanpa ada ijin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\ndan atau membawa dan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat\nadiktif lainnya di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Melakukan tindakan asusila, amoral dan tindakan kriminal lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan kegaduhan atau keributan yang mengganggu kelancaran pekerjaan\ndalam lingkungan perusahaan terutama dlwaktu jam-jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan tindakan penipuan, pencurian dan atau penggelapan barang atau\nuang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membelikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\npengusahaatau kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melakukan perbuatan asusila, melakukan perjudian (jual beli atau main judi\nkupon bola, togel, serta semua permainan, bentuk dan jenis perjudian) di tempat\nkerja dan didalam atau dilingkungan pabrik\u002Fperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu\npengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di\npabrik atau dilingkungan perusahaan atau diluar lingkungan pabrlk atau\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menyerang, menganiaya, mengancam secara pisik atau mental menghina secara\nkasar atau mengintimidasi pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman\nsekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dan aturan perundang- undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau membiarkan\nteman sekerjanya dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Membongkar atau membocorkan rahasla perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Membawa pengapi atau korek api ke tempat kerja dan atau ke dalam\nlingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Menyalakan api atau menggunakan alat berapi di sembarang tempat kecuali\npada tempat dan untuk pekerjaan dari perusahaan yang diijinkan sesuai prosedur\ndari pihak perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik,\nalat pengaman mesin atau alat pengaman pabrik\u002F perusahaan jenis lainnya dari\ntempatnya, tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hal\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Tidur-tiduran di tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja,\nmengganggu pekerja lain, bersenda gurau\u002F bercanda, dan bermain-main dalam jam\nkerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Tidur atau main kartu, main catur, dan atau melakukan permainan sejenis\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Membawa keluar barang-barang atau alat-alat milik perusahaan tanpa ijin\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Melakukan pekerjaan yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya tanpa\nseijin atasan yang berwenang sehingga dapat merugikan pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang merupakan\nkewajibannya sebagai pekerja secara tidak bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Tidak memakai tanda pengenal pekerja (ID card) pada saat masuk kerja atau\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pulangkerja atau meninggalkan pekerjaan lebih awal atau sebelum waktunya\ntanpa ijin dari atasannya atau pihak perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Menggesekan\u002F mengabsenkan ID Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah\ndan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Meloncat, memanjat, atau melalui pagar perusahaan, dinding atau tembok\nperusahaan kecuali untuk kepentingan darurat dalam tindakan penyelamatan di\ndalam pabrik\u002F perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Masuk atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui\npintu yang ditentukan atau dengan cara tidak wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Memakai jaket, jas, rompi dan sejenisnya di dalam ruang produksi bagi\nsemua pekerja pada seluruh bagian kecuali karena tugas lain atau hal lain\nsehingga diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Membawa masuk dan atau memasang pengumuman, poster, spanduk, pamflet,\nbrosur-brosur atau selebaran-selebaran dalam bentuk apapun tanpa ijin dari\npihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Membawa masuk orang luar selain pekerja ke dalam pabrik atau ke dalam\nlingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan\ntanpa ijin pimpinan yang berwenang atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Memasuki lingkungan pabrik\u002F perusahaan pada hari-hari libur atau di luar\nJam kerjanya, tanpa ijin dari atasan atau pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Merubah proaram waktu dan atau setingan mesin pencatat absensi tanpa ijin\ndari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Menolak diperiksa oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan apabila\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas perusahaan\nuntuk menegakkan dan memelihara aturan, tata tertib, dan atau tugas pengamanan\ndalam pabrik atau lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Mencoret-coret, menulis atau menggambar pada tembok atau dinding,\nmushola, WC atau kamar mandi, dan bangunan-bangunan lainnya di dalam pabrik dan\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya mengotori, membuang sampah, atau\nmeludah di sembarang tempat dan atau tidak mau mejaga kebersihan dalam\nlingkungan pabrik\u002F perusahaan, tidak mau menjaga kerapihan tempat dan alat-alat\n\u002F peralatan kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Berdagang, membungakan uang di dalam pabrik tanpa melalui koperasi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Menyalahgunakan hak milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Menerima suap, menerima uang atau barang atau pun dalam bentuk lainnya\ndengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi sehingga\nmerugikan perusahaan secara langsung dan nyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Memalsukan surat keterangan dokter atau hal lain untuk kepentingan dan\nkeuntungan pribadi sehingga merugikan pengusaha atau pihak perusahaan secara\nnyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Melakukan perbuatan yang dapat menciptakan atau menimbulkan\nkesalahpahaman atau pertentangan yang berbau sara (suku, rasa, dan agama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Merobek, mencoret-coret, melepas, mengambil pengumuman atau sejenisnya\nyang ditempel pada papan pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan\nSerikat Pekerja, kecuali petugas dari perusahaan dan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Melakukan kegiatan politik praktis dan atau melakukan kampanye atau\npropaganda politik praktis secara langsung atau tidak langsung yang dapat\nmenimbulkan gangguan suasana keamanan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45.Serikat Pekerja di perusahaan tidak boleh berafiliasi langsung dengan\nsemua partai politik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46.Makan dl tempat kerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47.Main handphone di tempat kerja pada saat jam kerja kecuali untuk urusan\npekerjaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48.Hal-hal laln selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang\ndiatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama\nantara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak\nterpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama Ini,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir\nkepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50.Melakukan pekerjaan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Diskriminasi, Perbuatan Yang Melampaui Batas, Dan Tindakan\nPelecehan (Abuse &amp; Harassment)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menjamin kepada setiap pekerja mendapat perlakuan dan\nperlindungan dalam hak-haknya yang layak dari perbuatan yang melampaui batas\ndan tindakan pelecehan (Abuse &amp; Harassment) yang dilakukan oleh pekerja\nterhadap pekerja lainnya atau kepada pengusaha maupun oleh pengusaha kepada\npekerja di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>2.Tindakan kekerasan yang dilarang oleh perusahaan meliputi kekerasan fislk,\nkekerasan psikologis\u002Femosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan\nterhadap perempuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dan atau pengusaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan\ntimbulnya kekerasan atau keresahan dalam perusahaan baik perbuatan maupun\nperkataan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan tidak membenarkan dan\u002F atau tidak menyetujui tindakan\nmempekerjakan pekerja tanpa dibayar dengan alasan apa pun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan melarang perbuatan\u002F tindakan pemalakan dengan berbagai bentuk\nkepada pekerja dan\u002F atau kepada pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan melarang perbuatan membungakan uang (rentenir) di dalam lokasi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja terhadap pekerja lainnya ataupun kepada pengusaha dan\npengusaha kepada pekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dengan sengaja memukul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan sengaja menendang,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melarang teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha yang akan\nberobat ke klinik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melarang ke toilet,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melarang makan ketika telah tiba waktunya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengancam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membentak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggebrak meja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mengintimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memanggil dengan sebutan negative yang tidak bisa diterima oleh teman\nsekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha atau teman pengusaha,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menyuruh dengan kaki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Secara lisan mengajak hubungan seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Berbicara porno yang tidak bisa diterima oleh teman sekerja atau atasan\natau bawahan atau pengusaha,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Menerima pekerjaan atau promosi jabatan dengan imbalan hubungan\nseksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Mengirimkan pesan pendek (SMS) porno kepada teman sekerja atau atasan atau\nbawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Mengirim Email porno kepada teman sekerja atau atasan atau bawahan atau\npengusaha dan si penerima tidak menghendakinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Memperlihatkan gambar atau poster porno kepada teman sekerja atau atasan\natau bawahan atau pengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Menempel gambar porno di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Menyimpan gambar porno secara sembarangan sehingga dapat dilihat orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Dengan sengaja mencolek teman sekerja atau atasan atau bawahan atau\npengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Dengan sengaja mencium teman sekerja atau atasan atau bawahan atau\npengusaha dan si penerima tidak menghendakinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Memandang dengan penuh nafsu kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Melakukan gerakan tubuh yang berkonotasi seks,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Menggunakan uang atau asset pihak lain untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa.Mencuri barang milik teman sekerja atau atasan atau bawahan atau\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb.Melakukan perbuatan sekalipun suka-sama suka yang dilakukan di lingkungan\nkerja yang dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya merasa tidak nyaman,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc.Melakukan perselingkuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dd.Melakukan diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bisa berakhir\nkepada pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Tidak Masuk Kerja Karena Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja hendak pulang cepat atau datang terlambat, diwajibkan\nmemberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan melalui atasannya yang\ndisetujui oleh Managemya sehari sebelumnya dengan mengemukakan alasan-alasan\nyang sah dengan mengisi formulir ijin yang disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila pekerja pulang cepat atau datang lambat sedangkan baginya tidak\nada kesempatan untuk memberitahukan sebelumnya, maka ketika akan pulang cepat\ndan\u002Fatau setelah datang di tempat kerja diwajibkan memberitahukan kepada\natasannya tentang alasan-alasannya dengan memberikan keterangan-keterangan yang\ndapat dipercaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila tidak masuk kerja karena sakit harus dapat membuktikan dengan\nsurat keterangan sakit dari Dokter\u002F Dokter Puskesmas\u002F Rumah Sakit yang\ndllengkapi dengan bukti berobat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila tidak dapat masuk bekerja karena alasan mendesak, maka pada waktu\ndatang ke tempat kerfa diwajibkan memberikan keterangan\u002Falasan- alasan yang sah\nkepada atasannya, seperti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Keterangan Dokter\u002F Bidan (sakit, gugur kandung, melahirkan dsb.)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Pemerintah setempat sampai kelurahan (dilihat kepentingannya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat Telegram \u002F Facsimile\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat panggilan dari Instansi Pemerintah\u002F Alat Negara selambat- lambatnya\n1 hari setelah masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang tidak bekerja pada hari kerjanya dan tidak disertai\nketerangan yang sah menurut ketentuan pasal ini dianggap sebagai mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Tidak Masuk Kerja Karena Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila seorang pekerja tidak masuk kerja karena mangkir (kurang dari 5\nhari dalam 1 bulan) dapat dikenakan sanksi\u002Fperingatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila seorang pekerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut berlaku\nketentuan berakhirnya hubungan kerja karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Pembinaan Dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Larangan masuk dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melanggar\nperaturanperaturan mengenai kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang\nditetapkan dalam Peraturan Perusahaan sebagai akibat dari pada larangan masuk\nkerja tersebut, pekerja yang bersangkutan dianggap mangkir, dan dilakukan\nsebagai pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan lisan dengan bukti tertulis dapat diberikan sebagal\npembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemberian surat peringatan tertulis dilakukan sebagai pembinaan kepada\npekerja sesuai dengan tingkat pelanggaran dan bobot kesalahan pekerja\nberupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan Tertulis I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat Peringatan Tertulis II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat Peringatan Tertulis III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelanggaran disiplin umum dilakukan oleh Bagian Personalia atas dasar\ndiketahuinya pelanggaran secara langsung atau atas dasar adanya pengaduan dan\nkesaksian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pelanggaran disiplin pekerjaan dilakukan oleh Bagian Personalia setelah\ndiserahkannya masalah dengan keterangan dan kronologis serta bukti- bukti\npelanggaran yang disertai dengan saran atau putusan tingkat pembinaan dari\nDepartemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ketentuan pemberian Surat Peringatan Tertulis sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Di surat peringatan harus dijelaskan pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat\nperingatan tersebut sebagai kesaksian terhadap pelanggaran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setelah pekerja mendapat surat peringatan III (ketiga)\u002Fterakhir, jika\nterjadi pelanggaran\u002Fkesalahan kembali, pengusaha dapat memutuskan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Masa berlaku peringatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Peringatan lisan tertulis berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Peringatan I masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Peringatan II masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Peringatan III masa berlaku 6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila seorang pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapatkan\nperingatan yang masih berlaku, maka yang bersangkutan dapat dikenakan\nperingatan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Dalam hal pemberian surat peringatan baik pertama, kedua, maupun ketiga,\nsurat peringatan itu akan gugur apabila masa berlaku yang ditentukan di atas\nterlampaui dan selama masa tersebut pekerja yang bersangkutan tidak melakukan\nkesalahan\u002F pelanggaran lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Tembusan surat peringatan dikirim kepada atasannya\u002F Managernya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pembebasan Tugas Sementara dapat diberikan berdasarkan kebijaksanaan\npenuh dari pihak Perusahaan yang bersifat perlu diberikan atau tidak perlu\ndiberikan, sebagai putusan pembinaan dan peringatan yang paling terakhir,\napabila pekerja melakukan pelanggaran yang sejenis atau tidak sejenis dari yang\npernah dilakukan pekerja dan sudah pernah mendapat Surat Peringatan Tertulis\nIII (ketiga) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Apabila untuk satu pelanggaran sudah dikenakan tingkat pembinaan atau\nsanksi, pihak perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi atau denda secara\npenuh terhadap pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tingkatpembinaan\u002F Surat peringatan tidak periu diberikan menurut urutan\nsebagaimana tertera dalam ayat (1) pasal ini diberikan tidak harus berurutan\ntetapi sesuai dengan tingkat pelangganan dan atau bobot kesalahan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan kepada pekerja sebagai\nkeputusan terakhir setelah pembinaan-pembinaan dilakukan atau karena kesalahan\nmendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Tingkat Pembinaan Untuk Pelanggar Ketentuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dipulangkan dan dimangkirkan apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit pada saat di pintu\ngerbang pabrik. Untuk terlambat tersebut, ijin dari atasan tidak diberlakukan\nkecuali karena terpaksa harus diijinkan dengan keterangan dari level Manager\nyang dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan dengan tembusan ke Dept. HRD atau\ndikarenakan kepentingan, tugas, dispensasi dari perusahaan atau keterlambatan\nkendaraan jemputan jika ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berdasarkan alasan dan pertimbangan yang selayaknya, maka akibat hal lain\ndan atau pelanggaran yang dilakukan sehingga perlu untuk dipulangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan lisan dengan bukti tertulis, berlaku selama 6 (enam) bulan\nsejak tanggal diberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk\nperingatan selanjutnya, yang diberikan kepada pekerja apabila;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya sehingga pekerja melakukan\nkesalahan atau pelanggaran salah satu atau lebih dari ketentuan ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tiga kali (3 x) terlambat masuk ke tempat kerja kurang dari 10 menit tanpa\npemberitahuan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dua kali (2 x) terlambat masuk lebih dari 10 menit sampai dengan 15 menit\ndalam periode 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Satu kali (1 x) terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak melakukan finger\u002Fclocking\u002F barcode pada mesin pencatat kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan istirahat sebelum waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masuk kerja setelah istirahat melebihi batas waktu yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak memakai kartu pengenal (ID card) saat masuk atau pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Masuk lingkungan perusahaan pada hari-hari libur atau di luar jam kerja\ntanpa ijin dari atasan atau pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Mengoperasikan handphone di tempat kerja pada saat jam kerja kecuali untuk\nurusan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Membuang sampah tidak pada tempatnya atau meninggalkan sampah karena\nperbuatannya secara sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Merokok di tempat yang tidak diijinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membuang puntung rokok bukan pada tempatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Memasuki tempat kerja bagian yang bukan bagiannya atau tidak ada hubungan\nlangsung dengan tanggung jawabnya atau pekerjaannya tanpa ijin dari atasan yang\nberwenang, kecuaii dalam hubungan kerja atau dalam hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menolak diperiksa oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan apabila\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Dengan sengaja atau akibat kelalaiannya mengotori, membuang sampah, atau\nmeludah di sembarang tempat dan atau tidak mau menjaga kebersihan dalam\nlingkungan pabrik\u002F perusahaan, tidak mau menjaga kerapihan tempat dan alat-alat\n\u002F peralatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Banyak santai dan atau banyak ngobrol yang tidak produktif pada saat jam\nkerja dengan tidak peduli pada pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Melakukan kegaduhan atau keributan yang mengganggu kelancaran pekerjaan\ndalam lingkungan perusahaan terutama di waktu jam-jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Tidak bekerja dengan tertib, tidak berlaku sopan terhadap atasan maupun\nsesama rekan kerja, tidak menjaga kebersihan mesin, lingkungan dan\nbarang-barang yang ada serta tidak mematuhi petunjuk- petunjuk keselamatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Tidak tepat waktu kembali pada pekerjaan setelah istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan pekerjaan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nmaupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui\nPerjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama antara pihak\nPengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan Tertulis I, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal\ndiberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya,\ndiberikan kepada pekerja apabila ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menolak diberikan Peringatan lisan dengan bukti tertulis atas pelanggaran\nketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud\nayat 2, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat satu kali (1 x)\nPeringatan Lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya\nsama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan sudah mendapat tiga kali (3 x) Peringatan\nlisan dengan bukti tertulis dan masih berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit dan sudah pernah\nmendapat Peringatan Lisan dengan bukti tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 2 (dua) hari secara berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha dua kali (2 x) secara tidak berturut-turut dan sudah pernah mendapatkan\nperingatan lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kondisi absen yang buruk dengan alasan yang tidak dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Berdagang, membungakan uang di dalam pabrik tanpa melalui koperasi\nkaryawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menggesekan\u002F mengabsenkan ID Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah\ndan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, sekalipun pekerja yang\ndlabsenkan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pulang kerja atau meninggalkan pekerjaan lebih awal atau sebelum waktunya\ntanpa ijin dari atasanya dan atau pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan\nkecuali dengan ijin dari atasannya dan atau pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Mengakses internet pada jam kerja seperti browsing untuk keperluan\npribadi, game dan hal lainnya yang tidak berhubungan dengan tugas kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidur-tiduran di tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja,\nmengganggu pekerja lain, bersenda gurau\u002F bercanda, dan bermain- main dalam jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan pekerjaan yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya tanpa ijin\natasan yang berwenang sehingga dapat merugikan pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Pindah atau tukar shift atau tukar libur tanpa ijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Karena kelalaiannya atau kecerobohannya sehingga melanggar atau merubah\nStandard Operational Procedure (SOP) atau instruksi kerja tanpa ijin atasan\nsehingga merugikan perusahaan secara nyata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Tidak menjalankan prosedur kerja sesuai dengan Standard Operational\nProcedure (SOP) yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Tidak memakai peralatan atau perlengkapan keselamatan kerja yang\ndisediakan pihak perusahaan yang seharusnya dipakai pada waktu bekerja, sesuai\nprosedur dan Standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kecuali karena\nketidaktahuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Tidak menjaga, memelihara dan menggunakan alat-alat\u002F perlengkapan kerja\nyang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Memakai\u002F menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan\nuntuk keperluan lain di luar waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Memasuki tempat-tempat yang dilarang bagi pekerja kecuali mendapat ijin\ndari atasan, pimpinan atau pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Makan di tempat kerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Tidak jujur, cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Mencoret-coret, menulis atau menggambar pada tembok atau dinding, mushola,\nWC atau kamar mandi, dan bangunan-bangunan lainnya di dalam pabrik dan\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Tidak menjaga kualitas produksi, terutama yang menjadi tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang merupakan\nkewajibannya sebagai pekerja secara tidak bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa.Tidak menjaga, memelihara dan menghindari setiap cacat atau kerusakan\nyang dapat terjadi pada bahan baku atau hasil produksi sehingga kualitasnya\nmenurun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb.Terjadi kerusakan atau kekurangan yang terdapat pada alat-alat produksi\ntidak segera melaporkan kepada perusahaan melalui atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc.Menghalang-halangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas perusahaan\nuntuk menegakkan dan memelihara aturan, tata tertib, dan atau tugas pengamanan\ndalam pabrik atau lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dd.Membentak pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ee.Menggebrak meja, dan pekerja yang berhubungan tidak menerimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ff.Menyuruh pekerja dengan kaki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>gg.Melakukan tindakan pelecehan\u002F kekerasan seksuai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hh.Melakukan tindakan yang meresahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Memasuki C-TPAT area tanpa prosedur yang telah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jj.Mengijinkan orang masuk ke C-TPAT area tanpa mengikuti prosedur yang\ntelah ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kk.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Ini\nmaupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui\nPerjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama antara pihak\nPengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ll.Tidak menjaga kebersihan, kerukunan dan kesusilaan di tempat\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mm.Membawa makanan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>nn.Tidak melaksanakan perintah dan Instruksi yang diberikan oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>oo.Tidak merapihkan area kerja termasuk peralatan kerja dan atau mematikan\nmesin setelah selesai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan Tertulis II, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal\ndiberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya,\ndiberikan kepada pekerja apabila ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menolak diberikan Peringatan Tertulis I (pertama) atas pelanggaran\nketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud\nayat 3, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat Peringatan\nTertulis I (pertama) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya\nsama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3, serta sudah pernah mendapat Peringatan\nTertulis I (pertama) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 2 (dua) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat satu kali\n(1 x) Peringatan Lisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku dalam\npelanggaran yang sama (khusus mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 3 (tiga) hari secara berturut-turut, walaupaun belum pernah mendapat\nPeringatan Lisan dengan bukti tertulis dan atau Peringatan Tertulis I\n(Pertama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan\nperusahaan, tidak segera melapor kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Merusak pakaian seragam atau dengan sengaja merubah bentuk atau\nmencoret-coret pakaian seragam kerja dan alat perlengkapan kerja serta alat\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan pinjam meminjam uang dengan imbalan bunga, dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Kurang hati-hati atau karena kelalaiannya dalam bekerja sehingga\nmengakibatkan barang milik perusahaan menjadi rusak atau mengakibatkan kerugian\nbagi perusahaan, orang lain atau dirinya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Merobek, mencoret-coret, melepas, mengambil pengumuman atau sejenisnya\nyang ditempel pada papan pengumuman yang dikeluarkan oieh pihak perusahaan dan\nSerikat Pekerja, kecuali petugas dari perusahaan dan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Masuk atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui\npintu yang ditentukan atau dengan cara tidak wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Meloncat, memanjat, atau melalui pagar perusahaan, dinding atau tembok\nperusahaan kecuali untuk kepentingan darurat dalam tindakan penyelamatan di\ndalam pabrik\u002F perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Membawa masuk dan atau memasang pengumuman, poster, spanduk, pamflet,\nbrosur-brosur atau selebaran-selebaran dalam bentuk apapun tanpa ijin dari\npihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Merubah program waktu dan atau setingan mesin pencatat absensi tanpa ijin\ndari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Tidak segera menangani\u002F menindaklanjuti adanya laporan\u002F informasi mengenai\nkekurangan atau kerusakan alat produksi yang menjadi tugas dan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Merubah dan\u002Fatau mengoperasikan alat produksi dan lainnya sehingga\nmengurangi daya gunanya dan mengakibatkan menurunnya produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik,\naiat pengaman mesin atau alat pengaman pabrik\u002F perusahaan jenis lainnya dari\ntempatnya, tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hal\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Membawa masuk orang luar selain pekerja ke dalam pabrik atau ke dalam\nlingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan\ntanpa ijin pimpinan yang berwenang atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Melarang pekerja yang akan berobat ke klinik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Melarang pekerja yang akan ke toilet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Melarang pekerja yang akan makan ketika telah tiba waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Memanggil dengan sebutan negatif yang tidak bisa diterima oleh pekerja\nyang dipanggil tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Melakukan tindakan pelecehan\u002F kekerasan seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Melakukan tindakan yang meresahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nmaupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui\nPerjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan\nbagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peringatan Tertulis III, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal\ndiberikan dan menjadi dasar dan atau pertimbangan untuk peringatan selanjutnya,\ndiberikan kepada pekerja apabila ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menolak diberikan Peringatan Tertulis II (Kedua) atas pelanggaran\nketentuan setelah terbukti kesalahannya akibat pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengulangi pelanggaran yang sejenis atau yang sama sebagaimana dimaksud\nayat 3, dari yang pernah dilakukan dan sudah pernah mendapat Peringatan\nTertulis II (kedua) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pelanggaran yang tidak sejenis atau tidak sama tetapi bobotnya\nsama sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3, serta sudah pernah mendapat Peringatan\nTertulis II (kedua) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menggesekan\u002F mengabsenkan Id Card pekerja lainnya tanpa alasan yang sah\ndan tidak bisa diterima oleh pihak perusahaan, dan pekerja yang diabsenkan\ntidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 2 (dua) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat satu kali\n(1 x) Peringatan Tertulis I (pertama) yang masih berlaku dalam pelanggaran yang\nsama (khusus mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 3 (tiga) hari secara berturut-turut, dan sudah pernah mendapat Peringatan\nLisan dengan bukti tertulis yang masih berlaku dalam pelanggaran yang sama\n(khusus mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya mangkir\u002F\nalpha 4 (empat) hari secara berturut-turut, walaupun belum pernah mendapatkan\nPeringatan lisan dengan bukti tertulis maupun Peringatan tertulis I (pertama)\natau II (kedua).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengaja melalaikan atau menelantarkan tugas dan pekerjaan yang\nmerupakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pekerja secara tidak\nbertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di beberapa bidang\ntugas atau pekerjaan yang ada, setelah diberikan training terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Setelah tiga kali (3 x) berturut-turut pekerja tetap menolak untuk\nmentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam\nperjanjian kerja, selama perintah atau penugasan tersebut tidak bertentangan\ndengan aturan perundangundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menyalahgunakan hak milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Melampaui batas wewenang untuk keperluan pribadi atau untuk menguntungkan\ndiri sendiri, orang lain atau pihak lain yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Memalsukan surat keterangan dokter atau hal lain, untuk kepentingan dan\nkeuntungan pribadi sehingga merugikan pengusaha atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membawa pengapi atau korek api ke tempat dan atau ke dalam lingkungan\npabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Merusak, merubah atau menyalahgunakan alat-alat pengaman (tombol, alarm,\nalat pemadam kebakaran) sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Berjualan di tempat kerja pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Merokok pada tempat-tempat terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melakukan kegiatan politik praktis dan atau melakukan kampanye atau\npropaganda politik praktis secara langsung atau tidak langsung yang dapat\nmenimbulkan gangguan suasana keamanan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menyalahgunakan atau memindahkan alat pemadam api, alat pengaman listrik,\nalat pengaman mesln atau alat pengaman pabrik\u002F perusahaan jenis lainnya dari\ntempatnya tanpa ijin dari pejabat atau pimpinan yang berwenang dalam hai\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Tidur atau main kartu, main catur, dan atau melakukan permainan sejenis\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Melakukan perbuatan yang dapat menciptakan atau menimbulkan kesalahpahaman\natau pertentangan yang berbau sara (suku, ras dan agama).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan diskrlminasi dengan terang-terangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Dengan sengaja menendang pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Melakukan tindakan pelecehan\u002F kekerasan seksual\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Melakukan tindakan yang meresahkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Diketahui memasukkan barang yang bukan seharusnya ke dalam karton\u002F box\nyang berisi barang yang akan di export\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa.Melanggar hal-hal lain yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\nmaupun selain ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diatur melalui\nPerjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja yang merupakan\nbagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat melakukan skorsing kepada karyawan apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terjadi perselisihan yang dikarenakan proses pemutusan hubungan kerja,\nsebelum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, dan setelah\nperundingan bipartit gagal sambil menunggu keputusan Pengadilan PPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang sudah pernah mendapat Peringatan Tertulis III (Ketiga) dan\nmasih berlaku, apabila pekerja melakukan pelanggaran yang sejenis atau tidak\nsejenis dari yang pernah dilakukan, guna memberikan kesempatan kepada pekerja\nuntuk memperbaiki diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sedang dalam proses baik dS perusahaan maupun oleh pihak berwenang dl luar\nperusahaan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perbuatan pencurian di perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perkelahian di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perbuatan\u002F tindakan kekerasan dan atau pelecehan yang berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perbuatan manipulasi atau penipuan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Perbuatan disengaja yang mencelakakan orang lain di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Skorsing sebagaimana ayat 1, dilakukan dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Disampaikan secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan dengan alasan\nyang jelas, dan kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan\nmembela diri serta tembusan ke PUK SP- TSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang diskorsing sebesar 100%\n(seratus persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dilaksanakan paling tama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa waktu hapus\natau berakhirnya Surat Pembebasan Tugas Sementara adalah selama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setelah masa skorsing berjalan 6 (enam) bulan dan belum ada putusan\nPemutusan Hubungan Kerja, maka upah selanjutnya ditentukan berdasarkan\nkeputusan Pengadilan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sebelum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka hubungan\nkerja berjalan seperti biasa sebagaimana sebelum terjadinya perselisihan sampai\nada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja tidak diwajibkan absen atau hadir tetapi wajib datang apabila\nsewaktu-waktu mendapat panggilan dari pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perhitungan dan pembayaran upah skorsing didasarkan pada upah reguler, dan\natau upah yang biasa dibayarkan kepada pekerja bagi pekerja dengan upah bulanan\npenuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pekerja wajib masuk kerja lagi setelah melaksanakan Pembebasan Tugas\nSementara sesuai tanggal yang telah ditentukan dalam Surat Pembebasan Tugas\nSementara dengan tidak ada perubahan hak-hak yang diterima sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Hak Pembelaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan berpedoman pada azas keadilan dan keseimbangan, pekerja yang telah\ndivonis karena melakukan kesalahan\u002F pelanggaran aturan yang tercantum dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini dapat mengajukan pembelaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembelaan dapat dilakukan sendiri oleh Pekerja yang bersangkutan atau\nmelalui Serikat Pekerja atau melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama proses pembelaan Pekerja berhak untuk tidak menandatangani surat\nkeputusan apapun yang berhubungan dengan sanksi atau vonis atas kesalahan yang\ndituduhkan, dan wajib menandatanganinya setelah proses pembelaan selesai bila\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Prosedur mengajukan pembelaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Pengajuan pembelaan sendiri\u002F langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja mengajukan secara lisan atau tertulis mengenai keberatan atas\nsanksi yang akan diberikan, secara langsung kepada pengusaha melalui HRD dengan\nmenunjukan bukti-bukti atau saksi yang dapat meringankan atau membebaskan atas\nsanksi, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.HRD melakukan investigasi dengan memanggil setidaknya 2 (dua) orang saksi,\ndan atasan pekerja yang bersangkutan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk kasus pembelaan ini HRD membuat berita acara investigasi yang\nditandatangani oleh yang diinvestigasi dan yang menginvestigasi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.HRD menentukan tingkat sanksi atau membebaskan dari sanksi, dan memanggil\npekerja yang bersangkutan untuk menyampaikan sanksi yang akan diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila Pekerja menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan ini,\nmaka Pekerja menandatangani surat keputusan atas sanksi yang diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apabila Pekerja tidak menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan\nini, maka permasalahan akan dibahas melalui Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal melalui LKS\nBipartit, maka baik pekerja maupun pengusaha dapat meminta bantuan berupa\nmediasi ke Oinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Apabila setelah melalui proses Bipartit, Pekerja masih belum menerima\nkeputusan yang diberikan kepadanya, maka Pekerja berhak menempuh proses sesuai\nUndang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pengajuan pembelaan melalui LKS Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja mengajukan secara lisan atau tertulis mengenai keberatan atas\nsanksi yang akan diberikan kepada Serikat Pekerja atau LKS Bipartit perusahaan\ndengan menunjukan bukti-bukti atau saksi yang dapat meringankan atau\nmembebaskan atas sanksi kepadanya, kemudian LKS Bipartit membahasnya untuk\nkemudian direkomendasikan kepada HRD. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan\nSerikat Pekerja akan dimusyawarahkan melalui perundingan LKS Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bipartit melakukan investigasi dengan memanggil setidaknya 2 (dua) orang\nsaksi, dan atasan pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk kasus pembelaan ini Bipartit membuat berita acara investigasi yang\nditandatangani oleh yang diinvestigasi dan yang menginvestigasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bipartit merekomendasikan hasil investigasi kepada Manager HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Apabila Pekerja menerima keputusan setelah melalui proses pembelaan ini,\nmaka Pekerja menandatangani surat keputusan atas sanksi yang diberikan\nkepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal melalui LKS\nBipartit, maka baik pekerja maupun pengusaha dapat meminta bantuan berupa\nmediasi ke Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Apabila setelah melalui proses mediasi, Pekerja masih belum menerima\nkeputusan yang diberikan kepadanya, maka Pekerja berhak menempuh proses sesuai\nUndang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama proses pembelaan dengan sanksi pertama yang akan dijatuhkan berupa\nSurat Peringatan, baik I, II atau III, maka Pekerja yang bersangkutan tetap\nbekerja seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selama proses pembelaan dengan sanksi pertama yang akan dijatuhkan berupa\nPHK, maka berlaku Pasal 51 tentang skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Dasar Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu\nhal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Perusahaan dengan\nPekerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berakhirnya hubungan kerja dapat didasarkan atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengunduran diri dari pekerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggal dunia,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja mencapai usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja Sakit Berkepanjangan\u002F Kesehatan (Medically Unfit),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Adanya rasionalisasi atau efisiensi,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja melakukan kesalahan\u002F pelanggaran dengan sanksi PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Karena keadaan memaksa (force majeur) perusahaan rugi selama 2 (dua) tahun\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap berakhirnya hubungan kerja atas dasar apapun perusahaan akan\nmemberikan surat keterangan pengalaman kerja kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pedoman Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya setiap pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan\nmendesak berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik pengusaha atau milik\nteman sekerja atau milik teman pengusaha, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\npengusaha atau kepentingan Negara, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat- obatan perangsang lainnya yang\ndilarang oleh peraturan perundang- undangan, di tempat kerja, dan di\ntempat-tempat yang ditetapkan perusahaan, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja,\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan\nmemperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar\nlingkungan perusahaan, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar\npengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan\nperundang-undangan yang berlaku, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan negara, dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Melakukan kesalahan mendesak yang lain seperti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melakukan pungutan uang atau dalam bentuk apapun terhadap pekerja atau\ncalon pekerja lainnya untuk kepentingan pribadi dan atau bersama-sama\u002F\nkolektif,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja\ndalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melakukan kesalahan lagi meskipun tidak sejenis setelah mendapat\nperingatan III (tiga) \u002Fterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menghasut orang Lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan\nperusahaan atau mengakibatkan perasaan tidak aman bagi teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melindungi atau membiarkan orang lain berbuat hal yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Di dalam perusahaan, tanpa ijin dari Pengusaha, menjalankan tindakan\nmelakukan perdagangan atau propaganda untuk diri sendiri atau lain perusahaan\natau badan-badan instansi yang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tersangkut tindak pidana atau melakukan tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menyalakan api di dalam pabrik bukan untuk keperluan tugas perusahaan dan\ntidak ada ijin dari pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Berkelahi, memukul sesama pekerja dan atau kepada pengusaha dan atau rekan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Membawa ke dalam pabrik atau tempat kerja senjata api atau senjata tajam,\nbahan peledak dan sejenisnya atau benda lainnya yang dapat membahayakan pekerja\nsendiri, orang lain atau pengusaha serta perusahaan kecuali yang berhubungan\ndengan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya, antara\nlain : menerima suap baik dalam bentuk uang maupun barang dan jasajasa untuk\nmemperkaya diri atau bertindak\u002Fmemutuskan dengan sewenang-wenang di luar dari\nketentuan-ketentuan yang ditetapkan, untuk kepentingan diri sendiri atau\nbersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melanggar ketentuan lain selain dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang\ndiatur melalui Perjanjian Bersama dengan cara dan atas kesepakatan bersama oleh\nkedua belah pihak antar Pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2), hanya diberikan uang pisah bila sudah memungkinkan dan\nuang penggantian hak sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Berakhirnya Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat,\nbaik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan, dan Pekerja tidak berhak atas\nuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah atau uang pengganti\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja yang mengundurkan diri, berhak mendapatkan uang pisah\nberdasarkan ketentuan pemberian uang pisah pada Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan\npengunduran diri selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal efektif\npengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Mangkir Selama 5 (Lima) Hari\nKerja Berturut-Turut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pasal 168 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan, Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan\ndiri. Kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan uang pisah sesuai ketentuan\npemberian uang pisah Pasal 63 ayat 3 pada Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang meninggal dunia secara otomatis menjadi putus hubungan\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang meninggal dunia dan telah dipertanggungkan pada PT. Jamsostek\n(Persero) akan memperoleh santunan berupa uang kematian, uang pemakaman, serta\npengembalian uang jaminan hari tua dari PT. Jamsostek (persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia sebagaimana\ndimaksud ayat 1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar santunan sesuai\nketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja yang mencapai usia pensiun dapat diputuskan hubungan\nkerjanya (pensiun), kecuali kalau perusahaan menentukan lain karena\npertimbangan-pertimbangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hai putus hubungan kerjanya karena pensiun sebagaimana dimaksud ayat\n1 pasal ini, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan\nmasa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang\npenghargaan masa kerja serta mendapat uang ganti kerugian sesuai Undang-undang\nNo. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Usia pensiun pekerja 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja telah memasuki usia 55 (lima puluh lima) tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja dapat langsung dipensiun oleh perusahaan dengan pemberitahuan\nsetidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh masa pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila pekerja tersebut akan tetap dipekerjakan dan pekerja yang\nbersangkutan bersedia, maka harus dibuat surat pernyataan dari pekerja dengan\nbatas maksimum bekerja sampai usia 60 (enam puluh) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila pekerja setuju untuk tetap bekerja, pekerja dapat berhenti setiap\nsaat atau diberhentikan sebelum usia 60 (enam puluh) tahun dengan hak yang\ndidapatkan adalah hak pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Prosedur mengenai pelaksanaan pensiun dijelaskan lebih lanjut dalam aturan\nyang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja Sakit Berkepanjangan \u002F\nKesehatan (Medically Unfit)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah menjalani istirahat panjang selama 12 (dua belas) bulan\nsecara berturut-turut, bisa diakhiri hubungan kerjanya setelah perusahaan\nmenjalankan pasal 20 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini,\nmaka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja\napabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan\nmasa kerja serta mendapat uang ganti kerugian sesuai Undang-undang No. 13 tahun\n2003,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi\u002F Efisiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Rasionalisasi dalam perusahaan terpaksa dapat dilaksanakan berhubung suatu\nhal yang tidak bisa dihindari oleh perusahaan untuk mempertahankan hidup\nperusahaan atau kelangsungan usaha setelah dilaksanakan audit terbuka yang\nmelibatkan serikat pekerja dan adanya kesepakatan antara pekerja dengan\npengusaha melalui pertemuan bipartit,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kehilangan pekerjaan bagi pekerja akibat sebagaimana dimaksud pada pasal\nini didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1962.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini,\nmaka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja\napabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan\nmasa kerja serta uang ganti kerugian sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Kesalahan Atau Pelanggaran\nPekerja Dengan Sanksi PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang berhenti\u002Fmengundurkan diri dan atau diberhentikan karena\nmelakukan kesalahan berat tidak berhak menerima uang pesangon, maupun uang\npenghargaan masa kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tetapi berhak\nmenerima uang pisah bila sudah memungkinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila setelah adanya proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata\ntidak jadi dilaksanakan atau hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja\ndibayarkan upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena terbukti melakukan kesalahan\nmendesak atau tata tertib yang bersifat serius sehingga menyebabkan perusahaan\nmengalami kerugian baik secara material\u002Ffinancial maupun kerugian non material\nyang nilainya melebihi ketentuan ayat (4) di atas, perusahaan tidak\nberkewajiban memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang\npisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Uang Pesangon, Uang Jasa\u002F Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang\nPisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cp>1.Pekerja yang diberhentikan sepihak oleh Perusahaan yang bukan karena\nkesalahan pekerja berhak mendapat uang pesangon dan uang jasa, dan atau uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2.Pemberian uang pesangon dan uang jasa berpedoman pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003,\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang berhenti\u002Fmengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan\ncara yang baik tidak berhak menerima uang pesangon, maupun uang penghargaan\nmasa kerja sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi berhak menerima\nuang pisah yang besarnya Uang Pisah diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 3 tahun 0 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 1 1\u002F2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun : 2 1\u002F2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 11 tahun atau lebih : 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang masih mempunyai ikatan kontrak dengan Perusahaan kemudian\nberhenti\u002Fmengundurkan diri atas permintaan sendiri tidak berhak menerima uang\npesangon, maupun uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-undang Nomor 13\nTahun 2003, dan tidak berhak menerima uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal pekerja diberikan pengupahan atas dasar perhitungan output\u002F\nborongan, maka besarnya upah sehari adalah rata-rata upah harian selama 12 (dua\nbelas) bulan terakhir,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Akibat Dari Berakhirnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pekerja diwajibkan\nmengembalikan kepada Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alat-alat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kartu Pengenal (ID Card)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hutang-hutang Pekerja pada Koperasl Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kewajiban lainnya yang telah diperjanjikan dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah dalam kaitannya dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja atu uang\npisah adalah meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan bila ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XX : PENYELESAIAN KELUH - KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada dasarnya Perusahaan dan Pekerja harus berusaha menghindari hal-hal\nyang dapat menimbulkan keluhan bagi pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja berhak menyampaikan keluhan kepada atasannya maupun kepada\nmanajemen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menyediakan kotak saran untuk menampung keluhan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membuat wadah\u002Ftim\u002Flembaga untuk menangani keluhan-keluhan\npekerja yaitu LKS Bipartit dan Tim Penanganan Kasus Kekerasan (TPKK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluhan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila dalam waktu satu minggu persoalan tersebut belum terselesaikan,\nmaka pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan ke perangkat yang lebih atas\nlagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila dalam waktu satu minggu keluhan masih belum terselesaikan juga,\nmaka yang bersangkutan dapat meneruskan ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap ada perselisihan antara sesama pekerja harus diselesaikan melalui\nManager Departemennya atau atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Apabila keluhan dan permasalahan setelah diteruskan ke Bagian Personalia\nbelum selesai juga maka pekerja dapat mengadukan ke Serikat Pekerja untuk\nmenjembatani penyelesaian keluh kesahnya kepada manajemen dengan koordinasi\nterlebih dahulu dilakukan oleh Serikat Pekerja dengan Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Penyelesaian permasalahan yang melibatkan Serikat Pekerja akan\ndimusyawarahkan melalui perundingan LKS Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara intern\nmelalui LKS Bipartit di Perusahaan baik pekerja maupun pengusaha dapat minta\nbantuan berupa Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut\nsesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan merujuk kepada Undang-\nUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Aturan Peralihan Dan Pelaksanaannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila dalam waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi hal-\nhal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hal-hal yang merupakan kebiasaan, Perusahaan akan menjalankan sebagaimana\nmestinya kecuali disepakati untuk ditiadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hal-hal yang belum ada akan dimusyawarahkan antara Perusahaan dengan\nSerikat Pekerja berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat perbedaan\npenafsiran maka akan diselesaikan secara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terdapat kekeliruan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini,\ndapat diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT.\nTrigoldenstar Wisesa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila ada ketentuan - ketentuan dalam kesepakatan ini yang dinyatakan\ntidak sah oleh putusan pengadilan atau batal karena bertentangan dengan undang\n- undang yang baru dikemudian hari, maka kesepakatan ini tetap dinyatakan\nberlaku dan sah kecuali bagian - bagian yang dinyatakan tidak sah atau batai\ntersebut yang disesuaikan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan dapat membuat perubahan-perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama\nini dengan persetujuan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini\nternyata belum ada kesepakatan untuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka\nSerikat Pekerja dan Perusahaan dapat melakukan kesepakatan bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini masih tetap berlaku sampai ada kesepakatan Perjanjian Kerja\nBersama yang baru dan kesepakatan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kabupaten Karawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\ntanggal pengesahannya dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi\nPemerintah Kabupaten Karawang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini dicetak dalam Bahasa Indonesia dan biaya\nmencetak serta pendistribusian oleh perusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal perusahaan merubah namanya, melakukan pemisahan ataupun\nmenggabungkan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya\nPerjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal ada ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hanya\nketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan berlaku ketentuan\nsesuai peraturan perundang-undangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal terjadi perselisihan maka domisili yang digunakan mengikuti\nketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ditandatangani di : Karawang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cp>Pada tanggal: 1 Juni 2012\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Serikat Pekerja-TSK SPSI \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Trigoldenstar Wisesa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Amin Kodar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua PUK SP TSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mediska Adhitya A.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anang Purnomo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua I PUK SP TSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dodi Maulana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua IV PUK SP TSK SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Trigoldenstar Wisesa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maldani MD, SE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Thedy Wijaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SekretarisGA Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mulyadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NOS Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kuwat Setiyono\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>CR Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaactorratified\">\u003Cp>Mengetahui\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. H Ramon Wibawa Laksana M.Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 6007131136071001\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \u003C\u002Fdiv>",{"cbadate_end":46,"disabilitypay":50,"sexualhar":54,"maxsicknesspayperc":58,"riskassessment":62,"paidmaternityleaveduration":66,"maxsicknesspay":70,"severance_number_1_tenure":72,"severance_number":76,"WAGES_trigger":78,"alternatives":82,"hourspday_select":86,"dayspweek":90,"longserviceallowanceamount1":92,"severance_dismissal_type":96,"pregnancy":100,"paidpaternityleavepayperc":104,"STRUCINCR_trigger":108,"hourspday":112,"funeralpay":114,"incidentalbonusdays1":118,"contracttrialperiod":122,"longserviceallowancetype":126,"paidmaternityleavepay":128,"discrimination":130,"paidmaternityleavepayperc":134,"pensionfund":136,"OVERTIME_trigger":140,"holidaysdays":144,"holidaysweeks":148,"wageincreasefirmperformance":150,"maternitydiscrimination":152,"healthinsurance":156,"SUNDAY_trigger":160,"wageincreasetype":164,"sundayallowancetype":166,"protectiveclothing":168,"healthandsafetypolicy":172,"LOWWAGE_government":176,"disabilityfund":180,"overtimeallowanceperc1":183,"healthcareaccess":187,"breastfeeding_dangerouswork":191,"hourspweek":195,"paidpaternityleavepay":197,"ONCERISE_trigger":199,"schedulesrestpw":203,"sicknessmaxdays":207,"jobsecuritymothers":211,"longserviceallowancetype1":215,"healthinsurancerelatives":217,"paidmaternityleaveall":219,"contracttrial":221,"lowwageamount":223,"paidpaternityleave":226,"SENIOR_trigger":230,"cbadate_end_date":232,"incidentalbonustype2":235,"sicknesspay":237,"cbadate_start_date":239,"sicknessmaxdaysnr":241,"hoursovertimemax":243,"menstruationleave":247,"cbaratificationdate":251,"MAXHOURS_trigger":253,"sundayallowanceperc1":257,"code_application":259,"timeoff":261,"contractseverancepay1":265,"bankholidays1":267,"overtimeallowancetype":271,"LOWWAGE_trigger":273,"hivpolicy":275,"hourspweek_select":279,"mealvouchers":281,"cbaactorratified":285,"paidmaternityleave":289,"cbadate_start":291,"cbaratification":293,"contractseverancepay":296,"PAIDLEAV_trigger":299,"paidpaternityleaveduration":301,"severance":303,"violence":305},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"cbadate_end","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sel","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak\ntanggal pengesahannya dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"disabilitypay","7.Pekerja yang menderita sakit dalam jan","7.Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu yang lama akibat\nkecelakaan dalam hubungan kerja, maka ketentuan mengenai upah dan lain-lain\nmengikuti UU No. 2 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang- undang Kecelakaan\nTahun 1947 No, 33 dan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"sexualhar","2.Tindakan kekerasan yang dilarang oleh ","2.Tindakan kekerasan yang dilarang oleh perusahaan meliputi kekerasan fislk,\nkekerasan psikologis\u002Femosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan\nterhadap perempuan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maxsicknesspayperc","8.Apabila pekerja sakit dalam jangka wak","8.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan, maka upahnya\ndibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen).\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen).\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen).\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"riskassessment","2.Setiap pekerja wanita yang sedang hami","2.Setiap pekerja wanita yang sedang hamil agar segera melapor kepada\natasannya atau administrasi bagiannya atau perawat poliklinik perusahaan\nsehingga perusahaan mempunyai data yang tepat dan akurat agar mendapatkan\nperhatian khusus.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"paidmaternityleaveduration","4.Pekerja yang hamil berhak atas cuti ha","4.Pekerja yang hamil berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum\nmelahirkan dan berhak atas cuti melahirkan selama 1 ½ bulan setelah melahirkan\natau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":71,"name":60,"text":61},"maxsicknesspay",{"bindId":73,"name":74,"text":75},"severance_number_1_tenure","2.Pemberian uang pesangon dan uang jasa ","2.Pemberian uang pesangon dan uang jasa berpedoman pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003,",{"bindId":77,"name":74,"text":75},"severance_number",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"WAGES_trigger","1.Pengupahan adalah suatu sistem pemberi","1.Pengupahan adalah suatu sistem pemberian imbalan kepada pekerja atas\npekerjaan yang telah dilakukan untuk Perusahaan dalam bentuk upah, yang\nbertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja dan menunjang produktivitas kerja,\nserta mencerminkan rasa keadilan, sesuai jabatan dan kontribusi pekerja\nterhadap Perusahaan.",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"alternatives","3.Pekerja wanita hamil diberikan kebijak","3.Pekerja wanita hamil diberikan kebijakan khusus waktu pulang dan atau\nistirahat kerja yaitu 10 menit lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.\n\n4.Pekerja lain wajib mendahulukan kepada pekerja wanita yang hamil pada saat\nantrean untuk absent, sehingga karyawati hamil tidak berdesakan.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"hourspday_select","1.Hari kerja dalam satu minggu adalah 5 ","1.Hari kerja dalam satu minggu adalah 5 hari dan istirahat mingguan diatur\nsesuai kebutuhan perusahaan dengan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam\nseminggu,",{"bindId":91,"name":88,"text":89},"dayspweek",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"longserviceallowanceamount1","3.Tunjangan Senioritas diberikan kepada ","3.Tunjangan Senioritas diberikan kepada pekerja harian berdasarkan lama\nkerja yang besarnya tunjangan dan ketentuannya sebagai berikut:\n\n- Masa kerja di bawah 1 tahun tidak mendapatkan tunjangan senioritas\n\n- Masa kerja 1-2 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 1.500,-\n\n- Masa kerja 2-3 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 3.000,-\n\n- Masa kerja 3-4 tahun besarnya tunjangan senioritas Rp 4,500,-\n\n- Masa kerja 4 tahun ke atas besarnya tunjangan senioritas Rp 6.000,-",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"severance_dismissal_type","1.Pekerja yang diberhentikan sepihak ole","1.Pekerja yang diberhentikan sepihak oleh Perusahaan yang bukan karena\nkesalahan pekerja berhak mendapat uang pesangon dan uang jasa, dan atau uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"pregnancy","1.Kepedulian Perusahaan kepada ibu hamii","1.Kepedulian Perusahaan kepada ibu hamii demi menjaga kesehatan ibu yang\nmengandung dan janin yang dikandungnya, perusahaan memberikan perlakukan\nkhusus.\n\n2.Setiap pekerja wanita yang sedang hamil agar segera melapor kepada\natasannya atau administrasi bagiannya atau perawat poliklinik perusahaan\nsehingga perusahaan mempunyai data yang tepat dan akurat agar mendapatkan\nperhatian khusus.\n\n3.Pekerja wanita hamil diberikan kebijakan khusus waktu pulang dan atau\nistirahat kerja yaitu 10 menit lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.\n\n4.Pekerja lain wajib mendahulukan kepada pekerja wanita yang hamil pada saat\nantrean untuk absent, sehingga karyawati hamil tidak berdesakan.\n\n5.Pekerja wanita hamil agar secara rutin memeriksakan dirinya ke poliklinik\nperusahaan untuk dibantu memantau kesehatan ibu dan janin.\n\n6.Pekerja hamil tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang terus- menerus\ndalam posisi berdiri.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"paidpaternityleavepayperc","1.Perusahaan dapat memberikan ijin khusu","1.Perusahaan dapat memberikan ijin khusus kepada pekerja untuk meninggalkan\npekerjaan dengan mendapatkan upah penuh, untuk keperluan:\n\na.Pernikahan pekerja sendiri : 3 (tiga) hari\n\nb.Menikahkan anak : 2 (dua) hari\n\nc.Suami\u002FIstri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua\u002Fkakak\u002Fadik meninggal : 2 (dua) hari\n\nd.Mengkhitankan anak : 2 (dua) hari\n\ne.Membaptiskan anak sendiri : 2 (dua) hari\n\nf.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"STRUCINCR_trigger","10.Kenaikan gaji dari pekerja, disesuaik","10.Kenaikan gaji dari pekerja, disesuaikan dengan prestasi kerja dari\npekerja yang bersangkutan yang dinilai secara berkala dan disesuaikan dengan\nkemampuan perusahaan.",{"bindId":113,"name":88,"text":89},"hourspday",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"funeralpay","1.Apabila pekerja meninggal dunia, bukan","1.Apabila pekerja meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja seperti\nyang dimaksud dalam undang-undang, maka kepada ahli vvarisnya perusahaan akan\nmemberikan:\n\na.Upah yang sedang berjalan.\n\nb.Uang duka, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan\nsesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003.\n\n2.Apabila ada keluarga yang meninggal dan keluarga tersebut adalah\nistri\u002Fsuami\u002Fanak\u002Fibu kandung\u002Fbapak kandung perusahaan memberikan bantuan:\n\na.Uang duka : Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )\n\nb.Uang bantuan pemakaman : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"incidentalbonusdays1","a.Yang berhak mendapatkan tunjangan hari","a.Yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang telah\nbekerja di perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sebesar l (satu) bulan\nupah.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"contracttrialperiod","4.Pekerja yang dengan perjanjian kerja w","4.Pekerja yang dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan melalui\ntahapan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":127,"name":94,"text":95},"longserviceallowancetype",{"bindId":129,"name":68,"text":69},"paidmaternityleavepay",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"discrimination","2.Perusahaan mempunyai komitmen untuk me","2.Perusahaan mempunyai komitmen untuk menghapuskan dan menghilangkan segala\nbentuk diskriminasi dan memperlakukan semua karyawan dengan sama tanpa\nmembeda-bedakan \u002F memperdulikan pembedaan atas dasar ras warna kulit, Jenis\nkelamin, kewarganegaraan, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual,\ngender identitas, gender ekspresi, dan veteran, atau faktor lain yang tidak\nberkaitan dengan pekerjaan.",{"bindId":135,"name":68,"text":69},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"pensionfund","1.Seluruh pekerja diikutsertakan dalam p","1.Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek), sesuai Undang-undang No.3 tahun 1992 jo (junto) PP No.14 tahun\n1993 yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero).\n\n2.Pelaporan upah ke PT. Jamsostek adalah upah tetap pekerja yang meliputi\nupah pokok dan tunjangan jabatan.",{"bindId":141,"name":142,"text":143},"OVERTIME_trigger","1.Pembayaran upah lembur hanya diberikan","1.Pembayaran upah lembur hanya diberikan kepada pekerja yang melakukan\npekerjaan lembur untuk kepentingan perusahaan, dan atas perintah dari 'atasan\nyang bersangkutan serta adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan\npengusaha.",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"holidaysdays","1.Setiap pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nberturut-turut berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari.",{"bindId":149,"name":146,"text":147},"holidaysweeks",{"bindId":151,"name":110,"text":111},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"maternitydiscrimination","7.Perusahaan tidak memperlakukan diskrim","7.Perusahaan tidak memperlakukan diskriminasi terhadap karyawati yang\nhamil.",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"healthinsurance","2.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (","2.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pekerja dan keluarganya,\nPerusahaan bekerjasama dengan jasa Asuransi JPK yang ditentukan oleh Perusahaan\nuntuk melayani perawatan, pengobatan dan operasi bagi pekerja dan keluarganya\nyang masuk Rumah Sakit dengan status rawat Inap.\n\n3.Biaya asuransi JPK dibayar oleh perusahaan.\n\n4.Asuransi JPK yang bekerja sama dengan Perusahaan bekerja sama dengan\nKlinik-klinik yang telah ditunjuk, dan pekerja diberikan keleluasaan memilih\nklinik terdekat dengan tempat tinggalnya apabila memerlukan perawatan dan\npengobatan bagi pekerja dan keluarganya.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"SUNDAY_trigger","4) Apabila kerja lembur dilakukan pada h","4) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002F atau\nhari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":165,"name":110,"text":111},"wageincreasetype",{"bindId":167,"name":162,"text":163},"sundayallowancetype",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"protectiveclothing","1.Pekerja yang menurut sifat pekerjaanny","1.Pekerja yang menurut sifat pekerjaannya mudah terkena kotoran yang sukar\ndibersihkan atau mudah merusak pakaian, memperoleh pakaian kerja khusus yang\nwajib dan hanya dipakai pada saat bekerja.\n\n2.Perusahaan menyediakan alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan\nkerja menurut sifat pekerjaannya yang telah ditetapkan untuk masing-masing\npekerjaan dan wajib dipergunakan pada saat bekerja.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"healthandsafetypolicy","1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamat","1.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, dan\nwajib memakai aiat-alat keselamatan dengan mematuhi ketentuan- ketentuan\nmengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku, sesuai dengan\nUndang-undang No.l tahun 1970.",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"LOWWAGE_government","3.Perusahaan membayar upah minimum yang ","3.Perusahaan membayar upah minimum yang diterima pekerja mengikuti keputusan\npemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten Karawang.",{"bindId":181,"name":138,"text":182},"disabilityfund","1.Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\n(Jamsostek), sesuai Undang-undang No.3 tahun 1992 jo (junto) PP No.14 tahun\n1993 yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero).",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"overtimeallowanceperc1","a.Pada hari kerja biasa 1) Untuk kerja l","a.Pada hari kerja biasa\n\n1) Untuk kerja lembur pertama, dibayarkan upah lembur sebesar 1 % (satu\nsetengah) kali upah perjam,\n\n2) Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan seterusnya, dibayarkan upah\nlembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.",{"bindId":188,"name":189,"text":190},"healthcareaccess","1.Perusahaan menyediakan Poliklinik yang","1.Perusahaan menyediakan Poliklinik yang bertempat di dalam lokasi\nPerusahaan yang dilayani oleh Perawat Kesehatan dan Dokter yang ditunjuk oleh\nPerusahaan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu, untuk menangani kesehatan\nkaryawan.",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"breastfeeding_dangerouswork","6.Pekerja hamil tidak diperkenankan mela","6.Pekerja hamil tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang terus- menerus\ndalam posisi berdiri.",{"bindId":196,"name":88,"text":89},"hourspweek",{"bindId":198,"name":106,"text":107},"paidpaternityleavepay",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"ONCERISE_trigger","1.Perusahaan akan memberikan tunjangan h","1.Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya menjelang Hari Raya Idul\nFitri, sepanjang hal tersebut diatur oleh peraturan pemerintah (mengacu pada\nPermenaker No. Per. 04\u002FMEN\u002F1994).",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"schedulesrestpw","1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari b","1.Setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut, kepada pekerja\ndiberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"sicknessmaxdays","9.Apabila setelah 12 (dua beias) bulan t","9.Apabila setelah 12 (dua beias) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan\nmenurut keterangan Dokter belum mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"jobsecuritymothers","7.Pengusaha tidak melakukan pengakhiran ","7.Pengusaha tidak melakukan pengakhiran hubungan kerja bagi pekerja wanita\nkarena menikah, hamil atau melahirkan atau gugur kandungan kepada pekerja\ndengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan waktu\ntertentu, kecuali karena telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu\ntertentu.",{"bindId":216,"name":94,"text":95},"longserviceallowancetype1",{"bindId":218,"name":158,"text":159},"healthinsurancerelatives",{"bindId":220,"name":68,"text":69},"paidmaternityleaveall",{"bindId":222,"name":124,"text":125},"contracttrial",{"bindId":224,"name":178,"text":225},"lowwageamount","3.Perusahaan membayar upah minimum yang diterima pekerja mengikuti keputusan\npemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten Karawang.\n\n4.Sistem pengupahan diatur menurut jabatan dan status pekerja, yaitu sebagai\nupah pekerja buianan, upah pekerja harian.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"paidpaternityleave","f.Istri melahirkan atau keguguran kandun","f.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari",{"bindId":231,"name":94,"text":95},"SENIOR_trigger",{"bindId":233,"name":234,"text":234},"cbadate_end_date","Pada tanggal: 1 Juni 2012",{"bindId":236,"name":120,"text":121},"incidentalbonustype2",{"bindId":238,"name":60,"text":61},"sicknesspay",{"bindId":240,"name":234,"text":234},"cbadate_start_date",{"bindId":242,"name":209,"text":210},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"hoursovertimemax","6.Jumlah jam kerja lembur tidak lebih da","6.Jumlah jam kerja lembur tidak lebih dari 14 jam seminggu apabila hari\nkerja Perusahaan 6 (enam) hari seminggu, dan jumlah jam kerja lembur tidak\nlebih dari 20 jam apabila hari kerja Perusahaan 5 (lima) hari kerja\nseminggu.",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"menstruationleave","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerj","1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu\nhaid, dengan menerima upah penuh.",{"bindId":252,"name":234,"text":234},"cbaratificationdate",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"MAXHOURS_trigger","5.Jam lembur per hari maksimal 3 (tiga) ","5.Jam lembur per hari maksimal 3 (tiga) jam.\n\n6.Jumlah jam kerja lembur tidak lebih dari 14 jam seminggu apabila hari\nkerja Perusahaan 6 (enam) hari seminggu, dan jumlah jam kerja lembur tidak\nlebih dari 20 jam apabila hari kerja Perusahaan 5 (lima) hari kerja\nseminggu.",{"bindId":258,"name":162,"text":163},"sundayallowanceperc1",{"bindId":260,"name":174,"text":175},"code_application",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"timeoff","5.Pekerja wanita hamil agar secara rutin","5.Pekerja wanita hamil agar secara rutin memeriksakan dirinya ke poliklinik\nperusahaan untuk dibantu memantau kesehatan ibu dan janin.",{"bindId":266,"name":74,"text":75},"contractseverancepay1",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"bankholidays1","2.Pada hari libur resmi\u002Fhari raya yang d","2.Pada hari libur resmi\u002Fhari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja\ndibenarkan tidak bekerja dengan mendapat upah penuh.",{"bindId":272,"name":185,"text":186},"overtimeallowancetype",{"bindId":274,"name":178,"text":179},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":276,"name":277,"text":278},"hivpolicy","1.Perusahaan memberikan dukungan untuk k","1.Perusahaan memberikan dukungan untuk kelancaran program pencegahan\npenyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan\nAcquired Immune Deficiecy Syndrome (AIDS).\n\n2.Program pencegahan penyakit sex menular, IMS, HIV dan AIDS dilakukan oleh\nseluruh elemen yang ada di perusahaan dan dimungkinkan bekerjasama dengan pihak\nluar untuk menunjang keberhasilan program.\n\n3.Mengenai program ini dijelaskan lebih lanjut dalam suatu prosedur yang\nditetapkan oleh perusahaan,",{"bindId":280,"name":88,"text":89},"hourspweek_select",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"mealvouchers","1.Perusahaan memberikan fasilitas makan ","1.Perusahaan memberikan fasilitas makan kepada pekerja setelah 4 (empat) jam\nkerja atau sesuai kesepakatan dengan Serikat Pekerja mengenai jam kerja.",{"bindId":286,"name":287,"text":288},"cbaactorratified","Mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan","Mengetahui\n\nKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang\n\n\n\n\n\nDrs. H Ramon Wibawa Laksana M.Si\n\nNIP. 6007131136071001",{"bindId":290,"name":68,"text":69},"paidmaternityleave",{"bindId":292,"name":234,"text":234},"cbadate_start",{"bindId":294,"name":287,"text":295},"cbaratification","Mengetahui\n\nKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang\n\n\n\n\n\nDrs. H Ramon Wibawa Laksana M.Si\n\nNIP. 6007131136071001\n\n\n\n\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"bindId":297,"name":98,"text":298},"contractseverancepay","1.Pekerja yang diberhentikan sepihak oleh Perusahaan yang bukan karena\nkesalahan pekerja berhak mendapat uang pesangon dan uang jasa, dan atau uang\npenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,\n\n2.Pemberian uang pesangon dan uang jasa berpedoman pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003,",{"bindId":300,"name":146,"text":147},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":302,"name":228,"text":229},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":304,"name":74,"text":75},"severance",{"bindId":306,"name":56,"text":57},"violence","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>PT. Trigoldenstar Wicesa - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-06-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-05-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-06-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        PT. Trigoldenstar Wicesa\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SP-TSI SPSI PT. Trigoldenstar Wicesa - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP-TSI SPSI) PT. Trigoldenstar Wicesa\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Amin Kodar, Mediska Adhitya A.\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;90 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;20.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageperiod\">\n                Upah terendah disetujui per: &rarr;&nbsp;Months\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-lowwageamount\">\n                Upah terendah: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;Karawang District Minimum Wage\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1500.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[312],{"title":39,"slug":34},[314],{"type":315,"data":316},"call_to_action_body_block",{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":320},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[325],{"type":315,"data":326},{"title":317,"description":318,"variant":319,"link":327},{"title":317,"url":321,"description":317,"rel":322,"type":323},[]]