[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-toba-pulp-lestari-tbk-dengan-sppp-kspsi-dpk-sbi-pk-fsbsi-1992-pk-fsb-hukatan-sbsi-psp-spn-pt-toba-pulp-lestari-tbk":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":258,"content_type_view":259,"extra_breadcrumbs":260,"body":262,"body_blocks":273,"related_pages":277},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":256,"translations":257},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-toba-pulp-lestari-tbk-dengan-sppp-kspsi-dpk-sbi-pk-fsbsi-1992-pk-fsb-hukatan-sbsi-psp-spn-pt-toba-pulp-lestari-tbk","33142bd2-93b4-11e4-937d-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-toba-pulp-lestari-tbk-dengan-sppp-kspsi-dpk-sbi-pk-fsbsi-1992-pk-fsb-hukatan-sbsi-psp-spn-pt-toba-pulp-lestari-tbk\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-toba-pulp-lestari-tbk-dengan-sppp-kspsi-dpk-sbi-pk-fsbsi-1992-pk-fsb-hukatan-sbsi-psp-spn-pt-toba-pulp-lestari-tbk\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Toba Pulp Lestari Tbk Dengan SPPP-KSPSI + DPK-SBI + PK-FSBSI 1992 + PK FSB HUKATAN SBSI + PSP-SPN PT. Toba Pulp Lestari Tbk","ba_ID","IDN PT. Toba Pulp Lestari Tbk -","Indonesia - IDN PT. Toba Pulp Lestari Tbk -","IDN PT. Toba Pulp Lestari Tbk - - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"67 - PT. Toba Pulp Lestari.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA \u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>ANTARA:\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>PT. TOBA PULP LESTARI Tbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>Dengan\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>1.PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKAYUAN (SPPP-KSPSI)\nPT. TOBA PULP LESTARI Tbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>2.DEWAN PENGURUS KOMISARIAT SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPK-SBI) PT. TOBA\nPULP LESTARI Tbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>3.PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992\n(PK-FSBSI 1992) PT. TOBA PULP LESTARI Tbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>4.PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH HUTAN PERKAYUAN PERTANIAN\nSERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (PK-FSB HUKATAN SBSI) PT. TOBA PULP LESTARI\nTbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>5.PENGURUS PIMPINAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PSP-SPN) PT. TOBA PULP\nLESTARI Tbk.\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan harus ditaati oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Toba Pulp Lestari Tbk. beserta semua cabang-cabangnya, yang berkedudukan\ndi Jl. M.T. Haryono No. 1 Medan, yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian\nPerusahaan No. 329 tertanggal 26 April 1983 dibuat oleh Notaris Misahardi\nWilamarta SH, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP-KSPSI)\nPT. Toba Pulp Lestari Tbk. yang terdaftar di Disnakertrans Kab. Tobasa dengan\nNo. 560\u002F40\u002FBP-DTKT\u002F2006 tanggal 14 April 2014, Dewan Pengurus Komisariat\nSerikat Buruh Independen (DPK-SBI) PT. Toba Pulp Lestari Tbk. yang terdaftar di\nDisnakertrans Kab. Tobasa dengan No. 18\u002FDTKT\u002F2003 Tanggal 14 Juli 2003,\nPengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK-FSBSI\n1992) PT. Toba Pulp Lestari Tbk. yang terdaftar pada Disnakertrans Kab. Tobasa\ndengan No. 32\u002FDTKT\u002F2005 Tanggal 11 Nopember 2005, Pengurus Komisariat Federasi\nSerikat Buruh Hutan Perkayuan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia\n(PK-FSB HUKATAN SBSI) PT. Toba Pulp Lestari Tbk. yang terdaftar di\nDisnakertrans Kab. Tobasa dengan No. 36\u002FDTKT\u002F2005 Tanggal 09 Desember 2005, dan\nPengurus Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Toba Pulp Lestari Tbk\nyang terdaftar di Disnakertrans Kab. Tobasa dengan No.\n01\u002FA-EKS\u002FPSPSPN\u002FTPL\u002FXII\u002F2011 Tanggal 06 Desember 2011, yang mewakili\nanggota-anggotanya yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : U M U M\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah-istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Toba Pulp Lestari Tbk., beserta cabang-cabangnya yang\nberkedudukan hukum di Jln. MT. Haryono No. 1 Medan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pengurus perusahaan PT. Toba Pulp Lestari Tbk. yang ditunjuk dan\nberwenang mewakili Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Serikat Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP-KSPSI)\nPT. Toba Pulp Lestari Tbk., Dewan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Independen\n(DPK SBI) PT. Toba Pulp Lestari Tbk., Pengurus Komisariat Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (PK FSBSI 1992) PT. Toba Pulp Lestari Tbk.,Pengurus\nKomisariat Federasi Serikat Buruh Hutan Perkayuan Pertanian Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia (PK-FSB HUKATAN SBSI) PT. Toba Pulp Lestari Tbk., dan\nPengurus Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Toba Pulp Lestari\nTbk., yang mewakili anggota-anggotanya baik secara perorangan maupun kolektif,\ndalam bidang-bidang ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja,\nsesuai dengan defenisi yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Lembaga Kerja Sama Bipartit:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan\nhubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Perjanjian Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah perjanjian antara Pekerja\u002FBuruh dengan Pengusaha yang memuat\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Hubungan Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja\u002FBuruh berdasarkan perjanjian\nkerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan dan Karyawati yang bekerja pada PT. Toba Pulp Lestari Tbk.\nyang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah, sesuai dengan\ndefenisi yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja\u002FBuruh\nuntuk suatu Pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau\ndinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau\nperaturan perundangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara\nPengusaha dengan Pekerja\u002FBuruh termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Hari Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jadwal hari-hari di antara Senin sampai Minggu pada saat mana\npekerjaan dilakukan, yang pengaturannya dibuat dengan berpedoman pada peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Jam Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah jam-jam yang ditetapkan bagi Pekerja\u002FBuruh untuk berada di tempat\nkerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja, yang pengaturannya dibuat dengan\nberpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Kerja Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh diluar jam kerja yang\ntelah ditentukan atas permintaan dari Pengusaha, yang pelaksanaanya didasarkan\npada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Jam Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu selama mana Pekerja\u002FBuruh melakukan kerja lembur, yang\nperhitungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Upah Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah upah yang dibayarkan kepada Pekerja\u002FBuruh yang melakukan kerja\nlembur, yang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Hari Libur Resmi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari besar yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Hari Istirahat Mingguan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hari-hari di luar hari kerja yang ditentukan bagi Pekerja\u002FBuruh,\nselain hari libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Isteri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah isteri pertama yang sah dari Pekerja\u002FBuruh menurut undang-undang dan\ntelah didaftarkan pada Perusahaan. Apabila isteri pertama meninggal atau\nbercerai secara sah menurut undang-undang, maka isteri berikutnya yang sah\nmenurut undang-undang didaftarkan pada Perusahaan sebagai isteri yang sah dari\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17)Suami:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah suami yang sah dari Pekerja\u002FBuruh wanita menurut undang-undang dan\ntelah didaftarkan pada Perusahaan sebagai suami yang sah. Apabila suami pertama\nmeninggal atau bercerai secara sah menurut undang-undang, maka suami berikutnya\nyang sah menurut undang-undang didaftarkan pada Perusahaan sebagai suami yang\nsah dari Pekerja\u002FBuruh Wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18)Anak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Adalah anak Pekerja\u002FBuruh dari isteri yang sah menurut undang-undang dan\nterdaftar di Perusahaan, berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, belum\nkawin, dan tidak berpenghasilan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak Pekerja\u002FBuruh yang menjadi tanggungan Perusahaan adalah sebanyak 3\n(tiga) orang dari perkawinan yang sah, yaitu anak pertama, kedua dan ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila isteri sah meninggal dunia, maka anak-anaknya tetap diakui sebagi\nanak sah, di samping anak-anak yang mungkin ada dari isteri baru yang sah\nmenurut undang-undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal terjadi perceraian, maka anak yang menjadi tanggungan\nPekerja\u002FBuruh adalah atas dasar keputusan pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal Pekerja\u002FBuruh kawin secara sah dengan janda yang ditinggal mati\ndan mempunyai anak, maka anak-anaknya menjadi tanggungan Pekerja\u002FBuruh, dan\nsebaliknya berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh wanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dalam hal Pekerja\u002FBuruh kawin dengan janda yang bercerai dan mempunyai\nanak, maka anak-anaknya bukanlah menjadi tanggungan Pekerja\u002FBuruh kecuali\nditentukan lain oleh pengadilan, dan sebaliknya berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh\nwanita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Anak angkat Pekerja\u002FBuruh dianggap sebagai anak sah dari Pekerja\u002FBuruh dan\ndapat menjadi tanggungan Perusahaan sesuai dengan ketentuan, jika telah ada\nPenetapan dari pengadilan negeri, dan paling banyak hanya 1 (satu) orang anak\nangkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19)Anggota Keluarga Pekerja\u002FBuruh Tanggungan Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seorang isteri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah menurut\nundang-undang dan terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>(20)Anggota Keluarga Pekerja\u002FBuruh Wanita (Karyawati) Tanggungan\nPerusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh Wanita yang kawin sah dan mempunyai anak, maka anak-anaknya\nmenjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak sah Pekerja\u002FBuruh Wanita yang cerai menjadi tanggungannya dengan\nbukti yang sah dari pengadilan negeri atau pengadilan agama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(21)Ahli Waris:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah isteri\u002Fsuami, anak kandung, dan anak angkat yang sah menurut\nundang-undang dan terdaftar di Perusahaan, atau orang yang ditunjuk oleh\nPekerja\u002FBuruh untuk menerima seluruh hak warisan Pekerja\u002FBuruh tersebut dari\nPerusahaan. Apabila tidak ada penunjukan ahli waris maka ahli warisnya akan\nditetapkan menurut undang-undang dan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(22)Anggota Serikat Pekerja\u002FBuruh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah para Pekerja\u002FBuruh yang sudah mendaftar kepada pengurus Serikat\nPekerja\u002FBuruh, serta sudah memenuhi syarat-syarat administrasi untuk menjadi\nanggota Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(23)Tunjangan Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pembayaran kepada Pekerja\u002FBuruh yang dilakukan secara teratur dan\ntidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja\u002FBuruh atau pencapaian prestasi kerja\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(24)Tunjangan Tidak Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tunjangan yang diterima Pekerja\u002FBuruh yang kriteria dan jumlahnya\nditentukan oleh Pengusaha, dan pemberiannya dikaitkan dengan kehadiran\nPekerja\u002FBuruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(25)Hubungan Industrial :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suatu sistim hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi\nbarang dan\u002Fatau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh dan\nPemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perjanjian Kerja Bersama ini bermaksud untuk membina dan memelihara\nhubungan industrial yang serasi, menetapkan syarat-syarat kerja bagi seluruh\nanggota serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bekerja pada Pengusaha dan mengikat\nkedua belah pihak yang dengan menandatanganinya mengakui keabsahan pasal-pasal\ndalam perjanjian kerja bersama ini, dimana perubahan-perubahan terhadap\nPerjanjian Kerja Bersama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perjanjian Kerja Bersama ini pada hakekatnya mengikuti peraturan\nketenagakerjaan dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga dapat\ndigunakan sebagai pedoman guna mendapatkan kepastian hak dan kewajiban sesuai\nyang diatur dalam hubungan industrial Indonesia, hubungan kerja, tata tertib\nkerja, dan mempunyai sanksi bagi kedua belah pihak yang melanggarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Lembaga Kerja Sama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Lembaga kerjasama bipartit terdiri dari Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang sudah terdaftar di instansi yang bertanggungjawab di\nbidang ketenagakerjaan, yang pelaksanaanya mengacu kepada Undang-undang\nRepublik Indonesia No.13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi No. KEP\u002F255\u002FMEN\u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyetujui bahwa yang diatur\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hal-hal yang bersifat umum seperti\nyang termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dimana antara Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tetap memiliki hak dan kewajiban lainnya, yang\ndiatur oleh Undang-undang atau Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh juga menyetujui bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada\nPengusaha, kecuali Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Kewajiban Pihak-pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban untuk\nmemberitahukan dan menjelaskan tentang isi, makna dan pengertian dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja\u002FBuruh, atau pihak-pihak lainnya\nyang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, untuk\ndapat diketahui dan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban untuk mematuhi\ndan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini, dan selalu menjaga kerja sama yang baik dalam pelaksanaanya, sehingga\ndapat tercapai ketenangan bekerja, ketenangan berusaha, peningkatan produksi\ndan peningkatan kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan Hak-hak Pengusaha Oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa pengelolaan, pengaturan dan\npengawasan Perusahaan termasuk tata cara kerja para Pekerja\u002FBuruh dalam\npencapaian tujuan organisasi adalah hak dan tanggung jawab penuh Pengusaha\ndengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundangan\nketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh Oleh\nPengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>(1)Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah organisasi\nyang sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara\nperseorangan maupun kolektif yang bekerja di Perusahaan, dalam bidang-bidang\nketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja. Dimana Pekerja\u002FBuruh\nyang menjadi pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tetap mempunyai hak dan\nkewajiban yang sama seperti Pekerja\u002FBuruh lainnya, dan tidak akan mendapat\ntekanan langsung maupun tidak langsung, atau tindakan diskriminasi maupun\ntindakan balasan dari Pengusaha oleh karena fungsinya, selama aktivitas\nPekerja\u002FBuruh tersebut dilakukan diluar jam kerjanya atau dengan persetujuan\nPengusaha apabila dilakukan di dalam jam kerjanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh secara bersama-sama dengan\nanggotanya berkewajiban untuk mengantisipasi dan mengatasi agar tidak terjadi\nmogok kerja dan aksi lainnya yang bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh turut memikirkan dan memberi masukan kepada\nPengusaha dalam rangka peningkatan kualitas yang berkesinambungan di segala\nbidang yang diharapkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Keanggotaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah sukarela dan terbuka\nbagi setiap Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang masih menjalani masa percobaan dapat menjadi\nanggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tanpa mengurangi wewenang Pengusaha dalam\nmelakukan penilaian terhadap status masa percobaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Khusus bagi Pekerja\u002FBuruh yang karena tugas dan jabatannya mewakili\nkepentingan Pengusaha dalam berhadapan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntidak diperbolehkan menjadi pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Pemungutan Uang Iuran Untuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nMelalui Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha membantu dalam memotong uang iuran anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk diserahkan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh,\ndengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Cara pemungutan uang iuran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh membuat surat kuasa pemotongan uang iuran, untuk kemudian\ndiserahkan kepada Pengusaha melalui Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha memotong uang iuran dari upah Pekerja\u002FBuruh setiap bulannya,\ndimulai dari bulan yang disebutkan pada surat kuasa. Apabila surat kuasa\nditerima Pengusaha setelah tanggal 15 (lima belas) pada bulan berjalan,\npemotongan akan dilakukan pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengusaha akan menyerahkan uang iuran bulanan yang telah dipotong dari\nupah Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nmelalui bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemotongan uang iuran tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pembatalan surat kuasa pemotongan uang iuran dapat dilakukan dengan\nmembuat surat pembatalan, dan menyerahkan kepada Pengusaha melalui Serikat\nPekerja\u002FBuruh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Kesediaan Pengusaha Untuk Memberikan Fasilitas Dan Ijin Kepada\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha mendukung sepenuhnya kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndemi kemajuan organisasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha menyediakan ruangan kantor beserta kelengkapannya yang layak,\npapan nama, dan bendera untuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengusaha menyediakan tempat untuk papan-papan pengumuman yang memadai\njumlahnya di tempat-tempat yang disepakati oleh Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh. Pengumuman Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nditempelkan selain di papan pengumuman yang telah ditentukan harus terlebih\ndahulu disetujui oleh Pengusaha, dan isi pengumuman tidak boleh bertentangan\ndengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan ataupun merugikan\nPengusaha maupun memuat hal-hal yang tidak berhubungan dengan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha menyediakan sarana transportasi apabila pengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dalam menjalankan kegiatan organisasi perlu ke luar kota,\nyang pengadaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengusaha dapat mengijinkan pemakaian gedung\u002Fruangan atau tempat-tempat\nlainnya di dalam lingkungan Perusahaan untuk pertemuan\u002Frapat Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak,\nsetelah menerima surat permohonan dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nmencantumkan nama penanggung jawab, perkiraan jumlah yang akan hadir, serta\nmaksud dan tujuan pertemuan tersebut. Permohonan diserahkan ke Pengusaha\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dimana paling lambat 2 (dua)\nhari setelah menerima permohonan Pengusaha akan memberikan jawaban tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengusaha dapat memberikan bantuan dana kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh untuk menunjang kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh seperti mengadakan\nseminar dan sebagainya, sesuai dengan kebijaksanaan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pengusaha dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan atau anggota yang ditunjuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh paling\nbanyak 3 (tiga) orang untuk meninggalkan Pekerjaan dalam rangka tugas\norganisasi, atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau\nkepentingan negara, dengan tetap mendapat upah penuh asalkan tidak mengganggu\nkegiatan normal perusahaan. Untuk maksud tersebut, Pimpinan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh harus mengajukan permohonan ijin yang sudah disetujui\noleh atasan masing-masing kepada Bagian Personalia selambat-lambatnya 1 (satu)\nhari sebelumnya, dan Bagian Personalia mengkordinasikan kepada atasan\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Dengan persetujuan Pengusaha, setiap pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh atau petugas yang ditunjuk dapat masuk ke area kerja Pengusaha, guna\nmelaksanakan kewajibannya dalam menangani masalah tenaga kerja, dan Pengusaha\nakan memberikan bantuan sepenuhnya untuk kelancaran tugas tersebut sejauh\nmenurut pandangan Pengusaha tidak akan mengganggu kegiatan normal\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Pertemuan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat mengadakan pertemuan\nsecara teratur untuk memusyawarahkan penerapan ketentuan-ketentuan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini, dan hal-hal lain yang menyangkut hubungan\nketenagakerjaan, dimana hasil musyawarah tersebut tidak boleh bertentangan atau\nmenyimpang dari semua ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat melaksanakan pertemuan\nbipartit secara periodik dalam batas waktu sedikitnya satu kali dalam 2 (dua)\nbulan atau dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dengan mengingat kepentingan Pengusaha, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nmengakui bahwa penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru adalah hak dan wewenang mutlak\nPengusaha sepenuhnya, melalui seleksi yang ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru selalu didasarkan pada kualifikasi yang\ndiperlukan untuk suatu jabatan dalam organisasi Perusahaan, dan melalui seleksi\ndengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan termasuk masa percobaan,\ntanpa membedakan agama, suku, keturunan, golongan maupun jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap Pekerja\u002FBuruh baru yang diterima di Perusahaan wajib dibuat\ntembusan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Status Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Status hubungan kerja terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh dengan hubungan kerja untuk jangka waktu tidak tertentu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada pengusaha sampai Pekerja\u002FBuruh tersebut\nmencapai usia pensiun, kecuali hubungan kerja tersebut diputuskan terlebih\ndahulu oleh karena alasan-alasan tertentu yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh dengan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh untuk waktu tertentu yang\nsyarat-syarat kerjanya diatur secara khusus, disetujui oleh kedua belah pihak\ndan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh baru yang telah lulus seleksi harus menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung dari tanggal masuk kerja sesuai\ndengan pemberitahuan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dalam masa percobaan, Pengusaha maupun Pekerja\u002FBuruh dimaksud dapat\nmemutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa pemberian pesangon, uang\npenghargaan masa kerja, tunjangan lainnya, namun dapat dipertimbangkan untuk\ndiberikan bantuan ongkos pulang ke tempat Pekerja\u002FBuruh diterima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jika menurut penilaian Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh dalam masa percobaan\ndianggap telah menunjukkan prestasi kerja yang baik, maka Pekerja\u002FBuruh\ntersebut dengan sendirinya diangkat menjadi Pekerja\u002FBuruh tetap pada\nPerusahaan, yang dinyatakan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pekerja\u002FBuruh yang telah lulus masa percobaan, berhak mendapat pangkat,\nfasilitas yang sesuai dengan jabatannya, dengan mengacu pada ketentuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Masa percobaan 3 (tiga) bulan tersebut diatas dihitung sebagai masa\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Masa percobaan tidak berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan hubungan kerja\nuntuk jangka waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Promosi Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Kesempatan pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi diprioritaskan\nkepada Pekerja\u002FBuruh dari dalam Perusahaan, yang mempunyai potensi dan memenuhi\npersyaratan yang ditentukan untuk jabatan dimaksud, serta sesuai dengan\nperencanaan karir (career planning) pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam setiap promosi jabatan, Pengusaha akan selalu memperhatikan\nkecakapan, pendidikan, konduite, dan senioritas. Khusus untuk promosi jabatan\nuntuk posisi sebagai pimpinan\u002Fatasan, faktor kemampuan memimpin adalah salah\nsatu syarat yang sangat dipertimbangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam setiap promosi jabatan, dijelaskan tentang jabatan, uraian tugas,\npangkat, serta upah dan fasilitas yang akan diterima oleh Pekerja\u002FBuruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bila seorang Pekerja\u002FBuruh ditetapkan oleh Pengusaha untuk mengisi\nlowongan suatu jabatan yang lebih tinggi dari jabatan semula, maka yang\nbersangkutan akan melalui masa penilaian menjabat (acting period) paling lama 3\n(tiga) bulan. Khusus untuk jabatan supervisor ke atas, masa penilaian menjabat\npaling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan berhasil menjalani masa penilaian\nmenjabat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan segera dikukuhkan secara\ntertulis dan diberi status, fasilitas dan upah berdasarkan skala pengupahan\nyang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Selama masa menjabat, Pekerja\u002FBuruh tersebut mendapat tunjangan menjabat\n(acting allowance) minimal sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai median upah\nyang ditetapkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Jika Pengusaha menilai Pekerja\u002FBuruh tersebut tidak mampu melakukan\npekerjaan baru tersebut dalam masa penilaian menjabat, maka ia akan\ndikembalikan ke jabatan semula atau yang setaraf dengan kemampuannya, dan\ntunjangan menjabat dihapuskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Perpindahan Tugas (Mutasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Untuk kepentingan jalannya Perusahaan dengan baik, maka Pengusaha berhak\nmengatur dan memindahtugaskan (memutasikan) Pekerja\u002FBuruh dari satu seksi ke\nseksi lainnya, atau dari satu bagian ke bagian lainnya, atau dari satu unit\nusaha ke unit usaha lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal perpindahan tugas dari satu seksi ke seksi lainnya, atau dari\nsatu bagian ke bagian lainnya di dalam satu unit usaha atau disebut mutasi\ninternal, kepada karyawan yang bersangkutan harus dijelaskan tentang jabatan\ndan uraian tugas yang baru, upah, fasilitas yang diterima oleh Pekerja\u002FBuruh\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal mutasi kerja dari satu unit usaha ke unit usaha lainnya, atau\ndisebut mutasi eksternal, karyawan yang bersangkutan tidak boleh dirugikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal pemindahtugasan seorang Pekerja\u002FBuruh dilakukan, hak-hak yang\npernah diterimanya tidak dikurangi dan bersifat tidak menghukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pemindahtugasan dimaksud, dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena kebutuhan akan Pekerja\u002FBuruh dengan kualifikasi tertentu pada suatu\nbagian tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena berkurangnya Pekerjaan di satu bagian atau bertambahnya Pekerjaan\ndi bagian lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karena anjuran dokter sehubungan dengan kondisi fisik atau mental\nPekerja\u002FBuruh yang tidak memungkinkan lagi untuk tetap pada pekerjaan\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dalam melakukan mutasi, Pengusaha akan selalu mempertimbangkan keahlian,\nkemampuan dan jenjang karir Pekerja\u002FBuruh di kemudian hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pekerja\u002FBuruh yang menerima pemindahtugasan secara tertulis, harus\nmenyerahkan tugas-tugasnya kepada penggantinya atau kepada atasannya langsung\nsebelum melaksanakan tugas-tugasnya yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Pekerja\u002FBuruh yang menolak mutasi dianggap melanggar Peraturan Perusahaan\nyang dapat dikenakan tindakan disiplin, dengan berpedoman pada peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 18 : Data Pribadi Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh wajib menyerahkan data-data pribadinya yang diperlukan kepada\nPengusaha setiap ada perubahan baik mengenai status dirinya, anak lahir,\nperubahan alamat dan lain-lain, atau apabila dibutuhkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Pangkat Dan Golongan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa Pangkat dan golongan\nPekerja\u002FBuruh diatur oleh Pengusaha dalam ketentuan dan Peraturan Perusahaan,\nsebagai bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha wajib membuat standar baku mengenai kepangkatan\u002Fgolongan\nPekerja\u002FBuruh dan mengumumkannya secara transparan mengenai hal tersebut kepada\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kenaikan pangkat\u002Fgolongan Pekerja\u002FBuruh akan dilaksanakan dengan\nmempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.posisi yang lowong atau jenjang kepangkatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.prestasi kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.disiplin;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.masa kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.serta hal lainnya yang bobotnya ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : HARI KERJA, JAM KERJA DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Hari Kerja Dan Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>(1)Hari kerja normal adalah dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>(2)Jam kerja adalah rata-rata 40 (empat puluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Mengingat sifat dan jenis pekerjaan, maka pengaturan hari dan jam kerja\ndiatur tersendiri dengan berpedoman kepada peraturan ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja diberlakukan dengan cara pembagian\nkerja shift dan non shift (general). Mengenai tata cara pelaksanaannya akan\ndiatur dalam tata tertib jam kerja perusahaan yang disepakati oleh kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengaturan hari dan jam kerja shift dibuat tersendiri sesuai dengan\nketentuan yang berlaku di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengusaha dapat menetapkan perubahan jam-jam kerja diatas sesuai dengan\nundang-undang yang berlaku, dengan terlebih dahulu mengadakan musyawarah untuk\nmufakat dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Kerja lembur biasanya diperlukan dalam hal-hal dimana pada suatu waktu\ntertentu atau biasanya pada tiap-tiap waktu tertentu ada Pekerjaan yang\nmenumpuk yang harus diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku mengenai\nkerja lembur, kerja lembur pada dasarnya bersifat sukarela dan insidentil,\nkecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan\nmembahayakan atau menimbulkan kerugian bagi Pengusaha, negara atau\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam keadaan darurat atau mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>d.Dalam hal seorang Pekerja\u002FBuruh shift terpaksa harus bekerja karena\npenggantinya belum atau tidak datang (maksimun 16 jam). Jika lebih dari 16 jam,\nPekerja\u002FBuruh berhak menolaknya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Apabila Pekerja\u002FBuruh ditugaskan stand-by yang ditentukan\ndepartemen\u002Fseksi masing-masing, bagi Pekerja\u002FBuruh di bawah Supervisor\u002FTeam\nLeader akan diberikan Weekend Coverage Allowence yang besarnya sesuai dengan\nketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Perhitungan Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>(1)Perhitungan upah kerja lembur Pekerja\u002FBuruh adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa (sesuai jadwal):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ (satu setengah) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Untuk setiap jam berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan (day off) dan\natau hari libur resmi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Untuk setiap jam dalam batas jam kerja normal (sesuai jadwal), dibayar\nsebesar 2 (dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Untuk jam kerja pertama berikutnya, dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Untuk jam kerja kedua dan tiap-tiap jam berikutnya, dibayar sebesar 4\n(empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Cara menghitung upah sejam adalah 1\u002F173 kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jam kerja lembur yang dilaksanakan terpisah-pisah (dalam beberapa bagian)\ntetapi masih dalam satu tanggal atau berbeda tanggal tetapi secara\nberkesinambungan dari tanggal sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai kerja\nlembur dalam satu rangkaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Khusus bagi Pekerja Shift yang bekerja lembur minimal 8 (delapan) jam pada\nsaat istirahat mingguan (day off) atau pada saat istirahat mingguan (day off)\nyang jatuh pada hari libur resmi, maka selain mendapat upah lembur, kepadanya\nakan diberikan insentif sebesar upah sehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Dalam rotasi hari kerja selama 4 minggu, karyawan\u002Fti shift akan mengalami\nkelebihan jam kerja sebanyak 8 jam. Kelebihan jam kerja ini akan dibayar\nperusahaan berupa upah lembur kategori hari biasa, dengan ketentuan setiap\nkehadiran dan ketidakhadiran akan diperhitungkan dengan waktu rata-rata per\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh yang sudah menduduki jabatan supervisor keatas adalah\ntermasuk dalam golongan jabatan tertentu, sesuai dengan pengertian yang diatur\ndalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.\nKEP.102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, untuk itu\nPekerja\u002FBuruh dimaksud tidak berhak atas upah kerja lembur meskipun bekerja\nlebih dari pada ketentuan waktu kerja biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>(1)Setelah bekerja dalam 6 (enam) hari, setiap Pekerja\u002FBuruh berhak untuk\nmendapat istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Istirahat mingguan pada umumnya adalah hari Minggu, namun karena sifat\nPekerjaan di Perusahaan mengharuskan sebagian Pekerja\u002FBuruh harus bekerja pada\nhari Minggu sesuai dengan jadwal kerja yang telah disusun oleh Pengusaha, maka\nistirahat mingguannya dapat jatuh pada hari lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila Pengusaha merasa bahwa Pekerja\u002FBuruh non shift (general) perlu\nbekerja pada hari Minggu, atau pada hari-hari libur resmi lainnya, maka\nPengusaha berhak untuk menetapkan Pekerja\u002FBuruh yang masuk bekerja dengan\nmembayar upah lembur bagi karyawan dengan jabatan Supervisor\u002FTeam Leader, dan\nDay-Off pengganti dihari lain bagi karyawan dengan jabatan Supervisor\u002FTeam\nLeader keatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 24 : Istirahat Tahunan (Cuti Tahunan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) selama 12 (dua belas) hari\nkerja dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Pengusaha melalui Bagian Personalia berkewajiban memberitahukan secara\ntertulis kepada Pekerja\u002FBuruh bila cuti tahunan Pekerja\u002FBuruh telah tiba.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Tata cara pemberian Cuti Tahunan tersebut dilaksanakan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang hendak mengambil cuti tahunannya, harus terlebih\ndahulu mengajukan permohonan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Cuti tahunan dapat diambil dalam beberapa bagian, tetapi salah satu bagian\nharus terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hak cuti tahunan gugur bilamana dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah\njatuh tempo tidak digunakan oleh Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, jika bukan\noleh karena keperluan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha dapat menunda istirahat tahunan Pekerja\u002FBuruh paling lama 6\n(enam) bulan terhitung sejak jatuh tempo cuti yang bersangkutan karena\nkeperluan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002FBuruh yang telah selesai menjalani masa cuti harus melapor ke\nBagian Personalia atau ke atasannya. Apabila tidak melapor lebih dari 5 (lima)\nhari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan\ntelah dipanggil oleh pengusaha secara patut sebanyak 2 (dua) kali (dimana waktu\nantara panggilan pertama dan panggilan kedua diberikan waktu yang cukup bagi\nPekerja\u002FBuruh untuk memenuhi panggilan tersebut), maka Pekerja\u002FBuruh tersebut\ndapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan telah mengundurkan diri\ndari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Cuti Hamil Dan Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(1)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang akan melahirkan dari perkawinan yang sah\natau gugur kandungan bukan karena unsur kesengajaan (kecuali atas pertimbangan\nmedis demi keselamatan jiwa si ibu), berhak atas cuti hamil selama 1½ (satu\nsetengah) bulan sebelum saat melahirkan\u002Fgugur kandungan dan 1½ (satu setengah)\nbulan sesudah melahirkan\u002Fgugur kandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang menggunakan hak cuti hamil tersebut, harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pengusaha dengan disertai surat\nketerangan dokter atau bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cp>(3)Pengupahan kepada Pekerja\u002FBuruh Wanita yang mengambil cuti hamil\nditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Selama cuti hamil untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga, upah\ndibayar sebesar 100 % (seratus persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Selama cuti hamil untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, upah tidak\ndibayar lagi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>(4)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang dalam masa haidnya (menstruasi) merasakan\nsakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, tidak diwajibkan bekerja pada hari\npertama dan kedua masa haidnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Pembayaran Upah Atau Tanpa\nUpah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cp>(1)Pengusaha memberikan ijin kepada Pekerja\u002FBuruh untuk meninggalkan\nPekerjaan dengan mendapat upah, untuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah\n…………………………………………… 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anak\n……………………………………..2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menikahkan anak\n.…………………………………………………………...............2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Anggota keluarga meninggal dunia yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami\u002Fisteri\u002F Orang tua\u002FMertua Kandung\u002FAnak\u002FMenantu …………..3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Saudara kandung Pekerja\u002FBuruh menikah\u002Fmeninggal dunia ...…..2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>f.Isteri melahirkan anak atau keguguran kandungan …………………….2\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>g.Suami\u002Fisteri\u002FAnak kandung Pekerja\u002FBuruh opname ...........……….2\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(Bagi Suami\u002Fisteri\u002FAnak kandung Pekerja\u002FBuruh yang dirujuk opname ke rumah\nsakit diluar kabupaten tempat karyawan bekerja diberikan ijin maksimum sebanyak\n3 hari)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ………………..1\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pekerja\u002FBuruh diminta menjadi saksi di pengadilan berdasarkan bukti surat\npanggilan resmi dari pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pekerja\u002FBuruh yang menunaikan kewajiban ibadah haji sesuai dengan\nketentuan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Ijin meninggalkan Pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Atas pertimbangan-pertimbangan Pengusaha, ijin meninggalkan Pekerjaan\ndiluar ketentuan-ketentuan diatas dapat diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh dengan\ntidak mendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang meninggalkan Pekerjaan tanpa ijin dari Pengusaha\natau tanpa surat keterangan\u002Falasan yang dapat diterima oleh Pengusaha, dianggap\nmangkir dan upahnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Ijin Datang Terlambat\u002FPulang Lebih Awal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja\u002FBuruh yang bermaksud datang terlambat ke tempat kerjanya, atau\nmeninggalkan pekerjaan lebih awal dari waktu habis jam kerjanya, atau\nmeninggalkan pekerjaan pada jam kerja, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari\nPengusaha atau atasan yang berwenang dengan memberikan alasan yang dapat\nditerima oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tidak Hadir Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh yang tidak dapat hadir karena sakit, baik akibat hubungan\nkerja maupun bukan, harus melapor kepada Pengusaha paling lambat pada hari\npertama yang bersangkutan kembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sakit, upahnya hanya akan dibayar apabila\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>(3)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit bukan karena kecelakaan kerja dalam jangka\nwaktu yang lama, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya\nakan dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>(4)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit dan dinyatakan sementara tidak mampu bekerja\nakibat kecelakaan kerja, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang\ndiatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>(5)Bila ternyata Pekerja\u002FBuruh mengalami sakit terus-menerus lebih dari 12\n(dua belas) bulan, dan atas pemeriksaan dokter Perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh Pengusaha tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Pengusaha dapat\nmemutuskan hubungan kerja dengan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(1)Pengusaha mengatur dan menetapkan sistem pemberian upah yang layak bagi\nPekerja\u002FBuruh, yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja,\npendidikan dan kompetensi dari Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>(2)Besarnya upah terendah yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh, lebih besar\natau sama dengan ketentuan upah minimum yang berlaku sesuai dengan peraturan\npemerintah dan hanya berlaku untuk masa kerja dibawah 1 (satu) tahun dan\ndidukung dengan prestasi karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Komponen upah yang diterima oleh Pekerja\u002FBuruh adalah meliputi upah pokok,\ntunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pembayaran upah dilaksanakan sekali dalam sebulan, yaitu pada akhir bulan\ntakwin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pada saat pembayaran upah setiap bulan, juga sekaligus dibayarkan upah\nkerja lembur dan tunjangan-tunjangan lain setiap bulannya, dan perhitungannya\ndisebutkan secara terperinci. Dalam hal ini, Pengusaha akan memberikan tanda\nbukti\u002Fslip penerimaan gaji secara jelas dan terperinci.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Upah yang diterima oleh Pekerja\u002FBuruh setiap bulannya adalah upah kotor\n(gross) dan akan dipotong pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>(1)Pengusaha melakukan peninjauan upah setiap tahunnya dengan memperhatikan\nkemampuan Perusahaan dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Kenaikan upah dapat dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan\npertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Prestasi kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kemampuan dan perkembangan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penetapan Upah Minimum oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tingkat inflasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal Pengusaha menilai bahwa prestasi dan kondute seorang\nPekerja\u002FBuruh sangat memuaskan, Pengusaha dapat memberikan kenaikan upah khusus\nkepada Pekerja\u002FBuruh tersebut, yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tunjangan-tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>(1)Tunjangan Hari Raya Keagamaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepada Pekerja\u002FBuruh yang sudah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau\nlebih, diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang serendah-rendahnya\nsesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pemberian Tunjangan Hari Raya dimaksud pada ayat (1) adalah sekali dalam\nsetahun, yang dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 2 (dua) minggu\nsebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga\npuluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas Tunjangan Hari\nRaya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatas tidak berlaku bagi\nPekerja\u002FBuruh dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya\nberakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Tunjangan Transportasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Pengusaha memberikan tunjangan transportasi kepada Pekerja\u002FBuruh yang tidak\nmenggunakan fasilitas rumah\u002Fmess perusahaan yang besarnya ditentukan oleh\nPengusaha, kecuali bagi Pekerja\u002FBuruh yang sudah mendapat program sejenis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Tunjangan Makan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>a.Kupon Makan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Kupon Makan diberikan kepada karyawan\u002Fti General yang diperintahkan\nbekerja minimal 10 (sepuluh) jam secara terus-menerus atau pada saat jam\nistirahat siang (Pkl. 12.00 – 13.24 WIB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)Nilai Kupon Makan adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengusaha,\nyang dapat ditukarkan dengan makanan pada kantin yang ditunjuk oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>b.Uang Makan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Uang Makan diberikan khusus kepada karyawan\u002Fti Shift yang diperintahkan\nbekerja minimal 10 (sepuluh) jam secara terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)Nilai Uang Makan adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Uang Extra Fooding:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i)Uang Extra Fooding diberikan khusus kepada karyawan\u002Fti yang bekerja pada\npukul 16.00-24.00 WIB atau pada pukul 00.00-08.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii)Bagi karyawan\u002Fti yang masuk bekerja pada pukul 20.00-08.00, uang extra\nfooding diberikan sebesar 2 (dua) kali dari nilai yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(iii)Nilai Uang Extra Fooding adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bonus produksi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha mempertimbangkan untuk memberikan Bonus Produksi kepada\nPekerja\u002FBuruh yang kriteria pemberiannya ditentukan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pemberian Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Pekerja\u002FBuruh yang menurut penilaian Pengusaha termasuk dalam salah\nsatu kategori berikut ini, atas kebijaksanaan Pengusaha dapat memperoleh\npenghargaan dari Pengusaha sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh\nPengusaha:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang telah membuat sesuatu penemuan atau perbaikan\nyang dianggap sangat berfaedah bagi Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang telah memberikan jasa yang besar kepada\nPengusaha, masyarakat maupun negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang telah menunjukkan kemampuan kerja yang tinggi,\nsehingga dapat dipandang sebagai teladan bagi Pekerja\u002FBuruh lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perawatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>(1)Dalam rangka memelihara kesehatan Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya (isteri\ndan anak sesuai ketentuan perusahaan), maka sesuai dengan Undang-undang No 3\nTahun 1992, jo. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Perusahaan\nmenyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mandiri pada klinik dan\ndokter Perusahaan, atau rumah sakit dan dokter lain yang ditunjuk oleh\nPengusaha atas biaya Pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Tata pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan seperti tersebut\npada ayat (1) diatas, diatur tersendiri dalam Peraturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal biaya perawatan atau pengobatan tidak seluruhnya dapat\nditanggung sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, maka\nPengusaha dapat membantu untuk menanggulangi sisanya sesuai dengan kemampuan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib bersedia untuk diperiksa kesehatannya oleh\ndokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, baik secara berkala\nmaupun khusus, atas biaya Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Fasilitas Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya dapat berobat pada klinik Perusahaan atau\nklinik\u002Frumah sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha sesuai dengan prosedur yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(2)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya sakit mendadak, dimana\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya tidak mungkin menggunakan fasilitas klinik\nPerusahaan, mereka diperkenankan berobat pada dokter terdekat dengan\npenggantian biaya oleh Pengusaha, sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan\nPengusaha, dimana nilainya tidak boleh kurang dari standard yang ditentukan\noleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya mengalami sakit yang perlu\ndirawat oleh dokter spesialis, maka setelah memperoleh ijin\u002Frujukan dari dokter\nPerusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh atau\nkeluarga yang bersangkutan dapat dirawat dengan tanggungan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Biaya Perawatan Dan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jumlah biaya perawatan atau pengobatan Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya\nsebagaimana dimaksud pada pasal (35) dan (36) tersebut diatas, yang ditanggung\noleh Pengusaha adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengusaha,\ndimana nilainya tidak boleh kurang dari standard yang ditentukan oleh\npemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Penyakit\u002FSakit Yang Tidak Ditanggung Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Penyakit\u002Fsakit yang bertambah parah oleh karena kesalahan atau kelalaian\nPekerja\u002F Buruh sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Penyakit akibat hubungan kelamin, AIDS, penyakit kronis dan\npenyakit-penyakit lain yang diatur dalam program BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh menolak atau tidak mentaati petunjuk dari dokter\nPerusahaan atau dokter yang merawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam hal kecelakaan atau sakit yang diakibatkan oleh tindakan melawan\nhukum, membuat kerusuhan, melanggar ketertiban\u002Fkeamanan umum, melakukan\npercobaan bunuh diri, akibat minuman keras dan obat terlarang atau\nsejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Peraturan Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Dalam hal usaha untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan\nkerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berusaha untuk menciptakan dan memelihara\nsyarat-syarat keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja di seluruh tempat\nkerja, yang wajib ditaati oleh setiap Pekerja\u002FBuruh. Untuk itu Pengusaha\nmembuat peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan\nundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, untuk menentukan kondisi\nyang sesuai bagi keselamatan kerja, kesehatan kerja, perlindungan\nPekerja\u002FBuruh, dan pemeliharaan sanitasi di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Perlengkapan, Pakaian dan Pemakaian Alat-alat Keselamatan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha wajib menyediakan perlengkapan kerja, perlengkapan keselamatan\nkerja sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh wajib menggunakan dan memakai serta memelihara peralatan\ndan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan oleh\nPengusaha. Pekerja\u002FBuruh yang tidak memakai peralatan dimaksud yang diwajibkan\npada waktu bekerja, atau tidak mengindahkan peraturan keselamatan dan kesehatan\nkerja yang telah ditetapkan oleh Pengusaha, akan dikenakan tindakan disiplin\noleh Pengusaha berupa pemberian surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Semua peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan adalah\nmilik Pengusaha yang harus sesuai dengan standard K3, dan bilamana terjadi\npemutusan hubungan kerja maka Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan wajib menyerahkan\ndan mengembalikan semua peralatan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan\nkerja kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Pengawasan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh tempat kerja\ndilakukan oleh Pengusaha bersama dengan Panitia Pembina Keselamatan Dan\nKesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun\n2003 dan peraturan terkait lainnya, untuk mencegah segala macam kecelakaan dan\nmengembangkan sistem pengendalian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pelaporan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh yang mengalami kecelakaan kerja, atau pimpinan kelompok kerja\nyang salah satu anggotanya mengalami kecelakaan kerja, harus segera melaporkan\nkecelakaan kerja yang terjadi kepada Pengusaha dalam waktu 1 x 24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Larangan Kerja Bagi Pekerja Yang Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang menderita salah satu penyakit\u002Fsakit di bawah ini tidak\ndiijinkan bekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja yang menderita atau diduga menderita penyakit menular berdasarkan\nketetapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja yang menderita penyakit jiwa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pekerja yang dilarang bekerja oleh dokter Perusahaan berdasarkan\npertimbangan medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Pelaporan Penyakit Menular\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja\u002FBuruh, keluarganya, atau orang lain yang tinggal\nbersama-sama dengan Pekerja\u002FBuruh, menderita atau diduga menderita penyakit\nmenular, Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan harus segera melaporkannya kepada\nPengusaha pada saat Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan mengetahui penyakit\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Sistim Jaminan Sosial Nasional\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>(1)Pengusaha berkewajiban mengikutsertakan para Pekerja\u002FBuruh dalam program\nJaminan Sosial sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004\nTentang Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia No. 24\nTahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan-peraturan\npendukungnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>(2)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (dikelola secara mandiri oleh Pengusaha\nsesuai dengan bab VIII pasal 35, 36, 37 dan 38)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Kesejahteraan Pekerja Beserta Keluarganya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha tetap melanjutkan dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan\nPekerja\u002FBuruh beserta keluarganya yang telah diberikan selama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mendayagunakan fasilitas tersebut, Pengusaha senantiasa bersedia untuk\nmempertimbangkan dan memperhatikan saran-saran dari Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan atau Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Fasilitas tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Peribadatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha dapat menyediakan ruangan tempat ibadah bagi Pekerja\u002FBuruh dan\nkeluarganya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha akan memberikan kesempatan kepada Pekerja\u002FBuruh untuk melakukan\nibadah menurut agamanya masing-masing dengan memperhatikan kelancaran tugas\nyang diberikan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>(2)Pendidikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat memberikan bantuan untuk keperluan pengembangan dan\npendidikan anak-anak dari Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Pengusaha menyediakan sarana olah raga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan sosial, budaya dan\nkeagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pengusaha menyediakan fasilitas kantin untuk tempat makan dan minum bagi\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pengusaha bersedia memberikan bantuan duka cita atau suka cita yang\nbesarnya sesuai dengan ketentuan Pengusaha, seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sumbangan duka cita bagi Pekerja\u002FBuruh atau keluarga Pekerja\u002FBuruh yang\nmeninggal dunia (suami\u002Fisteri dan anak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sumbangan duka cita untuk orang tua dan mertua kandung Pekerja\u002FBuruh yang\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga dari Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Laporan disertai keterangan yang sah untuk mendapatkan bantuan tersebut\npada point a, b, dan c di atas, disampaikan ke Bagian Personalia paling lambat\n30 (tiga puluh) hari setelah kejadian\u002Fperistiwa dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Pinjaman\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha atas pertimbangannya dapat memberikan pinjaman kepada\nPekerja\u002FBuruh untuk keperluan yang mendesak seperti musibah, bencana alam,\nperawatan di rumah sakit, dan jumlah pinjaman ditentukan berdasarkan masa kerja\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, akan tetapi tidak lebih dari 4 (empat) bulan\ngaji, dan pinjaman ini hanya akan dapat diberikan sejauh keuangan Pengusaha\nmemungkinkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Alasan-alasan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndiatas disertai dengan bukti-bukti tertulis yang dapat diterima Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pengembalian pinjaman tersebut diatas dilakukan dengan memotong gaji\nPekerja\u002FBuruh, dan besarnya jumlah potongan tersebut didasarkan kepada PP. No.\n8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah yaitu dengan mempertimbangkan jumlah\npotongan yang layak setiap bulannya dan tidak melebihi 50% (lima puluh persen)\ndari jumlah upah Pekerja\u002FBuruh yang diterimanya setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Bantuan Pengangkutan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha dapat memberikan bantuan pengangkutan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\nakan pindah ke rumah Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Berhubung kemampuan Pengusaha masih terbatas dalam penyediaan fasilitas\nperumahan, maka berdasarkan pertimbangan Pengusaha, maka Pengusaha memberikan\nsewa rumah kepada Pekerja\u002FBuruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perumahan diprioritaskan bagi Pekerja\u002FBuruh PT. Toba Pulp Lestari Tbk.\nyang sudah berkeluarga, dan bagi yang lajang disediakan mess sesuai dengan\nketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila diperlukan, Pengusaha dapat memberikan perintah tugas\u002Fdinas luar\nkepada Pekerja\u002FBuruh, yaitu tugas-tugas yang dibebankan Pengusaha terhadap\npekerja secara resmi dan tertulis baik untuk keperluan operasional Perusahaan\nmaupun untuk keperluan training, seminar dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pekerja\u002FBuruh yang melakukan tugas\u002Fdinas di luar Perusahaan atau tempat\nlain diluar kedudukan Perusahaan, dianggap bekerja memenuhi jam kerja yang\nberlaku baginya. Biaya untuk melakukan tugas\u002Fdinas tersebut menjadi tanggungan\nPengusaha, sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas luar yang berlaku di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tugas Belajar, Pendidikan Dan Latihan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(1)Tugas belajar, pendidikan dan latihan yang diadakan oleh Perusahaan\ndengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja para Pekerja\u002FBuruh dalam\nbidang masing-masing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>(2)Tugas belajar diluar Perusahaan diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh untuk\nmengikuti pendidikan, sekolah, kursus, seminar dan penataran untuk tujuan\ndimaksud di atas, dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini\nakan diberlakukan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Pendidikan dan latihan kerja yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\nmasih dalam percobaan, adalah untuk melatih yang bersangkutan untuk dapat\nmemenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha juga mengadakan program pendidikan dan latihan dalam rangka\nalih tehnologi dari tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PEDOMAN TATA TERTIB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menyadari sepenuhnya, bahwa\nuntuk menjaga ketertiban serta terciptanya suasana kerja yang dapat mendorong\nPekerja\u002FBuruh agar dapat berprestasi dan berdisiplin tinggi, perlu adanya\npedoman yang mengatur tata tertib kerja seperti tersebut di bawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Kewajiban-kewajiban Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan untuk hadir di tempat tugas masing-masing\ntepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan tetap berada di tempat kerja selama\njam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan untuk memakai badge (tanda pengenal)\nselama jam kerja atau pada waktu bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memakai peralatan keselamatan dan\nkesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang bermaksud datang terlambat ke tempat kerjanya\natau meninggalkan Pekerjaan lebih awal dari jam kerjanya dengan sesuatu alasan\nyang dapat diterima Pengusaha, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, harus\nmelaporkan kepada atasannya atau Pengusaha dengan secepatnya atau paling lambat\nhari berikutnya dengan menyerahkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja pada hari kerjanya tanpa\npersetujuan dari atasan, dengan sendirinya dianggap absen tanpa mendapat upah,\ndalam hal ini akan dikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja pada hari kerjanya dengan\npersetujuan dari atasan dengan alasan yang dapat diterima, maka yang\nbersangkutan dianggap ijin tanpa mendapat upah, tetapi tidak dikenakan tindakan\ndisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Setiap Pekerja\u002FBuruh tidak dibenarkan untuk memberikan badgenya digunakan\noleh Pekerja\u002FBuruh atau pihak lain, karena dapat mengakibatkan pemutusan\nhubungan kerja terhadap kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang\ndiberikan oleh Pengusaha kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib mematuhi dan mengikuti instruksi\u002Fpetunjuk\nkerja yang diberikan oleh Pengusaha atau atasannya yang berwenang untuk\nmemberikan petunjuk atau instruksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua\nharta milik Pengusaha, dan segera melaporkan ke Pengusaha atau atasan apabila\nmengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib memelihara dan memegang teguh rahasia\nPerusahaan terhadap siapapun mengenai sesuatu yang diketahuinya mengenai\nPerusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib melapor kepada Pengusaha apabila ada\nperubahan-perubahan mengenai dirinya seperti status, susunan keluarga,\nperubahan alamat, dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib memeriksa serta memelihara semua peralatan\ndan perlengkapan kerja, mesin-mesin dan sebagainya, pada saat mulai bekerja\natau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan\nkerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Larangan-larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengedarkan atau menempelkan kertas-kertas,\nselebaran, poster-poster dan sebagainya di tempat kerja dan di seluruh\nlingkungan Perusahaan, tanpa ijin tertulis dari pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang keras membawa keluar dari tempat kerja atau\nlingkungan Perusahaan barang milik Pengusaha, tanpa ijin tertulis dari\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang merokok pada waktu menjalankan tugas di\ntempat-tempat tertentu yang sudah ditentukan Perusahaan sebagai daerah larangan\nmerokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang mengerjakan barang-barang milik pribadi di\ndalam lingkungan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan perbuatan yang melanggar\nkesusilaan dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik Pengusaha atau\nseseorang, dan mengganggu ketertiban umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang berjudi dalam bentuk apapun di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan\nsejenisnya ke dalam lingkungan tempat kerja, yang dapat membahayakan jiwa\nseseorang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang minum minuman keras, madat, narkotika dan\nobat-obat terlarang atau sejenisnya yang dapat memabukkan di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membuat keributan, pertengkaran,\nperkelahian dan sebagainya yang dapat mengganggu ketertiban umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang meminta atau menerima pungutan atau\nbayaran berupa uang atau barang dari pihak ketiga dalam melaksanakan\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya\ndan tidak diperkenankan memasuki area yang bukan bagiannya tanpa seijin\npimpinan pada area tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang merusak lingkungan Perusahaan seperti\nbangunan-bangunan, taman-taman penghijauan, serta sarana dan prasarana\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang membuang sampah dan membuang hajat di\ntempat yang bukan diperuntukkan untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang tidur di tempat kerja pada waktu jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)Setiap Pekerja\u002FBuruh dilarang keras mengadakan provokasi dan isu-isu\nSARA yang mengarah kepada pertikaian dan perpecahan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap tata tertib dan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pengusaha akan\ndisampaikan dan diumumkan secara tertulis agar diketahui oleh segenap\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban serta\ntidak mematuhi larangan-larangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 52 dan 53\ndiatas, akan dikenakan tindakan disiplin berupa surat peringatan atau pemutusan\nhubungan kerja sesuai dengan tingkat kesalahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 55 : Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pembinaan terhadap Pekerja\u002FBuruh dapat dilakukan Pengusaha dengan cara\nmemberikan peringatan kepada Pekerja\u002FBuruh baik lisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas,\ndapat berupa surat peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga (terakhir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Masa berlaku surat peringatan pertama dan kedua adalah 3 (tiga) bulan,\nsedangkan surat peringatan ketiga adalah 6 (enam) bulan, dimana jika selama\nmasa tersebut Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan atau\npelanggaran, maka dengan sendirinya surat peringatan tersebut tidak berlaku\nlagi. Dan sebaliknya, jika dalam masa tersebut Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan\nmelakukan kesalahan atau pelanggaran lagi, maka kepadanya akan diberikan surat\nperingatan atau tindakan yang lebih tinggi tingkatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jika kepada si Pekerja\u002FBuruh sudah diberikan surat peringatan terakhir,\nnamun masih melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka kepadanya akan dilakukan\npemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang mendapat surat peringatan, Pengusaha wajib\nmemberikan tembusan kepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh apabila Pekerja\u002FBuruh\ntersebut adalah anggota dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pemberian Surat Peringatan Terakhir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2)\ndiatas, Pengusaha dapat memberikan langsung surat peringatan ketiga (terakhir)\nkepada Pekerja\u002FBuruh apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut Pekerja tetap menolak untuk mentaati\nperintah atau penugasan yang layak dari atasan atau Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan\ntidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Tidak cakap melakukan Pekerjaan walaupun sudah dicoba pada bidang tugas\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemberhentian Sementara Atau Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Skorsing (pemberhentian sementara) dapat dikenakan kepada setiap\nPekerja\u002FBuruh, apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja melakukan pelanggaran terhadap tata tertib, atau tidak menjalankan\nkewajiban sebagaimana mestinya, atau terhadap pelanggaran tersebut telah\ndiberikan surat peringatan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan yang cukup berat dan memerlukan\npembuktian dan penetapan selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal Pekerja ditahan oleh yang berwajib atas sesuatu pelanggaran\nhukum lebih dari 2 (dua) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Jangka waktu skorsing paling lama 6 (enam) bulan di dalam hal menunggu\npenetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam masa skorsing kepada Pekerja\u002FBuruh yang sedang dalam proses\npemutusan hubungan kerja dan menunggu penetapan dari lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial, upah Pekerja\u002FBuruh tetap wajib dibayar oleh\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Setelah masa skorsing berakhir, Pengusaha akan memberitahukan kepada\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, apakah hubungan kerja diputuskan atau\ndilanjutkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT DAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Perbedaan Pendapat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja\u002FBuruh atau Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan Pengusaha tentang syarat-syarat kerja, atau\nhak-hak Pekerja\u002FBuruh yang ditafsirkan berbeda oleh masing-masing pihak, atau\nPekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh merasa ada hak-haknya yang\ntidak diberikan Pengusaha sebagaimana mestinya, maka sebelum perbedaan pendapat\nditingkatkan menjadi perselisihan industrial ke Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial maka kedua belah pihak terlebih dahulu\nmembicarakannya secara langsung dalam forum bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bila perundingan seperti tersebut pada ayat (1) diatas tidak mencapai\nkesepakatan dalam penyelesaian, atau pihak Pengusaha tidak bersedia berunding\ndengan pihak Pekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, maka\nPekerja\u002FBuruh atau Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat meneruskan\npermasalahannya kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha akan menyelesaikan keluhan atau kekurangpuasan Pekerja\u002FBuruh\natas keadaan tertentu dalam hubungan kerja secara musyawarah dan mufakat sesuai\ndengan jiwa Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Setiap keluhan Pekerja\u002FBuruh yang disampaikan dengan cara lisan atau\ntertulis kepada atasannya langsung, diselesaikan secara musyawarah dan\nkekeluargaan paling lama dalam 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bila dalam 7 (tujuh) hari tidak tercapai mufakat dan Pekerja\u002FBuruh\ntersebut tidak merasa puas, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung\nPekerja\u002FBuruh dapat meneruskan keluhannya pada atasannya satu jenjang lebih\ntinggi untuk dimusyawarahkan, dimana waktu penyelesaian keluhan ini paling lama\n7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bila dalam 7 (tujuh) hari keluhan Pekerja\u002FBuruh ini tidak dapat\ndiselesaikan maka Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya\nkepada Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk diteruskan kepada Seksi Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Manager HRD bersama-sama Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bermusyawarah\nuntuk mencapai penyelesaian paling lama dalam 14 (empat belas) hari, kecuali\nkedua belah pihak menetapkan waktu yang lebih panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Bila musyawarah tetap tidak berkasil, maka akan ditempuh prosedur\nlanjutan dengan menyampaikan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Syarat-syarat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, dan pemerintah,\ndengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja\ntidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan\noleh pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau dengan Pekerja\u002FBuruh\nyang bersangkutan apabila tidak menjadi anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar\ntidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja\ndengan Pekerja\u002FBuruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diperlukan dalam hal\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh masih dalam masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis\ndengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pengusaha, atau berakhirnya\nhubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama\nkali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002FBuruh mencapai usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002FBuruh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja mengajukan pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sakit berkepanjangan selama lebih dari 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Atas kehendak Pengusaha karena Pekerja melakukan kesalahan baik berupa\npelanggaran maupun kejahatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mencapai batas umur yang ditetapkan (pensiun).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Hal-hal lain seperti tercantum pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pembayaran hak-hak\nPekerja\u002FBuruh mengacu kepada Undang-undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang bermaksud mengundurkan diri dari Perusahaan\nharus membuat permohonan secara tertulis yang sudah disetujui oleh atasannya\ndan menyampaikannya secara langsung ke Bagian Personalia selambat-lambatnya 30\n(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, dan wajib tetap\nmelaksanakan kewajibannya atau melanjutkan Pekerjaan sampai tanggal mulai\npengunduran diri dan menyerahterimakan tugas-tugasnya kepada penggantinya\nsehingga tidak mengganggu kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bagi Pekerja\u002FBuruh dengan grade dibawah C3 yang mengundurkan diri dengan\nmemenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) di atas, dan tidak\nsedang mendapat surat peringatan yang masih berlaku, maka kepadanya dapat\ndiberikan uang pisah yang besarnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.untuk masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)\ntahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.untuk masa kerja 10 (sepuluh) tahun ke atas sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga\njuta lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja\natau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang\nsah, dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut, dapat\ndiputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat\nmelakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, maka\ndiputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Kesalahan atau pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan\nkerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau milik\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\nPengusaha di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(9)membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Proses pemutusan hubungan kerja, alasan-alasan pemutusan hubungan kerja\ndan hak-hak Pekerja\u002FBuruh sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja\nberpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh yang masih\ndalam masa percobaan maka pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar pesangon\ndan atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada Pekerja\u002FBuruh kecuali upah\nterakhir Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh karena Pekerja\u002FBuruh melakukan\nkesalahan berat atau yang dapat dikategorikan kepada kesalahan berat, maka\nkepada Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dapat diberikan uang penggantian hak\nyang besarnya berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh karena Pekerja\u002FBuruh melakukan\nkesalahan berat atau yang dapat dikategorikan kepada kesalahan berat, maka\nPekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha diwajibkan\nmembayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak yang seharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>(2)Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 tahun\n……………………………….......1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun.…….2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun.…….3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun.…….4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun.…….5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun.…….6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun.…….7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun.…….8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 8 tahun atau lebih ……………………………………9\nbulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Besarnya uang jasa ditetapkan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun……2 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun……3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun……4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun…..5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun…..6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun…..7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun…..8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih …………………………………..10\nbulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya ke tempat\ndimana Pekerja\u002FBuruh diterima bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima\nbelas persen) dari uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja bagi yang\nmemenuhi syarat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan\natau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002FBuruh karena memasuki usia\npensiun apabila Pekerja\u002FBuruh tersebut telah mencapai umur 55 (lima puluh lima)\ntahun dan telah mempunyai masa kerja kerja minimal 5 (lima) tahun, berpedoman\nkepada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pembayaran hak-hak Pekerja\u002FBuruh yang pensiun mengacu kepada\nUndang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 167 ayat (5).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila Pengusaha bermaksud untuk tetap mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh\ndimaksud, maka hubungan kerja dapat diteruskan berdasarkan kesepakatan kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pengembalian Milik Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pekerja\u002FBuruh yang putus hubungan kerjanya dengan Pengusaha wajib\nmengembalikan semua barang-barang, perlengkapan dan peralatan milik Pengusaha,\nserta hutang piutang (apabila ada) secara sekaligus kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pada prinsipnya, Pekerja\u002FBuruh yang diputuskan hubungan kerjanya harus\nmengosongkan dan menyerahkan kembali rumah dan fasilitas perumahan Perusahaan\nyang ditempatinya pada hari pemutusan hubungan kerja. Tetapi untuk memberi\nkesempatan kepada Pekerja\u002FBuruh tersebut untuk menyelesaikan segala sesuatu\nyang menyangkut kepindahannya seperti sekolah anak-anaknya,\npengepakan\u002Fpengiriman barang-barang, Pekerja\u002FBuruh tersebut dapat tinggal di\nrumah Perusahaan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pemutusan\nhubungan kerjanya, atau dapat lebih lama jika ada persetujuan dari\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Masa Berlaku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani\ndan berlaku paling lama untuk masa 2 (dua) tahun, atau dapat diperpanjang untuk\nmasa paling lama 1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara\ntertulis kepada pihak lainnya mengenai keinginan untuk membuka perundingan\ntentang Perjanjian Kerja bersama untuk periode selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak lainnya,\nselambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya\nPerjanjian Kerja Bersama ini, atau 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal\nberakhirnya jangka perpanjangan waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Selama belum ada kesepakatan yang baru setelah berakhirnya Perjanjian\nKerja Bersama ini, ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ntetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun, kecuali pemerintah menentukan\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Ketentuan Tambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat sesuai dengan Undang-undang No. 13\ntahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi apabila ternyata di kemudian hari\nada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang dinyatakan tidak sah oleh\npengadilan atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru, Perjanjian\nKerja Bersama ini secara keseluruhan akan tetap berlaku sah, kecuali untuk\nbagian-bagian yang dimaksud diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nakan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku atau Peraturan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jika ada hak-hak dan atau fasilitas-fasilitas yang telah biasa atau telah\npernah diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja\u002FBuruh secara terus-menerus, baik\nberdasarkan perjanjian atau peraturan tertulis atau lisan, maupun berdasarkan\nkebiasaan, akan tetapi tidak tercantum atau tercantum kurang di dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini, tetap diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang berhak,\nkecuali kalau Pekerja\u002FBuruh telah putus hubungan kerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Untuk keperluan perundingan Perjanjian Kerja Bersama, kedua belah pihak\nsepakat bahwa pihak Pekerja\u002FBuruh diwakili oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ntingkat perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, baik\nberbentuk kebijakan maupun yang lainnya yang dilakukan oleh Pengusaha yang\nberkaitan dengan ketenagakerjaan, dengan terlebih dahulu mendapatkan masukan\ndari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika terjadi salah penafsiran terhadap isi dari Perjanjian Kerja Bersama\nini, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai\nkesepakatan, akan diserahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"maxsicknesspayperc":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":64,"severance_number_1_tenure":68,"severance_number":72,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"childcare":84,"wageincreasetype2":88,"equalitydifferenttrigger":92,"equalityotherclause":94,"STRUCINCR_trigger":98,"funeralpay":100,"MEALALL_trigger":104,"OVERTIME_trigger":108,"contracttrialperiod":112,"severance":116,"discrimination":118,"paidmaternityleavepayperc":122,"pensionfund":126,"TRAINING_trigger":128,"incidentalbonusdays1":132,"commutingallowancetype":134,"holidaysdays":138,"maxsicknesspaytype":142,"healthcareaccess":144,"jobwagegroups":148,"healthinsurance":152,"COMMUTE_trigger":156,"SUNDAY_trigger":158,"childcaredifferenttrigger":162,"menstruationleave":164,"sundayallowancetype":168,"healthandsafetypolicy":170,"LOWWAGE_government":174,"disabilityfund":178,"overtimeallowanceperc1":180,"hourspweek":182,"holidaysweeks":186,"schedulesrestpw":188,"equalityexcludedtrigger":192,"healthinsurancerelatives":194,"paidmaternityleaveall":196,"contracttrial":198,"paidpaternityleave":200,"educationtuition":202,"incidentalbonustype2":206,"sicknessmaxdaysnr":208,"hoursovertimemax":212,"childcareexcludedtrigger":216,"LOWWAGE_trigger":218,"sundayallowanceperc1":220,"contractseverancepay1":222,"paidpaternityleaveduration":224,"overtimeallowancetype":228,"wageincreasefirmperformance":230,"paidmaternityleavepay":232,"mealvouchers":234,"trainingprogrammes":238,"paidmaternityleave":242,"WAGES_trigger":244,"contractseverancepay":246,"SOCSEC_trigger":248,"violence":252},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","(4)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit dan dinya","(4)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit dan dinyatakan sementara tidak mampu bekerja\nakibat kecelakaan kerja, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang\ndiatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"maxsicknesspayperc","(3)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit bukan kar","(3)Apabila Pekerja\u002FBuruh sakit bukan karena kecelakaan kerja dalam jangka\nwaktu yang lama, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya\nakan dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah;\n\nb.untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah;\n\nc.untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah;\n\nd.untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh Pengusaha.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat","(2)Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh juga menyetujui bahwa\nPerjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua Pekerja\u002FBuruh yang bekerja pada\nPengusaha, kecuali Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian\ntersendiri.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","(1)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang akan m","(1)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang akan melahirkan dari perkawinan yang sah\natau gugur kandungan bukan karena unsur kesengajaan (kecuali atas pertimbangan\nmedis demi keselamatan jiwa si ibu), berhak atas cuti hamil selama 1½ (satu\nsetengah) bulan sebelum saat melahirkan\u002Fgugur kandungan dan 1½ (satu setengah)\nbulan sesudah melahirkan\u002Fgugur kandungan.",{"bindId":63,"name":52,"text":53},"maxsicknesspay",{"bindId":65,"name":66,"text":67},"childcareleave","g.Suami\u002Fisteri\u002FAnak kandung Pekerja\u002FBuru","g.Suami\u002Fisteri\u002FAnak kandung Pekerja\u002FBuruh opname ...........……….2\nhari",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"severance_number_1_tenure","(2)Besarnya uang pesangon ditetapkan seb","(2)Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 tahun\n……………………………….......1 bulan upah\n\nb.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun.…….2 bulan\nupah\n\nc.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun.…….3 bulan\nupah\n\nd.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun.…….4 bulan\nupah\n\ne.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun.…….5 bulan\nupah\n\nf.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun.…….6 bulan\nupah\n\ng.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun.…….7 bulan\nupah\n\nh.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun.…….8 bulan\nupah\n\ni.Masa kerja 8 tahun atau lebih ……………………………………9\nbulan upah",{"bindId":73,"name":70,"text":71},"severance_number",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","(1)Tunjangan Hari Raya Keagamaan: a.Kepa","(1)Tunjangan Hari Raya Keagamaan:\n\na.Kepada Pekerja\u002FBuruh yang sudah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau\nlebih, diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang serendah-rendahnya\nsesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.",{"bindId":79,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","(1)Hari kerja normal adalah dari hari Se","(1)Hari kerja normal adalah dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"childcare","(1)Pengusaha memberikan ijin kepada Peke","(1)Pengusaha memberikan ijin kepada Pekerja\u002FBuruh untuk meninggalkan\nPekerjaan dengan mendapat upah, untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah\n…………………………………………… 3 hari\n\nb.Mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anak\n……………………………………..2 hari\n\nc.Menikahkan anak\n.…………………………………………………………...............2\nhari\n\nd.Anggota keluarga meninggal dunia yaitu:\n\nSuami\u002Fisteri\u002F Orang tua\u002FMertua Kandung\u002FAnak\u002FMenantu …………..3 hari\n\ne.Saudara kandung Pekerja\u002FBuruh menikah\u002Fmeninggal dunia ...…..2 hari\n\nf.Isteri melahirkan anak atau keguguran kandungan …………………….2\nhari\n\ng.Suami\u002Fisteri\u002FAnak kandung Pekerja\u002FBuruh opname ...........……….2\nhari",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","(1)Pengusaha melakukan peninjauan upah s","(1)Pengusaha melakukan peninjauan upah setiap tahunnya dengan memperhatikan\nkemampuan Perusahaan dan produktivitas.",{"bindId":93,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"equalityotherclause","(20)Anggota Keluarga Pekerja\u002FBuruh Wanit","(20)Anggota Keluarga Pekerja\u002FBuruh Wanita (Karyawati) Tanggungan\nPerusahaan:\n\na.Pekerja\u002FBuruh Wanita yang kawin sah dan mempunyai anak, maka anak-anaknya\nmenjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan\n\nb.Anak sah Pekerja\u002FBuruh Wanita yang cerai menjadi tanggungannya dengan\nbukti yang sah dari pengadilan negeri atau pengadilan agama.",{"bindId":99,"name":90,"text":91},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"funeralpay","(2)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud p","(2)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja\n\nb.Jaminan Kematian\n\nc.Jaminan Hari Tua",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"MEALALL_trigger","b.Uang Makan: (i)Uang Makan diberikan kh","b.Uang Makan:\n\n(i)Uang Makan diberikan khusus kepada karyawan\u002Fti Shift yang diperintahkan\nbekerja minimal 10 (sepuluh) jam secara terus-menerus.\n\n(ii)Nilai Uang Makan adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengusaha.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"OVERTIME_trigger","(1)Perhitungan upah kerja lembur Pekerja","(1)Perhitungan upah kerja lembur Pekerja\u002FBuruh adalah sebagai berikut:\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa (sesuai jadwal):\n\ni.Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ (satu setengah) kali\nupah sejam.\n\nii.Untuk setiap jam berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"contracttrialperiod","(1)Pekerja\u002FBuruh baru yang telah lulus s","(1)Pekerja\u002FBuruh baru yang telah lulus seleksi harus menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung dari tanggal masuk kerja sesuai\ndengan pemberitahuan Pengusaha.",{"bindId":117,"name":70,"text":71},"severance",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"discrimination","(1)Pengusaha mengakui bahwa Serikat Peke","(1)Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah organisasi\nyang sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara\nperseorangan maupun kolektif yang bekerja di Perusahaan, dalam bidang-bidang\nketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja. Dimana Pekerja\u002FBuruh\nyang menjadi pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tetap mempunyai hak dan\nkewajiban yang sama seperti Pekerja\u002FBuruh lainnya, dan tidak akan mendapat\ntekanan langsung maupun tidak langsung, atau tindakan diskriminasi maupun\ntindakan balasan dari Pengusaha oleh karena fungsinya, selama aktivitas\nPekerja\u002FBuruh tersebut dilakukan diluar jam kerjanya atau dengan persetujuan\nPengusaha apabila dilakukan di dalam jam kerjanya.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"paidmaternityleavepayperc","(3)Pengupahan kepada Pekerja\u002FBuruh Wanit","(3)Pengupahan kepada Pekerja\u002FBuruh Wanita yang mengambil cuti hamil\nditentukan sebagai berikut:\n\na.Selama cuti hamil untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga, upah\ndibayar sebesar 100 % (seratus persen).\n\nb.Selama cuti hamil untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, upah tidak\ndibayar lagi.",{"bindId":127,"name":102,"text":103},"pensionfund",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"TRAINING_trigger","(1)Tugas belajar, pendidikan dan latihan","(1)Tugas belajar, pendidikan dan latihan yang diadakan oleh Perusahaan\ndengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja para Pekerja\u002FBuruh dalam\nbidang masing-masing.",{"bindId":133,"name":76,"text":77},"incidentalbonusdays1",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"commutingallowancetype","Pengusaha memberikan tunjangan transport","Pengusaha memberikan tunjangan transportasi kepada Pekerja\u002FBuruh yang tidak\nmenggunakan fasilitas rumah\u002Fmess perusahaan yang besarnya ditentukan oleh\nPengusaha, kecuali bagi Pekerja\u002FBuruh yang sudah mendapat program sejenis.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"holidaysdays","(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang telah beker","(1)Setiap Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) selama 12 (dua belas) hari\nkerja dengan mendapat upah.",{"bindId":143,"name":52,"text":53},"maxsicknesspaytype",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"healthcareaccess","(2)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh dan keluargan","(2)Dalam hal Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya sakit mendadak, dimana\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya tidak mungkin menggunakan fasilitas klinik\nPerusahaan, mereka diperkenankan berobat pada dokter terdekat dengan\npenggantian biaya oleh Pengusaha, sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan\nPengusaha, dimana nilainya tidak boleh kurang dari standard yang ditentukan\noleh pemerintah.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"jobwagegroups","(1)Pengusaha mengatur dan menetapkan sis","(1)Pengusaha mengatur dan menetapkan sistem pemberian upah yang layak bagi\nPekerja\u002FBuruh, yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja,\npendidikan dan kompetensi dari Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"healthinsurance","(1)Dalam rangka memelihara kesehatan Pek","(1)Dalam rangka memelihara kesehatan Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya (isteri\ndan anak sesuai ketentuan perusahaan), maka sesuai dengan Undang-undang No 3\nTahun 1992, jo. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Perusahaan\nmenyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mandiri pada klinik dan\ndokter Perusahaan, atau rumah sakit dan dokter lain yang ditunjuk oleh\nPengusaha atas biaya Pengusaha.",{"bindId":157,"name":136,"text":137},"COMMUTE_trigger",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan (day off) dan\natau hari libur resmi:\n\ni.Untuk setiap jam dalam batas jam kerja normal (sesuai jadwal), dibayar\nsebesar 2 (dua) kali upah sejam.\n\nii.Untuk jam kerja pertama berikutnya, dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah\nsejam.\n\niii.Untuk jam kerja kedua dan tiap-tiap jam berikutnya, dibayar sebesar 4\n(empat) kali upah sejam.",{"bindId":163,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"menstruationleave","(4)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang dalam ","(4)Bagi Pekerja\u002FBuruh wanita yang dalam masa haidnya (menstruasi) merasakan\nsakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, tidak diwajibkan bekerja pada hari\npertama dan kedua masa haidnya.",{"bindId":169,"name":160,"text":161},"sundayallowancetype",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"healthandsafetypolicy","Dalam hal usaha untuk mencegah terjadiny","Dalam hal usaha untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan\nkerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, Pengusaha dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berusaha untuk menciptakan dan memelihara\nsyarat-syarat keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja di seluruh tempat\nkerja, yang wajib ditaati oleh setiap Pekerja\u002FBuruh. Untuk itu Pengusaha\nmembuat peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan\nundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, untuk menentukan kondisi\nyang sesuai bagi keselamatan kerja, kesehatan kerja, perlindungan\nPekerja\u002FBuruh, dan pemeliharaan sanitasi di lingkungan Perusahaan.",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"LOWWAGE_government","(2)Besarnya upah terendah yang diberikan","(2)Besarnya upah terendah yang diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh, lebih besar\natau sama dengan ketentuan upah minimum yang berlaku sesuai dengan peraturan\npemerintah dan hanya berlaku untuk masa kerja dibawah 1 (satu) tahun dan\ndidukung dengan prestasi karyawan.",{"bindId":179,"name":102,"text":103},"disabilityfund",{"bindId":181,"name":110,"text":111},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"hourspweek","(2)Jam kerja adalah rata-rata 40 (empat ","(2)Jam kerja adalah rata-rata 40 (empat puluh) jam seminggu.",{"bindId":187,"name":140,"text":141},"holidaysweeks",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"schedulesrestpw","(1)Setelah bekerja dalam 6 (enam) hari, ","(1)Setelah bekerja dalam 6 (enam) hari, setiap Pekerja\u002FBuruh berhak untuk\nmendapat istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.",{"bindId":193,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":195,"name":154,"text":155},"healthinsurancerelatives",{"bindId":197,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":199,"name":114,"text":115},"contracttrial",{"bindId":201,"name":86,"text":87},"paidpaternityleave",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"educationtuition","(2)Pendidikan: Pengusaha dapat memberika","(2)Pendidikan:\n\nPengusaha dapat memberikan bantuan untuk keperluan pengembangan dan\npendidikan anak-anak dari Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":207,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype2",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"sicknessmaxdaysnr","(5)Bila ternyata Pekerja\u002FBuruh mengalami","(5)Bila ternyata Pekerja\u002FBuruh mengalami sakit terus-menerus lebih dari 12\n(dua belas) bulan, dan atas pemeriksaan dokter Perusahaan atau dokter yang\nditunjuk oleh Pengusaha tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Pengusaha dapat\nmemutuskan hubungan kerja dengan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"hoursovertimemax","d.Dalam hal seorang Pekerja\u002FBuruh shift ","d.Dalam hal seorang Pekerja\u002FBuruh shift terpaksa harus bekerja karena\npenggantinya belum atau tidak datang (maksimun 16 jam). Jika lebih dari 16 jam,\nPekerja\u002FBuruh berhak menolaknya.",{"bindId":217,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":219,"name":176,"text":177},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":221,"name":160,"text":161},"sundayallowanceperc1",{"bindId":223,"name":70,"text":71},"contractseverancepay1",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"paidpaternityleaveduration","f.Isteri melahirkan anak atau keguguran ","f.Isteri melahirkan anak atau keguguran kandungan …………………….2\nhari",{"bindId":229,"name":110,"text":111},"overtimeallowancetype",{"bindId":231,"name":90,"text":91},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":233,"name":124,"text":125},"paidmaternityleavepay",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"mealvouchers","a.Kupon Makan: (i)Kupon Makan diberikan ","a.Kupon Makan:\n\n(i)Kupon Makan diberikan kepada karyawan\u002Fti General yang diperintahkan\nbekerja minimal 10 (sepuluh) jam secara terus-menerus atau pada saat jam\nistirahat siang (Pkl. 12.00 – 13.24 WIB).\n\n(ii)Nilai Kupon Makan adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengusaha,\nyang dapat ditukarkan dengan makanan pada kantin yang ditunjuk oleh\nperusahaan.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"trainingprogrammes","(2)Tugas belajar diluar Perusahaan diber","(2)Tugas belajar diluar Perusahaan diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh untuk\nmengikuti pendidikan, sekolah, kursus, seminar dan penataran untuk tujuan\ndimaksud di atas, dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini\nakan diberlakukan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di\nPerusahaan.",{"bindId":243,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":245,"name":150,"text":151},"WAGES_trigger",{"bindId":247,"name":70,"text":71},"contractseverancepay",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"SOCSEC_trigger","(1)Pengusaha berkewajiban mengikutsertak","(1)Pengusaha berkewajiban mengikutsertakan para Pekerja\u002FBuruh dalam program\nJaminan Sosial sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004\nTentang Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia No. 24\nTahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan-peraturan\npendukungnya.",{"bindId":253,"name":254,"text":255},"violence","Kesalahan atau pelanggaran berat yang da","Kesalahan atau pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan\nkerja adalah sebagai berikut:\n\n(1)melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau milik\nperusahaan;\n\n(2)memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan;\n\n(3)mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau\nmengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan\nkerja;\n\n(4)melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;\n\n(5)menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\nPengusaha di lingkungan kerja;\n\n(6)membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;\n\n(7)dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;\n\n(8)dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja;","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Toba Pulp Lestari Tbk -\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Toba Pulp Lestari Tbk\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPPP-KSPSI PT. Toba Pulp Lestari Tbk, DPK-SBI PT. Toba Pulp Lestari Tbk, PK-FSBSI 1992 PT. Toba Pulp Lestari Tbk, PK-FSB HUKATAN SBSI PT. Toba Pulp Lestari Tbk, PSP-SPN PT. Toba Pulp Lestari Tbk\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;16.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[261],{"title":39,"slug":34},[263],{"type":264,"data":265},"call_to_action_body_block",{"title":266,"description":267,"variant":268,"link":269},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":266,"url":270,"description":266,"rel":271,"type":272},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[274],{"type":264,"data":275},{"title":266,"description":267,"variant":268,"link":276},{"title":266,"url":270,"description":266,"rel":271,"type":272},[]]