[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tirta-varia-inti-pratama-dengan-fsb-hukatan-sbsi-pt-tirta-varia-inti-pratama":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":257,"content_type_view":258,"extra_breadcrumbs":259,"body":261,"body_blocks":272,"related_pages":276},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":255,"translations":256},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tirta-varia-inti-pratama-dengan-fsb-hukatan-sbsi-pt-tirta-varia-inti-pratama","ff396102-1748-11e4-b216-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tirta-varia-inti-pratama-dengan-fsb-hukatan-sbsi-pt-tirta-varia-inti-pratama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tirta-varia-inti-pratama-dengan-fsb-hukatan-sbsi-pt-tirta-varia-inti-pratama\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT.Tirta Varia Inti Pratama Dengan FSB HUKATAN SBSI PT.Tirta Varia Inti Pratama 2013 - 2015","ba_ID","IDN PT.Tirta Varia Inti Pratama - 2011","Indonesia - IDN PT.Tirta Varia Inti Pratama - 2011","IDN PT.Tirta Varia Inti Pratama - 2011 - Pengolahan barang-barang yang tidak berguna, pemeliharaan kesehatan, persediaan kebutuhan listrik, gas dan air",{"name":43,"data":44},"33 - PKB PT. Tirta Varia Inti Pratama - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New2\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.TIRTA VARIA INTI PRATAMA DENGAN FEDERASI\nSERIKAT BURUH KEHUTANAN, PERKAYUAN DAN PERTANIAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA\nINDONESIA PT.TIRTA VARIA INTI PRATAMA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB 1 : PENDAHULUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun berdasarkan hasil perundingan dan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\nmemuat ketentuan-ketentuan pokok tentang hak, kewajiban dan tata tertib dalam\nhubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pimpinan Perusahaan adalah Direksi PT.Tirta Varia Inti Pratama atau\nPejabat yang dberI kuasa oIehnya untuk bertindak atas nama perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan adalah suatu badan hukum yang berkedudukan kantor pusat di\nJalan Kedoya Raya No. 01 Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan nama PT.Tirta Varia\nInti Pratama .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik\nsendiri atau bukan miliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ruang lingkup Perusahaan adalah seluruh ruangan, lapangan, perusahaan dan\nsekelilingnya yang berhubungan dengan tempat baik milik perusahaan atau yang\ndisewa oIeh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002FBuruh\u002FKaryawan adalah setiap orang yang mengikatkan diri dengan\nPT. Tirta Varia Inti Pratama yang telah bekerja dengan menerima upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Ahli Waris ialah keluarga atau orang lain yang ditunjuk Pekerja I Buruh I\nKaryawan untuk menerima setiap pembayaran, apabila Pekerja I Buruh I Karyawan\nmeninggal dunia, kecuali Undang - undang menentukan lain, dan apabila tidak ada\npetunjuk lain ahli waris, maka diatur menurut ketentuan atau peraturan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Keluarga Pekerja\u002FBuruh Karyawan ialah istri\u002Fsuami. anak yang sah yang\nmenjaditanggungan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, dan dapat dibuktikan dengan\nketerangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Hari Kerja ialah hari-hari yang telah diletapkan bagi\nPekerja\u002FBuruh\u002FKaryawan untuk berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Jam Kerja ialah jangka waktu bekerja yang sesuat dengan ketentuan UU\nKetenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Kerja Shift ialah jam kerja bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang secara\nbergiliran berdasarkan jadwal yang diatur secara tersendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mutasi ialah alih tugas yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pihak\nperusahaan yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan untuk kemajuan\npekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dan tercapainya tujuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Sakit ialah Setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,\npengobatan, dan perawatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Jamsostek ialah Suatu perlindungan bagi pekerja\u002Fburuh dalam bentuk\nsantunan berupa uang sebagai pengganti dan sebagian penghasilan yang hilang\natau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang\ndialami oIeh pekerja\u002Fburuh seperti kecelakaan kerja,sakit, hari tua dan\nmeninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Lembur ialah Melakukan pekerjaan melebihijam kerja, yang belum selesai\ndikerjakan pada jam kerja biasa dan telah ditetapkan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Upah ialah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha bagi buruh\natas jasa yang telah atau akan dilakukan dalam bentuk uang termasuk\ntunjangan-tunjangan baik tunjangan tetap maupun tidak tetap dan berlaku hanya\nuntuk buruh\u002Fkaryawan saja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Karyawan\u002Fi bulanan tetap ialah Pekerja\u002Fburuh yang mengadakan hubungan\nkerja dan menanda tangani perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu\ntidak tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Karyawan\u002Fi kontrak ia!ah Pekerja\u002Fburuh yang mengadakan hubungan kerja dan\nmenanda tangani perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu\ntertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.PHK ialah Pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan\npekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja yang biasa disebut dengan istilah PKB ini diadakan antara\nperusahaan yang bergabung dalam PT.Tirta Varia Inti Pratama yang berkedudukan\ndan berkantor pusat di Jalan Kedoya Raya No.01 Kebun Jeruk Jakarta Barat.11520\nyang selanjutnya disebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini dwakili oIeh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Anton Purnomo sebaqai Direksi PT.Tirta Varia Inti Pratama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Buruh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh\nSejahtera Indonesia disingkat FSB HUKATAN SBSI PT.Tirta Varia Inti Pratama yang\nberkedudukan di Jalan Kedoya Raya No.01 Kebun Jeruk Jakarta Barat 11520 yang\nterdaftar di Dinas Tenaqa Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor bukti Pencatatan\nNo : 399\u002FII\u002FP\u002FVI\u002F2010 tertanggal 7 Juni 2010 selanjutnya disebut Pengurus\nKomisariat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat\nBuruh Sejahtera Indonesia disingkat PK FSB HUKATAN SBSI PT. Tirta Varia Inti\nPratama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Karyawan ( Sekar ) yang berkedudukan di Jl. Kalibata raya No 1\nJakarta Selatan dengan Bukti Nomor Pencatatan 612\u002FV\u002FPII\u002F2010 tercatat di suku\ndinas tenaga kerja tertanggal 1 Juli 2010 selanjutnya di sebut Serikat Karyawan\nPT Tirta Varia Intipratama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menciptakan hubungan kena yang mencerminkan adanya kesepakatan yang\ndidasarkan pada musyawarah untuk mufakat, dalam rangka mewujudkan terciptanya\nHubungan Industrial Pancasila, yang berlandaskan ketentuan undang-undang yang\nberlaku sehingga akan tercapai ketenangan bagi perusahaan untuk berusaha dan\njuga ketenangan bagi pekerja\u002Fburuh untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk memperjelas akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam\nmelaksanakan hubungan kerja di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Perusahaan dan Pengurus Komisariat serta team perunding sama - sama\nmenyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi seluruh\npekerja\u002Fburuh di PT. Tirta Varia Inti Pratama .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum dan\nmengikat kedua belah pihak yaitu Pekerja\u002Fburuh dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada masalahatauhal yang berhubungan dengan Perjanjian Keria\nBersama ini, baik yang telah diberlakukan maupun yang akandiberlakukan dan\nharus diusahakan penyelesaiannya oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah\nuntuk mufakat. Apabila tidak tercapai akan diusahakan penyelesaiannya melalui\nperaturan atau ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap organisasi atau kelompok apapun yang mengatas namakan salah satu\natau seluruh dari kelompok usaha PT. Tirta Varia Inti Pratama dengan tujuan\napapun diluar perusahaan harus mendapat ijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : PENGAKUAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan\u002Fmanagement dan PK FSB HUKATAN SBSI &amp; Sekar PT Tirta Varia\nInti Pratama, mempunyai hak dan kewajiban memberikan pengertian dan penjelasan\nkepada seluruh pekerja\u002Fburuh dan pihak yang berkepentingan tentang isi yang\nditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan mempunyai kewajiban untuk merencanakan, mengatur dan mengadakan\npengawasan serta mengamankan jalannya perusahaan termasuk seluruh\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui PK FSB HUKATAN SBSI &amp; Sekar TVIP sebagai\norganisasi pekerja\u002Fburuh yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Adapun\npemilihan kepengurusan serikat pekerja\u002Fburuh telah diatur menurut AD\u002FART\nSerikat Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan dilarang menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan\norganisasi, sepanjang tidak mengganggu operasional jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengurus Komisariat FSB HUKATAN SBSI &amp; Sekar PT. Tirta Varia Inti\nPratama berkewajiban menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan lingkungan\nkerja serta suasana yang kondusif dalam rangka meningkatkan produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Berdasarkan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka para pihak tidak\nakan melakukan tindakan sepihak langsung maupun tidak langsung yang\nmengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan ruangan tertentu sesua kemampuan perusahaan\nbagi serikat pekerja\u002Fburuh PT. Tirta Varia Inti Pratama sebagai Sekretariat,\ndengan ketentuan ruangan tersebut dapat dipindahkan atau dirubah menurut\nkepentingan perusahaan dan perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu\nkepada pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus dalam tenggang waktu secukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sesuai dengan kemampuan perusahaan harus menyediakan papan pengumuman\nuntukkebutuhan serikat pekerja\u002Fburuh di setiap DEPO.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila PK FSB HUKATAN SBSI &amp; Sekar PT.Tirta Varia Inti Pratama hendak\nmenggunakan fasilitas - fasilitas lainnya milik perusahaan, maka sekurang -\nkurangnya pihak Pengurus dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dan atau\nsesuai kebutuhan diajukan secara tertulis kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika fasilitas yang disediakan atau dipinjamkan oleh perusahaan kepada\nPengurus serikat pekeria\u002Fburuh mengalami kerusakan\u002Fkehilangan maka dalam waktu\n1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kerusakan\u002Fkehilangan\npihak Pengurus serikat pekerja\u002Fburuh harus melapor ke pihak perusahaan untuk\ndapat mempertanggungjawabkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : DISPENSASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pada prinsipnya penguru dan anggota Serikat pekerja\u002Fburuh PT. Tirta Varia\nInti Pratama melakukan kegiatan demi kepentingan organisasi Komisariat diluar\njam kerja kecuali dipandang perlu oleh perusahaan, maka pihak perusahaan dapat\nmemberikan dispensasi tertulis tanpa mengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk memenuhi panggilan maupun undangan dari instansi Pemerintah maupun\norganisasi, maka Pengurus serikat secepatnya harus mengajukan permohonan\ndispensasi tertulis kepada perusahaan 3 hari sebelumnya dan harus mendapatkan\npersetujuan dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam melaksanakan hal-hal tersebut di atas, jika melebihi dari jam kerja\ntidak digolongkan sebagai lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA DAN PERSYARATAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : WEWENANG PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah merupakan hak dan wewenang penuh Perusahaan untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan seleksi, mengangkat dan menempatkan calon karyawan untuk suatu\njabatan tertentu dan pada tempat kerja tertentu Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi, Promosi Jabatan, Demosi Jabatan, menempatkan dan mengalih\ntugaskan,, karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dari waktu ke waktu menentukan rincian tugas (job describtion) bagi setiap\njabatan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dari waktu ke waktu menetapkan, mengubah dan mengembangkan Struktur\nOrganisasi dan manajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dari waktu ke waktu menetapkan, mengubah dan mengembangkan SOP, Instruksi\nKerja, tata tertib dari aturan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menetapkan scheme insentif, reward dan punishment.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : MUTASI, PROMOSI DEMOSI DAN PENGALIHAN TUGAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sebelum seorang karyawan dimulasi, Promosi, Demasi dan dialih-tugaskan\noleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 di atas. maka Perusahaan\nakan memberitahukan kepeda karyawan yang bersangkutan dalam waktu yang dianggap\ncukup oIeh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang dipindahkan atau dialih-tugaskan tersebut diwajibkan untuk\nsegera menyerahkan tugas-tugas atau pekerjaannya yang lama berikut semua\nperalatan kerja dan dokumen-dokumen yang merupakan bagian dantugas pekerjaannya\nkepada penggantinya dengan sebaik-baiknya dan diwajibkan untuk segera memulai\npelaksanaan tugas-tugas atau pekerjaan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Promosi adalah kepada pekelja\u002Fburuh yang cakap berdasarkan penilaian\nperusahaan dapat diberikan kesempatan promosi untuk menduduki formasi yang\ntersedia melalui seleksi yang diadakan oleh perusahaan hal- hal sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pekerja\u002Fburuh yang telah lulus seleksi dan menempati formasi yang ada\ndiberikan kesempatan untuk menunjukan prestasinya paling lama 3 (tiga) bulan\nberkenaan dengan tanggung jawab dimaksud perusahaan memberi tunjangan serta\nfasilitas sesuai dengan pekerjaan yang dipertanggung jawabkan kepadanya apabila\ndalam jangka waktu yang telah ditentukan pekerja\u002Fburuh belum\u002Ftidak melaksanakan\npekerjaan yang dipertanggung jawabkan kepadanya, maka pekerja\u002Fburuh tersebut\nakan dikembalikan keposisi semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Perubahan upah sesuai dengan posisi yang baru akan diberikan setelah\ndinyatakan lulus dalam masa percobaan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Pekerja\u002Fburuh yang akan dipromosikan, harus memenuhi standar, kehadiran\nkerja, masa kerja dan prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Pihak perusahaan akan menentukan calon peserta seleksi dengan\nmemperhatikan standart tersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Rotasi adalah alih tugas yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pihak\nperusahaan yang disesuaikan oleh kondisi perusahaan untuk kemajuan\npekerja\u002Fburuh guna untuk mengembangkan karier serta tanpa ada unsur paksaan\nuntuk menurunkan jabatan pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan, dengan tidak\nmengurangi upah atau fasilitas yang biasa diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Demosi adalah penurunan jabatan Pekerja\u002Fburuh yang dapat dikenakan apabila\ntidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditugaskan sesuai posisinya, dan\nkaryawan tersebut mengalami penurunan tunjangan dan fasilitas yang telah\nditerima sebelumnya. Perusahaan akan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum\nmemberikan demosi dan ditembuskan kepada pihak serikat pekerja\u002Fburuh dengan\ntujuan pihak serikat melakukan pembinaan terhadap karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelaksanaan Mutasi, (Promosi, Rotasi dan Demosi) dituangkan dalam bentuk\nsurat keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : PENERIMAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan baru dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan\noleh Perusahaan yang diatur secara lebih khusus dan terperinci oleh Departemen\nHRD dari Perusahaan, yang minimum wajib memenuhi syarat-syarat sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Calon karyawan harus berkelakukan baik serta tidak pernah dihukum dalam\nsuatu perkara (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Calon karyawan harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat\nketerangan kesehatan dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Calon karyawan harus lulus dari ujian atau test yang diselenggarakan oleh\nPerusahaan untuk jabatan atau lowongan yang akan diisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Calon karyawan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan\u002Fatau tanda\npengenal\u002Fidentitas lainnya yang masih berlaku yang dapat diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Calon karyawan harus dapat menunjukkan ijazah asli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Calon karyawan harus dapat menyerahkan 2 (dua) lembar pas photo terakhir\nyang ukuran akan ditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Calon karyawan harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang disiapkan\noleh Perusahaan dan disetujui oleh calon karyawan yang bersangkutan dan dibuat\nrangkap 2 yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada hari pertama calon karyawan masuk kerja, maka kepadanya akan\ndiberikan waktu untuk mempelajari Tata Tertib Kerja dan Perjanjian Kerja\nBersama ini, peraturan dan kebijakan lainnya (jika ada). Dengan demikian maka\ncalon karyawan telah dianggap sepenuhnya mengerti dan memahami semua ketentuan\ndi dalamnya dan karenanya akan selalu mematuhi semua ketentuan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada waktu calon karyawan mulai bekerja, maka ia harus sudah tidak\nmempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun juga dengan Perusahaan lain dan\natau pemerintah (sipil dan militer) serta tidak lagi mempunyai ikatan dinas\ndengan pihak manapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila calon karyawan memberikan keterangan palsu, dokumen palsu dan atau\nketerangan yang tidak benar kepada Perusahaan dalam rangka penerimaannya, maka\ncalon karyawan gugur dalam proses seleksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : KATEGORI KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Status karyawan terbagi atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan yang menjalankan Masa Percobaan sebagai ujian praktek kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>b.Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila diperlukan masa\ntraining untuk pekerjaan tertentu, masa training itu dihitung sebagai bagian\ndair masa percobaan atau keseluruhan masa percobaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Karyawan Percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan Karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam masa percobaan tersebut diatas baik Pekerja maupun Perusahaan dapat\nsewaktu-waktu mengakhiri hubungan kerja tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Selama masa percobaan calon karyawan akan dinilai oleh atasannya\nmasing-masing dan selama masa percobaan akan diberi Upah dan fasilitas sesuai\ndengan jabatannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk Karyawan Tetap diperlukan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan dinilai\nbaik oleh atasannya serta memenuhi persyaratan sebagai Karyawan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan yang diterima sebagai Karyawan tetap akan mendapatkan Surat\nKeputusan Pengangkatan menjadi Karyawan Tetap dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan maka akan diberikan\ntunjangan dan fasilitas yang berlaku sesuai dengan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan yang dapat diterima oleh Pengusaha dengan perjanjian kerja waktu\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Isi perjanjian kerja PKWT dibuat sesuai yang diatur UU No. 13 tahun\n2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setelah melewati masa perpanjang satu kali maka perusahaan dapat\nmengangkat menjadi karyawan tetap atau menghakhiri hubungan kerja tersebut\nsesuai dengan PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mekanisme dan tata cara penerimaan karyawan baru Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu (PKWT) dilaksanakan sendiri oleh pihak PT. TIRTA VARIA INTI\nPRATAMA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : DATA KEPEGAWAIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila terjadi hal-hal perubahan materi dalam dokumen yang diajukan pada\nperusahaan waktu melamar dan setelah diterima menjadi pekerja\u002Fburuh, maka\npekerja wajib melaporkan kepada perusahaan paling lambat 1 (satu) minggu\nsetelah pekerja\u002Fburuh mengetahui ada kesalahan dalam dokumen yang diajukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : JAM KERJA HARI LIBUR DAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1.Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, hari kerja di perusahaan\nadalah hari Senin sampai dengan Sabtu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2.Perusahaan menetapkan jam kerja bagi karyawan dalam 7 (tujuh) jam sehari\n40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat mengeluarkan ketentuan-ketentuan khusus dan tersendiri\nmengenai jam kerja bagi karyawan dengan jabatan tertentu yang jam kerjanya\ndiatur tersendiri oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia\nkerja shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada setiap jam kerja yang telah ditentukan, karyawan diharapkan dating\nlebih awal 15 (lima belas) menit sebelumnya, dan sudah mulai bekerja tepat pada\nwaktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dianggap dating terlambat, apabila data absent dari karyawan yang\nbersangkutan menunjukkan waktu kedatangan karyawan lebih dari waktu jam kerja\nyang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : DAFTAR HADIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan tanpa memandang jabatan (terkecuali Direksi) diwajibkan\nuntuk setiap hari kerja mencatat waktu kedatangan dan waktu meninggalkan tempat\nkerja dengan menggunakan Daftar Hadir serta alat pencatat waktu\u002Fsarana lainnya\nyang disediakan Perusahaan dan dilakukan hanya untuk dirinya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyalahgunaan Daftar Hadir merupakan tindakan curang atau penipuan\nterhadap Perusahaan yang merugikan Perusahaan dan karenanya dapat diberikan\nsanksi tegas oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Daftar hadir dapat dipergunakan oleh Perusahaan sebagai salah satu dasar\ndalam memberikan penilaian terhadap karyawan maupun sebagai dasar perhitungan\nuntuk pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : HARI LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Pada dasarnya hari-hari libur bagi karyawan, yaitu hari-hari di mana\nkaryawan tidak diwajibkan untuk bekerja (hari libur), kecuali bagi karyawan\nyang mempunyai tugas-tugas khusus, terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hari Minggu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hari-hari lain yang resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu, adalah sebagai kerja lembur, kecuali untuk Bagian\nPenjualan dan Distribusi atau jabatan yang mendapatkan intensif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya Perusahaan tidak menghendaki kerja lembur, karena setiap\nkaryawan wajib menyelesaikan pekerjaannya pada jam kerja atau sesuai jadwal\nyang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur hanya dapat dilakukan setelah mendapat instruksi dari Pejabat\nPerusahaan yang berwenang untuk itu, yang akan mengisi dan menandatangani Surat\nPerintah Lembur, di mana dalam Surat Perintah Lembur tersebut akan dirinci nama\nkaryawan yang diperintahkan untuk melakukan kerja lembur, tugas yang harus\ndikerjakan, catatan tentang lamanya waktu kerja lembur yang nyata-nyata\ndilakukan dan nama Pejabat Perusahaan yang memerintahkan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat perintah lembur harus disetujui atasan langsung dan Kepala Bagian\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan yang menurut Struktur Organisasi dan Management Perusahaan\ntermasuk golongan Staff Management atau kerja fungsi dan jabatannya termasuk\nsebagai bagian dari Management Perusahaan tidak berhak atas pembayaran upah\nlembur. Karyawan yang tergolong dalam kualifikasi demikian, wajib untuk\nmencurahkan tenaga, pikiran dan kontribusinya untuk kepentingan Perusahaan baik\ndidalam maupun diluar jam kerja yang normal tanpa pembayaran upah lembur,\nkarena dalam gaji yang dibayarkan kepadanya, hal-hal demikian sudah turut\ndiperhitungkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>6.Bagi karyawan yang tidak masuk golongan tersebut pada ayat 5 maka\nketentuan perhitungan jam lembur diatur sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Bagi karyawan yang menolak kerja lembur, meskipun kepadanya telah\ndijelaskan maksud kerja lembur, dapat dikenakan sanksi kecuali dapat\nmenyampaikan alasan-alasan yang dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH DIBAYAR PENUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Seorang karyawan dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh pada kejadian-kejadian atau peristiwa sbb:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan karyawan sendiri, selama : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perkawinan anak karyawan, selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.Isteri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Khitanan\u002FBabtisan anak karyawan selama: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggal dunia :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Isteri\u002Fsuami, anak karyawan, orang tua, mertua atau menantu, selama: 2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Saudara kandung karyawan selama: 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ijin tertulis dari perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan seperti\ntersebut diatas, harus di peroleh terlebih dahulu oleh karyawan sebelum\nkaryawan dapat meninggalkan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal mendadak\u002Fmendesak, sehingga karyawan diwajibkan untuk\nmemberitahukan Departemen HRD\u002Fpimpinannya melalui telephone dan setelah\nkaryawan tersebut kembali masuk kerja diwajibkan melapor kepada pimpinan\nperusahaan dengan membawa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : IJIN MENIGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan atas pertimbangan tertentu dapat memberikan ijin kepada\nkaryawan untuk meninggalkan pekerjaannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja\ndengan pemotongan gaji dan tunjangan lainnya, tanpa dipotong hak cuti\ntahunannya dengan permohonan yang diajukan secara tertulis oleh karyawan yang\nbersangkutan dan wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila ijin yang dimaksud ayat 1 (satu) di atas, dipotong cutinya yang\nmasih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : MANGKIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seorang karyawan dianggap mangkir dalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan\natau tanpa surat keterangan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan tidak masuk kerja pada hari kerja yang ditentukan\u002Fditetapkan\nbaginya oleh perusahaan tanpa memberitahukan kepada perusahaan atau tanpa\nalasan yang sah dan alasan yang dapat diterima perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit tanpa surat keterangan\nsakit dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan tidak masuk kerja pada hari kerja dan\u002Fatau pada jam kerja yang\nditentukan\u002Fditetapkan baginya oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan yang\ndirinci dalam Pasal 18 ayat (1) diatas, tetapi tanpa ijin tertulis terlebih\ndahulu dari perusahaan (kecuali dalam hal mendadak\u002Fmendesak sebagaimana diatur\ndalam Pasal 18 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan meskipun hadir tetap tidak melaksanakan tugas\u002Fpekerjaannya atau\nmenolak melaksanakan tugas yang diperintahkan maka karyawan tersebut\ndikualifikasikan sebagai mangkir dan upahnya tidak dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengecualian terhadap Pasal 20 ayat (1) diatas diberikan kepada karyawan\nyang tidak masuk kerja karena sakit yang sifatnya mendadak\u002Ftiba-tiba atau\ndarurat yang tidak memungkinkannya untuk mendapat ijin tertulis terlebih dahulu\ndari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Terhadap karyawan yang mangkir, upah tidak dibayar sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mangkir selain tidak dibayar tunjangan intensif dan memotong\ngaji sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 (tiga) diatas, maka dengan pertimbangan yang\nseksama, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi atau tindakan disiplin lain\nsebagaimana diatur dalam Tata Tertib Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang mangkir atau dikualifikasikan mangkir selama 5 (lima) hari\nkerja berturut-turut tanpa alasan dan\u002Fatau surat keterangan yang sah serta\ntidak dapat diterima oleh Perusahaan dan sebelumnya telah dipanggil oleh\nPerusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka dalam hal\ndemikian Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karena dikualifikasikan\nmengundurkan diri dan PHK tersebut tidak perlu ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Terhadap karyawan yang mangkir 2 hari akan dipanggil oleh perusahaan\nsecara tertulis melalui alamat karyawan dan apabila masih mangkir terus maka\nsetelah 4 (empat) hari mangkir berturut-turut pengusaha membuat panggilan\ntertulis kedua kealamat yang bersangkutan dan bila hari kelima masih mangkir,\nmaka karyawan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan selanjutnya\ndapat di PHK tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : ISTIRAHAT KARENA SAKIT DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : ISTIRAHAT KARENA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan berhak atas istirahat karena sakit dengan memperoleh upah pokok\ndan tunjangan yang bersifat tetap, namun tidak memperoleh tunjangan tidak tetap\napabila hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari\ndokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Istirahat sakit tanpa surat keterangan sakit dari dokter dianggap sebagai\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan apapun setelang jangka waktu\nistirahat sakit yang direkomendasikan oleh dokter telah berakhir dianggap\nmangkir, kecuali bila karyawan bersangkutan masih dalam keadaan sakit dan\nkarenanya memerlukan istirahat tambahan dengan keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : ISTIRAHAT KARENA MELAHIRKAN DAN KEGUGURAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>1.Karyawan wanita yang melahirkan\u002Fkeguguran dapat diberikan istirahat karena\nmelahirkan\u002Fkeguguran dengan memperoleh upah penuh tetap tidak mendapatkan\ntunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Lamanya cuti\u002Fistirah karena melahirkan atau keguguran adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>a.Cuti\u002Fistirahat karena melahirkan tiga bulan kalender yang harus diambil\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut\nperhitungan\u002Fpetunjuk dari dokter atau bidan dan 1 ½ bulan sesudah\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>b.Istirahat karena keguguran selama 1 ½ (satu setengah) bulan terhitung\nmulai keguguran terjadi sesuai keterangan dari dokter atau bidan yang\nmemeriksanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan wanita yang tidak masuk kerja setelah lewat jangka waktu\nistirahat karena melahirkan dan keguguran dianggap mangkir, kecuali jika yang\nbersangkutan dapat memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa\nkaryawan tersebut masih dalam keadaan sakit dan karenanya perlu istirahat\ntambahan untuk menjaga kesehatannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengajukan istirahat karena melahirkan dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan istirahat karena melahirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melampirkan foto copy surat nikah yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melampirkan surat keterangan dokter atau bidan yang memeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan lain dari istirahat melahirkan dibuat tersendiri oleh keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas)\nbulan secara terus menerus tanpa terputus-putus di Perusahaan, berhak untuk\nmendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Cuti tahunan dapat diambil sekaligus paling banyak 6 (enam) hari kerja\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan pengambilan cuti tahunan harus diajukan kepada atasan langsung\ndalam bentuk formulir khusus yang disediakan oleh perusahaan minimal 1(satu)\nminggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berhak menangguhkan pemberian cuti tahunan karyawan, apabila\ncuti tersebut akanmengakibatkan terhalangnya atau terganggunya kegiatan atau\noperasi perusahaan, dan dalam penolakan tersebut perusahaan akan menentukan\nwaktu yang lain sebagai pengganti waktu cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak cuti tahunan akan gugur dengan sendirinya setelah lahirnya hak cuti\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi karyawan yang tidak masuk bekerja setelah berakhirnya cuti tahunan\nmaupun cuti bersama, dianggap mangkir kecuali karyawan tersebut pada hari yang\nsama dapat memberikan dan membuktikan suatu alasan yang sah menurut\nketentuan-ketentuan Tata tertib Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama dan yang\ndapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : PENGERTIAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>Perusahaan dalam menyusun dan merencanakan system pengupahan berdasarkan\natas kerja karya sebanding dan seimbang agar dapat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menjamin bahwa upah yang diberikan tidak lebih rendah dari upah minimum\nsesuai peraturan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran upah setiap periode pembayaran, dihitung dari tanggal 25 bulan\nsebelumnya sampai dengan tanggal 25 bulan pembayaran tersebut dan system\nperhitungan unsur-unsur dan pemotongannya dilakukan dengan memakai slip\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan wajib memberikan struktur\u002Fslip gaji kepada setiap pekerja\u002Fburuh\npada waktu pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Komponen atau Unsur Upah terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>2.Tunjangan tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan tidak tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang intensif untuk jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : UPAH DAN DASAR PENETAPAN KOMPONEN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah untuk pekerja\u002Fburuh diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\nberdasarkan SK Gubernur atau Bupati\u002FWalikota dimasing-masing wilayah propinsi\natau Kabupaten\u002FKota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan diberikan sesuai kebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>3.Tunjangan Masa Kerja diberikan sesuai kebijakan perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Insentif untuk jabatan tertentu diberikan sesuai dengan kebijakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : KENAIKAN UPAH DAN PENILAIAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Peninjauan kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali disesuaikan dengan\nkeadaan\u002Fkondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan upah tidak dilaksanaka secara otomatis, tetapi berdasarkan\npertimbangan-pertimbangan atas dasar prestasi dan conduit masing-masing\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pada setiap tahun, perusahaan akan melakukan penilaian atas setiap\nkaryawan yang didasarkan pada factor-faktor antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kualitas kerja, prestasi kerja dan produktivitas yang dihasilkan karyawan\npada periode penialain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kecakapan dan keahlian karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Integritas, loyalitas dan dedikasi karyawan terhadap pekerjaan, dan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Rasa tanggung jawab, sikap kepemimpinan dan kepribadian karyawan secara\nmenyeluruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kedisiplinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penilaian terhadap karyawan tersebut merupakan hak preogratif perusahaan\nyang tidak dapat dibantah atau dinilai kembali oleh pihak manapun, dan adalah\nhak perusahaan untuk memberitahukan atau tidak memberitahukan hasil penilaian\ntersebut kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak untuk tidak memberikan atau menunda kenaikan gaji\ntahunan terhadap seorang karyawan apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menurut penilaian perusahaan, karyawan tersebut tidak mampu untuk\nmenunjukkan atau mewujudkan faktor-faktor yang dimaksud pada pasal 27 ayat (3)\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran atas tanggung jawab dan\nkewajiban-kewajibannya menurut Tata Tertib Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama,\nperjanjian kerja, maupun peraturan-peraturan\u002Fkebijakansanaan-kebijaksanaan dan\nisntruksi perusahaan lainnya sehingga perlu ditetapkan tindakan hukuman\ndisiplin terhadapnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan berhak untuk tidak memberikan atau menunda kenaikan upah\ntahunan terhadap seluruh karyawan dalam hal-hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keadaan keuangan perusahaan, produktivitas dan keuntungan perusahaan yang\nditargetkan oleh perusahaan tidak tercapai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Keadaan perekonomian di Indonesia dinilai lesu dan berpengaruh terhadap\nkeadaan dan kegiatan perusahaan terutama keadaa keuangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : UPAH MINIMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Upah minimum yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawan tidak akan\nkurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bilamana ada ketentuan upah minimum yang baru dari pemerintah Republik\nIndonesia, maka perusahaan akan berusaha untuk melaksanakannya sesuai\nketentuan\u002Faturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : CARA DAN SISTEM PEMBAYARAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sistem pembayaran upah diatur menurut status karyawan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan dengan upah bulanan yang dibayar pada setiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran tersebut dibayarkan langsung kepada pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan dengan menunjukkan identitas\nyang benar dari pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang berhalangan menerima upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bila pekerja meninggal dunia, maka upah dibayarkan kepada istri\u002Fsuami atau\nAnak yang sah atau ahli warisnya yang telah terdaftar diperusahaan yang\ndisertai dengan surat keterangan dari pejabat daerah setempat,\nserendah-rendahnya lurah\u002Fkepala desa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal pekerja\u002Fburuh yang berhak menerima upah berhalangan , maka upah\ndapat dibayarkan hanya kepada orang yang diberikan surat kuasa dan yang telah\ndiketahui oleh atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang dan pembayaran upah harus\ndilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia (PP\nNo. 8 tahun 1981).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila upah terlambat dibayar, Perusahaan berkewajiban memberitahukan\nkepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cp>1.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja karena sakit (yang dibuktikan dengan\nsurat keterangan sakit dari dokter), maka karyawan yang bersangkutan tetap\nmenerima upah, tetapi tidak mendapat tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama atau karena alasan\nkesehatan cacat fisik dan mental menurut penilaian dan keterangan dokter,\nsehingga karyawan tersebut tidak dapat masuk bekerja maka pembayaran upahnya\ndilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>3.Apabila karyawan yang sakit selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan\nsehingga tidak dapat masuk bekerja seperti biasanya, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya semua ketentan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : TUNJANGAN HARI RAYA RAKYAT KEAGAMAAN (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1.Surat ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan memberikan Tunjangan\nHari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja secara terus\nmenerus 3 (tiga) bulan dan telah dinyatakan dengan Surat Keputusan lulus masa\npercobaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan tentang besarnya pembelian THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan\nsesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang telah lulus masa percobaan, tetapi belum mencapai masa kerja\n12 (dua belas) bulan secara berturut-turut akan menerima Tunjangan Hari Raya\nsecara proporsional sebanding dengan masa kerjanya di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7\n(tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : PEMBERHENTIAN KERJA KARENA USIA PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan usia pensiun, dengan\nbatas umur baik laki-laki maupun perempuan adalah 55 (lima puluh lima) tahun\ndilaksanakan berdasarkan tanggal kelahiran sebagaimana tercatat\ndiperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi yang telah mencapai batas usia pensiun dan masih mampu bekerja, maka\nperusahaan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran pensiun dan dapat membuat\nperjanjian kerja baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja\u002Fburuh belum mencapai usia pensiun 55 tahun tetapi\npekerja\u002Fburuh sudah tidak mampu untuk bekerja dengan kondisi dan keterangan\ndokter dapat mengajukan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan wajib memberikan uang pensiun kepada pekerja\u002Fburuh yang\ndiberhentikan karena sudah batas usia pensiun sesuai ketentuan dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : PROGRAM JAMSOSTEK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Setiap karyawan diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial\nTenaga Kerja) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan\nperaturan-peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>2.Program Jamsostek yang diikutsertakan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian Kerja (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka pembayaran dan\u002Fatau\npenggantian biaya dan ongkos-ongkos serta tunjangan-tunjangan yang berhubungan\ndengan hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : KETENTUAN UMUM TENTANG PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Sebagai wujud perusahaan dalam menjamin kesejahteraan karyawan, maka\nperusahaan mengikut sertakan seluruh karyawan ke program Jamsostek paket A\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>2.Yang berhak mendapatkan tunjangan pengobatan adalah seluruh karyawan yang\ntelah lolos masa percobaan atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap maupun\nkaryawan dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : BANTUAN UANG DUKA DAN PERNIKAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada karyawan atas meninggalnya\nkeluarga kandung (suami\u002Fisteri, anak) yang besarnya diatur sesuai kebijakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan bantuan atas pernikahan karyawan\u002Fti yang\nmelaksanakan pernikahan secara sah, besarnya bantuan pernikahan diatur sesuai\nkebijaksanaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : HAL-HAL ATAU KEADAAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PEMBAYARAN ATAU\nPENGGANTIAN DARI PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak akan membayar \u002F mengganti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Biaya \u002F ongkos perawatan, pengobatan, obat-obatan termasuk biaya perawatan\nRumah Sakit dari karyawan yang sakit, cidera atau cacat karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan melakukan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum termasuk\ndiantaranya usaha bunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan melakukan atau terlibat dalam tindakan yang membahayakan karyawan\nsendiri dan\u002Fatau orang lain kecuali dalam usaha menolong jiwa manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan menggunakan minuman keras, narkotika dan\u002Fatau obat-obatan keras\ndalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan terlibat dalam perkelahian, kecuali dapat dibutktiakan bahwa\nperkelahian tersebut dalam usaha untuk membela diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan melakukan pengguguran kandungan secara tidak sah (aborsi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Penyakit yang diderita karyawan disebabkan oleh penolakan atau kelalaian\nuntuk disuntuk, dicacar, diperiksa atau diobati untuk penyakit menular dan\nlainnya yang sdang berjangkit, padahal penyuntikan, pencacaran, pemeriksaan\natau pengobatan demikian diadakan oleh perusahaan dan\u002Fatau pemerintah untuk\npencegahan penyakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan menolak atau lalai untuk memakai pakaian atau alat pengamanan\nyang ditetapkan dan disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Karyawan menderita penyakit yang menurut dokter, telah diderita karyawan\nsebelum bekerja pada perusahaan, dan hal demikian tidak dijelaskan karyawan\nsaat penerimaan karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Hal-hal atau kejadian-kejadian sebagai akibat perang, huru hara,\ndemonstrasi dan lain-lain hal atau kejadian yang mirip sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Karyawan menderita penyakit kelamin dan akibat dari penyakit yang diderita\nakibat berhubungan dengan wanita\u002Fpria yang bukan suami atau isterinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Karyawan menolak atau tidak mentaati perintah atau petunjuk dokter dalam\npengobatan atau perawatan yang harus dijalankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Perawatan atau pengobatan yang berhubungan dengan kecantikan, meningkatkan\nvitalistas\u002Fsuplemen kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan atau perawatan yang tidak dilakukan oleh tenaga medis\u002Fparamedic\nyang diakui oleh Departemen Kesehatan RI, kecuali atas ijin pengusaha, misalnya\nberobat ke dukun patah tulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : TATA TERTIB PERUSAHAAN DAN DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Disiplin dan Tata Tertib Kerja di lingkungan Perusahaan dan\u002Fatau\narea\u002Ftempat kerja harus dipatuhi secara konsisten dan secara terus menerus\nditingkatkan dari waktu ke waktu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib memperhatikan dan mentaati semua ketentuan peraturan\ndan isntruksi yang meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Semua ketentuan, peraturan dan instruksi yang diberlakukan oleh perusahaan\nmengenao Tata Tertib Kerja, disiplin serta keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perintah kerja dari pimpinan yang sifatnya tidak melanggar hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tata tertib yang belum tercantum dalam PKB ini, akan diatur dalam\nperaturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : RAHASIA PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan tanpa memandang jabatannya dilarang keras membocorkan atau\nmemberitahukan kepada orang lain atau perusahaan lain atau orang ketiga\ndimanapun semua rahasia-rahasia perusahaan dan\u002Fatau rahasia jabatannya,\npembukuan, system manajemen, termasuk cara-cara perusahaan melaksanakan\nusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan tanpa memandang jabatannya dilarang keras membawa pulang\ndan atau memperlihatkan, meminjamkan serta memberikan kepada pihak ketiga\nmanapun catatan-catatan, surat-surat, dokumen-dokumen, peralatan kerja dan\nharta kekayaan lainnya dari perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : PELANGGARAN BERAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan\nPekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Membuat atau memberikan dokumen palsu\u002Ffiktif yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d)Mabuk, minum minuman beralkohol yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmendengarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e)Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f)Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g)Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h)Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i)Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya ditempat kerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j)Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k)Pelanggaran Hukum lainnya yang termasuk pelanggaran Hukum Pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja, karena Pekerja telah\nmelakukan pelanggaran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan surat-surat yang telah dipalsukan sebagai kelengkapan dalam\npengajuan surat lamaran kerja diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan kesalahan yang disengaja pada pekerjaan yang menjadi wewenang\ndan tanggung jawabnya dan mengakibatkan kerugian material pada\nperusahaan\u002FPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak perintah yang wajar dari atasannya setelah diberi peringatan\nterakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meminta\u002Fmenerima imbalan atau komisi dari pihak luar dengan menggunakan\njabatan, kedudukan maupun tugas\u002Fpekerjaannya yang mengakibatkan kerugian bagi\nperusahaan maupun pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan siowdown, menghentikan Pekerjaan dengan maksud melawan\nPerusahaan yang dilakukan secara melawan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan mogok kerja dan aksi-aksi lainnya untuk menentang Perusahaan\nyang dilakukan secara melawan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Mengadakan rapat \u002F pertemuan ditempat kerja atau di lingkungan Perusahaan\ntanpa ijin dan tidak untuk kepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Memasukkan uang milik perusahaan kedalam rekening milik pribadi untuk\nkepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pemutusan Hubungan Kerja atas kesalahan tersebut pada ayat 2 (b) hak\nPekerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan UUK No. 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (a) harus didukung\ndengan bukti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Pekerja tertangkap tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan “atau” bukti lain berapa\nlaporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang\nbersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : KEWAJIBAN DAN LARANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disamping harus selalu mentaati dan memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 41\ntersebut diatas, setiap karyawan harus selalu memperhatikan dan memenuhi\nkewajibannya serta mentaati larangan-larangan yang diberika oleh perusahaan\nsebagaimana diuraikan di bawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diharapkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mematuhi jam kerja yang telah ditentukan\u002Fditetapkan baginya dengan\npengertian bahwa jam kerja Pekerja bukan jam untuk dating dan pulang kerja,\nmelainkan merupakan waktu untuk memulai dan mengakhiri tugas Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melaporkan untuk mengisi daftar hadir\u002Fkartu absen atau Bukti tanda hadir\nlainnya yang sah yang telah disediakan baik waktu dating maupun selesai bekerja\nyang dilaksanakan oleh Pekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melaporkan pada hari itu juga atau selambat-lambatnya pada hari berikutnya\n\u002F hari kedua kepada Kepala Bagian masing-masing dan Bagian Sumber Daya Manusia\n(SDM) jika berhalangan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengikuti dan mentaati petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan oleh\natasannya serta mempertanggung jawabkan hasil Pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menjaga kebersihan, kerapihan diri terutama kuku, rambut dan kumis harus\ndipotong pantas demikian juga kebersihan dan kerapihan tempat kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melaksanakan secara optimal dan sebaik mungkin tugas dan pekerjaan yang\nmerupakan tanggung jawabnya, serta tugas pekerjaan lain yand diberikan\nperusahaan dari waktu ke waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menjaga dan memelihara dengan baik dan rapih semua peralatan kerja, dalam\nmelaksanakan tugas dan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melaporkan kepada pimpinan\u002Fatasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat\nmenimbulkan bahaya atau kebakaran, pencurian maupun rencana jahat yang\nmerupakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Menjaga dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai\nsegala hal yang menyangkut perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melaporkan kepada Departemen HRD\u002FPimpinan Perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan\nsebagainya selambat-lambatnya 1 bulan setelah perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Memeriksa alat-alat kerja, computer dan sebagainya sebelum meninggalkan\npekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Mengikti dan mentaati petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan oleh\natasannya serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Keharusan memakai ID Card \u002F kartu pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Membaca pengumuman pada tempat-tempat yang disediakan oleh perusahaan.\nDalam hal Pekerja tidak mengetahui ketentuan-ketentuan baru, sedang ketentuan\ntersebut telah diumumkan di papan pengumuman, hal ini merupakan kesalahan\nPekerja sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Selalu bersikap, berbicara dan bertingkah laku sopan kepada atasan dan\nteman sekerja, serta tidak akan membuat gaduh dan\u002Fatau mengganggu teman sekerja\nbaik ditempat kerja maupun ditempat-tempat lain dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Menjaga kebersihan, kerapihan diri di tempat kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Bertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas\u002FPekerjaan\nsehari-hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Mampu mempertanggung jawabkan tugasnya, termasuk didalamnya menjaga\ndokumen-dokumen, uang kontan, barang atau kertas berharga sejak mulai\nPekerjaannya sampai selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menjamin\u002Fmenjaga kualitas dan layanan setingg-tingginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Memelihara, merawat dan menjaga fasilitas kerja yang disediakan oleh\nPerusahaan dan mencegah pemborosan waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Memberitahukan kepada atasan bila mengidap penyakit menular atau\nmengetahui Pekerja lainnya yang mengidap penyakit menular.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan dilarang untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Membawa, menggunakan, meminjam maupun menjual (memberikan kepada orang\nlain) barang-barang atau alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan\nperusahaan tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Minum-minuman keras, mabuk-mabukan, main judi dan sejenisnya, bertengkar\natau berkelahi didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membawa senjata api dan sejenisnya serta senjata tajam dan sejenisnya\nkedalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindakan asusila maupun bentuk lainnya dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Meninggalkan tempat kerja dan\u002Fatau lingkungan perusahaan pada jam kerja\ntanpa ijin pimpinan\u002Fatasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan\u002Fatau\nkepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Memperbanyak (foto copy atau salinan) surat-surat atau dokumen milik atau\nada sangkut pautnya dengan perusahaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan\nkeuangan perusahaan, metode, teknik atau cara-cara pemasaran atau manajemen\nperusahaan secara keseluruhan terkecuali telah mendapatkan ijin tertulis\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melakukan absensi karyawan lain untuk menutup keterlambatan dan\u002Fatau\nketidak hadiran karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Menolak perintah atasan tanpa memberikan alasan yag dapat\ndipertanggungjawabkan (misalnya menolak perintah untuk cek kesehatan,\nmenjalankan kerja shift, memakai pakaian kerja, kartu pengenal, memakai alat\nkeamanan kerja dan lain-lain).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidur\u002Ftidur-tiduran di tempat kerja pada saat jam kerja di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Menyalahgunakan kepercayaan perusahaan sehubungan dengan tugas dan\njabatannya dengan menerima suap, baik berupa uang atau jasa lainnya yang\nsifatnya merugikan perusahaan baik material maupun inmaterial atau Pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mengabaikan surat-surat peringatan yang diberikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Selama bekerja pada perusahaan, karyawan dengan alasan apapun juga tidak\ndiperkenankan bekerja atau mempunyai hubungan kerja dan\u002Fatau ikatan dinas dalam\nbentuk apapun juga dengan badan pemerintah, perusahaan dan\u002Fatau orang lain\nkecuali dengan ijin tertulis terlebih dahulu dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Setiap karyawan, kecuali atas perintah tertulis dari Direksi juga dilarang\nkeras untuk mempunyai hubungan dan\u002Fatau kegiatan apapun dengan pihak-pihak atau\nperusahaan yang bidang usahanya serupa dan\u002Fatau bersaing dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Memasuki tempat kerja Pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan\ntugasnya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Mengadakan rapat yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di lingkungan\nperusahaan, tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melakukan tindakan kegiatan politik di lingkungan perusahaan selain\nkegiatan yang telah menjadi kebijaksanaan pemerintah dan atau ada kaitannya\ndengan lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menerima tamu-tamu dalam jam kerja kecuali setuju mendapatkan ijin\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan\nsokongan-sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster-poster yang tidak ada\nhubungannya dengan tugas dan tanggung jawabnya tanpa seijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Menggunakan\u002Fmembawa secara pribadi barang-barang milik Perusahaan keluar\nperusahaan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Melakukan Pekerjaan yang bukan tugas dan tanggung jawabnya kecuali atas\nperintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Menganggu Pekerja lain yang sedang bekerja dengan cerita yang tidak ada\nhubungan dengan tugas Pekerjaannya, bernyanyi-nyanyi, bersiul-siul,\nberteriak-teriak dan lain-lain yang sifatnya membuat suasana tempat kerja\nmenjadi ramai dan terganggu\u002Fgaduh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Menyalahgunakan kepercayaan Perusahaan sehubungan dengan tugas dan\njabatannya dengan menerima suap, baik berupa uang atau juga lainnya yang\nsifatnya merugikan perusahaan baik material maupun inmaterial atau Pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Melanggar peraturan, tata tertib, SOP dan Instruksi Kerja yang sudah\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan Tindakan Disiplin adalah untuk mendidik karyawan, Perusahaan akan\nmenempuh segala upaya agar setiap karyawan menjadi bertanggung jawab,\nberkelakuan baik, berdisiplin dan penuh kreativitas, loyalitas dan integritas\nyang tinggi demi kemajuan perusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adapun jenis-jenis dari tindakan disipli yang diatur didalam Perjanjian\nKerja Bersama ini sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Peringatan secara lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan secara tertulis :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan 1 (Pertama) berlaku selama 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan 2 (kedua) berlaku selama 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringatan 3 (ketiga) berlaku selama 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan secara tertulis ini tidak harus selalu berurutan tetapi\nberdasar tingkat kesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan. Dalam hal menghadapi\npelanggaran dan atau tindakan lainnya yang merugikan Perusahaan lebih-lebih\napabila juga mengandung tendensi kesengajaan (sikap perlawanan), maka pengenaan\nsanksi seperti yang diatur pada ayat 2 butir c dan ayat 3 dapat dijatuhkan\ntanpa terikat pada urutan jenis-jenis sanksi\u002Fhukuman yang dimaksud tetapi dapat\nlangsung pada sanksi\u002Fhukuman yang lebih berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : PERINGATAN SECARA LISAN (TEGURAN)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pimpinan perusahaan dan\u002Fatau atasan yang berwenang akan memberikan\nperingatan secara lisan kepada setiap karyawan yang berada dibawah\npengawasannya apabila karyawan melakukan hal-hal yang diatur pada Pasal 41 ayat\n(2) dibawah ini, sebagai pemberitahuan dan bimbingan agar kesalahan serupa\ntidak terulang kembali sebelum diberikan peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal yang dapat diberikan Peringatan lisan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menghadap pimpinan perusahaan, pimpinan\u002Fatasan lainnya tanpa pakaian rapi,\nbertopi, dan rambut tidak terawatt\u002Facak-acakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menggunakan Kartu Pengenal karyawan lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak mengikuti prosedur Absen meskipun masuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dating terlambat dan pulang lebih cepat tanpa alasan yang sah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengganggu teman sekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bertingkah laku tidak sopan\u002Ftidak senonoh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Berpakaian atau berpenampilan tidak sopan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membuang sampah tidak pada tempatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : SURAT PERINGATAN PERTAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Surat peringatan pertama akan diberikan pekerja\u002Fburuh yang melakukan\npelanggaran terhadap salah satu ayat dibawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meninggalkan tempat kerja dalam jam kerja tanpa ijin dari\natasannya\u002Fpimpinannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja\u002Fbarang\nmilik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mempergunakan barang milik perusahaan tanpa izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dating terlambat 3 kali berturut-turut atau 5 kali tidak berturut-turut\ndalam 1 (satu) periode absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa suatu alasan yang dapat diterima oleh\natasan atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diinstruksikan oleh atasan sesuai\ndengan peraturan perusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Melakukan absensi karyawan lain untuk menutupi keterlamatan dan\u002Fatau\nketidak hadiran karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pulang sebelum waktunya dua kali berturut-turut atau 5 kali tidak\nberturut-turut dalam 1 (satu) bulan periode absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Merokok di tempat yang dilarang di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tidak cakap melakukan pekerjaan meskipun telah dicoba di beberapa bagian\ndan telah diberikan bimbingan secara layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Menggunakan waktu istirahat melebihi waktu yang telah ditetapkan tanpa\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Melakukan pelanggaran yang sama setelah dilakukan teguran lisan ataupun\nhal-hal yang telah disosialisasikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : SURAT PERINGATAN KEDUA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Syarat peringatan kedua akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan\npelanggaran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Melakukan pelanggaran ulang\u002Fsama sementara surat peringatan pertama masih\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Buang air kecil atau besar ditempat lain di dalam lingkungan perusahaan\nselain WC\u002FToilet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Mengalihkan tugasnya kepada Pekerja lainnya tanpa sepengetahuan atau\nseijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4)Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut atau 4 hari tidak\nberturut-turut dalam satu bulan periode absensi tanpa pemberitahuan kepada\natasan dan tembusan kepada HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5)Tidur\u002FTidur-tiduran di tempat kerja pada saat jam kerja di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Memasuki tempat kerja Pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan\ntugas\u002FPekerjaannya sendiri, lebih-lebih dengan maksud mengganggu teman\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : SURAT PERINGATAN KETIGA (TERAKHIR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Surat peringatan ketiga (terakhir) diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang\nmelakukan pelanggaran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran lainnya, sementara\nsurat peringatan kedua masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menolak perintah mutasi, rotasi dan demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyebarluaskan selebaran atau menempel pengumuman yang bersifat menghasut\ndi dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menolak perintah atasan yang wajar dalam rangka tugas tanpa dapat\nmemberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam melakukan pekerjaan mengabaikan peraturan-peraturan mengenai\nkeselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tidak melaksanakan SOP yang mengakibatkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memperbanyak \u002F foto copy dokumen milik perusahaan yang berhubungan dengan\nkeuangan, tehnik atau tata cara pemasaran atau laporan managemen kesuruhan\ntanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa diperintahkan atasan,\nsehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : PELANGGARAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\n(PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan jika Pekerja\u002Fburuh melakukan\nkesalahan\u002Fpelanggaran sementara surat peringatan 3 (ketiga) masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : SYARAT-SYARAT BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengundurkan diri dari perusahaan atas kehendak sendiri dengan\nsyarat-syarat permohonan pengunduran diri diajukan kepada perusahaan\nselambat-lambatnya 30 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena alasan sakit secara terus-menerus selama 12 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh telah mencapai usia pensiun (55 Tahun)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hubungan kerja dengan perusahaan akan berakhir apabila pekerja\u002Fburuh\nsecara fisik atau mental tidak dapat lagi melakukan pekerjaan sesuai dengan\npersyaratan\u002Fketerangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : PEKERJA\u002FBURUH DALAM PROSES YANG BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena diduga\nmelakukan tindak pidana atau pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib\nmembayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja\u002Fburuh\nyang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan pasal 160 ayat UU No 13 th 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diberikan paling sedikit 6 (enam)\nbulan terhitung sejak hari pertama diproses oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja\u002Fburuh yang sedang diproses pihak berwajib dan diputuskan\nbersalah oleh pengadilan maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan\nkerja sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat 7 UU No. 13 th 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja\u002Fburuh yang sedang diproses pihak berwajib dan diputus tidak\nbersalah oleh pengadilan maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali\npekerja\u002Fburuh yang bersangkutan tanpa mengurangi haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : PEMBERHENTIAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan pekerja\u002Fburuh meninggal\ndunia, perusahaan akan memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja\nserta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua hak yang terdapat dalam ayat 1 di atas wajib diberikan kepada ahli\nwaris yang sah paling lambat 1 (satu) minggu setelah buruh\u002Fpekerja meninggal\ndunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Disamping berhak atas santunan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerja dan ganti kerugian lainnya, untuk keluarga pekerja\u002Fburuh juga berhak atas\nsantunan dari PT. Jamsostek bagi yang sudah terdaftar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Santunan dari PT. Jamsostek akan diberikan setelah proses pengajuan klaim\nterpenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : UANG PESANGON PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK\nDAN UANG PISAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Bagi pekerja\u002Fburuh yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan\ndikarenakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pasal 38, 40, 41, 42, 43,\n44, 45 dan 47 dalam PKB ini maka mendapat uang pesangon uang penghargaan masa\nkerja dan uang penggantian hak minimal sesuai ktentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja\u002Fburuh yang karena sesuatu sebab mengundurkan diri dari\nperusahaan dan surat pengunduran dirinya diajukan sebulan (30 hari) sebelumnya\nakan memperoleh uang pisah sebagaimana diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun\nberhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun\nberhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1.5 (satu setengah)\nbulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2.5 (dua\nsetengah) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih mendapatkan uang penghargaan\nmasa kerja sebesar 3.5 (tiga setengah) bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal menyelesaiak keluh kesah, pekerja\u002Fburuh harus menyampaiak keluh\nkesahnya ke atasannya langsung untuk diselesaikan masalahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila langkah pada ayat 1 diatas belum berhasil, maka penyelesaiannya\ndaijukan kepada atasannya yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam upaya ayat 1 dan 2 tersebut belum berhasil, maka masalah disampaikan\nkepada pimpinan perusahaan dan serikat pekerja\u002Fserikat buruh untuk\ndimusyawarahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila tingkat musyawarah antara perusahaan dengan Pengurus Komisariat\nbelum berhasil dapat menyelesaikan permasalahan keluh kesah yang dimaksud, maka\nmasalahnya akan disampaiak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di\nmasing-masing domisili\u002Fwilayah tempat pekerja\u002Fburuh bekerja, selanjutnya akan\ndiselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB XII : PERBEDAAN PENAFSIRAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : PERBEDAAN PENAFSIRAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila dalam melaksanakan PKB ini dikemudian hari terjadi perbedaan\npenafsiran dan upaya untuk musyawarah tidak tercapai, maka materi perbedaan\ntersebut diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk di\nkonsultasikan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : ATURAN TAMBAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang belum diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan\ndimusyawarahkan kedua belah pihak dengan tetap berpedoman pada peraturan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum masa berlakunya PKB habis dan Team Perunding yang membuat dan\nmenandatangani PKB ini tidak menjabat lagi pada jabatannya, maka PKB ini tetap\nberlaku sampai batas waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : PERUBAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama masa berlakunya PKB ini, baik Pengusaha maupun Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh tidak diperkenankan merubah, mengurangi atau meniadakan\nsesuatu isi dalam PKB ini dengan cara apapun, kecuali sebagaimana ditentukan\ndalam PKB ini atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal ketentuan di dalam PKB ini dinyatakan tidak sah atau tidak\nberlaku oleh keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap\natau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB\nini secara keseluruhan tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nterhitung sejak tanggal disahkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila masa berlakunya telah berakhir sedangkan Perjanjian Kerja Bersama\nyang baru belum ada atau belum selesai, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap\nberlaku atau sah untuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhir masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : TANDA TANGAN PARA PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa\ndipengaruhi oleh pihak lain dan ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan\ndengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan\nPengawasan Ketenagakerjaan dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Bulan Oktober\ntahun 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jakarta, 3 Oktober 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"hourspday_select":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"paidpaternityleaveduration":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":74,"cbaratificationdate":78,"maternityexcludedtrigger":82,"dayspweek":84,"hourspweek_select":88,"cbadate_start":90,"equalitydifferenttrigger":93,"paidpaternityleavepayperc":95,"STRUCINCR_trigger":99,"hourspday":103,"childcaredifferenttrigger":105,"incidentalbonusdays1":107,"contracttrialperiod":109,"maternityotherclause":113,"longserviceallowancetype":117,"paidmaternityleavepay":121,"paidmaternityleavepayperc":125,"pensionfund":127,"OVERTIME_trigger":131,"holidaysdays":135,"holidaysweeks":139,"severance_number_1_tenure":141,"healthinsurance":143,"funeralpay":147,"sicknessmaxdays":151,"sundayallowancetype":155,"MEDICAL_trigger":157,"healthandsafetypolicy":159,"LOWWAGE_government":163,"overtimeallowanceperc1":167,"healthcareaccess":169,"hourspweek":173,"paidpaternityleavepay":175,"contracttrial":178,"schedulesrestpw":180,"sundayallowanceperc1":184,"equalityexcludedtrigger":186,"dayspweek_select":188,"paidmaternityleaveall":190,"SCHEDULE_trigger":192,"paidpaternityleave":195,"SICDIS_trigger":197,"incidentalbonustype2":201,"sicknesspay":203,"sicknessmaxdaysnr":205,"childcareexcludedtrigger":207,"LOWWAGE_trigger":209,"violence":212,"bankholidays2":216,"contractseverancepay1":218,"bankholidays1":220,"overtimeallowancetype":222,"lowwageperiod":224,"SUNDAY_trigger":226,"SENIOR_trigger":228,"WORKHOURS_trigger":232,"disabilityfund":235,"paidmaternityleave":237,"WAGES_trigger":241,"contractseverancepay":245,"PAIDLEAV_trigger":247,"SOCSEC_trigger":249,"severance":253},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka wa","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama atau karena alasan\nkesehatan cacat fisik dan mental menurut penilaian dan keterangan dokter,\nsehingga karyawan tersebut tidak dapat masuk bekerja maka pembayaran upahnya\ndilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"hourspday_select","2.Perusahaan menetapkan jam kerja bagi k","2.Perusahaan menetapkan jam kerja bagi karyawan dalam 7 (tujuh) jam sehari\n40 jam seminggu.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","1.Perusahaan dan Pengurus Komisariat ser","1.Perusahaan dan Pengurus Komisariat serta team perunding sama - sama\nmenyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi seluruh\npekerja\u002Fburuh di PT. Tirta Varia Inti Pratama .",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","a.Cuti\u002Fistirahat karena melahirkan tiga ","a.Cuti\u002Fistirahat karena melahirkan tiga bulan kalender yang harus diambil\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut\nperhitungan\u002Fpetunjuk dari dokter atau bidan dan 1 ½ bulan sesudah\nmelahirkan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidpaternityleaveduration","c.Isteri karyawan melahirkan atau kegugu","c.Isteri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku u","1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun\nterhitung sejak tanggal disahkan.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","1.Bagi pekerja\u002Fburuh yang dikenakan Pemu","1.Bagi pekerja\u002Fburuh yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan\ndikarenakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pasal 38, 40, 41, 42, 43,\n44, 45 dan 47 dalam PKB ini maka mendapat uang pesangon uang penghargaan masa\nkerja dan uang penggantian hak minimal sesuai ktentuan yang berlaku.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","1.Surat ketentuan yang berlaku, maka per","1.Surat ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan memberikan Tunjangan\nHari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja secara terus\nmenerus 3 (tiga) bulan dan telah dinyatakan dengan Surat Keputusan lulus masa\npercobaannya.\n\n2.Ketentuan tentang besarnya pembelian THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan\nsesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"cbaratificationdate","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini ka","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa\ndipengaruhi oleh pihak lain dan ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan\ndengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan\nPengawasan Ketenagakerjaan dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Bulan Oktober\ntahun 2011\n\n\n\nJakarta, 3 Oktober 2011",{"bindId":83,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"dayspweek","1.Dengan memperhatikan ketentuan yang be","1.Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, hari kerja di perusahaan\nadalah hari Senin sampai dengan Sabtu.",{"bindId":89,"name":52,"text":53},"hourspweek_select",{"bindId":91,"name":80,"text":92},"cbadate_start","Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa\ndipengaruhi oleh pihak lain dan ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan\ndengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan\nPengawasan Ketenagakerjaan dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Bulan Oktober\ntahun 2011",{"bindId":94,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"paidpaternityleavepayperc","1.Seorang karyawan dapat diberikan ijin ","1.Seorang karyawan dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh pada kejadian-kejadian atau peristiwa sbb:",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"STRUCINCR_trigger","1.Peninjauan kenaikan upah dilakukan set","1.Peninjauan kenaikan upah dilakukan setiap tahun sekali disesuaikan dengan\nkeadaan\u002Fkondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.\n\n2.Kenaikan upah tidak dilaksanaka secara otomatis, tetapi berdasarkan\npertimbangan-pertimbangan atas dasar prestasi dan conduit masing-masing\nperusahaan.",{"bindId":104,"name":52,"text":53},"hourspday",{"bindId":106,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":108,"name":76,"text":77},"incidentalbonusdays1",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"contracttrialperiod","b.Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bu","b.Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Apabila diperlukan masa\ntraining untuk pekerjaan tertentu, masa training itu dihitung sebagai bagian\ndair masa percobaan atau keseluruhan masa percobaan.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"maternityotherclause","b.Istirahat karena keguguran selama 1 ½ ","b.Istirahat karena keguguran selama 1 ½ (satu setengah) bulan terhitung\nmulai keguguran terjadi sesuai keterangan dari dokter atau bidan yang\nmemeriksanya.\n\n3.Karyawan wanita yang tidak masuk kerja setelah lewat jangka waktu\nistirahat karena melahirkan dan keguguran dianggap mangkir, kecuali jika yang\nbersangkutan dapat memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa\nkaryawan tersebut masih dalam keadaan sakit dan karenanya perlu istirahat\ntambahan untuk menjaga kesehatannya.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"longserviceallowancetype","3.Tunjangan Masa Kerja diberikan sesuai ","3.Tunjangan Masa Kerja diberikan sesuai kebijakan perusahaan",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"paidmaternityleavepay","1.Karyawan wanita yang melahirkan\u002Fkegugu","1.Karyawan wanita yang melahirkan\u002Fkeguguran dapat diberikan istirahat karena\nmelahirkan\u002Fkeguguran dengan memperoleh upah penuh tetap tidak mendapatkan\ntunjangan tidak tetap.",{"bindId":126,"name":123,"text":124},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"pensionfund","2.Program Jamsostek yang diikutsertakan ","2.Program Jamsostek yang diikutsertakan meliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nb.Jaminan Kematian Kerja (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"OVERTIME_trigger","6.Bagi karyawan yang tidak masuk golonga","6.Bagi karyawan yang tidak masuk golongan tersebut pada ayat 5 maka\nketentuan perhitungan jam lembur diatur sesuai ketentuan perundangan yang\nberlaku.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"holidaysdays","1.Setiap karyawan yang telah mempunyai m","1.Setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas)\nbulan secara terus menerus tanpa terputus-putus di Perusahaan, berhak untuk\nmendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja",{"bindId":140,"name":137,"text":138},"holidaysweeks",{"bindId":142,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"healthinsurance","1.Sebagai wujud perusahaan dalam menjami","1.Sebagai wujud perusahaan dalam menjamin kesejahteraan karyawan, maka\nperusahaan mengikut sertakan seluruh karyawan ke program Jamsostek paket A",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"funeralpay","1.Perusahaan memberikan bantuan uang duk","1.Perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada karyawan atas meninggalnya\nkeluarga kandung (suami\u002Fisteri, anak) yang besarnya diatur sesuai kebijakan\nperusahaan.",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"sicknessmaxdays","3.Apabila karyawan yang sakit selama jan","3.Apabila karyawan yang sakit selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan\nsehingga tidak dapat masuk bekerja seperti biasanya, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya semua ketentan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":156,"name":133,"text":134},"sundayallowancetype",{"bindId":158,"name":145,"text":146},"MEDICAL_trigger",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"healthandsafetypolicy","1.Disiplin dan Tata Tertib Kerja di ling","1.Disiplin dan Tata Tertib Kerja di lingkungan Perusahaan dan\u002Fatau\narea\u002Ftempat kerja harus dipatuhi secara konsisten dan secara terus menerus\nditingkatkan dari waktu ke waktu.",{"bindId":164,"name":165,"text":166},"LOWWAGE_government","1.Upah minimum yang dibayarkan perusahaa","1.Upah minimum yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawan tidak akan\nkurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku.\n\n2.Bilamana ada ketentuan upah minimum yang baru dari pemerintah Republik\nIndonesia, maka perusahaan akan berusaha untuk melaksanakannya sesuai\nketentuan\u002Faturan yang berlaku.",{"bindId":168,"name":133,"text":134},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"healthcareaccess","2.Yang berhak mendapatkan tunjangan peng","2.Yang berhak mendapatkan tunjangan pengobatan adalah seluruh karyawan yang\ntelah lolos masa percobaan atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap maupun\nkaryawan dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu.",{"bindId":174,"name":52,"text":53},"hourspweek",{"bindId":176,"name":97,"text":177},"paidpaternityleavepay","1.Seorang karyawan dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan\ntetap mendapatkan upah penuh pada kejadian-kejadian atau peristiwa sbb:\n\na.Perkawinan karyawan sendiri, selama : 3 hari\n\nb.Perkawinan anak karyawan, selama: 2 hari\n\nc.Isteri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari\n\nd.Khitanan\u002FBabtisan anak karyawan selama: 2 hari\n\ne.Meninggal dunia :\n\n-Isteri\u002Fsuami, anak karyawan, orang tua, mertua atau menantu, selama: 2\nhari\n\n-Saudara kandung karyawan selama: 1 hari\n\n-Anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari",{"bindId":179,"name":111,"text":112},"contracttrial",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"schedulesrestpw","Pada dasarnya hari-hari libur bagi karya","Pada dasarnya hari-hari libur bagi karyawan, yaitu hari-hari di mana\nkaryawan tidak diwajibkan untuk bekerja (hari libur), kecuali bagi karyawan\nyang mempunyai tugas-tugas khusus, terdiri dari:\n\n1.Hari Minggu",{"bindId":185,"name":133,"text":134},"sundayallowanceperc1",{"bindId":187,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":189,"name":86,"text":87},"dayspweek_select",{"bindId":191,"name":123,"text":124},"paidmaternityleaveall",{"bindId":193,"name":182,"text":194},"SCHEDULE_trigger","Pada dasarnya hari-hari libur bagi karyawan, yaitu hari-hari di mana\nkaryawan tidak diwajibkan untuk bekerja (hari libur), kecuali bagi karyawan\nyang mempunyai tugas-tugas khusus, terdiri dari:\n\n1.Hari Minggu\n\n2.Hari-hari lain yang resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah\n\n3.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.",{"bindId":196,"name":97,"text":177},"paidpaternityleave",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"SICDIS_trigger","1.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja k","1.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja karena sakit (yang dibuktikan dengan\nsurat keterangan sakit dari dokter), maka karyawan yang bersangkutan tetap\nmenerima upah, tetapi tidak mendapat tunjangan tidak tetap.",{"bindId":202,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype2",{"bindId":204,"name":199,"text":200},"sicknesspay",{"bindId":206,"name":153,"text":154},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":208,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":210,"name":165,"text":211},"LOWWAGE_trigger","1.Upah minimum yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawan tidak akan\nkurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"violence","1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan ke","1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan\nPekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:\n\na)Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nperusahaan;\n\nb)Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan.\n\nc)Membuat atau memberikan dokumen palsu\u002Ffiktif yang merugikan perusahaan.\n\nd)Mabuk, minum minuman beralkohol yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau\nmendengarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja\nperusahaan;\n\ne)Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja\nperusahaan;\n\nf)Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha dilingkungan kerja;\n\ng)Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.",{"bindId":217,"name":182,"text":194},"bankholidays2",{"bindId":219,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":221,"name":182,"text":194},"bankholidays1",{"bindId":223,"name":133,"text":134},"overtimeallowancetype",{"bindId":225,"name":165,"text":211},"lowwageperiod",{"bindId":227,"name":133,"text":134},"SUNDAY_trigger",{"bindId":229,"name":230,"text":231},"SENIOR_trigger","2.Tunjangan tetap terdiri dari : a.Tunja","2.Tunjangan tetap terdiri dari :\n\na.Tunjangan Jabatan\n\nb.Tunjangan masa kerja",{"bindId":233,"name":86,"text":234},"WORKHOURS_trigger","1.Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, hari kerja di perusahaan\nadalah hari Senin sampai dengan Sabtu.\n\n2.Perusahaan menetapkan jam kerja bagi karyawan dalam 7 (tujuh) jam sehari\n40 jam seminggu.",{"bindId":236,"name":129,"text":130},"disabilityfund",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"paidmaternityleave","2.Lamanya cuti\u002Fistirah karena melahirkan","2.Lamanya cuti\u002Fistirah karena melahirkan atau keguguran adalah sebagai\nberikut:\n\na.Cuti\u002Fistirahat karena melahirkan tiga bulan kalender yang harus diambil\nselama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut\nperhitungan\u002Fpetunjuk dari dokter atau bidan dan 1 ½ bulan sesudah\nmelahirkan.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"WAGES_trigger","Perusahaan dalam menyusun dan merencanak","Perusahaan dalam menyusun dan merencanakan system pengupahan berdasarkan\natas kerja karya sebanding dan seimbang agar dapat :\n\n1.Menjamin bahwa upah yang diberikan tidak lebih rendah dari upah minimum\nsesuai peraturan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":246,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":248,"name":137,"text":138},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"SOCSEC_trigger","1.Setiap karyawan diikutsertakan dalam p","1.Setiap karyawan diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial\nTenaga Kerja) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1992 dan\nperaturan-peraturan pelaksanaannya.\n\n2.Program Jamsostek yang diikutsertakan meliputi:\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\nb.Jaminan Kematian Kerja (JKM)\n\nc.Jaminan Hari Tua (JHT)",{"bindId":254,"name":72,"text":73},"severance","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT.Tirta Varia Inti Pratama - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-10-03\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-10-02\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-10-03\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pengolahan barang-barang yang tidak berguna, pemeliharaan kesehatan, persediaan kebutuhan listrik, gas dan air\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pemasok dan pemeliharaan air\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Tirta Varia Inti Pratama\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT.Tirta Varia Inti Pratama\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[260],{"title":39,"slug":34},[262],{"type":263,"data":264},"call_to_action_body_block",{"title":265,"description":266,"variant":267,"link":268},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":265,"url":269,"description":265,"rel":270,"type":271},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[273],{"type":263,"data":274},{"title":265,"description":266,"variant":267,"link":275},{"title":265,"url":269,"description":265,"rel":270,"type":271},[]]