[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tanito-harum-dengan-fpe-sbsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":242,"content_type_view":243,"extra_breadcrumbs":244,"body":246,"body_blocks":257,"related_pages":261},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":240,"translations":241},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tanito-harum-dengan-fpe-sbsi","4b8d369e-58f0-11e4-8a3b-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tanito-harum-dengan-fpe-sbsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-tanito-harum-dengan-fpe-sbsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Tanito Harum Dengan FPE SBSI 2012 - 2013","ba_ID","IDN PT. Tanito Harum - 2012","Indonesia - IDN PT. Tanito Harum - 2012","IDN PT. Tanito Harum - 2012 - Penggalian, Pertambangan, penggalian batu",{"name":43,"data":44},"42 - PKB PT. Tanito Harum - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Tanito Harum Dengan Federasi\nPertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Ruang Lingkup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Peraturan ini berlaku bagi seluruh karyawan tetap PERUSAHAAN sedangkan\nbagi Karyawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak mempunyai perjanjian kerja\ntersendiri berpedoman pada Kepmenakertrans No. KEP.100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, untuk\nKaryawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa kesepakatan ini terbatas dan\nhanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal PKB dengan pengertian\nakan tetap mengindahkan hak-hak dan kewajiban dari pada pihak-pihak sesuai\ndengan perundangan yang berlaku termasuk dalam penegakan disiplin dan penerapan\nsanksi-sanksi indisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pedoman dan ketentuan disiplin kerja yang disusun Oleh PERUSAHAAN termasuk\nperaturan tambahan lainnya akan disosialisasikan kepada SERIKAT PEKERJA dan\nuntuk dilaksanakan di masa yang akan datang sepanjang tidak bertentangan dengan\nPKB ini Serta ketentuan perundangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Kewajiban Yang Harus Ditaati\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA berkewajiban untuk memberitahukan dan\nmenjalankan isi PKB ini kepada para anggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA berkewajiban untuk menaati isi PKB dan\nmenertibkan anggotanya masing-masing serta dapat menegur pihak-pihak yang\nmelanggar PKB melalui pengurus masing-masing SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN hanya mengakui SERIKAT PEKERJA yang telah mendaftar ulang\nsesuai dengan Kepmen: Kep-16\u002FMEN\u002F2001 Pasal 11 untuk mewakili seluruh pekerja\nyang menjadi anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama\n(kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan\ndengan hubungan kerja dan syarat-syarat sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa PERUSAHAAN mernpunyai wewenang penuh dalam\nmengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.SERIKAT PEKERJA akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap Pimpinan dan\npetugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para pekerja\ndan anggatanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN\nakan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan\nmasing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan hanya bisa menjadi anggota salah satu SERIKAT PEKERJA yang resmi\ndi perusahaan sesuai dengan Kepmen: Kep-16\u002FMEN\u002F2001 Pasal 11 dan Karyawan bebas\npindah keanggotaan dengan memenuhi persyaratan waktu, minimal 6 bulan serta\nadministrasi resmi pengunduran diri keanggotaan minimum 1 (satu) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : BANTUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN akan memberikan persetujuan permohonan izin kepada Pengurus\nSERIKAT PEKERJA dalam melaksanakan tugas keperluan SERIKAT PEKERJA untuk\nmeninggalkan pekerjaan namun tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang\nditinggalkan dengan memperoleh upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN hanya akan memberikan bantuan transponasi yang paling efisien\nsesuai dengan kemampuan dan kebijaksanaan PERUSAHAAN kepada pekerja yang\nmenjabat anggota pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri\nkonferensi\u002Fkongres, kursus, seminar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan\nkegiatan SERIKAT PEKERJA terbatas sampai dengan pulau Jawa (Jakarta, Surabaya,\nSemarang dan Yogjakarta) dengan pemberian upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PERUSAHAAN akan mengijinkan SERIKAT PEKERJA dalam memanfaatkan\nfasilitas\u002Fpapan pengumuman yang tersedia guna menempelkan pengumuman\nkegiatan-kegiatan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PERUSAHAAN akan menyediakan fasilitas ruang yang akan dipergunakan untuk\nmelaksanakan kegiatan SERIKAT PEKERJA tidak termasuk peralatan\u002Fperlengkapan\nSERIKAT PEKEIUA bertanggung jawab atas perawatan\u002Fperbaikan, kewajaran pemakaian\ntermasuk bila terjadi kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Penerimaan Pekerja Baru, Penempatan Danpemindahan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kelancaran usaha perusahaan, SERIKAT PEKERJA mengakui hak PERUSAHAAN\ndalam penerimaan pekerja baru, penentuan serta pembagian\u002Fpenugasan pekerjaan,\npengangkatan serta pemindahan pekerja sesuai dengan system kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Calon Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>a.Calon Karyawan adalah seseorang yang diterima setelah lulus testing\u002Fujian\nyang diadakan oleh PERUSAHAAN dan menjalankan masa percobaan paling lama 3\n(tiga) bulan atau periode waktu lain dengan pertimbangan wajar yang disepakati\nantara PERUSAHAAN dengan (calon) pekerja baru terhitung sejak mulai bekerja di\nperusahaan masa percobaan ini diberitahukan oleh PERUSAHAAN secara tertulis\nkepada calon karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat melakukan Pemutusan\nHubungan Kerja (PHK) setiap saat tanpa syarat. Bagi PERUSAHAAN PHK dalam masa\npercobaan tersebut dilakukan karena calon karyawan dianggap tidak cakap dan\ntidak mampu bekerjasama dengan pihak PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik sesuai\ndengan Pasal 6 Ayat 1 Butir a diangkat sebagai Karyawan Tetap dan masa\npercobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja sedangkan karyawan kontrak dan\nkaryawan harian lepas masa kerjanya dihitung sejak pengangkatan menjadi\nKaryawan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila calon karyawan telah selesai menjalani masa percobaan serta\ndianggap cakap oleh PERUSAHAAN, kepadanya diberikan pengangkatan sebagai\nkaryawan tetap sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditemukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penerimaan (calon) karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang\nditetapkan PERUSAHAAN antara lain : pengisian daftar riwayat hidup, surat\nketerangan kesehatan dari dokter, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan\nIain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Sebagai bukti karyawan, kepada yang bersangkutan diberikan kartu\ntandapengenal karyawan yang memuat antara lain : nama, bagian\u002Fdepartemendan\nfoto karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan Staff adalah karyawan yang menerima upah bulanan dan tidak\nmendapatlembur, sesuai dengan perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan Non Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Tetap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang menerima upah bulanan dan mendapat lembur sesuai\ndenganperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan Kontrak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang menerima upah dari PERUSAHAAN sesuai dengankesepakatan yang\nditandatangani bersama antara karyawan dan PERUSAHAAN mengacu pada\nKepmenakertrans No.KEP.100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004. PERUSAHAAN dan karyawan akan mengakhiri\nikatan kewajiban sesuai kontrak yang disepakatidan karyawan tidak mendapatkan\npesangon, uang penghargaan masa kerja danuang kebijaksanaan lainnya, atau\nperaturan pemerintah lain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan Harian Lepas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang melakukan pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah\u002Ftidaktetap\ndalam hal waktu dan volume pekerjaan dengan menerima upah yangdidasarkan atas\nkehadiran karyawan secara harian, mengacu pada ketentuan Kepmenakertrans\nNo.KEP.100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PERUSAHAAN yang memperkerjakan karyawan harian lepas lebih dari 3 bulan\nberturut-turut atau dalam setiap bulannya lebih dari 21 hari sebagaimana\nditetapkan dalam Pasal 10 Kepmenakertrans No. KEP. 100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, maka\nkaryawan harian lepas tersebut mempunyai hak yang sama dengan karyawan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengangkatan sebagai karyawan tetap akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja\natau ditetapkan dalam surat penetapan management yang menyebutkan\nbagian\u002Fdepartemen dan golongan dari pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penerimaan karyawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan\nPERUSAHAAN antara lain 2 kartu identidas, pengisian daftar riwayat hidup, surat\nketerangan kesehatan dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari\nKepolisian dan berijazah minimal SLTP dan\u002Fatau menurut pihak management,\nyangbersangkutan dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Sebagai bukti karyawan, kepada yang bersangkutan diberkan kartu pengenal\nkaryawan yang memuat data karyawan antara lain : Nama, Bagian\u002FDepartemen dan\nfoto. Kartu Pengenal tersebut dikenakan pada dada sebelah kiri baju dan wajib\ndipakai baik selama waktu kerja maupun berada di lingkungan\u002FPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Penempatan Dan Pemindahan Pekerja (Mutasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal penentuan tugas, penempatan selama pemindahan (mutasi) pekerja,\nPERUSAHAAN akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan pengalaman serta\nkeahlian pekerja dengan mempertimbangkan keinginan-keinginan dari pekerja\ntersebut yang wajar dan dapat dipahami PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN berwenang dan berhak untuk memindahkan seorang pekerja menurut\nkebutuhan dan kepentingan operasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemindahan bukan dimaksud untuk merugikan\u002Fmenghukum pekerja karena\nperbedaan agama, keyakinan politik, urusan-urusan yang bukan dinas, balas\ndendam karena keanggotaannya dalam SERIKAT PEKERJA yang menghambat\nperkembangan-perkembangan SERIKAT PEKERJA ataupun hal-hal lain yang\nbertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pelaksanaan pemindahan ini, PERUSAHAAN terlebih dahulu\nmemberitahukan dan menjelaskan maksud pemindahan tersebut kepada pekerja yang\nbersangkutan dalam waktu yang cukup kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam penugasan\u002Fpemindahan di luar wilayah kerja perusahaan, akan\ndisediakan sarana transportasi dan fasilitas penunjang lainnya sesuai\nkesepakatan bersama namun karyawan tidak dapat menghindari penugasan tersebut\ndengan permintaan yang berlebihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari ataupun melebihi 40 (empat\npuluh) jam seminggu pada hari-hari kerja biasa kecuali ditentukan lain oleh\nPemerintah sebagai penyimpangan khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kerja yang dilakukan pada hari Minggu atau pada hari libur resmi yang\nditetapkan Oleh Pemerintah dan tidak harus jatuh pada hari Minggu kecuali hari\nMinggu merupakan hari kerja seorang karyawan sesuai pembagian tugas bergilir\ndan liburnya bukan pada hari Minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan dapat diminta lembur apabila menurut PERUSAHAAN pekerjaan\ntertentu memerlukanya, Dalam hal karyawan tidak bersedia bekerja lembur\nalasannya harus dapat diterima oleh PERUSAHAAN,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan Non Staff yang mendapat tugas pada hari 1 ldul Fitri, Idul Adha,\nHari Natal dan 17 Agustus, selain berhak mendapat lembur akan mendapat insentif\ndari PERUSAHAAN dan pemberian\u002Fpembayaran insentiftersebut berpedoman pada\nlaporan yang disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Bagian dan Pimpinan\nPERUSAHAAN (Addendum PKB 2012 - 2013 Romawi 1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pekerja kecuali hal-hal\nsebagai berikut yang mewajibkan karyawan untuk bekerja lembur dan tidak ada\nalasan untuk menolaknya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal yang bersifat mendadak (di luar kemampuannya) seperti bencana\nalam, kebakaran dan lain sebagainya apabila tidak diselesaikan akanmembahayakan\nkeselamatan orang banyak atau merugikan PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan\nakan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan dan jika tidak diselesaikan akan\nmenimbulkan suatu akibat kerugian bagi PERUSAHAAN dan membahayakan bagi jiwa\nmanusia atau akan mengganggu kelancaran produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ada pekerjaan yang sangat mendesak dan harus diselesaikan tepat pada\nwaktunya dan kalau tidak demikian akan mengakibatkan tertunda atau terganggunya\npekerjaan selanjutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang diperintahkan kerja lembur harus diberitahukan sebelumnya\nkecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>4.Setiap karyawan yang melakukan kerja Iembur harus diberikan Surat Perintah\nLembur (SPL) dan ditandatangani oleh Kepala Bagian dan PERUSAHAAN, sesuai\ndengan ketentuan yang ditetapkan oleh management perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>5.Sebagai pedoman upah kerja lembur dihitung sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari Biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam Pertama : 1,5 x upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam berikutnya : 2 x upah perjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Hari Libur\u002FRaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam pertama s.d ketujuh :2 x upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kedelapan :2 x 3 upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kesembilan : 4 x upah perjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cara menghitung upah sejam adalah sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan bulanan : 1 \u002F 173 x upah per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan harian : 3\u002F20 x upah per hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Cara menghitung upah kerja lembur per jam adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam pertama 1 (upah sebulan x 150:%) : 173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam berikutnya : (upah sebulan x 200 %) : 173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari libur (hari raya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam pertama s.d ketujuh 1 (upah sebulan x 200 %) : 173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-delapan 3 (upah sebulan x 300 %): 173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam ke-sembilan : (upah sebulan x 400 %) : 173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Penentuan jam ke-0 dimulai pukul 07.00 untuk gilir kerja pertama, pukul\n15.00 untuk gilir kerja kedua, dan pukul 2300 untuk gilir kerja ketiga kecuali\nbagiantertentu yang diatur tersendiri namun dalam batas 24 jam untuk 3 (tiga)\ngilir kerja per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bagi karyawan bulanan, upah pokok dan lemburnya dibayarkan sekaligus pada\ntanggal penerimaan gaji atau Sesuai dengan perjanjian khusus tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Upah kerja lembur tidak berlaku bagi karyawan staff karena PERUSAHAAN\ntelah memberikan beberapa fasilitas lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Apabila karyawan terlambat memulai tugas\u002Fkerjanya atau meninggalkan\npekerjaan sebelum jam kerja resmi selesai, maka kekurangan jam kerja\ntersebutakandiperhitungkan\u002Fdikompensasi secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cp>1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\nistirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah sesuai dengan\nketentuan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan untuk karyawan kontrak\nwaktu tertentu pelaksanaan waktu cuti dapat diatur\u002Fdiambil 1 (satu) hari setiap\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>2.Untuk Karyawan Staff (yang baru masuk) dan diterima di Iuar wilayah\nKalimantanTimur (Kaltim) yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara\nterus-menerus diberikan cuti\u002Fistirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja, ditambah 2 hari kalender untuk perjalanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Untuk karyawan staff (yang baru masuk) dan diterima di wilayah Kaltim yang\nmempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan tidak terputus-putus diberikan\ncuti\u002Fistirahat tahunan selama 12 (dua belas) hak kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk karyawan staff tahun ke-2 dan seterusnya yang diterima di Iuar\nwilayahKaltim diberikan cuti tahunan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap 6 (enam) bulan sekali akan diberikan cuti selama 6 (enam) hari\nkerjaditambah 2 (dna) hari kalender kaiau Karyawan Staff tersebut cuti ke 11\nwilayah Kaltim atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap 6 (enam) bulan sekali akan diberikan cuti selama 6 (enam)\nhariapabila Karyawan Staff yang bersangkutan rnelaksanakan cuti di dalam\nKaltim.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk karyawan Staff yang diterima di wilayah Kaltim diberikan cuti\ntahunan sebagai berikut ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap 6 bulan sekali mendapat cutitahunan selama 6 hari kerja, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap 12 bulan sekali mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja,\nketentuan bahwa karyawan staff yang bersangkutan melaksanakan cuti wilayah\nKaltim dan harus dibuktikan dengan tiket perjalanan serta ijin dapat diberikan\napabila karyawan yang bersangkutan telah mempunyai untuk melaksanakan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Saat dimulainya cuti tahunan dipertimbangkan untuk tidak mengganggu volume\natau komunitas pekerjaan, bila tenaga karyawan diperlukan makapemberian cuti\ntersebut paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai saat karyawan berhak atas\nistirahat tahunan atau ada kesepakatan Iain antara management dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hak atas cuti\u002Fistirahat tahunan akan menjadi gugur apabila dalam waktu 6\n(enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut tidak digunakan walaupun karena\nalasan-alasan istimewa dan karyawan yang bersangkutan telah mengetahui kondisi\nsesuai Ayat 6 dalam Pasal ini (kecuali ada kesepakatan lain antara management\ndengan karyawan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan yang diberikan hak cuti harus menepati waktu yang telah\nditetapkan dalam surat cutinya dan apabila karyawan tersebut melebihi waktu\nyang telah ditentukan maka kelebihan waktu tersebut dianggap tidak masuk kerja\n(mangkir) dan akan diperhitungkan pada jatah cuti berikutnya apabila kelebihan\nwaktu cutitidak melebihi 5 (lima) hari kerja. Karyawan yang melebihi waktu\ncutinya seperti yang ditetapkan dalam surat keterangan cuti, selama 5 (lima)\nhari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh PERUSAHAAN 2 (dua) kali\nsecara patut dan tertulis tetapi karyawan tidak dapat memberikan keterangan\ntertulis dengan bukti yang sah,maka PERUSAHAAN dapat melakukan proses pemutusan\nhubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri. Apabila alasan\nketerlambatan karyawan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari\npejabat atau instansi yang berwenang dan disampaikan kepada PERUSAHAAN paling\nlambat pada hari pertama karyawan masuk kerja (akan tetapi selama karyawan\ntidak hadir upahnya tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPemerintah No. 8 - Tahun 1981) atau karyawan tersebut dianggap masih\nmelaksanakan cuti dan diperhitungkan dengan hak cuti karyawan tersebut pada\nperiode mendatang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Hak cuti karyawan yang sudah jatuh tempo tidak bisa diganti dengan uang\n(ditunaikan), kecuali apabila waktu karyawan akan melakukan hak cuti\u002Fistirahat\ntahunan ternyata pekerjaan yang tidak dapat ditunda dan harus segera\ndiselesaikan maka PERUSAHAAN akan mempertimbangkan untuk mengganti hak cuti\ntersebut dengan uang sebesar maksimum 12 (dua belas ) hari kerja (12\u002F30 x Upah\nsebulan pada saat jatuh tempo)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan Staff yang mendapat fasilitas tiket pesawat untuk cuti seperti\nperaturan berlaku, pada prinsipnya harus dimanfaatkan dalam periode waktu yang\nbersangkutan dengan toleransi 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo (kecuali\nmendapat persetujuan batas waktu khusus dari management mengingat kesibukan\ntertentu). Apabila jatah tiket disimpan melebihi batas waktu tersebut dan\nterjadi perubahanharga, maka hak tiket hanya dapat ditunaikan dengan harga\ntiket pada saat jatuhtempo setelah diperhatikan administrasi pajaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Cuti Besar\u002F Ekstra\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja di atas 5 (lima) tahun dan atau\nkelipatan 5 (lima) tahun mendapat tambahan cuti besar\u002Fekstra sebanyak 6 (enam)\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jatuh tempo pemberian cuti besar didasarkan kepada tanggal pengangkatan\ndari karyawan harian lepas\u002Fkontrak menjadi karyawan tetap\u002Fbulanan dan\u002Fatau\ndidasarkan kepada terakhir kali karyawan diterima\u002Fdiangkat sebagai karyawan\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengaturan pelaksanaan cuti besar\u002Fekstra akan diatur dan ditentukan Iebih\nlanjut oleh management agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan masing-masing\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi karyawan yang masa kerjanya sudah di atas 5 (lima) tahun maka jatah\ncutibesar\u002Fekstra akan dirapel dan diatur pelaksanaannya secara bertahap pada\ntahun terkait serta digabungkan dengan pelaksanaan cuti tahunan. Pengaturan\njadwal pelaksanaan cutinya akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh\nmanagement perusahaan agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan di bagian\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Istirahat Khusus Karyawati\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Cuti haid diberikan selama 2 (dua) hari kalender setiap bulan atas dasar\npemberitahuan dari yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2.Bagi karyawan wanita\u002Fkaryawati yang hamil diberikan cuti hamil maka hak\natas cuti hamil paling cepat 1 ½ satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut\nperhitungan melahirkan anak yang disertai dengan Surat keterangan dokter\nPERUSAHAAN dan 1½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan atau keguguran\nkandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Bagi karyawati yang telah mengambil cuti hamil, maka hak cuti tahunannya\nsecara otomatis gugur pada tahun berjalan, apabila hak cuti tahunan telah\ndiambil separuh atau seluruhnya pada tahun berjalan, maka akan diperhitungkan\nsecara proporsional pada jatah cuti tahun berikutnya atau cuti hamil karyawati\ntersebut dapat dipotong secara proporsional sebanyak jatah cuti yang telah\ndiambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk mendapatkan hak cuti tahunan atau cuti hamil, karyawati diwajibkan\nmengajukan surat cuti kepada PERUSAHAAN atau perwakilan yang ditunjuk 1 (satu)\nbulan sebelum tanggal rencana pengambilan cuti tersebut kecuali mengalami\nkondisi prematur yang tidak terduga.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Hari-Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Pada hari libur resmi\u002F hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah pekerja\nberhak mendapat istirahat dengan mendapat upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila pada hari Iibur tersebut ada karyawan yang dipekerjakan maka\nPERUSAHAAN akan memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan staff yang bertugas piket atau tugas kerja pada hari libur,\nberhak untuk memperoleh ganti hari libur pada hari lain yang diatur oleh\nPERUSAHAAN dan tidak digabungkan dengan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Kepada karyawan dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah gaji untuk keperluan-keperluan istimewa seperti tersebut di bawah\nini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perkawinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk karyawan sendiri 3 (tiga) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk anak perempuan karyawan 2 (dua) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk anak laki-laki karyawan 2 (dua) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>b.Istri sah karyawan melahirkan 2 (dua) hari kalender.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Khitanan anak karyawan 2 (dua) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membaptiskan anak karyawan 2 (dua) had kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Orang tua\u002Fmertua meninggal dunia 3 (tiga) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Saudara kandung meninggal dunia 3 (tiga) hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan yang bersangkutan sakit mendapat istirahat dokter\u002F mantri\nkesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang menunaikan ibadah Agama-nya seperti tersebut di bawah\nini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Yang beragama non Muslim melaksanakan Ziarah ritual ke ke tempat suci\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Namun disarankan agar memanfaatkan cuti tahunan\u002Fbesar ke dalam masa\npenunaian ibadah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan dapat meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi setelah\nmengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan oleh PERUSAHAAN dan\ntelah diijinkan oleh atasan\u002Fpimpinannya secara tertulis setelah\nmempertimbangkan urgensi, kepentingan maupun intensitasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Mendapatkan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang tidak bekerja\u002Ftidak melakukan pekerjaan maka tidak\nmendapatkanupah sesuai dengan ketentuan PP No. 8 tahun 1981 atau penggantinya\n(bila ada). Pada saat karyawan tidak bekerja\u002Ftidak melakukan pekerjaan, maka\nupahnya tidakdiberikan dan\u002Fatau pada saat pembayaran upah pokok dipotong secara\nproporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan mangkir kerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari\nkerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh PERUSAHAAN sebanyak 2 (dua) kali\nsecara patut dan tertulis serta surat panggilan tersebut telah diterima oleh\nkaryawan yang bersangkutan atau wakilnya yang dibuktikan dengan tanda terima\ntetapi karyawantidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah maka\nPERUSAHAANdapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan\nkualifikasimengundurkan diri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bahwa apabila PERUSAHAAN melakukan pemutusan hubungan kerja, maka\ndapatdilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. I3 Tahun 2003 atau peraturan\nlainsesuai keputusan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Karyawan Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja\ndengan alasan karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib balk karena pengaduan\nPERUSAHAAN atau pengaduan dari pihaklain atau adanya keputusan pengadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan\nPERUSAHAAN sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 pasal ini, permohonan ijin\npemutusan hubungan kerja dapat diajukan setelah karyawan ditahan paling sedikit\nselama 60 (enam puluh) hari takwin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud\ndalam ayat 2 pasal ini, maka PERUSAHAAN tidak wajib membayar upah akan tetapi\nwajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannyadengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan : 25 % dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan : 35 % dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan : 45 % dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50 % dari Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, diberikan untuk\npaling lama 6 bulan takwim terhitung hari pertama karyawan ditahan pihak yang\nberwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nPERUSAHAAN dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan olehlembaga\npenyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka PERUSAHAAN wajib membayar\nupah pekerja sekurang-kurangnya 75 % dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan\ntakwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib,\napabila melebihi dari batas waktu 6 bulan takwim, maka karyawan tidak lagi\nmendapat upah pokoknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan karena pengaduan PERUSAHAAN dan\nternyata tidak terbukti melakukan kesalahan maka PERUSAHAAN wajib mempekerjakan\nkembali karyawan dengan membayar upah penuh bersama hak-hak lainnya (kecuali\nlembur, fasilitas makan dan lainnya yang diberikan berdasarkankehadiran\nkaryawan untuk berkerja) yang seharusnya diterima karyawan terhitung sejak\nkaryawan ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hak karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini diputuskan\noleh pengadilan terbukti melakukan kesalahan, maka PERUSAHAAN dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan\nhubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Kepada karyawan sebagai imbalan jasanya diberikan upah dengan dasar upah\nbulanan, kecuali karyawan harian lepas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2.Untuk calon karyawan tetap dalam masa percobaan diberikan upah yang\nberlaku namun tidak lebih kecil dan penetapan upah minimum yang dikeluarkan\noleh pemerintah yaitu Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)\u002F Upah Minimum\nSektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan batubara atau peraturan\nlainyang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Atasan berhak menilai bawahannya selama masa percobaan kemudian memberikan\nrekomendasi kepada management perusahaan untuk penetapkan upah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang lulus masa percobaan akan dipertimbangkan untuk perubahan\nkenaikan upah dalam waktu maksimum 3 - 6 bulan setelah selesai masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sistem pemberian upah yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 didasarkan\npenilaian prestasi\u002Fkondisi dan rekomendasi dari atasannya dengan berpedoman\npada ketentuan upah minimum (UMSP\u002FUMSK) dan kebijaksanaan\u002Fkemampuan\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah seorang karyawan terdiri dari satu atau beberapa komponen. Management\nperusahaan berwenang untuk menentukan upah seorang karyawan dan berwenang pula\nmenentukan komponen upah yang diterima oleh seorang karyawan. Komponen upah\ntersebut adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat dan jenis\npekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu tunjangan yang ditetapkan oleh management perusahaan dan dibayarkan\nbersamaan dengan pembayaran upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan pekerjaannya\nyang rinciannya dituangkan melalui ketentuan perusahaan yang terpisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Upah Lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yaitu upah yang diberikan kepada karyawan yang tugasnya memerlukan jam kerja\nbiasa dan berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu saja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>Kenaikan upah seorang karyawan dinilai berdasarkan atas ketentuan bahwa yang\nbersangkutan memenuhi syarat kecakapan, keahlian, loyalitas, kondisi,\nkejujuran, masa kerja jabatan Serta penilaian obyektif yang dilakukan\nmanagement mengacu pada Surat Edaran Dirjen Binawas No. 01 tahun 1995 atau\nperaturan lain sesuai keputusan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN dalam 1 (satu) tahun tidak bisa menaikkan upah pokok sebanyak 2\n(dua) kali kecuali kenaikan yang dilakukan mendahului UMSP\u002FUMSK dan lebih kecil\ndari UMSP\u002FUMSK, maka akan dilakukan penyesuaian upah pokok sesuai dengan nilai\nnominal UMSP\u002FUMSK yang ditetapkan oleh Pemerintah dan bukan persentase dari\nkenaikan UMSP\u002FUMSK tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila kenaikan upah pokok yang dilakukan mendahului UMSP\u002FUMSK ternyata\nlebih besar dari pada ketentuan (nilai nominal) UMSP\u002FUMSK yang ditetapkan oleh\nPemerintah, maka upah tersebut tidak akan diturunkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>3.Pelaksanaan kenaikan upah pokok dilakukan sesuai dengan pelaksanaan\nUMSP\u002FUMSK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan Staff yang mendapat tugas khusus di Iuar tugas sehari-hari yang\nditetapkan oleh pimpinan PERUSAHAAN, berhak mendapat uang tambahan yang\nditetapkan pimpinan PERUSAHAAN sesuai dengan sifat dan lokasi tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Penghargaan Prestasi Dan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebagai penghargaan bagi karyawan yang berprestasi, akan diadakan\npemilihan karyawan berprestasi tiga peringkat (pertama, kedua dan ketiga)\nsetiap 3 (tiga) tahun sekali yang kriteria, prosedur, waktu pelaksanaan\nditentukan oleh tim pemilihan khusus yang terdiri dari wakil PERUSAHAAN dan\nSERIKAT PEKERJA sedangkan bentuk penghargaannya ditentukan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN sesuai dengan kebijaksanaannya akan memberikan penghargaan\nsepuluh tahunan (dasa warsa) dalam bentuk piagam atau plakat bagi karyawan yang\ntelah memiliki masa kerja sepuluh tahun atau kelipatannya Kriteria, prosedur\ndan waktu pelaksanaan pemberian penghargaan ditentukan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya\u002FNatal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 3 (tiga) bulan secara\nterus menerus tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) - Tunjangan Hari Natal\n(THN).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang masa kerjanya mencapai 3 (tiga) bulan secara terus\nmenerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR-THN secara\nproporsional dengan masa kerjanya yakni dengan perhitungan 3 (masa kerja 12) x\nUpah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>3.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan\n5 (lima) tahun diberikan THR-THN sebesar 1 (satu) kali Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 5 (lima) sampai\ndengan 10 (sepuluh) tahun diberikan THR-THN sebesar 2 (dua) kali Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih diberikan\nTHR-THN sebesar 3 (tiga) kali Upah Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi karyawan yang masa kerjanya seperti dalam ayat 2 sampai dengan 5\ntersebut di atas yang beragama Islam diberikan dengan mengikuti Hari Raya Idul\nFitri dan non muslim diberikan bersamaan dengan tunjangan Hari Natal dalam\nwaktu 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebelum\ntanggal jatuhnya hari besar masing-masing Agama tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Tata Cara Perawatan Dan Pengobatan Serta Penggantian\nBiayanya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Pada dasarnya PERUSAHAAN memberikan bantuan pengobatan\u002Fperawatan kepada\nkaryawan yang memerlukan pengobatan\u002Fperawatan tersebut sesuai dengan ketentuan\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang berobat pada dokter perusahaan di lokasi perusahaan\n(klinik) tidak dipungut biaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>3.Fasilitas biaya pengobatan bagi karyawan dan keluarga karyawan 1 (satu)\norang istri yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung pertama dan kedua dengan\nbatas biaya maksimum 3 (tiga) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender.\nApabila ternyata penggantian biaya pengobatan tersebut diperoleh tidak sesuai\ndengan kondisi yang sesungguhnya, maka hak bantuan biaya penggantian menjadi\nbatal dan akan diperhitungkan\u002F dikompensasi serta atas tindakan ini termasuk\nkesalahan berat (memberi keterangan palsu).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>4.Apabila karyawan dan keluarganya memerlukan rawat inap di rumah sakit maka\nPERUSAHAAN akan memberikan bantuan yang besarnya seperti terdapat dalam\nAddendum PKB 20l2-2013 Romawi II Nomor a, untuk 1 (satu) tahun kalender. Pada\nsaat pendaftaran untuk rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter\nperusahaan, karyawan atau keluarganya harus didampingi oleh wakil PERUSAHAAN\ndan Pengurus SERlKAT PEKERJA yang membawahinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>5.Biaya pengobatan bagi karyawati hanya berlaku bagi karyawati saja (dan\ntidak berlaku bagi keluarga karyawati), ditanggung oleh PERUSAHAAN dengan batas\nbiaya 2 (dua) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bagi\nkaryawati yang ditinggal mati suaminya, maka fasilitas biaya pengobatan\ntersebut berlaku bagi karyawati yang bersangkutan termasuk 2 (dua) orang anak\nkandung. Apabila karyawati tersebut menikah lagi maka fasilitas biaya\npengobatan untuk keluarganya (anak kandung) menjadi hilang dikarenakan\nanak-anak menjadi tanggungan suami selaku kepala rumah tangga.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan yang berobat ke dokter perusahaan atau ke dokter spesialis\n(atas advice dokter perusahaan) diharuskan membawa Surat pengantar dari\nPERUSAHAAN. Pengobatan dan perawatan di Iuar rumah sakit Pemerintah harus\nmendapat ijin dahufu dari PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawati dianggap sebagai bujangan (single status) sehingga pengaturan\nbiaya pengobatannya sebesar 2 (dua) bulan upah dalam 1 (satu) tahun\nkalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam keadaan yang sangat mendesak sekali karyawan dapat langsung minta\npengobatan\u002Fperawatan ke Rumah Sakit\u002FPuskesmas setempat dan sesudahnya harus\nmelaporkan segera kepada PERUSAHAAN untuk memenuhi prosedur ketentuan yang\ntelah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.PERUSAHAAN tidak mengganti biaya-biaya terhadap pengobatan dan,seperti\ntersebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengobatan dan perawatan yang tidak diketahui dan tidak menxenPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila Karyawan menolak pengobatan dan petunjuk dari dokter\u002Fmanteri\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penyakit kelamin dan sakit akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kacamata bagi karyawan yang karena jabatannya memerlukan kacamata mendapat\nbantuan biaya maksimal seperti terdapat dalam Addendun PKB 2012-2013 Romawi 11\nNomor b untuk periode 1 (satu) tahun kalender. Apabila ternyata biaya\npenggantian tersebut diperoleh tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya,\nmaka hak bantuan biaya penggantian menjadi batal dan akan diperhitungkan\u002F\ndikompensasi serta atas tindakan ini termasuk kesalahan berat (memberi\nketerangan palsu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Fasilitas pengobatan\u002Fperawatan diberikan bersifat natura dan apabila\nkaryawan tidak sakit dan tidak menggunakan fasilitas pengobatan\u002Fperawatan, maka\ntidak dapatdiganti dengan uang (ditunaikan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>1.Apabila karyawan tidak dapat melakukan tugasnya karena sakit dan dirawat\ndi rumah sakit atau berada dalam perawatan dokter, maka upahnya akan dibayar\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 % dari Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75 % dari Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50 % dari Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari Upah Pokok sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2.Apabila karyawan tidak dapat bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nberturut-turut karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang\nditunjuk PERUSAHAAN, maka PERUSAHAAN dapat memutuskan hubungan kerja sesuai\ndengan UU No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain sesuai keputusan Pemerintah\nkecuali karyawan sakit dengan unsur disengaja\u002Funsur tertentu dan di Iuar\nkonteks dinas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Sakit yang berhubungan dengan kecelakaan kerja berlaku UU No. 2 tahun 1951\ndan peraturan Jamsostek terbaru untuk karyawan yang terdaftar sebagai anggota\nJamsostek sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 1992.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Keamanan \u002F Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada PERUSAHAAN ini secara minimal akan\ndiatur dan tunduk pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan\nKerja dan peraturan pelaksanaan lain terkait yang ditentukan oleh\nPemerintahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk keamanan kerja setiap karyawan yang bekerja di perusahaan ini\ndiharuskan tunduk pada instruksi-instruksi yang diberikan oleh PERUSAHAAN\nantara lain memakai alat pelindung diri dan Kartu Tanda Pengenal Karyawan yang\ntelah disiapkan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila karyawan dengan sengaja tidak menggunakan alat perlindungan diri\nyang telah disiapkan oleh PERUSAHAAN akan dikenakan sanksi oleh PERUSAHAAN atau\nwakil yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perlengkapan Keselamatan Kerja Dan Partisipasi Perlindungan\nSerta Pengelolaan Lingkungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN wajib untuk menyediakan alat keselamatan\u002Fperlengkapan kerja\nuntuk menjamin keselamatan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan\nberkewajiban memelihara alat-alat perlengkapan kerja tersebut dengan baik serta\nmemakai alat pelindung diri\u002FAPD (Body Protector) yang telah disediakan oleh\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN wajib untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pekerja\nyang menolak atau lalai menggunakan alat pelindung diri\u002FAPD (Body Protector)\nyang sudah disediakan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PERUSAHAAN dan karyawan wajib berpartisipasi dalam pemeliharaan\nkelestarian fungsi lingkungan hidup serta pengendalian pencemaran dan\u002Fatau\nkerusakan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pakaian Seragam Dan Sepatu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN akan memberikan pakaian seragam kepada karyawan sebanyak 1\n(satu) baju lengan panjang dan 1 (satu) baju lengan pendek dan 2 (dua) celana\npanjang untuk 1 (satu) tahun kalender (khusus untuk Non Staff) dan dibagikan\nsetiap bulan Juli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN akan memberikan sepasang sepatu safety kepada karyawan sebanyak\n1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender khusus untuk karyawan bekerja di\nbagian bengkel, bagian tambang, maintenance\u002Fpemeliharaan\u002Fperawatan, bagian\nshipping, bagian pengendalian kualitas (quality control), bagian lingkungan\n(environmental), bagian survey\u002Feksplorasi, bagian gudang (kecuali administrasi)\ndan di bagian timbangan termasuk karyawan yang bekerja sebagai operator alat\nberat, pengemudi\u002Fdriver dan picker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PERUSAHAAN akan membagikan sepatu safety setiap bulan Maret dalam tahun\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.PERUSAHAAN akan memberi sepasang sepatu (boots karet) sebanyak 2 (dua)\nkali dalam 1 (satu) tahun kalender bagi karyawan yang tidak termasuk dalam\nketentuan Ayat 2; Pasal 28 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Kartu Tanda Pengenal Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan harus memiliki kartu tanda pengenal karyawan yang wajib dipakai\nselama bekerja dan dipergunakan pada saat pengambilan gaji. Apabila kartu\ntersebut rusak atau hilang, segera melaporkan ke bagian administrasi personalia\nuntuk mendapatkan penggantinya dan karyawan dikenakan sangsi biaya administrasi\nuntuk penggantian kartu yang hilang\u002Frusak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang berhenti bekerja harus mengembalikan kartu tanda pengenal\nkaryawan kepada PERUSAHAAN. Apabila kartu tersebut tidak dikembalikan atau\nhilang, maka karyawan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan\nbermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan\nPERUSAHAAN dan bersedia mengganti biaya pembuatan kartu tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang menjalani operasi maka akan mendapat bantuan\nbiaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012-2013 Romawi II\nNomor c dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu) tahun\nkalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi keluarga karyawan (istri sah yang tidak kerja dan 2 (dua) orang anak\nkandung pertama dan kedua yang sah) yang menjalani operasi maka akan mendapat\nbantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012 - 2013\nRomawi II nomor d dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu)\ntahun kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi 2 (dua) orang anak kandung karyawati (karyawati yg ditinggal mati\nsuami) yang menjalani operasi maka akan mendapat bantuan biaya yang besarnya\nseperti terdapat dalam Addendum PKB 2012-2013 Romawi II Nomor e dan hanya\nberlaku untuk 1 (satu) kali operasi dalam 1 (satu) tahun kalender. Apabila\nkaryawati tersebut menikah lagi maka fasilitas pengobatan dan perawatan untuk\nkeluarganya (anak kandung) menjadi tidak berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan Ayat 1, 2 dan 3 pasal ini seperti tersebut di atas berlaku\napabila karyawan dapat menunjukan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan seperti terdapat dalam Ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak termasuk\nketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Bantuan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila karyawan dan keluarganya dalam satu rumah (ayah kandung, ibu\nkandung, ayah mertua, ibu mertua, seorang istri yang sah menurut hukum, dan\nanak kandung pertama dan kedua) meninggal dunia maka PERUSAHAAN akan memberikan\nuang duka cita sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk karyawan sendiri sebesar Rp 5.000.000,- dan diberlakukan\nUndang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk keluarganya yang besamya seperti terdapat dalam Addendum 2012-2013\nRomawi II Nomor f.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerjaakan dikembalikan ke\ntempat asal dimana karyawan tersebut diterima bekerja atas biaya PERUSAHAAN,\natau ke tempat lain yang disepakati antara pihak-pihak keluarga karyawan dan\npihak management perusahaan dan bukan ke tempat asal karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.lstri yang sah dan anak kandung pertama (sulung) dan kedua dari karyawan\nyang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat dikembalikan ke tempat\ndimana karyawan tersebut diterima PERUSAHAAN atas biaya PERUSAHAAN dan sesuai\ndengan kemampuan PERUSAHAAN (kecuali istri yang sah bukan berasal dari tempat\ndimana Karyawan tersebut diterima).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kalau ada beberapa karyawan bersaudara yang berkerja dalam satu group\nPERUSAHAAN maka bantuan kematian bagi orang tua kandung hanya diberikan kepada\nsalah satu karyawan yang dikuasakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan\u002Fkaryawati yang meninggal dunia, maka sisa pinjamanpengobatan\ntidak akan dipotong pesangon dan dianggap lunas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Fasilitas Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang menempati fasilitas rumah\u002Fcamp\u002Fbangsal dan fasilitas\nmilikPERUSAHAAN lainnya yang disediakan di lokasi, apabila karyawan yang\nbersangkutan mengundurkan diri\u002Fberhenti bekerja\u002Fdikenakan PHK, maka yang\nbersangkutan dan keluarganya harus segera meninggalkan rumah\u002Fcamp\u002Fbangsaldan\nfasilitas milik PERUSAHAAN lainnya tersebut dalam waktu 14 x 24 jam sedangkan\nbagi karyawan yang meninggal dunia, keluarganya wajib mengosongkan\nrumah\u002Fcamp\u002Fbangsal dan fasilitas milik PERUSAHAAN lainnya selambat-lambatnya 40\n(empat puluh) hari kalender sejak tanggal meninggalnya karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan (Non Staff) tetap yang sudah bekeluarga dan telah melewati\nmasapercobaan dan tinggal di luar rumah\u002Fcamp\u002Fbangsal dan fasilitas milik\nPERUSAHAAN lainnya yang disediakan, PERUSAHAAN akan memberikan bantuan uang\nperumahan yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB2012 - 2013 Romawi\nII Nomor g untuk periode 6 (enam) bulan dimulai bulan Januari 2012 dan bantuan\nuang pemmahan tidak berlaku bagi karyawan berstatus duda tanpa anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Khusus bagi karyawati yang belum menikah, statusnya dianggap bujangan\n(single status) dan tidak mendapat bantuan uang perumahan kecuali bagi\nkaryawati yang statusnya sebagai kepala\u002Ftulang punggung keluarga yang suaminya\ntidak mampu bekerja\u002Fcacat\u002Fsakit berkepanjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan uang perumahan tersebut seperti terdapat pada Ayat 2 pasal ini,\nakan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Periode Januari - Juni 1 dibayarkan bulan April\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Periode Juli - Desember 3 dibayarkan bulan September.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Apabila karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu) hari\nternyata hanya 7 (tujuh) jam kerja maka akan mendapatkan fasihtas makan\nsebanyak 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sedangkan bagi karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu)\nhari melebihi 7 (tujuh) jam kerja maka mendapatkan fasilitas makan sebanyak 3\n(tiga) kali. Fasilitas makan tidak berlaku bagi karyawan yang tidak masuk\u002Ftidak\nbekerja atau masuk kerja tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Fasilitas makan ini tidak dapat diganti dengan uang, kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan bagian eksplorasi yang karena aktivitas pekerjaannya letaknya di\nluar jangkauan yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas makan tersebut,\nakantetapi apabila karyawan bagian eksplorasi tersebut dimutasi ke bagian lain\ndan tidak berada di ekplorasi lagi maka fasilitas makan yang diberikan berupa\nuang tersebut dicabut dan karyawan tersebut mendapat jatah makan seperti\nkaryawanlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk menghormati karyawan yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan\nsuciRamadhan, maka pemberian fasilitas makan dapat diganti dengan uang,\nakantetapi apabila setelah selesainya bulan suci Ramadhan maka karyawan\nmendapat fasilitas makan seperti semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Kecelakaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan kepada karyawan yang mengalami\nkecelakaan dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan tentang ketentuan-ketentuan tersebut Ayat 1 pasal ini, 1\nberpedoman pada UU No.33 tahun 1947 dan juga UU No. 2 tahun 1951 dan No. 3\ntahun 1992 serta Kepres No. 22 Tahun 1993 atau peraturan lain pengganti yang\nditetapkan oleh Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Jaminan Hari Tua Dan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>PERUSAHAAN mengikutsertakan karyawarmya program JAMSOSTEK sesuaiketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tempat Ibadah Olah Raga Dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi karyawan yang beragama Islann dan berkerja di lokasi Loa Tebu\ndisediakan tempat ibadah untuk memudahkan yang bersangkutan melaksanakan ibadah\nagama-nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan fasilitas olahraga, kesenian dan lain-lain diselenggarakan melihat\nsituasi dan kondisi keuangan PERUSAHAAN, Untuk olahraga, PERUSAHAAN\nakanmenyediakan tempat dan perlengkapannya disesuaikan dengan kondisi\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Sumbangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawati\u002Fistri karyawan yang melahirkan (kecuali istri karyawan yang\nbekerja di PERUSAHAAN\u002F instansi lain yang mendapat fasilitas serupa) akan\nmendapatbantuan biaya yang besarnya seperti terdapat dalam Addendum PKB 2012\n– 2013 Romawi II Nomor h per 1 (satu) tahun kalender, dan berlaku bagi I\n(satu) orang istri pertama yang sah untuk kelahirkan anak kandung pertama dan\nkedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan seperti dalam Pasal 37; Ayat 1 di atas tidak termasuk ketentuan\nyang terdapat dalam Pasal 24 Ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan adalah partner dalam ketatalaksanaan PERUSAHAAN, maka\niawajib untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam lingkungan PERUSAHAAN dan\nmelakukan kewajiban yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Semua karyawan harus bekerja dangan baik dan jujur, rajin serta\ndisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib menjaga nama baik PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal-hal lain yang tidak dapat diselesaikan oleh karyawan dalam hal\npekerjaan supaya dilaporkan kepada atasan dengan segera dan atau melalui\nSERIKAT PEKERJA karyawan masing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>5.Di dalam pekerjaan karyawan dilarang bertengkar dan berkelahi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dilarang menghasut atau mengambil bagian dalam haI-hal yang\ntujuannya penghentian, memperlambat dan melalaikan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan harus mentaati ketentuan-ketemuan jam kerja yang telah\nditetapkan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan yang terlambat masuk kerja atau akan meninggalkan tempat kerja\nsebelum berakhirnya jam kerja harus melaporkan kepada atasannya kalau melebihi\n10 menit dari waktu yang telah ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap\nmangkir dan tidak diperkenankan untuk bekerja kecuali ada alasan yang dapat\ndipertimbangkan oleh atasan\u002Fpimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Waktu kerja yang telah berlaku di PERUSAHAAN diatur dan ditetapkan sesuai\ndengan ketentuan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2004, yaitu 7 jam\nkerja sehari atau 40 jam seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Kehadiran karyawan (masuk\u002Fpulang) meninggalkan tempat pekerjaan,\ndiwajibkan melakukan check clock (absen atau menandatangani absen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Jam kerja karyawan ditetapkan oleh PERUSAHAAN dan karyawan yang sering\natau dengan sengaja datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam kerja\nyang ditetapkan oleh PERUSAHAAN akan dikenakan peringatan dan jumlah gaji yang\nditerima akan diperhitungkan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Ketentuan Dalam Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum masuk ke tempat kerja semua karyawan diharuskan melaksanakan absen\ndengan kartu absen yang telah disediakan di tempat tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap orang dilarang mengambil dan mengabsenkan kartu karyawan lainnya\ndengan cara apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum masuk ke tempat pekerjaan, karyawan wajib mengenakan kartu\ntandapengenal karyawan yang harus dikenakan di dada sebelah kiri dengan foto\nyangbersangkutan dengan jelas terlihat (tidak boleh terbalik) dan petugas\nkeamananberhak mengeluarkan karyawan yang bersangkutan dan lokasi perusahaan\nbilatidak mengenakan kartu tanda pengenal karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama bekerja, karyawan diwajibkan selalu memakai kartu tanda pengenal\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dilarang mengajak\u002Fmembawa orang Iuar\u002Forang lain untuk masuk ke\nlokasi perusahaan tanpa ijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan dilarang mengajak\u002Fmembawa laki-Iaki\u002Fperempuan yang bukan\nsuami\u002Fistri bermalam di rumah\u002Fcamp\u002Fbangsal dan fasilitas milik PERUSAHAAN\nIainnya atau unit-unit produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya, kecuali senjata\ntersebut merupakan alat kerja yang diketahui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Alat-alat kerja termasuk alat pengaman kerja harus dipergunakan karyawan\nsecara baik dan wajar, dan apabila dalam hal ini hilang atau rusak karena ada\nunsur kesengajaan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Kepala kerja (Pengawas) dalam memberikan instruksi atau petunjuk kepada\nanggotanya supaya jelas dan dapat dimengerti untuk menghindari salah paham\u002F\nsalah tafsir yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum waktunya kecuali ada\nijin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Di tempat-tempat yang ditentukan larangan, karyawan dilarang merokok dan\nmenyalakan api, serta mematuhi semua Iarangan-larangan yang bersifat\npencegahan, tanda-tanda gambar dan tulisan yang ditempatkan di tempat karyawan\nbertugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Karyawan dilarang bersenda gurau atau ngobrol selama bekerja yang dapat\nmengganggu ketertiban dan kelancaran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Karyawan dilarang keras berbuat seperti 3 mabuk, madat, berjudi atau\nmelakukanpekerjaan\u002Fperbuatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Karyawan tidak diperbolehkan memindahkan\u002Fmenggantikan\npekerjaan-pekerjaanorang lain kecuali ada perintah resmi dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Karyawan dilarang melakukan pekerjaan pribadi saat bekerja\napalagimenggunakan alat dan bahan milik PERUSAHAAN kecuali mendapat ijin dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Setiap karyawan harus memelihara dan menjaga kebersihan tempat kerja dan\njuga lingkungannya, termasuk membersihkan mesin-mesin yang\ndiserahkanpenguasaannya kepada karyawan yang bersangkutan sebagai tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Bagi karyawan yang tugasnya bersifat rahasia PERUSAHAAN, karyawan\ntersebut wajib merahasiakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Karyawan dilarang menggunakan jabatannya di perusahaan untuk kepentingan\npribadi atau untuk mendapat keuntungan yang bukan untuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan tidak mematuhi\u002Fmelanggar ketentuan dalam perusahaan dan\ntatatertib yang terdapat dalam PKB ini, PERUSAHAAN dapat mengambil tindakan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Penngatan Tertulis I, II dan III (Terakhir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan Tertulis I, dapat sekaligus merupakan Peringatan Tertulis II\natau IIItergantung dari pelanggaran\u002F kesalahan yang dilakukan oleh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja (pemberhentian) dikenakan kepada karyawan apabila\ndalam jangka waktu Peringatan Tertulis Terakhir yang bersangkutan tidak juga\nberubah\u002Fmemperbaiki sifat kelakuannya, sehingga tindakan terakhir dilakukan\ndengan pemberhentian sesuai Undang-Undang No. 213 Tahun 2003 atau peraturan\nPemerintah Iain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan peringatan untuk karyawan yang melakukan kesalahan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan Tertulis I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Dikenakan sanksi skorsing selama 3 (tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah pokok pada saat penerimaan gaji langsung dipotong sebesar 50% selama\nskorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Peringatan Tertulis I berlaku masa percobaan 2 (dua) bulan terhitung\ntanggal ditetapkannya skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bila selama masa percobaan tidak melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran lagi maka\nPeringatan Tertulis I menjadi batal, namun sebaliknya ternyata berbuat kembali\nkesalahan\u002Fpelanggaran dalam masa percobaan akandikenakan Peringatan Tertulis\nII, III atau Pemutusan Hubungan Kerja yang ketentuannya mengacu pada\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 atauperaturan Pemerintah lain yang\nmenggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan Tertulis II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Dikenakan sanksi skorsing selama 6 (cnam) hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah pokok pada saat penerimaan gaji Iangsung dipotong sebesar 50 %selama\nmasa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Peringatan Tertulis II berlaku masa percobaan selama 5 (lima)\nbulanterhitung sejak tanggal ditetapkan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bilamana dapat masa percobaan tidak melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran maka\nPeringatan Tertulis II menjadi batal, namun sebaliknya melakukan kembali\nkesalahan\u002F pelanggaran dalam masa percobaan dikenakan Peringatan Tertulis III\natau pemutusan hubungan kerjaketentuannya mengacu pada Undang-undang No. 13\nTahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringatan Tertulis III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Dikenakan sanksi skorsing selama I0 (sepuluh) hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah pokok pada saat penerimaan gaji langsung dipotong 50 % selama\nskorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Peringatan Tertulis III berlaku masa percobaan selama 9 (sembilan)\nterhitung sejak tanggal ditetapkan skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Bilamana dalam masa percobaan tidak melakukan kesalahan\u002Fpelanggaran\nPeringatan Tertulis III menjadi batal, namun sebaliknya kalau melakukan kembali\nkesalahan\u002Fpelanggaran dalam masa percobaan akan dikenakan peraturan peringatan\nterakhir atau pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Peraturan Peringatan Terakhir atau Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari perusahaan, yang\nmengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain\nyang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Selama menjalani masa skorsing karyawan diwajibkan hadir sesuai jam kerja\ndan mengisi absensi (check clock) di tempat dimana karyawan tersebut biasa\nhadir untuk bekerja dan melakukan check clock. Apabila ternyata karyawan yang\nbersangkutan tidak hadir sesuai jam kerja (datang terlambat dan pulang lebih\ncepat) dan tidak mengisi absen (check clock), maka selama menjalani masa\nskorsing yang bersangkutan tidak mendapatkan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Batas Dan Jumlah Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan akan dikenakan peraturan peringatan terakhir yaitu dikeluarkan\nPERUSAHAAN apabila jumlah peringatan dalam 12 (dua belas) bulan kalender turut\n(dihitung sejak terakhir masa percobaan sampai dengan saat melakukan kesalahan\nyang terakhir dilakukan karyawan) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melebihi 3 (tiga) kali untuk Peringatan Tertulis I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melebihi 2 (dua) kali untuk Peringatan Tertulis II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melebihi 1 (satu) kali untuk Pedngatan Tertulis III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melebihi 2 (dua) kali untuk Peringatan Tertulis I plus 1 (satu) kali untuk\nPeringatan Tertulis II atau sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melebihi 1 (satu) kali untuk Peringatan Tertulis I plus 1 (satu) kali\nuntuk Peringatan Tertulis III atau sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Hormat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas permintaan karyawan sendiri (mengundurkan diri) mengacu pada\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang\nmenggantikannya atau tercapai kesepakatan lain antara PERUSAHAAN dan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Meninggal dunia mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau\nperaturanPemerintah Iain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karena tidak cakap rohani dan jasmani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karena sakit yang tidak diakibatkan kecelakaan kerja dan sudah berjalan 1\n(satu) tahun dan dibuktikan dengan Surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh\nPERUSAHAAN, hal tersebut akan diatur sesuai dengan Undang-Undang No.13Tahun\n2003 atau peraturan Pemerintah lain yang menggantikannya, kecuali bagi karyawan\nyang sakit dengan unsur sengaja\u002Funsur tertentu dan di Iuar konteks di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Persetujuan bersama antara karyawan dan PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pengurangan tenaga kerja oleh PERUSAHAAN yang mengacu pada Undang-Undang\nNo. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah Iain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karena habis perjanjian kerja waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun mengacu pada Undang-Undang\nNo.13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikannya kecuali menurut\npilihan manajemen, tenaga yang bersangkutan masih diperlukan atau terjadi\nkesepakatan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Alasan mendesak dari pihak PERUSAHAAN, karena karyawan melakukan kesalahan\nberat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Secara berkelompok meninggalkan PERUSAHAAN tanpa ijin yang sah dari\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan pemogokan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang Iangsung mengakibatkan pemutusan tanpa syarat apabila karyawanhal-hal\nsebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik-milik teman sekerja\natau milik teman PERUSAHAAN tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPERUSAHAAN atau kepentingan Negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat memakai obat bius dan\nmenyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya yang\ndilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja dan di tempat yang\nditetapkan oleh PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu PERUSAHAAN atau teman sekerjaatau\nmemperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di Iuarlingkungan\nPERUSAHAAN,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar\nPERUSAHAAN\u002Fpimpinan\u002Fatasan atau keluarga PERUSAHAAN atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk PERUSAHAAN serta teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan atau peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat\nPeraturanPeringatan Terakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Membongkar dan\u002Fatau membocorkan rahasia PERUSAHAAN atau mencemarkan nama\nbaik PERUSAHAAN dan\u002Fatau keluargannya yang seharusnya dirahasiakan kecuali\nuntuk kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Satpam\u002Fwakar\u002Fkaryawan yang kedapatan tidur saat melaksanakan tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan PERUSAHAAN atau\nPKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.PERUSAHAAN dalam memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam Ayat 1, 2, 3 dan 4 pasal ini harus menyertakan bukti yang\nadadalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4.\nPasal ini dapat dilakukan skorsing sebelum izin pemutusan kerja diberikan\nolehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan\nsebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 Pasal ini tidak berhak atas uang\npesangon tetapi berhak mendapat uang penggantian hak apabila masa kerjanya\nsudah mencukupi\u002F masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang\npenggantian hak sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan\nPemerintah lain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>8.Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud\ndalam Ayat 1, 2, 3 dan 4 Pasal ini, dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan\nmendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai\nUndang-Undang No, 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang\nmenggantikannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja melakukan\nkesalahan berat tetapi PERUSAHAAN tidak melakukan pemutusan hubungan kerja,\nmaka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial. Sebelum diterbitkan penetapan oleh lembaga\npenyelesaian perselisihan hubungan industrial atas gugatan pekerja tersebut,\nmaka upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Barang Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan dilarang membawa keluar dari komplek perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Barang-barang milik PERUSAHAAN tanpa ijin yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Barang-barang yang bukan milik sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pelanggaran terhadap Ayat 1 pasal ini dapat mengakibatkan karyawan\ntersebut diberhentikan atau dipecat dari PERUSAHAAN dengan tidak hormat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Pengunduran Diri Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.a. Jika seorang karyawan ingin mengundurkan diri, karyawan tersebut harus\nmengajukan pemberitahuan tertulis tentang maksudnya itu 30 (tiga puluh) hari\nsebelumnya kepada pimpinan PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengajuan pengunduran diri seperti tercantum dalam ayat 1.a pasal ini\nharus diajukan dalam kurun waktu tanggal 25 (dua puluh lima) sampai dengan\ntanggal 30 (tiga puluh) pada periode bulan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sejak pemberitahuan pengunduran diri seperti yang tercantum dalam ayat 1.a\npasal ini, maka karyawan yang barsangkutan diwajibkan tetap bekerja sebagaimana\nmestinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Apabila karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri seperti tercantum\ndalam ayat 1.a pasal ini maka cuti yang belum diambil oleh karyawan\nbersangkutan dapat diperhitungkan secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Jatuh tempo waktu 30 (tiga puluh) hari seperti yang tercantum dalam ayat\n1.a pasal ini dapat dikecualikan apabila terdapat kesepakatan antara karyawan\nyang bersangkutan dengan PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.a. Karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan PKB mendapat Uang\nPengganti Hak sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah\nlain yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan PKB, PERUSAHAAN\nberkewajiban untuk mengembalikan karyawan tersebut ke tempat dimana karyawan\nmulai diterima atau tempat lain yang disepakati kecuali karyawan tersebut\nmendapatkan pekerjaan di perusahaan lain yang tempat kerjanya di Kalimantan\nTimur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pengunduran diri yang tidak sesuai dengan PKB atau sengaja melakukan\nkesalahan dengan tujuan pengunduran diri tidak berhak atas uang penggantian hak\ndan Surat referensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi karyawan yang sengaja melakukan kesalahan, namun kesalahan tersebut\ndilakukan dengan maksud untuk mengundurkan dm (seperti melanggar peraturan\nPERUSAHAAN\u002FPKB, tidak disiplin karena diterima kerja di tempat lain, dll) dan\nmenyimpang dari Ayat 1 Butir a dan b pasal ini maka karyawan tersebut tidak\nberhak untuk mendapatkan uang penggantian hak maupun uang kebijaksanaan dan\nbagi karyawan pada waktu diterima bekerja di PERUSAHAAN berasal dari Iuar\nwilayah Kalimantan Timur, maka karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan\npenggantian transportasi untuk kembali ke tempat asal karyawan tersebut\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjadi keluhan-keluhan dari pekerja atas hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan yang bersifat normative akan\ndiselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum\ndapat diselesaikan, maka akan diteruskan ke pimpinan yang lebih tinggi (secara\nhierarki) dan diketahui oleh atasan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila hal tersebut belum juga dapat diselesaikan maka pekerja yang\nbersangkutan dapat menyampaikan permasalahannya kepada pengurus SERIKAT PEKERJA\nmasing - masing yang telah diakui di PERUSAHAAN dan terdaftar di Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi, untuk selanjutnya dimusyawarahkan dengan PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penyelesaian permasalahan antara SERIKAT PEKERJA dengan PERUSAHAAN harus\ndidasarkan atas dasar partnership berdasarkan HIP (Hubungan Industrial\nPancasila) dengan harapan masalah dapat diselesaikan musyawarah, mufakat dan\nkekeluargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketua, wakil ketua, sekretaris dan pengurus SERIKAT PEKERJA harus bisa\nbertindak sebagai wakil karyawan di perusahaan dan oleh karenanya berhak\nmewakili karyawan di perusahaan dalam pembahasan dan musyawarah dengan\nmanagement perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila persoalan tersebut belum bisa diselesaikan secara intern\n(bipartite) maka upaya penyelesaian disalurkan melalui prosedur sesuai\nUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang\nmenggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Lembaga Kerja Sama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dimaksudkan sebagai forum komunikasi\nkonsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan yang timbul diantara\nkaryawan untuk kepentingan perusahaan dan sekaligus kepentingan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari sebanyak-banyaknya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Wakil PERUSAAHAAN 4 (empat) orang dan wakil PUK SP KEP 4 (empat)orang\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Wakil PERUSAHAAN 4 (empat) orang dan wakil SBSI PT Tanito Harum 4 (empat)\norang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hasil rapat\u002Fpembahasan LKS Bipartit dibuatkan berita acara dan untuk\nselanjutnya disampaikan kepada pihak management perusahaan sebagai masukan\nbagikeputusan yang akan dibuat oleh PERUSAHAAN dalam menghadapi\npermasalahankaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : LAIN-LAIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat\nditerima maka gaji bagi Karyawan tersebut akan dikurangi secara proporsional\nyang ditetapkan oleh management perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.a. Pengaturan tiket transport yang merupakan kewajiban PERUSAHAAN\ntetapberdasarkan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja antara\nkaryawandengan management perusahaan di tempat\u002Flokasi karyawan diterima\nbekerjadan tingkatan\u002Fjabatan karyawan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penambahan tiket transport di luar kewajiban PERUSAHAAN seperti dalam\nketentuan ayat 2 butir a pasal ini merupakan kebijaksanaan PERUSAHAAN dengan\nmelalui pertimbangan yang saksama Selanjutnya penambahan tikettransport dapat\ndipertimbangkan untuk dicabut\u002Fdihapus apabila management perusahaan memandang\ntidak sesuai dengan alasan dan pertimbanganpemberian tiket tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB ini menggantikan semua Persetujuan dan Peraturan-Peraturan yang\nterdahulu yang telah diselenggarakan antara PERUSAHAAN dengan SERIKAT PEKERJA,\nmengenai pasal-pasal yang tercantum dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN dapat membuat pengumuman sebagai ketentuan yang berlaku di\nPERUSAHAAN yang isinya tidak boleh bertentangan dengan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk hal-hal yang bersifat khusus yang tidak disebutkan\u002Fdiperincikan\ndalam PKB ini, dapat ditetapkan oleh PERUSAHAAN yang tidak menyimpang dari PKB\nini atau peraturan Pemerintah yang berlaku,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila ternyata dalam PKB ini terdapat kekeliruan maka dikemudian hari\ndapat ditinjau kembali dan dirundingkan secara bipartit antara PERUSAHAAN dan\nSERIKAT PEKERJA yang resmi serta telah terdaftar di secara syah di\nDISNAKERTRANS yang risalahnya dicantumkan dalam Addendum PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PERUSAHAAN akan menyediakan Buku PKB ini dalam jumlah terbatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERUSAHAAN akan membagikan buku PKB kepada SERIKAT PEKERJA setelah\npenandatanganan dilakukan berdasarkan Kepmenakertrans No. KEP-48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004.\nJika perjanjian kerja dibuat tertulis, biaya akta dan biaya tambahan lainnya\ndipikul oleh majikan (KUHD pasal 399, 400 Planster Pasal 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.PKB ini mulai berlaku untuk masa 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah\npihakterhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember\n2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setelah masa tersebut berakhir, PKB ini dianggap diperpanjang, kecuali\napabilasalah sam pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya\nuntukmembuka musyawarah baru tentang PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama belum tercapai PKB baru setelah berakhirnya masa berlaku PKB ini\nmakaketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku hingga tercapainya\nkesepakatan\u002FPKB baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-casignemployees\">\u003Cp>PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKIL MANAJEMEN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sugiyarto W.ST\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua Ops Manager Site\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dudik HL ST\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua Ass Ops Manager Site\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mulyo Utomo, SH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabag Umum &amp; Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKIL SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH PUK SP. KEP PT. TANITO HARUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Rahim \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. M. Yahya.R \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tri Mulyanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Marsadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SBSI PT. TANITO HARUM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Thamrin T\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Salman HS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Syahrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretaris\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyaksikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IR. H. ICHWANSYAH, MM\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Utama Madya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19590623. 198601. 1.002\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"menstruationleave":50,"WORKHOURS_trigger":54,"maternitydifferenttrigger":58,"paidmaternityleaveduration":62,"maxsicknesspay":66,"cbadate_end":70,"severance_number":74,"ONCERISE_trigger":78,"maternityexcludedtrigger":82,"wageincreasetype2":84,"equalitydifferenttrigger":88,"equalityotherclause":90,"STRUCINCR_trigger":94,"funeralpay":96,"incidentalbonusdays1":100,"contracttrialperiod":102,"maternityotherclause":106,"severance":110,"maxsicknesspayperc":112,"pensionfund":114,"OVERTIME_trigger":118,"holidaysdays":122,"holidaysweeks":124,"COSTLIV_trigger":126,"severance_number_1_tenure":130,"healthinsurance":132,"SUNDAY_trigger":136,"childcaredifferenttrigger":140,"disabilityfund":142,"sundayallowancetype":144,"MEDICAL_trigger":146,"healthandsafetypolicy":150,"lowwageperiod":154,"LOWWAGE_government":158,"healthcareaccessrelatives":160,"overtimeallowanceperc1":164,"casignemployees":168,"healthcareaccess":172,"contracttrial":174,"sicknesspay":176,"sundayallowanceperc1":178,"equalityexcludedtrigger":180,"healthinsurancerelatives":182,"paidmaternityleaveall":184,"SCHEDULE_trigger":186,"paidpaternityleave":190,"incidentalbonustype2":194,"WAGES_trigger":196,"sicknessmaxdaysnr":200,"childcareexcludedtrigger":204,"cbaratificationdate":206,"violence":208,"contractseverancepay1":212,"bankholidays1":214,"overtimeallowancetype":218,"LOWWAGE_trigger":220,"mealvouchers":222,"sicknessmaxdays":226,"paidmaternityleave":228,"cbadate_start":230,"contractseverancepay":232,"PAIDLEAV_trigger":234,"paidpaternityleaveduration":236},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","1.PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan k","1.PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan kepada karyawan yang mengalami\nkecelakaan dalam hubungan kerja.\n\n2.Pelaksanaan tentang ketentuan-ketentuan tersebut Ayat 1 pasal ini, 1\nberpedoman pada UU No.33 tahun 1947 dan juga UU No. 2 tahun 1951 dan No. 3\ntahun 1992 serta Kepres No. 22 Tahun 1993 atau peraturan lain pengganti yang\nditetapkan oleh Pemerintah.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"menstruationleave","1.Cuti haid diberikan selama 2 (dua) har","1.Cuti haid diberikan selama 2 (dua) hari kalender setiap bulan atas dasar\npemberitahuan dari yang bersangkutan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"WORKHOURS_trigger","1.Setiap pekerja yang telah bekerja sela","1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak\nistirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah sesuai dengan\nketentuan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, sedangkan untuk karyawan kontrak\nwaktu tertentu pelaksanaan waktu cuti dapat diatur\u002Fdiambil 1 (satu) hari setiap\nbulan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"maternitydifferenttrigger","1.Peraturan ini berlaku bagi seluruh kar","1.Peraturan ini berlaku bagi seluruh karyawan tetap PERUSAHAAN sedangkan\nbagi Karyawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak mempunyai perjanjian kerja\ntersendiri berpedoman pada Kepmenakertrans No. KEP.100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, untuk\nKaryawan Harian Lepas dan Karyawan Kontrak.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveduration","2.Bagi karyawan wanita\u002Fkaryawati yang ha","2.Bagi karyawan wanita\u002Fkaryawati yang hamil diberikan cuti hamil maka hak\natas cuti hamil paling cepat 1 ½ satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut\nperhitungan melahirkan anak yang disertai dengan Surat keterangan dokter\nPERUSAHAAN dan 1½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan atau keguguran\nkandungan.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"maxsicknesspay","1.Apabila karyawan tidak dapat melakukan","1.Apabila karyawan tidak dapat melakukan tugasnya karena sakit dan dirawat\ndi rumah sakit atau berada dalam perawatan dokter, maka upahnya akan dibayar\nsebagai berikut :\n\na.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 % dari Upah Pokok\n\nb.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75 % dari Upah Pokok\n\nc.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50 % dari Upah Pokok\n\nd.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari Upah Pokok sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1.PKB ini mulai berlaku untuk masa 2 (du","1.PKB ini mulai berlaku untuk masa 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah\npihakterhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember\n2013.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"severance_number","8.Pekerja yang melakukan kesalahan di lu","8.Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud\ndalam Ayat 1, 2, 3 dan 4 Pasal ini, dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan\nmendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai\nUndang-Undang No, 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah lain yang\nmenggantikannya.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"ONCERISE_trigger","3.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa","3.Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan\n5 (lima) tahun diberikan THR-THN sebesar 1 (satu) kali Upah Pokok.",{"bindId":83,"name":60,"text":61},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"wageincreasetype2","Kenaikan upah seorang karyawan dinilai b","Kenaikan upah seorang karyawan dinilai berdasarkan atas ketentuan bahwa yang\nbersangkutan memenuhi syarat kecakapan, keahlian, loyalitas, kondisi,\nkejujuran, masa kerja jabatan Serta penilaian obyektif yang dilakukan\nmanagement mengacu pada Surat Edaran Dirjen Binawas No. 01 tahun 1995 atau\nperaturan lain sesuai keputusan Pemerintah.",{"bindId":89,"name":60,"text":61},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"equalityotherclause","5.Biaya pengobatan bagi karyawati hanya ","5.Biaya pengobatan bagi karyawati hanya berlaku bagi karyawati saja (dan\ntidak berlaku bagi keluarga karyawati), ditanggung oleh PERUSAHAAN dengan batas\nbiaya 2 (dua) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bagi\nkaryawati yang ditinggal mati suaminya, maka fasilitas biaya pengobatan\ntersebut berlaku bagi karyawati yang bersangkutan termasuk 2 (dua) orang anak\nkandung. Apabila karyawati tersebut menikah lagi maka fasilitas biaya\npengobatan untuk keluarganya (anak kandung) menjadi hilang dikarenakan\nanak-anak menjadi tanggungan suami selaku kepala rumah tangga.",{"bindId":95,"name":86,"text":87},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","1.Apabila karyawan dan keluarganya dalam","1.Apabila karyawan dan keluarganya dalam satu rumah (ayah kandung, ibu\nkandung, ayah mertua, ibu mertua, seorang istri yang sah menurut hukum, dan\nanak kandung pertama dan kedua) meninggal dunia maka PERUSAHAAN akan memberikan\nuang duka cita sebagai berikut:\n\na.Untuk karyawan sendiri sebesar Rp 5.000.000,- dan diberlakukan\nUndang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan Pemerintah menggantikannya.\n\nb.Untuk keluarganya yang besamya seperti terdapat dalam Addendum 2012-2013\nRomawi II Nomor f.",{"bindId":101,"name":80,"text":81},"incidentalbonusdays1",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"contracttrialperiod","a.Calon Karyawan adalah seseorang yang d","a.Calon Karyawan adalah seseorang yang diterima setelah lulus testing\u002Fujian\nyang diadakan oleh PERUSAHAAN dan menjalankan masa percobaan paling lama 3\n(tiga) bulan atau periode waktu lain dengan pertimbangan wajar yang disepakati\nantara PERUSAHAAN dengan (calon) pekerja baru terhitung sejak mulai bekerja di\nperusahaan masa percobaan ini diberitahukan oleh PERUSAHAAN secara tertulis\nkepada calon karyawan yang bersangkutan.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"maternityotherclause","3.Bagi karyawati yang telah mengambil cu","3.Bagi karyawati yang telah mengambil cuti hamil, maka hak cuti tahunannya\nsecara otomatis gugur pada tahun berjalan, apabila hak cuti tahunan telah\ndiambil separuh atau seluruhnya pada tahun berjalan, maka akan diperhitungkan\nsecara proporsional pada jatah cuti tahun berikutnya atau cuti hamil karyawati\ntersebut dapat dipotong secara proporsional sebanyak jatah cuti yang telah\ndiambil.\n\n4.Untuk mendapatkan hak cuti tahunan atau cuti hamil, karyawati diwajibkan\nmengajukan surat cuti kepada PERUSAHAAN atau perwakilan yang ditunjuk 1 (satu)\nbulan sebelum tanggal rencana pengambilan cuti tersebut kecuali mengalami\nkondisi prematur yang tidak terduga.",{"bindId":111,"name":76,"text":77},"severance",{"bindId":113,"name":68,"text":69},"maxsicknesspayperc",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"pensionfund","PERUSAHAAN mengikutsertakan karyawarmya ","PERUSAHAAN mengikutsertakan karyawarmya program JAMSOSTEK sesuaiketentuan\nyang berlaku.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"OVERTIME_trigger","4.Setiap karyawan yang melakukan kerja I","4.Setiap karyawan yang melakukan kerja Iembur harus diberikan Surat Perintah\nLembur (SPL) dan ditandatangani oleh Kepala Bagian dan PERUSAHAAN, sesuai\ndengan ketentuan yang ditetapkan oleh management perusahaan.",{"bindId":123,"name":56,"text":57},"holidaysdays",{"bindId":125,"name":56,"text":57},"holidaysweeks",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"COSTLIV_trigger","3.Pelaksanaan kenaikan upah pokok dilaku","3.Pelaksanaan kenaikan upah pokok dilakukan sesuai dengan pelaksanaan\nUMSP\u002FUMSK.",{"bindId":131,"name":76,"text":77},"severance_number_1_tenure",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"healthinsurance","4.Apabila karyawan dan keluarganya memer","4.Apabila karyawan dan keluarganya memerlukan rawat inap di rumah sakit maka\nPERUSAHAAN akan memberikan bantuan yang besarnya seperti terdapat dalam\nAddendum PKB 20l2-2013 Romawi II Nomor a, untuk 1 (satu) tahun kalender. Pada\nsaat pendaftaran untuk rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter\nperusahaan, karyawan atau keluarganya harus didampingi oleh wakil PERUSAHAAN\ndan Pengurus SERlKAT PEKERJA yang membawahinya.",{"bindId":137,"name":138,"text":139},"SUNDAY_trigger","b.Hari Libur\u002FRaya Jam pertama s.d ketuju","b.Hari Libur\u002FRaya\n\nJam pertama s.d ketujuh :2 x upah perjam\n\nJam kedelapan :2 x 3 upah perjam\n\nJam kesembilan : 4 x upah perjam",{"bindId":141,"name":60,"text":61},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":143,"name":116,"text":117},"disabilityfund",{"bindId":145,"name":138,"text":139},"sundayallowancetype",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"MEDICAL_trigger","1.Pada dasarnya PERUSAHAAN memberikan ba","1.Pada dasarnya PERUSAHAAN memberikan bantuan pengobatan\u002Fperawatan kepada\nkaryawan yang memerlukan pengobatan\u002Fperawatan tersebut sesuai dengan ketentuan\nPERUSAHAAN.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"healthandsafetypolicy","1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada PE","1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja ada PERUSAHAAN ini secara minimal akan\ndiatur dan tunduk pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan\nKerja dan peraturan pelaksanaan lain terkait yang ditentukan oleh\nPemerintahan.\n\n2.Untuk keamanan kerja setiap karyawan yang bekerja di perusahaan ini\ndiharuskan tunduk pada instruksi-instruksi yang diberikan oleh PERUSAHAAN\nantara lain memakai alat pelindung diri dan Kartu Tanda Pengenal Karyawan yang\ntelah disiapkan oleh PERUSAHAAN.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"lowwageperiod","2.Untuk calon karyawan tetap dalam masa ","2.Untuk calon karyawan tetap dalam masa percobaan diberikan upah yang\nberlaku namun tidak lebih kecil dan penetapan upah minimum yang dikeluarkan\noleh pemerintah yaitu Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)\u002F Upah Minimum\nSektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan batubara atau peraturan\nlainyang ditetapkan Pemerintah.",{"bindId":159,"name":156,"text":157},"LOWWAGE_government",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"healthcareaccessrelatives","3.Fasilitas biaya pengobatan bagi karyaw","3.Fasilitas biaya pengobatan bagi karyawan dan keluarga karyawan 1 (satu)\norang istri yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung pertama dan kedua dengan\nbatas biaya maksimum 3 (tiga) bulan upah pokok selama 1 (satu) tahun kalender.\nApabila ternyata penggantian biaya pengobatan tersebut diperoleh tidak sesuai\ndengan kondisi yang sesungguhnya, maka hak bantuan biaya penggantian menjadi\nbatal dan akan diperhitungkan\u002F dikompensasi serta atas tindakan ini termasuk\nkesalahan berat (memberi keterangan palsu).",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"overtimeallowanceperc1","5.Sebagai pedoman upah kerja lembur dihi","5.Sebagai pedoman upah kerja lembur dihitung sebagai berikut:\n\na.Hari Biasa:\n\nJam Pertama : 1,5 x upah perjam\n\nJam berikutnya : 2 x upah perjam",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"casignemployees","PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN","PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\n\n\n\nWAKIL MANAJEMEN PERUSAHAAN\n\n1. Sugiyarto W.ST\n\nKetua Ops Manager Site\n\n\n\n2. Dudik HL ST\n\nWakil Ketua Ass Ops Manager Site\n\n\n\n3. Mulyo Utomo, SH\n\nKabag Umum & Personalia\n\n\n\nWAKIL SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH PUK SP. KEP PT. TANITO HARUM\n\n1. Rahim \n\nKetua\n\n\n\n2. M. Yahya.R \n\nWakil Ketua\n\n\n\n3. Tri Mulyanto\n\n\n\n4. Marsadi\n\nSekretaris\n\n\n\nSBSI PT. TANITO HARUM\n\n1.Thamrin T\n\nKetua\n\n\n\n2.Salman HS\n\nWakil Ketua\n\n\n\n3.Syahrial\n\nSekretaris",{"bindId":173,"name":162,"text":163},"healthcareaccess",{"bindId":175,"name":104,"text":105},"contracttrial",{"bindId":177,"name":68,"text":69},"sicknesspay",{"bindId":179,"name":138,"text":139},"sundayallowanceperc1",{"bindId":181,"name":60,"text":61},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":183,"name":134,"text":135},"healthinsurancerelatives",{"bindId":185,"name":64,"text":65},"paidmaternityleaveall",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"SCHEDULE_trigger","2.Untuk Karyawan Staff (yang baru masuk)","2.Untuk Karyawan Staff (yang baru masuk) dan diterima di Iuar wilayah\nKalimantanTimur (Kaltim) yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara\nterus-menerus diberikan cuti\u002Fistirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja, ditambah 2 hari kalender untuk perjalanan.",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"paidpaternityleave","1.Kepada karyawan dapat diberikan ijin m","1.Kepada karyawan dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan\nmendapat upah gaji untuk keperluan-keperluan istimewa seperti tersebut di bawah\nini :\n\na.Perkawinan\n\nUntuk karyawan sendiri 3 (tiga) hari kalender.\n\nUntuk anak perempuan karyawan 2 (dua) hari kalender.\n\nUntuk anak laki-laki karyawan 2 (dua) hari kalender.\n\nb.Istri sah karyawan melahirkan 2 (dua) hari kalender.",{"bindId":195,"name":80,"text":81},"incidentalbonustype2",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"WAGES_trigger","1.Kepada karyawan sebagai imbalan jasany","1.Kepada karyawan sebagai imbalan jasanya diberikan upah dengan dasar upah\nbulanan, kecuali karyawan harian lepas.",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"sicknessmaxdaysnr","2.Apabila karyawan tidak dapat bekerja s","2.Apabila karyawan tidak dapat bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nberturut-turut karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang\nditunjuk PERUSAHAAN, maka PERUSAHAAN dapat memutuskan hubungan kerja sesuai\ndengan UU No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain sesuai keputusan Pemerintah\nkecuali karyawan sakit dengan unsur disengaja\u002Funsur tertentu dan di Iuar\nkonteks dinas.",{"bindId":205,"name":60,"text":61},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":207,"name":72,"text":73},"cbaratificationdate",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"violence","5.Di dalam pekerjaan karyawan dilarang b","5.Di dalam pekerjaan karyawan dilarang bertengkar dan berkelahi",{"bindId":213,"name":76,"text":77},"contractseverancepay1",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"bankholidays1","1.Pada hari libur resmi\u002F hari raya yang ","1.Pada hari libur resmi\u002F hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah pekerja\nberhak mendapat istirahat dengan mendapat upah.",{"bindId":219,"name":166,"text":167},"overtimeallowancetype",{"bindId":221,"name":156,"text":157},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"mealvouchers","1.Apabila karyawan yang melakukan aktifi","1.Apabila karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu) hari\nternyata hanya 7 (tujuh) jam kerja maka akan mendapatkan fasihtas makan\nsebanyak 2 (dua) kali.\n\n2.Sedangkan bagi karyawan yang melakukan aktifitas pekerjaan dalam 1 (satu)\nhari melebihi 7 (tujuh) jam kerja maka mendapatkan fasilitas makan sebanyak 3\n(tiga) kali. Fasilitas makan tidak berlaku bagi karyawan yang tidak masuk\u002Ftidak\nbekerja atau masuk kerja tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya.",{"bindId":227,"name":202,"text":203},"sicknessmaxdays",{"bindId":229,"name":64,"text":65},"paidmaternityleave",{"bindId":231,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":233,"name":76,"text":77},"contractseverancepay",{"bindId":235,"name":56,"text":57},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"paidpaternityleaveduration","b.Istri sah karyawan melahirkan 2 (dua) ","b.Istri sah karyawan melahirkan 2 (dua) hari kalender.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Tanito Harum - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penggalian, Pertambangan, penggalian batu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertambangan Batu Bara\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Tanito Harum\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE SBSI)\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Rahim, Thamrin\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[245],{"title":39,"slug":34},[247],{"type":248,"data":249},"call_to_action_body_block",{"title":250,"description":251,"variant":252,"link":253},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":250,"url":254,"description":250,"rel":255,"type":256},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[258],{"type":248,"data":259},{"title":250,"description":251,"variant":252,"link":260},{"title":250,"url":254,"description":250,"rel":255,"type":256},[]]