[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-supernova-dengan-serikat-pekerja-pt-supernova":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":250,"content_type_view":251,"extra_breadcrumbs":252,"body":254,"body_blocks":265,"related_pages":269},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":248,"translations":249},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-supernova-dengan-serikat-pekerja-pt-supernova","ffe32d14-8411-11e4-84a2-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-supernova-dengan-serikat-pekerja-pt-supernova\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-supernova-dengan-serikat-pekerja-pt-supernova\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Supernova Dengan Serikat Pekerja PT. Supernova 2010 - 2012","ba_ID","IDN PT. Supernova - 2010","Indonesia - IDN PT. Supernova - 2010","IDN PT. Supernova - 2010 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"56 - PKB PT. Supernova - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT. SUPERNOVA\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SUPERNOVA DENGAN SERIKAT PEKERJA PT.\nSUPERNOVA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BABI : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : PENGERTIAN ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, PT. SUPERNOVA yang berkedudukan di JI. AncoI Barat VI. No. 1-2\nJakarta Utara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, SERIKAT PEKERJA PT. SUPERNOVA, yang disingkat menjadi SP-SPN,\nyangberkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2, Jakarta Utara; dalam haI ini\nmewakili Pekerja (Karyawan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat PKB :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, Perjanjian Kerja Bersama berisi ketentuan - ketentuan yang dibuat\noleh pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja untuk menciptakan suasana kerja\nyang teratur, harmonis, dan tegas yang memuat hak &amp; kewajiban karyawan\nmaupun perusahaan, termasuk syarat-syarat kerja dan menjadi pegangan\u002Fpedoman\nbagi perusahaan &amp; karyawan dalam memenuhi hak &amp; kewajiban\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Lingkungan Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, keseluruhan tempat sekitar perusahaan yang digunakan untuk meIakukan\nkegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Tempat Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tempat, ruangan atau Iapangan, ruang tertutup atau terbuka, bergerak\natau tetap, dimana karyawan melakukan pekerjaan, atau tempat yang telah biasa\ndipergunakan perusahaan untuk keperIuan dan kegiatan kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Direksi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, pimpinan perusahaan yang diangkat dan ditunjuk oleh rapat umum\npemegang saham untuk bertanggung jawab menjalankan\u002Fmewakili perusahaan secara\nIangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, seorang yang telah mengikatkan diri daIam hubungan kerja dengan\nperusahaan,dan dipekerjakan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Status Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk\njangka waktu tidak tertentu, telah meIaIui masa percobaan dan dinyatakan Iulus\ndengan surat pengangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan Borongan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IaIah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk\nmelakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu dengan menerima upah\ndidasarkan atas voIume pekerjaan atau satuan hasil kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan Kontrak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk\nmelakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas\nperjanjian hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan\ntertentu, sebagaimana dinyatakan dalam surat perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan Masa Percobaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan selama\nyang bersangkutan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum\ndiangkat menjadi karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan Outsourcing :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah, karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan lain\n(penyedia Tenaga Kerja) yang ditempatkan di PT. Supernova berdasarkan\nperjanjian kerja antar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>(9)Karyawati :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja wanita di perusahaan dimana menurut PKB ini mendapat fasilitas\nhanya untuk dirinya sendiri.Kecuali karyawati adalah seorang janda, dimana\nkaryawati tsb dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa anaknya berada dalam tanggung\njawabnya maka mendapat tunjangan anak seperti karyawan pria.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(10)Istri\u002FSuami Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, seorang yang menikah secara sah dengan karyawan\u002Fkaryawati menurut\nhukum yang berlaku dan terdaftar di bagian personalia\u002Fperusahaan, dan maksimum\nhanya satu. Jika suami\u002Fistri karyawan cerai dan karyawan ybs kawin lagi maka\nuntuk dapat dimasukkan ke dalam data karyawan harus bisa menunjukkan surat\ncerai dengan istri\u002Fsuami terdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Anak Sah Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah anak dan karyawan yang sah menurut hukum Serta terdaftar di bagian\npersonalia\u002Fperusahaan, Anak adopsi\u002Fpengangkatan, harus menunjukkan surat\nketerangan adopsi dari pengadilan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Keluarga Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah istri\u002Fsuami seorang karyawan dan anak-anaknya 3 (tiga) orang, dibawah\nusia 21 tahun dan belum menikah. Anak karyawan usia dibawah 21 tahun tetapi\nsudah menikah maka dianggap sebagai bukan keluarga karyawan yang mendapat\nfasilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Bersalin :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah melahirkan setelah hamil sekurang-kurangnya 26 (dua puluh enam)\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14)Gugur Kandungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarnya janin setelah berumur 12 (dua belas) minggu dan sebelum\nberumur 26 (dua puluh enam) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15)AhIiWaris :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap\npembayaran dalam hal kematian karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris ditentukan menurut\nhukum nasional yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16)Hubungan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah terikatnya hubungan antara perusahaan dan karyawan atas dasar\npekerjaan, dimana perusahaan menyediakan pekerjaan dengan memberikan upah dan\nkaryawan melakukan pekerjaan dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17)Hubungan Kerja Tunggal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hubungan Kerja dimana karyawan mengikatkan diri hanya dengan PT.\nSupernova, sehingga hubungan kerja akan putus demi hukum jika yang bersangkutan\nbekerja atau mengikatkan diri dalam hubungan kerja dengan\u002Funtuk perusahaan\nIaintanpa ijin tertulis dari pimpinan PT. Supernova.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18)Hari Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah masa dimana karyawan melakukan suatu pekerjaan bagi perusahaan antara\npukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 malam, mulai hari Senin s\u002Fd hari\nMinggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19)Jam Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah jam-jam dimana karyawan ditetapkan untuk berada ditempat Kerja dan\nmelakukan pekerjaan bagi perusahaan,antara pukul 07.00 sampai dengan pukul\n07.00 hariberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(20)Kerja Shift :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, bekerja secara bergilir dengan waktu Kerja yang tetap dan teratur\nbaik siang ataupun malam dimana hari istirahat tidak harus jatuh pada hari\nMinggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(21)Kerja Lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lalah, segala kegiatan untuk perusahaan yangdilakukan oleh karyawan atas\npenugasan pejabat perusahaan yang diberi wewenang untuk itu diluar hari dan jam\nkerjanya atau pada hari istirahatnya dan bukan merupakan penggantian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(22)Jam Lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ialah waktu dimana dilakukan Kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dalam hal jumlah jam Kerja tidak mencapai ketentuan perundang-undangan,\nperusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(23)Hari Istirahatl Libur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah hari dimana karyawan tidak melakukan pekerjaan oleh karena istirahat\nmingguan atau istirahat pada hari libur yang ditentukan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(24)Gaji\u002FUpah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan yang diterima oleh karyawan atas\npelaksanaan pekerjaan, yang dibayarkan netto dimana pajak pendapatan ditanggung\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(25)Tunjangan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah tambahan penerimaan karyawan untuk meningkatkan tanggung\njawab,kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(26)Sakit :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah terganggunya kesehatan sehingga tidak Iayak untuk melakukan pekerjaan\nyang wajar, hal mana dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Surat\nKeterangan Dokter (selain rawat inap) maksimal adalah 3 (tiga) hari.Karyawan\nyang sakit (tidak dirawat inap) lebih dari 3 (tiga) hari maka harus menggunakan\nSurat Keterangan Dokter kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(27)Pemutusan Hubungan Kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan karena\nhal-hal yang tidak terhindarkan, atas kenendak karyawan sendiri maupun atas\nkeputusan perusahaan, ataupun karena hal-hal Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pimpinan PT. Supernova, selanjutnya disebut Pimpinan Perusahaan,\nberkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2 Jakarta Utara; dalam hal ini\nmewakili Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja PT. Supernova, disingkat SP-SPN, selanjutnya disebut\nSerikat Pekerja, berkedudukan di JI. Ancol Barat VI No. 1-2 Jakarta Utara;\ndalam hal ini mewakili Pekerja (Karyawan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Kedua belah pihak berjanji bahwa PKB ini terbatas dan hanya berlaku untuk\nhal-hal yang bersifat umum saja seperti yang tertera didalamnya tanpa\nmengurangi hak-hak perusahaan dan karyawan, sejauh tidak bertentangan dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan dan karyawan tetap mempunyai hak-hak yang sesuai Peraturan\nPerundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan yang berlaku dan karyawan mengakui\nhak perusahaan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis demi efektifitas dan\nkelancaran jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Selama masa berlakunya PKB ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan dan karyawan secara sadar, beritikad baik dan bertanggung jawab\nakan melaksanakan isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perusahaan dan karyawan dapat membuat persetujuan bersama yang disetujui\nsecara musyawarah dan mufakat sepanjang tidak bertentangan dengan isi PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB ini dibuat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Untuk menjelaskan hal-hal yang bersangkut paut dengan hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk menjelaskandan menegaskan tentang hak-hak dan kewajiban Perusahaan,\nSerikat Pekerja dan Pekerja (karyawan), yang timbul karena adanya hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sebagai pedoman dalam menciptakan dan membina hubungan kerjasama\nkemitraan yang harmonis antara Perusahaan dan karyawan dalam rangka memacu\nperkembangan usaha\u002Fperusahaan bagi kesejahteraan bersama sehingga cita-cita\n“Pekerja dan PerusahaanTumbuh Bersama” dapat tercapai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PIMPINAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pimpinan Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja PT. Supemova (SP-SPN)\nsebagai badan\u002F organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama\nseluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan PT. Supernova.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja PT. Supernova mengakui bahwa pimpinan perusahaan PT.\nSupernova mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan melaksanakan haknya\nsesuai dengan kebijaksanaan pimpinan perusahaan sepanjang tidak bertentangan\ndengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Serikat Pekerja dan Perusahaan berjanji dan bertekad untuk bekerja sama\ndengan mengusahakan ketenangan usaha bagi perusahaan dan ketentraman Kerja bagi\nsemua pekerja\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : HUBUNGAN PIMPINAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak berjanji bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Untuk memupuk saling pengertian antara Pimpinan Perusahaan dengan Serikat\nPekerja, akan diadakan pertemuan secara periodik \u002F berkala sekurang-kurangnya 2\n(dua) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk hal-hal yang sifatnya khusus dan mencakup kepentingan seluruh\npekerja dalam perusahaan apabila perlu diadakan perundingan khusus yang\ndiselenggarakan diluar pertemuan berkala tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kepada Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan tugas seperti pada ayat\n(1) dan (2) diberikan dispensasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Apabila ada perbedaan pendapat, akan diselesaikan secara musyawarah untuk\nmufakat melalui perundingan, dan apabila tidak dapat diselesaikan secara\nBipartit salah satu pihakdapat meneruskannya kepada Kantor Suku Dinas Tenaga\nKerja dan Transmigrasi setempat untuk memperoleh penyelesaiannya sesuai dengan\nsemangat Hubungan lndustriai Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pimpinan Perusahaan memberikan jaminan kepada Pekerja yang duduk dalam\nkepengurusan (Fungsionaris) maupun anggota Pengurus Serikat Pekerja berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak mendapat tekanan dari Pimpinan Perusahaan, baik langsung maupun\ntidak Iangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan-tindakan lainnya\nyang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris Serikat\nPekerja maupun kedudukannya sebagai anggota,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Serikat Pekerja memberikan jaminan kepada Pimpinan Perusahaan maupun yang\nmewakilinya dalam mengurus Perusahaan berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak mendapat tekanan dari Serikat Pekerja, baik langsung maupun tidak\nlangsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mendapat perlakuan Serta tindakan-tindakan yang mengancam keamanan\ndan keselamatan diri, beserta keluarganya, yang disebabkan karena menjalankan\ntugasnya sebagai Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pimpinan Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat\nPekerjauntuk menjalankan tugas Serikat Pekerja yang tidak dapat diselesaikan\ndiluar jam Kerja, sepanjang tidak mengganggu operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pimpinan Perusahaan membantu menyediakan ruangan dan peralatan Kerja\nyangdiperlukan untuk Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja harus merawat serta\nmemeliharanya dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan Perusahaan membantu menyediakan papan pengumuman untuk Serikat\nPekerja untuk penempelan pengumuman kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja\nyangtembusannya disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pimpinan Perusahaan membantu melakukan pemotongan gaji anggota Serikat\nPekerjauntuk pembayaran iuran anggota (check off system) atas dasar surat\nkuasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : RAPAT SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan ijin pimpinan perusahaan atau yang diberi wewenang untuk itu, Serikat\nPekerja dapat mengadakan rapat pengurus\u002Fanggota didalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rapat pengurus atau rapat anggota diusahakan untuk diiaksanakan diluarjam\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : PENERIMAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meniadi karyawan PT. SUPERNOVA seseorang harus memenuhi persyaratan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Berbadan dan berjiwa sehat (dengan Surat Keterangan Dokter).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Umur serendah-rendahnya 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Administratif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Daftar riwayat hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Fotocopy ijasah atau sertifikat pendidikan yang dimiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Fotocopy surat-surat referensi atau keterangan pemberhentian dari\nperusahaansebelumnya (bagi yang sudah pemah bekerja\u002Fberpengalaman Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4. Surat ijin bekerja dari suaminya, khusus bagi calon karyawati yang\nsudah menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.5. Fotocopy KTP warga negara indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tidak terlibat dalam\nkegiatan terlarang dari instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.7. Fotocopy SIM jika diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.8. Pas foto terakhir, sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.9. NPWP untuk jenjang tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengisi formulir data pribadi yang telah disediakan perusahaan dengan\nbenar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Lulus dalam seleksi\u002Fpsikotes untuk memenuhi persyaratan jabatan yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Perusahaan dan\nmemenuhinya dengan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)HUBUNGAN KEKELUARGAAN DALAM PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk menjaga obyektivitas dalam hubungan Kerja, pada prinsipnya karyawan di\nlingkungan PT. Supernova tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan sebagai\nberikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hubungan Saudara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Saudara Kandung seayah\u002Fseibu, Seayah lain ibu, Seibu lain ayah, Saudara\nipar, Keponakan atau Saudara Angkat, dan Saudara Tiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hubungan Suami istri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bilamana karyawan menikah dengan sesama karyawan (karyawan tetap dengan\nkaryawan tetap, karyawan tetap dengan outsourcing, outsourcing dengan\noutsourcing), di lingkungan PT. Supernova, maka salah satu dan mereka\nsebelumnya harus mengundurkan diri. Pengajuan pengunduran diri disampaikan satu\nbulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hubungan Ayah\u002Fibu - Anak - Menantu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Hubungan sebagai Ayah\u002Fibu (orang tua) dengan anak, baik Kandung maupun\nTiri\u002Fangkat dan Menantu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Ketentuan ini berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan\nPT. Supernova.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(1)Calon karyawan yang diterima harus menjalani masa percobaan paling lama 3\n(tiga)bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dalam masa percobaan, baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan\ndapatsewaktu-waktu memutuskan hubungan Kerja tanpa syarat, hanya dengan\npemberitahuan sehari sebelumnya. Dengan putusnya hubungan Kerja dalam masa\npercobaan tersebut karyawan tidak berhak menuntut uang pesangon atau ganti rugi\ndalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : PENGANGKATAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang telah menjalani masa percobaan dan dinyatakan Iulus, diangkat\nsebagai Karyawan tetap dengan surat pengangkatan oleh direksi atau pejabat\nperusahaan yang diberi wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : PEMINDAHAN KARYAWAN (MUTASI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pemindahan karyawan (mutasi) menurut Perjanjian Kerja Bersama ini adalah\npemindahan karyawan baik dari satu bagian ke bagian lain dalam lingkungan\nperusahaan maupun dari satu jabatan ke jabatan yang lain antar perusahaan tanpa\nmerubah jenjang atau kelasjabatan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pemindahan karyawan (mutasi) dilakukan dengan mempertimbangkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kemampuan dan kecakapan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Optimalisasi (efektifitas dan efisiensi) penggunaan Sumber Daya Manusia\nyang ada diperusahaan secara keseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perencanaan Sumber Daya Manusia di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk pemindahan karyawan antar perusahaan dalam group dengan badan hukum\nyang berbeda, dapat dilakukan dengan kesepakatan karyawan yang bersangkutan dan\nsesuaiketentuan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jika pemindahan ke luar kota atas perintah perusahaan sehingga tempat\ntinggal dan keluarga karyawan ikut pindah, maka fasilitas dan ongkos pindah\nyang diberikan oleh perusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengepakan dan pengangkutan barang-barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perjalanan karyawan dan keluarganya, sesuai dengan ketentuan\nPerjalanan dinas yang berlaku, yang akan diatur dengan ketentuan tersendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya Iain-Iain sesuai kesepakatan\u002Fkebijakan perusahaan,;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : PENJENJANGAN \u002F PENGGOLONGAN TINGKAT KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penjenjangan\u002Fpenggolongan tingkat (grade) karyawan ditetapkan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jenjang\u002FGolongan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nama Jenjang \u002FGolongan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pelaksana I\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I c\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(Ass. Operator\u002FHelper dan yang setingkat)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pelaksana II\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II c\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(Operator\u002FTeknisi dan yang setingkat)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Group Leader dan yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Foreman dan yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III c\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV a \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Penyelia\u002FSupervisor dan Staf yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV b \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Penyelia Senior\u002F Super intendent dan Staf yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VI a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manajer dan Staf yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VI b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VII a\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manajer Senior dan Staf yang setingkat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>VII b\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : PENINGKATAN JENJANG \u002F KELAS JABATAN (PROMOSI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Peningkatan jenjang\u002Fkelas jabatan (promosi) menurut Perjanjian Kerja\nBersama ini adalah peningkatan jenjang\u002Fke atas jabatan karyawan ke\njenjang\u002Fkelas jabatan yang Iebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Peningkatan jenjang\u002Fkelas jabatan dilakukan dengan memperhatikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Prestasi kerja karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Formasi yang ada, sesuai perencanaan Sumber Daya Manusia di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kualifikasi karyawan yang bersangkutan terhadap tuntutan jabatan\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja daIam jabatan yang dijalani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Hasil ujian kenaikan jenjang\u002Fkelas jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Karyawan yang dipromosikan, diangkat sebagai pejabat sementara, sekaiigus\nmenjalani masa percobaan promosi, ditentukan minimal 3 (tiga) bulan, paling\nIama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Promosi selalu dimulai pada tanggal 1 (awal bulan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Selama masa percobaan promosi, karyawan yang bersangkutan masih tetap\nmemperoleh gaji\u002Fupah dan fasilitas sesuai dengan jenjang \u002F kelas jabatan\nIama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Apabila hasil evaluasi masa percobaan promosi memuaskan, maka kepada\nkaryawan yang bersangkutan diberikan Surat Penetapan Jabatan dan penyesuaian\ngaji\u002Ffasilitas yang berlaku untuk jabatan baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Dan apabila hasil evaluasi ternyata tidak memuaskan, yang bersangkutan\ndikembalikan pada jabatan semula atau dimutasikan ke jabatan lain yang\nsetingkat dengan jenjang\u002Fkelas jabatan Iama, tanpa perubahan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Khusus promosi untuk grade II ke III, III ke IV, IV ke V, V ke VI maka\nbila diperlukan harus mengikuti tes psikologi sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : PENURUNAN JENJANG \u002F KELAS JABATAN (DEMOSI)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Penurunan jenjang \u002Fkelas jabatan (demosi) menurutPerjanjian Kerja Bersama\nini adalah penurunan jenjang \u002Fkelas jabatan karyawan ke jenjang\u002Fkelas jabatan\nyang lebih rendah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Demosi ditakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keadaan yang menyebabkan karyawan tidak dapat atau tidak mungkin\nmelaksanakan pekerjaan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sebagai sanksi atas prestasi, sikap atau tindakannya yang menyebabkan\nkaryawan yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan tersebut yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sikap kerja karyawan yang dinilai tidak Iayak untuk menduduki suatu\njabatan, dan kepada yang bersangkutan telah diperingatkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Prestasi kerjanya (kinerjanya) tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan\ntuntutan jabatannya selama 2 (dua) periode penilaian atau 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib yang berlaku\ndi perusahaan atau tindakan yang sangat menghambat\u002Fmempengaruhi pelaksanaan\ntugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya, sehingga yang bersangkutan mendapat\nperingatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Penurunan jenjang\u002Fkelas jabatan diikuti dengan penurunan fasilitas sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang\u002Fkelas jabatan baru tersebut, dimana\nuntuk hal tersebut harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Karyawan yang telah didemosi, jika ingin dipromosikan Iagi ke\njabatan\u002Fposisi semula maka pimpinan Dept. harus mengajukan surat promosi\nkembali dengan masa percobaan minimal 3 (tiga) bulan max 6 (enam) bulan serta\nharus mengikuti seleksi ulang persyaratan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : WEWENANG DIREKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Wewenang penerimaan dan pengangkatan, pemindahan (mutasi), peningkatan\njenjang\u002Fkelas jabatan (promosi) dan penurunan jenjang\u002Fkelas jabatan (demosi)\nkaryawan sepenuhnya adalah wewenang direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pelimpahan wewenang Direksi untuk menerima, mengangkat, memindahkan dan\nmempromosikan serta mendemosikan seorang karyawan akan diatur dengan Surat\nKeputusan tersendiri dalam hal inimelalui pejabat yang telah ditunjuk yaitu\npimpinan personalia\u002FHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : HAK KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Atas upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Atas bantuan biaya pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jaminan sosial tenaga Kerja (Jamsostek)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Kesempatan yang sama dalam pengembangan karir sesuai dengan prioritas\nyang telah ditetapkan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Mengemukakan saran dan pendapat yang positif dan konstruktif kepada\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Menyampaikan keluhan yang wajar menurut tata tertib yang diatur didalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Mengundurkan diri dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Menjadi anggota\u002Fpengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : KEWAJIBAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Membela dan mendahulukan kepentingan perusahaan serta mencegah dan\nmelaporkan dengan segera kepada atasannya apabila terjadi hal hal yang\nmerugikan perusahaan misalnya kehilangan kebakaran pertengkaran\u002Fperkelahian\nadanya penyakit menular\u002Fberbahaya dan Iain lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Mentaati dan melaksanakan semua peraturan tata tertib dan prosedur kerja\nyang berlaku di perusahaan serta perintahpetunjuk atasannya atau orang yang\ndiberi wewenang sebagai pemimpinnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Berperilaku baik dan sopan didalam sikap dan cara berpenampilan perkataan\ndan perbuatan baik terhadap atasan sesama karyawan relasi usaha maupun\nmasyarakat pada umumnya dengan memperhatikan norma-norma hukum dan kesusilaan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam bekerja dalam memberikan\nketerangan\u002Finformasi baik mengenai data-data maupun Iaporan sehubungan dengan\npekerjaannya atau perubahan perubahan yang menyangkut dirinya sendiri maupun\nkeluarganya sehubungan dengan kelengkapan dan ketepatan data yang ada di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Menyimpan dengan baik dan menjaga kerahasiaan serta tidak membicarakannya\ndengan orang lain, tentang informasi dan semua dokumen pekerjaan, harta milik\nperusahaan dan kebijaksanaan perusahaan yang patut dirahasiakan atau menurut\nperintah atasan harus dirahasiakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Menggunakan dengan baik dan menjaga keamanan serta keutuhan\nperalatan\u002Fperlengkapan kerja (termasuk pakaian kerja dan identitas karyawan)\ndan barang-barang milik perusahaan lainnya yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Ikut menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban lingkungan perusahaan dan\ntempat kerja, menjadi anggota pemadam kebakaran, Panitia Pembina Keselamatan\ndan Kesehatan Kerja (P2K3), turut aktif dalam upaya mewujudkan keselamatan dan\nkesehatan kerja serta kegiatan lain yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Bekerja lembur apabila karena suatu keadaan dan kebutuhan mengharuskan\nkaryawan kerja lembur atas perintah pimpinan perusahaan atau pejabat yang\ndiberi wewenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Melakukan kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama\nmaupun ketentuan\u002Fperaturan lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : HAK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan berhak untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Memberikan pekerjaan yang layak dan mengaturnya sesuai kegiatan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Menugaskan karyawan pada bidang pekerjaan atau posisi menurut kebutuhan\nperusahaan\u002Fmemberikan perintah maupun petunjuk yang diperlukan dan memintanya\nuntuk berprestasi serta bekerja dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Mengatur hari dan jam kerja termasuk cuti para karyawan dengan\nmemperhatikan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Meminta karyawan untuk melakukan kerja lembur jika menurut\npertimbangannya diperlukan baik pada hari kerja normal maupun hari libur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku serta memberhentikan dengan hormat karyawan\nyang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun, dengan berpedoman pada UU No. 13\nthn 2003 pasal 167.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan wajib:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memberi upah (gaji dan tunjangan-tunjangan) yang layak bagi pekerjaaan\nyang dilakukan karyawan yaitu dengan memperhatikan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tingkat perkembangan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Prestasi, konduite, loyalitas serta masa kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membayarkan upah karyawan sesuai dengan jadwal\u002Ftanggal yang telah\nditetapkan oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membayarkan bantuan penggantian pengobatan 2 (dua) kali dalam satu\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memperhatikan kesejahteraan karyawan dan keluarganya sesuai dengan tingkat\nperkembangandan Kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>5.Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja untuk\nmemperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada\npekerja\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.A. Mengikutsertakan selumh karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja (Jamsostek) sesuai dengan ketentuan UU no. 3 thn 1992.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JKDK, sesuai ketentuan\nPerda No. 07 thn 1989 Jo Perda no. 06 thn 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, (UU no. 13 thn\n2003, pasaI167)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membayar santunan kepada ahli waris karyawan, apabila karyawan yang\nbersangkutan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengatur hari-hari dan jam-jam kerja, hari-hari dan jam istirahat\nkaryawan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Memberikan hak cuti karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku dan mengatur pelaksanaannya dengan memperhatikan tingkat\nkepentingan yang bersangkutan serta kepentingan perusahaan secara\nkeseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Memperhatikan kondisi dan Iingkungan kerja yang layak bagi karyawan serta\nmenyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyediakan tempat parkir kendaraan yang Iayak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyediakan ruang istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyediakan sarana olah raga sesuai dengan kondisi dan Kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyediakan sarana peribadatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyediakan fasilitas sanitasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang\nKeselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Bermusyawarah dengan Serikat Pekerja apabila hendak mengeluarkan\u002Fmerubah\nketetapan \u002Fkeputusan mengenai kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Memberikan rincian pendapatan karyawan berikut potongan-potongan Iainnya\nsetiap bulan 1 (satu) kali dengan memperhatikan faktor kerahasiaan tiap\nkaryawan dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : HARI DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Mengingat kegiatan operasional perusahaan dilakukan seiama 24 jam\nterus-menerus, maka pimpinan perusahaan akan mengatur hari dan jam kerja\nkaryawan sesuai kebutuhan perusahaan mulai hari Senin sampai dengan Minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Hari dan jam kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jam kerja non shift mulai : pukul 08.00 - 17.00.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jam kerja shift dibagi menjadi tiga bagian, yaitu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I : Pukul 07.⁰⁰ - 15.⁰⁰\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift ll : Pukul 15.⁰⁰ - 23.⁰⁰\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : Pukul 23.00 - 07.⁰⁰\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khusus hari Sabtu berlaku hari kerja pendek bagi karyawan Non shift dan\nkaryawan Shift dengan sistem 3 regu - 3 shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>d.Pergantian shift kerja tersebut diatas terjadi setelah karyawan bekerja\nsecara berkesinambungan selama 8 (delapan) jam, dengan istirahat selama 1\n(satu) jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Karyawan shift yang akan bekerja menggantikan regu\u002Fgroup sebelumnya, sudah\nharus, siap ditempat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerjanya untuk\nmelaksanakan serah terima pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengingat kontinuitas pekerjaan dimana, pada hari Iibur resmi proses\npekerjaan harus tetap berjalan, maka karyawan shift yang mendapat giliran kerja\npada hari tersebut wajib melaksanakan kerja Iembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Bagi karyawan Non shift selalu terbuka kemungkinan untuk ditugaskan\nbekerja shift jika dianggap perlu oleh perusahaan, dan sebaliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Bagi karyawan yang mesin-mesin tertentu yang pekerjaannya tidak bisa\ndihentikan, maka untuk melaksanakan ibadah pada hari Jum'at, istirahatnya\ndiatur bergilir agar mesin dan kegiatan perusahaan tidak berhenti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu, hari dan jam kerjanya akan diatur\ntersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam keadaan darurat, untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan,\npimpinan perusahaan dapat mengatur jadwal kerja secara khusus, dimana karyawan\nwajib mentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Ketentuan mengenai hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat diubah sesuai\ndengan kebutuhan kegiatan perusahaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Tugas lembur dianggap sah apabila diberikan oleh atasan karyawan yang\nbersangkutan sekurang-kurangnya Supervisor atau Pejabat Perusahaan dengan Surat\nPerintah Lembur yang diberi wewenang untuk itu, dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan\nmembahayakan kesehatan dankeselamatan orang, mengakibatkan kerugian bagi\nperusahaan, pelanggan ataupun masyarakat dan negara. Kerugian tidak selalu\nharus berupa materiil, tetapi dapat juga immateriil seperti image, kepercayaan,\nkehilangan kesempatan dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila ada pekerjaan yang harus selesai, untuk menjaga kontinuitas dan\nperkembangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila ada pekerjaan yang sudah ditentukan batas akhir\npenyelesaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan shift yang masih harus terus meianjutkan tugasnya, berhubung\npenggantinya tidak hadir bekerja. Lembur maksimum 2x shift (2x shift normal).\nTidak boleh Iembur sampai 24 jam\u002Fhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Karyawan yang bekerja Iembur hams melaksanakan tugasnya sesuai dengan\nSurat Perintah Lembur (SPL) yang diberikan dan mencapai target yang telah\nditetapkan. SPL harus dibuat\u002Fdiserahkan ke Dept. HR-GA sebelum kerja Iembur\ndilaksanakan, kecuali Iembur yang mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pejabat perusahaan yang diberi wewenang memberikan tugas lembur akan\ndiaturtersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Hal-hal yang tidak termasuk kerja Iembur adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Latihan dan Pendidikan (Training).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Rapat-rapat \u002F seminar &amp; sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan karyawan, seperti olah raga,\ndll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kegiatan yang ada hubungannya dengan usaha pembelaan\nkeamanan,penanggulangan bahaya kebakaran, musibah ataupun bencana yang\nmenyangkut kepentingan perusahaan dan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : JAM ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila karena sifat pekerjaannya karyawan tidak dapat istirahat bersama,\nmaka waktu istirahat diatur secara bergiliran, dengan ketentuan masing-masing\ntidak melebihi 1 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Selama waktu istirahat, karyawan tidak dibenarkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidur ditempat kerja\u002FIingkungan perusahaan, baik karyawan yang berhubungan\ndengan operasi mesin atau material berbahaya maupun bagian Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Istirahat melebihi waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jam istirahatdiatur sbb : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I\u002FNon Shift : Jam 12.00-13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II : Jam 18.00 -19.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift III : Jam 03.00 - 04.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jam istirahat selama bulan puasa\u002FRamadhan akan ditetapkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : ISTIRAHAT MINGGUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Karyawan berhak atas istirahat mingguan, baik yang diatur secara kolektif\nmaupun bergilir dimana istirahat mingguan tersebut tidak harus jatuh pada hari\nMinggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) hari terus-menerus istirahat 1 (satu) \u002F\noff satu hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : ISTIRAHAT SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang tidak masuk karena sakit harus memberitahukan kepada petugas\nperusahaan\u002Fbagian personalia atau atasannya baik melalui telepon, Surat atau\nmelalui teman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit\u002F istirahat sakit pada saat\nmasuk kerja kembali, harus membawa\u002Fmenyerahkan Surat Keterangan Dokter yang\nmenyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan harus istirahat karena sakit dan\ndilengkapi kwitansi dokter berikut copy resep obat paling lambat 2 hari kerja\nnormal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dokter yang ditunjuk\u002Fyang mewakili perusahaan, berhak menentukan keabsahan\nsurat keterangan dimaksud pada ayat (2) pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika karyawan tersebut pada ayat (2) pasai ini tidak dapat menunjukkan\nbukti suratketerangan dokter yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ia\ndinyatakan meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dan dianggap mangkir, dan dalam\nhal seperti ini maka gaji yang bersangkutan dapat dipotong sesuai ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama tidak masuk kerja karena sakit, karyawan tidak dibenarkan\nmengadakan perjalanan keluar kota atau keluar daerah. Oleh karena itu karyawan\nyang sakit tidak berada di rumah, harus memberikan surat yang menerangkan\nalasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan\nharus istirahat karena sakit hanya berlaku maksimum 3 (tiga) hari kalender dan\njika lebih harus ada surat keterangan dokter yang baru untuk perpanjangannya\ndengan memperoleh rujukan dari dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.SKD \u002F Surat Keterangan Sakit yang ditandatangani selain Dokter maka\ndianggap tidak sah dan tidak diterima Perusahaan (seperti mantri kesehatan,\nbidan, alternatif, dll.) SKD yang ditolak maka dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>(1)Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 1 (satu) tahun, berhak\natas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan menerima upah pokok\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Cuti tahunan atas persetujuan perusahaan dapat dipakai sekaligus untuk\nmenunaikan ibadah haji atau ibadah agama Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Kelebihan pelaksanaan ibadah haji atau ibadah agama lainnya dari jumlah\ncuti tahunan dianggap sebagai dispensasi dan dibayar upah pokoknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengajuan cuti tahunan untuk keperluan ibadah haji dilakukan\nselambat-Iambatnya 30 hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : PELAKSANAAN CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Mengingat kepentingan karyawan dalam menggunakan hak cutinya dan\nkepentingan perusahaan dalam mengatur pekerjaan, maka pelaksanaan cuti tahunan\ndiatur sedemikian rupa sehingga karyawan dapat menikmati cutinya dalam jangka\nwaktu tertentu dan pekerjaan terlaksana dengan lancar\u002Ftidak terhambat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Karyawan yang hendak melaksanakan cutinya harus mengajukan permohonan\ncuti secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan\ncuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Mengingat adanya hal-hal yang bersifat khusus dan demi efisiensi, maka\npenetapan cuti oleh perusahaan diatur tersendiri tiap-tiap tahun kerja baik\nberupa cuti massal, cuti kelompok maupun cuti perorangan. Cuti massal\ndipotongkan pada jatah cuti tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pasal 27 diatas gugur,\nbilamana dalam waktu 12 (dua belas bulan setelah timbulnya hak itu, karyawan\nternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan\noleh perusahaan atau bukan karena alasan-alasan istimewa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Atas pertimbangan Peruahaan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang\nmendesak dan jelas, istirahat tahunan dapat diundurkan\u002Fditunda paling Iama 12\n(Dua belas) bulan terhitung sejak saat karyawan berhak atas istirahat tahunan\ndengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan yang bersangkutan. Penundaan\ndari perusahaan harus daIam bentuk tertulis, dan paling Iama 6 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Hak cuti tahunan timbul setelah karyawan bekerja selama 12 (dua belas)\nbulan dari tanggal diterimanya sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pengambilan cuti tahunan tidak dapat digabung dengan cuti tahunan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Berdasarkan pertimbangan atasan atau pejabat yang diberi wewenang untuk\nitu, cuti tahunan dapat diambil paling cepat 2 (dua) bulan sebelum hak tersebut\ntimbul bagi karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 (dua belas)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Karyawan tidak dibenarkan menambah cutinya tanpa adanya konfirmasi dan\npersetujuan dari atasan maupun pimpinan personalia. Penambahan cuti tanpa\npersetujuan atasan\u002Fpimpinan personalia dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Cuti tanpa bayar (leave without pay), untuk karyawan yang telah\nmengambil cuti dimuka sebanyak 3 hari kerja, maka masih diperbolehkan mengambil\ncuti tanpa bayar yang mana pelaksanaannya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Harus dengan persetujuan atasan yang bersangkutan dan pimpinan\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap 1 (satu) hari cuti tanpa bayar, maka upahnya akan dipotong 1\u002F30 x\nupah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cuti tanpa bayar maksimal 3 hari kerja dalam satu tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : CUTI HAMIL\u002FMELAHIRKAN\u002FGUGUR KANDUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(1)Bagi karyawati yang akan melahirkan, diberikan cuti Selama 1.5 (satu\nsetengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, dengan tetap menerima upah pokok.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(2)Karyawati yang akan melahirkan, wajib menyerahkan laporan hasil\npemeriksaan tentang perkiraan waktu melahirkan dari Bidan \u002FDokter yang\nmemeriksanya ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Karyawati yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2)\npasal ini, bertanggung jawab sendiri atas segala konsekuensi dan akibat\npersalinannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dalam keadaan tertentu apabila setelah melahirkan, karyawati yang\nbersangkutan belum mampu bekerja kembali disebabkan kondisi fisiknya tidak\nmemungkinkan, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan surat keterangan yang\ntegas dan jelas oleh dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk\u002Fdirekomendasikan oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Karyawati yang mengalami gugur Kandungan diberikan cuti selama 1 ½ (satu\nsetengah) bulan setelah terjadinya gugur Kandungan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter Kandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : CUTI HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Karyawati tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu\nhaid, bilamana pada waktu haid tersebut mengalami sakit. Namun demikian tetap\nmemberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada atasannya,\nsekurang-kurangnya supervisor atau bagian personalia dengan cara mengisi\nFormulir Cuti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : CUTI\u002FISTIRAHAT PANJANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus\nmenerus, diberikan cuti\u002Fistirahat panjang sebagaimana dimaksud\u002Fpada pasal 79\nayat 2d Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pelaksanaan cuti\u002Fistirahat panjang tersebut akan diatur dalam peraturan\ntersendiri dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan kelancaran jalannya\nkegiatan perusahaan. Adapun pengaturannya adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i)Pelaksanaan istirahat panjang tersebut adalah pada tahun ke-7 dan ke-8,\ndimana masing-masing tahun sebanyak 1 (satu) bulan. Periode pengambilan\nistirahat panjang antara bulan Januari - Desember\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii)Jika dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak tahun pengambilan\nistirahat panjang muncul, akan tetapi karyawan tidak mengambil cutinya, maka\nhak istirahat panjangnya gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii)Hak istirahat panjang pada ayat (3) tersebut diatas tidak gugur apabila\nkaryawantidak dapat mempergunakan haknya tersebut karena kehendak\npengusaha,maksimal penundaan pengambilan istirahat panjang adalah 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv)Jumlah hari kalender dalam istirahat panjang dikonversi dengan hari kerja\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Shift (libur1 hari dalam seminggu) : 25 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan Non Shift (libur 2 hari dalam seminggu) : 22 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v)Untuk kelangsungan operasional perusahaan perusahaan berhak mengatur\npelaksanaan istirahat panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi)Karyawan yang melaksanakan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8\ntidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii)Pada saat melaksanakan istirahat paniang, pekerja tetap mendapatkan upah\npenuh (gaji pokok + tunjangan tetap), dan pada pelaksanaan istirahat panjang\ntahun ke-8 karyawan mendapatkan kompensasi ½ bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGGAJIAN\u002FPENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : PENETAPAN GAJI\u002FUPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(1)Perusahaan menetapkan besamya gaji\u002Fupah berdasarkan jenjang\u002Fkelas jabatan\nmasing-masing karyawan dengan memperhatikan bobot pekerjaan, tanggung jawab,\nresiko, keahlian, pendidikan, Kemampuan dan pengalaman kerja yang dibutuhkan\nuntuk jabatan tersebut serta memperhatikan kemampuan perusahaan, tetapi tidak\nlebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Upah tidak dibayarkan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (UU no.\n13 tahun 2003 pasal 93 ayat (1)).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : KENAIKAN GAJI\u002FUPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>(1)Penyesuaian\u002Fkenaikan gaji\u002Fupah dilakukan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sekali dalam 1 (satu) tahun, pada bulan Januari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan mempertimbangkan konduite dan prestasi karyawan yang bersangkutan\nsesuai dengan hasil penilaian selama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dengan memperhatikan tingkat inflasi, index harga konsumen dan\nkondisi\u002Fkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Karyawan yang beghak mendapatkan penyesuaian\u002Fkenaikan gaji\u002Fupah tahunan\nadalah karyawan tetap yang sudah mempunyai masa kerja genap 9 (sembilan) bulan\nsetelah yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Penyesuaian\u002Fkenaikan gaji\u002Fupah karena kenaikan jenjang\u002Fkelas jabatan\ndilakukan pada saat pengangkatan jabatan berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : UPAH LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Upah Iembur diberikan kepada karyawan yang telah melaksanakan kerja\nIembur sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (21) Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Besarnya upah Iemburditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Komponen-komponen upah lembur sebagai dasar perhitungan upah Iembur\nadalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan tetap atau tidak tetap Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Nilai pemberian catu untuk karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Jumlah nilai komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah\nlembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, tidak kurang dari 75% dan\njumlah keseluruhan upah yang dibayarkan didalam satuan waktu yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Cara perhitungan upah Iembur adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>a.Apabila kerja lemburdilakukan pada hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1.Untuk Iembur pada jam pertama, upah Iembur dibayarkan sebesar 1 ½\n(satusetengah) upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2.Untuk Iembur pada jam kedua dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan\nsebesar 2x (dua kali) upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau Hari\nRayaResmi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sekurang-kurangnya 2 (dua)\nkali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\napabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada Salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sebesar 3x (tiga)\nkali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan sebesar 4x\n(empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Rumusan menghitung upah Iembur sejam karyawan bulanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah sebulan + Tunjangan tetap + Tunjangan transportasi + Tunjangan makan x\n0,75173\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Yang berhak mendapat upah Iembur adalah karyawan grade I s\u002Fd III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : PEMBAYARAN GAJI \u002F UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan setiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Upah Iembur dan Tunjangan Tidak Tetap dibayarkan setiap pertengahan\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila tanggal pembayaran gaji\u002Fupah jatuh pada hari Minggu atau hari\nlibur resmi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pimpinan perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja maupun\nkaryawan apabila pembayaran gaji\u002Fupah tidak tepat pada waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Bagi karyawan yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit dengan\nsurat keterangan dokter atau dokter yang ditunjuk perusahaan, maka seIama waktu\ntidak bertugas tersebut, gaj\u002Fupah karyawan tersebut tetap dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pembayaran gaji\u002Fupah selama karyawan tidak dapat bekerja karena sakit\ndiatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 93\nayat (3) tentang Perlindungan Upah yang besarnya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>MASA SAKIT dan GAJI\u002FUPAH YANG DIBAYARKAN PERBULAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4 bulan pertama : 100 % gaji\u002Fupah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 4 bulan kedua : 75 % gaji\u002Fupah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 4 bulan ketiga : 50 % gaji\u002Fupah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. untuk selanjutnya : 25 % gaji\u002Fupah sebulan, sebelum PHK dilakukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>(7)Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan prosedur Undang-Undang\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(8)Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebelum akhir bulan, atau ada\nkaryawan baru mulai bekerja tidak tepat awal bulan, maka gaji\u002Fupah dibayarkan\nsecara proporsional dengan memperhatikan jumlah hari kerja pada saat terjadi\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>(1)Jaminan sosial dan kesejahteraan karyawan adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program Jaminan\nSosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Program Jamsostek tersebut meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Program Jaminan Kecelakaan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Program Jaminan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Program Jaminan Hari Tua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>(4)Iuran untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian\nsepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>(5)luran untuk Program Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% (lima koma tujuh\npersen) dari gaji\u002Fupah perbulan ditanggung oleh perusahaan dan karyawan,\nmasing-masing besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3,7% (tiga koma tujuh persen) dari gaji\u002Fupah karyawan sebulan, ditanggung\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2% (dua persen) dari gaji\u002Fupah karyawan sebulan, ditanggung oleh karyawan\nyang dipotong langsung dari gaji\u002Fupah karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>(6)Apabila karyawan mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka kepada\nyang bersangkutan akan diberikan ganti rugi\u002Fsantunan yang merupakan bagian dari\nprogram Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(7)Karyawan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya\nberhak atas Jaminan\u002F Kematian yaitu berupa biaya pemakaman dan santunan berupa\nuang yang merupakan bagian dari program Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Karyawan yang mencapai usia pensiun 55 (Iima puluh lima) tahun sesuai\ndengan data yang ada di Personalia, berhak memperoleh jaminan hari tua yang\nmerupakan bagian dari program Jamsostek .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : BANTUAN PEMELIHARAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dasar pemikiran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan menyadari bahwa gangguan kesehatan karyawan dan keluarganya\nbisa mempengaruhi bahkan bisa menjadi gangguan bagi pelaksanaan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Namun disadari pula bahwa gangguan kesehatan tersebut adalah sesuatu yang\nterjadi diluar kemauan perusahaan maupun karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bahwa oleh karena itu tanggung jawab terhadap pemeliharaan kesehatan\nkaryawan dan keluarganya, tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>d.Walaupun demikian perusahaan tetap memberi kematian yang layak dan wajar\nterhadap masalah tersebut dengan menyediakan bantuan pemeliharaan kesehatan,\nberupa bantuan biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit, persalinan dan\nbantuan biaya penggantian kaca mata.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Sebaliknya karyawan dan keluarganya wajib menjaga diri dan\nmengnindari\u002Fmencegah hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kesehatannya serta\nmemanfaatkan fasilitas\u002Fbantuan yang diberikan perusahaan secara benar dan\nbertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(2)Bantuan pemeliharaan kesehatan terdiri atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Konsultasi dan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Operasi (bedah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perawatan di rumah sakit (rawat inap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pertolongan persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Biaya penggantian kaca mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Penggantian biaya administrasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Perusahaan berhak menentukan dan atau menunjuk Dokter Umum maupun\nSpesialis untuk tujuan konsultasi dan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Batasan bantuan pemeliharaan kesehatan bagi karyawan yang belum genap 1\ntahun berlaku secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Apabila dalam 1 (satu) tahun berjalan karyawan menggunakan bantuan biaya\npengobatan tidak melebihi batas maksimum yang diberikan oleh perusahaan, maka\nkepada karyawan yang bersangkutan akan diberikan kompensasi pemeliharaan\nkesehatan sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk penggunaan bantuan biaya dari Besarnya kompensasi pemeliharaan\nkesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>fasilitas pengobatan (%) dari sisa biaya pengobatan yang dipergunakan (%)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>0% sampai dengan 50% 50 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lebih dari 50 % 0 %\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Catatan : Kompensasi pemeliharaan kesehatan akan diberikan pada bulan\nJanuari tahun berikutnya,dan hanya berlaku untuk grade I s\u002Fd III dengan masa\nkerja minimal genap 1 (satu) tahun pada waktu akhir Desember.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>(6)Untuk memelihara\u002Fmenjaga kesehatan karyawan, perusahaan mengadakan\npemeriksaan kesehatan berkala 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(7)Ketentuan dan besamya bantuan pemeliharaan kesehatan Rawat jalan, Rawat\ninap &amp;operasi disertai inap di RS serta Persalinan adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pengobatan (Rawat Jalan) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Karyawan telah dinyatakan Lulus Masa Percobaan dan diangkat sebagai\nKaryawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pengobatan (rawatjalan) meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan\u002Fkonsultasi dan pengobatan pada Dokter perusahaan atau Dokter\nUmum\u002FMedical Doctor yang ditunjuk\u002Fdirekomendasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan &amp; pengobatan pada Dokter Spesialis atas persetujuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pengobatan\u002Fperawatan gigi(penambalan dengan amalgam, pencabutan,\npengobatan syaraf dan abses pada gusi, pembersihan karang gigi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Perawatan gigi tidak untuk penggantian gigi palsu, crown, penambalan\ndengan bahan metal\u002Fplatina, gigi emas dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan lab. medis, check up kesehatan atas permintaan dokter\nspesialis dan telah disetujui oleh perusahaan, medical check up.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Obat-obatan berdasarkan resep dokter yang memeriksanya, dan bukan untuk\nobat bebas seperti : pembelian vitamin, susu, dan sejenisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Pemeriksaan &amp; pengobatan tidak ditanggung oleh perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk tujuan kecantikan (kosmetika).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit kelamin dan segala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit dan cacat bawaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit akibat kesalahan\u002Fkelalaian sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Percobaan bunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan &amp; pengobatan pada dukun, alternatif, panti pijat, sinshe,\nAkupuntur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4Kontrol Kandungan dan imunisasi anak (diperbolehkan di Bidan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5Penyerahan kwitansi Pengobatan Rawat Jalan paling Iama 1 bulan dari\ntanggal kwitansi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengobatan (Rawat inap &amp; Operasi disertai Rawat inap di RS) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Karyawan telah dinyatakan Lulus Masa Percobaan dan diangkat sebagai\nKaryawan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Perawatan di RS meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pertolongan pertama dokter dan obatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan dan perawatan, obat-obatan, pemeriksaan laboratorium\nsertafoto rontgent atas resep\u002Fpermintaan dokter yang merawatnya selama di\nRS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Operasi, Caesar dan biaya narkose.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Perawatan di RS tidak untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tujuan kecantikan (kosmetika).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit kelamin dan segala akibatnya (HIV \u002F AIDS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit\u002Fcacad bawaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Penyakit akibat kesalahan\u002Fkelalaian sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Untuk perawatan di RS, perusahaan bekerjasama dengan Rumah Sakit yang\nditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Karyawan ybs. wajib minta Surat pengantar dari perusahaan apabila ybs.\nataukeluarganya akan dirawat\u002Fberobat di Rumah Sakit yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Persalinan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang mendapat bantuan persalinan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Karyawan tetap dengan masa kerja telah genap 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Bantuan bagi persalinan diberikan kepada istri karyawan yang melahirkan\nsampai dengan anak ke tiga. Karyawan yang masuk PT. Supernova sudah mempunyai 3\nanak, maka tidak mendapat bantuan melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Karyawati yang suaminya bekerja di instansi\u002Fperusahaan lain perlu\nmenunjukkan surat keterangan bahwa instansi\u002Fperusahaan tersebut tidak\nmenanggung biaya persalinan dimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Persalinan dengan kelainan yang memenukan tindakan khusus (vacuum, tang)\natau operasi, akan berlaku ketentuan perawatan\u002Foperasional tersebut hanya\nberlaku untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. Kelainan yang\nmemenukan tindakan\u002Foperasi harus dengan keterangan dokter Kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5 Bantuan biaya pengobatan dan perawatan diberikan kepada karyawan dan\nkeluarganya hanya untuk : 1 orang istri, 3 orang anak (pertama ,kedua &amp;\nketiga)belum berusia 21 tahun dan belum menikah, serta terdaftar di perusahaan.\nBagi karyawati, biaya pengobatan hanya untuk diri sendiri, Kecuali ia seorang\njandadan dapat membuktikan bahwa anaknya menjadi tanggungannya menurut\nhukum(surat cerai\u002Fakte kelahiran, dll).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6 Besarnya bantuan biaya pengobatan, perawatan di RS dan persalinan sesuai\ndengan tabel yang telah ditentukan. Transportasi, pembelian vitamin yang\nsifatnya untuk menambah kekuatan (kecuali untuk kehamilan), biaya perawatan\nari-ari, cucian dan perlengkapan bayi selama persalinan tidak ditangung oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.7 Persalinan yang terjadi dengan janin berusia sekurang-kurangnya 26\nminggu(tetapi janin meninggal) maka tetap mendapat biaya kelahiran dan\ndiperhitungkansebagai satu kali kelahiran, oleh karena itu dianggap telah\nmempunyai anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.8 Perusahaan berhak memeriksa dan menentukan keabsahan dokumen bukti-bukti\nkwitansi dan Iain-lain sehubungan dengan pengobatan, perawatan dan persalinan\ntersebut sebagai dasar pertimbangan pembenan bantuan pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.9 Pengajuan dokumen\u002Fbukti-bukti kwitansi dan Iain-Iain mengenai biaya\npengobatan\u002Fperawatan di RS dan persalinan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.10 Persalinan &amp; pemeriksaan kehamilan di bidan diperbolehkan, biaya\npersalinan diganti sesuai plafond.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan Biaya Pembelian\u002FPenggantian Kacamata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan biaya pembelian\u002Fpenggantian kacamata diberikan kepada karyawan yang\nmemenuhi syarat-syarat sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Karyawan secara medis diharuskan memakai kacamata dan mendapat\nrekomendasi dan dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan\natau dokter mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Tidak untuk pembelian Iensa kontak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Kwitansi penggantian paling Iama 1 bulan, dan harus dilampiri resep\ndokter\u002Fhasil pemeriksaan mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : TUNJANGAN \u002F FASILITAS TRANSPORTASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>(1) Untuk membantu transportasi karyawan pergi dan pulang kerja, perusahaan\nmemberikan tunjangan transportasi berupa uang sebagai bantuan biaya\ntransportasi karyawan ke dan dari tempat kerja yang diberikan apabila karyawan\nyang bersangkutan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam batas-batas tertentu perusahaan menyediakan fasilitas kendaraan untuk\nmembantu transportasi karyawan pergi dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Besarnya tunjangan untuk transportasi karyawan ditetapkan dalam\nkeputusan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karena suatu hal kendaraan yang disediakan oleh perusahaan tidak\ndapat menjemput\u002Fmengantar karyawan sebagaimana biasanya, hal tsb tidak dapat\ndijadikanatasan oleh karyawan untuk tidak masuk kerja dan karyawan wajib\nhadir\u002Fpulang dengan biaya sendiri. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) menit\nkendaraan antar jemput tidak datang setelah jam berangkat\u002Fpulang kerja, maka\nkaryawan wajib berangkat dan pulang kerja atas biaya sendiri, danadalam hal\nseperti ini karyawan tidak berhak menuntut penggantian kendaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Tunjangan transport dibayarkan setiap bulan 1x (satu kali) sesuai\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : TUNJANGAN\u002FFASILITAS MAKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>(1)Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang dibayarkan\nberdasarkan kehadiran kerja masing-masing karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Kepada karyawan yang bekerja Iembur selama 4 (empat) jam terus menerus\natau Iebih, berhak mendapatkan tambahan tunjangan uang makan\u002Fmakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Tunjangan makan akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan\ntransport, uang Iembur, dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Perusahaan menyediakan tempat dan air minum yang sehat ditempat-tempat\ntertentu yang dapat dijangkau oleh karyawan dan kebersihannya harus selalu\ndiperhatikan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Untuk menunjang kesehatan karyawan, perusahaan memberikan minuman susu\nkepada karyawan yang melakukan pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>(1)Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04\u002FMen\u002F1994,\ntentang “Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan\",\nperusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) setiap tahun sekali\nmenjelang Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>(2)Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja genap 1 (satu) tahun atau\nlebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok ditambah tunjangan\ntetap, sedangkan bagi karyawan yang telah mencapai masa kerja 3(tiga) bulan\ntetapi belum genap 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3)Pembayaran THR dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari\nRaya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Bagi karyawan yang putus hubungan kerja dengan perusahaan 30 (tiga puluh)\nhari sebelum Hari Raya Idul Fitri, berhak atas THR tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Perusahaan akan memberikan uang kebijaksanaan untuk berlebaran sebesar\nRp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bagi karyawan grade I s\u002Fd III\nyang telah bekerja 1 tahun atau Iebih. Bagi karyawan yang belum genap 1 tahun\nbekerja akan diberlakukan kebijaksanaan secara proporsional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN KARENA KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila seorang karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,\nmaka perusahaan akan memberikan sejumlah uang kepada ahli warisnya sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji karyawan dalam bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang duka atau uang pengabdian yang besamya sesuai dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>c.Bantuan pemakaman sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima\npuluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Uang duka dan tunjangan pemakaman sebagaimana yang tercantum dalam ayat\n(1).b dan (1).c adalah diluar dari program Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusahaan akan\nmemberikan bantuan pemakaman sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : TUNJANGAN SHIFT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>(1)Perusahaan memberikan tunjangan shift bagi karyawan yang meiakukan\npekerjaan pada shift II dan shift III.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Bentuk dan besarnya tunjangan kerja shift adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi karyawan yang bekerja pada shift II dan shift III mendapat uang\ntunjangan kerja shift sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk\nsetiap kehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi karyawan yang bekerja pada shift diberikan extra fooding (makanan\nekstra) yang pelaksanaannya diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : PENGHARGAAN ATAS KEHADIRAN KERJA TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Perusahaan memberikan penghargaan atas kehadiran kerja tahunan yang\ndiberikan pada akhir tahun kepada karyawan golongan I, II dan III yang telah\nbekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima\npuluh ribu rupiah) yang dibayarkan 1x (satu kali) setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Insentif kehadiran tahunan tidak diberikan apabila dalam tahun tersebut\nkaryawan yang bersangkutan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernah tidak hadir bukan karena cuti tahunan\u002Fbesar kecuali ijin tidak\nmasuk Kerja karena kematian keluarga, menikah, kebakaran, kebanjiran, khitanan\nanak, baptis anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernah terlambat hadir lebih dari 24 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pernah ijin meninggalkan pekerjaan \u002F tugas Iebih dari 12 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pernah mendapat Surat Teguran lebih dari 1 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pernah mendapat Surat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pernah didemosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : PENGHARGAAN MASA BAKTI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja selama\n5 tahun terus menerus tanpa terputus berupa piakat\u002F piagam penghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : INSENTIF KINERJA KELOMPOK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan dan meningkatkan kemampuan\u002Fdaya\nsaing perusahaan, perusahaan memberikan insentif kepada karyawan berdasarkan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Pencapaian target efisiensi produksi I prosentase waste yang bisa\nditekan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Pencapaian target minimum pengiriman hasil produksi kepada pelanggan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Pencapaian target penekanan barang retur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adapun pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : SARANA PERIBADATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan kesempatan dan tempat (fasilitas) kepada karyawan\nuntuk melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : REKREASI \u002F WISATA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk mempererat kekeluargaan antar sesama karyawan dan keluarganya serta\nperusahaan, maka perusahaan memberikan kesempatan Gathering\u002Frekreasi\u002Fwisata\nkepada karyawan atas biaya perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Peserta adalah karyawan dan atau bersama istri\u002Fsuami dan 3 (tiga) orang\nanaknya yang terdaftar di bagian Personalia, dimana hal ini tergantung keadaan\nkeuangan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Penyelenggaraan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali yang disesuaikan\ndengan Kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Tempat tujuan dan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan Kegiatan\ntersebut akan dibicarakan bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : OLAHRAGA DAN KESENIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pada dasarnya olahraga dan kesenian dalam lingkungan perusahaan\ndimaksudkan untuk penyegaran fisik dan mental dalam meningkatkan produktifitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Dalam pelaksanaannya diatur sedemikian rupa baik menyangkut fasilitas dan\njadual latihan agar tidak mengganggu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(1)Dalam rangka meningkatkan kualitas karyawan dan sebagai penunjang\npengembangan karir karyawan, perusahaan mengatur program pendidikan dan\npelatihan yang wajib diikuti oleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Program pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan\njenis pekerjaan dimana pelaksanaannya diatur dengan ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : KOPERASI KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Dalam upaya untuk membantu peningkatan kesejahteraan karyawan, perlu\ndibentuk usaha bersama yang merupakan pengembangan dari sebagian pendapatan\nkaryawan yaitu Koperasi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan\nmembantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Koperasi karyawan hanya diperbolehkan berusaha dalam bidang simpan\npinjam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Ketentuan-ketentuan Iainnya tentang koperasi akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : PROGRAM KELUARGA BERENCANA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian penunjang\npeningkatan kesejahteraan karyawan, oleh karena itu adanya peranan aktif baik\ndari pihak karyawan maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Bahwa untuk pelaksanaan program keluarga berencana di perusahaan perlu\nadanya unit\u002Fpersonel yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk kelancaran program tersebut perusahaan akan membantu sesuai\nKemampuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program ini merupakan bagian\ndari biaya pengobatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>(1)Perusahaan memberikan pakaian kerja dan sepatu kerja kepada karyawan\npabrik sebanyak 2 (dua) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang sepatu kerja\nsetiap tahun, yang dibagikan 1 (satu) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang\nsepatu kerja pada awal tahun dan 1 (satu) stel pakaian kerja pada pertengahan\ntahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Jenis dan bentuk pakaian\u002Fsepatu disesuaikan dengan pekerjaan yang\ndilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Perusahaan menyediakan topi kerja sebanyak 2 buah dalam satu tahun yang\ndibagikan pada awal dan pertengahan tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Perusahaan menyediakan peralatan dan perlengkapan kerja, baik untuk\npelaksanaan pekerjaan maupun untuk perlindungan kesehatan &amp; keselamatan\nkerja yang disesuaikan dengan tugas serta sifat pekerjaan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Perusahaan memberikan Kartu identitas Karyawan kepada setiap karyawan\nyang harus dipakai selama berada di Iingkungan perusahaan, Kecuali karena\nalasan keselamatan kerja sebagaimana ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan. Untuk\nkaryawan shift, kartu identitas bisa disimpan\u002Ftidak digunakan di area produksi.\nUntuk karyawan non shift\u002Fadministrasi, khususnya yang berada di kantor, kartu\nidentitas wajib dipakai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : KEHADIRAN DITEMPAT KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan wajib hadir tepat waktu untuk melaksanakan tugas pekerjaan\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>(1)Seorang karyawan dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmenerima gaji\u002Fupah untuk keperluan\u002Fhal-hal tersebut dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Alasan meninggalkan tempat pekerjaan Diberikan ijin Dokumen yang perlu\ndiserahkan\u002Fdilampirkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>ALASAN MENINGGALKAN TEMPAT PEKERJAAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diberikan ijin\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dokumen yang perlu diserahkan\u002Fdilampirkan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>a. Perkawinan karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan lurah atau instansi yang berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Perkawinan anak karyawan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan lurah atau instansi yang berwenang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Isteri Karyawan melahirkan\u002Fgugur\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Keterangan dokter\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>d. Khitanan anak\u002Fbabtisan anak\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dan RT atau gereja\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>e. Kematian suami\u002Fisteri\u002Forang tua\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan\n      kematian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>f. Kematian saudara kandung, mertua\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan\n      kematian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>g. Kematian anggota keluarga\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dari RT atau orang lain yang tinggal dalam satu\n        dokter atau sura keterangan rumah kematian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>h. Musibah kebakaran atau kebanjiran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat keterangan dari lurah setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>i. Panggilan instansi pemerintah yang dahulu harus ada karena alasan\n        kesalahan atau adanya sanksi persusahaan\u002Fpersetujuan perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>sesuai per panggilan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Catatan : Jumlah hari untuk ijin tersebut diatas adalah hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Untuk ijin sehubungan dengan pasai 54 ayat (1).a, b, d dan i, harus\nmelaporkan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Supervisor\u002FManager masing-masing,\nyang akan meneruskannya ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Sedangkan untuk ijin sehubungan dengan pasal 54 ayat (1).c, e, f, g &amp;\nh harus melaporkan ke Supervisor\u002FManager segera setelah diketahuinya peristiwa\ntersebut atau selambat-Iambatnya pada waktu masuk kerja, untuk kemudian\nmeneruskannya ke bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Ijin tersebut dalam pasal 54 ini harus diambil pada saat peristiwa itu\nterjadi sehingga tidak dapat dituntut sebagai hak untuk mendapatkan penggantian\nkemudian hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Apabila jumlah hari yang diambil melebihi yang ditetapkan maka kelebihan\nhari dinyatakan sebagai Mangkir, atau diperhitungkan dengan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : MANGKIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Apabila karyawan meninggalkan pekerjaan atau tidak masuk kerja tanpa ijin\natau tanpa atasan dan atau bukti-bukti yang sah\u002Fdapat dipertanggungjawabkan\ndianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Perusahaan berhak menentukan keabsahan surat-surat keterangan atau\npemberitahuan lainnya mengenai ketidakhadiran karyawan. Jika didalamnya\nterdapat unsur pemalsuan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,\nperusahaan akan memberikan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Jika jumlah mangkir 2 kali dalam setahun maka akan diberikan Surat\nTeguran\u002FSurat Peringatan, maka segera setelah mangkir dilakukan kepada karyawan\nbersangkutan akan diberikan sanksi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Dangan tersedianya ketentuan bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan\ndengan ijin atau cuti dan tetap menerima upah penuh, maka perusahaan tidak\nmembayarkan gaji karyawan pada hari dimana ia mangkir. Setiap 1 (satu) hari\nmangkir gaji tidak dibayarkan 1\u002F30 x gaji sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Bila seorang karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut\ndan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka\nakan diberlakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas kemauan sendiri\ndan Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : SANKSI ATAS PELANGGARAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : JENIS-JENIS SANKSI PENDISIPLINAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Teguran tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Surat Peringatan I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Surat Peringatan II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Surat Peringatan III.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Pembebasan tugas sementara (skorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : PENGENAAN SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Pengenaan sanksi oleh perusahaan tidak harus mengikuti urutan jenis\nsanksi seperti tersebut pada pasal 56, melainkan tergantung pada berat\nringannya pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Apabila setelah diberikannya surat peringatan terdahulu karyawan yang\nbersangkutan masih melakukan pelanggaran\u002Fkesalahan lagi maka kepadanya langsung\ndiberikan surat peringatan tingkat berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Berlakunya sanksi-sanksi tersebut pada pasal 56 ayat (1) sampai dengan\nayat (4) tersebut masing-masing adalah 6 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pemberian teguran tertulis \u002Fsurat peringatan dapat disertai dengan sanksi\nadministratif atau sanksi lain berupa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelepasan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penurunan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemindahan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penundaan kenaikan gaji \u002Fjabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pencabutan fasilitas tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pencabutan tunjangan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pembayaran ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Surat sanksi disiapkan oleh bagian personalia dan ditandatangani oleh\nmanager masing-masing dan manager pesonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Usulan pemberian sanksi pada dasamya bisa oleh atasannya atau bagian\npersonalia, hal ini tergantung dari permasalahannya. Khusus\npelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kinerja, perilaku sehari-hari diusulkan\noleh atasan masing-masing; sedangkan yang menyangkut pelanggaran tata tertib\ndan sebagainya dilakukan oleh bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : TEGURAN TERTULIS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Teguran Tertulis\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Bermalas-malasan, tidak tertib, bergurau\u002Fngobrol pada jam kerja, berhenti\nbekerja tidak pada waktunya dan menelantarkan\u002Fmenunda-nunda\npekerjaan\u002Ftugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Tidak mengenakan pakaian kerja (termasuk sepatu kerja dan topi kerja\nserta peralatan keselamatan kerja), kecuali atas ijin atasan\u002FParsonalia dan\ntelah jelas sebab-sebab\u002Falasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Mengingkari tugas Iembur yang telah dijanjikan\u002Fdisanggupi sebelumnya\ntanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Tidak hadir pada program pendidikan\u002Fpelatihan\u002Fpertemuan resmi yang telah\nditetapkan dan diketahui sebelumnya tanpa alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Meninggalkan tugas\u002Fpekerjaan sebelum karyawan penggantinya hadir ditempat\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Tidak melaporkan kepada perusahaan perubahan data-data pribadi karyawan\natau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Mondar-mandir\u002Fmemasuki\u002Fberada dalam wilayah atau ruangan kerja orang lain\ntanpa ijin atau alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Membawa\u002F membaca buku atau bacaan yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Terlambat hadir ditempat kerja sebanyak 4 kali dalam waktu satu bulan\u002F30\nhari masa kerja, bukan karena kesalahan jemputan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Terlambat hadir ditempat kerja 3 kali berturut-turut, bukan karena\nkesalahan jemputan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Melayani tamu pribadi pada jam kerja tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Memakai sandal pada area kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Mangkir kerja 2 hari dalam waktu 3 (tiga) bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : SURAT PERINGATAN I\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat\nPeringatan\u002Fadalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Melakukan pelanggaran\u002Fpelanggaran ulang setelah mendapat Teguran\nTertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Mencatatkan kartu absen milik karyawan lain pada mesin pencatat waktu\natau menyuruh karyawan lain mencatatkan kartu absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Keluar lingkungan pabrik pada jam kerja, tanpa ijin atau menolak untuk\ndiperiksa petugas pada pintu gerbang keluar\u002Fmasuk Iingkungan pabrik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Keluar\u002Fmasuk Iingkungan perusahaan tidak melalui jalan\u002Fpintu yang\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Tidak mengindahkan\u002Fmelanggar peraturan-peraturan pedoman keselamatan dan\nkesehatan kerja\u002Ftata kebersihan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Menolak pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Mencoret-coret, mengotori, menggambar atau menempelkan\ntulisan\u002Fgambar-gambar lain di tembok, gedung, kartu absen, pakaian kerja dan\nlain-lain tanpa ijin atasan yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja dalam tahun berjalan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Tidur ditempat kerja\u002Flingkungan kerja pada area kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Tidak mengindahkan saran\u002Fpetunjuk\u002Fnasehat-nasehat yang telah diberikan\noleh atasannya terhadap kesalahan dan atau perbuatan yang pernah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Dengan sengaja melakukan kampanye atau menggunakan atribut partai\npolitik di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : SURAT PERINGATAN II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Janis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan\nII adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Melakukan pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan 1;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Menanyakan dan atau memberitahukan kepada karyawan lain tentang hal-hal\nyang menyangkut penghasilan\u002Fgaji sendiri maupun penghasilan\u002Fgaji karyawan\nlainnya, Kecuali petugas\u002Fpejabat yang teiah ditunjuk untuk tugas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Meludah, membuang ingus di area produksi dan atau tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Mengoperasikan mesin\u002Fperalatan secara tidak benar dan atau berperilaku\nyang membahayakan diri sendiri\u002Forang lain atau yang dapat merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau\nmengisyaratkan\u002Fmembunyikan alarm atau tanda bahaya bukan untuk tujuan\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Berperilaku kasar dan tidak sopan terhadap atasan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Kelalaian, kecerobohan yang dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan hasil\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Mengutak-atik mesin atau peralatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya\natau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Tanpa ijin keluar lingkungan perusahaan dan pulang\u002Ftidak kembali ke\ntempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : SURAT PERINGATAN III\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jenis-jenis pelanggaran atau tindakan yang dapat dikenakan Surat Peringatan\nIII adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Melakukan pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Menolak melaksanakan perintah yang wajar dari atasannya atau tidak\nbersedia bekerja secara bergilir (shift) walaupun telah diberi penjelasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Mencoret, mencabut atau merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh\npimpinan perusahaan, atasan atau pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Kelalaian yang dapat menimbulkan kecelakaan bagi dirinya\u002Forang Iain atau\nkerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas\nyang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau ijin atasan telah\nmemindahkan\u002Fmenyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Menambah, mengurangi atau merubah isi dokumen perusahaan yang bukan\nwewenangnya secara sengaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Karyawan dilarang secara langsung\u002Ftidak langsung\nberdagang\u002Fberusaha\u002Fbisnis dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan, baik\nsecara individu (perorangan)\u002Fkelompok, kecuali koperasi Karyawan yang telah\ndisetujui oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Dengan sengaja merusak barang inventaris perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SKORSING)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tindakan dan hal-hal yang menyebabkan karyawan dapat dikenakan Pembebasan\nTugas sementara adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Adanya persangkaan dari perusahaan bahwa karyawan yang bersangkutan telah\nmelakukan pelanggaran\u002Fkecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan\nperusahaan dan hal-hal yang melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan\nperaturan-peraturan Iainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Apabila karyawan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pihak yang\nberwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana didalam atau diluar perusahaan\nyang diancam dengan hukuman kurungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Menunggu penyelesaian terhadap pelanggaran tata tertib lingkungan kerja\nyang dapat mengganggu ketenangan bekerja karyawan lainnya.Tahap awal maksimum 3\n(tiga) bulan dan dapat diperpanjang lagi maksimum 3 (tiga) bulan. Selama\nskorsing gaji masih dibayar penuh, seperti biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya apabila belum ada keputusan dan yang berwenang, kepada karyawan\nyangbersangkutan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelanggaran\u002Ftindakan yang dapat dikenakan pemutusan hubungan kena (PHK) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1)Sebagai tindak lanjut dari Skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan\nIII\u002Fterakhir dengan melakukan lagi pelanggaran\u002Fkesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Melakukan perkelahian, saling memukul sesama karyawan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Mencemarkan nama baik, menghina secara kasar perusahaan, atau keluarga\nperusahaan, atasan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Menghasut karyawan lain dengan menyebarkan berita-berita tidak benar,\nmengadakan propaganda, mengadakan pertemuan tanpa ijin, menempelkan\npamflet\u002Fselebaran yang mengganggu ketertiban, ketentraman\u002Fketenangan kerja,\nmenimbulkan ketidakpuasan, keresahan, kekacauan, huru hara di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Melakukan agitasi, sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan\nkerusuhan\u002Fkerugian terhadap milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Menerima suap\u002Fpemberian apapun baik dalam bentuk uang, barang atau\njasa-jasa dari siapapun juga untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9)Membawa senjata api atau senjata tajam dalam bentuk apapun kedalam\nlingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10)Mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan perusahaan lain tanpa\nijin tertulis perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11)Merokok\u002Fmenyalakan pemantik\u002Fkorek api pada tempat-tempat terlarang yang\ndiberi tanda larangan merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12)Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan dan atau memberikan\nketerangan tidak benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13)Judi, mabok di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama masa percobaan perusahaan atau karyawan dapat memutuskan hubungan\nkerja tanpa syarat apapun, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN KARYAWAN SENDIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila karyawan mengundurkan diri, maka karyawan yang bersangkutan harus\nmengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumnya, dan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156\nayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah yang\nbesarnya sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dan 12 tahun 4 bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila karyawan tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan dapat\ndiputuskan hubungan kerjanya dengan hormat atas permintaan karyawan sendiri dan\nkepada karyawan yang bersangkutan diberikan pesangon sesuai dengan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang menderita\nsakit berkepanjangan Selama 12 bulan dan kepadanya diberikan uang pesangon\nsesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA TINDAK PIDANA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>(1)Pengusaha akan melaporkan kepada yang berwajib untuk diproses sesuai\ndengan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang telah melakukan tindak pidana\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga memgikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila dan\u002Fatau Hamil diluar nikah serta melakukan\nperjudian di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja,\natasanatau pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Melakukan perbuatan Iainnya di Iingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau Iebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2)Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib\nmembayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja\n(karyawan) yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\ngaji;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari\ngaji;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dan\ngaji;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50 % (lima puluh perseratus)\ndan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk paling lama 6\n(enam) bulantakwin terhitung sejak hari pertama pekerja (karyawan) ditahan oleh\npihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja\n(karyawan) yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan\nsebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud\npadaayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5)Dalam hal pengajian memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pekerja (karyawan) dinyatakan\ntidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan karyawan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6)Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)\nbulan berakhir dan pekerja (karyawan) dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat\nmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7)Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan\nhubungan\u002Findustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8)Pengusaha wajib membayar kepada karyawan yang mengalami pemutusan\nhubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), uang\npenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) undang-undang\nno. 13 tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan daIam Pasal 156\nayat (4) undang-undang no. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN PASAL 63\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bagi karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan\nsebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (3) sampai dengan ayat (11), tidak\nberhak atas pesangon dan hanya dapat diberikan uang penggantian hak sesuai\npasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan uang\npisah yang besarnya sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan\ngaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dan 15 tahun :5 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 tahun atau lebihtetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\ngaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun :7 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun :8 bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Berhubung dengan suatu program rasionalisasi, maka perusahaan dapat\nmengadakan pemutusan hubungan kerja dengan hormat dan kepada karyawan diberikan\nuang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA USIA LANJUT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Hubungan kerja dapat diputuskan apabila karyawan telah mencapai usia\nlanjut yaitu umur 55 (lima puluh lima) tahun, sesuai dengan data yang ada di\nbagian Personalia\u002FPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Kepada karyawan yang putus hubungan kerja karena usia lanjut tersebut,\nperusahaan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang\npenggantian hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003,\npasal 167\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bilamana karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerjanya terputus dengan\nsendirinya dan ahli warisnya diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dalam\nprogram Jamsostek dan ketentuan pada pasal 41 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 :UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN\nHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>(1)Besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak\nditetapkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>Besarnya uang pesangon :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun:\n2 (dua) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)\ntahun: 3 (tiga) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja dari 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)\ntahun: 4 (empat) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja dari 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)\ntahun: 5 (lima) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja dari 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)\ntahun: 6 (enam) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja dari 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)\ntahun: 7 (tujuh) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja dari 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun:8(delapan) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja dari 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Besarnya uang penghargaan masa kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2\n(dua) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)\ntahun: 3 (tiga) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun: 4 (empat) bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapikurang dan 15 (lima\nbelas) tahun : 5 (lima) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun : 6 (enam) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dan 21 (dua\npuluh satu) tahun 17 (tujuh) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dan 24 (dua\npuluh empat) tahun 1 8 (delapan) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih : 10 (sepuluh) bulan\ngaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Uang penggantian hak yang berkaitan dengan penyelesaian Pemutusan\nHubungan Kerjadiatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun\n2003, meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana\nkaryawanditerima bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa\nkerja bagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Untuk selanjutnya mengenai penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa\nkerjadan ganti kerugian tersebut secara rinci dapat dilihat pada\nUndang-UndangKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Apabila terjadi penggabungan dan peleburan badan usaha, maka akan merujuk\nsesuai denganpasal 163 dan pasal 166 Undang - Undang Ketenagakerjaan No. 13\nTahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : KELUHAN DAN PENGADUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja sependapat bahwa keluhan pengaduan pekerja\nharus diselesaikan seadil dan secepat mungkin. Oleh karena itu apabila pekerja\nmerasa diperlakukan tidak wajar atau bertentangan dengan Perjanjian Kerja\nBersama, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya melalui\nsaluran dan tata carapenyelesaian keluhan dan pengaduan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1)Setiap keluhan dan atau pengaduan pekerja, pertama-tama dibicarakan dan\ndiselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2)Apabila penyelesaian belum memuaskan pekerja, maka dengan persetujuan\natau sepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan keluhan dan atau\npengaduannya kepada atasan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3)Apabila setelah menempuh tatacara tersebut penyelesaian yang memuaskan\nbelum juga tercapai, pekerja dapat menyampaikan kepada Serikat Pekerja untuk\ndibicarakan dan diselesaikan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4)Segera setelah menerima keluhan atau pengaduan pekerja, Serikat Pekerja\nakan membicarakannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : PENAFSIRAN ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika terjadi perbedaan penafsiran tentang isi Perjanjian Kerja Bersama ini\nakan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham,\nmaka persoalannya diserahkan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nmasa 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan tanggal 01 Maret 2010 dan berakhir\npada tanggal 01 Maret 2012.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"paidmaternityleavepayperc":50,"paidmaternityleaveduration":54,"maxsicknesspay":56,"severance_number_1_tenure":60,"severance_number":64,"ONCERISE_trigger":66,"dayspweek":70,"wageincreasetype2":74,"equalityotherclause":78,"STRUCINCR_trigger":82,"hourspday":84,"funeralpay":88,"MEALALL_trigger":92,"OVERTIME_trigger":96,"contracttrialperiod":100,"maternityotherclause":104,"severance":108,"discrimination":110,"maxsicknesspayperc":114,"pensionfund":116,"TRAINING_trigger":120,"incidentalbonusdays1":124,"holidaysdays":128,"maxsicknesspaytype":132,"cbadate_end":134,"jobwagegroups":138,"holidaysweeks":142,"COMMUTE_trigger":144,"SUNDAY_trigger":148,"trainingprogrammes":152,"sundayallowancetype":154,"healthandsafetypolicy":156,"LOWWAGE_government":160,"disabilityfund":162,"overtimeallowanceperc1":166,"healthcareaccess":168,"contracttrial":172,"schedulesrestpw":174,"shiftallowancetype":178,"sundayallowanceperc1":182,"paidmaternityleaveall":184,"shiftallowancetype1":186,"paidpaternityleave":188,"incidentalbonustype2":192,"sicknesspay":194,"sicknessmaxdaysnr":196,"NOCTPREM_trigger":200,"healthcareaccessrelatives":202,"LOWWAGE_trigger":206,"menstruationleave":208,"SOCSEC_trigger":212,"contractseverancepay1":216,"overtimeallowancetype":218,"wageincreasefirmperformance":220,"hivpolicy":222,"paidmaternityleavepay":226,"sicknessmaxdays":228,"paidmaternityleave":230,"cbadate_start":232,"wageincreasedate":234,"contractseverancepay":236,"WAGES_trigger":240,"paidpaternityleaveduration":242,"violence":244},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","(6)Apabila karyawan mendapat kecelakaan ","(6)Apabila karyawan mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka kepada\nyang bersangkutan akan diberikan ganti rugi\u002Fsantunan yang merupakan bagian dari\nprogram Jamsostek.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepayperc","(1)Bagi karyawati yang akan melahirkan, ","(1)Bagi karyawati yang akan melahirkan, diberikan cuti Selama 1.5 (satu\nsetengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, dengan tetap menerima upah pokok.",{"bindId":55,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":57,"name":58,"text":59},"maxsicknesspay","MASA SAKIT dan GAJI\u002FUPAH YANG DIBAYARKAN","MASA SAKIT dan GAJI\u002FUPAH YANG DIBAYARKAN PERBULAN\n\na. 4 bulan pertama : 100 % gaji\u002Fupah sebulan\n\nb. 4 bulan kedua : 75 % gaji\u002Fupah sebulan\n\nc. 4 bulan ketiga : 50 % gaji\u002Fupah sebulan\n\nd. untuk selanjutnya : 25 % gaji\u002Fupah sebulan, sebelum PHK dilakukan oleh\nPerusahaan.",{"bindId":61,"name":62,"text":63},"severance_number_1_tenure","Besarnya uang pesangon : a.Masa kerja ku","Besarnya uang pesangon :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 (satu) bulan gaji\n\nb.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun:\n2 (dua) bulan gaji\n\nc.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)\ntahun: 3 (tiga) bulan gaji\n\nd.Masa kerja dari 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)\ntahun: 4 (empat) bulan gaji\n\ne.Masa kerja dari 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)\ntahun: 5 (lima) bulan gaji\n\nf.Masa kerja dari 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)\ntahun: 6 (enam) bulan gaji\n\ng.Masa kerja dari 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)\ntahun: 7 (tujuh) bulan gaji\n\nh.Masa kerja dari 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun:8(delapan) bulan gaji\n\ni.Masa kerja dari 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan gaji",{"bindId":65,"name":62,"text":63},"severance_number",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"ONCERISE_trigger","(1)Dengan memperhatikan Peraturan Menter","(1)Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04\u002FMen\u002F1994,\ntentang “Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan\",\nperusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) setiap tahun sekali\nmenjelang Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"dayspweek","Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) har","Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) hari terus-menerus istirahat 1 (satu) \u002F\noff satu hari.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"wageincreasetype2","(1)Penyesuaian\u002Fkenaikan gaji\u002Fupah dilaku","(1)Penyesuaian\u002Fkenaikan gaji\u002Fupah dilakukan:\n\na.Sekali dalam 1 (satu) tahun, pada bulan Januari.\n\nb.Dengan mempertimbangkan konduite dan prestasi karyawan yang bersangkutan\nsesuai dengan hasil penilaian selama 1 (satu) tahun.\n\nc.Dengan memperhatikan tingkat inflasi, index harga konsumen dan\nkondisi\u002Fkemampuan perusahaan.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"equalityotherclause","(9)Karyawati : Ialah pekerja wanita di p","(9)Karyawati :\n\nIalah pekerja wanita di perusahaan dimana menurut PKB ini mendapat fasilitas\nhanya untuk dirinya sendiri.Kecuali karyawati adalah seorang janda, dimana\nkaryawati tsb dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa anaknya berada dalam tanggung\njawabnya maka mendapat tunjangan anak seperti karyawan pria.",{"bindId":83,"name":76,"text":77},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"hourspday","d.Pergantian shift kerja tersebut diatas","d.Pergantian shift kerja tersebut diatas terjadi setelah karyawan bekerja\nsecara berkesinambungan selama 8 (delapan) jam, dengan istirahat selama 1\n(satu) jam.",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"funeralpay","c.Bantuan pemakaman sebesar Rp. 1.750.00","c.Bantuan pemakaman sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima\npuluh ribu rupiah).",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"MEALALL_trigger","(1)Perusahaan memberikan tunjangan makan","(1)Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang dibayarkan\nberdasarkan kehadiran kerja masing-masing karyawan.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"OVERTIME_trigger","a.Apabila kerja lemburdilakukan pada har","a.Apabila kerja lemburdilakukan pada hari biasa :\n\na.1.Untuk Iembur pada jam pertama, upah Iembur dibayarkan sebesar 1 ½\n(satusetengah) upah sejam.\n\na.2.Untuk Iembur pada jam kedua dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan\nsebesar 2x (dua kali) upah sejam.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"contracttrialperiod","(1)Calon karyawan yang diterima harus me","(1)Calon karyawan yang diterima harus menjalani masa percobaan paling lama 3\n(tiga)bulan.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"maternityotherclause","(2)Karyawati yang akan melahirkan, wajib","(2)Karyawati yang akan melahirkan, wajib menyerahkan laporan hasil\npemeriksaan tentang perkiraan waktu melahirkan dari Bidan \u002FDokter yang\nmemeriksanya ke bagian Personalia.\n\n(3)Karyawati yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2)\npasal ini, bertanggung jawab sendiri atas segala konsekuensi dan akibat\npersalinannya.\n\n(4)Dalam keadaan tertentu apabila setelah melahirkan, karyawati yang\nbersangkutan belum mampu bekerja kembali disebabkan kondisi fisiknya tidak\nmemungkinkan, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan surat keterangan yang\ntegas dan jelas oleh dokter perusahaan atau dokter yang\nditunjuk\u002Fdirekomendasikan oleh pimpinan perusahaan.\n\n(5)Karyawati yang mengalami gugur Kandungan diberikan cuti selama 1 ½ (satu\nsetengah) bulan setelah terjadinya gugur Kandungan atau sesuai dengan surat\nketerangan dokter Kandungan.",{"bindId":109,"name":62,"text":63},"severance",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"discrimination","5.Memberikan kesempatan yang sama kepada","5.Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja untuk\nmemperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada\npekerja\u002Fkaryawan.",{"bindId":115,"name":58,"text":59},"maxsicknesspayperc",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"pensionfund","(5)luran untuk Program Jaminan Hari Tua ","(5)luran untuk Program Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% (lima koma tujuh\npersen) dari gaji\u002Fupah perbulan ditanggung oleh perusahaan dan karyawan,\nmasing-masing besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku\nyaitu :\n\na.3,7% (tiga koma tujuh persen) dari gaji\u002Fupah karyawan sebulan, ditanggung\noleh perusahaan.\n\nb.2% (dua persen) dari gaji\u002Fupah karyawan sebulan, ditanggung oleh karyawan\nyang dipotong langsung dari gaji\u002Fupah karyawan.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"TRAINING_trigger","(1)Dalam rangka meningkatkan kualitas ka","(1)Dalam rangka meningkatkan kualitas karyawan dan sebagai penunjang\npengembangan karir karyawan, perusahaan mengatur program pendidikan dan\npelatihan yang wajib diikuti oleh karyawan yang bersangkutan.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"incidentalbonusdays1","(2)Bagi karyawan yang telah mempunyai ma","(2)Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja genap 1 (satu) tahun atau\nlebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok ditambah tunjangan\ntetap, sedangkan bagi karyawan yang telah mencapai masa kerja 3(tiga) bulan\ntetapi belum genap 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"holidaysdays","(1)Karyawan yang telah bekerja terus-men","(1)Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 1 (satu) tahun, berhak\natas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan menerima upah pokok\npenuh.",{"bindId":133,"name":58,"text":59},"maxsicknesspaytype",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"cbadate_end","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nmasa 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan tanggal 01 Maret 2010 dan berakhir\npada tanggal 01 Maret 2012.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"jobwagegroups","(1)Perusahaan menetapkan besamya gaji\u002Fup","(1)Perusahaan menetapkan besamya gaji\u002Fupah berdasarkan jenjang\u002Fkelas jabatan\nmasing-masing karyawan dengan memperhatikan bobot pekerjaan, tanggung jawab,\nresiko, keahlian, pendidikan, Kemampuan dan pengalaman kerja yang dibutuhkan\nuntuk jabatan tersebut serta memperhatikan kemampuan perusahaan, tetapi tidak\nlebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah.",{"bindId":143,"name":130,"text":131},"holidaysweeks",{"bindId":145,"name":146,"text":147},"COMMUTE_trigger","(1) Untuk membantu transportasi karyawan","(1) Untuk membantu transportasi karyawan pergi dan pulang kerja, perusahaan\nmemberikan tunjangan transportasi berupa uang sebagai bantuan biaya\ntransportasi karyawan ke dan dari tempat kerja yang diberikan apabila karyawan\nyang bersangkutan masuk kerja.",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan atau Hari\nRayaResmi:\n\nb.1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sekurang-kurangnya 2 (dua)\nkali upah sejam.\n\nb.2.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam\napabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada Salah satu hari\ndalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah Iembur dibayarkan sebesar 3x (tiga)\nkali upah sejam.\n\nb.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila\nHari Raya tersebut jatuh pada hari kerja pendek pada salah satu hari dalam 6\n(enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, upah Iembur dibayarkan sebesar 4x\n(empat) kali upah sejam.",{"bindId":153,"name":122,"text":123},"trainingprogrammes",{"bindId":155,"name":150,"text":151},"sundayallowancetype",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"healthandsafetypolicy","(1)Perusahaan memberikan pakaian kerja d","(1)Perusahaan memberikan pakaian kerja dan sepatu kerja kepada karyawan\npabrik sebanyak 2 (dua) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang sepatu kerja\nsetiap tahun, yang dibagikan 1 (satu) stel pakaian kerja dan 1 (satu) pasang\nsepatu kerja pada awal tahun dan 1 (satu) stel pakaian kerja pada pertengahan\ntahun.",{"bindId":161,"name":140,"text":141},"LOWWAGE_government",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"disabilityfund","(4)Iuran untuk Program Jaminan Kecelakaa","(4)Iuran untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian\nsepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.",{"bindId":167,"name":98,"text":99},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"healthcareaccess","(2)Bantuan pemeliharaan kesehatan terdir","(2)Bantuan pemeliharaan kesehatan terdiri atas :\n\na.Konsultasi dan pengobatan.\n\nb.Operasi (bedah).\n\nc.Perawatan di rumah sakit (rawat inap).\n\nd.Pertolongan persalinan.\n\ne.Biaya penggantian kaca mata.\n\nf.Penggantian biaya administrasi.",{"bindId":173,"name":102,"text":103},"contracttrial",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"schedulesrestpw","Karyawan berhak atas istirahat mingguan,","Karyawan berhak atas istirahat mingguan, baik yang diatur secara kolektif\nmaupun bergilir dimana istirahat mingguan tersebut tidak harus jatuh pada hari\nMinggu.",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"shiftallowancetype","(1)Perusahaan memberikan tunjangan shift","(1)Perusahaan memberikan tunjangan shift bagi karyawan yang meiakukan\npekerjaan pada shift II dan shift III.",{"bindId":183,"name":150,"text":151},"sundayallowanceperc1",{"bindId":185,"name":52,"text":53},"paidmaternityleaveall",{"bindId":187,"name":180,"text":181},"shiftallowancetype1",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"paidpaternityleave","(1)Seorang karyawan dapat diberi ijin me","(1)Seorang karyawan dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap\nmenerima gaji\u002Fupah untuk keperluan\u002Fhal-hal tersebut dibawah ini :\n\nAlasan meninggalkan tempat pekerjaan Diberikan ijin Dokumen yang perlu\ndiserahkan\u002Fdilampirkan\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      ALASAN MENINGGALKAN TEMPAT PEKERJAAN\n      Diberikan ijin\n      Dokumen yang perlu diserahkan\u002Fdilampirkan\n    \n    \n      a. Perkawinan karyawan\n      3 hari\n      Keterangan lurah atau instansi yang berwenang\n    \n    \n      b. Perkawinan anak karyawan\n      2 hari\n      Keterangan lurah atau instansi yang berwenang\n    \n    \n      c. Isteri Karyawan melahirkan\u002Fgugur\n      2 hari\n      Surat Keterangan dokter\n    \n    \n      d. Khitanan anak\u002Fbabtisan anak\n      2 hari\n      Surat keterangan dan RT atau gereja\n    \n    \n      e. Kematian suami\u002Fisteri\u002Forang tua\n      2 hari\n      Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan\n      kematian\n    \n    \n      f. Kematian saudara kandung, mertua\n      2 hari\n      Surat keterangan dari RT atau dokter atau surat keterangan\n      kematian\n    \n    \n      g. Kematian anggota keluarga\n      1 hari\n      Surat keterangan dari RT atau orang lain yang tinggal dalam satu\n        dokter atau sura keterangan rumah kematian\n    \n    \n      h. Musibah kebakaran atau kebanjiran\n      1 hari\n      Surat keterangan dari lurah setempat\n    \n    \n      i. Panggilan instansi pemerintah yang dahulu harus ada karena alasan\n        kesalahan atau adanya sanksi persusahaan\u002Fpersetujuan perusahaan\n      sesuai per panggilan\n      ",{"bindId":193,"name":126,"text":127},"incidentalbonustype2",{"bindId":195,"name":58,"text":59},"sicknesspay",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"sicknessmaxdaysnr","(7)Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) ","(7)Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan prosedur Undang-Undang\nKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":201,"name":180,"text":181},"NOCTPREM_trigger",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"healthcareaccessrelatives","d.Walaupun demikian perusahaan tetap mem","d.Walaupun demikian perusahaan tetap memberi kematian yang layak dan wajar\nterhadap masalah tersebut dengan menyediakan bantuan pemeliharaan kesehatan,\nberupa bantuan biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit, persalinan dan\nbantuan biaya penggantian kaca mata.",{"bindId":207,"name":140,"text":141},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"menstruationleave","Karyawati tidak diwajibkan untuk bekerja","Karyawati tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu\nhaid, bilamana pada waktu haid tersebut mengalami sakit. Namun demikian tetap\nmemberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada atasannya,\nsekurang-kurangnya supervisor atau bagian personalia dengan cara mengisi\nFormulir Cuti.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"SOCSEC_trigger","(1)Jaminan sosial dan kesejahteraan kary","(1)Jaminan sosial dan kesejahteraan karyawan adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan karyawan.",{"bindId":217,"name":62,"text":63},"contractseverancepay1",{"bindId":219,"name":98,"text":99},"overtimeallowancetype",{"bindId":221,"name":76,"text":77},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"hivpolicy","(6)Untuk memelihara\u002Fmenjaga kesehatan ka","(6)Untuk memelihara\u002Fmenjaga kesehatan karyawan, perusahaan mengadakan\npemeriksaan kesehatan berkala 1 (satu) tahun sekali.",{"bindId":227,"name":52,"text":53},"paidmaternityleavepay",{"bindId":229,"name":198,"text":199},"sicknessmaxdays",{"bindId":231,"name":52,"text":53},"paidmaternityleave",{"bindId":233,"name":136,"text":137},"cbadate_start",{"bindId":235,"name":76,"text":77},"wageincreasedate",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"contractseverancepay","(1)Besarnya pesangon, uang penghargaan m","(1)Besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak\nditetapkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah\nsebagai berikut :\n\nBesarnya uang pesangon :\n\na.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 (satu) bulan gaji\n\nb.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun:\n2 (dua) bulan gaji\n\nc.Masa kerja dari 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)\ntahun: 3 (tiga) bulan gaji\n\nd.Masa kerja dari 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)\ntahun: 4 (empat) bulan gaji\n\ne.Masa kerja dari 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)\ntahun: 5 (lima) bulan gaji\n\nf.Masa kerja dari 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)\ntahun: 6 (enam) bulan gaji\n\ng.Masa kerja dari 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)\ntahun: 7 (tujuh) bulan gaji\n\nh.Masa kerja dari 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun:8(delapan) bulan gaji\n\ni.Masa kerja dari 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan gaji",{"bindId":241,"name":140,"text":141},"WAGES_trigger",{"bindId":243,"name":190,"text":191},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"violence","(1)Pengusaha akan melaporkan kepada yang","(1)Pengusaha akan melaporkan kepada yang berwajib untuk diproses sesuai\ndengan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang telah melakukan tindak pidana\nsebagai berikut:\n\na.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang milik\nperusahaan.\n\nb.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga memgikan\nperusahaan.\n\nc.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.\n\nd.Melakukan perbuatan asusila dan\u002Fatau Hamil diluar nikah serta melakukan\nperjudian di lingkungan perusahaan.\n\ne.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja,\natasanatau pengusaha.\n\nf.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\n\ng.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\n\nh.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja.\n\ni.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\n\nj.Melakukan perbuatan Iainnya di Iingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau Iebih.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Supernova - 2010\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2010-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-03-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2010-02-19\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur produk komputer, elektronik dan optik\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Supernova\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja PT. Supernova\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Edi Holidi, Eddy Sukristiono\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[253],{"title":39,"slug":34},[255],{"type":256,"data":257},"call_to_action_body_block",{"title":258,"description":259,"variant":260,"link":261},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":258,"url":262,"description":258,"rel":263,"type":264},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[266],{"type":256,"data":267},{"title":258,"description":259,"variant":260,"link":268},{"title":258,"url":262,"description":258,"rel":263,"type":264},[]]