[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-2019-2021":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":306,"content_type_view":307,"extra_breadcrumbs":308,"body":310,"body_blocks":321,"related_pages":325},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":304,"translations":305},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-2019-2021","7c2f9e1a-4318-11ee-a37b-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-2019-2021\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-dengan-pimpinan-unit-kerja-serikat-pekerja-tekstil-sandang-dan-kulit-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-puk-sptsk-spsi-pt-sunson-textile-manufacture-tbk-2019-2021\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk 2019-2021","IDN PT. Sunson Textile Manufacturer - 2019","Indonesia - IDN PT. Sunson Textile Manufacturer - 2019","IDN PT. Sunson Textile Manufacturer - 2019 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT SUNSON TEXTILE MANUFACTURE Periode 2019-2021.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>SUNSON\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch2>Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk Dengan\nPimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk Periode\n2019-2021\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dengan berpedoman kepada Peraturan\nMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik dalam tata cara perbuatan maupun\npola umumnya dan merupakan pola penyempurnaan dari Perjanjian Bersama (PKB)\nperiode berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sebagai upaya tercapainya cita-cita berperikehidupan yang layak, untuk\nit pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja harus dilandasi keinginan yang luhur\nuntuk meningkatkan produktivitas melalui penciptaan iklim kerja sama yang\nsehat, saling hormat menghormati hak dan kewajiban masing-masing, mempertinggi\ntingkat keamanan dan ketertiban, menjaga ketenangan, memelihara ketentraman\nserta merasa ikut memiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan\nhak, kewajiban serta tanggung jawab pengusaha maupun pekerja yang ada kaitannya\ndalam kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan adanya kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja\nseperti yang tersirat dalam Hubungan Industrial yaitu diharapkan terciptanya\nketenangan berusaha, ketenangan bekerja yang pada gilirannya akan tercipta\nhubungan yang harmonis dan serasi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan\nmakmur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam usahanya untuk mencapai maksud bersama tersebut diatas, maka pihak\npengusaha dan pihak pekerja saling harga menghargai dalam melaksanakan\nkepentingan masing-masing yang tidak terlepas dari hakikat dan martabat dalam\nmewujudkan social ekonomi yang bermbang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha dan pekerja bukan lah pihak-pihak yang saling bertentangan atau\ndapat dipertentangkan, sebab berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki,\nkeduanya berada dalam posisi saling membutuhkan. Oleh karena itu, kedua belah\npihak harus berada dalam ikatan kerja sama dan saling membantu sesuai dengan\nfungsinya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan demilian pihak-pihak yang berkepentingen dalam Perjanjian Keria\nBersama (PKB) ini harus senantiasa bertanggungjawab sepenuhnya untuk mentaati\ndan melaksanaken hal-hal yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semoga Tuhan selalu memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua\nAmin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ISTILAH - ISTILAH\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah: Perjanjian yang dilakukan antara pilihan\n    perusal wun dengan pitak Serikut Pokeria dar y angu berat diatur dalam\n    Undang - Undang Ketenagakerjaan beserta peraturannya yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>KEDUA BELAH PIHAK adalah : Antara pihak Pimpinan Perusahaan dengan Pihak\n    Pimpinan Unit Keria (PUK) SP TSK F-SPSI\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PENGUSAHA adalah: orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang\n    menjalankan suatu Perusahaan baik milik sendiri maupun milik orang\n    lain\u002Fpubic.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PERUSAHAAN adalah: Perseroan Terbatas Sunson Textile Manufacturer, Tb\n    Unit Rancaekek yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 18 Tahun 1972\n    serta akta perubahan No. 138 Tahun 1993.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PIMPINAN PERUSAHAAN adalah : Direksi, Pengurus atau Pejabat yang ditunjuk\n    oleh Direksi dan diberi wewenang untuk mengelola perusahaan baik secara\n    sendiri-sendiri maupun bersama-sama.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>DIREKSI adalah: Dewan Direktur yang terdiri dari para Direktur yang\n    dipimpin oleh Presiden Direktur Utama dan diangkat berdasarkan Akta\n  Notaris.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>STAFF DIREKSI adalah : Pekerja yang mempunyai jabatan minimal Kepala\n    Departemen atau Manager, yang fungsi pekerjaan tugas dan tanggungjawabnya\n    ditetapkan oleh Direksi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PEKERJA adalah : Tenaga Kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada\n    pengusaha dengan menerima upah.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PEKERJA TETAP adalah : Pekerja yang bekerja untuk waktu tidak tertentu\n    dengan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan memenuhi\n    persyaratan yang telah ditentukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PEKERJA STAFF adalah : Pekerja yang mempunyai jabatan minimal Kepala\n    Urusan atau mempunyai fungsi pekerjaan, sifat, tugas dan tanggung jawabnya\n    ditetapkan oleh pimpinan perusahaan sebagai pekerja yang berstatus\n  bulanan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PEKERJA NON STAFF adalah : Pekerja yang karena sifat tugasnya ditetapkan\n    Pimpinan Perusahaan dengan sistem pengupahannya harian dan upahnya\n    dibayarkan pada setiap akhir bulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PEKERJA KONTRAK adalah : Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) PT. Sunson\n    Textile Manufacturer, Tb Unit Rancaekek, Unit Rancaekek (Jo. Pasal 59 UU\n    No. 13 tahun 2003).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>TENAGA KERJA ASING adalah : Merupakan yang berkewarganegaraan asing\n    dengan tujuan lebih meningkatkan kelancaran dan kemaluan perusahaan dengan\n    waktu tertentu dan tidak terlibat dengan urusan ketenagakerjaan kecuali\n    yang mempunyai jabatan Manajerial.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>SERIKAT PEKERJA adalah : Organisasi yang diberauk dari, oleh dan untuk\n    pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas.\n    terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,\n    membela serat melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan\n    kesejahteraan pekerja dan keluarganya, salah satunya adalah Serikat Pekerja\n    Textile Sandang dan Kulit Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia\n    (SP.TSK F-SPSI) Unit kerja PT. Sunson Textile Manufacturer. Tbk Unit\n    Rancaekek yang sudah terdaftar di Disnaker Kab DT II Sumedang dengan\n    Kep.018\u002FPC.71\u002FKW.9\u002FKD.10\u002F1999 tanggal 14\u002F04\u002F1999\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PENGURUS SERIKAT PEKERJA adalah: Anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk\n    oleh Ketua, den Ketua dipilih oleh Anggota untuk memimpin Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>KELUARGA PEKERJA adalah : Suami\u002Fistri dan anak-anak pekerja berdasarkan\n    perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta terdaftar pada kartu\n    keluarga perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>SUAMISTRI PEKERJA adalah : Seorang suami\u002Fistri yang sah menurut hukum\n    yang berlaku dan terdaftar peda kartu keluarga perusahaan (berlaku untuk\n    satu suami istri).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ANAK PEKERJA adalah : Anak yang ditanggung oleh pekerja, yaitu semua anak\n    yang sah (anak kandung dan atau anak yang diadopsi dengan surat yang sah\n    dari pengadilan), belum berumur 21 tahun dan belum bekerja serta belum\n    berkeluarga dari seorang istri\u002Fsuami yang terdaftar pada kartu keluarga\n    perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ORANG TUA PEKERJA adalah : Orang tua kandung atau orang tua angkat\n    pekerja (dengan surat yang sah dari pengadilan) sendiri baik laki-laki\n    maupun perempuan yang terdaftar pada kartu keluarga perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>MERTUA PEKERJA adalah: Orang tua kandung \u002F orang tua angkat dengan surat\n    yang sah dari pengadilan dari istri\u002Fsuami pekerja baik laki-laki maupun\n    perempuan yang terdaftar pada kartu keluarga perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>AHLI WARIS PEKERJA adalah : Suami \u002F Istri dan atau anak-anak pekerja yang\n    ditunjuk pekerja untuk menerima pembayaran dalam hat kematian. Dalam hal\n    tidak terdaftar penunjukan ahli waris, maka ahli waris ditentukan menurut\n    hukum yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HARI adalah : Waktu selama satu hari (24 jam) kegiatan perusahaan yang\n    diucapkan dari jam 07.00 wib pagi s.d 07.00 wib pagi hari berikutnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JAM KERJA adalah : Jam kerja perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan\n    Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HARI KERJA PEKERJA adalah : Jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu\n    maksimal 6 (enam) hari kerja dan atau sesuei dengen jadwal hari kerja\n    pekerja non shift dan pekerja shift.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HARI ISTIRAHAT KERJA adalah : Hari istirahat untuk tidak bekerja\n    sekurang-kurangnya 1 (satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari terus\n    menerus sesuai dengan jadwal kerja yang telah\u002Fakan ditentukan oleh\n    perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HARI LIBUR RESMI adalah : Hari libur resmi yang ditetapkan oleh\n    Pemerintah yang berwenang dan atau instansi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>KERJA LEMBUR adalah: Semua kegiatan yang menyangkut kepentingan\n    perusahaan dikerjakan diluar jam kerja (berdasarkan SPKL).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UPAH \u002F GAJI adalah : sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja atas\n    jasa yang telah dikerjakan, yaitu dalam bentuk uang (Rp) berdasarkan\n    ketetapan dan persetujuan bersama kedua belah pihak dengan dasar minimal\n    ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan\u002Fperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UPAH LEMBUR adalah : Upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan\n    pekerjaan diluar jam kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>SANTUNAN adalah : Sesuatu yang berbentuk wang yang diberikan perusahaan\n    instansi terkait pada pekerja (ahli waris pekerja) yang mendapatkan\n    musibah. Apabila ahli waris tersebut mewakilkan kepada orang lain, maka\n    santunan tersebut harus diterima sepenuhnya dari perwakian ahli waris atau\n    yang mewakilinya sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang\n    berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UANG PESANGON adalah : Uang yang diberikan oleh perusahaan bilamana\n    terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam hal : kematian, usia pensiun\n    perusahaan bangkrut dan pengurangan Tenaga Kerja yang diatur dalam\n    Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah yang berlaku dan\n  PKB.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UANG PENGHARGAAN MASA KERJA adalah : uang yang diberikan oleh perusahaan\n    pada pekerja Peraturan Pemerintah, dan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>UANG KEBIJAKSANAAN adalah uang kebijaksanaan yang diberikan perusahaan\n    kepada pekerja bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja (berhenti bekerja)\n    berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai pasal\n  49.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>RUMAH SAKIT YANG DITUNJUK adalah : Rumah Sakit yang bekerja sama dengan\n    PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile\n    Manufacturer, Tok) untuk melayani kepentingan kesehatan pekerja PT. Sunson\n    Textile Manufacturer, Tbk beserta keluarga yang fasilitas dan sarananya\n    secara akumulatif nilainya harus lebih besar\u002Flebih baik dari JPK PT.\n    JAMSOSTEK.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>DOKTER YANG DITUNJUK adalah : Doktor yang, bekerjasama dengan PT Sunson\n    Textile Manufacturer. Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile Manufacturer.\n    Tbk) untuk melayani kepentingan kesehatan pekerja PT. Sunson Textile\n    Manufacturer, Tbk beserta Keluarga yang fasilitas dan sarananya secara\n    akumulate nilainya harus lebih besar\u002Flebih baik dari BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PERAWAT adalah : Pekerja tetap yang berfungsi untuk melayani kepentingan\n    kesehatan pekerja, apabila perawat tetap berhalangan dalam waktu yang\n    panjang dapat digantikan oleh pekerja (perawat) kontrak.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>ISTIRAHAT PANJANG adalah : Istirahat yang diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\n    setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada Perusahaan yang\n    sama yang diatur dan penyesuaiannya dalam PKB.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>BAP (BERITA ACARA PEMERIKSAAN) adalah : Proses pencarian\u002Fpelengkap data\n    untuk menentukan suatu kasus \u002F permasalahan yang terjadi untuk\n    ditindaklanjuti oleh pimpinan perusahaan yang berwenang dan tembusannya\n    disampaikan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>USIA PENSIUN adalah : Usia pekerja 55 tahun berpedoman dengan data awal\n    yang tercatat di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PENSIUN DIPERCEPAT adalah : Pensiun yang diberikan khusus untuk pekerja\n    yang secara fisik sudah tidak mampu bekerja dengan dilengkapi data\n    pendukung secara medis dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I РІНAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing bertindak atas nama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Sunson Textile Manufacturer. Tok : Alamat Jalan Raya Rancaekek km 255\nKecamatan Cimanggung, Kab. Sumedang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut sebagai Perusahaan dengan surat Keputusan No.\n0030\u002FPerSTMII\u002F2014 tanggal 12 Maret 2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh\nIndonesia (SP TSK F-SPSI) Unit Kerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (unit\nRancaekek): Alamat Jalan Raya Rancaekek Km 25,5 Kecamatan Cimanggung, Kab.\nSumedang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut sebagai serikat Pekerja dengan Surat Keputusan No.\n01\u002FKÉPTS.PUK SP TSK SPSI\u002FSTM\u002FII\u002F2014 tanggal 14 februari 2014 dan Nomor\nPencatatan di Disnakerduk Kabupaten Sumedang Nomor : 11\u002FSub. DTK\u002FXII\u002F2004,\ntanggal 28 Desember 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SUSUNAN TEAM PERUNDING KEDUA BELAH PIHAK :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. PIHAK PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>A Pihak Perusahaan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1. F Hadyanto,IR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 092\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ketua merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2. Hayun Basyer, Drs\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 267\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Wakil merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3. Deny Moedjianto, SH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 010\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Juru bicara merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4. Rasdi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 025\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Juru bicara merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5. Ikah Kartikah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 074\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Notulen merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6. Neng Rodiah\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik C18\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>A Pihak Serikat Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1. Asep Kiki\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 286\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ketua merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2. Aan Hidayat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 383\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Wakil merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3. Amid\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 926\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sekretaris merangkap anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4. Tarudin\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 7030\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5. Tatang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nik 4702\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Anggota\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Dari masing-masing pihak telah mengadakan perundingan, memahami dan\n    bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini pada umumnya mengatur hal-hal\n    sebagaimana yang tertera di dalamnya untuk dilaksanakan dengan konsekuen\n    Diluar Perjanjian Kerja Bersama ini tetap mempunyai hak-hak lainnya yang\n    diatur atau dilindungi oleh Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah\n    yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Setiap ketentuan yang berlaku sebagaimana pada pasal 1 (satu) ayat 1\n    (satu)diatas, jika ada perubahan akan dilakukan \u002F diadakan perundingan oleh\n    kedua belah pihak.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Serikat Pekerja serta instansi terkait bertanggungjawab\n    atas dipenuhinya serta ditaatinya, baik hak maupun kewajiban yang ada dalam\n    Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya\n    oleh Pengusaha dan seluruh pekerja PT.Sunson Textile Manufacturer. Tbk.\n    Unit Rancaekek.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cli>Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT Sunson\n    Textile Manufacturer, Tbk. (Unit Rancaekek).\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Setiap pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Seluruh anggota Serikat Pekerja wajib mematuhi ketentuan Organisasi dan\n    atau ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila ada ketentuan baru yang sifatnya umum untuk kepentingan seluruh\n    pekerja, dinyatakan sah apabila dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan atau\n    pejabat yang ditunjuk dan ditandatangani bersama oleh Ketua Unit serikat\n    Pekerja serta diumumkan kepada pekerja (kecuali yang menyangkut manajemen\n    perusahaan, tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Kewajiban Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan \u002F\n    penjelasan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pekerja dan atau\n    instansi terkait.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menjaga, memelihara dan\n    menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta ketenangan kerja didalam\n    perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha \u002F Pimpinan Perusahaan dan seluruh pekerja wajib melaksanakan\n    mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Pengakuan Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha mengakui hak Serikat Pekerja untuk mewakili seluruh pekerja\n    bekerja di lingkungan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk. (Unit\n  Rancaekek)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pihak perusahaan menyetujui upaya Serikat Pekerja untuk kemajuan\n    organisasi dan Perusahaan, selama tidak mengganggu kelancaran produksi \u002F\n    perusahan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pihak Serikat Pekerja menyetujui wewenang pengusaha dalam mengelola\n    perusahaan dan melakukan kebijaksanaan sebagai Pimpinan Perusahaan dalam\n    susunannya yang merupakan fungsi dan tanggungjawab dari perusahaan selama\n    tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha atau atasan yang terkait tidak melakukan perlakuan kurang baik\n    ataupun sanksi baik moril maupun materil pada Pengurus Serikat Pekerja baik\n    langsung maupun tidak langsung selama tidak melanggar ketentuan yang ada\n    dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat pekerja dapat mengadakan pembicaraan, baik dengan\n    Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan atau yang berkepentingan maupun\n    dengan perangkat Serikat Pekerja yang lebih atas atau instansi terkait\n    dengan pemberitahuan tertulis maupun lisan dan ijin sebelumnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja pada saat akan mengadakan pertemuan pengurus\n    \u002Fanggota didalam lingkungan perusahaan tidak mengganggu kegiatan perusahaan\n    dengan terlebih dahulu meminta izin tertulis paling lambat 4 (empat) hari\n    sebelumnya kepada perusahaan yang mewakili dengan disertai keterangan\n    secukupnya kecuali dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Serikat Pekerja dengan bersungguh-sungguh membantu perusahaan dalam\n    rangka kelancaran menegakkan disiplin kerja dan mentaati\n    ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama\n    (PKB) dan atau Kesepakatan Kerja Bersama kedua belah pihak di luar\n    Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Jaminan Bagi Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan memberikan jaminan sesuai dengan\n    ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku kepada setiap Pengurus\n    Serikat Pekerja untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya sebagai\n    fungsionaris Pengurus Serikat Pekerja tanpa mengurangi hak-hak dan tanggung\n    jawabnya sebagai pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pekerja yang dipilih dan ditunjuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja Tidak\n    mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pengusaha pimpinan perusahaan\n    dan atau alasan terkait, baik langsung maupun tidak langsung\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan memberikan izin kepada Pengurus\n    Serikat Pekerja untuk keluar masuk pabrik dalam rangka melaksanakan\n    tugasnya mengenai ketenagakerjaan, organisasi dengan pemberitahuan terlebih\n    dahulu kepada Pimpinan Perusahaan \u002F Pejabat yang ditunjuk dan\n    memberitahukan kepada atasan\u002Fpimpinan perusahaan yang ada di tempat\n    terkecuali dalam keadaan darurat, pemberitahuan minimal lewat telepon.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila Pengurus Serikat Pekerja ditunjuk menjadi Pengurus Perangkat\n    Organisasinya yang lebih tingg, maka perusahaan tidak akan mengurangi hak\n    haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja yang ada di dalam lingkungan\n    perusahaan salah satunya adalah Organisasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang\n    dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI)\n    \u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n    \u003Ch3>Pasal 6 Kewajiban Pengurus\u003C\u002Fh3>\n  \u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan\n    tanggung jawab sebagai pekerja tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi\n    organisasi \\\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu memberikan \"suri\n    tauladan” yang baik bagi anggotanya\u002Fpekerja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk turut serta melaksanakan\n    Pengawasan dan pembinaan kepada anggotanya\u002Fpekerja dalam rangka\n    meningkatkan disiplin kerja yang baik serta meningkatkan produktivitas\n    kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurus Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu menjaga keharmonisan\n    hubungan baik dengan perusahaan dalam rangka menciptakan suasana kerja yang\n    kondusif\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila Serikat Pekerja akan mengedarkan \u002F menyebarkan surat edaran atau\n    publikasi lain, supaya minta ijin terlebih dahulu kepada Pimpinan\n    Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\u003Col>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan menyediakan ruang kantor dengan\n    peralatan yang diperlukan, sebagai tempat bagi Serikat Pekerja\n    menyelenggarakan kegiatan organisasinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk\n    menempelkan pengumuman atau surat edaran dengan sepengetahuan Pimpinan\n    Perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Pimpinan Perusahaan memberikan fasilitas\n    transportasi kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam batas-batas tertentu\n    dalam rangka menjalankan tugas organisasi yang ada kaitannya dengan\n    perusahaan dan instansi terkait\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan bersedia melaksanakan Pemotongan\n    iuran Anggota Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang\n    berlaku pada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja yang dilaksanakan oleh Pimpinan\n    Perusahaan kemudian diserahkan kepada Ketua \u002F Bendahara Serikat\n  Pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Perusahaan bersedia memberikan cenderamata kepada\n    pengurus Serikat Pekerja apabila masa jabatannya berakhir (satu periode),\n    sesuai dengan kemampuan perusahaan, yang teknik pelaksanaannya diatur\n    kemudian.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengusaha dan atau Perusahaan bersedia memberikan jaket almamater Serikat\n    Pekerja untuk Pengurus Serikat Pekerja, pelaksanaannya pada pelantikan\n    Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja yang baru\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Syarat-syarat Lamaran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Warga Negara Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun dan belum menikah, untuk\npekerja non staff, kecuali yang mempunyai keahlian khusus dan diperlukan oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 47 tahun, untuk pekerja staff kecuali\nyang mempunyai keahlian dan diperlukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun khusus untuk SATPAM kecuali\nyang mempunyai keahlian dan diperlukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat lamaran ditulis sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melampirkan daftar riwayat hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian dan atau\npejabat yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar \u002F Ijazah yang sudah dilegalisir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Photo copy Kartu tanda terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kartu\nKuning).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Surat keterangan sehat; tidak buta warna, hasil rontgen paru-paru dan\ntest urine dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Surat jin dari orang tua (untuk calon pekerja yang tidak bersuami\u002Fbelum\nmenikah) dan diketahui oleh ketua RT dan RW serta Kepala Desa\u002FKelurahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Surat jin dari suami (untuk calon pekerja yang sudah menikah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Bersedia bekerja sesuai dengan perputaran shift (pagi\u002Fsiang\u002Fmalam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. a. Melampirkan 3 (tiga) lembar pas photo yang terbaru ukuran 3 x 4\ncm.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melampirkan 2 (dua) lembar pas photo yang terbaru ukuran 2 x3 cm.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja dan Koperasi sesuai ketentuan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Lamaran kerja harus melalui Kantor Pos dialamatkan ke PT. Sunson Textile\nManufacturer, Tbk atau melalui kotak surat yang telah disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Lamaran kerja tidak diperbolehkan dititipkan melalui Personalia, Satpam\ndan pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Dalam rangka menunjang Program Pemerintah mengenai wajib belajar 9\ntahun, pelamar kerja berpendidikan minimal SLTP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Lain-lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Penerimaan Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Ujian Masuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, perusahaan akan mengutamakan\nmemanggil pelamar yang melalui kantor pos dan perusahaan akan memanggil pelamar\ndengan surat resmi untuk mengikuti ujian tertulis, praktek dan wawancara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelamar yang lulus ujian, harus menyerahkan memperlihatkan surat-surat\nketerangan asli yang diperlukan serta akan diadakan pemeriksaan kesehatan ulang\noleh dokter yang ditunjuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus \u002F tidak dipanggil, photo copy berkas\nlamarannya tidak dapat diambil kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak akan menerima surat lamaran ulang dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Orang yang pernah test dan dinyatakan tidak lulus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang sudah keluar dan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk kecual\nkeputusan\u002Fkebijaksanaan dari Pimpinan Perusahaan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penerimaan Calon Pekerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelamar yang lulus ujian tertulis, pemeriksaan dokter dan pemeriksaan\nsurat-surat asli, diterima sebagai calon pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setiap calon pekerja harus menandatangani perjanjian saat masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pimpinan Perusahaan akan mempertimbangkan memberikan kesempatan bagi\nputra puteri pekerja PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk Uni Rancaekek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Masa Percobaan Bagi Calon Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cli>Setiap calon pekerja harus mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga)\n  bulan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing-masing\n    pihak tanpa syarat.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Calon pekerja wajib mengikuti pelatihan dan pembinaan baik dibidang\n    ketenagakerjaan, organisasi dan lain-lain.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Pengangkatan Pekerja Tetap\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Calon pekerja yang berhasil melampaui masa percobaan dengan baik,\n    dinyatakan lulus, diangkat menjadi pekerja tetap, maka pekerja berhak\n    mendapatkan surat pengangkatan pekerja tetap dan menerima hak serta\n    kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau\n    sesuai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk pekerja (PKWT) setelah bekerja 2 (dua) tahun berturut-turut d\n    diperpanjang selama 1 (satu) tahun berturut-turut, maka perusahaan\n    berkewajiban mengangkat pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap\n    (PKWTT) di tahun 4 (empat) dan seterusnya dengan mempertimbanggkan\n    penilaian dari atasanny masing-masing tentang prestasi, produktivitas,\n    loyalitas dan disiplin kerja\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Mutasi, Demosi Dan Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mutasi, demosi dan promosi baik perorangan maupun massal adalah hak\nperusahaan atas dasar penilaian yang objektif dan sebelumnya diberitahukan\nlangsung baik lisan maupun tertulis kepada pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam mutasi atau pemindahan pekerja yang bersifat massal perusahaan akan\nmenerima serta mempertimbangkan saran Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. a Pemindahan pekerja baik di lingkungan PT. Sunson Textile Manufacturer,\nTbk satu Badan Hukum (PT. Sunson Unit JL Karawang, PT. Sunson Unt Cijerah) dan\nyang berada dalam group yang kepemilikannya sama dengan PT Sunson yang berada\ndi kawasan Bandung dapat dilakukan apabila sangat diperlukan dan berguna untuk\nkelangsungan dan kemajuan Perusahaan dan untuk menghindari terjadinya PHK\nataupun untuk kelangsungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang menolak mutasi, diberikan haknya sebagai berikut .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di lingkungan PT. Sunson:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (1) - Penggantian\nperumahan serta pengobatan dan perawatan: 0 (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13\u002F2003\n–\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- U Kebijaksanaan: 1 x bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satu Badan Hukum PT. Sunson\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (a))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan :0\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13\u002F2003 U. Kebijaksanaan: 1 x bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Satu Group yang kepemilikannya sama dengan PT. Sunson\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Uang Pisah (sesuai ketentuan PKB pasal 68 ayat 3A (a))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 0\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- (psl 156 ayat 2+ ayat 3) UU 13\u002F2003 U. Kebijaksanaan:.... % x 1 (psl 156\nayat 2) UU 13\u002F2003 (Besamya Serikat Pekerja) % berdasarkan kesepakatan antara\nPerusahaan dengan serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jika perundingan Bipartite gagal, diselesaikan berdasarkan mekanisme\nKetenagakerjaan, hak pekerja sebagaimana dalam ayat 3 (b) dibatalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap mutasi atau pemindahan pekerja, terlebih dahulu atasannya\nmemberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis dan\nteknis pelaksanaanya ditindaklanjuti oleh pihak manajemen atau yang mewakili,\ndengan tenggang waktu sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mutasi di lingkungan Rancaekek: 6 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mutasi antar Perusahaan yang berada dalam satu badan hukum\u002Fgroup Sunson\nTextile Manufacturer, Tbk: 10 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kecuali dalam keadaan darurat dengan alasan yang dapat dipertanggung\njawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. a.Apabila pekerja dimutasikan dari tempat yang satu ke tempat yang lain\n(sesuai dengan pasal 12 ayat 4), maka hak yang biasa diterima di tempat yang\nlama tidak berkurang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Apabila terjadi mutasi eksternal maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dibuat kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja hak-hak\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Diprioritaskan pekerja laki-laki dan pekerja pindahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Demosi atau pemindahan pekerja yang bersifat vertikal kebawah dan\ndilaksanakan apabila seorang alasan dinilai oleh perusahaan sudah tidak mampu\natau tidak layak untuk duduk di posisi tersebut, karena hal-hal \u002F kesalahan\nkesalahan yang tidak bisa dikoreksi\u002Fdiperbaiki oleh yang bersangkutan walaupun\nsudah diberikan pengarahan yang berulang-ulang dan peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Promosi, diprioritaskan kepada pekerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Berprestasi baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak sedang melaksanakan sanksi tertulis apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jenjang pendidikan formal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Masa kerja (di lingkungan tempat kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Diutamakan pekerja yang ada di lingkungan tempat kerja (Bagian\nDepartemen) yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tidak termasuk terlibat secara pribadi pada organisasi atau perkumpulan\nterlarang menurut ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g Mempunyai kesehatan baik fisik maupun rohani\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h Seleksi bagi pekerja yang akan dipromosikan dilakukan oleh team perusahaan\ndan pekerja yang bersangkutan berhak menanyakan hasilnya kepada team perusahaan\npaling lambat maksimal 1 (satu) bulan setelah test (Kepala regu, Kaur,\nKa.Bag).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap mutasi, Demosi dan Promosi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan\n(SK) Nota Dalam Penetapan yang aslinya berikan kepada pekerja yang bersangkutan\ndan tembusannya kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Jabatan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang\nkarena menyangkut Management Perusahaan dan SK pengangkatannya ditembuskan\nkepada PUK SP TSK F SPSI ( untuk level Kepala Urusan s.d Kepala Departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Lamanya Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Jam kerja diatur sesuai dengan ijin kerja yang telah disetujui setiap\n    tahun oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cli>Waktu kerja pada siang hari : 7 (tujuh) jam sehari.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Waktu kerja pada malam hari : 7 (tujuh) jam sehari.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cli>Waktu kerja dalam 1 (satu) minggu 40 (empat puluh) jam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth_select\">\u003Cli>Waktu kerja dalam 1 (satu) bulan 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja dari ketentuan diatas\n    dihitung sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Jam Masuk Dan Pulang Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja berkewajiban masuk dan pulang kerja setiap hari kerja pada\njam- jam yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. a Jam kerja bagi Pekerja Non Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Senin s.d Jumat: Jam 07.00 WIB sd Jam 15.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabtu Jam 07.00 WIB s.d Jam 12.00 WIB. (tanpa istirahat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kerja bagi Pekerja Shift.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Shift Pagi Jam 07.00 WIB s.d Jam 15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift Siang Jam 15.00 WIB sd Jam 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Shift Malam Jam 23 00 WIB &amp;d Jam 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Baik pekerja shift maupun non shift istirahat paling sedikit 30 (tiga\npuluh) menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at, baru boleh\nmeninggalkan tempat kerja tepat jam 11.20 Wib dan pekerja yang menunaikan\nsholat Jum'at di luar lokasi perusahaan harus seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum'at, diberikan\nkesempatan jam 11.30 Wib s.d 13.00 Wib kecuali bagi pengurus DKM diberikan\ndispensasi meninggalkan tempat kerja dari jam 10.00 WIB s.d 14.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Jam istirahat kerja dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan dan\nditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jam kerja bagi pekerja shift disesuaikan dengan kebutuhan Manajemen\nPerusahaan yang berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah dan atau Undang-\nUndang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Peraturan pekerja shift atau non shift sesuai dengan jenis pekerjaan atau\nkebutuhan di bagian tertentu dan atau perintah dari pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Yang dimaksud waktu istirahat adalah waktu meninggalkan tempat kerja\nberada kembali di tempat kerja untuk memulai kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setelah selesai melaksanakan sholat Jumat baik pekerja shift maupun non\nshift map harus segera kembali ke tempat kerja masing-masing (disesua\nberakhirnya jam istirahat masing-masing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jam masuk kerja, jam istirahat kerja dan jam pulang kerja, berpatokan\nbunyi sirine dari POS II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Jam masuk kerja 15 (lima belas) menit sebelum masuk kerja dan jam\nistirahat kerja 10 (sepuluh) menit sebelum masuk kerja ditandai dengan bunyi\nsirine sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Istirahat Harian\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Setelah melaksanakan pekerjaan selama 4 (empat) jam berturut-turut sesuai\n    dengan ketentuan yang berlaku, waktu istirahat diberikan paling sedikit 0,5\n    (setengah) jam\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk jam istirahat sebagaimana pasal 14 ayat 1, pekerja tidak mendapat\n    upah\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Istirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>Pekerja mendapatkan hak istirahat mingguan sedikitnya satu hari selesai\nbekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Istirahat mingguan tersebut, tidak harus jatuh pada hari Minggu, akan terus\ndiatur sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh perusah (misalnya:\njadwal kerja shift).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Istirahat Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cli>Untuk penentuan hari libur resmi, perusahaan mengikuti ketetapan yang\n    dikeluarkan oleh pemerintah Republik indonesia dan atau Instansi\n  Pemerintah.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Pekerja Tetap (PKWT) mendapatkan upah pada hari libur resmi kecuali\n    poker's kontrak (PKWTT).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Yang dimaksud hari libur resmi adalah pada hari keten ketentuan mulai jam\n    07.00 Wib sd 07.00 WIB hari berikutnya.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Istirahat Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang karena sakit diberi istirahat atas dasar surat keterangan\nsakit dari dokter \u002F Rumah Sakit, harus diserahkan kepada atasan masing-masing\npaling lambat 2 (dua) hari sejak yang bersangkutan dinyatakan sakit, jika\nterlambat penyerahannya akan dikenakan sanksi (pasal 18 ayat 1 huruf e),\nkecuali hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila hari kedua tersebut jatuh pada hari libur, maka diserahkan pada\nhari kerja pertama (setelah libur) kepada atasan masing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang sakit (diluar kota\u002FKab. Bandung, Kab. Bandung Barat,\nKab. Sumedang, Kab. Garut, Kota Cimahi) akan dipertimbangkan oleh atasan\nmasing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karena kecelakaan dan oleh karenanya tidak dapat masuk kerja, wajib\ndinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Yang dimaksud dengan surat keterangan dokter \u002F Rumah Sakit pada ayat 1\n(satu) diatas adalah surat keterangan dokter \u002F Rumah sakit yang bekerjasama\ndengan PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk (JPK Mandiri PT. Sunson Textile\nManufacturer, Tbk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Surat Keterangan Dokter luar JPK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat keterangan dokter luar JPK, untuk hari minggu dan libur resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Khusus pekerja yang berobat pada malam hari ( jam 18.00 WIB s.d 06.00 WIB)\npada waktu hari kerja, pekerja wajib meminta dokter untuk mencantumkan jam\nkunjungan berobatnya, dicantumkan pada surat keterangan istirahat sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Daftar Surat Keterangan Luar JPK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Data dari Dokter\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Waktu Penyerahan Tepat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Waktu Penyerahan Terlambat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ada resume di ACC\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>S1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ada resume tidak di acc\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>M\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 lembar surat dokter\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanpa resume tidak di acc\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>M\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>M\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 lembar surat dokter\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tanpa resume di acc\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>S1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Daftar surat keterangan dokter JPK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Data dari dokter\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Waktu penyerahan tepat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Waktu penyerahan lambat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Keterangan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ada resume di ACC\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>S1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Surat keterangan dokter JPK maupun surat keterangan dokter luar JPK, harus\ndi acc poliklinik perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Prosedur Penyerahan Surat Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Surat keterangan Dokter diserahkan pada atasannya masing-masing dalam hal\nini: Pelaksana, Kepala Regu kepada Kepala Urusan, Kepala Urusan kepada Kepala\nBagian, Kepala Bagian kepada Kepala Departemen, Kepala Departemen kepada Kepala\nDivisi, Kepala Divisi kepada General Manager,General Manager kepada Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dari atasan yang bersangkutan diserahkan kepada administrasi Departemen\nmasing-masing yang selanjutnya menyerahkan kepada Poliklinik untuk disahkan \u002F\ndi acc oleh Dokter Poliklinik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Administrasi Departemen masing-masing mengambil surat Keterangan Dokter\npada Poliklinik setiap hari kerja, paling lambat jam 11.00 wib pan\nmerekapitulasi serta menginventarisir absensi pada daftar absensi (AB)-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Administrasi Departemen masing-masing menyerahkan surat Keterangan Dokter\nkepada bagian pengupahan setiap hari kerja, paling lambat: Hari Senin s.d Jumat\njam 14.00 wib, hari Sabtu jam 12.00 wib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tanda terima penyerahan surat keterangan dokter\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap atasan yang menerima surat keterangan dokter diwajibkan\nmenandatangani, menuliskan nama jelas, tanggal, bulan dan tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila penyerahan surat keterangan dokter terlambat diserahkan pada\natasannya, maka atasannya dapat memberikan keterangan absensi langsung pada\nsurat keterangan dokter tersebut (sesuai daftar surat keterangan dokter dalam\npoint e), dan selanjutnya diserahkan pada administrasi Departemen masing masing\nuntuk diserahkan kepada bagian pengupahan (tidak perlu lagi ke Poliklinik)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>2. Pekerja yang sakit diberi istirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan\nketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point no. 9 dan 10).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>3. Bagi pekerja yang telah mendapatkan izin istirahat karena sakit (bukan\nkecelakaan kerja) dalam waktu tidak tertentu sesuai dengan surat keterangan\ndokter Rumah Sakit yang bekerjasama dengan mitra kerja perusahaan mendapatkan\nupah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Empat bulan pertama : 100 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Empat bulan kedua ( 75 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Empat bulan berikutnya ( 50 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Bulan selanjutnya ( 25 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>4. Bagi pekerja yang sakit terus menerus selama maksimal 1 (satu) tahun\nakibat kecelakaan kerja dan telah mendapatkan ijin istirahat karena sakit\nsesuai dengan surat keterangan Dokter \u002F Rumah Sakit yang bekerjasama dengan\nmitra perusahaan dan atau surat keterangan sakit yang sah disertai dengan\nresume medik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mendapatkan upah sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Enam bulan pertama : 100% x Upah penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Enam bulan pertama : 75% x Upah penuh\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Kepada pekerja dapat diberikan cuti haid pada hari pertama haid dan hari\nkedua haid, apabila pekerja merasakan sakit atau yang akan mengganggu kegiatan\nkerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang menggunakan cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari\npertama dan kedua, surat keterangan cuti haid diberikan langsung deh perawat\nPoliklinik perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan, selanjutnya surat cuti\nhaid tersebut oleh pekerja diberikan kepada atasannya masing-masing setiap\nDepartemen dan oleh administrasi Departemen harus langsung diserahkan kebagian\nPersonalia pada hari itu juga kecuali pada hari Minggu \u002F libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang melaksanakan cuti haid tidak sesuai dengan ketentuan\npasal 19 ayat (2) diatas, maka pekerjaan tersebut dianggap permisi biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang melaksanakan cuti haid dengan ketentuan dari Poliklinik PT\nSureon Textile Manufacturer, Tbk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pada hari pertama haid telah bekerja kurang dari 3 jam (&lt; 3 jam)\ndiperhitungkan cuti haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pada hari pertama haid telah bekerja lebih dari 3 jam (&gt; 3\njam),diperhitungkan kerja penuh (tidak ada pemotongan upah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pada hari kedua pengambilan cuti haid akan diperhitungkan cuti haid.\nPemotongan upah cuti haid sesuai dengan pasal 30 ayat 9 point 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang melaksanakan cuti haid dengan keterangan dari Poliklinik PT.\nSunson Textile Manufacturer. Tok (tidak masuk kerja) diperhitungkan cuti\nhaid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Cuti Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>a. Cuti hamil diberikan pada usia kandungan 7 1\u002F2 (tujuh setengah) bulan.\nkepada pekerja yang diwajibkan untuk mengambil cuti hamil dari polikink\nperusahaan solama satu setengah bulan sebelum melahirkan dengan diharuskan\nmenyerahkan hasil USG biaya sepenuhnya ditanggung oleh JPK Mandiri PT. Sunson\nTextile Manufacturer, Tbk\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Apabila pekerja telah mengambil cuti hamil 15\n(satu setengah) bulan belum juga melahirkan, maka cuti hamilnya dapat\ndiperpanjang selama 15 (lima belas) hari kerja dan selanjutnya jika belum\nmelahirkan diperhitungkan sebagai Cuti Lepas (cuti diluar tanggungan\nperusahaan) dan melaporkan hal itu pada Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">- Apabila pekerja melahirkan dalam kurun waktu cuti\nhamil, maka sisa cuti haminya hangus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Cuti melahirkan diberikan satu setengah bulan setelah melahirkan\ndisesuaikan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan (atas dasar surat\nKeterangan dari Poliklinik Perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila satu setengah bulan kondisinya belum sehat atas dasar surat\nketerangan dari dokter kandungan \u002F Rumah Sakit, diperhitungkan cuti sakit\n(S1)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>d Untuk 1 (a) dan 1 (b) jumlah total maksimal 3 (tiga) bulan kalender. (Cuti\nhamil dan melahirkan dengan normal.)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2. Cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja selama 1 1\u002F2 (satu setengah\nbulan sejak keguguran berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan\nyang merawatnya. -Apabila setelah 1 1\u002F2(satu setengah) bulan kondisinya belum\nsehat atas dasar surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang\nmerawatnya diperhitungkan cuti sakit (S1).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 a. Permohonan cuti hamil harus diajukan secara tertulis yang disertai\nsurat keterangan dokter, bidan yang sah diajukan paling lambat satu minggu\nsebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Permohonan cuti melahirkan dan cuti gugur kandungan harus diajukan secara\ntertulis yang disertai surat keterangan dan dokter, bidan, dan dukun bersalin\nbersertifikat yang sah kepada bagian Personalia melalui atasan masing masing\npaling lambat satu minggu sejak melahirkan\u002Fgugur kandungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang lalai untuk melaksanakan tugasnya setelah menjalani cuti ham\ncuti melahirkan dan cuti gugur kandungan tanpa pemberitahuan dan tang surat\nkelurangan dari dokter \u002F bidan \u002F dukun beranak yang bersertifikat ya merawatnya\n\u002F menolongnya, maka pekerja yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan\nketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>5. Pada waktu pekerja menjalankan culi hamil, melahirkan dan atau gugur\nkandung: yang bersangkutan berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk menunjang program Keluarga Berencana nasional, maka kepada pekerja\ndianjurkan untuk mengikuti Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cp>7. Pekerja yang hamil tidak diwajibkan bekerja shift malam (jam 23 00 WIB\ns.d 07. WIB), dengan usia kehamilan 3 (tiga) bulan ke atas berdasarkan surat\nketerangan dari Dokter Kandungan atau Bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Cuti Istimewa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti istimewa pada peristiwa sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a Pernikahan pekerja : 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b Pemikahan anak pekerja (yang terdaftar di kartu Keluarga Perusahaan) : 2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>c Istri pekerja melahirkan , istri pekerja melahirkan caesar didukung oleh\nsurat keterangan yang sah : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. istri pekerja gugur kandungan : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Kematian istri\u002Fsuami, anak pekerja (yang terdaftar Di kartu Keluarga\nPerusahaan) : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>f. Kematian Orang Tus kandung pekerja, mertua pekerja: 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g Kematian saudara\u002Fkandung pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h. Khitanan\u002FPembaptisan Anak Pekerja (yang terdaftar &amp; kartu Keluarga\nPerusahaan) : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Permohonan cuti pasal 21 ayat (1) diatas harus diajukan pada perusahaan\nlambat-lambatnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Dalam kota 4 (empat) hari sebelum\u002Fsesudahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Luar kola 1 (satu) Minggu sebelum\u002Fsesudahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal kematian pekerja, Bagian Personalia membuat pengumuman untuk\ndiberitahukan kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>3. Pada saat pelaksanaan cuti istimewa pekerja berhak mendapatkan upah\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point 3).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 a. Atasan \u002F Pimpinan Perusahaan dapat memberikan in tambahan kepada\npekerja diluar ketentuan pasal 21 ayat (1) dengan diperhitungkan pada cuti\ntahunan \u002F cuti besar \u002F istirahat panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang tidak mempunyai hak cuti tahunan \u002F cuti besar \u002F\nistirahat panjang dapat diberikan izin biasa (P) dalam hal pasal 21 ayat 1 (c),\n1(e), 1 (s) dengan didukung surat keterangan minimal Kepala Desa\u002FKelurahan atau\ninstansi terkait, dalam kota 2 hari, luar kota 5 hari, luar pulau 7 hari, tidak\nkena sanksi ( PTS )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja yang melaksanakan\ncacan haji atau agama lain sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing\nmama-lamanya 40 (empat puluh) hari. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada saat melaksanakan cuti khusus pekerja berhak mendapatkan upah pokok.\nTurangan\u002FFungsional dan Premi Mana Kerja (PMK) serta Prom Prestasi kecuali\nhadir sebesar 50% (pasal 30 ayat 9 pont 12).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk mendapatkan cuti khusus, pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mempunyai masa kerja minimal dua setengah tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang bekumkurang dari dua setengah tahun dan akan\nmelaksanakan ibadah tersebut diberikan cuti lepas (cuti diluar tanggungan\nperusahaan) dan hubungan kerja tidak terputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengajukan permohonan tertulis paling lambat 4 (empat) minggu sebelumnya\ndengan menyertakan tanda bukti yang sah, kecuali dalam keadaan darurat yang\ndisertal dengan surat\u002Fketerangan yang dapat dipertanggungjawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja\nsetelah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal\nmasuk kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama menjalani cuti tahunan pekerja mendapatkan upah penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak cuti tahunan tersebut dinyatakan gugur, bilamana pekerja tidak\nmenggunakan haknya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan sejak terbitnya\ncuti tahunan tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pekerja telah mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis\ndan tidak dapat menggunakan hak cutinya dikarenakan adanya pekerjaan di\nperusahaan yang sangat penting sampai jangka waktu 18 (delapan belas) bulan\nmaka sisa cutinya tidak gugur\u002Fdapat ditangguhkan dan pekerja berkewajiban\nmengajukan permohonan penangguhan kepada atasannya masing-masing sebelum habis\nmasa bersatunya cuti tahunan tersebut, lama penangguhan maksimal 6 (enam)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hak cuti tahunan setelah 18 (delapan belas) dan 6 (enam) bulan\npenangguhan tetap masih ada sisa cuti tahunan dan dikarenakan alasan kebutuhan\nproduksi maka sisa cuti tersebut dapat diperpanjang lagi selama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelaksanaan cuti tahunan tersebut di atas dinyatakan berlaku apabila\nmerenun syarat-syarat sebagai berikut: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengisi formulir \u002F blanko yang telah disediakan, pengajuan selambat\nlambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan dapat dari yang paling lama\n(enam) han kerja pada setiap pelaksanaan cuti dan atau disesuaikan dengar jarak\ntempuh\u002Fkeperluan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi pekerja yang masih memiliki hak cuti tahunan dan terkena musibah\ndapat mengajukan cuti tahunan pada atasan masing-masing selambat-lambatnya\n(satu) hari sebelumnya 2 sehari sesudah terkena musibah dengan disertai surat\nketerangan yang sah (minimal Kepala Desa Kelurahan atau Instansi kat) dan dapat\ndipertanggungjawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pelaksanaan cuti tahunan dan penangguhan cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Pelaksana dan Kepala Regu diatur oleh Kepala Urusan, disetujui oleh\nKepala Bagian dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Departemen\u002FKepala\nDivisi dan Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Kepala Urusan \u002F Staf Fungsional dan Kepala Bagian disetujui oleh Kepala\nDepartemen\u002F Manager, tembusannya disampaikan kepada Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Kepala Departemen \u002F Kepala Divisi \u002F Manager \u002F Senior manager disetujui oleh\nalasannya masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila\npada saat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) jika pekerja sudah mempunyai masa\nkerja sedikit-dikitnya 5 (lima) bulan terhitung dari saat pekerja berhak atas\nistirahat tahunan yang terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan tidak disetujui oleh\nalasannya, maka ketidakhadirannya dinyatakan Permisi Tanpa Sanksi (PTS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Cuti Kolektif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>1. Cuti kolektif adalah cuti yang ditentukan oleh perusahaan berkenaan\ndengan sebelum dan sesudah libur hari raya Idul Fitri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti kolektif jumlah harinya diperhitungkan dari cuti tahunan\u002Fistirahat\npanjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama menjalani cuti kolektif upah dibayar penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada Han Raya Idul Fitri yang\nsesuai dengan surat perintah kerja lembur (SPKL) pada waktu pelaksanaan cuti\nkolektif, maka hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan tidak dikurangi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Cuti Darurat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Cuti darurat adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan yang disebabkan\nkeluarga\u002F tetangga terdekat terkena musibah antara lain bencana alam, banjir,\nkebakaran. pencurian, kecelakaan meninggal dunia dan pihak keluarga yang\nmenjalani rawatan \u002F pengobatan sakit (istri suami, anak, orang tua, mertua dan\nsaudara kandung) dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang masih memilki cuti tahunan dan cuti basar\u002Fistirahat\npanjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Cuti darurat tersebut diperhitungkan dengan cuti tahunan\u002Fistirahat\npanjang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Harus memberitahukan kepada perusahaan dan atau atasan pekerja yang\nbersangkutan yaitu minimal lewat telpon pada hari pertama pekerja tersebut\ntidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Harus disertai dengan surat keterangan minimal Kepala Desa\u002FKelurahan dan\nata Internal terkait, diberikan pada atasan masing-masing paling lambat 2 hari\nsetelah masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Jika tidak ada bukti pendukung dianggap Mangkir (M)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Cuti darurat tersebut diatas dapat diambil maksimal 2 (dua) hari untuk\ndalam kota dan 4 (empat) heart untuk luar kota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Bagi pekerja yang tidak mempunyai cuti tahunan dan istirahat panjang\nterkena musibah, maka pekerja tersebut diberikan cuti darurat yang\ndiperhitungkan pada permisi (P) dangan ketentuan untuk dalam kota 2 (dua) hari\nkerja, kar kata (lam) hari kerja luar Pulau 7 bujuh) hari kerja dan harus\ndisertai surat pendukung keterangan yang sah minimal Kepala Desa\u002FKelurahan dan\nets Instansi terkait tidak kena sanksi (PTS)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk cuti darurat, maka atasan\natau Pimpinan Perusahaan akan memberikan dan menyetujuinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Istirahat Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Istirahat Panjang adalah istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada\npekerja dengan masa kerja e (enam) tahun dan kelipatannya, secara terus menerus\npada perusahaan yang sama (perusahaan di bawah naungan Manajemen PT. Sunny\nTextile manufacturer, Tbk)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Pekerja pindahan dari perusahaan yang masih dibawah naungan PT. Sunson\nTextil Manufacturer, Tbk dihitung sejak mulai berdirinya PT.Sunson tex\nManufacturer, Tbk Untr Rancaekek (bulan Januari tahun 1988).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Selama menjalankan istirahat parang pekerja mendapatkan upah tetap dan\ntidak tetap (upeh penuh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Istirahat panjang adalah diluar cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Lamanya istirahat panjang 15 hari kerja, pada tahun ketujuh diberikan 8\nhari kerja lama istirahat dan berhak cuti tahunan. Tahun kedelapan diberikan 7\nhari kerja lama istirahat dan berhak atas cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja yang bersangkutan dalam mengenakan permohonan pengambilan\nistirahat panjang minimal 2 (dua)) minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pelaksanaan istirahat Panjang dibagi dalam 2 (dua) tahap: Tahap pertama,\nmaksimal 1\u002F3 dari jumlah hak istirahat panjang (heri kesja) Tahap kedua,\ndiambil dalam 3 (tiga) kali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Apabila pekerja telah mengajukan permohonan istirahat panjang secara\ntertulis dan tidak dapat menggunakan hak istirahat panjangnya dikarenakan\nadanya pekerjaan dari perusahaan yang sangat penting sampai jangka waktu 24\n(dua puluh empat) bulan, maka istirahat panjangnya tidak gugur \u002F dapat\nditangguhkan den pekerja berkewajiban mengajukan permohonan penangguhannya\nkepada atasan masing-masing sebelum habis masa berlakunya istirahat panjang\ntersebut, lamanya penangguhan maksimal 9 (sembilan) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tata Cara Pengambilan istirahat Panjang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mengisi formulir\u002Fblanko yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Pelaksana dan Kepala Regu diatur oleh Kepala Urusan, disetujui oleh\nKepala Bagian dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Departemen \u002F Ka. Divisi\ndan Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kepala Urusan \u002F Staf Fungsional dan Kepala Bagian disetujui oleh Kepala\nDepartemen Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kepala Departemen \u002F Ka. Divisi \u002F Manager\u002F Senior Manager, disetujui oleh\natasan masing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Hak istirahat panjang gugur apabila pekerja tersebut tidak melaksanakan\nhak istirahat panjang tersebut dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sajak\nmunculnya hak istirahat panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Teknis Perhitungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masuk Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Cuti Istirahat Panjang Periode I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Hak Istirahat Panjang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jumlah hari Istirahay Panjang\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1988\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1989\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1990\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1991\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1992\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1993\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1994\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2009\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1995\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2010\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2016\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1996\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2011\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2017\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1997\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2012\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2018\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1998\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2013\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2019\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1999\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2014\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2020\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2015\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2021\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2001\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2016\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2022\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2002\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2017\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2023\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Dispensasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Yang dimaksud Dispensasi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah bag\npekerja yang mendapatkan tugas berkaitan dengan kepentingan Perusahaan\nPemerintah (Panitia Pemilihan Kades, PEMILU) Organisasi Serikat Pekerja maupun\ninstansi terkait sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Dispensasi kegiatan Olah Raga dan Kesenian atas permintaan minimal\nPemerintah Daerah Tingkat Kabupaten\u002F Induk Organisasi Tingkat Kabupaten\nmaksimal 2 (dua) hari selebihnya diberikan cuti tahunan \u002F istirahat panjang\napabila tidak punya cuti tahunan istirahat panjang diberikan Permiel (PTS)\ntanpa sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang mendapatkan tugas tersebut diatas, make harus\nmengajukan: permohonan izin kepada perusahaan pimpinan perusahaan dan atasannya\nyan: terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan tugas (Pasal 27\nayat 1 kecuali dalam keadaan darurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang mengajukan dispensasi tidak sesuai dengan ketentuan\npasal 27 ayat 2 dates maka pekerja tersebut dianggap ijin atau permisi biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama menjalani diet pencaci pekerja mendapatkan upah tetap dan tidak\ntela; (upah penuh)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Dasar-Dasar Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Besarnya upah diatur \u002F ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara\nPengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>2. Upah pokok diatur sesuai dengan golongan tingkat pendidikan dan\npengalaman\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. a. Tunjangan Jabatan \u002FFungsional diberikan kepada pekerja yang jabatan\nmulai dari kepala regu ke atas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional serta besarnya kenaikan ditentukan\nberdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disesuaikan dengan kemampuan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Besarnya tunjangan Jabatan tersebut adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Regu Rp. 30.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Urusan Rp. 63.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Bagian: Rp. 28.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>4. Besarnya upah minimum ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah\nInstansi Terkait.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Yang dimaksud upah minimum perusahaan adalah besarnya gaji pokok sebulan\nyang berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Sistem upah di PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk Unit Rancaekek,\n    ditentukan berdasarkan upah staff dan non staff.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Upah adalah berdasarkan perhitungan upah sebulan (30 han).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Besarnya upah pekerja masa percobaan minimal sebesar upah minimum PT\n    Sunson Textile Manufacturer, Tbk dan bagi pekerja yang telah lulus masa\n    percobaan tidak ada kenaikan upah, kecuali ada kenaikan upah secara\n    kolektif.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Kelompok Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kelompok upah Non Staff :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Jabatan\u002FFungsional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Promo Moga Kerja Premi Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Premi Prestasi Upah Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bonus Rajin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kelompok upah Staff:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a Upan Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Jabatan\u002FFungsional Premi Masa Kens\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Premi Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Premi Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Premi Prestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Upah Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g . Bonus Rajin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk Tunjangan Jabatan dan Premi Hadir bagi pekerja staff besarnya sama\nberdasarkan jenjang jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Premi Masa Kerja Non Staff sebesar Rp.2.250,- (dua ribu dua ratus lima\npuluh rupiah) dalam 1 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kenaikan Upah pokok berkala (per tahun) pekerja Non Staff Rp.180,-\n(seratus delapan puluh rupiah)\u002Fhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Premi Masa Kerja Pekerja Staff adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus\nrupiah)\u002Ftahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Premi Masa Kerja Pekerja dan Bonus Rajin :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Premi hadir, Premi Prestasi dan Bonus Rajin diberikan dengan tujuan\nmerangsang kehadiran dan produktivitas pekerja untuk bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pekerja yang tidak hadir dengan alasan tertentu, maka premi hadir dan\npremi prestasi akan dipotong sesuai pasal 30 ayat 9\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Singkatan istilah Pengupahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>GP : Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TJ\u002FF : Tunjanga Jabatan\u002FFungsional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PH : Premi Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PP : Premi Prestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PMK : Premi Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tabel Potongan Upan sebulan Staff dan Non Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pemotongan-Pemotongan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kode\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>GP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>T\u002FJF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bonus Rajin\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1. a Cuti Haid (Kerja &gt; 3 jam)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd rowspan=\"3\">C1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>b. Cuti Haid ( Kerja &lt;3 jam)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F4 x PH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>c. Hari Pertama\u002FKedua pekerja full tidak masuk kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F20 x PH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2. Cuti Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>C1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Dapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3. Cuti Istimewa\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>C2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F4 x PH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F20 x PP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4. Permisi Emergensi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F60 x GP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F60xTJ\u002FF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F6xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F20 x PP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TIdak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5. Permisi Biasa (sebelum)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PTS\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F60xGP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F60xTJ\u002FF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F6xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F20xPP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6. Mangkir\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>M\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xGP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F20xTJ\u002FF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F3xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F6xPP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TIdak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7. Lambat Datang\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>L\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F173x TJ\u002FF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1x30xbonus rajin\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>8. 1\u002F2 Hari (&lt;4 jam kerja)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F2 P\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>TIdak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>9. 1\u002F2 hari sakit\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F2 S\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPP\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Dapat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10. Sakit (Keterangan Dokter)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>S1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1x30xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1x30 bonus rajin\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11. Ijin Keluar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F173 x TJF\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30xPH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ndapat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1\u002F30 bonus rajin\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Yang dimaksud dengan permisi emergency (Emg) yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Permohonan ijin yang diketahui oleh pemerintah setempat (min. ketua RW) yang\ndiberikan oleh pekerja yang bersangkutan pada waktu masuk kerja, dalam\npelaksanaanya atasan langsung dapat menentukan kebijaksanaan dan diketahui oleh\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Permisi sebelumnya yaitu pekerja yang mempunyai rencana untuk tidak masuk\nkerja karena keperluan sangat penting, harus mendapatkan izin dari atasannya\nmasing-masing minimal 1(satu) hari sebelumnya, dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Maksimal 1 (satu) hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Disertai surat keterangan yang sah, minimal Ketua RW dan atau instansi\n    terkait\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kategori absensi permisi tidak kena sanksi (PTS)\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. a. Pekerja yang lambat datang, tidak diperbolehkan masuk kerja\u002Fdisuruh\npulang status absen dan denda potongan mangkir, kecuali keterlambatan\njemputan\u002Fdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya\nmasing-masing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang akan lambat datang, baik untuk kepentingan pribadi maupun\nkepentingan perusahaan, 1 (satu) hari sebelumnya harus mengisi formulir\nterlambat datang yang disetujui oleh atasannya dan disimpan di POS I, kecuali\npejabat yang menjalankan tugas perusahaan, harus diketahui oleh Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja yang terlambat datang karena emergency dengan alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan, harus melaporkan ke bagian Personalia dan atau pihak\nmanagement yang mewakili\u002Fditugaskan, tidak kena sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. a. Surat izin keluar POSI baik jam kerja maupun jam istirahat,\nditandatangani minimal oleh Kepala Bagian, kecuali keberadaan Kepala Bagian\nsudah tidak ada, makin ijin keluar ditandatangani oleh Kepala urusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_workingtime\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cp>b. Bagi pekerja wanita yang menyusui anaknya diberi kesempatan waktu selama\njam istirahat ditambah 45 menit.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Premi hadir pekerja\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Non Staff : Rp.45.000,00\u002FBulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Staff : Kaur : 55.000.000,-\u002FBulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabag : 65.000.000,00\u002FBulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Premi hadir pekerja Non Staff Spinning 2,3 dan 5 sudah dihapus dan\ndialihkan ke uang jabatan kepala regu pembinaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>14. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul FItri minimal\n1 minggu menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>a. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja Staff :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 x kelompok pengupahan\u002FBulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Pekerja Non Staff :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 X (GP + TJ\u002FF + PMK + 12 % % Premi Prostasi) \u002F Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang belum mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun\nmendapatkan Tunjangan Hari Raya dengan perhitungan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja Staff :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>N Bulan\u002F12 X Kelompok Pengupahan\u002FBulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja Non Staff: (N Bulan\u002F12 X upah 30 hari kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja sampai dengan 1 satu) bulan\nterhitung Hari Raya idul Fitri tidak mendapatkan Turjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri\u002FPutus Hubungan Kerja dengan hormat;\n(satu) hari sebelum Puasa Ramadhan mendapatkan Tunjangan Hari Ran sesuai dengan\nketentuan yang berlaku (Pasal 30 ayat 14 huruf a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada Hari Raya Idul Fitri\ndiperhitungkan lembur istimewa sebagaimana pada Kepmenaker 102\u002FMen\u002FV 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Dalam hal menentukan cuti kolektif menjelang dan sesudah Hari Raya Idul\nFin akan diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Periode, Waktu dan Tempat Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah pekerja dihitung dari periode tanggal 21 s.d tanggal 20 bulan\nberikutnya dan dibayarkan Tanggal 08 setiap bulannya, apabila tanggal 08 jatuh\npada hari Sabtu maka upah dibayarkan tanggal 07 dan apabila tanggal 08 jatuh\npada hari Minggu maka upah dibayarkan tanggal 09.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja staff dengan NIK 001 s.d 357 yang berhenti bekerja pada akhir\nbulan, tidak mempunyai gaji gantungan. Dan bagi karyawan yang NIK di atas No.\n357 yang merupakan karyawan pindahan dari unit Cisereh dan unit JL Karawang\nyang gajinya telah dihitung dengan sistem tersendiri, tidak mempunyai gaji\ngantungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja Staff dengan NIK 358 dan seterusnya kecuali pindahan dari unit\nCijerah dan unit Karawang. bilamana berhenti bekerja sesudah tanggal 20, pada\nbulan tersebut, ada gai gantungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Yang dimaksud dengan gaji gantungan begi pekerja adalah besarnya gaji\nyang belum diterima berdasarkan selisih hari perhitungan kehadiran melaksanakan\npekerjaan pada waktu berhenti bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pembayaran upah dibayarkan pada loket pengupahan galau pada tempat yang\ntelah ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Khusus pekerja non shift yang sedang hamil, pembayaran upahnya dapat\ndiambil pada waktu jam istirahat di loket pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>1. Kenaikan upah tahunan pekerja akan dirumuskan dan ditetapkan kedua belah\npihak setelah ada surat Keputusan Gubernur tentang UMK \u002F minimal ketentuan\npemerintah atas dasar kemampuan perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan memperhatikan lamanya masa kerja pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah berbentuk premi, tunjangan, sumbangan dan lain-lain yang\nberbentuk penghasilan pekerja akan dibicarakan bersama antara pengusaha atau\npimpinan perusahaan dengan Serikat Pekerja minimal 1 (satu) tahun sekali\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Pengertian Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang dikerjakan diluar jam kerja\nbiasa baik yang menyangkut kepentingan dan keperluan perusahaan dengan\nketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur harus dilakukan atas perintah atasannya atau pimpinan\nperusahaan, dengan pertimbangan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan perlu\ndiselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dengan perhitungan faktor efisien dan\nefektivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Tata Tertib Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan perusahaan dan atasan terkait mengeluarkan SPKL sebelum pekerja\nyang bersangkutan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Alasan terkait terlebih dahulu memberitahukan secara lisan\u002Ftertulis\nkepada pekerja yang akan melaksanakan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja berkewajiban memakai pakaian seragam kerja pada waktu\nmelaksanakan tugas kerja lembur terkecuali ada kebijakan lain dan Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang melaksanakan kerja lembur panggilan, atasan yang\nbersangkutan berkewajiban membuat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pada dasarya kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela, tetapi dapat\ndiwajibkan dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dalam keadaan darurat seperti : kebakaran, ledakan, banjir dan\nsebagainya, yang bila tidak diatasi dengan segera akan membahayakan keselamatan\ndan kesehatan manusia atau milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerjaan-pekerjaan untuk menunjang program pemerintah \u002F negara dalam\nmeningkatkan ekspor non migas dan atau untuk Kepentingan bersama baik pekerja\nmaupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi pekerja shift, bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang telah\ndisesuaikan, (lembur otomatis).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah pekerja lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upa\u002Fbulan,\nkecuali pada Hari Raya Idul Fitri diberikan uang muka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang akan meleburkan bawahannya\n(melaksanakan kerja lembur) diharuskan memberikan laporan secara tertulis\nkepada pengurus kantin paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan kerja\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Pelanggaran Tata tertib Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. a. Apabila yang bersangkutan telah bersedia kerja lembur, tetapi tidak\nmelaksanakan kerja lembur tersebut, maka akan diberikan peringatan lisan dan\ndapat mempengaruhi konduite yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila dalam hal tersebut pada Pasal 34 ayat 5 huruf ( a ) dan ( b),\npekerja tidak bersedia untuk bekerja lembur, maka akan diberi peringatan secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila dalam hal tersebut pada Pasal 34 ayat 5 huruf c, pekerja tidak\nbersedia untuk bekerja lembur, maka akan diberi peringatan secara lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang telah mendapatkan peringatan lisan (Pasal 34 ayat 5\nhuruf a atau c) 2 kali baik berturut-turut maupun tidak dalam kurun waktu 1\ntahun dan masih belum bersedia kerja lembur, maka pekerja yang bersangkutan\ndapat diberi peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 2 (dua) kali dalam setahun sanksinya SP I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 5 (lima) kai dalam setahun sanksinya SP II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 7 (tujuh) kai dalam setahun sanksinya SP III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. 9 (sembilan) kali dalam setahun sanksinya SP Terakhir (SP T)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. 10 (sepuluh) kali dalam setahun sanksinya Proses PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagi pekerja yang sedang melaksanakan kerja lembur akan tetapi pekerja\nmelakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bentuk apapun maka\npekerja diperintahkan pulang dan diberi sanksi sasuai dengan Perjanjian Kerja\nBersama (PKB), sedangkan kerja lembur yang sudah dilaksanakan akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang akan memerintahkan pelaksanaan\nkerja lembur untuk bawahannya yang memerlukan jatah makan diharuskan memberikan\nlaporan secara tertulis ke pengurus kantin paling lambat 2 jam sebelum\npelaksanaan kerja lembur, kecuali dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Perhitungan Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>1. Rumus perhitungan kerja lembur per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Staff 1\u002F173 x (GP + TJFF) \u002F Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Non Staff 1\u002F173 x ((GP + TJ\u002FF) × 30) \u002F Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Rumus pertilungan upah keria lembur \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1\u002F73 X Upah (GP + TJF) X Jumlah jam lembur \u002F tulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>2. Rumus perhitungan upah lembur pada hari biasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>a. Jam ke Satu : 1,5 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>b. Jam ke dua dst : 2,0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>3 Perhitungan upah lembur per dua hari libur resmi\u002Fistirahat mingguan (jam\nkerja biasa)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>a. Tujuh jam ke Satu :2,0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Jam kedelapan : 3.0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam kesembilan dst. : 4,0 x Upah per jam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Perhitungan upah lembur hari libur rosmá pada hari kerja terpendek\n(misalnya hari sabtu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Lima jam ke Satu : 2,0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam ke enam : 3,0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam ke tujuh : 4,0 X Upah per jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perhitungan lembur istimewa, hitungannya sesuai dengan Kepmenaker No.\nKep. 102\u002FMen\u002FVV2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Upah lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah \u002F bulan, kecuali\npada Hari Raya Idul Fitri diberikan uang muka.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Dinas Luar dan Insentif Panggilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dinas Luar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang makan dalam kota (Kota\u002FKab. Bandung. Kab. Sumedang, Kab.Garut, Kab.\nBandung Barat, Kota Cimahi dan sekitarnya) untuk pekerja staff dan Non Staff\nsebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), penggantian uang makan berlaku untuk\npekerja yang berangkat dinas luar sebelum jam 09.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang makan sekali makan (setelah 4 jam) luar kota (diluar Kota \u002F Kab.\nBandung. Kab. Sumedang. Kab.Garut, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan\nsekitarnya) untuk pekerja Staff dan Non Staff sebesar Rp 15.000,- (lima belas\nribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang saku dinas luar Kota\u002FKab.Bandung, Kab. Sumedang, Kab.Garut, Kab.\nBandung Barat, Kota Cimahi dan sekitarnya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu kerja hari biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Staff : Rp. 90 000, - \u002F hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non Staff : : Rp. 85.000, - \u002F hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keterangan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Waktu kerja lebih dari 8 (delapan) jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Waktu kerja kurang dari 8 (delapan) jam tidak mendapatkan uang saku dinas\nluar kota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Waktu kerja hari libur Nasional (libur resmi)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Staff : Rp. 125.000,-\u002Fhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Non Staff : 195.000\u002Fhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keterangan :Uang saku dinas luar tersebut diatas dari jam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>07.00 WIB s.d 07.00WIB (1 hari = 24 am) 1 (satu) kali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Point (c) tersebut diatas dari jam 07 00 WIB s.d 07. 00 WIB (1 hari = 24\njam) uang saku 1 (satu) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pelaksanaan pemberian uang pada pasal 37 ayat 1 (a), 1 (b) dan 1 (c) akan\ndiberikan sebelum yang bersangkutan menjalani dinas luar dan apabila dalam\nkeadaan darurat dapat ditanggulangi sementara oleh pekerja yang bersangkutan\ndan paling lambat 1 (satu) hari uang tersebut harus bisa dikembalikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Akomodasi sepenuhnya ditanggung dan diatur oleh pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Insentif Panggilan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a - Besarnya insentif bagi pekerja Pelaksana bagian Maintenance \u002F teknis\nsampai dengan Kepala Bagian MTC \u002F Teknik yang mendapatkan panggilan kerja\nlembur sebesar Rp18 000, - (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan\npanggilan tersebut dimulai jam 17.00 WIB s.d jam 23.00 WiB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Besarnya insentif bagi pekerja Pelaksana (MTC \u002F teknik) s. d Kepala Bagian\nyang mendapatkan panggilan kerja lembur sebesar Rp 26.000, - (dua puluh enam\nribu rupiah) dengan ketentuan panggilan tersebut dimulai jam 23.00 WIB s.d jam\n07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Diberikan paling lambat 3(tiga) hari setelah pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Untuk mengadakan syarat-syarat perlindungan kerja yang aman dan sehat\ndalan rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan\nmemberikan fasilitas perlengkapan perlindungan keselamatan kerja sesuai dengan\nUndang-Undang No. 1 Tahun 1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Kedua beiah pihak berkewajiban membentuk dan membina Panitia Pembina\nKeselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta mengawasi pelaksanaannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>3. Pengurus P2K3 berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pelatihar,\npengarahan serta memelihara dan menjelaskan tentang bahaya kebakaran, cara\nmengamankan keselamatan kerja, menjaga kesehatan kerja dan memelihara seria\nmengamankan barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Pemeriksaan Kesehatan Secara Massal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1. Setiap pekerja wajib diperiksa paru-paru secara massal setiap 3 (tiga)\ntahun sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pemeriksaan paru-paru secara massal tersebut di atas akan dilaksanakan\ndan dibiayai sepenuhnya oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan wajib memberikan alat pelindung telinga (ear plug) kepada\npekerja pada bagian tertentu yang tingkat kebisingannya melebihi ambang batas\ndan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaannya akan diatur dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang tidak mau diperiksa kesehatannya secara massal tersebut\ndi atas akan dipanggil dan dimintai keterangannya oleh kedua belah phak dan\napabila keterangannya tidak jelas, maka pekerja yang bersangkutan bertanggung\njawab sepenuhnya bila dikemudian hari terkena penyakit paru-paru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. Pimpinan Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan seluruh pekerja dalam\nprogram Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) secara penuh yaitu Jaminan Hari\nTua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS\nKetenagakerjaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri PT. Sunson\nTextile Manufacturer, Tbk atau Perusahaan asuran lain dengan fasilitasnya\nminimal sama dengan program BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan melaksanakan pembagian tanda bukti tabungan hari tua\nperhitungan saldo jaminan hari tua (PSJHT) setiap tahun setelah menerima dari\nBPJS Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. a. Bagi pekerja pindahan dari Perusahaan lain yang mempunyai kartu BPJS\nKetenagakerjaan harus memberikan 1 (satu) lembar photocopynya pada\nPersonalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila pekerja tersebut menghendaki melanjutkan keanggotaan pada BPJS\nKetenagakerjaan maka pengusaha bersedia untuk melanjutkan keanggotaan program\nJaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) dari semula\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi pekerja pindahan dari perusahaan lain yang sifatnya masih satu\nManajemen dan satu naungan, maka kepesertaan Jamsosteknya pun dimutasikan dari\nManajemen lama ke Manajemen baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi pekerja yang mempunyai kesalahan administrasi pada kartu BPJS\nKetenagakerjaan (Nama, NIK, Tempat\u002FTanggal Lahir, Tanggal Kepesertaan dll) atau\nkartu kepesertaannya hilang segera melaporkan ke bagian Personalia dan disertai\n2 (dua) lembar photocopynya dan surat kehilangan dari kepolisian, dan bagian\nPersonalia bersedia serta bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi di\natas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pada pasal 40 ayat (3) dan (4) pelaksanaannya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 1 (satu) lembar photocopy kartu jamsostek\u002FBPJS diserahkan kepada bagian\nPersonalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 1 (satu) lembar photocopy kartu jamsostek dipegang oleh pekerja yang\nbersangkutan setelah ditandatangani oleh bagian Personalia (sebagai tanda bukti\nlapor)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Fasilitas Makan Untuk Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan makan satu kali dan menyediakan minum sewaktu makan\nkepada pekerja dengan memperhatikan keshatan dan gizi yang cukup.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Kuantitas\u002Fjumlah jatah nasi boleh menambah bagi pekerja yang kurang pada\nwaktu makan kecuali lauk-pauknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelaksanaan makan pada waktu istirahat, di ruang kantin yang telah\ndisediakan Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan makan\ntidak boleh dibawa keluar kantin kecuali pekerja yang tugas dan fungsi tidak\nbisa meninggalkan tempat kerja (misalnya : Finance, SATPAM, Pengupahan pada\nwaktu pembagian uang, Receptionist, pekerja yang sakit) dan seijin\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan apapun, maka pekerja\ntersebut tidak berhak mendapatkan jatah makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Makanan tersebut tidak dapat diganti dengan uang, kecuali pada bulan\nPuasa yang bekerja pada pagi hari, besarnya penggantian uang makan pada bulan\nPuasa akan dirundingkan oleh Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP TSK KSPSI dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Pekerja Non Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>= (Budget Non Staff pada saat itu + 42,5%) x Budget Non Staff pada saat\nitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Pekerja Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>= (Budget Staff pada saat itu + 45%) x Budget Staff pada saat itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Khusus untuk bulan Puasa, Perusahaan bersedia memberikan makanan ekstra\ndengan tidak mengurangi nilai nominal yang ada yaitu untuk pekerja shift siang\n(Buka Puasa) dan pekerja shift malam (sahur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bagi pekerja yang masuk kerja yang oleh karena sesuatu sebab tidak maka,\nmaka jatah makan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Penggantian uang makan pada bulan Puasa dibagikan paling lambat 3 Minggu\nsetelah Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pemimpin Perusahaan bersedia menyediakan tempat air higienis baik di\nkantin maupun di Departemen masing-masing dan menyediakan seperangkat alat\nmakan dan minum di kantin terkecuali sendok dan gelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Perusahaan harus melaksanakan dan bertanggung jawab baik dalam kualitas\npengelolaan dan penyajian menu makanan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja\nNo. 07\u002F1964.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Fasilitas dan Sarana Pemeliharaan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan Poliklinik, dokter dan perawat yang berada di\nlingkungan Perusahaan khusus untuk pekerja yang sedang bekerja, sesuai dengan\njadwal praktek dokter dan perawat Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan dan pemeliharaan kesehatan\nuntuk pekerja dan keluarga pekerja yang bekerja sama dengan instansi Jaminan\nPemeliharaan Kesehatan (JPK) dalam hal ini (sementara PT. Hardlent) sepanjang\npremi JPK sama dengan premi BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan alat transportasi untuk pengobatan dan\npemeliharaan kesehatan dan kematian (ambulance) untuk pekerja yang\nmemerlukannya yang representatif di lingkungan Perusahaan dan pemakaiannya\ndisesuaikan dengan fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menetapkan hari dan jam kerja petugas poliklinik adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dokter : Hari Senin s.d Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 14.00 s.d Jam 17.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perawat : Hari Senin s.d Sabtu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 08.00 s.d jam 22.00 Wib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menanggung sepenuhnya premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan\n(JPK) pada instansi JPK sebagai providernya sepanjang premi JPK sama dengan\nBPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan tidak membayar selisih biaya perawatan dan pengobatan\nberkenaan dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Pakaian Dinas \u002F Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan pakaian dinas\u002Fseragam kerja kepada pekerja yang\nharus dipakai pada waktu menjalankan tugas\u002Fpekerjaan dengan memperhatikan\nkualitas yang layak dipakai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2. Pakaian dinas\u002Fseragam kerja pada pasal 43 ayat 1 terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kemeja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Celana Panjang \u002F Rok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Wear Pack (pada bagian tertentu L bagian Utility, Maintenance, Bengkel,\nMontir, Bali Press serta Kebersihan tiap Departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sepatu (pada bagian tertentu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Topi, ciput dan masker (pada bagian tertentu).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja mendapatkan pakaian seragam sebanyak 2 (dua) stel dan 2\n(dua) buah topi dalam 1 (satu) tahun sekali terhitung dari pembagian terakhir\n(bagi pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 (satu) tahun keatas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ciput dibagikan setiap 1 tahun sekali sebanyak 2 (dua) lembar, terkecuali\nmasker 2 (dua) bulan sekali sebanyak 3 (tiga) lembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang belum melewati masa kerja 1 (satu) tahun pembagian\nseragam diatur sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja Wanita di lingkungan produksi yang non shift dan shift wajib\nmemakai celana panjang kecuali pekerja wanita hamil, staff kantor dan\nperawat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Model\u002Fpola jahit harus sesuai menurut ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bagi pekerja staff yang akan menjahitkan seragam diluar Mitra Perusahaan,\nPerusahaan akan memberikan ongkos jahit sebesar Rp 12.500,- (dua belas ribu\nlima ratus rupiah) \u002F celana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bagi pekerja non staff yang ukuran pakaian dinas\u002Fseragam diatas ukuran\nrata-rata, maka pekerja yang bersangkutan akan diukur khusus oleh penjahit yang\ndipanggil ke perusahaan dan disediakan kain secukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. a. Ketentuan seragam kerja Satpam sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Seragam Kerja Satpam (PDH, PDL dan emblem) di berikan masing-masing 1\n(satu) stell 1 (satu) tahun diberikan setiap bulan Agustus dan atau sesuai\ndengan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sepatu PDL diberikan 1 (satu) pasang setiap 3 (tiga) tahun sekali, sepatu\nbiasa diberikan 1 (satu) pasang setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai\ndengan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Topi PHD diberikan 1 (satu) buah setiap 3 (tiga) tahun sekali, topi PDL\ndiberikan 1 (satu) buah setiap 2 (dua) tahun sekali, dibagikan sesuai dengan\nmasuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sabuk kopel diberikan masing-masing 1 (satu) buah setiap 3 (tiga) tahun\nsekali, sabuk biasa masing-masing 1 (satu) buah diberikan setiap 2 (dua) tahun\nsekali, dibagikan sesuai dengan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peluit dan tali kur diberikan 1 (satu) buah setiap 2 (dua) tahun sekali,\ndibagikan sesuai dengan masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja Satpam yang baru, seragam kerja Satpam diberikan setelah\nmasa percobaan pada akhir bulan ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk keperluan dinas \u002F kerja, Perusahaan menyediakan fasilitas antar \u002F\njemput dari dan ke tempat kerja dengan route yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang menggunakan antar \u002F jemput, perusahaan masih berpedoman\npada perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila kendaraan tidak bisa mengantar \u002F menjemput dikarenakan rusak atau\nmogok, perusahaan akan mengganti uang transport sesuai dengan tarif angkutan\numum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila terjadi pada pasal 44 ayat 3 diatas dan pekerja tidak hadir, maka\ndiberlakukan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja tersebut diberi peringatan lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang telah mendapatkan peringatan lisan dan masih tetap\nmengulangi lagi, makan akan diberi peringatan tertulis sampai dengan Proses\nPHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemimpin perusahaan bersedia memperhatikan fasilitas transportasi baik\nuntuk antar jemput pekerja maupun untuk pelayanan transportasi lainnya\n(ambulance) dengan kondisi baik, layak jalan, baik dan lengkap peralatan\nkendaraannya (disesuaikan minimal ketentuan DLLAJ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Perangsang Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cp>1. a. Setiap pekerja yang hadir 100% hadir dalam 1 (satu) bulan (satu\nperiode gaji) akan diberikan Bonus Rajin (perangsang kerja) sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1sec\">\u003Cp>- Pekerja Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F Bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Pekerja Non Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja kontrak : 4 % \u002Fbulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja dikarenakan cuti tahunan, cuti\nistimewa, cuti khusus, cuti kolektif, cuti besar\u002Fistirahat panjang dan cuti\ndokter akibat kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan bonus rajin pada ayat 1\nhuruf (a) diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prestasi Kerja (PK) Pekerja Non Staff:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Maksimal 7% dari pekerja per Departemen yang diajukan per tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya uang prestasi: 3,5 % X Upah sebulan (GP + TJ\u002FF) 30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk calon penerima premi prestasi kerja diajukan oleh atasan\nmasing-masing sebulan sebelum UMK baru dengan melampirkan formulir penilaian\nyang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Premi prestasi kerja ini berlaku untuk 1 (satu) tahun saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bagi pekerja yang mendapatkan surat peringatan masa berlakunya premi\nprestasi ini, maka yang bersangkutan premi prestasinya dihentikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Fasilitas Rekreasi, Olahraga Dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam rangka penyegaran jasmani dan rohani perusahaan memberikan\nkesempatan kepada pekerja untuk rekreasi, adapun waktu dan pelaksanaannya akan\ndirundingkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja minimal 3 (tiga) tahun\nsekali sesuai dengan kemampuan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Olahraga dan Kesenian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan motivasi dan kesehatan pekerja, perusahaan bersedia\nmengadakan sarana serta prasarana olahraga dan kesenian antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Lapangan Sepak Bola\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Lapangan Bola Volly\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Lapangan tenis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Lapangan Bulu Tangkis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Alat-alat kesenian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tenis Meja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. a. Apabila sarana serta prasarana pasal 46 ayat 2 diatas tidak\nmemungkinkan diadakan di dalam lingkungan perusahaan, maka perusahaan\nmenyediakan sarana dan prasarana diluar lokasi perusahaan dengan ketentuan\nlokasi sarana dan prasarana di sekitar lingkungan perusahaan dan disesuaikan\ndengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan bersedia memberikan dana dan akomodasi, ketentuan bilamana ada\npertandingan\u002Fkompetisi, turnamen diluar perusahaan disesuaikan dengan kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha bersedia menyediakan Kaos Team seluruh cabang olah raga dan\nkesenian sesuai dengan kondisi\u002Fkemampuan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pimpinan perusahaan bersedia mengadakan kegiatan HUT RI, jenis kegiatan\ndengan dan biaya pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi\u002Fkemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pelaksanaan kegiatan HUT RI diatas (pasal 46 ayat 3.d) akan diatur oleh\nPimpinan Perusahaan bersama Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Sumbangan-Sumbangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. a. Perusahaan memberikan sumbangan nikah kepada pekerja staff yang akan\nmelangsungkan pernikahan untuk pertama kali yang tercatat di catatan sipil \u002F\nKUA yang besarnya 1 (satu) bulan gaji (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan \u002F\nFungsional)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi calon pengantin yang kedua-duanya berkerja di PT. Sunson Textile\nManufacture, Tbk maka salah satu sumbangan diberikan kepada salah satu\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan sumbangan gugur kandungan pada pekerja wanita atau\nistri pekerja non staff yang tidak bekerja di PT. Sunson Textile Manufacture,\nTbk dengan ketentuan tersebut seperti di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi pekerja Wanita \u002F istri pekerja non staff tersebut diatas yang gugur\nkandung, Perusahaan akan memberikan sumbangan sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan\nPuluh Ribu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sumbangan untuk gugur kandungan diberikan sampai yang ke 3 (tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menyerahkan tanda bukti gugur kandungan dari dokter \u002F perawat \u002F bidan \u002F\ndukut beranak yang merwatnya. Untuk yang dirawayt oleh dukun beranak harus\ndisertakan surat keterangan dari Kepala Desa \u002F Kelurahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menyerahkan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa \u002F Kelurahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bagi suami \u002F istri yang bekerja di PT. Sunson Textile Manufacture, Tbk\nsumbangan gugur kandungan diberikan kepada salah satu pekerja (suami \u002F\nistri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>3. Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada pekerja \u002F ahli waris \u002F\nwakil ahli waris pekerja apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar 1 (satu) bulan\ngaji \u002F upah penuh, dan bagi pekerja non staff diberikan sebesar Gaji Pokok +\nTunjangan Jabatan \u002F Fungsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi suami \u002F istri, anak kandung pekerja staff uang duka tersebut\ndiberikan sebesar 75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan Fungsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi orang tua kandung pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar\n37,5% dari gaji \u002F upah penuh, dan bagi orang tua kandung pekerja non staff\ndiberikan sebesar 37,5% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan \u002F Fungsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Fasilitas dan Sarana Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan bersedia memberikan kesempatan dan fasilitas secukupnya kepada\npekerja yang melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berusaha mengadakan acara peringatan keagamaan di lingkungan\nPerusahaan dalam rangka pembinaan akhlak dan mental pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Hormat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan bersedia memberikan Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\ndengan hormat untuk karyawan staf \u002F Kepala Urusan keatas dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Besarnya dan masa kerja kebijakan tersebut diatas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 3 s.d &lt; 4 Tahun : 60% X (GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 4 s.d &lt; 5 Tahun : 80% X (GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. 5 s.d Seterusnya : 100% X (GP + TJ\u002FT + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan pasal 49 ayat 1 (satu) diatas diatur berdasarkan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk kehadiran setelah pengajuan permohonan pengunduran diri disetujui\noleh atasannya, maka perhitungan dari nilai persentase dalam pengajuan\npengunduran diri ini dihitung sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 100% (dari pasal 49 ayat 1) bila 4 minggu \u002F 24 hari kerja hadir penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 75% (dari pasal 49 ayat 1) bila 3 minggu \u002F 18 hari kerja hadir penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 50% (dari pasal 49 ayat 1) bila 2 minggu \u002F 12 hari kerja hadir penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- 25% (dari pasal 49 ayat 1) bila 6 hari kerja hadir penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perhitungan presentasi ini hanya berlaku bagi karyawan Staff \u002F Kepala\nUrusan kertas yang mengundurkan diri dengan hormat dan disetujui oleh atasannya\n(Jo Pasal 65)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran uang tersebut diatas pada pasal 49 ayat 1 dan 2 diberikan\nperusahaan pada pekerja yang bersangkutan tiap tanggal 10 setiap bulannya\ndengan mengikuti periode pembayaran upah yaitu periode tanggal 21 s.d 20.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Misalnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja keluar antara tgl 21 Juli s.d 20 Agustus, maka haknya akan\ndibayarkan pada tanggal 10 September\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja keluar antara tgl 21 Agustus s.d 20 September, maka haknya akan\ndibayarkan pada tanggal 10 Oktober\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat permohonan pengunduran diri diketahui dan diajukan kepada\natasannya, misalnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelaksana dan Ka. Regu kepada Kepala Urusan dan Kepala Bagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ka. Urusan kepada Kepala Bagian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Ka Bagian kepada Ka. Departemen \u002F Ka. Divisi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Staff Kantor kepada Manager \u002F Senior Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Ka. Departemen dst kepada Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Untuk selanjutnya oleh atasan yang bersangkutan diajukan kepada Ka. Dept\u002F\nKa. Div \u002F Manager \u002F Senior Manager \u002F Presiden Direktur, untuk mendapatkan\npertimbangan dan atau persetujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Untuk PUK SP TSK SPSI PT. Sunson sebagai laporan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Uang Tunggu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja tidak dapat bekerja oleh karena sesuatu sebab dari\nperusahaan maka kepada pekerja diberikan uang tunggu sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bulan pertama : 100 % x (GP + TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bulan kedua :75% x (GP + TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bulan ketiga :50% x (GP + TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bulan keempat : 100 % x (GP + TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bulan Kelima : 75 % x (GP + TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Bulan Keenam :50% x (GP TJ\u002FF)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menjelang bulan keenam, diadakan perundingan antara Pengusaha dengan\nSerikat Pekerja mengenai kelanjutan hubungan kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Apabila Pengusaha tidak mempekerjakan kembali pekerja ybs, maka pekerja\ndikenakan PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Besarnya uang PHK berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan berdasarkan lamanya masa kerja\nsesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja tersebut di atas\nketentuannya disesuaikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan bersama Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengembangkan\nkoperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk maksud diatas, perusahaan memberikan bantuan modal kepada koperasi\nyang besarnya ditetapkan sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana untuk kegiatan\nkoperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemotongan iuran anggota dan simpanan koperasi serta pemotongan cicilan\npinjaman dilaksanakan oleh perusahaan kemudian diserahkan kepada ketua !\nbendahara koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pelanggaran terhadap kegiatan atau keanggotaan Koperasi akan\ndikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada dalam PKB dan atau ketentuan umum\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Landasan Operasional \u002F Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi\nberdasarkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau ketentuan Perkoperasian yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ketua dan Pengurus Koperasi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>landasan operasional \u002F Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha bersedia menjadi pelindung koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Pendidikan Dan Latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan di dalam mempekerjakan pekerja untuk mencapai produktivitas\nperusahaan dan kondisi pekerja yang bersangkutan, terutama bagi pekerja dalam\nmasa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial (HI) perusahaan akan melaksanakan\nusaha-usaha pendidikan ke arah tercapainya moral, mental dan watak pekerja yang\nbaik, baik sebagai pekerja maupun sebagai warga masyarakat dan warga negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>3. Usaha-usaha pendidikan dan atau latihan kerja, baik di dalam maupun di\nluar negeri dilaksanakan perusahaan sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan mengakui bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran berserikat\npekerja dan memahami masalah-masalah ketenagakerjaan, Serikat Pekerja akan\nmengajukan dan menyelenggarakan pendidikan pekerja. Untuk itu Perusahaan\nberkewajiban turut membantu sesuai dengan kemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 I. Kewajiban-Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja wajib membaca, memahami dan melaksanakan seluruh isi\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja diwajibkan mendahulukan kepentingan perusahaan diatas\nkepentingan diri sendiri, aliran dan golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja berkewajiban untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin,\nrajin serta penuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja harus mentaati perintah dari atasan dan mengadakan\nkerjasama yang baik dengan rekan sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja harus menjaga dan memelihara barang atau alat-alat milik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap pekerja berkewajiban mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja\npada tugas masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja harus mentaati peraturan yang ditetapkan perusahaan\nmengenai jam-jam : masuk kerja, istirahat, makan dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja diwajibkan mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan\nperaturan yang berlaku serta melaporkan tentang perubahan status diri maupun\ntempat tinggal kepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja wajib mengisi daftar keluarga yang dikeluarkan oleh\nperusahaan dan wajib melaporkan apabila terdapat perubahan dalam daftar\nkeluarga tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja harus saling hormat menghormati antara sesama pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja harus sudah berada di Departemen masing-masing paling\nlambat 15 (lima belas) menit sebelum kerja dimulai, kecuali karena\nketerlambatan jemputan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja diwajibkan mengambil dan memasukan kartu amano tanpa\nmewakilkan saat masuk dan pulang kerja sesuai prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja, pengemudi dan anggota satpam diwajibkan untuk memakai\nseragam kerja dengan kelengkapannya pada waktu kerja sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja dan pengemudi yang akan melewati pos jaga II, baik pada\nwaktu masuk maupun pulang kerja diwajibkan memakai seragam yang telah\nditentukan (topi \u002F ciput, label nama dan sepatu) kecuali yang melaksanakan\nsembahyang Jum'at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Bagi pekerja yang label namanya hilang, diwajibkan untuk melapor dengan\nsegera kepada atasannya masing-masing. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan,\nmaka pekerja akan dikenakan sanksi, dan apabila terjadi sesuatu yang tidak\ndiinginkan, maka diluar tanggung jawab perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap atasan wajib dengan upaya yang nyata dan terus menerus berusaha\nagar turut bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan di bagian\nmasing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap atasan wajib untuk menjalankan dengan tertib dengan secara nyata\ndan terus menerus memberikan teladan dan bimbingan kepada pekerja bawahan,\ntentang syarat-syarat kerja yang baik dan tingkah laku yang sopan santun baik\ndi dalam maupun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap atasan berkewajiban menilai bawahannya, baik untuk mengusulkan\njabatan\u002Fprestasi, maupun menurunkan\u002Fmencabut jabatan\u002Fprestasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap atasan harus bertindak adil dan bijaksana, tidak mendahulukan\nkepentingan pribadi, golongan \u002F ras dan bersedia menerima koreksi \u002F kritik\nmembangun dari bawahannya demi kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap pekerja harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu untuk memberikan\nketerangan dalam suatu kasus guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)\noleh petugas Satpam dan atau petugas khusus lainnya yang ditunjuk oleh Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap anggota Satpam yang bertugas di POS jaganya masing-masing wajib\nmemeriksa pekerja pada saat masuk, pulang kerja dan ijin keluar bokashi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Bus antar jemput baru bisa meninggalkan PT. Sunson Textile Manufacturer,\nTbk. 30 (tiga puluh) menit dan atau setelah semua pekerja selesai melakukan\nsidik jari untuk pulang dan Petugas Satpam berkewajiban mengatur\npelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja diwajibkan untuk senantiasa bersikap dan bertindak sesuai\ndengan martabat seorang pekerja yang baik, demi untuk memelihara kepercayaan,\npenghargaan dan kewibawaan yang diperlukan oleh petugas dan atau jabatannya\nbaik didalam maupun waktu dinas luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga 1 dan Pos Jaga II wajib\nmelarang \u002F menahan pekerja yang ingin keluar lokasi pabrik melalui POS I dan II\ntanpa surat jin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Setiap anggota Satpam wajib melarang \u002F menahan pekerja yang sedang\ndiskorsing agar tidak melewati Pos Jaga I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setiap anggota Satpam wajib memeriksa surat jalan dan isi setiap\nkendaran yang masuk dan keluar Pos I dan II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Setiap anggota Satpam wajib melarang kendaraan luar yang akan melewati\nPOS I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tanpa ada kepentingan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Anggota Satpam menangani dan melaporkan pekerja yang melanggar pasal 55\npada atasan pekerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Setiap petugas Satpam yang bertugas wajib menegur dan mencatat pekerja\nyang menggunakan waktu istirahat melebihi jam istirahat keluar lebih awal dan\npekerja yang melebihi jam istirahat yang telah ditentukan dan kemudian\nmelaporkannya kepada Departemen pekerja yang bersangkutan (Kepala Urusan \u002F\nKepala Bagian\u002F\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Departemen) dan tembusannya disampaikan ke Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Setiap pekerja yang dinilai secara objektif, oleh atasannya tidak mampu\nmelaksanakan tugasnya, kewajiban, tanggung jawab dengan hasil yang optimal maka\nakan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 sampai dengan\nayat 6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Setiap atasan wajib memberikan peringatan kepada bawahannya yang\nmelanggar tata tertib\u002Fkewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Setiap pengemudi dan kernet harus mengontrol\u002Fmemeriksa kondisi kendaraan\n(misalnya: air radiator, air agu, oli mesin, kondisi ban, lampu dil).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Kepala Satpam beserta Danu web secara terus menerus mengadakan\nkoordinasi serta pembinaan kepada bawahannya untuk menghindari dan\nmengantisipasi terjadinya kerusakan, kebakaran, pencurian kehilangan\nbarang-barang milik perusahaan \u002F pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Setelah selesai melaksanakan sholat Jum'at baik pekerja shift maupun non\nshif harus segera kembali ke tempat kerja masing-masing (disesuaikan dengan\nberakhirnya jam istirahat masing-masing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Setiap anggota SATPAM wajib melaksanakan tugas pada hari libur resmi\nmenurut sifat dan jenis pekerjaannya, yang pelaksanaannya diatur oleh atasan\nmasing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Pekerja wajib mengetok kartu amano dan atau melaksanakan sidik jari pada\nmesin absensi sidik jari di Departemen \u002F di tempat yang telah ditentukan\nmasing-masing apabila mesin amano atau mesin absensi sidik jari rusak maka\nkartu amano ditandatangani oleh atasannya masing-masing atau di absen secara\nmanual oleh atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Setiap pengemudi wajib mentaati peraturan lalu lintas dan ketentuan\nrambu-rambu lalu lintas, apabila ditilang karena kesalahan pengemudi menjadi\ntanggung jawab pengemudi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan dan kerapihan di tempat\nkerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Petugas Satpam Pos 1, wajib memeriksa dan membuka bagasi mobil,\nkendaraan yang akan masuk dan keluar lokasi Perusahaan (kendaraan barang dan\nkendaraan tamu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Setiap pekerja yang akan membawa barang inventaris perusahaan keluar\nlokasi perusahaan harus mendapat izin dari atasannya, dan wajib memakai surat\njalan dari bagian ekspedisi gudang, untuk selanjutnya surat jalan diserahkan ke\nSATPAM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Setiap pekerja yang membawa barang inventaris perusahaan masuk ke\nlokasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perusahaan wajib melaporkan kembali ke SATPAM dan ke bagian ekspedisi \u002F\ngudang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Setiap pekerja dalam mengambil keputusan\u002Fkebijakan, sebelumnya wajib\ndikonsultasikan dulu kepada alasan yang lebih tinggi tingkatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Setiap pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, wajib\nmemperhatikan norma-norma keselamatan kerja dan prosedur kerja untuk\nmenghindari kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Setiap atasan yang menerima surat keterangan sakit dari dokter JPK\nMandiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk dan surat keterangan sakit dari dokter\nluar khusus untuk pemeriksaan \u002F kunjungan pada hari Minggu, Libur Resmi, dan\nmalam hari dari bawahannya wajib menandatangani dengan menuliskan nama jelas,\ntanggal, bulan dan tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga I wajib mengamankan keluar\nmasuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kendaraan di pintu gerbang perusahaan dan di jalan umum sekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Setiap pekerja wajib mengikuti pembinaan P2K3 dan pembinaan lainnya\nsesuai dengan jadwal dan instruksi atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Setiap pekerja yang bertugas di bagian Pemadam Kebakaran wajib menjaga\ndan merawat peralatan yang berhubungan dengan sarana dan fasilitas Pemadam\nKebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Setiap anggota Satpam yang bertugas di Pos Jaga II wajib mencatat keluar\nmasuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pekerja pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Setiap pekerja yang sedang tidak bekerja, yang masuk lingkungan\nPerusahaan (misalnya berobat, mengambil gaji, koperasi atau kepentingan lainnya\ndengan perusahaan), wajib memakai kartu pengenal dan seragam kerja kecuali ada\nizin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Petugas Satpam wajib melarang\u002Fmenahan pekerja yang sedang tidak bekerja\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tidak memakai kartu pengenal dan seragam kerja memasuki lingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perusahaan untuk keperluan berobat, mengambil gaji, koperasi atau\nkepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lainnya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Setiap pekerja dalam mengambil keputusan\u002Fkebijakan, sebelumnya wajib\nmendapat izin terlebih dahulu dari atasannya yang lebih tinggi tingkatannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Setiap pekerja membereskan dan merapikan bekas tempat makan setelah\nmakan jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Setiap pekerja yang karena suatu kepentingan maupun sakit dan tidak bisa\nhadir untuk menjalankan tugasnya, wajib menyampaikan pemberitahuan via telpon\nmaupun SMS ke bagian Personalia atau ke atasannya langsung alasan\nketidakhadirannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54. Setiap pekerja wajib mentaati tata tertib jam masuk maupun pulang kerja\ndengan tidak mengetok\u002Fsidik jari sebelum sirine tanda pulang kerja berbunyi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Setiap anggota satpam wajib melarang pekerja menggunakan sepeda motor\nmelewati Pos jaga Il masuk ke area lokasi pabrik \u002F produksi tanpa sajin\npimpinan berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Kewajiban – Kewajiban Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha wajib melaksanakan seluruh isi PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha akan mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan\ndiri sendiri, aliran dan golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan atau Pimpinan Perusahaan bersedia memberikan pembinaan\nkepada atasan pekerja yang memperlakukan pekerja diluar ketentuan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha akan mentaati ketentuan-ketentuan Perundang-undangan\nKetenagakerjaan yang berlaku dan atau ketentuan-ketentuan pemerintah yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha bertanggung jawab penuh dalam pembayaran segala hak-hak\npekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang diatur dalam PKB, Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan atau ketentuan\npemerintah berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengusaha bersedia mensosialisasikan ketentuan-ketentuan baru untuk\npekerja sebelum ada pengumuman terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha bersedia memberikan bantuan perlindungan kepada pekerja sesuai\ndengan kemampuannya dari perbuatan negatif, ancaman dan lain-lain dari sesame\npekerja dan atau dari pihak lain diluar perusahaan yang berkaitan dengan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha bersedia menegur dan menindak tenaga kerja asing yang melakukan\ntindakan yang sewenang-wenang terhadap pekerja di luar perundang-undangan\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Larangan – Larangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja dilarang membawa rokok, korek api, minuman keras,\nobat-obatan terlarang dan merokok dari areal POS II sampai lingkungan produksi\ndan sekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja dilarang menyuruh dan mengambil \u002F memasukkan kartu amano\n(kartu hadir) milik pekerja lain, sementara pekerja yang bersangkutan tidak\nhadir atau pulang terlebih dahulu. Bilamana ada kekeliruan absensi \u002F kartu\namano, maka pemilik kartu amano yang harus melaporkan dengan segera kepada\natasannya selambat-lambatnya hari kerja kedua, kecuali dalam keadaan mesin\namano rusak dan listrik mati, atasan yang bersangkutan dapat mengambil tindakan\ndan diketahui oleh petugas POS Satpam yang berada dilokasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak masuk kerja, pekerja yang belum masuk kerja dan\npekerja yang belum menyelesaikan waktu jam kerja tetapi kartu amanonya sudah\nada yang mengetokkan, maka pekerja yang menyuruh dan disuruh mengetokkan kartu\namano tersebut dikenakan PHK dengan kesalahan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>4. Setiap pekerja dilarang menyerang, memukul, menempeleng baik\nlangsung\u002Ftidak langsung melakukan tindakan kekerasan atau berkelahi sesama\npekerja, baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan dan diluar jam kerja\nterutama persoalannya berkaitan dengan hubungan kerja dan atau perusahaan\ntempat pekerja bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Setiap pekerja\u002Fpengemudi dilarang memakai kendaraan perusahaan tanpa ijin\ndari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pimpinan perusahaan yang berwenang dan setiap pengemudi tanpa kecuali,\ndilarang membawa penumpang luar \u002F ngompreng sebagaimana diatur dalam\nUndang-Undang lalu lintas jalan raya No.14 Tahun 1992 atau ketentuan lain yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap anggota Satpam dilarang tidur-tiduran \u002F tertidur \u002F tidur pada\nwaktu jam kerja\u002F dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja dilarang memperdagangkan barang terlarang baik di dalam\nmaupun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>di luar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap pekerja dilarang membungakan uang \u002F rentenir untuk kepentingan\npribadi dan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja dilarang menerima uang\u002Fmemberi imbalan uang yang berkaitan\ndengan proses penerimaan dan diterimanya tenaga kerja, terkabulnya Pemutusan\nHubungan Kerja (pengunduran diri, pensiun, pelanggaran), Pinjaman (Kopkar, Bank\nBisnis), pengiriman dan penerimaan barang-barang, jasa dari rekanan perusahaan\ndan hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan\u002Fperundang- undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja dilarang berbuat tidak sopan, menyerang martabat\nseseorang, baik terhadap sesama pekerja maupun pimpinan perusahaan, petugas\npoliklinik, keluarga pekerja dan atau rekanan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja dilarang main kartu (segala jenis kartu) baik waktu kerja\nmaupun waktu istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja dilarang berjudi dalam jenis apapun di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>13. Setiap pekerja di lingkungan perusahaan dilarang melakukan tindakan\npelecehan seksual dan asusila, serta melanggar aturan-aturan agama yang\ndianutnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam \u002F senjata api dan\nsejenisnya ke dalam lingkungan perusahaan, yang dapat membahayakan diri\nsendiri, maupun orang lain terkecuali anggota satpam sesuai dengan ketentuan\nperlengkapan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang berakibat kerusakan,\nkebakaran dan lain-lain yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap pekerja dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan\u002Fmerencanakan\npencurian baik terhadap barang milik perusahaan, pekerja maupun orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap pekerja dilarang meminta imbalan \u002F uang baik kepada sesama\npekerja atasan dan rekanan perusahaan dengan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap pekerja dilarang menghasut orang lain untuk melakukan sesuatu\nyang merugikan pekerja lainnya dan atau perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja dilarang memasuki lingkungan perusahaan tanpa memakai\nkartu pengenal dan seragam kerja, kecuali pekerja yang dipanggil atasannya\nuntuk urusan dinas dengan menunjukan surat panggilan di POS I atau atasan yang\nmelakukan inspeksi mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap pekerja dilarang coret mencoret dinding bangunan perusahaan,\ndinding WC dan mengotori ruangan tempat kerja \u002F halaman lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Setiap pekerja baik di dalam jam kerja maupun jam istirahat dilarang\nmengadakan sesuatu kegiatan diluar hubungan kerja untuk keuntungan diri sendiri\natau pihak ketiga, kecuali mendapat izin dari atasan \u002F pejabat yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja didalam lingkungan\nperusahaan kecuali sakit dengan izin atasannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Setiap pekerja dilarang membuang air kecil \u002F besar bukan pada tempatnya\n(WC) di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Setiap pekerja dilarang berjualan\u002Fberdagang di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Setiap pekerja dilarang membawa siapapun yang bukan pekerja ke dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lingkungan perusahaan, kecuali yang telah mendapat ijin dari pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Setiap pekerja dilarang mengadakan rapat tanpa seijin dari pimpinan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Setiap pekerja dilarang menggunakan angin kompresor untuk\nmembersihkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>badan \u002F pakaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Setiap pekerja dilarang menggunakan komputer untuk bermain game pada\nwaktu jam kerja dan pada waktu jam kerja lembur.\"\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Setiap pekerja dilarang menggunakan kantong plastik untuk tempat\nminum\u002Fmakanan dan alas duduk, dus\u002Fkarung untuk tudung hujan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Setiap pekerja dilarang berada di areal POS II sampai lingkungan\nproduksi dan sekitarnya termasuk duduk-duduk dan makan di taman selama jam\nistirahat yang telah ditentukan kecuali pada bulan puasa pada siang hari dan\npekerja yang makan di kantin dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Setiap pekerja dilarang membuang sampah disembarang tempat, dan di\nlingkungan produksi, harus dibuang \u002F disimpan ditempat sampah yang telah\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Setiap pengemudi pada waktu mengemudi kendaraan tidak boleh ngebut dan\nugal- ugalan, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Setiap pengemudi tidak boleh mengijinkan kernetnya untuk menjalankan\nkendaraan baik di lingkungan perusahaan maupun di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Kartu amano tidak boleh dibawa pulang atau dikantongi. Setiap pekerja\nsetelah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menggunakan kartu amano, wajib menyimpan kartu amano pada tempat yang\ntelah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>disediakan di Departemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang mendekati asusila serta\nmelanggar aturan-aturan agama yang dianutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Setiap pekerja dilarang keluar komplek perusahaan (POS I) pada waktu jam\nkerja tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Setiap pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja dan komplek Perusahaan\nselama waktu kerja tanpa mendapat izin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Setiap pekerja dilarang bergerombol (lebih dari 3 orang) tanpa tujuan\nyang jelas pada saat jam kerja berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Setiap pekerja shift (Kaur keatas) dilarang meninggalkan tempat kerja\nsebelum pekerja pengganti datang, kelebihan jam kerja diatas 30 (tiga puluh)\nmenit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diperhitungkan lembur dan diberikan pengganti uang transport..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Setiap pekerja dilarang membawa jaket, tas, bungkusan\u002Fkantong plastik\nyang berisi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>makanan dan atau barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan\nkepentingan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>produksi melewati POS II ke dalam lokasi kerja tanpa mendapat izin tertulis\ndari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atasan masing-masing yang disampaikan kepada petugas jaga POS I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Untuk keselamatan kerja setiap pekerja pria dilarang berambut gondrong,\npanjang rambut tidak boleh melewati kerah baju bagian atas (Undang-Undang No.1\ntahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1970).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Setiap pekerja dilarang tidur pada waktu istirahat dari lokasi produksi\natau tempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Bahan baku \u002F bahan pembantu yang dapat didaur ulang (reused) dilarang\ndibuang sembarangan ke lantai dan harus disimpan pada tempat yang telah\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Setiap pekerja dilarang berada di POS II dan sekitarnya pada saat\nmenjelang jam istirahat maupun waktu pulang sebelum sirine berbunyi (harus\nkeluar dengan tertib dari Departemen masing-masing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Setiap pekerja yang akan keluar \u002F melewati POS II pada saat jam kerja\n(selain waktu istirahat) tetapi tidak keluar dari PSSI harus menggunakan surat\nijin warna pink yang telah disediakan di Departemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47. Setiap pekerja dilarang memakai segala bentuk jenis sandal termasuk\npekerja yang ada di kantor, kecuali pada saat akan melaksanakan shalat dan yang\nkakinya sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48. Setiap anggota Satpam yang sedang bertugas dilarang meninggalkan Pos\nJaganya masing-masing dan atau meninggalkan areal jaga yang menjadi tanggung\njawabnya tanpa koordinasi dengan petugas jaga (SATPAM) yang terdekat \u002Ftanpa\nijin atasan \u002F Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>49. Setiap pekerja dilarang membawa dan atau menggunakan sabit, cutter \u002F\npisau kait dan sejenisnya untuk membersihkan kop benang, top roll, beam benang,\nkecuali Kepala Regu keatas dan pekerja yang mendapat instruksi \u002F izin dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>50. Setiap pekerja dilarang memindahkan hak rekreasi (tiket) kepada orang\nlain (sesama pekerja keluarga dan teman, dll)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>51. Kendaraan (mobil) operasional perusahaan dilarang dipergunakan \u002F\ndipinjam untuk kepentingan menghadiri resepsi, undangan, dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>52. Pekerja dilarang merubah\u002Fmerusak mesin amino \u002F mesin sidik jari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>53. Setiap pekerja dilarang menggunakan mushola untuk duduk-duduk dan\ntiduran baik dalam jam kerja maupun jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>54. Kernet dilarang menyalakan kendaraan perusahaan baik di lingkungan\nperusahaan maupun diluar perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>55. Setiap pekerja dilarang mandi di kamar kecil atau ruang AC \u002F Chiller\npada saat jam kerja atau jam istirahat, kecuali pada kondisi tertentu (darurat)\ndengan seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>56. Pekerja dilarang membawa\u002Fmengendarai sepeda motor ke dalam area\u002Flokasi\npabrik tanpa seijin dari pimpinan yang berwenang kecuali untuk Danru maupun\nanggota satpam yang diberi tugas pada jalur pengawasan maupun kontrol keliling\nsekitar banteng Spinning 5, Spinning 6, gudang kapas dan bengkel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Menjaga Kualitas Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Alat-alat produksi supaya dijaga, dipelihara, dan dipergunakan\nsebaik-baiknya oleh setiap pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap kerusakan yang terdapat pada alat-alat produksi, supaya segera\ndilaporkan kepada atasannya masing-masing yang selanjutnya akan memberikan\npetunjuk- petunjuk seperlunya untuk memperbaiki setiap ada kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bahan baku (kapas, benang, kain grey) yang menjadi wewenang dan tanggung\njawabnya diterima dari atasan dan atau Pengusaha untuk dikerjakan pada proses\nselanjutnya, supaya dijaga, diteliti dan diperiksa dengan baik oleh pekerja\nyang bersangkutan sebelum bahan baku tersebut dikerjakan di mesin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dilarang merubah alat-alat produksi yang mengakibatkan menurunnya\nkualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan dari atasan (menjaga kualitas\nproduksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang lalai menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas\nkarena kelainan mesin dan terjadinya pencampuran produksi dan hal-hal lain\nhendaknya segera dilaporkan kepada atasan masing-masing untuk diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pendapatan produksi setiap hari (tujuh jam) bekerja, setiap pekerja untuk\nsetiap mesin harus sesuai target yang telah ditentukan, kecuali ada keterangan,\ndata pendukung yang nyata dan dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap pekerja shift diwajibkan mengadakan serah terima dengan pekerja\nshift sebelumnya dan memeriksa kondisi mesin dan bahan baku yang menjadi\ntanggung jawabnya dengan mengisi format\u002Fblangko yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Untuk menunjang kualitas produksi setiap pekerja diwajibkan untuk menjaga\nkebersihan mesin produksi yang menjadi tanggung jawabnya, terutama bagian-\nbagian yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja dilarang menaikkan dan atau menurunkan speed mesin\nproduksi tanpa seijin Kepala Departemen dan atau advisor (tenaga kerja\nasing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja membiarkan mesin dalam keadaan\njalan tanpa bahan baku dan tidak menghasilkan produksi, tanpa izin tertulis\ndari Kepala Departemen dan atau advisor (tenaga kerja asing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pekerja dilarang dengan sengaja memberhentikan mesin produksi\nmenjelang serah terima shift tanpa didukung dengan alasan yang bisa\ndipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan bercampurnya\nhasil produksi dan kesalahan menentukan jenis hasil produksi termasuk pemberian\n\u002F penempelan label\u002F penggunaan kones, karung, tali (perpacking) pada hasil\nproduksi yang menyebabkan adanya klaim atau komplain dari pihak konsumen yang\nmerugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap pekerja dilarang keras menggunakan pisau kait \u002F sabit, untuk\nmenyabit top roll baik di ring spinning maupun di drawing \u002F simplex apalagi\nsampai mengakibatkan top roll rusak \u002F cacat kecuali pekerja tertentu yang\nditugaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap pekerja diwajibkan untuk mengontrol \u002F patroli beroperasinya mesin\nyang menjadi bagian tanggung jawabnya sehingga tidak membiarkan jumlah\nrangkapan pada mesin drawing berkurang, maupun lapping pada mesin simplex yang\nmenyebabkan apron putus dan mesin tetap dioperasikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Setiap pekerja di bagian packing diwajibkan untuk memeriksa label maupun\ncones \u002F paper cone harus sesuai dengan jenis maupun nomor benang yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap pekerja yang bertugas di bagian packing tidak dibenarkan\nmelakukan doffing manual pada mesin winding sebelum mencapai panjang counter\nyang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap pekerja yang bertugas di bagian packing harus teliti dan\nmemeriksa ulang cone benang yang akan di packing baik kedalam karung maupus\ndoos agar tidak tercampur dengan jenis maupun lot lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Setiap pekerja yang bekerja di bagian ring spinning dilarang dengan\nsengaja melakukan doffing manual tanpa alasan kuat yang bisa\ndipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Setiap pekerja yang bertugas di bagian ring spinning wajib menjaga\nkebersihan dan kerapihan mesin yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak\nmeninggalkan mesin tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan terjadinya putus\nbenang, banyak yang tidak tersambung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setiap anggota satpam wajib sudah harus berada di tempat tugas\nmasing-masing 15 (lima belas) menit sebelum jam masuk kerja, kecuali ada yang\nbisa dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Tata Tertib Absen\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang karena sakit diberi istirahat atas dasar surat keterangan\nsakit dari Dokter\u002FRumah Sakit, harus diserahkan kepada atasan masing-masing\npaling lambat dua hari sejak yang bersangkutan dinyatakan sakit, kecuali\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila hari kedua tersebut jatuh pada hari libur, maka diserahkan pada\nhari kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi pekerja yang sakit (di luar kota\u002FKab. Bandung, Kab. Bandung Barat,\nKab. Sumedang, Kab. Garut, dan Kota Cimahi) akan dipertimbangkan oleh atasannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila pekerja sakit selama 4 (empat) hari berturut-turut maupun tidak,\ndalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, maka perlu diperiksa\u002Fditeliti\nsecara khusus oleh dokter perusahaan\u002Fdokter lain yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mempunyai rencana untuk tidak masuk kerja karena keperluan\nsangat penting, harus mendapatkan ijin dari atasannya masing-masing minimal 1\n(satu) hari sebelumnya, dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Maksimal 1 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Disertai surat keterangan yang sah, minimal ketua RW dan atau instansi\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Katagori absensi Permisi Tidak Kena Sanksi (PTS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.a. Pekerja yang tidak masuk kerja secara mendadak, harus memberi\nketerangan dengan jelas dan disertai pendukung yang sah (min. Ketua RW dan atau\ninstansi terkait) dan berlaku untuk 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat keterangan tersebut pada point (a) diserahkan kepada perusahaan\npaling lambat 1 (satu) hari setelah tidak masuk kerja (junto pasal 57 ayat 1\n(a) dan (b))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Absen yang tanpa disertai dengan keterangan yang sah\u002Fresmi dianggap\ndikenakan sanksi Mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Absensi yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 1 (a, b) dan ayat 3 (b)\ndikenakan sanksi Mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Klasifikasi Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Peringatan Tertulis Pertama (SP I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peringatan Tertulis Kedua (SP II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.SK Skorsing Proses PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Prosedur dan Pelaksanaan Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sanksi Peringatan dijatuhkan kepada pekerja dengan memperhatikan prosedur\npelaksanaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dijatuhi sanksi peringatan sesuai dengan besar kecilnya\npelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sesuatu sanks peringatan yang dijatuhkan kepada seorang pekerja, tidak\nselalu didahului dengan sanksi peringatan lisan atau tertulis, bahkan bisa\nlangsung mendapat PHK tanpa pesangon sesuai dengan jenis pelanggarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemberian dan pelaksanaan sanksi peringatan harus tegas dan jelas secara\nlisan maupun tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila pekerja tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan sedangkan\npekerjaan tersebut betul-betul melanggar peraturan dalam PKB, maka Surat\nPeringatan tersebut dianggap sah dan perusahaan wajib memberi tembusan ke\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagian administrasi disetiap Departemen maupun dibagian Personalia\ndiwajibkan mencatat dan mengarsipkan sanksi peringatan yang diberikan kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelaksanaan sanksi peringatan berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) dan atau peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Pejabat dan Prosedur Sanksi Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pejabat dan Prosedur pemberian Sanksi Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepala Regu berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap\nbawahannya\u002Fpelaksana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kepala Urusan berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepala Regu\natau bawahannya\u002Fpelaksana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepala Bagian berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap Kepada\nUrusan dan atau bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepala Departemen\u002FManajer berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap\nKepala Bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Senior Manager atau Kadiv berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap\nKepala Departemen atau Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.General Manager berwenang memberikan sanksi peringatan peringatan terhadap\nKepala Divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Direktur berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap General Manager\natau Senior Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Presiden Direktur berwenang memberikan sanksi peringatan terhadap\nDirektur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bagi pejabat\u002Fatasan yang akan memberikan sanksi peringatan terhadap\nbawahannya langsung memanggil pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Departemen HRD\u002FPersonalia yang berwenang memberikan sanksi peringatan\nterakhir kepada seluruh pekerja berdasarkan data\u002Fmemo dari Departemen yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Pelanggaran-pelanggaran yang Dikenakan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>I.Sanksi Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan\ndiberikan sanksi peringatan lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Permisi mendadak 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang terbukti merusak dan menghilangkan buku PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan\ndiri sendiri, aliran dan golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak saling hormat menghormati kepentingan sesama\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang terlambat di Departemen masing-masing 15 (lima belas) menit\nsebelum jam kerja dimulai, kecuali karena keterlambatan jemputan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerjaan yang tidak dengan segera melaporkan kepada atasannya bahwa label\nnamanya hilang, dan apabila terjadi hal-hal yang timbul merugikan pekerja, maka\nperusahaan tidak bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang bersikap dan bertindak tidak sesuai dengan martabat seorang\npekerja yang baik, baik didalam maupun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II.Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan\ndiberikan Sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP I)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sudah pernah mendapatkan peringatan lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan instruksi\u002Fperintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dua hari\u002Fdua kali tidak masuk kerja dengan surat keterangan pemerintah\nsetempat dalam jangka waktu satu bulan (minimal RW dan atau instansi\nterkait).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang kurang bersungguh-sungguh, kurang rajin dalam melakukan\npekerjaan dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan lisan (maksimal 2 kali\nperingatan lisan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Membuang kertas atau sampah lain di luar lingkungan produksi, selain\nditempat sampah yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang terlambat berada di Departemen masing-masing 10 (sepuluh)\nmenit sebelum jam kerja dimulai, kecuali karena keterlambatan jemputan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang tidur pada waktu jam istirahat di lokasi produksi dan atau\ntempat tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Atasan yang kurang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaan dan\nkurang bertanggungjawab atau pelaksanaan tugas-tugas dibagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Atasan langsung yang tidak memberikan sanks peringatan kepada bawahannya\nyang melanggar ketentuan dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Satu hari mangkir dalam jangka waktu satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tidak menggunakan pakaian seragam, topi. Label nama, perlengkapan\nkeselamatan dan pelindung kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja kurang dari jam 11.20 WIB untuk\nmenunaikan sholat Jum’at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja yang tidak mengadakan kerjasama yang baik dengan rekan\nsekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pekerja yang tidak menjaga dan memelihara barang atau alat-alat milik\nperusahan yang menjadi tanggungjawabnya dan atau pekerja yang sedang\nmenggunakan barang milik perusahaan walaupun bukan menjadi tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja yang tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja pada\ntugas masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan perusahaan mengenai\njam-jam: masuk kerja, istirahat, makan, dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja yang tidak melaporkan tentang perubahan status diri maupun tempat\ntinggal kepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Pekerja yang tidak mengisi daftar keluarga yang dikeluarkan oleh\nperusahaan dan tidak melaporjan apabila terdapat perubahan dalam daftar\nkeluarga tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pekerja dan pengemudi yang akan melewati POS jaga II, baik waktu masuk\nmaupun pulang kerja tidak memakai seragam yang telah ditentukan (topi\u002Fciput,\nlabel nama, dan sepatu) kecuali yang melaksanakan sembahyang Jum’at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Setiap atasan yang tidak menjalankan dengan tertib dengan secara nyata\ndan terus-menerus memberikan teladan dan bimbingan kepada pekerja bawahan,\ntentang syarat-syarat kerja yang baik dan tingkah laku yang sopan santun baik\ndidalam maupun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Setiap atasan yang tidak bertindak adil dan bijaksana, mendahulukan\nkepentingan pribadi, golongan\u002Fras, dan tidak bersedia menerima koreksi\u002Fkritik\nyang sifatnya membangun dari bawahannya demi kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Setiap pekerja yang tidak bersedia untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh\npetugas Satpam dan atau petugas khusus lainnya yang ditunjuk oleh Pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Petugas Satpam yang tidak menegur dan tidak mencatat pekerja yang\nmenggunakan jam istirahat keluar lebih awal atau pekerja yang melebihi waktu\nistirahat yang telah ditentukan dan kemudian tidak melaporkannya kepada\nDepartemen pekerja yang berssangkutan (Kepala Urusan\u002FKepala Bagian\u002Fkepala\nDepartemen) dan tembusannya disampaikan ke Bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Kepala satpam beserta Danru yang tidak secara terus-menerus mengadakan\nkoordinasi serta pembinaan kepada bawahannya untuk menghindari dan\nmengantisipasu terjadinya kerusakan, kebakaran, pencurian\u002Fkehilangan\nbarang-barang milik perusahaan\u002Fpekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat dokter luar JPK,\nada resume tidak di acc sebanyak 2 (dua) lembar surat dokter dalam jagka waktu\nsatu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Pekerja yang memasuki lingkungan perusahaan tanpa memakai kartu pengenal\ndan seragam kerja, kecuali pekerja untuk urusan dinas dengan menunjukan surat\nperintah dari pimpinan perusahaan di POS I atau ijin lisan dari pimpinan\nperusahaan dan atasan yang melakukan inspeksi mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pekerja yang keluar kompleks perusahaan (POS I) pada waktu jam istirahat\ntanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja selama waktu kerja tanpa mendapat\nijin dari atasan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Pekerja shift yang meninggalkan tempat kerja sebelum pekerja pengganti\ndatang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Pekerja yang bergerombol (lebih dari 3 orang) tanpa tujuan yang jelas\npada saat jam kerja berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Pekerja pria yang berambut gondrong, panjang rambut melebihi krah baju\nbagian atas (Undang-undang No. 1 th. 1970).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Pekerja yang melakukan tindakan yang mendekati asusila yang bertentangan\ndengan aturan-aturan agama yang dianutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Pekerja yang beradan di lokasi POS jaga II dan sekitarnya pada saat\nmenjelang jam istirahat maupun waktu pulang sebelum sirine berbunyi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Setiap pekerja yang keluar\u002Fmelewatu POS Jaga II pada saat jam kerja\ntetapi tidak keluar dari POS Jaga I tanpa menggunakan surat ijin warna pink\nyang telah disediakan di Departemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Pekerja yang memakai segala bentuk jenis sandal termasuk pekerja yang ada\ndi kantor, kecuali pada saat akan melaksanakan sholat dan yang kakinya\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Pekerja yang membawa makanan keluar kantin dan makan di tempat\nkerja\u002Fruangan kerja pasa saat jam istirahat kecuali pekerja yang tugas dan\nfungsinya tidak bisa meninggalkan tempat kerja (misalnya: finance, SATPAM,\nPengupahan pada waktu pembagian uang, receptionist, pekerja yang sakit) dan\nseijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Pekerja kantin yang memberikan makanan kepada pekerja yang tidak memakai\nperalatan yang telah disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Pengemudi yang tidak menjaga kebersihan baik bagian dalam maupun bagian\nluar kendaraan yang menjadi tanggungjawabnya setelah mendapat peringatan\nlisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 2 (dua) kali dalam setahun (Jo\nPKB pasal 35).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.Setiap atasan (minimal Kepala Urusan) yang tidak melaporkan secara\ntertulis kerja lembur bawahannya yang memerlukan jatah makan ke Pengurus Kantin\npaling lambat 2 jam sebelum pelaksanaan kerja lembur kecuali dalam keadaan\ndarurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Pekerja yang menggunakan angin kompresor untuk menyemprot\nbadan\u002Fpakaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Pekerja yang menggunakan komputer untuk bermain game pada waktu jam\nistirahat\u002Fdiluar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Pekerja yang duduk-duduk di mushoal baik pada jam kerja maupun jam\nistirahat yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah dan sebelumnya\ntelah mendapatkan peringatan lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Pelaksanaan makan pada waktu istirahat, diruang kantin yang telah\ndisediakan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan makan\ntidak boleh dibawa keluar kantin kecuali pekerja yang tugas dan fungsinya tidak\nbisa meninggalkan tempat kerja (misalnya: Finance, SATPAM, Pengupahan pada\nwaktu pembagian uang, receptionist, pekerja yang sakit) dan seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45.Pekerja yang lalai dan tidak memelihara kebersihan serta kerapihan tempat\nkerja\u002Fruangan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46.Pekerja yang membawa barang inventaris perusahaan keluar lokasi\nperusahaan, tanpa mendapat ijin atasan dan tanpa surat jalan dari bagian\nexpedisi\u002Fgudang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>47.Atasa (Kepala Urusan keatas) yang tidak memberikan peringatan baik lisan\ndan atau tertulis kepada bawahannya yang melanggar tata tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>48.Pekerja yang menginjak rumput, duduk-duduk di rumput dan atau merusak\ntaman di areal perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III.Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan\ndiberikan Sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP II)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sudah mendapatkan sanksi peringatan tertulis pertama yang masih\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak masuk kerja 3 (tiga) hari dengan surat keterangan RW\ndalam jangka waktu satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau\ntidak memberikan keterangan yang sah (Mangkir) dalam jangka waktu satu\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang hadir di tempat kerja tapi tidak melaksanakan tugas serta\ntidak mempunyai rasa tanggungjawab tanpa didukung oleh keterangan yang dapat\ndipertanggungjawabkan (sanksi revisi: denda\u002Fganti rugi berupa potongan upah\nberdasarkan jenjang jabatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atasan yang tidak menilai bawahannya baik untuk mengusulkan\njabatan\u002Fprestasi, maupun menurunkan\u002Fmencabut jabatan\u002Fprestasi sesuai dengan\nketentuan kriteria yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Petugas Satpam yang tidak memeriksa pekerja pada saat masuk, pulang kerja,\ndan ijin keluar lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Petugas Satpam POS jaga I yang membiarkan bus antar jemput meninggalkan PT\nSunson Textile Manufacturer, Tbk., sebelum 30 (tiga puluh) menit setelah jam\nkerja selesai (baik shift maupun non shift) dan atau setelah semua pekerja\nselesai melakukan sidik jari untuk pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anggota Satpam yang tidak melarang\u002Fmenaham pekerja yang ingin keluar\nlokasi pabrik melalui POS I\u002FPOS II tanpa ijin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Petugas Satpam yang tidak melarang\u002Fmenahan pekerja yang ingin keluar\nlokasi pabrik melalui POS I\u002FPOS II tanpa ijin dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja didalam jam kerja mengadakan sesuatu kegiatan diluar hubungan\nkerja untuk keuntungan diri sendiri atau pihak ketiga, tanpa mendapat ijin\natasan\u002Fpejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap pengemudi dan kemet yang karena kelalaiannya tidak\nmengontrol\u002Fmemeriksa kondisi kendaraan, mobil pemadam kebakaran, forklip\n(misal: air radiator, air accu, oli mesin, kondisi ban. Lampu, dll) yang\nmengakibatkan kerusakan dan gangguan pada kendaraan-kendaraan tersebut\ndiatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja yang membawa pulang atau mengantongi kartu amani (setiap pekerja\nsetelah mengetokan kartu amano, tidak menyimpan kartu amano pada tempat yang\ntelah disediakan di Departemen masing-masing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja yang keluar komplek perusahaan (POS I) pada waktu jam kerja tanpa\nijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pekerja yang tidak mencapat pendapatan produksi setiap hari (tujuh jam)\nbekerja, setiap pekerja untuk setipa mesin harus sesuai target yang telah\nditentikan, kecuali ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja shift yang tidak mengadakan serah terima dengan pekerja shift\nsebelumnya dan tidak memeriksa kondisi mesin dan bahan baku yang menjadi\ntanggungjawabnya dan atau tidak mengisi format\u002Fblangko yang telah disediakan\npada bagian tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja yang tidak menjaga kebersihan mesin produksi yang menjadi\ntanggung jawabnya, terutama bagian-bagian yang menyebabkan menurunnya kualitas\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat keterangan dari\ndokter luar JPK ada resume tapi tidak di acc sebanyak 4 (empat) lembar dalam\njangka waktu satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Pekerja yang membuang bahan baku\u002Fbahan pembantu yang dapat didaur\nulang\u002Freused ke sembarang tempat (kelantai) bukan pada tempay yang telah\ndisediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Petugas satpam yang tidak melarang\u002Fmenahan pekerja yang sedang tidak\nbekerja yang tidak memakai kartu pengenal dan seragam kerja memasuki lingkungan\nperusahaan untuk keperluan berobat, mengambil gaji, koperasi, atau kepentingan\nlainnya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Pekerja yang tidak bersedia kerja lembur 5 (lima) kali dalam setahun (jo.\nPKB pasal 35)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Pekerja yang membuang sampah waste produksi (majun, noil, dropping\nblowing, dll) dan atau sampah lain (kones, karung plastik, dus, dll) keluar\nlingkungan produksi, bukan dtempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Pekerja yang mengotori ruangan tempat kerja\u002Fhalaman lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Pekerja yang membuang air kecil bukan pada tempatnya (WC) didalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Pekerja yang menggunakan kantong plastik untuk tempat minum\u002Fmakan dan\nalas duduk, dus\u002Fkarung untuk tudung hujan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Petugas Satpam Pos II yang yidak memeriksa dan membuka bagasi mobil,\nkendaraan yang akan masuk keluar lokasi perusahaan (kendaraan barang dan\nkendaraan tamu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Atas yang membiarkan\u002Ftidak menegur\u002Ftidak memberi sanksi peringatan kepada\nbawahannya yang tidur-tiduran\u002Ftertidur\u002Ftidur pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pekerja yang makan di tempat kerja\u002Fruang kerja pada saat jam kerja\nkecuali dengan seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Setiap pekerja yang mengambil keputusan\u002Fkebijakan, yang tidak mendapat\nijin sebelumnya dari atasan yang lebih tinggi tingkatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Pekerja yang tidak memakai seragam kerja dengan kelengkapannya pada waktu\nkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Pekerja yang membawa jaker (kecuali pekerja yang sakit dengan ijin\ntertulis dari atasan), tas (kecuali dompet kosmetik), bungkusan\u002Fkantong plastik\nyang berisi makanan dan atau barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan\nkepentingan produksi melewati Pos II kedalam lokasi kerja tanpa mendapat ijin\ntertulis dari atasan masing-masing yang disampaikan kepada petugas jaga Pos\nII.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Atasan langsung yang sengaja membiarkan bawahannya sebelum sirine jam\nistirahat berbunyi, sudah berada disekitar pintu keluar di Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Pekerja yang duduk-duduk di mushola pada jam kerja yang tidak ada\nkaitannya dengan pelaksanaan ibadah kecuali ada ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Pekerja yang dengan sengaja memperlambatkan masuk kerja di departemen\nmasing-masing 10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja kurang dari jam 11.20 WIB untuk\nmenunaikan sholat Jum’at.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Petugas satpam yang tidak menegur dan tidak mencatat pekerja yang\nmenggunakan jam istirahat keluar lebih awal atau pekerja yang melebihi waktu\nistirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja sebelum sirene tanda pulang kerja\nberbunyi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Pekerja yang tidak mengontrol\u002Fpatroli beroperasinya mesin yang menjadi\ntanggungjwabnya sehingga membiarkan jumlah rangkapan pada mesin\ndrawingberkurang maupun lappingpada mesin simplex yang menyebabkan apron putus\ndan mesin tetap menyala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Pekerja yang membawa\u002Fmengendarai sepeda motor kedalam area atau lokasi\npabrik tanpa ada ijin dari pimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV.Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan\ndiberikan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga (SP III)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pernah mendapatkan sanksi peringatan tertulis kedua yang masih berlaku,\npekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya Peringatan Tertulis\nPertama dan atau pernah mendapatkan sanksi peringatan Tertulis Pertama yang\nmasih berlaku, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya Peringatan\nTertulis Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari dengan surat\nketerangan RW dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari mangkir baik\nberturut-turut maupun tidak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak masuk kerja pada saat gajian atau satu hari setelah\ngajian, kecuali surat sakit yang di acc oleh dokter Perusahaan (S1), cuti haid,\ncuti istimewa, suti khusus, cuti darurat, cuti tahunan, dispensasi, musibah\nkeluarga lainnya (yang harus disertai dengan pendukung\u002Fketerangan yang sah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang tidur-tiduran\u002Ftertidur pada saat jam kerja diareal Perusahaan\nkecuali dengan kondisi sakit dengan ijin atasan masing-masing (tempat di\nruangan pengawasan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang menitipkan lamaran kerja melalui personalia, satpam, dan\npekerja PT Sunson Textile Manufacturer, Tbk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Petugas Satpam yang tidak melarang\u002Fmenahan pekerja yang sedang discoursing\nmelewati Pos Jaga l.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Petugas Satpam yang tidak memeriksa surat jalan dan isi setiap kendaraan\nyang masuk dan keluar POS Jaga I dan POS Jaga ll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang membawa siapapun yang bukan pekerja ke dalam lingkungan\nperusahaen, kecuali yang telah mendapat ijin dari pimpinan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja yang mengadakan rapat di lingkungan Perusahaan tanpa seijin dari\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja yang merubah alat-alat Produksl yang mengakibatkan menurunnya\nkualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan\u002Fijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja yang menolak untuk diperiksa leh dokter Perusahaan walaupun telat\ndiperintah\u002Fdiberi surat pengantar ke dokter yang ditunjuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja yang menyuruh atau disuruh mengetokan kartu amano baik milik\nsendiri maupun milik pekerja lainnya, walaupun setelah menyelesalkan tugasnya\nsesuai dengan waktu jam kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan menyerahkan surat keterangan dari\ndokter luar JPK ada resume tapi tidak di acc sebanyak 6 (enam) lembar dalam\njangka waktu satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja yang tidak bersedia kerja lembur 7 (tujuh) kali dalam setahun (Jo\nPKB Pasal 35).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Petugas Setpam yang tidak melarang kendaraan luar yang akan melewati Pos\nJaga I tanpa ada kepentingan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja yang membuang air besar bukan pada tempatnya (WC) dilingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Pekerja yang menggunakan computer untuk bermain game pada waktu jam kerja\ndan jam kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Pengemudi yang mengijinkan kernetnya untuk menjalankan kendaraan baik di\nlingkungan perusahaan maupun di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Pekerja yang memprogram kembali permainan game computer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Petugas Satpam (Pos Jaga I, Pos Jaga II, Kantor) yang lalai\u002Fsengaja\nmembiarkan dan tidak menahan tamu memasuki areal perusahaan sebelum memberikan\ninfomasi dan diijinkan masuk oleh yang akan dtemui atau Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Kernet yang menjalankan kendaraan perusahaan baik di lingkungan\nperusahaan maupun diluar perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Setiap pekerja yang dalam melaksanakan tugas pekerjaan, tidak\nmemperhatikan noma-norma keselamatan kerja dan prosedur kerja untuk monghindari\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Pekerja yeng membawa dan atau menggunakan sabit\u002Fcutter\u002Fpisau kait dan\nsejenisnya untuk membersihkan kop benang, top roll, beam benang, kecuali kepala\nregu keatas dan pekerja yang mendapat instruksi ijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Pekerja yang tidak menjaga dan memelihara barang dan spare part yang\nmengakibatkan kerusakan barang tersebut, baik yang ada dimesin maupun diruang\nproduksi atau alat-alat milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Setiap pekerja yang dalam melaksanakan tugas pekerjaan, tidak\nmemperhatikan norma - norma keselamatan kerja (yang akan mengakibatkan\nkecelakaan fatal) dan tidak memperhatikan prosedur kerja untuk menghindari\nkecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pekerja yang terbukti merubah program mesin amino\u002Fmesin absensi sidik\njari, kecuali petugas khusus yang ditugaskan oleh Pimpinan Perusahaan untuk\nmemperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Pekerja di bagian packing yang tidak memeriksa label maupun cones \u002F paper\ncone harus sesuai dengan jenis maupun nomor benang yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Pekerja bagian packing yang melakukan doffing manual pada mesin winding\nsebelum mencapai panjang counter yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Pekerja bagian ring spinning yang sengaja melakukan doffing manual tanpa\nalasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Anggota satpam yang terlambat berada di tempat tugas masing-masing 15\nmenit sebelum jam kerja , kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung\njawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Anggota satpam yang membiarkan pekerja dan bukan pekerja menggunakan\nsepeda motor melewati Pos jaga II masuk ke area lokasi pabrik tanpa seijin\npimpinan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>V.Sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini akan\ndiberikan Sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SP T)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Jika sanksi peringatan tertulis kesatu masih berlaku, pekerja kembali\nmelanggar peraturan yang bobotnya sama dengan sanksi peringatan tertulis\nketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jika sanksi peringatan kedua masih berlaku, pekerja kembali melanggar\nperaturan yang bobotnya sama dengan sanksi peringatan tertulis kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika sanksi peringatan ketiga masih berlaku, pekerja kembali melanggar\nperaturan yang bobotnya sama dengen sanksi peringatan tertulis kesatu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 9 (sembilan) kali dalam setahun\n(Jo PKB Pasal 35).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja maupun antar pekerja yang berjualan \u002F berdagang di dalam\nlingkungan perusahaan (transaksi, pelepasan barang maupun penagihan) baik untuk\nkepentingan pribadi maupun orang lain, termasuk mengkoordinir paket lebaran\u002F\narisan barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang tidur pada saat jam kerja di areal Perusahaan kecuali dengan\nkondisi sakit dengan ijin atasan masing-masing (tempat di ruangan Pengawas).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang di bagian packing yang tidak teliti dan memeriksa ulang cone\nbarang yang akan di packing bik ke dalam kerung mauous doos agar tak terjadi\ncampur dengan jenis lot lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anggota satpam yang bertugas meninggalkan pos jaganya masing-masing dan\natau meninggalkan areal jaga menjadi tanggung jawabnya tanpa koordinasi dengan\npetugas jaga (satpam) terdekat \u002F tanpa ijin atasan \u002F pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Masa Berlaku Sanksi Peringatan Tertulis\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sanksi Peringatan Pertama, berlaku selama 4 (empat) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi Peringatan kedua, berlaku selama 7 (tujuh) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sanksi Peringatan ketiga, berlaku selama 8 (delapan) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sanksi Peringatan Terakhir, berlaku selama 10 (sepuluh) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Proses Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam hal pekerja melanggar pasal 67 (pelanggaran dengan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja Tanpa Pesangon) atau Permenaker \u002F Undang-Undang ketenagakerjaan\nyang berlaku, maka selama proses Pemutusan Hubungan Kerja akan dikenakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jika kesalahan sudah diindikasikan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan\nHubungan Kerja Tanpa Pesangon maka selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\nakan dikenakan scorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jika perusahaan tidak melakukan skorsing selama Putusan Lembaga\nPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha\nmaupun Pekerja \u002F Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, apabila setelah\ndilaksanakan perundingan Bipartite tetapi gagal dan pekerja tidak mau bekerja,\nmaka upah selanjutnya tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang melakukan pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) Tapa Pesangon dan pekerja keberadaannya tidak diketahui walaupun sudah\ndilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut akan tetapi pekerja tidak\nmemenuhi panggilan tersebut diatas atau pekerja memperlambat proses\npenyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan dapat langsung\nmengeluarkan Surat Keputusan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dibuat secara tertulis\ndan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan\nkepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah scoring sebesar 75 % dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah\u002FBulan : 75 % × ( GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Potongan Premi Hadir : 1\u002F30 x lamanya scorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Potongan Premi Prestasi: 1\u002F30 × lamanya scorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bonus Rajin : Tidak dapat \u002F tidak ada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Untuk pekerja yang sedang menjalani skorsing tidak dipengaruhi oleh hari\nlibur biasa dan libur resmi (artinya selama menjalani skorsing walaupun hari\nlibur atau hari libur resmi statusnya tetap skorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi pekerja wanita yang sedang menjalani scorsing dan sudah saatnya cuti\nhamil atau cuti melahirkan, maka statusnya tetap dalam keadaan skorsing sampai\nada putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. - Apabila pekerja menolak anjuran tetapi pekerja tidak mengajukan gugatan\nke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka upah scorsingnya di stop oleh\npihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Apabila perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial\n(PHI) dan Kasasi Ke Mahkamah Agung ( MA) maka upah skorsing pekerja dibayar\npaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan surat skorsing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial (PPHI) tetap mendapatkan hak (THR, Jamsostek, Pengobatan) yang\ndiatur dalam PKB dan setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak mendapatkan haknya\n(THR,JHT, Jamsostek, pengobatan, seragam kerja) sedangkan Cuti\ntahunan\u002Fistirahat panjang dihitung berdasarkan amar putusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Pekerja Ditahan Pihak Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalan hal pakerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga malakukan\ntindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membeyar upah tetapi wajib memberikan\nbentuan kepada keluarga pekeria yang menjadi tanggungannya paling lama 6 (enam)\nbulan, dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar :25% x (GP + TJ\u002FF + PMK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar :35% × (GP + TJ\u002FF + PMK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar :45% × (GP + TJ\u002FF + PMK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk 4 (empal) orang tanggungan sebesar : 50% x (GP + TJ\u002FF + PMK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti Tahunan \u002F Istirahat Panjang dihitung sejak ada Putusan Pengadilan\nNegeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Hormat (PHK Dengan Hormat)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja mempunyai hak untuk mengundurkan diri dengan surat permohonan dan\nharus mendapatkan pertimbangan dan atau persetujuan dari atasanna dengan\nketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Pelaksana dan Kepala Regu, pengajuan selambat-lambatnya 3 (tiga)\nhari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Staff, Kepala Urusan dan Kepala Bagian, pengajuan minimal 1\n(satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Manager \u002F Kepala Departemen keatas, pengajuan minimal 3 (tiga) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pembayaran pengunduran diri merujuk ke Pasal 49 Ayat 3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Apabila tidak sesuai prosedur uang pisah yang diberikan sebesar 80% x\nPasal 68 Ayat 3A.1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja sudah tidak memenuhi persyaratan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 .Pekerja yang cacat tubuh (tidak mampu bekerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun sesuai yang diatur dalam PKn\nit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 Pekerja yang dikeluarkan dengan alasan-alasan seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan berhenti sebagian atau total dengan masa menunggu paling lama\n6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan mendapatkan musibah alam sehingga perusahaan tidak dapat\nberjalan \u002F berproduksi, dengan masa menunggu paling lama 8 (enam) bulab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan berganti pemilik atau pindah ke lokasi lain, kecuali ada\nkesepakatan khusus antara Pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Pemutusan Hubungan Kerja Usia Pensiun (PHK Usia Pensiun)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pensiun:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha bersedia mempensiunkan Pekerja usia pensiun atas dasar ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, bagi pekerja yang masuk\nsebelum tanggal 21 April 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun dengan memiliki masa kerja 15\ntahun, berlaku untuk pekerja yang masuk kerja sejak tanggal 21 April 2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengajukan surat permohonan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Pensiun Dipercepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha bersedia mempensiunkan pekerja Pensiun Dipercepat, dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia minimal: 50 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa Kerja : 15 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kondisi fisik sudah tidak mampu untuk bekerja dengan dilengkapi data\npendukung secara medis dari dokter rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan dapat menolak atau menyetujui permohonan Pensiun Dipercepat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Khusus untuk pekerja yang benar-benar sudah tidak mampu untuk bekerja\ndengan didukung oleh surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk\noleh perusahaan, pekerja dapat mengajukan Pensiun Dipercepat tanpa harus\nmemenuhi persyaratan point a dan b.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. a Schedule bagi pekerja pensiun Dipercepat\u002FPensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Strata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Tunggu Keuangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Status Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelaksana s.d Ka. Urusan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 Bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ka. Bag. s.d Dept\u002FManager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senior Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja mendapatkan hak pensiun sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. UANG PESANGON\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>0 &lt; 1 tahun........ 1 x 1 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 &lt;2 tahun............. 1 × 2 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMKJ \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 &lt; 3 tahun .......... 1 × 3 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 4 tahun............1 × 4 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 &lt; 5 tahun………… 1 × 5 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 &lt; 6 tahun……... 1 x 6 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 &lt; 7 tahun..... 1 x 7 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 &lt; 8 tahun ............ 1 x 8 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 &lt; 9 tahun.......... 1 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 tahun dst.....1 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 6 tahun……….. 2 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6&lt; 9 tahun………….. 3 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 &lt; 12 tahun………..4 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 &lt; 15 tahun .....5 bulan upah (GP + TGIF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 &lt; 18 tahun…….. 6 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 &lt; 21 tahun……….7 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 &lt; 24 tahun……….8 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun dst………….10 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (UU No. 13 tahun\n2003 pasal 156 ayat 4 (c) adalah: 5 % × (Nilai Uang Pesangon + Nilai Uang\nPenghargaan Masa Kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja mendapatkan hak pensiun dipercepat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. UANG PESANGON dan UANG PENGHARGAAN MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diberikan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dan pihak\npekerja tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (UU No 13 tahun 2003\npasal 156 ayat 4 (c) adalah : 3\\5 % * (Nilai Uang Pesangon + Nilai Uang\nPenghargaan Masa Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pembayaran, uang tersebut diatas dibayarkan perusahaan Kepada perkara ybs\nmaksimal akhir bulan sesuai dengan schedule yang telah disepakati. kecuali\napabila dikemudian hari ada pekerja yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja\ndengan disertai pendukung dan Dokter yang bekerjasama dengan Perusahaan\u002FRumah\nSakit, maka pembayaran hak pensiunnya akan diprioritaskan \u002F didahulukan, bagi\nyang sudah dijadwalkan akan digeser pembayaran hak pensiunnya Ke bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja mempunyai hak mengajukan pensiun dengan surat permohonan dan\nharus mendapatkan pertimbangan dan atau persetujuan dari atasan dengan\nketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Pelaksana dan Kepala Regu pengajuan selambat-lambatnya 1 (satu)\nminggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Staff, Kepala Urusan dan Kepala Bagian pengajuan minimal 1 (satu)\nbulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Manager \u002F Kepala Departemen ke atas pengajuan minimal 3 (tiga) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja yang mengajukan Pensiun tidak sesuai dengan ketentuan di atas\nhaknya tidak hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 - Pekerja berhak mengajukan pensiun dipercepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja berhak mengajukan pensiun dan Perusahaan bersedia mempensiunkan\ndalam hai pemutusan hubungan kerja usia pensiun (55 tahun).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja berhak mendapatkan hak pensiun sebagai berikut : uang pesangon,\nuang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (uang ganti rugi, sisa cuti\ntahunan, istirahat panjang, dan sisa upah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia pensiun diatas tidak berlaku bagi\npekerja yang masuk kerja dengan usia diatas 55 tahun, pensiun Pegawai Negeri,\nTNI dan POLRI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Ketentuan tentang Pensiun Dipercepat dan Pensiun bagi pekerja\nmutasi\u002Fpindahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa Pengabdian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pensiun Dipercepat :2.5 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Pensiun: 2,5 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Status Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bekerja seperti biasa, upah dibayarkan berdasarkan ketentuan pengupahan:\nyang berlaku dalam PKB\u002FKetentuan Pemerintah lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Berhenti bekerja, upah tidak dibayarkan sejak pekerja berhenti bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setelah pekerja mengajukan pensuin, apabila pekerja yang secara medis\ntidak memungkinkan untuk bekerja di shift, maka dibuat perjanjian khusus, huja\nterjadi pelanggaran PKB dikarenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku\npada PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pembayaran uang tersebut diatas dibayarkan perusahaan kepada pekerja ybs\nmaksimal akhir bulan sesuai dengan schedule yang disepakati (point no.3)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bagi pekerja yang menunggu keuangan pensiun (masa tunggu keuangan)\napabila meninggal dunia mendapatkan haknya yaitu : Pemutusan Hubungan Kerja\nakibat meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi Perutusan Hubungen Kerja (PHK)\nTanpa Pemberian Pesangon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>I Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi A:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang berbuat tidak sopan, menyerang martabat seseorang, baik\nterhadap sesama pekerja maupun Pimpinan Perusahaan, petugas Poliklinik,\nkeluarga pekerja dan atau rekanan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak menghormati sesama umat beragama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang Mangkir paling sedikit 5 (lima) hari kerja berturut-turut\ndan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis tetapi pekerja\ntidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang tidak bersedia bekerja lembur 10 (sepuluh) kai dalam setahun\n(Jo PKB Pasal 35).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang mencoret-coret dinding bangunan, benteng dan dinding WC\n&amp; lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang menolak \u002F tidak melaksanakan mutasi dan demosi secara formil\nsyarat mutasi yang tercantum dalam Pasal 12 sudah terpenuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang mandi di kamar kecil atau ruang AC \u002F Chiller pada saat jam\nkerja maupun jam istirahat kerja, kecuali pada kondisi tertentu (darurat)\ndengan seijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis Kedua yang masih\nberlaku, pekerja kembali melanggar peraturan yang sanksinya sama dengan sanksi\nPeringatan Tertulis Ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga masih berlaku,\npekerja kembali melanggar peraturan yang sanksinya sama dengan sanksi\nPeringatan Tertulis Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran\ndengan sanksi pemutusan hubungan kerja klasifikasi A mendapatkan hak sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. UANG PISAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 6 tahun…………… 0,5 bulan upah (GP +TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6&lt; 9 tahun…………….. 0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9&lt; 12 tahun…………… 0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 &lt; 15 tahun………… 0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 &lt; 18 tahun………… 1,5 bulan upah (GP +TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 &lt; 21 tahun………… 1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 &lt; 24 tahun………….1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun dst……………. 3 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III. Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi B:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja \u002F pengemudi yang memakai kendaraan perusahaan tanpa izin Pimpinan\nPerusahaan yang berwenang dan setiap pengemudi tanpa terkecuali yang membawa\npenumpang luar \u002F barang \u002F ngompreng sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu\nLintas Jalan Raya No. 14 Tahun 1992 ketentuan lain yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Anggota Satpam yang tidur - tiduran \u002F tertidur \u002F tidur pada waktu jam\nkerja\u002Fdinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang menerima uang\u002Fimbalan uang yang berkaitan dengan proses\npenerimaan dan diterimanya tenaga kerja, terkabulnya Pemutusan Hub Kerja\n(pengunduran diri, pensiun, pelanggaran), terkabulnya pinjaman (Kopkar Bank\nBisnis), pengiriman dan penerimaan barang-barang, jasa dari rekanan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang meminta imbalan\u002Fuang baik kepada sesama pekerja\u002Falasan\nrekanan perusahaan dan rekanan perusahaan dengan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang melakukan perbuatan tercela dalam fasilitas makan, mobil\nantar\u002Fjemput dan terhadap petugas poliklinik\u002Frekanan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengemudi yang telah diberikan teguran oleh penumpang dan atau atasannya\ntetapi masih tetap mengemudikan kendaraannya ngebut dan ugal-ugalan yang dapat\nmembahayakan Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas karena\nkerusakan mesin dan terjadinya pencampuran hasil produksi dan hal - hal yang\nmenyangkut kualitas dan kuantitas produksi yang tidak dengan segera melaporkan\nkepada perusahaan atau atasan masing-masing untuk diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis Terakhir (SPT) yang\nmasih berlaku, pekerja kembali melakukan pelanggaran yang sanksinya minimal\nPeringatan Tertulis Kesatu (SP I).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran\ndengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi B mendapatkan hak sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. UANG PISAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 6 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6&lt; 9 tahun………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 &lt; 12 tahun…………………. 0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 &lt; 15 tahun…………………. 0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 &lt; 18 tahun………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 &lt; 21 tahun…………………. 1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 &lt; 24 tahun………………….1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun dst…………………. 3 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>V. Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi C.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang membawa rokok, korek api, minuman keras, obat-obatan\nterlarang dan merokok dari areal Pos II sampai lingkungan produksi dan\nsekitarnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang menyuruh dan mengambil \u002F memasukkan kartu amino ( kartu\nhadir ) milk pekerja lain, sementara pekerjaan yang bersangkutan tidak hadir\natau pulang terlebih dahulu. Bilamana ada kekeliruan absensi kartu amino, maka\npemilik kartu amino yang harus melaporkan dengan segera kepada alasannya\nselambat-lambatnya hari kerja kedua, kecuali dalam keadaan mesin amino rusak\ndan listrik mati, atasan yang bersangkutan dapat mengambil tindakan dan\ndiketahui oleh petugas Pos Satpam yang berada di lokasi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak masuk kerja, pekerja yang belum masuk kerja dan\npekerja yang belum menyelesaikan waktu Jam Kerja tetapi kartu amano nya sudah\nada yang mengetokkan maka pekerja yang menyuruh dan disuruh mengetokkan kartu\namano dan pekerja yang lalai tidak melaporkan pada atasan dan atau bagian\nPersonalia, bahwa kartu amano nya ada yang mengetokkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang menyerang, memukul, menempeleng baik langsung\u002Ftidak langsung\nmelakukan tindakan kekerasan alau berkelahi sesama pekerja, baik didalam maupun\ndiluar lingkungan perusahaan dan diluar jam kerja terutama persoalannya\nberkaitan dengan hubungan kerja dan atau perusahaan tempat pekerja bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang membungakan uang \u002F rentenir untuk kepentingan pribadi atau\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang berjudi dalam jenis apapun di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja di lingkungan perusahaan yang melakukan tindakan pelecehan\nseksual dan asusila serta melanggar aturan-aturan agama yang dianutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang membawa senjata tajam \u002F senjata api dan sejenisnya di dalam\nlingkungan perusahaan, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain\nterkecuali anggota Satpam sesuai dengan ketentuan perlengkapan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan, kebakaran\ndan lain-lain yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja yang menyuruh orang lain untuk melakukan \u002F merencanakan\npencurian baik terhadap barang milik perusahaan, pekerja maupun orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja yang menghasut orang lain untuk melakuken sesualu yang merugikan\npekerja dan atau persahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja yang memberikan keterangan palsu kepada atasan, administrasi,\npimpinan perusahaan atau memalsukan tanda tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pekerja dalam keadaan mabuk, pemakai madat, obat bius \u002F narkotik,\nminum-minuman keras di tempat kerja\u002Flingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Pekerja yang memperdagangkan barang terlarang, baik di dalam maupun\ndiIuar lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Pekerja yang melakukan tindakan kejahatan misalnya : mencuri. memukul,\nmenggelapkan \u002F menipu, menganiaya, menghina alau mengancam teman sekerja,\natesan, bawahan, pengusaha dan atau keluarganya baik didalam maupun diluar\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pekerja yang membujuk teman sekerja, atasan atau bawahan untuk melakukan\nsesuatu yang bertentangan dengan hukum alau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Pekerja dengan sengaja merugikan atau membiarkan diri sendiri \u002F teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 Pekerja yang dengan sengaja membiarkan barang milik perusahaan dalam\nkeadaan bahaya yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Pekerja yang membocorkan rahasia perusahaan Kepada pihak lain baik\ndengan atau tanpa imbalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Pekerja yang menyuruh orang lain untuk berbuat menganiaya secara fisik\nterhadap teman kerja, astasan, bawahan atau keluarga pimpinan parusahaan,\ndokter dan perawat baik diluar maupun didalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Pekerja yang terbukti telah diputus pengadilan melakukan tindak pidana\nbaik yang dilakukan didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22 Pekerja yang sedang bekerja baik karena kelalaian ataupun sengaja\nmengakibatkan hilangnya mesin produksi (spare part dil) yang mengakibatkan\nmesin stop\u002Fberhenti yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Pekerja yang terbukti menyebabkan bercampurnya hasil produksi dan\nkesalahan menentukan jenis hasil produksi termasuk pemberian\u002Fpenempelan label \u002F\npenggunaan kones, karung, teli (Perpacking) pada hasil produksi yang\nmenyebabkan adanya klaim \u002F komplain dari pihak konsumen yang merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Pekerja yang dengan sengaja menaikkan dan atau menurunkan speed mesin\nproduksi tanpa melapor atau ijin tertulis dari Kepala Departemen dan atau\nAdvisor (Tenaga Kerja Asing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Pekerja yang dengan sengaja membiarkan mesin dalam keadaan jalan tapa\nbahan baku dan tidak menghasilkan produksi tanpa melapor atau ijin tertulis\ndari Kepala Departemen dan atau Advisor (Tenaga Kerja Asing)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pekerja yang dengan sengaja menstop mesin produksi menjelang serah\nterima shift tanpa didukung dengan keterangan yang dapat dipertanggung\njawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Pekerja yang membawa inventaris perusahaan keluar lokasi perusahaan\ntanpa ijin atasan dan tanpa surat jalan dari ekspedisi\u002Fgudang dan nyata-nyata\nbarang tersebut tidak ada perintah atasan untuk dibawa keluar lokasi perusahaan\ndan barangnya tidak dikembalikan lagi ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Pekerja yang terbukti merusak mesin amano\u002Fmesin absensi sidik jari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Pekerja yang tidak meneliti dan memeriksa kualitas bahan baku (kapas,\nbenang, kain grey) yang menjadi wewenangnya yang diterima dari atasan dan atau\npengusaha sebelum diproses lebih lanjut di mesin yang dapat merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Pekerja yang menyalahgunakan wewenang \u002Fjabatan baik untuk kepentingan\ndiri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Setiap pekerja yang main kartu (segala jenis kartu) baik waktu kerja\nmaupun waktu istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran\ndengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi C mendapatkan hak sebagai\nberikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. UANG PISAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 6 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 &lt; 9 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 &lt; 12 tahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 &lt; 15 lahun …………………….0,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 &lt; 18 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 &lt; 21 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 &lt; 24 tahun …………………….1,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun dst ……………………. 3 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian Istirahat Panjang yang belum diambil dan belum gugur masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Prosedur Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Semua Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan oleh bagian Personalia dengan\nmemperhatikan dan mempertimbangkan saran-saran yang disampaikan oleh Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. - Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah\ndilaksanakan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan\nBipartite dianggap gagal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Salah satu pihak alau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada\nInstansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Kasasi\ndiajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang merasa dirugikan (Pengusaha\natau Pekerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penyelesaian Perselisihan di tingkat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Bipartite :30 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* Mediasi\u002FKonsiliasi\u002FAbhiter: 30 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>* PHI: 50 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>*Mahkamah Agung: 30 Hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>3. Perhitungan sisa upah dan penetapan besarnya uang pesangon, uang pisah,\nuang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi lainnya diatur sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. PHK alasan Pengunduran diri sesuai prosedur ( mengundurkan diri dengan\nhormat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. UANG PISAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 &lt; 15 tahun…………….. 1 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15+ &lt; 27 tahun…………….. 4 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27 tahun dst………………… 5,5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang Penggantian Hak (penggantian perumahan serta pengobatan dan\nperawatan):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak adalah sisa cuti yang belum dipergunakan dan masih\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. PHK alasan perusahaan mengalami kerugian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 36 point D dan C junto Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-undang Cipta kerja\ndan PP 35 tahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>1. UANG PESANGON:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>0 &lt; 1 tahun………… 0,5 x 1 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>1 &lt; 2 tahun…………..0,5 x 2 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 &lt; 3 tahun…………..0,5 x 3 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 4 tahun…………..0,5 x 4 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 &lt; 5 tahun…………...0,5 x 5 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>5 &lt; 6 tahun……………..0,5 x 6 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6 &lt; 7 tahun…………….0,5 x 7 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 &lt; 8 tahun………………0,5 x 8 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 &lt; 9 tahun……………...0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 tahun dst…………….0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 &lt; 6 tahun……………2 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 &lt; 9 tahun……………3 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 &lt; 12 tahun…………..4 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 &lt; 15 tahun…………5 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15 &lt; 18 tahun…………6 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18 &lt; 21 tahun………….7 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 &lt; 24 tahun………….8 bulan upah (GP + TJ\u002FF +.PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 tahun dst……………10 bulan upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran uang tersebut diatas dalam pasal 68 ayat 3 hurt C, diberikan\nperusahaan pada pekerja paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya\nkesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Pada waktunya berakhir hubungan kerja, perusahaan akan memberikan Surat\nKeterangan Kerja (Verklaring), apabila telah menyelesaikan administrasi dengan\nperusahaan, koperasi dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Verklaring akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja paling\nsedikit 1, (satu) tahun, dan atau pekerja mendapat surat keterangan berhenti\nbekerja dari perusahaan dengan masa kerja lebih darl 3 (tiga) bulan kurang dari\n1 (satu) tahun dengan maksud sebagai persyaratan untuk penyelesaian hal-hal\nyang menyangkut pada Jamsostek yang diadakan di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila suatu saat pekerja memperoleh perlakuan yang bertentangan\u002Ftidak\nsesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang bersangkutan berhak\nmenyampaikan keluh kesah dan penjelasannya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kepada atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kepada Pengurus Serikat Pekerja melalui Koordinator yang ada di setiap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Departemen dan dapat langsung ke sekretariat PUK SP TSK SPSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila pengaduan (tersebut tidak selesai dalam waktu 2 ( dua ) minggu\nsejak kasus itu diperselisihkan belum selesai, maka baik Serikat Pekerja\nataupun keluh kesah. Pimpinan Perusahaan dapat menyelesaikannya melalui tata\ncara penyelesaian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan pada umumnya, maka Perusahaan\ndan Serikat Pekerja pada prinsipnya berupaya untuk mengadakan perundingan\nsecara Bipartit di dalam perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang masih dalam proses\nperundingan Bipartite, maka pihak pekerja tidak dibenarkan membawa\u002Fmelibatkan\npihak ke - 3 (tiga) dalam penyelesaian perselisihan tersebut di atas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Prosedur penyelesaian perselisihan tenaga kerja dapat diatur sebagai\nberikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perselisihan dapat diselesaikan antara pekerja dengan atasan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila penyelesaian dengan atasannya tidak dapat diselesaikan, maka\npekeria yang bersangkutan dapat minta penyelesaian pada atasannya yang lebih\ntinggi lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila sampai ketingak atasan yang lebih tinggi tidak dapat\ndiselesaikan,maka pekerja bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian kepada\nseriakt pekerja untuk diselesaikan secara bipartite antara perusahaan dan\nserikat pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Terdaftar menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melampirkan 1 (salu) lembar photo copy Kartu Tanda Anggota (KTA) bag;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mengajukan secara tertulis, sesuai dengan blanko yang sudah disediakan d\nyang sudah memiliki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sekretariat Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Serikat Pekerja berhak menolak pembelaan yang bukan anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan dan telah\nsesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 dan UU No. 119 Tahun 2008, maka salah satu\natau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang\nbertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti\nbahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Pimpinan perusahaan bersama Serikat Pekerja bersepakat akan selalu\nmengadakan pertemuan Bipartite guna membahas permasalahan - permasalahan yang\ndianggap penting dan yang menyangkut kepentingan seluruh pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X MASA BERLAKUNYA, PERUBAHAN PERPANJANGAN PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Masa Berlakunya Serta Tempat Penandatanganan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani\nbersama oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini habis, maka pihak\nPerusahaan dan pihak Serikat Pekerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum\nberakhirnya PKB in harus sudah mulai mengadakan musyawarah kembali untuk PKB\nperiode berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila masa berlaku PB ini sudah habis, pihak Perusahaan dan pihak\nSerikat Pekerja tidak menyampaian usulan untuk penyusunan PKB baru, maka masa\nberlaku Perjanjian Kerja Bersama yang sudah habis dapat diperpanjang sampai\ndengan disahkannya PKB baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tempat ditandatangani dan disahkan PKB ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JI. Raya Rancaekek KM 25,5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ds. Sukadana, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan Serikat pekerja senantiasa berusaha melaksanakan semua\nketentuan yang disebutkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini secara sadar dan\npenuh konsekuen serta adil dan bijaksana dengan tujuan untuk memelihara suasana\ndan menjaga hubungan kerja yang baik‹.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setelah terwujudnya PKB ini, maka segala Perjanjian Kerja dan perjanjian\nkerja kedua belah pihak yang sudah dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan\nPKB ini atau Perundang-undangan yang berlaku, maka tetap dapat dilaksanakan\natau diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat rangkap 5 (lima) yaitu aslinya\nuntuk Perusahaan, Serikat Pekerja, DPC SPSI Kabupaten Sumedang, PC.SP. TSK-SPSI\nkabupaten Sumedang, DPK Apindo Kabupaten Sumedang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja\ndan Sosial (KADISNAKERSOS) Kab. Sumedang beserta salinan wajib disebarluaskan\nkepada semua pekerja PT. Sunson Textile Manufacturer, Tt Unit Rancaekek).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya untuk mencetak dan memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama sepenuhnya\nditanggung oleh Perusahaan, sedangkan untuk menyebarluaskan PKB ini menjadi\ntanggung jawab Serikat Pekerja (bagi karyawan baru diberikan oleh bagian\nPersonalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan Perusahaan bersama Serikat Pekerja berkewajiban untuk\nmensosialisasikan PKB ini kepada seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndimusyawarahkan secara Bipartite dan atau hal-hal mengenai tenaga kerja yang\nbelum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, berpedoman kepada\nperundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan Kerja Bersama ini sebagaimana\ntersaji dalam halaman berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Team Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F Hadyanto, Ir - Ketua merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hayun Basyar,Drs - Wakil ketua merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Deny Moedjito, SH - Notulen merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rasdi- Juru Bicara merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ikah Kartikah - Notulen merangkap Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Negng Rodiah - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Team PUK SP TSK F SPSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Kiki - Ketua merangkap anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Aan Hidayat - Wakil ketua merangkap anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Amid - Sekretaris merangkap anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tarudin - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tatang- Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"disabilityfund":45,"contracttrial":49,"contracttrialperiod":53,"contractseverancepay":55,"contractseverancepay1":59,"severance":63,"severance_number":65,"severance_number_1_tenure":69,"sicknesspay":73,"maxsicknesspay":77,"menstruationleave":81,"disabilitypay":85,"healthcareaccess":89,"healthinsurance":93,"healthinsurancerelatives":97,"healthandsafetypolicy":99,"protectiveclothing":103,"code_application":107,"healthandsafetytraining":109,"hivpolicy":113,"funeralpay":117,"funeralpaytype":121,"paidmaternityleave":123,"paidmaternityleaveduration":127,"paidmaternityleavepay":131,"paidmaternityleavepayperc":135,"maternityotherclause":137,"pregnancy":141,"breastfeeding_dangerouswork":145,"paidpaternityleave":147,"paidpaternityleavepay":151,"paidpaternityleavepayperc":155,"deathrelatives":157,"marriage":161,"maternity_nursing_breaks_duration":164,"nursingmothers":168,"breastfeeding_workingtime":170,"trainingprogrammes":172,"trainingfund":176,"sexualhar":178,"violence":182,"hourspday_select":186,"hourspday":190,"hourspweek_select":192,"hourspmonth_select":196,"hourspmonth":200,"hourspweek":202,"PAIDLEAV_trigger":204,"holidaysdays":208,"holidaysweeks":210,"bankholidays1":212,"holidaysfixed":216,"SCHEDULE_trigger":220,"schedulesrestpw":224,"TRADEUNLEAV_trigger":227,"PAYSCALES_trigger":231,"LOWWAGE_trigger":235,"LOWWAGE_government":239,"STRUCINCR_trigger":242,"wageincreasefirmperformance":246,"ONCERISE_trigger":249,"incidentalbonustype2":253,"incidentalbonusdays1":257,"incidentalbonusdate":259,"incidentalbonustype2sec":261,"incidentalbonusperc1sec":265,"OVERTIME_trigger":269,"overtimeallowancetype_general":273,"overtimeallowanceperc1_general":277,"overtimeallowancetype":280,"sundayallowancetype":283,"SUNDAY_trigger":287,"sundayallowanceperc1":289,"mealvouchers":292,"direct_participation_hrs":296,"coverunion_trigger":300},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"disabilityfund","1. Pimpinan Perusahaan berkewajiban meng","1. Pimpinan Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan seluruh pekerja dalam\nprogram Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) secara penuh yaitu Jaminan Hari\nTua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS\nKetenagakerjaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri PT. Sunson\nTextile Manufacturer, Tbk atau Perusahaan asuran lain dengan fasilitasnya\nminimal sama dengan program BPJS Kesehatan.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"contracttrial","Setiap calon pekerja harus mengikuti mas","Setiap calon pekerja harus mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga)\n  bulan.",{"bindId":54,"name":51,"text":52},"contracttrialperiod",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"contractseverancepay","3. Perhitungan sisa upah dan penetapan b","3. Perhitungan sisa upah dan penetapan besarnya uang pesangon, uang pisah,\nuang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi lainnya diatur sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"contractseverancepay1","1. UANG PESANGON: Masa Kerja 0 \u003C 1 tahun","1. UANG PESANGON:\n\nMasa Kerja\n\n0 \u003C 1 tahun………… 0,5 x 1 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\n\n1 \u003C 2 tahun…………..0,5 x 2 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\n\n2 \u003C 3 tahun…………..0,5 x 3 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\n\n3 \u003C 4 tahun…………..0,5 x 4 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.\n\n4 \u003C 5 tahun…………...0,5 x 5 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\n\n5 \u003C 6 tahun……………..0,5 x 6 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\n\n6 \u003C 7 tahun…………….0,5 x 7 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\n\n7 \u003C 8 tahun………………0,5 x 8 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\n\n8 \u003C 9 tahun……………...0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.\n\n9 tahun dst…………….0,5 x 9 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.",{"bindId":64,"name":61,"text":62},"severance",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"severance_number","5 \u003C 6 tahun……………..0,5 x 6 Bulan Upah (GP","5 \u003C 6 tahun……………..0,5 x 6 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F\nbulan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"severance_number_1_tenure","1 \u003C 2 tahun…………..0,5 x 2 Bulan Upah (GP ","1 \u003C 2 tahun…………..0,5 x 2 Bulan Upah (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F bulan.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"sicknesspay","2. Pekerja yang sakit diberi istirahat d","2. Pekerja yang sakit diberi istirahat dengan mendapatkan upah sesuai dengan\nketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point no. 9 dan 10).\n\n\n\n3. Bagi pekerja yang telah mendapatkan izin istirahat karena sakit (bukan\nkecelakaan kerja) dalam waktu tidak tertentu sesuai dengan surat keterangan\ndokter Rumah Sakit yang bekerjasama dengan mitra kerja perusahaan mendapatkan\nupah sebagai berikut:\n\nf. Empat bulan pertama : 100 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\ng. Empat bulan kedua ( 75 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\nh. Empat bulan berikutnya ( 50 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\ni. Bulan selanjutnya ( 25 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"maxsicknesspay","3. Bagi pekerja yang telah mendapatkan i","3. Bagi pekerja yang telah mendapatkan izin istirahat karena sakit (bukan\nkecelakaan kerja) dalam waktu tidak tertentu sesuai dengan surat keterangan\ndokter Rumah Sakit yang bekerjasama dengan mitra kerja perusahaan mendapatkan\nupah sebagai berikut:\n\nf. Empat bulan pertama : 100 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\ng. Empat bulan kedua ( 75 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\nh. Empat bulan berikutnya ( 50 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )\n\ni. Bulan selanjutnya ( 25 % x ( GP+TJ\u002FF+PMK )",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"menstruationleave","1. Kepada pekerja dapat diberikan cuti h","1. Kepada pekerja dapat diberikan cuti haid pada hari pertama haid dan hari\nkedua haid, apabila pekerja merasakan sakit atau yang akan mengganggu kegiatan\nkerja.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"disabilitypay","4. Bagi pekerja yang sakit terus menerus","4. Bagi pekerja yang sakit terus menerus selama maksimal 1 (satu) tahun\nakibat kecelakaan kerja dan telah mendapatkan ijin istirahat karena sakit\nsesuai dengan surat keterangan Dokter \u002F Rumah Sakit yang bekerjasama dengan\nmitra perusahaan dan atau surat keterangan sakit yang sah disertai dengan\nresume medik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mendapatkan upah sebagai\nberikut\n\na Enam bulan pertama : 100% x Upah penuh\n\nb Enam bulan pertama : 75% x Upah penuh",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"healthcareaccess","1. Perusahaan menyediakan Poliklinik, do","1. Perusahaan menyediakan Poliklinik, dokter dan perawat yang berada di\nlingkungan Perusahaan khusus untuk pekerja yang sedang bekerja, sesuai dengan\njadwal praktek dokter dan perawat Perusahaan.",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"healthinsurance","2. Perusahaan menyediakan fasilitas peng","2. Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan dan pemeliharaan kesehatan\nuntuk pekerja dan keluarga pekerja yang bekerja sama dengan instansi Jaminan\nPemeliharaan Kesehatan (JPK) dalam hal ini (sementara PT. Hardlent) sepanjang\npremi JPK sama dengan premi BPJS Kesehatan.",{"bindId":98,"name":95,"text":96},"healthinsurancerelatives",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"healthandsafetypolicy","1. Untuk mengadakan syarat-syarat perlin","1. Untuk mengadakan syarat-syarat perlindungan kerja yang aman dan sehat\ndalan rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan\nmemberikan fasilitas perlengkapan perlindungan keselamatan kerja sesuai dengan\nUndang-Undang No. 1 Tahun 1970.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"protectiveclothing","2. Pakaian dinas\u002Fseragam kerja pada pasa","2. Pakaian dinas\u002Fseragam kerja pada pasal 43 ayat 1 terdiri dari :\n\na. Kemeja\n\nb. Celana Panjang \u002F Rok\n\nc. Wear Pack (pada bagian tertentu L bagian Utility, Maintenance, Bengkel,\nMontir, Bali Press serta Kebersihan tiap Departemen)\n\nd. Sepatu (pada bagian tertentu)\n\ne. Topi, ciput dan masker (pada bagian tertentu).",{"bindId":108,"name":101,"text":102},"code_application",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"healthandsafetytraining","3. Pengurus P2K3 berkewajiban dan bertan","3. Pengurus P2K3 berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pelatihar,\npengarahan serta memelihara dan menjelaskan tentang bahaya kebakaran, cara\nmengamankan keselamatan kerja, menjaga kesehatan kerja dan memelihara seria\nmengamankan barang milik perusahaan.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"hivpolicy","1. Setiap pekerja wajib diperiksa paru-p","1. Setiap pekerja wajib diperiksa paru-paru secara massal setiap 3 (tiga)\ntahun sekali.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"funeralpay","3. Perusahaan memberikan sumbangan kemat","3. Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada pekerja \u002F ahli waris \u002F\nwakil ahli waris pekerja apabila :\n\na. Bagi pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar 1 (satu) bulan\ngaji \u002F upah penuh, dan bagi pekerja non staff diberikan sebesar Gaji Pokok +\nTunjangan Jabatan \u002F Fungsional.\n\nb. Bagi suami \u002F istri, anak kandung pekerja staff uang duka tersebut\ndiberikan sebesar 75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan Fungsional.\n\nc. Bagi orang tua kandung pekerja staff uang duka tersebut diberikan sebesar\n37,5% dari gaji \u002F upah penuh, dan bagi orang tua kandung pekerja non staff\ndiberikan sebesar 37,5% dari Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan \u002F Fungsional.",{"bindId":122,"name":119,"text":120},"funeralpaytype",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"paidmaternityleave","a. Cuti hamil diberikan pada usia kandun","a. Cuti hamil diberikan pada usia kandungan 7 1\u002F2 (tujuh setengah) bulan.\nkepada pekerja yang diwajibkan untuk mengambil cuti hamil dari polikink\nperusahaan solama satu setengah bulan sebelum melahirkan dengan diharuskan\nmenyerahkan hasil USG biaya sepenuhnya ditanggung oleh JPK Mandiri PT. Sunson\nTextile Manufacturer, Tbk",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"paidmaternityleaveduration","d Untuk 1 (a) dan 1 (b) jumlah total mak","d Untuk 1 (a) dan 1 (b) jumlah total maksimal 3 (tiga) bulan kalender. (Cuti\nhamil dan melahirkan dengan normal.)",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"paidmaternityleavepay","5. Pada waktu pekerja menjalankan culi h","5. Pada waktu pekerja menjalankan culi hamil, melahirkan dan atau gugur\nkandung: yang bersangkutan berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku",{"bindId":136,"name":133,"text":134},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"maternityotherclause","2. Cuti gugur kandungan diberikan kepada","2. Cuti gugur kandungan diberikan kepada pekerja selama 1 1\u002F2 (satu setengah\nbulan sejak keguguran berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan\nyang merawatnya. -Apabila setelah 1 1\u002F2(satu setengah) bulan kondisinya belum\nsehat atas dasar surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang\nmerawatnya diperhitungkan cuti sakit (S1).",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"pregnancy","7. Pekerja yang hamil tidak diwajibkan b","7. Pekerja yang hamil tidak diwajibkan bekerja shift malam (jam 23 00 WIB\ns.d 07. WIB), dengan usia kehamilan 3 (tiga) bulan ke atas berdasarkan surat\nketerangan dari Dokter Kandungan atau Bidan yang merawatnya.",{"bindId":146,"name":143,"text":144},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"paidpaternityleave","c Istri pekerja melahirkan , istri peker","c Istri pekerja melahirkan , istri pekerja melahirkan caesar didukung oleh\nsurat keterangan yang sah : 2 hari",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"paidpaternityleavepay","3. Pada saat pelaksanaan cuti istimewa p","3. Pada saat pelaksanaan cuti istimewa pekerja berhak mendapatkan upah\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku (pasal 30 ayat 9 point 3).",{"bindId":156,"name":153,"text":154},"paidpaternityleavepayperc",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"deathrelatives","f. Kematian Orang Tus kandung pekerja, m","f. Kematian Orang Tus kandung pekerja, mertua pekerja: 3 hari\n\ng Kematian saudara\u002Fkandung pekerja : 2 hari",{"bindId":162,"name":163,"text":163},"marriage","a Pernikahan pekerja : 3 hari",{"bindId":165,"name":166,"text":167},"maternity_nursing_breaks_duration","b. Bagi pekerja wanita yang menyusui ana","b. Bagi pekerja wanita yang menyusui anaknya diberi kesempatan waktu selama\njam istirahat ditambah 45 menit.",{"bindId":169,"name":166,"text":167},"nursingmothers",{"bindId":171,"name":166,"text":167},"breastfeeding_workingtime",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"trainingprogrammes","3. Usaha-usaha pendidikan dan atau latih","3. Usaha-usaha pendidikan dan atau latihan kerja, baik di dalam maupun di\nluar negeri dilaksanakan perusahaan sesuai kebutuhan.",{"bindId":177,"name":174,"text":175},"trainingfund",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"sexualhar","13. Setiap pekerja di lingkungan perusah","13. Setiap pekerja di lingkungan perusahaan dilarang melakukan tindakan\npelecehan seksual dan asusila, serta melanggar aturan-aturan agama yang\ndianutnya.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"violence","4. Setiap pekerja dilarang menyerang, me","4. Setiap pekerja dilarang menyerang, memukul, menempeleng baik\nlangsung\u002Ftidak langsung melakukan tindakan kekerasan atau berkelahi sesama\npekerja, baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan dan diluar jam kerja\nterutama persoalannya berkaitan dengan hubungan kerja dan atau perusahaan\ntempat pekerja bekerja.",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"hourspday_select","Waktu kerja pada siang hari : 7 (tujuh) ","Waktu kerja pada siang hari : 7 (tujuh) jam sehari.",{"bindId":191,"name":188,"text":189},"hourspday",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"hourspweek_select","Waktu kerja dalam 1 (satu) minggu 40 (em","Waktu kerja dalam 1 (satu) minggu 40 (empat puluh) jam.",{"bindId":197,"name":198,"text":199},"hourspmonth_select","Waktu kerja dalam 1 (satu) bulan 173 (se","Waktu kerja dalam 1 (satu) bulan 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam.",{"bindId":201,"name":198,"text":199},"hourspmonth",{"bindId":203,"name":194,"text":195},"hourspweek",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja berhak atas cuti tahunan pali","1. Pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja\nsetelah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal\nmasuk kerja",{"bindId":209,"name":206,"text":207},"holidaysdays",{"bindId":211,"name":206,"text":207},"holidaysweeks",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"bankholidays1","Untuk penentuan hari libur resmi, perusa","Untuk penentuan hari libur resmi, perusahaan mengikuti ketetapan yang\n    dikeluarkan oleh pemerintah Republik indonesia dan atau Instansi\n  Pemerintah.",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"holidaysfixed","1. Cuti kolektif adalah cuti yang ditent","1. Cuti kolektif adalah cuti yang ditentukan oleh perusahaan berkenaan\ndengan sebelum dan sesudah libur hari raya Idul Fitri\n\n2. Cuti kolektif jumlah harinya diperhitungkan dari cuti tahunan\u002Fistirahat\npanjang.\n\n3. Selama menjalani cuti kolektif upah dibayar penuh\n\n4. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada Han Raya Idul Fitri yang\nsesuai dengan surat perintah kerja lembur (SPKL) pada waktu pelaksanaan cuti\nkolektif, maka hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan tidak dikurangi.",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"SCHEDULE_trigger","Pekerja mendapatkan hak istirahat minggu","Pekerja mendapatkan hak istirahat mingguan sedikitnya satu hari selesai\nbekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut\n\nIstirahat mingguan tersebut, tidak harus jatuh pada hari Minggu, akan terus\ndiatur sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh perusah (misalnya:\njadwal kerja shift).",{"bindId":225,"name":222,"text":226},"schedulesrestpw","Pekerja mendapatkan hak istirahat mingguan sedikitnya satu hari selesai\nbekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Yang dimaksud Dispensasi dalam Perjan","1. Yang dimaksud Dispensasi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah bag\npekerja yang mendapatkan tugas berkaitan dengan kepentingan Perusahaan\nPemerintah (Panitia Pemilihan Kades, PEMILU) Organisasi Serikat Pekerja maupun\ninstansi terkait sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"PAYSCALES_trigger","2. Upah pokok diatur sesuai dengan golon","2. Upah pokok diatur sesuai dengan golongan tingkat pendidikan dan\npengalaman",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"LOWWAGE_trigger","4. Besarnya upah minimum ditentukan berd","4. Besarnya upah minimum ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah\nInstansi Terkait.\n\n5. Yang dimaksud upah minimum perusahaan adalah besarnya gaji pokok sebulan\nyang berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak",{"bindId":240,"name":237,"text":241},"LOWWAGE_government","4. Besarnya upah minimum ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah\nInstansi Terkait.",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"STRUCINCR_trigger","1. Kenaikan upah tahunan pekerja akan di","1. Kenaikan upah tahunan pekerja akan dirumuskan dan ditetapkan kedua belah\npihak setelah ada surat Keputusan Gubernur tentang UMK \u002F minimal ketentuan\npemerintah atas dasar kemampuan perusahaan\n\n2. Perusahaan akan memperhatikan lamanya masa kerja pekerja.\n\n3. Kenaikan upah berbentuk premi, tunjangan, sumbangan dan lain-lain yang\nberbentuk penghasilan pekerja akan dibicarakan bersama antara pengusaha atau\npimpinan perusahaan dengan Serikat Pekerja minimal 1 (satu) tahun sekali",{"bindId":247,"name":244,"text":248},"wageincreasefirmperformance","1. Kenaikan upah tahunan pekerja akan dirumuskan dan ditetapkan kedua belah\npihak setelah ada surat Keputusan Gubernur tentang UMK \u002F minimal ketentuan\npemerintah atas dasar kemampuan perusahaan",{"bindId":250,"name":251,"text":252},"ONCERISE_trigger","14. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan","14. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul FItri minimal\n1 minggu menjelang hari raya.",{"bindId":254,"name":255,"text":256},"incidentalbonustype2","a. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerj","a. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun:\n\n- Pekerja Staff :\n\n1 x kelompok pengupahan\u002FBulan",{"bindId":258,"name":255,"text":256},"incidentalbonusdays1",{"bindId":260,"name":251,"text":252},"incidentalbonusdate",{"bindId":262,"name":263,"text":264},"incidentalbonustype2sec","1. a. Setiap pekerja yang hadir 100% had","1. a. Setiap pekerja yang hadir 100% hadir dalam 1 (satu) bulan (satu\nperiode gaji) akan diberikan Bonus Rajin (perangsang kerja) sebagai berikut\n:\n\n- Pekerja Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F Bulan\n\n- Pekerja Non Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F Bulan\n\n- Pekerja kontrak : 4 % \u002Fbulan",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"incidentalbonusperc1sec","- Pekerja Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) ","- Pekerja Staff : 5 % (GP + TJ\u002FF + PMK) \u002F Bulan",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"OVERTIME_trigger","1. Rumus perhitungan kerja lembur per ja","1. Rumus perhitungan kerja lembur per jam\n\na. Pekerja Staff 1\u002F173 x (GP + TJFF) \u002F Bulan\n\nb. Pekerja Non Staff 1\u002F173 x ((GP + TJ\u002FF) × 30) \u002F Bulan\n\n\n\n- Rumus pertilungan upah keria lembur \u002F bulan\n\n1\u002F73 X Upah (GP + TJF) X Jumlah jam lembur \u002F tulan\n\n\n\n2. Rumus perhitungan upah lembur pada hari biasa:\n\na. Jam ke Satu : 1,5 X Upah per jam\n\nb. Jam ke dua dst : 2,0 X Upah per jam\n\n\n\n3 Perhitungan upah lembur per dua hari libur resmi\u002Fistirahat mingguan (jam\nkerja biasa)\n\na. Tujuh jam ke Satu :2,0 X Upah per jam\n\nb. Jam kedelapan : 3.0 X Upah per jam\n\nc. Jam kesembilan dst. : 4,0 x Upah per jam\n\n\n\n4 Perhitungan upah lembur hari libur rosmá pada hari kerja terpendek\n(misalnya hari sabtu).\n\na. Lima jam ke Satu : 2,0 X Upah per jam\n\nb. Jam ke enam : 3,0 X Upah per jam\n\nc. Jam ke tujuh : 4,0 X Upah per jam\n\n\n\n5. Perhitungan lembur istimewa, hitungannya sesuai dengan Kepmenaker No.\nKep. 102\u002FMen\u002FVV2004.\n\n\n\n6. Upah lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah \u002F bulan, kecuali\npada Hari Raya Idul Fitri diberikan uang muka.",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"overtimeallowancetype_general","2. Rumus perhitungan upah lembur pada ha","2. Rumus perhitungan upah lembur pada hari biasa:\n\na. Jam ke Satu : 1,5 X Upah per jam\n\nb. Jam ke dua dst : 2,0 X Upah per jam",{"bindId":278,"name":279,"text":279},"overtimeallowanceperc1_general","a. Jam ke Satu : 1,5 X Upah per jam",{"bindId":281,"name":282,"text":282},"overtimeallowancetype","b. Jam ke dua dst : 2,0 X Upah per jam",{"bindId":284,"name":285,"text":286},"sundayallowancetype","3 Perhitungan upah lembur per dua hari l","3 Perhitungan upah lembur per dua hari libur resmi\u002Fistirahat mingguan (jam\nkerja biasa)\n\na. Tujuh jam ke Satu :2,0 X Upah per jam\n\nb. Jam kedelapan : 3.0 X Upah per jam\n\nc. Jam kesembilan dst. : 4,0 x Upah per jam",{"bindId":288,"name":285,"text":286},"SUNDAY_trigger",{"bindId":290,"name":291,"text":291},"sundayallowanceperc1","a. Tujuh jam ke Satu :2,0 X Upah per jam",{"bindId":293,"name":294,"text":295},"mealvouchers","1. Perusahaan memberikan makan satu kali","1. Perusahaan memberikan makan satu kali dan menyediakan minum sewaktu makan\nkepada pekerja dengan memperhatikan keshatan dan gizi yang cukup.",{"bindId":297,"name":298,"text":299},"direct_participation_hrs","1. Untuk menyelesaikan permasalahan yang","1. Untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan pada umumnya, maka Perusahaan\ndan Serikat Pekerja pada prinsipnya berupaya untuk mengadakan perundingan\nsecara Bipartit di dalam perusahaan",{"bindId":301,"name":302,"text":303},"coverunion_trigger","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku unt","Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT Sunson\n    Textile Manufacturer, Tbk. (Unit Rancaekek).","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Sunson Textile Manufacturer - 2019\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2019-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sunson Textile Manufacturer\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk:  % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;91&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;30&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspmonth\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;173.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[309],{"title":38,"slug":34},[311],{"type":312,"data":313},"call_to_action_body_block",{"title":314,"description":315,"variant":316,"link":317},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":314,"url":318,"description":314,"rel":319,"type":320},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[322],{"type":312,"data":323},{"title":314,"description":315,"variant":316,"link":324},{"title":314,"url":318,"description":314,"rel":319,"type":320},[]]